JATAM - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/jatam/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 20 Feb 2025 02:21:37 +0000 id hourly 1 Revisi UU Minerba Disahkan, Perburuk Tata Kelola atau Dorong Kemajuan? https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-minerba-disahkan-perburuk-tata-kelola-atau-dorong-kemajuan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=revisi-uu-minerba-disahkan-perburuk-tata-kelola-atau-dorong-kemajuan https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-minerba-disahkan-perburuk-tata-kelola-atau-dorong-kemajuan/#respond Thu, 20 Feb 2025 02:21:37 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45961 Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih. Prioritas tersebut tertuang dalam Asta Cita yang bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, fokus utamanya adalah mendorong kemandirian bangsa dan melanjutkan hilirisasi serta industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Bahlil juga merinci RUU Minerba yang DPR sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Di antaranya terdapat usulan perubahan sebanyak 14 pasal dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 256 DIM.

Namun, pengesahan UU Minerba ini menuai kontroversi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengkritik perubahan tersebut. Walhi menilai bahwa penyusunan perubahan keempat UU Minerba ini tidak melalui pendekatan kebijakan yang tepat.

BACA JUGA: AS Tarik Diri dari Perjanjian Paris, Bagaimana Komitmen Indonesia?

Menurut Walhi, proses perumusan undang-undang ini mengabaikan pentingnya peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam secara holistik. Hal ini justru memperburuk tata kelola yang semakin kompleks.

Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore, menyoroti beberapa poin kritis. Salah satunya terkait dengan perluasan subjek hukum yang berhak mendapatkan konsesi tambang. Dalam perubahan ini, badan usaha swasta, organisasi kemasyarakatan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan hak untuk memperoleh konsesi tambang.

“Terutama, pemberian hak kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan menimbulkan pertanyaan serius tentang kapasitas institusional dan transparansi pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan membuka ruang bagi eksploitasi yang tidak berkelanjutan,” ujar Fanny lewat keterangan tertulisnya, Selasa (18/2).

Bertentangan dengan Amanat UUD 1945

Walhi juga menilai bahwa perubahan ini juga tidak menyelesaikan masalah mendasar yang sudah lama mengakar dalam sektor pertambangan Indonesia. Misalnya, konflik sosial yang berujung pada kriminalisasi masyarakat, terutama mereka yang mempertahankan ruang hidup dari ekspansi industri ekstraktif.

Praktik korupsi dalam proses perizinan dan pengelolaan tambang, serta kurangnya tanggung jawab korporasi terhadap dampak sosial dan lingkungan, juga tidak menjadi fokus pembenahan dalam revisi ini. Sebaliknya, kebijakan ini lebih mengarah pada liberalisasi dan privatisasi pengelolaan sumber daya alam yang semakin mempersempit peran negara.

Perubahan UU ini bertentangan dengan prinsip keberlanjutan berdasarkan amanat UUD 1945. Pengelolaan sumber daya alam seharusnya untuk kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestariannya untuk generasi yang akan datang.

“Alih-alih mengutamakan keberlanjutan, UU Minerba yang baru justru berisiko mengarah pada eksploitasi yang lebih besar dan tanpa pengawasan yang memadai,” ujar Fanny.

Proses Revisi Tidak Transparan

Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) juga menilai bahwa proses revisi usulan DPR ini ugal-ugalan dan tidak transparan. Menurut Jatam, revisi ini tidak melibatkan partisipasi publik, serta tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau Prolegnas Prioritas. Pada 2024, DPR menetapkan 176 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas 2024-2029, dengan 41 di antaranya menjadi prioritas. Namun, revisi UU Minerba tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Dinamisator Jatam, Alfarhat Kasman mengatakan jika DPR benar-benar mewakili rakyat, revisi ini tidak akan menyertakan pasal-pasal bermasalah. Selain itu, masih banyak RUU lain yang lebih mendesak untuk disahkan. Misalnya, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah dirancang sejak 21 tahun lalu. Kemudian, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Perampasan Aset yang kini berganti nama menjadi RUU Pemulihan Aset.

BACA JUGA: Masyarakat Harus Awasi Kebijakan Lingkungan di Era Prabowo-Gibran

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Minerba, menyatakan bahwa pengambilan revisi ini tidak tergesa-gesa. Namun, tindakan DPR sebagai pengusul revisi justru menunjukkan sebaliknya.

“Panitia kerja (panja) RUU Minerba mengkaji DIM bersama pemerintah dan DPD selama sepekan terakhir nyaris tanpa jeda,” ujar Alfarhat.

Proses pembahasan ini berlangsung secara tertutup pada 12 hingga 15 Februari 2025. Pertemuan pertama juga digelar pada 20 Januari 2025, di tengah masa reses DPR. Setelah serangkaian rapat tertutup, RUU Minerba resmi sah menjadi undang-undang pada Selasa, 18 Februari 2025.

“Rapat-rapat tertutup antara pemerintah, DPD, DPR menunjukkan undang-undang ini bukan untuk rakyat, melainkan untuk kepentingan tiga lembaga tersebut yang merupakan kaki tangan para oligarki tambang,” ujarnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-minerba-disahkan-perburuk-tata-kelola-atau-dorong-kemajuan/feed/ 0
Pilkada Serentak 2020: Aktivis Garis Bawahi Sektor Lingkungan https://www.greeners.co/berita/pilkada-serentak-2020-aktivis-garis-bawahi-sektor-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pilkada-serentak-2020-aktivis-garis-bawahi-sektor-lingkungan https://www.greeners.co/berita/pilkada-serentak-2020-aktivis-garis-bawahi-sektor-lingkungan/#respond Mon, 30 Nov 2020 03:40:19 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=30246 Dari kacamata lingkungan hidup, Pilkada merupakan waktu krusial, mengingat 67,72 persen atau 60,5 juta hektare hutan alam; dan 64,33 persen atau 13,9 juta hektare ekosistem gambut Indonesia; berada di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.]]>

Pasca Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif pada April 2019, Indonesia kembali memasuki tahun politik. Mulai 9 Desember 2020, secara serentak akan berlangsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dari kacamata lingkungan hidup, Pilkada Serentak 2020 merupakan waktu krusial. Hal ini mengingat 67,72 persen atau 60,5 juta hektare hutan alam; dan 64,33 persen atau 13,9 juta hektare ekosistem gambut Indonesia; berada di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.

Jakarta (Greeners) –Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, mereken hajatan ini merupakan momentum memperkuat perlindungan serta mengurai masalah lingkungan hidup. Terutama, lanjutnya, terkait ekspansi industri ekstraktif, mulai dari industri pertambangan dan migas, industri kehutanan dan kelapa sawit, industri pariwisata, hingga proyek reklamasi. Selain itu, Teguh menilai Pilkada memiliki pengaruh pada tercapainya komitmen iklim pada tahun 2030.

 Teguh melanjutkan, kepala daerah yang terpilih nantinya harus benar-benar memperhatikan perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut  di daerahnya.

“Berbagai inovasi pendanaan atau skema insentif berbasis linkungan harus dilakukan. Misalnya, transfer anggaran ke daerah; Dana Desa; hibah dalam dan luar negeri terkait REDD+; skema keuangan dan investasi hijau; instrumen nilai ekonomi karbon; dan berbagai Instrumen ekonomi lingkungan hidup lain yang salah satu bentuknya adalah imbal jasa lingkungan,” ujarnya pada Webinar Katadata Forum Virtual Series, Nasib Hutan Di Tengah Pilkada, Kamis (26/11/2020).

Empat Kategori Ancaman Kerusakan Hutan

Sebaliknya, lanjut Teguh, jika tidak dilindungi dengan baik, hutan alam dan ekosistem gambut yang luas dapat menjadi pembawa risiko. Dia mengingatkan, menelantarkan hutan dan gambut akan meningkatkan frekuensi dan intensitas bencana. Tentu saja, lanjutnya, hal ini akan berunjung pada terganggunya pembangunan ekonomi daerah, khususnya bencana banjir, longsor, dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Berdasarkan kajian Madani, hutan alam di 9 provinsi dan 10 kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020 menghadapi empat kategori ancaman yang levelnya semakin meningkat, yaitu berisiko, terancam, sangat terancam, dan paling terancam. Provinsi yang paling rawan deforestasi dan degradasi hutan adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah. Di tingkat kabupaten, yang paling rawan adalah Kabupaten Merauke dan Malinau.

Membandingkan dengan luasan Pulau Bali, Fadli A. Naufal, GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan, merunutkan keempat kategori kerusakan dalam sembilan provinsi di Tanah Air.

Empat Kategori Kerusakan di Sembilan Provinsi

(1) Hutan alam seluas 12,5 juta hektare atau 22 kali luas Pulau Bali berisiko deforestasi dan degradasi hutan.

(2) Hutan alam seluas 2,6 juta hektare atau setara 4 kali luas Pulau Bali terancam deforestasi dan degradasi hutan.

(3) Hutan alam seluas 1,2 juta hektare atau 2 kali luas Pulau Bali sangat terancam deforestasi.

(4) Hutan alam seluas 2,6 juta hektare atau 4 kali luas Pulau Bali paling terancam deforestasi.

Lebih jauh, Fadli juga merinci kondisi kerusakan hutan alam di antara sepuluh kabupaten penyelenggara Pilkada Seretak 2020.

Empat Kategori Kerusakan di Sepuluh Kabupaten

(1) Hutan alam seluas 11,9 juta hektare atau 21 kali luas Pulau Bali berisiko deforestasi dan degradasi.

(2) Hutan alam seluas 1,23 juta hektare atau 2 kali luas Pulau Bali terancam deforestasi dan degradasi.

(3) Hutan alam seluas 521 ribu hektare atau hampir seluas Pulau Bali sangat terancam deforestasi. 

(4) Hutan alam seluas 3 juta hektare atau 5 kali luas Pulau Bali paling terancam deforestasi.

Ancaman tersebut semakin besar jika berbagai klausul yang melemahkan perlindungan hutan alam dalam RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Kehutanan tidak segera diperbaiki.

Pilkada Serentak 2020: Aktivis Garis Bawahi Sektor Lingkungan

Hutan alam menghadapi empat kategori ancaman yang levelnya semakin meningkat, yaitu berisiko, terancam, sangat terancam, dan paling terancam. Foto: Shutterstock.

Pilkada 2020: Aktivis Soroti Kenihilan Prestasi Kepala Daerah Petahana 

Sementara itu, dalam konteks tambang dan energi, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, dari 270 daerah yang mengikuti Pilkada, sebanyak 229 daerah  yang memiliki garis pantai, pesisir, dan sebagian memiliki pulau kecil yang tengah dibebani oleh 4.127 izin tambang. Di wilayah ini, juga terdapat 27 dari 277  Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kompleks industri nikel dan baterai kendaraan listrik.

Tak hanya tambang dan energi, dari total 12 juta hektare luas daratan pulau kecil di Indonesia, sebanyak 43% berstatus hutan produksi (terbatas, tetap, dan konversi), dan sekitar 28 persen daratan tersebut sudah dikuasai korporasi dengan rincian:

(1) seluas 315 ribu hektar untuk pertambangan,

(2) sekitar 742 ribu hektar untuk perkebunan,

(3) sekitar 1,69 juta hektar untuk HPH dan HTI, dan

(4) sekitar 680 ribu hektare dalam tumpang tindih konsesi.

Koordinator Jatam, Merah Johansyah, mengatakan banyak calon pemimpin daerah yang sudah pernah menjabat sebelumnya tidak memiliki prestasi signifikan dalam menghentikan kejahatan tambang. Mereka, lanjut Merah, tidak berani mencabut izin dan menutup lubang tambang.

“Hal itu terjadi pada ketiga pasangan kandidat calon walikota Samarinda. Kini krisis Samarinda makin buruk, karena sudah jadi korban wabah corona, jadi langganan banjir pula,” ujar Merah dalam webinar terpisah, Selasa (24/11/2020).

Merah menyebut, dalam lima tahun sejak 2014 hingga 2019, luasan banjir meningkat nyaris 100 persen. Pasalnya, 71 persen luas wilayah telah menjadi milik pengelola tambang batu bara. Akibatnya, lanjutnya, proyek ini mewarsikan 342 dari 1.735 lubang tambag se-Kalimantan Timur yang memakan korban paling banyak, yakni 22 korban dari 39 korban lubang tambah di Kalimantan Timur.

Baca juga: Aktivis Desak KPK Usut Sembilan Perusahaan Penerima Izin Ekspor Benih Lobster

Pilkada 2020: Pengaruh UU Cipta Kerja pada Lingkungan Hidup

Merah mengatakan, potret krisis dan masalah lingkungan tersebut, tampak semakin parah dengan pengesahan Undang-undang Minerba No. 3 Tahun 2020 dan Undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Apalagi, lanjutnya, sejumlah kandidat dan tim sukses yang berkontestasi adalah bagian dari tentakel dan operator Omnibus Law Cipta Kerja itu sendiri.

Lebih jauh, Merah menyebut  setidaknya ada lima kewenangan Pemerintah Daerah yang hilang pada Undang-Undang Cipta Kerja. Kelima kewenangan ini, yaitu:

(1) kewenangan terkait penetapan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang kawasan strategis,

(2) kewenangan untuk menetapkan kebijakan Amdal dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL),

(3) kewenangan untuk menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL,

(4) kewenangan untuk membentuk dan memberikan lisensi pada Komisi Penilai Amdal serta menetapkan pakar independen yang membantu Komisi Penilai Amdal, dan

(5) kewenangan pemberian Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/berita/pilkada-serentak-2020-aktivis-garis-bawahi-sektor-lingkungan/feed/ 0
Jatam Tuntut Negara Sibak Aktor di Balik Lubang Tambang Emas Ilegal https://www.greeners.co/berita/jatam-tuntut-negara-sibak-aktor-di-balik-lubang-tambang-emas-ilegal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jatam-tuntut-negara-sibak-aktor-di-balik-lubang-tambang-emas-ilegal https://www.greeners.co/berita/jatam-tuntut-negara-sibak-aktor-di-balik-lubang-tambang-emas-ilegal/#respond Sat, 17 Oct 2020 09:00:35 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=29439 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pertambangan nasional, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menuntut pemerintah menyibak aktor di balik ratusan lubang tambang emas ilegal di Sulawesi Utara.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Tim Operasi Gabungan Pemulihan Ekosistem Kawasan Taman Nasional (TN) Bogani Nani Wartabone, Sulawesi Utara menutup 141 lubang bekas tambang emas di lahan seluas 1,15 hektare. Di sisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pertambangan nasional, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menuntut pemerintah menyibak aktor di balik ratusan lubang tambang emas yang terbengkalai ini.

Dalam kasus tambang emas ilegal Sulawesi Utara, Kepala Kampanye Jatam Melky Nahar, menerangkan pemerintah seyogyanya tidak hanya fokus pada perkara menutup lubang. Dia mereken, penambangan ilegal di lokasi tersebut mengundang banjir, longsor, serta bencana alam lainnya. Belum lagi, lanjutnya, bencana jangka panjang yang akan terjadi akibat pencemaran bahan kimia berbahaya dari pengolahan emas seperti merkuri dan sianida.

“Mestinya menjadi panduan bagi KLHK untuk mengusut. Siapa saja pemberi modal bagi penambang ilegal itu? Siapa-siapa saja yang menerima manfaat dari tambang ilegal itu? Dari mana mereka mendapatkan sianida dan merkuri? Hal-hal seperti ini harus diusut, dibuka, dan diproses hukum. Sebab, masalah tambang ilegal itu kompleks. Tak sebatas kepada aktor lapangan atau warga yang menambang,” ujar Melky kepada Greeners, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Hari Pangan Sedunia dan Kerentanan Sistem Pangan Nasional di Masa Pandemi

Jatam Sangsikan Kapabilitas KLHK Dudukkan Aktor di Balik Penambangan Ilegal

Melky pun mengungkapkan kesangsiannya pada kapabilitas KLHK untuk dapat mendudukkan aktor di balik penambangan liar. Melky mengaku tidak menaruh harapan pada KLHK untuk mencegah kerusakan hutan dan lingkungan akibat aktivitas tambang di Bumi Pertiwi. Walaupun KLHK dapat menggerakkan aparat penegak hukum, lanjutnya, namun lembaga pemerintah ini bagaikan harimau ompong ketika berhadapan dengan aktor yang memiliki relasi politik yang kuat.

“Lalu, penegakan hukum itu juga. KLHK lebih berani kepada penambang ilegal, tetapi, ‘takut’ berhadapan dengan koporasi yang memiliki relasi politik dan bisnis ke kekuasaan,” protes Melky.

Sebelumnya, Tim Operasi Gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK; Balai TN Bogani Nani Wartabone; Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow; Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Kejaksaan; per 12 Oktober 2020 menghentikan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan; dan Ikuna, Desa Ikuna, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono pada keterangan tertulisnya (14/10) menyampaikan, operasi penutupan lubang tambang emas ini merupakan lanjutan kasus pengamanan barang bukti satu unit excavator dan seorang penambang ilegal. Kasus tersebut telah selesai disidangkan dengan putusan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar serta penyitaan alat berat.

Bukan Sekadar Tutup Lubang, Jatam Tuntut Negara Sibak Aktor di Balik Penambangan Ilegal

Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) bersama Tim Operasi Gabungan Pemulihan Ekosistem Kawasan Taman Nasional (TN) Bogani Nani Wartabone, Sulawesi Utara menutup 141 lubang bekas tambang emas di lahan seluas 1,15 hektare. Foto: KLHK.

Baca juga: Komite Pendayagunaan Petani: Negara Punya Utang Besar kepada Petani

KLHK Fasilitasi Warga Lokal dengan Pelatihan Mata Pencarian Alternatif

Lebih jauh, guna memberikan inspirasi dan alternatif mata pencarian bagi warga sekitar wilayah tambang emas ilegal, Ditjen Gakkum KLHK menggelar pelatihan pemberdayaan masyarakat. Sustyo menyebut, saat ini Balai TN Bogani Nani Wartabone mengembangkan mata pencarian alternatif untuk masyarakat sekitar TN. Mata pencarian alternatif ini antara lain pengembangan usaha kemiri, eco-print, dan budidaya jamur tongkol jagung.

Ditjen Gakkum KLHK juga melatih lima belas orang Perempuan Inspiratif Mitra Polhut (PIMP) yang berasal dari desa sekitar kawasan hutan.

“Pelatihan kewirausahaan ini diharapkan dapat membentuk pelopor dan role model yang akan mengubah perilaku penambang-penambang ilegal sehingga menginspirasi adanya perubahan mata pencarian baru,” terang Sustyo.

Mengomentari maraknya penambangan emas ilegal di daerahnya, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow menekankan keseriusannya mendukung kegiatan operasi penutupan lubang emas ilegal. Menurutnya, aktivitas penambangan emas ilegal berimbas negatif pada Kabupaten Bolaang Mangondow karena menguras begitu banyak energi para aparatur negara.

“Setiap tahun wilayah Bolaang Mangondow banjir, longsor dan terkena bencana alam lainnya, termasuk bencana jangka panjang karena limbah berbahaya pengolah emas seperti merkuri dan sianida,” ujar Yasti.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/berita/jatam-tuntut-negara-sibak-aktor-di-balik-lubang-tambang-emas-ilegal/feed/ 0
Job Creation Law Offers Zero Percent Royalty for Mining Companies https://www.greeners.co/english/job-creation-law-offers-zero-percent-royalty-for-mining-companies/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=job-creation-law-offers-zero-percent-royalty-for-mining-companies https://www.greeners.co/english/job-creation-law-offers-zero-percent-royalty-for-mining-companies/#respond Tue, 13 Oct 2020 08:00:19 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_english&p=29335 After the government and DPR RI gave mining entrepreneurs a red carpet through the revision of the Minerba (Minerals and Coal) Law, now in the Job Creation Law, the government is selling out Indonesia's natural resources for free through up to 0 (zero) percent royalty.]]>

Jakarta (Greeners) – After the government and DPR RI gave mining entrepreneurs a red carpet through the revision of the Minerba (Minerals and Coal) Law, now in the Job Creation Law, the government is selling out Indonesia’s natural resources for free through 0 (zero) percent royalty.

Aryanto Nugroho, National Coordinator of Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, explains the purpose of the 0 percent royalty. He clarifies there are two obligations of coal entrepreneurs regarding state revenue: royalties and taxes. Royalty is non-tax state revenue (PNBP) imposed at a specific rate for a certain calorie level.

“The zero percent royalty is given to coal entrepreneurs who increase their added value. In our opinion, this is a form of excessive incentives for coal entrepreneurs. Previously coal entrepreneurs have also been given many incentives in the new Minerba Law,” says Nugroho to Greeners Friday (09/10/2020).

The added value of coal, Nugroho defines, including coal development; coal upgrading; coal briquetting; coking; coal liquefaction; coal gasification including underground coal gasification; and a coal-water mixture (coal slurry / coal-water mixture). It includes the use of coal by building its own Steam Power Plant (PLTU) at the mine’s mouth.

“If PNBP claim royalties, it means that later it will be distributed to the regions into Profit Sharing Funds (DBH). Meanwhile, if the royalty is 0 percent per the Omnibus Law on Job Creation, this DBH for the regions will run out,” he argues.

UU Cipta Kerja Tawarkan Royalti 0 Persen Bagi Perusahaan Tambang

Aryanto Nugroho, the National Coordinator for Publish What You Pay, assesses the 0 percent royalty as an excessive incentive for coal entrepreneurs. Data Source: Job Creation Law (1,052 pages version) / Graphic Designer: Order Dipo.

 

Also read: Motion of No Confidence, Indonesian People’s Faction Demands DPR to Cancel the Omnibus Law

NGO: Zero Percent Royalty, the Job Creation Law is Giving Away Coal

Auriga Nusantara Mining Researcher Iqbal Damanik says that the provision of 0 percent royalties is the same as giving coal free of charge to coal entrepreneurs, betraying the 1945 Constitution’s mandate.

Damanik adds that this incentive would encourage the rate of massive exploitation along with the destruction of living space and an uninhabitable environment. This situation is contrary to the Indonesian government’s intention to limit coal production, as outlined in the National Medium-Term Development Plan (RPJMN).

UU-Omnibus-Law-Berikan-Royalti-0-Persen-Pada-Perusahaan-Tambang

Iqbal Damanik, Auriga Nusantara Mining Researcher, says that this incentive will drive a massive exploitation rate that goes hand in hand with the destruction of living space and an uninhabitable environment. Photo: Shutterstock.

Since last year, he continues, many large coal companies had experienced financial difficulties even before the pandemic. These coal companies have debts that due in 2020, 2021, and 2022. Damanik mentions Moody’s Investor Services that reveals these companies’ total debt reaches USD 2.9 billion or around IDR 42 trillion, which will due in 2022 alone. These debts are in the form of bank credit and bonds.

Also read: Experts: Job Creation Law Weakens Environmental Protection Efforts

NGO: Our Country Would Lose Trillions of Rupiah

On the other hand, Damanik continues, through the Job Creation Law, Government is giving an up to 100 percent discount for companies to deposit royalties. It means that royalties’ relaxation will cause the country to lose potential revenue of up to USD 1.1 billion and USD 1.2 billion from taxes collected in 2019 from 11 coal companies.

“All this happens because the legislation on the Job Creation Law has been held hostage in a conflict of interest, the political and business oligarchic actors in the parliament have mixed up. As many as 50 percent of the DPR members and their leaders are also connected to the coal business. Even the Omnibus Law Task Force also contains commissioners and directors of coal companies. They will also benefit from the Job Creation Law policy itself,” says Merah Johansyah, Coordinator National Mining Advocacy Network (Jatam), which is also the spokesperson for #BersihkanIndonesia.

Johansyah says the royalty discount of up to 100 percent would benefit mining companies. By eliminating coal’s royalty for the sake of saving entrepreneurs, state, and regional revenues that have been dependent on coal will drop dramatically.

“At the same time, exploitation continues to occur in the regions. This regulation will also trigger the expansion of damage and environmental pollution. For example, mining pits and expulsion of people from their land. The cost of recovery is gone, and there are no funds because mining companies are given royalty discounts,” adds Johansyah.

Reporter: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/english/job-creation-law-offers-zero-percent-royalty-for-mining-companies/feed/ 0
UU Cipta Kerja Lelang Royalti 0 Persen Bagi Perusahaan Tambang https://www.greeners.co/berita/uu-cipta-kerja-lelang-royalti-0-persen-bagi-perusahaan-tambang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=uu-cipta-kerja-lelang-royalti-0-persen-bagi-perusahaan-tambang https://www.greeners.co/berita/uu-cipta-kerja-lelang-royalti-0-persen-bagi-perusahaan-tambang/#respond Tue, 13 Oct 2020 02:57:47 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=29319 Setelah pemerintah dan DPR RI memberi karpet merah pada para pengusaha tambang melalui revisi Undang-Undang Minerba, kini dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mengobral kekayaan alam Indonesia secara cuma-cuma melalui kelonggaran royalti hingga 0 persen.]]>

Jakarta (Greeners) – Setelah pemerintah dan DPR RI memberi karpet merah pada para pengusaha tambang melalui revisi Undang-undang Minerba, kini dalam Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah mengobral kekayaan alam Indonesia secara cuma-cuma melalui kelonggaran royalti hingga 0 persen.

Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menerangkan maksud dari royalti 0 persen. Dia menjelaskan, kewajiban pengusaha batu bara terkait penerimaan negara ada dua, yaitu royalti dan pajak. Royalti adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenakan dengan tarif tertentu untuk kadar kalori tertentu.

“Royalti 0 persen diberikan kepada pengusaha batu bara yang melakukan peningkatan nilai tambah. Menurut kami, ini bentuk insentif berlebihan kepada pengusaha batu bara. Karena sebelumnya pengusaha batu bara juga sudah diberikan banyak insentif di UU Minerba yang baru,” ujar Aryanto kepada Greeners Jumat (09/10/2020).

UU Cipta Kerja Tawarkan Royalti 0 Persen Bagi Perusahaan Tambang

Aryanto Nugroho Koordinator Nasional Publish What You Pay menilai royalti 0 persen sebagai insentif berlebihan kepada pengusaha batu bara. Sumber Data: UU Cipta Kerja (versi 1.052 halaman)/Desainer Grafis: Ordo Dipo.

Baca juga: Pergeseran Vegetasi dan Sagu sebagai Solusi Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Maksud dari peningkatan nilai tambah batu bara, lanjut Aryanto, yakni pengembangan batu bara; peningkatan mutu batu bara (coal upgrading); pembuatan briket batu bara (coal briquetting); pembuatan kokas (coking); pencairan batu bara (coal liquefaction); gasifikasi batu bara (coal gasification) termasuk underground coal gasification; dan campuran batu bara-air (coal slurry/coal-water mixture). Termasuk pula pemanfaatan batu bara dengan membangun sendiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut tambang.

“Kalau royalti masuk PNBP, berarti nantinya akan dibagikan ke daerah menjadi Dana Bagi Hasil (DBH). Sedangkan kalau royalti 0 persen sesuai dengan di UU Omnibus Law Cipta kerja ini DBH untuk daerah jadi habis dan tidak ada,” ujarnya.

LSM: Royalti 0 Persen, UU Cipta Kerja Bagai Gratiskan Batu bara

Peneliti Tambang Auriga Nusantara Iqbal Damanik mengatakan pemberian royalti 0 persen sama dengan memberikan batu bara secara cuma-cuma kepada pengusaha batu bara, mengkhianati amanat Undang-undang Dasar 1945. Dalam konstitusi negara, tertera sumber daya alam digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Iqbal menambahkan, insentif ini akan mendorong laju eksploitasi besar-besaran yang beriringan dengan semakin hancurnya ruang hidup dan lingkungan yang tidak layak huni. Situasi ini bertentangan dengan niat pemerintah Indonesia yang membatasi produksi batu bara yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

UU-Omnibus-Law-Berikan-Royalti-0-Persen-Pada-Perusahaan-Tambang

Iqbal Damanik, Peneliti Tambang Auriga Nusantara, mereken insentif ini akan mendorong laju eksploitasi besar-besaran yang beriringan dengan semakin hancurnya ruang hidup dan lingkungan yang tidak layak huni. Foto: Shutterstock.

Sejak tahun lalu, lanjutnya, sejumlah perusahaan batu bara besar mengalami kesulitan keuangan bahkan sebelum pandemi. Perusahaan batu bara ini memiliki utang yang jatuh tempo pada 2020, 2021, dan 2022. Moody’s Investor Services mencatat total utang perusahaan-perusahaan tersebut mencapai USD 2,9 miliar atau sekitar Rp 42 triliun yang akan jatuh tempo pada 2022 saja. Utang tersebut berbentuk kredit perbankan maupun obligasi.

Baca juga: Dikti Minta Perguruan Tinggi Jadi Imam Pelestarian Lingkungan

LSM: Negara Berpotensi Kehilangan Pemasukan Triliunan Rupiah

Di lain sisi, melalui UU Cipta Kerja, kewajiban perusahaan untuk menyetorkan royalti kepada pemerintah diberikan diskon hingga 100 persen. Artinya, relaksasi royalti ini akan menyebabkan negara kehilangan potensi pemasukan hingga USD 1.1 miliar dan USD 1.2 miliar dari pajak yang ditarik pada 2019 dari 11 perusahaan batu bara.

“Semua ini terjadi karena legislasi UU Cipta Kerja ini sudah tersandera dalam konflik kepentingan, para aktor oligarki politik dan bisnis dalam parlemen sudah bercampur-baur. Sebanyak 50 persen isi anggota DPR dan pimpinannya juga terhubung dengan bisnis batu bara, bahkan Satgas Omnibus Law yang ikut menyusun pun berisi para komisaris dan direktur perusahaan batu bara yang juga akan menerima manfaat dari kebijakan UU Cipta Kerja ini sendiri,” ujar Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang juga juru bicara #BersihkanIndonesia.

Merah mengatakan, diskon royalti hingga 100 persen menguntungkan perusahaan tambang. Dengan menggratiskan batu bara demi menyelamatkan pengusaha, penerimaan negara dan daerah yang selama ini bergantung pada batu bara akan turun drastis.

“Di saat yang sama, eksploitasinya justru terjadi di daerah, aturan ini juga akan memicu perluasan kerusakan, pencemaran lingkungan. Misalnya lubang tambang dan pengusiran masyarakat dari tanahnya sendiri. Biaya pemulihan lenyap dan dana tidak ada karena perusahaan tambang yang diberi diskon royalti,” kata Merah.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/berita/uu-cipta-kerja-lelang-royalti-0-persen-bagi-perusahaan-tambang/feed/ 0
Pembukaan Lahan Penyebab Banjir di Luwu Utara https://www.greeners.co/berita/pembukaan-lahan-penyebab-banjir-di-luwu-utara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pembukaan-lahan-penyebab-banjir-di-luwu-utara https://www.greeners.co/berita/pembukaan-lahan-penyebab-banjir-di-luwu-utara/#respond Sun, 19 Jul 2020 05:00:41 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=27924 Direktur Jatam menyebut lahan di Luwu Utara dipergunakan sebagai pertambangan, perkebunan kelapa sawit, pembangunan vila, dan penginapan.]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebut selain hujan lebat penyebab utama banjir bandang di Luwu Utara, Sulawesi Selatan ialah beralihnya fungsi lahan untuk pertanian dan pertambangan. Eksplorasi tambang terjadi di wilayah hulu yang berada di bagian atas Gunung Lero.

Direktur Kampanye Jaringan Advokasi Tambang Melky Nahar membenarkan bahwa lahan di Luwu Utara dipergunakan sebagai pertambangan, perkebunan kelapa sawit, pembangunan vila, dan penginapan. Menurutnya banjir bandang di selatan Sulawesi tersebut sama dengan wilayah lain yang mengalami banjir dan longsor. “Semua karena alih fungsi lahan di kawasan hulu, tak hanya untuk tambang juga,” ujarnya ketika dihubungi Greeners, Minggu, (19/07/2020).

Baca juga: Sampah Plastik Mendominasi TPST Bantar Gebang

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo. Ia menuturkan ekosistem dan lahan di bagian selatan yang semula berupa kawasan hutan lindung berubah menjadi lahan pertanian semusim seperti jagung.

“Ketika jumlah penduduk semakin bertambah dan kebutuhan lahan pertanian semakin banyak yang harus kita utamakan dan ingat adalah menjaga keseimbangan alam,” ujar Doni saat meninjau bencana banjir bandang di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, (17/7/2020).

Bagian selatan atau Gunung Lero yang mengarah ke Kota Masamba, kata Doni, telah habis. Menurutnya tutupan tanaman perdu maupun tanaman merambat semestinya terlihat di lahan lama. “Tetapi tadi kita perhatikan dari jarak jauh (dari atas) itu belum ada tutupan, artinya masih baru,” ucapnya.

Banjir Luwu Utara

Sejumlah warga tengah membersihkan sampah yang terbawa arus banjir di Luwu Utara, Sulawesi. Foto: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Ia menyampaikan dari tampilan visual jarak jauh menggunakan helikopter, di wilayah Gunung Lero terlihat sebagian kawasan mengalami longsor. Doni mengatakan akan melakukan kajian mengenai potensi pembukaan lahan yang menyebabkan banjir bandang.

Adapaun karakteristik bebatuan yang mudah longsor di wilayah hulu dataran tinggi dan adanya pertemuan sejumlah sesar aktif juga menambah potensi bencana. Ia menuturkan dalam satu setengah sampai dua tahun terakhir, Sulawesi Selatan mengalami dua kali peristiwa banjir bandang. Kejadian pertama terjadi di Makassar yang merenggut korban hampir 100 orang.

“Ini menjadi catatan bagi kita semua khususnya pemerintah Kabupaten Luwu Utara, agar daerah-daerah yang berada di wilayah kawasan bantaran sungai terutama yang padat permukiman penduduk sudah harus dipikirkan mitigasinya ke depan. Supaya kasus seperti ini tidak terulang kembali dan kemudian hari tidak menimbulkan korban jiwa seperti ini,” kata Doni.

Baca juga: Tantangan Kebijakan Pelarangan Kantong Plastik di Daerah

Menurut keterangan yang didapatkan Doni dari penjelasan Bupati Luwu Utara, kejadian serupa pernah terjadi pada 1982 dengan jumlah korban yang lebih sedikit. Ia meminta agar hal itu dapat dijadikan evaluasi dalam menjaga keseimbangan alam.

Ia juga menegaskan kepada seluruh komponen, agar jangan sampai ekosistem alam terganggu karena masyarakat maupun pemerintah abai dan tidak mengelola dengan baik. “Kejadian ini (banjir bandang) merupakan evaluasi bagi kita agar bersungguh-sungguh memperhatikan dan menata keseimbangan ekosistem,” ujar Doni.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/pembukaan-lahan-penyebab-banjir-di-luwu-utara/feed/ 0
Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Gugatan Soal Omnibus Law https://www.greeners.co/berita/koalisi-masyarakat-sipil-ajukan-gugatan-omnibus-law/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=koalisi-masyarakat-sipil-ajukan-gugatan-omnibus-law https://www.greeners.co/berita/koalisi-masyarakat-sipil-ajukan-gugatan-omnibus-law/#respond Mon, 04 May 2020 06:22:31 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=27067 Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan ke PTUN atas Keputusan Presiden mengenai Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bersama DPR.]]>

Jakarta (Greeners) – Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Surat Presiden mengenai Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut menjadi upaya hukum lantaran presiden dan lembaga legislatif dinilai mengabaikan suara dan kepentingan masyarakat.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, tuntutan ini dilakukan untuk mencegah adanya praktik pembuatan kebijakan yang prosesnya disembunyikan dari masyarakat.

“Kami ingin menghentikan praktik Omnibus Law ini supaya tidak ada lagi praktik serupa. Karena tampaknya ini akan menjadi model yang terus dilanjutkan dan menjadi template peraturan ke depannya,” ujar Asfin dalam konferensi pers daring Menggugat Omnibus Law, Minggu, (03/05/2020).

Baca juga: Belajar Ketahanan Pangan dari Papua

Asfin menjelaskan bahwa model yang dimaksud di antaranya menyembunyikan draf dari masyarakat dan tidak melibatkan orang-orang yang terdampak langsung seperti buruh, petani, maupun pekerja. Keputusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, juga dihiraukan karena pasal-pasal yang dinyatakan tidak mengikat dimasukkan kembali dan dianggap tidak ada.

Dari 54 putusan MK, sebanyak 27 putusan yang berkaitan dengan undang-undang diubah di dalam RUU Cipta Kerja. Pemerintah juga tidak menindaklanjuti tafsir konstitusional dari putusan MK dalam menyusun ruu tersebut. “Hanya menindaklanjuti sebagian tafsir dan menghidupkan kembali pasal yang sudah dibatalkan oleh MK,” ucapnya.

Menurut Asfin, pemerintah telah melanggar hukum karena melangkahi ketentuan konstitusi. Dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berarti diperintah oleh hukum. “Presiden merupakan kepanjangan tangan dari hukum, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Lubang Tambang

RUU Cipta Kerja menghapus, mengubah, dan menerapkan aturan baru yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), salah satunya mengenai Analisis Masalah Dampak Lingkungan. Penghapusan Amdal dalam Omnibus Law berpotensi meningkatkan kerusakan lingkungan. Foto: shutterstock.com

Sementara dalam pembentukan Omnibus Law, Asfin menilai pemerintah mengatur hukum melalui penyerahan dokumen ruu ke DPR. “Dengan menyerahkan itu presiden mengajak DPR melakukan persengkongkolan jahat untuk melanggar konstitusi,” ujarnya.

Jika RUU Cipta Kerja disahkan dan diberlakukan, dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan hidup, tetapi juga dapat merenggut hak-hak rakyat di berbagai sektor seperti buruh, petani, nelayan, perempuan, masyarakat adat, hiingga kelompok rentan.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah mengatakan Omnibus Law dibuat hanya untuk mendorong investasi yang merupakan kepentingan pengusaha. Menurutnya, risiko-risiko lingkungan hidup diabaikan, sebab, terdapat upaya menghapus maupun menambahkan sejumlah pasal di dalam undang-undang. Misalnya pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dan termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Pemerintah Berencana Bangun Fasilitas Pengolah Limbah B3 Tambahan

Menurut Merah, RUU Cipta Kerja menghilangkan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan menggantinya dengan kategori baru, yakni risiko tinggi, sedang, dan rendah. Ia menilai ini menjadi masalah karena pertanggungjawaban perusahaan hanya pada risiko tinggi. Sedangkan pencemaran dimulai dari risiko rendah dan daya rusaknya mengalir serta meluas.

“Di sektor pertambangan 34 persen daratan kepulauan Indonesia sudah tercemar lubang bekas tambang. Kalau izin lingkungan dihilangkan dan Amdal dikurangi, laju kerusakan semakin tinggi dan lebih parah lagi,” ujar Merah.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/koalisi-masyarakat-sipil-ajukan-gugatan-omnibus-law/feed/ 0
Capaian Reklamasi Tambang Tak Memenuhi Target https://www.greeners.co/berita/capaian-reklamasi-tambang-tak-memenuhi-target/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=capaian-reklamasi-tambang-tak-memenuhi-target https://www.greeners.co/berita/capaian-reklamasi-tambang-tak-memenuhi-target/#respond Thu, 30 Apr 2020 03:00:10 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=27006 Reklamasi lubang tambang di Indonesia masih tak memenuhi target. JATAM mencatat, dari target reklamasi sebesar 6.950 hektare, hanya 6.748 hektare tercapai.]]>

Jakarta (Greeners) – Reklamasi lubang tambang di Indonesia masih tak memenuhi target. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut target reklamasi sebanyak 202 hektare belum sepenuhnya dilaksanakan. Laju produksi dan pembukaan lahan konsesi tambang baru juga berbanding terbalik dengan laju reklamasi maupun rehabilitasinya.

Dalam naskah Kertas Kebijakan Reklamasi Lubang Tambang di Indonesia yang dikeluarkan JATAM, disampaikan bahwa permasalahan lubang tambang semakin banyak diproduksi dari tahun ke tahun. Sedangkan, reklamasi dan rehabilitasi lubang tambang sangat minim. Data teranyar 2019, mencatat target reklamasi sebesar 6.950 hektare hanya mampu dicapai 6.748 hektare.

Baca juga: Ribuan Lubang Tambang di Calon Ibu Kota Baru

Muhammad Jamil, Divisi Hukum dan Advokasi JATAM mengatakan ada 3.092 lubang bekas tambang yang menganga berisi air beracun dan mengandung logam berat berbahaya. Lubang tambang ini juga telah banyak memakan korban hingga 143 nyawa dan mayoritas anak-anak kecil.

Menurutnya, keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, Serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, secara tidak langsung menyampaikan reklamasi tidak lagi menutup lubang dan memulihkan kawasan. Namun dapat berubah menjadi budi daya perikanan, sumber air irigasi pertanian, dan wisata. “Itulah bentuk cuci tangan pengusaha tambang yang berhasil menunggangi pemerintah,” ujar Jamil, pada Diskusi Daring Melegitimasi Lubang Kematian, Senin, (28/04/2020).

Reklamasi Lubang Tambang

Grafik Target Reklamasi dan Realisasi Lahan Bekas Tambang Pemerintah. Sumber: Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Laju pembukaan lahan untuk lahan tambang selalu meningkat. Jamil menuturkan, tiap tahun batas produksi selalu dilanggar. Dalam dua tahun terakhir, misalnya, batas produksi yang semestinya 413 juta ton terlampaui menjadi 477 juta ton. Sementara pada 2019, dari 489,7 juta ton angkanya menjadi 502,6 juta ton. “Hal ini tentu berbanding terbalik dengan reklamasi dan pascatambang yang dilakukan oleh perusahaan,” kata dia.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba mengatakan data lubang tambang yang dimiliki pemerintah berbeda dengan Jatam. Menurutnya, lubang tambang di bawah pengelolaan pemerintah pusat berada di luar tanggung jawab pemerintah daerah. Pada 2019, jumlahnya mencapai 486 lubang dengan luas 6.705 hektare.

“Lebih dari 3.000 (lubang) itu total yang di bawah pengelolaan pusat 486, ditambah pemda, dan ditambah lubang tambang ilegal,” ujar Irwandy.

Lubang Tambang

Data Sebaran Lubang Tambang di Indonesia. Sumber: Catatan Tahunan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) 2018.

Ia pun mengakui pengawasan yang kurang baik menjadi penyebab timbulnya banyak korban meninggal. Banyaknya lubang tambang bertuan maupun tak bertuan, kata dia, tidak mencantumkan rambu-rambu keselamatan. Akibatnya, masyarakat bisa masuk dengan bebas hingga menimbulkan kecelakaan maupun kematian. Menurutnya koordinasi antara pemerintah dan daerah harus ditingkatkan.

Irwandy mengatakan reklamasi yang dilakukan dari tahun ke tahun sekitar 7.000 hektar tidak mencapai target. Untuk produksi tambang tahun ini, pemerintah menetapkan 550 juta ton dengan perbandingan lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. “Menurut catatan kami, masih ada 60-90 juta ton produksi tambang ilegal. Hal ini tentu akan menambah lubang-lubang tambang yang akan ditinggalkan begitu saja,” ucapnya.

Baca juga: Kementan Klaim Stok Pangan Aman Selama Ramadan Saat Pandemi

Kementerian ESDM telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar 98,60 persen dan 97,60 untuk pascatambang. Dari jumlah tersebut, yang belum menempatkan jaminan reklamasi 1,40 persen dan 2,40 persen untuk jaminan pascatambang.

Berbagai penambangan ilegal banyak meninggalkan lubang yang tidak direklamasi, baik di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun di luar itu. Irwandy mengajak pemerintah pusat dan daerah bekerja sama mengawasi agar perusahaan memenuhi kepatuhan jaminan reklamasi dan pascatambang. “Jaminan ini jangan dianggap tidak perlu melakukan reklamasi,” kata dia.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/capaian-reklamasi-tambang-tak-memenuhi-target/feed/ 0
Ribuan Lubang Tambang di Calon Ibu Kota Baru https://www.greeners.co/berita/ribuan-lubang-tambang-di-calon-ibu-kota-baru/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ribuan-lubang-tambang-di-calon-ibu-kota-baru https://www.greeners.co/berita/ribuan-lubang-tambang-di-calon-ibu-kota-baru/#respond Wed, 29 Apr 2020 00:00:48 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=26997 Jaringan Advokasi Tambang mencatat, sebaran lubang tambang batu bara mencapai 1.754 lubang dan jumlah korban meninggal di Indonesia mencapai 143 orang.]]>

Jakarta (Greeners) – Provinsi Kalimantan Timur yang ditunjuk sebagai calon Ibu Kota Negara Baru tak luput dari ancaman lubang tambang. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat, sebaran lubang tambang batu bara mencapai 1.754 lubang. Hingga saat ini, korban meninggal di Indonesia mencapai 143 orang. Di Kalimantan Timur, jumlahnya meningkat menjadi 37 orang dan mayoritas adalah anak-anak.

Muhammad Jamil, Divisi Hukum dan Advokasi JATAM mengatakan pemindahan Ibu Kota Baru ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan semakin memperparah kondisi lingkungan dan kerusakan di sana. “Kaltim butuh pemulihan bukan Ibu Kota Baru,” ujarnya pada Diskusi Daring Melegitimasi Lubang Kematian: Peluncuran Kertas Kebijakan Reklamasi Tambang di Indonesia, Senin, (27/04/2020).

Menurut Jamil, pemulihan maupun reklamasi pascatambang kalah cepat dibanding pembukaan lahan konsesi untuk batu bara. Regulasi yang ada saat ini, kata dia, tidak tegas memberikan sanksi terhadap perusahaan. Mereka juga tidak diwajibkan menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang saat mengajukan peningkatan dari eksplorasi ke operasi produksi dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca juga: Kementan Klaim Stok Pangan Aman Selama Ramadan Saat Pandemi

“Seharusnya para perusahaan bertanggung jawab pada reklamasi pascatambang. Jangan sampai negara yang membiayai, itu namanya perampokan kas negara,” ucap Jamil.

Kondisi lingkungan dan lubang tambang ini semakin diperparah dengan adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Dinamisator JATAM Kalimantan Timur, Padarma Rupang mengatakan, Borneo menjadi wilayah yang paling dirugikan jika kedua kebijakan itu disahkan. Ia menuturkan RUU tersebut tidak mewakili kepentingan rakyat Kaltim. Sebab, akan mematikan fungsi alam yang ada sehingga berdampak terhadap kelangsungan produksi maupun konsumsi warga.

“Moratorium tambang harusnya berjalan sehingga Kaltim punya jeda untuk memulihkan beban krisis yang sudah diwariskan dari masa lalu hingga hari ini,” kata Padarma.

Lubang Tambang

Data Sebaran Lubang Tambang di Indonesia. Sumber: Catatan Tahunan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) 2018.

Ribuan lahan izin pertambangan di Indonesia dapat dipastikan meninggalkan lubang tambang. Dr. Haris Retno Sumiyati, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, mengatakan di Kalimantan Timur bertebaran lubang tambang batu bara yang dibiarkan menganga tanpa diuruk kembali. Ia menyebut salah satu lubang tambang raksasa ditinggalkan oleh PT KEM yang merupakan perusahaan tambang emas di Kutai Barat.

“Jika setiap perusahaan di Kaltim meninggalkan 2 lubang, akan ada 2.800 lubang tambang. Sedangkan di Indonesia dengan 8.000 izin, akan meninggalkan 16.000 lubang tambang,” ujarnya

Kewajiban reklamasi tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Namun, regulasi tersebut dinilai lemah, sebab, pemberian sanksi terhadap perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajiban sebatas sanksi administratif. Di dalam Pasal 50 itu tertulis sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Lubang Tambang

Data Jumlah Korban Jiwa Akibat Lubang Tambang di Indonesia Selama 2014-2018. Sumber: Catatan Tahunan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) 2018.

Retno menuturkan, kebijakan lain juga menunjukkan pemerintah membiarkan lubang tambang terlantar begitu saja. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Manusia Nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknik Pertambangan.

Ia mengutip Lampiran VI Pedoman Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Serta Pascaoperasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Poin 4 Bagian D tentang Kegiatan. Di dalamnya disebutkan bahwa program reklamasi tahap operasi produksi dapat dilaksanakan dalam bentuk revegetasi dan/atau peruntukan lain yang terdiri atas area permukiman, pariwisata, sumber air atau area pembudidayaan.

Ia menilai dengan alasan pemanfaatan tersebut, pemegang izin dapat mengalihkan tanggung jawab atau kewajiban reklamasinya. “Padahal dengan karakteristik lubang tambang di Kota Samarinda yang tersebar di wilayah padat huni, sudah seharusnya dilakukan reklamasi dengan segera menutup lubang bekas tambang tersebut,” ujar Retno.

Baca juga: Laju Deforestasi di Indonesia Masih Tinggi  

Sementara itu, Awang Faroek Ishak, Anggota Komisi VII DPR-RI dan mantan Gubernur Kaltim dua periode (2008-2013 dan 2013-2018) mengaku kesulitan memberikan sanksi hukum kepada para pelanggar lubang tambang.

“Saya 10 tahun menjadi gubernur tidak bisa memberikan sanksi kepada pelanggar-pelanggar itu. Ketika itu, sanksi yang paling berat dicabut izinnya. Namun, dari pemerintah pusat tidak ditanggapi, katanya jangan cepat-cepat mencabut izin karena ini untuk kepentingan nasional,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa produksi tambang dilakukan untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah secara berkelanjutan. “Yang lebih banyak menikmati di pusat. Kami di daerah lebih banyak mendapatkan efek negatif lubang tambang di Kaltim,” ujarnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/ribuan-lubang-tambang-di-calon-ibu-kota-baru/feed/ 0
JATAM : Regional Election Triggers Mining Permits Issuance in Indonesia https://www.greeners.co/english/jatam-regional-election-triggers-mining-permits-issuance-in-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jatam-regional-election-triggers-mining-permits-issuance-in-indonesia https://www.greeners.co/english/jatam-regional-election-triggers-mining-permits-issuance-in-indonesia/#respond Wed, 04 Apr 2018 10:46:23 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20324 Approaching simultaneously regional elections this year, activist on Wednesday (14/3) slammed the democratic process will worsen Indonesia's social ecological condition as the moment will be used to encourage more permits for mining and plantation.]]>

Jakarta (Greeners) – Approaching simultaneously regional elections, — 17 provinces, 39 cities, and 115 districts –, this year, activist on Wednesday (14/3) slammed the democratic process will worsen Indonesia’s social ecological condition as the moment will be used to encourage more permits for mining and plantation.

“People know what’s going on in the field, fishermen couldn’t go fishing in the sea because of ships and mining, farmers couldn’t go to farm because their water resources polluted by coal mining, people couldn’t get clean water because of karst mining and so on. So, we’re looking out the political aspect destroying natural landscapes,” said Merah Johansyah, coordinator of Mining Advocacy Network (Jatam), in Jakarta, encouraging for mining issues to be discussed in the political platform.

READ ALSO: NGO Urged To Cancel Mineral Export Relaxation Policy 

Johansyah cited Dairi district of North Sumatra as hill areas prone to landslides and earthquakes, yet, at least 36 mining concessions granted for 23.37 percent of the area.

“Meanwhile, Dairi district is known for its Sidakalang coffee, the icon of the regional and agriculture has contributed more to local economic revenue compare to mining sector,” he said. “Gross Domestic Product for mining sector was only 0.09 percent, meanwhile agriculture contributed 59 percent.”

Based on Jatam data, there are 170 permits in the process for mining business permit (IUP), — one in Riau, three in South Sumatra, three in Lampung, one in West Kalimantan, 34 in West Java, 120 in Central Java, three in East Nusa Tenggara, four in Southeast Sulawesi and one in Papua –.

Furthermore, Johansyah said that extension for permits for minerals or coal has at least five years expiration or one year before expired. “It means that if you allow this then it is legal violation and could potentially be source of funding for candidates in the political year,” he said.

READ ALSO: Indonesia Readies To Ratify Minamata Convention 

The energy and mineral resources ministerial regulation issued in 2018 on mineral and coal mining permits, he added, had make it easier to determine mining areas, not transparent mining business permits, shortened bidding announcement to one month to accommodate investment, and less than 500 hectares of mining areas opened for foreign investors from previously more than 5,000 hectares.

“New regulations to facilitate these permits have become the method to control natural resources for sale and fund their political agenda. There shouldn’t be any new permits issuance in political year in all regional as this could potentially be the commodity for regional election funding,” he said.

There has been a long list of regional leaders involved in corruption cases. Based on Indonesia Corruption Watch (ICW), there are 242 heads of regional administration announced as corruption suspects between 2010 – 2018. In January-February 2018, there were already eight heads of administration been investigated by Anti Corruption Commission, with five of them are running for 2018 regional election.

Reports by Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/english/jatam-regional-election-triggers-mining-permits-issuance-in-indonesia/feed/ 0
Kepentingan Pendanaan Pilkada Berpotensi Memperburuk Krisis Sosial Ekologis https://www.greeners.co/berita/kepentingan-pendanaan-pilkada-berpotensi-memperburuk-krisis-sosial-ekologis/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kepentingan-pendanaan-pilkada-berpotensi-memperburuk-krisis-sosial-ekologis https://www.greeners.co/berita/kepentingan-pendanaan-pilkada-berpotensi-memperburuk-krisis-sosial-ekologis/#respond Thu, 15 Mar 2018 05:16:17 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20204 Pilkada dinilai memperburuk krisis sosial ekologis karena momen ini dimanfaatkan untuk menerbitkan berbagai izin tambang dan perkebunan.]]>

Jakarta (Greeners) – Masyarakat Indonesia akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten pada 27 Juni 2018 mendatang. Oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan, pilkada dinilai memperburuk krisis sosial ekologis karena momen ini dimanfaatkan untuk menerbitkan berbagai izin tambang dan perkebunan.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional Merah Johansyah mengatakan, masyarakat sangat dirugikan oleh mutu dan kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, saat ini isu atau tema yang diangkat oleh para kader tidak berhubungan dengan krisis sosial ekologi di masyarakat. Oleh karena itu, Jatam mendorong isu dampak pertambangan dibicarakan untuk kebaikan sumber daya alam dan masyarakat.

“Masyarakat yang mengetahui apa yang terjadi di lapangan, seperti nelayan yang tidak bisa melaut karena ada kapal dan tambang hisap, masyarakat tidak bisa bersawah atau bertani karena sumber airnya dirusak oleh pertambangan batu bara, masyarakat tidak bisa mendapatkan sumber air bersih karena kawasan karsnya ditambang oleh penambang batu gamping dan seterusnya. Jadi kami melihat bentang politik inilah yang merusak bentang alam,” ujar Merah kepada Greeners usai diskusi Ijon Politik Pilkada Melanggengkan Krisis Sosial Ekologis, Jakarta, Rabu (14/03/2018).

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral

Merah melanjutkan, Kabupaten Dairi di Provinsi Sumatera Utara merupakan wilayah berbukit-bukit yang rawan akan bencana longsor dan berada dalam pengaruh patahan Renun yang rawan gempa. Namun, sekitar 23,37 persen wilayah Kabupaten Dairi dikaveling oleh 36 konsesi pertambangan.

“Padahal Dairi telah dikenal oleh dunia karena kenikmatan kopi Sidikalang-nya yang menjadi ikon kabupaten Dairi. Sektor pertanian memberikan sumbangsih ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan sektor tambang. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari sektor tambang tercatat hanya 0,09 persen, sedangkan sektor pertanian sebesar 59 persen,” terang Merah.

Berdasarkan data Jatam ada 170 izin di berbagai wilayah yang sedang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu 1 IUP Operasi Produksi di Riau, 3 IUP di Sumatera Selatan, 3 IUP Pasir Laut di Lampung, 1 IUP di Kalimantan Barat, 34 IUP di Jawa Barat, 120 IUP di Jawa Tengah, 3 IUP di Nusa Tenggara Timur, 4 IUP di Sulawesi Tenggara, dan 1 IUP di Papua.

Merah mengingatkan, pada Pasal 1 PP No. 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dinyatakan bahwa perpanjangan bagi IUP Operasi Produksi mineral logam atau batubara yang habis masa berlakunya paling cepat 5 tahun atau selambat-lambatnya 1 tahun sebelum habis masa berlaku IUP Operasi Produksi.

“Artinya, jika dibiarkan ini adalah pelanggaran hukum dan potensial menjadi sumber pembiayaan kandidat di tahun politik,” katanya.

BACA JUGA: Pengendalian Tambang Rakyat Ilegal, KLHK Kembangkan Pasar Ekologis

Dikeluarkannya Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menurut Merah, mempermudah penetapan wilayah tambang, penyiapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tertutup tidak terbuka, pengumuman lelang diperpendek hanya 1 bulan untuk mempercepat investasi, dan luas WIUP kurang dari 500 hektare lelang dibuka pada asing, yang sebelumnya dalam Permen ESDM No.28/2013 lebih dari 5.000 ha.

“Munculnya regulasi-regulasi baru yang mempermudah izin dikeluarkan menjadi modus dan menguasai sumber daya alam agar mudah dijual untuk sponsor politiknya. Seharusnya tidak ada pemberian izin-izin di tahun politik ini di berbagai wilayah, karena ini potensial menjadi komoditas untuk pembiayan politik pilkada,” kata Merah.

Perebutan kekuasaan juga membuat semakin panjang daftar kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mencatat, sepanjang 2010-2018 terdapat 242 kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Bahkan dalam rentang Januari-Februari 2018 saja, telah ada 8 kepala daerah yang ditindak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 5 di antaranya mencalonkan diri pada Pilkada 2018.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kepentingan-pendanaan-pilkada-berpotensi-memperburuk-krisis-sosial-ekologis/feed/ 0
Siti Maimunah, Antara Aktivis dan Juru Catat https://www.greeners.co/sosok-komunitas/siti-maimunah-antara-aktivis-dan-juru-catat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=siti-maimunah-antara-aktivis-dan-juru-catat https://www.greeners.co/sosok-komunitas/siti-maimunah-antara-aktivis-dan-juru-catat/#respond Mon, 01 Feb 2016 11:25:25 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_sosok_komunitas&p=12715 Orang yang biasa berhadapan dengan korporasi tambang dan aparatur negara saat melakukan advokasi, biasanya dibenak tergambar sebagai sosok yang kaku. Namun, gambaran ini sangat berbeda dengan Siti Maimunah, aktivis LSM Jatam.]]>

Jakarta (Greeners) – Awalnya ada rasa gentar untuk menemui sosok Siti Maimunah. Orang yang biasa berhadapan dengan korporasi tambang dan aparatur negara saat melakukan advokasi, biasanya dibenak tergambar sebagai sosok yang kaku dan jutek. Namun, gambaran ini sangat jauh berbeda saat bertatap muka langsung dengan Mai, sapaan akrabnya. Ia ternyata sosok perempuan yang ramah dan hangat.

Mai sudah menjalani berbagai kegiatan advokasi bagi masyarakat yang “diganggu” oleh perusahaan tambang selama 15 tahun terakhir. Dunia advokasi tambang sendiri dikenal Mai sejak ia berstatus mahasiswi di Universitas Jember. Saat itu, di akhir masa kuliahnya, sebuah perusahaan tambang emas ingin menjadikan Taman Nasional Meru Betiri sebagai lokasi penambangan emas. Taman Nasional Meru Betiri merupakan taman nasional yang terletak di antara kota Jember dan Banyuwangi.

Di taman nasional itu, organisasi pecinta alam yang diikuti Mai rutin melakukan pengesahan anggota baru tiap tahunnya. “Meru Betiri itu seperti tempat bermain dan belajar kami. Dan tiba-tiba kami mendengar kawasan itu masuk dalam konsensi tambang,” ujar Mai.

Kabar itu membuat Mai dan kawan-kawannya dalam organisasi Semesta bergabung dengan beberapa LSM untuk memperjuangkan Taman Nasional Meru Betiri agar tidak berubah menjadi lokasi pertambangan. Kegiatan advokasi yang memakan waktu sampai dua tahun itu membuat Mai harus mengabaikan skripsi yang sedang dikerjakannya. Namun sejak saat itu, Mai mengenal beberapa LSM lingkungan dan pertambangan, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), LSM tempat ia kini aktif berkegiatan.

“Sejak itu deh jatuh cinta sama advokasi tambang,” katanya mengenang.

Semasa kuliah, Mai mengaku dirinya bukanlah mahasiswi yang rajin masuk kelas. Ia justru lebih banyak mendapatkan pengetahuan dan pengajaran dari berbagai aktivitas konservasi yang dilakukan oleh Semesta, termasuk pula dalam kegiatan advokasi Meru Betiri.

Pengalaman saat mengadvokasi Meru Betiri membuat Mai ingin konsisten melawan perusakan oleh industri tambang. Ia juga merasa bahwa aktivitasnya dalam melawan pertambangan sangat linear dengan kuliah yang ia tekuni.

“Dosen gue dulu pernah bilang, proses alam untuk meciptakan tanah kedalaman 1 sentimeter itu butuh waktu 300 tahun. Enggak butuh lama industri tambang untuk merusak itu, ” jelas perempuan lulusan Jurusan Pertanahan Universitas Jember ini.

Kegiatannya sebagai aktivis mengharuskan Mai untuk berkeliling ke berbagai tempat, mulai dari melakukan advokasi di daerah-daerah di Indonesia hingga mengikuti berbagai konferensi internasional di manca negara.

(selanjutnya..)

]]>
https://www.greeners.co/sosok-komunitas/siti-maimunah-antara-aktivis-dan-juru-catat/feed/ 0
Freeport’s Renegotiation Point Not Only On Divestment https://www.greeners.co/english/freeports-renegotiation-point-not-only-on-divestment/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=freeports-renegotiation-point-not-only-on-divestment https://www.greeners.co/english/freeports-renegotiation-point-not-only-on-divestment/#respond Tue, 19 Jan 2016 08:24:43 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12576 Jakarta (Greeners) – PT Freeport Indonesia had fulfilled its obligation to offer its share of 10.64 percent or US$ 1.7 billion (Rp 23.6 trillion) to government. The offer was sent […]]]>

Jakarta (Greeners) – PT Freeport Indonesia had fulfilled its obligation to offer its share of 10.64 percent or US$ 1.7 billion (Rp 23.6 trillion) to government. The offer was sent by the US company a day before the deadline on January 14 in accordance to the law.

Ki Bagus Hadi Kusuma, campaign manager at Mining Advocacy Network (Jatam), said Freeport’s divestment was just one point of several other requirements for renegotiating the contract.

However, from those other points such as increasing royalty, concession areas adjustment, increasing tax, smelter development, domestic goods and services use, and evaluation and monitoring which seems to be lacking from the government.

“The divestment is just formality so the company was not considered breaking the contract as it was included in the renegotiation,” he said to Greeners, Jakarta, on Saturday (16/01).

Furthermore, the offer made by the company was still too high so if there are no state-owned companies interested then Freeport is free from its obligation for divestment.

“That’s the point. So, no wonder the price was too high or it may be just another strategy to stall time,” he said.

He said that the government couldn’t see Freeport from mere business point of view. If only using business logic, then high price will be responded quickly by market. The government, he added, should have taken the opportunity to also address issues on human rights and environment related to the company’s mining operation in Papua.

“Contract renegotiation should also included those issues, especially Jokowi-JK administration had promised in their campaign to ensure state’s present in Papua,” he said.

Executive Director of Institute for Essential Service Reform, Fabby Tumiwa, said that Freeport McMorran, the parent company of PT Freeport Indonesia, experiencing free fall on its shares, from US$ 23 in May to US$ 4 on Saturday (16/01).

The main reasons are low price on copper and gold, market uncertainty on commodity, low global oil price affecting the company’s income.

Fabby said that divestment had been anticipated by market. The outcome will influence Freeport’s performance in 2016 however, the process might not be finalized in short time.

With US$ 1.7 billion or Rp 23 trillion for 10.64 percent, it is not going to be easy for Indonesian companies to collect that many money to buy the shares.

“In addition, there are no clarity for extending the contract by 2021,” he said adding new stakeholders will have to deal with demands to provide for Freeport’s investment and operational funding.

With low price on copper and gold, potential state-owned companies to buy the shares will be more cautious.

Reports by Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/english/freeports-renegotiation-point-not-only-on-divestment/feed/ 0
Poin Renegoisasi Freeport Bukan Hanya Divestasi Saham https://www.greeners.co/berita/poin-renegoisasi-freeport-bukan-hanya-divestasi-saham/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=poin-renegoisasi-freeport-bukan-hanya-divestasi-saham https://www.greeners.co/berita/poin-renegoisasi-freeport-bukan-hanya-divestasi-saham/#respond Mon, 18 Jan 2016 06:14:39 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12556 Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan divestasi saham PT Freeport Indonesia hanyalah satu dari beberapa poin yang menjadi syarat untuk melakukan renegoisasi kontrak karya.]]>

Jakarta (Greeners) – PT Freeport Indonesia telah memenuhi tugasnya untuk memberikan penawaran divestasi sahamnya (penjualan saham) sebesar 10,64% sahamnya atau senilai US$ 1,7 miliar (Rp 23,6 triliun) kepada pemerintah. Penawaran tersebut disampaikan perusahaan asal Amerika Serikat itu sehari sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 14 Januari 2016 sesuai peraturan undang-undang.

Manajer Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Ki Bagus Hadi Kusuma, menyatakan, divestasi saham PT Freeport Indonesia hanyalah satu dari beberapa poin yang menjadi syarat untuk melakukan renegoisasi kontrak karya. Hanya saja, dari beberapa poin seperti peningkatan royalti, penyesuaian luas konsesi, peningkatan PPH, pembangunan smelter serta penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri, pemerintah masih belum pernah melakukan evaluasi dan pelaporan hingga saat ini.

“Sedangkan penawaran divestasi ini kan hanya formalitas yang dilakukan oleh Freepot, agar tidak disebut wanprestasi. Karena penawaran divestasi ini juga salah satu poin renegoisasi,” ujarnya kepada Greeners, Jakarta, Sabtu (16/01).

Besaran penawaran yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia pun dianggap terlalu mahal sehingga jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak ada yang berminat, maka Freeport dianggap telah lepas dari kewajibannya untuk memberikan penawaran divestasi saham.

“Poinnya kan itu, makanya tidak heran harga yang ditawarkan sangat mahal. Atau bisa jadi juga strategi untuk mengulur waktu,” tambahnya.

Menurut Ki Bagus, pemerintah tidak bisa melihat permasalahan Freeport dari kacamata bisnis semata. Jika hanya menggunakan logika bisnis, semahal apapun harga yang ditawarkan pasti akan direspon cepat oleh pasar. Disinilah, katanya, pemerintah seharusnya mengambil peran untuk merespon permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan yang erat kaitannya dengan operasi pertambangan Freeport di Papua.

“Renegoisasi kontrak seharusnya juga memasukkan poin-poin permasalahan tersebut. Apalagi dengan pemerintahan Jokowi-JK, yang dalam janji kampanyenya berkomitmen menghadirkan negara untuk menegakkan kedaulatan Rakyat, termasuk juga rakyat di Papua,” jelasnya.

Selain itu, Direktur Eksekutif Intitute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menerangkan, saat ini nilai saham induk PT Freeport Indonesia, yaitu Freeport McMorran, memang terjun dari harga tertinggi $23 pada Mei 2015 menjadi $4 pada hari Sabtu (16/01). Penyebab utamanya adalah harga komoditas tembaga, emas yang rendah dan ketidakpastian pasar komoditas, serta rendahnya harga minyak dunia yang mengganggu pendapatan Freeport.

Menurut Fabby, divestasi saham sudah diantisipasi oleh pasar. Hasil divestasi ini sendiri, tuturnya akan berpengaruh pada kinerja Freeport tahun 2016. Namun, proses divestasi ini juga masih dalam proses dan belum tentu selesai dalam waktu yang singkat. Dengan nilai divestasi saham yang cukup tinggi yaitu 1.7 miliar dolar (setara dengan 23 triliun rupiah) untuk 10.64%, tidak mudah bagi pemerintah Indonesia atau BUMN untuk mengumpulkan dana agar bisa membeli saham yang ditawarkan oleh Freeport.

“Apalagi belum ada kejelasan soal perpanjangan kontrak 2021 nanti,” tegas Fabby.

Selain itu, pemilik saham baru juga akan menghadapi tuntutan untuk menyediakan dana investasi dan operasi Freeport. Dengan harga tembaga dan emas yang rendah, BUMN yang memiliki prospek membeli dan penyandang dananya akan lebih berhati-hati.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/poin-renegoisasi-freeport-bukan-hanya-divestasi-saham/feed/ 0
Pilkada Masih Jadi Ajang Politik Penjarahan Sumber Daya Alam https://www.greeners.co/berita/12175/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=12175 https://www.greeners.co/berita/12175/#respond Wed, 09 Dec 2015 12:00:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12175 Jatam menyatakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), banyak kepala daerah maupun partai politik yang memanfaatkan potensi pertambangan untuk mendulang dana politik melalui transaksi perizinan.]]>

Jakarta (Greeners) – Penjarahan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia hampir selalu berkaitan dengan proses politik yang sedang berlangsung. Tidak terkecuali dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam Pemilihan Kepala Daerah, banyak kepala daerah maupun partai politik yang memanfaatkan potensi pertambangan untuk mendulang dana politik melalui transaksi perizinan.

Manajer Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Ki Bagus Hadikusumo mengatakan, praktik politik penjarahan dalam Pilkada Langsung ini tidak lepas dari kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan oleh Kepala Daerah, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejak berlakunya UU No. 4/2009, tercatat hampir 7.000 IUP baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam kurun waktu empat tahun hingga 2013. Semangat otonomi daerah yang kebablasan dan tak terkontrol inilah yang turut mendorong perampasan ruang hidup dan keselamatan warga akibat eksploitasi SDA.

“Tidak heran jika kita melihat dalam lima tahun terakhir, perizinan usaha pertambangan banyak dikeluarkan menjelang Pilkada dan sesaat setelah Pilkada, seperti yang terjadi di Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan lain-lain,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (08/12).

Ki Bagus juga menyatakan ancaman politik penjarahan juga akan muncul dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 (hari ini) yang digelar di sembilan provinsi, 219 kabupaten dan 33 kota di Indonesia. Berkaca pada proses pilkada-pilkada sebelumnya, industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan dan kehutanan menjadi mesin uang paling efektif bagi para kandidat maupun partai politik untuk mengumpulkan dana politik secara instan.

Menurut Ki Bagus, banyak faktor yang menjadikan Pilkada serentak ini sebagai ajang politik penjarahan. Pertama, permasalahan pembiaran pelanggaran hukum terutama dalam sektor pertambangan kerap terjadi, bahkan sejak dalam perizinan. Misalnya, perusahaan tambang yang tidak memiliki kelengkapan izin, menyerobot kawasan hutan, bahkan tidak memiliki NPWP. Pembiaran pelanggaran hukum inilah yang berpotensi menjadi ajang tawar-menawar kesepakatan politik antara perusahaan dan Kepala Daerah incumbent ataupun yang telah terpilih.

Kedua, tidak adanya mekanisme kontrol yang kuat untuk menindak pejabat pemberi izin maupun perusahaan tambang. Hingga saat ini, pelanggaran pertambangan adalah salah satu sektor yang jarang tersentuh oleh hukum. Bahkan dalam kasus korupsi pertambangan yang sempat digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi Minerba, disebutkan 4.563 IUP yang tidak berstatus Non Clear and Clean akibat tumpang tindih lahan hingga tidak mengantongi NPWP.

Namun, tambahnya, dari ribuan izin bermasalah tersebut, hanya 1.087 izin yang dicabut, itu pun hampir 95% hanya berstatus izin eksplorasi. Belum lagi dalam kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan, penyelesaian kasusnya kerap berakhir dengan kriminalisasi bagi warga penolak tambang.

“Dengan kata lain, pelaksanaan Pilkada serentak mulai Desember 2015 ini tidak akan memberikan perubahan signifikan dalam pengelolaan SDA. Selama permasalahan pembiaran hukum masih terus terjadi serta tidak adanya mekanisme kontrol yang melibatkan warga, maka politik penjarahan masih akan terus terjadi. Dengan pelaksanaan Pilkada serentak, ditambah pelimpahan pemberian izin ke Pemerintah Provinsi, maka akan terjadi euforia pengobralan izin pertambangan oleh pemerintah provinsi, sebagaimana yang pernah terjadi pada Pemerintah Kabupaten pasca diterbitkannya UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Ki Bagus.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan juga mengakui bahwa tidak ada tendensi atau arahan yang memperlihatkan kalau Pilkada serentak akan memberikan perubahan yang signifikan dalam pengelolaan SDA di Indonesia. Bahkan, dari beberapa diskusi yang dilakukan oleh Walhi di beberapa daerah, Abet menegaskan bahwa belum ada calon kepala daerah yang benar-benar mengerti dan peduli terhadap lingkungan.

“Akan menjadi hal yang penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengenal track record para calon pemimpin daerahnya. Kami mendorong tagline ‘Jangan Pilih Pemimpin yang Merusak Lingkungan’. Itu terus kami lakukan karena saat melakukan kampanye itu, kami menemukan bahwa banyak calon kepala daerah yang masih dalam tahap ‘aware’ saja,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/12175/feed/ 0
Korban Bekas Galian Tambang Bertambah, Jatam Nilai Pemerintah Lalai https://www.greeners.co/berita/korban-bekas-galian-tambang-bertambah-jatam-nilai-pemerintah-lalai/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=korban-bekas-galian-tambang-bertambah-jatam-nilai-pemerintah-lalai https://www.greeners.co/berita/korban-bekas-galian-tambang-bertambah-jatam-nilai-pemerintah-lalai/#respond Tue, 08 Sep 2015 06:44:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11051 Jakarta (Greeners) – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan pemerintah telah lalai terkait banyaknya lubang bekas galian tambang batubara di Samarinda yang mangkrak begitu saja. Lubang-lubang bekas galian tambang tersebut ditinggal […]]]>

Jakarta (Greeners) – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan pemerintah telah lalai terkait banyaknya lubang bekas galian tambang batubara di Samarinda yang mangkrak begitu saja. Lubang-lubang bekas galian tambang tersebut ditinggal begitu saja oleh perusahaan tambang batubara tanpa ada reklamasi.

Aktivis Jatam, Ki Bagus Hadi Kusuma menyebutkan sampai saat ini belum ada sanksi tegas dari pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kepada perusahaan tambang batubara yang abai terhadap reklamasi.

“Tindakan tegas dari KLHK jelas akan memberikan efek jera bagi perusahaan yang lain,” ujar Ki Bagus dalam aksi damai yang digelar Jatam terkait galian tambang yang terabaikan di Jakarta, Senin (07/09).

Berdasarkan data dari Jatam, sebanyak 15 anak tewas karena tenggelam di area lubang bekas galian tambang batubara di Kalimantan Timur dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Sebelas anak di antaranya adalah korban jiwa di lubang galian yang ada di Samarinda.

Ki Bagus menilai bahwa jumlah tersebut dapat berhenti jika pemerintah serius menanganinya. “Terbukti pembiaran terhadap lubang galian batubara hanya menambah jumlah korban,” tegasnya.

Ki Bagus juga menyebutkan bahwa 71 persen dari keseluruhan area Samarinda adalah kapling dari 52 perusahaan tambang batubara. Belum adanya ketegasan pemerintah menyikapi lubang bekas galian tambang membuatnya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. “Harus berapa anak lagi yang tenggelam di lubang tambang agar KLHK mau bertindak tegas?” katanya.

Foto: dok. Jatam

Foto: dok. Jatam

Sebagai informasi, lubang bekas galian tambang batubara telah menewaskan 15 anak di Kalimantan Timur dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Jatam pada Senin (07/09), disebutkan bahwa kasus terakhir terjadi pada tanggal 24 Agustus 2015.

Korban bernama Muhamad Yusuf Subhan (11) meninggal di lahan konsensi milik PT Lana Harita Indonesia, Samarinda. Kasus ini adalah kasus ke tiga sejak Mei 2015, dua di antaranya kasus di Samarinda dan satu kasus di Kutai Kartanegara.

Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa pada 24 Februari 2015, Jatam dan ibu dari korban kesembilan yang bernama Raihan Saputra, telah bertemu langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, terkait dengan lubang-lubang tambang di Samarinda yang telah memakan banyak korban anak-anak.

Dalam pertemuan tersebut disebutkan bahwa Siti Nurbaya berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan tambang yang telah lalai dalam melaksanakan reklamasi dan mengabaikan keamanan di sekitar lubang tambang.

“Namun, belum sempat komitmen dari Kementerian LHK dituntaskan, korban anak-anak kembali berjatuhan di lubang tambang batubara,” ungkap Jatam dalam siaran persnya.

Penulis: TW

]]>
https://www.greeners.co/berita/korban-bekas-galian-tambang-bertambah-jatam-nilai-pemerintah-lalai/feed/ 0
LSM: Izin Batubara Seharusnya Ditutup Bukan Moratorium https://www.greeners.co/berita/lsm-izin-batubara-seharusnya-ditutup-bukan-moratorium/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=lsm-izin-batubara-seharusnya-ditutup-bukan-moratorium https://www.greeners.co/berita/lsm-izin-batubara-seharusnya-ditutup-bukan-moratorium/#respond Wed, 03 Jun 2015 12:40:03 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9418 Jakarta (Greeners) – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menganggap rencana pemerintah yang akan melakukan moratorium terhadap pemberian izin baru bagi pertambangan batu bara dianggap sebagai langkah yang memang seharusnya terjadi sejak […]]]>

Jakarta (Greeners) – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menganggap rencana pemerintah yang akan melakukan moratorium terhadap pemberian izin baru bagi pertambangan batu bara dianggap sebagai langkah yang memang seharusnya terjadi sejak dahulu. Terlebih, alih-alih moratorium, pemerintah malah seharusnya memang menutup izin-izin baru terhadap batubara.

Koordinator Jatam, Hendrik Siregar kepada Greeners mengatakan bahwa moratorium yang direncanakan oleh pemerintah bukanlah solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada terkait perizinan batubara. Karena, katanya, moratorium itu hanya bersifat penundaan dan mungkin saja nanti akan bisa dibuka kembali dengan melihat rencana Presiden Joko Widodo yang sedang membangun proyek elektrifikasi dengan prioritasnya menggunakan batubara.

“Kalau saya lebih suka ngomongnya ya bukan moratorium, tapi memang sudah tidak perlu ada izin baru. lalu yang terpenting itu juga memberikan sanksi terhadap izin-izin yang terbukti melanggar Undang-Undang,” jelasnya saat dihubungi oleh Greeners melalui sambungan telepon, Jakarta, Rabu (03/06).

Selain itu, Manajer Kampanye Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Edo Rakhman juga menyangsikan kemampuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rencana moratorium batubara. Pasalnya, menurut Edo, pertama yang harus dilihat adalah domain dari KLHK dalam hal ini hanya pada penerbitan ijin pinjam pakai dan penilaian analisis dampak lingkungan jika itu wilayah konsesi lintas provinsi.

Sedangkan, lanjutnya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan izin usaha pertambangan (IUP) masih tetap berada di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah daerah atau Pemerintah Provinsi. Artinya, terang Edo lagi, peluang keluarnya ijin baru untuk batubara masih akan tetap ada.

“Sekarang gini, kalau KLHK melakukan moratorium untuk tahun 2015, itu berarti KLHK tidak akan menerbitkan ijin pinjam pakai kawasan hutan bagi pemohon ijin batubara dan tidak akan mengeluarkan ijin lingkungan jika kawasannya lintas provinsi. Nah, pertanyaannya bagaimana jika ijin batubara itu ada di atas kawasan Area Penggunaan Lain (APL) dan dalam satu provinsi, apakah bisa diintervensi oleh KLK?” katanya bertanya.

Apalagi, Edo meneruskan, rencana moratorium ini hanya akan dilakukan pada tahun 2015 dan belum tentu akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya dengan pertimbangan bahwa kebijakan energi nasional Indonesia masih sangat bergantung pada batubara.

“Hingga 2025 nanti itu ketergantungan pada batubara sebesar 30 persen, dan 2050 sebesar 25 persen. Itu bisa dilihat di Undang-Undang pasal 9 huruf F PP 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional,” tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melakukan moratorium pemberian izin baru pertambangan batubara. Salah satu alasannya, kata dia, karena pertambangan batubara banyak memberi efek berbahaya bagi lingkungan.

Alasan lain adanya moratorium adalah karena harga batubara saat ini terus jatuh. Jika ada moratorium, ia yakin tidak akan sampai mengganggu pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kata Siti, adanya kebijakan kewajiban membangun smelter yang tidak sepenuhnya mampu dilakukan oleh pengusaha batubara di Indonesia.

Penulis Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/lsm-izin-batubara-seharusnya-ditutup-bukan-moratorium/feed/ 0
Jatam Anggap Suvenir Batu Akik Terlalu Berlebihan https://www.greeners.co/berita/jatam-anggap-suvenir-batu-akik-terlalu-berlebihan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jatam-anggap-suvenir-batu-akik-terlalu-berlebihan https://www.greeners.co/berita/jatam-anggap-suvenir-batu-akik-terlalu-berlebihan/#respond Thu, 09 Apr 2015 00:30:45 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8483 Jakarta (Greeners) – Demam batu akik semakin merajalela. Keindahan batu alam ini mampu membius tidak hanya masyarakat biasa. Kalangan pejabat pemerintahan pun diketahui menyukai batu yang diambil dari proses pertambangan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Demam batu akik semakin merajalela. Keindahan batu alam ini mampu membius tidak hanya masyarakat biasa. Kalangan pejabat pemerintahan pun diketahui menyukai batu yang diambil dari proses pertambangan rakyat tersebut.

Karena keindahannya ini pula, Walikota Bandung berencana akan menjadikan batu akik sebagai buah tangan untuk para peserta perhelatan Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60 yang akan berlangsung di Kota Jakarta dan Bandung.

Menanggapi hal tersebut, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan sangat tidak sepakat dengan rencana tersebut. Manager Emergency Response Jatam, Ki Bagus Hadi Kusuma kepada Greeners mengatakan bahwa seharusnya fenomena latah atau meniru-niru tren batu akik tersebut tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.

Menurutnya, klaim yang dibuat-buat bahwa batu akik merupakan sebuah warisan budaya maupun ciri khas suatu daerah hanya akan menyebabkan fenomena penambangan batu akik semakin berlebihan.

“Sebenarnya fenomena latah-latahan seperti ini tidak perlu dibesar-besarkan dengan mengklaimnya sebagai warisan budaya ataupun ke-khas-an suatu daerah. Karena, penambangan batu akik secara berlebihan dan serampangan akan semakin memperparah kerusakan lingkungan yang ada. Apa lagi tidak ada aturan terkait komoditas tersebut,” jelasnya, Jakarta, Rabu (08/04).

Koleksi batu akik. Foto: greeners.co/Rifky Fadzri

Koleksi batu akik. Foto: greeners.co/Rifky Fadzri

Lebih lanjut Ki Bagus menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah, baik pusat maupun daerah, bisa membedakan mana yang disebut warisan budaya dan mana yang hanya disebut sebagai gaya hidup semata.

Ditempat lain, Deputi Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karliansyah kepada Greeners menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya menyadari akan adanya potensi kerusakan lingkungan akibat penambangan batu akik yang semakin menjamur belakangan ini. Oleh karena itu, tuturnya, Kemen LHK berharap agar para penambang patuh pada peraturan dan tidak melakukan aktivitas penambangan yang dapat merusak lingkungan.

“Tentu kita mengingatkan pemerintah daerah dalam hal ini. Contoh yang paling gampang dilihat adalah dampak penambangan emas rakyat yang banyak menggunakan merkuri lalu masuk ke badan air, ini kan jadi masalah untuk masyarakat di wilayah hilir,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Walikota Bandung, Ridwan Kamil, menyatakan akan memberikan suvenir khusus kepada para peserta KAA dari pemerintah Kota Bandung. Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menyebut kenang-kenangan yang disiapkan akan sarat dengan nilai budaya Indonesia yang sedang digandrungi, termasuk di dalamnya adalah batu akik.

Sedangkan untuk jenis batu akik yang akan disiapkan tersebut, jelasnya, adalah batu raja asal Sumatera Selatan. Rencananya, para peserta akan dihadiahi dua buah batu akik, yaitu untuk laki-laki dan perempuan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/jatam-anggap-suvenir-batu-akik-terlalu-berlebihan/feed/ 0
Pemerintah Dinilai Belum Peduli Masalah Anak di Pertambangan https://www.greeners.co/berita/pemerintah-dinilai-belum-peduli-masalah-anak-di-pertambangan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintah-dinilai-belum-peduli-masalah-anak-di-pertambangan https://www.greeners.co/berita/pemerintah-dinilai-belum-peduli-masalah-anak-di-pertambangan/#respond Mon, 02 Mar 2015 05:14:43 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7569 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) selama kurang lebih tiga hari (24-26 Februari 2015) lalu menemani Misransyah dan Rahmawati, orangtua dari Reyhan, anak […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) selama kurang lebih tiga hari (24-26 Februari 2015) lalu menemani Misransyah dan Rahmawati, orangtua dari Reyhan, anak sembilan tahun yang meninggal akibat terjatuh ke lubang bekas galian tambang batubara di Samarinda pada 22 Desember 2014 lalu untuk menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan, mengatakan, sepanjang tahun 2011-2014 tercatat sudah sembilan anak yang menjadi korban akibat galian tambang yang dibiarkan tanpa direklamasi. Dalam pertemuan bersama Menteri LHK tersebut, ia mengaku bahwa keluarga Reyhan sangat berharap pemerintah untuk peduli terhadap permasalahan ini.

Dalam hampir seluruh praktek ekonomi dan pembangunan dunia yang berwatak kapitalistik, terang Abet, pasti akan selalu menempatkan kelompok rentan sebagai korban, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, tindakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK adalah menurunkan tim ke lapangan dan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Samarinda. Hanya saja, hasil turun ke lapangan itu belum ditindaklanjuti oleh Pemda kota samarinda.

“Padahal dalam kasus ini, negara harus mengambil langkah-langkah struktural dan segera untuk memastikan jaminan perlindungan terhadap hak anak melalui berbagai kebijakan yang memastikan hak asasi anak bisa dipenuhi negara sebagaimana tanggungjawabnya,” jelas Abet, Jakarta, Sabtu (28/02).

Selain itu, Abet juga mengatakan, dalam catatan Jatam Kalimantan Timur, setidaknya sudah 9 anak yang kehilangan masa depannya akibat dari praktek buruk rezim keruk yang bernama bisnis tambang batubara. Di tempat yang lain, anak-anak dieksploitasi secara ekonomi dengan menjadi pekerja anak dan harus putus sekolah seperti yang terjadi pada industri tambang timah di Bangka Belitung. Bicara di hilirnya, kesehatan anak-anak juga terganggu akibat pencemaran yang ditimbulkan dari bencana ekologis yang terjadi.

“Apa yang dialami oleh Reyhan dan anak-anak lainnya di Indonesia merupakan bentuk kejahatan struktural Negara yang berkolaborasi dengan korporasi. Karena ini merupakan kejahatan struktural dan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi anak,” tambahnya.

Manager Emergency Response Jatam, Ki Bagus Hadi Kusuma kepada Greeners menuturkan, jika mengacu pada UU perlindungan anak (35/2014) ,segala tindakan yang menghalangi tumbuh kembang anak secara layak adalah tindakan pidana. Sedangkan dalam sektor pertambangan banyak hak anak yg dilanggar, selain ada eksploitasi pekerja anak, mereka juga kehilangan tempat bermain dan tumbuh kembangnya.

“Di Bangka Belitung itu, banyak anak yang diajak orang tuanya untuk ikut mencari timah, mulai dari yang setengah hari sepulang sekolah, saat libur sekolah, bahkan ada yang sepanjang hari,” tuturnya.

Ki Bagus juga sangat menyayangkan tidak adanya tindakan dari Pemda setempat untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang mempekerjakan anak. Untuk itu ia berharap agar pemerintah pusat mampu mengambil alih penanganan kasus tersebut sebagaimana diamanatkan UU No. 32 Tahun 2009.

“Ini bukan saja menyangkut kejahatan lingkungan tapi juga kejahatan terhadap anak dan perempuan,” tukasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemerintah-dinilai-belum-peduli-masalah-anak-di-pertambangan/feed/ 0
Indonesia Diminta Tinggalkan Energi Fosil https://www.greeners.co/berita/indonesia-diminta-tinggalkan-energi-fosil/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-diminta-tinggalkan-energi-fosil https://www.greeners.co/berita/indonesia-diminta-tinggalkan-energi-fosil/#respond Sat, 14 Feb 2015 13:49:12 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7416 Jakarta (Greeners) – Ketergantungan energi fosil tidak hanya berkontribusi terhadap kehancuran lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) semata. “Kecanduan” tersebut juga mendukung percepatan pemanasan global yang semakin hari mulai […]]]>

Jakarta (Greeners) – Ketergantungan energi fosil tidak hanya berkontribusi terhadap kehancuran lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) semata. “Kecanduan” tersebut juga mendukung percepatan pemanasan global yang semakin hari mulai dirasakan dampaknya.

Manager Emergency Response Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Ki Bagus Hadi Kusuma, mengatakan, di beberapa negara termasuk Indonesia, energi fosil hanya dijadikan komoditas pengeruk keuntungan dan menjadi modal kekuasaan semata. Ia menerangkan, data dari Jatam mencatat bahwa saat ini industri minyak dan gas (Migas) dan pertambangan sudah mengkaveling 44 persen wilayah di Indonesia.

“Dari tujuh perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia, luas konsesinya bisa 465.470,87 hektare atau setara dengan 80 persennya pulau Bali,” jelasnya kepada Greeners saat ditemui pada aksi Global Divestment Day di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Jumat (13/02).

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Ia juga menyayangkan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang secara terang-terangan merayu investor untuk melakukan pembangunan pembangkit listrik 35.000 Megawatt, yang mana 60 persen diantaranya menggunakan suplai dari batubara. Padahal, permintaan batubara di dunia saat ini sudah mulai mengalami pengurangan.

Senada dengan Ki Bagus, Bjoe Kurniawan dari 350.org Indonesia pun mengakui bahwa hingga saat ini potensi energi bersih dan terbarukan di Indonesia masih belum bisa dikatakan optimal. Pemerintah, tambahnya, harus mulai berani mengambil langkah dan melakukan gebrakan untuk pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

“Memang agak mahal di awal, namun jauh lebih murah jika kita pertimbangkan juga biaya sosial dan ekologisnya,” katanya.

Sebagai informasi, masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan Global Divestment Day di seluruh dunia menyerukan aksi untuk meninggalkan energi fosil pada tanggal 13 hingga 14 Februari 2015. Dalam aksi ini, massa membunyikan kentongan sebagai simbol bahwa Indonesia dalam keadaan darurat bencana lingkungan dan iklim. Aksi ini juga untuk menyadarkan pemerintah dan publik akan bahayanya energi fosil dan agar Indonesia segera beralih ke energi baru dan terbarukan.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/indonesia-diminta-tinggalkan-energi-fosil/feed/ 0