I Wayan Suardana - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/i-wayan-suardana/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 26 Aug 2016 06:34:56 +0000 id hourly 1 Dilaporkan Pospera, Aktivis Penolak Reklamasi Benoa Dapat Dukungan 176 Advokat https://www.greeners.co/berita/dilaporkan-pospera-aktivis-penolak-reklamasi-benoa-dapat-dukungan-176-advokat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dilaporkan-pospera-aktivis-penolak-reklamasi-benoa-dapat-dukungan-176-advokat https://www.greeners.co/berita/dilaporkan-pospera-aktivis-penolak-reklamasi-benoa-dapat-dukungan-176-advokat/#respond Thu, 25 Aug 2016 07:26:46 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14577 Dukungan hukum untuk koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI), I Wayan “Gendo” Suardana, terus meluas termasuk dari 176 advokat dari Jakarta dan Bali yang menamakan dirinya sebagai Tim Advokasi Kriminalisasi Gendo Tolak Reklamasi.]]>

Jakarta (Greeners) – Dukungan hukum untuk koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI), I Wayan “Gendo” Suardana, terus meluas. Selain datang dari 39 desa adat yang ada di Bali, dukungan juga datang dari 176 advokat dari Jakarta dan Bali yang menamakan dirinya sebagai Tim Advokasi Kriminalisasi Gendo Tolak Reklamasi.

Ketua Tim Hukum ForBALI I Made Ariel Suardana mengatakan penggunaan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis sebagai dasar pelaporan Pospera sangat tidak relevan. Pasalnya, tudingan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) tersebut merupakan tafsir yang salah konteks dan teks dari cuitan Gendo di twitter.

“Ini seperti ada penyimpulan, upaya kriminalisasi pada Gendo adalah upaya pemecah belah gerakan rakyat penolak Reklamasi Teluk Benoa dengan membawa-bawa isu ras dan etnis,” jelasnya, Jakarta, Rabu (24/08).

BACA JUGA: Aksi Damai Tolak Reklamasi Teluk Benoa Bali Digelar di Jakarta

Sebelumnya, Pospera melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) telah melaporkan Gendo ke polisi. Dalam laporan sesuai tanda bukti lapor Nomor TBL/584/VIII/2016/Bareskrim, DPP Pospera menuduh Gendo telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 16 UU Penghapusan Ras dan Etnis.

Laporan tersebut, terusnya, menyusul cuitan (tweet) Gendo melalui akun @gendovara pada 19 Juli 2016 yang berbunyi “Ah, muncul lagi akun2 bot asuhan pembina pos pemeras rakyat si napitufulus sok bela2 susi. Tunjukin muka jelekmu nyet.”

Cuitan yang dilontarkan Gendo sendiri, menurutnya, adalah untuk merespon perusakan terhadap alam Bali. Namun Pospera tiba-tiba melaporkan bahwa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan isu SARA terkait dengan Napitufulus, yang ditafsirkan sebagai orang Batak oleh Pospera.

“Ini bisa disebut sebagai upaya penjegalan, menyandera, memberhentikan gerakan Tolak Reklamasi Teluk Benoa dan target itulah yang sedang dilakukan oleh oknum-oknum Pospera,” jelasnya.

BACA JUGA: Kajian Amdal PT TWBI untuk Teluk Benoa Sudah 60 Persen

Terkait penggunaan UU ITE sebagai dasar pelaporan, Direktur Eksekutif Yayasan Satu Dunia Firdaus Cahyadi mengatakan bahwa kriminalisasi warga melalui pasal karet pencemaran nama baik menggunakan UU ITE masih menjadi ancaman dalam proses kebebasan berpendapat. Setelah aktivis KontraS, Haris Azhar, kini giliran aktivis yang menentang reklamasi Teluk Benoa.

Menurut Firdaus, kriminalisasi terhadap warga yang mengutarakan pendapatnya melalui internet dengan pasal karet pencemaran nama baik ini akan terus berlanjut. Selama pasal karet pencemaran nama baik itu masih ada, selama itu pula potensi kriminalisasi terhadap warga pengguna internet akan terus terjadi.

“Tahun ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU ITE sudah dibahas di parlemen. Semula kita berharap pembahasan revisi UU ITE ini mampu menghentikan kriminalisasi warga pengguna internet. Namun, seiring waktu berjalan, harapan itu tampaknya sulit terwujud,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/dilaporkan-pospera-aktivis-penolak-reklamasi-benoa-dapat-dukungan-176-advokat/feed/ 0
Kajian Amdal PT TWBI untuk Teluk Benoa Sudah 60 Persen https://www.greeners.co/berita/kajian-amdal-pt-twbi-untuk-teluk-benoa-sudah-60-persen/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kajian-amdal-pt-twbi-untuk-teluk-benoa-sudah-60-persen https://www.greeners.co/berita/kajian-amdal-pt-twbi-untuk-teluk-benoa-sudah-60-persen/#respond Thu, 14 Jan 2016 07:33:08 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12537 PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) mengaku telah merampungkan Kajian Lingkungan Hidup terkait proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali setidaknya hingga 60 persen dan masih terus berjalan.]]>

Jakarta (Greeners) – PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) mengaku telah merampungkan Kajian Lingkungan Hidup terkait proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali setidaknya hingga 60 persen dan masih terus berjalan. Direktur PT TWBI Jasin Yabanto menyatakan PT TWBI masih akan menerima masukan dari masyarakat dan tim pakar serta melakukan sidang lanjutan sekitar dua atau tiga kali sebelum kajian lingkungan hidupnya benar-benar rampung.

“Kalau kerangka acuan kan sudah di setujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sekarang kami masih harus menyelesaikan penelitian dan kajian sesuai dengan kerangka acuan yang telah disetujui tersebut. Kalau sudah selesai di kerangka acuan berarti sudah 60 persen ya, sekarang kita tinggal melengkapi keharusan-keharusan lainnya,” tutur Jasin saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Rabu (13/01).

Selain itu, Jasin juga menyatakan kalau pihaknya menanggapi bentuk penolakan warga atas pengerjaan proyek reklamasi ini dengan membagi dalam dua jenis bentuk penolakan antara penolakan yang logis dan tidak logis. Untuk penolakan logis, menurutnya masih bisa dicari solusinya. Namun untuk penolakan yang tidak logis, menurutnya tentu akan sulit untuk sama-sama mencari jalan keluarnya.

“Tidak logis itu seperti katanya Bali tenggelam, itu kan konyol. Atau katanya kita akan merusak mangrove, padahal kita enggak merusak mangrove atau akan terjadi banjir di Denpasar sana. Kita tidak sampai ke sana ya,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang mengakui bahwa proyek reklamasi Teluk Benoa yang mendapat banyak pertentangan dari masyarakat ini memiliki banyak permasalahan. Apalagi, saat ini terdapat dua kelompok masyarakat yang saling bertentangan. KLHK, menurutnya, hanya bertugas sebagai komisi penilai Kajian dampak lingkungannya.

“Komisi penilai Amdal (adalah) pusat karena memang ada tanah yang diambil di Lombok Timur dan Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) itu direklamasi ke Bali. Kalau Amdal tanah dari NTB sudah selesai, tapi yang Teluk Benoa baru kerangka acuannya saja yang sudah selesai. Bali itu persoalan sosial budaya yang paling penting. Jadi, kalau (persoalan) itu tidak diselesaikan ya repot. Harus diselesaikan,” ujarnya.

Sedangkan, menurut I Wayan “Gendo” Suardana, koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), proses kajian lingkungan yang dilakukan oleh PT TWBI berlangsung sangat tertutup. Bahkan masyarakat hingga saat ini tidak mengetahui bagaimana perkembangan proses kajian tersebut.

“Masyarakat sebagian besar menolak dan sampai saat ini tidak ada masyarakat terutama pimpinan-pimpinan desa adat atau lembaga-lembaga masyarakat yang diajak mengkaji bersama,” tegasnya.

Selama ini, lanjutnya, yang dilakukan oleh PT TWBI kecenderungannya hanyalah klaim semata. Oleh karena itu, masyarakat semakin banyak yang bergabung dalam aksi penolakan. Bahkan, isu penolakan reklamasi Teluk Benoa malah menjadi topik utama dalam debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu, baik di Denpasar maupun di Badung.

“Yang menariknya adalah jawaban semua kandidat menjawab menolak reklamasi Teluk Benoa. Bahkan kandidat yang track recordnya selama ini pro reklamasi pun, menjawab menolak reklamasi. Artinya kan nalar publik menyatakan reklamasi buruk dan harus ditolak. Apalagi, salah satu organisasi massa besar di Bali yaitu Baladika Bali telah menyatakan sikap menolak reklamasi dan telah memasang baliho-baliho mereka,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kajian-amdal-pt-twbi-untuk-teluk-benoa-sudah-60-persen/feed/ 0