Guru Besar UI - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/guru-besar-ui/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Tue, 29 Apr 2025 08:18:13 +0000 id hourly 1 Guru Besar UI: Hukum Negara Harus Seimbang dengan Hukum Adat https://www.greeners.co/berita/guru-besar-ui-hukum-negara-harus-seimbang-dengan-hukum-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=guru-besar-ui-hukum-negara-harus-seimbang-dengan-hukum-adat https://www.greeners.co/berita/guru-besar-ui-hukum-negara-harus-seimbang-dengan-hukum-adat/#respond Fri, 25 Apr 2025 07:28:37 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46440 Jakarta (Greeners) – Sejak 2009, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, hingga kini RUU tersebut belum juga DPR sahkan. Guru Besar Sosiologi Hukum […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sejak 2009, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, hingga kini RUU tersebut belum juga DPR sahkan. Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ratih Lestarini, menilai pengesahan RUU ini penting untuk mengharmonikan hukum negara dan hukum adat dalam kehidupan sosial.

“Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi penting sebagai payung besar untuk mengatur keruwetan interaksi hukum adat dan hukum negara di ruang sosial. Hukum harus bisa menyeimbangkan kepentingan para pihak, dan seharusnya memberikan perlindungan hak adat sekaligus juga memberikan kepastian hukum bagi investasi,” kata Ratih dalam diskusi publik, Selasa (22/4).

Konflik antara masyarakat adat dan negara sering kali dipicu oleh pencabutan hak atas tanah. Dalam perspektif adat. itu bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan dan warisan budaya. Nilai tanah dalam hukum adat mencakup aspek religius dan spiritual. Sebab, masyarakat adat menganggapnya sebagai pemberian leluhur.

BACA JUGA: Koalisi Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat di 2025

Seringkali negara menyebut relokasi sebagai bentuk pembangunan modern. Namun, bagi masyarakat adat, itu merupakan pemutusan hubungan dari akar budaya mereka. Perbedaan pandangan ini menimbulkan kesenjangan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat adat.

Ia menegaskan bahwa dalam perspektif sosiologi pembangunan, masalah tanah tidak bisa dilihat hanya dari sisi ekonomi. Ada faktor kepercayaan yang harus dipahami. Tanah, air, dan hutan adalah bagian dari kehidupan mereka yang tidak terpisahkan dari identitas budaya mereka.

Contohnya adalah masyarakat adat Melayu di Rempang yang telah berada di sana selama lebih dari 200 tahun. Tanah bagi mereka adalah sumber kehidupan dan bagian dari akar budaya yang tidak terpisahkan.

“Dalam hal ini, negara seharusnya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan melindungi hak-hak mereka,” tambahnya.

Lindungi Sumber Daya Alamnya

Sementara itu, para akademisi juga menegaskan pentingnya dorongan dari kampus sebagai ruang kritis dan intelektual untuk mempercepat proses pengakuan rancangan undang-undang ini.

Dosen Bidang Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ismala Dewi mengatakan bahwa masyarakat adat memerlukan perlindungan dan pengakuan hak-haknya atas keberadaan wilayah adat, termasuk sumber daya alamnya.

“Kita perlu mendukung penerapan hukum adat dalam menjaga lingkungan hidupnya tersebut. Sehingga, tercipta keberlangsungan ketersediaan air dan lingkungan hidup yang berkelanjutan bagi Masyarakat adat,” ucapnya.

Maka dari itu, perlu untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat guna pemenuhan hak masyarakat adat atas sumber daya alamnya secara berkeadilan.

BACA JUGA: Tak Meredup, Desakan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Terus Berlanjut

Selain itu, perspektif kebudayaan juga turut disuarakan sebagai bagian penting dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat. Menurut dosen filsafat dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Luh Gede Saraswati Putri, pengakuan terhadap masyarakat adat bukan hanya soal hak atas tanah atau wilayah. Namun, juga tentang penghormatan terhadap nilai-nilai hidup, tradisi, serta cara pandang dunia yang diwariskan secara turun temurun.

“Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi krusial karena masyarakat adat adalah penjaga dan pelestari
lingkungan hidup, dengan kearifan lokal yang mampu merawat alam secara berkelanjutan. Komunitas adat
memiliki nilai-nilai budaya yang lestari sebagai identitas bangsa,” ucapnya.

Laksanakan Mandat UUD

Tim Substansi dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Erwin Dwi Kristianto juga menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat ini merupakan pelaksanaan mandat UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3).

Koalisi berpendapat arah pengaturan RUU tersebut meliputi dua hal utama, yaitu penghormatan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat adat, dan hak-hak tradisionalnya. Kemudian, yang kedua adalah melaksanakan harmonisasi regulasi yang karakternya bersyarat, berlapis, parsial, atau sektoral.

Erwin menyebutkan terkait penghormatan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat adat dan hak-hak
tradisionalnya, sekurangnya ada lima hal yang harus diatur. Pertama mekanisme pengakuan yang sederhana, memastikan masyarakat adat dapat menjalankan hak-hak tradisionalnya. Selain itu, mengatur kelembagaan yang mengurus, termasuk penyelesaian konflik, mengatur ruang lingkup hak tradisional, dan memastikan hak tersebut bagian dari HAM, dan yang terakhir memberikan restitusi dan rehabiltasi.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/guru-besar-ui-hukum-negara-harus-seimbang-dengan-hukum-adat/feed/ 0
Ilmuwan UI Buat Interior Otomotif dari Serat Rami, Inovatif! https://www.greeners.co/ide-inovasi/ilmuwan-ui-buat-interior-otomotif-dari-serat-rami-inovatif/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ilmuwan-ui-buat-interior-otomotif-dari-serat-rami-inovatif https://www.greeners.co/ide-inovasi/ilmuwan-ui-buat-interior-otomotif-dari-serat-rami-inovatif/#respond Wed, 06 Mar 2024 03:00:26 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_ide_inovasi&p=43242 Guru Besar Departemen Teknik Mesin, Fakultas Teknik (FT) Universitas Indonesia (UI), Tresna Priyana Soemardi sukses membuat interior otomotif ramah lingkungan dari bahan dasar serat rami. Inovasi ini merupakan yang pertama di […]]]>

Guru Besar Departemen Teknik Mesin, Fakultas Teknik (FT) Universitas Indonesia (UI), Tresna Priyana Soemardi sukses membuat interior otomotif ramah lingkungan dari bahan dasar serat rami. Inovasi ini merupakan yang pertama di Indonesia.

Lewat inovasinya, Tresna berhasil mengembangkan material Pre-Impregnated (Prepreg) ramah lingkungan dengan nama Ramie Fiber Reinforced (RFR)–PolyLatctic Acid (PLA). Inovasi tersebut merupakan hasil kolaborasi bersama Laboratorium Komposit Université Paris Nanterre, Ville DAvray, Paris, Prancis dengan Laboratorium Perancangan Mekanikal, Biomekanik dan Sub-Lab Komposit, Departemen Teknik Mesin, Fakultas Teknik UI.

Prepreg merupakan bahan komposit setengah jadi dalam proses pembuatan bahan. Komponennya terdiri dari matriks polimer alam (PLA) dan serat penguat alam dari pohon rami. Mulai 2020, penelitian ini hadir sebagai solusi bagi kebutuhan komoditas pasar Prepreg konvensional yang umumnya menggunakan serat sintetik seperti carbon, glass, dan kevlar.

BACA JUGA: Ilmuwan Unand Ciptakan Tinta Pemilu 2024 dari Daun Gambir

“Jika dibandingkan dengan Prepreg yang menggunakan fiber sintetik, Prepreg RFR-PLA memiliki harga yang lebih terjangkau. Bahkan, lebih ramah lingkungan, ringan, serta emisi yang lebih rendah,” ungkap Tresna lewat keterangan tertulis.

Keunggulan Prepreg hasil inovasi Tresna ini terletak pada pemanfaatan serat rami lokal sebagai bahan baku utamanya. Kemudian, sejak akhir tahun 2023,  Tresna bersama mahasiswa program S3 bimbingannya, Ardy Lololau, Herry Purnomo, dan Mustasyar telah menjalin kerja sama dengan pembudi daya rami di Jawa Barat di bawah asuhan Balai Besar Tekstil.

“Kolaborasi ini bertujuan untuk memproduksi serat rami menjadi benang dan fabric, memberdayakan petani lokal, dan meningkatkan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN),” lanjut Tresna.

Penelitian Serat Rami Lokal di Prancis

Selanjutnya, Tresna membawa serat rami lokal ini ke Prancis untuk penelitian lebih lanjut di Composite Laboratory. Penelitian itu ia lakukan bersama Wakil Rektor Université Paris Nanterre, Olivier Polit dan Ketua Laboratory for Electronics, Mechanics, and Magnetics .

“Penemuan orisinal ini telah melewati serangkaian proses penelitian yang panjang sejak tahun 2000. Kami terus melakukan uji coba dari berbagai aspek. Mulai dari komposisi, peralatan, proses, temperatur, hingga berupaya mencapai versi prototipe terbaik. Prototipe Prepreg yang berkembang saat ini sudah mencapai versi Delta (),” ujar Tresna.

Pada tahap uji dengan beban multiaxial, prototipe ini menunjukkan hasil yang memuaskan dengan kekuatan sebesar 60-80 megapascal (MPa) pada 0° dan 20-40 MPa pada 90°. Lebih lanjut, tidak terdapat perbedaan signifikan antara serat rami impor dengan serat rami lokal.

BACA JUGA: Peneliti Asal Prancis Daur Ulang Ban Bekas dengan Metode Kuno

“Uji coba ini merupakan bagian dari usaha untuk menciptakan Prepreg RFR-PLA dengan proses manufaktur yang optimal, yakni kemudahan proses produksi dalam skala industri,” imbuh Tresna.

Saat ini, paten hak cipta RFR-PLA sedang ia ajukan melalui Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) UI. Setelah material ini berhasil memenuhi standar uji, rencananya akan diaplikasikan pada bodi dan interior otomotif.

“Saat ini, sudah mulai kami terapkan pada model struktur dan badan pesawat terbang, serta potensial untuk kapal nelayan,” paparnya.

RFR-PLA akan digunakan pada body dan struktur otomotif, kemudian rotating part yang menjadi bagian terberat komponen otomotif. Sebab, penggunaan komposit dapat mengurangi 20-30 persen berat kendaraan. Selain itu, material ini juga dapat diaplikasikan pada peralatan rumah tangga.

Penelitian Serat Rami di Indonesia Masih Jarang

Tresna menambahkan, penelitian mengenai material serat rami di Indonesia masih tergolong jarang. Sehingga, sulit memenuhi kebutuhan penelitian, baik dari segi peralatan maupun sumber daya manusia. Adanya program beasiswa kerja sama sangat membantu untuk mengelaborasi kinerja Prepreg yang sedang mereka kembangkan. Terutama, untuk eksperimen pembebanan multiaxial statik dan fatik.

Dekan FTUI, Heri Hermansyah mengapresiasi penuh terciptanya inovasi RFR-PLA. Ia mengatakan, kolaborasi yang melibatkan FTUI dan Université Paris Nanterre dalam pengembangan Prepreg ini, memungkinkan Tresna untuk mengakses fasilitas penelitian yang mutakhir dan berkolaborasi dengan para ahli di bidangnya.

“Hal ini juga menjadi bukti komitmen FTUI dalam menjalin kerja sama internasional dengan universitas terkemuka di dunia. Sehingga, dapat membuka peluang untuk transfer teknologi dan pengembangan penelitian lebih lanjut yang unggul serta berdampak,” kata Heri.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/ide-inovasi/ilmuwan-ui-buat-interior-otomotif-dari-serat-rami-inovatif/feed/ 0