Kasus Alih fungsi Lahan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/kasus-alih-fungsi-lahan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 16 Feb 2017 04:10:24 +0000 id hourly 1 KLHK Cabut Tanaman Akasia di Lahan Gambut Miliki PT BAP https://www.greeners.co/berita/klhk-cabut-tanaman-akasia-lahan-gambut-miliki-pt-bap/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-cabut-tanaman-akasia-lahan-gambut-miliki-pt-bap https://www.greeners.co/berita/klhk-cabut-tanaman-akasia-lahan-gambut-miliki-pt-bap/#respond Wed, 15 Feb 2017 15:32:11 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15910 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan aksi pencabutan tanaman akasia di areal konsesi HTI PT BAP. Hal ini dilakukan karena PT BAP menanam akasia di areal gambut bekas terbakar tahun 2015 lalu. ]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan aksi pencabutan tanaman akasia di areal konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK HTI) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Kamis (09/02/2017) lalu.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang mengatakan bahwa aksi pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut langkah penegakan hukum kepada PT BAP (Bumi Andalas Permai) yang melakukan penanaman akasia di areal gambut bekas terbakar tahun 2015 lalu. Sebelumnya Menteri LHK telah mengirim surat perintah sebanyak dua kali terkait pencabutan akasia ini, namun perintah tersebut tidak dilaksanakan oleh PT BAP.

“Aksi simbolis pencabutan akasia tersebut dilakukan di dua titik lokasi pada areal konsesi HTI PT BAP. Dua lokasi tersebut merupakan areal gambut berdasarkan dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) PT BAP dan merupakan areal gambut bekas terbakar 2015,” katanya, Jakarta, Rabu (14/02).

BACA JUGA: PP Gambut Diminta Segera Dilaksanakan

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, lanjutnya, bahwa pemegang konsesi dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan di areal kerja bekas terbakar.

Konsesi PT BAP dengan luas areal 192.700 hektar sendiri memperoleh izin pemanfaatan usaha HTI pada tahun 2004. Pada saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015 lalu, areal konsesi PT BAP terbakar mencapai lebih dari 80 ribu hektar, di mana lebih dari 60 persen yang terbakar itu merupakan kubah gambut.

BACA JUGA: Pelaku Penyanderaan Penyidik KLHK Diduga Dimobilisasi PT APSL

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) LHK Rasio Ridho Sani pun menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif kepada PT BAP akan diterbitkan segera sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.

Langkah penegakan hukum ini, jelas Rasio, merupakan pelaksanaan Surat Tugas dari Menteri LHK tanggal 4 November 2016, untuk melakukan pengawasan operasi lapangan restorasi gambut dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi korporasi. Selama periode November 2016 hingga Januari 2017, telah dilakukan monitoring di 9 konsesi HTI di Sumsel dan Riau, termasuk PT BAP, dengan luas total areal mencapai lebih dari 1,1 juta hektar.

“KLHK konsisten untuk melakukan pengawasan terhadap areal bekas terbakar, khususnya areal gambut, guna mencegah terjadinya karhutla pada areal rawan terbakar, dan konsisten dalam penegakan hukum yang tegas, seperti pemberian sanksi administratif atas pelanggaran di konsesi PT BAP ini,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-cabut-tanaman-akasia-lahan-gambut-miliki-pt-bap/feed/ 0
Cabut Izin Usaha Perikanan, KKP Diminta Lanjutkan Proses Hingga Pengadilan https://www.greeners.co/berita/cabut-izin-usaha-perikanan-kkp-diminta-lanjutkan-proses-hingga-pengadilan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=cabut-izin-usaha-perikanan-kkp-diminta-lanjutkan-proses-hingga-pengadilan https://www.greeners.co/berita/cabut-izin-usaha-perikanan-kkp-diminta-lanjutkan-proses-hingga-pengadilan/#respond Thu, 25 Jun 2015 02:30:24 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9944 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya mencabut izin 15 perusahaan yang tergabung di dalam empat grup perusahaan atas dugaan melakukan praktek kejahatan perikanan di Indonesia. Koalisi Rakyat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya mencabut izin 15 perusahaan yang tergabung di dalam empat grup perusahaan atas dugaan melakukan praktek kejahatan perikanan di Indonesia.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkapkan bahwa pencabutan izin 15 perusahaan tersebut dapat dijadikan sebagai momentum penegakan hukum atas tindak pidana perikanan yang telah dilakukan sejak lama.

Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, mengatakan penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan harus mulai bekerjasama dengan Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan perikanan.

“Dalam konteks inilah, keterlibatan Kejaksaan Agung menjadi sangat penting untuk penuntutan yang maksimal,” jelasnya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (24/06/2015).

Pusat Data dan Informasi Kiara pada Juni 2015 mencatat, sedikitnya 309 kapal ikan, baik tangkap maupun angkut yang berafiliasi kepada lima grup perusahaan perikanan, yakni Grup Mabiru, Pusaka Benjina Resources, Maritim Timur Jaya, Indojurong Fishing Industry, dan Dwikarya. Dari jumlah ini, jika per kapal mempekerjakan 20 Anak Buah Kapal (ABK), maka sedikitnya terdapat 6.180 ABK yang rentan terlanggar hak-haknya sebagai pekerja di sektor perikanan.

Belajar dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia yang dapat menimbulkan ekses sosial, Abdul mengatakan bahwa semestinya KKP juga menyiapkan solusi bagi 6.180 ABK tersebut.

Sebagai informasi, KKP akhirnya bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik illegal fishing di Indonesia dengan mencabut izin perusahaan tersebut. Izin yang dicabut mencakup surat izin kapal penangkap ikan (SIPI), surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), dan surat izin usaha perikanan (SIUP).

Kelima perusahaan itu adalah PT Maritim Timur Jaya di Tual Maluku, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industry di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industry (Maluku).

Dari kelima perusahaan itu, baru PT Pusaka Benjina Resources (Maluku) yang seluruh perizinannya sudah dibekukan. Setelah PT Pusaka Benjina dicabut seluruh izinnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta per Senin (22/6/2015), pencabutan seluruh izin juga dilakukan kepada PT Dwikarya Reksa Abadi.

Untuk PT Mabiru Industry dan PT Maritim Timur Jaya di Tual Maluku, KKP akan segera mencabut SIPI dan ditindak lanjuti dengan mencabut SIUP. KKP menduga Mabiru melakukan perbudakan di Ambon. Sementara PT Maritim Timur Jaya ditengarai mengoperasikan kapal-kapal perikanan eks asing. KKP juga akan segera mencabut izin PT Indojurong Fishing Industry yang kapalnya tidak memiliki dokumen lengkap dan melakukan pelanggaran.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/cabut-izin-usaha-perikanan-kkp-diminta-lanjutkan-proses-hingga-pengadilan/feed/ 0
Walhi Aceh Desak Pemerintah Tuntaskan Permasalahan Lingkungan https://www.greeners.co/berita/walhi-aceh-desak-pemerintah-tuntaskan-permasalahan-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-aceh-desak-pemerintah-tuntaskan-permasalahan-lingkungan https://www.greeners.co/berita/walhi-aceh-desak-pemerintah-tuntaskan-permasalahan-lingkungan/#respond Sat, 06 Jun 2015 06:55:57 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9484 Aceh (Greeners) – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2015, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengadakan aksi kampanye lingkungan di Bundaran Simpang 5 Banda Aceh. Kampanye tersebut diikuti oleh 35 […]]]>

Aceh (Greeners) – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2015, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengadakan aksi kampanye lingkungan di Bundaran Simpang 5 Banda Aceh. Kampanye tersebut diikuti oleh 35 orang aktivis yang terdiri dari Eksekutif WALHI Aceh dan Sahabat WALHI.

Koordinator Aksi, Ainul Mardhiah mengatakan bahwa aksi lingkungan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada publik tentang kasus-kasus besar lingkungan hidup yang terjadi di Aceh. Informasi dan fakta-fakta tersebut ditampilkan dalam spanduk sepanjang 15 meter dan berisi 15 daftar kasus lingkungan di Aceh. Ada pula spanduk foto berisi fakta kerusakan lingkungan hidup di Aceh.

“Persoalan lingkungan hidup dewasa ini sudah sangat mendesak untuk ditanggulangi. Kualitas lingkungan hidup semakin hari semakin memburuk. Selama 150 tahun, jumlah karbon yang ada di atmosfer telah meningkat 50%, dari 280 ppm menjadi 393 ppm. Dan dampaknya, khususnya abad terakhir, telah mencatat peningkatan suhu global, kehancuran glasier dan lapisan es, perluasan gurun dan berbagai peristiwa cuaca ekstrem,” papar Ainul seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Jumat (05/06/2015).

Sebanyak 35 aktivis yang terdiri dari Eksekutif WALHI Aceh dan Sahabat WALHI mengadakan aksi kampanye lingkungan di Bundaran Simpang 5 Banda Aceh, Jumat (05/06/2015). Foto: dok. Walhi Aceh

Sebanyak 35 aktivis yang terdiri dari Eksekutif WALHI Aceh dan Sahabat WALHI mengadakan aksi kampanye lingkungan di Bundaran Simpang 5 Banda Aceh, Jumat (05/06/2015). Foto: dok. Walhi Aceh

Dari beberapa kasus di Aceh, lanjut Ainul, tidak ada resolusi yang ditawarkan yang dapat menyelesaikan permasalahan kerusakan lingkungan. Aktor perusak lingkungan hidup tertinggi sendiri terutama adalah perusahaan di sektor pertambangan (penyebab 70% kerusakan lingkungan) dan perkebunan, disusul oleh pemerintah yang mengeluarkan izin konsesi pertambangan dan pengusahaan hutan yang semakin gila-gilaan sejak otonomi khusus di daerah.

“Pada momen Hari Lingkungan Hidup ini kami menuntut pemerintah pusat dan pemerintah Aceh agar segera menuntaskan proses hukum terhadap kasus-kasus kejahatan lingkungan hidup di Aceh,” tukasnya.

Berikut ini beberapa kasus lingkungan hidup yang dikutip dari data Walhi Aceh sampai dengan tahun 2015, antara lain:
1. Konflik lahan HGU perkebunan antara PT. Syaukat Sejahtera dengan warga di Alue Cereumen Dusun Bivak, Gampong Krueng Simpo, Kec. Juli, Kab. Bireuen, Aceh.
2. Konflik kepentingan (Pemerintah Aceh dengan warga) terhadap area 1.600 Ha eks HGU Perkebunan PT. Kalista Alam di Gampong Ladang Baro, Kec. Suka Makmur, Kab. Nagan Raya, Aceh.
3. Konflik lahan antara Persatuan Petani Kaki Gunung Leuser (PPK-GL) dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) di Kecamatan Ketambe, Lawe Alas, Tanoh Alas, dan Kec. Babul Makmur, Kab. Aceh Tenggara, Aceh.
4. Konflik lahan HGU perkebunan antara warga dengan PT. Kalista Alam dan PT. SPS di Gampong Kuala Seumayam, Kec. Darul Makmur, Kab. Nagan Raya, Aceh.
5. Konflik Satwa Liar dengan masyarakat, seperti konflik gajah di Kab. Aceh Tengah, Pidie Jaya dan Bireuen.
6. Reklamasi Rawa Trumon di Kabupaten Aceh Selatan.
7. Tukar Guling Kawasan Hutan Masyarakat untuk Perkebunan PT. BASS di Kab. Aceh Selatan, Aceh.
8. Pembangunan PT. Tripa Semen Aceh di Gampong Kaloy, Kec. Tamiang Hulu, Kab. Aceh Tamiang.
9. Pembangunan Pelabuhan Iboih tanpa dukungan dokumen Amdal di dalam kawasan hutan lindung Pulau Weh yang kerjakan oleh Badan Pengusaha Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang disingkat BPKS di Hutan Lindung Sabang,Pulau Weh, Kota Sabang, Aceh.
10. Pertambangan dalam hutan lindung dan pemakaian bahan merkuri dalam aktivitas pertambangan
11. Penumpukan sampah diatas ambang batas di TPA Gampong Jawa, Kec. Kutaraja, Kota Banda Aceh, Aceh.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-aceh-desak-pemerintah-tuntaskan-permasalahan-lingkungan/feed/ 0
Gugatan Warga Rembang Ditolak, Walhi Jatim Gelar Eksaminasi https://www.greeners.co/berita/gugatan-warga-rembang-ditolak-walhi-jatim-gelar-eksaminasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=gugatan-warga-rembang-ditolak-walhi-jatim-gelar-eksaminasi https://www.greeners.co/berita/gugatan-warga-rembang-ditolak-walhi-jatim-gelar-eksaminasi/#respond Mon, 25 May 2015 06:29:14 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9226 Malang (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur akan menggelar eksaminasi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menolak gugatan warga Rembang. Penolakan tersebut terkait […]]]>

Malang (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur akan menggelar eksaminasi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menolak gugatan warga Rembang. Penolakan tersebut terkait ijin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan kawasan karst oleh PT. Semen Indonesia yang dikeluarkan oleh gubernur Jawa Tengah. Eksaminasi digelar untuk “menelanjangi” kejanggalan-kejanggalan dalam putusan itu bersama para ahli.

Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jatim, Rere Christanto mengatakan, pihaknya akan mengundang beberapa ahli hukum, lingkungan, serta akademisi untuk mengetahui pendapat mereka terkait putusan itu. Sebab, menurut kajian Walhi Jawa Timur, putusan PTUN Semarang tidak menyangkut substansi karena sudah 19 kali sidang tapi gugatan baru ditolak dengan alasan kedaluwarsa.

“Semua keterangan saksi jadi tidak berguna sama sekali,” kata Rere yang ditemui usai pemutaran film Samin Vs Semen di Fakultas Hukum Universitas Widyagama, Malang, Jawa Timur, Sabtu (23/5/2015) lalu.

Walhi Jatim menyatakan akan menggelar eksaminasi terkait putusan majelis hakim PTUN Semarang yang menolak gugatan warga Rembang. Foto: greeners.co/HI

Walhi Jatim menyatakan akan menggelar eksaminasi terkait putusan majelis hakim PTUN Semarang yang menolak gugatan warga Rembang. Foto: greeners.co/HI

Sementara itu, salah satu petani Rembang yang hingga kini tinggal di tenda tapak batas Pabrik Semen di Rembang, Ibu Suminah menyatakan tidak akan mundur selama alat berat tidak ditarik dan pabrik semen pergi. “Kami tidak akan gentar menyelamatkan Ibu Pertiwi biar tidak rusak. Ibu Pertiwi sekarang minta bantuan,” ujarnya dalam bahasa Jawa.

Ibu Suminah bersama ibu-ibu lainnya sudah 11,5 bulan bertahan di tapak batas pabrik sambil menunggu sidang PTUN di Semarang yang akhirnya malah menolak gugatan mereka karena dianggap kedaluwarsa. Mereka juga mengajukan banding atas putusan itu dan akan mempertahankan tanah leluhur mereka seperti halnya perlawanan sedulur sikep samin di Pati yang digerakkan Gunretno.

Menurutnya, ancaman, terror, dan berbagai tindakan intimidasi lainnya tidak akan menyurutkan perlawanan mereka untuk menyelamatkan kawasan pertanian yang menjadi sumber kehidupan. Malah, hal itu menjadi penyemangat mereka untuk menyelamatkan lingkungan. “Kami yakin kebenaran akan menang,” katanya.

Salah satu tokoh sedulur sikep samin asal Pati, Jawa Tengah, Gunretno menambahkan, setelah PT Semen Gresik hengkang dari wilayahnya, kini PT Indocement yang masuk dan ingin mendirikan pabrik di sana. Ia melihat adanya perubahan di Keputusan Menteri Nomor 2641 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo. “Ada perubahan alih fungsi lahan dengan membuat peraturan baru,” katanya.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/gugatan-warga-rembang-ditolak-walhi-jatim-gelar-eksaminasi/feed/ 0
Danau “Dendam Tak sudah” Terancam Perambah Liar https://www.greeners.co/berita/danau-dendam-tak-sudah-terancam-perambah-liar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=danau-dendam-tak-sudah-terancam-perambah-liar https://www.greeners.co/berita/danau-dendam-tak-sudah-terancam-perambah-liar/#respond Fri, 20 Jul 2012 03:00:42 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=2915 Bengkulu (Greenersmagz) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu mulai membersihkan perambah cagar alam Dusun Besar register 61 atau lebih dikenal danau “Dendam Tak Sudah” untuk menyelamatkan ekosistem danau itu. […]]]>

Bengkulu (Greenersmagz) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu mulai membersihkan perambah cagar alam Dusun Besar register 61 atau lebih dikenal danau “Dendam Tak Sudah” untuk menyelamatkan ekosistem danau itu.

Perambahan liar yang mengalihfungsikan daerah tangkapan air menjadi perkebunan sawit telah mengancam kelestarian kawasan konservasi itu.

Kepala BKSDA Bengkulu Amon Zamora mengatakan sekitar 75 kepala keluarga telah melakukan perambahan liar di dalam Cagar Alam (CA) Dusun Besar.”Setelah dilakukan investigasi, ternyata sebagian besar pemiliknya adalah oknum pegawai negeri sipil dan dosen,” katanya, Kamis (19/7)

Ia mengatakan, para perambah itu sudah berulang kali diingatkan untuk meninggalkan kawasan hutan, tapi mereka bertahan karena memiliki surat izin.

Namun, surat izin itu ternyata palsu karena dibuat salah seorang perambah untuk meyakinkan perambah lainnya tentang status lahan yang dirambah.”Pembuat surat itu sedang kami proses secara hukum,” lanjut Amon.

BKSDA pun mengultimatum perambah lainnya untuk meninggalkan kawasan seluas 150 hektare dari 577 hektare CA Dusun Besar yang dikuasai perambah.

Amon menjelaskan CA Dusun Besar harus diselamatkan karena merupakan ekosistim unik di yang berada di tengah Kota Bengkulu.

Selain mengandung flora fauna unik, CA Dusun Besar yang merupakan kawasan danau, sejak zaman kolonial telah menjadi pemasok air irigasi bagi ribuan hektare sawah di pinggir danau itu.

“Fungsi danau ini juga penting sebagai sumber air tawar bagi Kota Bengkulu dan menjadi rumah bagi flora endemik, seperti bunga angrek pensil atau Papillionanthe hookerina” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu meminta kepolisian mengusut para spekulan yang memperjualbelikan lahan cagar alam Danau Dusun Besar register 61 Kota Bengkulu.

Sementara itu dalam rapat koordinasi penyelesaian perambahan CA Dusun Besar yang difasilitasi DPRD Provinsi Bengkulu pada Rabu (18/7), Ketua Komisi I Edi Ismawan meminta kepolisian mengusut dugaan adanya para spekulan yang memperjualbelikan hutan negara itu.

“Dugaan keberadaan para spekulan semakin menguat karena setiap pendataan perambah, pemiliknya berganti,” katanya.

Selain dihadiri Kepala BKSDA Amon Zamora, rapat koordinasi itu juga dihadiri Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Kapolres Kota Bengkulu AKBP Joko Suprayitno dan Ketua Yayasan Lembak, Usman Yasin.

Ia mengatakan nama warga yang menduduki kawasan hutan itu ternyata berbeda dengan pendataan pada 1998 dan tahun 2003, artinya sudah berganti kepemilikan.

Untuk itu, perlu dilakukan penyelidikan terhadap aksi jual beli kawasan hutan yang ada di Cagar Alam Danau Dusun Besar.

Ketua Yayasan Lembak Usman Yasin mengatakan, tidak ada warga yang memiliki izin yang sah untuk menduduki kawasan hutan itu.

“Kami warga Lembak yang sudah bermukim di sekitar danau jauh sebelum ditetapkan menjadi kawasan hutan tahu siapa yang memiliki hak garap di dalam hutan itu,” katanya.

Yasin menjelaskan saat ditetapkan pada 1986,hanya ada satu warga yang memiliki izin garap di dalam hutan itu, yaitu atas nama Wadi dengan luas lahan 8 hektare.

Keluarga Wadi pun sudah mengetahui kawasan tersebut sebagai kawasan konservasi dan bersedia keluar dari cagar alam seluas 577 hektare itu.

“Bahkan pada saat ditetapkan sebagai kawasan lindung, sebagian tanah kami masyarakat Lembak juga diikhlaskan karena tujuannya untuk konservasi,” tambahnya.

Namun, sejak pembukaan jalan pada 1991 dilakukan pemerintah Provinsi Bengkulu, perambahan terhadap kawasan itu mulai meningkat.

Pembukaan jalan yang tidak mendapat izin bahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) mendapat perlawanan dari warga Lembak yang bermukim di sekitar Danau “Dendam tak Sudah” itu.

Usman mengusulkan tim adhoc yang dibentuk pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan konflik kawasan itu agar memilah profesi perambah.

Bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki lahan lain untuk menopang ekonomi agar didata dan diberikan lahan HGU yang ditelantarkan perusahaan perkebunan besar.

Kawasan CA Dusun Besar Kota Bengkulu seluas 577 hektare, 200 hektare dalam kondisi baik, 150 hektare diduduki perambah dan sisanya mengalami kerusakan.

Untuk memulihkan ekosistim kawasan itu, BKSDA akan melakukan restorasi atau perbaikan struktur hutan dengan jenis-jenis tumbuhan yang pioner. (G20)

]]>
https://www.greeners.co/berita/danau-dendam-tak-sudah-terancam-perambah-liar/feed/ 0