hukum laut - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/hukum-laut/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 21 Aug 2015 09:44:08 +0000 id hourly 1 KKP Kembali Tenggelamkan 38 Kapal Pelaku Illegal Fishing https://www.greeners.co/berita/kkp-kembali-tenggelamkan-38-kapal-pelaku-illegal-fishing/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-kembali-tenggelamkan-38-kapal-pelaku-illegal-fishing https://www.greeners.co/berita/kkp-kembali-tenggelamkan-38-kapal-pelaku-illegal-fishing/#respond Fri, 21 Aug 2015 09:39:36 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10848 Jakarta (Greeners) – Sehari usai memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan aparat penegak hukum […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sehari usai memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan aparat penegak hukum lainnya kembali menenggelamkan 38 kapal pelaku illegal fishing di beberapa wilayah perairan Indonesia.

Dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa aksi penenggelaman ini dilakukan sebagai upaya membuat jera para pelaku illegal fishing, dan agar kedaulatan bangsa atas laut dapat terus ditegakkan.

“Peringatan Hari Kemerdekaan RI tahun ini menjadi momentum penting dalam mengukuhkan kedaulatan atas wilayah perairan Negara Kesatuan RI. Kedaulatan atas laut kita menjadi salah satu kunci untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Susi, Jakarta, Rabu (19/08).

Ia menjelaskan, kapal-kapal tersebut ditenggelamkan secara bersama-sama dari berbagai lokasi yang berbeda pada tanggal 18 Agustus 2015 lalu. Diantaranya, KKP melakukan penenggelaman di perairan Pontianak sebanyak 15 kapal, di perairan Bitung sebanyak 8 kapal, dan di perairan Belawan sebanyak 3 kapal. Sedangkan TNI AL menenggelamkan dari lokasi yang berbeda, yaitu di perairan Ranai sebanyak 5 kapal, di perairan Tarempa sebanyak 3 kapal, dan perairan Tarakan sebanyak 4 kapal.

Adapun kapal yang ditenggelamkan tersebut merupakan kapal-kapal yang ditangkap oleh KKP (21 kapal), TNI AL (12 kapal), dan POLRI (5 kapal). Menteri Susi juga menyatakan, Indonesia sebagai negara kepulauan yang dipersatukan oleh laut sudah selayaknya bisa berdaulat atas dua pertiga wilayah perairannya.

“KKP bersama segenap elemen bangsa terkait seperti TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya harus bersinergi untuk menjaga perairan dan menegakkan hukum di laut,” tegas Susi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Asep Burhanudin, mengatakan, kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas kerjasama yang intensif dari KKP, TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya. Kerjasama itu diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas KKP, KRI TNI AL, dan Kapal Polisi dari POLRI.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45 Tahun 2009, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kapal ditenggelamkan dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah, sehingga kondisi kapal tetap terjaga, dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman. Diharapkan kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut, sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan,” kata Asep.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-kembali-tenggelamkan-38-kapal-pelaku-illegal-fishing/feed/ 0
KNTI: Pencurian Ikan Harus Menjadi Kejahatan Luar Biasa https://www.greeners.co/berita/knti-pencurian-ikan-harus-menjadi-kejahatan-luar-biasa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=knti-pencurian-ikan-harus-menjadi-kejahatan-luar-biasa https://www.greeners.co/berita/knti-pencurian-ikan-harus-menjadi-kejahatan-luar-biasa/#respond Fri, 27 Mar 2015 06:12:09 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8323 Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) menyesalkan sikap pemerintah yang masih lemah dalam melakukan penegakan hukum terhadap kapal angkut ikan berbendera Panama, MV Hai Fa. Lemahnya penegakan hukum […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) menyesalkan sikap pemerintah yang masih lemah dalam melakukan penegakan hukum terhadap kapal angkut ikan berbendera Panama, MV Hai Fa. Lemahnya penegakan hukum dikhawatirkan akan berdampak pada proses hukum terhadap kapal ikan asing yang mencuri di perairan Indonesia di kemudian hari.

Ketua Umum KNTI, Riza Damanik mengatakan bahwa kapal dengan bobot yang lebih dari 3.000 gross ton (GT) itu diduga melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Ia menyatakan upaya penegakan hukum terhadap kapal MV Hai Fa tersebut seharusnya dapat dilakukan secara berlapis.

Pasalnya, kapal tersebut diduga melakukan banyak pelanggaran, seperti tidak menyalakan vessel monitoring system (VMS), tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), serta melanggar UU Konservasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi.

“KNTI menyesalkan lemahnya tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon dengan sebatas denda Rp 250 juta atau subsider penjara selama enam bulan kepada nakhoda. Padahal masalah ini terjadi di tengah situasi Indonesia yang sedang gencar melakukan penegakan hukum di laut. Seharusnya penuntut umum mendasarkan tuntutan bahwa kejahatan pencurian ikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” jelasnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Jumat (27/03).

Selain itu, Riza juga menyayangkan diabaikannya fakta lain terkait tenaga kerja asing yang bekerja di kapal tersebut. Padahal, pasal 29 ayat (1) UU Perikanan jelas mengatakan hanya membolehkan warga negara RI atau badan hukum RI yang melakukan usaha perikanan di wilayah RI.

Ia juga menambahkan bahwa kapal MV Hai Fa bisa dikatakan melakukan pelanggaran penggunaan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia seperti yang tertera pada pasal 35 ayat (1) UU Perikanan.

“Kapal yang diperbolehkan itu kan hanya yang berbendera Indonesia di zona perairan teritorial dan kepulauan,” katanya.

Riza mengingatkan bahwa penuntutan kepada nakhoda kapal MV Hai Fa asal Tiongkok yang bernama Zhu Nian Lee tidaklah cukup. Penuntutan juga perlu diperluas dengan mengidentifikasi potensi penuntutan kepada perusahaan di belakang layar yang diduga terlibat dalam aktivitas usaha MV Hai Fa di perairan Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/knti-pencurian-ikan-harus-menjadi-kejahatan-luar-biasa/feed/ 0