kawasan hutan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/kawasan-hutan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Tue, 31 Jan 2023 07:01:05 +0000 id hourly 1 Penataan Kawasan Hutan Indonesia Rampung 100 % di 2023 https://www.greeners.co/berita/penataan-kawasan-hutan-indonesia-rampung-100-di-2023/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penataan-kawasan-hutan-indonesia-rampung-100-di-2023 https://www.greeners.co/berita/penataan-kawasan-hutan-indonesia-rampung-100-di-2023/#respond Tue, 31 Jan 2023 06:42:06 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=38821 Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen menyelesaikan proses penataan kawasan hutan Indonesia hingga 100 % pada tahun 2023. Guru Besar Perlindungan Hutan IPB Bambang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen menyelesaikan proses penataan kawasan hutan Indonesia hingga 100 % pada tahun 2023.

Guru Besar Perlindungan Hutan IPB Bambang Hero Saharjo menyebut, pentingnya penetapan batas hutan. Hal ini mengacu pada putusan MK Nomor 45/ PUU-IX/2011.

Bila tidak ada penetapan maka beberapa masalah besar akan muncul. Salah satunya hak kebendaan dan masyarakat adat serta bangunan berpotensi dirampas negara.

“Penetapan batas ini benar-benar memberikan ketegasan dan kepastian hukum,” kata dia kepada Greeners, Selasa (31/1).

Sementara itu jika tidak adanya jaminan kepastian hukum, maka tidak dapat mengimplementasikan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).

“Karena seluruh wilayahnya masuk sebagai kawasan hutan. Jika tak ada pengukuhan maka akan kena pidana karena memasuki kawasan hutan tanpa izin,” ungkapnya.

Cegah Korupsi Sumber Daya Alam

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan langkah ini sekaligus menjadi salah satu fokus dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam.

“Sebab banyak permasalahan di lapangan terutama dari pihak-pihak avonturir dan oportunis mengambil persoalan tata batas sebagai alasan kejahatan kehutanan seperti perambahan, pembalakan liar dan penguasaan kawasan secara ilegal,” katanya saat launching Penyelesaian Tata Batas Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100 % di Jakarta, Senin (30/1).

Kawasan hutan Indonesia seluas 125.795.306 hektare (ha) dengan panjang batas 373.828,44 km yang terdiri dari 284.032,3 km batas luar dan 89.796,1 km batas fungsi kawasan hutan.

Sampai dengan Desember 2022 telah ada penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184,0 km (88,88 %). Terdiri dari penataan batas luar kawasan hutan 242.387,8 km (65 %) dan penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796,1 km (24 %).

Adapun, realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 adalah seluas 99.659.996 ha yang terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan.

Kehidupan masyarakata adat sangat dekat dengan alam. Foto: Freepik

Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia Bentuk Keseriusan Pemerintah

Khusus untuk tahun 2022, sebagai bentuk keseriusan penyelesaian percepatan pengukuhan kawasan hutan, pencapaian penetapan kawasan hutan 10.006.045 ha yang terdiri dari 179 SK.

Terjadi lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 79,2 % dari total luas kawasan hutan Indonesia.

“Tersisa seluas 26.137.830 ha yang akan ditetapkan pada tahun 2023,” ungkap Siti.

UU Cipta Kerja telah memberikan jalan keluar dari kombinasi kerja antara UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013. Tujuannya untuk mengatasi masalah yang telah puluhan tahun berlangsung dan tidak terselesaikan oleh pemerintah.

“UUCK menegaskan norma-norma untuk penyelesaian masalah-masalah penggunaan dan pemanfaatan hutan secara ilegal. Penetapan secara teknis dengan PP 24 Tahun 2021 yang jelas sudah dapat memberikan langkah penyelesaian. Maka sesuai UUCK pada November 2023 proyeksinya sudah ada penyelesaian yang konkret dan menyeluruh,” paparnya.

Penulis: Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/penataan-kawasan-hutan-indonesia-rampung-100-di-2023/feed/ 0
10,2 Juta Penduduk Belum Sejahtera Tinggal di Kawasan Hutan https://www.greeners.co/berita/102-juta-penduduk-belum-sejahtera-tinggal-kawasan-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=102-juta-penduduk-belum-sejahtera-tinggal-kawasan-hutan https://www.greeners.co/berita/102-juta-penduduk-belum-sejahtera-tinggal-kawasan-hutan/#respond Thu, 22 Dec 2016 07:00:05 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15485 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa saat ini terdapat 10,2 juta penduduk yang belum sejahtera berada di kawasan hutan karena belum adanya aspek legal pengelolaan kawasan hutan.]]>

Jakarta (Greeners) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa saat ini terdapat 10,2 juta penduduk yang belum sejahtera berada di kawasan hutan karena belum adanya aspek legal pengelolaan kawasan hutan. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat diyakinkan untuk dapat melakukan penanaman pohon sengon di kawasan hutan. Salah satu cara yang dinilai efektif ialah dengan memberikan informasi keuntungan yang diterima masyarakat dari hasil tanam yang mereka lakukan.

“Saat ini saya mencatat terdapat 25.863 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan yang 70 persen diantaranya menggantungkan hidup pada sumber daya hutan,” ujarnya saat memberikan arahan dalam seremoni Kolaborasi Hutan Tanaman Rakyat dengan Industri Kayu Terpadu, di desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Selasa (20/12).

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Grand Design Pencegahan Karhutlabun

Menurut Jokowi, konsep perhutanan sosial harus dapat diterima manfaatnya oleh rakyat, kelompok tani dan koperasi. Tujuannya adalah agar sektor kehutanan kembali jaya dengan memposisikan masyarakat sebagai pemegang konsesi.

Sedangkan kolaborasi yang digagas di Desa Buntoi, diyakini Jokowi dapat memberikan kepastian pada masyarakat akan pasar yang menerima hasil kayu hutan mereka dan industri pun dapat menyerap hasil kayu dari masyarakat. Menurutnya, semua pembelian dan penjualan yang dilakukan masyarakat dan industri harus menggunakan harga yang wajar.

Ditemui di tempat yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, mengatakan, untuk menampung kayu dari Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Buntoi, dilakukan kolaborasi HTR dengan industri kayu terpadu yang nantinya di lokasi yang sama akan dibantu pabrik industri kayu terpadu dengan proyeksi investasi senilai Rp 1 Triliun.

BACA JUGA: Penanganan Perubahan Iklim Belum Libatkan Masyarakat Hukum Adat

Dalam upaya kolaborasi ini, Siti Nurbaya meminta untuk lebih menekankan pada sisi kesinambungan kayu yang ditanam masyarakat seperti kayu sengon akan diserap oleh industri sehingga terjadi perputaran usaha. Selain itu juga akan terjadi interaksi dagang dimana hasil-hasil hutan dari hutan desa dapat dibeli oleh komunitas industri dalam bentuk hasil hutan bukan kayu.

“Setelah ini kami akan melakukan rapat kerja penyuluhan untuk mematangkan pendampingan ke masyarakat agar masyarakat dapat menjalankan konsep pengelolaan hutan dengan baik serta mengetahui komoditas jual tanpa merusak kawasan hutan. Akan ada KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) serta BLU (Badan Layanan Umum) di dalamnya yang akan kita matangkan. Ini juga termasuk penguatan masyarakat apabila ingin mengekspor produk mereka dengan sistem SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu),” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/102-juta-penduduk-belum-sejahtera-tinggal-kawasan-hutan/feed/ 0
KLHK Hati-Hati Melepas Hutan untuk Pembangunan https://www.greeners.co/berita/klhk-hati-hati-melepas-hutan-untuk-pembangunan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-hati-hati-melepas-hutan-untuk-pembangunan https://www.greeners.co/berita/klhk-hati-hati-melepas-hutan-untuk-pembangunan/#respond Sun, 26 Jul 2015 05:36:46 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10472 Jakarta (Greeners) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan lebih berhati-hati untuk melepaskan daerah yang luas hutannya kurang dari 30 persen dari luas keseluruhan wilayah untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur […]]]>

Jakarta (Greeners) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan lebih berhati-hati untuk melepaskan daerah yang luas hutannya kurang dari 30 persen dari luas keseluruhan wilayah untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang tengah gencar dilakukan oleh pemerintahan Joko Widodo-Jususf Kalla.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang menyatakan bahwa semua pembangunan yang tengah gencar dilakukan tersebut harus sesuai dengan prosedur agar tidak berdampak pada kerugian lingkungan hidup.

“KLHK tidak akan mempersulit urusan pelepasan lahan hutan demi melancarkan pembangunan, namun dengan syarat itu tadi. Sekarang ini kan sedang dibuat pemetaannya soal rancangan jalan Trans Sumatera dengan mengacu pada kondisi lingkungan hidup. Selain itu juga sedang dibentuk tim independen untuk mengevaluasi pelepasan kawasan hutan,” jelasnya, Jakarta, Jumat (24/07).

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, San Afri Awang. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, San Afri Awang. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa beberapa daerah di Indonesia telah berkurang kawasan hutannya hingga 30 persen yakni Jawa, Bali dan Lampung. Di luar itu, kawasan Indonesia lainnya masih memiliki hutan masing-masing lebih dari 30 persen.

“Ada juga batasan pelepasan kawasan hutan yang supaya tidak mengganggu lingkungan hidup dan itu semua diatur dalam tata aturan dan hukum dalam prosedur perizinan pelepasan hutan,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-hati-hati-melepas-hutan-untuk-pembangunan/feed/ 0
KLHK Siapkan 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Masyarakat https://www.greeners.co/berita/klhk-siapkan-127-juta-hektare-hutan-untuk-masyarakat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-siapkan-127-juta-hektare-hutan-untuk-masyarakat https://www.greeners.co/berita/klhk-siapkan-127-juta-hektare-hutan-untuk-masyarakat/#respond Tue, 07 Jul 2015 08:10:39 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10194 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana akan memberikan izin sekitar 12,7 juta hektare lahan perhutanan sosial untuk dikelola oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan. Sekretaris Jenderal […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana akan memberikan izin sekitar 12,7 juta hektare lahan perhutanan sosial untuk dikelola oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono menyatakan, dari target perhutanan sosial seluas 12,7 hektare tersebut, 5,5 juta hektare akan diambil dari izin konsesi yang diberikan kepada perusahaan. Sebanyak 20 persen lahan konsesi yang diberikan kepada perusahaan pun wajib dimanfaatkan melalui kemitraan dengan masyarakat.

“Izin perhutanan sosial tersebut akan dibagi menjadi pengelolaan hutan desa, izin hutan kemasyarakatan, izin hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan,” jelas Bambang di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Senin (06/07).

Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mempersiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penetapan Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Instrumen hukum ini, terang Vivien, disiapkan untuk memperkuat ruang kelola kawasan seluas 12,7 hektare sebagai bagian dari perhutanan sosial agar dalam mengurus izin perhutanan sosial tersebut, akses masyarakat, kelompok masyarakat, ataupun koperasi terhadap perhutanan sosial bisa jauh lebih mudah.

“Nantinya, kawasan perhutanan sosial ini diperuntukan sebagai pengelolaan hutan desa, izin hutan kemasyarakatan, izin hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan/atau hutan adat dengan sasaran program 32 juta rakyat Indonesia yang hidup di sekitar hutan,” tuturnya.

Selain itu, tambah Vivien, format Inpres ini nantinya akan sama dengan format Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) sejalan dengan penetapan moratorium hutan dan lahan gambut. Melalui Inpres ini pula akan ditetapkan tugas untuk masing-masing kementerian terkait mengenai PIAPS ini.

Dengan inpres ini, lanjutnya, akan diatur pula soal pemberian izin di kawasan yang diperuntukkan untuk masyarakat tersebut sebagai area penggunaan lain selama berkaitan dengan kepentingan nasional yang bersifat vital, seperti geothermal, migas, jaringan distribusi listrik, waduk, dan jalan perbatasan negara.

“Yang penting selama tidak digunakan untuk yang lain, hutan itu tetap harus jadi hutan tanaman rakyat,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-siapkan-127-juta-hektare-hutan-untuk-masyarakat/feed/ 0
Rencana Pembukaan Perkebunan Tebu di Aru Dinilai Arogan https://www.greeners.co/berita/rencana-pembukaan-perkebunan-tebu-di-aru-dinilai-arogan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=rencana-pembukaan-perkebunan-tebu-di-aru-dinilai-arogan https://www.greeners.co/berita/rencana-pembukaan-perkebunan-tebu-di-aru-dinilai-arogan/#respond Tue, 23 Jun 2015 10:38:17 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9921 Jakarta (Greeners) – Pemerintah dianggap telah melakukan pembohongan publik terkait rencana pembukaan perkebunan tebu di Kepulauan Aru. Sebelumnya, hutan alam di Kepulauan Aru sempat terancam hilang akibat adanya rencana pembukaan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah dianggap telah melakukan pembohongan publik terkait rencana pembukaan perkebunan tebu di Kepulauan Aru. Sebelumnya, hutan alam di Kepulauan Aru sempat terancam hilang akibat adanya rencana pembukaan perkebunan tebu di wilayah ini.

Penggagas koalisi #SaveAru Jacky Manuputty mengutip pernyataan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, yang dimuat di salah satu media pada tanggal 18 juni 2015 lalu, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga lokasi yang luasnya sekitar 500 ribu hektare untuk pembangunan perkebunan tebu di Indonesia. Tiga lokasi tersebut yaitu Kepulauan Aru, Merauke, dan Sulawesi Tenggara.

“Penetapan kembali Kepulauan Aru oleh Menteri Pertanian sebagai salah satu kawasan pengembangan industri gula di Indonesia Timur adalah suatu sikap arogan dan sepihak, tanpa memedulikan aspirasi masyarakat adat Aru yang telah dengan keras menolak rencana ini sebelumnya,” tegasnya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (23/06).

Dengan adanya penetapan ini, lanjutnya, masyarakat adat Aru jelas merasa dibohongi oleh pemerintah. Ia pun menegaskan bahwa masyarakat Aru akan kembali menggerakan perlawanan terhadap penetapan sepihak ini dan pemerintah harus bertanggung jawab terhadap hal ini.

Senada dengan Jacky, Abdon Nababan selaku Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pun menyatakan bahwa memasukkan kembali Kepulauan Aru sebagai target lokasi perkebunan tebu bertentangan dengan komitmen Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurut Abdon, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah berjanji tidak akan memperpanjang izin prinsip pelepasan kawasan hutan di kepulauan ini untuk dikonversi menjadi perkebunan.

Kehadiran perkebunan di Kepulauan Aru ini, lanjutnya, bukan hanya akan merusak ekosistem pulau-pulau kecil tetapi juga akan menimbulkan pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat yang secara turun-temurun menguasai dan mengelola lahan pertanian dan hutan di kepulauan ini.

“Seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia harus dibebaskan dari kegiatan eksploitasi alam skala besar seperti perkebunan, penebangan hutan dan pertambangan karena biaya sosial dan ekologis jangka panjang jauh lebih besar dari manfaat ekonomi jangka pendek,” tukasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, hutan alam di Kepulauan Aru sempat terancam hilang akibat adanya rencana pembukaan perkebunan tebu di wilayah tersebut. Pada tanggal 4 April 2014, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan ketika itu menyatakan bahwa pemberian ijin prinsip untuk ekspansi perkebunan tebu di Kepulauan Aru dibatalkan akibat ketidakcocokan lahan.

Hasil kajian Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan terdapat 2,97 juta Ha lahan yang masih memiliki hutan alam dari 7,40 juta Ha total daratan di pulau-pulau kecil seluruh Indonesia. Dari total luas daratan di pulau-pulau kecil, 1,3 juta Ha atau 18% telah dibebani oleh izin investasi berbasis lahan, seperti HPH, HTI, perkebunan sawit, dan pertambangan.

Ancaman terbaru bagi hutan alam di pulau-pulau kecil juga datang setelah Kementerian Kehutanan mengeluarkan kebijakan tentang arahan lokasi untuk HPH, HTI, dan RE melalui Surat Keputusan No. 5984/Menhut-II/BPRUK/2014. Kebijakan ini mengalokasikan lahan untuk konsesi perusahan seluas 0.85 juta Ha yang tersebar pada 242 pulau kecil di selurah Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/rencana-pembukaan-perkebunan-tebu-di-aru-dinilai-arogan/feed/ 0
Program Investasi Kehutanan Dorong Perbaikan Pengelolaan Hutan https://www.greeners.co/berita/program-investasi-kehutanan-dorong-perbaikan-pengelolaan-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=program-investasi-kehutanan-dorong-perbaikan-pengelolaan-hutan https://www.greeners.co/berita/program-investasi-kehutanan-dorong-perbaikan-pengelolaan-hutan/#respond Fri, 17 Apr 2015 00:30:52 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8583 Jakarta (Greeners) – Indonesia mulai memperlihatkan kemajuan terkait persiapan Program Investasi Kehutanan (Forest Investation Programme/FIP) yang pengelolaannya melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, hingga swasta untuk pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia mulai memperlihatkan kemajuan terkait persiapan Program Investasi Kehutanan (Forest Investation Programme/FIP) yang pengelolaannya melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, hingga swasta untuk pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat berkelanjutan.

Direktur Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Is Mugiono, mengatakan bahwa pemerintah sampai saat ini masih terus berusaha melakukan perbaikan tata kelola kehutanan. Salah satunya dengan menjalankan amanat Undang-Undang Kehutanan tentang pengelolaan hutan yang terdesentralisasi melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Menurutnya, pelaksanaan FIP akan sangat membantu dan bermanfaat dalam melakukan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat di sekitar hutan, khususnya di Kalimantan Barat melalui KPH Kapuas Sintang dan KPH Kapuas Hulu yang menjadi lokasi awal program FIP.

“FIP sendiri dijabarkan dalam tiga proyek. Pertama, fokus pada masyarakat, lalu kedua diikuti dengan fokus pada Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan yang ketiga fokus pada swasta,” jelasnya saat mengisi acara Indo Green Forestry Expo 2015 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (16/04).

Info grafik: www.climateinvestmentfunds.org

Info grafik: www.climateinvestmentfunds.org

Kepala Pusat Standarisasi Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Sarsito, yang ditemui di tempat yang sama, menyatakan, Kalimantan Barat dipilih karena tujuan dari FIP sendiri jelas untuk meningkatkan cadangan karbon dari hutan dan mencegah terjadinya deforestasi dan degradasi hutan.

Kalimantan Barat, lanjutnya, masih memiliki hutan yang kualitasnya sangat bagus terutama di Kecamatan Kapuas Hulu dan Kapuas Sintang yang menjadi target FIP. “Penggunaan FIP ini bukan hanya untuk KPH Kapuas Hulu dan Kapuas Sintang saja, namun KPH-KPH lain juga bisa menggunakannya untuk rehabilitasi,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Firza Sasmita Wijaya selaku perwakilan dari Asian Development Bank (ADB) menuturkan, FIP untuk Indonesia sendiri telah disetujui oleh sidang subkomite pada tanggal 5 November 2012 di Istanbul, Turki. Tujuannya untuk mengurangi kendala implementasi REDD+ dan meningkatkan kapasitas provinsi dan lokal dalam pelaksanaan pengelolaan hutan lestari.

Kegiatan ini, katanya lagi, akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang kini dalam proses persiapan di berbagai daerah, dan ditargetkan akan mulai terlaksana pada Juli 2015.

“Selain proyek ini, ADB juga mengerjakan program Heart of Borneo, yaitu melindungi hampir 20 juta kawasan hutan di Kalimantan, termasuk juga di Malaysia dan Brunei Darussalam. Itu sebabnya kenapa Kalimantan yang dipilih lebih awal,” ujarnya.

Sebagai informasi, FIP adalah bagian dari Dana Investasi Iklim yang menghimpun dana dari delapan negara donor, yaitu Australia, Denmark, Jepang, Norwegia, Spanyol, Swedia, Inggris, dan AS. Dana tersebut disalurkan melalui lembaga internasional seperti Bank Dunia, ADB, dan IFC.

Parameter keberhasilan program FIP akan dilihat dari penurunan emisi karbon dari penerapan REDD+, pengelolaan hutan lestari yang mengatasi penyebab deforestasi dan degradasi hutan, kelembagaan peraturan/perundangan, dan peningkatan kapasitas masyarakat lokal dan asli dalam mengakses informasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/program-investasi-kehutanan-dorong-perbaikan-pengelolaan-hutan/feed/ 0
Walhi Kritisi Rencana Pembangunan Pabrik Semen Dalam Kawasan Ekosistem Leuser https://www.greeners.co/berita/walhi-kritisi-rencana-pembangunan-pabrik-semen-dalam-kawasan-ekosistem-leuser/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-kritisi-rencana-pembangunan-pabrik-semen-dalam-kawasan-ekosistem-leuser https://www.greeners.co/berita/walhi-kritisi-rencana-pembangunan-pabrik-semen-dalam-kawasan-ekosistem-leuser/#respond Sun, 05 Apr 2015 06:01:40 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8409 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengkritisi rencana pembangunan pabrik semen oleh PT. Tripa Semen Aceh di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengkritisi rencana pembangunan pabrik semen oleh PT. Tripa Semen Aceh di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Direktur Walhi Aceh, M. Nur, mengatakan, kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen oleh PT Tripa Semen Aceh diperkirakan akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitarnya. Terlebih kawasan yang digunakan sebagian besar merupakan bagian dari KEL.

“Ditakutkan ini akan berdampak pada terancam atau bahkan punahnya keselamatan ekosistem yang ada dalam KEL,” jelas Nur dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Sabtu (04/04).

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa Aceh Tamiang saat ini sudah digempur oleh kegiatan perkebunan sawit, illegal logging dan kegiatan lainnya yang menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terutama untuk pemenuhan sumber air bersih bagi penduduk. Nur pun meminta kepada pemerintah untuk mengkaji dengan teliti proses analisis dampak lingkungan (Amdal) sebelum pabrik semen milik PT. Tripa Semen Aceh tersebut dibangun.

“Warga akan kehilangan lahan perkebunan atau pertanian, kemudian masyarakat akan membuka lahan baru dalam kawasan hutan yang saat ini belum tersentuh. Akhirnya, konflik pun tidak terelakkan,” tandasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-kritisi-rencana-pembangunan-pabrik-semen-dalam-kawasan-ekosistem-leuser/feed/ 0
Bidadari yang Terasing dari Halmahera https://www.greeners.co/flora-fauna/bidadari-yang-terasing-dari-halmahera/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bidadari-yang-terasing-dari-halmahera https://www.greeners.co/flora-fauna/bidadari-yang-terasing-dari-halmahera/#respond Tue, 24 Mar 2015 09:41:16 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_flora_fauna&p=8289 Bidadari Halmahera, dalam bahasa latin dikenal dengan nama Semioptera wallacii. Nama dibelakangnya merupakan penghargaan dari Museum Inggris kepada Alfred Russel Wallace, seorang naturalis asal Inggris yang mengarang buku The Malay […]]]>

Bidadari Halmahera, dalam bahasa latin dikenal dengan nama Semioptera wallacii. Nama dibelakangnya merupakan penghargaan dari Museum Inggris kepada Alfred Russel Wallace, seorang naturalis asal Inggris yang mengarang buku The Malay Archipelago dan orang Eropa pertama yang menemukan burung ini pada tahun 1858 di pulau Bacan. Dalam bahasa Inggris, burung ini dikenal dengan nama “standardwing” dan masyarakat setempat menyebutnya burung “weka-weka”.

Burung yang termasuk dalam famili Paradisaeidae ini masih berkerabat dengan burung cendrawasih yang berada di Papua dan pulau-pulau sekitarnya. Namun keberadaannya jauh dan terasing dari saudara-saudara sepupunya. Bidadari Halmahera merupakan jenis burung endemik atau hanya terdapat di Provinsi Maluku Utara, meliputi pulau Halmahera, pulau Bacan dan pulau Obi.

(Selanjutnya:  Morfologi Bidadari Halmahera)

]]>
https://www.greeners.co/flora-fauna/bidadari-yang-terasing-dari-halmahera/feed/ 0
Hari Hutan Internasional, KLHK Ajak Masyarakat Tanam Pohon https://www.greeners.co/berita/hari-hutan-internasional-klhk-ajak-masyarakat-tanam-pohon/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hari-hutan-internasional-klhk-ajak-masyarakat-tanam-pohon https://www.greeners.co/berita/hari-hutan-internasional-klhk-ajak-masyarakat-tanam-pohon/#respond Tue, 24 Mar 2015 05:42:02 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8279 Jakarta (Greeners) – Dalam rangka memperingati Hari Hutan Internasional yang dirayakan setiap tanggal 21 Maret, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku sangat berkomitmen terhadap pengurangan laju deforestasi hutan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dalam rangka memperingati Hari Hutan Internasional yang dirayakan setiap tanggal 21 Maret, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku sangat berkomitmen terhadap pengurangan laju deforestasi hutan di Indonesia. Terlebih, Presiden Joko Widodo juga telah berkomitmen untuk melanjutkan upaya pengurangan emisi sebesar 26 persen hingga tahun 2020.

Oleh karena itu, untuk kembali menghutankan Indonesia, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bidang Revitalisasi Industri Kehutanan, Bedjo Santoso pun mengajak masyarakat untuk ikut dalam kegiatan menanam pohon dimanapun masyarakat berada dan turut pula dalam melestarikan hutan tersebut.

“Mari kita galakan gerakan menanam pohon di lingkungan kita masing-masing karena jika pohon itu dirawat maka ia akan dapat berkontribusi terhadap penurunan tingkat emisi gas rumah kaca secara global,” jelasnya di Jakarta, Senin (23/03).

Dalam rangka merayakan Hari Hutan Internasional tersebut pula, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan beberapa pihak menyelenggarakan kegiatan penanaman pohon di kawasan kampus Universitas Indonsia, Depok pada tanggal 28 Maret 2015 mendatang.

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Perubahan Iklim Universitas Indonesia, Jatna Supriatna mengatakan kalau kegiatan penanaman Hutan Kota di Universitas Indonesia tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap implementasi UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan apa yang ditargetkan oleh Pemerintah Kota, yaitu 30 persen RTH dari luas wilayah kota.

Selain itu, pemilihan lokasi penanaman di Hutan Kota Universitas Indonesia, menurut Jatna, juga dipandang sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan Hutan Kota sebagai wahana rekreasi dan pendidikan lingkungan bagi masyarakat terutama pelajar. Ditambah lagi, Hutan Kota Universitas Indonesia termasuk salah satu hutan kota terbaik yang ada di Jakarta.

“Nantinya ada empat sekolah yang akan ikut terlibat dalam kegiatan ini, yaitu Sekolah Citra Alam Ciganjur, Sekolah Alam Indonesia Cipedak, Sekolah Semut-Semut dan Sekolah Dasar Ricci II, Bintaro. Mereka akan berperan dalam penanaman dan perawatan hutan ini,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Program Pelestarian dan Pemanfaatan Berkelanjutan Yayasan Kehati, Teguh Triono, menyatakan, dengan melibatkan generasi muda dalam mengenalkan keanekaragaman hayati yang ada di dalam hutan maka para generasi tua nantinya akan mampu menitipkan harapan terhadap kelestarian hutan tersebut terhadap mereka.

“Nanti akan ada lebih dari 60 jenis pohon yang sudah besar untuk ditanam. Ada pohon meranti dan beberapa jenis buah langka seperti kemang, kepel, kupa gowok dan banyak lainnya. Ini akan sangat bermanfaat bagi penyerahan estafet pelestarian hutan kepada generasi muda untuk masa mendatang,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam penyelenggaraan kegiatan penanaman pohon di Hutan Kota Universitas Indonesia pada tanggal 28 Maret 2015 nanti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga bekerjasama dengan Universitas Indonesia, Yayasan Kehati, Garuda Indonesia, GIZ-Forclime, Multistakeholder Forestry Programme, Korea-Indonesia Forest Center, Perum Perhutani dan I-Radio.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/hari-hutan-internasional-klhk-ajak-masyarakat-tanam-pohon/feed/ 0
Menikmati Hutan Dengan Sepeda Gantung Tenaga Manusia https://www.greeners.co/ide-inovasi/menikmati-hutan-dengan-sepeda-gantung-tenaga-manusia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menikmati-hutan-dengan-sepeda-gantung-tenaga-manusia https://www.greeners.co/ide-inovasi/menikmati-hutan-dengan-sepeda-gantung-tenaga-manusia/#respond Mon, 16 Mar 2015 04:55:39 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_ide_inovasi&p=8172 Negara tropis sesungguhnya memiliki potensi wisata yang besar. Berjalan kaki menyusuri hutan bukan satu-satunya cara menikmati wisata alam. Bagaimana jika menikmati pemandangan hutan dari ketinggian? Naik kereta gantung misalnya. Mashpi […]]]>

Negara tropis sesungguhnya memiliki potensi wisata yang besar. Berjalan kaki menyusuri hutan bukan satu-satunya cara menikmati wisata alam. Bagaimana jika menikmati pemandangan hutan dari ketinggian? Naik kereta gantung misalnya.

Mashpi Lodge Reverse di Quito, Ekuador adalah contoh terbaik wisata alam dari ketinggian. Wisatawan dapat menjelajahi wilayah hutan Andean Cloudforest dengan menaiki Sky Bike, sepeda dengan dua kursi bertenaga manusia dan dipasang melintasi Cloudforest.

Foto: www.mashpilodge.com

Foto: www.mashpilodge.com

Sky Bike adalah sepeda yang menggantung di seutas kabel yang berada di atas ketinggian 60 meter, membentang di antara dua titik di dalam hutan. Sky Bike memberikan pengunjung sensasi yang berbeda saat berada di atas kanopi hutan untuk menjelajah dengan santai.

Sky Bike bergerak jika penumpangnya mengayuh sadelnya. Tidak hanya melintas pepohonan, Sky Bike juga dirancang memintas jurang dan lembah. Oleh karena itu kecepatan sepeda gantung ini berjalan sesuai tenaga kayuhan pengendaranya.

Jika hewan pada umumnya ketakutan dan bersembunyi jika ada manusia mendekat. Lain halnya jika pengunjung menggunakan Sky Bike. Satwa liar tidak terlalu takut dan lebih tenang saat manusia muncul di tempat yang tak terduga.

Di atas ketinggian 60 meter, Sky Bike melintasi kanopi hutan Andean Cloudforest. Foto: www.mashpilodge.com

Di atas ketinggian 60 meter, Sky Bike melintasi kanopi hutan Andean Cloudforest. Foto: www.mashpilodge.com

Masphi Lodge telah menyediakan Sky Bike sejak tahun 2012. Sepeda yang dioperasikan sekarang merupakan hasil dari lima macam prototipe yang telah dibuat sebelumnya yang terinspirasi dari sebuah artikel di Popular Mechanics. Mashpi Lodge Reserve adalah tempat yang menakjubkan, terdapat lebih dari 400 jenis burung dari sekitar 450 jenis yang ada di wilayah tersebut. Penginapan ini berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan populasi manusia dengan cara yang “bijaksana, berkelanjutan dan efektif.”

Penulis: NW/G15
Sumber: www.inhabitat.com

]]>
https://www.greeners.co/ide-inovasi/menikmati-hutan-dengan-sepeda-gantung-tenaga-manusia/feed/ 0
Warga Pati Selatan Tuntut Bupati Cabut Izin Eksploitasi Tambang https://www.greeners.co/berita/warga-pati-selatan-tuntut-bupati-cabut-izin-eksploitasi-tambang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=warga-pati-selatan-tuntut-bupati-cabut-izin-eksploitasi-tambang https://www.greeners.co/berita/warga-pati-selatan-tuntut-bupati-cabut-izin-eksploitasi-tambang/#respond Wed, 14 Jan 2015 06:00:39 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7079 Jakarta (Greeners) – Ratusan warga di Kecamatan Tambakromo, Kayen, dan Sukolilo, Kabupaten Pati, kembali menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mencabut izin lingkungan eksploitasi tambang dengan izin Nomor 660.1/.767 Tahun […]]]>

Jakarta (Greeners) – Ratusan warga di Kecamatan Tambakromo, Kayen, dan Sukolilo, Kabupaten Pati, kembali menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mencabut izin lingkungan eksploitasi tambang dengan izin Nomor 660.1/.767 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Bupati Pati pada tanggal 8 Desember 2014 lalu yang memuluskan izin lingkungan eksploitasi tambang bagi PT Sahabat Mulia Sakti.

Sri Wiyanik, Koordinator Aksi dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), mengatakan bahwa izin yang telah dikeluarkan oleh Bupati tersebut hanya akan menjadi awal rusaknya kelestarian alam Pegunungan Kendeng di wilayah Pati selatan. Sri menjelaskan di kawasan itu terdapat sejumlah sumber mata air yang selama ini mengaliri areal pertanian milik warga.

Hasil panen pertanian tersebut, lanjutnya, telah menjadi gantungan hidup oleh lebih dari 203.217 jiwa. Selain itu, tak terhitung kekayaan budaya dan arkeologis yang tersebar di banyak titik di pegunungan kapur ini. Antara lain, peninggalan Dampo Awang di Kecamatan Tambakromo, penemuan candi kuno di Kecamatan Kayen, makam para sunan dan Situs Pewayangan di Kecamatan Sukolilo.

“Sejak awal proses pendirian pabrik semen yang diprakarsai anak perusahaan PT Indocement ini sudah ditolak keras oleh warga. Dalam dokumen AMDAL juga jelas tertulis jika 65% masyarakat di wilayah Kecamatan Tambakromo, Kayen, dan Sukolilo menolak pendirian pabrik semen dengan nilai investasi sekitar Rp 5 triliun itu,” terang Sri dalam keterangan pers yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Rabu (14/01).

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Salah satu spanduk yang dibentangkan warga Pati sebagai bentuk penolakan terhadap keluarnya izin eksploitasi tambang PT Sahabat Mulia Sakti. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sri mengingatkan bahwa kawasan pegunungan Kendeng bukan hanya kawasan pertanian dan arkeologis saja, tapi juga tempat tinggal pohon, semut, kupu-kupu, dan berbagai makhluk hidup lain yang telah turun-temurun menghuni kawasan hutan tersebut.

Menindak lanjuti penolakan warga, JMPPK telah mengirimkan 6.594 tanda tangan dari masyarakat ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bukti penolakan akan kebijakan pertambangan di Kendeng Utara.

JMPPK beserta masyarakat Pati Selatan lainnya juga mengajukan beberapa tuntutan, seperti meminta kepada Bupati Pati untuk mengusulkan kepada Menteri ESDM agar wilayah karst di desa Larangan, Wukirsari, dan Brati masuk di dalam kawasan bentang alam karst (KBAK) karena wilayah tersebut mempunyai ciri karakteristik seperti KBAK Sukolilo. Lalu, meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati untuk merevisi perda tata ruang sesuai daya dukung dan daya tampung kawasan Kendeng Utara.

“Kami juga meminta pemerintah Kabupaten Pati untuk menghentikan kegiatan rencana pendirian pabrik semen karena memicu adanya konflik di masyarakat,” pungkasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/warga-pati-selatan-tuntut-bupati-cabut-izin-eksploitasi-tambang/feed/ 0
Bermasalah, Masyarakat Adat Kalimantan Selatan Akan Ambil Kembali Tanah Adat https://www.greeners.co/berita/bermasalah-masyarakat-adat-kalimantan-selatan-akan-ambil-kembali-tanah-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bermasalah-masyarakat-adat-kalimantan-selatan-akan-ambil-kembali-tanah-adat https://www.greeners.co/berita/bermasalah-masyarakat-adat-kalimantan-selatan-akan-ambil-kembali-tanah-adat/#respond Mon, 05 Jan 2015 12:48:04 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6993 Jakarta (Greeners) – Masyarakat adat dari Desa Cantung Kiri Hilir dan Desa Banua Lawas, Kalimantan Selatan, mendeklarasikan kesepakatan untuk mengambil alih tanah adat dan tanah masyarakat yang selama ini digarap […]]]>

Jakarta (Greeners) – Masyarakat adat dari Desa Cantung Kiri Hilir dan Desa Banua Lawas, Kalimantan Selatan, mendeklarasikan kesepakatan untuk mengambil alih tanah adat dan tanah masyarakat yang selama ini digarap oleh PT Jaya Mandiri Sukses (JMS). Deklarasi tersebut dilakukan di Balai Adat Batu Lasung, Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Melalui keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menerangkan bahwa mekanisme dan tata cara penarikan kembali tanah adat akan dilakukan secepat mungkin sesuai dengan keinginan masyarakat di kedua desa tersebut.

Ketua Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Selatan, Yasir Al Fatah, mengatakan, ada beberapa alasan bagi masyarakat adat untuk mengambil alih tanah-tanah yang digarap oleh PT JMS tersebut. Antara lain, pertama, tidak ada proses yang baik dalam pengambilan tanah adat milik masyarakat yang digusur oleh PT JMS. Kedua, tidak ada kejelasan ganti rugi lahan yang digusur oleh pihak perusahaan. Lalu, ketiga, adanya beberapa pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap jumlah lahan plasma masyarakat yang selama ini dijanjikan oleh perusahaan.

“Keempat, masyarakat juga menilai ada kejanggalan dalam perizinan PT JMS terkait dengan Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha perusahaan yang masih belum memiliki kejelasan. Selain itu juga di beberapa lokasi penanaman sawit yang dilakukan oleh perusahaan ternyata masuk ke dalam kawasan hutan yang belum dialihfungsikan,” terang Yasir, Jakarta, Senin (05/01).

Saat ini, lanjutnya, pihak perusahaan telah membuka lahan seluas 2.504 hektare dari total luasan izin yang mencapai 6.700 hektare. Namun, pihak perusahaan hanya memberikan lahan plasma seluas 210 hektare atau kurang dari 20 persen dari total luasan lahan yang saat ini ditanami.

Padahal, di dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dan SK Ditjenbun Kementan No.03/Kpts/Rc.110/1/07 dan beberapa perjanjian lainnya, pihak perusahaan menjanjikan lahan petani plasma sekurang-kurangnya 20 persen dari total luasan lahan yang ditanami.

“Dalam konteks ini pemerintah harusnya dapat melakukan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Jika tidak, maka wajar masyarakat mendapatkan kembali haknya yang telah diambil oleh pihak-pihak lain dengan cara-cara adat juga,” jelasnya.

Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan mencatat dalam kurun waktu 2008 hingga 2014, terdapat 26 kasus perkebunan sawit yang menimbulkan konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Dwitho Frasetiandy, berpendapat sudah seharusnya pemerintah daerah melakukan penyelesaian akar permasalahan agraria yang terjadi dengan membentuk kelembagaan penanganan konflik agraria di tingkat kabupaten dan provinsi sehingga permasalahan konflik agraria tidak semakin meluas.

“Badan atau lembaga ini perlu. AMAN dan Walhi sudah lama mengusulkan. Pemerintah daerah juga harus lebih memerhatikan permasalahan agraria yang menimpa masyarakat adat,” katanya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/bermasalah-masyarakat-adat-kalimantan-selatan-akan-ambil-kembali-tanah-adat/feed/ 0
Ruang Planologi Kementerian Kehutanan di Geledah KPK https://www.greeners.co/berita/ruang-planologi-kementerian-kehutanan-di-geledah-kpk/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ruang-planologi-kementerian-kehutanan-di-geledah-kpk https://www.greeners.co/berita/ruang-planologi-kementerian-kehutanan-di-geledah-kpk/#respond Wed, 17 Dec 2014 07:10:53 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6794 Jakarta (Greeners) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terletak di gedung Mandala Wanabakti, Jakarta, terkait pengembangan kasus tukar guling lahan hutan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terletak di gedung Mandala Wanabakti, Jakarta, terkait pengembangan kasus tukar guling lahan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Staf Humas Kementerian Kehutanan, Agusril, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan di lantai tujuh ruang Direktur Jendral (Dirjen) Planologi sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (16/12) kemarin. Sementara penggeledahan berlangsung, Agusril mengatakan bahwa karyawan tetap bekerja seperti biasa, hanya saja dipulangkan lebih cepat.

“Iya, untuk karyawan tadi sudah banyak yang pulang dari jam empat sore,” terang Agus kepada Greeners, Jakarta, Selasa (16/12).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, dalam keterangannya mengatakan kalau penggeledahan tersebut dilakukan sebagai pengembangan penyidikan dalam perkara yang menjerat tersangka Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala.

Johan juga menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, juga pernah dimintai keterangan oleh KPK mengenai perizinan yang diajukan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di lahan hutan lindung Kabupaten Bogor.

“Penggeledahan ini dilakukan sebagai pengembangan kasus tukar guling lahan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK menetapkan Cahyadi sebagai tersangka pada kasus tukar guling hutan Bogor karena diduga menyuap bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare.

Cahyadi pun kini mendekam di tahanan KPK karena disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/ruang-planologi-kementerian-kehutanan-di-geledah-kpk/feed/ 0
Relokasi Permanen, Pengungsi Sinabung Dibuatkan Rumah Tipe 36 https://www.greeners.co/berita/relokasi-permanen-pengungsi-sinabung-dibuatkan-rumah-tipe-36/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=relokasi-permanen-pengungsi-sinabung-dibuatkan-rumah-tipe-36 https://www.greeners.co/berita/relokasi-permanen-pengungsi-sinabung-dibuatkan-rumah-tipe-36/#respond Wed, 05 Nov 2014 08:00:24 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6351 Jakarta (Greeners) – Pengungsi korban letusan Gunung Sinabung dari Desa Sukameriah, Simacem, dan Bekerah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akan di relokasi ke kawasan hutan yang telah mendapatkan izin dari Presiden […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pengungsi korban letusan Gunung Sinabung dari Desa Sukameriah, Simacem, dan Bekerah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akan di relokasi ke kawasan hutan yang telah mendapatkan izin dari Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga hunian permanen bisa segera dibangun untuk para pengungsi.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan, bahwa lahan relokasi tersebut berjarak sekitar 30 kilometer dari puncak Sinabung.

Relokasi dilakukan secara menyeluruh atau permanen karena melihat jaraknya yang cukup jauh. Para penduduk dibangunkan rumah dengan luas lahan untuk masing-masing Kepala Keluarga 100 meter persegi, sedangkan untuk sisa lahan akan digunakan sebagai lahan pertanian.

“Semua direlokasi, tidak hanya penduduknya, namun juga kehidupannya, termasuk mata pencahariannya,” ujar Sutopo, Jakarta, Senin ( 03/11).

Sutopo menjelaskan, untuk pembangunan rumah tipe 36 akan dilakukan secara bertahap dengan target pertama 50 hunian tetap dan fasilitas umum yang akan selesai dibangun pada akhir November nanti. Sedangkan untuk sisanya, 320 unit rumah ditambah sejumlah fasilitas umum akan dibangun pada tahun 2015 mendatang.

“TNI sudah mulai membangun jalan dengan panjang 3,8 kilometer dan lebar 12 meter di kawasan tersebut sejak Sabtu kemarin,” terangnya.
Sebagai informasi, tiga desa yang direlokasi secara permanen tersebut berpenduduk 1.212 jiwa atau 370 kepala keluarga (KK). Desa Sukameriah memiliki 436 jiwa atau 136 KK, Desa Simacem 445 jiwa atau 131 KK, dan Desa Bekerah 331 jiwa atau 103 KK.

Tiga desa tersebut berada di radius tiga kilometer dari kawah Gunung Sinabung dan menjadi jalur aliran lava maupun awan panas. Karena itu, wilayah tersebut tidak mungkin dihuni lagi.

Untuk pembangunan rumah-rumah tersebut, BNPB menyediakan anggaran siap pakai sebesar Rp 45 juta untuk tiap unit. Itu berarti untuk membangun 370 unit rumah diperlukan dana Rp 16,65 miliar.

Lalu untuk data pengungsi keseluruhan, Sutopo menerangkan berdasarkan data BNPB, pengungsi Sinabung per 31 Oktober tercatat 9.463 jiwa atau 3.071 KK. Mereka berasal dari sepuluh desa. Di antara jumlah itu, 3.284 jiwa masih bertahan di pengungsian.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menyetujui penggunaan lahan 458,88 hektare di hutan produksi tetap Siosar dengan sistem pinjam pakai. Surat itu ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada 29 Oktober lalu atau hanya beberapa jam setelah dia ditelepon Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berkunjung ke Karo untuk melihat korban erupsi Sinabung.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/relokasi-permanen-pengungsi-sinabung-dibuatkan-rumah-tipe-36/feed/ 0
Banjir dan Longsor di Aceh Bukti Buruknya Pengelolaan Lingkungan https://www.greeners.co/berita/banjir-dan-longsor-di-aceh-bukti-buruknya-pengelolaan-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=banjir-dan-longsor-di-aceh-bukti-buruknya-pengelolaan-lingkungan https://www.greeners.co/berita/banjir-dan-longsor-di-aceh-bukti-buruknya-pengelolaan-lingkungan/#respond Tue, 04 Nov 2014 07:04:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6335 Jakarta (Greeners) – Hujan deras berintensitas tinggi yang turun sejak Sabtu, 1 November 2014 lalu, menyebabkan 8.000 rumah terendam banjir di Aceh Barat Daya. Sebanyak 10.000 rumah di Aceh Besar […]]]>

Jakarta (Greeners) – Hujan deras berintensitas tinggi yang turun sejak Sabtu, 1 November 2014 lalu, menyebabkan 8.000 rumah terendam banjir di Aceh Barat Daya. Sebanyak 10.000 rumah di Aceh Besar dan 1.863 rumah di Aceh Jaya juga terendam banjir dengan ketinggian air hingga 2,5 meter.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyatakan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh membuktikan bahwa peringatan Walhi Aceh tentang ancaman bencana ekologi terbukti. Stuktur tanah yang labil, pengawasan pembangunan yang lemah, perusakan hutan yang masif dalam kawasan hutan, serta penerbitan kebijakan yang mengubah hutan Aceh jelas semakin memperparah kondisi lingkungan di Aceh.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, mengungkapkan, bahwa kebijakan pemerintah soal pembangunan sudah diatur melalui UU nomor 22 tahun 2009, PP nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH. Namun, berbagai regulasi tersebut banyak yang diabaikan karena selama ini pembangunan tidak memenuhi aspek keselamatan publik dan pelestarian lingkungan hidup.

“Walhi Aceh akan terus menentang pembangunan yang mendatangkan kerugian bagi masyarakat atau publik,” tutur Nur saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Selasa (04/11). Nur juga menambahkan bahwa kejadian longsor merupakan bencana ekologi di Aceh yang paling tinggi. Hal ini mengindentifikasi bahwa Aceh sebagai daerah rawan bencana.

Secara geografis, Aceh diimpit oleh kawasan pegunungan tinggi dan perbukitan sehingga menjadi layak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Aceh dalam menciptakan pembangunan yang berbasis berkelanjutan, nyaman bagi publik, dan mengacu pada aspek standar lingkungan.

“Saat ini ada 14 ruas jalan di Aceh yang berpotensi mengalami bencana ekologi yang sama pada beberapa bulan bahkan tahun-tahun berikutnya,” ungkapnya.

Menurut Nur, pemerintah Aceh tidak fokus pada pelestarian hutan sehingga memengaruhi kondisi dan status lingkungan di Aceh. Terbitnya SK Menhut nomor 941 tahun 2013 yang mengubah kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 80.256 hektar adalah salah satu contoh. Ditambah lagi illegal logging dan kebakaran hutan yang turut memperparah deforestasi hutan sehingga menyebabkan hilangnya hutan seluas 1.751 hektar di tahun 2014.

Alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit juga terjadi di 13 kabupaten dengan total luas 286.872,88 hektar dan 9 perusahaan yang berada di kawasan hutan lindung seluas 921.389 hektar, artinya hutan Aceh mengalami deforestasi dan degradasi yang tinggi setiap tahun.

Dilain pihak, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, kepada Greeners menyatakan, tercatat banjir dan longsor besar terjadi di Aceh Besar, Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Aceh Jaya.

“Untuk beberapa titik yang terkena longsor masih dalam proses penanganan pembersihan,” terangnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/banjir-dan-longsor-di-aceh-bukti-buruknya-pengelolaan-lingkungan/feed/ 0
Aceh Tamiang Restorasi Kawasan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Lindung https://www.greeners.co/berita/aceh-tamiang-restorasi-kawasan-sawit-ilegal-di-kawasan-hutan-lindung/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=aceh-tamiang-restorasi-kawasan-sawit-ilegal-di-kawasan-hutan-lindung https://www.greeners.co/berita/aceh-tamiang-restorasi-kawasan-sawit-ilegal-di-kawasan-hutan-lindung/#respond Thu, 30 Oct 2014 12:45:17 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6310 Aceh ( Greeners) – Banjir bandang yang terjadi pada tahun 2006 di Kabupaten Aceh Tamiang menjadi pelajaran yang sangat berharga, khususnya bagi masyarakat Kecamatan Tenggulun, Tamiang Hulu, Bandar Pusaka dan […]]]>

Aceh ( Greeners) – Banjir bandang yang terjadi pada tahun 2006 di Kabupaten Aceh Tamiang menjadi pelajaran yang sangat berharga, khususnya bagi masyarakat Kecamatan Tenggulun, Tamiang Hulu, Bandar Pusaka dan Sekra. Pasalnya, akibat musibah tersebut, lebih dari 200 ribu kepala keluarga mengungsi dan sebagian besar kehilangan mata pencaharian.

Penasihat Forum Konservasi Leuser (FKL), Rudi Putra, menuturkan, setelah dilakukan identifikasi dan investigasi secara mendalam sejak bencana besar tersebut terjadi, ditemukan bahwa perambahan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh beberapa pengusaha menjadi penyebab utamanya.

“Setelah ditelusuri, ternyata perambahan hutan sudah terjadi sejak setelah reformasi, sekitar 1998 atau 1999,” terang Rudi saat menerima kunjungan wartawan di kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (30/10).

Oleh karena permasalahan tersebut, FKL bersama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang mengajak masyarakat lokal untuk bersama-sama melakukan restorasi atau upaya untuk mengembalikan wilayah hutan yang dimasuki oleh perkebunan sawit ilegal agar kembali menjadi kawasan hutan lindung sebagaimana mestinya.

“Restorasi ini sendiri mendapat dukungan dari Bupati Aceh Tamiang yang telah melakukan seremonial penebangan bersama FKL dan beberapa organisasi masyarakat lainnya pada pada tanggal 29 September lalu,” ungkap Rudi.

Banyak lahan di kawasan hutan lindung yang diserobot oleh pengusaha untuk membuka kebun sawit ilegal. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Banyak lahan di kawasan hutan lindung yang diserobot oleh pengusaha untuk membuka kebun sawit ilegal. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Rudi juga mengatakankan awal dilakukannya restorasi tersebut mencapai total hingga 800 hektar di dua kecamatan, Tamiang Hulu dan Bandar Pusaka, pada tahun 2009 lalu bersama dengan Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BP KEL).

Namun, karena perbedaan pendapat antara pemerintah Provinsi Aceh, maka BP KEL pun dibubarkan pada tahun 2012. Setahun setelah kejadian itu, tepatnya di akhir tahun 2013, seluruh anggota BP KEL membentuk FKL guna menyelamatkan seluruh Kawasan Ekosistem Leuser di 13 kabupaten di Aceh.

Koordinator Wilayah Hutan Alam Lingkungan Aceh (HAKA), Tezar Pahlevi, juga mengatakan, bahwa proses restorasi dilakukan dengan cara persuasif atau mengajak para pengusaha untuk duduk bersama dan meminta para pengusaha agar menyerahkan wilayah perkebunannya untuk direstorasi.

“Kami panggil baik-baik. Kami kasih tahu kalau perkebunan mereka itu ada di kawasan hutan lindung dan itu terlarang, jadi harus diserahkan pada pemerintah secara baik-baik,” tambahnya.

Tezar menjelaskan bahwa teknis restorasi dilakukan dengan cara menebang pohon-pohon sawit yang masuk dalam batas kawasan lindung. Penebangan dilakukan secara manual menggunakan dua buah gergaji mesin yang dilakukan oleh polisi hutan dan masyarakat lokal.

Penasihat Forum Konservasi Leuser, Rudi Putra (kedua dari kiri), Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Al Fuadi (keempat dari kiri) dan Koordinator Wilayah HAKA, Tezar Pahlevi (tidak terlihat dalam foto) berdiskusi dengan wartawan, Kamis (30/10). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Penasihat Forum Konservasi Leuser, Rudi Putra (kedua dari kiri), Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Al Fuadi (keempat dari kiri) dan Koordinator Wilayah HAKA, Tezar Pahlevi (tidak terlihat dalam foto) berdiskusi dengan wartawan, Kamis (30/10). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Senada dengan Rudi dan Tezar, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Al fuadi, mengaku pihak pemerintah mendukung penuh proses restorasi ini. Menurut Alfuadi, untuk saat ini sudah dilakukan pembatasan antara kawasan lindung yang akan dilakukan restorasi dengan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) sejauh 10 kilometer.

Sebagai informasi, sejak tahun 2009 lalu, proses restorasi hutan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang telah mencapai 800 hektar lahan oleh BP KEL. Sedangkan untuk kawasan hutan lindung yang telah menjadi perkebunan sekitar 1.071 hektar. Lalu, kawasan hutan lindung di Desa Tenggulung mencapai dua puluh ribu hektar dan sekitar 3000 hektar telah diserahkan oleh pengusaha secara baik-baik ke Pemerintah Aceh.

Kawasan hutan lindung Kabupaten Aceh Tamiang merupakan habitat beragam hewan, seperti gajah, harimau, burung kuau, kucing hutan, orang utan dan beruang.

“Karena perkebunan sawit ini, hewan-hewan kehilangan habitatnya dan mereka terusir dari habitatnya sendiri,” pungkas Fuadi.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/aceh-tamiang-restorasi-kawasan-sawit-ilegal-di-kawasan-hutan-lindung/feed/ 0
Pemerintahan Kedepan Harus Bisa Tindak Para Penjahat Lingkungan https://www.greeners.co/berita/pemerintahan-kedepan-harus-bisa-tindak-para-penjahat-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintahan-kedepan-harus-bisa-tindak-para-penjahat-lingkungan https://www.greeners.co/berita/pemerintahan-kedepan-harus-bisa-tindak-para-penjahat-lingkungan/#respond Tue, 14 Oct 2014 07:30:42 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6145 Jakarta (Greeners) – Mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) periode 2005-2008, Chalid Muhammad, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penjahat-penjahat lingkungan hidup harus segera dilakukan. Chalid mengatakan dalam mengatasi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) periode 2005-2008, Chalid Muhammad, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penjahat-penjahat lingkungan hidup harus segera dilakukan.

Chalid mengatakan dalam mengatasi permasalahan penjahat lingkungan ini, negara sebagai benteng perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia harus bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Karena, lanjutnya, kerusakan lingkungan hidup sebagian besar disebabkan oleh ketimpangan struktur dan pengusaan Sumber Daya Alam (SDA) oleh sebagian kecil pihak yang melakukan monopoli.

“Sekarang ini SDA kita kan banyak dikuasai oleh pemodal dan negara pun merestuinya melalui berbagai produk kebijakan,” ujar Chalid dalam sambutannya pada Konferensi Nasional Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang diselenggarakan oleh Walhi di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (14/10).

Chalid Muhammad. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Chalid Muhammad. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Chalid menuntut kepada pemerintahan kedepan agar memberikan jaminan perlindungan, pengakuan dan pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi generasi hari ini dan untuk generasi yang akan datang.

“Satuan Petugas (Satgas) mafia sumber daya alam ini harus segera dibuat, agar mampu menjawab penegakan hukum yang masih belum kuat terhadap para penjahat lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, dalam hal penetapan dan perlindungan masyarakat adat dan hutan adat yang ada di Indonesia, Chalid memaparkan tujuh poin penting yang harus dilakukan oleh pemerintahan kedepan.

Pertama, terang Chalid, ditunaikannya utang konstitusi negara yang telah tertahan selama ini, artinya, pemerintah harus melunasi utang atas pengingkaran hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat yang sudah lama berlangsung.

Lalu yang kedua, lanjutnya, penetapan hutan adat menjadi koreksi terhadap salah kelola sistem kehutanan di Indonesia selama ini dan harus segera diperbaiki.

Ketiga, menjadikan percepatan pemulihan (recovery) wilayah kawasan hutan Indonesia dengan diiringi oleh insentif dari pihak negara. Sedangkan yang keempat, pemerintah atau negara harus menjadi pintu masuk dalam proses penyelesaian konflik sumber daya alam dan konflik tenurial di Indonesia.

Kelima menciptakan keadilan agraria melalui pemulihan hak-hak tenurial masyarakat hukum adat. Lalu keenam, hutan adat dapat mempercepat kontribusi peningkatan 7% pertumbuhan ekonomi Indonesi melalui sistem ekonomi kerakyatan.

“Dan yang terakhir, penetapan hutan adat ini sebagai bentuk Kesiap siagaan masyarakat dalam perubahan iklim dan bencana alam global,” tutup Chalid.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemerintahan-kedepan-harus-bisa-tindak-para-penjahat-lingkungan/feed/ 0
Kebakaran Hutan Arjuno Welirang Ancam Keberadaan Sumber Mata Air https://www.greeners.co/berita/kebakaran-hutan-arjuno-welirang-ancam-keberadaan-sumber-mata-air/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kebakaran-hutan-arjuno-welirang-ancam-keberadaan-sumber-mata-air https://www.greeners.co/berita/kebakaran-hutan-arjuno-welirang-ancam-keberadaan-sumber-mata-air/#respond Tue, 30 Sep 2014 05:05:59 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=5981 Malang (Greeners ) – Kebakaran hutan yang terjadi di kawasan Gunung Arjuno, Ringgit, Welirang, sejak awal November 2014, setidaknya telah menghanguskan 250 hektare lebih area hutan di kawasan itu. Beberapa […]]]>

Malang (Greeners ) – Kebakaran hutan yang terjadi di kawasan Gunung Arjuno, Ringgit, Welirang, sejak awal November 2014, setidaknya telah menghanguskan 250 hektare lebih area hutan di kawasan itu. Beberapa pohon seperti cemara gunung, kesemek, akasia, dan satwa juga terancam kehilangan tempat mencari makan. Bahkan, di daerah Pacet, Kabupaten Mojokerto, satwa sudah turun ke rumah penduduk untuk mencari makan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Ony Mahardika, mengatakan kebakaran yang terus terjadi setiap tahun di kawasan hutan Arjuno-Welirang mengancam keberadaan sumber mata air. Menurutnya, para pemangku wilayah tersebut, baik Perhutani maupun Taman Hutan Rakyat atau Tahura R Soerjo, harus serius memulihkan kawasan itu demi menyelamatkan sumber mata air yang ada di sana. “Kawasan itu harus dipulihkan,” kata Ony, Senin (29/9/2014).

Data yang dihimpun Greeners, kebakaran yang terjadi di kawasan hutan Arjuno Welirang terjadi di daerah yang dikelola Perhutani dan Tahura R Soerjo, dimana kawasan tersebut merupakan hutan produksi dan hutan lindung. Kebakaran terakhir berada di sisi lereng di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.

Ony meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan mencari penyebab siapa yang sengaja membakar karena kebakaran diduga akibat ulah pemburu liar. Ony menyebutkan, kawasan Arjuno-Welirang merupakan daerah yang terdapat ratusan sumber mata air yang digunakan oleh masyarakat di Malang, Batu, Mojokerto, Pasuruan, dan daerah sekitarnya.

Terlebih lagi kawasan ini, kata Ony, akan dijadikan lokasi eksplorasi energi panas bumi yang jelas mengancam keberadaan sumber mata air di kawasan hulu karena airnya akan dibutuhkan banyak untuk operasi ini.

Data Walhi Jawa Timur, di kawasan ini terdapat 164 mata air yang dimanfaatkan untuk berbagai macam kebutuhan, seperti aliran irigasi, bahan baku air minum, industri air minum kemasan, dan pasokan untuk hotel dan industri. Warga juga memanfaatkan aliran air dari hulu untuk berbagai keperluan, seperti irigasi, ternak, dan air minum. Namun, sejak sepuluh tahun terakhir, tersisa 11 mata air dan 5 di antaranya memiliki debit air yang besar.

Kepala seksi Tahura R Soerjo wilayah Malang-Pasuruan, Murbandarto, mengatakan, penyebab kebakaran diduga karena ulah pemburu liar yang menggunakan api untuk menggiring buruannya. Karena musim kemarau, api sulit dikendalikan sehingga meluas.

“Api juga sulit dipadamkan karena medan sulit,” katanya.

Ia menyatakan upaya petugas, relawan, dan masyarakat sudah dilakukan untuk memadamkan api sejak awal bulan lalu, meski api kadang menyala lagi setelah dipadamkan. Menurutnya, kebakaran hutan di kawasan itu telah menghanguskan ilalang serta pohon cemara gunung. Petugas dan relawan terus berupaya memadamkan api dengan alat seadanya dan mencegah agar api tidak meluas. Petugas, katanya, masih terus disiagakan untuk berjaga-jaga apabila api kembali menyala setelah dipadamkan.

(G17)

]]>
https://www.greeners.co/berita/kebakaran-hutan-arjuno-welirang-ancam-keberadaan-sumber-mata-air/feed/ 0
Pemprov Belum Transparan Dalam Pemberian Izin Penggunaan Hutan https://www.greeners.co/berita/pemprov-diminta-transparan-dalam-pemberian-izin-penggunaan-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemprov-diminta-transparan-dalam-pemberian-izin-penggunaan-hutan https://www.greeners.co/berita/pemprov-diminta-transparan-dalam-pemberian-izin-penggunaan-hutan/#respond Fri, 19 Sep 2014 01:05:49 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=5859 Jakarta (Greeners) – Badan Pengelola Reduksi Emisi Deforestasi dan Degradasi hutan dan lahan gambut (BP REDD+) meminta kepada seluruh pemerintah provinsi untuk lebih transparan terkait sistem pemberian izin penggunaan kawasan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengelola Reduksi Emisi Deforestasi dan Degradasi hutan dan lahan gambut (BP REDD+) meminta kepada seluruh pemerintah provinsi untuk lebih transparan terkait sistem pemberian izin penggunaan kawasan hutan.

Deputi Bidang Operasional BP REDD+, William Palitondok Sabandar mengatakan, bahwa hampir seluruh pemerintah provinsi masih belum transparan dalam memberikan informasi terkait pemberian izin penggunaan kawasan hutan. Hal ini, menurut William, akan membuat sistem perizinan di Indonesia menjadi tidak rapih.

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Deputi Bidang Operasional BP REDD+, William Palitondok Sabandar (kanan). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

“Suksesnya penataan izin penggunaan hutan seharusnya juga dibarengi dengan keterbukaan atau transparan dalam mengeluarkan informasi,” ujar William di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (16/09).

William menganggap bahwa keterbukaan perizinan ini nantinya akan mampu melibatkan masyarakat dalam melakukan kontrol dan kritik, apakah perizinan yang keluar telah sesuai dengan tata ruang dan apakah pemberian izin tersebut melebihi kapasitas atau tidak.

Jika tidak ada keterbukaan dalam pemberian izin, lanjut William, maka program yang akan dijalankan oleh BP REDD+ tidak akan maksimal, dan insentif yang diharapkan selama ini akan sangat sulit tercapai.

“Pelaksanaan program REDD+ nantinya pasti akan sulit karena perizinan yang diberikan Pemprov tumpang tindih yang bahkan menimbulkan konflik di masyarakat,” pungkasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemprov-diminta-transparan-dalam-pemberian-izin-penggunaan-hutan/feed/ 0
Ketidakjelasan Batas Wilayah Sebabkan Banyak Konflik Perbatasan https://www.greeners.co/berita/ketidakjelasan-batas-wilayah-sebabkan-banyak-konflik-perbatasan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ketidakjelasan-batas-wilayah-sebabkan-banyak-konflik-perbatasan https://www.greeners.co/berita/ketidakjelasan-batas-wilayah-sebabkan-banyak-konflik-perbatasan/#respond Mon, 15 Sep 2014 11:01:36 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=5820 Jakarta (Greeners) – Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) menjelaskan bahwa 64% wilayah dari luas daratan Indonesia telah lama menjadi wilayah konflik dalam lahan kawasan hutan. Kepala […]]]>

Jakarta (Greeners) – Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) menjelaskan bahwa 64% wilayah dari luas daratan Indonesia telah lama menjadi wilayah konflik dalam lahan kawasan hutan.

Kepala UKP-PPP, Kuntoro Mangkusubroto mengatakan konflik lahan tersebut terjadi di sektor pertambangan, perkebunan dan bahkan pertanian.

Selain itu, lanjutnya, tumpang tindih perizinan yang tidak tepat lokasi serta penyerobotan lahan dalam kawasan hutan adalah beberapa contoh masalah yang timbul akibat batas kawasan hutan dan batas wilayah administrasi yang masih belum jelas atau belum ditetapkan secara hukum.

“Ini juga berdampak pada kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan gambut (REDD+),” ujar Kuntoro seperti dikutip dari siaran pers yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (15/09).

Akibat dari ketidakpastian batas wilayah ini, tambah Kuntoro, akhirnya mengakibatkan inefisiensi alokasi anggaran yang didasarkan atas luasan wilayah.

Selain itu, munculnya kawasan kantong wilayah tidak bertuan menjadi ajang pengakuan bagi penduduk di daerah perbatas maupun negara tetangga yang ada di batas wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Kuntoro mengutarakan, bahwa ketidakpastian batas wilayah ini pada akhirnya telah menyulitkan proses percepatan penerbitan peraturan daerah pada Rencana Tata Ruang Wilayah yang merupakan instrumen kunci dalam pengendalian pembangunan dan pemanfaatan sumber daya.

“Kawasan kantong wilayah tidak bertuan ini harus segera diselesaikan,” pungkasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/ketidakjelasan-batas-wilayah-sebabkan-banyak-konflik-perbatasan/feed/ 0