hak masyarakat adat - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/hak-masyarakat-adat/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 10 Aug 2023 04:07:39 +0000 id hourly 1 BRWA: 23,17 Juta Ha Wilayah Adat Belum Diakui Pemda https://www.greeners.co/berita/brwa-2317-juta-ha-wilayah-adat-belum-diakui-pemda/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=brwa-2317-juta-ha-wilayah-adat-belum-diakui-pemda https://www.greeners.co/berita/brwa-2317-juta-ha-wilayah-adat-belum-diakui-pemda/#respond Thu, 10 Aug 2023 05:00:20 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=41149 Jakarta (Greeners) – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyebut 23,17 juta hektare (ha) wilayah adat belum pemerintah daerah (pemda) akui. Pengakuan dan perlindungan wilayah adat masih jauh dari harapan masyarakat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyebut 23,17 juta hektare (ha) wilayah adat belum pemerintah daerah (pemda) akui. Pengakuan dan perlindungan wilayah adat masih jauh dari harapan masyarakat adat.

Saat ini BRWA telah meregistrasi 1.336 peta wilayah adat dengan luas mencapai 26,9 juta ha. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 32 provinsi dan 155 kabupaten/kota. Seruan ini kembali BRWA lontarkan bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus.

Kepala BRWA, Kasmita Widodo mengatakan, dari 1.336 total wilayah adat teregistrasi di BRWA sebanyak 219 wilayah adat sudah dapat pengakuan pemda. Luasnya mencapai 3,73 juta ha atau sekitar 13,9 %.

“Masih ada sekitar 23,17 juta ha wilayah saat ini yang belum ada pengakuan oleh pemerintah daerah,” kata Kasmita di Konferensi Pers terkait Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia, Rabu, (9/8).

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan pengakuan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah seluas 68.326 ha. Sehingga total hutan adat yang sudah mendapat pengakuan sebanyak 123 hutan adat dengan luas mencapai 221.648 ha.

Menurut Kasmita, putusan pengakuan hutan adat oleh KLHK memang tidak mudah. Sebab, pemda harus mengukuhkan terlebih dahulu keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hal itu tertuang dalam pasal 67 UU Kehutanan dan Pasal 234 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021. Di sinilah akar proses pengembalian hutan adat dari hutan negara.

Komitmen Belum Serius

Di sisi lain, komitmen kepala daerah masih rendah untuk membentuk perda pengakuan masyarakat adat. Setelah ada perda pun, verifikasi hingga pengukuhan masyarakat adat berjalan sangat lambat. KLHK pun masih terbatas memverifikasi usulan hutan adat.

Rata-rata dalam setahun hanya sekitar 15 usulan hutan adat terverifikasi lapangan. Selain itu, masih ada kegamangan verifikasi usulan hutan. Misalnya berada di kawasan konservasi, seperti cagar alam, taman wisata alam, dan taman nasional.

Di sisi lain terkait sektor pertanahan dan pengakuan hak ulayat masyarakat adat, Kementerian ATR/BPN pun belum ada kemajuan yang berarti. Alih-alih menegaskan wilayah adat sebagai hak ulayat, justru akan menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) di atas tanah ulayat seperti yang diatur dalam PP Nomor 18/2021. Padahal sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Hak Menguasai Negara (HMN) dibatasi oleh hak ulayat.

Kebijakan negara menerbitkan HPL di atas wilayah adat justru berpotensi menyebabkan hilangnya hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang telah mereka miliki.

Memanfaatkan hasil alam untuk dijadikan piranti rumah tangga. Foto: Freepik

Peran Masyarakat Adat Jaga Alam

Data yang BRWA himpun, masyarakat adat memiliki relasi yang kuat dengan hutan sebagai bagian dari budaya dan ruang hidupnya. Kekuatan masyarakat adat menjaga hutan berdasar tradisi dan budaya menjadi benteng terakhir penyelamatan hutan yang tersisa.

Mereka pun berperan memulihkan degradasi hutan dari kepentingan bisnis, menekan laju perubahan iklim, dan penyelamatan keanekaragaman hayati.

Kepala Divisi Data dan Informasi BRWA, Ariya Dwi Cahya menyebut, dari analisis tutupan hutan di 1.336 wilayah adat, BRWA mengidentifikasi sekitar 12,9 ha berupa hutan primer. Kemudian 5,37 juta ha hutan sekunder.

“Pada areal hutan sekunder sudah cukup banyak dikelola oleh badan usaha yang mendapat Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari pemerintah,” ucap Ariya.

Pemutusan hubungan masyarakat adat dengan hutan dan tanah leluhurnya akibat kepentingan bisnis akan memutus hubungan lintas generasi para pemuda adat. Hal ini berpengaruh dalam menjaga tradisi, budaya, dan jati diri bangsa Indonesia.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/brwa-2317-juta-ha-wilayah-adat-belum-diakui-pemda/feed/ 0
Lindungi Ruang Hidup Masyarakat Adat Dalam Perdagangan Karbon https://www.greeners.co/berita/lindungi-ruang-hidup-masyarakat-adat-dalam-perdagangan-karbon/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=lindungi-ruang-hidup-masyarakat-adat-dalam-perdagangan-karbon https://www.greeners.co/berita/lindungi-ruang-hidup-masyarakat-adat-dalam-perdagangan-karbon/#respond Tue, 08 Aug 2023 05:50:34 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=41122 Jakarta (Greeners) – Ruang hidup masyarakat adat akan paling terpengaruh perdagangan karbon. Sebab, sebagian besar dari mereka masih tinggal di kawasan hutan. Aktivis pun desak perlindungan dan keseimbangan hak masyarakat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Ruang hidup masyarakat adat akan paling terpengaruh perdagangan karbon. Sebab, sebagian besar dari mereka masih tinggal di kawasan hutan. Aktivis pun desak perlindungan dan keseimbangan hak masyarakat adat.

Perdagangan karbon adalah transaksi antara pelaku usaha yang memiliki emisi melebihi batas atas emisi gas rumah kaca (GRK) yang ditentukan. Entitas tersebut membayar sejumlah nominal kepada entitas lain yang menekan pelepasan emisinya karena memiliki hutan dan serapan emisi lainnya.  Sehingga kawasan hutan akan menjadi wilayah utama untuk perdagangan ini.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman mengatakan, masyarakat adat masih memiliki hubungan yang erat dengan sumber daya alam. Proyek semacam itu akan mengancam ruang hidup mereka.

“Pertama mereka memandang sumber daya alam itu tanah, air, hutan, udara bukan sekadar ruang ekonomi. Ada hubungan panjang wilayah adat dan sumber daya di dalamnya ada hubungan historis, budaya, dan ekologi,” kata Arman dalam Konferensi Pers: Perdagangan Karbon Jalan Sesat Atasi Krisis Iklim, baru-baru ini.

Saat ini, Indonesia juga telah mempersiapkan kebijakan serta mekanisme perdagangan karbon tersebut untuk bisa memenuhi standar internasional terkait kredit karbon.

Bahkan, pemerintah berencana meluncurkan pasar karbon pada September mendatang. Klaimnya perdagangan karbon ini sebagai jalan mitigasi perubahan iklim. Namun, Wahana Lingkungan Hidup Nasional (Walhi) menolak perdagangan karbon. Mereka menilai inisiasi tersebut akan terus melanggengkan pembongkaran fosil, pelepasan emisi, dan perampasan wilayah kelola rakyat.

Emisi Karbon Terus Melaju

Krisis iklim kini menimbulkan efek ganda dan mengancam kehidupan manusia. Banyak negara semakin merasakan pemanasan global dan dampak krisis iklim.

Deputi Internal Walhi, Muhammad Islah menegaskan, hal penting untuk mitigasi perubahan iklim ini adalah mengurangi pelepasan emisi dengan memperlambat proses produksi.

“Kita sejak lama menemukan bahwa solusi untuk ini yaitu mengurangi pelepasan emisinya. Penyebab ini pelepasan karbon berlebih, solusinya mengurangi pelepasan,” ucap Islah.

Proses pelepasan yang sangat besar ini terjadi pada 300 tahun terakhir. Khususnya pascarevolusi industri, proses semakin cepat dan kerusakannya juga semakin cepat dirasakan.

Menurutnya, perdagangan karbon juga belum bisa memenuhi tujuan memperlambat pemanasan global. Sebab, emisi yang menjadi persoalan utama ini terus melaju dan tidak berkurang.

Masyarakat memiliki kedekatan dengan alam. Foto: AMAN

Belum Menjawab Persoalan Krisis Iklim

Senada dengannya, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eknas Walhi, Uli Arta Siagian berpandangan perdagangan karbon belum bisa menyelesaikan krisis iklim. Pasalnya, hanya fokus pada penyeimbangan karbon atau offsetting carbon.

Padahal sejumlah aktivis menekankan pentingnya pengurangan emisi dari pembongkaran fosil dalam tanah.

“Perdagangan karbon melepas emisi dan sarana green washing. Dengan dilakukan konservasi, ini akan menyingkirkan masyarakat adat dan ruang hidupnya dalam izin kehutanan lainnya, izin restorasi ekosistem,” tegas Uli.

Solusi yang kini sangat dibutuhkan adalah mengurangi konsumsi energi, mengakui hak-hak masyarakat adat dan lokal. Menjaga hutan, perlindungan hak masyarakat adat dan hak lingkungan hidup pun harus dilakukan.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/lindungi-ruang-hidup-masyarakat-adat-dalam-perdagangan-karbon/feed/ 0
Delima Silalahi, Raih Goldman 2023 atas Perjuangannya untuk Masyarakat Adat https://www.greeners.co/sosok-komunitas/delima-silalahi-raih-goldman-2023-atas-perjuangannya-untuk-masyarakat-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=delima-silalahi-raih-goldman-2023-atas-perjuangannya-untuk-masyarakat-adat https://www.greeners.co/sosok-komunitas/delima-silalahi-raih-goldman-2023-atas-perjuangannya-untuk-masyarakat-adat/#respond Fri, 28 Apr 2023 04:50:11 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_sosok_komunitas&p=39851 Jakarta (Greeners) – Hutan merupakan salah satu warisan untuk masa depan masyarakat adat dan masyarakat lainnya di Indonesia. Dalam melestarikannya, Direktur Eksekutif Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Delima […]]]>

Jakarta (Greeners) – Hutan merupakan salah satu warisan untuk masa depan masyarakat adat dan masyarakat lainnya di Indonesia. Dalam melestarikannya, Direktur Eksekutif Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Delima Silalahi berhasil mendapatkan hak pengelolaan tanah untuk kelompok adat di Sumatra Utara.

Melalui dedikasinya terhadap lingkungan, Delima berhasil meraih Anugerah Lingkungan Goldman 2023. Penghargaan kepadanya ini termasuk dalam kategori wilayah dan negara kepulauan.

Penghargaan ini diberikan setiap tahun kepada pahlawan lingkungan dari enam benua. Anugerah Lingkungan Goldman memberikan penghargaan atas pencapaian aktivis lingkungan di seluruh dunia yang memberikan inspirasi dan aksi kepada masyarakat untuk melindungi bumi.

Selain Delima Silalahi asal Indonesia, pejuang lingkungan dari Zambia, Finlandia, Brasil dan Amerika Serikat juga meraih Goldman Environmental Prize 2023.

Delima, wanita berusia 46 tahun ini dapat memberikan prestasi untuk bangsa, berkat kampanyenya bersama komunitas masyarakat adat di Tano Batak. Alhasil, pemerintah memberikan hak pengelolaan sah atas 7.213 hektare hutan adat kepada enam kelompok masyarakat Tano Batak.

“Saya sangat gembira, walaupun saya sadar bahwa ini bukanlah perjuangan saya sendiri. Ini adalah kemenangan buat gerakan masyarakat adat di Indonesia. Perjuangan hak atas tanah, hak atas identitas kita itu tidak turun dari langit itu diperjuangkan,” katanya saat menerima penghargaan di Amerika Serikat.

Ia juga menganggap, saat ini ia dan masyarakat adat tidak sedang melanggar hukum. Sebab, ada konstitusi yang menjamin perjuangan yang mereka lakukan, serta negara tidak akan memberikannya begitu saja.

Delima Silalahi. Foto: Goldman Environmental Prize

Delima Silalahi Berkomitmen Lestarikan Hutan Adat

Keenam komunitas masyarakat adat yang mendapatkan pengakuan tersebut berkomitmen melestarikan hutan adatnya. Enam kelompok masyarakat adat ini memiliki program pemulihan kawasan hutan adat mereka.

Aksi yang mereka lakukan dengan menanam kembali spesies hutan asli, termasuk pohon kemenyan. Komunitas masyarakat yang berkomitmen di antaranya Pandumaan Sipituhuta, Nagasaribu Onan Harbangan, Bius Huta Ginjang, Janji Maria, Simenak-menak, dan Tornauli Aek Godang Adiankoting.

Delima bersama KSPPM juga mendukung masyarakat untuk menanam kembali dan merestorasi ekosistem. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan tutupan pohon hutan dan ketahanan iklim alami.

Meski dihadapkan dengan industri paling berkuasa di Sumatra Utara, Delima dan komunitas masyarakat adat berhasil mendapatkan hak pengelolaan sah atas hutan adat masyarakat. Ini merupakan kemenangan bagi ketahanan iklim, keanekaragaman hayati, dan hak masyarakat adat.

Berinteraksi dengan masyarakat adat Tano Batak. Foto: Goldman Environmental Prize

Berhasil Raih Hak Kelola 7.213 Hektare Tanah

Sebagai aktivis lingkungan, Delima Silalahi ikut langsung untuk memimpin kampanye. Di bawah pimpinannya, akhirnya misi yang diusungnya berhasil. Hingga mendapatkan hak pengelolaan sah terhadap 7.213,12 hektare tanah hutan tropis bagi enam kelompok masyarakat adat di Sumatra Utara.

Tidak hanya itu, sosok Delima juga menjadi pahlawan bagi masyarakat adat di sana. Berkat perjuangannya bersama komunitas, ia berhasil meraih kembali tanah ini dari perusahaan pulp dan kertas yang telah mengubah sebagian lahan ini menjadi hutan tanaman industri eukaliptus. Tanaman tersebut bukan tanaman asli dan perusahaan kembangkan secara monokultur.

Keenam kelompok masyarakat adat ini telah memulai restorasi hutan, sehingga menciptakan serapan karbon berharga di hutan tropis Indonesia dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/sosok-komunitas/delima-silalahi-raih-goldman-2023-atas-perjuangannya-untuk-masyarakat-adat/feed/ 0
Penataan Kawasan Hutan Indonesia Rampung 100 % di 2023 https://www.greeners.co/berita/penataan-kawasan-hutan-indonesia-rampung-100-di-2023/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penataan-kawasan-hutan-indonesia-rampung-100-di-2023 https://www.greeners.co/berita/penataan-kawasan-hutan-indonesia-rampung-100-di-2023/#respond Tue, 31 Jan 2023 06:42:06 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=38821 Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen menyelesaikan proses penataan kawasan hutan Indonesia hingga 100 % pada tahun 2023. Guru Besar Perlindungan Hutan IPB Bambang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen menyelesaikan proses penataan kawasan hutan Indonesia hingga 100 % pada tahun 2023.

Guru Besar Perlindungan Hutan IPB Bambang Hero Saharjo menyebut, pentingnya penetapan batas hutan. Hal ini mengacu pada putusan MK Nomor 45/ PUU-IX/2011.

Bila tidak ada penetapan maka beberapa masalah besar akan muncul. Salah satunya hak kebendaan dan masyarakat adat serta bangunan berpotensi dirampas negara.

“Penetapan batas ini benar-benar memberikan ketegasan dan kepastian hukum,” kata dia kepada Greeners, Selasa (31/1).

Sementara itu jika tidak adanya jaminan kepastian hukum, maka tidak dapat mengimplementasikan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).

“Karena seluruh wilayahnya masuk sebagai kawasan hutan. Jika tak ada pengukuhan maka akan kena pidana karena memasuki kawasan hutan tanpa izin,” ungkapnya.

Cegah Korupsi Sumber Daya Alam

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan langkah ini sekaligus menjadi salah satu fokus dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam.

“Sebab banyak permasalahan di lapangan terutama dari pihak-pihak avonturir dan oportunis mengambil persoalan tata batas sebagai alasan kejahatan kehutanan seperti perambahan, pembalakan liar dan penguasaan kawasan secara ilegal,” katanya saat launching Penyelesaian Tata Batas Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100 % di Jakarta, Senin (30/1).

Kawasan hutan Indonesia seluas 125.795.306 hektare (ha) dengan panjang batas 373.828,44 km yang terdiri dari 284.032,3 km batas luar dan 89.796,1 km batas fungsi kawasan hutan.

Sampai dengan Desember 2022 telah ada penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184,0 km (88,88 %). Terdiri dari penataan batas luar kawasan hutan 242.387,8 km (65 %) dan penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796,1 km (24 %).

Adapun, realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 adalah seluas 99.659.996 ha yang terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan.

Kehidupan masyarakata adat sangat dekat dengan alam. Foto: Freepik

Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia Bentuk Keseriusan Pemerintah

Khusus untuk tahun 2022, sebagai bentuk keseriusan penyelesaian percepatan pengukuhan kawasan hutan, pencapaian penetapan kawasan hutan 10.006.045 ha yang terdiri dari 179 SK.

Terjadi lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 79,2 % dari total luas kawasan hutan Indonesia.

“Tersisa seluas 26.137.830 ha yang akan ditetapkan pada tahun 2023,” ungkap Siti.

UU Cipta Kerja telah memberikan jalan keluar dari kombinasi kerja antara UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013. Tujuannya untuk mengatasi masalah yang telah puluhan tahun berlangsung dan tidak terselesaikan oleh pemerintah.

“UUCK menegaskan norma-norma untuk penyelesaian masalah-masalah penggunaan dan pemanfaatan hutan secara ilegal. Penetapan secara teknis dengan PP 24 Tahun 2021 yang jelas sudah dapat memberikan langkah penyelesaian. Maka sesuai UUCK pada November 2023 proyeksinya sudah ada penyelesaian yang konkret dan menyeluruh,” paparnya.

Penulis: Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/penataan-kawasan-hutan-indonesia-rampung-100-di-2023/feed/ 0
Buka Ruang Keadilan Iklim untuk Masyarakat Adat https://www.greeners.co/berita/buka-ruang-keadilan-iklim-untuk-masyarakat-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=buka-ruang-keadilan-iklim-untuk-masyarakat-adat https://www.greeners.co/berita/buka-ruang-keadilan-iklim-untuk-masyarakat-adat/#respond Tue, 06 Dec 2022 06:07:43 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=38194 Jakarta (Greeners) – Indonesia masuk dalam aliansi hutan tiga negara di perundingan iklim COP27 Sharm el Sheikh, Mesir bersama Brasil dan Kongo. Posisi ini harus Indonesia gunakan untuk mewujudkan keadilan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia masuk dalam aliansi hutan tiga negara di perundingan iklim COP27 Sharm el Sheikh, Mesir bersama Brasil dan Kongo. Posisi ini harus Indonesia gunakan untuk mewujudkan keadilan iklim terutama untuk berlangsungan hidup masyarakat adat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong hal itu. Mereka menilai masyarakat adat selama ini berjuang demi kelestarian hutan. Sehingga mereka harus pemerintah perjuangkan daripada tujuan bisnis semata.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Parid Ridwanuddin mengatakan, Indonesia bersemangat memasukkan potensi blue carbon seperti mangrove dan lamun dalam potensi hutan tropis di dalamnya.

Tapi yang perlu diingatkan kembali adalah ke mana arah tujuan aliansi tersebut. “Aliansi tiga negara jangan sampai kemudian bertujuan pada bisnis seperti perdagangan karbon. Tapi harus melihat kerentanan masyarakat adat yang selama ini berjuang untuk menjaga kelestarian hutan,” katanya dalam Konpres Respons Koalisi Keadilan Iklim terhadap hasil G20 dan COP27, Senin (5/12).

Ia menyebut, skema offset harus menjadi perhatian serius. Skema offset merupakan izin yang diberikan untuk tetap merusak, mencemari dan melepas emisi turut mengancam masyarakat adat tergusur dari hutan.

Padahal, hutan telah lama merupakan bagian wilayah kelola masyarakat adat. “Saat hutan dijadikan penyeimbang karbon maka pemilik modal memegang kendali ekosistem hutan dan mengancam masyarakat adat,” kata Parid.

Keadilan Iklim Kelompok Rentan

Selain itu, Parid juga menyorot dalam COP27 Indonesia tak terlihat memiliki concern serius pada pendanaan Loss and Damage (LnD). Padahal, pendanaan tersebut berpeluang besar terhadap negara-negara berkembang dan rentan perubahan iklim seperti Indonesia.

“Karena banyak sekali masyarakat Indonesia yang terdampak. Misalnya, dalam masyarakat pesisir yang harus berhadapan dengan desa dan pulau terancam tenggelam, hingga banjir rob,” jelas dia.

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Nadia Hadad menyatakan, Indonesia perlu mengaitkan aliansi hutan tiga negara tersebut ke dalam berbagai kebijakan dalam negeri.

Dibanding sektor lain, potensi hutan di Indonesia sangat besar untuk menyerap emisi karbon di Indonesia. “Misalnya mengaitkan dengan target FoLU Net Sink 2030 yang sudah Indonesia buat harapannya menjadi sumber pendanaan,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan adanya kejelasan mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam penyaluran dana pendanaan agar berkontribusi menurunkan target emisi karbon di Indonesia.

Keadilan Iklim harus menyentuh masyarakat adat. Foto: Freepik

Gagal Penuhi Target Kenaikan Suhu

Sebelumnya, Perjanjian Paris di tahun 2015 menghasilkan kesepakatan bahwa dunia harus membatasi kenaikan suhu bumi rata-rata 1,5 derajat Celcius. Namun, berbagai ilmuwan menyatakan bahwa emisi gas rumah kaca terus menerus naik sehingga bumi berisiko gagal memenuhi target tersebut.

Parid mengungkap, bahwa COP27 telah gagal menyepakati batas 1,5 derajat Celcius. Ini tak lain karena adanya hegemoni sekitar 636 pelobi dari delegasi negara maju produsen fosil. Mereka berhasil masuk ke agenda pertemuan iklim COP27 ini.

“Padahal jika tidak disepakati menahan lebih dari 1,5 derajat Celcius, bahkan di atas 2 derajat Celcius maka kita akan menghadapi berbagai bencana. Bencana itu seperti kekeringan, gelombang panas, kenaikan air laut, hingga badai siklon tropis seperti di NTT,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL Torry Kuswardono juga menyebut, penanganan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim demi menjaga suhu bumi agar tak lebih dari 1,5 derajat Celcius menjadi tak bermakna tanpa ada keadilan iklim. Termasuk memastikan kelompok paling rentan.

“Kebijakan-kebijakan pemerintah jangan sampai hanya menguntungkan segelintir masyarakat saja. Tapi bermanfaat besar terutama pada mereka yang lebih menderita, terdampak perubahan iklim. Misalnya kesulitan mendapatkan akses energi bersih,” ucapnya.

Panel Antar Pemerintah tentang Perubahan Iklim IPCC menegaskan, bahwa hak atas asasi manusia tak bisa lepas dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/buka-ruang-keadilan-iklim-untuk-masyarakat-adat/feed/ 0
Tersisa 17,7 Juta Ha, Wilayah Masyarakat Adat Butuh Pengakuan https://www.greeners.co/aksi/tersisa-177-juta-ha-wilayah-masyarakat-adat-butuh-pengakuan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tersisa-177-juta-ha-wilayah-masyarakat-adat-butuh-pengakuan https://www.greeners.co/aksi/tersisa-177-juta-ha-wilayah-masyarakat-adat-butuh-pengakuan/#respond Wed, 10 Aug 2022 04:49:01 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=36978 Jakarta (Greeners) – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) meliris data terbaru status pengakuan wilayah adat di Indonesia yang bertambah 3,1 juta hektare (ha). Bulan Maret 2022 wilayah masyarakat adat 17,6 […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) meliris data terbaru status pengakuan wilayah adat di Indonesia yang bertambah 3,1 juta hektare (ha). Bulan Maret 2022 wilayah masyarakat adat 17,6 juta ha menjadi 20,7 juta ha. Namun masih ada 17,7 Juta ha lahan masyarakat adat yang butuh pengakuan.

BRWA rutin memperbarui data status pengakuan wilayah adat di Indonesia dua kali dalam setahun. Penyampaian status terkini masyarakat adat ini bertepatan dengan peringatan hari internasional masyarakat adat sedunia pada 9 Agustus.

“Dari catatan kami wilayah yang berkontribusi terbesar adalah dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara seluas 2,1 juta ha. Lalu Kabupaten Jayapura, Papua yaitu 0,9 juta ha, sisanya dari daerah lain,” kata Kepala BRWA Kasmita Widodo dalam konferensi pers Status Pengakuan Wilayah adat di Indonesia yang bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Nasional, Selasa (9/8).

Saat ini BRWA telah meregistrasi sebanyak 1.119 peta wilayah adat dengan luas 20,7 juta ha. Adapun peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 provinsi dan 142 kabupaten/ kota.

Sebanyak 189 wilayah adat seluas 3,1 juta ha telah memperoleh pengakuan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) dan surat keputusan kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Sementara daerah yang belum memperoleh penetapan pengakuan wilayah adat masih sangat besar, yaitu sekitar 17,7 juta ha atau 85 %. Itu artinya hanya 15 % wilayah adat yang sudah pemerintah daerah akui.

Kasmita menyebut, saat ini belum ada kerangka hukum dan kebijakan di Indonesia yang mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat. Selama ini, sambung dia Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat juga masih dalam pembahasan sejak periode 2014-2019 lalu.

Butuh Perda untuk Kuatkan Aturan Masyarakat Adat

Kebijakan terkait masyarakat adat masuk dalam kerangka hukum dan kebijakan daerah melalui peraturan daerah. Ia menyebut, pentingnya komitmen pemda untuk memastikan penguatan kelembagaan, kapasitas, anggaran serta dukungan masyarakat untuk pemetaan dan penyiapan data.

Kasmita menyatakan, ada sejumlah tantangan dalam memperkuat proses pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat di pemerintah daerah. Pertama, pembentukan perda memerlukan waktu yang lama dan biaya yang tinggi.

Selain membutuhkan waktu yang lama, juga butuh biaya yang sangat mahal, yaitu sekitar Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar per tahun. Perda tersebut membutuhkan berbagai aturan turunan dan komitmen kepala daerah. “Jika tidak dibuat aturan turunannya, maka perda tersebut mangkrak tidak dapat dilaksanakan,” imbuhnya.

Kedua, masih sedikit kepala daerah yang memiliki tanggung jawab dan kepemimpinan untuk menyelenggarakan pengakuan kepada mereka. Hal berimplikasi belum adanya kelembagaan di daerah yang memiliki tugas khusus untuk melakukan identifikasi dan verifikasi keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat.

Selain itu, ia menilai masih rendahnya kapasitas kelembagaan dan staf untuk melaksanakan kegiatan teknis terkait penyusunan pedoman pengakuan masyarakat adat. Selanjutnya masih rendahnya dukungan kepada masyarakat adat dalam proses pemetaan partisipatif wilayah adat.

Oleh sebab itu, capaian pengakuan hak masyarakat adat atas hutan adat dan tanah ulayat oleh pemerintah pusat hasilnya belum menggembirakan. Kasmita menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menerbitkan surat keputusan hutan adat lagi sejak terakhir Presiden serahkan di Danau Toba pada bulan Februari lalu.

“Jadi, capaian hutan adat masih berjumlah 89 hutan adat dengan luas mencapai 75.783 ha. Informasi dari tim BRWA Kalimantan Barat, baru-baru ini KLHK telah melakukan verifikasi teknis terhadap hutan adat di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat,” paparnya.

Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru jumlah dan luasan hutan adat yang KLHK tetapkan.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/tersisa-177-juta-ha-wilayah-masyarakat-adat-butuh-pengakuan/feed/ 0
Menggali Kehidupan Berkelanjutan Masyarakat Adat Tambrauw https://www.greeners.co/aksi/menggali-kehidupan-berkelanjutan-masyarakat-adat-tambrauw/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menggali-kehidupan-berkelanjutan-masyarakat-adat-tambrauw https://www.greeners.co/aksi/menggali-kehidupan-berkelanjutan-masyarakat-adat-tambrauw/#respond Fri, 25 Feb 2022 04:00:04 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=35385 Jakarta (Greeners) – Hampir 80 % Kabupaten Tambrauw, Papua Barat merupakan kawasan konservasi dengan berbagai jenis potensi yang ada di dalamnya. Hal itu menjadi ancaman tersendiri atas kekayaan alam dan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Hampir 80 % Kabupaten Tambrauw, Papua Barat merupakan kawasan konservasi dengan berbagai jenis potensi yang ada di dalamnya. Hal itu menjadi ancaman tersendiri atas kekayaan alam dan masyarakat adatnya karena menggiurkan pihak luar untuk mengelolanya.

Penerbitan dua peraturan daerah, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tambrauw cukup menjadi dasar perlindungan dan penegasan hak-hak dan kearifan lokal masyarakat adat.

Kabupaten Tambrauw merupakan satu dari kabupaten di Provinsi Papua Barat yang hutannya 80-90 % kawasan hutan primer. Tanaman-tanaman unggulan Tambrauw yang banyak ditemukan di kampung-kampung di antaranya kelapa, pisang, kakao, singkong, kasbi, kacang tanah, rica, keladi, nanas serta mangga.

Kondisi itulah yang melatarbelakangi Kaoem Telapak bersama dengan The Samdhana Institute melakukan asesmen dalam ‘Sustainable Livelihood di Kabupaten Tambrauw’. Asesmen ini dilakukan di lima distrik, yakni Distrik Fef: Ibe, Distrik Bikar: Wertam, Distrik Kwoor: Hopmare, Distrik Miyah: Syujak, Ayapokiar dan Yabouw, serta Distrik Salemkai: Klabili. Tujuannya, untuk intervensi terhadap komunitas dan potensi kearifan lokal di dalamnya.

Asesmen ini sebelumnya diikuti oleh kajian pada tahun 2019-2020 untuk melihat ruang hidup yang melibatkan delapan distrik dan 17 kampung di dalamnya. Di dalamnya mereka mencari komunitas dan sumber daya potensial.

Selanjutnya, pada tahun 2021 mereka mendatangi lima distrik yang telah mereka datangi sebelumnya. “Di lima distrik ini kita melihat bagaimana pola-pola livelihood di masing-masing tersebut,” ungkap Pengurus Kaoem Telapak dalam webinar Menggali Cerita Sumber Penghidupan Berkelanjutan Masyarakat Tambrauw, baru-baru ini.

Kondisi Sektor Pertanian dan Wisata yang Masyarakat Adat Geluti

Wisnu melihat ada kecenderungan dan perbedaan pola yang mencolok dalam masyarakat petani dan pesisir. Masyarakat pesisir telah menerapkan pertanian yang lebih intensif dan berkembang. Sedangkan di pegunungan masih cenderung tradisional.

Para petani di Kampung Wertam telah mendapat intervensi dari pihak luar, seperti Sorong sehingga mereka banyak melakukan inovasi. Mereka telah menerapkan menjadi petani bawang, hingga upaya pengolahan kelapa menjadi minyak.

Berbeda halnya dengan masyarakat di Kampung Ibe yang masih bercocok tanam secara konvensional. Mereka kebanyakan menggantungkan hidupnya dengan membuat kerajinan berupa noken, juga beberapa di antara mereka ada yang telah menjadi PNS. Pola konsumsi mereka juga tak jauh dari pemanfaatan beras, sagu, serta ubi-ubian.

Sementara, potensi pengembangan jasa wisata terlihat jelas di Distrik Miyah dan Salemkai. Pasalnya, dua distrik tersebut masih memiliki sumber daya alam yang bagus seperti memiliki bentang alam, gua, air terjun, sungai, flora fauna. Tepatnya di Kampung Klabili juga telah mendapat intervensi komunitas untuk mengelola objek-objek wisata, misalnya berupa pengamatan burung.

Kondisi berbeda terlihat di Distrik Fef yang akan menjadi pusat Ibu Kota Kabupaten Tambrauw. Sejak 6 Januari 2020, Ibu Kota Kabupaten Tambrauw di Sausapor ke Fef. Wisnu mengkhawatirkan pengembangan Fef sebagai Ibu Kota akan berpengaruh terhadap pengelolaan sumber daya yang tak ramah lingkungan. “Misalnya dengan adanya tambang pasir yang sekarang memang sudah ada di sana,” ujarnya.

Selain di bidang pertanian, kearifan lokal masyarakat adat juga tercermin dari pangan yang mereka konsumsi. Foto: Kaoem Telapak

Kerentanan Kabupaten Tambrauw

Sementara itu, Project Research Livelihood Kaoem Telapak Yoga Sita Kristama menyatakan, analisis kerentanan masih mencolok di lima distrik Kabupaten Tambrauw itu. Misalnya, kekeringan yang kerap menjadi penyebab utama kebakaran hutan, gempa bumi, dan serangan hama serta wabah. Khusus untuk mengobati serangan hama dan wabah, mereka memanfaatkan obat-obatan tradisional dan jampi-jampi.

Beruntung, terdapat livelihood asset dari para perempuan, terutama di Kampung Ibe dan Wartam yang masih banyak bergantung dengana alam. Pengetahuan mereka akan makanan pokok dan obat-obatan sebagai bagian dari kearifan lokal sangat tinggi.

Hal ini mendapat pengaruh dari aspek kekeluargaan masyarakat adat yang masih kuat antara kepala kampung, pendeta sehingga nilai-nilai kearifan lokal mereka masih terjaga. “Jadi walau ada puskesmas, mereka masih menjaga nilai-nilai pemanfaatan obat-obatan ini secara berkelanjutan,” ungkap Yoga.

Selain itu, pemindahan Ibu Kota ke Distrik Fef tak sekadar dikhawatirkan merusak sumber daya alam, tapi juga akan merugikan masyarakat adat setempat. Berdasarkan studi yang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia lakukan sebelumnya, Wisnu menyebut pemerintah membeli tanah dengan harga yang sangat murah.

“Hal ini berseberangan dengan nilai dan arti tanah dalam masyarakat adat. Bukan saja tempat bergantung sumber pangan tapi juga unsur sakral,” imbuhnya.

Akan tetapi, seiring dengan tingkat migrasi yang tinggi para generasi muda ke berbagai luar daerah juga mengancam kerentanan pewarisan pengetahuan obat-obatan dan pangan lokal.

Menilik dari sisi finansial kapital, Yoga menyatakan bahwa pendapatan masyarakat di lima distrik ini sebenarnya lebih besar dibanding pengeluaran tiap harinya. Namun, ia mendapati di beberapa daerah yang intensitas pertaniannya maju, seperti Kampung Wertam yang masih berpenghasilan pas-pasan. Itu tak lain karena pola produksinya yang besar sehingga tak bisa dinikmati dalam jangka waktu pendek, seperti tiap bulan.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/menggali-kehidupan-berkelanjutan-masyarakat-adat-tambrauw/feed/ 0
KLHK : Angka Deforestasi Turun 75 % Sepanjang Tahun 2019-2020 https://www.greeners.co/berita/klhk-angka-deforestasi-turun-75-sepanjang-tahun-2019-2020/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-angka-deforestasi-turun-75-sepanjang-tahun-2019-2020 https://www.greeners.co/berita/klhk-angka-deforestasi-turun-75-sepanjang-tahun-2019-2020/#respond Fri, 17 Dec 2021 07:29:43 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34727 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, sepanjang tahun 2019-2020 angka deforestasi di Indonesia turun hingga 75 % dibanding tahun 2018-2019. Hal ini tercapai berkat aturan pelarangan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, sepanjang tahun 2019-2020 angka deforestasi di Indonesia turun hingga 75 % dibanding tahun 2018-2019. Hal ini tercapai berkat aturan pelarangan penerbitan izin baru, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengendalian iklim serta kebijakan perhutanan lainnya.

Untuk mengetahui keberadaan dan luas tutupan lahan di dalam maupun di luar kawasan hutan, KLHK memantau deforestasi setiap tahunnya. Pemantauan terhadap seluruh daratan Indonesia seluas 187 juta hektare (ha) terlaksana dengan menggunakan citra satelit dan identifikasi lapangan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruwandha Agung Sugardiman mengatakan, luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 125,7 juta ha. Dari jumlah itu, dari hasil pemantauan hutan tahun 2020, luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 95,6 juta ha atau 50,9 % dari total daratan. 

“Sebanyak 92,5 % dari total luas berhutan atau 88,4 juta ha berada di dalam kawasan hutan,” katanya dalam refleksi akhir tahun KLHK, di Jakarta, Kamis (16/12).

KLHK lanjutnya juga mencatat, deforestasi netto tahun 2019-2020 baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 115.500 ha. Sebagai pembanding, hasil pemantauan hutan Indonesia tahun 2019 menunjukkan bahwa deforestasi netto tahun 2018-2019 baik di dalam dan di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 462.400 ha.

“Dengan memperhatikan hasil permantauan tahun 2020 dan 2019 secara netto deforestasi Indonesia tahun 2019-2020 terjadi penurunan 75 %,” ucapnya.

Perhutanan Sosial Bantu Tekan Deforestasi

Program perhutanan sosial yang KLHK lakukan turut mendorong upaya menekan angka deforestasi. Hingga 13 Desember 2021, capaian perhutanan sosial mencapai 4,8 juta ha. Hak kelola hutan ini meliputi 7.296 SK untuk 1.048.771 kepala keluarga.

Selain itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto menargetkan penetapan hutan adat tahun 2021 sebanyak 14 unit.

Berdasarkan catatan tahun 2015, pemanfaatan hutan produksi yang luas totalnya mencapai 43 juta ha masih dominan korporasi kuasai. Rinciannya, 400.000 ha penguasaan komunal dan 42,6 juta oleh koorporasi. Sementara masyarakat di 25.853 desa yang di tinggal di kawasan hutan malah dalam kondisi miskin.

“Ini ironi. Sumber daya berlimpah, tetapi masyarakat di desa yang tinggal di dalam kawasan hutan, itu miskin. Dan faktor yang menjadi penting adalah faktor keadilan akses,” kata Bambang.

Dari kondisi itulah, Presiden Joko Widodo memerintahkan adanya keadilan bagi masyarakat hutan. Paling tidak 30 % pemanfaatan hutan oleh masyarakat. Nilai targetnya mencapai 12,7 juta ha.

Pemerintah menargetkan perhutanan sosial menjadi salah satu cara menekan deforestasi dan laju perubahan iklim. Foto: Shutterstock

TORA Coba Selesaikan Batas Kawasan Hutan

Sementara itu, selain perhutanan sosial, pemerintah juga mendorong percepatan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan. TORA juga menjadi bagian dari upaya menekan deforestasi. Hingga Desember 2021 realisasi TORA mencapai 2,7 juta ha.

“Upaya untuk mewujudkan kawasan hutan yang mantap dilakukan melalui inventarisasi sumber daya hutan, penyelesaian batas kawasan hutan, percepatan penyelesaian pemetaan dan penetapan seluruh kawasan hutan,” paparnya.

Selain itu, meningkatkan keterbukaan data dan informasi sumber daya hutan, integrasi perencanaan kawasan hutan, penyiapan prakondisi untuk meningkatkan kualitas tata kelola di tingkat tapak serta pelaksanaan perizinan yang jelas, cepat dan terukur.

Menurut Ruandha, penataan batas dan penetapan kawasan hutan selain sebagai upaya memberikan kejelasan batas dan status hukum atas kawasan hutan. Di samping itu juga agar ada pengakuan atau legitimasi publik serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau di sekitar kawasan hutan.

Penulis : Sol

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-angka-deforestasi-turun-75-sepanjang-tahun-2019-2020/feed/ 0
Perdagangan Karbon, Diduga Jadi Celah Pencemar Terus Beremisi https://www.greeners.co/berita/perdagangan-karbon-diduga-jadi-celah-pencemar-terus-beremisi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perdagangan-karbon-diduga-jadi-celah-pencemar-terus-beremisi https://www.greeners.co/berita/perdagangan-karbon-diduga-jadi-celah-pencemar-terus-beremisi/#respond Tue, 09 Nov 2021 08:04:15 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34351 Jakarta (Greeners) – Perdagangan karbon yang menjadi salah satu skema menekan laju perubahan iklim diperkirakan hanya membuka ruang negara maju dan perusahaan besar untuk terus berpolusi. Asumsinya, jika sudah membayar […]]]>

Jakarta (Greeners) – Perdagangan karbon yang menjadi salah satu skema menekan laju perubahan iklim diperkirakan hanya membuka ruang negara maju dan perusahaan besar untuk terus berpolusi. Asumsinya, jika sudah membayar atas beban emisi yang keluar maka kewajiban terhadap bumi selesai.

Pengkampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik mengatakan, skema perdagangan karbon ini seharusnya menekan emisi yang telah dikeluarkan, bukan memberi ruang bagi para negara pencemar untuk terus mengeluarkan emisi.

Menurutnya, skema ini tetap memberikan ruang kepada negara-negara maju untuk berpolusi. Apabila ditarik pada level perusahaan, maka mekanisme carbon offsetting ini memberikan hak poluter kepada korporasi-korporasi tersebut.

“Tidak ada keinginan untuk menekan emisinya tetapi malah memberikan hak melalui carbon offsetting,” kata Iqbal dalam diskusi virtual Dagang Karbon: Solusi atau Masalah Baru Krisis Iklim? di Jakarta, Selasa (9/11).

Iqbal menyebut, perdagangan karbon ini merupakan praktik greenwashing. Praktik ini merupakan strategi pemasaran perusahaan supaya terlihat baik dan ramah lingkungan. Padahal sebaliknya, carbon offset ini justru malah berpotensi memperpanjang keberadaan pencemaran lingkungan.

“Maka kita menyebut ini sebagai sebuah kebohongan yang berbahaya. Carbon offset bukanlah solusi untuk mencegah terjadinya krisis iklim yang sudah terjadi saat ini. Carbon offset hanya sebuah mekanisme agar kemudian para pencemar melegitimasi pencemaran mereka dengan menggunakan hutan-hutan kita yang ada saat ini,” tegas Iqbal.

Masyarakat adat punya kearifan menjaga alam dan hutan. Foto: Shutterstock

Perampasan Wilayah Adat Atas Nama Penanganan Karbon

Skema perdagangan karbon ini juga memberikan ancaman terhadap perampasan lahan dari masyarakat adat. Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman menyebut, banyak koboi karbon yang muncul mengambil alih lahan dengan mengatasnamakan penanganan karbon tanpa penjelasan lebih lanjut.

“Ada banyak koboi karbon yang menyatakan bahwa kita sedang dalam era penanganan karbon tanpa menjelaskan dampak dan manfaatnya bagi masyarakat adat,” imbuhnya.

Ketiadaan transparansi dan penjelasan proses pembangunan di wilayah adat akibat perdagangan karbon menjadi kebohongan yang justru melegalisasi perampasan hak masyarakat adat.

Arman menyebut, pemerintah masih memandang bahwa sejumlah wilayah adat yang ada merupakan wilayah tak bertuan. Sehingga banyak wilayah adat diklaim secara sepihak oleh negara melalui penetapan kawasan hutan negara. Padahal ini merupakan hak purba bagi masyarakat adat.

Berdasarkan data tahun 2017, menurut analisis AMAN bahwa masyarakat adat sedikitnya dapat menyumbang lebih dari 10 juta stok karbon. Dengan catatan, apabila wilayah masyarakat adat tersebut dapat perlindungan dan pengakuan keberadaannya.

“Ada mitos yang negara rawat ini wilayah-wilayah itu tak bertuan. Hal ini mengabaikan posisi masyarakat adat yang selama ini berkontribusi terhadap pelestarian hutan. Peran masyarakat terabaikan di dalam proses-proses perundingan selama ini,” ungkap Arman.

Perdagangan Karbon Untuk Mengatasi Krisis Iklim?

Saat ini Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa (KTT PBB) COP-26 sedang berlangsung. Konferensi ini membahas tentang ancaman krisis iklim dalam menekan suhu bumi tidak lebih dari 1,5 derajat Celsius. COP-26 ini akan membahas dan memutuskan beberapa agenda pokok yang tertuang dalam Kesepakatan Paris, salah satunya implementasi artikel 6 terkait dengan carbon offset.

Carbon offset merupakan negoisasi yang mendorong carbon offset yang berbasis pada mekanisme pasar (market mechanism) sebagai sumber pembiayaannya. Mekanisme ini memberikan ruang bagi para negara pencemar untuk terus memproduksi dan membenarkan pencemarannya dengan klaim karbon kredit.

Climate Law and Policy Specialist Stephen Leonard mengatakan, negosiasi dalam COP-26 Glasgow ini menjadi yang paling sulit dan berjalan alot. Hal ini terjadi karena banyak ketegangan dalam mengambil keputusan.

“Ini negosiasi yang paling sulit dan alot yang pernah saya lihat terkait UN Climate Change Conference setelah bertahun-tahun terlibat di dalamnya. Ada ketegangan yang terjadi. Terdapat negara-negara yang tidak menginginkan mekanisme pasar dan juga ada negara-negara yang menginginkan mekanisme pasar,” katanya.

Leonard menambahkan, ada berbagai isu teknis menjadi penyebab negara sulit memutuskan negosiasi artikel 6 tersebut.

Penulis : Fitri Annisa

]]>
https://www.greeners.co/berita/perdagangan-karbon-diduga-jadi-celah-pencemar-terus-beremisi/feed/ 0
Hari Masyarakat Adat Sedunia, AMAN Tagih Komitmen Pemerintah https://www.greeners.co/berita/hari-masyarakat-adat-sedunia-aman-tagih-komitmen-pemerintah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hari-masyarakat-adat-sedunia-aman-tagih-komitmen-pemerintah https://www.greeners.co/berita/hari-masyarakat-adat-sedunia-aman-tagih-komitmen-pemerintah/#respond Fri, 02 Aug 2019 02:00:32 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23899 Jakarta (Greeners) – Kondisi dan nasib masyarakat adat di wilayah nusantara masih terpinggirkan secara sosial, politik, dan ekonomi. Hal ini menjadi salah satu sorotan saat diskusi media dalam rangka Perayaan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kondisi dan nasib masyarakat adat di wilayah nusantara masih terpinggirkan secara sosial, politik, dan ekonomi. Hal ini menjadi salah satu sorotan saat diskusi media dalam rangka Perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) yang sekaligus peringatan 20 tahun organisasi AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) pada Kamis (01/08/2019) di Jakarta.

Menginjak usia dua puluh tahun merupakan masa-masa di mana banyak perubahan yang terjadi di perjalan hidup seseorang. Sama halnya dengan AMAN, memasuki umur di angka 20 banyak hal terjadi yang berdampak pada perubahan-perubahan positif maupun negatif.

Sekien AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan selama 20 tahun perjuangan AMAN telah terjadi banyak perubahan. Ada kemenangan-kemenangan kecil dan besar yang patut dicatat, ada pencapaian, dan penghargaan dari berbagai pihak baik di nasional, daerah, regional serta internasional.

BACA JUGA: RUU Masyarakat Adat Butuh Keberpihakan DPR

Ia mengatakan pada 5 tahun awal, AMAN masih menggunakan strategi konfrontasi di mana-mana dengan melakukan perlawanan lebih banyak secara fisik dan suara keras. Namun, pada tahun 2007 di Kongres Pontianak, AMAN memutuskan untuk mengubah itu semua dengan pendekatan membantu negara untuk memastikan adanya perubahan-perubahan besar di Indonesia.

“20 tahun AMAN diwarnai dengan berbagai perubahan sikap dan strategi demokrasi. 20 tahun AMAN kita berharap UU Masyarakat Adat disahkan dengan janji Presiden dan janji DPR, saat ini artinya awal 2019 seharusnya sudah disahkan namun belum ada juga. 20 tahun AMAN mudah-mudahan bisa menjadi gerbang bagi AMAN dan seluruh masyarakat adat Indonesia untuk sunguh-sungguh mewujudkan masyarakat berdaulat dan bermartabat,” ujar Rukka.

Menurut Rukka, sampai saat ini pemerintah belum menunjukkan komitmen yang serius untuk segera menghadirkan Undang-Undang yang mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat secara komprehensif.

“Tumpang tindih Undang-Undang sektoral menyebabkan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat belum maksimal dan perampasan wilayah-wilayah adat yang berujung pada konflik masih terus terjadi,” lanjutnya.

BACA JUGA: DPR Belum Terima Daftar Inventaris Masalah, RUU Masyarakat Adat Menggantung

Karena itu momentum 20 tahun AMAN yang bertepatan dengan perayaan HIMAS 2019 sangat penting membangun kesadaran sosial secara lebih luas tentang hak-hak masyarakat adat, sekaligus mendorong pemerintah mengambil langkah yang diperlukan dalam merespon situasi Masyarakat Adat di Indonesia yang sudah lama terabaikan dari proses-proses keadilan.

Ketua Panitia 20 Tahun AMAN dan HIMAS 2019, Susana Setra, mengatakan perayaan momen Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2019 akan diangsungkan pada tanggal 9-11 Agustus di Taman ismail Marzuki dengan tema: “Meneguhkan Tekad, Memperkuat Akar, Mengedepankan Solusi”.

Sebagai informasi, Perayaan 20 tahun AMAN dan HIMAS 2019 ini akan melibatkan dan dihadiri oleh sekitar 1.500 orang yang berasal dari perwakilan Masyarakat Adat dari berbagai wilayah nusantara, perwakilan Masayarakat Adat dunia dari berbagai negara, pemerintah nasional dan daerah, para penggiat seni, organisasi- organisasi pendukung dan mitra, sekolah-sekolah adat dan Iain-lain.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/hari-masyarakat-adat-sedunia-aman-tagih-komitmen-pemerintah/feed/ 0
Akhirnya, Pemerintah Tetapkan Peta Hutan Adat Seluas 22.193 Hektare https://www.greeners.co/berita/akhirnya-pemerintah-tetapkan-peta-hutan-adat-seluas-22-193-hektare/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=akhirnya-pemerintah-tetapkan-peta-hutan-adat-seluas-22-193-hektare https://www.greeners.co/berita/akhirnya-pemerintah-tetapkan-peta-hutan-adat-seluas-22-193-hektare/#respond Mon, 27 May 2019 11:09:05 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23438 Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Hutan Adat Dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I sebagai pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat.]]>

Jakarta (Greeners) – Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Hutan Adat Dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I sebagai pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat serta diakuinya masyarakat adat sebagai identitas yang jelas.

Melalui SK nomor 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2019, Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan telah menetapkan tentang Peta Hutan Adat Dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I dengan skala 1 : 2.000.000 secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan.

Dalam SK ini Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I ditetapkan seluas ± 472.981 hektare, yang terdiri dari hutan negara seluas ± 384.896 ha, areal penggunaan lain seluas ± 68.935 ha dan hutan adat seluas ± 19.150 ha. Namun pada data terbaru sampai 27 Mei 2019 dengan adanya penerbitan SK baru, luas total hutan adat menjadi 22.193 ha.

“Atas berbagai dukungan para ahli, pakar dan aktivis, kita bisa menetapkan hutan adat sampai fase saat ini dengan perincian pada tahun 2016 sampai dengan 2018 dilaporkan sebanyak 33 unit hutan adat seluas ± 17.323 ha. Kemudian hingga April 2019 telah ditetapkan 16 unit hutan adat seluas ± 4.870 ha, sehingga totalnya menjadi 49 unit seluas ± 22.193 ha dan pencadangan hutan adat seluas ± 5.172 ha,” kata Siti dalam acara Peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase 1 di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Senin, (27/05/2019).

BACA JUGA: 5 Tahun Dicanangkan, Realisasi TORA Capai 2,4 Juta Hektare 

Siti mengatakan penetapan ini memberikan jaminan dan upaya percepatan atau pencantuman hutan adat dari pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek ditingkat lapangan. Penetapan ini juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak pemegang izin dan klaim pihak ketiga, serta mempercepat penerbitan Peraturan Daerah.

“Keluarnya SK ini bisa menyelesaikan banyak hal, khususnya dalam penyelesaian konflik di masyarakat adat dan perhutanan sosial secara umum. Pada dasarnya masyarakat adat diberi identitas dan mempunyai orientasi, akses dan difasilitasi oleh negara,” ujarnya.

Mengenai penerbitan Perda untuk menguatkan status hutan adat, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada para gubernur guna mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan/atau produk hukum daerah lainnya.

Atas terbitnya SK tentang Peta Hutan Adat ini, Direktur Perkumpulan Huma Indonesia, Dahniar Andriani mengatakan bahwa pihaknya melihat sudah ada upaya nyata dari pemerintah untuk mempercepat penetapan hutan adat. “Salah satunya melalui revisi peraturan dan penyiapan baseline data hutan adat yang bisa ditetapkan” kata Dahniar.

BACA JUGA: DPR Belum Terima Daftar Inventaris Masalah, RUU Masyarakat Adat Menggantung 

Sebagai informasi, hutan adat merupakan salah satu bentuk dari perhutanan sosial yang sampai saat ini secara keseluruhan telah dilakukan penetapan seluas lebih kurang 3.073.675,98 ha. Kawasan perhutanan sosial ini terdiri dari hutan desa seluas 1.324.720,21 ha, hutan kemasyarakatan seluas 637.865,82 ha, hutan tanaman rakyat seluas 338.105,68 ha, hutan adat seluas 472.981,22 ha, dan kemitraan kehutanan yang terdiri dari Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) seluas 274.188, 46 ha, dan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) seluas 25.814,59 ha. Penetapan perhutanan sosial tersebut meliputi 5.615 lokasi dengan jumlah 662.333 kepala keluarga (KK).

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/akhirnya-pemerintah-tetapkan-peta-hutan-adat-seluas-22-193-hektare/feed/ 0
Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat https://www.greeners.co/berita/perhutanan-sosial-untuk-kesejahteraan-masyarakat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perhutanan-sosial-untuk-kesejahteraan-masyarakat https://www.greeners.co/berita/perhutanan-sosial-untuk-kesejahteraan-masyarakat/#respond Wed, 30 May 2018 05:23:04 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20670 Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, perhutanan sosial merupakan program nasional dalam rangka pemerataan ekonomi melalui peningkatan akses dan hak kelola masyarakat atas sumber daya hutan. ]]>

Jakarta (Greeners) – Salah satu tujuan perhutanan sosial adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan. Agar tujuan ini tercapai, diperlukan keterlibatan berbagai pihak termasuk di luar sektor kehutanan untuk dapat melakukan pengembangan kelembagaan usaha, peningkatan kualitas produk dan pemasaran hasil hutan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, perhutanan sosial merupakan program nasional dalam rangka pemerataan ekonomi melalui peningkatan akses dan hak kelola masyarakat atas sumber daya hutan. Hasil hutan tersebut pada akhirnya menuju pada ketahanan pangan.

“Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dihormati haknya sebagai warga negara karena dapat memanfaatkan kawasan hutan,” kata Siti Nurbaya dalam diskusi Green Ramadhan di Manggala Wanabakti, Senin (28/05/2018).

BACA JUGA: Perhutanan Sosial di Lahan Gambut Belum Maksimal

Menurut Siti Nurbaya, akses kelola dan produktivitas merupakan dua hal penting terkait Perhutanan Sosial. Akses kelola merupakan hak masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan kawasan hutan. Sementara nilai produktifitas dari Perhutanan Sosial tidak hanya diartikan sebagai sumber pangan, namun juga untuk membangun ekonomi dari segala macam produksi.

Siti Nurbaya mengatakan bahwa dirinya yakin kalau Perhutanan Sosial akan menjadikan masyarakat sebagai SDM profesional yang memiliki kemampuan untuk dapat produktif dan membangun negara, dalam hal ini sebagai pelaku usaha.

“Jadi yang berusaha bukan cuma pebisnis-pebisnis hebat atau konglomerat saja, tapi masyarakat juga bisa berbisnis. Oleh karena itu, di dalam praktiknya nanti ada akses, ada fasilitas, juga ada pelatihan atau transfer management. Jadi yang penting adalah kita memanfaatkan hutan dengan manajemen korporat,” ujar Siti.

BACA JUGA: Siti Nurbaya Apresiasi Pemulung dan Bank Sampah

Siti Nurbaya mengaku mencatat banyak model dan contoh keberhasilan KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) di lapangan yang dapat dijadikan acuan pola pengembangan Perhutanan Sosial. Menurutnya perlu dikembangkan teknologi pasca panen, pola off taker, nilai tambah ekonomi, dan peningkatan akses terhadap pasar seperti produk hasil hutan bukan kayu, kayu, ekowisata dan komoditi perhutanan sosial seperti madu, sagu, kopi, rotan, karet, aren, coklat, lada, kemiri, kayu manis, empon-empon, biji pala, porang, tengkawang, purun, dan lainnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, menyampaikan data capaian hutan sosial melalui pemberian izin pemanfaatan perhutanan sosial yang telah diterbitkan KLHK yaitu sebanyak 4.439 SK kepada 372.566 Kepala Keluarga dengan total luas 1.6005.446,12 ha.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/perhutanan-sosial-untuk-kesejahteraan-masyarakat/feed/ 0
Masyarakat Adat Belum Masuk Dalam Revisi UU Konservasi https://www.greeners.co/berita/masyarakat-adat-belum-masuk-revisi-uu-konservasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=masyarakat-adat-belum-masuk-revisi-uu-konservasi https://www.greeners.co/berita/masyarakat-adat-belum-masuk-revisi-uu-konservasi/#respond Wed, 12 Apr 2017 09:21:47 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16682 Koordinator Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Kasmita Widodo, menyayangkan kontribusi masyarakat adat sebagai bagian tata kelola konservasi Indonesia masih belum diakui secara penuh oleh pemerintah.]]>

Jakarta (Greeners) – Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem yang saat ini berada di tangan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) mendapat perhatian dari banyak pihak. Terutama terkait tidak dimasukkannya masyarakat adat dalam revisi UU tersebut.

Kasmita Widodo, Koordinator Working Group ICCAs Indonesia (WGII) mengatakan, masyarakat adat merupakan salah satu aktor pengelola konservasi di Indonesia dengan sistem kearifan melalui praktik dan nilainya yang sudah tidak diragukan lagi. Namun, kontribusi masyarakat adat sebagai bagian tata kelola konservasi Indonesia masih belum diakui secara penuh oleh pemerintah.

Karena pentingnya peran masyarakat adat ini, maka WGII berupaya mendorong pemerintah dan DPR RI untuk mengakui areal konservasi kelola masyarakat (AKKM). Dengan adanya AKKM, pemerintah akan terbantu dalam menjalankan konservasi terutama di daerah yang terpencil dan jauh dari jangkauan pemerintah.

“Revisi UU Konservasi ini juga harus mengatur sistem pengadministrasian kawasan konservasi dengan baik serta memperhatikan hak-hak masyarakat adat,” ujar Kasmita di Jakarta, Selasa (11/04).

BACA JUGA: Revisi UU Konservasi Belum Mengakomodir Masyarakat Adat

Selain masyarakat adat, terdapat klausul tentang penegakan hukum dalam draf revisi UU milik DPR RI yang juga mendapat kritikan. Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nur Hidayati menyatakan bahwa keberadaan Pasal 128 jo Pasal 129 revisi UU Konservasi Keanekaragaman Hayati dalam draf milik DPR RI tentang keberadaan tenaga pengamanan hutan (swasta) tidaklah sesuai dengan sistem peradilan di Indonesia.

“Karena memang penegakan hukum dalam pengelolaan konservasi di dalam revisi UU itu hendaknya dilakukan oleh aparat pemerintah sesuai kewenangannya, bukan oleh pengamanan hutan oleh swasta,” tegasnya.

Nur Hidayati atau akrab disapa Yaya ini mengaku bahwa ada kekhawatiran kalau revisi UU Konservasi yang semula ditujukan untuk penyelamatan wilayah, malah disusupi oleh kepentingan-kepentingan bisnis. Tanpa adanya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, maka revisi UU konservasi ini hanya akan menjadi ladang kepentingan bisnis. Seperti misalnya plasma nutfah sumber daya genetik Indonesia telah lama menjadi target dari perusahaan-perusahaan farmasi dan biologi. “Kita enggak pernah tahu biopiracy seperti apa karena tidak pernah ada pengungkapan,” tambahnya.

Belum Dipelajari

Dihubungi terpisah, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah yang juga ketua perumus revisi UU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem, Ilyas Assad, mengaku belum mempelajari secara detail draf revisi UU milik DPR RI tersebut.

“Soal masyarakat adat, itu betul, memang perlu ada yang kita atur karena masyarakat adat itu kan punya kawasan-kawasan konservasi di hutan-hutan adat. Apakah nanti itu akan menjadi opsi di rapat nanti tergantung pembahasan kita. Kalaupun diangkat di rapat, saya rasa kawan-kawan DPR juga akan setuju isunya,” kata Ilyas.

Terkait pengamanan hutan oleh pihak swasta, menurut Ilyas pengamanan hutan oleh masyarakat memang dibolehkan. Namun apa yang dimaksud oleh DPR RI terkait hal ini, Ilyas belum bisa bicara banyak karena belum mempelajari draf milik DPR RI tersebut lebih dalam.

“Kalau disebut pengawasan itu kan ada yang namanya pengawasan masyarakat dan pengawasan itu dimungkinkan. Mungkin pertimbangan DPR itu untuk melaksanakan pengamanan tidak bisa hanya oleh pemerintah. Perlu juga ada pengamanan dari masyarakat. Masyarakat di sini mungkin perusahaan tapi yang perlu kita atur itu kan sebenarnya mekanismenya. Nanti kita lihat lagi drafnya,” katanya.

BACA JUGA: Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990, Perluas Kategori Perlindungan Satwa Liar

Sebagai informasi, Working Group ICCAs Indonesia (WGII) sendiri adalah kelompok kerja yang terbentuk pasca terselenggaranya Simposium ICCAs di Bogor pada tanggal 13-14 Oktober 2011. ICCAs Indonesia beranggotakan beberapa LSM di Indonesia, seperti Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), WWF Indonesia, KIARA, Non-Timber Forest Products – Exchange Programme (NTFP-EP), WALHI, AMAN, Sawit Watch, Pusaka dan Huma.

WGII bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai bagaimana masyarakat adat di Indonesia melakukan manajemen konservasi alam melalui kebiasaan kearifan lokal mereka.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/masyarakat-adat-belum-masuk-revisi-uu-konservasi/feed/ 0
Penanganan Perubahan Iklim Belum Libatkan Masyarakat Hukum Adat https://www.greeners.co/berita/penanganan-perubahan-iklim-belum-libatkan-masyarakat-hukum-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penanganan-perubahan-iklim-belum-libatkan-masyarakat-hukum-adat https://www.greeners.co/berita/penanganan-perubahan-iklim-belum-libatkan-masyarakat-hukum-adat/#respond Sun, 18 Dec 2016 13:48:45 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15449 Penanggulangan perubahan iklim di Indonesia dianggap masih belum melibatkan masyarakat hukum adat dalam pemenuhan hak maupun penyelenggaraan pengelolaan sumber daya alam.]]>

Jakarta (Greeners) – Semangat untuk menanggulangi perubahan iklim di Indonesia dianggap masih belum melibatkan partisipasi dari masyarakat hukum adat dalam pemenuhan hak maupun penyelenggaraan pengelolaan sumber daya alam.

Emil Kleden, peneliti dari Forest People Program, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, hingga saat ini, peraturan yang terkait dengan perubahan iklim masih belum ada yang menyinggung partisipasi secara bermakna yang mencakup hak masyarakat. Padahal partisipasi masyarakat bertujuan sebagai alat kontrol berbasis masyarakat atas pemerintahan yang baik dan bersih, serta mengontrol efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Potret kebijakan nir-partisipasi ini terlihat dalam dua rezim terakhir, yakni pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan Jokowi yang digadang sangat pro akan program penanggulangan perubahan iklim,” katanya, Jakarta, Sabtu (17/12).

BACA JUGA: Komisioner Inkuiri Komnas HAM Temukan Banyak Pelanggaran Terhadap Masyarakat Adat

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Perkumpulan HuMa mencatat dari peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, hanya ada lima undang-undang terkait perubahan iklim yang secara eksplisit memandatkan pengaturan lebih lanjut tentang partisipasi masyarakat, baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.

Dahniar Andriani, direktur eksekutif Perkumpulan HuMa, memaparkan, dalam kebijakan yang terkait langsung dengan perubahan iklim seperti kebijakan kehutanan tersebut, justru terdapat 12 peraturan pelaksana yang tidak mengatur sama sekali partisipasi masyarakat.

Ia melanjutkan, sebenarnya beberapa masyarakat hukum adat telah lama menjalankan tradisi menjaga hutan dan memiliki pengetahuan turun-temurun sebagai mitigasi ekologis. Dalam konteks hukum negara, ketika sebuah ketentuan diatur dalam undang-undang, maka ketentuan tersebut menjadi hukum. Dengan pedoman ini, maka dapat dikatakan bahwa terdapat inkonsistensi pemerintah menjalankan kewajibannya kepada masyarakat papar Dahniar.

“Ini dibuktikan pula paska putusan MK 35. Belum ada satupun hutan adat yang ditetapkan secara definitif oleh negara,” katanya.

BACA JUGA: Produk Hukum Daerah, Solusi Alternatif untuk Pengakuan Masyarakat Adat

Sardi Razak dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulawesi Selatan (AMAN Sulsel) dalam keterangan yang sama menegaskan bahwa aturan adat Pasang ri Kajang tentang praktek perlindungan dan pengelolaan hutan adat di wilayah masyarakat adat khususnya Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, merupakan bentuk kontribusi nyata dalam upaya mitigasi perubahan iklim.

Sedangkan dua rezim pemerintah Indonesia (SBY dan Jokowi), menurutnya, hanya menggambarkan penegakan supremasi hukum sebagai produksi regulasi hukum semata. Banyaknya produk hukum tanpa adanya implementasi pasti bagi hak masyarakat hanya akan menimbulkan masalah baru, yakni sampah hukum (junk of law).

“Pemerintah justru akan kesulitan menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance), dan akan menimbulkan masalah baru yakni banyaknya produk hukum yang tumpang tindih dan tidak terimplementasi. Hal ini dapat membuat pemerintah keteteran dalam menjalankan program negara dan tentu berakibat hilangnya kepercayaan dari masyarakat,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/penanganan-perubahan-iklim-belum-libatkan-masyarakat-hukum-adat/feed/ 0
Komisioner Inkuiri Komnas HAM Temukan Banyak Pelanggaran Terhadap Masyarakat Adat https://www.greeners.co/berita/komisioner-inkuiri-komnas-ham-temukan-banyak-pelanggaran-terhadap-masyarakat-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=komisioner-inkuiri-komnas-ham-temukan-banyak-pelanggaran-terhadap-masyarakat-adat https://www.greeners.co/berita/komisioner-inkuiri-komnas-ham-temukan-banyak-pelanggaran-terhadap-masyarakat-adat/#respond Thu, 17 Mar 2016 12:23:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13212 Hasil inkuiri Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berhasil mengungkap berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi, khususnya yang melibatkan masyarakat hukum adat.]]>

Jakarta (Greeners) – Hasil inkuiri Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berhasil mengungkap berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi, khususnya yang melibatkan masyarakat hukum adat. Hariadi Kartodihardjo, salah satu komisioner Inkuiri Komnas HAM, mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian Komnas HAM, telah ditemukan beberapa akar masalah yang menjadi praktik pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat.

Akar masalah tersebut antara lain belum atau tidak adanya pengakuan pemerintah terhadap masyarakat adat, menyederhanakan keberadaan masyarakat adat dan belum terjadinya pemenuhan hak-hak atas wilayah adat, sumber data hutan yang hanya sekadar dijadikan permasalahan administrasi serta kebijakan pembangungan yang bersifat bias terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Bahkan tidak hanya itu, pola patriarki di tubuh negara dan masyarakat adat serta adanya kekosongan lembaga penyelesaian konflik agraria yang memiliki otoritas untuk menyelesaikan konflik secara adil belum belum dilihat oleh pemerintah,” katanya, Jakarta, Rabu (16/03).

Oleh karena itu, ia mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPR) agar segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ia juga mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk lembaga independen seperti satuan tugas masyarakat adat agar konflik yang sering terjadi bisa diselesaikan.

“Sementara kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kami meminta agar masyarakat adat juga ikut dilibatkan secara aktif dan transparan dalam perencanan dan pengelolaan kawasan hutan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kantor Staf Presiden ternyata masih belum menargetkan kapan pihaknya mampu melakukan pembentukan satgas masyarakat adat sebagai upaya penyelesaian konflik agraria di wilayah adat. Namun demikian, Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki menyatakan akan segera mencari solusi dari 40 masalah masyarakat adat yang ada di kawasan hutan di tujuh wilayah Indonesia.

“Permintaan terkait satgas masyarakat adat oleh Komnas HAM ini akan menjadi catatan penting bagi pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan mengatakan bahwa penerbitan satgas masyarakat adat dan pengakuan masyarakat adat dalam RUU masyarakat adat sudah terlalu lama dinanti oleh masyarakat adat. Apalagi, lebih dari 80 persen wilayah masyarakat adat berada di kawasan hutan yang sebelum putusan Mahkamah Agung Nomor 35 dikeluarkan, wilayah tersebut masih berada dalam wilayah hutan negara.

“Jika merujuk pada konstitusi, hutan adat itu masuk dalam hak masyarakat adat. Bagi kami ini harus ada yang diperbaiki antara masyarakat adat dan negara. Karena saat ini hubungan negara dan masyarakat adat masih dalam situasi mengkhawatirkan. Untuk itu, Kita bersama pemerintah merancang RUU masyarakat adat dan kami mendesak agar Presiden tetap komitmen untuk membentuk satgas. Semoga di tahun 2016 ini kita bisa duduk bersama membahas RUU perlindungan masyarakat adat ini,” tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Aliansi Masyarakat adat nusantara bekerjasama dengan inkuiri Komnas HAM mendata berbagai kasus pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA). Dalam satu tahun terakhir, Komnas HAM telah memilih 40 kasus MHA yang ada di kawasan hutan di 7 provinsi yang ada di Indonesia.

Inkuiri Nasional Komnas HAM sendiri merupakan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dalam perkara pengujian Undang-undang Nomor 41 /1999 tentang kehutanan. Dalam pandangan Komnas HAM Putusan MK tersebut merupakan suatu terobosan hukum yang penting dalam proses pembaharuan hukum. Sebab pengakuan negara atas keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya yang sejalan dengan prinsip penghormatan HAM.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/komisioner-inkuiri-komnas-ham-temukan-banyak-pelanggaran-terhadap-masyarakat-adat/feed/ 0
Produk Hukum Daerah, Solusi Alternatif untuk Pengakuan Masyarakat Adat https://www.greeners.co/berita/produk-hukum-daerah-solusi-alternatif-untuk-pengakuan-masyarakat-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=produk-hukum-daerah-solusi-alternatif-untuk-pengakuan-masyarakat-adat https://www.greeners.co/berita/produk-hukum-daerah-solusi-alternatif-untuk-pengakuan-masyarakat-adat/#respond Fri, 05 Feb 2016 03:18:45 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12757 Meski tidak berhasil masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Badan Legislasi DPR 2016, AMAN tetap meminta tetap ada aturan di daerah untuk pengakuan masyarakat adat.]]>

Jakarta (Greeners) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tidak mempermasalahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPMHA) tidak berhasil masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Badan Legislasi DPR 2016. Meski demikian, AMAN tetap meminta tetap ada aturan di daerah untuk pengakuan masyarakat adat.

Sekretaris Jendral AMAN Abdon Nababan kepada Greeners mengatakan penguatan pengakuan terhadap masyarakat adat bisa dilakukan langsung melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau melalui intervensi pemerintah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Keputusan (SK).

Menurut Abdon, penggunaan produk hukum daerah akan membutuhkan biaya yang cukup besar dibandingkan dengan penggunaan Undang-Undang. Hanya saja, saat ini, produk hukum daerah yang paling memungkinkan untuk mengakui masyarakat adat.

“Memang akan mahal biayanya, namun masyarakat adat sudah sangat lama menunggu produk hukum ini. Jadi untuk saat ini, produk hukum daerah adalah solusi alternatif yang bisa dilakukan,” tuturnya, Jakarta, Kamis (04/01).

Selain itu, Abdon berharap ada intervensi dan pelibatan penuh dari pemerintah, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk memfasilitasi pemerintah daerah agar bersedia membuat peraturan terkait pengakuan masyarakat adat tersebut.

Sebagai informasi, Direktur Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Hadi Daryanto pernah menyatakan akan memasukkan anggaran untuk memfasilitasi pembentukan Peraturan Daerah sebagai turunan dari implementasi putusan MK 35 tentang pengakuan hutan adat pada daftar isian penggunaan anggaran (dipa) tahun anggaran 2016.

“Jadi masalahnya memang di budget atau anggaran. Umumnya kan anggaran itu ada hanya untuk sosial, pendidikan, dan lainnya. Namun untuk lingkungan hampir enggak ada,” katanya saat menghadiri acara Climate Art Day pada tanggal 12 Desember 2015 lalu.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/produk-hukum-daerah-solusi-alternatif-untuk-pengakuan-masyarakat-adat/feed/ 0
Catatan Akhir Tahun AMAN, Agenda Prioritas Masyarakat Adat Tidak Berjalan https://www.greeners.co/berita/catatan-akhir-tahun-aman-agenda-prioritas-masyarakat-adat-tidak-berjalan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=catatan-akhir-tahun-aman-agenda-prioritas-masyarakat-adat-tidak-berjalan https://www.greeners.co/berita/catatan-akhir-tahun-aman-agenda-prioritas-masyarakat-adat-tidak-berjalan/#respond Sun, 03 Jan 2016 09:00:41 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12422 Hingga penghujung tahun 2015, hampir semua agenda prioritas terkait masyarakat adat dinilai tidak berjalan.]]>

Jakarta (Greeners) – Hingga penghujung tahun 2015, hampir semua agenda prioritas terkait masyarakat adat dinilai tidak berjalan. Tidak masuknya RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) ke dalam Prolegnas 2015, masih lemahnya posisi masyarakat adat di hadapan hukum Indonesia serta Satgas Masyarakat Adat yang hingga saat ini belum dibentuk merupakan beberapa hal diantaranya.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan selalu meneguhkan komitmennya terhadap masyarakat adat, namun “pembantu-pembantu Presiden” justru belum melaksanakan Nawacita yang telah ditetapkan. Padahal, Nawacita telah berusia lebih dari satu tahun lamanya.

“Sesungguhnya enam prioritas masyarakat adat di dalam Nawacita itu masih ‘jauh panggang dari api’ sedangkan yang tersaji di depan mata sesungguhnya hanyalah perubahan kecil yang ada di permukaan. Belum ada perubahan besar dan bersifat fundamental terutama berhubungan dengan keenam komitmen Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagaimana digariskan di dalam Nawacita yang juga merupakan visi misi Presiden dan Wakil Presiden atau visi dan misi Pemerintahan,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Senin (28/12).

Selama tahun 2015, AMAN mencatat bahwa ada suatu iklim baru yang ditunjukkan oleh Pemerintah. Sebagai contoh, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan status legal atas beberapa kawasan hutan adat. Kementerian ini juga membuka ruang-ruang pengaduan bagi masyarakat termasuk masyarakat adat. Meski demikian, AMAN mencatat bahwa pemerintah, termasuk di dalamnya KLHK, terlampau sibuk dengan urusan-urusan yang kecil dan parsial hingga melupakan hal-hal besar dan bersifat fundamental.

Hingga Agustus 2015, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama AMAN dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) sudah menyerahkan 604 peta wilayah dengan total luas mencapai 6,8 juta ha kepada pemerintah melalui KLHK dan berencana akan menyerahkan kembali 665 peta wilayah adat dengan luasan 7,4 juta ha.

“Namun, tantangan dalam proses ini adalah adanya “keharusan” pengakuan masyarakat adat sebagai pemilik atas wilayah (hutan) adat melalui Perda. Selain itu, pemerintah belum memutuskan lembaga yang akan menjadi wali data peta wilayah adat, demikian juga dengan belum adanya mekanisme untuk mengintegrasikan peta wilayah adat dalam One Map,” tambahnya.

Kepala Badan Registrasi Wilayah (BRWA) BRWA Kasmita Widodo mengungkapkan bahwa Presiden harus segera menunjuk wali data peta wilayah adat supaya agenda One Map dapat dijalankan. Sepanjang tahun 2015, proses legalisasi peta wilayah adat ini juga dilakukan melalui Badan Informasi Geospasial (BIG), namum proses ini juga belum menemukan titik terang.

“Ini jalannya masih buntu untuk memastikan wilayah adat masuk dalam One Map Policy bisa berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, tahun 2015 adalah tahun legislasi daerah di mana banyak gerakan masyarakat adat secara intensif mendorong DPR dan pemerintah daerah agar segera membuat produk hukum terkait pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya.

Beberapa kabupaten yang telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Daerah untuk tahun 2015, antara lain adalah Kabupaten Luwu di Sulawesi Selatan, Kabupaten Bulungan di Kalimantan Timur, Kabupaten Ende di Flores-NTT, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Lebak di Jawa Barat, Kabupaten Enrekang di Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Bulukumba di Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Halmahera Tengah di Maluku Utara.

Pada akhir tahun 2015 ini, tercatat dua kabupaten telah menetapkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, yaitu Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bulukumba. Sementara sisanya masih terus berproses dan akan ditetapkan pada tahun 2016.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyatakan akan memasukkan anggaran untuk memfasilitasi pembentukan Peraturan Daerah sebagai turunan dari implementasi putusan MK 35 tentang pengakuan hutan adat pada daftar isian penggunaan anggaran (dipa) anggaran tahun 2016. Hadi Daryanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK menyatakan bahwa daerah memang masih belum memiliki anggaran terkait hal tersebut.

“Jadi masalahnya memang di budget atau anggaran. Umumnya, anggaran itu ada hanya untuk sosial, pendidikan, dan lainnya. Untuk lingkungan hampir enggak ada,” ujar Hadi saat menghadiri acara Climate Art Day di Taman Hutan Manggala Wanabhakti, KLHK, Jakarta, pada Sabtu (12/12) lalu.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/catatan-akhir-tahun-aman-agenda-prioritas-masyarakat-adat-tidak-berjalan/feed/ 0
Climate Art Day Bahas Peran Masyarakat Adat dalam Perubahan Iklim https://www.greeners.co/aksi/climate-art-day-bahas-peran-masyarakat-adat-perubahan-iklim/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=climate-art-day-bahas-peran-masyarakat-adat-perubahan-iklim https://www.greeners.co/aksi/climate-art-day-bahas-peran-masyarakat-adat-perubahan-iklim/#respond Tue, 15 Dec 2015 14:18:28 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=12246 Keterlibatan masyarakat adat di setiap daerah telah memberikan banyak pelajaran berharga, bahwa perubahan iklim sebenarnya bisa diatasi dengan cara-cara yang sudah lama dikenal di masyarakat.]]>

Jakarta (Greeners) – Perubahan iklim terjadi bukan tanpa alasan. Perubahan iklim adalah buah dari tidak adanya penghormatan manusia terhadap bumi dengan melakukan pembangunan eksploitatif yang berlebihan, hingga tidak sadar bahwa kekayaan alam bumi ini memiliki keterbatasan daya dukung.

Namun, keterlibatan masyarakat adat di setiap daerah telah memberikan banyak pelajaran berharga, bahwa perubahan iklim sebenarnya bisa diatasi dengan cara-cara yang sudah lama dikenal di masyarakat. Melalui kearifan lokal yang sudah diwarisi secara turun-temurun, alam dilestarikan sesuai dengan budaya adat di setiap kelompok masyarakat adat.

Musri Nauli, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, yang ditemui pada acara Climate Art Day di Jakarta pada Sabtu lalu, menceritakan bagaimana masyarakat Luak 16 yang terdiri dari enam marga di Provinsi Jambi dalam melindungi hutannya. Hutan Rimbo Sunyi yang kebetulan masuk dalam kawasan perusahaan Sinarmas, menurut masyarakat adat tersebut, tidak boleh dibuka karena terdapat banyak hewan langka dan dilindungi di sana.

“Berdasarkan kearifan dan kepercayaan masyarakat itulah, mereka berjuang mati-matian menjaga hutan yang telah banyak ditebang oleh industri,” tuturnya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Diskusi dalam acara Climate Art Day yang berlangsung di taman hutan Manggala Wanabhakti, Jakarta, Sabtu (12/12). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Diskusi dalam acara Climate Art Day yang berlangsung di taman hutan Manggala Wanabhakti, Jakarta, Sabtu (12/12). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Selain itu, ada juga yang namanya Bukit Tiga Jurai. Jurai sendiri dalam bahasa setempat berarti sungai. Bukit ini diapit tiga sungai besar, satu ke arah Sumatera Barat, satu ke arah Jambi dan satu lagi ke arah Riau. Di sana, ada tiga puluh bukit yang besar-besar dan memiliki wilayah yang tidak boleh dibuka.

Menurut Musri, ketika pemerintah mencabut izin usaha dari industri yang saat itu dipegang oleh Sinarmas, masyarakat kemudian mengusulkan memasukkan hutan mereka ke dalam hutan desa karena kala itu, pada tahun 2011, belum ada peraturan yang mengatur tentang hutan adat. Ketika dikabulkan, dari 83 ribu hektar hutan tersebut, diakui sebanyak 50.504.000 hektar hutan sebagai hutan desa yang terdiri dari tiga landscape dan 17 desa.

“Sampai sekarang hutan itu masih terawat dengan baik. Bahkan kalau mau dihitung, jumlah pasokan kayu di hutan itu untuk kebutuhan masyarakat masih bisa sampai generasi ke tujuh mereka karena ada pengaturan-pengaturan yang berlaku. Dari pengaturan itu, saya sadar kalau pengelolaan hutan oleh masyarakat lebih terbukti handal. Sayangnya negara tidak melihat itu. Hipotesis bahwa negara bisa mengelola hutan terbantah dari kejadian kebakaran hutan yang begitu besar, sedangkan hutan yang dikelola masyarakat adat justru tidak ada yang terbakar,” katanya.

Dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif Walhi Bali Suriadi Darmoko pun turut menyampaikan perjuangan masyarakat Bali dalam gerakan ForBali Tolak Reklamasi. Menurutnya, tidak ada satupun sejarah di Indonesia yang mengatakan bahwa reklamasi memberikan dampak yang baik untuk masyarakat dan lingkungan.

“Ini reklamasi berkedok revitalisasi. Lucunya, yang namanya revitalisasi itu kan memperbaiki dari yang sudah buruk menjadi lebih baik. Kalau reklamasi Teluk Benoa ini bukan memperbaiki tapi mengubah kawasan untuk dijadikan wilayah bisnis,” ujar pria yang akrab disapa Moko ini.

Menurutnya, Teluk Benoa adalah satu kawasan ekosistem yang sempurna. Di Teluk Benoa terdapat hutan mangrove dan padang lamun. Di sisi luar Teluk Benoa terdapat terumbu karang. Ekosistem di Teluk Benoa ini berkaitan dengan wilayah Candi Dase di wilayah Karang Asem di wilayah timur Bali. Candi Dase sendiri memiliki ekosistem bawah laut yang masih sangat bagus.

“Kalau ahli kelautan menyebutnya ini wilayah segitiga terumbu karang Bali. Di Teluk Benoa ini juga mejadi tempat peristirahatan burung-burung linstas benua. Pada saat surut, burung-burung akan berhenti untuk mencari makan. Jika dilakukan reklamasi, maka akan terjadi perubahan ekosistem ini yang nantinya juga akan berdampak banyak pada masyarakat,” pungkasnya.

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global menggelar acara bertajuk Climate Art Day di taman hutan Manggala Wanabhakti, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, Jakarta. Acara ini digelar sebagai rangkaian untuk menyikapi dan merespon pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (COP 21 UNFCCC) di Paris yang telah berakhir. Acara ini mengangkat tema “Dari Indonesia untuk Dunia dan Perubahan Iklim itu Tentang Kamu dan Kita Semua”.

Dalam acara ini tampil juga beberapa musisi peduli lingkungan seperti Marjinal, Gamsta, Jamaica Cafe, Iksan Skuter, dan lainnya. Ada pula pameran foto perubahan iklim dari National Geographic, workshop cukil dari Taring Babi dan pameran lukisan perubahan iklim dari Andreas Iswinarto.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/aksi/climate-art-day-bahas-peran-masyarakat-adat-perubahan-iklim/feed/ 0
Hari Noken untuk Perlindungan Hak Hidup dan Tanah Masyarakat Papua https://www.greeners.co/berita/12145/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=12145 https://www.greeners.co/berita/12145/#respond Sun, 06 Dec 2015 07:44:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12145 Noken, tas tradisional masyarakat Papua menyimpan filosofi yang mendalam tentang nilai-nilai peradaban Papua. Namun, naiknya pamor noken tidak diiringi dengan peningkatan perlindungan hak hidup manusia dan Tanah Papua. ]]>

Jakarta (Greeners) – Noken, tas tradisional masyarakat Papua yang dibawa dengan menggunakan kepala dan terbuat dari serat kulit kayu telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia sejak empat Desember 2012 silam dalam Sidang Badan Pendidikan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) di Paris, Perancis. Pengakuan ini menempatkan noken Papua ke pentas kebudayaan dunia. Selain sebagai karya seni dan artefak budaya, noken Papua juga telah merajut nilai-nilai kehidupan masyarakat Papua.

Zelly Ariane, Koordinator Gerakan Papua Itu Kita mengatakan bahwa filosofi noken mulai dari pengadaan bahan baku, kerja tangan pembuatannya, fungsi dan peruntukannya, semua itu mewakili nilai-nilai asli peradaban Papua yang sangat penting bagi kelangsungan hidup kemanusiaan di tengah arus komersialisasi kehidupan di Tanah Papua.

“Ada empat nilai filosofis tercermin dalam noken Papua. Pertama, peran perempuan sebagai pembuat dan pengguna noken jaring yang dipergunakan untuk mengasuh anak dan menangani beban rumah tangga. Kedua, unsur kerja mengolah tanah, mengambil hasil hutan dan laut yang diperankan oleh kaum laki-laki. Ketiga, penanda kekerabatan dimana noken menjadi simbol persahabatan antarwarga.

“Keempat, noken menjadi penanda perubahan sosial dimana fungsi dan peran awal noken digerus oleh komersialisasi noken dan juga Tanah Papua sendiri,” jelasnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Jumat (04/12).

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Abetnego Tarigan, menyayangkan naiknya noken Papua ke pentas dunia ternyata tidak diiringi oleh peningkatan perlindungan hak hidup manusia dan Tanah Papua. Menurutnya ada tiga hal yang mendasari hal ini. Pertama, industrialisasi dan komersialisasi Tanah Papua yang dimotori oleh korporasi-korporasi nasional dan multinasional telah menjadi ancaman serius. Proyek agribisnis MIFEE di Tanah Marind dan Freeport di Tanah Amungsa hanyalah pucuk-pucuk gunung es yang meminggirkan Papua.

Noken. Foto: Ist.

Noken. Foto: Ist.

Kedua, sejarah panjang dominasi militer dan sekuritisasi Papua tetap menjadikan Papua wilayah dengan tingkat kekerasan struktural yang tinggi. Berdirinya Kodam baru di Manokwari dan Operasi Satgas Damai Papua bentukan Badan Intelijen Nasional akan berpotensi mempertinggi iklim kontrol dan surveilans atas ruang kebebasan warga.

Sejarah kekerasan ini telah merembes ke ranah kekerasan antarwarga yang terdokumentasi dalam insiden-insiden kekerasan dalam 2 tahun terakhir. Berkas-berkas kasus pelanggaran HAM di Komnas HAM dan Kejagung tak kunjung mendapatkan keadilan.

“Ketiga, tingkat hidup orang Papua terus terekam dalam tingginya kematian ibu dan anak. Kasus-kasus kematian anak telah terekam di sejumlah tempat seperti yang tengah terjadi di Kabupaten Nduga. Belum lagi ancaman HIV dan AIDS yang telah mengancam masyarakat umum dan tidak lagi terbatas pada kalangan berisiko,” katanya.

Selanjutnya, degradasi lingkungan yang terjadi akibat pembangunan kota dan desa tanpa rencana tata ruang yang berpihak pada kepentingan warga juga telah menggerus daya dukung lingkungan. Akibatnya kota dan desa di Tanah Papua menjadi makin tidak layak huni karena tidak mampu menampung dinamika sosial antarwarga.

Akhirnya, perlindungan hak hidup manusia dan Tanah Papua tak bisa dilepaskan dari tumpang tindih kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Anehnya, selagi Pemerintah Jokowi mengedepankan pendekatan kesejahteraan, kendali kebijakan justru tidak diletakkan di bawah Kemenko Perekonomian tetapi justru di bawah Kemenko Polhukam,” katanya lagi.

Hal ini menandaskan bahwa sebenarnya Papua tetap ditangani dari perspektif keamanan. Kewenangan yang dimandatkan oleh UU Otonomi Khusus ke Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat juga tidak mampu diterjemahkan ke dalam kebijakan-kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan dan rasa keadilan di Tanah Papua.

“Dengan merayakan noken Papua setiap tanggal empat Desember, kita ditantang untuk menjahit kembali jaring-jaring kehidupan Manusia dan Tanah Papua yang terkoyak. Kepedulian dan solidaritas dibutuhkan agar kemanusiaan kita terselamatkan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/12145/feed/ 0
Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, HuMa Tagih Janji Penetapan Hutan Adat https://www.greeners.co/berita/satu-tahun-pemerintahan-jokowi-jk-huma-tagih-janji-penetapan-hutan-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=satu-tahun-pemerintahan-jokowi-jk-huma-tagih-janji-penetapan-hutan-adat https://www.greeners.co/berita/satu-tahun-pemerintahan-jokowi-jk-huma-tagih-janji-penetapan-hutan-adat/#respond Thu, 22 Oct 2015 05:09:01 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11609 Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 tentang penetapan hutan adat sudah sah secara hukum. Namun, implementasi putusan ini dinilai masih setengah hati dilakukan oleh pemerintah. Dahniar […]]]>

Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 tentang penetapan hutan adat sudah sah secara hukum. Namun, implementasi putusan ini dinilai masih setengah hati dilakukan oleh pemerintah.

Dahniar Andriani, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa, melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah berjanji untuk menghadirkan negara dalam setiap penyelesaian persoalan masyarakat, termasuk masyarakat adat. Sedangkan salah satu persoalan masyarakat adat adalah penetapan hutan adat yang menjadi sumber kehidupan mereka.

“Selain berlandaskan pada janji Presiden Jokowi yang akan menghadirkan negara dalam persoalan masyarakat, pada awal Oktober lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah berkomitmen menetapkan hutan adat pada tahun ini,” ujar Dahniar, Jakarta, Selasa (20/10).

Dalam momentum satu tahun pemerintahan Jokowi ini, lanjut Dahniar, HuMa dan mitra ingin menagih janji pemerintah atas proses penetapan hutan adat. “Karena bagaimanapun juga, penetapan hutan adat adalah hak masyarakat adat dan pemenuhan hak mereka sebagai warga negara adalah wajib hukumnya, bukan sesuatu yang transaksional,” jelasnya.

Perkumpulan HuMa yang fokus pada pembaharuan hukum (law reform) di bidang sumber daya alam, mencatat bahwa hingga tahun 2014 terdapat 60 konflik sumber daya alam dan agraria yang menyertakan masyarakat adat. Setidaknya, 274 hak asasi manusia yang terdiri dari hak ekosob secara umum, hak sipil dan politik bagi individual, hak hidup, dan hak atas kepemilikan telah dilanggar dan hingga hari ini tak kunjung dipulihkan.

Presiden Jokowi sendiri telah berkomitmen untuk melaksanakan secara penuh mandat TAP MPR No. IX/2001 serta penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi. Namun, pemenuhan komitmen tersebut tidak menunjukkan kemajuan yang berarti hingga satu tahun menduduki tampuk pemerintahan.

Sementara itu Putusan MK35 yang merekonstruksi hutan adat untuk tidak lagi berada di dalam hutan negara telah berjalan selama 2,5 tahun. Menurut Dahniar, pasca putusan tersebut, berbagai kebijakan setingkat menteri, baik yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Desa , maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya menjadi pemanis wajah pemerintah tanpa realisasi.

“Kami merasakan tarik ulur yang luar biasa dalam mendampingi 13 masyarakat adat yang terus berjuang untuk ditetapkannya hutan adat mereka. Karenanya, dalam satu tahun pemerintahan ini, kami mempertanyakan keseriusan komitmen pemerintahan Jokowi – JK untuk melaksanakan konstitusi dan melaksanakan janji yang diucapkan khususnya kepada masyarakat adat,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, menurut Dahniar, tahun 2015 sebentar lagi akan berakhir namun tanda-tanda penetapan hutan adat seperti yang dijanjikan pemerintah belum menampakan tanda-tanda untuk dipenuhi.

“Harapan masyarakat adat terhadap negara yang akan hadir untuk menetapkan hutan adat harusnya terus kita pupuk. Jangan sampai masyarakat adat kembali disuguhi komitmen politis yang kosong,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/satu-tahun-pemerintahan-jokowi-jk-huma-tagih-janji-penetapan-hutan-adat/feed/ 0