hukum lingkungan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/hukum-lingkungan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 10 Mar 2021 10:02:33 +0000 id hourly 1 Walhi Dorong Ekosida sebagai Kejahatan terhadap Perdamaian https://www.greeners.co/berita/walhi-perkenalkan-konsep-ekosida-untuk-bela-lingkungan-hidup/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-perkenalkan-konsep-ekosida-untuk-bela-lingkungan-hidup https://www.greeners.co/berita/walhi-perkenalkan-konsep-ekosida-untuk-bela-lingkungan-hidup/#respond Wed, 10 Mar 2021 06:00:47 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=31961 Paradigma pembangunan di Tanah Air masih selalu memandang alam sebagai objek eksploitasi. Dampaknya, warga negara tidak terlindungi dari bencana ekologis, konflik dan sengketa terkait pengelolaan alam, serta terancamnya hak generasi […]]]>

Paradigma pembangunan di Tanah Air masih selalu memandang alam sebagai objek eksploitasi. Dampaknya, warga negara tidak terlindungi dari bencana ekologis, konflik dan sengketa terkait pengelolaan alam, serta terancamnya hak generasi yang akan datang. Menanggapi paradigma ini, aktivis mendorong pembunuhan ekosistem, atau ekosida, untuk masuk ke dalam daftar kejahatan terhadap perdamaian. 

Jakarta (Greeners) – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati (Yaya), menyebut pihaknya memperkenalkan penggunaan kata “ekosida” di Indonesia. Ekosida sendiri merupakan konsep atas kejahatan terhadap lingkungan hidup yang mengancam kedamaian penghuni dan ekosistem di dalamnya.

Pihaknya tengah mendorong konsep tersebut agar bisa masuk dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Walhi sedang coba mendorong suatu konsep ekosida. (Ekosida) ini sedang kita dorong agar bisa diakui di Indonesia dan masuk ke dalam UU terkait HAM,” ujar Nur dalam webinar bertema Kedudukan Hukum dalam Menjamin Perlindungan Lingkungan Hidup dan Masyarakat, Selasa (9/3/2021).

Proses Hukum Belum Memberi Efek Jera

Lebih jauh, Yaya menilai proses hukum terkait masalah lingkungan di Indonesia masih belum memberikan efek jera. Dia mengakui, ada pejabat atau orang yang mendapat hukuman jika terjadi korupsi atau eksploitasi terhadap lingkungan. Hanya saja, korporasi yang terlibat dalam kegiatan tersebut belum tersentuh hukum.

Dia menyatakan pemberian sanksi sebatas denda tidak akan memberi efek jera bagi korporasi. Korporasi, lanjut dia, masih bisa melakukan kejahatan-kejahatan lain yang merusak lingkungan demi melanggengkan bisnisnya.

“Korporasi ini tidak bisa kita pungkiri dia memiliki kekuatan yang sangat besar. Dari berbagai kasus korupsi pejabat negara tadi, pejabatnya masuk penjara, tapi korporasi melakukan korupsi tetap beroperasi seperti biasa,” jelasnya.

deforestasi

Proses hukum terkait masalah lingkungan di Indonesia masih belum memberikan efek jera. Foto: Shutterstock.

Baca juga: Sebaran Potensi Energi Bersih: Tantangan Pengembangan EBT

Paradigma Ekonomi Indonesia Masih Mengeksploitasi Alam

Yaya menambahkan akar masalah dalam perlindungan lingkungan hidup adalah paradigma ekonomi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah hanya menyimbolkan pertumbuhan ekonomi dalam Produk Domestik Bruto atau Gross Domestic Product. Dengan begitu yang terlihat hanya peningkatan volume produksi ekonomi.

Dia menyebut paradigma tersebut menjadikan alam sebagai komoditas. Hal tersebut tercermin dari produk hukum UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kurangnya pelibatan masyarakat sipil dalam penyusunan dan di sisi lain mewadahi para pebisnis, dia nilai sebagai tanda menunjukan perlindungan lingkungan hidup dalam UU tersebut.

“Alam sudah menunjukan bencana ekologi yang terjadi secara global maupun nasional. Alam sudah tidak bisa lagi menanggung beban akibat proses ekonomi konvensional atau business as usual. UU tersebut tidak menjadikan hal-hal tersebut sebagai pertimbangan utama dan menganggap alam masih baik-baik saja,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Agung Wardana, menyebut hukum lingkungan selalu didesain untuk gagal. Hal ini karena negara tidak pernah dilihat sebagai masalah, melainkan sebagai institusi netral yang merupakan sumber dan pembuat hukum lingkungan. 

“Negara ini harus didudukan sebagai akar permasalahan hukum lingkungan, bukan penyelamat,” tegasnya.

Penulis: Muhamad Ma’rup

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-perkenalkan-konsep-ekosida-untuk-bela-lingkungan-hidup/feed/ 0
KLHK Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Komisi Yudisial https://www.greeners.co/berita/klhk-tanda-tangani-nota-kesepahaman-dengan-komisi-yudisial/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-tanda-tangani-nota-kesepahaman-dengan-komisi-yudisial https://www.greeners.co/berita/klhk-tanda-tangani-nota-kesepahaman-dengan-komisi-yudisial/#respond Thu, 24 May 2018 05:04:33 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20653 KLHK menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Yudisial. Nota kesepahaman ini bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh hakim dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup dan kehutanan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Yudisial tentang Kerjasama Antar Lembaga Dalam Rangka Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pengadilan. Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari tersebut bertujuan mewujudkan proses pengadilan yang berkeadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh hakim dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan hari ini adalah untuk memastikan bahwa proses memeriksa dan mengadili sebuah perkara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan oleh hakim pada berbagai tingkatan lembaga peradilan senantiasa diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim secara efektif, transparan, partisipatif dan akuntabel,” kata Siti di Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (23/05/2018).

Lebih lanjut Siti mengatakan bahwa Kementerian LHK memiliki mandat untuk menyelenggarakan pengaturan dan upaya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Penegakkan hukum ini dijalankan dalam beberapa instrumen, yaitu instrumen penegakan hukum administrasi berupa penerapan sanksi paksaan pemerintah; penegakan hukum perdata dalam bentuk pengajuan gugatan ganti kerugian lingkungan hidup; dan penegakan hukum pidana melalui proses penyidikan tindak pidana LHK perorangan dan korporasi.

“Semuanya bertujuan untuk mencegah dan menghentikan pelanggaran dengan memberikan efek jera kepada siapapun yang telah melanggar hukum, atau siapapun yang berniat melakukan pelanggaran agar mengurungkan niatnya,” tegas Siti.

BACA JUGA: KLHK: PLTSa Merupakan Amanat Undang-Undang

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi tekanan ekonomi dan industri yang luar biasa dan mengakibatkan kerusakan kekayaan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

“Saya secara pribadi dan secara kelembagaan merasa bersyukur pada hari ini bisa menandatangani nota kesepahaman dengan KLHK. Ini merupakan langkah maju, langkah strategis, dan saya kira ini menjadi tahapan hukum di KLHK. Kita berharap dari kerjasama ini ada kepastian hukum bagi seluruh warga Indonesia, ada keadilan yang dilahirkan bagi masyarakat dan juga keadilan bagi alam di sekitar kita,” kata Aidul.

Aidul berharap nota kesepahaman tersebut bisa menghasilkan manfaat yang lebih komprehensif. Terkait hal ini, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan pokok yaitu pertama, melakukan seleksi di Mahkamah Agung; kedua, melakukan pengawasan terhadap hakim dalam rangka meningkatkan, menegakan, dan menjaga kehormatan hakim.

“Dalam nota kesepahaman sudah dituliskan, kami sangat mendukung langkah-langkah dari KLHK untuk menciptakan keadilan di ruang pengadilan yang di lakukan secara pemantauan. Kami sudah punya 12 penghubung di seluruh Indonesia, mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan baik dan jika ada pelanggaran kode etik kami bisa melakukan pemeriksaan,” ujar Aidul.

BACA JUGA: MoU Pembangunan Kebun Raya Mangrove Surabaya Ditandatangani

Berdasarkan data capaian penegakan hukum KLHK sejak 2015-2018, sebanyak 1.995 pengaduan terkait LHK ditangani, 2.089 izin yang diawasi, 450 sanksi administratif telah dikenakan, 220 gugatan perdata diajukan dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 16,9 trilyun (16 gugatan melalui pengadilan) dan Rp. 42,55 milyar (110 kesepakatan di luar pengadilan), 433 kasus pidana dinyatakan P-21, 610 operasi pengamanan hutan dilakukan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, salah satu langkah yang dilakukan untuk mewujudkan hak konstitusi ini adalah melalui penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang berkeadilan. Menurutnya, upaya penegakan hukum ini tidak akan efektif tanpa adanya komitmen bersama aparat penegakan hukum dalam mewujudkan prinsip “in dubio pro natura” (dalam keraguan berpihaklah pada alam, Red.).

“Berkaitan dengan upaya peningkatan efektifitas penegakan hukum KLHK dan penerapan prinsip pro natura, sesuai dengan arahan Ibu Menteri LHK, jajaran KLHK secara terus-menerus secara aktif untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum antara lain dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” katanya.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-tanda-tangani-nota-kesepahaman-dengan-komisi-yudisial/feed/ 0
Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 Mendekati Rampung https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-mendekati-rampung/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-mendekati-rampung https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-mendekati-rampung/#respond Tue, 17 May 2016 07:36:18 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13687 Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sudah berjalan hampir 90 persen.]]>

Jakarta (Greeners) – Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sudah berjalan hampir 90 persen. Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Tachrir Fatoni mengatakan, hingga saat ini telah dilakukan setidaknya 10 kali uji materil ke publik terhadap draf revisi undang-undang tersebut.

“Kami harap bulan depan sudah rampung dan mulai masuk ke DPR untuk dilakukan pembahasan,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (17/05).

Dalam revisi UU tersebut, telah dilakukan beberapa perubahan pasal dan penambahan pembahasan baru. Kepala Pusat Keteknikan Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Indra Exploitasia Semiawan menyontohkan tentang pasal perlindungan terhadap satwa liar dilindungi dari luar Indonesia yang masuk dalam kategori Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Artinya, lanjut Indra, hewan-hewan yang dilindungi di dunia juga akan mendapat perlindungan di Indonesia.

“Itu artinya bahwa kita tidak hanya mengacu pada hewan-hewan yang telah kita tetapkan sebagai hewan dilindungi atau tidak saja. Kita juga akan mengacu pada satwa-satwa yang dirilis dari Apendiks CITES yang telah ditetapkan sebagai hewan dilindungi oleh dunia,” ujarnya.

Selain itu, sumber daya genetik juga menjadi isu utama yang dibahas dalam RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem. Indra menyatakan bahwa tingkatan keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia harus dilihat mulai dari genetik, spesies, dan ekosistem. Potensi sumber daya genetik ini bisa ditemui dalam tumbuhan, satwa, mikroba dan pengetahuan tradisional yang tersebar di dalam dan di luar kawasan konservasi.

“Potensi pencurian sumber daya genetik di Indonesia cukup rentan. Data KLHK hingga tahun 2014, peneliti asing sebanyak 24 persen menjadi pihak kedua yang terbanyak meneliti terhadap satwa liar di Indonesia. Angka akses permintaan untuk penelitian sumber daya genetik tersebut masih bisa terus bertambah dan berjalan sementara aturan terhadap sumber daya genetik belum memadai,” katanya.

Untuk melakukan pembenahan tata kelola kawasan konservasi, Indra menjelaskan bahwa KLHK akan mendirikan sekitar 100 Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) yang telah ditergetkan akan selesai pada akhir tahun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.

Direktur Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, penguatan keamanan memang diperlukan untuk melindungi keanekaragaman hayati yang ada di kawasan konservasi. Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan kerjasama untuk memperkuat jaringan informasi yang salah satunya dilakukan bersama dengan negara-negara ASEAN untuk berbagi informasi terkait perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi lintas negara.

“Kita juga ada kerjasama dengan Bea dan Cukai untuk pencegahan. Ini dilakukan agar kawasan konservasi kita bisa kuat dan aman dari perburuan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-mendekati-rampung/feed/ 0
Tahun 2016, Penegakan Hukum Lingkungan Harus Lebih Melibatkan Masyarakat https://www.greeners.co/berita/tahun-2016-penegakan-hukum-lingkungan-harus-lebih-melibatkan-masyarakat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tahun-2016-penegakan-hukum-lingkungan-harus-lebih-melibatkan-masyarakat https://www.greeners.co/berita/tahun-2016-penegakan-hukum-lingkungan-harus-lebih-melibatkan-masyarakat/#respond Fri, 01 Jan 2016 08:59:15 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12410 Jakarta (Greeners) –  Kebakaran hutan besar yang terjadi pada tahun 2015 adalah harga sangat mahal yang harus dibayar akibat pembiaran atas pengrusakan hutan dan gambut yang terjadi selama beberapa dekade. […]]]>

Jakarta (Greeners) –  Kebakaran hutan besar yang terjadi pada tahun 2015 adalah harga sangat mahal yang harus dibayar akibat pembiaran atas pengrusakan hutan dan gambut yang terjadi selama beberapa dekade. Untuk itulah segenap komponen masyarakat, tidak hanya pemerintah, perlu mencapai kemajuan dalam kesadaran yang lebih besar mengenai pentingnya perlindungan hutan dan ekosistem gambut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani kepada Greeners mengatakan dalam tujuh bulan berdirinya Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan, KLHK sudah berupaya dalam mengantisipasi praktek kejahatan lingkungan dan berusaha selalu menghadirkan negara ke tengah masyarakat.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena kejahatan lingkungan merupakan kejahatan yang sangat luar biasa dan berdampak pada banyak orang serta merugikan bahkan mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

“Penegakan hukum lingkungan ini tentu harus dilakukan berdasarkan komitmen penuh serta konsistensi dalam memberikan perlindungan lingkungan terhadap alam dan masyarakat,” katanya, Jakarta, Senin (28/12).

Saat ini, terusnya, beberapa kejahatan lingkungan yang tercatat oleh Direktorat Penegakan hukum memiliki bentuk dan modus yang bervariasi. Mulai dari kejahatan terkait pembakaran hutan dan lahan, illegal logging, perambahan kawasan hutan, perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat maupun korporasi bahkan hingga penyelundupan limbah maupun bahan kimia ilegal.

Untuk mengantisipasi praktek kejahatan tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Roy ini, KLHK melalui Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan telah melakukan beberapa langkah yang dimulai dari pencegahan dengan pendekatan yang ringan seperti melakukan edukasi kepada masyarakat, mendorong peraturan perangkat kebijakan hingga paling tidak mengurangi potensi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dan melakukan pengawasan yang lebih intensif.

“Kita juga melakukan patroli pengamanan di kawasan-kawasan hutan maupun di kawasan-kawasan yang dilindungi. Di samping itu penindakan sendiri juga dilakukan baik pemberian sangsi administrasi, pidana maupun perdata,” tuturnya lagi. Untuk kedepannya, ia mengaku akan membutuhkan bantuan dari banyak pihak melihat penerapan penegakan hukum lingkungan dan kehutanan merupakan kejahatan yang cukup kompleks. Oleh karena itu, nantinya Direktorat Penegakan Hukum ini akan bekerjasama dengan beberapa pihak terkait upaya pendekatan pencegahan dan penindakan dalam sisi yang lebih scientific (keilmuan).

“Di sinilah kita butuh peningkatan kapasitas-kapastitas sumber daya manusia yang juga memadai khususnya yang berbasis pendekatan ilmiah untuk memudahkan para hakim dalam memahami persoalan-persoalan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ini,” tambah Roy.

Terkait hakim yang tidak bersertifikat lingkungan , ia pun memahami bahwa keberadaan hakim-hakim bersertifikat lingkungan masih sangat minim. Namun pihaknya tentu mendukung dan terus mendorong penguatan-penguatan hakim bersertifikat lingkungan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Disamping itu, pihaknya juga akan memperkuat sistem registrasi kasus-kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan di mana nanti akan ada registrasi khusus sehingga memudahkan para hakim dalam memonitor kasus-kasus kejahatan lingkungan tersebut.

“Ini sudah kita lakukan. Kita mendukung Mahkamah Agung untuk memperkuat hakim-hakim bersertifikat lingkungan ini. Saat ini kalau tidak salah itu kan sudah ada 216 hakim ditambah 150 yang sedang dalam penguatan sertifikasi lingkungan ya,” pungkasnya.

Kepala Greenpeace Indonesia Longgena Ginting mengatakan saat ini masih banyak pihak yang menanti kebijakan perlindungan dan penegakan hukum lingkungan dan kehutanan termasuk perlindungan lahan gambut yang lebih bersifat permanen untuk mencegah kebakaran hutan yang lebih buruk lagi di tahun-tahun mendatang. Kebijakan perlindungan lahan gambut ini, bisa dituangkan dalam bentuk  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar cukup kuat untuk meninjau ulang izin-izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikeluarkan di atas lahan gambut.

“Kita juga berharap ketegasan pemerintah bagi perusahaan kehutanan yang terus merusak hutan dan gambut dan mendukung inisiatif yang menuju kebijakan Nol deforestasi,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga melihat ancaman serius yang masih terjadi bagi pembela-pembela lingkungan seperti Salim Kancil dan juga komunitas lokal, masyarakat adat dan para pemilik tanah di mana pembangunan berlangsung. Konflik masih sering terjadi dan berpotensi akan terus terjadi apabila pendekatan sosial yang baik tidak dilakukan.

“Penegakan hukum harus dibuat adil, dan bukan hanya tajam ke bawah namum tumpul ke atas. Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Penegakan hukum perlu dilakukan dengan pelibatan masyarakat yang lebih luas, dengan melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pakar, Universitas dan komunitas lokal yang relevan,” tandasnya.

Penulis : Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tahun-2016-penegakan-hukum-lingkungan-harus-lebih-melibatkan-masyarakat/feed/ 0
Kasus Pembakaran Hutan, KLHK Akan Menindak Tegas PT. BMH https://www.greeners.co/berita/kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh https://www.greeners.co/berita/kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh/#respond Mon, 21 Sep 2015 13:58:07 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11194 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 3 Februari 2015 telah mengajukan gugatan perdata kepada PT. Bumi Mekar Hijau selaku perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Gugatan perdata […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 3 Februari 2015 telah mengajukan gugatan perdata kepada PT. Bumi Mekar Hijau selaku perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Gugatan perdata itu didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Palembang.

Dasar gugatannya adalah mengacu pada data tahun 2014 dimana terdapat 531 titik api di lahan konsesi perusahaan tersebut. PT. BMH digugat karena bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan seluas seluas 20.000 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani kepada Greeners menyatakan kalau KLHK akan sangat serius menangani kasus PT. BMH yang merupakan anak perusahaan dari Asia Pulp and Paper (APP) yang memiliki luas areal konsesi 250.370 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Saat ini, kata Roy, begitu ia akrab disapa, KLH tengah menuntut ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar 7,9 triliun rupiah kepada PT. BMH. Untuk proses pidananya, lanjut Roy, saat ini tengah berlangsung di Palembang dan ditangani oleh pihak Kepolisian. Sedangkan untuk tuntutan perdata ditangani oleh pihak KLHK.

“Bumi Mekar Hijau sedang kita tuntut ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar 7,9 triliun. Proses sidang berlangsung di Palembang. Kalau diputuskan, ini kasus terbesar yang pernah ditangani oleh KLHK,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Senin (21/09).

Selain itu, Roy juga menerangkan bahwa KLHK dalam hal penegakan hukum lingkungan juga akan menerapkan sistem penanganan secara multi door (banyak pintu). Artinya, KLHK tidak hanya menggunakan Undang-Undang Kehutanan dalam menjerat pelaku kejahatan kehutanan, namun juga akan menggunakan UU Pertanian dan melibatkan penyidik dari Kementerian Pertanian dalam melakukan penindakan terhadap satu kasus.

“Karena Kementerian Pertanian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran lahan di undang-undang mereka. Itu ada yang bunyinya, “Apabila membuka lahan dengan cara membakar maka akan dituntut 10 tahun dan denda 10 milyar.” Undang-undang Lingkungan Hidup juga ada yang seperti itu kan,” tambahnya.

Terkait proses hukum yang cukup panjang ini, Roy menyatakan untuk proses penyusunan pemberkasan memang membutuh waktu yang cukup lama baik, itu perdata maupun pidana. Ditambah, ada pihak lain yang juga turut terlibat yaitu Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam melakukan penindakan pidana. Oleh karena itu, tuturnya, untuk mempercepat efek jera dalam jangka waktu dekat, maka KLHK juga melakukan sanksi administratif berupa penyegelan hingga pencabutan izin bagi perusahaan.

Di sisi lain, gugatan terhadap PT. BMH yang didaftarkan KLHK ini diakui oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menjadi pembuktian atas perintah tindak tegas dari Presiden RI terhadap korporasi pembakar hutan saat berkunjung ke Sumatera Selatan pada tanggal 7 September lalu.

“Demikian pula bagi publik menjadi rujukan untuk tetap percaya kepada pemerintah. Kepercayaan tersebut tentu ada syaratnya yaitu, KLHK harus bersungguh-sungguh dalam mengawal persidangan,” ungkap Hadi Jatmiko selaku Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners.

Di samping itu, Hadi juga menginginkan pengacara hingga saksi ahli yang dihadirkan merupakan orang pilihan terbaik pemerintah yang memiliki komitmen kuat untuk membela total kepentingan bangsa dan negara. Karena, katanya, jika nanti pemerintah kalah, Walhi bisa memastikan bahwa akan banyak korporasi, baik di Sumsel maupun di tingkat nasional akan lepas dari jeratan hukum.

“Sejak awal Walhi mendukung penuh upaya pemerintah melalui KLHK yang mengajukan gugatan perdata kepada PT. BMH. Karenanya jangan sampai kami selaku bagian dari masyarakat dikecewakan oleh kinerja buruk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 134/KMA/SK/IX/2011 tentang sertifikasi hakim lingkungan maka ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut haruslah juga hakim yang bersertifikasi lingkungan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh/feed/ 0
Indonesia Tuan Rumah Kolokium Internasional Hukum Lingkungan https://www.greeners.co/aksi/indonesia-tuan-rumah-kolokium-internasional-hukum-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-tuan-rumah-kolokium-internasional-hukum-lingkungan https://www.greeners.co/aksi/indonesia-tuan-rumah-kolokium-internasional-hukum-lingkungan/#respond Thu, 10 Sep 2015 08:45:31 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=11076 Jakarta (Greeners) – Indonesia dipilih menjadi tuan rumah dalam kolokium tahunan berskala internasional untuk konservasi alam dengan tema “Keanekaragaman Hayati Hutan dan Laut” pada 7-12 September 2015. Kolokium tahunan ini […]]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia dipilih menjadi tuan rumah dalam kolokium tahunan berskala internasional untuk konservasi alam dengan tema “Keanekaragaman Hayati Hutan dan Laut” pada 7-12 September 2015. Kolokium tahunan ini merupakan acara rutin yang diadakan oleh International Union for Corservation of Nature Academy of Environment Law (IUCNAEL), yaitu satu badan pengkaji hukum lingkungan yang bernaung pada Badan Internasional Konservasi Alam atau IUCN.

Pihak yang mewakili IUCN, Jamie Benedickson menyatakan bahwa Indonesia memiliki keanekaragaman hayati hutan dan laut yang sangat beragam. Oleh karena itu, dipilihnya Indonesia sebagai tuan rumah sangat cocok dengan tema kolokium tahun ini.

Benedickson menyatakan bahwa dengan keterlibatan 50 negara, ia yakin akan ada banyak ide baru tentang pengembangan penting yang berkelanjutan dalam hukum lingkungan. “Konservasi hutan dan laut yang dilakukan Indonesia dapat menjadi model bagi negara-negara yang lain,” kata Jamie, yang juga menjadi pengajar di Universitas Ottowa ini.

Acara ini sendiri bertempat di Universitas Indonesia Katolik Atmajaya Jakarta. Dekan Fakultas Hukum Unika Atmajaya, Yanti Frastikawati, mengaku kaget sekaligus bangga ketika mengetahui kampusnya dipilih menjadi tuan rumah kolokium ini. Ia berharap bahwa kolokium ini akan memberikan sumbangsih besar bagi dunia ilmiah Indonesia, khususnya mengenai hukum lingkungan.

“Saya harap mahasiswa dan para dosen dapat mengambil banyak pelajaran pada kolokium ini,” ujarnya.

Yanti juga menyatakan bahwa pemerintah harus lebih serius dalam menanggapi isu-isu lingkungan. “Negara harus fokus pada isu keanekaragaman hayati hutan dan laut karena pentingnya hal tersebut bagi kehidupan di bumi,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Atmajaya Jakarta menyatakan keyakinannya bahwa sudah menjadi kewajiban para akademisi untuk menolong lingkungan yang telah sekarat. Oleh karenanya, ia mengharapkan bahwa kolokium ini memberikan arahan dan hasil yang dapat menjadi rujukan para pembuat kebijakan.

“Kami percaya bahwa kita butuh tindakan dan solusi cepat dan segera menerobos untuk mengurus lingkungan kita hari ini,” ujar Rektor Universitas Indonesia Katolik Atmajaya, Lanny Panjaitan.

Kolokium berkesinambungan yang diikuti oleh akademisi hukum lingkungan dari seluruh dunia ini, diharapkan menjadi ajang pertukaran ide dan keahlian dalam membahas beberapa tantangan terbesar mengenai lingkungan. “Hasil dari kolokium ini akan memberikan sumbangsih yang penting bagi penelitian ilmiah dan arah kepada sesama peneliti serta para pembuat kebijakan,” sebut Ketua IUCNAEL, Nilufer Oral, dalam siaran persnya.

Kolokium ke-13 IUCNAEL konsisten pada tiga pilar, yaitu kolokium itu sendiri, workshop penelitian dan workshop pengajaran. Dengan pendengar yang berbeda latar belakang dari seluruh dunia, acara ini diharapkan berkontribusi bagi pengembangan hukum lingkungan.

Penulis: TW

]]>
https://www.greeners.co/aksi/indonesia-tuan-rumah-kolokium-internasional-hukum-lingkungan/feed/ 0
KLHK Masih Kekurangan Perangkat Kerja Penegakan Hukum Lingkungan https://www.greeners.co/berita/klhk-masih-kekurangan-perangkat-kerja-penegakan-hukum-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-masih-kekurangan-perangkat-kerja-penegakan-hukum-lingkungan https://www.greeners.co/berita/klhk-masih-kekurangan-perangkat-kerja-penegakan-hukum-lingkungan/#respond Sat, 04 Jul 2015 02:30:21 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10142 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, KLHK hanya memiliki tiga kelembagaan yang menjadi perangkat kerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Ketiga […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, KLHK hanya memiliki tiga kelembagaan yang menjadi perangkat kerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Ketiga kelembagaan tersebut adalah 27 Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA), 50 Balai Taman Nasional, dan 11 brigade Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC).

Direktur Jendral (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani kepada Greeners menyatakan bahwa tiga kelembagaan tersebut saat ini hanya diperkuat oleh 8.105 polisi hutan (Polhut), 152 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), 973 Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), 416 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS LH), 1.043 PPNS Kehutanan dan 764 Satuan Polisi Reaksi Cepat SPORC.

“Ada banyak sekali kasus lingkungan yang sedang ditindaklanjuti. Namun, dengan jumlah perangkat kerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang segitu, tentu masih sangat kecil untuk mengamankan 172 juta hektare hutan. Begitu pula untuk pencegahan pencemaran,” ujar pria yang akrab disapa Roy ini, Jakarta, Jumat (03/07).

Terkait pengaduan dan pengawasan yang diterima dan sedang ditangani oleh KLHK, Roy menyatakan bahwa saat ini, KLHK telah menerima ratusan pengaduan melalui Posko Pengaduan dan Pengawasan KLHK. Namun, memang belum semua kasus yang sedang ditindaklanjuti disampaikan ke media massa.

“Memang beberapa ada yang sudah kita publikasi, tapi belum semua karena memang banyak sekali,” tukasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Posko Pengaduan dan Pengawasan, sejak Oktober 2014 lalu telah menerima 314 pengaduan kasus terkait lingkungan hidup, kehutanan, dan nonkehutanan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-masih-kekurangan-perangkat-kerja-penegakan-hukum-lingkungan/feed/ 0