hutan adat - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/hutan-adat/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 06 Mar 2025 04:16:39 +0000 id hourly 1 Hutan Adat Rimba Kobar Diresmikan, Langkah Bersama Lindungi Alam https://www.greeners.co/aksi/hutan-adat-rimba-kobar-diresmikan-langkah-bersama-lindungi-alam/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hutan-adat-rimba-kobar-diresmikan-langkah-bersama-lindungi-alam https://www.greeners.co/aksi/hutan-adat-rimba-kobar-diresmikan-langkah-bersama-lindungi-alam/#respond Thu, 06 Mar 2025 04:16:39 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=46079 Jakarta (Greeners) – Bupati Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Aron, meresmikan Hutan Adat Rimba Kobar di Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu. Hutan tersebut mencakup area seluas 268 hektare (ha). […]]]>

Jakarta (Greeners) – Bupati Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Aron, meresmikan Hutan Adat Rimba Kobar di Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu. Hutan tersebut mencakup area seluas 268 hektare (ha). Peresmian ini merupakan tonggak penting dan langkah bersama dalam upaya pelestarian lingkungan.

Peresmian kawasan Hutan Adat Rimba Kobar merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Desa Nanga Pemubuh, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sekadau, masyarakat adat, dan Kaoem Telapak. Kolaborasi ini menandai komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat adat, terutama Dayak Kerabat dan Dayak Benawas. Kolaborasi ini juga sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.

Aron mengapresiasi inisiatif peresmian Hutan Adat Rimba Kobar. Menurutnya, pengakuan hutan adat ini adalah langkah besar dalam menjaga ekosistem serta mendukung kesejahteraan masyarakat Desa Nanga Pemubuh.

“Ini menambah keberhasilan Kabupaten Sekadau dalam upaya melestarikan dan menjaga hutan. Ke depannya, kami akan terus mendukung inisiatif-inisiatif serupa agar semakin banyak hutan yang terjaga sehingga bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” ujar Aron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3).

BACA JUGA: Klaim Hutan Adat Terkendala Regulasi

Hutan Adat atau ‘Tembawang’ merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sekitar. Hutan Adat Rimba Kobar kaya akan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti cempedak, petai, ‘buah mak’ (sawo), kedondong, rambutan, serta berbagai tumbuhan obat dan rempah alami.

Bagi masyarakat adat, hutan juga merupakan ‘benteng air’ yang menjaga ketersediaan air bersih. Tanpa hutan, sungai di sekitar desa akan tercemar dan mengering, mengancam sumber kehidupan mereka.

Peresmian Hutan Adat Rimba Kobar. Foto: Kaoem Telapak

Peresmian Hutan Adat Rimba Kobar. Foto: Kaoem Telapak

Perintah Nenek Moyang

Sebelumnya, SPKS Sekadau dan Kaoem Telapak melakukan serangkaian kegiatan. Mulai dari pemetaan wilayah, pemetaan sosial, dialog, dan pertemuan kampung untuk mewujudkan penetapan hutan adat melalui peraturan desa.

Kepala Desa Nanga Pemubuh, Lorensius Leli, menyatakan penetapan hutan adat sudah memenuhi amanat orang tua zaman dahulu. Amanat tersebut meliputi menjaga dan melindungi hutan, serta mencegah pengalihannya menjadi lahan sawit.

“Setidaknya anak cucu kita nanti masih bisa melihat seperti apa hutan itu. Bahkan, jika daerah kita masih banyak hutan, kita secara tidak langsung juga menyelamatkan dunia, karena hutan adalah paru-paru dunia,” ujarnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/aksi/hutan-adat-rimba-kobar-diresmikan-langkah-bersama-lindungi-alam/feed/ 0
BRWA: 23,17 Juta Ha Wilayah Adat Belum Diakui Pemda https://www.greeners.co/berita/brwa-2317-juta-ha-wilayah-adat-belum-diakui-pemda/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=brwa-2317-juta-ha-wilayah-adat-belum-diakui-pemda https://www.greeners.co/berita/brwa-2317-juta-ha-wilayah-adat-belum-diakui-pemda/#respond Thu, 10 Aug 2023 05:00:20 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=41149 Jakarta (Greeners) – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyebut 23,17 juta hektare (ha) wilayah adat belum pemerintah daerah (pemda) akui. Pengakuan dan perlindungan wilayah adat masih jauh dari harapan masyarakat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyebut 23,17 juta hektare (ha) wilayah adat belum pemerintah daerah (pemda) akui. Pengakuan dan perlindungan wilayah adat masih jauh dari harapan masyarakat adat.

Saat ini BRWA telah meregistrasi 1.336 peta wilayah adat dengan luas mencapai 26,9 juta ha. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 32 provinsi dan 155 kabupaten/kota. Seruan ini kembali BRWA lontarkan bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus.

Kepala BRWA, Kasmita Widodo mengatakan, dari 1.336 total wilayah adat teregistrasi di BRWA sebanyak 219 wilayah adat sudah dapat pengakuan pemda. Luasnya mencapai 3,73 juta ha atau sekitar 13,9 %.

“Masih ada sekitar 23,17 juta ha wilayah saat ini yang belum ada pengakuan oleh pemerintah daerah,” kata Kasmita di Konferensi Pers terkait Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia, Rabu, (9/8).

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan pengakuan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah seluas 68.326 ha. Sehingga total hutan adat yang sudah mendapat pengakuan sebanyak 123 hutan adat dengan luas mencapai 221.648 ha.

Menurut Kasmita, putusan pengakuan hutan adat oleh KLHK memang tidak mudah. Sebab, pemda harus mengukuhkan terlebih dahulu keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hal itu tertuang dalam pasal 67 UU Kehutanan dan Pasal 234 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021. Di sinilah akar proses pengembalian hutan adat dari hutan negara.

Komitmen Belum Serius

Di sisi lain, komitmen kepala daerah masih rendah untuk membentuk perda pengakuan masyarakat adat. Setelah ada perda pun, verifikasi hingga pengukuhan masyarakat adat berjalan sangat lambat. KLHK pun masih terbatas memverifikasi usulan hutan adat.

Rata-rata dalam setahun hanya sekitar 15 usulan hutan adat terverifikasi lapangan. Selain itu, masih ada kegamangan verifikasi usulan hutan. Misalnya berada di kawasan konservasi, seperti cagar alam, taman wisata alam, dan taman nasional.

Di sisi lain terkait sektor pertanahan dan pengakuan hak ulayat masyarakat adat, Kementerian ATR/BPN pun belum ada kemajuan yang berarti. Alih-alih menegaskan wilayah adat sebagai hak ulayat, justru akan menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) di atas tanah ulayat seperti yang diatur dalam PP Nomor 18/2021. Padahal sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Hak Menguasai Negara (HMN) dibatasi oleh hak ulayat.

Kebijakan negara menerbitkan HPL di atas wilayah adat justru berpotensi menyebabkan hilangnya hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang telah mereka miliki.

Memanfaatkan hasil alam untuk dijadikan piranti rumah tangga. Foto: Freepik

Peran Masyarakat Adat Jaga Alam

Data yang BRWA himpun, masyarakat adat memiliki relasi yang kuat dengan hutan sebagai bagian dari budaya dan ruang hidupnya. Kekuatan masyarakat adat menjaga hutan berdasar tradisi dan budaya menjadi benteng terakhir penyelamatan hutan yang tersisa.

Mereka pun berperan memulihkan degradasi hutan dari kepentingan bisnis, menekan laju perubahan iklim, dan penyelamatan keanekaragaman hayati.

Kepala Divisi Data dan Informasi BRWA, Ariya Dwi Cahya menyebut, dari analisis tutupan hutan di 1.336 wilayah adat, BRWA mengidentifikasi sekitar 12,9 ha berupa hutan primer. Kemudian 5,37 juta ha hutan sekunder.

“Pada areal hutan sekunder sudah cukup banyak dikelola oleh badan usaha yang mendapat Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari pemerintah,” ucap Ariya.

Pemutusan hubungan masyarakat adat dengan hutan dan tanah leluhurnya akibat kepentingan bisnis akan memutus hubungan lintas generasi para pemuda adat. Hal ini berpengaruh dalam menjaga tradisi, budaya, dan jati diri bangsa Indonesia.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/brwa-2317-juta-ha-wilayah-adat-belum-diakui-pemda/feed/ 0
Buka Ruang Keadilan Iklim untuk Masyarakat Adat https://www.greeners.co/berita/buka-ruang-keadilan-iklim-untuk-masyarakat-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=buka-ruang-keadilan-iklim-untuk-masyarakat-adat https://www.greeners.co/berita/buka-ruang-keadilan-iklim-untuk-masyarakat-adat/#respond Tue, 06 Dec 2022 06:07:43 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=38194 Jakarta (Greeners) – Indonesia masuk dalam aliansi hutan tiga negara di perundingan iklim COP27 Sharm el Sheikh, Mesir bersama Brasil dan Kongo. Posisi ini harus Indonesia gunakan untuk mewujudkan keadilan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia masuk dalam aliansi hutan tiga negara di perundingan iklim COP27 Sharm el Sheikh, Mesir bersama Brasil dan Kongo. Posisi ini harus Indonesia gunakan untuk mewujudkan keadilan iklim terutama untuk berlangsungan hidup masyarakat adat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong hal itu. Mereka menilai masyarakat adat selama ini berjuang demi kelestarian hutan. Sehingga mereka harus pemerintah perjuangkan daripada tujuan bisnis semata.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Parid Ridwanuddin mengatakan, Indonesia bersemangat memasukkan potensi blue carbon seperti mangrove dan lamun dalam potensi hutan tropis di dalamnya.

Tapi yang perlu diingatkan kembali adalah ke mana arah tujuan aliansi tersebut. “Aliansi tiga negara jangan sampai kemudian bertujuan pada bisnis seperti perdagangan karbon. Tapi harus melihat kerentanan masyarakat adat yang selama ini berjuang untuk menjaga kelestarian hutan,” katanya dalam Konpres Respons Koalisi Keadilan Iklim terhadap hasil G20 dan COP27, Senin (5/12).

Ia menyebut, skema offset harus menjadi perhatian serius. Skema offset merupakan izin yang diberikan untuk tetap merusak, mencemari dan melepas emisi turut mengancam masyarakat adat tergusur dari hutan.

Padahal, hutan telah lama merupakan bagian wilayah kelola masyarakat adat. “Saat hutan dijadikan penyeimbang karbon maka pemilik modal memegang kendali ekosistem hutan dan mengancam masyarakat adat,” kata Parid.

Keadilan Iklim Kelompok Rentan

Selain itu, Parid juga menyorot dalam COP27 Indonesia tak terlihat memiliki concern serius pada pendanaan Loss and Damage (LnD). Padahal, pendanaan tersebut berpeluang besar terhadap negara-negara berkembang dan rentan perubahan iklim seperti Indonesia.

“Karena banyak sekali masyarakat Indonesia yang terdampak. Misalnya, dalam masyarakat pesisir yang harus berhadapan dengan desa dan pulau terancam tenggelam, hingga banjir rob,” jelas dia.

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Nadia Hadad menyatakan, Indonesia perlu mengaitkan aliansi hutan tiga negara tersebut ke dalam berbagai kebijakan dalam negeri.

Dibanding sektor lain, potensi hutan di Indonesia sangat besar untuk menyerap emisi karbon di Indonesia. “Misalnya mengaitkan dengan target FoLU Net Sink 2030 yang sudah Indonesia buat harapannya menjadi sumber pendanaan,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan adanya kejelasan mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam penyaluran dana pendanaan agar berkontribusi menurunkan target emisi karbon di Indonesia.

Keadilan Iklim harus menyentuh masyarakat adat. Foto: Freepik

Gagal Penuhi Target Kenaikan Suhu

Sebelumnya, Perjanjian Paris di tahun 2015 menghasilkan kesepakatan bahwa dunia harus membatasi kenaikan suhu bumi rata-rata 1,5 derajat Celcius. Namun, berbagai ilmuwan menyatakan bahwa emisi gas rumah kaca terus menerus naik sehingga bumi berisiko gagal memenuhi target tersebut.

Parid mengungkap, bahwa COP27 telah gagal menyepakati batas 1,5 derajat Celcius. Ini tak lain karena adanya hegemoni sekitar 636 pelobi dari delegasi negara maju produsen fosil. Mereka berhasil masuk ke agenda pertemuan iklim COP27 ini.

“Padahal jika tidak disepakati menahan lebih dari 1,5 derajat Celcius, bahkan di atas 2 derajat Celcius maka kita akan menghadapi berbagai bencana. Bencana itu seperti kekeringan, gelombang panas, kenaikan air laut, hingga badai siklon tropis seperti di NTT,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL Torry Kuswardono juga menyebut, penanganan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim demi menjaga suhu bumi agar tak lebih dari 1,5 derajat Celcius menjadi tak bermakna tanpa ada keadilan iklim. Termasuk memastikan kelompok paling rentan.

“Kebijakan-kebijakan pemerintah jangan sampai hanya menguntungkan segelintir masyarakat saja. Tapi bermanfaat besar terutama pada mereka yang lebih menderita, terdampak perubahan iklim. Misalnya kesulitan mendapatkan akses energi bersih,” ucapnya.

Panel Antar Pemerintah tentang Perubahan Iklim IPCC menegaskan, bahwa hak atas asasi manusia tak bisa lepas dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/buka-ruang-keadilan-iklim-untuk-masyarakat-adat/feed/ 0
Tekan Laju Perubahan Iklim, Buktikan Kontribusi dari Perhutanan Sosial https://www.greeners.co/berita/tekan-laju-perubahan-iklim-buktikan-kontribusi-dari-perhutanan-sosial/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tekan-laju-perubahan-iklim-buktikan-kontribusi-dari-perhutanan-sosial https://www.greeners.co/berita/tekan-laju-perubahan-iklim-buktikan-kontribusi-dari-perhutanan-sosial/#respond Thu, 25 Nov 2021 07:35:07 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34515 Jakarta (Greeners) – Pemerintah terus mendorong percepatan distribusi perhutanan sosial di Indonesia. Harapannya selain mendorong kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, program ini bisa berkontribusi menekan dan mengendalikan laju perubahan iklim. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah terus mendorong percepatan distribusi perhutanan sosial di Indonesia. Harapannya selain mendorong kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, program ini bisa berkontribusi menekan dan mengendalikan laju perubahan iklim.

Dalam perhutanan sosial, masyarakat mendapat tanggung jawab menanam dan mengelola hutan. Sehingga pemerintah berharap hal ini bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang bisa menyumbang emisi karbon. Emisi karbon dengan konsentrasi tinggi secara terus menerus setiap tahunnya akan memcepat pemanasan global yang berujung pada menguatnya perubahan iklim.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Supriyanto menjelaskan, perhutanan sosial mempunyai peran yang besar dalam mewujudkan pengendalian perubahan iklim.

Hal tersebut terlihat dalam kegiatan mitigasi dan adaptasi melalui pengurangan emisi dari deforestasi, pengurangan emisi dari degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, manajemen hutan yang berkelanjutan dan peningkatan stok karbon hutan.

“Perhutanan sosial memegang peran penting dalam kontribusi perubahan iklim dan net sink FoLU 2030, karena berbasis grass root management dan forest management. Masyarakat memperoleh benefit dari sana sehingga akan menjaga hutan sekaligus turut berperan dalam penyerapan karbon,” kata Bambang dalam keterangan resminya di Jakarta, baru-baru ini.

Saat ini, pemerintah menargetkan pencapaian distribusi akses perhutanan sosial yaitu 12,7 juta hektare (ha). Namun saat ini yang baru tercapai 4,8 juta ha yang tersebar di 33 provinsi. Dari jumlah tersebut, capaian hutan adat seluas 1,1 juta ha.

Penetapan hutan adat ini bertujuan untuk memberikan ruang hidup bagi masyarakat adat dan melindungi hak-hak adat dan kearifan lokal dalam menjaga hutan.

Butuh Upaya Progresif Tekan Laju Perubahan Iklim

Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Wahyu Perdana mengapresiasi hal tersebut. Namun ia menyayangkan pencapaian distribusi akses perhutanan sosial baru sekitar 4,8 juta ha. Padahal target pemerintah mencapai 12,7 juta ha.

“Sayangnya alih-alih dibandingkan konsesi yang diberikan pada korporasi, dari periode pertama Jokowi itu targetnya 12 juta hektare. Sampai sekarang baru sekitar 4 jutaan hektare, ini menjadi tanda tanya besar di tengah kemudian konsesi mendapat kemudahan banyak sekali,” kata Wahyu kepada Greeners di Jakarta, Rabu (24/11).

Wahyu mencontohkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang seharusnya menjadi tonggak penegakan hukum namun malah memberikan kelonggaran bagi konsesi.

“Misalnya klausul yang baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan konsesi dalam kawasan hutan itu alih-alih dilakukan penegakan hukum justru diberi kelonggaran waktu untuk menyelesaikan syarat-syarat administrasinya. Jadi enak sekali padahal operasi yang berjalan tidak sah di kawasan-kawasan itu secara ilegal banyak sekali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan dalam menekan laju perubahan iklim memerlukan upaya yang progresif dan perlindungan hutan yang lebih masif.

“Dalam konteks perubahan iklim, kita sebenarnya butuh banyak upaya yang lebih progresif. Kita perlu perlindungan hutan yang lebih masif. Kita perlu moratorium itu bukan dicicil perdua tahun. Begitu termasuk juga perlindungan ekosistem gambut yang jika terjadi kerusakan berdampak pada krisis iklim,” tandasnya.

Kekeringan yang berkepanjangan menjadi salah satu dampak perubahan iklim. Foto: Shutterstock

Net Sink FoLU 2030 Bantu Indonesia Mencapai NZE

Sementara itu, Pakar Lingkungan Universitas Indonesia Mahawan Karuniasa berpendapat, konsep Net Sink Forestry and Other Land Uses (FoLU) 2030 merupakan keadaan ketika sektor lahan dan hutan menyerap lebih banyak karbon daripada yang dilepaskannya.

“Jadi konsepnya adalah bahwa di kehutanan dan penggunaan lahan lain itu jumlah emisi yang diserap lebih besar dibandingkan emisi yang dihasilkan, emisi yang dihasilkan oleh berbagai aktivitas,” ungkap Mahawan kepada Greeners.

Menurutnya, di Indonesia dua sumber emisi tersebut berasal dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan serta sektor energi. Mahawan mengatakan, hasil dari Net Sink FoLU ini akan sangat membantu dalam menekan laju perubahan iklim di Indonesia.

“Di Indonesia sumber utamanya dua, sektor kehutanan dan penggunaan lahan ini serta energi. Otomatis target Net Sink FoLU 2030 ini tentu saja akan sangat membantu untuk reduksi emisi Indonesia secara nasional. Karena sumber emisi besarnya di dua tempat itu. Net Sink FoLU ini sangat berkontribusi terhadap upaya mempercepat Indonesia menuju net zero emission (NZE),” ujarnya.

Penulis : Fitri Annisa

]]>
https://www.greeners.co/berita/tekan-laju-perubahan-iklim-buktikan-kontribusi-dari-perhutanan-sosial/feed/ 0
Jokowi Redistribusi Aset Hutan Bagi Masyarakat https://www.greeners.co/berita/jokowi-redistribusi-aset-hutan-bagi-masyarakat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jokowi-redistribusi-aset-hutan-bagi-masyarakat https://www.greeners.co/berita/jokowi-redistribusi-aset-hutan-bagi-masyarakat/#respond Sat, 09 Jan 2021 03:00:35 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=30914 Pemerintah kembali meredistribusi aset tanah kepada masyarakat adat. Redistribusi aset ini meliputi hutan sosial, hutan adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora). Berbagai persoalan mulai dari sengketa tanah hingga kesejahteraan masyarakat bisa terjawab dengan redistribusi aset ini.]]>

Pemerintah kembali meredistribusi aset tanah kepada masyarakat adat. Redistribusi aset ini meliputi hutan sosial, hutan adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora). Berbagai persoalan mulai dari sengketa tanah hingga kesejahteraan masyarakat bisa terjawab dengan redistribusi aset ini.

Jakarta (Greeners) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa pemerintah secara khusus memperhatikan redistribusi aset bagi masyarakat. Jokowi menilai redistribusi aset ini dapat menjadi solusi ketimpangan ekonomi khususnya yang terjadi di pedesaan sekitar lingkungan hutan.

Redistribusi aset ini dia klaim dapat menjawab banyaknya permasalahan sengketa agraria di Indonesia. Masalah tersebut, lanjut Jokowi, tak jarang menyeret masyarakat dalam berbagai konflik dengan perusahaan maupun pemerintah.

“Karena itu pemerintah akan mendorong distribusi aset ini. Baik melalui kebijakan perhutanan sosial maupun reforma agraria,”ujar Presiden dalam acara Penyerahaan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Objek Refoma Agraria (TORA), Kamis (7/1/2021).

Jokowi Berjanji Awasi Pengelolaan Kawasan Redistribusi

Sejak lima tahun terakhir, Pemerintah Tanah Air memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria.

Sebagai informasi, rincian redistribusi aset bagi masyarakat adat maupun pedesaan kali ini meliputi:

  • SK Hutan Sosial sebanyak 2.929 meliputi luas tanah 3.442.000 hektar bagi kurang lebih 601.000 kepala keluarga (KK).
  • SK Hutan Adat sebanyak 35 meliputi luas tanah 37.500 hektar.
  • SK TORA sebanyak 58 SK meliputi luas tanah 72.000 hektar di 17 Provinsi.

Jokowi berharap redistribusi kawasan hutan ini tidak hanya sekadar seremoni semata. Dia berjanji akan terus mengawasi agar lahan-lahan tersebut bermanfaat untuk kegiatan-kegiatan produktif. Dengan begitu, masyarakat dapat menerima manfaat ekonomi yang besar.

Dia berharap para penerima redistribusi aset mulai merumuskan aspek usaha. Menurutnya, para penerima harus segera mengisi lahan dengan kegiatan produktif bernilai ekonomi. Jangan sampai setelah mendapat SK malah SK tersebut berpindah tangan.

“Hati-hati. Saya ikuti (pengelolaan lahannya). Bisa pilih (kegiatan) yang cocok sesuai dengan provinsi dan wilayah masing-masing. Semua harus ada kalkulasi dan perhitungan mana yang lebih menguntungkan, silakan kerjakan,”jelasnya.

jokowi

Presiden RI berharap para penerima redistribusi aset mulai merumuskan aspek usaha. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: DFW: Pemerintah Melupakan Pemulihan Ekonomi Perikanan

Pemerintah Siapkan Bantuan Modal Usaha

Lebih jauh, Jokowi meminta kementerian untuk membantu masyarakat agar dapat mengakses modal usaha. Secara khusus dia menyebut Kementerian Desa agar membantu kelompok usaha perhutanan sosial di dekat pedesaan untuk mendorong modal usaha melalui bantuan Dana Desa.

Selain itu, kata dia, Kementerian Koperasi juga bisa memberi bantuan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program tersebut, lanjut dia, anggarannya telah ditambah menjadi Rp 190 triliun dengan bunga 6 persen per tahun.

“Mestinya, untuk permodalan sangat memungkinkan,” katanya.

Jokowi juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) baik provinsi dan kabupaten membantuk kelompok usaha perhutanan sosial. Menurutnya, Pemda bisa memberikan pendampingan berupa manajemen dan penggunaan teknologi dengan lebih masif dan berkesinambungan.

“Cara-cara ini agar kita bisa memetik keuntungan besar pada suatu waktu nanti. Saya minta ada terobosan-terobosan pijakan yang terkonsolidasi antar kementerian, pusat, dan daerah. Sehingga program perhutanan sosial ini betul-betul memberi dampak yang signifikan terhadap pemerataan ekonomi rakyat, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya. Hutan bisa dipelihara, keuntungan bisa didapat oleh rakyat,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ma’rup

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/berita/jokowi-redistribusi-aset-hutan-bagi-masyarakat/feed/ 0
Klaim Hutan Adat Terkendala Regulasi https://www.greeners.co/berita/klaim-hutan-adat-terkendala-regulasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klaim-hutan-adat-terkendala-regulasi https://www.greeners.co/berita/klaim-hutan-adat-terkendala-regulasi/#respond Sat, 19 Sep 2020 06:00:00 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=28660 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria telah mensyaratkan untuk membuat peraturan daerah.]]>

Jakarta (Greeners) – Regulasi hukum yang mengatur klaim atas hutan adat dinilai masih belum terpenuhi. Dalam Webinar bertajuk “Indonesia Bicara: Klaim Hutan Adat”, lembaga masyarakat adat mengusulkan pembentukan peraturan daerah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat dan klaim atas hutan adat.

Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan, Simpun Sampurna mengatakan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah sejak setahun lalu telah membentuk panitia masyarakat hukum adat di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, masyarakat hanya diberi kewenangan untuk bekerja di lintas kabupaten. Sedangkan di tingkat kota menjadi otoritas panitia provinsi.

Baca juga: Dana Global Climate Fund Diharapkan Bisa Perkuat Hak Masyarakat Adat

“Jadi, memang tidak ada sampai hari ini tidak ada pengusulan (perda) itu. Kalau kita akui soal masyarakat adat, saya melihat ini adalah kekosongan hukum dari tahun 60. Misalnya diperintahkan membuat perda, tidak ada perdanya,” ucap Simpun, pada Kamis, (17/09/2020).

Ia mengatakan, dalam konflik Kinipan, kekosongan peraturan daerah membuat tidak adanya tempat untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat adat. Ketiadaan regulasi juga membuat persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masyarakat adat terus berkembang. Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria telah mensyaratkan untuk membuat peraturan daerah.

“Inilah kekosongan hukum yang tidak ada. Sebenarnya, persoalan Kinipan ini tidak besar kalau dijalankan, yang tidak menjalankan adalah pemerintah daerah,” ujarnya.

Masyarakat Adat

Masyarakat Adat. Ilustrasi: shutterstock

Pakar Hukum Kehutanan, Sadino, mengatakan bahwa hutan adat sendiri masih rentan menjadi objek perselisihan. Ia menuturkan di Kinipan, misalnya, pemohon atau orang yang mengklaim kepemilikan hutan ada, tetapi hingga kini objek atau hutan adatnya masih menjadi konflik. “Kalau masih ada dispute (perselisihan) harus ada penyelesaiannya seperti apa konflik tenurial ini,” kata dia.

Ia menilai persetujuan suatu kawasan hutan sebagai hutan adat akan berkaitan dengan diakuinya masyarakat adat sendiri. Hal ini dikarenakan, saat lahan hutan sudah ditetapkan sebagai hutan adat, selama itu masyarakat adat yang terus-menerus mengurus hutan tersebut. Namun, bila statusnya adalah hutan negara, pemerintah dapat memberikan bantuan kepada masyarakat hukum adat sebagai pengelolanya.

“Tapi pada saat statusnya APL (Area Penggunaan Lain), harus berdaya guna dan membiayai juga. Jadi, tentu penetapannya, formatnya juga berbeda, permohonannya juga berbeda, masalah pembiayaan, dan seterusnya, hutannya juga berbeda,” ucapnya.

Keberadaan Hutan Adat

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto mengatakan, hutan adat dapat berada di kawasan hutan negara maupun di Area Penggunaan Lain (APL). Menurutnya jika berada di kawasan hutan, masyarakat hukum adat di dalamnya harus ditetapkan melalui peraturan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Masyarakat hukum adat itu dicirikan ada pemimpinnya, hukumnya, kemudian ada wilayahnya, dan ada anggota komunitasnya. Itu kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 31, sekarang Nomor 21 Tahun 2019, untuk pengakuan hutan adat,” ucap Bambang.

Baca juga: Proyek Tambang Pasir Laut Diduga Melibatkan Orang Terdekat Gubernur 

Ia menuturkan, untuk kawasan hutan yang masuk ke dalam Area Penggunaan Lain, landasan hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tata Cara untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Untuk penetapannya sendiri, kata dia, lembaga yang berwenang adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain itu, Bambang juga mengatakan masyarakat perlu mengusulkan terlebih dahulu dan diperlukan pula subjek dan objeknya. Subjek yang dimaksud adalah masyarakat hukum adatnya, sementara objeknya adalah hutan adat.

“Tentunya untuk penetapan hutan adat ini yang pertama ada usulan, baik itu dari pemerintah daerah, yang paling penting adalah subjek dan objeknya. Dari situ, kemudian kita akan verifikasi untuk memastikan bahwa tanah hutan adat itu ada hak-hak yang lain. Itu coba kita fasilitasi. Jadi, pemerintah itu selain meregulasi juga memfasilitasi dan mediasi sampai hak-hak masyarakat itu didapatkan,” ujarnya.

Penulis: Ida Ayu Putu Wiena Vedasari

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/klaim-hutan-adat-terkendala-regulasi/feed/ 0
Mempertahankan Hutan Adat di Tengah Kepungan Perkebunan Sawit https://www.greeners.co/gaya-hidup/mempertahankan-hutan-adat-di-tengah-kepungan-perkebunan-sawit/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=mempertahankan-hutan-adat-di-tengah-kepungan-perkebunan-sawit https://www.greeners.co/gaya-hidup/mempertahankan-hutan-adat-di-tengah-kepungan-perkebunan-sawit/#respond Thu, 23 Jan 2020 03:17:51 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_gaya_hidup&p=25514 HuMA menceritakan masyarakat adat Tawang Panyai yang bertahan hidup dengan memanfaatkan hutan adat secara mandiri di tengah kepungan perkebunan sawit.]]>

Judul Film: Hutan Adat “Di antara Manfaat dan Dampak”

Sutradara: Bramanta dan Bimantara

Pemain: Sunjang, Marsiana Renut, Sabinus, Dimas Angin

Tahun: 2019

Durasi: 5 Menit 59 Detik

Maraknya kebijakan pro-investasi memicu konflik agraria dan sumber daya alam di wilayah masyarakat adat. Hingga Desember 2019 tercatat 346 konflik sumber daya alam dan agraria di 166 kabupaten dan di 32 provinsi.

Melalui film dokumenter berjudul Hutan Adat “Di Antara Dampak dan Manfaat”, HuMA, sebuah Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis, menceritakan masyarakat adat Tawang Panyai yang bertahan hidup dengan memanfaatkan hutan secara mandiri. Sebab hutan adat merupakan warisan nenek moyang yang perlu dijaga dan dilestarikan.

Film yang berdurasi lima menit ini menggambarkan pentingnya hutan bagi masyarakat adat desa Tawang Panyai sebagai sumber dari segala sumber kehidupan. Selama puluhan tahun masyarakat mempertahankan hutan adat agar tidak dijadikan perkebunan kelapa sawit. Sebelum dibentuk hutan adat, kerja masyarakat berpencar-pencar. Kini setelah dibentuk, mereka bekerja secara gotong royong.

Perempuan juga turut berperan dalam mendukung pekerjaan masyarakat adat. Kegiatan para ibu di sana antara lain berladang, menoreh pohon karet, maupun kerja bakti. Dalam melestarikan hutan adat, mereka berkelompok untuk mencari rotan pohon nanas, dan buah maram.

Ketua RT 06 Dusun Tapang Kemayau menceritakan di dalam film bahwa ketika perusahaan sawit ingin membeli wilayah hutan adat, mereka dengan tegas menolak. “Kami hidup bukan dari sawit, tapi kami hidup dari bertani dan menoreh karet.”

Masyarakat Hutan Adat

Masyarakat adat bertahan hidup dengan berladang dan menoreh pohon karet di hutan adat. Foto: youtube.com/SineriFilms

Masuknya perusahaan sawit ke wilayah hutan adat pada tahun 1980 hingga 1990 ditolak secara kompak oleh masyarakat dusun. Di tahun 1997 masyarakat melakukan pemetaan wilayah masyarakat adat. Itu merupakan salah satu cara mereka mempertahankan wilayahnya.

Pembukaan lahan yang dilakukan masyarakat dengan cara membakar tetap memerhatikan kearifan lokal. Pembakaran lahan dibatasi maksimal 2 hektar dan dikelilingi oleh sekat bahan bakar sebagai pencegah penjalaran api. Setelah proses selesai, selanjutnya lahan akan ditanami varietas lokal.

Tanggal 25 Oktober 2017, di hadapan komunitas dan para pegiat hutan adat, Presiden Joko Widodo menyerahkan sembilan Surat Keputusan penetapan hutan adat. Pada 16 Maret 2017, hutan Tawang Panyai ditetapkan sebagai hutan adat seluas 40,5 hektar (ha). Meskipun begitu, perkebunan kelapa sawit seluas 1.500 hektar masih mengepung hutan adat di sana. Dengan ditetapkannya status hutan menjadi hutan adat, diharapkan kaum muda maupun masyarakat sadar untuk melestarikannya sebagai warisan anak cucu kelak.

Bima selaku sutradara dan koordinator hukum adat HuMA mengatakan dalam proses pembuatan memakan waktu cukup panjang dari Juli hingga Desember 2019 dengan dua kali pengambilan gambar. Pertama, pengambilan gambar mengenai situasi masyarakat dan kedua di dalam hutan. “Karena untuk akses ke dalam hutan memang harus ada pendamping. Sekaligus ada upacara adatnya kalau masuk hutan tersebut,” ucapnya.

Penyampaian informasi melalui film dokumenter dipilih karena dinilai lebih mudah diterima oleh masyarakat. Selanjutnya, HuMA berencana untuk terus memproduksi dokumenter secara berseri sebagai upaya mengampanyekan isu ketimpangan hukum di masyarakat adat. “HuMA akan terus mempertunjukkan atau memperlihatkan kekayaan hutan adat kepada masyarakat. Sekaligus juga argumen tanding untuk memberikan informasi Mengenai masalah lingkungan. Jadi, bukan hanya sekadar film saja, tetapi ada pesan-pesan yang muncul secara tidak langsung,” kata Bima.

Penulis : Ridho Pambudi

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/mempertahankan-hutan-adat-di-tengah-kepungan-perkebunan-sawit/feed/ 0
Akhirnya, Pemerintah Tetapkan Peta Hutan Adat Seluas 22.193 Hektare https://www.greeners.co/berita/akhirnya-pemerintah-tetapkan-peta-hutan-adat-seluas-22-193-hektare/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=akhirnya-pemerintah-tetapkan-peta-hutan-adat-seluas-22-193-hektare https://www.greeners.co/berita/akhirnya-pemerintah-tetapkan-peta-hutan-adat-seluas-22-193-hektare/#respond Mon, 27 May 2019 11:09:05 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23438 Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Hutan Adat Dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I sebagai pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat.]]>

Jakarta (Greeners) – Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Hutan Adat Dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I sebagai pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat serta diakuinya masyarakat adat sebagai identitas yang jelas.

Melalui SK nomor 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2019, Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan telah menetapkan tentang Peta Hutan Adat Dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I dengan skala 1 : 2.000.000 secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan.

Dalam SK ini Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I ditetapkan seluas ± 472.981 hektare, yang terdiri dari hutan negara seluas ± 384.896 ha, areal penggunaan lain seluas ± 68.935 ha dan hutan adat seluas ± 19.150 ha. Namun pada data terbaru sampai 27 Mei 2019 dengan adanya penerbitan SK baru, luas total hutan adat menjadi 22.193 ha.

“Atas berbagai dukungan para ahli, pakar dan aktivis, kita bisa menetapkan hutan adat sampai fase saat ini dengan perincian pada tahun 2016 sampai dengan 2018 dilaporkan sebanyak 33 unit hutan adat seluas ± 17.323 ha. Kemudian hingga April 2019 telah ditetapkan 16 unit hutan adat seluas ± 4.870 ha, sehingga totalnya menjadi 49 unit seluas ± 22.193 ha dan pencadangan hutan adat seluas ± 5.172 ha,” kata Siti dalam acara Peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase 1 di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Senin, (27/05/2019).

BACA JUGA: 5 Tahun Dicanangkan, Realisasi TORA Capai 2,4 Juta Hektare 

Siti mengatakan penetapan ini memberikan jaminan dan upaya percepatan atau pencantuman hutan adat dari pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek ditingkat lapangan. Penetapan ini juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak pemegang izin dan klaim pihak ketiga, serta mempercepat penerbitan Peraturan Daerah.

“Keluarnya SK ini bisa menyelesaikan banyak hal, khususnya dalam penyelesaian konflik di masyarakat adat dan perhutanan sosial secara umum. Pada dasarnya masyarakat adat diberi identitas dan mempunyai orientasi, akses dan difasilitasi oleh negara,” ujarnya.

Mengenai penerbitan Perda untuk menguatkan status hutan adat, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada para gubernur guna mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan/atau produk hukum daerah lainnya.

Atas terbitnya SK tentang Peta Hutan Adat ini, Direktur Perkumpulan Huma Indonesia, Dahniar Andriani mengatakan bahwa pihaknya melihat sudah ada upaya nyata dari pemerintah untuk mempercepat penetapan hutan adat. “Salah satunya melalui revisi peraturan dan penyiapan baseline data hutan adat yang bisa ditetapkan” kata Dahniar.

BACA JUGA: DPR Belum Terima Daftar Inventaris Masalah, RUU Masyarakat Adat Menggantung 

Sebagai informasi, hutan adat merupakan salah satu bentuk dari perhutanan sosial yang sampai saat ini secara keseluruhan telah dilakukan penetapan seluas lebih kurang 3.073.675,98 ha. Kawasan perhutanan sosial ini terdiri dari hutan desa seluas 1.324.720,21 ha, hutan kemasyarakatan seluas 637.865,82 ha, hutan tanaman rakyat seluas 338.105,68 ha, hutan adat seluas 472.981,22 ha, dan kemitraan kehutanan yang terdiri dari Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) seluas 274.188, 46 ha, dan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) seluas 25.814,59 ha. Penetapan perhutanan sosial tersebut meliputi 5.615 lokasi dengan jumlah 662.333 kepala keluarga (KK).

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/akhirnya-pemerintah-tetapkan-peta-hutan-adat-seluas-22-193-hektare/feed/ 0
Menteri LHK Tawarkan Verifikasi Seluruh Usulan Hutan Adat https://www.greeners.co/berita/menteri-lhk-tawarkan-verifikasi-seluruh-usulan-hutan-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-lhk-tawarkan-verifikasi-seluruh-usulan-hutan-adat https://www.greeners.co/berita/menteri-lhk-tawarkan-verifikasi-seluruh-usulan-hutan-adat/#respond Tue, 31 Oct 2017 05:28:20 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19149 KLHK menyatakan akan segera melakukan verifikasi hutan adat seluas 2,2 juta hektare yang dikuasai oleh 152 komunitas di berbagai daerah.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan segera melakukan verifikasi hutan adat seluas 2,2 juta hektare yang dikuasai oleh 152 komunitas di berbagai daerah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menawarkan terobosan yang cukup ekstrem yaitu memverifikasi seluruh usulan dengan mengambil sampel 20 persen dari total luas usulan. Terobosan ini pun, kata Siti, akan dibahas dalam rapat koordinasi percepatan pencapaian RAPS pada November mendatang.

Siti mengatakan, untuk calon hutan adat dengan seluruh persyaratan yang sudah lengkap, KLHK akan memverifikasi seluas 107,2 ribu hektare yang dikelola 28 komunitas. Sedangkan untuk kelompok hutan adat yang belum memiliki persyaratan seperti peraturan daerah (Perda) atau surat keputusan kepala daerah mencapai seluas 1,5 juta hektare yang diakses sebanyak 49 komunitas. Selanjutnya, usulan hutan adat yang belum dilengkapi profil masyarakat adat mencapai seluas 285 ribu hektare yang dikelola 21 komunitas adat.

“Pertanyaannya itu bagaimana jalan keluarnya bagi masyarakat adat yang belum memiliki peraturan daerah seperti yang disyaratkan,” kata Siti, Jakarta, Selasa (31/10).

BACA JUGA: Pemerintah akan Terus Menjalankan Reforma Agraria Melalui Perhutanan Sosial

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Simbolinggi, sempat mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik masyarakat adat. “Ada 5,6 juta hektare usulan hutan adat yang ada di dalam kawasan hutan negara dan seluas 1,75 juta hektare di luar kawasan hutan, tapi peta usulan kami belum ditindaklanjuti,” kata Rukka.

Namun Rukka tetap mengapresiasi kehadiran negara dalam menetapkan 16 ribu hektare hutan adat, meski angka tersebut masih sangat kecil. Program RAPS sengaja dirancang pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Pemerintah pun berkomitmen mendistribusikan lahan seluas 9 juta hektare lewat program Reforma Agraria dan akses terhadap 12,7 juta hektare hutan lewat program Perhutanan Sosial.

Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan, Noer Fauzi Rachman, mengatakan, pemerintah memang sudah berkomitmen untuk mewujudkan hak-hak rakyat atas tanah dan memperbesar kemampuan rakyat dalam memeroleh akses pada sumber daya di kawasan hutan negara. Namun untuk itu, diperlukan partisipasi masyarakat yang langsung, luas dan aktif dengan wadah dan tata cara yang cocok sehingga tidak bergantung pada kualitas keberpihakan pejabat pemerintah, baik pusat dan daerah.

“Peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber tanah obyek reforma agraria, dan peta indikatif areal perhutanan sosial adalah alat pemerintah dalam bentuk SK Menteri LHK yang harus disambut dengan pembentukan cara-cara baru dari pemerintah daerah,” kata Noer.

Cara-cara tersebut, lanjutnya, antara lain dengan mengorganisir desa, masyarakat adat dan lokal lainnya untuk identifikasi, pemetaan dan pengusulan dari bawah.

“Legalitas, redistribusi tanah, serta perhutanan sosial bukan hanya pengurusan legalitas hak dan perolehan izin. Hal ini adalah suatu permulaan dan merupakan landasan untuk tata guna tanah berkelanjutan, serta sistem produksi yang mampu membuat rakyat menjadi lebih baik kondisi ekonomi dan ekologinya,” jelasnya lagi.

BACA JUGA: KLHK Bentuk Pokja Percepatan Perhutanan Sosial

Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam memastikan program perhutanan sosial agar aman dan tepat sasaran, pemerintah melalui KLHK sendiri telah membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi dan para pihak yang berkaitan dengan perhutanan sosial.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Hadi Daryanto, menjelaskan bahwa Pokja PPS ini bertugas untuk melakukan sosialisasi, memfasilitasi, dan memberikan pendampingan kepada masyarakat sasaran sampai ke tingkat tapak; untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara lestari dan pengembangan usaha; serta membantu pemerintah dalam memverifikasi permohonan pemberian akses.

Selain itu, Hadi menerangkan bahwa keberadaan Pokja PPS berfungsi sebagai wadah belajar bersama tentang perhutanan sosial dengan mengembangkan sekolah lapang, serta membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program perhutanan sosial.

“Saat ini telah terbentuk 21 Pokja PPS Provinsi yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, 5 Pokja PPS sedang proses pengesahan, dan di 8 provinsi masih dalam proses pembentukan. Dari ke 21 Pokja PPS yang telah terbentuk, sebanyak 8 Pokja PPS telah menyusun rencana kerja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, capaian Perhutanan Sosial sampai saat ini adalah 1.079.137,07 Ha yang terdiri dari 268 unit Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) seluas 494.600,83 Ha, 633 unit Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) seluas 255.741,67 Ha, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) sebanyak 2.845 unit seluas 236.906,90 Ha, dan Kemitraan Kehutanan sebanyak 168 unit seluas 77.652,43 Ha. Sedangkan untuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) telah terdata sebanyak 8 unit seluas 5.439,9 Ha dan Hutan Adat sebanyak 10 unit seluas 8.795,34 Ha.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-lhk-tawarkan-verifikasi-seluruh-usulan-hutan-adat/feed/ 0
MenLHK Siti Nurbaya Serukan Kerja Bersama Untuk Hutan Indonesia https://www.greeners.co/berita/menlhk-siti-nurbaya-serukan-kerja-bersama-hutan-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menlhk-siti-nurbaya-serukan-kerja-bersama-hutan-indonesia https://www.greeners.co/berita/menlhk-siti-nurbaya-serukan-kerja-bersama-hutan-indonesia/#respond Thu, 17 Aug 2017 03:48:39 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=18180 Jakarta (Greeners) – Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 yang mengusung tema Kerja Bersama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui bahwa sejak pola hutan register hingga saat ini, tata ruang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 yang mengusung tema Kerja Bersama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui bahwa sejak pola hutan register hingga saat ini, tata ruang wilayah hutan dan lingkungan dianggap masih belum mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal di dekat maupun di dalam kawasan hutan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menegaskan untuk dilakukan langkah koreksi dan kerja bersama yang mendalam pada tata kelola hutan secara menyeluruh agar hutan dan lingkungan menjadi sumberdaya yang bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat.

Sebagai contoh, seperti pengakuan resmi hutan adat yang ditegaskan presiden di Istana pada 30 Desember 2016. Pengakuan resmi hutan adat ini adalah yang pertamakalinya setelah 71 tahun Indonesia merdeka.

BACA JUGA : KLHK Telah Membuka Data Kehutanan dan Dapat Diakses oleh Publik

“Sudah 72 tahun kita merdeka, dalam tata hutan dan lingkungan sejak pola hutan register hingga saat ini tata ruang wilayah, rasanya belum mampu  mengangkat kesejehateraan masyarakat. Bapak Presiden telah menegaskan untuk dilakukan corrective actions dalam tata kelola hutan secara  menyeluruh agar hutan dan lingkungan menjadi sumberdaya untuk masyarakat menjadi sejahtera,” tegasnya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (16/08).

Penyerahan surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada 9 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di sejumlah daerah di tanah air tersebut adalah Hutan Adat Desa Rantau Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi (MHA Marga Serampas); Hutan Adat Ammatoa Kajang (313 Ha) Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan (MHA Ammatoa Kajang); Hutan Adat Wana Posangke (6.212 Ha) Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah (MHA Lipu Wana Posangke); Hutan Adat Kasepuhan Karang (486 Ha) Kabupaten Lebak Provinsi Banten (MHA Kasepuhan Karang); Hutan Adat Bukit Sembahyang (39 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Air Terjun); Hutan Adat Bukit Tinggi (41 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Suangai Deras); Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (252 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah Permenti); Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan (452 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah Kemantan); dan Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta (5.172 Ha) Kabupaten Humbang Hasudutan Provinsi Sumatera Utara (MHA Pandumaan Sipituhuta).

BACA JUGA : KLHK Atur Model Pembiayaan Perhutanan untuk HTI-HTR 

Contoh corrective actions lainnya, lanjut Siti, adalah tata kelola gambut dan juga aktualisasi perhutanan sosial yang secara nyata telah memberi akses ruang untuk masyarakat agar dapat bekerja dan  menghasilkan secara ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat. Namun, tegasnya lagi, kesemua program tersebut hanya mampu berjalan jika semua pihak mampu dan bersedia untuk bekerja bersama-sama.

“Semua itu membutuhkan kebersamaan dan kerja bersama. Saya mengetuk hati kita semua, segala lapisan  masyarakat dan mengundang uluran tangan partisipasi kita semua untuk lakukan corrcetive actions, mengisi kemerdekaan dalam upaya mencapai tujuan nasional dan dalam mewujudkan cita-cita nasional kita,” pungkasnya.

Penulis : Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menlhk-siti-nurbaya-serukan-kerja-bersama-hutan-indonesia/feed/ 0
Climate Art Day Bahas Peran Masyarakat Adat dalam Perubahan Iklim https://www.greeners.co/aksi/climate-art-day-bahas-peran-masyarakat-adat-perubahan-iklim/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=climate-art-day-bahas-peran-masyarakat-adat-perubahan-iklim https://www.greeners.co/aksi/climate-art-day-bahas-peran-masyarakat-adat-perubahan-iklim/#respond Tue, 15 Dec 2015 14:18:28 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=12246 Keterlibatan masyarakat adat di setiap daerah telah memberikan banyak pelajaran berharga, bahwa perubahan iklim sebenarnya bisa diatasi dengan cara-cara yang sudah lama dikenal di masyarakat.]]>

Jakarta (Greeners) – Perubahan iklim terjadi bukan tanpa alasan. Perubahan iklim adalah buah dari tidak adanya penghormatan manusia terhadap bumi dengan melakukan pembangunan eksploitatif yang berlebihan, hingga tidak sadar bahwa kekayaan alam bumi ini memiliki keterbatasan daya dukung.

Namun, keterlibatan masyarakat adat di setiap daerah telah memberikan banyak pelajaran berharga, bahwa perubahan iklim sebenarnya bisa diatasi dengan cara-cara yang sudah lama dikenal di masyarakat. Melalui kearifan lokal yang sudah diwarisi secara turun-temurun, alam dilestarikan sesuai dengan budaya adat di setiap kelompok masyarakat adat.

Musri Nauli, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, yang ditemui pada acara Climate Art Day di Jakarta pada Sabtu lalu, menceritakan bagaimana masyarakat Luak 16 yang terdiri dari enam marga di Provinsi Jambi dalam melindungi hutannya. Hutan Rimbo Sunyi yang kebetulan masuk dalam kawasan perusahaan Sinarmas, menurut masyarakat adat tersebut, tidak boleh dibuka karena terdapat banyak hewan langka dan dilindungi di sana.

“Berdasarkan kearifan dan kepercayaan masyarakat itulah, mereka berjuang mati-matian menjaga hutan yang telah banyak ditebang oleh industri,” tuturnya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Diskusi dalam acara Climate Art Day yang berlangsung di taman hutan Manggala Wanabhakti, Jakarta, Sabtu (12/12). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Diskusi dalam acara Climate Art Day yang berlangsung di taman hutan Manggala Wanabhakti, Jakarta, Sabtu (12/12). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Selain itu, ada juga yang namanya Bukit Tiga Jurai. Jurai sendiri dalam bahasa setempat berarti sungai. Bukit ini diapit tiga sungai besar, satu ke arah Sumatera Barat, satu ke arah Jambi dan satu lagi ke arah Riau. Di sana, ada tiga puluh bukit yang besar-besar dan memiliki wilayah yang tidak boleh dibuka.

Menurut Musri, ketika pemerintah mencabut izin usaha dari industri yang saat itu dipegang oleh Sinarmas, masyarakat kemudian mengusulkan memasukkan hutan mereka ke dalam hutan desa karena kala itu, pada tahun 2011, belum ada peraturan yang mengatur tentang hutan adat. Ketika dikabulkan, dari 83 ribu hektar hutan tersebut, diakui sebanyak 50.504.000 hektar hutan sebagai hutan desa yang terdiri dari tiga landscape dan 17 desa.

“Sampai sekarang hutan itu masih terawat dengan baik. Bahkan kalau mau dihitung, jumlah pasokan kayu di hutan itu untuk kebutuhan masyarakat masih bisa sampai generasi ke tujuh mereka karena ada pengaturan-pengaturan yang berlaku. Dari pengaturan itu, saya sadar kalau pengelolaan hutan oleh masyarakat lebih terbukti handal. Sayangnya negara tidak melihat itu. Hipotesis bahwa negara bisa mengelola hutan terbantah dari kejadian kebakaran hutan yang begitu besar, sedangkan hutan yang dikelola masyarakat adat justru tidak ada yang terbakar,” katanya.

Dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif Walhi Bali Suriadi Darmoko pun turut menyampaikan perjuangan masyarakat Bali dalam gerakan ForBali Tolak Reklamasi. Menurutnya, tidak ada satupun sejarah di Indonesia yang mengatakan bahwa reklamasi memberikan dampak yang baik untuk masyarakat dan lingkungan.

“Ini reklamasi berkedok revitalisasi. Lucunya, yang namanya revitalisasi itu kan memperbaiki dari yang sudah buruk menjadi lebih baik. Kalau reklamasi Teluk Benoa ini bukan memperbaiki tapi mengubah kawasan untuk dijadikan wilayah bisnis,” ujar pria yang akrab disapa Moko ini.

Menurutnya, Teluk Benoa adalah satu kawasan ekosistem yang sempurna. Di Teluk Benoa terdapat hutan mangrove dan padang lamun. Di sisi luar Teluk Benoa terdapat terumbu karang. Ekosistem di Teluk Benoa ini berkaitan dengan wilayah Candi Dase di wilayah Karang Asem di wilayah timur Bali. Candi Dase sendiri memiliki ekosistem bawah laut yang masih sangat bagus.

“Kalau ahli kelautan menyebutnya ini wilayah segitiga terumbu karang Bali. Di Teluk Benoa ini juga mejadi tempat peristirahatan burung-burung linstas benua. Pada saat surut, burung-burung akan berhenti untuk mencari makan. Jika dilakukan reklamasi, maka akan terjadi perubahan ekosistem ini yang nantinya juga akan berdampak banyak pada masyarakat,” pungkasnya.

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global menggelar acara bertajuk Climate Art Day di taman hutan Manggala Wanabhakti, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, Jakarta. Acara ini digelar sebagai rangkaian untuk menyikapi dan merespon pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (COP 21 UNFCCC) di Paris yang telah berakhir. Acara ini mengangkat tema “Dari Indonesia untuk Dunia dan Perubahan Iklim itu Tentang Kamu dan Kita Semua”.

Dalam acara ini tampil juga beberapa musisi peduli lingkungan seperti Marjinal, Gamsta, Jamaica Cafe, Iksan Skuter, dan lainnya. Ada pula pameran foto perubahan iklim dari National Geographic, workshop cukil dari Taring Babi dan pameran lukisan perubahan iklim dari Andreas Iswinarto.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/aksi/climate-art-day-bahas-peran-masyarakat-adat-perubahan-iklim/feed/ 0
KLHK Berencana Pembentukan Perda Hutan Adat Masuk Anggaran 2016 https://www.greeners.co/berita/klhk-berencana-pembentukan-perda-hutan-adat-masuk-anggaran-2016/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-berencana-pembentukan-perda-hutan-adat-masuk-anggaran-2016 https://www.greeners.co/berita/klhk-berencana-pembentukan-perda-hutan-adat-masuk-anggaran-2016/#respond Mon, 14 Dec 2015 13:04:10 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12231 KLHK menyatakan akan memasukkan anggaran untuk memfasilitasi pembentukan Peraturan Daerah tentang pengakuan hutan adat pada daftar isian penggunaan anggaran (dipa) anggaran tahun 2016.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan memasukkan anggaran untuk memfasilitasi pembentukan Peraturan Daerah sebagai turunan dari implementasi putusan MK 35 tentang pengakuan hutan adat pada daftar isian penggunaan anggaran (dipa) anggaran tahun 2016. Hadi Daryanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK mengatakan bahwa dimasukkannya anggaran tersebut karena daerah masih belum memiliki anggaran terkait hal tersebut.

“Jadi masalahnya memang di budget atau anggaran. Umumnya kan anggaran itu ada hanya untuk sosial, pendidikan, dan lainnya. Untuk lingkungan hampir enggak ada,” tutur Hadi saat menghadiri acara Climate Art Day di Taman Hutan Manggala Wanabhakti, KLHK, Jakarta, Sabtu (12/12).

Menurut Hadi, diperlukan sebesar 20 miliar untuk memfasilitasi pembentukan perda di 13 lokasi sesuai dengan hasil riset yang dilakukan oleh Perkumpulan Huma dengan 12 organisasi mitra (JKMA Aceh, KKI Warsi, AMAN Sulawesi Selatan, AKAR Foundation, Perkumpulan Qbar, RMI, LBBT, Perkumpulan PADI, Perkumpulan Bantaya, Yayasan Merah Putih Palu, Perkumpulan Wallacea).

Ke 13 lokasi tersebut yaitu Masyarakat Adat Seko di Sulawesi Selatan, Marga Serampas di Jambi, Mukim Lango dan Mukim Beungga di Aceh, Kasepuhan Karang di Banten, Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan, Malalo Tigo Jurai di Sumatera Barat, Margo Suku IX di Bengkulu, Ketemenggungan Desa Belaban Ella di Kalimantan Barat, Ngata Marena di, Sulawesi Tengah, Lipu Wana Posangke di Sulawesi Tengah, Ketemenggungan Desa Tapang Semadak di Kalimantan Barat; dan Kampong Mului di Kabupaten Paser.

“Hasil riset dari Perkumpulan HuMa di 13 lokasi tersebut menunjukan bahwa sebagian daerah sudah memiliki produk hukum daerah (Perda, SK) yang mengukuhkan atau menetapkan masyarakat hukum adat tertentu, sehingga sudah memenuhi prasyarat untuk didaftarkan menjadi hutan adat menurut ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk Setjen/2015 tentang Hutan Hak,” ujarnya.

Di antara ke 13 lokasi tersebut, kata Dahniar Andriani, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa menambahkan, tiga lokasi di anataranya telah mengajukan permohonan penetapan hutan adat, yakni Lipu Wana Posangke, Kasepuhan Karang, dan Marga Serampas.

“Pentingnya penetapan hutan adat ini adalah untuk mengakui kedudukan Masyarakat Hukum Adat sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas hutannya,” tambahnya.

Menurut Dahniar, hutan adat bagi masyarakat hukum adat menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan. Hutan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat hukum adat yang telah menopang kehidupan kesehariannya, sekaligus titipan bagi generasi yang akan datang.

Pemerintah perlu menjamin kepastian legal untuk hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan adatnya dalam rangka menjamin kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat, seperti yang dicita-citakan dalam Konstitusi. Sementara, UU Kehutanan 1999 telah memisahkan hutan adat dari masyarakat hukum adat melalui “negaraisasi” hutan.

Putusan MK nomor 35 tahun 2012 secara legal merevisi klaim sepihak Pemerintah, yang selama ini memasukkan hutan adat sebagai hutan negara. “Negaraisasi” tanah-tanah hutan masyarakat hukum adat telah berakibat pada pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat, pemiskinan dan deskriminasi masyarakat hukum adat.

“Implementasi Putusan MK 35 tahun 2012 menjadi hal penting. Dalam rangka itu, implementasi penetapan hutan adat berdasarkan Putusan MK 35 tahun 2012 membutuhkan dialog antar institusi terkait, seperti Kementerian Kehutanan, Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta masyarakat adat sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-berencana-pembentukan-perda-hutan-adat-masuk-anggaran-2016/feed/ 0
Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, HuMa Tagih Janji Penetapan Hutan Adat https://www.greeners.co/berita/satu-tahun-pemerintahan-jokowi-jk-huma-tagih-janji-penetapan-hutan-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=satu-tahun-pemerintahan-jokowi-jk-huma-tagih-janji-penetapan-hutan-adat https://www.greeners.co/berita/satu-tahun-pemerintahan-jokowi-jk-huma-tagih-janji-penetapan-hutan-adat/#respond Thu, 22 Oct 2015 05:09:01 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11609 Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 tentang penetapan hutan adat sudah sah secara hukum. Namun, implementasi putusan ini dinilai masih setengah hati dilakukan oleh pemerintah. Dahniar […]]]>

Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 tentang penetapan hutan adat sudah sah secara hukum. Namun, implementasi putusan ini dinilai masih setengah hati dilakukan oleh pemerintah.

Dahniar Andriani, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa, melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah berjanji untuk menghadirkan negara dalam setiap penyelesaian persoalan masyarakat, termasuk masyarakat adat. Sedangkan salah satu persoalan masyarakat adat adalah penetapan hutan adat yang menjadi sumber kehidupan mereka.

“Selain berlandaskan pada janji Presiden Jokowi yang akan menghadirkan negara dalam persoalan masyarakat, pada awal Oktober lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah berkomitmen menetapkan hutan adat pada tahun ini,” ujar Dahniar, Jakarta, Selasa (20/10).

Dalam momentum satu tahun pemerintahan Jokowi ini, lanjut Dahniar, HuMa dan mitra ingin menagih janji pemerintah atas proses penetapan hutan adat. “Karena bagaimanapun juga, penetapan hutan adat adalah hak masyarakat adat dan pemenuhan hak mereka sebagai warga negara adalah wajib hukumnya, bukan sesuatu yang transaksional,” jelasnya.

Perkumpulan HuMa yang fokus pada pembaharuan hukum (law reform) di bidang sumber daya alam, mencatat bahwa hingga tahun 2014 terdapat 60 konflik sumber daya alam dan agraria yang menyertakan masyarakat adat. Setidaknya, 274 hak asasi manusia yang terdiri dari hak ekosob secara umum, hak sipil dan politik bagi individual, hak hidup, dan hak atas kepemilikan telah dilanggar dan hingga hari ini tak kunjung dipulihkan.

Presiden Jokowi sendiri telah berkomitmen untuk melaksanakan secara penuh mandat TAP MPR No. IX/2001 serta penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi. Namun, pemenuhan komitmen tersebut tidak menunjukkan kemajuan yang berarti hingga satu tahun menduduki tampuk pemerintahan.

Sementara itu Putusan MK35 yang merekonstruksi hutan adat untuk tidak lagi berada di dalam hutan negara telah berjalan selama 2,5 tahun. Menurut Dahniar, pasca putusan tersebut, berbagai kebijakan setingkat menteri, baik yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Desa , maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya menjadi pemanis wajah pemerintah tanpa realisasi.

“Kami merasakan tarik ulur yang luar biasa dalam mendampingi 13 masyarakat adat yang terus berjuang untuk ditetapkannya hutan adat mereka. Karenanya, dalam satu tahun pemerintahan ini, kami mempertanyakan keseriusan komitmen pemerintahan Jokowi – JK untuk melaksanakan konstitusi dan melaksanakan janji yang diucapkan khususnya kepada masyarakat adat,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, menurut Dahniar, tahun 2015 sebentar lagi akan berakhir namun tanda-tanda penetapan hutan adat seperti yang dijanjikan pemerintah belum menampakan tanda-tanda untuk dipenuhi.

“Harapan masyarakat adat terhadap negara yang akan hadir untuk menetapkan hutan adat harusnya terus kita pupuk. Jangan sampai masyarakat adat kembali disuguhi komitmen politis yang kosong,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/satu-tahun-pemerintahan-jokowi-jk-huma-tagih-janji-penetapan-hutan-adat/feed/ 0
Produk Hukum Daerah untuk Wilayah dan Hutan Adat Masih Minim https://www.greeners.co/berita/produk-hukum-daerah-untuk-wilayah-dan-hutan-adat-masih-minim/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=produk-hukum-daerah-untuk-wilayah-dan-hutan-adat-masih-minim https://www.greeners.co/berita/produk-hukum-daerah-untuk-wilayah-dan-hutan-adat-masih-minim/#respond Fri, 28 Aug 2015 12:25:23 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10937 Jakarta (Greeners) – Meskipun telah ada 124 produk hukum daerah mengenai masyarakat adat, tetapi wilayah, tanah dan hutan adat yang telah ditetapkan melalui produk hukum daerah ternyata masih sangat sedikit, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Meskipun telah ada 124 produk hukum daerah mengenai masyarakat adat, tetapi wilayah, tanah dan hutan adat yang telah ditetapkan melalui produk hukum daerah ternyata masih sangat sedikit, hanya 15.577 hektar.

Menurut Staff Program Epistema Institute, Malik, dalam Policy Brief “Analisis Trend Produk Hukum Daerah Mengenai Masyarakat Adat” yang dikeluarkan oleh Epistema Institute, pemerintah daerah memainkan peranan penting untuk mengakui keberadaan dan hak tradisional masyarakat adat.

“Dari inventarisasi yang dilakukan Epistema Institute pada produk hukum daerah yang dikeluarkan dari tahun 1979 hingga Mei 2015, telah ada 124 produk hukum daerah mengenai masyarakat adat. Sebanyak 28 diantaranya merupakan produk hukum daerah di tingkat propinsi dan 96 produk hukum daerah lainnya berada pada level kabupaten atau kota,” terangnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (27/08).

Di Kalimantan, lanjut Malik, ada 40 produk hukum, di Maluku-Papua ada 12, Sulawesi ada 9, dan di Jawa-Bali-Nusa Tenggara ada 7 produk hukum daerah. Provinsi yang paling banyak mengeluarkan produk hukum daerah mengenai masyarakat adat adalah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam sebanyak 12 buah, kemudian Papua ada 4, Sumatera Barat ada 3, dan Kalimantan Tengah dan Maluku masing-masing mengeluarkan 2 produk hukum.

“Dari 124 produk hukum daerah mengenai masyarakat adat, terdapat 71 produk hukum daerah tersebut bersifat pengaturan dan 53 bersifat penetapan. Produk hukum pengaturan adalah produk hukum daerah yang sifatnya mengatur masyarakat adat dan hak tradisionalnya secara umum yang tidak menyebutkan nama komunitas atau wilayah adat tertentu. Sementara produk hukum penetapan adalah produk hukum daerah yang sifatnya menetapkan komunitas tertentu atau wilayah adat tertentu dari komunitas masyarakat adat,” terangnya lagi.

Sedangkan jika ingin melihat dari sisi materi muatan atau isi produk hukum daerah, katanya lagi, ada lima klasifikasi, yaitu pertama, kelembagaan adat, peradilan adat dan hukum adat; kedua, wilayah, tanah, hutan adat dan sumberdaya alam lainnya; ketiga, keberadaan masyarakat hukum adat; keempat, Desa Adat; kelima, kelembagaan pelaksanaan produk hukum daerah mengenai adat.

Dari lima klasifikasi tersebut, klasifikasi pertama (kelembagaan adat, peradilan adat dan hukum adat) paling banyak dikeluarkan, yaitu 51 produk hukum dengan 43 diantaranya mengenai kelembagaan adat. Ada 7 produk hukum daerah mengenai peradilan adat, seperti yang dijumpai di Provinsi Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Kalimantan Tengah dan Papua.

Dari 124 produk hukum daerah tersebut, sebanyak 47 hukum daerah yang berkaitan dengan wilayah, tanah, hutan, dan sumberdaya alam masyarakat adat. Namun hanya 21 produk hukum daerah tersebut yang menyebutkan luas dan menampilkan peta wilayah.

“Ke depan, setiap produk hukum daerah penting untuk menyebutkan luas wilayah yang ditetapkan dan menunjukkan peta partisipatif sebagai lampirannya, agar pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak tradisionalnya bias memiliki implikasi langsung terhadap pengakuan dan perlindungan wilayah, tanah dan hutan,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/produk-hukum-daerah-untuk-wilayah-dan-hutan-adat-masih-minim/feed/ 0
Menanti Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat Kasepuhan Lebak https://www.greeners.co/berita/menanti-perda-tentang-perlindungan-masyarakat-adat-kasepuhan-lebak/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menanti-perda-tentang-perlindungan-masyarakat-adat-kasepuhan-lebak https://www.greeners.co/berita/menanti-perda-tentang-perlindungan-masyarakat-adat-kasepuhan-lebak/#respond Mon, 03 Aug 2015 09:23:57 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10592 Jakarta (Greeners) – Masyarakat Adat Kasepuhan memiliki tradisi untuk menjaga alam dan isinya. Keberadaannya harus diakui karena memiliki peranan strategis dalam menjaga alam tetap lestari. Ketua DPRD Kabupaten Lebak Propinsi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Masyarakat Adat Kasepuhan memiliki tradisi untuk menjaga alam dan isinya. Keberadaannya harus diakui karena memiliki peranan strategis dalam menjaga alam tetap lestari.

Ketua DPRD Kabupaten Lebak Propinsi Banten, Junaedi Ibnu Jarta dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Greeners menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak, Banten akan menguatkan keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan untuk sejajar dengan masyarakat yang lain.

Saat ini, lanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dengan dukungan organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat telah menginisiasi pembentukan Perda yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Kasepuhan di Kabupaten Lebak.

“Upaya pembentukan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan ini bukan kali pertama. Di tahun 2001 Kabupaten Lebak telah menjadi pelopor pemberian pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dengan mengeluarkan Perda No. 32/2001 tentang Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy,” Jakarta, Senin (03/07).

Selain itu, Yance Arizona, Manager Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute mengatakan bahwa di tahun 2013 Kabupaten Lebak juga telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan dalam bentuk SK Bupati Lebak No. 430/Kep.298/Disdikbud/2013 tentang Pengakuan Masyarakat Adat di Wilayah Kesatuan Adat Banten Kidul di Kabupaten Lebak.

Staf Divisi Kampanye dan Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam berbasis Masyarakat dari Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Andi Komara menuturkan bahwa ada hal yang perlu dicermati pasca lahirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan ini.

Menurutnya, karena hutan merupakan komponen penting dalam kehidupan Masyarakat Kasepuhan, seperti adanya leuweung tutupan, leuweung titipan, leuweung cawisan dan leuweung paniisan, maka penetapan hutan adat menjadi penting.

“Selain itu, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah perlu diperhatikan. UU ini mengatur perubahan kewenangan Pemerintah Daerah terkait penetapan Perhutanan Sosial, termasuk penetapan Hutan Adat,” lanjut Adi.

Oleh karena itu, terang Adi, DPRD Lebak yang menginisiasi Perda Masyarakat Kasepuhan ini perlu melihat dengan jeli perubahan yang diatur UU 23/2014, karena penetapan hutan adat akan menjadi kewenangan Gubernur, tidak lagi di tingkat kabupaten. Adi juga meminta agar perubahan ini tidak membuat perjuangan pengakuan dan perlindungan masyarakat kasepuhan berhenti hanya pada subyeknya saja, namun juga pada wilayahnya, termasuk hutan adatnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menanti-perda-tentang-perlindungan-masyarakat-adat-kasepuhan-lebak/feed/ 0
KLHK Siapkan 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Masyarakat https://www.greeners.co/berita/klhk-siapkan-127-juta-hektare-hutan-untuk-masyarakat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-siapkan-127-juta-hektare-hutan-untuk-masyarakat https://www.greeners.co/berita/klhk-siapkan-127-juta-hektare-hutan-untuk-masyarakat/#respond Tue, 07 Jul 2015 08:10:39 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10194 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana akan memberikan izin sekitar 12,7 juta hektare lahan perhutanan sosial untuk dikelola oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan. Sekretaris Jenderal […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana akan memberikan izin sekitar 12,7 juta hektare lahan perhutanan sosial untuk dikelola oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono menyatakan, dari target perhutanan sosial seluas 12,7 hektare tersebut, 5,5 juta hektare akan diambil dari izin konsesi yang diberikan kepada perusahaan. Sebanyak 20 persen lahan konsesi yang diberikan kepada perusahaan pun wajib dimanfaatkan melalui kemitraan dengan masyarakat.

“Izin perhutanan sosial tersebut akan dibagi menjadi pengelolaan hutan desa, izin hutan kemasyarakatan, izin hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan,” jelas Bambang di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Senin (06/07).

Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mempersiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penetapan Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Instrumen hukum ini, terang Vivien, disiapkan untuk memperkuat ruang kelola kawasan seluas 12,7 hektare sebagai bagian dari perhutanan sosial agar dalam mengurus izin perhutanan sosial tersebut, akses masyarakat, kelompok masyarakat, ataupun koperasi terhadap perhutanan sosial bisa jauh lebih mudah.

“Nantinya, kawasan perhutanan sosial ini diperuntukan sebagai pengelolaan hutan desa, izin hutan kemasyarakatan, izin hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan/atau hutan adat dengan sasaran program 32 juta rakyat Indonesia yang hidup di sekitar hutan,” tuturnya.

Selain itu, tambah Vivien, format Inpres ini nantinya akan sama dengan format Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) sejalan dengan penetapan moratorium hutan dan lahan gambut. Melalui Inpres ini pula akan ditetapkan tugas untuk masing-masing kementerian terkait mengenai PIAPS ini.

Dengan inpres ini, lanjutnya, akan diatur pula soal pemberian izin di kawasan yang diperuntukkan untuk masyarakat tersebut sebagai area penggunaan lain selama berkaitan dengan kepentingan nasional yang bersifat vital, seperti geothermal, migas, jaringan distribusi listrik, waduk, dan jalan perbatasan negara.

“Yang penting selama tidak digunakan untuk yang lain, hutan itu tetap harus jadi hutan tanaman rakyat,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-siapkan-127-juta-hektare-hutan-untuk-masyarakat/feed/ 0
Dua Tahun Putusan MK 35, AMAN Gelar Aksi Damai https://www.greeners.co/berita/dua-tahun-putusan-mk-35-aman-gelar-aksi-damai/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dua-tahun-putusan-mk-35-aman-gelar-aksi-damai https://www.greeners.co/berita/dua-tahun-putusan-mk-35-aman-gelar-aksi-damai/#respond Mon, 18 May 2015 06:14:06 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9072 Jakarta (Greeners) – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK35) yang dibacakan dua tahun lalu, tepatnya tanggal 16 Mei 2013, belum ada implementasi konkrit yang dilakukan pemerintah. Untuk mengingatkan berbagai […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK35) yang dibacakan dua tahun lalu, tepatnya tanggal 16 Mei 2013, belum ada implementasi konkrit yang dilakukan pemerintah. Untuk mengingatkan berbagai pihak terhadap putusan ini, beberapa anggota dari Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) melakukan aksi damai di acara Indonesia Climate Change Education & Expo (ICCEFE) yang sedang berlangsung di Assembly Hall Jakarta Convention Center, Jakarta, kemarin.

Fadel Achmad, campaigner untuk Petisi 35 dari AMAN mengatakan bahwa aksi membentangkan tiga spanduk yang berisi statement tentang putusan MK 35 tersebut untuk memperingati dua tahun putusan MK. Putusan yang menyatakan bahwa hutan adat ada di wilayah adat tersebut, belum diimplementasikan pemerintah hingga saat ini.

“Aksi tadi berkaitan dengan kondisi hutan adat yang ada di Indonesia dan berkaitan dengan isu climate change yang semakin tahun semakin membesar. Tapi, secara nyata, apa yang menjadi pergerakan dari isu perubahan iklim belum diimplementasikan dengan baik,” ujar Fadel saat ditemui Greeners usai menjalankan aksi, Minggu (17/05/2015).

Menurut pria yang akrab disapa Icay ini, pasca dua tahun putusan MK, masih ada masyarakat adat yang diusir dari wilayah adatnya. Ia menyontohkan, masyarakat Suku Anak Dalam, Orang Rimba di Jambi, yang harus terusir karena pemberian izin konsesi pasca putusan MK ternyata belum dicabut.

“Seharusnya, ketika ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tadi, pemerintah seharusnya melakukan negosiasi kontrak atau penghentian kontrak,” katanya.

Anggota AMAN dan beberapa perwakilan dari provinsi Papua membentangkan spanduk yang berisi pernyataan terkait putusan MK 35 yang belum diimplementasikan hingga saat ini. Foto: greeners.co/Renty Hutahaean

Anggota AMAN dan beberapa perwakilan dari provinsi Papua membentangkan spanduk yang berisi pernyataan terkait putusan MK 35 yang belum diimplementasikan hingga saat ini. Foto: greeners.co/Renty Hutahaean

Lebih lanjut Icay menjelaskan bahwa ada tiga statement kunci yang ingin disampaikan kepada pemerintah. Pertama, “2Th Putusan MK 35, Pemerintah Masih Setengah Hati”. Maksudnya, tidak ada tindakan nyata pasca putusan tersebut. Menurut Icay, pasca dibacakannya putusan tersebut kasus-kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat semakin banyak.

“Pemerintah melalui DPR mensahkan UU P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), tapi kenapa semakin hari semakin banyak masyarakat adat yang dikriminalisasi oleh UU tadi?” tanyanya.

Statement kedua, yaitu “2Th Putusan MK, Hutan Adat Bukan Hutan Negara”. Pernyataan tersebut, terang Icay, untuk mengingatkan kembali pemerintah agar melaksanakan putusan MK 35. “Jangan cuma secara simbolis di iya-kan tapi praktiknya tidak pernah terjadi,” katanya.

Sementara statement terakhir, “2Th Putusan MK, Kembalikan Wilayah Adat Kami”, menurut Icay sudah sangat jelas. Pernyataan ini muncul karena masih banyak wilayah adat yang belum dikembalikan kepada masyarakat adat.

Icay lantas mengingatkan untuk tidak hanya melihat isu global warming namun melupakan hak masyarakat adat yang mempunyai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan spiritualitas, budaya, dan adat istiadatnya di hutan.

“Segera cabut izin (konsesi) itu. Mari kita bertindak nyata karena global warming semakin nyata,” pungkasnya.

Sebagai informasi, beberapa anggota AMAN melakukan aksi damai di hari terakhir acara ICCEFE 2015 yang tengah berlangsung di ruang Assembly Hall, Jakarta Convention Center, kemarin. Aksi ini berkaitan dengan dua tahun pasca pembacaan putusan MK 35 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Ketiga spanduk yang mereka bawa dibentangkan di depan panggung utama, booth Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, booth Asia Pulp Papper, dan booth Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

Penulis: Renty Hutahaean

]]>
https://www.greeners.co/berita/dua-tahun-putusan-mk-35-aman-gelar-aksi-damai/feed/ 0
Menanti Ketegasan Pemerintah untuk Menyelamatkan Hutan Adat https://www.greeners.co/berita/menanti-ketegasan-pemerintah-untuk-menyelamatkan-hutan-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menanti-ketegasan-pemerintah-untuk-menyelamatkan-hutan-adat https://www.greeners.co/berita/menanti-ketegasan-pemerintah-untuk-menyelamatkan-hutan-adat/#respond Mon, 16 Mar 2015 00:00:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8168 Jakarta (Greeners) – Polemik penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih terus berlanjut. Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (KM DKN) menilai, penggabungan di tubuh KLHK tersebut harus dapat berjalan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Polemik penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih terus berlanjut. Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (KM DKN) menilai, penggabungan di tubuh KLHK tersebut harus dapat berjalan dengan efektif tanpa menghambat kinerja dari kementerian itu sendiri.

Anggota Presidium DKN utusan Kamar Masyarakat Regio Sulawesi, Andreas Lagimpu mengatakan, kebijakan politik (political will) dari Kementerian LHK hingga saat ini masih belum berujung pada aksi yang nyata. Menurutnya, terlalu banyak peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian tersebut, namun implementasi di lapangan masih belum jelas.

“Salah satu ukuran belum terlihatnya implementasi peraturan-peraturan tersebut adalah belum diimplementasikannya putusan MK 35 secara nyata,” tegas Andreas, Jakarta, Minggu (15/03).

Ia berpendapat, belum adanya komitmen Kementerian LHK terhadap implementasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 bisa dilihat dari kebingungan Pemerintah Pusat terhadap implementasi putusan tersebut di level daerah dengan mengeluarkan surat edaran Kementerian Kehutanan nomor 1 tahun 2013 tentang Implementasi Keputusan MK 35/2012. Hal ini menyebabkan salah interpretasi di tingkat daerah.

Andreas mendesak agar hal tersebut segera diklarifikasi oleh KLHK agar kesalahpahaman tidak muncul kembali dan implementasi MK 35/2012 dapat terwujud.

Sementara itu, Yanes Balubun, anggota presidium DKN utusan Kamar Masyarakat Regio Maluku, menyatakan bahwa skema perhutanan sosial yang ditawarkan oleh negara sering kali dianggap ideal dan dapat diterapkan diseluruh wilayah Indonesia. Padahal kenyataan di lapangan, wilayah Indonesia yang beragam suku dan budaya menjadikan model keberagaman dalam skema pengelolaan hutan.

Menurut Yanes, skema hutan adat dapat menjadi jawaban untuk model pengelolaan hutan berbasis masyarakat, karena di dalam skema hutan adat nilai-nilai kearifan lokal setiap daerah sudah terakmodir dan terealisasikan serta terlembagakan dalam model pengelolaan hutan oleh masyarakat adat.

“Di sini kami melihat tidak sinkronnya kebijakan (pemerintah), misalnya inkosistensi kebijakan tata ruang dan penegakan hukum. Agenda nawacita yang didorong oleh Presiden Joko Widodo akan mengalami kegagalan karena lahan pertanian beralihfungsi menjadi areal industri,” tandasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menanti-ketegasan-pemerintah-untuk-menyelamatkan-hutan-adat/feed/ 0
Pemerintahan Kedepan Harus Bisa Tindak Para Penjahat Lingkungan https://www.greeners.co/berita/pemerintahan-kedepan-harus-bisa-tindak-para-penjahat-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintahan-kedepan-harus-bisa-tindak-para-penjahat-lingkungan https://www.greeners.co/berita/pemerintahan-kedepan-harus-bisa-tindak-para-penjahat-lingkungan/#respond Tue, 14 Oct 2014 07:30:42 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6145 Jakarta (Greeners) – Mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) periode 2005-2008, Chalid Muhammad, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penjahat-penjahat lingkungan hidup harus segera dilakukan. Chalid mengatakan dalam mengatasi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) periode 2005-2008, Chalid Muhammad, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penjahat-penjahat lingkungan hidup harus segera dilakukan.

Chalid mengatakan dalam mengatasi permasalahan penjahat lingkungan ini, negara sebagai benteng perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia harus bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Karena, lanjutnya, kerusakan lingkungan hidup sebagian besar disebabkan oleh ketimpangan struktur dan pengusaan Sumber Daya Alam (SDA) oleh sebagian kecil pihak yang melakukan monopoli.

“Sekarang ini SDA kita kan banyak dikuasai oleh pemodal dan negara pun merestuinya melalui berbagai produk kebijakan,” ujar Chalid dalam sambutannya pada Konferensi Nasional Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang diselenggarakan oleh Walhi di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (14/10).

Chalid Muhammad. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Chalid Muhammad. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Chalid menuntut kepada pemerintahan kedepan agar memberikan jaminan perlindungan, pengakuan dan pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi generasi hari ini dan untuk generasi yang akan datang.

“Satuan Petugas (Satgas) mafia sumber daya alam ini harus segera dibuat, agar mampu menjawab penegakan hukum yang masih belum kuat terhadap para penjahat lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, dalam hal penetapan dan perlindungan masyarakat adat dan hutan adat yang ada di Indonesia, Chalid memaparkan tujuh poin penting yang harus dilakukan oleh pemerintahan kedepan.

Pertama, terang Chalid, ditunaikannya utang konstitusi negara yang telah tertahan selama ini, artinya, pemerintah harus melunasi utang atas pengingkaran hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat yang sudah lama berlangsung.

Lalu yang kedua, lanjutnya, penetapan hutan adat menjadi koreksi terhadap salah kelola sistem kehutanan di Indonesia selama ini dan harus segera diperbaiki.

Ketiga, menjadikan percepatan pemulihan (recovery) wilayah kawasan hutan Indonesia dengan diiringi oleh insentif dari pihak negara. Sedangkan yang keempat, pemerintah atau negara harus menjadi pintu masuk dalam proses penyelesaian konflik sumber daya alam dan konflik tenurial di Indonesia.

Kelima menciptakan keadilan agraria melalui pemulihan hak-hak tenurial masyarakat hukum adat. Lalu keenam, hutan adat dapat mempercepat kontribusi peningkatan 7% pertumbuhan ekonomi Indonesi melalui sistem ekonomi kerakyatan.

“Dan yang terakhir, penetapan hutan adat ini sebagai bentuk Kesiap siagaan masyarakat dalam perubahan iklim dan bencana alam global,” tutup Chalid.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemerintahan-kedepan-harus-bisa-tindak-para-penjahat-lingkungan/feed/ 0
HuMa Ingatkan Jokowi-Jk Tidak Lupa Pada Janji Politiknya https://www.greeners.co/berita/huma-ingatkan-jokowi-jk-tidak-lupa-pada-janji-politiknya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=huma-ingatkan-jokowi-jk-tidak-lupa-pada-janji-politiknya https://www.greeners.co/berita/huma-ingatkan-jokowi-jk-tidak-lupa-pada-janji-politiknya/#respond Fri, 03 Oct 2014 05:30:45 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6027 Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara ternyata masih belum bisa membuat masyarakat adat bernafas lega. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengurus […]]]>

Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara ternyata masih belum bisa membuat masyarakat adat bernafas lega. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa, Chalid Muhammad, mengingatkan salah satu janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi-JK), yaitu untuk mengimplementasikan putusan tersebut.

Chalid mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan terkait penetapan hutan adat. Salah satunya adalah batas wilayah masyarakat hukum adat. Karena itu, kata Chalid, perlu dilakukan integrasi peta wilayah masyarakat hukum adat dalam kebijakan satu peta.

“Badan Informasi dan Geospasial (BIG) lah yang bisa mengkoordinasi pembuatan satu peta kebijakan itu,” ujar Chalid, Jakarta, Kamis (02/10).

Menurutnya, meskipun ada upaya negara mengenai peta hutan adat, namun yang terbukti sekarang masih belum ada kebijakan resmi negara yang menghasilkan peta terintegrasi.

Padahal, dia menjelaskan, penetapan wilayah masyarakat hukum adat di sebuah wilayah bisa dilakukan dengan menerbitkan peraturan daerah atau SK Bupati. Dari riset yang dilakukan HuMa terhadap 13 wilayah adat di Indonesia, disimpulkan masyarakat hukum adat dan pemerintah di daerah siap mengimplementasikan putusan MK itu.

Namun sayangnya, HuMA tidak melihat kesiapan Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut). “Untuk itu kita harus sama-sama mengingatkan janji politik Jokowi-Jk untuk segera menetapkan hutan adat ini,” katanya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/huma-ingatkan-jokowi-jk-tidak-lupa-pada-janji-politiknya/feed/ 0