judicial review - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/judicial-review/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 20 Aug 2025 07:42:55 +0000 id hourly 1 Sambangi MK, Warga Uji Legitimasi Konstitusional Proyek Strategis Nasional https://www.greeners.co/berita/sambangi-mk-warga-uji-legitimasi-konstitusional-proyek-strategis-nasional/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sambangi-mk-warga-uji-legitimasi-konstitusional-proyek-strategis-nasional https://www.greeners.co/berita/sambangi-mk-warga-uji-legitimasi-konstitusional-proyek-strategis-nasional/#respond Wed, 20 Aug 2025 07:42:55 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=47173 Jakarta (Greeners) – Sidang ke-III Judicial Review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/8), memasuki agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. Namun, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sidang ke-III Judicial Review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/8), memasuki agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. Namun, ketidakhadiran DPR dan ketidaksiapan pemerintah menunjukkan minimnya keseriusan mempertanggungjawabkan produk hukum tersebut.

Sebelumnya, permohonan judicial review ini diajukan pada 4 Juli 2025. Permohonan diajukan oleh delapan organisasi masyarakat sipil, satu individu, dan 12 korban proyek strategis nasional (PSN). Para pemohon termasuk masyarakat adat, petani, nelayan, dan akademisi. Mereka secara khusus menggugat norma-norma dalam UU Cipta Kerja yang memberi legitimasi pada “kemudahan dan percepatan PSN”.

Ketentuan tersebut tersebar di berbagai sektor hukum. Di antaranya dalam UU Kehutanan, UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, UU Penataan Ruang, serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Secara substansi, norma-norma ini dinilai menimbulkan kerancuan hukum dan membuka celah pembajakan regulasi. Frasa “kemudahan dan percepatan PSN” bersifat abstrak dan multitafsir. Sehingga memberi kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk meloloskan proyek besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. Hal tersebut juga secara jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum. Supremasi konstitusi ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

BACA JUGA: Kekerasan di Rempang Kembali Terjadi, Negara Gagal Lindungi Warga

Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, sekaligus pendamping warga, Edy Kurniawan mengatakan bahwa ketentuan mengenai kemudahan PSN juga berimplikasi pada penyalahgunaan konsep “kepentingan umum”, yang seharusnya dimaknai secara ketat.

“Dalam praktiknya, konsep ini memberi dasar hukum bagi badan usaha untuk mengambil alih tanah warga, termasuk tanah adat, tanpa adanya perlindungan hukum yang cukup bagi masyarakat terdampak,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8).

Dampaknya adalah terjadinya penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga. Hal ini bertentangan dengan jaminan hak atas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Norma tersebut juga membuka jalan bagi alih fungsi lahan pangan berkelanjutan untuk kepentingan PSN, tanpa adanya mekanisme partisipasi yang bermakna maupun kompensasi yang adil bagi masyarakat.

Warga uji legitimasi konstitusional proyek strategis nasional. Foto:  Geram PSN

Warga uji legitimasi konstitusional proyek strategis nasional. Foto: Geram PSN

Pemerintah Tidak Siap Berikan Keterangan

Dalam persidangan ke-III pada 19 Agustus 2025, Hakim Konstitusi Suhartoyo membuka jalannya sidang. Agenda sidang ini yaitu mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah. Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa pemerintah tidak siap memberikan keterangan substansi.

Perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM hanya hadir untuk menyampaikan permohonan penundaan dengan alasan belum rampung menyusun jawaban. Lebih jauh lagi, DPR bahkan sama sekali tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (Geram PSN), kondisi ini menimbulkan kesan bahwa baik pemerintah maupun DPR abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk mempertanggungjawabkan produk hukum yang mereka hasilkan.

BACA JUGA: Puluhan Masyarakat Adat Merauke Tolak PSN Cetak Sawah

Edy menyatakan kekecewaan mendalam. Sebab, warga terdampak yang telah jauh-jauh datang ke Jakarta, justru tidak mendapatkan kesempatan menyuarakan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim.

“Akhirnya, persidangan ditunda hingga 25 Agustus 2025 tanpa kejelasan mengenai sikap serius dari lembaga negara,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya.

Perlihatkan Masalah Proyek Strategis Nasional

Di samping itu, sidang ini juga berlangsung hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2025. Dalam pidatonya, presiden justru menegaskan rencana ekspansi pembukaan jutaan hektare lahan pangan. Hal ini termasuk di Papua, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut Geram PSN, pernyataan ini kian mempertegas arah kebijakan pemerintah yang tidak melakukan evaluasi kritis terhadap kegagalan program Food Estate sebelumnya. Bahkan, mengabaikan fakta kerusakan lingkungan, pelanggaran hak masyarakat adat, serta terancamnya kedaulatan pangan lokal.

Kemudian, pada sidang 19 Agustus juga memperlihatkan dimensi konkret dari permasalahan PSN. Sebab, sejumlah korban langsung hadir di ruang sidang untuk mempertegas dampak yang mereka alami.

Mereka antara lain masyarakat adat Merauke yang terdampak proyek Food Estate. Warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau, juga hadir karena terancam penggusuran akibat proyek Rempang Eco City. Masyarakat Sulawesi Tenggara yang terdampak proyek tambang nikel turut hadir.

Warga Kalimantan Timur yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan masyarakat Kalimantan Utara yang terimbas Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI), juga turut menyuarakan aspirasinya.

Kesaksian mereka menunjukkan bahwa dampak PSN bukanlah abstraksi hukum. Namun, kenyataan hidup berupa hilangnya tanah adat dan lahan pertanian, kerusakan ekologis yang mengancam ruang hidup, serta praktik kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek.

Dalam konteks ini, GERAM PSN menegaskan bahwa judicial review ini bukan sekadar uji terhadap pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja. Bagi mereka, hal tersebut sebagai pengujian atas arah pembangunan nasional ke depan.

Menurut mereka, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang amat penting sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi dan keadilan ekologis. Keputusan MK dalam perkara ini akan menentukan apakah pembangunan nasional akan benar-benar berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan hidup. Atau justru tunduk pada logika investasi yang mengorbankan hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, dan masa depan ekologis bangsa.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/sambangi-mk-warga-uji-legitimasi-konstitusional-proyek-strategis-nasional/feed/ 0
Judicial Review: KLHK Tegaskan Pentingnya Komitmen Keadilan Untuk Lingkungan Hidup https://www.greeners.co/berita/klhk-pertahankan-komitmen-keadilan-lingkungan-hidup/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-pertahankan-komitmen-keadilan-lingkungan-hidup https://www.greeners.co/berita/klhk-pertahankan-komitmen-keadilan-lingkungan-hidup/#respond Fri, 09 Jun 2017 08:32:09 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=17281 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memandang Judicial Review (JR) yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) terkait Pasal […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memandang Judicial Review (JR) yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi merupakan upaya untuk melepas tanggung jawab korporasi dengan meng-kambing-hitamkan masyarakat atas ketidakmampuan korporasi sebagai pemegang izin, dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka.

Saat dihubungi oleh Greeners, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menganggap bahwa Judicial Review (JR) yang dilakukan oleh APHI dan GAPKI ini seolah-olah ingin memberi tahu kalau kebakaran hutan dan lahan yang meluas di konsesi korporasi karena adanya praktek kearifan masyarakat lokal (Pasal 69 ayat 2).

Padahal, katanya, korporasi sudah diberi keistimewaan untuk mengelola puluhan ribu hingga jutaan hektar kawasan hutan, karena korporasi dianggap mempunyai sumberdaya dan kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan di konsesi, termasuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA: Korporasi Ajukan Judicial Review UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Seharusnya korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka. Bayangkan ada satu konsesi lahan yang terbakar lebih dari 80 ribu Ha, bandingkan luas Jakarta sekitar 60 ribu  Ha. Seharusnya sebagai pemegang izin, korporasi wajib mempunyai kemampuan dan siap untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di konsesi mereka. Patut ada yang menduga bahwa kebakaran yang meluas ini disengaja, untuk menghemat biaya penyiapan lahan (land clearing) dan peningkatan kualitas tanah,” tegas pria yang akrab disapa Roy ini, Jakarta, Jumat (09/06).

Meluasnya kebakaran yang terjadi selama ini, lanjutnya, dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan sumber daya manusia yang memadai. Agar tidak terulang, dalam dua tahun ini KLHK telah menerapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas.Ada 42 korporasi pemegang izin kita kenakan sanksi administratif mulai dari paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin, dan ada 115 korporasi diberikan peringatan untuk melengkapi sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulang kebakaran. Serta ada 10 korporasi yang kita gugat perdata, dan 26 korporasi yang dipidanakan.

Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana dilakukan agar mempunyai efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan. Ada Perbaikan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulan kebakaran hutan oleh dilakukan perusahaan, walaupun masih harus ditingkatkan.

BACA JUGA: KLHK: Pendaftaran Judicial Review Perpres 18/2016 Hal yang Biasa

Terkait pasal strict liability yang digugat, Roy menjelaskan bahwa pasal tersebut ada untuk memudahkan pihak Penggugat (seseorang, masyarakat, organisasi lingkungan hidup dan pemerintah) untuk mengajukan gugatan ganti kerugian dan/atau pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup. Dengan menggunakan strict liability Penggugat tidak perlu membuktikan kesalahan Tergugat.

Penggugat hanya tinggal membuktikan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh tergugat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup menggunakan B3, menghasilkan limbah B3 atau menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan hidup. Dalam strict liability pihak tergugatlah yang harus membuktikan dia harus bertanggung jawab maupun bersalah atau tidak atas suatu bahaya atau kerugian yang terjadi.

KLHK sendiri telah berhasil memenangkan banyak kasus menggunakan pasal strict liability ini. Tindak pidana atas dasar kelalaian yang diatur Pasal 99 UU 32/2009 juga memudahkan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana, khususnya terhadap tindak pidana korporasi, karena penyidik tidak perlu membuktikan bahwa pihak penanggung jawab usaha dan/atau usaha sebagai pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan, melainkan karena tidak diindahkannya larangan dan/atau tidak dilaksanakannya kewajiban dalam izin dan/atau peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan standard yang ditentukan.

“Dari beberapa putusan yang ada terlihat peningkatan efektifitas penegakan hukum yang dilakukan. Kemajuan terpenting terkait dengan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan terhadap korporasi pembakaran hutan dan lahan adalah komitmen para hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan hakim agung dalam menerapkan putusan yang berkeadilan untuk lingkungan hidup (prinsip indubio pro natura). Kami mengapresiasi komitmen ini,” tutupnya dengan tegas.

Penulis : Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-pertahankan-komitmen-keadilan-lingkungan-hidup/feed/ 0
Korporasi Ajukan Judicial Review UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup https://www.greeners.co/berita/korporasi-ajukan-judicial-review-uu-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=korporasi-ajukan-judicial-review-uu-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup https://www.greeners.co/berita/korporasi-ajukan-judicial-review-uu-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/#respond Tue, 30 May 2017 04:19:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=17122 Korporasi sektor hutan dan perkebunan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.]]>

Jakarta (Greeners) – Korporasi sektor hutan dan perkebunan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha baik Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) maupun Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang dianggap oleh perusahaan bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 88 yang di dalamnya mengandung prinsip pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Nur Hidayati berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh korporasi ini bukan hanya berbahaya bagi lingkungan hidup, tetapi juga mengancam keselamatan hidup rakyat, bahkan bukan hanya bagi generasi hari ini tetapi juga generasi yang akan datang.

“Kita tahu, bahwa UU 32/2009 sesungguhnya berpedoman pada konstitusi, karena itulah UU 32/2009 ini kami nilai sebagai salah satu UU yang sangat progresif untuk melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat,” tegasnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (29/05).

BACA JUGA: RUU Perkelapasawitan Dikhawatirkan Tabrak UU Lingkungan

Nur Hidayati beranggapan kalau yang dilakukan oleh korporasi tersebut sebagai upaya sistematis korporasi skala besar melawan konstitusi dan undang-undang. Ia meyakini korporasi masih terus berupaya melemahkan negara dan supremasi hukum melalui berbagai upaya, termasuk judicial review yang dilakukan oleh APHI dan GAPKI skala besar ini.

Selain melalui judicial review, Nur Hidayati menilai korporasi juga terus melakukan manuver melawan regulasi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Bahkan secara politik korporasi juga mendorong RUU Perkelapasawitan sambil terus memengaruhi opini publik dan menggeser masalah kebakaran hutan dan lahan gambut kepada masyarakat adat dan lokal. Korporasi mengklaim bahwa perkebunan sawit dan kebun kayu skala besar bukan penyebab deforestasi.

“Kini korporasi mencoba membangun logika hukum bahwa mereka yang dilanggar hak-haknya dengan membiaskan entitas korporasi skala besar sama dengan warga negara, padahal sesungguhnya mereka lah aktor yang paling bertanggungjawab atas pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa kebakaran hutan dan ekosistem rawa gambut. Praktik investasi yang selama ini dilakukan oleh kekuatan korporasi inilah yang justru banyak melanggar hak-hak dasar warga negara, merampas hak asasi manusia dan bahkan merampas hak lingkungan hidup itu sendiri,” ungkap Nur.

BACA JUGA: Pemerintah Mulai Merinci Implementasi NDC Indonesia

Sebagai informasi, APHI dan GAPKI menggugat sejumlah pasal dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satunya adalah Pasal 88 atau dikenal dengan pasal “Strict Liability” yang berbunyi:

“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”

Para Pemohon (APHI dan GAPKI) meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 88 tersebut sehingga berbunyi: “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan.”

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/korporasi-ajukan-judicial-review-uu-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/feed/ 0
KLHK: Pendaftaran Judicial Review Perpres 18/2016 Hal yang Biasa https://www.greeners.co/berita/klhk-pendaftaran-judicial-review-perpres-182016-hal-biasa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-pendaftaran-judicial-review-perpres-182016-hal-biasa https://www.greeners.co/berita/klhk-pendaftaran-judicial-review-perpres-182016-hal-biasa/#comments Fri, 22 Jul 2016 07:33:55 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14302 Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan bahwa jika memang ada keberatan atas poin-poin dalam Perpres 18/2016, siapapun bisa mengajukan judicial review.]]>

Siak (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku tidak masalah dengan judicial review yang didaftarkan oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah terhadap Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan bahwa jika memang ada keberatan atas poin-poin dalam Perpres 18/2016, siapapun bisa mengajukan judicial review. Perpres tersebut, lanjutnya, saat ini berada di bawah Kementerian Koordinator Kemaritiman.

“Uji materiil itu saya rasa hanya ketakutan saja akan penggunaan insenerator. Kan yang tertuang di perpres itu bukan cuma insenerator yang digunakan tapi ada juga teknologi termal dan semacamnya,” katanya kepada Greeners, Siak, Kamis (21/07).

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Daftarkan Uji Materiil Perpres 18/2016

Fictor Ferdinand, direktur harian Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB), menyatakan tujuan membangun pembangkit listrik tenaga sampah adalah ide yang bagus. Namun, akan menjadi masalah ketika cara mengolah limbahnya tidak sesuai dengan hukum alam.

Ia memberi contoh seperti pengolahan sampah menjadi biogas atau biodigester yang mengolah limbah hingga menghasilkan energi. Bedanya, jenis limbah yang diolah adalah limbah organik yang memang di alam akan terurai dan berdaur dalam siklus alam.

“Tapi kalo sampahnya anorganik dan dibakar, masalah ada di dua sisi. Di sisi sumberdaya, dia tidak terbarukan jadi harusnya dihemat dan dipertahankan usia dan pemanfaatannya selama mungkin. Di sisi limbah, hasil pembakaran juga bermasalah karena abu dan asap serta partikulat yang lepas dari pembakaran mestinya digolongkan jadi limbah B3,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, permohonan uji materiil tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh 15 orang pemohon perorangan yang berasal dari kota-kota yang menjadi sasaran Perpres 18/2016 dan 5 lembaga swadaya masyarakat yaitu Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), BaliFokus, KRuHA dan Gita Pertiwi.

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi Perpres Percepatan PLT Sampah

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengatakan ada lima alasan uji materiil diajukan. Pertama, bagian terkait “Percepatan” dalam Perpres 18/2016 bertentangan dengan kerangka hukum pencegahan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua, pembatasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dengan teknologi termal dalam Perpres 18/2016 bertentangan dengan sistem pengelolaan sampah dan tujuan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ketiga, keberadaan Perpres 18/2016 menimbulkan ancaman serius yang tidak dapat dipulihkan terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Organik yang Persisten dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Keempat, bagian terkait “Percepatan” dalam Perpres 18/2016 merupakan penyalahgunaan kewenangan presiden dan para kepala daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kelima, pengundangan Perpres 18/2016 dilakukan tanpa mempertimbangkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, khususnya “dapat dilaksanakan” dan “kedayagunaan dan kehasilgunaan” sehingga bertentangan dengan Pasal 5 huruf (d) dan (e) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-pendaftaran-judicial-review-perpres-182016-hal-biasa/feed/ 1