industri tambang - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/industri-tambang/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 09 Mar 2017 11:24:06 +0000 id hourly 1 Pemerintah Uji Coba Penggunaan Sianida pada Penambangan Rakyat https://www.greeners.co/berita/pemerintah-uji-coba-penggunaan-sianida-penambangan-rakyat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintah-uji-coba-penggunaan-sianida-penambangan-rakyat https://www.greeners.co/berita/pemerintah-uji-coba-penggunaan-sianida-penambangan-rakyat/#respond Thu, 09 Mar 2017 11:08:25 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16155 Pemerintah berencana akan menerapkan penggunaan sianida sebagai pengganti merkuri dalam ujicoba penerapan pengolahan emas tanpa merkuri bagi masyarakat di wilayah penambangan rakyat (WPR).]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah berencana akan menerapkan penggunaan sianida sebagai pengganti merkuri dalam ujicoba penerapan pengolahan emas tanpa merkuri bagi masyarakat di wilayah penambangan rakyat (WPR). Menurut Kepala Subdirektorat Penerapan Konvensi Bahan Beracun Berbahaya (B3) Purwasto Soro Prayogo, saat ini pemerintah tengah melakukan pematangan uji coba pengolahan emas tanpa merkuri.

Sianidasi emas atau yang juga dikenal sebagai proses sianida atau proses MacArthur-Forrest ini adalah teknik metalurgi untuk mengekstraksi emas dari bijih kadar rendah dengan mengubah emas ke kompleks koordinasi yang larut dalam air. Ini adalah proses yang paling umum digunakan untuk ekstraksi emas.

“Proses yang sedang berjalan adalah pematangan uji cobanya dengan mematangkan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam operasionalisasi alat yang bisa berupa koperasi bagi para penambang. Lalu pemerintah juga tengah membangun dan memastikan mekanisme kerja, baik dari bagaimana masyarakat memperoleh bahan, sistem bagi hasi operasional alat maupun mekanisme pasar ini bisa berjalan baik dengan membangun mekanisme pemantauan dan pelaporan dari daerah dan ke pusat,” jelasnya di Jakarta, Rabu (08/03).

BACA JUGA: KLHK Atur Konsep Penanggulangan Tambang Rakyat Tanpa Izin

Indonesia, lanjutnya, saat ini tengah mempersiapkan penyelesaian ratifikasi Konvensi Minamata yang telah masuk dalam tahap pengajuan izin prakarsa. Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menargetkan tahun 2018 ratifikasi ini sudah bisa dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala seksi Perlindungan Lingkungan Kerja dan Olah Raga, Kementerian Kesehatan, Inne Lutfiana menambahkan, Kemenkes telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian dampak Kesehatan Akibat Merkuri dalam mendukung ratifikasi Konvensi Minamata.

“Permen ini sesuai dengan arah kebijakan pembangunan kesehatan 2015-2019 dan salah satu nawacita Presiden yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata Inne.

BACA JUGA: Antam Siapkan Program Pasca Berakhirnya Izin Usaha Tambang

Sebagai informasi, Indonesia telah menandatangani Konvensi Minamata tentang merkuri pada tanggal 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang. Penandatanganan konvensi ini mengartikan bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk menerapkan Konvensi Minamata. Salah satunya dengan melakukan ratifikasi konvensi. Hingga saat ini, 38 negara telah meratifikasi konvensi minamata dari 128 negara yang menjadi negara penandatangan konvensi minamata.

Merkuri sendiri merupakan bahan kimia yang terdapat di alam yang bersifat toksik, persistent, bioakumulasi dan dapat berpindah dalam jarak jauh di atmosfer. Salah satu kasus pencemaran merkuri yang sangat fenomenal adalah “Minamata Disease”, yaitu kasus pencemaran limbah merkuri akibat pembuangan limbah PT Chisso di Teluk Minamata, Jepang pada tahun 1953.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemerintah-uji-coba-penggunaan-sianida-penambangan-rakyat/feed/ 0
721 Izin Pertambangan Bermasalah Dicabut https://www.greeners.co/berita/721-izin-pertambangan-bermasalah-dicabut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=721-izin-pertambangan-bermasalah-dicabut https://www.greeners.co/berita/721-izin-pertambangan-bermasalah-dicabut/#respond Tue, 16 Feb 2016 07:05:02 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12857 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa selama dua tahun terakhir, setidaknya terdapat 721 izin pertambangan yang dicabut atau tidak diperpanjang di 12 provinsi di Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa selama dua tahun terakhir, setidaknya terdapat 721 izin pertambangan yang dicabut atau tidak diperpanjang di 12 provinsi di Indonesia. Sedangkan 70 persen di antaranya adalah untuk pertambangan batubara. Pencabutan ini sendiri adalah bagian dari proses koordinasi dan supervisi (Korsup Minerba) KPK.

Koalisi Anti Mafia Tambang pun menyerukan kepada KPK untuk terus melanjutkan pengawasan terhadap sektor mineral dan batubara agar kepastian reformasi tata kelola secara total bisa terwujud.

Pius Ginting, juru bicara Koalisi Anti Mafia Tambang, mengatakan kalau KPK harus terus menunjukkan keseriusan mereka dengan melanjutkan Korsup Minerba dan menaikan tingkatnya mencakup Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mencapai lebih dari 70 persen dari produksi nasional.

Untuk itu, katanya, Koalisi menuntut KPK untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dan menyerukan kepada KPK untuk meningkatkan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“Jumlah izin dicabut atau tidak dilanjutkan sejauh ini hanya sekitar 20 persen dari total jumlah yang direkomendasikan untuk ditutup dan itu belum clean and clear. Beberapa di antaranya beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dan beberapa berada di daerah konservasi,” tambahnya.

Timer Manurung yang juga juru bicara Koalisi Anti Mafia Tambang mengungkapkan, tata kelola yang buruk di sektor ini adalah masalah yang serius. Banyak perusahaan pertambangan mulai beroperasi tanpa memberikan jaminan reklamasi. Banyak bekas lubang tambang ditinggalkan begitu saja, dan mengakibatkan kecelakaan fatal dan bencana lingkungan.

“Di Kalimantan Timur, setidaknya 19 anak tenggelam dan tewas di lubang tambang yang ditinggalkan sejak tahun 2011,” tandasnya.

Sebagai informasi, Gubernur dari 12 provinsi diundang ke KPK pada hari Senin, 15 Februari 2016, untuk mendengar hasil dari proses supervisi di wilayah mereka dan membahas langkah-langkah aksi berikutnya. Kepada mereka juga disajikan indeks kinerja yang disusun oleh Koalisi Anti Mafia Tambang.

Ke-12 provinsi tersebut adalah Riau, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur (termasuk Kalimantan Utara), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Sulawesi Tengah mendapatkan skor tertinggi dengan dengan indeks 68, dan pencabutan 12 izin yang tidak clean and clear dan penurunan yang signifikan wilayah tumpang tindih pertambangan dengan kawasan konservasi. Kalimantan Selatan berada pada posisi terakhir dengan hanya satu izin bermasalah yang dicabut dan skor indeks 32.

Para Bupati, Walikota, dan Gubernur dari 12 provinsi diberi serangkaian rencana aksi yang telah disepakati sebelumnya. Rencana aksi tersebut termasuk manajemen perizinan, kewajiban keuangan korporasi, serta pengembangan industri hilir.

Para pemimpin pemerintah daerah di 12 provinsi secara intensif berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan rencana aksi mereka. Setiap tiga bulan, mereka harus menyampaikan laporan kemajuan kepada Kementerian. Seluruh proses berada di bawah pengawasan KPK.

Koalisi Anti Mafia Tambang didukung oleh Auriga, Walhi, Jatam, SAINS dan CSO daerah termasuk Sampan. Bersama dengan jaringan CSO daerah, Koalisi terlibat dalam koordinasi dan pengawasan sektor mineral dan batubara dan KPK.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/721-izin-pertambangan-bermasalah-dicabut/feed/ 0
Pesantren Ekologi Biharul Ulum Ajak Masyarakat Pulihkan Lahan Tambang https://www.greeners.co/aksi/pesantren-ekologi-biharul-ulum-ajak-masyarakat-pulihkan-lahan-tambang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pesantren-ekologi-biharul-ulum-ajak-masyarakat-pulihkan-lahan-tambang https://www.greeners.co/aksi/pesantren-ekologi-biharul-ulum-ajak-masyarakat-pulihkan-lahan-tambang/#respond Tue, 02 Feb 2016 09:36:40 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=12727 Masuknya PT Aneka Tambang Tbk (Antam) ke wilayah Gunung Pongkor di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sekitar tahun 1990-an telah mengubah pola hidup masyarakat sekitar.]]>

Jakarta (Greeners) – Masuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang PT Aneka Tambang Tbk (Antam) ke wilayah Gunung Pongkor di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sekitar tahun 1990-an telah mengubah pola hidup masyarakat khususnya yang telah turun-temurun menghuni gunung Pongkor dan sekitarnya.

Sebelum PT Antam masuk, masyarakat hidup dengan menjaga wilayah hutan. Aktifitas yang paling mencolok kala itu adalah perkebunan dan pertanian. Namun sejak PT Antam membangun jalan sepanjang 12 km dari pusat Kecamatan Nanggung Bogor menuju areal tambang Pongkor pada tahun 1992, masyarakat pun mulai tergiur dan mengalihkan mata pencaharian mereka menjadi penambang liar atau Penambang Tanpa Izin (Peti).

Menurut Pengkampanye dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Ki Bagus Hadi Kusuma, aktivitas penambangan liar memiliki resiko yang sangat tinggi. Baik dari sisi keselamatan diri si penambang maupun potensi pencemaran saat melakukan pengolahan emas terhadap kesehatan masyarakat.

“Lubang-lubang yang telah habis emasnya itu kan ditinggal begitu saja. Padahal itu sangat berbahaya, apalagi kalau nanti terjadi longsor,” ujar Bagus kepada Greeners saat ditemui di Kampung Nyuncung, Bogor pada Minggu (31/01) lalu.

Penambangan yang tidak sesuai aturan membuat tanah rawan longsor. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Penambangan yang tidak sesuai aturan membuat tanah rawan longsor. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menurut salah seorang pengurus Pesantren Ekologi Biharul Ulum, Edi Samsi, pertambangan emas telah melahirkan mentalitas tambang yang membuat masyarakat menjadi rakus dan serakah tanpa mempedulikan lagi siapapun yang berada sekitarnya. Mentalitas ini adalah konsekuensi dari betapa keras dan kejamnya dunia penambang yang berhadapan dengan maut saat berburu emas di bongkahan bebatuan dan lubang-lubang yang sangat dalam.

Perubahan sosial-kultural masyarakat di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, misalnya, semakin banyaknya para Gurandil, sebutan masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan, telah menggeser nilai-nilai kemasyarakatan seperti hubungan sosial antar warga, sehingga masyarakat menjadi cenderung individualis dan kurang rukun.

Biaya hidup di area penambangan yang begitu tinggi karena masyarakat sudah terbiasa dengan ‘uang panas’ yang cepat didapat dari hasil tambang memperburuk situasi ini. Kebiasaan mendapatkan uang kontan secara instan membuat satu sama lain saling curiga dan menimbulkan konflik antar warga saat mereka tidak memperoleh emas sebagaimana yang diharapkan.

“Fakta yang menyesakkan lainnya adalah tingginya angka putus sekolah. Hal ini disebabkan karena orangtua mereka tidak mengizinkan untuk bersekolah karena lebih baik membantu orangtua mereka sebagai penambang,” jelas Edi melanjutkan.

(selanjutnya)

]]>
https://www.greeners.co/aksi/pesantren-ekologi-biharul-ulum-ajak-masyarakat-pulihkan-lahan-tambang/feed/ 0
Siti Maimunah, Antara Aktivis dan Juru Catat https://www.greeners.co/sosok-komunitas/siti-maimunah-antara-aktivis-dan-juru-catat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=siti-maimunah-antara-aktivis-dan-juru-catat https://www.greeners.co/sosok-komunitas/siti-maimunah-antara-aktivis-dan-juru-catat/#respond Mon, 01 Feb 2016 11:25:25 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_sosok_komunitas&p=12715 Orang yang biasa berhadapan dengan korporasi tambang dan aparatur negara saat melakukan advokasi, biasanya dibenak tergambar sebagai sosok yang kaku. Namun, gambaran ini sangat berbeda dengan Siti Maimunah, aktivis LSM Jatam.]]>

Jakarta (Greeners) – Awalnya ada rasa gentar untuk menemui sosok Siti Maimunah. Orang yang biasa berhadapan dengan korporasi tambang dan aparatur negara saat melakukan advokasi, biasanya dibenak tergambar sebagai sosok yang kaku dan jutek. Namun, gambaran ini sangat jauh berbeda saat bertatap muka langsung dengan Mai, sapaan akrabnya. Ia ternyata sosok perempuan yang ramah dan hangat.

Mai sudah menjalani berbagai kegiatan advokasi bagi masyarakat yang “diganggu” oleh perusahaan tambang selama 15 tahun terakhir. Dunia advokasi tambang sendiri dikenal Mai sejak ia berstatus mahasiswi di Universitas Jember. Saat itu, di akhir masa kuliahnya, sebuah perusahaan tambang emas ingin menjadikan Taman Nasional Meru Betiri sebagai lokasi penambangan emas. Taman Nasional Meru Betiri merupakan taman nasional yang terletak di antara kota Jember dan Banyuwangi.

Di taman nasional itu, organisasi pecinta alam yang diikuti Mai rutin melakukan pengesahan anggota baru tiap tahunnya. “Meru Betiri itu seperti tempat bermain dan belajar kami. Dan tiba-tiba kami mendengar kawasan itu masuk dalam konsensi tambang,” ujar Mai.

Kabar itu membuat Mai dan kawan-kawannya dalam organisasi Semesta bergabung dengan beberapa LSM untuk memperjuangkan Taman Nasional Meru Betiri agar tidak berubah menjadi lokasi pertambangan. Kegiatan advokasi yang memakan waktu sampai dua tahun itu membuat Mai harus mengabaikan skripsi yang sedang dikerjakannya. Namun sejak saat itu, Mai mengenal beberapa LSM lingkungan dan pertambangan, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), LSM tempat ia kini aktif berkegiatan.

“Sejak itu deh jatuh cinta sama advokasi tambang,” katanya mengenang.

Semasa kuliah, Mai mengaku dirinya bukanlah mahasiswi yang rajin masuk kelas. Ia justru lebih banyak mendapatkan pengetahuan dan pengajaran dari berbagai aktivitas konservasi yang dilakukan oleh Semesta, termasuk pula dalam kegiatan advokasi Meru Betiri.

Pengalaman saat mengadvokasi Meru Betiri membuat Mai ingin konsisten melawan perusakan oleh industri tambang. Ia juga merasa bahwa aktivitasnya dalam melawan pertambangan sangat linear dengan kuliah yang ia tekuni.

“Dosen gue dulu pernah bilang, proses alam untuk meciptakan tanah kedalaman 1 sentimeter itu butuh waktu 300 tahun. Enggak butuh lama industri tambang untuk merusak itu, ” jelas perempuan lulusan Jurusan Pertanahan Universitas Jember ini.

Kegiatannya sebagai aktivis mengharuskan Mai untuk berkeliling ke berbagai tempat, mulai dari melakukan advokasi di daerah-daerah di Indonesia hingga mengikuti berbagai konferensi internasional di manca negara.

(selanjutnya..)

]]>
https://www.greeners.co/sosok-komunitas/siti-maimunah-antara-aktivis-dan-juru-catat/feed/ 0