jalur khusus sepeda - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/jalur-khusus-sepeda/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sun, 04 Jun 2023 07:07:13 +0000 id hourly 1 Merindukan Hak Bersepeda di Jalan Raya https://www.greeners.co/berita/merindukan-hak-bersepeda-di-jalan-raya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=merindukan-hak-bersepeda-di-jalan-raya https://www.greeners.co/berita/merindukan-hak-bersepeda-di-jalan-raya/#respond Sun, 04 Jun 2023 07:07:13 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=40309 Jakarta (Greeners) – Masyarakat mulai menggandrungi olahraga bersepeda. Tak hanya sekadar alat berolahraga, potensi sepeda menjadi alat transportasi sangat terbuka jika didukung sarana, prasarana dan kepastian hak para pesepeda di […]]]>

Jakarta (Greeners) – Masyarakat mulai menggandrungi olahraga bersepeda. Tak hanya sekadar alat berolahraga, potensi sepeda menjadi alat transportasi sangat terbuka jika didukung sarana, prasarana dan kepastian hak para pesepeda di jalan raya.

Di tengah pesatnya penggunaan kendaraan bermotor yang meningkatkan polusi udara, sepeda menjadi salah satu kendaraan yang bebas emisi.

Dalam sejarahnya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa akhirnya menetapkan Hari Sepeda Sedunia setiap 3 Juni. 

Ketua Bike to Work Indonesia, Fahmi Saimima mengatakan, sepeda masih dianggap sebagai alat olahraga dan rekreasi, bukan sebagai alat transportasi. Akhirnya hak pesepeda sering diabaikan ketika di jalan raya.

“Permasalahan yang paling fundamental di masyarakat yaitu sepeda masih dianggap alat olahraga dan rekreasi, bukan sebagai alat mobilitas transportasi. Akhirnya haknya pesepeda sering diabaikan ketika di jalan raya,” kata Fahmi kepada Greeners, baru-baru ini.

Sepeda sebagai transportasi yang tidak menyumbang emisi ini seringkali masih dianggap sepele. Hingga permasalahan yang dirasakan oleh pegiat sepeda pun meningkat.

Beragam Fasilitas Pendukung

Ketua Bike to Work Bandung, Wildan Fachdiansyah juga berpandangan senada. Sebagai pegiat sepeda merasa perlu adanya fasilitas pendukung, seperti bersepeda tanpa parkir dan perbanyakan jalur sepeda.

“Tak cukup fasilitas, hal yang utama saat ini yaitu kesadaran untuk saling menghormati antara pengguna kendaraan agar bisa menciptakan kondisi yang lebih humanis,” ucapnya.

Sementara itu, fasilitas ini juga memiliki pengaruh besar untuk mendorong tumbuhnya pengguna sepeda. Oleh karena itu, harapannya pengelola di tempat publik seperti mal, stasiun, hingga pasar sudah bisa menyediakan area parkir khusus untuk para pengguna sepeda.

Pengampanye Walhi DKI Jakarta, Muhammad Aminullah pun menilai, pentingnya memfasilitasi pesepeda di Jakarta.

“Di Jakarta fasilitas sepeda juga harus ditunjang lagi. Tidak hanya jalur sepeda tapi juga integritas dengan kendaraan umum lain. Misalnya di stasiun disediakan parkir sepeda yang aman,” imbuh Aminullah.

Bersepeda pun menjadi salah satu olahraga yang menyehatkan. Foto: Greeners

Bersepeda Baik untuk Kesehatan 

Sementara itu dari sisi kesehatan, berolahraga salah satunya bersepeda mampu menurunkan risiko penyakit jantung.

“Apabila dilakukan secara rutin (bersepeda) akan menurunkan risiko penyakit jantung hingga 50 %,” kata Dokter Spesialis Jantung Reza Pramayudha seperti diberitakan sebelumnya. 

Kasus penyakit kardiovaskular, seperti jantung terus meningkat, bahkan menyebabkan kematian usia produktif di Indonesia. Aktivitas fisik seperti bersepeda bisa menekan risiko penyakit ini hingga 50 %.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, prevalensi penyakit kardiovaskular di Indonesia 15 dari 1.000 orang penduduk. Artinya, atau saat ini terdapat 4,2 juta orang yang menderita penyakit kardiovaskular.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/merindukan-hak-bersepeda-di-jalan-raya/feed/ 0
Walhi : Jangan Asal Larang, Edukasikan Aturan Sepeda Listrik https://www.greeners.co/berita/walhi-jangan-asal-larang-edukasikan-aturan-sepeda-listrik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-jangan-asal-larang-edukasikan-aturan-sepeda-listrik https://www.greeners.co/berita/walhi-jangan-asal-larang-edukasikan-aturan-sepeda-listrik/#respond Thu, 14 Jul 2022 09:54:33 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=36725 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan merespon pelarangan sepeda listrik di wilayah tersebut. Perlu edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat agar tidak salah menafsirkan aturan sepeda listrik […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan merespon pelarangan sepeda listrik di wilayah tersebut. Perlu edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat agar tidak salah menafsirkan aturan sepeda listrik dan sepeda motor listrik.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan Muhammad Al Amin mengatakan, pentingnya sosialisasi dan edukasi yang lebih luas kepada masyarakat terkait aturan bersepeda listrik di jalan raya.

“Sebelum melarang terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya polisi seharusnya sosialisasi dulu ke masyarakat. Jangan langsung, belum melakukan studi yang komprehensif, belum melakukan sosialisasi dan edukasi ujug-ujug melarang,” katanya kepada Greeners, Kamis (14/7).

Pernyataan Amin menyusul pelarangan sepeda listrik bertenaga baterai di jalanan yang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan keluarkan. Selama ini banyak masyarakat yang ambigu dan menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik.

Menurutnya, jika sosialisasi dan edukasi kepolisian lakukan, ia yakin tanpa ada pelarangan pun masyarakat akan mengerti.

Sama halnya dengan ketentuan sepeda konvensional, sepeda listrik juga membutuhkan peraturannya sendiri. Misalnya berada di lajur berbeda dengan kendaraan bermotor karena perbedaan kecepatan.

“Kalau sepeda listrik jadi satu dengan kendaraan bermotor tentu akan berisiko maka harusnya dipisah,” imbuhnya.

Sepeda Konvensional dan Sepeda Listrik Berkontribusi Kurangi Emisi

Terlepas dari pelarangan itu, Amin menilai, penggunaan sepeda konvensional maupun sepeda listrik turut berkontribusi terhadap pengurangan emisi. Pemerintah, lanjutnya seharusnya memberikan fasilitas khusus kendaraan sepeda listrik.

Amin berharap, pemerintah terus mendorong agar peraturan ini tak menghilangkan minat dan antusiasme masyarakat dalam berkendara ramah emisi.

Sebelumnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan tak hanya melarang penggunaan sepeda listrik. Mereka juga mengimbau agar penjual tidak lagi menjual sepeda listrik ke masyarakat.

“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, seperti dikutip dari berbagai sumber.

Pelarangan ini mengacu aturan tentang sepeda listrik dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard dan sepeda roda satu.

Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun. Selain itu tak boleh mengangkut penumpang tanpa tempat duduk penumpang dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Sepeda listrik juga beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar dengan kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.

Masyarakat Masih Ambigu dan Sulit Bedakan Kendaraan Listrik

Selama ini banyak masyarakat yang ambigu dan menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

Khusus untuk aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Dalam aturan ini ada penetapan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kementerian Perhubungan.

Ia menyebut, ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP yaitu pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

“Bagi penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” imbuhnya.

Aturan Pelarangan Sepeda Listrik

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana menyatakan, amanat aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 sudah jelas. Namun, implementasinya hingga saat ini masih belum kepolisian terapkan.

“Kalau sampai sekarang belum ada penindakan. Ini sebagai imbauan, ajakan untuk tidak menggunakan sepeda listrik yang tidak sesuai standar, misalnya di tempat keramaian yang bisa menimbulkan kecelakaan dan kerugian orang lain,” katanya kepada Greeners.

Ia menekankan, agar pengguna sepeda listrik menaati peraturan yang ada seperti mengenakan helm, berkendara di jalur khusus yang tersedia.

Ia menambahkan, implementasi penerapan penegakan hukum di daerah akan mengikuti pusat. “Kalau memang sudah ada ketentuan dari Direktorat Polda Metro Jaya dan Mabes Polri akan ada pelarangan dan tindakan pasti akan dilaksanakan juga di daerah,” ucapnya.

Komang juga menyatakan, akan ada koordinasi antara Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dengan pihak Dinas Perhubungan. Tujuannya untuk memastikan kembali terkait sosialisasi dan edukasi aturan sepeda listrik agar masyarakat tak salah persepsi memahaminya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-jangan-asal-larang-edukasikan-aturan-sepeda-listrik/feed/ 0
Jakarta Akan Tambah 195,6 Kilometer Lajur Sepeda Baru https://www.greeners.co/berita/jakarta-akan-tambah-1956-kilometer-lajur-sepeda-baru/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jakarta-akan-tambah-1956-kilometer-lajur-sepeda-baru https://www.greeners.co/berita/jakarta-akan-tambah-1956-kilometer-lajur-sepeda-baru/#respond Fri, 24 Jun 2022 06:34:31 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=36539 Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melakukan pembangunan lajur sepeda sepanjang 195,6 kilometer pada tahun 2022. Sebanyak 20 titik ruas penambahan itu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melakukan pembangunan lajur sepeda sepanjang 195,6 kilometer pada tahun 2022. Sebanyak 20 titik ruas penambahan itu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk pengguna sepeda.

Saat ini DKI Jakarta telah memiliki lajur sepeda sepanjang 97,7 kilometer. Jika pembangunan lajur baru tahun ini lancar maka Jakarta akan memiliki 293,37 kilometer lajur sepeda.

Perwakilan Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Ciptaghani Antasaputra menyatakan, penambahan jumlah lajur sepeda hendaknya diikuti dengan pengawasan keberlanjutan, baik lajur dan para pengguna sepeda.

Para pesepeda, sambung dia merupakan kelompok rentan yang sama dengan pejalan kaki. Sebanyak 90 persen pembagian ruang jalan didominasi kendaraan bermotor. Sedangkan 10 persennya untuk trotoar.

“Sudah selayaknya perlakuan kelompok pesepeda dan pejalan kaki ini dibuat secara khusus agar memiliki ruang yang adil bersama kelompok kendaraan bermotor di jalan raya,” katanya dalam Forum Group Discussion Perencanaan Lajur Sepeda Tahun Anggaran 2022 DKI Jakarta, Kamis (23/6).

Lajur Sepeda Perlu Mendapat Perhatian Khusus

Menurut Ghani, pengguna sepeda bukan sekadar kelompok yang secara profesional melakukan kegiatan sepeda. Akan tetapi, juga kelompok yang menggunakan sepeda sebagai bagian menunjang segala aktivitas dan pekerjaan. Oleh karenanya, pengguna sepeda perlu mendapat pelayanan inklusif.

Misalnya, dengan memastikan lajur ini terkoneksi dan tak terputus, aman dan terproteksi. Termasuk di lajur persimpangan jalan. Begitu pula sebaiknya ada penyebrangan dan fase khusus untuk pesepeda.

“Fase khususnya pun harus diatur ulang. Seperti fase belok kiri langsung yang membuat pesepeda dan pejalan kaki tak bisa menyeberang. Ini bisa memicu konflik yang membahayakan,” ucapnya.

Ia juga menekankan agar Pemprov DKI Jakarta mencermati jalan-jalan yang rawan konflik dengan lajur sepeda. Misalnya, Jl Yos Sudarso, terdapat jalan tol yang melintasi persimpangan. Begitu pula dengan rute-rute memutar yang kerap kali membuat para pengguna sepeda harus memutar lebih jauh.

“Inilah momen yang tepat agar Pemprov tak sekadar membuat lajur sepeda saja. Tapi juga memperhatikan konflik-konflik antara lajur sepeda di jalan raya yang harus menjadi perhatian lebih,” paparnya.

Ghani menyebut, dengan adanya jalan yang sempit maka trafic kendaraan akan menjadi tinggi. Namun, mengacu pada Litman (2001), sejatinya penambahan ruas jalan akan turut menambah peningkatan jumlah pengguna kendaraan bermotor.

Penutupan Ruas Jalan Turunkan Volume Kendaraan

Artinya, tambahnya akan ada titik keseimbangan antara kapasitas dan volume kendaraan. Hal sebaliknya, bila ada penutupan ruas jalan maka berkontribusi menurunkan volume kendaraan.

Kondisi ini secara jangka pendek memang membuat kemacetan terjadi di mana-mana. Namun, Ghani optimis hal ini akan memacu masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda.

“Misalnya di London, 17 persen ruas jalan pemukiman ditutup untuk kendaraan bermotor maka terjadi 40 persen penurunan volume kendaraan bermotor. Demikian terjadi di Paris penutupan ruas jalan berkontribusi 5 persen penurunan volume kendaraan bermotor,” paparnya.

Sementara itu Ketua Bike To Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima mengungkapkan, paradigma jalan raya sebagai ruang demokrasi bagi siapa saja perlu digabungkan kembali agar tak menjadi monopoli bagi kendaraan bermotor.

“Sebab paradigma jalan raya sebagai ruang paling demokrasi sebagai bagian peradaban kita di masa lampau,” katanya.

Konsultan perencana PT Panca Pilar Utama Nugraha menyatakan pembangunan ruas lajur sepeda akan mempertimbangkan volume dan kecepatan kendaraan. Hal ini untuk antisipasi kemacetan.

“Berdasarkan analisis kami sebagian besar lajur kendaraan masuk dalam tipe A, lajur sepeda terproteksi,” imbuhnya.

Nugraha memastikan akan ada perlengkapan keselamatan lajur khusus pesepeda ini. Seperti penyediaan stick cone, marka menerus untuk ruas jalan yang terproteksi. Selain itu juga rambu khusus, serta marka putus-putus (untuk ruas jalan yang memiliki label berbagi).

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor: Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/jakarta-akan-tambah-1956-kilometer-lajur-sepeda-baru/feed/ 0
Jangan Jadikan Jalur Sepeda Tempat Parkir Kendaraan Bermotor https://www.greeners.co/berita/jangan-jadikan-jalur-sepeda-tempat-parkir-kendaraan-bermotor/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jangan-jadikan-jalur-sepeda-tempat-parkir-kendaraan-bermotor https://www.greeners.co/berita/jangan-jadikan-jalur-sepeda-tempat-parkir-kendaraan-bermotor/#respond Sat, 30 Apr 2022 05:00:18 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=36043 Bandung (Greeners) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus mengoptimalkan penyediaan fasilitas bersepeda. Sebab kerap kali yang terjadi di lapangan, jalur sepeda beralih fungsi menjadi lokasi parkir kendaraan bermotor. Pengamat transportasi […]]]>

Bandung (Greeners) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus mengoptimalkan penyediaan fasilitas bersepeda. Sebab kerap kali yang terjadi di lapangan, jalur sepeda beralih fungsi menjadi lokasi parkir kendaraan bermotor.

Pengamat transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono Wibowo menyebut, tumpang tindih parkir kendaraan bermotor yang menyerobot jalur sepeda masih menjadi kendala utama. Dalam hal ini komitmen dan konsistensi Pemkot Bandung untuk mengarustamakan pesepeda harus menjadi prioritas.

“Sebenarnya tinggal pilih, apakah parkirnya yang dihilangkan menjadi jalur sepeda atau jalur sepedanya yang tak boleh melewati itu. Tidak bisa digabung. Komitmen pemerintah mau pro kendaraan bermotor atau sepeda?” katanya dalam Seminar Membangun Gerakan Budaya Bersepeda di Hotel Grandia, Bandung, belum lama ini.

Saat ini Pemkot Bandung tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang keselamatan dalam bersepeda dan pembuatan jalur khusus sepeda. Perwal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan.

Atur Sanksi Bagi Pelanggar 

Dalam konteks komitmen dan konsistensi penyediaan jalur sepeda, sambung Sony, ia berharap Perwal tersebut juga mewadahi ketegasan bagi pelanggarnya. Misalnya, dengan pemberian sanksi berupa tilang pada kendaraan bermotor yang menyerobot jalur sepeda.

Lebih jauh Sony menyebut, Pemkot Bandung sudah saatnya menyediakan jalur bebas kendaraan bermotor pada jam-jam tertentu di satu tempat. Langkah ini sebagai alternatif mengingat sempitnya ruas jalan di Kota Bandung sehingga berpotensi tumpang tindih antara jalur sepeda dan parkir kendaraan.

“Ini bukan sekadar tentang sepeda. Tapi lebih ke kawasan bebas kendaraan, bukan sepedanya. Jadi di jam-jam tertentu tak ada mobil atau motor yang lewat. Saya kira itu tak memicu macet bila ada rekayasa kendaraan,” tuturnya.

Bandung Miliki Hampir 15 Kilometer Jalur Sepeda

Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara menyatakan, Kota Bandung sudah memiliki 17 jalur sepeda dengan sepanjang 10 hingga 15 kilometer.

Oleh sebab itu penting untuk memastikan jenis parkir yang kerap menyerobot jalur sepeda. Apakah parkir resmi atau liar. Dishub dan aparat keamanan sudah melakukan penegakan hukum gabungan. “Kita operasinya gabungan antara Dishub, Satpol PP, kepolisian dan TNI. Kita ada jadwalnya,” paparnya.

Sementara untuk pencabutan parkir resmi, sambung Asep tak bisa serta merta pemkot lakukan. Pasalnya, penutupan lahan parkir resmi akan berimbas pada dampak ekonomi bisnis masyarakat terkait.

Asep juga menegaskan, Dishub tidak memiliki kewenangan menetapkan sanksi berupa tilang pada kendaraan bermotor yang melanggar. Pasalnya, kewenangan tilang ada pada pihak kepolisian.

Ketua Komunitas Bike To Work (B2W) Bandung Wildan Fachdiansyah menambahkan, komitmen pemerintah dalam memberikan fasilitas pesepeda harus sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat.

Misalnya, sekitar tiga atau empat tahun lalu terdapat peraturan kewajiban penyediaan parkir sepeda bagi fasilitas umum, hotel hingga mal. Akan tetapi karena berkurangnya pengguna maka pemanfaatannya juga berkurang.

“Karena baik pihak penyedia parkir maupun masyarakat kurang aware bahkan ada beberapa yang sampai parkirnya dicabut. Ini sangat disayangkan,” ujar dia.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

 

]]>
https://www.greeners.co/berita/jangan-jadikan-jalur-sepeda-tempat-parkir-kendaraan-bermotor/feed/ 0
Bandung Bakal Miliki Aturan Bersepeda di Jalan Raya https://www.greeners.co/berita/bandung-bakal-miliki-aturan-bersepeda-di-jalan-raya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bandung-bakal-miliki-aturan-bersepeda-di-jalan-raya https://www.greeners.co/berita/bandung-bakal-miliki-aturan-bersepeda-di-jalan-raya/#respond Fri, 29 Apr 2022 05:06:44 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=36032 Bandung (Greeners) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya membangun pemahaman terkait keselamatan bersepeda. Saat ini antusiasme kegiatan bersepeda masyarakat Kota Bandung meningkat. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pandemi […]]]>

Bandung (Greeners) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya membangun pemahaman terkait keselamatan bersepeda. Saat ini antusiasme kegiatan bersepeda masyarakat Kota Bandung meningkat.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak positif terhadap gaya hidup masyarakat Kota Bandung. Menurutnya, masyarakat lebih aware terhadap kesehatan, misalnya euforia kegiatan bersepeda.

“Dengan adanya euforia bersepeda ini sekaligus bisa kita dorong agar mereka bersepeda dengan baik dan benar. Juga mengikuti regulasi dan memperhatikan kesehatan,” katanya dalam Seminar Membangun Gerakan Budaya Bersepeda di Hotel Grandia, Bandung, belum lama ini.

Selama ini, ia masih melihat ada beberapa pesepeda belum memperhatikan aturan keselamatan baku di jalan. Misalnya, masih ada pesepeda yang menerobos lampu merah di persimpangan. “Padahal demi keselamatan, harus mengikuti aturan yang ada. Kita harus ingatkan agar teman-teman pesepeda untuk mematuhinya,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga memastikan pihak Pemkot Bandung akan berkomitmen dalam regulasi, penyiapan infrastruktur dan fasilitas untuk membangun iklim kegiatan bersepeda yang baik dan benar.

Bersepeda Berkontribusi Terhadap Pengurangan Emisi

Ketua DPRD Tedy Rusmawan menyatakan kegiatan bersepeda kini merupakan gerakan strategis yang menjadi concern Pemkot Bandung. Kegiatan ini berkontribusi selain menyehatkan juga mengurangi emisi.

Dalam mewujudkan komitmennya tersebut, saat ini Pemkot Bandung tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang keselamatan dalam mengendarai sepeda dan pembuatan jalur khusus sepeda. Perwal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan.

Ia berharap, Perwal tersebut tak sekadar menjadi payung hukum terkait jalur pesepeda, tapi juga memberikan jaminan komprehensif. Hal itu mencakup unsur budaya dan keselamatan bersepeda, serta pembangunan infrastrukturnya.

Lebih jauh Tedy menyebut Perwal ini juga membutuhkan masukan dari beragam pihak, termasuk komunitas dan pakar agar lebih menguatkan secara komprehensif. “Saya berpesan, ada ruang pendapat dari masyarakat lewat uji publik, didiskusikan dengan komunitas dan boleh jadi forum ini akan lebih menguatkan lagi,” paparnya.

Menurutnya, edukasi ini akan mengarah menjadi budaya bersepeda tidak hanya soal jalurnya saja, budayanya, keselamatan, lebih jauh termasuk infrastrukturnya, mungkin nanti lewat peraturan daerah.

Pesepeda Bandung berharap adanya jaminan keselamatan berkendara di jalan raya. Foto: Ramadani Wahyu/Greeners

Aturan Pesepeda Juga Harus Pengguna Jalan lain Hormati

Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara menyatakan, saat ini ada sekitar 17 jalur sepeda dengan keseluruhan panjang 10 hingga 15 kilometer yang tersedia.

Selain itu pihak Pemkot Bandung juga telah membangun fasilitas parkir, di antaranya di terminal-terminal, gedung dewan, hingga sekolah. “Kita juga lakukan edukasi terutama di hari Minggu bersama komunitas dan pegiat sepeda untuk membangun rasa aman dan disiplin dalam mematuhi aturan bersepeda,” ujar dia.

Sementara itu Ketua Komunitas Bike To Work (B2W) Bandung Wildan Fachdiansyah menegaskan, pembangunan keselamatan berkendara juga harus pemkot sosialisasikan ke semua pengguna jalan. Termasuk para pengendara kendaraan bermotor. Pasalnya, para pesepeda justru kerap kali terdesak untuk melanggar peraturan.

“Misalnya, para pengguna jalan sebenarnya dilarang berhenti di zebra cross, tapi begitu pesepeda posisinya di pinggir dan para pengendara mobil dan motor klakson-klakson makanya terpaksa pengguna sepeda harus maju,” ungkap Wildan,

Pengamat transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono Wibowo menilai, komitmen Pemkot Bandung harus tegas, apakah ingin menjadikan kegiatan bersepeda di Kota Bandung sekadar sebagai rekreasi atau menjadikan salah satu transportasi utama.

“Kalau dijadikan sebagai transportasi utama maka komitmen harus diwujudkan. Tapi jika sekadar rekreasi ya cukup di jalur sepeda saja. Jangan berharap banyak untuk mengubah perilaku bersepeda,” imbuhnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/bandung-bakal-miliki-aturan-bersepeda-di-jalan-raya/feed/ 0
Jalan Tol untuk Sepeda https://www.greeners.co/ide-inovasi/jalan-tol-sepeda/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jalan-tol-sepeda https://www.greeners.co/ide-inovasi/jalan-tol-sepeda/#respond Tue, 26 Jul 2016 08:25:01 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_ide_inovasi&p=14329 Paris merencanakan penyediaan jalan tol khusus sepeda yang pertama di kotanya pada tahun 2020, Jalan tol tersebut mencakup jalur sepanjang 45 kilometer yang diberi nama Reseau express velo (REVe).]]>

Kota Paris baru saja mengumumkan sebuah jalan tol khusus sepeda yang pertama di kotanya. Saat ini, jalan tol tersebut hanya berupa jalur sepanjang 750 m yang berada di sepanjang Bassin de l’Arsenal. Paris merencanakan tahun 2020, jalan tol tersebut mencakup jalur sepanjang 45 kilometer yang diberi nama Reseau express velo (REVe).

Berbeda dengan jalur sepeda lain yang biasanya berada di samping jalan yang memang sudah ramai, kota Paris memutuskan untuk membangun sebuah jaringan jalan yang hanya boleh dilalui oleh sepeda dan tidak boleh dilalui kendaraan bermotor. Hal ini merupakan sebuah langkah yang akan mendorong mereka yang tadinya takut mencoba untuk mau bersepeda di jalur jalan kota yang sibuk. Semakin banyak orang yang terdorong untuk memakai sepeda untuk pergi bekerja, diharapkan kota yang terkenal karena polusinya ini akan sedikit bernafas lega.

Foto: wikimedia commons

Foto: wikimedia commons

Di tahun 2015, pemerintah kota Paris mengalokasikan $164.5 juta untuk mengembangkan dan memperbaiki infrastruktur bersepedanya termasuk REVe. Kota ini menciptakan peraturan lalu lintas yang baru yang lebih ramah terhadap pesepeda, seperti membolehkan mereka untuk berbelok di beberapa persimpangan jalan tanpa harus menunggu lampu hijau. Kota ini juga berencana untuk membangun tempat parkir sepeda, jalur sepeda dua arah di beberapa jalan satu arah, dan lampu lalu lintas pintar yang memberikan prioritas terhadap pesepeda.

Kalau melihat angka-angkanya, tidak mengherankan bila pemerintah kota mendorong pemakaian sepeda di kota Paris. Sebuah studi di tahun 2014 menunjukkan bahwa sepeda mengisi sebanyak 5% dari seluruh perjalanan di kota Paris, berarti sebanyak 225.000 perjalanan setiap hari. Walaupun terlihat banyak, namun belum seberapa dibandingkan dengan 15,5 juta perjalanan yang dilakukan dengan mobil tiap harinya di kota tersebut.

Angka tersebut bahkan terbilang kecil dibandingkan kota Eropa lain seperti Kopenhagen (55% perjalanan dilakukan dengan sepeda) atau Amsterdam (43% perjalanan).

Gambar: Mayor of Paris

Gambar: Mayor of Paris

Ada satu faktor yang utama bagi angka-angka tersebut: pesepeda di Paris menyatakan mereka tidak merasa aman saat harus berpacu di jalan bersama kendaraan bermotor. Walaupun banyak jalan di kota tersebut ada jalur pesepeda, namun para pesepeda itu melaporkan bahwa mereka sering dipepet sampai keluar jalur oleh kendaraan bermotor. Dengan jalur sepeda yang baru ini, diharapkan permasalahan tersebut diatasi dan harapan kota Paris agar perjalanan dengan sepeda meningkat menjadi 15% di tahun 2020 bisa menjadi kenyataan.

Penulis: NW/G15

]]>
https://www.greeners.co/ide-inovasi/jalan-tol-sepeda/feed/ 0
Dubes Denmark Dukung Kampanye Bersepeda B2W Indonesia https://www.greeners.co/berita/dubes-denmark-dukung-kampanye-bersepeda-b2w-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dubes-denmark-dukung-kampanye-bersepeda-b2w-indonesia https://www.greeners.co/berita/dubes-denmark-dukung-kampanye-bersepeda-b2w-indonesia/#respond Thu, 25 Sep 2014 05:08:12 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=5941 Jakarta (Greeners) – Duta Besar Denmark untuk Indonesia, Casper Klynge, Kamis (25/09) pagi ini, bersepeda santai menerjang ratusan kendaraan bermotor di Ibukota. Untuk pertama kalinya, pengganti Martin Bille Hermann, Duta […]]]>

Jakarta (Greeners) – Duta Besar Denmark untuk Indonesia, Casper Klynge, Kamis (25/09) pagi ini, bersepeda santai menerjang ratusan kendaraan bermotor di Ibukota. Untuk pertama kalinya, pengganti Martin Bille Hermann, Duta besar Denmark untuk Indonesia sebelumnya, berangkat ke kantor kedutaan dengan menggunakan sepeda.

Ketua Umum Bike To Work (B2W) Indonesia, Totot Sugito mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Casper ini merupakan salah satu bentuk kampanye dan kerjasama antara B2W Indonesia dengan kedutaan Denmark.

“Nah, untuk Casper sebagai duta besar, baru ini kami baru pertama kali sepedaan bareng,” katanya.

Toto juga menjelaskan bahwa rencananya kegiatan bersepeda bersama dengan kedutaan ini akan dilakukan lebih rutin karena Casper sebelumnya memang sudah terbiasa bersepeda di negara asalnya.

Ia juga mengharapkan kepada para pejabat negara ini untuk lebih mendukung program bersepeda sebagai transportasi, karena menurutnya, jika negara lain saja bersedia mendukung kampanye ini maka pejabat kita pun pasti bisa.

“Seharusnya pejabat kita lebih mau mendukung kampanye bersepeda sebagai transportasi,” katanya.

Sebelumnya, saat ulang tahun B2W Indonesia yang ke sembilan tahun, Toto Sugito pernah mengatakan, bahwa para pesepeda juga merupakan bagian dari pengguna jalan raya. Oleh karena itu, B2W Indonesia masih akan terus berkampanye untuk mendapatkan hak-hak pesepeda sebagai pengguna jalan raya.

“Kami masih terus mengawal penerapan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan transportasi publik agar hak-hak kita sebagai pesepeda bisa dirasakan,” ujar Toto saat berbincang dengan Greeners pada acara ulang tahun Bike To Work di Taman Menteng, Jakarta.

Toto menjelaskan, bahwa Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo juga serius mendukung apa yang telah dikampanyekan oleh B2W Indonesia. Dia juga menyatakan bahwa saat pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) selesai, maka peremajaan jalan untuk mengadakan jalur khusus sepeda akan dikerjakan.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/dubes-denmark-dukung-kampanye-bersepeda-b2w-indonesia/feed/ 0