izin usaha penyediaan sarana wisata alam - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/izin-usaha-penyediaan-sarana-wisata-alam/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 10 Aug 2018 14:18:43 +0000 id hourly 1 Perusahaan Pengembang di Kawasan Taman Nasional Komodo Sudah Memiliki Izin https://www.greeners.co/berita/perusahaan-pengembang-di-kawasan-taman-nasional-komodo-sudah-memiliki-izin/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perusahaan-pengembang-di-kawasan-taman-nasional-komodo-sudah-memiliki-izin https://www.greeners.co/berita/perusahaan-pengembang-di-kawasan-taman-nasional-komodo-sudah-memiliki-izin/#respond Fri, 10 Aug 2018 10:14:13 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21161 Rencana pengembangan wisata alam di Taman Nasional Komodo menuai kontroversi. Atas isu ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen KSDAE menyatakan bahwa pembangunan tersebut berada di zona pemanfaatan.]]>

Jakarta (Greeners) – Rencana pengembangan wisata alam di Taman Nasional Komodo menuai kontroversi. Atas isu ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menyatakan bahwa pembangunan tersebut berada di zona pemanfaatan.

Direktur Jenderal KSDAE Wiratno mengatakan, saat ini ada dua perusahaan yang sedang membangun wisata alam di TNK, yaitu PT Segara Komodo Lestari (SKL) dan PT Komodo Wildlife Ecoturism (KWE). Wiratno menampik kalau pembangunan yang akan dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut akan mengganggu ekosistem di dalam kawasan konservasi TNK dan adanya privatisasi.

“Tidak ada privatisasi dalam pembangunan wisata alam di Taman Nasional Komodo, yang ada adalah pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2010 dan Permehut Nomor P.48/menhut-II/2010 jo. Permenhut Nomor P.4/menhut-II/2012 di mana ada hak dan kewajiban serta sanksi apabila ada pelanggaran dari pemegang izin,” ujar Wiratno saat jumpa wartawan “Pengembangan Wisata Alam Di Taman Nasional Komodo” di Gedung Manggala Wanabhakti, Kamis (09/08/2018).

BACA JUGA: Kuota Wisatawan di 23 Gunung di Taman Nasional Akan Dibatasi

PT SKL diberikan IUPSWA dI Pulau Rinca berdasarkan Keputusan Kepala BKPM Nomor 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 tanggal 17 Desember 2015 seluas 22,1 hektare (ha) atau 0,1% dari luas Pulau Rinca (20.721,09 ha), dan yang diizinkan untuk dibangun sarana dan prasarana maksimal 10% dari luas izin yang diberikan atau seluas 2,21 ha.

Sementara PT KWE diberikan IUPSWA di Pulau Komodo dan Pulau Padar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-II/2014 tanggal 23 September 2014 seluas 426,07 ha, yang terdiri atas 274,13 ha atau 19,6% dari luas Pulau Padar dan 151,94 ha atau 0,5% dari luas Pulau Komodo. Sarana dan prasarana dibangun dengan luas maksimal 10% dari luas izin atau sekitar 42,6 ha.

“Kedua perusahaan tersebut dalam hal pembangunan fisik berupa bangunan menggunakan konsep kearifan lokal dan ramah lingkungan baik dari segi material maupun tata cara pelaksanaannya (zero waste, zero emission, penggunaan material bambu dari bajawa, reverse osmosis (metode penyaringan larutan), solar panel, low impact,” ujar Wiratno.

BACA JUGA: Badan Otoritas Pariwisata Dianggap Merampas Wilayah Kelola Masyarakat

Wiratno menyatakan bahwa dalam pembangunan dan pengembangan rencana pengelolaan tidak menganggu lintasan komodo dan sarang komodo. Proses pembangunan menggunakan sistem bongkar pasang yang pengerjaan persiapannya dilakukan di luar kawasan taman nasional. Saat ini kedua perusahaan tersebut masih dalam proses pembangunan konstruksi.

“Ini perusahaan belum melakukan apa-apa dan belum operasional, yang satu izinnya keluar pada 2014 yang satu 2015. Jadi belum diketahui dampak dari perusahaan ini karena belum beroperasi. Mau beroperasi di demo padahal belum bangun apa-apa,” ujar Wiratno.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan tersebut harus beroperasi paling lambat satu tahun setelah izin dikeluarkan. Namun dua perusahaan tersebut masih dalam tahap pembangunan karena masalah sosial budaya yang belum bisa dikendalikan dan proses sosialisasi yang panjang sehingga pemegang izin kesulitan untuk memulai usahanya.

“Semua izin-izin yang tadi disebutkan didorong untuk segera beroperasi, saya datangi satu-satu mana yang secara nyata tidak mampu, kita minta untuk mengembalikan izinnya. Tapi yang masih berkomitmen untuk melanjutkan, kita berikan tenggat waktu untuk menyelesaikan masalah-masalahnya,” kata Wiratno.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/perusahaan-pengembang-di-kawasan-taman-nasional-komodo-sudah-memiliki-izin/feed/ 0
TNG Rinjani Belum Menerima Laporan Terkait Pembangunan Kereta Gantung https://www.greeners.co/berita/tng-rinjani-belum-menerima-laporan-terkait-pembangunan-kereta-gantung/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tng-rinjani-belum-menerima-laporan-terkait-pembangunan-kereta-gantung https://www.greeners.co/berita/tng-rinjani-belum-menerima-laporan-terkait-pembangunan-kereta-gantung/#respond Sun, 16 Jul 2017 10:33:26 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=17727 Pihak Taman Nasional Gunung Rinjani mengaku masih belum mendapat laporan terkait rencana pembangunan kereta gantung di jalur pendakian Gunung Rinjani di Kabupaten Lombok Tengah.]]>

Jakarta (Greeners) – Pihak Taman Nasional Gunung Rinjani mengaku masih belum mendapat laporan terkait rencana pembangunan kereta gantung di jalur pendakian Gunung Rinjani di Kabupaten Lombok Tengah. Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Agus Budi Santosa kepada Greeners mengatakan hanya mengetahui kabar tentang pembangunan kereta gantung tersebut melalui media massa.

Ia justru mempertanyakan lokasi pembangunan kereta gantung tersebut yang diisukan masuk ke dalam kawasan pendakian gunung Rinjani. Menurutnya, jika kereta gantung tersebut tidak memasuki wilayah Taman Nasional maka pembangunan kereta gantung tersebut tidak dipermasalahkan selama tidak melanggar lokasi-lokasi kawasan Taman Nasional yang memang dilarang.

“Kalau baca dari media massa, lokasi pembangunan kereta gantung itu ada di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) kebun kopi yang jauh dari kawasan Taman Nasional. Tapi kalau ada pertanyaan boleh tidak dibangun kereta gantung atau hotel atau tempat wisata di kawasan Taman Nasional, ya boleh tapi kan tidak di semua tempat, ada aturannya seperti di zona pemanfaatan. Itu pun harus ada izinnya, namanya izin usaha penyediaan sarana wisata,” jelasnya, Jakarta, Sabtu (15/07).

BACA JUGA: Pedoman Prosedur Pendakian Bersih Sampah Mulai Disusun

Pada prinsipnya, lanjut Agus, pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Taman Nasional masih dibolehkan selama alokasi ruangnya sesuai dengan zonasi dan memenuhi persyaratan perundang-undangan. Ia memberi contoh seperti keberadaan hotel di dalam Taman Nasional Bali Barat. Semua perizinan itu, katanya sudah tertuang di peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang izin usaha penyediaan sarana wisata alam.

“Jadi boleh-boleh saja selama tidak melanggar aturan dan lagipula kereta gantung itu tidak masuk ke dalam kawasan Taman Nasional. Memang di Rinjani tapi tidak sampai masuk ke Taman Nasional,” tutupnya.

BACA JUGA: Tahun Ini KLHK Akan Fokus Benahi Kawasan Taman Nasional

Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah, H. M. Suhaili FT, SH, menegaskan proyek pembangunan kereta gantung ke Gunung Rinjani akan terus berjalan. Bahkan, menurut Suhaili, studi kelayakan alias feasibility study (FS) untuk pembangunan kereta gantung ini sudah berjalan dan tuntas.

Rencana pembangunan kereta gantung di jalur pendakian Gunung Rinjani di Kabupaten Lombok Tengah dalam beberapa pekan terakhir menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Rencana tersebut pun menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.

Saat ini FS pembangunan kereta gantung sudah selesai disusun dan nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan masterplan. Pihak investor juga tengah berupaya memenuhi semua persyaratan perizinan yang diperlukan, termasuk pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) lahan lokasi pembangunan kereta gantung.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tng-rinjani-belum-menerima-laporan-terkait-pembangunan-kereta-gantung/feed/ 0
KLHK Berharap Asosiasi Pariwisata Alam Indonesia Meningkatkan Kinerja https://www.greeners.co/berita/klhk-berharap-asosiasi-pariwisata-alam-indonesia-meningkatkan-kinerja/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-berharap-asosiasi-pariwisata-alam-indonesia-meningkatkan-kinerja https://www.greeners.co/berita/klhk-berharap-asosiasi-pariwisata-alam-indonesia-meningkatkan-kinerja/#respond Wed, 31 May 2017 04:59:31 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=17132 Sejak tahun 2007, KLHK telah bekerjasama dengan Asosiasi Pariwisata Alam Indonesia (APAI) untuk mengelola kawasan pariwisata alam. Namun kinerja pemegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam belum sesuai harapan.]]>

Jakarta (Greeners) – Pariwisata alam merupakan salah satu sektor unggulan nasional yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Bahkan beberapa kawasan Taman Nasional (TN) telah dikenal sebagai kawasan pariwisata alam yang menjadi ikon Indonesia, seperti TN Bromo Tengger Semeru, TN Komodo, dan TN Tanjung Puting. Sedangkan dalam pengelolaannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun telah menjalin kerjasama dengan Asosiasi Pariwisata Alam Indonesia (APAI), sejak tahun 2007 silam.

BACA JUGA: Pengelolaan Tujuh Taman Nasional Laut Masih Dalam Otoritas KLHK

Plt. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Bambang Hendroyono mengatakan bahwa sampai saat ini terdapat 45 pemegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA), dan 16 pemegang persetujuan prinsip IUPSWA. Sayangnya, berdasarkan fakta dan hasil evaluasi, kinerja IUPSWA masih belum sesuai harapan.

“Sebanyak 73,3% sudah aktif, namun hanya 33,3 % yang memperoleh untung. Sisanya, 4,4% tidak aktif, 9% belum melakukan pembangunan, dan 13,3% belum operasional karena baru terbit tahun 2016,” terang Bambang, Jakarta, Selasa (30/05).

BACA JUGA: Pedoman Prosedur Pendakian Bersih Sampah Mulai Disusun

Dengan kondisi tersebut, Bambang berharap APAI dapat berperan lebih aktif dalam memfasilitasi anggotanya, yaitu para pemegang izin pariwisata alam, untuk dapat meningkatkan kinerjanya. Meski begitu, Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada APAI yang telah menjalin kerjasama selama satu dasarwarsa bersama KLHK dan berkomitmen dalam mendukung pariwisata alam di kawasan konservasi yang lestari dan berkelanjutan.

“Pengembangan pariwisata alam perlu didukung pembangunan fasilitas-fasilitas wisata alam dan ini semua merupakan tanggung jawab pemegang IUPSWA, pengelola kawasan, serta pihak terkait lainnya”, katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-berharap-asosiasi-pariwisata-alam-indonesia-meningkatkan-kinerja/feed/ 0