gambut - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/gambut/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 03 Mar 2025 06:24:32 +0000 id hourly 1 Studi: Regulasi Pengelolaan Lahan Gambut Masih Lemah https://www.greeners.co/berita/studi-regulasi-pengelolaan-lahan-gambut-masih-lemah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=studi-regulasi-pengelolaan-lahan-gambut-masih-lemah https://www.greeners.co/berita/studi-regulasi-pengelolaan-lahan-gambut-masih-lemah/#respond Mon, 03 Mar 2025 06:24:32 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46053 Jakarta (Greeners) – Studi Pantau Gambut dan Kaoem Telapak mengungkapkan ancaman serius terhadap ekosistem gambut di Indonesia. Masih adanya tata kelola yang buruk, ketidakpatuhan perusahaan, dan kebakaran berulang menandakan ketidakseriusan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Studi Pantau Gambut dan Kaoem Telapak mengungkapkan ancaman serius terhadap ekosistem gambut di Indonesia. Masih adanya tata kelola yang buruk, ketidakpatuhan perusahaan, dan kebakaran berulang menandakan ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi lahan gambut dan menegakkan hukum terkait.

Sejarah kerusakan lahan gambut di Indonesia menunjukkan betapa rentannya ekosistem ini terhadap aktivitas manusia. Pembukaan lahan secara intensif dan luas untuk industri, seperti Hutan Tanaman Industri (HTI), serta permasalahan tumpang tindih lahan dengan perkebunan dan program strategis nasional seperti Food Estate, turut memperburuk kondisi ini. Saat ini, sekitar 9,5 juta hektar ekosistem gambut berada di bawah penguasaan izin perkebunan kelapa sawit, logging, dan HTI.

Manager Advokasi dan Kampanye Pantau Gambut, Wahyu Perdana menyebutkan bahwa gambut merupakan ekosistem unik dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa. Selain berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim global, lahan gambut juga mampu menyimpan hingga 30% dari total cadangan karbon tanah dunia.

“Ini menjadikannya salah satu penyerap karbon alami yang paling signifikan, juga penopang kehidupan masyarakat adat dan komunitas lokal. Terutama bagi mereka yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam di sekitar lahan gambut,” ucap Wahyu dalam keterangan tertulisnya.

Temuan studi Pantau Gambut dan Kaoem Telapak juga menunjukkan buruknya tata kelola ekosistem gambut di Kalimantan Tengah. Studi pada tiga konsesi di sana mencatat kebakaran berulang di area konsesi, konflik masyarakat, serta tumpang tindih lahan dengan area PSN Food Estate. Semua temuan ini mengindikasikan kurangnya upaya pemerintah dalam perlindungan ekosistem gambut dan penegakan hukum yang efektif.

Studi Pantau Gambut dan Kaoem Telapak mengungkapkan ancaman serius lahan gambut akibat regulasi yang lemah dan tata kelola buruk. Foto: Kaoem Telapak

Studi Pantau Gambut dan Kaoem Telapak mengungkapkan ancaman serius lahan gambut akibat regulasi yang lemah dan tata kelola buruk. Foto: Kaoem Telapak

Penegakan Regulasi Lemah

Di sisi lain, studi kasus ini meninjau ulang regulasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan European Union Deforestation-free Regulation (EUDR) dengan menekankan pentingnya perlindungan ekosistem gambut secara lebih mendalam.

Berdasarkan studi tersebut, sertifikasi ISPO di lapangan masih menghadapi tantangan serius. Di antaranya lemahnya penegakan regulasi dan praktik perusahaan yang tidak sesuai prinsip dan kriteria ISPO sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Sedangkan untuk EUDR, keterbatasan terletak pada definisi “hutan”, yaitu mencakup lahan lebih dari 0,5 hektar dengan pohon setinggi lima meter atau lebih dan tutupan kanopi di atas 10% . Definisi ini kurang memperhatikan ekosistem khusus seperti gambut, yang memiliki peran ekologis penting namun belum terakomodasi sesuai dengan definisi tersebut.

Studi Pantau Gambut dan Kaoem Telapak mengungkapkan ancaman serius lahan gambut akibat regulasi yang lemah dan tata kelola buruk. Foto: Kaoem Telapak

Studi Pantau Gambut dan Kaoem Telapak mengungkapkan ancaman serius lahan gambut akibat regulasi yang lemah dan tata kelola buruk. Foto: Kaoem Telapak

Perusahaan Tidak Patuh

Studi ini juga mengungkapkan ada praktik ketidakpatuhan perusahaan- perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap regulasi yang ada. Hal ini baik di tingkat nasional maupun internasional, terutama dalam konteks pengelolaan lahan gambut.

Hasil studi kasus di Kalimantan Tengah, beberapa perusahaan terbukti melakukan deforestasi serta konversi lahan gambut lindung menjadi perkebunan kelapa sawit. Perusahaan tersebut di antaranya PT Agrindo Green Lestari, PT Citra Agro Abadi, dan PT Bangun Cipta Mitra Perkasa.

Contohnya, PT Citra Agro Abadi (PT CAA) menanam kelapa sawit di kawasan gambut dengan fungsi lindung. Padahal, seharusnya kawasan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.

Pelanggaran ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem gambut. Studi juga menunjukkan bahwa PT Bangun Cipta Mitra Perkasa memiliki riwayat kebakaran lahan berulang sejak 2015. Perusahaan ini juga menghadapi persoalan tumpang tindih lahan dengan proyek Food Estate.

Juru Kampanye Kaoem Telapak, Ziadatunnisa Latifa menyebutkan dengan menganalisis kelemahan regulasi yang ada, diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret untuk memperkuat perlindungan lahan gambut.

“Hal ini untuk memastikan Indonesia dapat memenuhi komitmennya dalam mitigasi perubahan iklim global dan mencegah deforestasi besar di masa depan,” ucap Zia.

Dengan demikian, upaya konkret untuk perlindungan dan pelestarian ekosistem gambut membutuhkan pendekatan multi-aspek. Hal ini meliputi penguatan peraturan dan penegakan hukum terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit di lahan gambut.

Pemerintah perlu memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses perbaikan peraturan terkait pengelolaan ekosistem gambut. Peningkatan koordinasi antarkementerian dan lembaga yang terkait juga sangat perlu untuk efektivitas pengelolaan tersebut.

Selain itu, perlu advokasi kepada negara-negara konsumen kelapa sawit tentang kerentanan ekosistem gambut. Implementasi sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan, seperti ISPO, serta penguatan peraturan seperti EUDR juga menjadi langkah penting dalam perlindungan ekosistem gambut.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/studi-regulasi-pengelolaan-lahan-gambut-masih-lemah/feed/ 0
2,5 Juta Ha Gambut di KHG Rentan Terbakar, Tertinggi di Kalimantan https://www.greeners.co/berita/25-juta-ha-gambut-di-khg-rentan-terbakar-tertinggi-di-kalimantan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=25-juta-ha-gambut-di-khg-rentan-terbakar-tertinggi-di-kalimantan https://www.greeners.co/berita/25-juta-ha-gambut-di-khg-rentan-terbakar-tertinggi-di-kalimantan/#respond Fri, 21 Jul 2023 05:48:36 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=40892 Jakarta (Greeeners) – Berdasarkan kajian Pantau Gambut, seluas 2,5 juta hektare (ha) dari 3,8 juta ha lahan gambut dalam kesatuan hidrologis gambut (KHG) di Indonesia memiliki kerentanan tinggi (mudah terbakar). […]]]>

Jakarta (Greeeners) – Berdasarkan kajian Pantau Gambut, seluas 2,5 juta hektare (ha) dari 3,8 juta ha lahan gambut dalam kesatuan hidrologis gambut (KHG) di Indonesia memiliki kerentanan tinggi (mudah terbakar).

Pulau Kalimantan memiliki kerentanan tinggi karhutla karena dominasi konsesi industri ekstrakstif. Kalimantan Tengah menjadi KHG dalam kerentanan karhutla tinggi terluas tahun 2023 dengan area sekitar 190.000 ha. Khususnya di KHG Sungai Kahayan-Sungai Sebangau.

Potensi karhutla pada wilayah tersebut akan menyebabkan kerusakan lahan gambut secara ekstrem. Sehingga, mengakibatkan pelepasan emisi ke atmosfer dan zat-zat kimia yang membahayakan seluruh tatanan ekologi dan sosial di Bumi.

Peneliti dan Analis Data Pantau Gambut, Almi Ramadhi mengatakan, fenomena El Nino menjadi salah satu aktor yang menyebabkan terjadinya karhutla. Dengan adanya prediksi terjadinya El Nino di 2023 antisipasi karhutla harus lebih ketat.

“Prediksi dari BMKG sekitar bulan Juli hingga Agustus merupakan puncak terjadinya El Nino. Maka perhatian dan penjagaan kita tentu harus diperkuatkan pada bulan-bulan tersebut,” kata Almi pada Diskusi Publik Waspada Api di Pelupuk Mata secara daring, Kamis, (20/7).

Siklus anomali iklim El Nino ini akan menyebabkan Indonesia mengalami kekeringan panjang. Oleh karena itu, Pantau Gambut mengingatkan antisipasi karhutla selama musim kemarau.

Sudah Terjadi Karhutla

Sementara itu, berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 18 Juli 2023, terjadi 211 karhutla yang tersebar di 19 provinsi. Provinsi Aceh mendominasi karhutla, kemudian diikuti oleh Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Kepala Pusat Pengendalian Operasi BNPB, Bambang Surya Putra mengatakan, bencana karhutla ini jumlahnya hampir sama seperti tahun 2022 yang lalu.

“Tahun ini terlepas dari adanya El Nino, faktanya sampai Juli ini hampir sama seperti 2022 yang lalu. Penanganan karhutla itu lebih rumit dan butuh pakai alat yang khusus,” ungkap Bambang.

BNPB juga terus berupaya mengantisipasi karhutla melalui operasi darat di enam provinsi prioritas. Wilayah tersebut meliputi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

Alat penunjang telah BNPB sediakan, seperti pompa induk hingga perlengkapan APD di posko penanggulangan bencana daerah yang tersebar di enam provinsi. Kemudian, BNPB juga melakukan operasi udara penanganan karhutla dengan menyiagakan 30 helikopter.

Kondisi pascakarhutla di lahan gambut. Foto: Ardiles Rante/Greenpeace

Rusaknya Ekosistem Gambut

Kerentanan karhutla juga tak lepas dari kerusakan ekosistem gambut. Selama tahun 2015–2019, tren ekspansi area produksi korporasi dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) dan IUPHHK (hutan kayu) di lahan yang berstatus Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) lindung pun mengalami peningkatan.

Analisis Pantau Gambut menunjukkan adanya Tree Cover Loss (TCL) atau hilangnya vegetasi hijau dominan seluas 421.000 ha pada kawasan FEG lindung. Padahal, larangan aktivitas di area lindung juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 3 Tahun 2022 Pasal 17 Ayat 5.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Wahyu Perdana menegaskan, banyaknya vegetasi yang hilang pada FEG lindung menandakan adanya kerusakan ekosistem gambut.

“Sehingga perlu untuk segera dipulihkan,” tandasnya.

Selain aktivitas perusahaan di kawasan gambut lindung, Pantau Gambut juga menemukan hubungan antara kemunculan karhutla dengan area KHG. Konsesi perusahaan ekstraktif telah membebani lahan gambut. Berdasarkan histori karhutla tahun 2015–2020 setidaknya sekitar 30 % karhutla terjadi pada area KHG yang dibebani konsesi.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/25-juta-ha-gambut-di-khg-rentan-terbakar-tertinggi-di-kalimantan/feed/ 0
Jaga Lahan Gambut untuk Mitigasi Perubahan Iklim https://www.greeners.co/aksi/jaga-lahan-gambut-untuk-mitigasi-perubahan-iklim/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jaga-lahan-gambut-untuk-mitigasi-perubahan-iklim https://www.greeners.co/aksi/jaga-lahan-gambut-untuk-mitigasi-perubahan-iklim/#respond Sun, 21 May 2023 04:00:54 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=40132 Jakarta (Greeners) – Lahan gambut merupakan ekosistem penting bagi keanekaragaman hayati sekaligus menjadi solusi alam yang efektif dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Total luas gambut Indonesia mencapai 13,4 juta hektare […]]]>

Jakarta (Greeners) – Lahan gambut merupakan ekosistem penting bagi keanekaragaman hayati sekaligus menjadi solusi alam yang efektif dalam upaya mitigasi perubahan iklim.

Total luas gambut Indonesia mencapai 13,4 juta hektare (ha) atau setara dengan 80 persen total lahan gambut di Asia Tenggara. Dari situ, menyimpan 14 persen karbon gambut global. 

Namun dari kajian para pakar, sekitar 12 persen lahan gambut saat ini telah dikeringkan dan terdegradasi sehingga rentan terbakar. Kondisi karena ulah manusia ini berkontribusi terhadap 5 persen emisi gas rumah kaca global.

Oleh sebab itu, perlindungan dan restorasi gambut tidak hanya berperan untuk target iklim nasional, tetapi juga untuk mitigasi perubahan iklim secara global.

Ulasan dan peran gambut ini terungkap dalam webinar yang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) gelar baru-baru ini. Webinar ini juga untuk menyambut Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia 2023 yang jatuh tiap tanggal 22 Mei. 

Selain itu menjadi sarana diseminasi hasil kajian yang telah BRIN dan YKAN, serta mitra lakukan mengenai potensi gambut tropis.

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kepala Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, Sasa Sofyan Munawar merekomendasikan hasil riset ini menjadi kebijakan untuk melindungi gambut di Indonesia.

“Gambut memiliki kontribusi signifikan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan rumah bagi keanekaragaman hayati yang tinggi,” kata Sasa dalam keterangannya. 

Senada dengannya Peneliti Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN Haruni Krisnawati menyebut, lahan gambut adalah ekosistem yang unik dan langka.

Meskipun hanya mencakup sekitar 3-4 persen dari permukaan tanah planet ini, namun mengandung hingga sepertiga (30-40 persen) karbon tanah dunia. Yaitu dua kali jumlah karbon yang di hutan dunia. Melestarikan ekosistem lahan gambut ini sangat penting untuk mencapai tujuan iklim global. 

Gambut yang terbakar akan melepaskan emisi karbon. Foto: Freepik

Perlindungan dan Restorasi Lahan Gambut

Pemerintah Indonesia dalam lima tahun terakhir berkomitmen menekan degradasi dan deforestasi lahan gambut. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menerapkan strategi 3R (rewetting, revegetation, dan revitalization).

Rewetting adalah pembasahan kembali area gambut dengan pembangunan sekat kanal, pembangunan sumur bor dan mendorong basahnya area gambut.

Sementara revegetation adalah penanaman kembali melalui persemaian, penanaman dan regenerasi alami. Sedangkan revitalization adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian, perikanan dan ekowisata.

Manager Senior Karbon Hutan dan Iklim YKAN, Nisa Novita menekankan, pembasahan kembali area gambut dapat menghemat biaya dalam mencapai target penurunan emisi karbon nasional.

“Upaya pembasahan kembali lahan gambut melalui pembuatan sekat kanal di perkebunan kelapa sawit pada lokasi penelitian di Kalimantan Barat dapat mengurangi sepertiga dari emisi CO2 dan tidak berpengaruh pada emisi metana,” paparnya.

Pada skala nasional, pembasahan gambut berpotensi menyumbang 34 persen terhadap target pengurangan emisi nasional dari sektor forest and other land uses (FoLU).

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/jaga-lahan-gambut-untuk-mitigasi-perubahan-iklim/feed/ 0
Food Estate Kembali Tuai Kritik karena Perparah Bencana Banjir https://www.greeners.co/berita/food-estate-kembali-tuai-kritik-karena-perparah-bencana-banjir/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=food-estate-kembali-tuai-kritik-karena-perparah-bencana-banjir https://www.greeners.co/berita/food-estate-kembali-tuai-kritik-karena-perparah-bencana-banjir/#respond Thu, 16 Mar 2023 05:34:13 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=39344 Jakarta (Greeners) – Program food estate dinilai tidak menjawab permasalahan pangan di Indonesia. Dari kajian yang Pantau Gambut lakukan, pengembangan pangan skala besar ini justru memicu deforestasi sehingga memperparah bencana […]]]>

Jakarta (Greeners) – Program food estate dinilai tidak menjawab permasalahan pangan di Indonesia. Dari kajian yang Pantau Gambut lakukan, pengembangan pangan skala besar ini justru memicu deforestasi sehingga memperparah bencana banjir di wilayah terdampak.

Selain Pantau Gambut, kajian bertajuk “Jilid 2: Kabar Proyek Food Estate di Kalimantan Tengah Setelah 3 Tahun Berlalu” juga melibatkan Walhi dan media BBC. 

Manajer Advokasi dan Kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai menyebut, tingkat risiko banjir di Kabupaten Pulang Pisau semakin tinggi pascapembukaan lahan untuk area food estate.

“Di Kecamatan Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau hanya satu jalan akses ke sana. Wilayah ini mengalami banjir. Dulunya hanya paling tinggi semata kaki, tapi sekarang bisa 1,5 hingga 2 meter,” katanya dalam publikasi kajian itu, di Jakarta, Rabu (16/3).

Demikian pula di beberapa daerah di aliran Sungai Kahayan. Dulunya hanya beberapa area saja terkena banjir. Tapi pascafood estate hampir semua wilayah yang tinggi juga mengalami banjir.

Ia menyebut, sebelum adanya food estate, masyarakat masih mengandalkan hasil hutan untuk mencari kayu bukan kemudian diubah menjadi petani. “Karena prespektif masyarakat adat itu bukan pertanian tapi mencari kayu dan berburu,” imbuhnya.

Berdasarkan analisis risiko banjir tahun 2016-2020, Kecamatan Sebangau Kuala di Kabupaten Pulang Pisau memiliki luas potensi bahaya banjir 465.065 hektare. Lalu, kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau luas bahaya potensi banjir 111.371 hektare.

Alat berat untuk membuka lahan terperosok di lahan gambut. Foto: Pantau Gambut

Hilangnya Tutupan Pohon 

Sementara itu, pelaksanaan food estate tahap I tahun 2020 hingga 2021 di Kalimantan Tengah seluas 31.000 hektare. Luasan itu terbagi masing-masing 10.000 hektare di tiga kabupaten yakni Pulang Pisau, Kapuas dan Gunung Mas.

Kajian menyebut, seharusnya food estate harus menghindari No Go Zone area. Terdapat tiga parameter acuan area ini, yakni area gambut dengan ketebalan lebih dari satu meter, area tersebut hutan lindung dan area gambut bervegetasi hutan primer dan sekunder.

Peneliti Pantau Gambut Agiel Prakoso menyebut, terdapat indikasi tiga kabupaten yakni Pulang Pisau, Kapuas dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini kehilangan tutupan pohon

“Hasil pemantauan melalui citra satelit menunjukan adanya deforestasi dimana area seluas 700 hektare di Desa Tewai Baru menjadi area ekstensifikasi terluas,” ungkap Janang. 

Ekstensifikasi Kawasan untuk Food Estate

Ia menyebut, Desa Tewai Baru merupakan bagian dari lanskap ekoregion dataran fluvial Kalimantan dengan jenis tanah aluvium yang bertekstur pasir. Karakteristik jenis tanah ini berpotensi tinggi sebagai pengatur tata air karena teksturnya yang mudah menyerap dan mengeluarkan air.

Namun, lapisan tanah yang gembur mudah tererosi, menyebabkan runoff membawa material tanah. “Ini menyebabkan sedimentasi saluran air, mempersempit bahkan menutup saluran air dan menyebabkan banjir di area sekitarnya,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menyebut terdapat dua desa di Kabupaten Pulang Pisau yang berada dalam kawasan No Go Zone. Namun, kawasan ini masuk ke dalam area rencana ekstensifikasi sawah food estate.

Hasil pertanian kurang produktif. Foto: Pantau Gambut

Kurang Produktif

Selanjutnya, Juru Kampanye Pantau Gambut Wahyu A. Perdana menyatakan, panen padi idealnya menghasilkan minimal 4 ton per hektare.

Namun klaim Kementerian Pertanian menyebut produktivitas intensifikasi sawah tak produktif di Kalimantan Tengah hanya mencapai 3,5 ton gabah kering giling per hektare pada tahun 2021.

“Pemerintah mengabaikan lahan gambut ini punya karakteristik yang berbeda dengan tanah mineral. Gambut memiliki kadar keasaman yang lebih tinggi,” ujarnya.

Padahal tambahnya, hasil food estate di wilayah Desa Tewai Baru berupa umbi singkong juga berukuran kecil menyerupai wortel, berwarna kuning dan rasanya pahit. Menurut sebuah penelitian, rasa pahit pada singkong mengindikasikan adanya kandungan sianida yang tinggi.

Penulis: Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/food-estate-kembali-tuai-kritik-karena-perparah-bencana-banjir/feed/ 0
Gambut Indonesia Masih Rentan Terbakar https://www.greeners.co/berita/gambut-indonesia-masih-rentan-terbakar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=gambut-indonesia-masih-rentan-terbakar https://www.greeners.co/berita/gambut-indonesia-masih-rentan-terbakar/#respond Fri, 03 Feb 2023 05:47:34 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=38849 Jakarta (Greeners) – Pantau Gambut menyebut, gambut di Indonesia merupakan salah satu bagian dari ekosistem lahan basah yang rentan kering dan terbakar.  Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2023 pada 2 […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pantau Gambut menyebut, gambut di Indonesia merupakan salah satu bagian dari ekosistem lahan basah yang rentan kering dan terbakar. 

Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2023 pada 2 Februari 2023 hendaknya menjadi momentum perlindungan lahan gambut di Indonesia. 

“Kerentanan yang muncul karena ketidakseriusan regulasi, evaluasi pemerintah dan pemberian dana pada korporasi ekstraktif yang berisiko merusak ekosistem ini,” kata campaigner Pantau Gambut Wahyu A. Perdana dalam keterangannya.

Menurutnya, Permen LHK No 10 Tahun 2019 Tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) tumpang tindih dengan upaya pelestarian ekosistem gambut.

Sebab, ada pelonggaran izin konsesi yang beroperasi di atas kubah gambut. “Padahal, kubah gambut sudah seharusnya tidak boleh diekstraksi sama sekali,” tegasnya.

Kontradiksi regulasi juga terlihat pada UU Cipta Kerja (Omnibus Law), konsesi yang beroperasi di kawasan hutan secara ilegal mendapatkan “pemutihan”. Upaya penegakan hukum dalam perlindungan hutan dan ekosistem gambut justru direduksi melalui regulasi yang pemerintah buat.

Regulasi ‘Plinplan’ di Gambut Indonesia

Regulasi yang ‘plinplan’ tersebut terbukti pada kegiatan industri ekstraktif. Tak hanya pada area fungsi budi daya ekosistem gambut seluas 5,2 juta hektare (ha). Tapi juga pada area fungsi lindung ekosistem gambut. Padahal regulasi jelas melarang ekstraksi dan harus mengonservasi area tersebut.

Dampaknya terlihat pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ada di dalam area konsesi tanaman industri ekstraktif seluas 1,02 juta ha.

“Sayangnya, regulasi yang ada saat kebakaran sudah terjadi. Tidak ada upaya tanggap darurat, pencegahan, ataupun evaluasi pada konsesi yang pernah terbakar,” ungkapnya.

Di samping itu Pantau Gambut juga menemukan pendanaan korporasi ekstraktif senilai US$ 4,2 miliar untuk membiayai 15 grup perusahaan sawit. 

Pelanggarannya meliputi pemanfaatan area lindung gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter untuk tanaman ekstraktif. Namun, tidak adanya upaya pemulihan gambut pascaterbakar, dan pemanfaatan area bekas terbakar untuk tanaman ekstraktif.

“Lahan gambut yang disalahgunakan dan sejatinya harus dikembalikan menjadi basah,” tandasnya.

Koordinator Nasional Pantau Gambut, Iola Abas menegaskan jika penegakan hukum dan izin konsesi tak ada evaluasi maka bukan tidak mungkin kebakaran dan banjir besar dapat kembali terjadi.

Perlu upaya serius merehabilitasi lahan basah. Hal ini untuk menekan emisi karbon dari aktivitas alih fungsi tersebut. Foto: Shutterstock

Indonesia Pemilik Lahan Basah Terbesar Kedua Dunia

Sementara Kepala Kelompok Kerja Humas Kerja Sama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Didik Wuyanto menyatakan, sesuai data dari Global Wetlands, Indonesia adalah pemilik lahan basah terbesar kedua di dunia seluas 36,4 juta ha. Hal ini merupakan modal penting bagi pemerintah Indonesia untuk memainkan peran yang signifikan terkait pengendalian perubahan iklim di dunia.

“Sebab, lahan basah termasuk dalam ekosistem bumi yang paling terancam. Lebih dari 80 % dari semua lahan basah telah hilang sejak tahun 1700-an,” katanya.

Ia mengungkap, peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2023 hendaknya menjadi momentum melindungi gambut agar terus basah dan tidak kering sehingga rentan terbakar. “Maka harus ada kolaborasi antar semua pihak, pemerintah pusat, pemda, LSM, akademisi dan masyarakat,” imbuhnya.

Didik juga menambahkan, masyarakat yang tinggal di sekitar gambut harus mampu memanfaatkan gambut secara berkelanjutan. “Sehingga turut mencegah pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan singkat tapi merusak gambut seperti dengan membakar,” tandasnya.

Penulis: Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/gambut-indonesia-masih-rentan-terbakar/feed/ 0
Bakar Lahan Gambut untuk Sawit Lepas 427,2 Ton Karbon Per Ha https://www.greeners.co/berita/bakar-lahan-gambut-untuk-sawit-lepas-4272-ton-karbon-per-ha/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bakar-lahan-gambut-untuk-sawit-lepas-4272-ton-karbon-per-ha https://www.greeners.co/berita/bakar-lahan-gambut-untuk-sawit-lepas-4272-ton-karbon-per-ha/#respond Sun, 27 Nov 2022 05:00:46 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=38091 Jakarta (Greeners) – Pantau Gambut menyorot pernyataan kontribusi kelapa sawit dalam pengendalian krisis iklim. Padahal, pembakaran lahan gambut untuk alih fungsi menjadi perkebunan sawit justru melepas hingga 427,2 ton karbon […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pantau Gambut menyorot pernyataan kontribusi kelapa sawit dalam pengendalian krisis iklim. Padahal, pembakaran lahan gambut untuk alih fungsi menjadi perkebunan sawit justru melepas hingga 427,2 ton karbon setiap hektare (ha).

Pernyataan kontroversial tersebut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Perekonomian Musdalifah Mahmud lontarkan.

Sebelumnya, pernyataan Musdalifah tersebut mencuat di tengah diskusi panel di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP27 di Sharm El Sheikh, Mesir Jumat (11/11) lalu. Ia menyebut, kemampuan menyerap emisi kelapa sawit yaitu 2,2 miliar ton setahun.

Pengkampanye Pantau Gambut Wahyu A Perdana menyatakan, perhitungan kelapa sawit bisa menyerap emisi karbon 2,2 miliar ton setahun tersebut berangkat dari asumsi per hektare kebun sawit menyerap rata-rata 161 ton CO2/ha/tahun (Henson 1999). Dengan asumsi luasan 14 juta ha kebun sawit maka kumulatifnya mencapai 2,2 miliar ton karbon CO2.

Namun, ia menyorot fakta di lapangan bahwa banyak perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Bahkan tak jarang berada dalam ekosistem gambut. “Padahal gambut memiliki fungsi esensial dalam pengendalian perubahan iklim dan serapan karbon,” kata Wahyu dalam keterangannya.

Jika di lahan gambut terjadi pembakaran dan alih fungsi menjadi perkebunan sawit, maka perkiraannya dapat melepas hingga 427,1 ton karbon setiap ha.

1,4 Juta Ha Gambut Terbakar

Pantau Gambut melakukan analisa terhadap luasan area terbakar di gambut selama periode tahun 2015 – 2019. Hasilnya menunjukkan dari total 1,4 juta ha gambut yang terbakar, sebanyak 70 persennya atau sekitar 1,02 juta ha berada di dalam area konsesi.

Adapun rinciannya sebanyak 580.764,5 ha di atas kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didominasi perkebunan sawit. Lalu 168.988,1 ha berada di kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

Selanjutnya, 83.575,6 ha di atas kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE). Serta 187.047,9 ha di atas kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA).

Sementara itu berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 857 perusahaan perkebunan sawit berada dalam kawasan hutan. Luasan perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang akan mendapatkan “pemutihan” sebesar 3,4 juta ha.

Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada Mei 2022 mencatat setidaknya 2,9 juta ha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan.

Komitmen Indonesia memulihkan gambut dan mangrove harus menjadi contoh dunia untuk menekan dampak perubahan iklim. Foto: Pantau Gambut

Fungsi Lahan Gambut

Lahan gambut di Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon atau 20 kali lipat karbon tanah mineral biasa. Cadangan karbon yang tersimpan di dalam tanah gambut akan terlepas ke udara jika lahan gambut dikeringkan atau dialihfungsikan. Padahal, gambut menyimpan sekitar 30 % karbon dunia.

Tak hanya itu, pada proses pembusukan yang tidak berjalan sempurna karena kondisi gambut bersifat anaerob (tidak ada oksigen) justru gambut menyimpan karbon yang sangat tinggi. Lahan gambut memiliki kemampuan menyimpan karbon yang jauh lebih tinggi (18-60% bobotnya) dibandingkan dengan tanah mineral (0.5-5% bobotnya).

Pada jasa ekosistem, khususnya terkait pengaturan hidrologi, lahan gambut sangat unik karena memiliki tingkat daya serap air yang sangat tinggi. “Gambut memiliki kemampuan menyerap dan menyalurkan air hingga 100 % – 1.300 % dari bobot keringnya sedangkan tanah mineral hanya mampu menyerap 20% – 30%,” tutur Wahyu.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/bakar-lahan-gambut-untuk-sawit-lepas-4272-ton-karbon-per-ha/feed/ 0
Ekosistem Lahan Basah Terancam Industri Ekstraktif https://www.greeners.co/berita/ekosistem-lahan-basah-terancam-industri-ekstraktif/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ekosistem-lahan-basah-terancam-industri-ekstraktif https://www.greeners.co/berita/ekosistem-lahan-basah-terancam-industri-ekstraktif/#respond Wed, 02 Feb 2022 05:30:06 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=35172 Jakarta (Greeners) – Keseriusan pemerintah untuk mengembalikan ekosistem lahan basah dipertanyakan. Hal ini menyusul masih banyaknya industri ekstraktif yang mengancam wilayah lahan basah di Indonesia. Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia […]]]>

Jakarta (Greeners) – Keseriusan pemerintah untuk mengembalikan ekosistem lahan basah dipertanyakan. Hal ini menyusul masih banyaknya industri ekstraktif yang mengancam wilayah lahan basah di Indonesia.

Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia (World Wetlands Day) yang jatuh pada 2 Februari 2022 hendaknya menjadi momentum pengembalian ekosistem sebagai penyeimbang ekosistem daratan dan perairan.

Peringatan yang berlangsung di Kota Ramsar, Iran sejak 2 Februari 1971 ini menjadi cikal bakal hadirnya perjanjian pengelolaan lahan basah. Dalam konvensi ini lahan basah mendapat definisi sebagai lahan yang selalu tergenang. Kondisi ini terjadi baik secara alami maupun buatan secara terus menerus maupun musiman, baik itu tawar, payau, maupun asin.

Manajer Kampanye Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu A Perdana menyatakan, alih fungsi lahan basah menjadi sektor industri ekstraktif atau tambang menjadi ancaman serius. Pasalnya, industri ini menyumbang emisi karbon yang cukup tinggi.

Adapun luas tambang di Indonesia mengacu pada tutupan lahan yaitu mencapai 11,1 juta hektare (ha). Kontribusi emisi dari alih lahan penguasaan tambang pada lahan basah mencapai 13,8 juta ton CO2-e (seluas 314.461 ha). Sedangkan emisi yang dihasilkan pada alih lahan mangrove mencapai 7,5 juta ton CO2-e (48.456 ha).

Ekspansi pertambangan sektor lahan basah bukan sekadar sebagai penyumbang emisi karbon. Namun, dalam konteks ekosistem esensial karena proses penumbuhannya lama, dapat memicu kenaikan karbon dalam perubahannya . “Karbon yang dihasilkan naik terpapar ke udara. Sehingga risikonya akan semakin tinggi,” katanya kepada Greeners, di Jakarta, Rabu (2/2).

Perlu Upaya Tegas Terhadap Industri Ekstraktif di Lahan Basah

Wahyu menilai, tak ada upaya keseriusan pemerintah dalam melakukan penegasan terhadap ancaman industri pertambangan. Utamanya, terkait soal kebijakan yang tak berpihak pada lingkungan.

“Misalnya, pada ekosistem lahan basah, termasuk gambut yang berada di kawasan hutan ada ketentuan minimal 30 %. Namun, pada saat yang sama batas minimum itu UU Cipta Kerja hapus,” papar Wahyu.

Padahal tujuan penetapan minimal 30 % pada UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang untuk menjaga kelestarian dan daya tampung dampak kegiatan ekonomi dan pembangunan di satu wilayah kabupaten/kota/ provinsi.

“Sehingga dengan berbagai alasan investasi dan pembangunan, kawasan hutan akan mudah menyusut karena batas minimal perlindungan sudah tak ada,” imbuhnya.

Wahyu mengungkapkan, sebagian besar wilayah Indonesia telah melampaui daya tampung dan daya dukungnya. Penting, lanjutnya untuk melakukan moratorium agar tak lagi ada pemberian izin konsesi lagi.

Sejatinya, lahan basah merupakan salah satu ekosistem produktif yang mampu mendukung kehidupan manusia. Kerusakan lahan basah imbas abrasi juga perlu penyelamatan melalui restorasi dan rehabilitasi mangrove.

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional Tahun 2021, masih ada beberapa wilayah yang mengalami potensi abrasi. Misalnya, daerah Maluku yang mencapai 1.425 ha dan Nusa Tenggara Timur (NTT) 501 ha.

Dorong Pemerintah Daerah Ikut Merehabilitasi

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dyah Murtiningsih menyatakan, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah provinsi, kabupaten kota untuk turut berkontribusi dalam upaya rehabilitasi mangrove.

“Utamanya mangrove yang berada di luar konservasi, kalau yang di dalam seperti hutan lindung, taman nasional itu bukan kawasan kita,” kata Dyah.

Pemerintah berkomitmen melakukan percepatan rehabilitasi mangrove hingga tahun 2024 mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No 120 Tahun 2020 Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Pemerintah menargetkan rehabilitasi mangrove nasional mencapai 630.000 ha di sembilan provinsi prioritas.

Sementara potensi habitat mangrove tahun 2021 yang telah diubah kurang lebih mencapai 756.183 ha. Adapun dari daerah yang terabrasi seluas 4.129 ha, mangrove lahan terbuka seluas 55.889 ha, mangrove terabrasi seluas 8200 ha, tambak seluas 631.802 ha, serta tanah timbul seluas 56.162 ha.

Pemerintah juga terus memperbaiki tata kelola sambil melakukan penyadaran dan edukasi kepada masyarakat terkait peran penting mangrove.”Masyarakat masih belum paham manfaat mangrove, misalnya mampu menahan abrasi, mengendalikan energi gelombang. Itu yang kita sadarkan ke mereka,” ucapnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

]]>
https://www.greeners.co/berita/ekosistem-lahan-basah-terancam-industri-ekstraktif/feed/ 0
Food Estate Solusi Ketahanan Pangan Atau Justru Merusak Lingkungan? https://www.greeners.co/berita/food-estate-solusi-ketahanan-pangan-atau-justu-merusak-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=food-estate-solusi-ketahanan-pangan-atau-justu-merusak-lingkungan https://www.greeners.co/berita/food-estate-solusi-ketahanan-pangan-atau-justu-merusak-lingkungan/#respond Tue, 23 Nov 2021 05:30:12 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34491 Jakarta (Greeners) – Pemerintah berupaya membangun kembali food estate untuk meningkatkan ketahanan pangan. Namun dari aspek lingkungan, food estate yang sebelumnya terbangun menyisakan banyak catatan kritis organisasi penggiat lingkungan. Salah […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah berupaya membangun kembali food estate untuk meningkatkan ketahanan pangan. Namun dari aspek lingkungan, food estate yang sebelumnya terbangun menyisakan banyak catatan kritis organisasi penggiat lingkungan. Salah satunya, rusaknya ekologi karena alih fungsi hutan menjadi lokasi tanam skala besar.

Direktur Pangan dan Pertanian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Anang Noegroho mengatakan, dalam pengembangan food estate perlu mencermati daya dukung lingkungan dan jangan sampai mengabaikan keseimbangan ekosistem.

“Di dalam semua kegiatan pengembangan kawasan sentra produksi pangan atau food estate yang perlu kita cermati itu adalah daya dukung lingkungan hidup untuk kegiatan pangan itu. Apakah terlampaui atau tidak, itu yang harus betul-betul kita cermati. Jangan sampai nanti hal-hal yang mengganggu keseimbangan ekosistem atau ketahanan ekologi itu menjadi hal yang terabaikan,” kata Anang dalam webinar Mengulik Logika Food Estate, di Jakarta, Senin (22/11).

Sementara itu, klaim pemerintah terkait keterbatasan pangan perlu peninjauan ulang, apakah Indonesia benar-benar mengalaminya.

Koordinator Nasional Pantau Gambut Lola Abas menilai, klaim krisis pangan dari pemerintah perlu peninjauan kembali. Menurutnya, tidak ada masalah pada stok komoditas pangan Indonesia tahun 2020-2021.

“Sebetulnya krisis pangan yang pemerintah narasikan saat ini perlu kita tilik kembali. Kalau melihat data-data yang ada sebenarnya dalam stok komoditas pangan kita tidak ada masalah di 2020 dan 2021. Bahkan kita masih sempat ekspor di tahun ini. Dan ekspor kita melejit kencang juga di delapan bulan pertama di tahun 2021,” papar Lola.

Mengancam Keberadaan Alam

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Syahrul Fitra mempertanyakan tawaran solusi food estate dari pemerintah. Padahal empat proyek food estate terdahulu yaitu di Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Papua dan Ketapang nyaris mengalami kegagalan. Proyek tersebut menyebabkan jutaan hektare hutan alam hilang.

“Tidak tahu mengapa pasca memasuki Covid, pemerintah menyajikan solusi untuk masalah menghadapi Covid itu dengan food estate. Kita tahu empat proyek food estate sebelumnya itu nyaris mengalami kegagalan, menimbulkan konflik dan kemudian menyebabkan kehilangan jutaan hektare hutan alam,” ungkapnya.

Keberadaan food estate ini lanjutnya, mengancam keberadaan hutan alam seperti di Sumatra Utara ada 42.000 hektare (ha), Jambi sekitar 32.000 ha dan Kalimantan Tengah sekitar 156.000 ha hutan alam yang berada di lokasi yang menjadi target sebagai food estate.

Di Gunung Mas, Kalimantan Tengah saat ini sudah ada hampir 700 ha pembukaan hutan untuk kepentingan food estate. Dari pembukaan ini, yang terjadi adalah penghancuran hutan yang sudah melepaskan sekitar 61.000 karbon.

“Masalahnya di Gunung Mas ini, selain mengancam hutan alam ternyata dari sisi perizinan, bisa kita lihat di laporan Tempo edisi awal Oktober, tidak ada izin yang menyertai keberadaan food estate ini. Hal ini justru dilakukan oleh pihak yang dalam kewenangannya tidak ada urusan pangan. Ini pengrusakan hutan alam kemudian tidak mengikuti prosedur administratif yang ada,” paparnya.

Daya dukung lingkungan harus menjadi hal utama dalam mewujudkan ketahanan pangan. Foto: Shutterstock

Food Estate Berdampak Buruk bagi Lahan Gambut

Selanjutnya, Lola kembali mengungkap, perubahan lahan gambut menjadi food estate ini juga membawa dampak buruk bagi lingkungan. Pertama, produktivitas tani dan sawah akan terganggu dan menjadi tidak optimal.

“Kalau di atas lahan gambutnya itu sendiri, pertama produktivitas tani dan sawah terutama tidak akan maksimal. Itu sudah ada beberapa kajian dan perbandingan. Lahan gambut itu kurang lebih sepertiga dari lahan sawah mineral yang dipakai untuk lahan pertanian. Jadi produksinya tidak maksimal, effortnya lebih besar dan dampak kerusakan lingkungan prediksinya akan besar juga,” kata Lola.

Dampak lanjutan terhadap lingkungan adalah pencemaran tanah dan sumber air di sekitarnya. Akibatnya akan muncul zat beracun ketika pengolahan lahan gambut berlangsung.

“Kalau pada lahan gambut ada yang namanya sedimen berpirit, ada di bawah tanah gambut. Kalau misalnya terekspos pada saat diolah lahannya lalu bersentuhan dengan oksigen, dia akan menjadi zat beracun yang justru akan mencemari tanahnya dan mencemari sumber-sumber air di sekitarnya,” jelasnya.

Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Adrianus Eryan menegaskan, program food estate ini harus tetap memegang prinsip melindungi lingkungan. Selain itu tidak boleh melanggar peraturan yang bertujuan melindungi lingkungan.

“Bahwa dalam prinsip perlindungan lingkungan ada safeguard yang harus ditaati, ada peraturan-peraturan yang memang tujuannya untuk melindungi dan seharusnya tidak boleh ada pelanggaran,” tandas Adrianus.

Penulis : Fitri Annisa

]]>
https://www.greeners.co/berita/food-estate-solusi-ketahanan-pangan-atau-justu-merusak-lingkungan/feed/ 0
Penanganan Karhutla di Daerah Butuh Pendampingan https://www.greeners.co/berita/penanganan-karhutla-di-daerah-butuh-pendampingan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penanganan-karhutla-di-daerah-butuh-pendampingan https://www.greeners.co/berita/penanganan-karhutla-di-daerah-butuh-pendampingan/#respond Fri, 08 May 2020 03:00:59 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=27115 Pada 2019, titik panas di Musi Banyuasin mencapai 3.613 buah. Kebakaran di lahan gambut tidak bisa dikendalikan karena dipengaruhi faktor wilayah.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah pusat maupun daerah menyiapkan penanganan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau kali ini. Pemerintah pusat melakukan upaya pencegahan karhutla khususnya di provinsi rawan. Sementara di daerah, pengendaliannya dinilai kurang optimal sebab dipengaruhi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wakil Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Beni Hernedi mengatakan, penanganan karhutla di daerah terhambat di kala wabah lantaran adanya protokol kesehatan yang harus dipenuhi. “Tidak semua stakeholder bekerja maksimal karena adanya kebijakan Work From Home,” ucap Beni saat diskusi daring “Antisipasi Dampak Kebakaran Hutan, Kabut Asap dan Covid-19”, Rabu, (06/05/2020).

Pada 2019, titik panas di Musi Banyuasin mencapai 3.613 buah. Menurut Beni, kebakaran di lahan gambut tidak bisa dikendalikan karena dipengaruhi faktor wilayah. “Kalau kebakarannya di lahan mineral bisa kita pastikan padam dan orangnya akan ketahuan. Tapi tidak di wilayah gambut, karena di Musi Banyuasin wilayah gambut kita bertetangga dengan Jambi, jadi sulit menemukan pelaku dan memadamkan api,” kata dia.

Baca juga: Karhutla Masih Terjadi di Tengah Pandemi

Di bulan September 2019, titik panas di wilayah gambut di Kecamatan Bayung Lencir mencapai 2.319 buah. Ia menyebut daerah ini sudah berulang kali kebakaran karena pasokan air tidak memungkinkan lagi untuk terisi. Menurutnya, kebakaran yang terjadi di Musi Banyuasin juga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Jadi, Covid-19 ini juga dijadikan sebuah momentum untuk memantau pergerakan orang yang keluar masuk di Musi Banyuasin,” ujar Beni.

Pemantauan tersebut dilakukan agar tidak ada masyarakat yang positif Covid-19 maupun menjadi Orang Dalam Pengawasan (ODP). Hal tersebut akan berpengaruh kepada penanganan karhutla. “Pasti penanganan dan pencegahan karhutla kita tidak akan bisa seperti di 2019 dulu karena adanya pandemi covid-19 ini,” ucapnya.

Sementara di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jarot Winarno, Bupati Kabupaten Sintang menuturkan, antisipasi karhutla masih memerlukan pendampingan dan arahan. Masyarakat diminta agar tidak melakukan slash and burn atau membuka lahan dengan cara membakar. Pada Agustus 2018, terdapat 104 titik panas di Sintang dan hilang pada bulan September. Namun, pada 5 September 2019, hotspot meningkat menjadi 699 titik.

“Tahun ini katanya lebih kering, barangkali tantangannya lebih besar lagi. Situasi Covid-19 ini juga pasti akan menjadi trigger masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Dampak corona mendorong slash and burn lebih tinggi,” ujarnya.

Karhutla

Peta Sebaran Hotspot di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019. Sumber: Bappeda Musi Banyuasin

Menurut Jarot, pihaknya sudah berusaha menemukan solusi untuk menangani karhutla dengan cara menerapkan sistem bertani dengan kearifan lokal. Ia kemudian menetapkan peraturan tata cara dan norma baru pembukaan lahan bagi masyarakat. “Kita izinkan secara terbatas dan terkendali bagi masyarakat adat untuk tetap membakar lahannya asal tidak lebih dari 2 hektare,” ujarnya.

Pemerintah daerah Kabupaten Sintang telah memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang terbukti menyalahi aturan dan terlibat dalam karhutla. “Saya sudah cabut 7 izin perusahaan, jadi kita harus berkawan dengan kearifan lokal,” ucapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membentuk tim kerja pendampingan di daerah rawan kebakaran. Tim tersebut diisi oleh jajaran Eselon I dan II, Staf Khusus Menteri, dan Tenaga Ahli Menteri lingkup KLHK yang akan memberikan dukungan serta pendampingan bagi tim satuan tugas di daerah.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah, menyampaikan berbagai upaya pencegahan karhutla dilakukan melalui pemulihan ekosistem gambut maupun capaian ketaatan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT). Ia menuturkan upaya tersebut menjadi kewajiban perusahaan untuk menghindari karhutla terjadi secara berulang.

Menurutnya, dari hasil evaluasi pemegang izin perkebunan Hak Guna Usaha (HGU), pencegahan karhutla melalui pemulihan ekosistem gambut dilakukan dengan membangun beberapa infrastruktur seperti Titik Penataan-TMAT Manual, TP-TMAT Logger, dan sekat kanal.

Baca juga: Sektor Pertanian Akan Hadapi Kekeringan

Sementara di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), penanganan karhutla melalui pemulihan ekosistem gambut dilakukan dengan membangun beberapa infrastruktur seperti 376 Titik Penataan-TMAT Manual, TMAT otomatis 106 unit, stasiun curah hujan 7 unit, dan 321 unit sekat kanal.

Pemerintah pusat juga akan menggunakan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) pada tiga provinsi rawan, yakni Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan. KLHK juga menyiapkan peta kelembapan tanah (Soil Moisture) untuk menjadi dasar respons kebijakan mitigasi kewaspadaan karhutla.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/penanganan-karhutla-di-daerah-butuh-pendampingan/feed/ 0
BRG Jelaskan Penyebab Kebakaran di Areal Restorasi https://www.greeners.co/berita/brg-jelaskan-penyebab-kebakaran-di-areal-restorasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=brg-jelaskan-penyebab-kebakaran-di-areal-restorasi https://www.greeners.co/berita/brg-jelaskan-penyebab-kebakaran-di-areal-restorasi/#respond Tue, 28 Jan 2020 02:21:59 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=25574 Badan Restorasi Gambut mencatat tujuh faktor penyebab lahan gambut yang direstorasi kembali terbakar, mulai dari perubahan tata ruang hingga pemeliharaan.]]>

Jakarta (Greeners) – Terjadinya kebakaran lahan dan hutan di 2019 mengundang pertanyaan dari beberapa pihak. Sebab area terbakar berada di wilayah yang menjadi tanggung jawab Badan Restorasi Gambut (BRG). Data BRG mencatat terdapat tujuh faktor penyebab lahan gambut yang direstorasi kembali terbakar.

Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut, Myrna A. Safitri mengatakan pemilihan lokasi target restorasi gambut tidak hanya berdasarkan kriteria area yang terbakar. Namun, terdapat penyebab lain seperti wilayah fungsi lindung ekosistem gambut berkalan.

Menurut Myrna implementasi telah dilakukan sesuai dengan peta kebakaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2015. KLHK menyebut jumlah luas kebakaran pada lahan gambut mencapai 600 ribu hekta. Sementara Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, menilai daerah yang harus direstorasi mencapai 2 juta hektar yang terdiri dari area fungsi lindung dan budidaya.

Baca juga: Kebakaran Lahan Gambut dan Sawit Picu Krisis Iklim

Perubahan tata ruang di lapangan, kata Myrna, juga berpengaruh terhadap kebakaran di lahan gambut. Ia menuturkan, saat dilakukan perestorasian dan pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (IPG) ditemukan lahan masyarakat atau negara yang berubah fungsi menjadi area konsesi. Padahal anggaran negara, kata dia, tidak boleh dipergunakan untuk merestorasi wilayah konsesi. Karena menjadi tanggung jawab pemegang lahan.

“Kita menggunakan peta Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi ternyata areal tidak jelas dan tumbuh sawit atau akasia. Kami menduga bahwa lahan itu sudah mendapatkan izin, tapi kita tidak tahu izinnya diberikan oleh siapa dan termasuk ke dalam izin apa. Meskipun itu masuk ke dalam target restorasi, kita tidak ingin ada risiko di dalam pelaksanaan keuangan negara karena salah bangun,” ujar Myrna di Jakarta, Rabu (22/01/2010).

Badan Restorasi Gambut (BRG)

Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut, Myrna A. Safitri, menjelaskan penyebab kebakaran di areal restorasi, dalam diskusi media “Empat Tahun Merawat Gambut” di Jakarta, Rabu (22/01/2010). Foto: www.greeners.co/Dewi Purningsih

Terbatasnya anggaran BRG untuk merestorasi lahan menyebabkan rencana pembangunan IPG seperti sekat kanal, sumur bor atau penimbunan kanal tidak dapat dilaksanakan. Anggaran 2017 tercatat sebesar Rp 428 miliar, lalu pada 2018 anggaran mulai dibagi menjadi dua. Pertama yang diberikan oleh pemerintah daerah senilai Rp 280 miliar dan untuk BRG Rp234 miliar. Tahun 2019, untuk pemda Rp 158 miliar dan BRG Rp148 miliar.

Myrna menilai, dana yang diberikan ke pemerintah daerah belum diterapkan dengan maksimal. Sebab, kata dia, lokasi yang seharusnya sudah terbangun sekat kanal atau sumur bor belum juga dibuat. “Kegiatan restorasi itu tidak berjalan sebanding dengan lajunya kerusakan yang ada. Dengan terbatasnya dana mau tidak mau membangun sekat kanal terbatas dan akhirnya kami meminta bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat juga untuk turut membantu,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, terdapat areal terbakar baru di luar peta kebakaran yang ada. Peta kebakaran 2015 dan 2017 dijadikan salah satu dasar penentuan target restorasi yang digunakan oleh BRG. Meskipun diketahui ada wilayah baru yang terbakar di lur peta tersebut. Myrna juga menyebut adanya pembakaran yang dilakukan oknum tertentu dengan berbagai tujuan. Sementara BRG tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. “Kami tidak ada kewenangan hukum untuk menghukum karena tugas kami hanyalah merestorasi,” ujar Myrna.

Baca juga: Pemda Kalteng Pastikan Pembangunan Ibukota Baru Tidak Berada di Kawasan Gambut

Di lapangan, BRG menemukan lahan tidak berkepemilikan ketika kebakaran sedang terjadi. Menurut Myrna hal tersebut juga menghalangi upaya BRG untuk merestorasi. “Kalau ditanya siapa pemiliknya tidak ada yang tau. Contohnya, banyak di Riau ada lahan di desa tersebut tapi tidak ada yang mengakui. Hal seperti ini kita menyebutnya De Facto Open Access,” ucap Myrna.

Sementara untuk kualitas, IPG dinilai tidak seluruhnya sesuai standar. Karena pembangunannya tidak hanya dilakukan oleh BRG, tetapi juga oleh perusahaan, perguruan tinggi, dan LSM dengan standar yang berbeda. BRG juga menyebut pelaksana proyek IPG tidak semuanya mematuhi standar.

“Kami tau bahwa dari ribuan sekat kanal dan sumur bor tidak semua kualitasnya baik, tapi yang buruk tidak sebanyak yang ada. Karena ada pembangunan sumur bor atau sekat kanal yang dibangun oleh pihak-pihak bantuan seperti universitas. Pasti standar yang digunakan berbeda-beda,” kata Myrna.

Sedangkan perihal pemeliharaan IPG, BRG mengatakan hanya dapat melakukan pemeliharaan instalasi yang dibangun dengan dana APBN. Sementara banyak IPG dibangun pihak lain tanpa melaporkan ke BRG terkait keberadaan dan kondisinya. “Dana pemeliharaannya pun sangat kecil dibanding dengan jumlahnya. Sebenarnya fase awal lima tahun ini memang dilakukan pembangunan IPG dan fase setelahnya baru pemeliharaan,” ujar Myrna.

Tantangan Restorasi Gambut

 Project Coordinator Partner for Resilience Wetlands International Indonesia Susan Lusiana menambahkan bahwa tantangan dalam melakukan restorasi gambut di antaranya, kompleksitas kegiatan di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), lokasi restorasi lintas batas administratif di kabupaten dan provinsi, lokasi restorasi melintasi lahan konsesi milik perusahaan, turunnya permukaan gambut, dan terjadinya genangan serta tereksposnya tanah mineral (hilangnya gambut).

“Di dalam satu KHG, terdapat berbagai kegiatan dan kepentingan, baik oleh swasta, masyarakat maupun pemerintah. Jaringan kanal yang kompleks dan panjang di dalam KHG ini telah menyebabkan gambut menjadi kering di musim kemarau dan akhirnya mudah terbakar, dan tergenang di musim hujan akibat lahan gambutnya mengalami subsiden,” ujar Susan.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/brg-jelaskan-penyebab-kebakaran-di-areal-restorasi/feed/ 0
Kebakaran Lahan Gambut dan Sawit Picu Krisis Iklim https://www.greeners.co/berita/kebakaran-lahan-gambut-dan-sawit-picu-krisis-iklim/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kebakaran-lahan-gambut-dan-sawit-picu-krisis-iklim https://www.greeners.co/berita/kebakaran-lahan-gambut-dan-sawit-picu-krisis-iklim/#respond Sat, 07 Dec 2019 05:15:58 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=24898 Kebakaran lahan memicu krisis iklim akibat emisi CO2. Selama 2015-2018, kebakaran gambut menyumbang 1,87 gigaton CO2 dan sawit 427 megaton CO2.]]>

Jakarta (Greeners) – Kebakaran lahan gambut dan sawit memicu krisis iklim akibat emisi karbon monoksida (CO2). Organisasi Greenpeace Indonesia menyebut, selama periode 2015 hingga 2018, kebakaran gambut menyumbang 1,87 gigaton emisi CO2. Sedangkan kebakaran lahan kelapa sawit menghasilkan 427 megaton CO2.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Annisa Rahmawati mengatakan pemerintah dan perusahaan harus berkomitmen mencegah krisis iklim dan melindungi hutan maupun satwa. Ia menuturkan pemerintah harus menegakkan undang-undang perlindungan gambut, bertanggung jawab atas kebakaran, dan memoratorium konsesi baru maupun kebijakan lain yang melindungi hutan.

“Kita sudah meratifikasi Perjanjian Paris (Paris Agreement), seharusnya pemerintah bisa mengimplementasikan perjanjian tersebut ke dalam peraturan pemerintah. Namun, dilihat saat ini belum ada peraturan tersebut. Selain itu, perusahaan harus mengubah model bisnis mereka secara mendasar sebab sistem ekonomi mereka eksploitatif dan tidak melihat dampak lingkungan,” ucap Annisa, di Jakarta, Kamis (5/12).

Baca juga: 1.253 Perusahaan harus Bertanggung Jawab atas Karhutla 2019

Asep Komarudin, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia menilai, peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) bertolak belakang dengan perjanjian paris. “Kita lihat sekarang muncul regulasi Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), yang mana diketahui puncak kubah gambut itu dilindungi,” ujar Asep.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong (kelima dari kiri)

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong (kelima dari kiri) saat menghadiri COP25 di Madrid, Spanyol, Selasa, 3 Desember 2019. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut identifikasi Greenpeace, produsen minyak kelapa sawit merupakan pihak yang paling terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka bertanggung jawab atas kebakaran gambut tahun 2015 hingga 2018 yang menghanguskan 68.300 hektar lahan atau setara negara Singapura.

Baca juga: Karhutla di Indonesia, Lebih Dari 300 Ribu Hektar Lahan Terbakar

“Selain merusak komitmen pengurangan emisi Indonesia, perusahaan-perusahaan ini belum dimintai pertanggungjawaban atas ongkos lingkungan dari minyak kelapa sawit yang mereka hasilkan. Untuk menangani hal tersebut, pemerintah harus secara adil dan tepat menegakkan hukum untuk para perusahaan ini,” kata Asep.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan Indonesia terus mendorong artikel 6 Perjanjian Paris (Paris Agreement) agar dapat selesai pada pertemuan Conference of The Parties 25 (COP25). Artikel 6 Perjanjian Paris mencakup pasar karbon, agrikultur, ukuran respons, gender dalam krisis iklim, penelitian dan sistem observasi, maupun masyarakat lokal dan adat. Tujuannya untuk mempromosikan pendekatan secara terpadu, holistik, dan seimbang yang akan membantu pemerintah sebuah negara mengimplementasikan National Determination Contribution (NDC) melalui kerja sama internasional sukarela.

Implementasi tersebut, menurut Alue, akan dimulai pada 1 Januari 2020 dengan beberapa instrumen seperti Dokumen Loss and Damage, Capacity Building and Finance, dan perangkat Mean of Implementation lain. “Mekanisme kerja sama ini, jika dirancang dengan baik, akan memudahkan pencapaian target pengurangan emisi karbon,” ujar Alue.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/kebakaran-lahan-gambut-dan-sawit-picu-krisis-iklim/feed/ 0
Tahun 2016, Penegakan Hukum Lingkungan Harus Lebih Melibatkan Masyarakat https://www.greeners.co/berita/tahun-2016-penegakan-hukum-lingkungan-harus-lebih-melibatkan-masyarakat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tahun-2016-penegakan-hukum-lingkungan-harus-lebih-melibatkan-masyarakat https://www.greeners.co/berita/tahun-2016-penegakan-hukum-lingkungan-harus-lebih-melibatkan-masyarakat/#respond Fri, 01 Jan 2016 08:59:15 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12410 Jakarta (Greeners) –  Kebakaran hutan besar yang terjadi pada tahun 2015 adalah harga sangat mahal yang harus dibayar akibat pembiaran atas pengrusakan hutan dan gambut yang terjadi selama beberapa dekade. […]]]>

Jakarta (Greeners) –  Kebakaran hutan besar yang terjadi pada tahun 2015 adalah harga sangat mahal yang harus dibayar akibat pembiaran atas pengrusakan hutan dan gambut yang terjadi selama beberapa dekade. Untuk itulah segenap komponen masyarakat, tidak hanya pemerintah, perlu mencapai kemajuan dalam kesadaran yang lebih besar mengenai pentingnya perlindungan hutan dan ekosistem gambut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani kepada Greeners mengatakan dalam tujuh bulan berdirinya Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan, KLHK sudah berupaya dalam mengantisipasi praktek kejahatan lingkungan dan berusaha selalu menghadirkan negara ke tengah masyarakat.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena kejahatan lingkungan merupakan kejahatan yang sangat luar biasa dan berdampak pada banyak orang serta merugikan bahkan mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

“Penegakan hukum lingkungan ini tentu harus dilakukan berdasarkan komitmen penuh serta konsistensi dalam memberikan perlindungan lingkungan terhadap alam dan masyarakat,” katanya, Jakarta, Senin (28/12).

Saat ini, terusnya, beberapa kejahatan lingkungan yang tercatat oleh Direktorat Penegakan hukum memiliki bentuk dan modus yang bervariasi. Mulai dari kejahatan terkait pembakaran hutan dan lahan, illegal logging, perambahan kawasan hutan, perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat maupun korporasi bahkan hingga penyelundupan limbah maupun bahan kimia ilegal.

Untuk mengantisipasi praktek kejahatan tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Roy ini, KLHK melalui Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan telah melakukan beberapa langkah yang dimulai dari pencegahan dengan pendekatan yang ringan seperti melakukan edukasi kepada masyarakat, mendorong peraturan perangkat kebijakan hingga paling tidak mengurangi potensi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dan melakukan pengawasan yang lebih intensif.

“Kita juga melakukan patroli pengamanan di kawasan-kawasan hutan maupun di kawasan-kawasan yang dilindungi. Di samping itu penindakan sendiri juga dilakukan baik pemberian sangsi administrasi, pidana maupun perdata,” tuturnya lagi. Untuk kedepannya, ia mengaku akan membutuhkan bantuan dari banyak pihak melihat penerapan penegakan hukum lingkungan dan kehutanan merupakan kejahatan yang cukup kompleks. Oleh karena itu, nantinya Direktorat Penegakan Hukum ini akan bekerjasama dengan beberapa pihak terkait upaya pendekatan pencegahan dan penindakan dalam sisi yang lebih scientific (keilmuan).

“Di sinilah kita butuh peningkatan kapasitas-kapastitas sumber daya manusia yang juga memadai khususnya yang berbasis pendekatan ilmiah untuk memudahkan para hakim dalam memahami persoalan-persoalan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ini,” tambah Roy.

Terkait hakim yang tidak bersertifikat lingkungan , ia pun memahami bahwa keberadaan hakim-hakim bersertifikat lingkungan masih sangat minim. Namun pihaknya tentu mendukung dan terus mendorong penguatan-penguatan hakim bersertifikat lingkungan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Disamping itu, pihaknya juga akan memperkuat sistem registrasi kasus-kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan di mana nanti akan ada registrasi khusus sehingga memudahkan para hakim dalam memonitor kasus-kasus kejahatan lingkungan tersebut.

“Ini sudah kita lakukan. Kita mendukung Mahkamah Agung untuk memperkuat hakim-hakim bersertifikat lingkungan ini. Saat ini kalau tidak salah itu kan sudah ada 216 hakim ditambah 150 yang sedang dalam penguatan sertifikasi lingkungan ya,” pungkasnya.

Kepala Greenpeace Indonesia Longgena Ginting mengatakan saat ini masih banyak pihak yang menanti kebijakan perlindungan dan penegakan hukum lingkungan dan kehutanan termasuk perlindungan lahan gambut yang lebih bersifat permanen untuk mencegah kebakaran hutan yang lebih buruk lagi di tahun-tahun mendatang. Kebijakan perlindungan lahan gambut ini, bisa dituangkan dalam bentuk  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar cukup kuat untuk meninjau ulang izin-izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikeluarkan di atas lahan gambut.

“Kita juga berharap ketegasan pemerintah bagi perusahaan kehutanan yang terus merusak hutan dan gambut dan mendukung inisiatif yang menuju kebijakan Nol deforestasi,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga melihat ancaman serius yang masih terjadi bagi pembela-pembela lingkungan seperti Salim Kancil dan juga komunitas lokal, masyarakat adat dan para pemilik tanah di mana pembangunan berlangsung. Konflik masih sering terjadi dan berpotensi akan terus terjadi apabila pendekatan sosial yang baik tidak dilakukan.

“Penegakan hukum harus dibuat adil, dan bukan hanya tajam ke bawah namum tumpul ke atas. Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Penegakan hukum perlu dilakukan dengan pelibatan masyarakat yang lebih luas, dengan melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pakar, Universitas dan komunitas lokal yang relevan,” tandasnya.

Penulis : Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tahun-2016-penegakan-hukum-lingkungan-harus-lebih-melibatkan-masyarakat/feed/ 0
Gambut Pada Hutan Tropik Seharusnya Tidak Dapat Terbakar Secara Alami https://www.greeners.co/berita/gambut-pada-hutan-tropik-seharusnya-tidak-dapat-terbakar-secara-alami/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=gambut-pada-hutan-tropik-seharusnya-tidak-dapat-terbakar-secara-alami https://www.greeners.co/berita/gambut-pada-hutan-tropik-seharusnya-tidak-dapat-terbakar-secara-alami/#respond Mon, 21 Sep 2015 10:21:21 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11188 Jakarta (Greeners) – Proses tumbuhnya gambut membutuhkan waktu yang sangat lama, bahkan hingga ribuan tahun. Jika lahan gambut mengalami kerusakan dan terbakar, maka kondisinya tidak dapat dikembalikan seperti semula. Hal […]]]>

Jakarta (Greeners) – Proses tumbuhnya gambut membutuhkan waktu yang sangat lama, bahkan hingga ribuan tahun. Jika lahan gambut mengalami kerusakan dan terbakar, maka kondisinya tidak dapat dikembalikan seperti semula. Hal ini disampaikan oleh peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. Tukirin kepada awak media, Jakarta, Kamis (17/9).

Tukirin menyatakan bahwa hasil penelitian yang dilakukannya selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa kebakaran berat dapat mematikan lebih dari 80 persen pepohonan penyusun hutan. “Tidak ada pohon yang mampu bertahan pasca kebakaran, apalagi kebakaran yang berulang-ulang. Ini akan memusnahkan seluruh pohon jenis primer,” jelasnya.

Pernyataan Tukirin ini merupakan tanggapan atas terbakarnya ribuan hektar lahan gambut di area hutan-hutan yang ada di Pulau Sumatera belakangan ini. Menurut Tukiran, hutan tropik yang ada di Indonesia pada dasarnya tidak dapat terbakar, sekalipun hutan tersebut mengalami musim kering. Ekosistem hutan tropik yang bercirikan adanya gambut, hampir dipastikan tidak dapat terbakar secara alami, kecuali dengan adanya campur tangan manusia.

Tukirin menyebutkan bahwa gambut yang terdapat pada hutan tropik seharusnya basah dan lembab. Selain itu, gambut dapat menyerap air yang beratnya lima kali lipat lebih besar dari berat gambut itu sendiri.

“Artinya tidak mungkin terbakar. Ini salah pengelolaan hutan yang dibuka dan dikeringkan (gambutnya),” ujar peneliti yang masih aktif di Pusat Penelitian (Puslit) Biologi LIPI ini.

Tukirin melanjutkan bahwa kebijakan pengelolaan hutan yang ekstratif pada pemerintahan yang lalu menyebabkan perubahan mikro ekosistem hutan berubah menjadi kering dan mudah terbakar. Hal ini pun berimbas pada serasah dan material runtuhan di lantai hutan menjadi lebih kering.

“Bahan-bahan runtuhan dan serasah tersebutlah yang memicu kebakaran di areal hutan tropik Indonesia,” ujarnya.

Menanggapi permasalahan ini, Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Annisa Rahmawati mengatakan bahwa pemerintah kurang serius dalam menangani gambut. Menurut Annisa, setelah dilakukan sekat kanal pada tahun lalu oleh Presiden Joko Widodo, penanganan gambut hanya ditangani per daerah, tidak menyeluruh.

“Seharusnya pemerintah menangani dari akar masalah. Selama ini pemerintah hanya mengurus pemasalahan lokal, tidak secara menyeluruh,” ujarnya.

Akibat adanya kanal-kanal gambut yang dikeringkan oleh perusahaan perkebunan, lanjut Annisa, lahan gambut mengalami penurunan tanah hingga 5 sentimeter per tahun. Oleh karena itu, Greenpeace menuntut perusahaan perkebunan untuk melakukan sekat kanal dan meminta penanganan gambut yang lebih serius dari pemerintah. “Kami meminta pemerintah merestorasi lahan gambut yang rusak supaya kejadian tidak berulang pada masa yang mendatang,” katanya.

Di lain pihak, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyatakan akan mengecek data terkait pemetaan gambut. Meskipun belum mengetahui data pasti mengenai gambut, ia sepakat jika permasalahan gambut memang membutuhkan solusi yang permanen. “Solusi permanen sekaligus pemulihan lingkungannya harus kita tangani,” ujar Siti saat ditemui usai menyampaikan perkembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di hadapan awak media di Jakarta, Jumat (18/09) lalu.

Menurut Siti, penanaman pohon lokal dapat menjadi langkah awal untuk mengatasi permasalahan gambut. “Istilah teknisnya, restorasi ekosistem,” pungkasnya.

Penulis: TW/G37

]]>
https://www.greeners.co/berita/gambut-pada-hutan-tropik-seharusnya-tidak-dapat-terbakar-secara-alami/feed/ 0
Walhi Khawatirkan REDD+ Dijadikan Skema Baru Perampasan Lahan Hutan https://www.greeners.co/berita/walhi-khawatirkan-redd-dijadikan-skema-baru-perampasan-lahan-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-khawatirkan-redd-dijadikan-skema-baru-perampasan-lahan-hutan https://www.greeners.co/berita/walhi-khawatirkan-redd-dijadikan-skema-baru-perampasan-lahan-hutan/#respond Sun, 23 Nov 2014 00:00:58 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6534 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai penandatangan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh bersama dengan Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai penandatangan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh bersama dengan Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (BP REDD+) dan Kedutaan Besar Norwegia terkait program REDD+ yang dilakukan pada Senin (17/11) lalu, masih perlu melalui kajian kritis, khususnya mengenai hubungan implementasi REDD+ dengan upaya pengukuhan kawasan hutan dan pemenuhan hak tenurial masyarakat.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur kepada Greeners mengatakan program yang digadang-gadang ampuh menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan gambut ini jangan justru menjadi agenda mitigasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Dengan kata lain, lanjutnya, di satu sisi bagi negara berkembang REDD+ dipandang sebagai sebuah peluang pembiayaan dalam perbaikan hutan, ketika di sisi lain program ini justru mengabaikan hak-hak kelola tradisional masyarakat sekitar kawasan atas sumber kehidupannya.

“Bahkan, REDD+ dapat menjadi skema baru perampasan lahan yang bermuara pada perdagangan karbon,” ungkap Nur, Jakarta, Jumat (21/11).

Ia menambahkan, fakta bahwa perambahan hutan Aceh yang terjadi secara sistematis dan melibatkan perusahaan mampu memperkuat dugaan skema baru perampasan lahan tersebut. Nur menambahkan, perambahan hutan yang terjadi secara sistematis tersebut bisa dilihat dari dukungan kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro terhadap perusakan lingkungan.

“Sebut saja Pergub No.5/2014 tentang Budidaya dalam Kawasan Ekosistem Leuser serta SK Menhut No.941/2013. SK Menhut mengubah 80.256 Ha kawasan hutan aceh menjadi kawasan bukan hutan atau areal penggunaan lain (APL), sehingga menjadi pintu masuk bagi industri ekstraktif seperti perkebunan sawit dan pertambangan. Sedangkan alih fungsi kawasan bukan hutan menjadi kawasan hutan yang diakomodir dalam SK ini hanya seluas 26.465 Ha, jauh lebih sedikit dengan APL. Bagaimana ini bisa sinergis dengan niat reduksi deforestasi dan degradasi lahan?” ujarnya.

Nur juga menyoroti perihal hak-hak masyarakat adat yang sudah dijamin melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUUX/2012. Menurutnya, hingga kini pemerintah Aceh masih mengabaikan putusan tersebut.

Hal itu terbukti dengan ketidakjelasan ruang kelola masyarakat dalam Qanun No.19/2013 tentang RTRW Aceh. Belum lagi soal pengukuhan kawasan hutan adat yang tidak jelas nomenklaturnya hingga kini.

“Lalu akan diplot lagi ruang untuk REDD+ yang katanya plus pertimbangan ekonomi masyarakat. Sekarang pertanyaan besarnya, ‘masyarakat’ yang mana? Pemerintah Aceh dan BP REDD+ harus jelas menjawab persoalan ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Aceh dan Badan Pengelola REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest and Peatland Degradation/Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut), telah menandatangani nota kesepahaman bersama di Pendopo Gubernur Banda Aceh pada Senin (17/11/2014).

Aceh merupakan propinsi ke-8 yang menandatangani nota kesepahaman bersama BP REDD+ menyusul beberapa provinsi sebelumnya, yaitu Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, dan Riau. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Kepala BP REDD+ Heru Prasetyo.

Secara khusus, Pemerintah Norwegia yang diwakili oleh Wakil Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Per Cristiansen, menyaksikan penandatangan tersebut. Sebelumnya, pada Mei 2010, Pemerintah Norwegia memberikan dana hibah sebesar 1 miliar dollar Amerika Serikat kepada Pemerintah Indonesia sebagai bentuk dukungan politik bagi pencapaian target Indonesia menurunkan emisi.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-khawatirkan-redd-dijadikan-skema-baru-perampasan-lahan-hutan/feed/ 0
Presiden Joko Widodo Ditantang “Blusukan” Ke Lahan Gambut Riau https://www.greeners.co/berita/presiden-joko-widodo-ditantang-blusukan-ke-lahan-gambut-riau/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=presiden-joko-widodo-ditantang-blusukan-ke-lahan-gambut-riau https://www.greeners.co/berita/presiden-joko-widodo-ditantang-blusukan-ke-lahan-gambut-riau/#respond Tue, 28 Oct 2014 11:08:16 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6284 Jakarta (Greeners) – Sebuah petisi yang disebarkan melalui situs Change.org yang menantang Presiden Joko Widodo untuk blusukan ke lahan gambut di Riau diluncurkan hari ini Selasa (28/10) di sebuah café di […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sebuah petisi yang disebarkan melalui situs Change.org yang menantang Presiden Joko Widodo untuk blusukan ke lahan gambut di Riau diluncurkan hari ini Selasa (28/10) di sebuah café di kawasan FX Sudirman, Jakarta Selatan.

Petisi dengan judul “Pak Jokowi, blusukan asap ke hutan gambut kami di Riau” ini diinisiasi oleh Abdul Manan, seorang warga asal Tebing Tinggi yang selama 17 tahun menjadi korban bencana asap di Riau. Petisi ini telah mendapatkan dukungan dari Walhi, Greenpeace dan Yayasan Perspektif Baru yang didirikan oleh Wimar Witoelar.

Gambut merupakan lahan (tanah organik) yang memiliki lebih dari 65% bahan organik, terdiri dari sisa tanaman yang separuh membusuk sehingga menjadikannya ekosistem yang paling rapuh diantara ekosistem lainnya. Indonesia memiliki luas lahan gambut tropis terbesar dan terdalam di dunia dengan rata-rata kedalamannya hingga 8-10 meter bahkan lebih.

Direktur Pusat Studi Bencana Universitas Riau, Haris Gunawan menerangkan bahwa di Provinsi Riau terdapat lahan gambut yang bisa mencapai kedalaman hingga 17 meter. Namun sayangnya, tidak ada perlindungan yang baik terhadap ekosistem hutan gambut tersebut.

“Keputusan dan kebijakan untuk mengeksploitasi gambut sudah jelas terbukti merupakan sebuah keputusan yang salah,” ujar Haris dalam salah satu sesi peluncuran petisi.

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abetnego Tarigan yang turut hadir pada acara tersebut mengatakan bahwa kebakaran hutan dan bencana asap yang terjadi di banyak hutan Indonesia tidak bisa diselesaikan jika pemerintah hanya berposisi sebagai “pemadam kebakaran” karena posisi tersebut sudah jelas tidak menyelesaikan masalah mendasar tata kelola hutan dan perkebunan secara menyeluruh.

Oleh karena itu, Abetnego menuturkan pemerintahan yang baru harus segera mengakaji ulang berbagai regulasi dan kebijakan yang masih bersikap permisif atas tindakan pembakaran hutan dan menguatkan regulasi perbaikan tata kelola hutan tersebut serta menguatkan perlindungan terhadap lahan gambut di Indonesia.

Leadership yang baik sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini karena kebakaran hutan  sudah tidak bisa diserahkan lagi ke daerah. Ini sudah menjadi masalah lintas provinsi bahkan lintas negara,” jelas Abetnego.

Sementara sang inisiator petisi Abdul Manan menuturkan bahwa masyarakat Riau sudah terlalu lama mengalami kerugian materil dan kesehatan akibat kebakaran hutan dan bencana asap ini.

Melalui petisi ini, Abdul meminta kepada Presiden Jokowi untuk datang atau blusukan ke Riau agar melihat sendiri kondisi yang sudah semakin mengkhawatirkan. Ia berharap melalui blusukan ke lokasi kebakaran gambut dan hutan di Riau, bisa menjadi langkah awal bagi Presiden Jokowi untuk memahami permasalahan kebakaran lahan gambut dan hutan di Riau.

“Pak Jokowi harus datang kesana dan melihat sendiri bagaimana kondisi rakyatnya di sana akibat kanalisasi yang dilakukan oleh perusahaan dan menyebabkan bencana asap di Riau ini,” pungkasnya.

Petisi Abdul Manan bisa diakses di link berikut  http://chn.ge/1ze2Ggv dan hingga berita ini diturunkan petisi tersebut telah mencapai sejumlah 4.547 pendukung.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/presiden-joko-widodo-ditantang-blusukan-ke-lahan-gambut-riau/feed/ 0
Satu Bayi Orangutan Berhasil Diselamatkan dari Rawa Tripa Aceh https://www.greeners.co/berita/satu-bayi-orangutan-berhasil-diselamatkan-dari-rawa-tripa-aceh/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=satu-bayi-orangutan-berhasil-diselamatkan-dari-rawa-tripa-aceh https://www.greeners.co/berita/satu-bayi-orangutan-berhasil-diselamatkan-dari-rawa-tripa-aceh/#respond Fri, 22 Feb 2013 06:28:56 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=3396 Banda Aceh (Greeners) – Tim dari Program Konservasi Orangutan Sumatera (Orangutan Conservation Programme / SOCP) berhasil menyita satu bayi orangutan (Pongo abelii) pada Selasa (19/2/2013) di Afdeling II perkebunan PT. […]]]>

Banda Aceh (Greeners) – Tim dari Program Konservasi Orangutan Sumatera (Orangutan Conservation Programme / SOCP) berhasil menyita satu bayi orangutan (Pongo abelii) pada Selasa (19/2/2013) di Afdeling II perkebunan PT. Socfindo, Desa Sidojadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Penyitaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya staf lapangan SOCP berhasil mencium informasi tentang bayi orangutan itu yang ditangkap pada Sabtu (26/1/2013) di daerah Suak Puntung, di dalam areal HGU perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Panen Subur 2 (PT SPS-2), yang berlokasi di pinggiran hutan rawa gambut Tripa.

Dokter hewan SOCP, Ikhsani Surya Hidayat mengatakan, waktu disita bayi orangutan tersebut ditemukan dalam kondisi lemah karena kekurangan gizi dan mengalami dehidrasi. “Kami sudah memberi orangutan tersebut minum susu dengan takaran yang cukup. Jadi, dia kemungkinan dapat bertahan hidup,” kata Ikhsan dalam siaran pers bersama  Yayasan PanEco (Swiss), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, dan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Medan.

Kronologis keberadaan bayi Orangutan berawal dari sekelompok nelayan setempat melihat seekor orangutan betina dewasa membawa bayi kecil jantan (berusia sekitar 1 tahun) terisolasi dan terjebak pada satu pohon, agak jauh dari pepohonan lainnya, sehingga mustahil bagi mereka untuk pergi tanpa turun ke tanah di dekat para nelayan itu.

Mereka memutuskan untuk mencoba menangkap bayi Orangutan untuk dijual. Bayi Orangutan bisa didapatkan dari induknya yang berhasil melarikan diri setelah dipukuli oleh para nelayan tersebut. Mereka menjual bayi orangutan tersebut dengan harga hanya Rp100.000,- kepada seorang mantri kesehatan setempat yang bekerja pada perusahaan kelapa sawit terdekat yaitu PT Socfindo. Mantri tersebut tinggal di komplek perumahan perkebunan itudi  Abdeling II,  Desa Sidojadi.

Setelah berada di rumah mantri kesehatan tersebut, staf SOCP mengalami kesulitan memantau “peliharaan” baru mantri ini karena memang ditempatkan di dalam kandang berdinding seng di belakang rumah supaya tidak terlihat orang. Bayi orangutan tersebut terlihat orang ketika pintu kandang sedang terbuka pada saat memandikan orangutan.

Sedangkan  Direktur SOCP Dr Ian Singleton mengatakan penyitaan bayi Orangutan illegal itu dapat memberikan kesempatan kedua untuk hidup lama di alam liar. Bayi Orangutan itu direncanakan dikembalikan ke alam liar di hutan yang lebih aman di bagian paling utara Aceh.

“Ini merupakan kasus yang jarang terjadi dimana induk bayi orangutan selamat, tapi ironisnya, dia tidak mungkin bertahan lama lagi di habitatnya. Padahal, dia jelas tergantung pada daerah di mana hutannya sedang dibersihkan dan sebagian besar dari jangkauan huniannya mungkin sudah hancur, maka ia ditemukan di sebuah pohon yang terisolasi, dan tidak di hutan yang baik. Dengan tinggal di sana, prospek untuk hidup sebenarnya lebih buruk daripada bayinya yang ditangkap,” Ian yang juga Direktur Konservasi, Yayasan Ekosistem Lestari.

Sedangkan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Amon Zamora mengataka membunuh, menangkap, memperdagangkan atau mememelihara orangutan sebagai hewan peliharaan merupakan tindakan melawan hukum, dimana pelakunya bisa dihukum sampai 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dia mengingatkan bahwa memelihara orangutan itu tidak baik bagi orangutan dan juga tidak baik bagi manusia itu sendiri.

“Bagi saya, hal yang utama adalah bahwa kita harus menghindari kepunahan orangutan sumatera karena populasinya sekarang sangat sedikit. Anak dan cucu kita juga harus memiliki kesempatan untuk melihat orangutan di alam,” katanya.

SOCP merupakan program kolaboratif yang melibatkan PanEco Foundation, Yayasan Ecosistem Lestari dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Sampai saat ini SOCP telah mengembalikan ke alam liar lebih dari 180 orangutan  tangkapan ilegal dan menyelamatkan sejumlah orangutan melalui pemindahan dari satu tempat ke tempat lainnya yang lebih aman bagi orangutan. (G011)

]]>
https://www.greeners.co/berita/satu-bayi-orangutan-berhasil-diselamatkan-dari-rawa-tripa-aceh/feed/ 0
Mencoba Ekowisata di Hutan Gambut Bukit Batu Riau https://www.greeners.co/gaya-hidup/mencoba-ekowisata-di-hutan-gambut-bukit-batu-riau/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=mencoba-ekowisata-di-hutan-gambut-bukit-batu-riau https://www.greeners.co/gaya-hidup/mencoba-ekowisata-di-hutan-gambut-bukit-batu-riau/#respond Tue, 30 Oct 2012 03:51:23 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=3138 Pekanbaru (Greenersmagz) – Bagaimana rasanya berwisata dan berpetualang di hutan gambut?  Itulah yang ditawarkan oleh pengelola Cagar Biosfer blok Suaka Margasatwa (SM) Bukit Batu Riau.  Ekowisata di lahan gambut itu […]]]>

Pekanbaru (Greenersmagz) – Bagaimana rasanya berwisata dan berpetualang di hutan gambut?  Itulah yang ditawarkan oleh pengelola Cagar Biosfer blok Suaka Margasatwa (SM) Bukit Batu Riau.  Ekowisata di lahan gambut itu digagas oleh  Center for Tropical Peat Swamp Restoration and Conservation (CTPRC) Indonesia bekerja sama dengan LIPI, Universitas Riau (UR), Universitas Lancang Kuning (Unilak) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Direktur CTPRC Haris Gunawan yang dihubungi Jumat (25/10) menjelaskan ekowisata akan ditawarkan dalam bentuk paket wisata yang mengkombinasikan  wisata budaya, kuliner, konservasi dan adventure. Wisata budaya dengan mengunjungi istana, kemudian mencicipi makanan khas di kabupaten Siak, dilanjutkan dengan wisata konservasi dengan pengenalan hutan rawa gambut dan usaha-usaha restorasi di lokasi SM Bukit Batu dan Tanjung Leban.

Wisatawan bisa melanjutkan dengan wisata adventure dengan sungai dan tasik yang ada di dalam kawasan SM Bukit Batu, kemudian diakhiri berwisata di desa biovillage yang sedang dikembangkan oleh CTPRC bersama LIPI dan MDK BBKSDA di Desa Temiang.

“Saat ini CTPRC bersama mitra sedang mengembangkan desa biovillage. Konsep biovillage ini memandang keberadaan sumber daya manusia dan sumber daya alam sebagai aset suatu daerah yang dapat dijadikan modal primer dalam menggerakkan perekonomian daerah tersebut,” kata Dosen UR ini.

Saat ini Desa Temiang menjadi desa model biovillage yang dikelola CTPRC, karena desa tersebut terletak di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dan berbatasan langsung dengan SM Bukit Batu. Masyarakat desa tersebut juga memiliki ketergantungan terhadap kawasan dengan mencari ikan di sungai bukit batu dan adanya lahan pohon karet di kawasan SM Bukit Batu.

Ekowisata yang direncanakan akan diadakan awal November ini, akan di fokuskan ke Cagar Biosfer blok Bukit Batu yang saat ini terancam degradasi, yakni penyusutan lahan gambut, terutama terjadi pada lahan gambut dengan ketebalan dalam (kubah gambut) dan lahan dengan ketebalan sedang. Bukit Batu merupakan salah satu dari lima hutan alam yang masih menyimpan kekayaan hutan gambut yaitu, blok hutan rawa gambut Semenajung Kampar, Kerumutan, Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Senepis dan Libo.

Hasil studi di blok Bukit Batu menunjukkan cadangan karbon bawah tanah ditaksir rata-rata 4970 juta ton/ha dan stok karbon hutan rata-rata 82 juta ton/ha. Kedalaman gambut ditaksir rata-rata di atas 7,5 meter yang tergolong gambut sangat dalam. “Potensi yang sangat besar dalam peranannya terhadap mitigasi perubahan iklim karena besarnya stok karbon,” kata Harris.

Blok hutan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Batu yang menjadi tujuan dari ekowisata ini, lanjut Harris, kondisinya sangat mengkhawatirkan. Karena sebagian besar kondisi hutan dan lingkungan telah berubah. Di beberapa tempat telah menjadi hutan belukar, sungai dan air hitam yang keruh, dan perubahan tutupan hutan menjadi kebun karet masyarakat, terutama di sepanjang tanggul-tanggul sungai.

Kondisi tersebut akan mengancam keunikan ekosistem dan fungsi-fungsi lingkungannya di masa datang. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka CTPRC dan mitra melakukan usaha-usaha yang sistematis dalam rangka menyelamatkan ekosistem hutan rawa gambut tropis di blok hutan SM Bukit Batu. Salah satu kegiatan yang telah dilakukan oleh CTPRC adalah menanami kembali kawasan tersebut dengan beberapa tanaman aslinya, salah satunya adalah Jelutung.

Harris menambahkan ekowisata tersebut akan berdampak pada kehidupan sosial ekonomi dan mendorong peran serta partisipasi masyarakat Desa Temiang dalam usaha penyelamatan ekosistem hutan rawa gambut tropis. Oleh karena itu, dia akan mengundang pihak lain untuk ikut dalam pengelolaan ekowisata ini. (G26)

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/mencoba-ekowisata-di-hutan-gambut-bukit-batu-riau/feed/ 0
Masyarakat dan LSM Bangun Lagi Kamp Perlindungan Iklim di Riau https://www.greeners.co/news/masyarakat-dan-lsm-bangun-lagi-kamp-perlindungan-iklim-di-riau/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=masyarakat-dan-lsm-bangun-lagi-kamp-perlindungan-iklim-di-riau https://www.greeners.co/news/masyarakat-dan-lsm-bangun-lagi-kamp-perlindungan-iklim-di-riau/#respond Tue, 25 May 2010 01:13:09 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=1596 (greenersmagz.com) Setelah rusak terbakar oleh orang tak dikenal Maret lalu, kamp perlindungan hutan di Semenanjung Kampar, Riau, mulai dibangun lagi oleh masyarakat Teluk Meranti bersama Jikalahari dan Greenpeace sejak Kamis, minggu lalu.

“Kami membangun kembali kamp sebagai simbol perjuangan masyarakat Teluk Meranti dalam melindungi Semenanjung Kampar dari ancaman penghancuran oleh perusahaan pulp and paper PT. RAPP,” kata Deli Saputra, Pemimpin Forum Masyarakat untuk Penyelamatan Semenanjung Kampar.

Deli mengatakan masyarakat Kampar bergantung pada hutan dan sungai Kampar untuk mencari ikan dan bertani, seperti yang telah dilakukan oleh nenek moyang mereka, dan mereka tidak akan pernah menyerahkan hutan ini kepada perusahaan.

“Kami mendesak pemerintah untuk mencabut segala izin penebangan. Sebelum perusahaan datang, keadaan kami sudah baik-baik saja, tidak ada orang yang sampai mati kelaparan,” katanya.

Kamp dibangun Greenpece pada Oktober tahun lalu untuk menarik perhatian dunia mengenai peranan perusakan hutan terhadap perubahan iklim. Kini, kamp itu dinamai oleh masyarakat setempat jadi “Kamp Masyarakat untuk Perlindungan Kampar” sebagai simbol semangat masyarakat dalam melindungi hutan lahan gambut kaya karbon di Semenanjung Kampar.

Tahun lalu aktivis Greenpeace dari seluruh Indonesia dan dunia, bekerja sama dengan masyarakat Teluk Meranti dan lembaga-lembaga swadaya setempat, melakukan aksi langsung tanpa kekerasan untuk menghentikan kegiatan penghancuran hutan ilegal PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), yang menghasilkan pencabutan sementara izin perusahaan oleh Menteri Kehutanan.

Meski demikian baru-baru ini Menteri Kehutanan mengizinkan kembali RAPP untuk beroperasi di Kampar dan saat ini RAPP sedang melakukan perusakan hutan di bagian Selatan Semenanjung Kampar. Selain itu, Sertifikasi Forest Steardship Council (FSC) RAPP juga ditunda oleh Smartwood karena dianggap tidak memenuhi standar lingkungan dan sosial.

Zulfahmi, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, mengatakan masyarakat Indonesia meminta pemerintah melakukan aksi nyata untuk menyelamatkan hutan dan lahan gambut Kampar.

Masyarakat Internasional juga menunggu aksi nyata atas komitmen yang telah dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun lalu untuk menurunkan emisi Indonesia hingga 41 persen pada 2020.

“Pemerintah harus menyelamatkan Kampar – area lahan gambut dalam terbesar di Indonesia- sebagai langkah awal program perlindungan penuh lahan gambut dan harus segera menerapkan penghentian sementara (moratorium) perusakan hutan di seluruh kawasan hutan Indonesia,” kata Zulfahmi.

Susanto Kurniawan, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengatakan hutan rawa gambut harus tetap dipertahankan sebagai kawasan yang dilindungi agar tidak mengancam kepunahan habitat satwa langka dilindungi, seperti Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan spesies lainnya.

“Keputusan pemerintah yang menghentikan sementara berlakunya izin RKT (rencana kerja tahunan) PT RAPP di Semenanjung Kampar harus ditetapkan secara permanen sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk melindungi kawasan hutan bernilai tinggi ini. Kenyataannya hingga hari ini PT RAPP masih melakukan pembukaan kanal yang memicu pelepasan emisi karbon,” kata Susanto.

“Menteri Lingkungan Hidup harus bekerja sama dengan Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan untuk membentuk Keputusan Bersama Perlindungan Lahan Gambut sebagai langkah segera mencegah perusakan hutan yang sedang terjadi sebelum regulasi yang lebih kuat diimplementasikan. Lebih jauh lagi pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk menciptakan mata pencaharian berkelanjutan bagi masyarakat tanpa harus merusak hutan dan lahan gambut,” simpul Zulfahmi. (RI)

]]>
https://www.greeners.co/news/masyarakat-dan-lsm-bangun-lagi-kamp-perlindungan-iklim-di-riau/feed/ 0
Masyarakat dan LSM Bangun Lagi Kamp Perlindungan Iklim di Riau https://www.greeners.co/berita/masyarakat-dan-lsm-bangun-lagi-kamp-perlindungan-iklim-di-riau/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=masyarakat-dan-lsm-bangun-lagi-kamp-perlindungan-iklim-di-riau https://www.greeners.co/berita/masyarakat-dan-lsm-bangun-lagi-kamp-perlindungan-iklim-di-riau/#respond Tue, 25 May 2010 01:13:09 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=1596 (greenersmagz.com) Setelah rusak terbakar oleh orang tak dikenal Maret lalu, kamp perlindungan hutan di Semenanjung Kampar, Riau, mulai dibangun lagi oleh masyarakat Teluk Meranti bersama Jikalahari dan Greenpeace sejak Kamis, minggu lalu.

“Kami membangun kembali kamp sebagai simbol perjuangan masyarakat Teluk Meranti dalam melindungi Semenanjung Kampar dari ancaman penghancuran oleh perusahaan pulp and paper PT. RAPP,” kata Deli Saputra, Pemimpin Forum Masyarakat untuk Penyelamatan Semenanjung Kampar.

Deli mengatakan masyarakat Kampar bergantung pada hutan dan sungai Kampar untuk mencari ikan dan bertani, seperti yang telah dilakukan oleh nenek moyang mereka, dan mereka tidak akan pernah menyerahkan hutan ini kepada perusahaan.

“Kami mendesak pemerintah untuk mencabut segala izin penebangan. Sebelum perusahaan datang, keadaan kami sudah baik-baik saja, tidak ada orang yang sampai mati kelaparan,” katanya.

Kamp dibangun Greenpece pada Oktober tahun lalu untuk menarik perhatian dunia mengenai peranan perusakan hutan terhadap perubahan iklim. Kini, kamp itu dinamai oleh masyarakat setempat jadi “Kamp Masyarakat untuk Perlindungan Kampar” sebagai simbol semangat masyarakat dalam melindungi hutan lahan gambut kaya karbon di Semenanjung Kampar.

Tahun lalu aktivis Greenpeace dari seluruh Indonesia dan dunia, bekerja sama dengan masyarakat Teluk Meranti dan lembaga-lembaga swadaya setempat, melakukan aksi langsung tanpa kekerasan untuk menghentikan kegiatan penghancuran hutan ilegal PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), yang menghasilkan pencabutan sementara izin perusahaan oleh Menteri Kehutanan.

Meski demikian baru-baru ini Menteri Kehutanan mengizinkan kembali RAPP untuk beroperasi di Kampar dan saat ini RAPP sedang melakukan perusakan hutan di bagian Selatan Semenanjung Kampar. Selain itu, Sertifikasi Forest Steardship Council (FSC) RAPP juga ditunda oleh Smartwood karena dianggap tidak memenuhi standar lingkungan dan sosial.

Zulfahmi, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, mengatakan masyarakat Indonesia meminta pemerintah melakukan aksi nyata untuk menyelamatkan hutan dan lahan gambut Kampar.

Masyarakat Internasional juga menunggu aksi nyata atas komitmen yang telah dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun lalu untuk menurunkan emisi Indonesia hingga 41 persen pada 2020.

“Pemerintah harus menyelamatkan Kampar – area lahan gambut dalam terbesar di Indonesia- sebagai langkah awal program perlindungan penuh lahan gambut dan harus segera menerapkan penghentian sementara (moratorium) perusakan hutan di seluruh kawasan hutan Indonesia,” kata Zulfahmi.

Susanto Kurniawan, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengatakan hutan rawa gambut harus tetap dipertahankan sebagai kawasan yang dilindungi agar tidak mengancam kepunahan habitat satwa langka dilindungi, seperti Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan spesies lainnya.

“Keputusan pemerintah yang menghentikan sementara berlakunya izin RKT (rencana kerja tahunan) PT RAPP di Semenanjung Kampar harus ditetapkan secara permanen sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk melindungi kawasan hutan bernilai tinggi ini. Kenyataannya hingga hari ini PT RAPP masih melakukan pembukaan kanal yang memicu pelepasan emisi karbon,” kata Susanto.

“Menteri Lingkungan Hidup harus bekerja sama dengan Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan untuk membentuk Keputusan Bersama Perlindungan Lahan Gambut sebagai langkah segera mencegah perusakan hutan yang sedang terjadi sebelum regulasi yang lebih kuat diimplementasikan. Lebih jauh lagi pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk menciptakan mata pencaharian berkelanjutan bagi masyarakat tanpa harus merusak hutan dan lahan gambut,” simpul Zulfahmi. (RI)

]]>
https://www.greeners.co/berita/masyarakat-dan-lsm-bangun-lagi-kamp-perlindungan-iklim-di-riau/feed/ 0