impor sampah ilegal - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/impor-sampah-ilegal/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 18 Jan 2021 18:57:32 +0000 id hourly 1 Jawaban Pemerintah Terhadap Kasus Reekspor Peti Kemas Sampah llegal https://www.greeners.co/berita/jawaban-pemerintah-terhadap-kasus-reekspor-peti-kemas-sampah-llegal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jawaban-pemerintah-terhadap-kasus-reekspor-peti-kemas-sampah-llegal https://www.greeners.co/berita/jawaban-pemerintah-terhadap-kasus-reekspor-peti-kemas-sampah-llegal/#respond Sun, 03 Nov 2019 00:35:45 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=24593 Munculnya isu peti kemas reekspor limbah ilegal di Indonesia tidak kembali ke negara asal dibantah pemerintah Indonesia, bahwa kapal tersebut sedang transit.]]>

Jakarta (Greeners) – Munculnya isu peti kemas reekspor limbah ilegal di Indonesia yang tidak kembali ke negara asal namun berbelok ke negara asia lainnya dibantah oleh pemerintah Indonesia dengan menyebut kapal tersebut sedang transit (berhenti sementara). Pemerintah pun siap menindaklanjuti jika peti kemas tidak sampai ke negara asal dengan melakukan penelitian terhadap eksportir dan mencabut rekomendasi impornya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, menyatakan Pemerintah Indonesia tidak pernah menerbitkan surat reekspor limbah terkontaminasi B3 ke negara lainnya. Proses reekspor sendiri berada dalam ranah pelaku usaha yakni eksportir dan importir. Dari dokumen yang dimiliki Bea Cukai, limbah telah dikirim ke Amerika Serikat dan Jerman.

“Dalam perjalanannnya memang kontainer itu kan tidak point to point tapi dia bisa sesuai dengan alur logistiknya, dia bisa terserah yang penting kita minta dia untuk ke negara asal” ungkap Heru pada konferensi pers di Gedung Juanda 1, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

BACA JUGA: Sampai September 2019, Bea Cukai Telah Menahan 2.041 Kontainer Impor Sampah

Merujuk Data Bea Cukai, limbah terkontaminasi B3 berasal dari dua perusahaan yakni PT MSE (Amerika Serikat) sebanyak 38 kontainer dan PT SM (Jerman) sebanyak 20 kontainer. Bea Cukai mengakui saat ini kapal sedang transit di beberapa negara namun tetap dilakukan monitoring.

“Kita monitor terus, bagaimana cara monitoringnya, gampang. Kita lihat di monitor pergerakan konteiner, jadi kita nanti akan lakukan itu. Masih ada di Singapura India dan sebagainya” tambah Heru.

Jika konteiner tidak sampai ke negara tujuan maka pemerintah akan mengambil langkah lanjutan.

Jawaban Pemerintah Terhadap Kasus Reekspor Peti Kemas Sampah llegal

Foto : www.greeners.co/M. Fariansyah

Rosa Vivien Ratnawati Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) KLHK mengatakan sanksi administrasi sampai pidana menanti importir. 

Hal itu merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan Permendag No. 31 Tahun 2016. Pemerintah menjanjikan tindakan tegas bagi pelaku usaha karena masih masih dalam ranah hubungan B to B (business to business).

“Kalau barangnya gak sampai ke negara asal maka LHK bekerja sama dengan Bea Cukai akan menindak tegas terhadap importir” tegas Vivien.

Bahwa apabila dikemudian hari terdapat informasi kapal atau peti kemas setelah keluar dari wilayah Indonesia tidak sampai ke negara tujuan sebagaimana tertulis dalam dokumen reekspor, maka akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia dengan cara, melakukan notifikasi ke negara asal barang dan negara transit dan melakukan penelitian mendalam terhadap eksportir yang bersangkutan, serta mencabut rekomendasi impornya.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Tegaskan Pengawasan Ketat Terhadap Impor Sampah Ke Indonesia

Langkah lain yang juga akan ditempuh Vivien dengan menggunakan Konvensi Basel.  Langkah G to G (Government to Government) itu akan melibatkan bantuan Kementerian Luar Negeri.

 “Jika nanti ada, kalau ini kan masih transit-transit ya kalau memang dia tidak sampai ke negara asal maka kita akan gunakan jalur Basel Convention yaitu nanti menggunakan notifikasi” jelas Vivien.

Reekspor limbah terkontaminasi B3 patut diperhatikan. Hingga 30 Oktober 2019, 374 kontainer limbah telah dikembalikan ke negara asalnya sementara 210 kontainer masih dalam proses.

Penulis : M. Fariansyah & Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/jawaban-pemerintah-terhadap-kasus-reekspor-peti-kemas-sampah-llegal/feed/ 0
NGO Nexus3 Temukan Reekspor Limbah Ilegal Tidak Dikirimkan Ke Negara Asal https://www.greeners.co/berita/nexus3-temukan-reekspor-limbah-b3-tidak-dikirimkan-ke-negara-asal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nexus3-temukan-reekspor-limbah-b3-tidak-dikirimkan-ke-negara-asal https://www.greeners.co/berita/nexus3-temukan-reekspor-limbah-b3-tidak-dikirimkan-ke-negara-asal/#respond Wed, 30 Oct 2019 10:03:57 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=24569 NGO Nexus3 menemukan bahwa sebagian besar kontainer berisi impor sampah ilegal tidak dikembalikan ke negara asal melainkan ke negara-negara asia lainnya.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Indonesia menyatakan sikapnya akan bertindak tegas pada impor sampah ilegal dengan mengembalikan kontainer sampah yang terkontaminasi sampah dan limbah ilegal ke negara asalnya. Namun, NGO Nexus3 menemukan bahwa sebagian besar kontainer tidak dikembalikan ke negara asal melainkan ke negara-negara asia lainnya.

Dengan menggunakan teknik pelacakan pengapalan, Basel Action Network (BAN), sebuah grup pemantau perdagangan limbah global, menemukan ada 58 peti kemas yang berasal dari Amerika Serikat yang dikirim oleh 3 maskapai perkapalan yang berbeda: 25 peti kemas dikapalkan oleh Cosco Shipping Line, 13 peti kemas oleh Maersk Shipping Line, dan 20 lagi oleh Hyundai Line.

NGO Nexus3 Temukan Reekspor Limbah B3 Tidak Dikirimkan Ke Negara Asal

Gambar 01. (keterangan dalam foto) Foto : Nexus3

BAN menemukan bahwa 58 peti kemas yang seharusnya dikembalikan ke Amerika Serikat, 38 diantaranya dialihkan India, tiga ke Korea Selatan, dan satu peti kemas masing-masing ke Thailand, Vietnam, Mexico, Belanda, dan Kanada.  Hanya 12 dari 58 peti kemas yang benar benar dikembalikan ke Amerika Serikat seperti yang dijanjikan pemerintah Indonesia.

BACA JUGA : Sampai September 2019, Bea Cukai Telah Menahan 2.041 Kontainer Impor Sampah

Yuyun Ismawati, aktifis Indonesia dari Nexus3 mengatakan setelah berjanji bahwa impor limbah plastik ilegal akan dikembalikan ke negara asalnya, para pejabat Indonesia sebaliknya terlibat dalam permainan perdagangan limbah global yang terselubung, mengorbankan lebih banyak negara berkembang dengan melakukan pengapalan kontainer yang tidak diinginkan, masuk secara ilegal, dan terkontaminasi.

“Sementara itu pemerintah AS dan para pelaku asli pengiriman ilegal lepas dari jeratan hukum. Masyarakat telah dibohongi, lingkungan semakin dirugikan, dan para kriminal bebas melenggang. Ini sungguh keterlaluan,” ujar Yuyun pada siaran pers resminya.

Yuyun mengatakan sudah menjadi kewajiban bahwa biaya re-eskpor ditanggung oleh negara asal. Namun, dalam kasus ini hal tersebut bisa mengakibatkan jika importir tidak kuat menanggung biaya re-ekspor akan meminta keringanan dengan memperbolehkan menjual kepada pedagang lain seperti dalam kasus ini.

NGO Nexus3 Temukan Reekspor Limbah B3 Tidak Dikirimkan Ke Negara Asal

Gambar 02. (keterangan dalam foto) Foto : Nexus3

“Kalau katanya mau reekspor tapi tidak kirim notifikasi ke negara asal barang dikirim, berarti gak dikirim balik. Importir biasanya minta keringanan karena mereka akan/harus menanggung biaya reekspor. Tergantung sekuat apa nyanyian rayuan pulau kelapa importir atau asosiasinya, akan diputuskan re-ekspor kemana. Dalam banyak kasus, importir diperbolehkan jual kepada traders lain seperti dalam kasus ini,” jelasnya kepada Greeners, Selasa (29/10/2019).

Sementara itu, Dharmesh Shah dari GAIA di India mengatakan pengiriman dari Indonesia ini harus menjadi subjek penyelidikan internasional. “Di India, kami pikir kami telah melarang impor limbah plastik. Ternyata sekarang kami menemukan banyak yang masuk melalui pintu belakang,” ujarnya.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Tegaskan Pengawasan Ketat Terhadap Impor Sampah Ke Indonesia

Menanggapi masalah ini, Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu, Deni Surjantoro mengatakan bea cukai hanya sampai kepada otoritas pembuatan dokumen pemberitahuan reekspor barang.

NGO Nexus3 Temukan Reekspor Limbah B3 Tidak Dikirimkan Ke Negara Asal

Gambar 03. (keterangan dalam foto) Foto : Nexus3

“Sejauh prosedur re-ekspor clearance terpenuhi kami sudah tidak bertanggung jawab. Intinya sampai kapal itu berangkat dari pelabuhan Indonesia saja. Namun, kalau kapal itu belok atau transit di tengah laut atau kapal tidak sampai tujuan itu bukan wewenang kami. Bea cukai tidak ada wewenang untuk mentracking atau mengecek kontainer tersebut,” jelas Deni saat dihubungi Greeners.

Deni mengatakan jika masalah ini juga harus diverifikasi oleh KLHK, karena KLHK sebagai vocal point basel convention di mana nantinya bisa dijadikan evaluasi di basel convention. “Sebaiknya diinformasikan kepada KLHK, walaupun kami sudah sampaikan masalah ini ke KLHK. Supaya nanti ada evaluasi di Basel Convention,” ujarnya.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/nexus3-temukan-reekspor-limbah-b3-tidak-dikirimkan-ke-negara-asal/feed/ 0
Dua WNA Singapura Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Limbah Ilegal https://www.greeners.co/berita/dua-wna-singapura-ditetapkan-tersangka-kasus-impor-limbah-ilegal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dua-wna-singapura-ditetapkan-tersangka-kasus-impor-limbah-ilegal https://www.greeners.co/berita/dua-wna-singapura-ditetapkan-tersangka-kasus-impor-limbah-ilegal/#respond Fri, 04 Oct 2019 03:49:39 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=24382 Dua WNA Singapura ditetapkan sebagai tersangka kasus memasukkan kontainer limbah skrap plastik yang terkontaminasi limbah B3 ke Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Penegakkan Hukum (Gakkum) menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) Singapura yaitu LSW dan KWL selaku Direktur PT. Advance Recycle Technology (ART) sebagai tersangka kasus memasukkan 87 kontainer limbah berupa skrap plastik yang terkontaminasi limbah B3 ke Indonesia.

Penetapan dua WNA Singapura sebagai tersangka ini berawal dari permohonan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang kepada Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 untuk melakukan pemeriksaan bersama terkait impor limbah skrap plastik dan memeriksa limbah yang sudah berada di Kawasan Berikat Tangerang itu.

Permintaan itu berkaitan dengan Permendag No 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3 yang menetapkan “persetujuan impor dapat diterbitkan setelah mendapat rekomendasi dari KLHK dan Kementerian Perindustrian.” Namun, sampai tanggal 22 Agustus 2019, KLHK belum pernah menerima pengajuan rekomendasi impor limbah non-B3 dari PT ART.

BACA JUGA : Sampai September 2019, Bea Cukai Telah Menahan 2.041 Kontainer Impor Sampah

Direktur Gakkum, Rasio Ridho Sani, mengatakan PT ART diduga telah memasukkan limbah plastik secara ilegal ke dalam wilayah NKRI sebanyak 87 kontainer sejak bulan Mei 2019 sampai bulan Juni 2019, dengan perincian 24 kontainer telah ditempatkan di lokasi gudang di Kawasan Berikat KPPBC TMP A Tangerang dan 63 kontainer masih beradadi Pelabuhan Tanjung Priuk.

“PT ART melakukan importasi limbah tidak dilengkapi dengan Persetujuan Impor (PI) Limbah Non B3 dari Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi dari KLHK dan Kementerian Perindustrian. Jadi impor ini ilegal” ujar Roy pada konferensi pers “Penanganan Kasus Impor Limbah” di Gedung Manggala, Jakarta, Kamis (03/10/2019).

Setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), diduga bahwa yang diimpor oleh PT ART adalah limbah dan sebagian terkontaminasi limbah B3 berupa PCB,remote control bekas, baterai bekas dan kabel bekas. Limbah plastik ini berasal dari negara Amerika Serikat, Kanada, Spanyol, Jepang, Hongkong dan Australia.

WNA Singapura Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Limbah Tanpa Izin

Foto : Humas KLHK

Setelah dilakukan Pulbaket ini, penyidik KLHK melanjutkan ke tingkat penyidikan, dengan melakukan penyidikan terhadap saksi, diantaranya 4 orang perusahaan diperiksa dan DLH Kota Tangerang. Serta, meminta keterangan ahli, di antaranya ahli limbah b3, ahli pidana, dan ahli korporasi.

“Dengan ini ditetapkan tersangka, yakni PT ART, Diwakili oleh Sdr. KWL selaku Direktur, warga negara Singapura dan Saudara LSW, selaku Komisaris PT ART, warga negara Singapura,” jelas Roy.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana menambahkan Kedua WNA Singapura ini akan dikenakan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan “setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar, sedangkan “setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Milyar”.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Tegaskan Pengawasan Ketat Terhadap Impor Sampah Ke Indonesia

Penyidik KLHK saat ini juga tengah mendalami dugaan pidana lainnya yang dilakukan oleh LSW sebagai Direktur PT. AST terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang ditemukan dilokasi PT. ATR di Kawasan Berikat di Cikupa Tangerang ini.

Jumlah limbah B3 yang dikelola tanpa izin oleh LSW sebanyak 580 ton yang dikemas dalam jumbo bag dan diduga berupa limbah berupa Zinc Oxide, Slag Sn, Zinc Catalys, Zinc Concentrate, Nickel Coumpound dan Batu Cu

“Apabila terbukti, maka pelaku akan dikenakan ancaman pidana lainnya yaitu “setiap orang yang melakukan pengelolaan Limbah B3 tanpa ijin di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliyar,” ujar Yazid.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/dua-wna-singapura-ditetapkan-tersangka-kasus-impor-limbah-ilegal/feed/ 0
Sampai September 2019, Bea Cukai Telah Menahan 2.041 Kontainer Impor Sampah https://www.greeners.co/berita/bea-cukai-menahan-2041-kontainer-impor-sampah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bea-cukai-menahan-2041-kontainer-impor-sampah https://www.greeners.co/berita/bea-cukai-menahan-2041-kontainer-impor-sampah/#respond Thu, 19 Sep 2019 00:21:11 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=24256 Hingga 17 September 2019, Bea Cukai telah mencegah kurang lebih 2.041 kontainer impor sampah di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Tanjung Priok, dan Tangerang.]]>

Jakarta (Selatan) – Permasalahan impor limbah tercampur sampah atau limbah B3 kembali bergulir. Hingga 17 September 2019, Bea Cukai telah menegah kurang lebih 2.041 kontainer impor sampah di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

Dari jumlah tersebut ada 331 kontainer impor sampah yang telah dilakukan re-ekspor, 216 kontainer masih dalam proses menuju re-ekspor, 455 kontainer memenuhi syarat, 31 kontainer masih dalam proses penelitian, dan 1.008 kontainer yang belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan dalam menindaklanjuti maraknya impor limbah plastik yang tercampur sampah dan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penindakan dan pemeriksaan bersama di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Tegaskan Pengawasan Ketat Terhadap Impor Sampah Ke Indonesia

“Sesuai dengan tindak lanjut yang diperintahkan oleh Presiden, hari ini kita akan melakukan re-ekspor 9 kontainer sampah ke Australia, dengan penambahan angka tersebut. Total impor sampah plastik kita mencapai 2.041 sampai dengan September ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Terminal Koja Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/09/2019).

Budi mengatakan sinergi antara Bea Cukai dan KLHK kali ini juga berhasil melakukan penindakan terhadap tiga perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Tangerang, Banten yaitu PT HI, PT NHI, dan PT ART.

“Ketiga perusahaan tersebut kedapatan mengimpor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3 bahkan salah satu dari perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ungkap Heru.

Penindakan pertama dilakukan terhadap PT HI yang mengimpor 102 kontainer plastik lembaran dan plastik buatan berbagai jenis. Penindakan kedua dilakukan terhadap PT NHI yang mengimpor 138 kontainer berisi chips, biji plastik PET, dan staple fibre. Penindakan ketiga dilakukan terhadap PT ART yang mengimpor 24 kontainer berisi biji plastik. Importasi tersebut terbukti tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor sehingga Bea Cukai langsung membekukan izin Kawasan Berikat PT ART.

Bea Cukai Telah Menahan 2.041 Kontainer Impor Sampah

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Foto : Humas Bea Cukai

Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai dan KLHK kali ini menambah daftar panjang penindakan impor limbah tercampur sampah/limbah B3. Hingga 17 September 2019, Bea Cukai telah menegah kurang lebih 2.041 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

Atas tindakan ini, Heru pun mengatakan juga akan menindalanjuti surveyor (pihak ketiga) dalam memeriksa impor sampah tersebut. Ia mengatakan pemerintah Indonesia memerintahkan surveyor yang melaksanakan verifikasi impor sampah tersebut harus saksama dan bertanggung jawab.

“Jadi tidak bisa lepas tangan juga, nanti akan kita periksa kalau memang ditemukan switching atau tidak benar dalam memeriksanya bisa kita backlist,” ujar Heru.

BACA JUGA : Menteri LHK: Kita Akan Lakukan Re-Ekspor Untuk Impor Sampah Plastik Ilegal

Selain itu, untuk negara yang masih mengimpor sampah tercampur limbah B3 akan kami tindak pidana dengan UU lingkungan Hidup, yakni UU No.18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009.

“Ada 2 model investigasi kalau terbukti melakukan pelanggaran, yakni tindak pidana dengan pelaporan dengan bukti dan ada potensi untuk diajukan ke pengadilan, basenya UU lingkungan hidup. Serta, memastikan negara asal memenuhi verifikasi yang sudah ditentukan dan sepenuhnya tepat,” jelas Heru.

Heru menambahkan bahwa dari keseluruhan 331 kontainer yang sudah direekspor dan 216 kontainer yang masih dalam proses reekspor itu datang dari berbagai negara yaitu Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hongkong, dan United Kingdom.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bea-cukai-menahan-2041-kontainer-impor-sampah/feed/ 0
Presiden Jokowi Tegaskan Pengawasan Ketat Terhadap Impor Sampah Ke Indonesia https://www.greeners.co/berita/presiden-jokowi-tegaskan-pengawasan-ketat-impor-sampah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=presiden-jokowi-tegaskan-pengawasan-ketat-impor-sampah https://www.greeners.co/berita/presiden-jokowi-tegaskan-pengawasan-ketat-impor-sampah/#respond Wed, 28 Aug 2019 01:00:27 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=24057 Jakarta (Greeners) – Dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang Impor Sampah dan Limbah di Istana Kepresidenan Bogor, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan mengenai impor sampah dan limbah ke […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang Impor Sampah dan Limbah di Istana Kepresidenan Bogor, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan mengenai impor sampah dan limbah ke Indonesia yang semakin meningkat. Tren ini juga terjadi di negara-negara berkembang, bukan hanya di Indonesia saja.

“Saya mendapatkan laporan mengenai tren impor sampah dan limbah di Indonesia semakin meningkat. Jadi bukan hanya di Indonesia saja. Peningkatan impor sampah dan limbah harus betul-betul disikapi dengan hati-hati,” ujar Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/08/2019).

Di satu sisi, impor terutama scrap kertas dan plastik datang untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri, tetapi di sisi yang lain, banyaknya sampah dan limbah yang ikut serta masuk ke Indonesia melalui aliran bahan baku tersebut berpotensi merusak lingkungan, terutama jika sampah atau limbah impor itu tidak dapat didaur ulang dan terkontaminasi oleh bahan beracun berbahaya atau B3.

BACA JUGA : Amandemen Konvensi Basel Dorong Pengetatan Impor Limbah Plastik Global

Menurut Jokowi, ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam mengendalikan permasalahan ini, pertama harus memaksimalkan potensi sampah yang ada di dalam negeri lebih dahulu untuk kebutuhan bahan baku industri. Kedua, regulasi yang dibutuhkan dalam rangka memperbaiki tata kelola impor sampah dan limbah agar segera dipercepat penyelesaiannya.

Ketiga, penegakan aturan dan pengawasan yang ketat, seketat-ketatnya terhadap impor sampah dan limbah yang masuk ke Indonesia, dan juga dilakukan langkah-langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. “Oleh karena itu langkah-langkah pengendalian harus dilakukan,” tegas Jokowi.

Aksi_ECOTON_Menuntut_Amerika_Serikat_Hentikan_Kirim_Sampah_Ilegal

LSM Ecoton saat melakukan aksi di depan Kedubes Amerika (19/07/2019). Foto : www.greeners.co/Dewi Purningsih

Menurut data yang disampaikan oleh Ecoton, sampah yang diimpor oleh perusahaan-perusahaan pendaur ulang plastik dan kertas Indonesia meningkat drastis, lebih dari 150% dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2018 saja, tercatat volume dagang sekitar 320,000 ton dengan nilai sekitar USD 90 juta.

Namun demikian, pengamatan para aktivis lingkungan di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 20-40% dari sampah yang diimpor ini tidak dikelola sebagaimana mestinya dan dibuang ke lingkungan dan salah satu akibatnya Indonesia menjadi penghasil timbulan sampah plastik sekitar 9,5 juta ton per tahun.

“Perusahaan kertas yang kami pantau hampir semuanya menyalahgunakan izin impor, karena mengimpor sampah kertas terkontaminasi plastik dan memperjualbelikannya kepada masyarakat, bahkan membuangnya di sempadan sungai dan lahan bekas tambang Galian C,” kata Prigi Arisandi selaku Direktur Eksekutif Ecoton.

BACA JUGA : Tanggapi Aksi Ecoton, Kedubes Amerika Sesali Pengiriman Sampah Ilegal

Prigi mengatakan sampah skrap plastik bernilai rendah umumnya dibakar dan limbah proses daur ulang dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan limbah. Limbah cair dari 12 industri kertas Jawa Timur pengimpor sampah kertas melepaskan limbah mikroplastik ke Kali Brantas. Akibatnya sumber air baku PDAM dan 80% sampel ikan Kali Brantas mengandung mikroplastik di dalam lambungnya.

Awal tahun ini Indonesia sudah mengembalikan lebih dari 50 kontainer sampah plastik yang diimpor oleh beberapa pabrik plastik dan pabrik kertas di Batam, Banten, Karawang, Tangerang dan Surabaya.

Prigi menegaskan, Indonesia harus serius menghentikan kasus ini dan segera mengkaji ulang kebijakan impor sampah plastik. Para aktivis lingkungan merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk mengikuti langkah China dalam menetapkan kontaminan dalam sampah impor sebesar 0.5% selama 2 tahun.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/presiden-jokowi-tegaskan-pengawasan-ketat-impor-sampah/feed/ 0
Tanggapi Aksi Ecoton, Kedubes Amerika Sesali Pengiriman Sampah Ilegal https://www.greeners.co/berita/tanggapi-aksi-ecoton-kedubes-amerika-sesali-pengiriman-sampah-ilegal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tanggapi-aksi-ecoton-kedubes-amerika-sesali-pengiriman-sampah-ilegal https://www.greeners.co/berita/tanggapi-aksi-ecoton-kedubes-amerika-sesali-pengiriman-sampah-ilegal/#respond Mon, 29 Jul 2019 01:04:36 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23870 Jakarta (Greeners) – Langkah LSM Ecoton dalam menuntut pertanggungjawaban Amerika Serikat (AS) karena telah membuang sampah ilegal ke Indonesia mendapatkan respon dari Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat. Dalam keterangan resmi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Langkah LSM Ecoton dalam menuntut pertanggungjawaban Amerika Serikat (AS) karena telah membuang sampah ilegal ke Indonesia mendapatkan respon dari Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Dalam keterangan resmi yang diberikan via surat elektroknik (e-mail), Juru Bicara Kedubes AS menyampaikan kekecewaannya karena diketahui bahwa beberapa kontainer yang dikirimkan AS terkontaminasi sampah domestik.

Email tersebut berisikan, “Setelah mempelajari masalah ini, kami kecewa mengetahui bahwa beberapa kontainer yang tiba di Indonesia berisikan scrap daur ulang terkontaminasi oleh sampah. Kami menghormati hak Pemerintah Indonesia untuk menegakkan peraturan hukum lingkungan dan impor. Kami pun mengharapkan semua perusahaan Amerika Serikat untuk mematuhi peraturan lokal dan nasional dan pedoman industri.”

“Banyak perusahaan Indonesia yang mengandalkan impor scrap berkualitas tinggi untuk menjaga bisnis mereka tumbuh dan memperluas peluang kerja bagi orang Indonesia. Menggunakan bahan daur ulang berarti Indonesia tidak perlu untuk menebang banyak pohon dan mengekstraksi lebih banyak minyak. Diharapkan jangan sampai perilaku ilegal beberapa perusahaan ini menghilangkan peluang yang dimiliki Indonesia untuk mengembangkan manufaktur berdasarkan komoditas daur ulang.”

BACA JUGA : Aksi Ecoton Menuntut Amerika Serikat Hentikan Kirim Sampah Ilegal

Menanggapi respon tersebut, Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi, mengatakan jika Amerika Serikat ingin membantu daur ulang, seharusnya dengan cara baik-baik, bukan dengan menyelundupkan sampah rumah tangga ke dalam scrap daur ulang secara ilegal.

Lanjutnya, Pemerintah AS melanggar regulasi Indonesia Permendag 31/2016 dan UU Pengelolaan Sampah No 18/2008. Terbukti Indonesia telah mere-ekspor sampah-sampah tersebut.

“Kita harus pahami kalau Indonesia melarang import sampah plastik (domestic plastic waste, sampah dari sanitary landfill). Boleh saja AS ekspor plastik tapi dalam bentuk reja-reja atau scrap plastik dalam bentuk limbah atau sisa produksi sehingga jenis sampah plastiknya telah terpilah sesuai jenis PET, PP, PE dan PETE,” ujar Prigi saat dihubungi Greeners pada Kamis, (25/07/2019).

Sementara itu, negara berkembang lainnya, yang juga menjadi korban pengiriman sampah ilegal, telah melakukan re-ekspor dan menyatakan kecamannya terhadap negara-negara maju tersebut termasuk Amerika Serikat .

BACA JUGA : Indonesia Lanjut Re-ekspor 49 Kontainer Sampah Ilegal ke Negara Maju

Seperti Kamboja, pada 17 Juli 2019 telah mengembalikan 1.600 ton sampah yang terkontaminasi ke AS dan Kanada setelah ditemukan di 83 kontainer di Pelabuhan Negara Sihanoukville, dilansir dari CNN.

“Kamboja bukan tempat sampah di mana negara-negara asing dapat membuang limbah elektronik yang sudah ketinggalan zaman, dan pemerintah juga menentang setiap impor limbah plastik dan pelumas yang akan didaur ulang di negara ini,” kata Neth Pheaktra, sekretaris negara dan juru bicara Kementerian Lingkungan Hidup, kepada CNN.

Pengembalian dan kecaman ini juga dilakukan oleh negara Malaysia, dilansir dari Voaindonesia, Yeo Bee Yin, Menteri Energi, Teknologi, Ilmu Pengetahuan, Lingkungan dan Perubahan Iklim Malaysia mengatakan bertekad untuk menindak sejumlah fasilitas daur ulang dan aktivitas impor ilegal, dan menyebut mereka yang terlibat dalam impor sampah itu sebagai ‘pengkhianat.’

“Ini tidak adil dan tidak manusiawi, Kami akan kembalikan sampah-sampah itu ke negara asalnya tanpa ampun. Malaysia tidak akan menjadi TPA bagi dunia. Kita tidak bisa di-bully oleh negara-negara maju!,” tegas Yeo Bee Yin.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tanggapi-aksi-ecoton-kedubes-amerika-sesali-pengiriman-sampah-ilegal/feed/ 0
Indonesia Lanjut Re-ekspor 49 Kontainer Sampah Ilegal ke Negara Maju https://www.greeners.co/berita/indonesia-lanjut-re-ekspor-49-kontainer-sampah-ilegal-ke-negara-maju/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-lanjut-re-ekspor-49-kontainer-sampah-ilegal-ke-negara-maju https://www.greeners.co/berita/indonesia-lanjut-re-ekspor-49-kontainer-sampah-ilegal-ke-negara-maju/#respond Tue, 09 Jul 2019 02:00:36 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23733 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan lanjut mengembalikan kontainer ilegal berisi sampah plastik yang terkontaminasi limbah B3 […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan lanjut mengembalikan kontainer ilegal berisi sampah plastik yang terkontaminasi limbah B3 dan sampah rumah tangga ke negara maju, Amerika, Perancis, Australia dan Hongkong.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada 65 kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak, KLHK akhirnya memberikan rekomendasi kepada Bea Cukai Kemenkeu untuk mengembalikan 49 kontainer ilegal berisi sampah.

Kontainer tersebut setelah diperiksa, terkontaminasi limbah B3 dan sampah rumah tangga, seperti popok, cairan oli, dan barang elektronik yang sudah tidak terpakai.

BACA JUGA : Indonesia Berpotensi Jadi Penampung Sampah Dunia

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan Indonesia kembali siap untuk mengembalikan 49 kontainer sampah ilegal tersebut, ada 38 kontainer yang terkontaminasi limbah B3 berasal dari Perancis, Hongkong, Amerika, dan Australia, sedangkan 11 kontainer terkontaminasi sampah rumah tangga dari negara Amerika dan Australia.

“Mereka ini izinnya sampah plastik tapi kontaminasinya ada limbah B3 dan sampah rumah tangga. Kontaminasinya sekitar 10%. Jadi dari 49 itu hanya 16 kontainer yang bersih artinya tidak tercampur limbah B3 dan sampah rumah tangga,” ujar Vivien kepada Greeners, Jumat lalu di Manggala Wanabhakti.

Vivien mengatakan setelah pemeriksaan dan rekomendasi dari KLHK ini, proses pengembalian akan dilakukan oleh Bea Cukai. “Yang jelas Bea Cukai akan re-ekspor apabila rekomendasi dari KLHK ada, artinya, kami sudah memberikan rekomendasinya nanti bea cukai yang memproses,” ujarnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah melalui telepon, Kepala Subdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2011 bahwa proses re-ekspor harus dilaksanakan paling lama 90 hari semenjak barang datang ke Indonesia.

BACA JUGA : Polemik Impor Limbah Plastik, KLHK Usulkan Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2016

“65 kontainer itu datang secara bersamaan pada tanggal 10 juni 2019, jadi sudah hampir sebulan dan kami masih memproses untuk reekspor ini. Dari 65 kontainer hanya 16 kontainer yang bersih yakni berasal dari Jepang, Belanda, Perancis, dan Jerman,” ujar Deni kepada Greeners, Senin (08/07/2019).

Deni mengatakan bahwa pengembalian ini masih menunggu karena ada proses administrasi dan dokumentasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu. “Saat ini diprosesnya di bea cukai batam. Sebetulnya tinggal kirim saja tapi masih menunggu administrasi,” ujarnya.

Deni juga menyampaikan bahwa masih ada 66 kontainer yang sedang menunggu re-ekspor, penangannya berada di Pelabuhan Tanjung Perak. Diantaranya, 8 kontainer berasal dari Australia, 20 kontainer berasal dari German, dan ada 38 kontainer yang berasal dari Amerika yang masih dalam proses pemeriksaan.

“Sebetulnya untuk kontainer yang 20 dan 8 ini statusnya sama seperti Batam tinggal menunggu proses re-ekspor juga,” jelasnya.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/indonesia-lanjut-re-ekspor-49-kontainer-sampah-ilegal-ke-negara-maju/feed/ 0