hak asasi manusia - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/hak-asasi-manusia/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 07 Jul 2021 10:00:27 +0000 id hourly 1 Pertimbangan HAM dalam Putusan Gugatan Pencemaran Udara Jakarta https://www.greeners.co/berita/pertimbangan-ham-dalam-putusan-gugatan-pencemaran-udara-jakarta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pertimbangan-ham-dalam-putusan-gugatan-pencemaran-udara-jakarta https://www.greeners.co/berita/pertimbangan-ham-dalam-putusan-gugatan-pencemaran-udara-jakarta/#respond Mon, 10 May 2021 02:00:06 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=32687 Jakarta (Greeners) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri G.Wibisana berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan tuntutan yang diajukan 32 warga ibu kota terhadap tujuh lembaga negara terkait […]]]>

Jakarta (Greeners) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri G.Wibisana berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan tuntutan yang diajukan 32 warga ibu kota terhadap tujuh lembaga negara terkait pencemaran udara Jakarta.

Dia menilai, dalam gugatan ini bukan hanya mengenai pelanggaran kewajiban oleh pemerintah, namun terdapat satu hal penting yang masuk di dalamnya yaitu HAM.

“Gugatan ini substansinya bagus sekali, sayang kalau hakim mengabaikan. Terlepas hasilnya seperti apa, gugatan ini memaksa hakim untuk dapat melihat lebih jauh lagi. Bukan hanya tentang kewajiban berdasarkan peraturan PP No.41/1999 beserta turunannya, tetapi lebih penting lagi yakni dalil yang diajukan tentang pelanggaran hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia,” tutur Andri dalam Media Briefing Koalisi Ibukota, Kamis (06/05/2021).

Dia menambahkan, Majelis Hakim dalam gugatan ini seharusnya juga bisa mempertimbangkan pendapat keahlian dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Penggugat. Terlebih, dalam perjalanannya, tim advokasi menghadirkan beberapa saksi ahli seperti ahli neurologi dari AS, ahli kesehatan publik, ahli pengendalian pencemaran udara, ahli hukum administrasi negara, komisioner Komnas HAM, hingga menyampaikan Amicus Curiae dari Pelapor Khusus PBB, David R.Boyd.

“Semoga hakim mau melihat hal substantifnya. Karena sudah ada David Boyd dan saksi-saksi lain. Kalau hakim lebih fokus dengan melihat syarat prosedural gugatan CLS, tentu saya akan kesal kalau seperti itu. Semoga tidak,” imbuh Andri.

Sudah ada aturan yang jelas terkait Pencemaran Udara Jakarta

Lebih lanjut, Andri menilai bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengetahui mengenai kewajiban dalam penanganan masalah lingkungan, khususnya pencemaran udara Jakarta. Dia menyebut, hal itu sudah jelas tertulis mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri sampai Peraturan Gubernur.

“Dalam memutuskan gugatan ini, menurut saya, caranya cukup simpel. Ada kewajiban yang ditulis dalam undang-undang. Mulai dari PP, Permen LH sampai Pergub. Nah itu semua sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak?” tukas Andri.

Salah satu penggugat, Inaya Wahid, mengaku sangat berharap jika gugatan ini akan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Dia menginginkan, ada langkah nyata yang jelas, terukur, dan berbasiskan sains, yang dilakukan oleh pemerintah untuk segera mengatasi polusi udara Jakarta.

“Yang pasti jangka pendeknya, saya ingin para hakim mengabulkan gugatan kami untuk seluruhnya. Karena saya yakin bukan hanya kami yang menghirup langsung udara di sini dan merasakan betapa nggak enaknya udara Jakarta. Tapi, saya yakin para Hakim juga merasakan betapa tidak nyaman dan tidak enaknya udara di Jakarta,” ungkap Inaya.

Lebih dari itu, kata Inaya, para penggugat berharap jika nanti Majelis Hakim mengabulkan gugatan ini, perubahan kebijakan yang harus segera dibuat oleh pemerintah dalam mengendalikan pencemaran udara Jakarta, bukan hanya sebagai kebijakan politis yang berlaku di periode pemerintah saat ini.

Penanganan Pencemaran Udara Jakarta Libatkan Partisipasi Warga

“Ketika pemerintahan saat ini berganti, jangan sampai kemudian berubah lagi kebijakannya. Harapan kami, pemerintah juga mau melibatkan masyarakat secara luas untuk menyusun kebijakan. Seperti pemerintah China yang menggandeng masyarakat untuk mengampanyekan problem-problem yang bisa muncul dari PM2.5. Jadi, publik juga sadar bahwa hak mereka dan sedang dipenuhi oleh pemerintah,” paparnya.

Mewakili tim advokasi gugatan, Ayu Eza Tiara optimistis bahwa Majelis Hakim akan memenangkan gugatan. Alasannya, dalam proses persidangan yang sudah berlangsung hampir 2 tahun ini, para kuasa hukum Tergugat beberapa kali menghadirkan saksi-saksi yang tidak kompeten. Bahkan, ada salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh salah satu kuasa hukum tujuh lembaga negara itu sempat menyampaikan bahwa pemerintah lalai dalam melakukan pemenuhan hak udara bersih dan sehat.

“Saksi ahli dari tergugat justru secara jelas menyampaikan bahwa pemerintah lalai melakukan pemenuhan hak-hak atas udara bersih dan sehat. Ini jadi poin penting bahwa ahli dari tergugat saja pro dengan kami. Jadi, saya rasa tidak ada alasan lagi dari tim hukum Tergugat untuk mengaku bahwa pemerintah sudah melakukan hal yang sebaik mungkin. Bahkan, yang diklaim sudah sebaik mungkin itu malah disebut saksi ahli masih tidak efektif dan tidak maksimal,” jelas Ayu.

Sidang putusan Gugatan Warga Negara atas Pencemaran Udara Jakarta dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Prof.Dr.H M Hatta Ali SH MH Pengadilan Negeri Jakarta pada 20 Mei mendatang.

Penulis: Dewi Purningsih

 

BACA JUGA : Lumut Kerak: Biosource dan Bioindikator Pencemaran Udara

BACA JUGA : Polusi Udara Dapat Memicu Resiko Diabetes

 

]]>
https://www.greeners.co/berita/pertimbangan-ham-dalam-putusan-gugatan-pencemaran-udara-jakarta/feed/ 0
Buruh Perikanan Minta Jokowi Meratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 https://www.greeners.co/berita/buruh-perikanan-minta-jokowi-meratifikasi-konvensi-ilo-no-188-tahun-2007/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=buruh-perikanan-minta-jokowi-meratifikasi-konvensi-ilo-no-188-tahun-2007 https://www.greeners.co/berita/buruh-perikanan-minta-jokowi-meratifikasi-konvensi-ilo-no-188-tahun-2007/#respond Tue, 01 May 2018 14:34:40 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20493 Sebanyak 50 buruh perikanan bersama KIARA meminta negara segera melahirkan undang-undang perlindungan dan pemberdayaan yang lebih spesifik untuk pekerja di sektor perikanan.]]>

Jakarta (Greeners) – Hari Buruh Internasional atau disebut May Day yang berlangsung hari ini dimanfaatkan oleh 50 buruh perikanan untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Aksi yang didampingi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) tersebut meminta agar negara segera melahirkan undang-undang perlindungan dan pemberdayaan yang lebih spesifik untuk pekerja di sektor perikanan.

“Menurut saya, ini baru pertama kali buruh perikanan atau masyarakat pesisir turun ke jalan dalam peringatan May Day ini. Sebelum aksi ini, kami sudah mengadakan workshop terkait dengan evaluasi perlindungan terhadap pekerja perikanan,” ujar Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA. Bersama buruh perikanan, KIARA melakukan Aksi May Day di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (01/05/2018).

Susan menyatakan bahwa KIARA mendesak Presiden Joko Widodo untuk melindungi setidaknya 12 juta hak buruh sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 secara konsisten. Dalam konstitusi tegas dinyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; memilih pekerjaan; dan terbebas dari ancaman ketakutan untuk melakukan atau tidak melakukan pilihan yang menjadi hak asasinya”.

“Berangkat dari hal tersebut, momentum May Day harus dijadikan titik pijak bagi pemerintahan Jokowi-JK untuk memperhatikan buruh perikanan nasional. Jumlah buruh yang bergerak di sektor pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya. Namun perlakukan diskriminatif perusahaan kepada mereka masih banyak terjadi,” lanjut Susan kepada Greeners.

BACA JUGA: Menteri Susi Ajak KKP Move On Demi Kesejahteraan Nelayan

Pusat Data dan Informasi KIARA (2017) mencatat, ketidakadilan yang dialami oleh pekerja perikanan atau buruh perikanan sangat beragam. Secara umum, buruh perikanan memiliki beban kerja dan jam kerja yang sangat panjang, di atas 10 jam; tidak diperbolehkan komplain; tidak disediakan mekanisme komplain; jika buruh perikanan melawan maka tak segan-segan buruh perikanan akan dilempar ke laut, bahkan jika buruh perikanan dianggap melanggar kontrak, maka pihak keluarganya yang akan dicari, dan lain sebagainya.

“KIARA mencatat, pekerja perikanan atau buruh perikanan mendapatkan upah rata-rata Rp50.000-Rp 100.000 per hari untuk kapal domestik dan rata-rata Rp100.000-Rp 150.000 untuk kapal asing. Jika dibandingkan dengan beban dan resiko kerja yang mereka alami, upah tersebut tergolong sangat murah,” ujar Susan.

Meski beberapa kebijakan perburuhan telah disahkan, diantaranya UU NO 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, namun ironinya implementasi dari pemenuhan hak-hak pekerja masih belum dijalankan dengan baik.

Lebih dari itu, Organisasi Buruh Internasional (ILO) telah merumuskan bentuk standar-standar kerja yang layak di bidang usaha perikanan tangkap, yakni Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO No. 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Namun hingga hari ini, tidak ada satu pun negara di Asia yang telah meratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007, termasuk Indonesia.

BACA JUGA: Peralihan Cantrang, KKP akan Beri Bantuan Asuransi Kapal

Susan menegaskan, khusus berkaitan dengan pekerja perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Namun hingga hari ini, penegakan hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM para pekerja perikanan masih rendah. Hal ini diperburuk dengan minimnya koordinasi lintas instansi seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, KIARA mendesak Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk:

1. Meratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO No. 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh perikanan;

2. Memerintahkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan praktik-praktik hubungan industrial outsourcing dan kerja kontrak yang hanya akan melanggengkan praktik perbudakan tanpa ada hubungan kerja seimbang antara pekerja dan pengusaha;

3. Memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaktegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan hukum pidana perburuhan di Indonesia, seperti melakukan pemberangusan serikat buruh, tidak membayar upah kerja, membayar upah dibawah standar regional, dan lainnya.

Penulis : Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/buruh-perikanan-minta-jokowi-meratifikasi-konvensi-ilo-no-188-tahun-2007/feed/ 0
Konflik Sumber Daya Alam Paling Tinggi Diadukan ke Komnas HAM https://www.greeners.co/berita/konflik-sumber-daya-alam-paling-tinggi-diadukan-komnas-ham/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=konflik-sumber-daya-alam-paling-tinggi-diadukan-komnas-ham https://www.greeners.co/berita/konflik-sumber-daya-alam-paling-tinggi-diadukan-komnas-ham/#respond Sat, 19 Nov 2016 02:30:46 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15216 Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila menyatakan bahwa permasalahan konflik pertanahan masih menjadi hal yang banyak diadukan kepada Komnas HAM.]]>

Pekanbaru (Greeners) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) per 2015 telah menerima pengaduan sebanyak 8.249 berkas. Dari jumlah itu, sebagian besar adalah pengaduan atas hak memeroleh keadilan (3.252 berkas) dan hak atas kesejahteraan (3.407 berkas), yang substansi pengaduannya terkait permasalahan sengketa lahan dan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, serta sengketa ketenagakerjaan.

Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila menyatakan bahwa permasalahan konflik pertanahan masih menjadi hal yang banyak diadukan kepada Komnas HAM. “Sedikitnya ada 252 konflik agraria yang terjadi sepanjang 2015 yang diadukan,” kata Rochiatul dalam acara Workshop Bisnis dan HAM di Pekanbaru, Riau, Rabu (16/11).

BACA JUGA: Walhi Tagih Janji Presiden untuk Membentuk Badan Penyelesaian Konflik Agraria

Menurutnya, Tim Penanganan Konflik Sumber Daya Alam telah membahas tiga isu sektor terkait konflik agraria yaitu sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Dari pengaduan terkait konflik lahan yang masuk ke Komnas HAM, diperoleh 109 berkas terkait permasalahan dan/atau konflik lahan yang berhubungan dengan sumber daya alam. “Tertinggi di Sumatera Utara, disusul Kaltim, Kalbar, lalu Riau, selebihnya di Jawa Barat dan daerah lainnya di Indonesia,” ujarnya.

Isu sumber daya alam merupakan isu yang menonjol terkait pelanggaran HAM berada di sektor perkebunan, pertambangan, serta agrarian. Karena itu, untuk meminimalisir pelanggaran HAM yang dilakukan korporasi, Komnas HAM bersama organisasi masyarakat sipil saat ini tengah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk topik Bisnis dan HAM.

Siti Noor mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang secara resmi menyatakan menerima Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan HAM pada Juni 2011 di Komisi Dewan HAM PBB yang berisi tiga pilar. Ketiga pilar tersebut yakni kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, dan kebutuhan untuk memperluas akses bagi korban mendapatkan pemulihan yang efektif, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.

Isu Bisnis dan HAM, lanjutnya, memang relatif masih baru dan kita sedang mendorong agar perusahaan dalam melakukan operasinya menginternalisasikan nilai-nilai HAM sehingga tidak melanggar agar masyarakat tidak dirugikan. “Negara juga akan diuntungkan dari praktik korporasi yang sehat dan baik,” ujarnya.

BACA JUGA: Komisioner Inkuiri Komnas HAM Temukan Banyak Pelanggaran Terhadap Masyarakat Adat

Saat ini, kata Siti Noor, Komnas HAM sudah menyosialisasikan panduan Bisnis dan HAM ini ke BUMN maupun perusahaan swasta. Tahapan berikutnya, adanya perusahaan yang menjadi contoh untuk menerapkan prinsip-prinsip ini yang dengan sukarela mengaudit perusahaannya sendiri melalui audit HAM. “Sampai sekarang belum ada, tapi dalam beberapa hal sudah dilakukan meski belum sepenuhnya mengikuti panduan yang ada,” katanya.

Di forum yang sama, Iman Prihandono, Ketua Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga menyebutkan, ada beberapa regulasi di Indonesia yang bisa mencegah perusahaan melanggar HAM meski tidak sepenuhnya mengadopsi panduan prinsip-prinsip bisnis dan HAM.

Di antaranya yaitu Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Sertifikat Clean and Clear, dan Sertifikasi HAM Perikanan. Iman berharap, Indonesia segera membuat Rencana Aksi Nasional untuk topik Bisnis dan HAM untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran HAM di sektor bisnis. “Tanggung jawab HAM perusahaan yakni menghindari melaggar HAM orang lain dan menangani dampak hak asasi manusia yang merugikan,” kata Iman.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/konflik-sumber-daya-alam-paling-tinggi-diadukan-komnas-ham/feed/ 0
Inspirasi Street Style Dalam Eco-clothing https://www.greeners.co/gaya-hidup/inspirasi-street-style-dalam-eco-clothing/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=inspirasi-street-style-dalam-eco-clothing https://www.greeners.co/gaya-hidup/inspirasi-street-style-dalam-eco-clothing/#respond Mon, 22 Jun 2015 10:36:41 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_gaya_hidup&p=9908 Saat ini, dunia mode sudah mulai memasukkan berbagai isu kemanusiaan serta peduli akan keberlangsungan lingkungan hidup di masa depan. Label-label ternama dunia tidak hanya berbicara perkara prinsip serta perlakuan amal […]]]>

Saat ini, dunia mode sudah mulai memasukkan berbagai isu kemanusiaan serta peduli akan keberlangsungan lingkungan hidup di masa depan. Label-label ternama dunia tidak hanya berbicara perkara prinsip serta perlakuan amal bagi kemanusiaan, namun juga memasukkan bahan-bahan daur ulang yang ramah lingkungan pada setiap rancangannya.

Mark & Spencer, yang pernah booming dengan karya sepatu hak tinggi daur ulangnya, kini merambah lini busana wanita yang ramah lingkungan dengan penggunaan kapas dan bahan polyester daur ulang. Terinspirasi dari jalan-jalan di timur London, 16 potong koleksi Limited London ini menggabungkan motif bunga, denim, dan potongan urban-chic untuk menciptakan efek berkelas namun memiliki “hati nurani”.

Koleksi "Limited London" dari Marks & Spencer. Foto: www.ecouterre.com

Koleksi “Limited London” dari Marks & Spencer. Foto: www.ecouterre.com

Desember lalu, Marks & Spencer memperbarui prinsip sumberdaya global mereka dengan isu hak asasi manusia yang sesuai dengan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait bisnis dan hak asasi manusia. Marks & Spencer juga mengumumkan komitmen mereka untuk meningkatkan transparansi dalam rantai suplai pakaiannya. Pihak label mencatat dalam laporan keberlanjutan “Plan A” tahun 2015 mereka bahwa langkah ini akan dipublikasikan dalam daftar tahunan pada produksi tahun 2016.

Koleksi "Limited London" dari Marks & Spencer. Foto: www.ecouterre.com

Koleksi “Limited London” dari Marks & Spencer. Foto: www.ecouterre.com

“Kami bekerja sama dengan banyak penyuplai terkait banyak hal, tapi ini pertama kalinya kami mengajak mereka dalam prinsip-prinsip sumberdaya global kami,” ujar pihak Mark & Spancer seperti dikutip dari situs ecouterre.com. “Tahun depan kami akan melaporkan bagaimana kami mendukung para supplier kami untuk memenuhi standar ini,” imbuhnya.

Inisiatif yang sedang berlangsung lainnya termasuk pengadaan 70 persen kapas dari sumber yang berkelanjutan pada tahun 2020, meningkatkan volume dan nilai pemulihan tekstil, serta mencapai nol pembuangan bahan kimia berbahaya dari pembuatan produk tekstil dan pakaian.

Penulis : Gloria Safira

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/inspirasi-street-style-dalam-eco-clothing/feed/ 0
Hari Bumi, Isu Privatisasi Air Diharapkan Dibahas di KAA https://www.greeners.co/berita/hari-bumi-isu-privatisasi-air-diharapkan-dibahas-di-kaa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hari-bumi-isu-privatisasi-air-diharapkan-dibahas-di-kaa https://www.greeners.co/berita/hari-bumi-isu-privatisasi-air-diharapkan-dibahas-di-kaa/#respond Thu, 23 Apr 2015 04:00:23 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8678 Bandung (Greeners) – Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air merupakan kemenangan besar bangsa Indonesia dalam melawan imperialisme dan penguasaan hak […]]]>

Bandung (Greeners) – Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air merupakan kemenangan besar bangsa Indonesia dalam melawan imperialisme dan penguasaan hak atas air di bumi Nusantara.

Pada perayaan Hari Bumi 2015 dan bertepatan dengan pelaksanaan Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60, Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) mengungkapkan bahwa kemenangan bangsa ini harus menjadi pijakan untuk memastikan air sebagai hak asasi manusia dan pemerintah harus bisa membangun sistem tata kelola air yang lebih adil dan memihak kepada rakyat.

Taufan Suranto, Ketua Panitia pelaksanaan Hari Bumi “Keep Water Public” yang juga anggota DPKLTS, menyatakan, privatisasi air seharusnya menjadi isu penting dalam pembahasan KAA karena bagi Asia dan Afrika, peristiwa yang terjadi di Indonesia setidaknya bisa menjadi inspirasi dalam melawan penjajahan air oleh korporat.

“Pesan ini patut untuk disebarluaskan ke seluruh dunia termasuk negara peserta Konferensi Asia Afrika,” ujar Taufan saat berbincang ringan dengan Greeners di Hutan Kota Babakan Siliwangi, Bandung, Rabu (22/04).

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat pun memiliki pandangan serupa. Menurut Dwi Sawung, perwakilan dari Walhi Jawa Barat, momentum Hari Bumi dan penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika Ke-60 di Kota Bandung sudah seharusnya menjadi ruang strategis bagi publik untuk menyuarakan semangat bumi kepada dunia, agar gelora perjuangan bangsa Asia-Afrika khususnya dalam memperjuangkan hak atas air bisa terdengar dan menjadi inspirasi dalam melawan imperialisme pengelolaan sumber daya air.

Sebagai informasi, dalam perayaan Hari Bumi yang diperingati setiap tanggal 22 April di seluruh dunia, Koalisi Masyarakat Bandung atau Bandung People Forum melakukan orasi dan testimoni dari tokoh masyarakat dan warga yang terlibat dengan permasalahan air bersih.

Selain itu, mereka juga menggelar aksi budaya, seperti melukis 200 kendi oleh Rahmat Jabaril dan Gerbong Bawah Tanah, melakukan prosesi kearifan lokal, dan diakhiri dengan arak-arakan Hari Bumi dari hutan kota Babakan Siliwangi menuju kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Balaikota Bandung.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/hari-bumi-isu-privatisasi-air-diharapkan-dibahas-di-kaa/feed/ 0
Indonesia Diminta Tinggalkan Energi Fosil https://www.greeners.co/berita/indonesia-diminta-tinggalkan-energi-fosil/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-diminta-tinggalkan-energi-fosil https://www.greeners.co/berita/indonesia-diminta-tinggalkan-energi-fosil/#respond Sat, 14 Feb 2015 13:49:12 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7416 Jakarta (Greeners) – Ketergantungan energi fosil tidak hanya berkontribusi terhadap kehancuran lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) semata. “Kecanduan” tersebut juga mendukung percepatan pemanasan global yang semakin hari mulai […]]]>

Jakarta (Greeners) – Ketergantungan energi fosil tidak hanya berkontribusi terhadap kehancuran lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) semata. “Kecanduan” tersebut juga mendukung percepatan pemanasan global yang semakin hari mulai dirasakan dampaknya.

Manager Emergency Response Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Ki Bagus Hadi Kusuma, mengatakan, di beberapa negara termasuk Indonesia, energi fosil hanya dijadikan komoditas pengeruk keuntungan dan menjadi modal kekuasaan semata. Ia menerangkan, data dari Jatam mencatat bahwa saat ini industri minyak dan gas (Migas) dan pertambangan sudah mengkaveling 44 persen wilayah di Indonesia.

“Dari tujuh perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia, luas konsesinya bisa 465.470,87 hektare atau setara dengan 80 persennya pulau Bali,” jelasnya kepada Greeners saat ditemui pada aksi Global Divestment Day di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Jumat (13/02).

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Ia juga menyayangkan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang secara terang-terangan merayu investor untuk melakukan pembangunan pembangkit listrik 35.000 Megawatt, yang mana 60 persen diantaranya menggunakan suplai dari batubara. Padahal, permintaan batubara di dunia saat ini sudah mulai mengalami pengurangan.

Senada dengan Ki Bagus, Bjoe Kurniawan dari 350.org Indonesia pun mengakui bahwa hingga saat ini potensi energi bersih dan terbarukan di Indonesia masih belum bisa dikatakan optimal. Pemerintah, tambahnya, harus mulai berani mengambil langkah dan melakukan gebrakan untuk pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

“Memang agak mahal di awal, namun jauh lebih murah jika kita pertimbangkan juga biaya sosial dan ekologisnya,” katanya.

Sebagai informasi, masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan Global Divestment Day di seluruh dunia menyerukan aksi untuk meninggalkan energi fosil pada tanggal 13 hingga 14 Februari 2015. Dalam aksi ini, massa membunyikan kentongan sebagai simbol bahwa Indonesia dalam keadaan darurat bencana lingkungan dan iklim. Aksi ini juga untuk menyadarkan pemerintah dan publik akan bahayanya energi fosil dan agar Indonesia segera beralih ke energi baru dan terbarukan.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/indonesia-diminta-tinggalkan-energi-fosil/feed/ 0
MoU Antara Pemerintah dan Freeport Bukan Harga Mati https://www.greeners.co/berita/mou-antara-pemerintah-dan-freeport-bukan-harga-mati/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=mou-antara-pemerintah-dan-freeport-bukan-harga-mati https://www.greeners.co/berita/mou-antara-pemerintah-dan-freeport-bukan-harga-mati/#respond Tue, 03 Feb 2015 08:46:58 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7247 Jakarta (Greeners) – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan bahwa perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait perpanjangan izin PT Freeport Indonesia hingga enam bulan ke depan telah menunjukkan kalau pemerintah Indonesia […]]]>

Jakarta (Greeners) – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan bahwa perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait perpanjangan izin PT Freeport Indonesia hingga enam bulan ke depan telah menunjukkan kalau pemerintah Indonesia lebih fokus pada aspek ekonomi dan mengabaikan aspek lainnya, seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta pencemaran lingkungan.

Manajer Emergency Response Jatam, Ki Bagus Hadi Kusuma, menjelaskan bahwa Jatam melihat pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) bukan hanya satu-satunya jawaban atas masalah Freeport. Ia menyampaikan, jika berbicara tentang smelter maka pemerintah hanya berbicara mengenai keuntungan negara, dan tidak berbicara mengenai bagaimana memulihkan lingkungan, HAM dan masyarakat adat‎.

“Pemerintah selama ini hanya melihat sisi ekonomisnya saja, mereka tidak memerhatikan bagaimana pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan yang telah dilakukan oleh Freeport. Jika terus seperti ini, maka permasalahan di Papua tidak akan habis hingga emasnya habis,”‎‎ jelas Ki Bagus saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Selasa (03/02).

Rencana pembangunan smelter PT Freeport di Gresik, Jawa Timur, menurut Ki Bagus, tidak akan membuat banyak perbedaan karena yang menjadi akar permasalahan bukanlah soal pemilihan lokasi.

“Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh selama proses renegosiasi berlangsung sejak Januari 2014 lalu. Pemerintah seharusnya melakukan audit lingkungan, evaluasi kelayakan kerja, serta melibatkan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komnas HAM,” terangnya.

Ki Bagus juga menambahkan bahwa MoU pemerintah dengan PT Freeport bukanlah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Menurutnya, jika pemerintah ingin tegas, habisnya izin ekspor atau batas waktu pembangunan smelter tahun lalu dapat digunakan untuk mencabut izin Freeport. Hal ini untuk menunjukan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat dan tidak lemah di hadapan korporasi besar.

“Bahkan Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik telah mengakui bahwa ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan kementerian juga PT Freeport terkait pembangunan smelter ini. Ya, idealnya seharusnya izin itu tidak usah diperpanjang, cukup sampai 2021 saja. Tapi kalau pemerintah mau dan berani, bisa saja kontrak itu dicabut sekarang sebelum masa kontraknya habis dengan berbagai pertimbangan tadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe pernah menyatakan bahwa masyarakat Papua akan menutup dan mengusir PT Freeport dari provinsi itu jika tidak membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral di daerah Papua.

Ia mengatakan bahwa Papua tidak akan mengalami kemajuan jika hanya dikeruk sumber daya alamnya tanpa ada pengolahan di lokasi yang sama.

Sebagaimana diberitakan pula, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengatakan bahwa pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin agar PT Freeport Indonesia mau membangun smelter di Papua.

Mengenai nota kesepahaman yang beberapa pekan lalu ditandatangani, Sudirman menjelaskan bahwa hal itu tidak terkait dengan kontrak kerja. Namun, MoU tersebut merupakan platform atau sarana untuk bernegosiasi antara pemerintah dan PT Freeport.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/mou-antara-pemerintah-dan-freeport-bukan-harga-mati/feed/ 0
Presiden Dituntut Penuhi Janji Politik Terkait Lingkungan Hidup https://www.greeners.co/berita/presiden-dituntut-penuhi-janji-politik-terkait-lingkungan-hidup/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=presiden-dituntut-penuhi-janji-politik-terkait-lingkungan-hidup https://www.greeners.co/berita/presiden-dituntut-penuhi-janji-politik-terkait-lingkungan-hidup/#respond Mon, 19 Jan 2015 07:38:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7104 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menetapkan tahun 2015 sebagai tahun untuk menagih janji dan menuntut perubahan yang lebih nyata dari pemerintah. Direktur eksekutif Walhi Nasional, Abetnego Tarigan, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menetapkan tahun 2015 sebagai tahun untuk menagih janji dan menuntut perubahan yang lebih nyata dari pemerintah. Direktur eksekutif Walhi Nasional, Abetnego Tarigan, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2015 ini, Walhi telah mencanangkan secara nasional untuk menagih pemenuhan janji dan komitmen politik yang telah diucapkan oleh Presiden Joko Widodo saat masih menjadi calon Presiden kala itu.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, terang Abet, adalah satu titik pijak awal untuk melihat komitmen perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang lebih baik dari upaya pemerintah dalam melindungi sumberdaya alam Indonesia.

Walhi menilai bahwa RPJMN 2015 masih belum beranjak dari paradigma pembangunan lama yang menjadikan industri ekstraktif sebagai tumpuan untuk mendorong roda perekonomian. Bahkan, menurut Abetnego, beberapa proyek infrastruktur skala besar telah direncanakan untuk dilanjutkan meskipun terbukti hanya akan melayani kepentingan industri ekstraktif (mengambil bahan baku langsung dari alam) dan bukannya untuk kepentingan masyarakat.

“Contoh paling dekat itu masuknya rencana pembangunan rel kereta api batubara di Kalimantan Tengah yang redaksionalnya diganti menjadi kereta api barang dan penumpang,” ujarnya.

Pada tahun 2015 ini, Walhi juga memprediksi kalau konflik agraria akan terus meningkat. Oleh karena itu, Walhi meminta pemerintah harus mulai memprioritaskan agenda pembaruan agraria dan penyelesaian konflik sumberdaya alam dan agraria. Organisasi ini juga mendesak Presiden agar segera membentuk badan adhoc yang strukturnya berada di bawah presiden langsung untuk penyelesaian konflik agraria.

Meninjau kembali hasil pemilihan umum presiden 2014 lalu, Abetnego menjelaskan bahwa kekuatan dari partisipasi rakyat terbukti mampu memenangkan calon yang diusung oleh partai politik. Ia berharap partisipasi rakyat ini pun seharusnya dijadikan pertimbangan oleh pemerintah untuk melakukan pengambilan keputusan atau kebijakan yang berhubungan dengan rakyat.

Menanggapi proyek infrastruktur, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Roichatul aswidah, mengatakan, kalau Walhi meminta analisis dampak lingkungan pada setiap proyek infrastruktur yang dilakukan, Komnas HAM juga ingin meminta analisa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang nantinya akan memperlihatkan dengan jelas bahwa infrastruktur tersebut aman bagi semua pihak.

“Indikator dan analisa ipteknya, gerakan lingkungan dan hak asasi harus jadi satu. Bagaimana pembangunan infrastruktur harus memperhatikan sisi hak asasi masyarakat dan lingkungan juga,”

Kedua analisis ini, jelas Roi, sangat diperlukan sebagai langkah awal sebelum melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur di mana pun. Menurutnya, peran Presiden Joko Widodo sangat dibutuhkan sebagai kepala negara yang memimpin jalannya pembangunan Indonesia.

“Seorang pemimpin besar harus bisa mendayung di tengah karang yang sulit. Disitulah ujiannya. Dan, tahun 2015 menjadi pertaruhan apakah jokowi bisa tetap kita anggap sebagai pemimpin atau tidak,” pungkasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/presiden-dituntut-penuhi-janji-politik-terkait-lingkungan-hidup/feed/ 0
Peringati Hari HAM, Walhi Tuntut Grasi untuk Pejuang Lingkungan Hidup https://www.greeners.co/berita/peringati-hari-ham-walhi-tuntut-grasi-untuk-pejuang-lingkungan-hidup/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=peringati-hari-ham-walhi-tuntut-grasi-untuk-pejuang-lingkungan-hidup https://www.greeners.co/berita/peringati-hari-ham-walhi-tuntut-grasi-untuk-pejuang-lingkungan-hidup/#respond Thu, 11 Dec 2014 05:32:19 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6722 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendukung penuh pemberian grasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Eva Bande, seorang aktivis lingkungan hidup dan agraria yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendukung penuh pemberian grasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Eva Bande, seorang aktivis lingkungan hidup dan agraria yang juga anggota individu Walhi dari Sulawesi Tengah.

Pada peringatan hari Hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 2014 kemarin, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan, menyatakan, selain memberikan grasi, Walhi juga mendesak agar Negara merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Eva Bande, petani, dan semua pejuang agraria yang telah menjadi tahanan politik agraria.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa grasi Presiden yang diberikan kepada Eva Bande bukanlah sebagai sebuah justifikasi bagi pemerintah bahwa Eva Bande telah melakukan kejahatan.

Menurut Abetnego, apa yang telah dilakukan oleh Eva Bande bersama petani adalah sebuah jalan perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas hak-haknya dalam pengelolaan sumber-sumber agraria yang selama ini telah dirampas oleh kekuatan modal yang difasilitasi oleh pemerintah.

“Rehabiltasi menjadi hak bagi semua pejuang agraria dan lingkungan hidup atas tindakan Negara menggunakan kewenangannya untuk membungkam perjuangan rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan keadilan agraria,” ujar Abetnego, Jakarta, Kamis (11/12).

Selama ini aktivis agraria mendapat stigma sebagai penjahat, pelaku kriminal, dan penghambat pembangunan dan pertumbuh ekonomi. Mereka juga dikriminalisasi dan kerap dituduh negara sebagai perambah hutan dan perusak lingkungan. Oleh karena itu, Abetnego menjelaskan, rehabilitasi tersebut akan sangat berarti bagi Eva dan pejuang agraria lainnya.

Lebih lanjut Abetnego mengatakan, Walhi mendorong agar pemberian grasi juga diberikan kepada dua orang petani lainnya, yakni Arief Bennu dan I Nyoman Swarna, yang telah dikriminalisasi dengan menggunakan tuntutan hukum Pasal 160 KUHP jo 55.

Walhi berpandangan bahwa grasi yang diberikan oleh Presiden adalah salah satu isyarat kepada aparat penegak hukum untuk tidak mudah dan semena-mena melakukan rekayasa kasus, sehingga mengakibatkan banyaknya pejuang lingkungan dan agraria dikiriminalisasi.

Sebaliknya, upaya politik ini menjadi momentum memperkuat dasar hukum bahwa pejuang lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam pasal 66, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pemberian grasi ini mesti ditempatkan sebagai sebuah pembuktian bagi pemerintah untuk mengoreksi sistem hukum yang memberikan legitimasi kepada Negara untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga negara yang melakukan perjuangan atas keadilan agraria dan lingkungan hidup,” pungkasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/peringati-hari-ham-walhi-tuntut-grasi-untuk-pejuang-lingkungan-hidup/feed/ 0
Indonesia Butuh Presiden Pro Lingkungan dan HAM https://www.greeners.co/berita/indonesia-butuh-presiden-pro-lingkungan-dan-ham/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-butuh-presiden-pro-lingkungan-dan-ham https://www.greeners.co/berita/indonesia-butuh-presiden-pro-lingkungan-dan-ham/#respond Thu, 19 Jun 2014 09:17:40 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=4946 Jakarta (Greeners) – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 menjadi momen yang sangat penting bagi masyarakat untuk memilih Presiden yang pro lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini kembali diingatkan dalam […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 menjadi momen yang sangat penting bagi masyarakat untuk memilih Presiden yang pro lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini kembali diingatkan dalam Seminar Nasional yang di selenggarakan oleh Yayasan Perspektif Baru (YPB), Kemitraan (Partnership) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi ) di Plaza Bapindo, Jakarta, pada Rabu (18/06) kemarin.

Direktur Kemitraan, Wicaksono Sarosa, dalam sambutannya menyatakan, “Empat tahun terakhir bangsa Indonesia telah memulai menjadi harapan dunia untuk mengurangi dampak perubahan iklim dengan melangkah ke arah pro kelestarian hutan. Komitmen beresiko besar lenyap jika presiden terpilih tidak pro kelestarian hutan dan tidak menjalankan program pembangunan yang green economy,” katanya.

Kerusakan hutan di Indonesia dikategorikan sangat parah dan Indonesia masuk dalam lima besar negara penghasil emisi karbon terbanyak di dunia. Emisi karbon memiliki efek rumah kaca yang memicu perubahan iklim ekstrim. “Karena itu Presiden Indonesia mendatang harus yang pro lingkungan hidup agar kerusakan hutan dapat dihentikan,” ujar Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Walhi.

Penelitian yang dilakukan oleh Matthew C Hansen dari University of Maryland menemukan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 15,8 juta hektar hutan antara tahun 2000 dan 2012. Masyarakat di dalam dan sekitar hutan diperkirakan mencapai sekitar 50 – 70 juta jiwa masih terus mengalami kehilangan hak hidup atas lahan dan wilayah adat.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, kelestarian hutan dan isu pelanggaran HAM juga harus menjadi perhatian utama dalam memilih presiden periode mendatang. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang menimpa masyarakat adat serta masyarakat lokal didalam dan disekitar kawasan hutan serta kebijakan era Orde Baru telah mengakibatkan masyarakat adat kehilangan hak atas wilayah adatnya, termasuk hutan adat yang ditetapkan secara sepihak sebagai kawasan hutan yang sampai sekarang belum diselesaikan pemerintah. Komnas HAM mengharapkan presiden terpilih mendatang berkomitmen menindaklanjuti hasil Inkuri Nasional.

Upaya menjaga kelestarian lingkungan seperti hutan dan penyelesaian pelanggaran HAM merupakan kegiatan masif yang memerlukan political will bersama untuk mengubah kerangka kebijakan pemerintahan.

“Karena itu kesadaran masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak suara di Pilpres 2014 sangat penting untuk memilih calon presiden yang berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menjaga HAM,” ujar Wimar Witoelar.

(G30)

]]>
https://www.greeners.co/berita/indonesia-butuh-presiden-pro-lingkungan-dan-ham/feed/ 0