kasus perdagangan satwa - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/kasus-perdagangan-satwa/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sun, 07 Jun 2026 00:43:39 +0000 id hourly 1 Gakkum Kemenhut Ungkap Jaringan Perdagangan Gading Gajah di Bali https://www.greeners.co/berita/gakkum-kemenhut-ungkap-jaringan-perdagangan-gading-gajah-di-bali/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=gakkum-kemenhut-ungkap-jaringan-perdagangan-gading-gajah-di-bali https://www.greeners.co/berita/gakkum-kemenhut-ungkap-jaringan-perdagangan-gading-gajah-di-bali/#respond Sun, 07 Jun 2026 00:43:39 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=48566 Jakarta (Greeners) – Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan mengungkap jaringan perdagangan gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menyatakan berkas telah lengkap […]]]>

Jakarta (Greeners) – Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan mengungkap jaringan perdagangan gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menyatakan berkas telah lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Perkara tersebut terungkap dari patroli siber Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara. Mereka melihat adanya unggahan media sosial Facebook. Unggahan tersebut menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.

Dari penelusuran tersebut, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Kemudian, pada 14 April 2026 melakukan pengecekan langsung di sebuah art shop.

Operasi kemudian berlanjut pada 15 April 2026 bersama Korwas PPNS Polda Bali. Dari dua lokasi di wilayah Gianyar, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya benda kerajinan, ukiran, dan bagian berbahan gading gajah.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Sebab, telah menunjukkan bahwa bagian tubuh satwa dilindungi masih diperdagangkan dalam bentuk benda koleksi dan kerajinan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka. Penyidik juga telah meminta persetujuan penyitaan terhadap barang bukti kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Setelah seluruh petunjuk perkara terpenuhi, berkas perkara tersangka IKS telah lengkap. Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara selanjutnya menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

Penguatan Hukum Konservasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara ini menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum konservasi terhadap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Menurutnya, perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar.

“Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa. Bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” tegas Dwi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Sementara itu, perkara perdagangan bagian satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan juga dinilai membutuhkan ketelitian pembuktian. Sebab, menurut Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, barang bukti sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh. Namun, tengah berubah menjadi benda kerajinan.

Dengan demikian, kata dia, penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum.

“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kami segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi,” kata Aswin.

Kementerian Kehutanan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun. Ini termasuk gading gajah yang telah berubah menjadi benda kerajinan, ukiran, atau pajangan.

Masyarakat juga diminta melaporkan setiap penawaran satwa dilindungi dan bagian-bagiannya. Hal ini baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi, kepada aparat berwenang.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/gakkum-kemenhut-ungkap-jaringan-perdagangan-gading-gajah-di-bali/feed/ 0