kasus kejahatan satwa liar - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/kasus-kejahatan-satwa-liar/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 11 Nov 2022 08:19:23 +0000 id hourly 1 Program Kepedulian Penting Hindari Penyiksaan Satwa Langka https://www.greeners.co/aksi/program-kepedulian-penting-hindari-penyiksaan-satwa-langka/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=program-kepedulian-penting-hindari-penyiksaan-satwa-langka https://www.greeners.co/aksi/program-kepedulian-penting-hindari-penyiksaan-satwa-langka/#respond Sat, 12 Nov 2022 04:00:50 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=37950 Jakarta (Greeners) – Direktur Eksekutif Belantara Foundation Dolly Priatna menilai pentingnya program-program penyadaran tentang lingkungan dan berbagi ruang hidup dengan semua makhluk hidup seperti satwa langka. Lingkup terkecil, seperti rumah […]]]>

Jakarta (Greeners) – Direktur Eksekutif Belantara Foundation Dolly Priatna menilai pentingnya program-program penyadaran tentang lingkungan dan berbagi ruang hidup dengan semua makhluk hidup seperti satwa langka. Lingkup terkecil, seperti rumah dan sekolah bisa menerapkan program ini.

Pernyataan Dolly ini menanggapi Indonesia menjadi salah satu negara pengunggah video penyiksaan hewan di dunia.

Laporan Social Media Animal Cruelty Coalition (SMACC) Report tahun 2021, dari 5.480 video penyiksaan hewan, sekitar 1.626 atau 29,67 % konten berasal dari Indonesia. Dari laporan dari Juli 2020 hingga Agustus 2021 ini, sebanyak 89,6 % penyiksaan hewan berasal dari YouTube.

Terlebih, fenomena baru-baru ini, seorang pemuda di Tasikmalaya menyiksa bayi monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) hingga mati. Aksi penyiksaan hewan ini dilakukan sembari merekam video untuk mereka jadikan konten yang diperjualbelikan kepada psikopat.

Mirisnya, melalui konten itu pelaku mendapatkan uang Rp 150.000 hingga Rp 300.000 per video. Perkiraannya omzetnya mencapai Rp 8 juta.

Polisi menangkap pelaku pada 10 September 2022 dan menjeratnya dengan Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Termasuk juga UU No 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman pidana 5 tahun.

“Kami sangat mengecam keras tindakan yang sangat keji ini. Sebagai bangsa yang berbudaya dan menjunjung tinggi hak hidup semua makhluk hidup, kami ikut malu dan prihatin,” katanya kepada Greeners, baru-baru ini.

Orangutan

Orangutan salah satu satwa langka dilindungi. Foto: Shutterstock

Penyiksaan Satwa Liar Langka dan Endemik

Ia mengatakan, Belantara Foundation akan terus berkomitmen dengan semua pihak dan kalangan untuk menyuarakan pentingnya program-program tersebut. Ini tak lain karena fenomena penyiksaan satwa tersebut melibatkan satwa liar yang langka dan endemik.

“Jika penyiksaan sudah melibatkan satwa liar yang langka dan endemik dan banyak orang lakukan tentu sedikit banyak berpengaruh pada ketidakseimbangan populasinya di alam,” jelasnya.

Satwa liar memiliki peranan penting di dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana ekologis. “Jika salah satu jenis satwa liar yang berada dalam rantai makanan berkurang jumlahnya atau bahkan hilang maka ekosistem alamnya akan terganggu hingga mengarah bencana ekologis,” papar dia.

Selain itu, fungsi lain dari satwa liar yakni memastikan terjadinya regenerasi pohon di hutan. Kemudian menjadi sumber plasma nutfah yang dapat ilmu pengetahuan, teknologi dan ekonomi berkelanjutan kembangkan.

Ia mendorong keterlibatan aktif semua pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum untuk secara tegas menangani kasus ini.

“Dengan predikat Indonesia sebagai negara terkejam dalam penyiksaan terhadap satwa liar hendaknya membuat pihak-pihak terkait tak tinggal diam,” tegasnya.

Tugas besar Bangsa Indonesia mengembalikan citra bangsa sebagai bangsa berbudaya. Khususnya melalui upaya-upaya program penyadartahuan terkait lingkungan dan satwa liar terhadap semua kalangan. Misalnya, mulai dari masyarakat di perdesaan hingga ke perkotaan dengan latar belakangan pendidikan yang berbeda.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/program-kepedulian-penting-hindari-penyiksaan-satwa-langka/feed/ 0
Ngeri, Perdagangan Ilegal Satwa Liar Indonesia Capai Rp 15 Triliun https://www.greeners.co/berita/ngeri-perdagangan-ilegal-satwa-liar-indonesia-capai-rp-15-triliun/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ngeri-perdagangan-ilegal-satwa-liar-indonesia-capai-rp-15-triliun https://www.greeners.co/berita/ngeri-perdagangan-ilegal-satwa-liar-indonesia-capai-rp-15-triliun/#respond Fri, 28 Oct 2022 05:30:36 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=37803 Jakarta (Greeners) – Perdagangan satwa liar ilegal merupakan persoalan serius di tingkat global. Kejahatan ini menempati peringkat ketiga dengan total kerugian terbesar setelah perdagangan narkotika dan human trafficking. Angka kerugiannya […]]]>

Jakarta (Greeners) – Perdagangan satwa liar ilegal merupakan persoalan serius di tingkat global. Kejahatan ini menempati peringkat ketiga dengan total kerugian terbesar setelah perdagangan narkotika dan human trafficking. Angka kerugiannya pun fantastis, yakni mencapai US$ 23 miliar atau setara Rp 341 triliun.

Rektor Universitas Pakuan Didik Notosudjono menyatakan, Indonesia merupakan salah satu dari 17 negara dengan julukan megabiodiversity di dunia. Julukan ini karena potensi besar satwa liar dan tumbuhan langka.

Satwa liar berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem hingga memastikan kesatuan rantai makanan dan mencegah bencana ekologis.

Selain itu, di Indonesia satwa liar juga merupakan simbol potensi keanekaragaman hayati yang tidak negara lain miliki, seperti burung jalak bali, orangutan hingga cendrawasih.

Namun, Indonesia justru memiliki nilai perputaran uang perdagangan ilegal satwa liar mencapai 15 triliun per tahun.

“Selain sebagai negara sumber, Indonesia merupakan pasar potensial dalam perdagangan ilegal satwa liar,” katanya dalam Webinar Penanganan Perdagangan Satwa Liar: Pembelajaran dari Asia Tenggara, Kamis (27/10).

trenggiling

Petugas SPORC Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatra berhasil menyita 225 trenggiling ilegal. Foto: KLHK

Perdagangan Ilegal Satwa Gunakan Beragam Modus

Pelaku kriminal perdagangan ilegal satwa liar ini memiliki berbagai modus. Cakupannya skala negara hingga antarbenua. Dalam tiga tahun terakhir, terdapat 187 kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Barang buktinya sekitar 13.000 ekor satwa hidup, dan lebih dari 1.200 bagian tubuh satwa.

Namun, ia menyayangkan hukuman para pelaku kejahatan perdagangan ilegal satwa liar ini rendah dibanding nilai kerugian negara. “Dalam banyak kasus pelaku hanya dihukum 8 hingga 1 tahun pidana dengan denda Rp 2 juta hingga Rp 10 juta saja,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan, Indonesia memiliki sekitar 127,43 juta hektare (ha) kawasan konservasi, 29,68 juta ha hutan lindung dan 69,26 juta ha hutan produksi.

Tak hanya itu, Indonesia juga memiliki total spesies 133.693 dengan rincian spesies terestrial sekitar 126.824 dan spesies bahari sekitar 6.869.

Namun, sumber daya alam Indonesia menghadapi berbagai ancaman mulai dari kerusakan ekosistem terkait dengan ancaman illegal logging. Selain itu juga perambahan kawasan, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran dan perusakan lingkungan. Hal ini berdampak pada satwa dan tumbuhan.

Ia menyatakan, perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi tantangan karena dinilai menguntungkan dengan risiko yang sangat rendah. Terutama saat ini dengan pemanfaatan teknologi informasi berupa e-commerce.

“Jaringan ini berantai melibatkan mulai dari pemburu, buyer, trader, consumer. Bahkan beberapa kasus ada potensi pencucian dari satwa menggunakan dokumen seolah-olah dari kegiatan penangkaran secara legal,” tuturnya.

patroli siber

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani. Foto: Greeners

Permintaan Tinggi dan Life Style

Rasio menilai adanya permintaan yang tinggi terhadap satwa liar tak lepas dari life style dan kemudahan akses ke habitat satwa. Ia menekankan pentingnya mix policy instrument dengan mengawinkan antara pemanfaatan pengetahuan dan teknologi lewat kerja sama berbagai sektor di pemerintahan untuk menangani kejahatan satwa liar.

Selain itu, Ditjen Gakkum KLHK terus mendorong sanksi yang lebih berat bagi pelaku perdagangan ilegal satwa liar.

Direktur Eksekutif Belantara Foundation Dolly Priatna menyebut, perdagangan ilegal satwa liar menjadi tantangan global di Asia Tenggara. Pasalnya, Asia Tenggara menjadi sumber dan transit perdagangan ini.

Ia mendorong pentingnya kolaborasi semua pihak mulai dari pemerintah, NGO, akademisi hingga masyarakat luas untuk memerangi perdagangan satwa liar dan tumbuhan yang negara lindungi.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/ngeri-perdagangan-ilegal-satwa-liar-indonesia-capai-rp-15-triliun/feed/ 0
LIPI Pastikan 6 Bayi Komodo yang Diselundupkan Berasal dari Flores Utara https://www.greeners.co/berita/lipi-pastikan-6-bayi-komodo-yang-diselundupkan-berasal-dari-flores-utara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=lipi-pastikan-6-bayi-komodo-yang-diselundupkan-berasal-dari-flores-utara https://www.greeners.co/berita/lipi-pastikan-6-bayi-komodo-yang-diselundupkan-berasal-dari-flores-utara/#respond Tue, 28 May 2019 10:40:13 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23447 Hasil uji DNA yang dilakukan LIPI terhadap keenam ekor bayi komodo sitaan dari kasus perdagangan satwa ilegal menunjukkan satwa tersebut berasal dari Flores Utara dan bukan dari kawasan Taman Nasional Komodo.]]>

Jakarta (Greeners) – Menindaklanjuti kasus perdagangan satwa ilegal pada Maret 2019 yang terjadi di Jawa Timur dengan tertangkapnya tujuh orang tersangka atas penyelundupan enam ekor bayi komodo (Varanus komodoensis), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas hasil uji DNA keenam bayi komodo tersebut menyatakan bahwa satwa tersebut berasal dari Flores Utara dan bukan dari kawasan Taman Nasional Komodo. Uji DNA dilaksanakan di Laboratorium Genetika Bidang Zoologi, Pusat Penelitian Biologi LIPI.

Peneliti zoologi pada Pusat Penelitian Biologi LIPI, Evy Arida mengatakan keenam sampel darah komodo yang diuji mempunyai haplotipe yang khas di populasi Flores Utara. Haplotipe tersebut juga ditemukan di Flores Barat, namun hanya dalam jumlah yang sangat kecil (<2,5 % dan sampel populasi pada penelitian sebelumnya). Hasil uji DNA tersebut juga menunjukkan bahwa ke enam ekor komodo tersebut berjenis kelamin betina.

“Setelah kami cocokan hasilnya besar kemungkinannya keenam komodo tersebut berasal dari Flores sebelah Utara bukan Flores bagian Barat. Kami juga melakukan analisis jenis kelamin atau sexing, dan ternyata keenam ekor komodo tersebut adalah betina,” kata Evy dalam konferesi pers “Hasil Uji DNA 6 Ekor Komodo yang Diperdagangkan Secara Ilegal” di Gedung Manggala Wanabhakti, Kompleks Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (27/05/2019).

BACA JUGA: Pelaku Penyelundupan Bayi Komodo Berhasil Ditangkap 

Dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno turut membenarkan hasil uji DNA yang dilakukan oleh LIPI.

“Sebenarnya dilihat dari kasat mata saja sudah terlihat perbedaan asal dari komodonya tapi karena kemarin banyak sekali indikasi bahwa komodo tersebut dari Taman Nasional sekalian saja dites DNA untuk membuktikan, dan ternyata bukan dari TN Komodo namun dari Flores Utara,” ujarnya.

Wiratno juga menyampaikan jika rencana pelepasliaran enam ekor komodo tersebut akan dilaksanakan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Kemungkinannya dilepasliarkan ke Pulau Ontoloe, Taman Wisata Alam Riung 17 Pulau, Kabupaten Ngada, dengan mempertimbangkan faktor keamanan,” katanya.

BACA JUGA: Analisis DNA Jadi Upaya Baru Penegakan Hukum dan Perlindungan Satwa Liar 

Secara alami satwa komodo menyebar di kawasan Taman Nasional Komodo dan di daratan Flores. Berdasarkan hasil pemantauan tahun 2018, di kawasan TN Komodo diperkirakan terdapat 2.897 ekor komodo yang tersebar di lima pulau besar, yakni Pulau Komodo (1.727 ekor), Pulau Rinca (1.049 ekor), Pulau Padar (6 ekor), Pulau Gilimotang (58 ekor), dan Pulau Nusa Kode (57 ekor).

Berdasarkan pengamatan dengan menggunakan kamera jebak yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NIT di daratan Flores didapatkan hasil sebagai berikut; di Cagar Alam Wae Wuul terdapat 4-14 ekor (2013 – 2018); Pulau Ontoloe (Taman Wisata Alam Riung 17 Pulau) 2-6 ekor (2016 – 2018); Hutan Lindung Pota 6 ekor (2016 – 2018); dan Pulau Longos 11 ekor (2016).

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/lipi-pastikan-6-bayi-komodo-yang-diselundupkan-berasal-dari-flores-utara/feed/ 0
KLHK Bongkar Perdagangan Online Gading Gajah Senilai Rp420 Miliar https://www.greeners.co/berita/klhk-bongkar-perdagangan-online-gading-gajah-senilai-rp420-miliar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-bongkar-perdagangan-online-gading-gajah-senilai-rp420-miliar https://www.greeners.co/berita/klhk-bongkar-perdagangan-online-gading-gajah-senilai-rp420-miliar/#respond Fri, 03 May 2019 09:35:09 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23226 Tim Gakkum KLHK bekerjasama dengan Polres Pati, Kodim Pati dan BKSDA Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pemilik berbagai barang dari bagian-bagian tubuh satwa dilindungi. Kerugian diperkirakan mencapai 420 miliar rupiah.]]>

Jakarta (Greeners) – Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Polres Pati, Kodim Pati dan BKSDA Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pemilik berbagai barang dari bagian-bagian tubuh satwa dilindungi. Terbanyak merupakan barang dari gading gajah yang telah dibentuk menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung. Pengungkapan perdagangan ilegal ini mengancam kelestarian gajah di Indonesia yang diperkirakan jumlahnya tinggal 2.000 ekor.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Sustyo Irianto mengatakan bahwa dari analisa sementara, kerugian akibat perdagangan gading gajah di Kabupaten Pati mencapai nilai sekitar 420 miliar rupiah. Barang bukti yang disita dari kasus ini sangat signifikan dengan sekitar 200 buah gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.

“Saat ini sedang dahsyatnya teknologi di zaman industri 4.0, tantangan kita berhadapan dengan kejahatan telematika termasuk pada sektor perdagangan satwa ilegal, illegal logging atau kejahatan lainnya. Dengan adanya pusat intelijen dan patroli siber kami siap mengawasi tindak kejahatan,” ujar Sustyo saat konferensi pers Ditjen Gakkum LHK Bongkar Jaringan Perdagangan Online di Manggala Wanabhkati, Jakarta, Kamis (02/05/2019).

BACA JUGA: 11 Perusahaan Perusak Hutan Belum Bayar Denda Pengadilan Rp18,9 Triliun 

Sustyo mengatakan, kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir telah terjadi di banyak lokasi antara lain di Aceh, Riau, Bengkulu dan Lampung. Hal ini tidak menutup kemungkinan terus bertambah jika perdagangan ilegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh semua aparat penegak hukum.

“Saya menyesalkan bahwa kasus ini konsumennya menengah ke atas. Bukan hanya kerugian rupiahnya yang disayangkan, tapi dengan kejadian ini artinya populasi gajah kita itu betul-betul terancam karena gajah merupakan salah satu simpul ekosistem di dalam hutan yang perlu dijaga,” katanya.

Untuk mengidentifikasi asal gading ini diperlukan uji laboratorium. Namun jika dilihat dari bentuk barang-barang temuan yang berukuran kecil seperti ini, menurut Sustyo gading gajah yang digunakan berasal dari Indonesia.

Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Patroli Siber Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK. Tim ini menemukan tiga akun media sosial Facebook dengan nama akun chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma yang sangat aktif memperdagangkan secara daring (online) bagian-bagian satwa dilindungi untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

BACA JUGA: KPK: Masih Banyak Pembiaran Gratifikasi Satwa Dilindungi 

Kasat Reskrim Polres Pati, Yusiandi Susmana yang mewakili Kapolres Pati menyampaikan kronologi penangkapan. Pada hari Minggu, 28 April 2019, pukul 09.30 WIB, tim Kapolres bergerak di tiga tempat wilayah hukum Polres Pati dan mengamankan barang bukti cukup signifikan. Barang-barang dari gading gajah ditemukan dalam berbagai bentuk dan ukuran dan diperdagangkan secara daring.

“Selaku rekan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami melakukan koordinasi dan pengawasan serta pendampingan dan upaya penyergapan ke tiga tempat tersebut dan saat itu pula kami lakukan gelar perkara,” kata Yusiandi.

gading gajah

Barang bukti dari gading gajah yang diamankan nilainya diperkirakan mencapai Rp420 miliar. Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Dalam pengungkapan kasus ini KLHK bekerja sama dengan Polres Pati dan Kodim Pati. Dari hasil investigasi tiga orang diamankan dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Kabupaten Pati-Provinsi Jawa Tengah.

Jenis barang bukti yang disita sebagai berikut:
1. Gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah
2. Gading gajah potongan berukuran 20 cm – 30 cm berjumlah 18 buah
3. Pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm – 20 cm berjumlah 175 buah
4. Gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah
5. Cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah
6. Kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah
7. Gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah
8. Opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah
9. Kuku beruang madu berjumlah 17 buah
10. Peralatan pengrajinan berjumlah beberapa set

Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal gading gajah ini akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-bongkar-perdagangan-online-gading-gajah-senilai-rp420-miliar/feed/ 0
Pelaku Penyelundupan Bayi Komodo Berhasil Ditangkap https://www.greeners.co/berita/pelaku-penyelundupan-bayi-komodo-berhasil-ditangkap/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pelaku-penyelundupan-bayi-komodo-berhasil-ditangkap https://www.greeners.co/berita/pelaku-penyelundupan-bayi-komodo-berhasil-ditangkap/#respond Wed, 03 Apr 2019 14:07:26 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22983 Polisi Daerah Jawa Timur dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tujuh orang tersangka atas penyelundupan enam ekor bayi komodo yang diidentifikasi oleh LIPI berasal dari daratan Flores, Nusa Tenggara Timur.]]>

Jakarta (Greeners) – Polisi Daerah Jawa Timur dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tujuh orang tersangka atas penyelundupan enam ekor bayi komodo yang diidentifikasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berasal dari daratan Flores, Nusa Tenggara Timur. Atas peristiwa penyelundupan tersebut tersangka terjerat hukum pidana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Mabes Polri dan seluruh Polda, Polres, dan Polsek di Indonesia menyatakan “perang” terhadap perburuan satwa liar yang diperdagangkan di dalam maupun luar negeri. Wiratno menegaskan bahwa satu ekor burung pun akan diperjuangkan dan dikembalikan ke alam karena satwa liar mempunyai hak untuk hidup.

Berdasarkan hasil pemantauan tahun 2018, diperkirakan terdapat 2.897 individu komodo (Varanus komodoensis) yang tersebar di Taman Nasional Komodo. Di luar TN Komodo, ditemukan satwa komodo di daratan pulau Flores. Berdasarkan pengamatan dengan metode site occupancy dan kamera jebak komodo yang berada di Cagar Alam Wae Wuul sebanyak 4-14 individu (2013 s/d 2018); Pulau Ontoloe 2-6 individu (2016 s/d 2018); Kawasan Ekosistem Esensial di Hutan Lindung Pota 6 individu (2016 s/d 2018); dan Pulau Longos 11 individu (2016).

“Telah diamankan barang bukti satwa komodo sebanyak 6 (enam) ekor dalam 3 (tiga) kasus. Berdasarkan keterangan tersangka diperoleh informasi pernah melakukan transaksi sejumlah 41 ekor komodo sejak 3 (tiga) tahun terakhir. Dalam proses penyidikan ini akan dilakukan pengembangan sampai dengan pengungkapan jaringan perdagangan ilegal satwa liar,” kata Wiratno pada konferensi pers di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Selasa (02/04/2019).

BACA JUGA: Analisis DNA Jadi Upaya Baru Penegakan Hukum dan Perlindungan Satwa Liar 

Ahli dari Laboratorium Genetika Bidang Zoologi LIPI yang melakukan pemeriksaan barang bukti menyatakan bahwa berdasarkan morfologi dari bentuk moncong, pola wama tubuh dan warna lidah, barang bukti tersebut adalah Varanus komodoensis yang teridentifikasi berasal dari daratan Flores, bukan berasal dari wilayah TN Komodo.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti adalah melalui tes DNA untuk mengetahui kesesuaian keanekaragaman genetika yang dapat mengindikasikan asal-usul satwa komodo. Pemerilsaan DNA saat ini dilakukan oleh Laboratorium Genetik Bidang Zoologi LIPI dan akan diketahui dalam waktu 14 hari kerja.

Proses terjadinya penangkapan kasus perdagangan satwa ilegal ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun Facebook penyedia satwa. Pendalaman kasus ini dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Timur sejak 22 Februari 2019 hingga 8 Maret 2019 dengan total penemuan 6 ekor bayi komodo dengan berat di antara 0.4-1.6 kilogram dan ukuran tubuh antara 75-125 sentimeter yang akan dijual ke luar negeri.

“Jaringan ini juga ternyata tidak menjual komodo saja tapi juga menjual satwa burung, berang-berang dan satwa lainnya. Untuk komodo diidentifikasi bahwa jaringan ini memiliki pemburu di Flores dan NTT kemudian ada penampung yang saat ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka sudah pengalaman, tidak lagi menggunakan jalur udara namun jalur darat untuk mengelabui petugas. Komodo ini di masukkan ke dalam tabung yang dibawa oleh supir dan kurir ke Surabaya dan dari kurir ini menyebar lagi,” Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabespolri, Kombes Adi Karya Tobing.

BACA JUGA: Pengesahan RUU Konservasi Terus Tertunda, UU No. 5/1990 Dianggap Masih Relevan

Menurut Kombes Adi, ada 5 orang yang sudah dilakukan penyelidikan. Tersangka tersebut ialah FS, AN, NZ, AB, AW yang ditangkap oleh Polda Jatim, serta FW dan RB yang ditangkap oleh Bareskrim Mabespolri. Dari keterangan tersangka sebanyak 41 komodo telah dijual di bawah jaringannya.

“Namun pihak kami menemukan ada 56 satwa hidup yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Kami juga akan bekerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melacak transaksi uang yang digunakan oleh tersangka karena ada dugaan komodo di jual ke luar negeri,” kata Adi.

Revisi UU 5/1990 Masih Diperlukan

Makin maraknya penjualan satwa liar di dunia maya seharusnya dapat mendorong revisi atas UU No. 5/1990. Adi menyatakan bahwa tidak hanya satwa yang perlu dilindungi namun juga petugas penegak hukum karena perdagangan satwa liar saat ini sudah semakin sulit dilakukan di pasar tradisional atau secara konvensional.

“Jika ada kejadian dan kasus seperti ini, misalnya bukti transaksi kalau bisa dikenakan juga seperti UU Narkotika, ada delivery order dan under cover buy. Kalau untuk satwa modusnya 98 persen sudah menggunakan media sosial. Jadi kalau bisa ancamannya diperberat sehingga ada efek jeranya,” ujar Adi.

Diketahui bahwa saat ini pemerintah telah menyatakan tidak melanjutkan Revisi UU No. 5/1990 karena dirasa masih relevan dan belum perlu dilakukan pembaruan.

Mengenai hal ini, Wiratno mengatakan ada kemungkinan Revisi UU No. 5/1990 dibuka kembali karena hukumannya terlalu ringan untuk satwa kebanggaan Indonesia.

“Mungkin pasal-pasal yang memberatkan ini yang perlu direvisi secara parsial, dan itu perlu dipertimbangkan lagi,” ujar Wiratno.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pelaku-penyelundupan-bayi-komodo-berhasil-ditangkap/feed/ 0
Akhirnya, Dua Pelaku Pembunuh Gajah Bunta Tertangkap https://www.greeners.co/berita/akhirnya-dua-pelaku-pembunuh-gajah-bunta-tertangkap/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=akhirnya-dua-pelaku-pembunuh-gajah-bunta-tertangkap https://www.greeners.co/berita/akhirnya-dua-pelaku-pembunuh-gajah-bunta-tertangkap/#respond Wed, 04 Jul 2018 05:03:36 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20794 Kasus pembunuhan gajah Bunta akhirnya terungkap. Dua orang pelaku berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka sementara dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).]]>

Aceh (Greeners) – Kasus pembunuhan gajah Bunta akhirnya terungkap. Dua orang pelaku berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka sementara dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.

Dalam siaran pers yang diterima oleh Greeners, keberhasilan penangkapan kedua pelaku disampaikan pada konferensi pers perkembangan kasus pembunuhan gajah Bunta di Mapolres Aceh Timur, Selasa (03/07/2018) malam.

“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan gajah Bunta berinisial BW dan AL, merupakan penduduk di sekitar Conservation Respon Unit (CRU) Serbojadi Aceh Timur. Sedangkan dua orang lagi berinisial PT dan AR masih buron,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro.

Para tersangka ini berhasil ditangkap pada 30 Juni 2018 dan kini ditempatkan di Rutan Polres Aceh Timur. Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah sepeda motor yang digunakan pada saat pembunuhan, gading yang tertinggal maupun yang disembunyikan tersangka, baju yang digunakan saat kejadian oleh tersangka dan satu bilah parang.

BACA JUGA: Kematian Gajah Bunta di Aceh Akan Diusut Tuntas

Melengkapi keterangan AKBP Wahyu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring mengatakan bahwa tersangka akan dijerat pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan pidana 5 tahun dan denda 200 juta rupiah.

“Sedangkan dua pelaku yang masih buron kami kejar terus dengan memaksimalkan intel dan juga informan yang ada di lapangan. Untuk pidana tidak ada penambahan untuk para buronan ini,” ujar Edward saat dihubungi Greeners.

Edward menyatakan kejahatan tumbuhan dan satwa liar (wildlife crime) seperti ini merupakan kejahatan serius karena bersifat terorganisir dan lintas negara. Hal ini dikarenakan gading gajah masih banyak diburu kolektor.

“Untuk itu upaya memerangi perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk gading gajah, harus terus secara serius dilakukan semua pihak,” tegas Edward.

BACA JUGA: Kejahatan Satwa Liar dan Tanggungjawab Korporasi dalam RKUHP

Seperti diketahui, gajah Bunta ditemukan mati pada tanggal 9 Juni 2018. Kematian gajah jinak yang ditempatkan di CRU Serbajadi, Aceh Timur ini menarik perhatian publik, baik nasional maupun internasional, karena tidak wajar dan salah satu gadingnya hilang.

KLHK berkewajiban terhadap penyelesaian kasus ini karena gajah merupakan satwa liar yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Satwa dengan nama latin Elephas maximus merupakan satwa yang masuk dalam list appendix 1 CITES (konvensi tentang perdagangan satwa liar). Artinya, gajah tidak dapat diperdagangkan karena status konservasinya yang sudah terancam hampir punah.

Di Indonesia sendiri terdapat dua sub spesies gajah yaitu Elephas maximus sumatranus yang penyebarannya di Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung; dan Elephas maximus borneonsis atau gajah pigmy yang penyebarannya di Kalimantan Timur.

Menurut sensus gajah tahun 2016 yang dilakukan oleh Forum Gajah, jumlah populasi gajah di Indonesia sekitar 1724 ekor. Jumlah ini semakin berkurang karena tingginya kebutuhan ruang untuk hidup manusia.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/akhirnya-dua-pelaku-pembunuh-gajah-bunta-tertangkap/feed/ 0
Kejahatan Satwa Liar dan Tanggungjawab Korporasi dalam RKUHP https://www.greeners.co/berita/kejahatan-satwa-liar-dan-tanggung-jawab-korporasi-dalam-rkuhp/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kejahatan-satwa-liar-dan-tanggung-jawab-korporasi-dalam-rkuhp https://www.greeners.co/berita/kejahatan-satwa-liar-dan-tanggung-jawab-korporasi-dalam-rkuhp/#respond Thu, 31 May 2018 05:45:46 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20673 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah disusun oleh pemerintah diharapkan dapat melindungi satwa liar dari kejahatan korporasi pada lingkungan hidup.]]>

Jakarta (Greeners) – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah disusun oleh pemerintah diharapkan dapat melindungi satwa liar dari kejahatan korporasi pada lingkungan hidup.

Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitulu mengatakan, upaya mendefinisikan tuntutan dari generasi masa depan terkait dengan hak lingkungan termasuk perlindungan terhadap spesies lain, seharusnya masuk dalam ruang lingkup politik perlindungan lingkungan. Hal ini bisa dilakukan salah satunya dengan pembaruan hukum pidana.

“Untuk perlindungan satwa liar ada dua rancangan regulasi yang saat ini ada di tangan DPR, yakni UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya lalu RKUHP yang di dalamnya menyangkut perlindungan satwa liar. Tujuan dari rancangan dan revisi tersebut adalah adanya penguatan pidana bagi siapa saja yang melanggar hukum terkait perlindungan satwa liar,” ujar Erasmus pada Dialog Kebijakan Publik Pengarusutamaan Perlindungan Satwa Liar dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Jakarta, Rabu (30/05/2018).

BACA JUGA: 4 Pelaku Pembantaian Beruang Madu di Riau Segera Disidangkan

KUHP merupakan peninggalan kolonial Belanda dan menjadi tulang punggung sistem hukum pidana Indonesia. Menurut Erasmus, upaya untuk memperbarui KUHP yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR sejak tahun 2015 merupakan momentum untuk mengembalikan dasar sistem hukum pidana di Indonesia.

“Perubahan KUHP membawa empat misi utama yaitu dekolonisasi, rekodifikasi, demokratisasi dan harmonisasi hukum nasional. Berdasarkan pandangan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, keempat misi tersebut belum tercapai dalam proses pembahasan perubahan KUHP yang telah dilakukan oleh pemerintah dan DPR,” ujar Erasmus.

Ditemui di acara yang sama, anggota panitia kerja (Panja) RKUHP dari Komisi III DPR RI Taufiqulhadi mengatakan bahwa UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah dikeluarkan sebelum era reformasi. Namun demikian, menurut Taufiqulhadi, UU tersebut sepenuhnya dibuat karena reaksi internasional yang sangat hebat atas terjadinya pembunuhan dan perburuan terhadap satwa liar secara besar-besaran.

“Pada saat itu diketahui bahwa modal, dalam hal ini keterkaitan dengan korporat dan ekonomi, adalah segala-galanya. Jadi, walaupun ada UU tapi tumpul. Banyak orang yang mengkritik UU No. 5/1990 maksimum penjara hanya 5 tahun dan denda 200 juta padahal kerusakan yang disebabkan mencapai miliaran rupiah, jadi tidak sebanding. Maka itu kita perbaiki di RKUHP ini,” kata Taufiq.

BACA JUGA: KKP Selamatkan Benih Lobster Senilai Rp150 Miliar

Menurut Taufiq kejahatan pada satwa liar ada di peringkat ketiga sebagai kejahatan yang kerap terjadi di Indonesia setelah kejahatan narkotika dan perdagangan orang. Menurut data yang dihimpun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi dari kejahatan satwa liar kurang lebih mencapai Rp13 triliun per tahun.

“Dari ketentuan yang ada dalam RKUHP tersebut maka kejahatan utama (core crime) satwa liar adalah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati masih belum diatur. Saat ini RKUHP sedang kami proses di DPR,” kata Taufiq.

Kejahatan pada satwa liar ini sedikit banyak dilakukan oleh korporasi yang ingin memiliki keuntungan besar dari sumber daya alam Indonesia. Maka itu, pada RKUHP ini juga dibahas tentang pertanggungjawaban kejahatan korporasi pada lingkungan hidup.

“Dulu tidak ada dibicarakan masalah korporasi, tapi sekarang ini yang melakukan perusakan lingkungan dan kejahatan kepada satwa liar akan dipidana. Hukumnya akan kita atur di KUHP ini,” jelas Taufiq.

Taufiq menjelaskan, ketentuan-ketentuan umum tentang korporasi di atur dalam Buku I RKUHP Pasal 52 hingga Pasal 57. Adapun sistem pembebanan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pasal 55 RKUHP, yaitu a) Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, tetapi pertanggungjawaban pidana
dibebankan hanya kepada korporasi itu sendiri; b) Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, tetapi pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada pengurus; c) Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, tetapi pertanggungjawaban dibebankan kepada keduanya, yaitu kepada korporasi dan pengurus.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kejahatan-satwa-liar-dan-tanggung-jawab-korporasi-dalam-rkuhp/feed/ 0
Transaksi Satwa Langka Dibongkar, Lutung Jawa Dijual Rp 100 Ribu https://www.greeners.co/berita/transaksi-satwa-langka-dibongkar-lutung-jawa-dijual-rp-100-ribu/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=transaksi-satwa-langka-dibongkar-lutung-jawa-dijual-rp-100-ribu https://www.greeners.co/berita/transaksi-satwa-langka-dibongkar-lutung-jawa-dijual-rp-100-ribu/#respond Mon, 07 May 2018 05:47:14 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20525 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Kepolisian Resor Jember mengamankan pelaku penjualan Lutung Jawa. Pelaku mengaku membeli satwa dilindungi tersebut seharga seratus ribu rupiah.]]>

Jember (Greeners) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Kepolisian Resor Jember mengamankan pelaku penjualan Lutung Jawa. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan seekor Lutung Jawa sebagai barang bukti.

Penjual Lutung Jawa tersebut diketahui bernama Sandy Fanandri Sofyan Sauri (22). Pemuda warga Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember ini dibekuk sesaat setelah melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

“Tersangka mengakui sudah dua kali melakukan transaksi Lutung Jawa via Facebook. Yang pertama dia berhasil, yang kedua kami tangkap,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo di Markas Kepolisian Resor Jember, Minggu (06/05/2018).

BACA JUGA: Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Indonesia Masih Marak

Menurut Kusworo, pada transaksi pertama Sandy menjual Lutung Jawa ke seorang pembeli asal Kota Solo. “Pada transaksi kedua Jumat kemarin dan tersangka kami tangkap. Tidak sampai ke luar negeri,” terangnya.

Kusworo menjelaskan, Lutung Jawa yang dijual tersangka didapat dari seseorang yang mengaku tinggal di Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Oleh tersangka, satwa dilindungi tersebut dibeli dengan harga Rp 100 ribu dan dijual dengan harga Rp 400 ribu. “Ini kami masih kita dalami siapa yang menjual Lutung tersebut ke tersangka,” tegas Kusworo.

Senada dengan Kusworo, petugas BKSDA Jawa Timur III Jember Dheny Margiono mengatakan pihaknya akan mendalami asal Lutung Jawa yang dijual tersangka. Pasalnya populasi Lutung Jawa di Jember tersebar di beberapa hutan di Jember.

“Jumlah Lutung Jawa di Jember ini memang masih banyak, tersebar di beberapa hutan yang ada di Jember. Tapi di beberapa kali operasi yang kita lakukan, kita sering mendapati Lutung Jawa ini diperdagangkan,” terang Dheny.

BACA JUGA: 70 Persen Pembeli Satwa Liar Ilegal adalah Komunitas Hobi

BKSDA sendiri, lanjut Dheny, akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang larangan jual-beli satwa yang dilindungi. Sasaran utama adalah warga yang tinggal di dekat kawasan hutan dan juga ke sejumlah pasar burung.

“Sosialisasi juga sangat penting. Banyak warga yang sukarela menyerahkan satwa dilindungi setelah mengetahui larangan jual-beli satwa dilindungi berkat sosialisasi,” terangnya.

Dalam enam bulan terakhir, BKSDA Jember telah mengamankan sejumlah satwa dilindungi, baik itu dari pengungkapan maupun dari penyerahan masyarakat. Hingga Mei 2018, ada beberapa ekor satwa yang diserahkan masyarakat yakni satu ekor burung kakatua, satu ekor buaya, satu ekor burung Tulung Tumpuk dan dari hasil operasi seekor Lutung Jawa.

Pihak BKSDA menyerahkan kasus perdagangan satwa tersebut ke kepolisian. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dengan sanksi hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: MA/G12

]]>
https://www.greeners.co/berita/transaksi-satwa-langka-dibongkar-lutung-jawa-dijual-rp-100-ribu/feed/ 0
BBKSDA Jawa Barat Amankan 12 Ekor Satwa Liar Dilindungi https://www.greeners.co/berita/bbksda-jawa-barat-amankan-12-ekor-satwa-liar-dilindungi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bbksda-jawa-barat-amankan-12-ekor-satwa-liar-dilindungi https://www.greeners.co/berita/bbksda-jawa-barat-amankan-12-ekor-satwa-liar-dilindungi/#respond Fri, 05 May 2017 03:00:09 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16938 Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat berhasil mengamankan 12 ekor satwa liar dilindungi dari tangan masyarakat.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat berhasil mengamankan 12 ekor satwa liar dilindungi dari tangan masyarakat.

Plt. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Bambang Hendroyono, menyampaikan bahwa warga masyarakat berinisial AKA yang berdomisili di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, telah terbukti memiliki 11 ekor satwa dilindungi. Satwa tersebut terdiri dari tujuh ekor Merak Hijau (Pavo muticus), satu ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), satu ekor Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dan sepasang Kakatua Putih Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita).

“Selain itu, juga berhasil diamankan seekor satwa liar Harimau Benggala yang tidak dilengkapi dokumen asal-usulnya,” terang Bambang di Jakarta, Kamis (04/05).

BACA JUGA: Pemelihara Satwa Liar Dilindungi Secara Ilegal Belum Ditindak Tegas

Saat ini, lanjutnya, sebanyak sembilan satwa telah dievakuasi sementara di Kantor BBKSDA Jawa Barat, yaitu Merak Hijau, Kakatua Maluku, dan Kakatua Kecil Jambul Kuning. Adapun Kakatua Putih Besar Jambul Kuning dan Harimau Benggala masih dititiprawatkan kepada pemiliknya, dengan pertimbangan etika konservasi dan kesejahteraan satwa karena burung tersebut sedang mengerami telur dan umur satwa harimau yang masih bayi.

“Meskipun satwa-satwa tersebut telah diserahterimakan, namun tetap akan dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen KSDAE, bersama-sama dengan PPNS Ditjen Penegakan Hukum LHK,” tegas Bambang.

Kepala BBKSDA Jawa Barat Sustyo Iriyono mengatakan kalau informasi keberadaan satwa-satwa tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang menonton salah satu tayangan pada stasiun TV swasta, pada tanggal 30 April 2017. Dalam tayangan tersebut terdapat beberapa satwa liar yang dipamerkan antara lain, Merak Hijau, Kakatua Jambul Kuning, dan seekor bayi Harimau Benggala.

BACA JUGA: Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Akan Dijerat UU Pencucian Uang

Berdasarkan pengaduan tersebut, terusnya, Tim Gugus Tugas segera melakukan pemeriksaan di lokasi pada tanggal (01/05/2017). Setelah ditemukannya 12 ekor satwa tersebut, Tim Gugus Tugas secara persuasif menjelaskan tentang konsekuensi hukum dari memelihara/memperagakan satwa dilindungi tanpa izin, sehingga pemilik satwa tersebut bertindak kooperatif dan menyerahkan seluruh satwa dilindungi yang dipeliharanya.

“Kami menyayangkan kejadian penayangan satwa liar dilindungi ini, karena di tengah gencarnya kampanye pelestarian dan penyelamatan satwa liar dilindungi, tayangan tersebut berpotensi menginspirasi masyarakat untuk memiliki atau memelihara satwa liar dilindungi,” ujar Sustyo.

Terkait kondisi kesehatan satwa-satwa tersebut, Sustyo mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengamatan secara empiris menunjukkan kalau seluruh satwa tersebut berada dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan tindakan medis apapun, namun tetap perlu dilakukan pemeriksaan secara klinis.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bbksda-jawa-barat-amankan-12-ekor-satwa-liar-dilindungi/feed/ 0
Hukuman Ringan, Angka Perdagangan Satwa Liar Terus Meningkat https://www.greeners.co/berita/hukuman-ringan-angka-perdagangan-satwa-liar-terus-meningkat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hukuman-ringan-angka-perdagangan-satwa-liar-terus-meningkat https://www.greeners.co/berita/hukuman-ringan-angka-perdagangan-satwa-liar-terus-meningkat/#respond Thu, 12 Jan 2017 11:17:37 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15658 Organisasi Protection of Forest & Fauna (Profauna) mencatat, angka perdagangan satwa liar di Indonesia tahun 2016 meningkat hingga 35 persen dibandingkan tahun 2015.]]>

Malang (Greeners) – Organisasi Protection of Forest & Fauna (Profauna) mencatat, angka perdagangan satwa liar di Indonesia tahun 2016 meningkat hingga 35 persen dibandingkan tahun 2015. Dari 67 kasus perdagangan satwa liar yang dimuat di media massa pada tahun 2015, meningkat hingga 90 kasus hingga akhir 2016.

Pendiri Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menempuh banyak cara untuk mengoptimalkan upaya perlindungan kekayaan hayati Indonesia, termasuk dengan mereformasi lembaganya. Namun, upaya KLHK tersebut tidak dilakukan di lembaga kehakiman. “Vonis-vonis yang dijatuhkan pihak pengadilan terhadap para pelaku kejahatan satwa liar selama tahun 2016 sungguh tidak setimpal,” ujarnya, Rabu (11/01/2017).

Selama tahun 2016, kata Rosek, setidaknya ada 12 vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku perdagangan dan penyelundupan satwa liar. Di antara vonis yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan satwa liar adalah dalam kasus perdagangan satwa yang diungkap aparat di Singkawang, Kalimantan Barat. Terpidana bernama Aming hanya dihukum 9 bulan dan 10 hari penjara serta denda Rp 50 juta atas ulahnya.

BACA JUGA: Perdagangan Ilegal, Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Lemah

Ia juga menyatakan bahwa Profauna prihatin terhadap pemberitaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dimana majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 bulan penjara terhadap terdakwa penyelundupan 4.878 kilogram sirip hiu bernama Soeparli Djoko. Soeparli tertangkap di Surabaya pada bulan Februari 2016 lalu.

“Dalam pemberitaan di media massa, Soeparli dikabarkan justru berjoget setelah mendengar amar putusan hakim. Ini mempermalukan dan mengolok-olok sistem peradilan negara kita,” ujar Rosek dengan nada geram.

Ia menilai, jika para hakim terus-menerus menjatuhkan hukuman yang rendah kepada para pelaku perdagangan satwa liar, maka tidak akan ada efek jera bagi para pelaku kejahatan perdagangan satwa liar.

Menurutnya, perlu sinergi dan kerja keras yang melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat umum untuk mendorong gerakan-gerakan dalam melestarikan hutan dan satwa liar. “Agar Indonesia layak disebut negara mega-biodiversity yang serius menjaga kelestarian keragaman hayati,” imbuhnya.

BACA JUGA: Basis Data Lemah, Indonesia Tidak Maksimal Sampaikan Aichi Target pada COP CBD 13

Dalam rilis yang diterima Greeners, juru kampanye Profauna, Swasti Prawidya Mukti, menyatakan, ada perbedaan tren kasus-kasus perdagangan satwa liar antara tahun 2015 dan 2016. Menurutnya, pada tahun 2015, beberapa kasus perdagangan dan penyelundupan satwa liar volumenya cenderung banyak.

Ia menyontohkan terungkapnya upaya penyelundupan 96 ekor trenggiling hidup, 5 ribu kilogram daging trenggiling beku, dan 77 kilogram sisik trenggiling di Medan pada bulan April 2015. “Ada juga penyelundupan 1 kontainer berisi 40 feet cangkang kerang kepala kambing senilai Rp 20,422 miliar, pada Agustus 2015 di Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Swasti.

Tingginya angka perdagangan satwa liar ini menunjukkan belum adanya efek jera bagi para pelaku kejahatan satwa liar di Indonesia.

“Dari berbagai kasus yang ada, para pelaku berada di level pengepul tingkat atas yang berjaringan luas, bukan lagi pedagang spesialis jenis satwa tertentu yang berada di level bawah dan berhubungan langsung dengan pemburu,” ungkap Swasti.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/hukuman-ringan-angka-perdagangan-satwa-liar-terus-meningkat/feed/ 0
Penembakan Orangutan Marak, Polri Diminta Perketat Pengawasan Senapan Angin https://www.greeners.co/berita/penembakan-orangutan-marak-polri-diminta-perketat-pengawasan-senapan-angin/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penembakan-orangutan-marak-polri-diminta-perketat-pengawasan-senapan-angin https://www.greeners.co/berita/penembakan-orangutan-marak-polri-diminta-perketat-pengawasan-senapan-angin/#respond Wed, 14 Sep 2016 12:00:13 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14727 Koordinator kampanye COP Malang, Nathanya Rizkiani menginformasikan, sepanjang 2004 hingga Agustus 2016, setidaknya terdapat 23 kasus penembakan orangutan dengan senapan angin.]]>

Malang (Greeners) – Sebelas organisasi perlindungan satwa menggelar aksi menyerukan pengetatan pengawasan senapan angin. Aksi ini dilakukan serentak di sepuluh kota di Indonesia; yakni Aceh, Palembang, Pekanbaru, Bandung, Yogyakarta, Solo, Malang, Samarinda, Palangkaraya dan Surabaya, pada Rabu pagi. Sebelas organisasi ini salah satunya adalah Centre for Orangutan Protection (COP) yang menggelar aksi di depan Balai Kota Malang.

Koordinator kampanye COP Malang, Nathanya Rizkiani menginformasikan, sepanjang 2004 hingga Agustus 2016, setidaknya terdapat 23 kasus penembakan orangutan dengan senapan angin. Karenanya, ke sebelas organisasi ini menyerukan pengetatan pengawasan terhadap penggunaan serta peredaran senapan angin. “Pemburu akan menembak induk orangutan untuk mendapatkan anaknya sebelum diperdagangkan,” kata Nathanya, Rabu (14/09/2016).

BACA JUGA: Tiga Pelaku Perdagangan Orangutan Dihukum 2 Tahun Penjara

COP mendesak Kepolisian Republik Indonesia sebagai pemegang otoritas penuh dan pengawas terhadap peredaran senjata api dan senapan angin memperketat peredaran dan penggunaan senapan angin. “Polisi juga harus merazia dan menghukum mereka yang menyalahgunakan senapan angin untuk berburu satwa,” ujarnya menambahkan.

Ia berpendapat, upaya konservasi satwa akan terhambat ketika perburuan dan pembunuhan satwa dengan senapan angin tetap marak. Menurutnya, kepolisian harus bertindak tegas karena penggunaan senapan angin untuk berburu satwa melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

“Pasal 4 ayat 3 disebutkan senapan angin digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. Di pasal 5 ayat 3 dipertegas bahwa penggunaannya di lokasi pertandingan dan latihan,” ujarnya.

BACA JUGA: Perambahan Hutan Meluas, Orangutan Kerap Diserang Warga

Dalam rilis yang disampaikan COP Malang, sebanyak 23 kasus penembakan orangutan dengan senapan angin terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Banyaknya peluru yang bersarang di tubuh orangutan mulai 1 peluru hingga 62 peluru. Bahkan ada yang mencapai 104 peluru yang bersarang di tubuh orangutan yang ditemukan di Kalimantan Tengah pada 10 Oktober 2012.

“Kasus terbaru terjadi 26 Juli 2016 di Medan, sebuah peluru senapan angin masuk di bawah mata kirinya dan terdeteksi di sekitar tengkorak,” ujarnya.

Selain COP, aksi-aksi menyerukan pengetatan pengawasan senapan angin di kota lain juga dilakukan oleh organisasi perlindungan satwa lainnya antara lain, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Animals Indonesia, International Animal Rescue (IAR), Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Orangutan Information Centre (OIC), Orangutan Land Trust (OLT), Orangutan Outreach.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/penembakan-orangutan-marak-polri-diminta-perketat-pengawasan-senapan-angin/feed/ 0
Burung Papua Jadi Satwa Paling Diincar Pemburu https://www.greeners.co/berita/burung-papua-jadi-satwa-paling-diincar-pemburu/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=burung-papua-jadi-satwa-paling-diincar-pemburu https://www.greeners.co/berita/burung-papua-jadi-satwa-paling-diincar-pemburu/#respond Thu, 04 Aug 2016 04:08:59 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14408 Baru-baru ini, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) menyita 68 ekor burung langka milik salah seorang anggota TNI Angkatan Laut berinisial HP.]]>

Jakarta (Greeners) – Kasus perdagangan satwa liar dilindungi semakin mengkhawatirkan. Untuk jenis satwa yang paling diincar oleh pemburu, dikatakan oleh Direktur Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani adalah jenis burung, harimau, trenggiling dan gajah.

Sebagai contoh kasus yang paling baru, kata pria yang akrab disapa Roy ini, adalah kasus penyitaan 68 ekor burung langka milik salah seorang anggota TNI Angkatan Laut berinisial HP oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pada Senin (01/08) malam.

BACA JUGA: KLHK Amankan 22 Jenis Barang Bukti Satwa Langka Dilindungi Siap Dijual

“Burung eksotis Papua itu banyak sekali yang menjadi target buruan para pedagang satwa liar dilindungi. Trennya sedang naik, permintaan pasarnya pun tinggi. Trenggiling paling tinggi karena pasar ekspornya, kemudian harimau dan bagian-bagiannya, serta gading gajah juga,” jelasnya kepada Greeners, Rabu (03/08).

Ke-68 burung tersebut, tutur Roy, terdiri dari 59 ekor kakak tua jambul kuning, 2 ekor kakak tua raja , 1 ekor nuri kepala hitam, 1 ekor bayan dan 5 ekor perkici.

Menurut Roy, ancaman penangkapan dan penjualan hewan langka secara liar masih membayangi wilayah-wilayah konservasi. Atas kondisi ini, petugas KLHK diseluruh Indonesia diharapkan meningkatkan pengamanan di kawasan konservasi dan jalur perdagangan hewan langka ilegal, termasuk pelabuhan yang menjadi salah satu pintu keluar-masuk arus perdagangan.

BACA JUGA: Sanksi Kejahatan Perdagangan Satwa Dilindungi Belum Timbulkan Efek Jera

Untuk tersangka di Papua, kata Roy, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Merauke dengan melibatkan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL). Tujuan pemeriksaan tersebut untuk mengetahui dan membuka informasi jaringan perdagangan hewan langka ilegal di Papua. Diketahui, sebagian dari hewan ini akan dikirim ke Pulau Jawa.

“Dari beberapa kasus yang ditangani ada indikasi akan diperdagangkan secara ilegal,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/burung-papua-jadi-satwa-paling-diincar-pemburu/feed/ 0
KLHK Amankan 22 Jenis Barang Bukti Satwa Langka Dilindungi Siap Dijual https://www.greeners.co/berita/klhk-amankan-22-jenis-barang-bukti-satwa-langka-dilindungi-siap-dijual/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-amankan-22-jenis-barang-bukti-satwa-langka-dilindungi-siap-dijual https://www.greeners.co/berita/klhk-amankan-22-jenis-barang-bukti-satwa-langka-dilindungi-siap-dijual/#respond Wed, 03 Aug 2016 11:39:15 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14404 Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK berhasil mengamankan 22 jenis barang bukti satwa langka dan dilindungi dari tangan seorang pedagang satwa langka di kawasan Kedoya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.]]>

Jakarta (Greeners) – Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan 22 jenis barang bukti satwa langka dan dilindungi dari tangan seorang pedagang satwa langka berinisial ESWK di kawasan Kedoya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan tersangka tersebut telah dilakukan pada Januari 2016 dengan lebih dulu melakukan pengintaian selama beberapa bulan setelah adanya laporan dari warga sekitar.

“Dari laporan warga itu ditemukan barang bukti yang disita seperti harimau, rusa, beruang dan sejumlah burung langka. Ini adalah salah satu temuan besar di Jakarta,” kata pria yang akrab disapa Roy tersebut, Jakarta, Rabu (03/08).

BACA JUGA: Habitat Harimau Sumatera Dalam Kondisi Terancam

Lebih lanjut Roy menyatakan bahwa barang bukti tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Masih maraknya perburuan dan perdagangan satwa langka, lanjut Roy, karena adanya peluang, permintaan pasar yang tinggi dan penegakan hukum yang lemah. Menurut Roy, KLHK hingga saat ini masih terus melakukan revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati guna memberikan efek jera pada pelaku kejahatan.

BACA JUGA: Masyarakat Diharapkan Bisa Memanfaatkan Aplikasi “Gakkum”

Di tempat yang sama, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Muhammad Yunus menjelaskan ke 22 jenis barang bukti satwa yang disita KLHK. Rinciannya sebagai berikut:
1. Rusa enam lembar kulit utuh satu ekor
2. Beruang madu satu lembar potongan kulit
3. Macan tutul satu lembar kulit lembar satu ekor
4. Macan tutul tiga lembar potongan kulit
5. Ular sanca satu lembar kulit satu ekor lengkap dan kepala
6. Harimau dua lembar kulit lengkap dua ekor dengan kepala
7. Harimau satu lembar potongan kulit anakan
8. Harimau satu lembar kulit lengkap satu ekor anakan
9. Rusa dua lembar potongan kulit
10. Macan tutul satu ekor opsetan kondisi lengkap
11. Macan tutul satu ekor opsetan setengah badan
12. Macan dahan satu ekor opsetan setengah badan
13. Macan kumbang satu ekor opsetan setengah badan
14. Beruang madu satu ekor opsetan setengah badan
15. Rusa dua ekor opsetan setengah badan
16. Kucing mas satu ekor opsetan lengkap
17. Burung cendrawasih satu ekor opsetan lengkap
18. Burung bayan satu ekor opsetan lengkap
19. Burung nuri kepala hitam satu ekor opsetan lengkap
20. Burung nuri merah satu ekor opsetan lengkap
21. Elang laut satu ekor hidup
22. Burung jalak bali satu ekor hidup.

“Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah tersangka memiliki jaringan ke internasional atau tidak,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-amankan-22-jenis-barang-bukti-satwa-langka-dilindungi-siap-dijual/feed/ 0
Dua Pelaku Perburuan dan Perdagangan Trenggiling di Medan Ditangkap https://www.greeners.co/berita/dua-pelaku-perburuan-dan-perdagangan-trenggiling-medan-ditangkap/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dua-pelaku-perburuan-dan-perdagangan-trenggiling-medan-ditangkap https://www.greeners.co/berita/dua-pelaku-perburuan-dan-perdagangan-trenggiling-medan-ditangkap/#respond Sun, 19 Jun 2016 08:04:13 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14017 Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Penyidik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang pelaku perburuan dan perdagangan satwa ilegal berupa trenggiling di Amplas, Medan.]]>

Jakarta (Greeners) – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Penyidik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang pelaku perburuan dan perdagangan satwa ilegal berupa trenggiling di Amplas, Medan.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera Halasan Tulus menyampaikan bahwa kedua pelaku, I dan S, membawa trenggiling sebanyak enam ekor dengan mobil. Pelaku I bahkan mengaku sebagai anggota TNI.

“Penangkapan dilakukan hari Sabtu, jam 10 pagi. Saat ini pelaku sedang di sidik dan ditahan. Trenggiling ini sendiri berdasarkan informasi yang kita peroleh berasal dari Padang Sidempuan,” katanya, Jakarta, Sabtu (18/06).

BACA JUGA: Perdagangan Ilegal, Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Lemah

Sementara itu Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, menyampaikan bahwa dengan semakin maraknya perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa yang dilindungi, KLHK akan terus meningkatkan operasi penegakan hukum di beberapa wilayah yang rawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi ini.

Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera pada tanggal 14 Juni 2016 juga telah melakukan operasi bersama Polda Sumatera Utara di Kisaran, Sumatera Utara, dan menyita 322 ekor satwa. Diantaranya jenis burung nuri merah kepala hitam dan beo serta berbagai satwa lainnya.

“Kami berharap agar masyarakat yang mengetahui adanya indikasi terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar segera melaporkan ke KLHK. Keberhasilan penangkapan trenggiling ini sendiri disebabkan adanya laporan dari masyarakat,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/dua-pelaku-perburuan-dan-perdagangan-trenggiling-medan-ditangkap/feed/ 0
ProFauna Desak Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dihukum Berat https://www.greeners.co/berita/profauna-desak-pelaku-perdagangan-satwa-liar-dihukum-berat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=profauna-desak-pelaku-perdagangan-satwa-liar-dihukum-berat https://www.greeners.co/berita/profauna-desak-pelaku-perdagangan-satwa-liar-dihukum-berat/#respond Sun, 05 Jun 2016 10:20:43 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13883 Protection of Forest & Fauna (ProFauna) Indonesia mendesak penegakan hukum bagi tersangka pelaku perdagangan satwa liar divonis seberat-beratnya. Kampanye tersebut disampaikan saat demontrasi memeringati Hari Lingkungan Sedunia.]]>

Malang (Greeners)- Protection of Forest & Fauna (ProFauna) Indonesia mendesak penegakan hukum bagi tersangka pelaku perdagangan satwa liar divonis seberat-beratnya. Kampanye tersebut disampaikan saat demontrasi memeringati Hari Lingkungan Sedunia yang digelar di Alun-alun Merdeka Kota Malang, pada Sabtu pagi.

Juru Kampanye ProFauna Indonesia, Dwi Derma S, menyatakan, perdagangan satwa liar yang dilindungi masih marak terjadi. Sedangkan penegakan hukum terhadap pelaku masih lemah. “Kami intens melakukan kampanye melawan perdagangan satwa langka,” kata dia, Sabtu (4/6/2016).

Menurut Derma, kampanye melawan perdagangan satwa liar yang sudah dilakukan sejak tahun1994, bukan tanpa alasan. Pasalnya, perdagangan satwa di Indonesia masih sangat tinggi. Data dari PBB dan Interpol, kata dia, perdagangan satwa liar di seluruh dunia mencapai USD 15-20 miliar. Di tingkat global, perdagangan satwa liar sejajar dengan perdagangan narkotika, perdagangan senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.

Sementara pada tahun 2015, Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 9 triliun akibat lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa liar. Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta pada bulan Maret 2016, berhasil menggagalkan sedikitnya enam kali upaya penyelundupan satwa liar dari dan ke luar negeri dengan nilai mencapai Rp 21 miliar.

BACA JUGA: KLHK Tetapkan 25 Satwa Prioritas Dilindungi

Menurut Derma, sepanjang tahun 2015 hingga mendekati pertengahan tahun 2016, penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar di Indonesia dapat dikatakan belum memuaskan.

“Catatan kami, hanya ada sembilan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku perdagangan satwa liar sejak Januari 2015 hingga Mei 2016 dari 120 kasus perdagangan satwa liar yang ditangani oleh pihak berwajib, atau tidak sampai 10 persen kasusnya sampai vonis,” jelasnya.

Derma juga menyayangkan vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku perdagangan satwa liar cukup ringan. Salah satunya vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada dua anggota sindikat perdagangan orangutan sumatera pada 22 Maret 2016, yaitu hanya 2,5 tahun penjara.

“Itu hukuman paling tinggi yang dijatuhkan pengadilan atau hanya setengah dari hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya.

BACA JUGA: BKSDA Jawa Timur Tangkap Penjual Elang Ular Bido

Selain itu, hukuman denda juga tidak pernah dijatuhkan secara maksimal yang seharusnya Rp 100 juta. Padahal, lanjut Derma, pedagang satwa liar omsetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam sekali transaksi.

“Kapasitas di jajaran penegak hukum, terutama jaksa dan hakim supaya semakin memahami bahwa kejahatan satwa liar adalah isu global yang serius sehingga pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Ditambahkan Derma, tema Hari Lingkungan Sedunia kali ini adalah Go Wild For Life: Zero Tolerance for the Illegal Wildlife Trade. Dalam artian, tahun ini momen dimana saatnya berhenti mentolerir segala bentuk praktik perdagangan satwa liar.

“Kerja keras aparat dan aktivis pemerhati satwa liar di lapangan akan sia-sia jika di meja hijau para pelaku selalu divonis rendah,” ujarnya.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/profauna-desak-pelaku-perdagangan-satwa-liar-dihukum-berat/feed/ 0
BKSDA Jawa Timur Tangkap Penjual Elang Ular Bido https://www.greeners.co/berita/bksda-jawa-timur-tangkap-penjual-elang-ular-bido/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bksda-jawa-timur-tangkap-penjual-elang-ular-bido https://www.greeners.co/berita/bksda-jawa-timur-tangkap-penjual-elang-ular-bido/#respond Sat, 04 Jun 2016 10:13:40 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13865 Perdagangan satwa dilindungi masih saja terjadi. Salah satunya yang dilakukan Ahmad Nurkholis. Mahasiswa Fakultas Peternakan perguruan tinggi swasta di Malang ini menawarkan elang ular bido (Spilornis cheela bido) melalui situs jejaring sosial.]]>

Malang (Greeners) – Perdagangan satwa dilindungi masih saja terjadi. Salah satunya yang dilakukan Ahmad Nurkholis. Mahasiswa Fakultas Peternakan perguruan tinggi swasta di Malang ini menawarkan elang ular bido (Spilornis cheela bido) melalui situs jejaring sosial. Beruntung petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Resor Wilayah Malang berhasil menggagalkan transaksi jual beli tersebut.

Petugas BKSDA Jawa Timur Resor Wilayah Malang, Edy Kurnia, mengakui perdagangan elang di Malang masih marak. Satwa yang dilindungi tersebut kebanyakan ditawarkan secara online. “Pelaku kami tangkap di sekitar Pasar Merjosari, Kota Malang saat akan bertransaksi dengan pembeli. Pelaku menawarkan elang ular bido secara online,” katanya, Kamis (02/06).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Pelaku beserta barang bukti kami limpahkan ke BKSDA Jawa Timur di Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan elang bido dimasukkan ke karantina BKSDA Jawa Timur dan selanjutnya dilepasliarkan,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, burung elang tersebut akan dijual dengan harga Rp250 ribu sebagai ganti biaya pakan. Tidak hanya itu, pemuda asal Probolinggo ini mengaku sering melakukan jual-beli satwa secara online, salah satunya elang.

Penjual elang ular bido ketika diamankan petugas BKSDA Jawa Timur Resor Wilayah Malang. Foto: greeners.co/HI

Penjual elang ular bido ketika diamankan petugas BKSDA Jawa Timur Resor Wilayah Malang. Foto: greeners.co/HI

Semula ia dihubungi salah seorang perempuan melalui telepon seluler dan janjian bertemu di Pasar Merjosari, Kota Malang. Namun nahas baginya, justru petugas BKSDA menggerebek dan menangkap basah dirinya dengan membawa elang yang siap dijual.

Ahmad memasukan elang tersebut dalam kardus. Tubuh elang yang diperkirakan berusia satu tahun itu dibungkus kain supaya bulunya tidak rusak.

Elang tersebut ia dapat dari temannya yang bekerja bangunan di Surabaya. Burung tersebut tak sengaja ditemukan temannya di atap bangunan. Ada lima ekor anakan elang ular bido, tapi hanya dua ekor yang tertangkap, selebihnya lepas. Saat menerima elang tersebut dari temannya, kondisi kukunya patah.

“Satu elang lainnya yang saya pelihara lepas saat akan diberi pakan. Setiap hari saya kasih pakan daging. Saya tahu jika elang ini dilindungi,” ujarnya di Kantor BKSDA Resor Wilayah Malang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahdi mengatakan jika pihaknya telah lama mengamati perdagangan elang ular bido di jejaring sosial. Penangkapan oleh petugas BKSDA tidak lain karena laporan dari pihaknya.

“Setelah kami laporkan, petugas langsung bergerak. Beruntung transaksi jual beli elang ular bido dapat digagalkan,” katanya.

Rosek menyatakan dirinya tidak mempercayai pengakuan pelaku jika elang ular bido didapat dari Surabaya. Sebab, habitat elang ular bido di daerah Probolinggo, Lumajang, dan Malang Selatan. Alasan lain, selama ini tidak ditemukan elang ular bido di daerah Surabaya.

Selain itu, elang ular bido membuat sarang di pohon tinggi dengan bahan dari ranting pohon, bukan di atap gedung. “Habitat elang bido meliputi kawasan Taman Hutan Raya R. Soerjo, Gunung Banyak, Gunung Kawi, dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” jelas dia.

Elang ular bido merupakan satwa yang terancam punah dan statusnya dilindungi. Sebaran elang ular bido luas, dimana setiap hari satwa ini bisa menjelajah hingga 30 kilometer.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/bksda-jawa-timur-tangkap-penjual-elang-ular-bido/feed/ 0
Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan TSL Dilindungi Membuahkan Hasil https://www.greeners.co/berita/penegakan-hukum-terhadap-perdagangan-tsl-dilindungi-membuahkan-hasil/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penegakan-hukum-terhadap-perdagangan-tsl-dilindungi-membuahkan-hasil https://www.greeners.co/berita/penegakan-hukum-terhadap-perdagangan-tsl-dilindungi-membuahkan-hasil/#respond Sat, 28 May 2016 10:15:07 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13798 Upaya penguatan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepolisian dalam memberantas pelaku perdagangan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) dilindungi membuahkan hasil.]]>

Jakarta (Greeners) – Upaya penguatan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepolisian dalam memberantas pelaku perdagangan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) dilindungi membuahkan hasil. Terbaru, lima orang berhasil ditangkap ketika melakukan transaksi penjualan sepasang gading dengan berat sekitar 46 kg di salah satu restoran di Pekanbaru pada Jumat, 20 Mei 2016 lalu.

Direktur Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menjelaskan, kelima tersangka dibekuk oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Riau, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah Sumatera seksi wilayah Riau dan BKSDA Jambi. Direskrimsus Polda Riau mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu pasang gading dan satu unit kendaraan bermotor untuk penyidikan.

“Satu pasang gading itu akan dijual kepada pembeli di Pekanbaru dengan harga Rp. 20.000.000/kg. Menurut pengakuan tersangka, gading tersebut berasal dari Aceh,” ujarnya, Jakarta, Jumat (27/05).

Selain gading gajah, pada 28 April lalu, tim gabungan juga berhasil menangkap dua pelaku pedagang dan pengepul satwa liar di Kecamatan Kuantan Mudik-Kuantan Singingi, Riau. Dari pelaku diantaranya diamankan satu kulit harimau lengkap dengan bagian tulang-tulangnya.

“Kedua pelaku kini masih menjalani proses penyidikan di Direskrimsus Polda Riau,” tutur pria yang akrab disapa Roy ini.

Saat ini, lanjutnya, KLHK tengah memperkuat pelacakan dan masih terus mempelajari jual beli TSL dilindungi melalui sistem daring (online). Menurut Roy, kasus perdagangan TSL dilindungi melalui daring sudah semakin marak dan sulit untuk dilacak. Ini dikarenakan para pelaku, penjual maupun pembeli, biasanya sangat tertutup dan sangat berhati-hati pada orang asing yang tidak mereka percayai.

Terkait penangkapan lima pelaku penjual gading gajah, Tandya Tjahjana, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerjasama yang baik dari penegak hukum lintas provinsi dengan dukungan berbagai pihak.

”Koordinasi ini akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen kami dalam menangani tindak kejahatan satwa liar untuk penyelamatan satwa yang dilindungi dari kepunahan,” tambahnya.

Riau selama ini menjadi rute perdagangan satwa liar baik dari kawasan Riau sendiri maupun dari provinsi lainnya di Sumatera. Sudah seharusnya koordinasi yang lebih intensif antar penegak hukum lintas sektoral dan wilayah ditingkatkan karena kegiatan ilegal perburuan dan perdagangan satwa liar termasuk bagian tubuh satwa liar masih marak terjadi di berbagai wilayah di Sumatera.

Pelaku tindak kejahatan satwa liar ini dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/penegakan-hukum-terhadap-perdagangan-tsl-dilindungi-membuahkan-hasil/feed/ 0
Wildlife Crime Menjadi Salah Satu Masalah Paling Berat di Indonesia https://www.greeners.co/berita/wildlife-crime-menjadi-salah-satu-masalah-paling-berat-di-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=wildlife-crime-menjadi-salah-satu-masalah-paling-berat-di-indonesia https://www.greeners.co/berita/wildlife-crime-menjadi-salah-satu-masalah-paling-berat-di-indonesia/#respond Fri, 04 Mar 2016 09:05:18 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13053 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa permasalahan terkait satwa liar atau wildlife merupakan salah satu masalah yang paling berat dari akumulasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Bulan Februari tahun ini, telah terjadi dua kali pembunuhan terhadap gajah di Sumatera. Tepatnya pada 25 Februari 2016, ditemukan bangkai gajah dengan kondisi kepala terpisah dari badan dan gigi serta gadingnya hilang di Rawabundar, area Seksi II Way Kanan Taman Nasional Way Kambas, Lampung. Sepekan sebelumnya, pada 19 Februari, seekor gajah berusia 10 tahun tewas di Gampong Bergang, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh dengan dugaan keracunan.

Hingga saat ini, perburuan satwa liar ilegal masih menjadi salah satu ancaman yang paling besar bagi keberlanjutan kehidupan satwa ini di alam. Selain itu, faktor lain penyebab semakin hilangnya populasi hewan bertubuh besar ini adalah laju deforestrasi yang merenggut habitat hidup satwa liar. Selama kurun waktu dua dekade saja (1990-2010), Pulau Sumatra kehilangan 7,54 juta hektar hutan primer dan 2,31 juta hektar dalam kondisi terdegradasi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, saat dihubungi oleh Greeners mengatakan bahwa permasalahan terkait satwa liar atau wildlife merupakan salah satu masalah yang paling berat dari akumulasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia.

Menurutnya, ada banyak faktor kenapa permasalahan satwa liar ini tidak kunjung usai. Seperti masalah alokasi lahan, tata hutan, illegal logging, tambang ilegal, hingga perburuan liar.

“Yang paling menonjol dalam urusan wildlife adalah pencurian dan perdagangan ilegal. Kita sudah ikuti dari media, betapa intensifnya kasus-kasus perdagangan satwa liar dilindungi ini. Kebanyakan kasus kematian gajah juga karena faktor perdagangan ilegal yang diambil gadingnya,” kata Siti saat dimintai keterangan terkait peringtan Hari Satwa Liar Internasional, Jakarta, Kamis (03/03) kemarin.

Dalam hal perdagangan ilegal, menurut data yang dimiliki oleh KLHK, kasus ini bahkan menjadi kasus paling krusial dengan nilai perdagangan nomor dua tertinggi setelah narkotika. Oleh karena itu, di Indonesia, pemerintah terus melakukan upaya-upaya penyelamatan dan konservasi bagi satwa-satwa liar dilindungi.

“Kita terus melakukan upaya untuk meningkatkan sampai dengan rata-rata lima persen per tahun dari jenis-jenis satwa yang dilindungi. Sebagai informasi bahwa pada tahun 2015 sampai dengan 2016, ditemukan dalam catatan kami itu delapan ekor badak yang berhasil melahirkan. Nah, kalau gajah, rasanya angka itu lebih besar lagi,” jelasnya.

Mengutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, M. Jeri Imansyah dari Conservation Specialist of TFCA fo Sumatera memaparkan, permasalahan umum yang banyak terjadi pada gajah liar antara lain hilangnya habitat akibat konversi hutan alam untuk hutan tanaman industri, perburuan liar, perambahan, pembakaran hutan, dan penebangan liar.

Habitat alami gajah terdesak akibat konsesi perambahan hutan untuk perusahaan yang berujung meningkatkan konflik gajah dengan manusia yang tinggal di sekitar hutan. Sejak awal 2014 hingga Maret 2015, tercatat korban sebanyak dua orang meninggal dan satu luka-luka dari konflik yang terjadi di Tebo, Jambi tersebut.

“Dari sisi gajah, tingkat kematian gajah di Tebo, tercatat 12 ekor gajah Sumatera yang mati dengan indikasi utama akibat konflik dan juga perburuan,” tutur Jeri.

Sebagai informasi, tepat tanggal 3 Maret 2016, dunia memperingati Hari Satwa Liar. Untuk tema tahun ini adalah “Masa Depan Satwa Liar Ada di Tangan Kita, Masa Depan Gajah Ada di Tangan Kita”. Tema ini merujuk pada nasib gajah yang dibunuh hanya karena gading atau gigi saja. Catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa selama 2010-2012, sekitar 100 ribu gajah dibunuh di seluruh dunia hanya demi gading. Maka tahun ini, seperti yang tertera jelas dalam laman www.wildlifeday.org adalah seruan untuk menyuarakan nasib satwa liar, khususnya gajah.

Di dunia internasional, The International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) memasukkan gajah sumatra dalam daftar merah yang berarti Critically Endangered atau kritis pada tahun 2015. Status ini muncul lantaran populasi mamalia bergading hanya tersisa 680 individu (Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, 2007).

Saat ini, gajah liar sumatra masih bisa ditemukan di wilayah Seulawah-Ulu Masen, bagian utara Ekosistem Leuser, Taman Nasional Tesso Nilo, Taman Nasional Bukit Tigapuluh, bagian selatan Kerinci Seblat, Taman Nasional Way Kambas dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Tapi, keberadaan mereka bisa jadi hanya cerita jika tidak ada langkah cepat untuk penyelamatan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/wildlife-crime-menjadi-salah-satu-masalah-paling-berat-di-indonesia/feed/ 0
Sistem Pengawasan Lemah, Kematian dan Perdagangan Satwa Dilindungi Terus Terjadi https://www.greeners.co/berita/sistem-pengawasan-lemah-kematian-dan-perdagangan-satwa-dilindungi-terus-terjadi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sistem-pengawasan-lemah-kematian-dan-perdagangan-satwa-dilindungi-terus-terjadi https://www.greeners.co/berita/sistem-pengawasan-lemah-kematian-dan-perdagangan-satwa-dilindungi-terus-terjadi/#respond Wed, 02 Mar 2016 12:07:12 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13039 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa kasus kematian dan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia tidak lepas dari sistem dan proses pengawasan yang lemah.]]>

Jakarta (Greeners) – Dalam beberapa minggu terakhir, kasus perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal terus bermunculan. Kematian satwa liar seperti gajah di Taman Nasional pun terus terjadi.

Menanggapi hal ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa dua jenis kasus yang menimpa satwa liar dilindungi di Indonesia tersebut tidak lepas dari sistem dan proses pengawasan yang lemah.

Ia juga menyatakan, perlindungan satwa liar dilindungi secara hukum masih sangat lemah. Dari beberapa proses pengadilan yang sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, ada yang dikenai sanksi hukuman hanya tiga bulan atau lima bulan dengan denda maksimal hanya 100 juta. Oleh karena itu, Menteri Siti menegaskan, perubahan atau revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 yang menjadi dasar perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi masuk dalam agenda legislasi nasional.

Saat ini, di dunia, kasus perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal bahkan telah dianggap paling kritis setelah perdagangan narkotika. Indonesia sendiri memiliki catatan kasus yang cukup tinggi. Oleh karena itu, Siti menyatakan akan terus melakukan upaya demi menekan kasus kematian satwa liar dilindungi dan perdagangan satwa ilegal di Indonesia.

“Mungkin dengan sistem forest management ke tingkat bawah adalah langkah yang baik,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (02/03).

Lebih lanjut, Siti juga menegaskan bahwa ruang hidup satwa liar dilindungi juga perlu diperhatikan, bahkan harus menjadi yang utama. “Harusnya home range (ruang hidup) satwa juga diteliti. Kan ada gajah yang kerjanya nongkrong aja di dekat pemukiman, itu berarti home range-nya yang harus dievaluasi. Untuk yang jalan tolnya punya Menteri Pekerjaan Umum, itu yang saya minta jagain. Jangan sampai PU membelah-belah hutan. Dia harus bikin teknologinya,” lanjut Siti.

Terkait kasus kematian gajah yang terus terjadi, Tenaga Ahli Menteri Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sony Partono menyatakan hal tersebut dikarenakan sulitnya mendeteksi keberadaan ruang hidup gajah-gajah liar. Hingga secara tiba-tiba dan tanpa terdeteksi, gajah liar tersebut masuk ke wilayah pemukiman warga.

“Gajah yang liar itu kadang-kadang sulit terdeteksi, dia tahu-tahu sudah ada di kebun masyarakat. Oleh karena itu kita juga punya mahot (pawang) gajah juga, yaitu gajah yang sudah jinak. Dia tahu ruang hidup gajah-gajah liar tadi,” jelas Sony.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sosialisasi kepada masyarakat pun, terusnya, masih akan dilakukan. Seperti yang telah dipetakan, ada ruang hidup gajah yang berada di dekat kebun masyarakat, hanya saja kebun itu masuk dalam kawasan hutan sehingga pemerintah tidak bisa begitu saja mengusir masyarakat yang ada di sana.

“Bagaimanapun juga kita harus beritahukan ke masyarakat. Dengan pola mengusir masyarakat tidak bisa, hanya kita menyadarkan saja ke mereka bahwa gajah itu masuk dalam ekosistem hutan. Kalau gajah mati, maka berubah semua ekosistemnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, mengutip data dari Harian Kompas, sedikitnya 152 gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) mati sejak 2012. Kepunahan sudah terjadi di 13 kantong habitat gajah karena habitat gajah secara masif beralih menjadi kebun dan hutan monokultur.

Awal tahun ini saja, lima gajah ditemukan mati. Terakhir, Kamis (25/2), seekor gajah ditemukan mati di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, oleh tim gabungan dari anggota Balai TNTN, polisi, dan anggota World Wildlife Fund (WWF) Riau. Sedangkan habitat gajah terbesar Riau yang berada di Suaka Margasatwa Balai Raja, Duri dan Taman Nasional Tesso Nilo sudah rusak porak-poranda akibat perambahan perkebunan sawit.

Data Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menunjukkan, kematian gajah sumatera sejak 2012 terjadi mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, hingga Lampung. Jumlah gajah mati pada 2012 sebanyak 28 ekor, sedangkan pada 2013 sebanyak 33 gajah. Puncaknya, pada 2014 sebanyak 46 gajah ditemukan mati. Pada 2015 ditemukan 42 gajah mati, tetapi diduga jumlahnya lebih banyak lagi karena belum semuanya terpantau.

Secara internasional, gajah sumatera pun saat ini termasuk dalam kategori satwa terancam punah (critically endangered) dalam daftar merah spesies terancam punah yang dikeluarkan oleh lembaga konservasi dunia International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).

Dalam regulasi di Indonesia, gajah sumatera juga masuk dalam satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diatur dalam peraturan pemerintah yaitu PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/sistem-pengawasan-lemah-kematian-dan-perdagangan-satwa-dilindungi-terus-terjadi/feed/ 0
WWF Indonesia dan Polda Aceh Bekerjasama Cegah Kejahatan Satwa Liar https://www.greeners.co/berita/wwf-indonesia-dan-polda-aceh-bekerjasama-cegah-kejahatan-satwa-liar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=wwf-indonesia-dan-polda-aceh-bekerjasama-cegah-kejahatan-satwa-liar https://www.greeners.co/berita/wwf-indonesia-dan-polda-aceh-bekerjasama-cegah-kejahatan-satwa-liar/#respond Sat, 06 Feb 2016 03:00:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12767 World Wildlife Fund (WWF) Indonesia dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bekerjasama dengan menandatangani nota kesepahaman untuk optimalisasi penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi.]]>

Jakarta (Greeners) – Tingginya kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi di Aceh membuat organisasi konservasi World Wildlife Fund (WWF) Indonesia dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bekerjasama dengan menandatangani nota kesepahaman untuk optimalisasi penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi.

Chief Executive Officer (CEO) WWF Indonesia Efransjah, dalam keterangan resminya menyatakan, perdagangan satwa dilindungi adalah kasus luar biasa yang menjadi nomor lima terbesar di dunia setelah perdagangan narkoba, manusia dan senjata api. WWF Indonesia sendiri, jelasnya, bersedia untuk bekerjasama dalam proses identifikasi DNA, forensik dan informasi lainnya.

“Kita wajib melindungi satwa ikonik yang ada di Aceh seperti Harimau Sumatera, Orangutan, badak dan gajah agar anak cucu kita masih dapat melihat dan mempelajari satwa ini kedepannya,” katanya, Jakarta, Kamis (05/01).

Menurut Kapolda Aceh Irjen Polisi Drs. M. Husein Hamdi, modus perdagangan satwa liar tidak hanya melalui perdagangan konvensional yang mempertemukan penjual dan pembeli, tapi juga melalui media sosial. Saat ini, kejahatan terhadap satwa liar ini termasuk salah satu kasus yang tinggi tingkat kejadiannya, seperti yang baru-baru ini terjadi yaitu penangkapan pedagang awetan macan dahan, elang bondol, burung kuau raja dan orangutan Sumatera yang dilakukan melalui media sosial.

Husein menjabarkan, pada tahun 2014 Polda Aceh telah menangani tujuh kasus kejahatan satwa liar yang dilindungi dengan jumlah tersangka 20 orang dan tiga kasus pada tahun 2015 dengan jumlah tersangka 8 orang. Kasus-kasus tersebut mayoritas adalah penangkapan pedagang harimau Sumatera dalam bentuk kulit, tulang dan lainnya, termasuk pembunuhan gajah dan perdagangan orangutan hidup.

“Bukti keseriusan Polda Aceh untuk memberantas kejahatan satwa dilindungi ini juga kami buktikan dengan dibukanya saluran pengaduan bagi siapa saja masyarakat Aceh yang mengetahui atau melihat kejahatan satwa dilindungi. Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui sms ke 08116771010. Diharapkan dengan adanya kesepahaman ini tingkat kematian satwa dilindungi, khususnya di wilayah Aceh, dapat menurun,” tandasnya.

Sebagai informasi, pada acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut hadir Wakapolda Aceh BrigJen Pol. Drs. Rio S. Djambak, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Drs. Ngadino, SH, MM, Direktur Ditreskrimsus POLRI Kombes Pol. Joko Irwanto. Turut hadir pula Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/wwf-indonesia-dan-polda-aceh-bekerjasama-cegah-kejahatan-satwa-liar/feed/ 0