izin tambang - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/izin-tambang/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sat, 08 Jan 2022 07:06:29 +0000 id hourly 1 Pulihkan Hak Rakyat dan Lingkungan Pascapencabutan Izin https://www.greeners.co/berita/pulihkan-hak-rakyat-dan-lingkungan-pascapencabutan-izin/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pulihkan-hak-rakyat-dan-lingkungan-pascapencabutan-izin https://www.greeners.co/berita/pulihkan-hak-rakyat-dan-lingkungan-pascapencabutan-izin/#respond Sat, 08 Jan 2022 07:06:29 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34939 Jakarta (Greneers) – Pemerintah menertibkan tata kelola perizinan dengan mencabut 2.078 izin tambang mineral dan batu bara. Tak hanya itu 192 izin sektor kehutanan seluas 3,1 juta hektare (ha) yang […]]]>

Jakarta (Greneers) – Pemerintah menertibkan tata kelola perizinan dengan mencabut 2.078 izin tambang mineral dan batu bara. Tak hanya itu 192 izin sektor kehutanan seluas 3,1 juta hektare (ha) yang terlantar dan tidak aktif juga turut pemerintah cabut. Namun langkah ini jangan hanya berhenti di situ. Pemerintah harus pula memulihkan hak rakyat dan lingkungan yang terkait semua perizinan tersebut.

Dalam keterangan persnya di Istana Bogor, Kamis (6/1), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan alasan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahan-perusahaan pemilik izin tidak pernah menyampaikan rencana kerja perusahaan. Ketidakaktifan perusahaan-perusahaan tersebut berdampak pada tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut,” kata Jokowi.

Tak hanya itu, pemerintah juga mencabut izin hak guna usaha (HGU) perkebunan yang telantar seluas 34,48 ha. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, juga perizinan lainnya.

“Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” tegasnya.

Menurut Jokowi, pemerintah akan memberikan kesempatan pemanfaatan aset pada kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif. Adapun di dalamnya termasuk petani, pesantren untuk bisa bermitra dengan perusahaan kredibel dan berpengalaman.

Indonesia pun lanjutnya, selalu terbuka bagi bagi para investor yang kredibel dan memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.

“Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparansi dan hasil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam,” imbuhnya.

Pemulihan Hak Lingkungan Hidup Setelah Pencabutan Izin

Upaya pemerintah untuk memastikan pembenahan tata kelola izin jangan hanya berhenti di situ. Juru Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Tri Jambore mengingatkan, agar pemerintah tak sekadar melakukan perbaikan bersifat administratif. Akan tetapi, lebih kepada pemulihan lingkungan hidup yang rusak imbas usaha pertambangan yang telah pemerintah cabut izin usahanya.

“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban pemegang izin pertambangan di antaranya menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air. Selain itu juga menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai karakteristik suatu daerah,” kata tri dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/1).

Selain pemulihan lingkungan, aspek hukum pacapencabutan izin menjadi perhatian bersama. Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynalodo G Sembiring mengungkapkan, pencabutan izin harus tetap memperhatikan tanggung jawab hukum yang harus korporasi penuhi. Utamanya, bagi korporasi yang pernah terlibat dalam penegakan hukum.

Hal ini mengacu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Terdapat beberapa korporasi yang pernah mendapat sanksi dan bahkan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Korporasi-korporasi itu harus tetap bertanggungjawab untuk membayar ganti rugi, pemulihan lingkungan dan tindakan lainnya. Agenda untuk meminta pertanggungjawaban hukum tersebut penting menjadi agenda tindak lanjut pascapencabutan izin,” tegasnya.

Pemerintah tegas mencabut izin di sektor kehutanan yang terbukti lalai dalam pemanfaatan izinnya. Foto: Shutterstock

Momentum Penyelesaian Konflik Agraria

Hal yang paling penting selanjutnya adalah bagaimana proses pencabutan izin ini menjadi momentum menyelesaikan konflik-konflik agraria. Konflik tersebut selama ini terjadi antara rakyat dan perusahaan baik milik negara maupun swasta.

Menurut Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, pemerintah harus membuka informasi perusahaan yang izinnya dicabut dan berkonflik dengan rakyat. Harapannya, tanah-tanah tersebut dapat rakyat peroleh kembali sebagai bentuk pemulihan terhadap hak-haknya yang selama ini terampas negara melalui skema perizinan.

“Jika perusahaan sektor kehutanan terkait selama ini berkonflik dengan rakyat, maka negara harus memastikan pengakuan serta pengembalian wilayah kelola rakyat tersebut kepada rakyat,” tutur Uli.

Ia pun mengingatkan jika konsesi izin tersebut berada di kawasan penting dan genting juga harus mendapat prioritas pemulihan.

Penulis : Ramadani Wahyu

]]>
https://www.greeners.co/berita/pulihkan-hak-rakyat-dan-lingkungan-pascapencabutan-izin/feed/ 0
Kepentingan Pendanaan Pilkada Berpotensi Memperburuk Krisis Sosial Ekologis https://www.greeners.co/berita/kepentingan-pendanaan-pilkada-berpotensi-memperburuk-krisis-sosial-ekologis/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kepentingan-pendanaan-pilkada-berpotensi-memperburuk-krisis-sosial-ekologis https://www.greeners.co/berita/kepentingan-pendanaan-pilkada-berpotensi-memperburuk-krisis-sosial-ekologis/#respond Thu, 15 Mar 2018 05:16:17 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20204 Pilkada dinilai memperburuk krisis sosial ekologis karena momen ini dimanfaatkan untuk menerbitkan berbagai izin tambang dan perkebunan.]]>

Jakarta (Greeners) – Masyarakat Indonesia akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten pada 27 Juni 2018 mendatang. Oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan, pilkada dinilai memperburuk krisis sosial ekologis karena momen ini dimanfaatkan untuk menerbitkan berbagai izin tambang dan perkebunan.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional Merah Johansyah mengatakan, masyarakat sangat dirugikan oleh mutu dan kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, saat ini isu atau tema yang diangkat oleh para kader tidak berhubungan dengan krisis sosial ekologi di masyarakat. Oleh karena itu, Jatam mendorong isu dampak pertambangan dibicarakan untuk kebaikan sumber daya alam dan masyarakat.

“Masyarakat yang mengetahui apa yang terjadi di lapangan, seperti nelayan yang tidak bisa melaut karena ada kapal dan tambang hisap, masyarakat tidak bisa bersawah atau bertani karena sumber airnya dirusak oleh pertambangan batu bara, masyarakat tidak bisa mendapatkan sumber air bersih karena kawasan karsnya ditambang oleh penambang batu gamping dan seterusnya. Jadi kami melihat bentang politik inilah yang merusak bentang alam,” ujar Merah kepada Greeners usai diskusi Ijon Politik Pilkada Melanggengkan Krisis Sosial Ekologis, Jakarta, Rabu (14/03/2018).

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral

Merah melanjutkan, Kabupaten Dairi di Provinsi Sumatera Utara merupakan wilayah berbukit-bukit yang rawan akan bencana longsor dan berada dalam pengaruh patahan Renun yang rawan gempa. Namun, sekitar 23,37 persen wilayah Kabupaten Dairi dikaveling oleh 36 konsesi pertambangan.

“Padahal Dairi telah dikenal oleh dunia karena kenikmatan kopi Sidikalang-nya yang menjadi ikon kabupaten Dairi. Sektor pertanian memberikan sumbangsih ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan sektor tambang. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari sektor tambang tercatat hanya 0,09 persen, sedangkan sektor pertanian sebesar 59 persen,” terang Merah.

Berdasarkan data Jatam ada 170 izin di berbagai wilayah yang sedang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu 1 IUP Operasi Produksi di Riau, 3 IUP di Sumatera Selatan, 3 IUP Pasir Laut di Lampung, 1 IUP di Kalimantan Barat, 34 IUP di Jawa Barat, 120 IUP di Jawa Tengah, 3 IUP di Nusa Tenggara Timur, 4 IUP di Sulawesi Tenggara, dan 1 IUP di Papua.

Merah mengingatkan, pada Pasal 1 PP No. 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dinyatakan bahwa perpanjangan bagi IUP Operasi Produksi mineral logam atau batubara yang habis masa berlakunya paling cepat 5 tahun atau selambat-lambatnya 1 tahun sebelum habis masa berlaku IUP Operasi Produksi.

“Artinya, jika dibiarkan ini adalah pelanggaran hukum dan potensial menjadi sumber pembiayaan kandidat di tahun politik,” katanya.

BACA JUGA: Pengendalian Tambang Rakyat Ilegal, KLHK Kembangkan Pasar Ekologis

Dikeluarkannya Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menurut Merah, mempermudah penetapan wilayah tambang, penyiapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tertutup tidak terbuka, pengumuman lelang diperpendek hanya 1 bulan untuk mempercepat investasi, dan luas WIUP kurang dari 500 hektare lelang dibuka pada asing, yang sebelumnya dalam Permen ESDM No.28/2013 lebih dari 5.000 ha.

“Munculnya regulasi-regulasi baru yang mempermudah izin dikeluarkan menjadi modus dan menguasai sumber daya alam agar mudah dijual untuk sponsor politiknya. Seharusnya tidak ada pemberian izin-izin di tahun politik ini di berbagai wilayah, karena ini potensial menjadi komoditas untuk pembiayan politik pilkada,” kata Merah.

Perebutan kekuasaan juga membuat semakin panjang daftar kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mencatat, sepanjang 2010-2018 terdapat 242 kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Bahkan dalam rentang Januari-Februari 2018 saja, telah ada 8 kepala daerah yang ditindak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 5 di antaranya mencalonkan diri pada Pilkada 2018.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kepentingan-pendanaan-pilkada-berpotensi-memperburuk-krisis-sosial-ekologis/feed/ 0
Walhi Jatim Datangi BLH Malang, ‘Sita’ Dokumen UKL-UPL Pasir Besi di Malang https://www.greeners.co/berita/walhi-jatim-datangi-blh-malang-sita-dokumen-ukl-upl-pasir-besi-malang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-jatim-datangi-blh-malang-sita-dokumen-ukl-upl-pasir-besi-malang https://www.greeners.co/berita/walhi-jatim-datangi-blh-malang-sita-dokumen-ukl-upl-pasir-besi-malang/#respond Sun, 18 Dec 2016 12:52:10 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15447 Walhi Jawa Timur mendatangi Kantor Badan Lingkungan Hidup Malang untuk meminta langsung dokumen kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.]]>

Malang (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur mendatangi Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Malang untuk meminta langsung dokumen lingkungan berupa kajian UKL-UPL atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Dokumen ini sebelumnya tidak diberikan oleh BLH Malang, namun setelah melalui gugatan sengketa informasi ke KIP Jawa Timur sejak 2014 lalu, hingga MA memutuskan agar BLH Malang memberikan informasi itu ke penggugat.

“Kita menunggu lama dan belum juga diberikan, akhirnya kami datang langsung untuk meminta dokumen itu,” kata Direktur Walhi Jawa Timur, Rere Christanto, Jumat (16/12).

Walhi Jatim bersama Koalisi Advokasi Tambang Jatim memandang sumberdaya alam dan pertambangan merupakan sektor strategis yang dimiliki Indonesia. Selain itu, sumberdaya alam dan sektor pertambangan merupakan sektor yang paling rentan merusak hutan dan ekologis, tatkala eksplorasi pertambangan dilakukan dan diberikan tanpa memperhatikan prosedur dan perizinan yang menganut prinsip penyelamatan lingkungan.

BACA JUGA: Walhi Minta Informasi Pertambangan Pasir Besi Dibuka

Walhi mencatat, di wilayah Kabupaten Malang, tepatnya di areal pantai Wonogoro terdapat pertambangan pasir besi. Dan secara regulatif, sebagaimana tertuang di UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dan Perda No. 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, pantai Wonogoro berada dalam zona konservasi dan kawasan lindung dalam bentuk sempadan pantai dengan kriteria perlindungan terumbu karang.

“Keberadaan usaha pertambangan pasir besi yang dilakukan di pantai Wonogoro Kabupaten Malang dapat merusak lingkungan dan bencana ekologis yang membahayakan masyarakat Kabupaten Malang,” ujar Rere.

Rere melanjutkan, usai mengantongi dokumen UKL-UPL tambang pasir besi di Malang, pihaknya akan mengkajinya dan mendalami pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. “Apakah ada pelanggaran hukum seperti perizinan atau pidana lingkungan, bahkan bisa jadi melanggar keduanya,” ujar Rere.

BACA JUGA: Walhi Jatim Menangkan Sengketa Informasi Tambang Pasir Besi

Ia menyebut, kawasan yang menjadi lokasi tambang pasir besi merupakan kawasan lindung namun berubah cepat menjadi kawasan hutan produksi. Hal ini patut dicurigai ada pelanggaran dan upaya sistematis mengubah kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi. “Perubahan status dari hutan lindung ke hutan produksi akan kita lacak. Informasi awalnya penurunan status ini dilakukan dalam waktu singkat,” kata dia.

Sementara itu, Kepala BLH Malang Tridiyah Maistuti menyatakan pihaknya tetap mematuhi putusan MA dengan memberikan dokumen yang diminta Walhi Jawa Timur. “Sesuai putusan MA, dokumen sudah kita berikan,” ujarnya.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-jatim-datangi-blh-malang-sita-dokumen-ukl-upl-pasir-besi-malang/feed/ 0
Antam Siapkan Program Pasca Berakhirnya Izin Usaha Tambang https://www.greeners.co/berita/antam-siapkan-program-pasca-berakhirnya-izin-usaha-tambang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=antam-siapkan-program-pasca-berakhirnya-izin-usaha-tambang https://www.greeners.co/berita/antam-siapkan-program-pasca-berakhirnya-izin-usaha-tambang/#respond Sat, 09 Apr 2016 11:33:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13415 Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang beroperasi di wilayah Gunung Pongkor, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan habis pada tahun 2021.]]>

Jakarta (Greeners) – Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang beroperasi di wilayah Gunung Pongkor, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan habis pada tahun 2021.

Namun menurut izin prinsipnya, Antam sudah harus menutup lokasi tambang tersebut dua tahun sebelum izin prinsip berakhir, yakni pada 2019. Untuk itu, Direktur Utama Antam, Tedy Badrujaman mengatakan PT Antam Tbk telah menyiapkan beberapa program pasca tambang.

“Salah satunya itu kita mau buat program edutourism. Jadi tambang dalamnya bisa dipakai mahasiswa untuk belajar. Lalu wilayah ini juga akan menjadi Taman Nasional yang ada wisata tambangnya. Sungai Cikaniki juga tengah kita inisiasi untuk menjadi lokasi wisata rafting (arung-jeram),” jelas Tedy saat ditemui di lokasi tambang di Gunung Pongkor, Jawa Barat, Sabtu (09/04).

Selain itu, Antam juga tengah melakukan ujicoba pengerjaan pabrik pemanfaatan tailing (material sisa proses pemisahan mineral emas dan perak dari ore atau bijih) yang diklaim sebagai pabrik pemanfaatan tailing pertama di Indonesia.

Pemanfaatan tailing ini akan digunakan sebagai bahan baku material konstruksi yang diberi nama Green Fine Aggregate (GFA) dimana  hari ini, Sabtu (09/04) pabriknya telah diresmikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Uji coba ini, dikatakan Tedy, sebagai bentuk inovasi di bidang pengelolaan lingkungan pasca tambang.

“Kita sengaja enggak mau memasukkan kata-kata tailing dalam inovasi ini agar orang-orang percaya kalau tailing itu masih baik dan bisa dimanfaatkan,” tambahnya.

Terkait keberlangsungan GFA setelah Izin Usaha Pertambangan Antam selesai, Tedy menjawab bahwa hal tersebut tidak akan menjadi masalah karena izin proses GFA dengan izin usaha pertambangan Antam adalah izin yang berbeda. Jadi, lanjutnya, walaupun Antam sudah tidak beroperasi, namun proses pengerjaan pabrik tailing GFA ini akan tetap berjalan di bawah tanggung jawab Antam.

“Daripada tailingnya disia-siakan, kan lebih baik jadi sumber baru yang bisa dimanfaatkan. Jadi, walaupun izin usaha tambang Antam nanti habis, GFA ya tetap berjalan. Soal izin-izinnya nanti bisa diurus lagi. Kalau yang sampai 2021 itu kan cuma izin IUP. Jadi begitu Antam tidak beroperasi, pabrik GFA ini tinggal melakukan pemanfaatan tailingnya,” tambahnya.

Ditemui di tempat yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan oleh KLHK pada Oktober 2014, pemanfaatan dan pengolahan limbah bijih emas Antam Pongkor bisa digunakan menjadi substitusi bagi bahan baku pembuatan batako, paving blok, bata ringan, gorong-gorong, media jalan, tembok panel, genteng beton dan lainnya.

“Peluang-peluang untuk pemanfaatannya sangat besar. Tentu saja ada Standar Nasional Indonesia yang juga harus dipenuhi,” kata Siti.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 2 tahun 2008, limbah yang tergolong limbah berbahaya dan beracun (B3) masih bisa dimanfaatkan dengan syarat memenuhi kriteria seperti adanya kebutuhan pasar. Artinya, ada keuntungan dari segi ekonomi jika limbah ini dimanfaatkan.

“Produk yang dihasilkan memenuhi spesifikasi standar produk yang sudah ada serta pemanfaatan produk hasil limbah B3 tersebut juga tidak mencemari lingkungan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah meresmikan Green Fine Aggregate (GFA) milik PT Aneka Tambang Tbk yang berfungsi untuk mengolah dan memanfaatkan tailing untuk menjadi bahan konstruksi bangunan agar menjadi bermanfaat.

Pemanfaatan tailing ini telah mendapatkan izin dari KLHK melalui keputusan Menteri LH Nomor 07.86.10 tahun 2014 tentang izin pemanfaatan limbah B3 milik PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/antam-siapkan-program-pasca-berakhirnya-izin-usaha-tambang/feed/ 0