kawasan ekosistem leuser - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/kawasan-ekosistem-leuser/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Tue, 23 Mar 2021 01:54:07 +0000 id hourly 1 RAN Desak Perusahaan Global Berhenti Beli Minyak Sawit dari Produsen Bermasalah https://www.greeners.co/berita/ran-desak-perusahaan-global-berhenti-beli-minyak-sawit-dari-produsen-bermasalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ran-desak-perusahaan-global-berhenti-beli-minyak-sawit-dari-produsen-bermasalah https://www.greeners.co/berita/ran-desak-perusahaan-global-berhenti-beli-minyak-sawit-dari-produsen-bermasalah/#respond Tue, 24 Nov 2020 03:00:09 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=30127 Direktur Kebijakan Hutan RAN, Gemma Tillack, mengatakan setiap perusahaan besar mengambil langkah berbeda untuk berperan dalam mengatasi perusakan KEL. Perusahaan seperti PepsiCo dan Unilever kerap mengambil inisiatif dengan menghentikan suplai dari para produsen minyak sawit bermasalah. Beberapa nama lain seperti Nestle, Mars, dan Mondelez telah gagal berkomitmen untuk turut serta melindungi KEL.]]>

Rainforest Action Network (RAN) Indonesia mendesak perusahaan besar –khususnya merek ternama dunia– menghentikan suplai minyak sawit dari produsen bermasalah. Penghentian suplai dalam bentuk pembatalan kontrak harus menjadi langkah perusahaan tersebut. Pasalnya, tak sedikit produsen minyak sawit di Indonesia yang melanggar kebijakan pemerintah terkait nol deforestasi khususnya di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Kawasan Aceh Timur ini merupakan salah satu wilayah konservasi paling penting di Bumi.

Jakarta (Greeners) – Direktur Kebijakan Hutan RAN, Gemma Tillack, mengatakan setiap perusahaan besar mengambil langkah berbeda untuk berperan dalam mengatasi perusakan KEL. Perusahaan seperti PepsiCo dan Unilever kerap mengambil inisiatif dengan menghentikan suplai dari para produsen minyak sawit bermasalah. Beberapa nama lain seperti Nestle, Mars, dan Mondelez telah gagal berkomitmen untuk turut serta melindungi KEL.

“Kelambanan dari merek-merek ini terus memicu perusakan hutan hujan dataran rendah yang sangat luas,” ujar Gemma kepada Greeners.co, Senin (23/11/2020).

Praktik Menyimpang Produsen Sawit Ancam Ekosistem Hutan

Gemma mengungkapkan salah satu temuan praktik menyimpang para produsen minyak sawit terjadi di wilayah Aceh Timur. Dari temuan tersebut setidaknya terdapat sembilan perusahaan melakukan deforestasi. Sembilan produsen minyak sawit pelaku deforestasi yang masuk ke dalam catatan RAN, yakni:

  1. Aloer Timur
  2. Indo Alam
  3. Nia Yulided
  4. Putra Kurnia
  5. Agra Bumi Niaga
  6. Tegas Nusantara
  7. Tualang Raya
  8. PTPN 1 Blang Tualang
  9. Beurata Maju

RAN: Komitmen Nol Deforestasi Selamatkan Ekosistem Hutan

Beberapa perusahaan sudah mengeluarkan surat komitmen terhadap nol deforestasi. Menurutnya, hal tersebut penting begi produsen minyak sawit agar tetap bisa memasok minyak sawit ke pasar global.

“Sejumlah besar produsen minyak sawit nakal yang sebelumnya terlibat dalam perampasan lahan dan perusakan hutan terus mengeluarkan komitmen baru untuk mematuhi kebijakan nihil deforestasi dari merek dan pedagang besar,” jelasnya.

Gemma menekankan komitmen nol deforestasi dari para produsen minyak sawit juga dapat menyelamatkan ekosistem hutan. Kawasan hutan hujan dataran rendah di Aceh Timur, lanjut dia, sangat penting sebab menjadi habitat terbaik dan jalur migrasi bagi gajah Sumatera yang terancam punah. Menurutnya, pembukaan lahan yang terjadi di wilayah tersebut memperparah proses perburuan hewan tersebut. Selain itu, dampak lain yang terjadi adalah timbulnya konflik antara gajah dengan masyarakat setempat.

“Saat hutan runtuh dan manusia semakin mengganggu habitat mereka (gajah), konflik gajah dan manusia meningkat. Gajah tersesat di lahan yang telah dibuka dan berkonflik langsung dengan masyarakat dan pekerja perkebunan. Gajah jadi seringkali merusak rumah masyarakat setempat,” terangnya.

RAN Desak Perusahaan Global Berhenti Beli Minyak Sawit dari Produsen Bermasalah

RAN mencatat setidaknya sembilan perusahaan yang melakukan deforestasi di kawasan Aceh Timur. Foto: RAN Indonesia.

Baca juga: Sembilan Puluh Persen Septic Tank di Indonesia Bocor

Kolaborasi Kunci Mencegah Deforestasi

Lebih jauh Gemma menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring deforestasi. Upaya pemantauan melalui satelit, pendokumentasian lapangan, dan pelaporan melalui situs Leuser Watch dilakukan untuk merekam praktik menyimpang baik produsen minyak sawit maupun perusahaan-perusahaan merek dunia.

RAN berkolaborasi dengan menggandeng lembaga swadaya masyarakat lokal, perusahaan, dan pemerintah daerah untuk membentuk koalisi. Diharapkan koalisi tersebut dapat memberi solusi nyata dalam mengamankan perlindungan jangka panjang hutan hujan dataran rendah di Ekosistem Leuser. Atas kolaborasi tersebut, salah satu inisiatif di Kecamatan Aceh Tamiang bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian berkelanjutan di atas 13.000 hektar lahan, sekaligus melestarikan 230.000 hektar kawasan Bernilai Konservasi Tinggi dan hutan Stok Karbon Tinggi dan meningkatkan mata pencaharian 1.000 petani kecil dan 500 anggota masyarakat.

Gemma menambahkan, upaya kerja sama adalah upaya untuk mengidentifikasi, melindungi, dan menghubungkan kembali kawasan bernilai konservasi tinggi dan hutan dengan stok karbon tinggi. Inisiatif tersebut perlu untuk terus mencari cara baru dan inovatif untuk mengatasi konflik manusia dan satwa liar khususnya menjaga keberlangsungan populasi gajah dan harimau Sumatera kawasan ini untuk bertahan hidup.

“Dalam beberapa bulan terakhir, langkah-langkah positif telah diambil untuk membangun sistem pemantauan dan respons hutan kolaboratif. Ini alat penting yang diperlukan untuk mengatasi deforestasi di Kawasan Ekosistem Leuser,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ma’rup

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/berita/ran-desak-perusahaan-global-berhenti-beli-minyak-sawit-dari-produsen-bermasalah/feed/ 0
Pembukaan Lahan Ilegal di Habitat Satwa Liar Terus Terjadi https://www.greeners.co/berita/pembukaan-lahan-ilegal-di-habitat-satwa-liar-terus-terjadi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pembukaan-lahan-ilegal-di-habitat-satwa-liar-terus-terjadi https://www.greeners.co/berita/pembukaan-lahan-ilegal-di-habitat-satwa-liar-terus-terjadi/#respond Mon, 11 May 2020 00:00:54 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=27147 Rainforest Action Network (RAN) mengidentifikasi pembakaran hutan di Kawasan Ekosistem Leuser, Aceh Timur yang merupakan habitat satwa liar.]]>

Jakarta (Greeners) – Rainforest Action Network (RAN) mengidentifikasi pembakaran hutan di Kawasan Ekosistem Leuser, Aceh Timur, yang menjadi habitat satwa liar. Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT IA dinilai bertanggung jawab atas pembukaan lahan ilegal. Menurut RAN, perusahaan telah berulang kali melakukan deforestasi. Kasus terakhir terjadi pada Mei dan Juli tahun lalu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya belum mengetahui hal ini. Ia menuturkan, pembukaan lahan oleh korporasi untuk kegiatan perkebunan dengan cara membakar merupakan pelanggaran. Jika perusahaan membukan lahan dengan cara membakar, kata dia, akan ditindak pidana sesuai ketentuan hukum.

“Pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi administrasi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, gugatan perdata mengganti kerugian lingkungan, dan penegakan hukum pidana berupa penjara dan denda,” ujarnya saat dihubungi Greeners, pada Kamis, (07/05/2020).

Baca juga: Hari Migrasi Burung Dunia: Deforestasi dan Perburuan Ancam Spesies Burung Migran

Sementara itu, Gemma Tillack, Direktur Kebijakan Hutan RAN mengatakan, pembakaran lahan yang terjadi di dalam konsesi PT IA melanggar hukum Indonesia. Perusahaan telah mengabaikan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Perusahaan merek dunia ini harus segera membangun sistem pemantauan hutan proaktif yang bisa mendeteksi dan merespons deforestasi di dalam Kawasan Ekosistem Leuser,” ucapnya.

Menurutnya, tindakan tegas dari pemerintah diperlukan untuk menghentikan penggunaan api untuk membuka lahan. Ia menambahkan, PT IA seharusnya mengidentifikasi kawasan hutan yang wajib disisihkan untuk perlindungan di dalam konsesinya agar tetap patuh terhadap praktik nol deforestasi, nol pembangunan di lahan gambit, dan nol eksploitasi.

Deforestasi

Citra satelit menggambarkan pembukaan hutan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Indo Alam pada bulan Februari 2020. Foto: Rainforest Action Network (RAN).

“Perusahaan dapat terus membakar dan membersihkan hutan hujan dan secara permanen dikeluarkan dari pasar global, atau mempertahankan opsi untuk tetap menjadi pemasok bagi perusahaan mereka dengan menghentikan penghancuran hutan hujan,” ujarnya.

Rainforest Action Network mencatat, hingga saat ini PT IA telah menebang lebih dari 130 hektar hutan di dalam konsesinya. Hal itu dilakukan sejak pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium pembukaan hutan untuk kelapa sawit.

Baca juga: Pemerintah Didesak Usut Tuntas Pelanggaran HAM pada ABK Indonesia

Padahal Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta mantan Gubernur Aceh telah menyepakati penegakkan moratorium di Kawasan Ekosistem Leuser. Jika pembakaran hutan terus berlanjut, lebih dari 530 hektar hutan hujan di dataran rendah di Kawasan Ekosistem Leuser akan terus terancam.

RAN juga menyebut perusahaan IA banyak menyuplai merek terkenal di Indonesia di antaranya Unilever, Nestlé, PepsiCo, Mondelēz, General Mills, Kellogg’s, Mars dan Hershey. Menurut Gemma, dari kasus terbaru ini menunjukkan bahwa mereka masih belum mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah deforestasi di Kawasan Ekosistem Leuser. “Padahal merek-merek ini telah berkomitmen untuk untuk menghentikan semua sumber yang terhubung dengan penghancuran hutan dan menghilangkan deforestasi dari rantai pasok minyak sawit pada 2020,” ucapnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/pembukaan-lahan-ilegal-di-habitat-satwa-liar-terus-terjadi/feed/ 0
Emil Salim: Kawasan Ekosistem Leuser Harus Masuk Dalam RTRW Aceh https://www.greeners.co/berita/emil-salim-kawasan-ekosistem-leuser-harus-masuk-rtrw-aceh/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=emil-salim-kawasan-ekosistem-leuser-harus-masuk-rtrw-aceh https://www.greeners.co/berita/emil-salim-kawasan-ekosistem-leuser-harus-masuk-rtrw-aceh/#respond Fri, 09 Sep 2016 04:54:15 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14696 Mantan Menteri Lingkungan Hidup Prof Emil Salim menegaskan bahwa Kawasan Ekosistem Leuser harus masuk dalam qanun atau peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Aceh.]]>

Jakarta (Greeners) – Mantan Menteri Lingkungan Hidup di era pemerintahan Presiden Soeharto, Prof Emil Salim menegaskan bahwa Kawasan Ekosistem Leuser di Aceh harus masuk dalam qanun atau peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Aceh. Hal tersebut disampaikannya saat hadir dipersidangan terkait gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh karena tidak masuknya nomenklatur KEL dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh.

“Kawan Ekosistem Leuser ini merupakan kawasan strategis nasional. Kawasan ini diatur dalam aturan perundang-undangan, karena itu kawasan ini harus dimasukkan dalam Qanun RTRW Aceh,” ungkap Emil Salim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (08//09).

Gugatan itu sendiri dilayangkan oleh sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM). Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Jakarta Pusat. Guru besar Universitas Indonesia, Jakarta, tersebut hadir ke persidangan sebagai saksi ahli. Selain Prof Emil Salim, kuasa hukum penggugat juga menghadirkan Dr Syahrul, dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

BACA JUGA: Kementerian LHK Segel Lahan Sawit PT ABN di Kawasan Ekosistem Leuser

Prof Emil Salim dalam keterangannya sebagai saksi ahli menyebutkan bahwa pembentukan Kawasan Ekosistem Leuser atau KEL sudah sejak lama diperjuangkan. Perjuangan pembentukan KEL dilakukan mulai tahun 1920. Saat itu, para pemimpin lokal menentang invasi kolonial yang ingin mengkonversi hutan dan membuka pertambangan dan perkebunan. Namun, para pemimpin lokal menolaknya karena didasarkan pada keunikan KEL dari segi keanekaragaman hayati.

Selain sudah diperjuangkan sejak lama, Prof Emil Salim menjelaskan bahwa KEL merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN). Kawasan itu dibentuk untuk kepentingan nasional, meliputi pertahanan dan keamanan negara serta ekonomi, sosial dan geopolitik.

“Jadi, penghapusan KEL tidak bisa serta merta dilakukan. Termasuk menghapusnya dari RTRW Aceh. KEL merupakan satu sari 25 kawasan ekosistem dunia yang penting dan unik,” kata dia.

Dr Syahrul mengatakan, KEL merupakan kawasan terpenting yang harus diproteksi. Meskipun KEL tidak identik dengan kawasan lindung, kawasan suaka alam, suaka margasatwa, dan lainnya. Namun, semua kawasan itu menjadi wilayah KEL karena keunikannya.

BACA JUGA: Kritik Terhadap Qanun RTRW Aceh Semakin Kencang

Menurutnya, KEL telah meliputi Taman Nasional Gunung Leuser dan ratusan ribu hektare kawasan lindung, suaka margasatwa yang ada di Aceh dan sebagian di Sumatera Utara. KEL yang terhubung dalam satu kesatuan memiliki keragaman hayati, sosial, suku, dan ekonomi serta menjadi tempat cadangan air, ungkap dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, tersebut

“Di KEL, ada ratusan aliran sungai yang saling terhubung dan berasal dari sumber utama yang satu. Jika satu terganggu, maka memberi dampak pada sungai-sungai lainnya. Karena itu KEL harus diproteksi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, tim kuasa hukum dari GeRAM menggugat Mendagri karena dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh yang menetapkan Qanun RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional di Aceh. Sedangkan Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh namun tidak memasukan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/emil-salim-kawasan-ekosistem-leuser-harus-masuk-rtrw-aceh/feed/ 0
Kementerian LHK Segel Lahan Sawit PT ABN di Kawasan Ekosistem Leuser https://www.greeners.co/berita/kementerian-lhk-segel-lahan-sawit-pt-abn-kawasan-ekosistem-leuser/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kementerian-lhk-segel-lahan-sawit-pt-abn-kawasan-ekosistem-leuser https://www.greeners.co/berita/kementerian-lhk-segel-lahan-sawit-pt-abn-kawasan-ekosistem-leuser/#respond Sun, 26 Jun 2016 08:32:52 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14093 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasang tanda penyegelan pada lahan konsesi sawit PT ABN di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Penyegelan ini dilakukan karena operasi pembukaan lahan (land clearing) yang dilakukan PT ABN tanpa dilengkapi izin.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasang tanda penyegelan pada lahan konsesi sawit PT ABN di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Penyegelan ini dilakukan karena operasi pembukaan lahan (land clearing) yang dilakukan PT ABN tanpa dilengkapi izin.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan tindakan penyegelan ini dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan operasi perkebunan sawit, terutama yang berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

“Tindakan tersebut diambil untuk mendisiplinkan seluruh operasi perkebunan sawit, terutama perkebunan sawit yang konsesi-konsesinya berada di Kawasan Ekosistem Leuser. Penyegelan yang dilakukan itu merupakan instrumen legal untuk memproteksi Kawasan Ekosistem Leuser,” ujar Siti seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Minggu (26/06).

BACA JUGA: KLHK Targetkan Moratorium Sawit dan Tambang Rampung Juni 2016

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani ketika dihubungi oleh Greeners mengatakan, pemerintah mempunyai komitmen dan serius dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran terhadap peraturan perundangan oleh perusahaan dalam rangka penegakan hukum. Langkah penyegelan konsesi PT ABN ini, katanya, dilakukan oleh tim Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, yang didampingi oleh tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) KLHK Wilayah Aceh. Tim Greenomics Indonesia juga ikut bersama ke lapangan (lokasi PT ABN).

“Proses penyegelan ini sendiri disaksikan langsung oleh Manajer PT ABN,” katanya.

Investigasi KLHK terhadap kelengkapan izin dalam operasi land clearing PT ABN, lanjut pria yang akrab disapa Roy ini, dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil pemantauan spasial KLHK atas masukan kritis dan rinci dari Greenomics Indonesia mengenai adanya operasi pembukaan lahan untuk tanaman sawit di KEL.

“Untuk indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT ABN, kami akan pantau terus perkembangan di lapangan dan mempelajari pelanggaran yang terjadi. Kami akan melakukan penerapan sanksi yang sesuai ketentuan perundangan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT ABN,” tambahnya.

Sebagai informasi, pemantauan spasial ini dilakukan sebagai tindak lanjut deklarasi moratorium ekspansi sawit dan tambang di KEL oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar pada 19 April 2016 lalu. Pasca temuan hasil pemantauan spasial tersebut, pada 14 Juni 2016 Menteri LHK mengirimkan radiogram Nomor S.290/MENLHK/SETJEN/PLA.4/6/2016 kepada Gubernur Aceh.

Merujuk pada arahan Presiden tentang moratorium ekspansi sawit dan review izin eksisting, radiogram Menteri LHK menyatakan meminta Gubernur Aceh segera mengambil langkah penundaan land clearing untuk seluruh KEL, termasuk menghentikan kegiatan land clearing pada konsesi PT ABN di maksud, hingga terbitnya Inpres tentang moratorium ekspansi sawit dan review izin eksisting di tingkat nasional selesai.

BACA JUGA: Presiden Siapkan Moratorium Lahan Kelapa Sawit dan Lahan Tambang

Pada tanggal 16 Juni 2016 lalu, Menteri LHK mengundang Gubernur Aceh untuk mendiskusikan bersama langkah-langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti radiogram Menteri LHK dimaksud. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, pada tanggal 17 Juni 2016 Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 522.12/2686-III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Husaini Syamaun, atas nama Gubernur.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pemegang Hak Guna Usaha/Izin Usaha Perkebunan (HGU/IUP) dalam KEL, dan dinyatakan bahwa seluruh kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di seluruh KEL agar dihentikan, sambil menunggu keluarnya kebijakan Pemerintah (Inpres tentang moratorium ekspansi sawit).

“Hasil pemantauan spasial KLHK tersebut ditindaklanjuti dengan investigasi lapangan oleh tim KLHK bersama tim Greenomics Indonesia. Tim Dinas Kehutanan Provinsi Aceh juga turun serta mendampingi investigasi lapangan ke lokasi PT ABN, serta mempelajari kelengkapan perizinan PT ABN,” tutup Roy.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kementerian-lhk-segel-lahan-sawit-pt-abn-kawasan-ekosistem-leuser/feed/ 0
Clarification on Leonardo DiCaprio’s Allegedly Black Campaign Against Palm Oil in Indonesia https://www.greeners.co/english/clarification-on-leonardo-dicaprios-allegedly-black-campaign-against-palm-oil-in-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=clarification-on-leonardo-dicaprios-allegedly-black-campaign-against-palm-oil-in-indonesia https://www.greeners.co/english/clarification-on-leonardo-dicaprios-allegedly-black-campaign-against-palm-oil-in-indonesia/#respond Mon, 04 Apr 2016 15:48:42 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13369 Jakarta (Greeners) – Actor Leonardo DiCaprio was reported to be facing deportation from Director General of Immigration of Legal and Human Rights Ministry, Ronny F. Sompie, a few days earlier. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Actor Leonardo DiCaprio was reported to be facing deportation from Director General of Immigration of Legal and Human Rights Ministry, Ronny F. Sompie, a few days earlier.

It came after the immigration office suspected Leonardo was conducting black campaign attacking palm oil plantation while he visited Leuser National Park, Aceh, on Sunday (27/3).

Rudi Putra, Leuser Conservation Forum Advisor, clarified the news stating that the Best Actor of 2016 Oscar came as a tourist to the site.

DiCaprio went to see elephants in East Aceh, orangutan quarantine in North Sumatra and Ketambe Research Station in Southeast Aceh.

“He did not go to other places. Only those places,” said Rudi who accompanied Dicaprio during his short visit to the national park.

On black campaign against palm oil companies, Rudi argued that it was public knowledge that oil palm plantations expansions have been ravaging what’s left of Indonesian forests.

The evidences, he added, can be seen in Sumatra, Kalimantan and Papua where forests have been converted into oil palm plantation, either legally or illegally.

“The government cannot hide that fact. It is not just Leonardo but lots of people have been voicing the same concern. This is not black campaign but it is what happens,” he said.

Furthermore, Rudi underlined that it did not mean that they were anti oil palm. However, people, NGOs, and Leonardo hoped that oil palm would not destroy forest and its ecosystems. The situation, he added, was critical in Leuser National Park and needed to be saved.

“I don’t know what the government official is thinking. To compare oil palm against other vegetable oils is not even worth the try. I think with abundant production, Indonesia can start build the industry not instead of land expansion to fulfill CPO export,” he said.

Previously, Ronny F Sompie stated that Leonardo DiCaprio had issued statement which discredited Indonesia’s government and subjected to be deported as he was still in the country and the immigration had the right to deport him.

Ronny said that the deportation was in accordance with the 2011 Law on Immigration.

DiCaprio arrived at Kualanamu Airport from Japan, on Saturday (26/3), around 6.45 am using private jet. At 10 am, DiCaprio and his group flew to Leuser National Park with helicopter. He returned to Medan and stayed at JW Marriott Hotel. At 5.05 pm, the group left Kualanamu Airport for Palau.

On his Instagram account, DiCaprio wrote his disappointment with oil palm plantation expansion resulted in forest damages and threatened endangered animals existence, such as Sumatran elephant.

His statement received protest from Acehnese oil palm bussinesman, Asmar Arsyad.

“Leonardo hit the wrong target. He ought to campaign for environment in the Amazon forest against soy plantation,” he said.

Report by Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/english/clarification-on-leonardo-dicaprios-allegedly-black-campaign-against-palm-oil-in-indonesia/feed/ 0
Walhi Tolak Kehadiran PT Tripa Semen Aceh di Tamiang https://www.greeners.co/berita/walhi-tolak-kehadiran-pt-tripa-semen-aceh-di-tamiang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-tolak-kehadiran-pt-tripa-semen-aceh-di-tamiang https://www.greeners.co/berita/walhi-tolak-kehadiran-pt-tripa-semen-aceh-di-tamiang/#respond Wed, 27 Jan 2016 10:59:43 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12660 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh memberikan sejumlah catatan penting terkait rencana pembangunan PT Tripa Semen Aceh Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Dalam catatannya, wilayah yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh memberikan sejumlah catatan penting terkait rencana pembangunan PT Tripa Semen Aceh Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Dalam catatannya, wilayah yang akan menjadi lokasi dibangunnya pabrik semen tersebut berada pada Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Selain itu juga sebagai kawasan rawan banjir, juga daerah rawan geologi.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur, melalui pesan tertulisnya menyatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh Tamiang periode 2012-2032, kawasan Tamiang Hulu memiliki kawasan rawan banjir seluas 1.438 hektare. Selain itu, wilayah yang rawan geologi berupa pergeseran tanah sebanyak 220.840, 89 hektare di seluruh Aceh Tamiang, termasuk di dalamnya adalah Tamiang Hulu.

“Dilihat dari peta geologi RTRW Aceh 2013-2033, kawasan yang akan menjadi lokasi tambang PT Tripa Semen Aceh termasuk kawasan karst. Kawasan karst adalah wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dalam proses penyerapan air. Padahal, di lokasi PT Tripa hidup 596 Kepala Keluarga yang akan mengalami krisi air dan selama ini harus membeli air,” tegasnya, Jakarta, Rabu (27/01).

Fakta lainnya, ada perbedaan luas kawasan yang akan dikelola oleh PT Tripa Semen Aceh. Kuarsa seluas 351 hektare, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Komoditas Lempung seluas 290,2 hektare, IUP Eksplorasi Komoditas Pasir, IUP Eksplorasi Komoditas Batu Gamping seluas 1.813 hektare dan izin lokasi pabrik berada pada areal 150 hektare. Bila dijumlah tanpa luas kolasi pabrik seluas 2.454,2 hektare. Bila ditambah lokasi pabrik seluas 2.604,2 hektare.

Sedangkan pada peta izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh bernomor 522.51BP2T/1986/PPKH/2014, tanggal 12 Agustus 2014, jumlah lahan yang diberikan izin untuk digarap seluas 2.448,80 hektare.

Menurut Nur, izin eksplorasi PT Tripa Semen Aceh juga masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Dalam hal ini, Pemerintah Aceh juga dituding telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh, Pasal 150. Ayat satu pasal tersebut menyebutkan, “Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.”

Sedangkan pada ayat dua menyebutkan, “Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam Kawasan Ekosistem Leuser sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

“Melihat kondisi ini, kami Walhi Aceh menolak pembangunan PT Tripa Semen Aceh di kawasan tersebut. Motif ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengekplorasi kawasan Tamiang Hulu,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-tolak-kehadiran-pt-tripa-semen-aceh-di-tamiang/feed/ 0
Kerusakan Hutan Meningkat, Populasi Gajah Menyusut https://www.greeners.co/berita/kerusakan-hutan-meningkat-populasi-gajah-menyusut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kerusakan-hutan-meningkat-populasi-gajah-menyusut https://www.greeners.co/berita/kerusakan-hutan-meningkat-populasi-gajah-menyusut/#respond Sun, 21 Jun 2015 08:00:22 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9881 Jakarta (Greeners) – Dalam kurun 25 tahun, sebanyak 70 persen dari hutan dataran rendah yang menjadi habitat gajah telah musnah. Bahkan, diperkirakan jumlah gajah liar Sumatera telah berkurang populasinya menjadi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dalam kurun 25 tahun, sebanyak 70 persen dari hutan dataran rendah yang menjadi habitat gajah telah musnah. Bahkan, diperkirakan jumlah gajah liar Sumatera telah berkurang populasinya menjadi 2.500 ekor akibat meningkatnya konflik antara satwa dan komunitas pertanian. Kini, gajah Sumatra yang merupakan subspesies gajah Asia masuk dalam daftar spesies yang terancam punah.

Franck Viault, Kepala Bagian Kerjasama dari Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dalam keterangan resminya menyatakan, dengan adanya masalah perubahan iklim yang semakin memprihatinkan, upaya menjaga keutuhan Kawasan Ekosistem Leuser menjadi semakin penting dan menjadi tanggung jawab mendesak bagi siapapun demi kelestarian alam.

“Uni Eropa yakin bahwa kerusakan hutan akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab hanya akan mendatangkan keuntungan sementara. Pelestarian dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia secara berkelanjutan adalah sebuah investasi sosial ekonomi jangka panjang untuk generasi mendatang,” jelasnya, Jakarta, Kamis (18/06) lalu.

Kawasan Ekosistem Leuser mencakup areal seluas 2,6 juta hektar hutan hujan tropis yang wilayahnya berada diantara provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang teramat penting dan merupakan salah satu diantara 25 ekosistem dunia yang kian kritis. Kawasan Ekosistem Leuser juga merupakan satu-satunya tempat di bumi dengan areal yang cukup luas untuk menjamin kelangsungan hidup jangka panjang populasi spesies-spesies langka, termasuk orangutan, harimau, gajah dan badak.

“Kawasan Ekosistem Leuser juga menyerap karbondioksida dalam jumlah besar sehingga membuatnya menjadi modulator yang kuat terkait iklim kawasan dan sebuah tempat penyerapan karbon yang penting dengan peranan mitigasi yang unik untuk menangani perubahan iklim global,” tambahnya.

Salah satu dari upaya Uni Eropa untuk menyelamatkan kawasan ini, lanjut Viault, adalah Program Pembangunan Leuser (LDP) yang berlangsung pada tahun 1997-2004 untuk mendukung pelestarian jangka panjang ekosistem ini dan pembangunan berkelanjutan dari kawasan sekitarnya. Sebagai bagian dari strategi keberlanjutan LDP dan untuk melanjutkan kegiatan pelestarian setelah dukungan Uni Eropa dan lembaga donor lainnya berakhir, didirikanlah Yayasan Leuser Internasional (YLI).

“Oleh karena itu, dalam rangka Climate Diplomacy Day 2015 (Hari Diplomasi Iklim), kami ingin mengumumkan pengadopsian Aras kecil (anak gajah) yang diambil dari Unit Patroli Gajah (UPG) Aras Napal sebagai utusan khusus permanen Uni Eropa di Kawasan Ekosistem Leuser dan maskot resmi dari Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia. Selain itu, adopsi ini juga untuk membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan dan bagaimana hal tersebut berkontribusi terhadap penanganan perubahan iklim,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kerusakan-hutan-meningkat-populasi-gajah-menyusut/feed/ 0
Sambut Hari Diplomasi Iklim, Uni Eropa Adopsi Anak Gajah https://www.greeners.co/berita/sambut-hari-diplomasi-iklim-uni-eropa-adopsi-anak-gajah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sambut-hari-diplomasi-iklim-uni-eropa-adopsi-anak-gajah https://www.greeners.co/berita/sambut-hari-diplomasi-iklim-uni-eropa-adopsi-anak-gajah/#respond Sun, 21 Jun 2015 02:30:57 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9878 Jakarta (Greeners) – Dalam rangka “European Climate Diplomacy Day 2015” atau Hari Diplomasi Iklim yang berlangsung setiap tanggal 17 Juni, Delegasi Uni Eropa yang bertempat di Jakarta mengadopsi seekor anak […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dalam rangka “European Climate Diplomacy Day 2015” atau Hari Diplomasi Iklim yang berlangsung setiap tanggal 17 Juni, Delegasi Uni Eropa yang bertempat di Jakarta mengadopsi seekor anak gajah dari Kawasan Ekosistem Leuser di Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Bagian Kerjasama Delegasi UE untuk Indonesia, Franck Viault mengatakan bahwa adopsi anak gajah bernama Aras ini dilakukan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan sekaligus berkontribusi terhadap penanganan perubahan iklim. Selain itu, adopsi anak gajah ini juga dilakukan untuk menjadikan Aras sebagai maskot resmi dari Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia.

“Dengan adanya masalah perubahan iklim yang semakin memprihatinkan, upaya menjaga keutuhan Kawasan Ekosistem Leuser menjadi semakin penting dan menjadi tanggung jawab mendesak kita untuk memiliki komitmen dengan semangat seperti yang ditunjukkan oleh Aras muda dalam kesehariannya di Unit Patroli Gajah,” ungkapnya seperti yang tercantum dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (18/06).

Unit Patroli Gajah (UPG) Aras Napal merupakan salah satu aktivitas yang berhasil bertahan lama setelah berakhirnya pendanaan lembaga donor untuk Program Pembangunan Leuser (LDP) yang berlangsung pada tahun 1997-2004. Program ini untuk mendukung pelestarian jangka panjang ekosistem Leuser dan pembangunan berkelanjutan dari kawasan sekitarnya.

Bertempat di tepi areal Taman Nasional Gunung Leuser, UPG dibentuk oleh LDP pada tahun 2000 dengan mendatangkan gajah-gajah terlatih dari selatan Sumatra. UPG dibentuk dengan tujuan untuk mengawasi dan melindungi bagian timur Kawasan Ekosistem Leuser serta kawasan sekitar Hutan Aras Napal.

Foto: dok. Uni Eropa

Foto: dok. Uni Eropa

Saat ini, UPG beroperasi penuh. Bekerjasama dengan Balai Taman Nasional Gunung Leuser dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, UPG menjalankan kegiatannya dengan pendanaan sektor swasta dan lembaga donor. UPG bertugas untuk mengurangi konflik antara manusia dan satwa liar, serta melaksanakan pengawasan terhadap hutan dengan tujuan untuk mencegah kegiatan-kegiatan yang merusak seperti perambahan, pembalakan liar dan perburuan. Kegiatan edukatif untuk sekolah, kegiatan ekowisata dan penelitian juga berlangsung di Aras Napal.

“Aras kecil yang kami adopsi kurang dari 2 minggu sebelum ulang tahunnya yang ke tujuh melambangkan upaya para pemangku kepentingan yang berkomitmen membuat UPG Aras Napal menjadi sebuah kisah yang sukses,” kata Viault melanjutkan.

Sejak adanya UPG pada tahun 2000, hutan Besitang Sekundur dekat Aras Napal juga pulih secara perlahan dari pembalakan yang terjadi selama tahun 1980an. Dibandingkan dengan hutan-hutan di selatan areal ini yang sebagian besar telah musnah dan menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan dataran rendah dibawah pengawasan UPG berkondisi baik dan memiliki sebagian besar megafauna yang sangat terkenal di seluruh dunia, termasuk orangutan Sumatera dan gajah liar.

Melalui pencapaian ini, UPG telah memberi kontribusi meski kecil namun stabil dan nyata bagi upaya mengatasi permasalahan perubahan iklim. Aras muda melambangkan pula upaya-upaya baik ini, saat hutan alami Sumatera telah menyusut setengah dalam kurun waktu satu generasi.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/sambut-hari-diplomasi-iklim-uni-eropa-adopsi-anak-gajah/feed/ 0
Walhi Kritisi Rencana Pembangunan Pabrik Semen Dalam Kawasan Ekosistem Leuser https://www.greeners.co/berita/walhi-kritisi-rencana-pembangunan-pabrik-semen-dalam-kawasan-ekosistem-leuser/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-kritisi-rencana-pembangunan-pabrik-semen-dalam-kawasan-ekosistem-leuser https://www.greeners.co/berita/walhi-kritisi-rencana-pembangunan-pabrik-semen-dalam-kawasan-ekosistem-leuser/#respond Sun, 05 Apr 2015 06:01:40 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8409 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengkritisi rencana pembangunan pabrik semen oleh PT. Tripa Semen Aceh di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengkritisi rencana pembangunan pabrik semen oleh PT. Tripa Semen Aceh di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Direktur Walhi Aceh, M. Nur, mengatakan, kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen oleh PT Tripa Semen Aceh diperkirakan akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitarnya. Terlebih kawasan yang digunakan sebagian besar merupakan bagian dari KEL.

“Ditakutkan ini akan berdampak pada terancam atau bahkan punahnya keselamatan ekosistem yang ada dalam KEL,” jelas Nur dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Sabtu (04/04).

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa Aceh Tamiang saat ini sudah digempur oleh kegiatan perkebunan sawit, illegal logging dan kegiatan lainnya yang menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terutama untuk pemenuhan sumber air bersih bagi penduduk. Nur pun meminta kepada pemerintah untuk mengkaji dengan teliti proses analisis dampak lingkungan (Amdal) sebelum pabrik semen milik PT. Tripa Semen Aceh tersebut dibangun.

“Warga akan kehilangan lahan perkebunan atau pertanian, kemudian masyarakat akan membuka lahan baru dalam kawasan hutan yang saat ini belum tersentuh. Akhirnya, konflik pun tidak terelakkan,” tandasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-kritisi-rencana-pembangunan-pabrik-semen-dalam-kawasan-ekosistem-leuser/feed/ 0
Aceh Rugi Rp 122 Milyar Akibat Bencana Ekologi https://www.greeners.co/berita/aceh-rugi-rp-122-milyar-akibat-bencana-ekologi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=aceh-rugi-rp-122-milyar-akibat-bencana-ekologi https://www.greeners.co/berita/aceh-rugi-rp-122-milyar-akibat-bencana-ekologi/#respond Thu, 25 Dec 2014 05:17:51 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6900 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyatakan sepanjang tahun 2014 telah terjadi berbagai bencana ekologi di Provinsi Aceh yang disebabkan oleh lahirnya kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyatakan sepanjang tahun 2014 telah terjadi berbagai bencana ekologi di Provinsi Aceh yang disebabkan oleh lahirnya kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang tidak berpihak pada lingkungan. Kebijakan yang menyangkut sektor kehutanan, pertambangan, maupun pembangunan tersebut mengakibatkan deforestasi dan degradasi hutan Aceh semakin rawan terjadi.

Direktur Walhi Aceh, M. Nur kepada Greeners mengatakan, MoU atau Memorandum of Understanding dari Reducing Emission From deforestation and Forest Degradation Plus (REDD+) Aceh yang menjadi salah satu kebijakan yang digadang-gadang dilakukan untuk penyelamatan hutan Aceh, justru malah kontradiksi dengan adanya pelepasan kawasan hutan Aceh melalui SK Menhut 941/2013.

“Walhi Aceh mencatat bencana ekologi Aceh yang terjadi sepanjang 2014 dan tersebar di 12 Kabupaten/Kota dengan catatan; banjir sebanyak 31 kasus, longsor 15 kasus, kebakaran hutan 20 kasus, abrasi 9 kasus, erosi 7 kasus, angin kencang 14 kasus, serta kekeringan 20 kasus. Total kerugian yaitu sebesar Rp 122.716.200.000,” tuturnya.

Lalu, di sektor perkebunan misalnya, tambah Nur, terdapat 236 izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) di Aceh sejak 1989-2010 dengan luas 20.821 hektar di areal hutan lindung yang beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit di 11 kabupaten/kota.

Sedangkan pada sektor pertambangan, lanjut Nur, ada 136 konsesi pertambangan dari berbagai komoditas di 15 Kab./Kota yang di mana terdapat 52 perusahaan aktif, namun 28 di antaranya tercatat habis izin berlaku pada tahun 2014 dan 15 di antaranya yang menggunakan kawasan Hutan Lindung (HL), dan 8 menggunakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai lahan eksplorasi maupun operasi.

“Dari 136 konsesi, hanya satu yang memiliki Surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan,” tegas Nur, Jakarta, Rabu (24/12).

Terkait permasalahan di sektor kehutanan, menurut Nur, sepanjang tahun 2014 telah banyak terjadi kegiatan pembukaan lahan perkebunan di beberapa kawasan di Aceh atas izin dari bupati tanpa rekomendasi gubernur. Bahkan, beberapa perusahaan bisa beroperasi walaupun belum memiliki izin.

Selain itu, pembangunan jalan yang memakai kawasan hutan lindung serta rusaknya 20 hektar hutan lindung akibat penambangan batu giok di Gunung Singgah Mata, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya menjadi masalah yang harus diperhatikan.

“Ini disebabkan oleh penggunaan alat berat untuk mengambil batu giok hingga merusak sumber air dan alur sungai di kaki gunung Singgah Mata dan reklamasi rawa Trumon,” tambahnya.

Nur melanjutkan, untuk konflik satwa dan manusia, jumlah terbesar terjadi antara manusia dan gajah, yaitu sebanyak 28 kasus. Konflik ini terus meningkat tiap tahun karena jalur tempat tinggal gajah diganggu oleh manusia. Sedangkan untuk total kawasan habitat satwa yang diganggu oleh manusia secara keseluruhan sejumlah 780.409,31 ha.

Sebelumnya, Walhi Aceh bersama dengan 16 organisasi masyarakat sipil telah memberikan Kertas Posisi CSO terhadap Kinerja Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Zaini-Muzakkir selama 2,5 tahun terakhir. Momen ini berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, pada Selasa 16 September 2014 lalu.

Dalam pertemuan ini, WALHI bersama 16 CSO Aceh berkonsolidasi mendorong pemerintah Aceh memperbaiki tata Kelola sumberdaya alam, hukum dan demokratisasi, serta penyelesaian kasus HAM, perempuan dan anak.

Pada pertemuan tersebut, Gubernur dan Kepala DPRA memberikan komitmen untuk menjalankan kebijakan dengan mempertimbangkan partisipasi aktif elemen sipil guna tercapainya kebijakan yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan di Aceh.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/aceh-rugi-rp-122-milyar-akibat-bencana-ekologi/feed/ 0
Kritik Terhadap Qanun RTRW Aceh Semakin Kencang https://www.greeners.co/berita/kritik-terhadap-qanun-rtrw-aceh-semakin-kencang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kritik-terhadap-qanun-rtrw-aceh-semakin-kencang https://www.greeners.co/berita/kritik-terhadap-qanun-rtrw-aceh-semakin-kencang/#respond Thu, 23 Oct 2014 03:00:44 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6222 Jakarta (Greeners) – Polemik pengesahan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yang berpotensi mengancam kawasan lindung seperti Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) masih terus bergulir. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Polemik pengesahan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yang berpotensi mengancam kawasan lindung seperti Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) masih terus bergulir.

Forest Political Campaigner Greenpeace, Muhammad Teguh Surya, mengatakan, RTRW Aceh jelas tidak memperhitungkan bencana yang akan ditimbulkan jika Leuser tidak menjadi kawasan lindung. Menurutnya, KEL itu sudah seharusnya dipertahankan atau bahkan diperkuat karena jika tidak, jelas akan sangat berdampak pada komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon.

“KEL itu sudah seharusnya diperkuat bukan malah sebaliknya,” terang Teguh saat menjadi narasumber pada acara Press Briefing “Nasib Kawasan Ekosistem Leuser Dalam RTRW Aceh” di Jakarta, Rabu (22/10).

Terlebih lagi, lanjutnya, Aceh secara geografis dihimpit oleh pengunungan dan struktur tanah yang labil sehingga rawan terhadap longsor, gempa bumi dan banjir. Dan, jika hutan terbabat habis, maka masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut akan semakin terancam hidupnya.

“Saat ini banjir bandang sudah terjadi, bayangkan kerugian besar yang akan dihadapi jika ini diteruskan,” tambahnya.

Sedangkan untuk langkah hukum, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh pada Kamis, 9 Oktober 2014 lalu telah mendaftarkan permohonan uji materi (judicial review) atas “qanun” atau peraturan perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh.

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu, mengatakan kalau pendaftaran permohonan uji materi ini merupakan bagian dari advokasi Walhi dalam merespon polemik tata ruang yang tertuang dalam produk hukum daerah (qanun) tersebut.

Menurut Muhnur, terdapat beberapa bentuk pelanggaran baik prosedural maupun substansial dalam qanun yang telah disahkan pada tanggal 31 Desember 2013.

Ia menjelaskan, setidaknya ada 3 alasan hukum kenapa Walhi mengajukan uji materi RTRW Aceh ini. Pertama, qanun RTRW Aceh ini bertentangan dengan azas-azas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, qanun ini juga bertentangan secara prosedural karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Lalu, lanjut Muhnur, qanun ini juga bertentangan secara substansial dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ada 21 peraturan hukum yang dilanggar oleh qanun RTRW ini. Ada Perpres, PP, sampai Peraturan Menteri dilanggar begitu saja,” katanya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/kritik-terhadap-qanun-rtrw-aceh-semakin-kencang/feed/ 0
Tiger NGO Demand Lawsuit for Tiger-attacked Survivors https://www.greeners.co/english/tiger-ngo-demand-lawsuit-for-tiger-attacked-survivors/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tiger-ngo-demand-lawsuit-for-tiger-attacked-survivors https://www.greeners.co/english/tiger-ngo-demand-lawsuit-for-tiger-attacked-survivors/#respond Thu, 25 Jul 2013 05:58:22 +0000 http://www.greenersmagz.com/?post_type=grn_international&p=3823 Jakarta (Greeners) – The five men may seems as innocent victims of tiger-attacked in Aceh Tamiang District, Aceh Province, Indonesia but sumatran tiger conservation NGO of Forum Harimau Kita demanded […]]]>

Jakarta (Greeners) – The five men may seems as innocent victims of tiger-attacked in Aceh Tamiang District, Aceh Province, Indonesia but sumatran tiger conservation NGO of Forum Harimau Kita demanded them to be sued in court of law. The NGO claimed those men are guilty for doing illegal logging in conservation forest of Kawasan Ekosistem Leuser, where the tiger attacked them at the first place.

“Forum (the NGO nickname) demand law authority to push lawsuit on the five survived men, based on the existing law,” said Dolly Priatna, as written in the NGO press release.

Six local men was exploring the conservation forest which happens to be endangered sumatran tiger home in Aceh Province, Tuesday, (4/7/2013). They were to harvest some aroma therapy aloes tree grown naturally there. They claimed to put animal trap in order to catch deer for food, instead to got an endangered sumatra tiger cub. Soon as they discovered the cub, four Sumatran adult tigers attacked them and killed one of them, David, 28 years old, meanwhile his friends had too climbed a tree to survive from the furious tigers. They stayed in tree until rescued by evacuation team of Leuser.

Dolly from the NGO sent their condolence for David’s death, but he said, local Government of Aceh Province still need to push law suit to the surviving men, and at the same time, campaign more on conservation law for endangered sumatran tiger in the neighboring villages. The six men are come from village of Simpang Kiri, neighboring with the conservation area. Dolly point out the incident proved conflict between tigers and people grown as the forest cover in Sumatra is getting less.

The NGO also demand Aceh Government to perform so called conflict management team to handle the problem.

The  five surviving men are Adi Susilo. 37 years old, Mujiono, 33 years old, Budi Setiawan, 36 years, Suriadi, 39 years and Awaluddin, 26 years old.*(G04).

]]>
https://www.greeners.co/english/tiger-ngo-demand-lawsuit-for-tiger-attacked-survivors/feed/ 0
Forum HarimauKita Minta Korban Harimau di Aceh di Proses Hukum https://www.greeners.co/berita/forum-harimaukita-minta-korban-harimau-di-aceh-di-proses-hukum/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=forum-harimaukita-minta-korban-harimau-di-aceh-di-proses-hukum https://www.greeners.co/berita/forum-harimaukita-minta-korban-harimau-di-aceh-di-proses-hukum/#comments Wed, 24 Jul 2013 04:13:35 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=3816 Jakarta (Greeners) – Pada Kamis (04/07/ 2013) terjadi konflik antara manusia dengan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Propinsi Aceh. Dimana enam orang pencari kayu […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pada Kamis (04/07/ 2013) terjadi konflik antara manusia dengan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Propinsi Aceh. Dimana enam orang pencari kayu gaharu (Aquilaria malaccensis) diserang oleh tiga hingga empat ekor harimau sumatera yang mengakibatkan terbunuhnya salah satu pencari gaharu bernama David (28 tahun). Adapun kelima pencari gaharu lainnya menyelamatkan diri dengan memanjat pohon. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari anggota tim evakuasi, lokasi kejadian berada di dalam hutan lindung di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Meski menyatakan belasungkawa terhadap korban, Forum HarimauKita meminta agar aparat penegak hukum tetap memproses lima orang selamat. Forum berpendapat keenam pencari gaharu tersebut berpotensi sebagai pelaku pelanggaran hukum karena telah memasuki dan berniat mengambil hasil hutan di dalam kawasan hutan lindung di Kawasan Ekosistem Leuser tanpa ijin.
“Forum mendorong aparat penegak hukum untuk tetap melakukan proses hukum terhadap kelima pelaku yang berhasil diselamatkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Ketua, Forum HarimauKita Dolly Priatna dalam rilis yang diterima Greeners.

Dolly mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah  Aceh, dengan asistensi dari Pemerintah Pusat yang berwenang, untuk segera membentuk Tim Penanggulangan Konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya harimau sumatera, yang ditunjang dengan keahlian serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.

Selain itu, Forum meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan sosialisasi perundang-undangan kepada masyarakat sekitar habitat Harimau Sumatera,  terkait perlindungan tumbuhan, satwa liar, dan kawasan yang dilindung. Dan agar Pemerintah Aceh, bekerja sama dengan mitra terkait, untuk melakukan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat tentang mitigasi konflik antara manusia dengan satwa liar, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah-wilayah rawan konflik antara manusia dengan satwa liar, khususnya harimau sumatera.

Seperti diketahui, enam pencari kayu gaharu yang berasal dari Desa Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang,  masuk ke kawasan hutan Leuser di daerah Tenggulun. Mereka diterkam empat Harimau Sumatera, karena sebelumnya mereka secara tidak sengaja menjerat anakan Harimau.

Korban tewas bernama David (28), dan lima pencari gaharu lainnya yaitu Adi Susilo (37), Mujiono (33), Budi Setiawan (36), Suriadi (39), dan Awaluddin (26) berhasil selamat dengan memanjat pohon tinggi. (G03)

]]>
https://www.greeners.co/berita/forum-harimaukita-minta-korban-harimau-di-aceh-di-proses-hukum/feed/ 1