huma - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/huma/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 26 Feb 2020 11:18:18 +0000 id hourly 1 Mengenali Potensi Desa dan Hutan Adat Melalui Sekolah Lapang https://www.greeners.co/gaya-hidup/mengenali-potensi-desa-dan-hutan-adat-melalui-sekolah-lapang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=mengenali-potensi-desa-dan-hutan-adat-melalui-sekolah-lapang https://www.greeners.co/gaya-hidup/mengenali-potensi-desa-dan-hutan-adat-melalui-sekolah-lapang/#respond Wed, 26 Feb 2020 11:18:18 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_gaya_hidup&p=26262 Sekolah Lapang Karampuang mendorong masyarakat adat untuk menggali pengetahuan dalam  mengenali potensi desa sehingga masyarakat dapat mengembangkan desa.]]>

Judul Film: Sekolah Lapang – (Pengorganisasian Masyarakat & Advokasi Kebijakan Hutan serta  Perhutanan Sosial)

Sutradara: Bramanta dan Bimantara

Pemain: Andik Hardiyanto, Ilda, Solihin, Haji Mangga, Hermatang

Tahun: 2019

Durasi: 7 Menit 16 Detik

Sekolah Lapang Karampuang merupakan sekolah yang didirikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA) pada 2019. Tujuannya menjawab tantangan pasca-penetapan hutan adat maupun peluang pemberian izin untuk mengembalikan lahan masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Melalui film dokumenter Sekolah Lapang Karampuang, HuMA mendorong masyarakat adat untuk menggali pengetahuan dalam  mengenali potensi desa. Upaya ini sangat penting bagi pengelolaan perhutanan adat sosial sehingga masyarakat dapat mengembangkan desa.

Film berdurasi tujuh menit ini menceritakan masyarakat yang mengidentifikasi potensi desa dan hutan adat melalui pengetahuan sosial. Nantinya generasi penerus Karampuang dapat melestarikan adat istiadat, dengan menjadi seorang fasilitator baik dari segi kemampuan dan sikap agar mampu mengembangkan Desa Karampuang.

Baca juga: Sekolah Tahan Gempa dari Peti Kemas Bekas

Rangkaian film Sekolah Lapang ini memperlihatkan antusiasme masyarakat adat dalam mengenyam pendidikan alternatif. Mereka melakukan pengembangan serta pengolahan desa dan hutan adat menggunakan data sosial dan spasial. Dari sana dapat diketahui informasi mengenai batas wilayah desa serta hutan adat yang dapat dikelola dan tidak.

Masyarakat Karampuang juga diajarkan mengenai Rencana Tindak Lanjut (RTL). Caranya dengan melakukan proses pendataan atau sensus rumah tangga, menentukan titik koordinat rumah, kemudian medokumentasikan rumah penduduk. Informasi tersebut akan dipegang oleh setiap kepala keluarga.

Sekolah Lapang Karampuang

Andik Hardiyanto, pengajar Sekolah Lapang Karampuang dan Anggota HuMA. Foto: Sekolah Lapang Karampuang

Perwakilan adat desa Karampuang mengatakan merasa terbantu dengan adanya sekolah lapang. “Dengan adanya Sekolah Lapang membantu mengajarkan dan memberikan edukasi kepada generasi muda dan penerus agar senantiasa memelihara dan menjaga hutan adat,” kata Haji Mangga, Gella Karampuang Kabupaten Sinjai.

Solihin pemuda Adat Karampuang menceritakan cara mengelola potensi hutan adat melalui mekanisme Ajutarana atau Pohon Asuh. Istilah tersebut berarti orang di seluruh dunia dapat berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan dan menjaga bersama hutan adat.

“Sebelum menentukan sebagai pohon asuh atau ajutarana, terlebih dahulu mengidentifikasi dengan melakukan pengukuran, pengambilan titik koordinat dan foto. Hasil ini sebagai syarat untuk menjadikan pohon asuh atau ajutarana,” ucap Solihin.

Baca juga: Sekolah Memasak dengan Konsep Berkelanjutan

Selain menggambarkan mengenai potensi adat, film ini menceritakan sebuah buku yang dihasilkan dari Sekolah Lapang Karampuang. Buku yang berjudul Hanuae Karampuang tersebut berisikan mengenai data spasial berbentuk peta wilayah, peta luasan, dan kawasan hutan adat. Isinya juga menjelaskan mengenai lahan kependudukan serta tulisan kebudayaan dan kebiasaan masyarakat adat. “Bagi kami adalah suatu bentuk kearifan local,” ujar Solihin.

Menurut Andik Hardiyanto Selaku Anggota HuMA dan pengajar Sekolah Lapang, desa perlu didukung untuk maju dan masyarakat desa perlu diajak bekerja sama. Ia berharap sekolah ini bias diperluas sehingga berguna bagi masyarakat desa lain yang lebih membutuhkan. “Terutama masyarakat yang sedang berjuang mengajukan hutan adat agar memperoleh dukungan masyarakat luas, LSM lokal, dan dukungan dari pemerintah desa dan kabupaten,” ucapnya.

Penulis: Ridho Pambudi

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/mengenali-potensi-desa-dan-hutan-adat-melalui-sekolah-lapang/feed/ 0
Mempertahankan Hutan Adat di Tengah Kepungan Perkebunan Sawit https://www.greeners.co/gaya-hidup/mempertahankan-hutan-adat-di-tengah-kepungan-perkebunan-sawit/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=mempertahankan-hutan-adat-di-tengah-kepungan-perkebunan-sawit https://www.greeners.co/gaya-hidup/mempertahankan-hutan-adat-di-tengah-kepungan-perkebunan-sawit/#respond Thu, 23 Jan 2020 03:17:51 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_gaya_hidup&p=25514 HuMA menceritakan masyarakat adat Tawang Panyai yang bertahan hidup dengan memanfaatkan hutan adat secara mandiri di tengah kepungan perkebunan sawit.]]>

Judul Film: Hutan Adat “Di antara Manfaat dan Dampak”

Sutradara: Bramanta dan Bimantara

Pemain: Sunjang, Marsiana Renut, Sabinus, Dimas Angin

Tahun: 2019

Durasi: 5 Menit 59 Detik

Maraknya kebijakan pro-investasi memicu konflik agraria dan sumber daya alam di wilayah masyarakat adat. Hingga Desember 2019 tercatat 346 konflik sumber daya alam dan agraria di 166 kabupaten dan di 32 provinsi.

Melalui film dokumenter berjudul Hutan Adat “Di Antara Dampak dan Manfaat”, HuMA, sebuah Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis, menceritakan masyarakat adat Tawang Panyai yang bertahan hidup dengan memanfaatkan hutan secara mandiri. Sebab hutan adat merupakan warisan nenek moyang yang perlu dijaga dan dilestarikan.

Film yang berdurasi lima menit ini menggambarkan pentingnya hutan bagi masyarakat adat desa Tawang Panyai sebagai sumber dari segala sumber kehidupan. Selama puluhan tahun masyarakat mempertahankan hutan adat agar tidak dijadikan perkebunan kelapa sawit. Sebelum dibentuk hutan adat, kerja masyarakat berpencar-pencar. Kini setelah dibentuk, mereka bekerja secara gotong royong.

Perempuan juga turut berperan dalam mendukung pekerjaan masyarakat adat. Kegiatan para ibu di sana antara lain berladang, menoreh pohon karet, maupun kerja bakti. Dalam melestarikan hutan adat, mereka berkelompok untuk mencari rotan pohon nanas, dan buah maram.

Ketua RT 06 Dusun Tapang Kemayau menceritakan di dalam film bahwa ketika perusahaan sawit ingin membeli wilayah hutan adat, mereka dengan tegas menolak. “Kami hidup bukan dari sawit, tapi kami hidup dari bertani dan menoreh karet.”

Masyarakat Hutan Adat

Masyarakat adat bertahan hidup dengan berladang dan menoreh pohon karet di hutan adat. Foto: youtube.com/SineriFilms

Masuknya perusahaan sawit ke wilayah hutan adat pada tahun 1980 hingga 1990 ditolak secara kompak oleh masyarakat dusun. Di tahun 1997 masyarakat melakukan pemetaan wilayah masyarakat adat. Itu merupakan salah satu cara mereka mempertahankan wilayahnya.

Pembukaan lahan yang dilakukan masyarakat dengan cara membakar tetap memerhatikan kearifan lokal. Pembakaran lahan dibatasi maksimal 2 hektar dan dikelilingi oleh sekat bahan bakar sebagai pencegah penjalaran api. Setelah proses selesai, selanjutnya lahan akan ditanami varietas lokal.

Tanggal 25 Oktober 2017, di hadapan komunitas dan para pegiat hutan adat, Presiden Joko Widodo menyerahkan sembilan Surat Keputusan penetapan hutan adat. Pada 16 Maret 2017, hutan Tawang Panyai ditetapkan sebagai hutan adat seluas 40,5 hektar (ha). Meskipun begitu, perkebunan kelapa sawit seluas 1.500 hektar masih mengepung hutan adat di sana. Dengan ditetapkannya status hutan menjadi hutan adat, diharapkan kaum muda maupun masyarakat sadar untuk melestarikannya sebagai warisan anak cucu kelak.

Bima selaku sutradara dan koordinator hukum adat HuMA mengatakan dalam proses pembuatan memakan waktu cukup panjang dari Juli hingga Desember 2019 dengan dua kali pengambilan gambar. Pertama, pengambilan gambar mengenai situasi masyarakat dan kedua di dalam hutan. “Karena untuk akses ke dalam hutan memang harus ada pendamping. Sekaligus ada upacara adatnya kalau masuk hutan tersebut,” ucapnya.

Penyampaian informasi melalui film dokumenter dipilih karena dinilai lebih mudah diterima oleh masyarakat. Selanjutnya, HuMA berencana untuk terus memproduksi dokumenter secara berseri sebagai upaya mengampanyekan isu ketimpangan hukum di masyarakat adat. “HuMA akan terus mempertunjukkan atau memperlihatkan kekayaan hutan adat kepada masyarakat. Sekaligus juga argumen tanding untuk memberikan informasi Mengenai masalah lingkungan. Jadi, bukan hanya sekadar film saja, tetapi ada pesan-pesan yang muncul secara tidak langsung,” kata Bima.

Penulis : Ridho Pambudi

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/mempertahankan-hutan-adat-di-tengah-kepungan-perkebunan-sawit/feed/ 0
Perhutanan Sosial di Lahan Gambut Belum Maksimal https://www.greeners.co/berita/perhutanan-sosial-lahan-gambut-belum-maksimal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perhutanan-sosial-lahan-gambut-belum-maksimal https://www.greeners.co/berita/perhutanan-sosial-lahan-gambut-belum-maksimal/#respond Wed, 10 Jan 2018 11:00:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19785 Sebagai salah satu solusi untuk melakukan dan meningkatkan upaya restorasi gambut, Badan Restorasi Gambut (BRG) mengupayakan untuk memaksimalkan kebijakan perhutanan sosial di kawasan gambut.]]>

Jakarta (Greeners) – Wilayah ekosistem gambut tengah berada dalam fase kritis, di mana sebagian besar masyarakat yang berada di dalam maupun di sekitar ekosistem gambut menjadi terancam karena adanya kerusakan ekosistem gambut yang berdampak pada rusaknya lingkungan hidup. Dalam diskusi yang diadakan oleh Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) pada Selasa (09/01), di Jakarta, disimpulkan bahwa terbakarnya lahan gambut menjadi penyebab terbesar kerusakan ekosistem gambut.

Sebagai salah satu solusi untuk melakukan dan meningkatkan upaya restorasi gambut, Badan Restorasi Gambut (BRG) mengupayakan untuk memaksimalkan kebijakan perhutanan sosial di kawasan gambut.

Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG Myrna Asnawati Safitri menjelaskan, pada tahun 2017, BRG melakukan kegiatan kerajinan di 75 desa dan kelurahan yang ada di tujuh provinsi. Seluruh desa tersebut diperkirakan seluas 1,1 juta hektar dengan wilayah gambut seluas 870.000-an ha.

Pada tahun tersebut, yang masuk ke dalam kawasan hutan yang berpotensi menjadi wilayah perhutanan sosial mencapai 559.428 ha, dimana komposisinya 48 persen berada di kawasan konservasi dan 52 persen di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

“Artinya, potensi perhutanan sosial yang dapat dikembangkan adalah kemitraan dengan taman nasional dan lainnya yang ada di kawasan konservasi ada 270.000 hektar. Selebihnya itu untuk hutan desa dan hutan kemasyarakatan,” kata Myrna.

BACA JUGA: Jokowi Resmikan Program Perhutanan Sosial di Muara Gembong

Di pihak lain, Isnadi Esman dari Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) menyatakan bahwa mereka menghadapi berbagai kendala dalam memanfaatkan lahan gambut di wilayah mereka di Pulau Padang, Riau.

Kendala-kendala tersebut antara lain tidak adanya kepastian hak atas ruang kelola, stigma para pihak yang menyebutkan masyarakat tidak mampu mengelola lahan gambut, gambut dipandang sebagai lahan kosong dan tidak produktif yang hanya bisa dikelola oleh perusahaan dengan teknologi canggih, dan kondisi hidrologis gambut saat ini seperti hilangnya tutupan hutan dan mudah terbakar.

Menurut Isnadi, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga menjadi kendala. Regulasi ini melarang mengolah dengan membakar tanpa ada dispensasi dan solusi.

Meski demikian, adanya gugatan PT RAPP yang ditolak oleh PTUN Jakarta terkait revisi rencana kerja usaha (RKU) seperti memberikan angin segar bagi masyarakat Pulau Padang. “Harapannya areal pencabutan izin bisa dikembaikan ke masyarakat. Masyarakat mampu kok untuk mengelola gambut,” kata Isnadi.

BACA JUGA: Gugatan PT RAPP Ditolak, KLHK Tegaskan Pentingnya PP Gambut

Sementara, pihak pemerintah yang diwakili BRG juga sedang memperjuangkan program restorasi gambut dengan skema perhutanan sosial. Skema tersebut digunakan BRG karena memiliki daya ikat yang secara langsung berkaitan dengan kesesuaian lahan dan penguasaan lahan bagi masyarakat.

“Masalah koordinasi dengan KLHK sebagai pihak yang mengantongi izin perhutanan sosial sampai saat ini berjalan cukup lancar, akan tetapi kendala di tingkat masyarakat menjadi penting karena penyiapan dan perencanaan pengelolaan lahan gambut menjadi bagian dari perhutanan sosial, harus dan wajib bermanfaat serta berdayaguna bagi masyarakat,” tutup Myrna.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/perhutanan-sosial-lahan-gambut-belum-maksimal/feed/ 0
KLHK Berencana Pembentukan Perda Hutan Adat Masuk Anggaran 2016 https://www.greeners.co/berita/klhk-berencana-pembentukan-perda-hutan-adat-masuk-anggaran-2016/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-berencana-pembentukan-perda-hutan-adat-masuk-anggaran-2016 https://www.greeners.co/berita/klhk-berencana-pembentukan-perda-hutan-adat-masuk-anggaran-2016/#respond Mon, 14 Dec 2015 13:04:10 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12231 KLHK menyatakan akan memasukkan anggaran untuk memfasilitasi pembentukan Peraturan Daerah tentang pengakuan hutan adat pada daftar isian penggunaan anggaran (dipa) anggaran tahun 2016.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan memasukkan anggaran untuk memfasilitasi pembentukan Peraturan Daerah sebagai turunan dari implementasi putusan MK 35 tentang pengakuan hutan adat pada daftar isian penggunaan anggaran (dipa) anggaran tahun 2016. Hadi Daryanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK mengatakan bahwa dimasukkannya anggaran tersebut karena daerah masih belum memiliki anggaran terkait hal tersebut.

“Jadi masalahnya memang di budget atau anggaran. Umumnya kan anggaran itu ada hanya untuk sosial, pendidikan, dan lainnya. Untuk lingkungan hampir enggak ada,” tutur Hadi saat menghadiri acara Climate Art Day di Taman Hutan Manggala Wanabhakti, KLHK, Jakarta, Sabtu (12/12).

Menurut Hadi, diperlukan sebesar 20 miliar untuk memfasilitasi pembentukan perda di 13 lokasi sesuai dengan hasil riset yang dilakukan oleh Perkumpulan Huma dengan 12 organisasi mitra (JKMA Aceh, KKI Warsi, AMAN Sulawesi Selatan, AKAR Foundation, Perkumpulan Qbar, RMI, LBBT, Perkumpulan PADI, Perkumpulan Bantaya, Yayasan Merah Putih Palu, Perkumpulan Wallacea).

Ke 13 lokasi tersebut yaitu Masyarakat Adat Seko di Sulawesi Selatan, Marga Serampas di Jambi, Mukim Lango dan Mukim Beungga di Aceh, Kasepuhan Karang di Banten, Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan, Malalo Tigo Jurai di Sumatera Barat, Margo Suku IX di Bengkulu, Ketemenggungan Desa Belaban Ella di Kalimantan Barat, Ngata Marena di, Sulawesi Tengah, Lipu Wana Posangke di Sulawesi Tengah, Ketemenggungan Desa Tapang Semadak di Kalimantan Barat; dan Kampong Mului di Kabupaten Paser.

“Hasil riset dari Perkumpulan HuMa di 13 lokasi tersebut menunjukan bahwa sebagian daerah sudah memiliki produk hukum daerah (Perda, SK) yang mengukuhkan atau menetapkan masyarakat hukum adat tertentu, sehingga sudah memenuhi prasyarat untuk didaftarkan menjadi hutan adat menurut ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk Setjen/2015 tentang Hutan Hak,” ujarnya.

Di antara ke 13 lokasi tersebut, kata Dahniar Andriani, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa menambahkan, tiga lokasi di anataranya telah mengajukan permohonan penetapan hutan adat, yakni Lipu Wana Posangke, Kasepuhan Karang, dan Marga Serampas.

“Pentingnya penetapan hutan adat ini adalah untuk mengakui kedudukan Masyarakat Hukum Adat sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas hutannya,” tambahnya.

Menurut Dahniar, hutan adat bagi masyarakat hukum adat menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan. Hutan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat hukum adat yang telah menopang kehidupan kesehariannya, sekaligus titipan bagi generasi yang akan datang.

Pemerintah perlu menjamin kepastian legal untuk hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan adatnya dalam rangka menjamin kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat, seperti yang dicita-citakan dalam Konstitusi. Sementara, UU Kehutanan 1999 telah memisahkan hutan adat dari masyarakat hukum adat melalui “negaraisasi” hutan.

Putusan MK nomor 35 tahun 2012 secara legal merevisi klaim sepihak Pemerintah, yang selama ini memasukkan hutan adat sebagai hutan negara. “Negaraisasi” tanah-tanah hutan masyarakat hukum adat telah berakibat pada pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat, pemiskinan dan deskriminasi masyarakat hukum adat.

“Implementasi Putusan MK 35 tahun 2012 menjadi hal penting. Dalam rangka itu, implementasi penetapan hutan adat berdasarkan Putusan MK 35 tahun 2012 membutuhkan dialog antar institusi terkait, seperti Kementerian Kehutanan, Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta masyarakat adat sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-berencana-pembentukan-perda-hutan-adat-masuk-anggaran-2016/feed/ 0
HuMa Ingatkan Jokowi-Jk Tidak Lupa Pada Janji Politiknya https://www.greeners.co/berita/huma-ingatkan-jokowi-jk-tidak-lupa-pada-janji-politiknya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=huma-ingatkan-jokowi-jk-tidak-lupa-pada-janji-politiknya https://www.greeners.co/berita/huma-ingatkan-jokowi-jk-tidak-lupa-pada-janji-politiknya/#respond Fri, 03 Oct 2014 05:30:45 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6027 Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara ternyata masih belum bisa membuat masyarakat adat bernafas lega. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengurus […]]]>

Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara ternyata masih belum bisa membuat masyarakat adat bernafas lega. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa, Chalid Muhammad, mengingatkan salah satu janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi-JK), yaitu untuk mengimplementasikan putusan tersebut.

Chalid mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan terkait penetapan hutan adat. Salah satunya adalah batas wilayah masyarakat hukum adat. Karena itu, kata Chalid, perlu dilakukan integrasi peta wilayah masyarakat hukum adat dalam kebijakan satu peta.

“Badan Informasi dan Geospasial (BIG) lah yang bisa mengkoordinasi pembuatan satu peta kebijakan itu,” ujar Chalid, Jakarta, Kamis (02/10).

Menurutnya, meskipun ada upaya negara mengenai peta hutan adat, namun yang terbukti sekarang masih belum ada kebijakan resmi negara yang menghasilkan peta terintegrasi.

Padahal, dia menjelaskan, penetapan wilayah masyarakat hukum adat di sebuah wilayah bisa dilakukan dengan menerbitkan peraturan daerah atau SK Bupati. Dari riset yang dilakukan HuMa terhadap 13 wilayah adat di Indonesia, disimpulkan masyarakat hukum adat dan pemerintah di daerah siap mengimplementasikan putusan MK itu.

Namun sayangnya, HuMA tidak melihat kesiapan Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut). “Untuk itu kita harus sama-sama mengingatkan janji politik Jokowi-Jk untuk segera menetapkan hutan adat ini,” katanya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/huma-ingatkan-jokowi-jk-tidak-lupa-pada-janji-politiknya/feed/ 0
Huma Indonesia Agendakan Diskusi Nasional Demi Penetapan Hutan Adat https://www.greeners.co/berita/desak-pemerintah-tetapkan-hutan-adat-huma-indonesia-agendakan-dialog-nasional/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=desak-pemerintah-tetapkan-hutan-adat-huma-indonesia-agendakan-dialog-nasional https://www.greeners.co/berita/desak-pemerintah-tetapkan-hutan-adat-huma-indonesia-agendakan-dialog-nasional/#respond Sat, 27 Sep 2014 01:05:13 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=5955 Jakarta (Greeners) – Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Indonesia bersama dengan beberapa perkumpulan peduli lingkungan lainnya akan mengadakan sebuah Dialog Nasional bertajuk “Penetapan Hutan Adat Demi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Indonesia bersama dengan beberapa perkumpulan peduli lingkungan lainnya akan mengadakan sebuah Dialog Nasional bertajuk “Penetapan Hutan Adat Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat” pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2014 mendatang.

Direktur Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia, Andiko mengatakan tujuan dari diadakannya Dialog Nasional ini untuk mendesak pemerintah agar segera melakukan penetapan hutan adat agar implementasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 segera terwujud.

“Penetapan hutan adat ini penting untuk menjamin kepastian hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat atas wilayah atau hutannya,” ungkap Andiko dalam Diskusi Media jelang agenda Dialog Nasional tersebut, Jakarta, Jumat (26/09).

Andiko menerangkan bahwa dialog tersebut adalah tindak lanjut dari penelitian dan uji legal serta sosial yang telah dilakukan oleh HuMa Indonesia bersama perkumpulan peduli lingkungan lainnya.

Peneliti Perkumpulan HuMa Indonesia, Widiyanto. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Peneliti Perkumpulan HuMa Indonesia, Widiyanto. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Mengenai mekanisme riset, Peneliti Perkumpulan HuMa Indonesia, Widiyanto menjelaskan bahwa penetapan hutan adat tergantung pada subyek pemegang haknya, yakni masyarakat hukum adat tersebut.

“Penetapan hutan adat itu dilakukan berdasar Peraturan Daerah dan/atau Surat Keputusan Kepala Daerah,” jelas Widiyanto pada kesempatan yang sama.

Lokasi-lokasi riset identifikasi wilayah atau hutan adat, tambahnya, dilaksanakan di Mukim Lango, Kabupaten Aceh Barat dan Mukim Beungga, Pidie di Nanggroe Aceh Darussalam, Marga Serampas di Kabupaten Merangin di Jambi, Marga Suku IX di Kabupaten Lebong di Bengkulu, Nagari Guguak Malalo, Kabupaten Tanah Datar dan Nagari Simpang, Kabupaten Pasaman di Sumatera Barat, serta Suku Taa Wana di Morowali, Sulawesi Tengah.

Widiyanto menyatakan bahwa hasil dari uji legal tersebut dapat diketahui banyak masyarakat hukum adat yang telah diakui keberadaan hukumnya oleh Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.

Ia menyontohkan perda yang dikeluarkan oleh Kabupaten Morowali No. 13 tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Tau Taa Wana, dan SK Bupati Luwu Utara No. 300 tahun 2004 tentang Keberadaan Masyarakat Adat Seko. Di beberapa tempat bahkan telah mengakui secara jelas mengenai keberadaan hutan adat, seperti di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci di Jambi.

Sedangkan untuk masyarakat hukum adat yang akan didorong penetapan subyek dan wilayah adat termasuk hutannya adalah masyarakat adat Kasepuhan Karang di Kabupaten Lebak Banten, Tapang Sambas Kabupaten Sekadau dan Ketemenggungan Siyai di Kalimantan Barat, Masyarakat Kampung Muluy, Kabupaten Paser di Kalimantan Timur, Amatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba dan Masyarakat Adat Seko di Kabupaten Luwu Utara di Sulawesi Selatan, dan To Marena di Kabupaten Sigi.

“Implementasi penetapan hutan adat berdasarkan Putusan MK 35 tahun 2012 tersebut menurut kami sangat membutuhkan dialog antar institusi terkait, seperti Kementerian Kehutanan, Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta masyarakat adat sendiri,” pungkasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/desak-pemerintah-tetapkan-hutan-adat-huma-indonesia-agendakan-dialog-nasional/feed/ 0
Menunggu Implementasi Putusan MK Nomor 35 Tentang Hutan Adat https://www.greeners.co/berita/menunggu-implementasi-putusan-mk-nomor-35-tentang-hutan-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menunggu-implementasi-putusan-mk-nomor-35-tentang-hutan-adat https://www.greeners.co/berita/menunggu-implementasi-putusan-mk-nomor-35-tentang-hutan-adat/#respond Fri, 26 Sep 2014 11:54:28 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=5951 Jakarta (Greeners) – Sudah lebih dari satu tahun lamanya sejak putusan MK nomor 35 tahun 2012 tentang Hutan Adat dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun ironisnya, hingga saat ini masih belum […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sudah lebih dari satu tahun lamanya sejak putusan MK nomor 35 tahun 2012 tentang Hutan Adat dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun ironisnya, hingga saat ini masih belum ada implementasi yang nyata dari putusan MK tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Indonesia, Andiko menyesalkan hal tersebut. Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan bentuk koreksi atas status kepemilikan negara terhadap hutan hutan adat yang telah berlangsung puluhan tahun lamanya.

“Proses negaraisasi ini kan yang sering jadi penyebab pelanggaran hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat atas wilayah atau hutan adatnya,” terang Andiko di kantor HuMa, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (26/09).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum pada bidang Sumber Daya Alam (HuMa) Indonesia, Andiko. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum pada bidang Sumber Daya Alam (HuMa) Indonesia, Andiko. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Andiko menjelaskan bahwa saat ini bukan lagi pengakuan yang harus diberikan kepada masyarakat hukum adat melainkan penetapan hukum bagi hutan dan wilayah adat. Karena penetapan hutan adat tersebut, tambahnya, sangat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat hukum adat.

Andiko menyatakan bahwa HuMa telah melakukan uji legal untuk mengidentifikasi ada berapa banyak masyarakat hukum adat yang telah diakui keberadaan hukumnya oleh Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah. Temuan-temuan tersebut, lanjutnya, seharusnya bisa berjalan seiringan dengan putusan MK 35 tahun 2012.

“Sekarang, hasil temuan dan putusan MK 35 itu semoga bisa menjadi pintu masuk untuk memulihkan kembali hak masyarakat adat dan wilayah hutannya,” jelasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/menunggu-implementasi-putusan-mk-nomor-35-tentang-hutan-adat/feed/ 0
AMAN Akan Surati Presiden SBY Mengenai Putusan MK 35 https://www.greeners.co/berita/aman-akan-surati-presiden-sby-mengenai-putusan-mk-35/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=aman-akan-surati-presiden-sby-mengenai-putusan-mk-35 https://www.greeners.co/berita/aman-akan-surati-presiden-sby-mengenai-putusan-mk-35/#respond Wed, 14 May 2014 03:56:12 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=4589 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan juga Calon Presiden terpilih periode 2014-2019 untuk segera mengimplementasikan […]]]>

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan juga Calon Presiden terpilih periode 2014-2019 untuk segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konsitusi No.35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan Negara.

Hal ini ditegaskan AMAN bersama Komnas HAM, Walhi, Greenpeace, Forest Watch Indonesia (FWI) dan HUMA melalui sebuah konferensi pers yang digelar Selasa (13/04) dalam rangka setahun dikeluarkannya Putusan MK 35 disebuah hotel di Jakarta Pusat.

Mereka menyatakan bahwa seharusnya Presiden segera menindaklanjuti Putusan MK 35 dengan mengeluarkan Peraturan Presiden bukan mengeluarkan kebijakan Menteri Kehutanan yang berakibat mempersulit implementasi putusan MK.

Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan menjelaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab besar terhadap banyaknya konflik agraria yang terjadi di Indonesia. “Konflik agraria telah mengambil hak asasi masyarakat, jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas, ini berarti pemerintah merampas hak asasi masyarakat. Tak hanya itu, kriminalisasi masyarakat adat dan kemiskinan pada hidup mereka akan terus terjadi” tegasnya.

Sementara Komnas HAM melalui Komisioner Sandra Moniaga menyatakan akan menginisiasi inkuiri nasional (penyelidikan menyeluruh nasional) terhadap kasus hak masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di dalam dan disekitar hutan. “Langkah inkuiri nasional ini perlu diambil karena pelanggaran HAM tehadap masyarakat adat sudah semakin mengkhawatirkan “ujar Sandra.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) yang dibacakan pada 16 Mei 2013 merupakan tonggak sejarah bagi Masyarakat Adat, rakyat Indonesia, Negara, dan dunia internasional. Putusan MK 35 pada dasarnya memutuskan hak masyarakat adat atas wilayah adat termasuk atas hutan adatnya. Putusan MK 35 merupakan sebuah awal yang membuat masyarakat adat akhirnya merasa bagian dari Bangsa Indonesia yang memiliki hak konstitusional atas wilayah adat. (G30)

]]>
https://www.greeners.co/berita/aman-akan-surati-presiden-sby-mengenai-putusan-mk-35/feed/ 0
Greenpeace dan Huma Minta Pemerintah Perpanjang Moratorium Hutan https://www.greeners.co/berita/greenpeace-dan-huma-minta-pemerintah-perpanjang-moratorium-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=greenpeace-dan-huma-minta-pemerintah-perpanjang-moratorium-hutan https://www.greeners.co/berita/greenpeace-dan-huma-minta-pemerintah-perpanjang-moratorium-hutan/#respond Fri, 15 Mar 2013 06:58:36 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=3472 Jakarta (Greeners) –  Masa jeda (moratorium) kehutanan selama dua tahun sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam dan Lahan […]]]>

Jakarta (Greeners) –  Masa jeda (moratorium) kehutanan selama dua tahun sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam dan Lahan Gambut akan berakhir pada 20 Mei 2013 mendatang.

Greenpeace dan HuMA melihat hasil moratorium yang tidak terlalu menggembirakan, bahkan cenderung melemah karena lobi dari pihak industri kehutanan. Oleh karena itu, Greenpeace dan HuMA untuk meminta pemerintah untuk membuat langkah cepat untuk memperkuat dan memperluas cakupan moratorium izin baru kehutanan tersebut.

Mereka melihat selama masa jeda izin kehutanan, hanya sedikit kemajuan  dan banyak indikator kinerja kunci kebijakan moratorium yang belum tercapai, seperti; pendirian lembaga REDD, dan badan pengawasan, pelaporan dan keuangan (MRV).

Lebih lanjut  Teguh Surya, Juru kampanye Politik Hutan Greenpeace Indonesia dalam keterangan pers yang diterima Greeners mengatakan hambatan utama adalah tata kelola pemerintahan yang buruk, data dan peta yang usang, tidak jelasnya payung hukum untuk jaring pengaman (safeguard) sosial dan lingkungan, serta definisi lahan terlantar.

Bahkan analisa terbaru Greenpeace terhadap peta moratorium terakhir menunjukkan bahwa adanya SK Menhut Nomor 458 tahun 2012 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dimana hampir 600.000 ha hutan di Provinsi Papua berpotensi untuk dibuka, jika moratorium dibiarkan berakhir. SK tersebut mengubah 376,535 ha kawasan hutan menjadi non-hutan yang dampaknya tidak terpulihkan. Seharusnya kawasan ini dilindungi oleh kebijakan Moratorium.

Baru-baru ini Pemerintah Provinsi Aceh juga  berencana melepaskan 1,2 juta Ha hutan. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan timnya harus bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan tidak berdampak negatif terhadap langkah-langkah perlindungan hutan saat.

“Presiden sudah seharusnya bekerjasama dengan Menteri Kehutanan untuk segera merevisi SK 458/2012 guna mengembalikan dan memastikan perlindungan hutan di Papua. Presiden juga harus mendisplinkan orang-orang di pemerintahannya yang merongrong kebijakan moratorium dan komitmen pengurangan emisi,” kata Teguh Surya.

Dia menambahkan Presiden harus bertindak segera untuk memperkuat dan memperluas cakupan moratorium yang berbasis capaian, dimulai dengan merevisi SK 458 dan meninjau ulang seluruh izin konsesi, serta mempercepat pengukuhan kawasan hutan yang menghormati hak-hak masyarakat adat/ local.

Sedangkan dalam Dialog TVRI pada Jumat (18/01/2013), Ketua Satgas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto mengharapkan moratorium dapat diperpanjang minimal paling tidak setahun lagi.

“Moratorium akan  selesai bulan Mei 2013 yang akan datang. Tentunya kita berkepentingan untuk memperpanjang, tetapi kita juga tahu ada orang yang berkepentingan untuk tidak ingin memperpanjang moratorium. Jadi kenapa sih seperti itu ? Karena kita bisa melihat ketidakberesan.  Kita belajar dari apa yang terjadi di Kuala Tripa di Aceh.  Kita bisa melihat prosedur, tidak sinkronnya antara satu kementerian dengan lembaga terkait lainnya untuk menangani masalah ini. Jadi ini masih harus dirapikan sebelum moratorium dicabut. Tetapi ada pihak lain juga punya kepentingan untuk bisa dicabut. Jadi saya kira ini hal yang biasa di negara demokrasi,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga mengharapkan moratorium izin kehutanan dapat diperpanjang.. “Saya setuju perpanjangan moratorium untuk dilakukan. Tapi kita lihat nanti seperti apa,” kata Zulkifli usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/1). Akan tetapi Menhut tidak bisa memastikan kapan perpanjangan moratorium bisa dilakukan karena menunggu pembahasan dan keputusan dari Presiden RI. (G03)

]]>
https://www.greeners.co/berita/greenpeace-dan-huma-minta-pemerintah-perpanjang-moratorium-hutan/feed/ 0