izin usaha perikanan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/izin-usaha-perikanan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sat, 19 Sep 2015 14:06:12 +0000 id hourly 1 KKP Umumkan Perkembangan Kasus IUU Fishing https://www.greeners.co/berita/kkp-umumkan-perkembangan-kasus-iuu-fishing/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-umumkan-perkembangan-kasus-iuu-fishing https://www.greeners.co/berita/kkp-umumkan-perkembangan-kasus-iuu-fishing/#respond Sat, 19 Sep 2015 12:00:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11161 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengumumkan perkembangan penanganan kasus Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang telah dilakukan oleh KKP dan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengumumkan perkembangan penanganan kasus Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang telah dilakukan oleh KKP dan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan IUU Fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam keterangan resminya menuturkan bahwa pemerintah dalam hal ini KKP bersama penegak hukum lainnya masih akan terus konsisten memberantas IUU Fishing dengan mengusut tuntas beberapa kasus tindak pidana perikanan kelas kakap.

“Tindak pidana yang saat ini tengah diusut itu melibatkan beberapa perusahaan perikanan yang tergabung dalam empat kelompok besar dan kapal perikanan asing berukuran raksasa,” terang Susi, Jakarta, Jumat (18/09).

Beberapa perusahaan yang terlibat, diantaranya Grup Pusaka Benjina dengan anak perusahaan Pusaka Benjina Resources, Pusaka Benjina Armada, Pusaka Benjina Nusantara, dan Pusaka Bahari. Selanjutnya, Grup Mabiru dengan enam perusahaan, yaitu Mabiru Industries, Biota Indo Persada, Jaring Mas, Tanggul Mina Nusantara, Samudera Pratama Jaya, dan Pacific Glory Lestary.

Kemudian, Grup Dwi karya dengan perusahaannya Dwi Karya Reksa Abadi, Aru Lestari Samudera, Antarticha Segara Lines, dan Avona Mina Lestari. Serta Grup S&T dengan dua perusahaan, yaitu Mitra Mina Industri Era Sistem Informasindo.

Selain illegal fishing, lanjut Susi, perusahaan-perusahan perikanan tersebut juga melakukan tindak pidana lainnya seperti human trafficking, pemalsuan dokumen, tenaga kerja asing tanpa IMTA, pembangunan kapal tanpa izin, penangkapan spesies ikan yang dilindungi, pengadaan ikan yang dilarang di ekspor ke luar negeri, serta mengedarkan ikan yang merugikan sumber daya ikan ke dalam/luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Saat ini kapal perikanan asing yang tengah di usut adalah kapal milik Sino Indonesia Shunlida Fishing, MV Hai Fa dan Silver Sea 2.

“Untuk penanganan kasus lima kapal milik PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing di Merauke saat ini statusnya terdakwa mengajukan banding. Putusan Pengadilan Negeri Merauke terhadap lima Kapal SINO ini adalah terdakwa dihukum dua tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Lima Kapal Sino dirampas untuk dimusnahkan, dan satu kapal Sino keputusannya P-19. Sedangkan putusan di Pengadilan Tinggi Ambon adalah membatalkan putusan sebelumnya dan terdakwa mengajukan kasasi,” lanjutnya.

Lebih jauh, Susi juga menerangkan perkembangan penanganan kasus MV Hai Fa dimana INTERPOL telah merilis Purple Notice Hai Fa pada 9 September 2015 lalu. Posisi terakhir, Hai Fa saat ini berada di perairan Hongkong. Atas penindakan yang dilakukan oleh tim Satgas KKP, pemilik Hai Fa pun mengajukan gugatan perdata kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Terkait hal ini, KKP telah menyampaikan bukti tertulis kepada majelis pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menyiapkan saksi dan ahli untuk diajukan dalam persidangan,” katanya lagi.

Kemudian, status kasus penanganan tindak pidana kapal Silver Sea 2 (SS 2) di Sabang, Aceh, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Penyidik dari PPNS PSDKP telah menerbitkan tindak pidana perikanan dengan dugaan mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan, melakukan alih muatan tidak sah di tengah laut, dan mematikan VMS selama berlayar di Indonesia. Selama dilakukan pemeriksaan, pemilik SS2 melakukan serangan balik dengan mengajukan praperadilan terhadap Lanal Sabang.

Berdasarkan surat panggilan, sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2015. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia telah melayangkan surat kepada Pemerintah Thailand yang berisi penyesalan terjadinya dugaan kuat illegal fishing yang dilakukan oleh SS2 yang berbendera Thailand.

“Proses penegakan hukum terhadap SS2 dilakukan tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap korporasi”, jelasnya.

Terakhir, tindak pidana juga melibatkan perusahaan asing Pingtan Marine Enterprise (PME) Ltd yang berkantor pusat di Cina. PME diketahui memiliki hubungan kepemilikan, hubungan transaksi, dan hubungan manajerial dengan PT Avona Mina Lestari, PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari. “Empat perusahaan tersebut tergolong dalam perusahaan yang melakukan pelanggaran berat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menangani 94 kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Kasus-kasus tersebut terdiri dari 52 kasus KIA dan 42 kasus kapal perikanan ilegal Indonesia.

Kasus kapal asing yang ditangani berasal dari Vietnam 33 kasus (33,35%), Filipina 8 kasus (9%), Malaysia 6 kasus (6%), dan Thailand 5 kasus (5%). Sedangkan kasus pidana kapal Indonesia yang ditangani sebanyak 42,45 persen dimana sebenarnya kapal tersebut adalah kapal eks asing yang menggunakan bendera Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-umumkan-perkembangan-kasus-iuu-fishing/feed/ 0
Cabut Izin Usaha Perikanan, KKP Diminta Lanjutkan Proses Hingga Pengadilan https://www.greeners.co/berita/cabut-izin-usaha-perikanan-kkp-diminta-lanjutkan-proses-hingga-pengadilan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=cabut-izin-usaha-perikanan-kkp-diminta-lanjutkan-proses-hingga-pengadilan https://www.greeners.co/berita/cabut-izin-usaha-perikanan-kkp-diminta-lanjutkan-proses-hingga-pengadilan/#respond Thu, 25 Jun 2015 02:30:24 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9944 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya mencabut izin 15 perusahaan yang tergabung di dalam empat grup perusahaan atas dugaan melakukan praktek kejahatan perikanan di Indonesia. Koalisi Rakyat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya mencabut izin 15 perusahaan yang tergabung di dalam empat grup perusahaan atas dugaan melakukan praktek kejahatan perikanan di Indonesia.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkapkan bahwa pencabutan izin 15 perusahaan tersebut dapat dijadikan sebagai momentum penegakan hukum atas tindak pidana perikanan yang telah dilakukan sejak lama.

Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, mengatakan penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan harus mulai bekerjasama dengan Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan perikanan.

“Dalam konteks inilah, keterlibatan Kejaksaan Agung menjadi sangat penting untuk penuntutan yang maksimal,” jelasnya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (24/06/2015).

Pusat Data dan Informasi Kiara pada Juni 2015 mencatat, sedikitnya 309 kapal ikan, baik tangkap maupun angkut yang berafiliasi kepada lima grup perusahaan perikanan, yakni Grup Mabiru, Pusaka Benjina Resources, Maritim Timur Jaya, Indojurong Fishing Industry, dan Dwikarya. Dari jumlah ini, jika per kapal mempekerjakan 20 Anak Buah Kapal (ABK), maka sedikitnya terdapat 6.180 ABK yang rentan terlanggar hak-haknya sebagai pekerja di sektor perikanan.

Belajar dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia yang dapat menimbulkan ekses sosial, Abdul mengatakan bahwa semestinya KKP juga menyiapkan solusi bagi 6.180 ABK tersebut.

Sebagai informasi, KKP akhirnya bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik illegal fishing di Indonesia dengan mencabut izin perusahaan tersebut. Izin yang dicabut mencakup surat izin kapal penangkap ikan (SIPI), surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), dan surat izin usaha perikanan (SIUP).

Kelima perusahaan itu adalah PT Maritim Timur Jaya di Tual Maluku, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industry di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industry (Maluku).

Dari kelima perusahaan itu, baru PT Pusaka Benjina Resources (Maluku) yang seluruh perizinannya sudah dibekukan. Setelah PT Pusaka Benjina dicabut seluruh izinnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta per Senin (22/6/2015), pencabutan seluruh izin juga dilakukan kepada PT Dwikarya Reksa Abadi.

Untuk PT Mabiru Industry dan PT Maritim Timur Jaya di Tual Maluku, KKP akan segera mencabut SIPI dan ditindak lanjuti dengan mencabut SIUP. KKP menduga Mabiru melakukan perbudakan di Ambon. Sementara PT Maritim Timur Jaya ditengarai mengoperasikan kapal-kapal perikanan eks asing. KKP juga akan segera mencabut izin PT Indojurong Fishing Industry yang kapalnya tidak memiliki dokumen lengkap dan melakukan pelanggaran.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/cabut-izin-usaha-perikanan-kkp-diminta-lanjutkan-proses-hingga-pengadilan/feed/ 0