ICEL - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/icel/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 19 Mar 2025 07:07:32 +0000 id hourly 1 ICEL: Mitigasi Penghentian TPA Open Dumping Diperlukan agar Transisi Efektif https://www.greeners.co/berita/icel-mitigasi-penghentian-tpa-open-dumping-diperlukan-agar-transisi-efektif/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=icel-mitigasi-penghentian-tpa-open-dumping-diperlukan-agar-transisi-efektif https://www.greeners.co/berita/icel-mitigasi-penghentian-tpa-open-dumping-diperlukan-agar-transisi-efektif/#respond Wed, 19 Mar 2025 07:07:32 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46180 Jakarta (Greeners) –  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi melarang tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan praktik open dumping atau secara terbuka di 37 TPA di Indonesia. Indonesian Center for Environmental Law […]]]>

Jakarta (Greeners) –  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi melarang tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan praktik open dumping atau secara terbuka di 37 TPA di Indonesia. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengapresiasi langkah ini. Namun, menurut mereka perlu mitigasi untuk transisi yang efektif.

Menurut Deputi Direktur Bidang Program ICEL Bella Nathania, kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Namun, kebijakan ini juga harus menyertakan langkah-langkah mitigasi agar tidak menimbulkan permasalahan baru.

“Seperti yang terjadi dalam kasus penutupan TPA Sarimukti di Bandung Barat dan TPA Piyungan di Yogyakarta, tumpukan sampah di jalanan dan pemukiman sempat terjadi. Itu akibat kurangnya kesiapan dalam pengelolaan sampah pascapenutupan,” kata Bella dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3).

BACA JUGA: 31 TPA di Indonesia Terbakar Imbas Praktik Open Dumping

Mengacu pada UU No.18 Tahun 2008, aturan tersebut sebenarnya telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menutup TPA dengan sistem pembuangan terbuka sejak 2013. Namun, hingga lebih dari satu dekade setelahnya, aktivitas pembuangan terbuka masih ada di berbagai daerah. Bahkan, menyebabkan pencemaran lingkungan.

Hal ini termasuk pencemaran badan air dan air tanah oleh air lindi yang mengandung logam berat. Selain itu, TPA open dumping juga berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca (GRK) yang memperburuk krisis iklim.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap TPA yang masih menerapkan aktivitas pembuangan terbuka, ICEL bekerja sama dengan Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH. Keduanya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 16-17 Januari 2025.

Rapat ini bertujuan membahas strategi penegakan hukum di lapangan serta memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang lebih ketat. Hasil pengawasan terhadap 343 TPA kemudian menjadi dasar bagi KLH untuk menetapkan kebijakan pelarangan aktivitas pembuangan terbuka yang diumumkan pada Maret 2025.

Dorong Langkah Strategis

Untuk memastikan transisi yang efektif dalam penghentian aktivitas pembuangan terbuka di TPA, ICEL merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, perlu penyusunan peta jalan penutupan aktivitas pembuangan terbuka berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008.

Menurut ICEL, peta jalan ini harus memuat penguatan regulasi pengelolaan sampah. Ini mencakup penyusunan peraturan di tingkat kabupaten dan kota terkait pemilahan sampah dari sumber dan pengurangan plastik sekali pakai.

Selain itu, reformasi  kebijakan juga perlu dilakukan terhadap Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Pengelolaan Sampah (Jakstranas), serta Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada).

BACA JUGA: Warga Cakung Maknai Ramadan Minim Sampah dengan Praktik Guna Ulang

Selanjutnya ICEL meminta peningkatan prioritas isu pengelolaan sampah dalam kebijakan daerah. DPRD dan pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran dalam APBD minimal tiga persen untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Penguatan sistem pengaduan dan pengawasan untuk kegiatan pengelolaan sampah juga penting. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan aparat penegakan hukum di daerah perlu diperkuat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang masih terjadi di lapangan juga perlu diperkuat.

Beralih ke Sanitary Landfill

KLH juga mewajibkan TPA dengan sistem open dumping wajib beralih ke pengelolaan menggunakan sistem sanitary landfill. Sementara itu, TPA yang tidak memungkinkan untuk rehabilitasi dan menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti di pesisir pantai, lereng, dan bukit, akan KLH tutup secara permanen.

Saat ini, sampah di Indonesia juga terus meningkat. Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun. Namun, sayangnya, baru 39,01% (22,09 juta ton) yang berhasil terkelola dengan baik.

Sebanyak 21,85% (12,37 juta ton) sampah masih tertimbun di TPA dengan metode open dumping. Sementara 39,14% (22,17 juta ton) lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau terbuang ke badan air.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Hal itu dalam menghentikan praktik open dumping yang mencemari lingkungan, terutama air tanah melalui air lindi.

“Setiap kali hujan, air hujan yang jatuh akan mengalir ke dalam TPA dan menghasilkan air lindi. Air tersebut dapat mencemari air tanah. Bahkan, memperburuk kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemulihan TPA yang masih menggunakan metode open dumping akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan. Sebab, penutupan dan rehabilitasi TPA ini harus hati-hati untuk meminimalkan dampak lingkungan yang terjadi.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/icel-mitigasi-penghentian-tpa-open-dumping-diperlukan-agar-transisi-efektif/feed/ 0
ICEL: Keberhasilan Program JETP Tergantung Political Will Pemerintah https://www.greeners.co/berita/keberhasilan-program-jetp-tergantung-political-will-pemerintah-bukan-gagal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=keberhasilan-program-jetp-tergantung-political-will-pemerintah-bukan-gagal https://www.greeners.co/berita/keberhasilan-program-jetp-tergantung-political-will-pemerintah-bukan-gagal/#respond Sat, 15 Feb 2025 04:51:10 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45933 Jakarta (Greeners) – Utusan Khusus untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, baru-baru ini menyatakan bahwa program Just Energy Transition Partnership (JETP) adalah program gagal. Sebab, setelah dua tahun berjalan tidak […]]]>

Jakarta (Greeners) – Utusan Khusus untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, baru-baru ini menyatakan bahwa program Just Energy Transition Partnership (JETP) adalah program gagal. Sebab, setelah dua tahun berjalan tidak ada pembiayaan yang masuk ke Indonesia. Menanggapi hal ini, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berpendapat bahwa pernyataan tersebut keliru.

ICEL menjelaskan bahwa JETP bukanlah program gagal, karena beberapa pembiayaan, termasuk hibah, sudah dalam proses (JETP Grant Mapping, 2024). Keberhasilan atau kegagalan JETP sangat bergantung pada political will pemerintah.

Kepala Divisi Keadilan Iklim dan Dekarbonisasi ICEL menyatakan bahwa publik masih meraba political will pemerintah dalam mempercepat transisi energi. Khususnya, penghentian operasi PLTU. Meski skema JETP merencanakan pensiun dini PLTU Cirebon 1 dan PLTU Pelabuhan Ratu, belum ada kebijakan konkret yang menindaklanjuti rencana tersebut.

BACA JUGA: ICEL Nilai Perlindungan Lingkungan Hidup Berpotensi Melemah

“Sebaliknya, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional justru masih bertumpu pada batu bara (coal phase down) dengan menjadikan co-firing dan ammonia sebagai tumpuan” ujar Syaharani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/2).

Peluang pemensiunan dini pada prinsipnya telah dimandatkan dalam Perpres No. 112 Tahun 2022. Dalam beleid ini, setidaknya ada tiga kementerian (selain PLN) yang berperan penting dalam pemensiunan dini PLTU. Kementerian tersebut meliputi Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian BUMN.

Bergantung pada Ketetapan Kementerian

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo Sembiring menambahkan bahwa keberhasilan program JETP, khususnya pemensiunan PLTU Cirebon 1 dan PLTU Pelabuhan Ratu, sangat bergantung pada ketetapan Kementerian ESDM dan persetujuan tertulis Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Dengan demikian, ICEL  mendorong menteri keuangan dan menteri BUMN untuk segera mengeluarkan persetujuan percepatan pensiun dini PLTU. Terutama untuk PLTU Cirebon-1 dan PLTU Pelabuhan Ratu.

“Terbitnya persetujuan ini dapat memberikan sinyal kepada negara-negara pendana JETP bahwa kita sudah siap. Sehingga, mereka juga perlu serius dalam bekerja sama dengan Indonesia mempercepat pemensiunan PLTU,” ujar Raynaldo.

ICEL juga menegaskan bahwa pensiun dini PLTU tidak serta merta menyebabkan kerugian negara atau berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Perpres No. 112 Tahun 2022 telah memberikan penugasan kepada PLN untuk melaksanakan pensiun dini PLTU.

BACA JUGA: Perubahan UU Minerba: Langkah Mundur bagi Tata Kelola Pertambangan

Dalam hal tersebut, Kejaksaan Agung diminta untuk mengawal proses tersebut agar sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku serta prinsip tata kelola yang baik. Sehingga, menghindari perbuatan melawan hukum.

Agar program JETP berhasil, ICEL merekomendasikan agar menteri keuangan dan menteri BUMN mengeluarkan persetujuan tertulis. Hal ini sebagai landasan bagi menteri ESDM untuk menetapkan pemensiunan dini PLTU di bawah program JETP.

Selain itu, menteri ESDM diharapkan dapat menetapkan peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU sesuai dengan mandat Perpres No. 112 Tahun 2022. ICEL juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mengawal proses ini dan menghasilkan pendapat hukum yang mendukung pemensiunan dini PLTU sehingga tidak melanggar hukum pidana.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/keberhasilan-program-jetp-tergantung-political-will-pemerintah-bukan-gagal/feed/ 0
Perubahan UU Minerba: Langkah Mundur bagi Tata Kelola Pertambangan https://www.greeners.co/berita/perubahan-uu-minerba-langkah-mundur-bagi-tata-kelola-pertambangan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perubahan-uu-minerba-langkah-mundur-bagi-tata-kelola-pertambangan https://www.greeners.co/berita/perubahan-uu-minerba-langkah-mundur-bagi-tata-kelola-pertambangan/#respond Thu, 23 Jan 2025 05:33:12 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45748 Jakarta (Greeners) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru-baru ini mengadakan rapat pleno. Hal itu untuk membahas perubahan ketiga Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru-baru ini mengadakan rapat pleno. Hal itu untuk membahas perubahan ketiga Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Perubahan ini untuk mendorong hilirisasi dan mempercepat pemberian izin pertambangan. Namun, di balik narasi tersebut, terdapat ancaman serius bagi lingkungan hidup dan hak masyarakat.

Indonesian Environmental Centre for Law (ICEL) mengkritisi perubahan UU Minerba ini. Salah satu kritik utama mereka adalah jaminan tidak adanya perubahan tata ruang yang tidak sejalan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), serta Pasal 172B ayat (2) dalam perubahan UU ini menjamin tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Pengaturan ini pada dasarnya mengakomodasi Putusan MK No. 37/PUU-XIX/2021.

Namun, menurut Deputi Program ICEL, Bella Nathania, Putusan MK tersebut memandang sempit permasalahan dampak lingkungan yang timbul dari kegiatan usaha pertambangan. Putusan itu hanya terbatas pada evaluasi perizinan, tanpa melihat lebih dalam pada evaluasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di kawasan pertambangan.

BACA JUGA: UU Minerba Buka Peluang Korupsi Sumber Daya Alam

“Perubahan undang-undang ini menunjukkan bahwa DPR menutup mata, terhadap kenyataan bahwa kegiatan usaha pertambangan mengancam ekosistem dan ruang hidup masyarakat dengan dampak yang tidak terpulihkan. Tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, perubahan ini bukanlah solusi, melainkan masalah baru,” ujar Bella lewat keterangan tertulisnya, Senin (20/1).

Penetapan WIUP dan WIUPK tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan juga akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup, akibat aktivitas pertambangan yang tidak terpulihkan.

Mengedepankan Eksploitasi

Selain itu, ICEL juga menyoroti bahwa agenda pertambangan dalam Perubahan UU Minerba masih mengedepankan eksploitasi daripada perbaikan tata kelola pertambangan.

Dalam draf perubahan tersebut, revisi UU Minerba belum merespons urgensi pengawasan terhadap perizinan pertambangan mineral dan batu bara yang telah terbit. Hal ini mencakup izin yang sudah beroperasi maupun izin yang tidak aktif, yang belum mendapat penegakan hukum yang memadai.

Hingga tahun 2024, tercatat lebih dari 4.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia. Banyak pelanggaran terhadap kewajiban izin dan pengelolaan lingkungan hidup terjadi di wilayah izin pertambangan, termasuk pelanggaran pascatambang. Masih terdapat lebih dari 1.000 lubang tambang yang belum pulih. Itu menunjukkan ketidakmampuan pengelolaan lingkungan pascatambang di banyak lokasi.

Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan dan Keadilan Iklim ICEL, Syaharani, menegaskan bahwa DPR seharusnya fokus menggencarkan proses peninjauan kepatuhan terhadap izin-izin pertambangan. Selain itu, DPR juga perlu memfasilitasi penegakan hukum yang lebih kuat dalam perubahan UU Minerba.

“Pemberian izin-izin baru tanpa adanya peningkatan dukungan terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan semakin memperparah dampak pertambangan mineral dan batubara,” ucapnya.

Buka Pintu Eksploitasi

Terlebih lagi, Pasal 51, 51A, 51B, dan Pasal 104C dalam perubahan UU Minerba secara eksplisit mendukung hilirisasi mineral logam. Dukungan ini dilakukan melalui penugasan eksplorasi dan pemberian WIUP secara lelang dan prioritas, tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.

Padahal, hingga tahun 2020, setidaknya terdapat 339 IUP/KK aktif untuk pertambangan nikel dengan luas wilayah pertambangan mencapai 836.000 hektare. Eksploitasi nikel skala besar dalam beberapa tahun terakhir ini telah menimbulkan berbagai eksternalitas negatif di wilayah pusat pertambangan nikel. Seperti memburuknya kualitas air dan sanitasi di sekitar wilayah tambang.

“Memberikan WIUP secara prioritas untuk hilirisasi, tanpa mempertimbangkan lingkungan hidup dan tanpa evaluasi peninjauan terhadap riwayat ketercapaian tujuan hilirisasi serta kepatuhan perusahaan, hanya akan membuka pintu untuk eksploitasi lebih besar dan memperburuk tata kelola pertambangan di Indonesia,” tambah Syaharani.

BACA JUGA: Masyarakat Sipil Gelar Sidang Rakyat Menggugat UU Minerba

Menurutnya, pengaturan ini semakin rawan disalahgunakan dan menutup transparansi yang seharusnya menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya alam.

Di samping itu, ICEL juga menyoroti bahwa perubahan UU Minerba ini masih membuka ruang bagi kriminalisasi masyarakat di sektor pertambangan. Hingga 2024, setidaknya terdapat delapan kasus kriminalisasi melalui Pasal 162 terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

ICEL menilai bahwa proses perubahan UU Minerba ini tidak sesuai dengan tata cara penyusunan undang-undang. Seharusnya, UU tersebut mengedepankan transparansi dan partisipasi publik.

Mereka mendesak DPR RI untuk segera menghentikan proses pembahasan perubahan UU Minerba yang sedang berlangsung. Proses itu terkesan terburu-buru. Substansi perubahan ini juga berpotensi menimbulkan masalah baru dalam tata kelola pertambangan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Menurutnya, penyusunan peraturan perundang-undangan seharusnya mengutamakan transparansi dan memberikan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/perubahan-uu-minerba-langkah-mundur-bagi-tata-kelola-pertambangan/feed/ 0
Permen LHK No. 10 Tahun 2024, Angin Segar untuk Pejuang Lingkungan https://www.greeners.co/berita/permen-lhk-no-10-tahun-2024-beri-angin-segar-untuk-lindungi-aktivis-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=permen-lhk-no-10-tahun-2024-beri-angin-segar-untuk-lindungi-aktivis-lingkungan https://www.greeners.co/berita/permen-lhk-no-10-tahun-2024-beri-angin-segar-untuk-lindungi-aktivis-lingkungan/#respond Mon, 16 Sep 2024 03:25:13 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=44748 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Peraturan ini menjadi angin segar bagi perlindungan pejuang lingkungan dari ancaman pidana maupun gugatan perdata.

Kebijakan ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup). Namun, sebelumnya ada beberapa kebijakan terkait juga telah pemerintah terbitkan.

Kebijakan tersebut meliputi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan. Kemudian, Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, juga ada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Namun, keputusan ini kemudian dicabut melalui Perma No. 1 Tahun 2023.

BACA JUGA: ICEL: Revisi Aturan PLTS Atap Jauh dari Percepatan Energi

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring mengungkapkan bahwa Permen LHK No 10 Tahun 2024 melengkapi mekanisme penghentian perkara sedini mungkin. Mekanisme ini sebelumnya telah tercancum dalam Perma No 1 Tahun 2023 dan Pedoman JA No 8 Tahun 2022.

Menurut Raynaldo, dalam pencegahan dan penanganan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, pemberlakuan Permen LHK No 1o Tahun 2024 sebaiknya menjadi satu kesatuan dengan Pedoman JA No 8 Tahun 2022 dan Perma No 1 Tahun 2023. Selain itu, UU Lingkungan dan UU HAM harus menjadi payung hukum yang mendasari penerapan kebijakan tersebut.

Menanti Kebijakan Polri untuk Lindungi Pejuang Lingkungan

ICEL juga mendorong agar penetapan kasus sebagai tindakan pembalasan yang tercantum dalam Pasal 8 huruf a Permen LHK No 10 Tahun 2024, dikontruksikan sebagai tindakan pelanggaran hak pejuang lingkungan baik yang melakukan partisipasi publik.

“Tindakan ini juga seharusnya sejalan dengan asas keperluan dan asas proporsionalitas bagi pejuang lingkungan yang terancam pidana,” ungkap Raynaldo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (12/9).

Reynaldo menambahkan, asas keperluan dan asas proporsionalitas menekankan kepada proporsi kepentingan publik yang dibela dengan ancaman ketentuan pidana.

Saat ini, Indonesia memiliki rujukan untuk mengimplementasikan kedua asas ini, yaitu penerapan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung No. 21/PID/2021/PT BBL dan Putusan Mahkamah Agung No. 6270/K.Pid.Sus/2022, serta pengaturan dalam Perma 1/2023 dan Pedoman JA 8/2022. Kedua asas ini merupakan solusi dari pasal-pasal karet yang mengkriminalisasi pejuang lingkungan.

BACA JUGA: ICEL Gandeng 9 Universitas Kembangkan Hukum Perubahan Iklim

Selain itu, lanjut Reynaldo, dengan terbitnya Permen LHK No 10 2024, institusi lain sudah memiliki kebijakan perlindungan bagi pejuang lingkungan. Namun, satu-satunya institusi yang belum memiliki kebijakan tersebut adalah Polri.

“Oleh karena itu, kami sangat menunggu komitmen dan kebijakan dari Polri. Sebab, upaya penyerangan hukum (SLAPP) dan pelanggaran hak bagi pejuang lingkungan sering berasal dari upaya paksa dalam penyidikan. Sehingga, Polri berperan penting sebagai garda terdepan untuk menghentikan dan melindungi pejuang lingkungan,” imbuh Reynaldo.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/permen-lhk-no-10-tahun-2024-beri-angin-segar-untuk-lindungi-aktivis-lingkungan/feed/ 0
Pemensiunan PLTU Cirebon 1 Perlu Dilakukan Secara Berkeadilan https://www.greeners.co/berita/pemensiunan-pltu-cirebon-1-perlu-dilakukan-secara-berkeadilan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemensiunan-pltu-cirebon-1-perlu-dilakukan-secara-berkeadilan https://www.greeners.co/berita/pemensiunan-pltu-cirebon-1-perlu-dilakukan-secara-berkeadilan/#respond Mon, 26 Aug 2024 05:11:18 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=44583 Jakarta (Greeners) – Pada tahun 2022, Indonesia sepakat untuk melaksanakan transisi energi melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Energy Transition Mechanism (ETM). Salah satu target dari kerja sama […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pada tahun 2022, Indonesia sepakat untuk melaksanakan transisi energi melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Energy Transition Mechanism (ETM). Salah satu target dari kerja sama ini adalah pemensiunan dini PLTU Cirebon I pada tahun 2035. Namun, pemensiunan dini yang seharusnya partisipatif dan berkeadilan belum sepenuhnya terealisasi.

Temuan tersebut terungkap dalam riset kolaboratif oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), LBH Bandung, dan SALAM Institute. Riset itu telah mereka paparkan dalam acara Diseminasi Riset ‘Transisi Energi Berkeadilan di Jawa Barat: Studi Kasus PLTU Cirebon I’.

Riset ini menunjukkan bahwa landasan hukum dan kebijakan terkait pemensiunan dini PLTU belum mempertimbangkan aspek keadilan dalam transisi energi. Hal itu menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat dan pekerja.

Plt. Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan dan Keadilan Iklim ICEL, Syaharani, menekankan bahwa pihak terkait tidak melaksanakan proses pemensiunan dini dengan partisipasi yang memadai. Padahal, kerangka JETP mewajibkan pelibatan pemangku kepentingan secara inklusif di setiap proyek JETP.

Temuan riset kolaboratif ini juga menunjukkan bahwa pihak yang mengelola pemensiunan dini PLTU Cirebon I hanya berdialog dengan sebagian masyarakat di sekitar PLTU. Mereka menyampaikan dialog tersebut dalam Bahasa Inggris, sehingga masyarakat lokal kesulitan memahaminya. Akibatnya, dialog tersebut minim partisipasi.

BACA JUGA: Outlook 2021: ICEL Nilai Perlindungan Lingkungan Hidup Berpotensi Melemah

Selain itu, ICEL berpendapat bahwa pemulihan dampak historis dari operasi PLTU Cirebon I harus menjadi bagian inti dari proses pemensiunan.

“Secara faktual, Amdal PLTU Cirebon I tidak melakukan analisis pascaoperasi. Dengan rencana pemensiunan PLTU Cirebon I, sesuai dengan Permen LHK No. 16 tahun 2018 seharusnya ada perubahan izin lingkungan dengan pengajuan Amdal baru. Proses Amdal baru ini harus melalui asesmen lingkungan, sosial, dan budaya untuk memastikan pemulihan dilakukan serta harus melibatkan masyarakat di sekitar PLTU Cirebon I,” ujar Syaharani dalam keterangan resminya, Kamis (22/8).

PLTU Berdampak Sosial dan Ekonomi terhadap Masyarakat

Hambatan-hambatan dalam proses transisi ini juga terlihat dalam temuan lapangan SALAM Institute, yang mereka sadur dari laporan riset kolaboratif tersebut. SALAM Institute mengidentifikasi bahwa operasi PLTU telah memberikan banyak dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat sekitar.

Temuan lapangan mengungkapkan, meskipun banyak keluhan masyarakat, suara mereka sering kali tidak didengar oleh pemangku kebijakan. Keluhan tersebut meliputi kerusakan sosial dan ekologi. Seperti penurunan hasil tangkapan laut akibat pencemaran, serta hubungan sosial yang merosot, yang menambah beban problematika bagi masyarakat.

Berita tentang pemensiunan dini PLTU Cirebon I juga belum menyentuh masyarakat yang paling kecil. Masyarakat di sekitar PLTU Cirebon 1 berharap bahwa pihak berwenang akan memulihkan kondisi laut setelah pemensiunan PLTU Cirebon 1.

“Perbaikan kondisi ekologi dan ketenagakerjaan menjadi hal yang penting untuk mencapai keadilan. Jangan sampai masyarakat mereka tinggal pergi dan menanggung beban kerusakan ekologi,” ujar Peneliti dari SALAM Institute, Siti Latifah.

Pentingnya Perlindungan Pekerja dalam Transisi Energi

Sementara itu, rencana pensiun dini PLTU Cirebon I juga berpotensi menimbulkan banyak pemutusan hubungan kerja. Namun, hal ini belum mendapatkan perhatian serius dari para pemangku kebijakan.

Selain itu, ada pula pertanyaan kritis yang belum terjawab terkait pengalihan para pekerja eks-PLTU ke pembangkit listrik berbasis energi terbarukan serta skema penyerapan tenaga kerja lainnya.

“Memang perlu transisi energi, namun transisi seperti apa yang dibutuhkan? Yang pasti dalam bertransisi ini harus memperhatikan keadilan untuk setiap entitas yang terlibat dalam prosesnya,” ujar Pengacara Publik LBH Bandung, Maulida Zahra dalam pemaparannya.

Poin ini menegaskan bahwa transisi energi harus menjadi bagian transisi pekerja yang belum banyak pemerintah bicarakan. Riset juga telah mengajukan beberapa rekomendasi penting. Dari aspek sosial, riset ini mendorong keterbukaan informasi, partisipasi bermakna, dan perubahan Amdal dalam proses pemensiunan PLTU Cirebon I.

BACA JUGA: Aktivis Soroti Produsen sebagai Sumber Masalah Sampah Plastik

Dari aspek ketenagakerjaan, riset ini merekomendasikan revisi UU Cipta Kerja untuk memastikan pemenuhan hak-hak normatif pekerja, termasuk hak untuk berserikat dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan transisi. Selain itu, riset ini menekankan perlunya strategi konkret untuk alih daya dan transfer pekerja ke pasar pekerjaan hijau.

Terakhir, riset mendesak penguatan pengawasan terhadap ketaatan regulasi ketenagakerjaan serta menjadikan momentum pemensiunan dini PLTU Cirebon I untuk menyamaratakan status pekerja kontrak/PKWT.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemensiunan-pltu-cirebon-1-perlu-dilakukan-secara-berkeadilan/feed/ 0
Anak Usaha APP Group Diduga Menampung Kayu Alam Ilegal https://www.greeners.co/berita/anak-usaha-app-group-diduga-menampung-kayu-alam-ilegal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=anak-usaha-app-group-diduga-menampung-kayu-alam-ilegal https://www.greeners.co/berita/anak-usaha-app-group-diduga-menampung-kayu-alam-ilegal/#respond Mon, 11 Mar 2024 03:07:33 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=43280 Jakarta (Greeners) – APP Sinarmas Group melalui anak perusahaannya, PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp and Paper, diduga menebang hutan alam, membuka lahan gambut, hingga menampung kayu alam ilegal. Jikalahari […]]]>

Jakarta (Greeners) – APP Sinarmas Group melalui anak perusahaannya, PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp and Paper, diduga menebang hutan alam, membuka lahan gambut, hingga menampung kayu alam ilegal. Jikalahari dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) telah melaporkan dugaan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (7/3).

“Laporan ini berdasarkan temuan investigasi Jikalahari pada Februari 2024. Hal itu terkait penebangan hutan alam dan pembukaan lahan gambut oleh PT Arara Abadi di areal kerja sama dengan Koperasi Tani Sejahtera Mandiri dengan skema Hutan Rakyat,” kata Manager Advokasi dan Kampanye Jikalahari, Arpiyan Sargita lewat keterangan tertulisnya.

Jikalahari menemukan PT Arara Abadi menebang hutan alam seluas 376, 80 hektare (berdasarkan analisis GIS). Penebangan hutan terdiri atas 60,36 hektare berada di Fungsi Hutan Produksi (HP). Seluas 316,44 hektare berada di areal penggunaan lain (APL) di Kabupaten Indragiri Hilir. Padahal, skema hutan rakyat hanya dapat dilakukan di APL.

BACA JUGA: Pembukaan Lahan Ilegal di Habitat Satwa Liar Terus Terjadi

Pada lokasi pertama APL, berdasarkan pengamatan menggunakan pesawat drone, terdapat areal bukaan seluruhnya telah tertanami akasia berumur sekitar dua minggu. Pertama, penanaman akasia rapi dan dengan kanal yang membuat blok. Kemudian, terdapat camp pekerja sebanyak dua menggunakan tenda terpal biru.

Sementara itu, di lokasi kedua hutan produksi, pembukaan hutan alam ini tepat berada di sempadan konsesi PT Riau Indo Agropalma (PT RIA) dan hanya berbatasan dengan kanal selebar 6 meter. Di lokasi ini masih terdapat log kayu sisa yang tidak diangkat dengan panjang 10 meter dan diameter 40 cm. Bahkan, ada sisa-sisa pohon lain yang berserakan.

“Tim juga menemukan satu unit eskavator untuk menumbang kayu alam dan membuka kanal di lokasi tersebut,” tambah Apriyan.

Jikalahari dan ICEL melaporkan APP Group terkait dugaan menampung kayu alam ilegal. Foto: Jikalahari

Jikalahari dan ICEL melaporkan APP Group terkait dugaan menampung kayu alam ilegal. Foto: Jikalahari

Kayu Alam Masuk ke Pabrik PT IKPP

Berdasarkan informasi masyarakat, kayu alam yang sudah ditebang dibawa oleh PT Arara Abadi. Dugaan Jikalahari, kayu alam ini masuk ke pabrik pulp and paper PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) grup APP Sinarmas. Sebab, PT Arara Abadi merupakan salah satu pemasok bahan baku PT IKPP.

Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL, Difa Shafira mengatakan, dari temuan Jikalahari, setidaknya terdapat dua dugaan tindak pidana oleh PT Arara Abadi.

“Pertama terkait temuan alat yang lazim untuk menebang, memotong, atau membelah pohon. Kemudian, yang kedua terkait pembalakan liar,” kata Difa.

Menebang Kayu Alam Tindakan Ilegal

Praktik penebangan hingga menampung kayu alam oleh PT Arara Abadi dan KTSM merupakan praktik ilegal. Hal ini merujuk Pasal 171 ayat (1) huruf D. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemegang perizinan usaha pengolahan hasil hutan dilarang menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegal).

Dampak dari pelanggaran ini, PT Arara Abadi bisa terkena sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda
administratif, pembekuan perizinan berusaha atau operasional kegiatan, dan pencabutan perizinan berusaha. Jikalahari pun mendesak Menteri LHK Siti Nurbaya memberi sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha.

BACA JUGA: Telapak Jatim dan Ecoton Tolak Penebangan Hutan di Jombang

“KLHK mengawasi dan mengevaluasi hutan hak yang menjadi kerja sama dengan korporasi tanaman industri untuk pulp and paper. Sebab, diam-diam hutan alam ditebang oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan. Ini modus korporasi dengan mudah lepas dari tanggung jawab bila terjadi kejahatan,” kata Koordinator Jikalahari, Made Ali.

APP Group Lakukan Investigasi Internal

Manajemen App Group telah menginvestigasi internal terkait tudingan APP dan pemasoknya menampung dan memanen hasil hutan yang berasal dari sumber ilegal. Investigasi memastikan bahwa tidak ada pasokan yang berasal dari sumber ilegal yang memasuki rantai pasokan PT Indah Kiat Pulp and Paper–Pabrik Perawang atau pabrik APP lainnya sejak Februari 2013.

“Dalam penyelidikan awal, kami menemukan pelanggaran oleh salah satu mitra pemasok kami, PT  RIA. Sebab, tidak melaporkan kepada APP mengenai konversi batas konsesi seluas 57 hektare yang dapat berdampak pada High Conservation Value (HCV) akibat perubahan Tata Batas Luar dan pengembangan kawasan baru tersebut,” ujar Chief Sustainability Officer APP Group, Elim Sritaba.

Oleh karena itu, APP Group meminta PT RIA untuk segera menghentikan operasional pembukaan lahan baru. Selanjutnya, APP Group akan melakukan investigasi ke lapangan dalam waktu dekat untuk memverifikasi hal tersebut.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/anak-usaha-app-group-diduga-menampung-kayu-alam-ilegal/feed/ 0
ICEL: Revisi Aturan PLTS Atap Jauh dari Percepatan Energi https://www.greeners.co/berita/icel-revisi-aturan-plts-atap-jauh-dari-percepatan-energi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=icel-revisi-aturan-plts-atap-jauh-dari-percepatan-energi https://www.greeners.co/berita/icel-revisi-aturan-plts-atap-jauh-dari-percepatan-energi/#respond Wed, 28 Feb 2024 03:13:59 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=43181 Jakarta (Greeners) – Pemerintah telah menerbitkan revisi aturan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap Nomor 2 Tahun 2024. Indonesian Center for Environmental Law […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah telah menerbitkan revisi aturan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap Nomor 2 Tahun 2024. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai revisi aturan PLTS atap masih jauh untuk mendukung percepatan pengembangan energi terbarukan.

Pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri (Permen) ESDM PLTS Atap mengatur bahwa penggunaan PLTS atap akan melalui sistem kuota. Kementerian ESDM menerapkan hal itu berdasarkan usulan pemegang IUPTLU di masing-masing wilayah usaha, termasuk PLN.

Penerapan kuota tersebut akan berlangsung untuk jangka waktu 5 tahun. Dengan ketentuan ini, terdapat batasan bagi penggunaan PLTS atap sesuai dengan kuota yang tersedia.

Menurut ICEL, hal itu berimplikasi pada tertutupnya akses masyarakat untuk mengembangkan PLTS atap secara luas dan sukarela. Bahkan, membatasi hak masyarakat atas penggunaan energi terbarukan apabila tidak memperoleh kuota akibat jumlah kuota yang sudah terpenuhi.

ICEL menilai regulasi ini menambah daftar kebijakan yang belum mendukung pengembangan energi terbarukan, setidaknya dalam setahun terakhir. Menurut ICEL, revisi peraturan PLTS atap juga tidak bisa menjadi angin segar dalam percepatan pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

BACA JUGA: Bencana di TPA, Sanggupkah Pemerintah Daerah Berbenah?

“Kami menyayangkan revisi Permen PLTS Atap yang baru saja sah justru membatasi ruang bagi pengembangan PLTS atap. Padahal, tidak hanya untuk memasifkan pengembangan energi terbarukan, pengembangan PLTS atap ini perlu juga menjadi salah satu upaya untuk menciptakan ruang pelibatan masyarakat dalam transisi energi,” ujar Peneliti ICEL, Syaharani lewat keterangan tertulisnya.

Menurut Syaharani, kebijakan tersebut penting untuk dikaji ulang agar sejalan dengan urgensi transisi energi. Bahkan, dapat mendorong Indonesia untuk memenuhi komitmen iklimnya.

PLTS Atap Perlu Dilihat sebagai Kemandirian Energi

Sementara itu, pengembangan PLTS atap juga perlu dilihat sebagai bentuk upaya desentralisasi dan kemandirian energi. Sebab, hal ini merupakan salah satu kunci percepatan transisi energi dan mewujudkan aksesibilitas energi, khususnya energi bersih.

ICEL mengatakan meski tingkat elektrifikasi Indonesia sudah mencapai 99,78% hingga akhir Desember 2023, namun isu tersebut masih patut mendapat perhatian. Sebab, sebanyak 185.662 rumah tangga masih belum memiliki akses listrik. Kendati demikian, permasalahan ini harus diatasi, salah satunya dengan mempercepat pembangunan PLTSA atap.

“Mengingat kita perlu untuk memangkas emisi global hingga 50% pada tahun 2030, pengembangan energi terbarukan secara masif menjadi salah satu aksi kunci untuk mencapainya. Melalui revisi peraturan PLTS atap ini, pemerintah justru melewatkan peluang besar untuk mempercepat transisi energi serta mendorong keadilan akses atas energi bersih bagi masyarakat,” ujar Deputi Direktur ICEL, Grita Anindarini.

BACA JUGA: ICEL Gandeng 9 Universitas Kembangkan Hukum Perubahan Iklim

Tak hanya itu, lanjut Gita, pemenuhan akses energi juga erat kaitannya dengan realisasi hak asasi manusia dan peningkatan kualitas hidup. Tanpa akses terhadap layanan energi, masyarakat semakin rentan hidup di bawah garis kemiskinan.

Selain itu, Balitbang ESDM (2021) juga memproyeksikan potensi utama pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia akan mencapai 3.286 gigawatt. ICEL menegaskan, dengan potensi yang sangat besar tersebut, pengembangan energi surya harus menjadi tulang punggung Indonesia. Secara khusus, mencapai target emisi nol bersih memerlukan dukungan kebijakan yang memadai.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/icel-revisi-aturan-plts-atap-jauh-dari-percepatan-energi/feed/ 0
PP Carbon Capture Dinilai Mengaburkan Transisi Energi Indonesia https://www.greeners.co/berita/pp-carbon-capture-dinilai-mengaburkan-transisi-energi-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pp-carbon-capture-dinilai-mengaburkan-transisi-energi-indonesia https://www.greeners.co/berita/pp-carbon-capture-dinilai-mengaburkan-transisi-energi-indonesia/#respond Thu, 01 Feb 2024 03:23:47 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=42941 Jakarta (Greeners) – Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Perpres Carbon Capture and Storage (Perpres CCS) resmi disahkan, Selasa (30/1). Indonesian Center […]]]>

Jakarta (Greeners) – Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Perpres Carbon Capture and Storage (Perpres CCS) resmi disahkan, Selasa (30/1). Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)  menilai, Perpres CCS masih minim kerangka pengaman dan mengaburkan masa depan transisi energi Indonesia.

“Saat ini Indonesia masih belum memiliki peta jalan yang jelas terkait pemensiunan PLTU batubara. Regulasi untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar,” ungkap Deputi Direktur ICEL, Grita Anindarini lewat keterangan tertulisnya, Rabu (31/1).

BACA JUGA: ICEL Gandeng 9 Universitas Kembangkan Hukum Perubahan Iklim

Grita menambahkan, perpres ini berpotensi mengaburkan masa depan transisi energi Indonesia. Sebab, akan memperpanjang umur bahan bakar fosil, termasuk melalui penggunaan gas yang bukan merupakan jawaban dari transisi energi.

Carbon Capture and Storage (CCS) merupakan salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 ke atmosfer. ICEL juga berpendapat bahwa mendorong CCS tanpa peta jalan yang jelas terkait pemensiunan energi fosil–khususnya PLTU batu bara–justru mengaburkan masa depan transisi energi Indonesia.

Ilustrasi transisi energi. Foto: Freepik

Ilustrasi transisi energi. Foto: Freepik

CCS Mempersempit Pengembangan Energi Terbarukan

Menurut ICEL, penggunaan CCS akan berfokus pada kegiatan hulu minyak dan gas bumi. Selain itu, CCS juga berpotensi membuka keran penggunaan minyak dan gas bumi sebagai alternatif batu bara. Hal itu dapat mempersempit ruang bagi pengembangan energi terbarukan dan bertentangan dengan semangat transisi menuju energi bersih dan berkeadilan.

“Bahkan, perpres ini mengakui adanya kemungkinan dampak CCS pada kerusakan lingkungan, bahaya terhadap manusia, hingga kontaminasi air tanah,” tambah Grita.

Sementara itu, penyusunan Perpres CCS juga telah menjadi perhatian banyak kalangan. Sebab, CCS kerap dianggap memegang peranan strategis dalam transisi energi. Namun, tingginya risiko lingkungan, termasuk pembelajaran dari negara lain, terus menjadi perhatian.

ICEL Kritisi Perpres CCS

ICEL juga mengkritisi Perpres CCS yang baru saja terbit. Pertama, menurut ICEL, penerapan CCS belum memperhatikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Prinsip ini mengharuskan pembuktian bahwa CCS memiliki dampak yang sangat minim terhadap kesehatan, keselamatan manusia, dan lingkungan hidup untuk dapat beroperasi.

Selanjutnya, penerapan CCS masih belum memiliki langkah strategis untuk pemulihan lingkungan jika risiko lingkungan terjadi. Regulasi memang telah mewajibkan kontraktor dan pemegang izin operasi penyimpanan untuk monitoring dalam jangka waktu 10 tahun pasca penutupan CCS. Namun, risiko dan bahaya lingkungan tetap dapat terjadi di luar jangka waktu tersebut.

BACA JUGA: ICEL Nilai Perlindungan Lingkungan Hidup Berpotensi Melemah

“Perpres ini memang mengatur penempatan dana jaminan pelaksanaan operasi penyimpanan karbon, jaminan pasca operasi, serta dana jaminan monitoring. Namun, jika dicermati, dana jaminan tersebut untuk perbaikan kejadian selama operasi, biaya untuk penutupan kegiatan CCS dan monitoring dalam jangka waktu 10 tahun pasca penutupan CCS,” imbuh Peneliti ICEL, Syaharani.

Syaharani menambahkan, hal ini tentunya belum cukup. Sebab, risiko CCS ini berlangsung dalam jangka waktu yang sangat panjang.

“Kami juga mempertanyakan, jika risiko ini terjadi di luar waktu tersebut, mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan seperti apa yang akan dibangun?” ungkapnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/pp-carbon-capture-dinilai-mengaburkan-transisi-energi-indonesia/feed/ 0
Bencana di TPA, Sanggupkah Pemerintah Daerah Berbenah? https://www.greeners.co/berita/bencana-di-tpa-sanggupkah-pemerintah-daerah-berbenah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bencana-di-tpa-sanggupkah-pemerintah-daerah-berbenah https://www.greeners.co/berita/bencana-di-tpa-sanggupkah-pemerintah-daerah-berbenah/#respond Mon, 04 Sep 2023 06:57:55 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=41402 Dalam beberapa waktu terakhir, bencana di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di sejumlah wilayah Indonesia mengalami titik kritis. Misalnya, TPA Sarimukti di Bandung terancam tutup akibat gunungan sampah yang melebihi kapasitas. […]]]>

Dalam beberapa waktu terakhir, bencana di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di sejumlah wilayah Indonesia mengalami titik kritis. Misalnya, TPA Sarimukti di Bandung terancam tutup akibat gunungan sampah yang melebihi kapasitas. Bahkan, baru-baru ini TPA tersebut mengalami kebakaran.

Hal yang sama juga terjadi di TPA Piyungan Yogyakarta. TPA tersebut tidak mampu lagi menampung kiriman sampah akibat daya tampung terbatas.

Tampaknya banyak kota dan kabupaten di Indonesia akan menghadapi permasalahan penuhnya TPA dalam waktu dekat. Rekonstruksi pemikiran tentang pola pengelolaan sampah harus menjadi prioritas dalam lembaga-lembaga daerah yang menanganinya, seperti Dinas Kebersihan atau Dinas Lingkungan Hidup setempat. Termasuk menciptakan pola kolaborasi kreatif yang berdampak pada penurunan beban timbulan sampah di TPA.

“Banyaknya TPA yang mulai penuh, lalu banyak bencana, saya pikir ini jadi momentum penting untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara benar,” ujar Direktur Penanganan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar kepada Greeners, Rabu (30/8).

BACA JUGA: Kebakaran TPA Sarimukti Potret Buruk dari Praktik Open Dumping

Menurut Novrizal, penuhnya TPA tersebut tidak terlepas dari belum seriusnya penerapan mandat UU Nomor 18 Tahun 2008 yang masih dalam konsep “kumpul, angkut, buang”. Sementara, saat ini paradigma penanganan sampah telah berkembang dalam lima tahap. Di antaranya pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Direktur Penanganan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar. Foto: Greeners

Direktur Penanganan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar. Foto: Greeners

Menurut Novrizal, langkah yang perlu dilakukan adalah pengurangan sampah di hulu secara mandiri. Khususnya dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kota Bandung.

“Pengurangan sampah di hulu itu menjadi utama sekarang untuk masyarakat dan pemda di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Mereka sekarang dipaksa untuk menyelesaikan persoalan sampahnya di hulu,” ungkapnya. 

Pemerintah Daerah Bisa Dikenai Sanksi

Tim Regulasi Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB), Difa Ghiblartar menyatakan, pemerintah daerah bisa mendapat sanksi hingga gugatan atas kelalaiannya dalam mengelola TPA Sarimukti.

“Pemerintah daerah bisa mendapat sanksi administrasi atas pencemaran yang terjadi di TPA Sarimukti berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) oleh KLHK. Itu tertulis dalam Pasal 76 UU PPLH apabila ada pelanggaran terhadap izin lingkungan,” ujar Difa kepada Greeners melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9).

Tim Regulasi Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) Difa Ghiblartar. Foto: Greeners

Tim Regulasi Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) Difa Ghiblartar. Foto: Greeners

Di samping itu, lanjut Difa, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan atas situasi yang terjadi di TPA Sarimukti. Gugatan tersebut adalah class action dengan membuktikan kerugian langsung dan jumlah kerugian dari setiap penggugat.

Selain itu, ada juga gugatan citizen lawsuit. Warga negara Indonesia dapat mengajukan gugatan kepada pemerintah dalam menerbitkan peraturan untuk mendorong perbaikan tata kelola TPA dan gugatan perbuatan melawan hukum.

Penganggaran Daerah Hambat Pengelolaan Sampah

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ICEL, Fajri Fadhillah mengatakan aspek lingkungan hidup dalam urusan pemerintahan daerah–termasuk di bagian pelayanan wajib non dasar–adalah sebuah tantangan.

“ICEL bersama anggota Aliansi Zero Waste Indonesia sudah mengidentifikasi salah satu kondisi yang menghambat implementasi pengelolaan sampah yang efektif. Salah satunya aturan tentang pemerintahan daerah yang tidak memasukkan pengelolaan sampah sebagai urusan pemerintahan konkuren wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” kata Fajri kepada Greeners melalui keterangan tertulis.

BACA JUGA: TPA Penuh Cerminan Tata Kelola Sampah Belum Efektif

Sementara itu, urusan pengelolaan sampah saat ini masuk dalam kategori urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar. Hal tersebut akan berpengaruh pada penganggaran daerah yang tidak memadai.

Selain itu, lanjut Fajri, penggunaan anggarannya pun mayoritas untuk penanganan sampah di hilir, yakni tindakan yang diambil ketika sampah sudah timbul.

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ICEL Fajri Fadhillah. Foto: Greeners

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ICEL Fajri Fadhillah. Foto: Greeners

“Tidak heran beban penanganan sampah menjadi besar. Itu terlihat pada timbulan sampah di hilir seperti di TPS dan terutama di TPST atau TPA yang melebihi kapasitas,” ujar Fajri.

Oleh karena itu, menurut Fajri, salah satu reformasi hukum di bidang pengelolaan sampah adalah mengubah ketentuan pengelolaan sampah menjadi urusan pemerintah daerah konkuren wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal itu menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penganggaran dan kelembagaan untuk pengelolaan sampah di daerah.

KLHK Dorong Langkah Masif

Melihat peristiwa penuhnya TPA di sejumlah wilayah Indonesia, KLHK pun terus mendorong agar melanjutkan langkah-langkah yang sudah ada secara masif.

“Kami, kan, sudah melakukan banyak perubahan, sebenarnya. Misalnya, ada kewajiban produsen mendorong gerakan-gerakan pilah sampah. Kemudian, mendorong pemerintah daerah mengolah sampahnya dari sumber itu,” ucap Novrizal. 

Menurut Novrizal, pemerintah daerah perlu mempercepat langkah tersebut secara masif dengan berkolaborasi. Sebab, pemerintah daerah tidak bisa menjalankannya sendirian. Mereka perlu ada dukungan dari gerakan masyarakat, misalnya social ecopreneurship, bank sampah, dan sebagainya.

“Kita dorong percepatan langkah-langkah yang sudah ada ini secara masif. Kita tingkatkan solidaritas dari kolaborasi yang baik, itu yang perlu sekarang kita lakukan. Jadi, darurat sampah ini menjadi momentum sebenarnya,” ujar Novrizal. 

Ia mencontohkan, Kota Yogyakarta membangun bank sampah berbasis RW. Selain itu, ada pengolahan sampah organik warga. Bahkan, setiap rumah memiliki lubang biopori untuk mengolah sampah organik.

“Jadi, ternyata bisa menyelesaikan persoalan di level RW. Itu yang mungkin perlu kita dorong sekarang, yang penting adalah kolaborasi,” kata Novrizal.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani 

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/bencana-di-tpa-sanggupkah-pemerintah-daerah-berbenah/feed/ 0
ICEL Gandeng 9 Universitas Kembangkan Hukum Perubahan Iklim https://www.greeners.co/aksi/icel-gandeng-9-universitas-kembangkan-hukum-perubahan-iklim/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=icel-gandeng-9-universitas-kembangkan-hukum-perubahan-iklim https://www.greeners.co/aksi/icel-gandeng-9-universitas-kembangkan-hukum-perubahan-iklim/#respond Tue, 29 Aug 2023 03:01:04 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=41337 Jakarta (Greeners) – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengembangkan kurikulum mata kuliah hukum perubahan iklim di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Hal itu tidak terlepas dari perubahan iklim yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengembangkan kurikulum mata kuliah hukum perubahan iklim di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Hal itu tidak terlepas dari perubahan iklim yang menjadi ancaman utama kehidupan di bumi. Oleh sebab itu, dibutuhkan hukum perubahan iklim yang berkeadilan.

ICEL telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) Pengembangan Kurikulum Mata Kuliah Hukum Perubahan Iklim dengan sembilan universitas. Di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Parahyangan, Universitas Hasanuddin, Universitas Riau, Universitas Widyagama Malang, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

Ketua Dewan Pembina ICEL, Laode Muhamad Syarief mengatakan pembelajaran perubahaan iklim saat ini masih terhitung minim. Khususnya pada fakultas hukum di sejumlah perguruan tinggi.

“Kami sadar pembelajaran perubahan iklim masih sedikit dan belum mainstream. Khususnya di fakultas hukum di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami berpikir ada baiknya kami melakukan pelatihan dan sekaligus untuk ditingkatkan menjadi kurikulum di beberapa universitas,” ungkap Syarief dalam acara HUT ke-30 ICEL di Jakarta, Kamis (24/8).

Para pimpinan perguruan tinggi pun tampak antusias dengan program yang ICEL inisiasikan. Selain itu, Syarief juga berharap permasalahan perubahan iklim akan sampai di meja pengadilan.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto mengapresiasi inisiatif yang ICEL buat terkait kerja sama dengan sembilan perguruan tinggi dalam mengembangkan mata kuliah “Hukum Perubahan Iklim”.

“Kerja sama ini tentu diharapkan juga bisa menghadirkan banyak penelitian dan pengetahuan di bidang hukum perubahan iklim yang akan menjadi rujukan bagi para hakim,” tambah Sunarto.

Hakim Berperan Penting Melindungi Lingkungan

Sementara itu, Sunarto mengungkapkan hakim berperan penting dalam mengimplementasikan kerangka hukum untuk melindungi lingkungan hidup.

“Hakim merupakan representasi negara dalam penegakan hukum dan keadilan. Peran hakim begitu besar dalam memberikan putusan yang adil kepada masyarakat. Untuk mendukung pelestarian lingkungan hidup, MA telah menerbitkan beberapa peraturan MA dan SK yang terkait dengan hukum lingkungan,” tambah Sunarto.

ICEL mengembangkan kurikulum hukum perubahan iklim di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Foto: Dini Jembar Wardani

ICEL mengembangkan kurikulum hukum perubahan iklim di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Foto: Dini Jembar Wardani

Sengketa lingkungan hidup pun perlu ditangani secara khusus oleh hakim yang memiliki sertifikat. Sertifikasi hakim berperan penting untuk lingkungan hidup. Itu merupakan langkah konkrit dalam meningkatkan kompetensi hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara lingkungan hidup.

Selain itu, sertifikasi pun penting dalam menentukan seberapa tinggi pengetahuan para hakim. Sehingga, mereka dapat diangkat sebagai hakim yang dapat mengadili perkara lingkungan hidup serta memastikan lingkungan hidup yang baik.

ICEL Terus Bantu Kuatkan Hukum Lingkungan Hidup

Selama 30 tahun, ICEL aktif mengawasi pembentukan berbagai aturan pelaksanaan, pengembangan sistem, dan penegakan hukum kasus strategis atas lingkungan hidup.

Syarief menambahkan, selama 30 tahun ICEL berdiri, lembaga ini telah bekerja dalam tiga ranah di antaranya pemerintah, civil society, dan pihak swasta. Dari ketiga pemangku tersebut, ICEL selalu membantu mengarahkan para pemangku kepentingan untuk mengutamakan aspek lingkungan hidup dalam aktivitasnya.

“Kami bekerja dalam tiga ranah. Cara bekerjanya dari sisi pemerintah kami membantu kajian, civil society kami bekerja untuk data-data ilmiah dan hukum yang kami ketahui. Lalu perusahaan swasta, kami berharap para pengusaha itu selalu memenuhi syarat-syarat lingkungan,” ucap Syarief.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/aksi/icel-gandeng-9-universitas-kembangkan-hukum-perubahan-iklim/feed/ 0
Aktivis Lingkungan Sangsikan Perubahan Status Limbah B3 Batu Bara https://www.greeners.co/berita/aktivis-lingkungan-khawatirkan-pengeluaran-faba-dari-limbah-b3/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=aktivis-lingkungan-khawatirkan-pengeluaran-faba-dari-limbah-b3 https://www.greeners.co/berita/aktivis-lingkungan-khawatirkan-pengeluaran-faba-dari-limbah-b3/#respond Wed, 17 Mar 2021 06:00:14 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=32050 Keputusan pemerintah mengeluarkan limbah batu bara yaitu Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mendapat catatan merah --khususnya dari aktivis lingkungan.]]>

Keputusan pemerintah mengeluarkan limbah batu bara yaitu Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mendapat catatan merah –khususnya dari aktivis lingkungan. Para aktivis menyayangkan keputusan tersebut mengingat dampak buruk FABA bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Mereka menilai keluarnya FABA juga tidak akan menjadi jalan keluar bagi minimnya pengelolaan FABA oleh industri terkait.

Jakarta (Greeners) – Ketua Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Khalisa Khalid, mengatakan pertimbangan pemerintah mengeluarkan FABA dari kategori B3 kurang tepat. Menurutnya, penilaian jenis limbah B3 tidak bisa hanya dari sifat atau konsentrasi. Dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat juga harus jadi pertimbangan.

“Dampak yang dialami oleh masyarakat dan lingkungan serta ekosistem itu menjadi penting untuk kita lihat. Kita terus mendorong atau mendesak bahwa FABA masuk limbah B3. Bukan hanya sifat, tapi timbunan oleh FABA ini cukup tinggi,” ujar Khalisa dalam siaran media briefing, Jumat, (12/3/2021).

Walhi: FABA jadi Limbah NonB3 Buktikan Kejahatan Lingkungan

Lebih jauh, Khalisa menyebut berubahnya status FABA menjadi limbah non-B3 merupakan bentuk pelonggaran peraturan. Menurutnya, langkah tersebut bukti negara secara sistematis berniat melakukan kejahatan lingkungan.

Dia menilai pencabutan FABA dari limbah B3 merupakan cara untuk menguntungkan korporasi. Tindakan tersebut inkonstitusional mengingat negara dalam hal ini pemerintah harusnya melindungi hak lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi warga negara.

“Secara pelan-pelan, negara sistematis melakukan pembunuhan terencana. Bukan hanya generasi ini, tapi juga mendatang. Dari segi regulasi, bukan hanya melanggar aturan, tapi juga inkonsititusional secara terencana dan sistematis oleh negara,” tegasnya.

tambang batu bara

Dari segi penegakan hukum dan sanksi, ancaman hukuman untuk kejadian pengelolaan FABA juga melemah. Foto: Shutterstock.

Sementara itu, peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadillah, menilai risiko FABA menjadi limbah non-B3 adalah kurangnya aspek pencegahan. Ketika masih berstatus limbah B3, ada serangkaian tes dan penilaian untuk bisa mengeluarkan FABA dari B3. Sedangkan dalam PP 22 tahun 2021 sebagai regulasi yang mengeluarkan FABA dari limbah B3, prosedur atau tata cara pengujian tersebut tidak ada.

Dia menambahkan dari segi penegakan hukum dan sanksi, ancaman hukuman untuk kejadian pengelolaan FABA juga melemah. Menurutnya, sebab bukan berstatus B3, ancaman pidana untuk pelaku yang mengelola FABA tidak sesuai aturan tidak bisa digunakan. Jika ada pihak yang menggugat, hukuman bisa lebih longgar sebab ada ruang intepretasi dari pihak yang melanggar.

“Jadi contoh saya pelaku usaha PLTU batu bara, saya punya insentif dan bisa main-main. Tidak usah serius untuk mengurus buba tubara, sebab tidak ada pidana. Pertanggung jawaban itu untuk limbah udah jadi enak banget bisa lepas dari jerat hukuman,” ucapnya pada acara yang sama.

Baca juga: KemenESDM Terangkan Potensi FABA PLTU sebagai Limbah Non-B3

Transisi Energi Bersih Baru Terbarukan Terhambat

Peneliti dari Trend Asia, Andri Prasetyo, menjelaskan langkah pencabutan FABA dari limbah B3 menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap industri dan pengusaha batu bara. Kebijakan tersebut keliru jika melihat perkembangan hari ini dunia tengah bergerak untuk menggunakan energi bersih dan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Menurutnya, saat ini harga untuk mengakses EBT sudah bisa bersaing dengan harga energi kotor seperti batu bara. Namun, adanya kemudahan dari segi hulu dan hilir bagi industri batu bara membuat tansisi EBT di Indonesia akan terhambat.

“Secara proses ini cara transisi buruk untuk beralih ke energi bersih dan terbarukan. Kalau demikian, kita tidak menjadikan EBT jadi utama dab akan tergantung terus dengan batu bara karena murah. Padahal ilusi. Keuntungan diambil sebagian elit, tapi kesehatan ditanggung masyarakat,” katanya.

Penulis: Muhamad Ma’rup

]]>
https://www.greeners.co/berita/aktivis-lingkungan-khawatirkan-pengeluaran-faba-dari-limbah-b3/feed/ 0
ICEL: Jangan Terjebak Presentase Penurunan Deforestasi https://www.greeners.co/berita/jangan-terjebak-presentase-penurunan-deforestasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jangan-terjebak-presentase-penurunan-deforestasi https://www.greeners.co/berita/jangan-terjebak-presentase-penurunan-deforestasi/#respond Fri, 12 Mar 2021 06:00:39 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=31984 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis data penurunan laju deforestasi 2019-2020, yaitu pada angka 115,46 ribu hektar (ha) atau 79 persen. Pakar lingkungan hidup mengimbau pemerintah untuk tidak lantas terlalu cepat puas akan data ini. Mereka mengingatkan perlunya melihat gambaran riil atas penggundulan hutan di dalam negeri.]]>

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis data penurunan laju deforestasi 2019-2020, yaitu pada angka 115,46 ribu hektar (ha) atau 79 persen. Pakar lingkungan hidup mengimbau pemerintah untuk tidak lantas terlalu cepat puas akan data ini. Mereka mengingatkan perlunya melihat gambaran riil atas penggundulan hutan di dalam negeri.

Jakarta (Greeners) – Peneliti Indonesia Center for Enviromental Law (ICEL), Grita Anindarini (Ninda), menyebut klaim tersebut tidak dapat dilihat sebagai hasil yang berdiri sendiri. Pasalnya, angka deforestasi di Tanah Air tetaplah tinggi.

Dia mengakumulasikan jumlah deforestasi selama tahun 2018-2020 berdasarkan data dari KLHK. Hasilnya terjadi deforestasi sekitar 570.000 ha atau hampir seluas provinsi DKI Jakarta (660 ribu ha).

“Jadi jangan terjebak dengan penurunan persentase saja tanpa melihat luasan riilnya. Masih banyak PR yg harus diselesaikan KLHK dan pemerintah,” ujar Ninda, kepada Greeners.co melalui sambungan telepon, Selasa (9/3/2021).

Reforestasi dan Perlindungan Harus Ditingkatkan

Ninda menjelaskan meski deforestasi menurun, tapi peningkatan reforestasi masih sangat kecil. Pada 2018-2019 reforestasi hanya 3.000 ha, sedangkan pada 2019-2020 hanya 3.600 ha.

“Mestinya angka reforestasi masih sangat bisa ditingkatkan lagi,” jelasnya.

Ninda menambahkan perlunya penguatan efektivitias perlindungan hutan. Perlindungan-perlindungan tersebut di antaranya:

  • Penguatan efektivitas perlindungan hutan, misalnya dari sisi penegakan hukum untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan illegal logging;
  • Eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
  • Implementasi kebijakan lainnya; seperti moratorium hutan alam primer dan lahan gambut sesuai Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2019; serta moratorium pelepasan kawasan hutan untuk kebun sawit Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2018.

“Penguatan pengawasan lingkungan hidup menjadi penting, utamanya terkait illegal logging. Untuk itu, perlu adanya transparansi data perizinan dan data deforestasi yang seharusnya dapat digunakan untuk melakukan pengawasan tersebut,” ucapnya.

Deforestasi

Pakar lingkungan hidup kemukakan gentingnya penguatan pengawasan lingkungan hidup terutama terkait illegal logging. Foto: Forest Watch Indonesia.

Food Estate Berpotensi Lahirkan Deforestasi

Lebih jauh, Ninda mengkhawatirkan program Food Estate sebagai Program Strategis Nasional (PSN) yang dapat menimbulkan deforestasi.

Terlebih, lanjutnya, dalam Peraturan Menteri LHK nomor 24 tahun 2020 tentang Food Estate menyebutkan kegiatan tersebut dapat dilakukan di kawasan hutan lindung. Padahal pemanfaatan kawasan hutan lindung sangat terbatas.

“Kemudian terkait diberlakukaannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) cepat untuk proyek Food Estate ini yang berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian,” katanya.

Dia mengatakan potensi deforestasi juga mucul seiring adanya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebab, lanjutnya, di dalam UU Cipta Kerja menyediakan kemudahan proses tata ruang untuk PSN.

“Misalnya kalau proyeknya tidak sesuai dengan tata ruang, pemerintah pusat bisa mengeluarkan surat rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang, jadi tetap bisa lanjut,” pungkasnya.

Laju Penurunan Deforestasi 2019-2020

Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mengatakan penurunan deforestasi nasional 2019-2020 atau selama masa pandemi Covid-19 tersebut membantah klaim beberapa pihak tentang peningkatan deforestasi selama tahun 2020.

Dia mengklaim data ini sebagai pembuktian konsistensi Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi deforestasi dari tahun ke tahun. 

Lebih jauh, dia mengatakan komitmen pemerintah juga tegas untuk terus berada di jalur pengurangan deforestasi sebagai salah satu sumber penurunan emisi.

Menurutnya, segala upaya masih terus dilakukan dan sumber daya terus dialokasikan untuk mengendalikan tingkat deforestasi di Indonesia di berbagai tingkatan.

“Penurunan 75 persen laju deforestasi selama periode 2019/2020 ini merupakan bukti, bukan persepsi. Inilah hasil kerja keras kita bersama hingga laju deforestasi bisa diturunkan pada titik terendah sepanjang sejarah,” katanya.

Penulis: Muhamad Ma’rup

]]>
https://www.greeners.co/berita/jangan-terjebak-presentase-penurunan-deforestasi/feed/ 0
Outlook 2021: ICEL Nilai Perlindungan Lingkungan Hidup Berpotensi Melemah https://www.greeners.co/berita/icel-outlook-2021/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=icel-outlook-2021 https://www.greeners.co/berita/icel-outlook-2021/#respond Sat, 16 Jan 2021 03:00:59 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=31042 Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menerbitkan kajian Indonesia Environmental Law Outlook 2021. Kajian ini semacam proyeksi keberlanjutan lingkungan hdup di tengah upaya pemulihan ekonomi terdampat pandemi Covid-19. Berdasarkan kajian tersebut, banyak hal yang berpotensi memperlemah perlindungan lingkungan hidup.]]>

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menerbitkan kajian Indonesia Environmental Law Outlook 2021. Kajian ini memproyeksi keberlanjutan lingkungan hidup di tengah upaya pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. Dalam kajiannya, ICEL menemukan banyak hal yang berpotensi melemahkan perlindungan lingkungan hidup.

Jakarta (Greeners) – Deputi Direktur Bidang Program dan Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Keadilan Iklim ICEL, Grita Anindarini, menilai tahun 2020 merupakan momen penting dalam perkembangan perlindungan lingkungan hidup di Tanah Air. 

Masih pada 2020, pemerintah membuat kebijakan dan peraturan yang menyederhanakan hal-hal progresif yang ada dalam undang-undang sebelumnya. Salah satunya yakni undang-undang nomor 32 tahun 2009. Padahal, menurut Grita, regulasi ini sangat progresif, baik dalam penyusunan maupun implementasi.

Pemerintah, lanjutnya, beragumen penyederhanaan tersebut atas program pembangunan prioritas serta pemulihan ekonomi atas adanya krisis ekonomi selama pandemi Covid-19.

“Pemulihan ekonomi ini penting. Tapi pemulihan ekonomi tidak menegasikan perlindungan lingkungan hidup. Seharusnya pemulihan ekonomi tidak memberi kemungkinan bagi degradasi kualitas lingkungan hidup, tidak menghasilkan krisis iklim, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Grita dalam peluncuran Indonesia Environmental Law Outlook 2021, Kamis, (14/1/2021).

outlook icel 2021

ICEL mendesak pemulihan ekonomi yang tidak mendegradasi kualitas lingkungan hidup. Foto: Shutterstock.

Peneliti Khawatirkan Kebijakan Pembangunan yang Minim Data

Grita menyebut tiga aturan dan kebijakan yang berdampak penting dalam pelemahan instrumen perlindungan lingkungan hidup. Tiga aturan yang pemerintah klaim sebagai strategi pemulihan ekonomi tersebut, yakni:

  • Undang-undang Cipta Kerja,
  • Revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara, serta
  • Kebijakan Food Estate. 

Lebih jauh, Grita mengkritisi hilangnya instrumen pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan dalam ketiga regulasi maupun kebijakan tersebut. Alih-alih menyederhanakan, Grita menilai aturan tersebut justru tidak sesuai dengan asas kehati-hatian. Pihaknya khawatir, penyederhanaan berdampak pada kurangnya bukti dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.

“Penyederhanaan proses ini memunculkan keterburu-buruan dalam pengambilan keputusan tanpa bukti yang kuat,” jelasnya.

Grita mencontohkan program Food Estate yang kerap terjadi di hutan berfungsi lindung. Program Food Estate tersebut teratur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan nomor 24 tahun 2020. Hanya saja, sambungnya, peraturan tersebut bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi seperti Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam pemaparannya, Grita menjelaskan perundangan Food Estate bertentangan sebab tidak masuk dalam kegiatan dalam kawasan hutan lindung seperti kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu. Namun, pemerintah tetap menjalankan program Food Estate dengan menyertakan izin pemanfaatan kayu.

“Konsekuensinya, pohon-pohon dalam kawasan lindung dapat ditebang dan dimanfaatkan kayunya. Padahal dalam limitasi pemanfaatan hutan lindung harusnya hanya hasil hutan bukan kayu yang bisa dimanfaatkan,” tegasnya.

Motion of No Confidence, Indonesian People's Faction Demands DPR to Cancel the Omnibus Law

Suasana Foto Bersama Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, menyepakati pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Foto : Oji/Man (dpr.go.id)

Baca juga: Aktivis Soroti Produsen sebagai Sumber Masalah Sampah Plastik

Rekomendasi ICEL untuk Pengelolaan Lingkungan Tahun 2021

Pada acara yang sama, Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring, berharap program pemulihan ekonomi dan pembangunan bisa sinergis serta selaras dengan perlindungan lingkungan maupun sosial masyarakat.

Menurutnya, tahun 2021 kekhawatiran terhadap perlindungan lingkungan hidup masih tetap ada. Pasalnya, pemerintah kerap mengambil langkah bertentangan dengan aturan yang sudah ada.

“Di tahun 2020 maupun sebelumnya banyak sekali aturan yang coba diterabas (pemerintah) untuk menstimulus pemulihan ekonomi dan pembangunan. 2021 ini kekhawatirannya sama. Kami melihat jika ini terus berlanjut akan menimbulkan masalah kumulatif yang menimbulkan sengketa atau konflik yang membesar,” hemat Raynaldo.

Raynaldo menuturkan, dalam dokumen Indonesia Environmental Law Outlook 2021, pihaknya memberi masukan kepada pemerintah untuk 2021. Masukan tersebut antara lain;

  1. Meminta pemerintah menghentikan segala bentuk akrobat hukum. Termasuk menghentikan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Kebijakan pemulihan ekonomi harus berdasarkan prinsip kehati-hatian dan bukti yang kuat untuk melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam.
  3. Pemerintah harus mengawal putusan pengadilan yang sudah baik bagi perlindungan lingkungan hidup.
  4. Pemerintah baik daerah, pusat, dan instansi lain jangan menghambat akses informasi lingkungan masyarakat. Pemerintahan  harus terbuka harus dan harus ada komitmen tegas untuk keterbukaan informasi.

“Pemulihan ekonomi itu harus selaras dan sinergis dengan perlindungan lingkungan hidup. Artinya tidak serta merta kita bisa menempatkan mana yang lebih unggul daripada yang lain,” pungkasnya.

Baca laporan ICEL selengkapnya di sini

Penulis: Muhammad Ma’rup

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/berita/icel-outlook-2021/feed/ 0
LBH Jakarta Kritisi Lambannya Proses Gugatan Pencemaran Udara Jakarta https://www.greeners.co/berita/lbh-jakarta-gugatan-pencemaran-udara-lamban/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=lbh-jakarta-gugatan-pencemaran-udara-lamban https://www.greeners.co/berita/lbh-jakarta-gugatan-pencemaran-udara-lamban/#respond Sat, 19 Dec 2020 03:00:19 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=30594 Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritisi lambannya proses Gugatan Warga Negara atas Pencemaran Udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. LBH Jakarta membandingkan kasus serupa di wilayah lain yang biasanya selesai dalam waktu yang lebih singkat.]]>

Jakarta (Greeners) – Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritisi lambannya proses Gugatan Warga Negara atas Pencemaran Udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. LBH Jakarta membandingkan kasus serupa di wilayah lain yang biasanya selesai dalam waktu yang lebih singkat.

“Kalau kita berbicara gugatan perdata selesai paling lama dalam jangka lima bulan.  Kalau kita cek gugatan lainnya mengenai pencemaran udara seperti di Kalimantan yang mengakibatkan polusi udara 1,5 tahun selesai. Sedangkan kita, 1,5 tahun baru berproses persidangan,” ujar Tim Advokasi yang mendampingi proses hukum 32 penggugat dari LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, pada Media Brieifing Catatan Akhir Tahun 2020 Koalisi Ibukota, Senin (14/12/2020).

Pada sidang terakhir November lalu, Ayu menyebut ada 88 alat bukti surat dan tiga saksi fakta di muka persidangan.

“Tiga saksi fakta tersebut ada yang dari ​open-call (mengundang masyarakat umum yang menderita akibat pencemaran udara dan mau berpartisipasi), dan kita juga akan menghadirkan tiga saksi ahli,” kata Ayu.

Dalam proses persidangan, lanjutnya, kuasa hukum tergugat merespons dengan cukup defensif.  

“Pengakuan dari saksi fakta dianggap sebagai penyakit yang sudah lama, bukan karena polusi udara. Lalu harus berapa banyak lagi warga negara yang menderita pencemaran udara?” jelas Ayu.

Kuasa Hukum Tergugat: Standar WHO Terlalu Tinggi

Selain itu, Ayu melanjutkan, tanggapan negatif dari tujuh tergugat juga mereka sampaikan dengan mengatakan standar World Health Organization (WHO) terlalu tinggi. Padahal, banyak negara mengikuti standar tersebut. Lebih jauh, lanjut Ayu, kuasa hukum tergugat berdalih tidak ada kewajiban bagi pemerintah mengikuti standar tersebut.

“Padahal jelas, meski standar WHO terbilang tinggi, tapi mereka menggunakan klaster-klaster. Sebenarnya meski standarnya tinggi, pemerintah bisa menerapkan turunan dari aturan tersebut secara bertahap. Tapi pemerintah beranggapan itu adalah hal yang tidak mungkin, dan berdalih punya standar sendiri,” tutur Ayu.

Kuasa hukum penggugat, sambung Ayu, menyatakan tidak mengetahui standar yang pemerintah jadikan acuan. Alasannya, dua saksi fakta –yang merupakan aktivis lingkungan hidup– mengungkap sudah banyak aduan masyarakat yang mengalami dampak pencemaran udara.

“Artinya, sebenarnya kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi, tapi pemerintah yang tidak sadar apa yang harus dilakukan,” sebutnya.

Baca juga: Penerapan Ekonomi Melingkar Indonesia Masih Tradisional

LBH Jakarta Kritisi Lambannya Proses Gugatan Pencemaran Udara Jakarta

Tujuh tergugat mengatakan standar World Health Organization (WHO) terlalu tinggi. Padahal, banyak negara mengikuti standar tersebut. Foto: Shutterstock.

ICEL Soroti Urgensi Implementasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Peneliti dari Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian, Center for Environmental Law (ICEL), Bella Nathania, menggema hal yang sama. Bella mereken pemerintah seharusnya mengimplementasikan uji emisi kendaraan bermotor untuk mengurangi polusi yang merupakan penyumbang polusi paling tinggi di Jakarta.

Bella menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengundangkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pada Juli 2020. Namun, implementasinya baru pada Desember 2020. Saat ini, lanjut Bella, terdapat 54.468 kendaraan yang telah melalui uji emisi dari jumlah kendaraan 11,8 juta di DKI Jakarta.

“Sepanjang waktu baru menguji angka itu sementara jumlah kendaraan di Jakarta terus bertambah. Kapan uji emisi ini akan selesai? Masih banyak sekali kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Bebannya adalah uji emisi kendaraan yang belum diuji, dan menguji emisi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi setahun sekali. Jadi luar biasa sekali PR-nya,” papar Bella.

Menutup diskusi media, Koalisi Ibu Kota berharap, sebelum proses gugatan yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat selesai, pemerintah sudah melakukan rencana aktif untuk mengatasi masalah pencemaran udara Jakarta.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/berita/lbh-jakarta-gugatan-pencemaran-udara-lamban/feed/ 0
Experts: Job Creation Law Weakens Environmental Protection Efforts https://www.greeners.co/english/expert-job-creation-law-weakens-environmental-protection-efforts/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=expert-job-creation-law-weakens-environmental-protection-efforts https://www.greeners.co/english/expert-job-creation-law-weakens-environmental-protection-efforts/#respond Fri, 09 Oct 2020 08:03:11 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_english&p=29258 Jakarta (Greeners) – The Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) notes that the Omnibus Law on the Job Creation Law (UU Cipta Kerja) does not adopt the principles of sustainable […]]]>

Jakarta (Greeners) – The Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) notes that the Omnibus Law on the Job Creation Law (UU Cipta Kerja) does not adopt the principles of sustainable environmental development. It is different from the previous law on natural resource management. ICEL concludes that the implementation of the Job Creation Law could weaken environmental protection instruments.

Instead of combining several laws, the Omnibus Law cuts through various basic environmental principles, whether in the context of environmental protection and management, forestry, plantations, spatial planning, or regional authority.

“If it is then summarized, the first thing that is most at risk of loss is reducing the principles of absolute responsibility and corporate crime. Regarding Article 88 of Law 32/2009, which in the end in the Omnibus Law has a sentence that is omitted ‘without needing to prove the element of error.’ That sentence makes the government’s decision and a lawsuit against the corporation,” says Campaign Manager for Water, Food, Essential Ecosystems, National Executive, Indonesian Forum for the Environment (Walhi), Wahyu Perdana, when contacted by Greeners by telephone, Wednesday (07/10/2020).

For example, Wahyu mentions the forest and land fire case. From 2015 to 2018, the government’s total winning deposit reached IDR 18 trillion. With sufficient and qualified laws, Wahyu continues, companies that pay the penalty is less than 1 percent. The Omnibus Law, he says, does not include the implementation of absolute responsibility to be fulfilled by the corporation. Instead, the Law cut corporate liabilities.

Pakar: UU Cipta Kerja Lemahkan Upaya Perlindungan Lingkungan Hidup

Wahyu Perdana assessed that the Omnibus Law does not include the implementation of absolute responsibility to be fulfilled by the corporation. Photo: Shutterstock.

Also read: Motion of No Confidence, Indonesian People’s Faction Demands DPR to Cancel the Omnibus Law

ICEL: Job Creation Law Reduces Access to Public Participation

Furthermore, ICEL issued an analysis entitled “Various Problems in the Environmental and Natural Resources Sector Job Creation Law.” ICEL’s Division Head of Environmental Management and Climate Justice of, Grita Anindarini (Aninda), says to check the validity of the Omnibus Law, which they analyze, ICEL monitored the DPR committee sessions through Parliament TV broadcasts and other Information channels.

“In this analysis, we focus on the articles of Law 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management in the Job Creation Law. From the beginning, there were no changes in articles 38 and 39. Namely the right of public access to participation, information, and justice, which experienced a significant reduction even to the elimination,” Aninda explains.

Aninda argues, the Job Creation Law significantly reduces access to public participation. Access is restricted to people who are directly affected. According to her, if it is related to the environment, the impact will be extensive.

ICEL: Job Creation Law Makes it Difficult for the Public to Sue

The ICEL analysis also found access to information, including all environmental permit approvals, will be announced online. It is counterproductive considering that many Indonesians do not have internet access. Aninda emphasizes that access to information should be accepted and understood by the community in an easier way.

“The worst thing is that the information provided is only the final environmental approval information. Whereas in Law 32/2009, access to information is mandatory from the initial application to the final process, which must be announced. So, people have started knowing from the start if there is development or environmental problems around them,” she explains.

Aninda adds, the removal of environmental permits also had an impact on the potential for loss of public access to sue. Including the failure of the opportunity to participate in filing objections and an Environmental Impact Analysis (Amdal) assessment. Even more worrying, she continues, the Job Creation Law also removed the exception to the prohibition of burning for traditional farming communities. It has the potential for criminalization and shifting of the burden of responsibility.

Also read: Research: Indonesian Banks Invest in Deforestation Risk Sectors

ICEL: Sustainable Environmental Development Declined

Law no. 41 of 1999 concerning Forestry is another case, Aninda begins. The main problem with the Job Creation Law when contrasted with this law, she says, is the removal of the minimum limit of 30 percent of forest areas based on watersheds and islands. Also, there are exceptions for indigenous peoples who use forests in forest areas. The customary community who uses the forest is given a prerequisite to have done this for five consecutive years and is registered in the forest area management policy.

Aninda argues that the implementation of sustainable development principles in the Job Creation Law has seen a decline. For example, if you compare the Job Creation Law with Law no. 26 of 2007 concerning Spatial Planning. The government provides various privileges to the National Strategic Project (PSN), including to crash the national spatial planning. In comparison, the National Spatial Planning (RTRW) was prepared by taking the environment capacity into account.

ICEL: The Job Creation Law accelerates the Forest Destruction Sector Permit

ICEL analysis also compares the Job Creation Law with PP No. 24 of 2018 concerning Electronically Integrated Business Licensing Services (PP OSS), which weakens the position of Amdal from the requirements for issuing permits to fulfilling commitments that can be done after the license is issued.

Amid environmental damage in various industrial and infrastructure development projects, the Job Creation Law degrades environmental permits. The Law turns environmental permits into Environmental Agreements as a condition for business licensing. The Job Creation Law does not even require all activities to seek “permits”, depending on the risks whose prerequisites are not yet exact.

“In the end, various leniency in environmental requirements for business actors in the Job Creation Law has the potential to create negative externalities that threaten justice for future generations. Indonesia is experiencing various environmental crises,” says Aninda.

Apart from forest fires, pollution, and environmental damage due to mining continues to occur. As of February 2020, 37 people died from drowning in the former excavation of a mine hole in the East Kalimantan Province. UU no. 3/2020 concerning Mineral and Coal Mining provides a “red carpet” for mining business actors. Meanwhile, the Job Creation Law delivers a 0 percent royalty stimulus for coal entrepreneurs to increase added value.

Reporter: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/english/expert-job-creation-law-weakens-environmental-protection-efforts/feed/ 0
Pakar: UU Cipta Kerja Lemahkan Upaya Perlindungan Lingkungan Hidup https://www.greeners.co/berita/pakar-uu-cipta-kerja-lemahkan-upaya-perlindungan-lingkungan-hidup/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pakar-uu-cipta-kerja-lemahkan-upaya-perlindungan-lingkungan-hidup https://www.greeners.co/berita/pakar-uu-cipta-kerja-lemahkan-upaya-perlindungan-lingkungan-hidup/#respond Thu, 08 Oct 2020 06:08:20 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=29206 Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) mencatat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak mengadopsi prinsip dan asas pembangunan berkelanjutan. Hal ini berbeda dengan undang-undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam yang ada sebelumnya.]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) mencatat Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak mengadopsi prinsip dan asas pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan. Hal ini berbeda dengan undang-undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam yang ada sebelumnya. ICEL menyimpulkan implementasi UU Cipta Kerja dapat melemahkan instrumen perlindungan lingkungan hidup.

Alih-alih menyatukan beberapa undang-undang, UU Cipta Kerja malah memotong berbagai prinsip dasar lingkungan hidup. Baik itu yang berada di dalam konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan, penataan ruang maupun dalam konteks kewenangan daerah.

“Kalau kemudian diringkas, hal pertama yang paling berisiko hilang itu direduksinya prinsip-prinsip pertanggungjawaban mutlak dan kejahatan korporasi. Pasal 88 UU 32/2009 yang akhirnya di UU Cipta Kerja ada kalimat yang dihilangkan ‘tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan’. Padahal, kalimat itu membuat putusan dan gugatan pemerintah melawan korporasi,” ujar Manajer Kampanye Air, Pangan, Ekosistem Esensial, Eksekutif Nasional, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Perdana, saat dihubungi Greeners melalui telepon, Rabu (07/10/2020).

Sebagai contoh, Wahyu lalu menyebut kasus karhutla. Dari tahun 2015 hingga 2018 total deposit kemenangan pemerintah mencapai Rp18 triliun. Wahyu melanjutkan, dengan hukum yang sudah cukup dan mumpuni, perusahaan yang membayar tidak sampai 1 persen. Omnibus Law, ujarnya, tidak mencantumkan implementasi pertanggungjawaban yang mutlak untuk dipenuhi oleh korporasi. Malah, kewajiban korporasi dipotong.

Baca juga: Berpotensi Rusak Hutan, Investor Global Kritik Omnibus Law

UU Cipta Kerja Pangkas Akses Partisipasi Masyarakat

Lebih jauh, ICEL mengeluarkan analisis berjudul “Berbagai Problematika Dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya Alam”. Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Keadilan Iklim ICEL, Grita Anindarini atau biasa disapa Aninda, mengatakan UU Cipta Kerja yang menjadi referensi ICEL adalah dokumen yang disahkan dalam sidang paripurna. Pengecekan terhadap keabsahan UU Cipta Kerja yang mereka analisis disesuaikan dengan pantauan ICEL terhadap sidang panja DPR  melalui siaran TV Parlemen dan kanal informasi lainnya.

“Pada analisis ini, kami fokus kepada pasal-pasal UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ada di UU Cipta Kerja. Dari awal yang tidak ada perubahan itu pada pasal 38 dan 39 yakni hak akses masyarakat terhadap partisipasi, informasi, dan keadilan yang mengalami pereduksian signifikan bahkan sampai penghapusan,” terang Aninda.

Aninda menjelaskan, UU Cipta Kerja dengan signifikan mengurangi akses partisipasi. Akses dibatasi kepada masyarakat yang terdampak langsung. Padahal, menurutnya, jika sudah terkait lingkungan hidup dampak yang ditimbulkannya sangat luas.

UU Cipta Kerja Persulit Akses Masyarakat untuk Menggugat

Analisis ICEL juga mendapati akses informasi, termasuk semua persetujuan izin lingkungan hidup, diumumkan secara online.  Hal ini kontraproduktif bila mengingat banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki akses internet. Aninda menekankan akses informasi seharusnya diterima dan dipahami masyarakat dengan cara yang lebih mudah.

“Hal terparahnya adalah informasi yang diberikan itu hanya informasi persetujuan lingkungan yang sudah difinalkan. Padahal di UU 32/2009 persetujuan lingkungan itu akses informasinya dari saat permohonan awal, proses hingga finalnya wajib untuk diumumkan. Jadi, masyarakat sudah mulai mengetahui sejak awal jika ada pembangunan atau masalah lingkungan di sekitar mereka,” terang Aninda.

Pakar: UU Cipta Kerja Lemahkan Upaya Perlindungan Lingkungan Hidup

Wahyu Perdana menilai Omnibus Law tidak mencantumkan implementasi pertanggungjawaban yang mutlak untuk dipenuhi oleh korporasi. Foto: Shutterstock.

Aninda meneruskan, dihapusnya izin lingkungan juga berdampak terhadap potensi hilangnya akses masyarakat untuk menggugat. Termasuk hilangnya kesempatan berpartisipasi dalam mengajukan keberatan dan penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Lebih mengkhawatirkan lagi, lanjutnya, pengecualian atas larangan membakar bagi masyarakat peladang tradisional juga dihapus. Hal ini berpotensi terjadinya kriminalisasi dan pemindahan beban pertanggungjawaban.

Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan dalam UU Cipta Kerja Merosot

Berbeda lagi dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, lanjut Aninda. Permasalahan utama pada UU Cipta Kerja bila dikontraskan dengan UU ini, tuturnya, adalah dihapusnya batas minimal 30 persen kawasan hutan berdasarkan daerah aliran sungai dan atau pulau. Selain itu terdapat pengecualian bagi masyarakat adat yang memanfaatkan hutan di kawasan hutan. Masyarakat adat yang memanfaatkan hutan diberi prasyarat telah 5 tahun berturut-turut melakukannya dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan.

Aninda mengatakan, dalam UU Cipta Kerja pengaturan dan penerapan asas pembangunan berkelanjutan terlihat merosot. Misalnya, jika membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemerintah memberikan berbagai keistimewaan kepada Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk untuk menabrak perencanaan tata ruang nasional. Padahal, lanjut Aninda, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional disusun dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Baca juga: Mosi Tidak Percaya, Fraksi Rakyat Indonesia Tuntut DPR Batalkan Omnibus Law

UU Cipta Kerja Perlicin Izin Sektor Perusak Hutan 

Analisis ICEL juga membandingkan UU Cipta Kerja dengan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS) yang memperlemah posisi Amdal dari syarat penerbitan izin menjadi pemenuhan komitmen yang dapat dilakukan setelah izin terbit.

Di tengah pencemaran kerusakan lingkungan hidup dalam berbagai proyek pembangunan industri dan infrastruktur, UU Cipta Kerja mendegradasi izin lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha. UU Cipta Kerja pun tidak mewajibkan semua kegiatan berusaha mendapatkan “izin”, tergantung pada risiko yang prasyaratnya belum jelas.

“Pada akhirnya, berbagai kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha dalam UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif yang mengancam keadilan bagi generasi mendatang. Indonesia tengah mengalami berbagai krisis lingkungan hidup,” ujar Aninda.

Selain kebakaran hutan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan terus terjadi. Hingga Februari 2020, total telah terdapat 37 orang korban meninggal karena tenggelam pada bekas galian lubang tambang di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara justru memberikan “karpet merah” bagi pelaku usaha pertambangan. Sementara itu, UU Cipta Kerja justru memberikan stimulus royalti 0 persen bagi pengusaha batubara melakukan peningkatan nilai tambah.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/berita/pakar-uu-cipta-kerja-lemahkan-upaya-perlindungan-lingkungan-hidup/feed/ 0
Bioplastik Dinilai Bukan Solusi untuk Kurangi Sampah Plastik https://www.greeners.co/berita/kantong-bioplastik-dinilai-bukan-solusi-untuk-mengurangi-sampah-plastik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kantong-bioplastik-dinilai-bukan-solusi-untuk-mengurangi-sampah-plastik https://www.greeners.co/berita/kantong-bioplastik-dinilai-bukan-solusi-untuk-mengurangi-sampah-plastik/#respond Tue, 01 Sep 2020 07:41:19 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=28393 Sebuah studi pada 2019 menunjukkan bahwa bioplastik akan terurai menjadi plastik berukuran kecil (mikroplastik) dan membutuhkan waktu berbulan-bulan.]]>

Jakarta (Greeners) – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat menentang penggunaan kantong berbahan dasar tanaman pangan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai. Pemakaian kantong bioplastik dinilai tak menjadi solusi untuk mengurangi masalah sampah plastik di lingkungan. Ketiga oganisasi tersebut di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Greenpeace Indonesia, dan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ICEL, Fajri Fadhillah menyampaikan definisi kantong belanja ramah lingkungan sesuai Pergub 142/2020 ialah yang bersifat guna ulang dan terbuat dari daun kering, kertas, kain, poliester, materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dan dapat didaur ulang.

Ia menuturkan jika mengacu pada pengertian tersebut, bioplastik termasuk bermasalah karena tidak bersifat guna ulang dan tak dapat didaur ulang. Dua unsur tersebut menyimpulkan bahwa bioplastik juga tidak bisa dianggap sebagai produk ramah lingkungan untuk kantong belanja. Sementara untuk istilah biodegradable dan compostable yang digunakan dalam pemasaran, kata Fajri, juga tak luput dari masalah.

Baca juga: Bike to Work: Rumah Sepeda Indonesia untuk Edukasi Hingga Advokasi

“Citra bahwa bioplastik dapat dengan mudah terurai atau dapat dikompos, secara eksplisit (menyebut bahwa) pihak produsen atau pihak yang mendorong bioplastik masih mempertahankan budaya-budaya sekali pakai yang pada akhirnya berada di tanah dan perairan,”ujar Fajri pada diskusi webinar bertajuk“Setelah Dua Bulan Berlaku, Seperti Apa Efektivitas Pergub DKI Jakarta No.142?”pada Senin, (31/08/2020).

Fajri mengutip studi yang dilakukan pada 2019 oleh Imogen Napper dan Richard Thompson mengenai perbandingan tingkat penguraian produk bioplastik, oxo-degradable, dan plastik konvensional biasa. Riset tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa bioplastik akan terurai menjadi plastik berukuran kecil (mikroplastik) dan membutuhkan waktu berbulan-bulan.

Bioplastik

Kantong bioplastik. Foto: shutterstock

Ia menuturkan klaim bioplastik yang keliru akan membuat kesimpulan yang salah bagi konsumen maupun masyarakat. Padahal masyarakat sudah cukup memiliki alternatif untuk mengganti kantong plastik. “Kami menyarankan pemerintah DKI Jakarta untuk fokus ke upaya pengurangan sampah, bukan memperburuk dengan mempromosikan atau memfasilitasi bioplastik dalam upaya pengurangan sampah plastik di Jakarta,” ujar Fajri.

Fajri mengatakan besarnya beban pengelolaan sampah membuat Pemerintah DKI Jakarta sebaiknya berfokus untuk meningkatkan upaya pengurangan sampah plastik, sebab, saat ini peraturan yang dibuat baru sebatas kantong plastik. Sedangkan, plastik jenis lain seperti manufaktur produk sekali pakai pada makanan, minuman, dan produk kecantikan belum diatur.

Plastik Kemasan Masih Mendominasi

Menurut Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS), konsumsi plastik nasional masih didominasi oleh plastik kemasan sebesar 65 persen. Dari total permintaan yang ada, sekitar 60 persen di antaranya diserap oleh industri makanan dan minuman.

Industri minuman, misalnya, merupakan salah satu sektor yang pertumbuhannya paling cepat di Indonesia. Di Indonesia, sektor ini tumbuh 22,74 persen pada semester satu 2019. Ketika industri berkembang, volume sampah plastik pun akan meningkat. Tahun 2050, diperkirakan akan ada 12 miliar ton sampah plastik di lingkungan. World Economic Forum pun menaksir lebih dari 32 persen sampah plastik tidak tertangani dan menjadi sampah di daratan dan lautan.

Muharram Atha Rasyadi, Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia menyebut, kantong berbahan dasar tanaman pangan berpeluang mengancam ketahanan pangan dan mendorong pembukaan lahan, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca dari sektor pertanian. Berdasarkan data European Bioplastik, kapasitas produksi global bioplastik sudah mencapai 2 juta ton pada 2017 dan angkanya terus meningkat.

Baca juga: Kementan Hapus Ganja dari Daftar Tanaman Obat Binaan

Menurut United Nations Environment Programme (UNEP), kata Atha, meskipun disebut biodegradable, proses terurainya bioplastik membutuhkan tingkat kelembapan dan panas tertentu agar memungkinkan mikroorganisme untuk mengurainya.“Trik produsen harus dicegah agar kebijakan yang bertujuan untuk menyelesaikan krisis sampah plastik bisa terus dilakukan secara konsisten. Bahkan seharusnya kebijakan pelarangan kantong plastik sekali pakai berlaku secara nasional,” ucapnya.

Pada tahun 2019, Greenpeace melakukan audit merek (brand audit) di sembilan kota di Indonesia. Hasilnya menemukan bahwa komposisi kantong plastik di lingkungan menempati posisi kedua yakni sebanyak 1.503 buah atau 11 persen. Menurut Atha, upaya pemerintah daerah untuk melarang penggunaan kantong plastik merupakan inisiatif yang tepat.

Tubagus Soleh Ahmadi, Direktur Eksekutif Daerah Walhi DKI Jakarta mengatakan Pergub DKI No.142/2019 menjadi salah satu pendorong bagi perubahan gaya hidup masyarakat ke arah minim sampah.“Diperkirakan pada tahun 2050 akan ada 12 miliar ton sampah plastik di lingkungan. Indonesia pun telah mencanangkan bebas sampah plastik pada 2040,” ujar Tubagus.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/kantong-bioplastik-dinilai-bukan-solusi-untuk-mengurangi-sampah-plastik/feed/ 0
Efektivitas Kebijakan Pelarangan Kantong Plastik Perlu Dikaji https://www.greeners.co/berita/efektivitas-kebijakan-pelarangan-kantong-plastik-perlu-dikaji/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=efektivitas-kebijakan-pelarangan-kantong-plastik-perlu-dikaji https://www.greeners.co/berita/efektivitas-kebijakan-pelarangan-kantong-plastik-perlu-dikaji/#respond Mon, 06 Jul 2020 02:00:26 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=27761 Regulasi mengenai kantong plastik sering tidak efektif karena tidak ada penegakan sanksi hukum hingga tak efisiennya tas alternatif belanja yang ditawarkan.]]>

Jakarta (Greeners) – Efektivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut. Di sejumlah negara, kebijakan serupa berhasil menekan timbulan sampah plastik. Namun, beberapa di antaranya juga disebut gagal mengurangi konsumsi kantong sekali pakai.

Saintis dari Scientist Action and Advocacy Network (ScAAN) menyebut bahwa regulasi mengenai pelarangan kantong plastik sering tidak efektif. Hasil studi pada 2019 tersebut mencatat bahwa penyebabnya adalah tidak ada penegakan sanksi hukum dan perubahan perilaku masyarakat, serta tak efisiennya tas alternatif belanja yang ditawarkan.

Di sejumlah negara, kebijakan kantong plastik sekali pakai tidak efektif lantaran tas alternatif seperti kertas atau kantong plastik tebal juga tak dilarang secara eksplisit di peraturan. Hal tersebut kerap terjadi dalam regulasi yang hanya menerapkan pelarangan (ban only). Konsumen kemudian beralih menggunakan tas kertas atau alternatif sehingga dinilai gagal mengurangi konsumsi kantong sekali pakai keseluruhan.

Baca juga: Hak Perempuan Adat Belum Terpenuhi

Hal tersebut terjadi di Kota Austin dan San Francisco, Amerika Serikat yang masih ditemukannya penggunaan kantong plastik tebal. Sementara di Delhi, India, kebijakan serupa gagal karena peraturan tidak ditegakkan secara efektif. Hasilnya, tidak ada perubahan perilakuk sekali pakai dari masyarakat.

Walakin, terdapat sejumlah negara yang berhasil menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Contohnya di Filipina, berbagai kota telah mengimplementasikan larangan tersebut yang diperkuat dengan undang-undang federal. Di Kota Mutinlupa, misalnya, terlihat pengurangan tiga persen sampah dari total pengumpulan harian yang mencapai empat ton. Sementara di Kota Las Pinas empat persen dari limbah hariannya berjenis styrofoam.

Selain itu, Malaysia juga memberlakukan pajak sebesar Rp872 per kantong plastik. Setengah dari masyarakat di sana disebut telah menggunakan tas yang dapat digunakan kembali atau tidak membeli kantong plastik sekali pakai.

kantong plastik tidak gratis

Ilustrasi: pxhere.com

Di Ibu Kota Jakarta pelarangan kantong plastik sekali pakai mulai diterapkan pada 1 Juli 2020. Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, pemerintah harus tegas mengenai pelarangan penggunaan kantong plastik sekali untuk mengurangi sampah plastik. Ia menilai pergub yang dikeluarkan pada 31 Desember 2019 itu sarat dengan kepentingan pihak tertentu.

“Pakai saja kantong dari kain atau kertas dan bisa dipakai berkali-kali. Kalau pun dibuang bisa hancur oleh alam. Kalau dibuat peraturan seperti itu ada lobi-melobi dari produsen plastik dan asosiasi daur ulang. Buat publik tidak ada gunanya,” ujarnya saat dihubungi Greeners melalui telepon, Sabtu (04/07/2020).

Baca juga: Celah Hukum dalam Pergub Penggunaan Kantong Belanja

Adapun Bella Nathania, Asisten Peneliti Divisi Pengendalian Pencemaran Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), mengatakan keefektifan Pergub 142/2019 masih diperlukan penelitian yang lebih mendalam. Sebab data riset sampah antara Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) maupun World Bank berbeda. Menurut LIPI, sampah terbanyak yang masuk ke teluk Jakarta ialah styrofoam. Sedangkan data World Bank 2018 menyebut bahwa sampah berjenis plastik merupakan yang terbanyak.

“Apakah pemerintah sebenarnya tahu sampah plastik yang ada di Jakarta porsinya berapa dibandingkan dengan sampah-sampah lainnya. Karena perlu diketahui terlebih dahulu untuk mengukur efektivitas dari peraturan ini. Kalau ternyata pengurangan sampah dari organik berarti implementasi peraturannya belum maksimal karena bukan sampah plastik terutama sampah kantong kresek yang berkurang,” ujar Bella.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/efektivitas-kebijakan-pelarangan-kantong-plastik-perlu-dikaji/feed/ 0
BIG: Banjir Akibat Implementasi Tata Ruang Tidak Sesuai https://www.greeners.co/berita/big-banjir-akibat-implementasi-tata-ruang-tidak-sesuai/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=big-banjir-akibat-implementasi-tata-ruang-tidak-sesuai https://www.greeners.co/berita/big-banjir-akibat-implementasi-tata-ruang-tidak-sesuai/#respond Fri, 03 Jan 2020 09:48:32 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=25248 Berkurangnya tampungan sementara akibat pendangkalan, kata Yosef, juga menjadi penyebab terjadinya banjir di Jabodetabek.]]>

Jakarta (Greeners) – Hujan ekstrem yang terjadi sejak malam pergantian tahun baru 2020 mengakibatkan banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Permukiman dan fasilitas umum seperti Kereta Rel Listrik (KRL), bandara, hingga jalan tol lumpuh terendam air. Penyebabnya bukan hanya dipengaruhi tinggi debit air hujan, tetapi juga diperparah oleh Daya Dukung dan Daya Tampung (DDDT) wilayah yang buruk.

Peneliti Geografi dan Tata Ruang Badan Informasi Geospasial (BIG) Yosef Prihanto mengatakan peringatan dini potensi hujan ekstrem dan banjir sudah diumumkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Namun, antisipasinya belum dilakukan dengan baik.

“Kita sudah memiliki kebijakan tata ruang yang baik, memperhatikan DDDT, tapi implementasinya tidak sesuai dengan rencana yang diterapkan. Ada kepentingan pribadi, ekonomi, politik, dan kelompok yang menyebabkan pemanfaatan ruangnya meleset. Banjir yang hadir setiap tahun ini seharusnya bisa diantisipasi dengan baik melalui kebijakan tata ruang yang sudah dibuat,” ujar Yosef saat dihubungi Greeners, Kamis, (02/01/2020).

Baca juga: Penyebab Banjir di Sentani Bukan Hanya Faktor Alam

Menurut Yosef, pembangunan permukiman yang memperkeras permukaan juga berkontribusi terhadap peningkatan laju aliran (run off) air hujan. Sehingga air mengalir ke wilayah rendah dengan cepat dan menyebabkan peningkatan volume secara drastis. “Kebanyakan permukiman kita itu memilih lokasi di mana tempat bermuaranya air. Jadi, tidak heran kalau pada musim hujan atau banjir banyak perumahan yang terendam,” ucapnya.

Berkurangnya tampungan sementara akibat pendangkalan, kata Yosef, juga menjadi penyebab terjadinya banjir di Jabodetabek. Faktor penyebab lain di antaranya, saluran air yang tidak dirawat dan terhalang akibat aktivitas pembangunan, perubahan pemanfaatan lahan atau ruang tanpa memperhitungkan penyerapan air, perilaku maupun persepsi masyarakat tentang lingkungan, air, serta dampak perubahan iklim yang menyebabkan perubahan pola hujan secara global.

Banjir Jabodetabek

Pembangunan harus memperhatikan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDT-LH) Foto: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Adapun Kepala Divisi Tata Kelola Hutan dan Lahan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Isna Fatimah mengatakan, secara hukum dan kebijakan, pembangunan harus memperhatikan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDT-LH) yang berbasis inventarisasi hingga tingkat ekoregion.

“Salah satu basis ekoregion adalah Daerah Aliran Sungai (DAS). Jadi, penataannya dilihat dari hulu ke hilir. Bagaimana kemampuan daya dukung dan daya tampung DAS. Dari situ menjadi basis untuk membuat rencana tata ruang. Banjir merupakan salah satu dampak nyata dari penataan ruang yang tidak memperhatikan DDDT,” ujar Isna.

Kewenangan pemerintah pusat dan daerah juga harus sinkron. Lemahnya political will, kata Isna, mengakibatkan anggaran DDDT terlalu sedikit. Biaya DDDT dianggap terlalu besar karena berbasis pada inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Potensi Hujan Lebat Terjadi Hingga Pekan Depan

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengumumkan, perkembangan prediksi cuaca dan potensi bencana dalam dua pekan ke depan patut diwaspadai. Aliran udara basah dari Timur Afrika diperkirakan menuju wilayah Indonesia. Akibatnya, potensi hujan ekstrem dapat terjadi pada tanggal 10 sampai 15 Januari pekan depan. “Siklus berulang pada akhir Januari hingga pertengahan Februari 2020,” ucap Dwikorita.

Menurut prediksi BMKG, wilayah di Indonesia yang akan terdampak hujan dengan intensitas tinggi hingga ekstrem meliputi Sumatera bagian tengah, Jawa, Kalimantan bagian selatan, dan Sulawesi bagian selatan hingga tenggara. Masyarakat dihimbau untuk mempersiapkan segala sesuatu sebagai antisipasi bencana yang mungkin terjadi.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, ketinggian banjir di wilayah Jabodetabek berkisar 30 hingga 200 sentimeter. Dengan jumlah titik sebanyak 169 buah yang tersebar di seluruh wilayah Jabodetabek dan Banten. Mayoritas titik banjir berada di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 97 titik. Sementara di DKI Jakarta sebanyak 63 titik dan di Banten 9 titik. Sedangkan kedalaman banjir tertinggi sebesar 2,5 meter terjadi di Perumahan Beta Lestari, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Sebanyak 49 titik mengalami banjir setinggi 1 sampai 2 meter.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/big-banjir-akibat-implementasi-tata-ruang-tidak-sesuai/feed/ 0
Ekspor Benih Lobster Dinilai Eksploitasi Sumber Daya Perikanan https://www.greeners.co/berita/ekspor-benih-lobster-dinilai-eksploitasi-sumber-daya-perikanan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ekspor-benih-lobster-dinilai-eksploitasi-sumber-daya-perikanan https://www.greeners.co/berita/ekspor-benih-lobster-dinilai-eksploitasi-sumber-daya-perikanan/#respond Sat, 21 Dec 2019 07:11:54 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=25095 Rencana pencabutan kebijakan pelarangan ekspor dan penangkapan benih lobster dinilai sebuah kemunduran maupun eksploitasi terhadap sumberdaya perikanan.]]>

Jakarta (Greeners) – Rencana pencabutan kebijakan pelarangan ekspor dan penangkapan benih lobster dinilai sebagai suatu kemunduran. Wacana Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut juga dianggap akan mendorong eksploitasi terhadap sumberdaya perikanan Indonesia.

“Wacana kebijakan ekspor benih lobster tidak masuk akal dan tidak strategis di tengah maraknya penyelundupan,” ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati.

Ia menuturkan, guna memuluskan kebijakan rencana ekspor lobster, Menteri Edhy juga akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Padahal, tujuan pelarangan ekspor dan penangkapan benih lobster adalah untuk melindungi dan memastikan keberlanjutan lobster di Indonesia. Politisi Partai Gerindra tersebut semestinya mengatur skema transisi pemberdayaan ekonomi pasca pelarangan ekspor lobster.

Baca juga: 37 Ribu Benih Lobster Hasil Penyelundupan Senilai Rp 5,4 Miliar Dilepasliarkan

“Seharusnya Menteri Kelautan dan Perikanan tegas memberantas praktik penyelundupan benih lobster Indonesia sampai ke akarnya. Membuka wacana ekspor benih lobster hanya semakin membuat suasana di masyarakat kontraproduktif,” ucap Susan.

Menurut Susan, larangan ekspor benih lobster yang selama ini dijalankan KKP patut diapresiasi. Karena berhasil menyelamatkan devisa negara dalam jumlah yang sangat besar. “KIARA menilai dalam membangun keberlanjutan sumberdaya perikanan harus memastikan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk perekonomian Indonesia. Khususnya untuk masyarakat bahari sebagai aktor utama perikanan. Bukan justru sebaliknya, membuka keran ekspor benih lobster yang jelas akan berdampak bagi keberlanjutan sumberdaya perikanan sekaligus perekonomian Indonesia,” kata dia.

Ekspor Benih Lobster

Selama 2014-2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyelamatkan benih lobster sebanyak 6.669.134 ekor (KIARA, 2019). Foto: shutterstock.com

Adapun Dalila Doman Peneliti Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi lobster, perlu aturan yang melarang penangkapan dan pengeksporan benih.

“Pertimbangan dan alasan kebijakan larangan ekspor ini perlu dipertahankan serta kita jaga bersama. Karena jelas jika benih lobster ditangkap dan diekspor, keberlanjutan lobster akan terancam. Lebih lanjut benih-benih tersebut seharusnya menjadi besar dan dewasa lalu akan bertelur lagi untuk menghasilkan benih lagi dan seterusnya,” ujar Dalila.

Selain berpotensi merugikan keberlanjutan populasi lobster dan ekonomi, rencana kebijakan ini berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Lobster dan Kepiting Bermunculan

“Dalam Pasal 3 Ayat (1) Permendag tersebut mengatur ekspor benih hewan hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan benih hewan tersebut telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin,” ujar Dalila.

Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang diterbitkan oleh KKP menyatakan bahwa populasi lobster kian menurun. Ekspor benih berpotensi menyebabkan kepunahan dan ketidakberkelanjutan kelangsungan hidup. Pada akhirnya, kebutuhan benih lobster di Indonesia tidak terpenuhi dan tidak dapat memberi jaminan kelestarian ternak lokal.

“Jika rencana ini dijalankan akan berpotensi melanggar Pasal 3 ayat (1) Permendag tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan. Seharusnya hal ini dipertimbangkan ulang termasuk basis kajian dari rencana tersebut,” kata Dalila.data pencegahan ekspor benih lobsterPenulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/ekspor-benih-lobster-dinilai-eksploitasi-sumber-daya-perikanan/feed/ 0