kayu ilegal - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/kayu-ilegal/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 18 Jan 2021 18:56:53 +0000 id hourly 1 Gakkum KLHK Tindak Pengedar Ribuan Kayu Ilegal di Samarinda https://www.greeners.co/berita/gakkum-klhk-tindak-pengedar-ribuan-kayu-ilegal-di-samarinda/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=gakkum-klhk-tindak-pengedar-ribuan-kayu-ilegal-di-samarinda https://www.greeners.co/berita/gakkum-klhk-tindak-pengedar-ribuan-kayu-ilegal-di-samarinda/#respond Wed, 27 Nov 2019 03:26:11 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=24801 Jakarta (Greeners) – Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menindak pengedar kayu ilegal di Kalimantan Timur. Lebih dari 1.300 meter kubik kayu ulin dan meranti ditemukan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menindak pengedar kayu ilegal di Kalimantan Timur. Lebih dari 1.300 meter kubik kayu ulin dan meranti ditemukan di enam Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-TKO). Enam pengedar itu berasal dari Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menerima, menampung, mengolah, dan memperjualbelikan kayu ilegal tanpa disertai dokumen yang sah. Kayu ilegal ini diperkirakan bernilai Rp 6 Miliar,” ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, melalui siaran resminya, Senin malam, (25/11).

Rasio mengatakan modus operasi ilegal berawal dari kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Setelah ditebang dan diolah di dalam hutan, kayu-kayu yang masih berukuran balok dibawa keluar menggunakan truk colt diesel. Di jalan simpang Kalimantan Tengah, pembalak baru melengkapi dokumen angkutan kayu.

Baca juga: WALHI Temukan Pembukaan Lahan Ilegal Seluas 34 Hektare di Pangkalan Bun

Lebih dari 1.300 meter kubik kayu ulin dan meranti ditemukan di enam Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-TKO). Foto: Direktorat Penegakan Hukum KLHK

“Kami melihat para pelaku terus mengembangkan pola baru termasuk di wilayah Kalimantan ini. Mereka mencoba berbagai cara untuk mencari keuntungan finansial dari kejahatan perusakan sumber daya alam kita. Jadi, untuk menghadapi pola ini kita mengembangkan big data system dan instrumen pemantauan berbasis teknologi,” ucap Rasio.

BACA JUGA : Ditjen Gakkum Luncurkan Kampanye Penyelamatan Laut Indonesia

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menemukan indikasi kegiatan penebangan liar dalam dokumen peredaran kayu olahan. Perusahaan juga telah melakukan tindak pidana kehutanan dengan mengedarkan kayu tanpa dokumen sah. Ia menuturkan truk kayu bergerak pada malam hari sehingga dapat mengelabui petugas. Saat tiba di lokasi esok hari, sisi kanan dan kiri kayu ilegal digergaji lalau dicuci agar tampak seperti kayu sah dari industri primer.

“Ada juga kayu yang diolah menjadi sortiran kecil sesuai pesanan dan selanjutnya diangkut dengan truk fuso menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan, hingga tiba pada pembeli akhir di Surabaya,” kata dia.

Gakkum KLHK beserta tim gabungan telah menggeledah lima gudang TPT-TKO di Samarinda dan Kutai Kartanegara serta satu gudang di Kutai Barat pada Rabu, 20 November 2019. Petugas mengamankan enam truk fuso, satu truk colt diesel, dan 1.300 meter kubik kayu ilegal.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/gakkum-klhk-tindak-pengedar-ribuan-kayu-ilegal-di-samarinda/feed/ 0
Illegal Logging di Jambi, KLHK Amankan 42 Meter Kubik Kayu https://www.greeners.co/berita/ilegal-logging-di-jambi-klhk-amankan-42-meter-kubik-kayu/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ilegal-logging-di-jambi-klhk-amankan-42-meter-kubik-kayu https://www.greeners.co/berita/ilegal-logging-di-jambi-klhk-amankan-42-meter-kubik-kayu/#respond Tue, 10 Apr 2018 05:32:04 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20346 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SPORC Brigade Harimau Seksi II Balai Gakkum Sumatera menahan tujuh truk yang mengangkut 42 meter kubik kayu yang diduga dilakukan oleh PT Putra Duta Indah Wood.]]>

Jambi (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Seksi II Balai Gakkum Sumatera menahan tujuh truk yang mengangkut 42 meter kubik kayu yang diduga dilakukan oleh PT Putra Duta Indah Wood. Penangkapan dilakukan di Desa Sumber Jaya dan Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dan menahan enam supir truk.

Pukul 00.07 WIB, 7 April 2018, SPORC Brigade Harimau Seksi II mengamankan lima truk mengangkut kayu bulat di Desa Muaro Kampeh. Tidak lama kemudian pukul 00.42 WIB, SPORC Brigade Harimau menahan lagi dua truk di Desa Sumber Jaya dan Desa Muaro Kumpeh.

“Kami sudah lakukan pengintaian selama 1 bulan. Sejak 6 April tim intel kami sudah memantau dan tanggal 7 April tim kami mengamankan 7 truk. Penangkapan terjadi dua kali, pertama kami mengamankan 5 truk pada pukul 00.07 WIB, berselang setengah jam yaitu tepatnya 00.42 WIB kami kembali mengamankan 2 truk,” ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Edward Sembiring kepada Greeners saat dihubungi via telepon, Senin (09/04/2018).

BACA JUGA: SVLK Belum Diterapkan di Manggarai Barat

Edward melanjutkan, tujuh truk jenis Canter, Mitsubishi PS-120, dan Toyota Dyna, memuat berbagai jenis dan ukuran kayu bulat sebanyak kurang lebih 42 meter kubik. Enam supir truk ditangkap dan seorang lainnya melarikan diri. Berdasarkan keterangan supir-supir itu, kayu-kayu dimuat di logpond PT PDIW.

“Dari keterangan supir mengaku truk milik perusahaan itu dan dirancang khusus untuk mengangkut kayu gelondongan. Jadi kejadian ini bukan kebetulan tetapi sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Edward.

Enam supir – SY (25), D (34), EP (22), S (56), SU (26) dan Z (39) – ditahan bersama barang bukti dan diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk diperiksa oleh PPNS Balai Gakkum Sumatera.

BACA JUGA: SVLK Tingkatkan Nilai Ekspor Kayu Indonesia Hingga 10,94 Miliar Dolar

Pelaku melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kejahatan illegal logging seperti di Jambi ini harus diberantas karena tidak hanya merusak ekosistem tapi juga menyebabkan kerugian negara.

“Pelakunya harus kita tindak tegas dan hukum seberat-beratnya karena ini merupakan kejahatan luar biasa. Kalau ekosistem kita rusak nanti rakyat yang akan menderita dan terancam oleh bencana ekologis,” tegas Rasio.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/ilegal-logging-di-jambi-klhk-amankan-42-meter-kubik-kayu/feed/ 0
Menteri Siti Jabarkan Perkembangan LOI Kepada Menteri Lingkungan Norwegia https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-jabarkan-perkembangan-loi-kepada-menteri-lingkungan-norwegia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-siti-jabarkan-perkembangan-loi-kepada-menteri-lingkungan-norwegia https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-jabarkan-perkembangan-loi-kepada-menteri-lingkungan-norwegia/#respond Thu, 04 Feb 2016 07:14:50 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12749 Menurut Menteri Siti, sebenarnya pembangunan dan konservasi di Indonesia tidak memiliki masalah. Hanya saja pemerintah memang masih memerlukan waktu untuk membersihkan kebijakan-kebijakan terkait hutan.]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Iklim Kerajaan Norwegia Vidar Helgesen meminta perkembangan muatan-muatan yang terdapat di dalam Letter of Inten (LOI) yang isinya One Map Policy, masyarakat hukum adat, deforestasi di Indonesia dan kebakaran hutan. Helgesen juga mempertanyakan kesulitan dan masalah terberat dari deforestasi di Indonesia karena ia berpikir masalah deforestasi seperti sulit untuk diatasi.

“Saya jawab masalah deforestasi di Indonesia itu terkait dengan konsep-konsep kebijakan alokasi lahan. Indonesia harus hati-hati melihatnya karena posisi Indonesia negara berkembang yang harus memperhatikan dan menyeimbangkan antara ekonomi dan lingkungan,” ujar Siti saat disambangi di kantornya, Jakarta, Rabu (03/01).

Indonesia, katanya, juga harus berpikir realistis karena ada pembangunan yang harus dilakukan dan pada dasarnya lingkungan sendiri juga bisa diintegrasikan ke pembangunan karena setiap rencana pembangunan memiliki dasar-dasar konservasi.

Menurut Siti, sebenarnya pembangunan dan konservasi di Indonesia tidak memiliki masalah. Hanya saja pemerintah memang masih memerlukan waktu untuk membersihkan kebijakan-kebijakan terkait hutan.

Siti menyatakan menerima banyak usulan terkait pengelolaan hutan dengan masyarakat adat di Papua dan Papua Barat. Saat ini, KLHK menyatakan tengah membuat Norma Standar Pedoman dan Kriteria (NSPK) terkait hal tersebut. Namun Menteri Siti mengaku masih memiliki kelemahan terkait Law Enforcement.

“Saya jelaskan bahwa kayu-kayu ilegal dari Papua itu masuk ke Kalimantan Timur, kadang masuk Jawa Timur. Bagian ini sedang dipelajari dan diikuti terus. Tapi memang saya katakan bahwa saya punya kelemahan untuk kapasitas law enforcement, intelijen dan juga dalam preparasi material ke pengadilan, jadi ekspertis dan sebagainya,” tambah Siti.

Vidar Helgasen sendiri menjelaskan bahwa kedatangannya ke Jakarta adalah untuk mendukung kegiatan KLHK dalam menjaga lingkungan dan hutan. Selain itu, menurutnya, Norwegia sangat mendukung kebijakan Indonesia dalam penanganan bencana kebakaran hutan.

“Untuk 4 tahun ke depan kita akan mengembangkan berbagai kebijakan natural untuk prioritas perlindungan hutan dan lingkungan hidup, bukan saja untuk Indonesia, Norwegia, namun seluruh dunia,” tandas Helgesen.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-jabarkan-perkembangan-loi-kepada-menteri-lingkungan-norwegia/feed/ 0
Tiongkok Pelajari Implementasi SVLK Dari Indonesia https://www.greeners.co/berita/tiongkok-pelajari-implementasi-svlk-dari-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tiongkok-pelajari-implementasi-svlk-dari-indonesia https://www.greeners.co/berita/tiongkok-pelajari-implementasi-svlk-dari-indonesia/#respond Tue, 02 Feb 2016 08:09:01 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12733 Tiongkok disebut sangat antusias ingin belajar dan menimba pengalaman dari Indonesia dalam implementasi SVLK, baik pelaksanaan di lapangan maupun level kebijakan.]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia mendapat kesempatan untuk berbagi ilmu terkait implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr. Putera Prathama yang menerima kunjungan delegasi Tiongkok dari China Academy of Forestry (CaoF) yang dipimpin oleh Dr. Shaozi Chen (Dirjen CAoF).

Tiongkok, dikatakan oleh Putera, sangat antusias ingin belajar dan menimba pengalaman dari Indonesia dalam implementasi SVLK, baik pelaksanaan di lapangan maupun level kebijakan. Keseriusan Tiongkok untuk belajar SVLK dari Indonesia ditunjukkan dengan melakukan kunjungan dari tanggal 29 Januari hingga 4 Februari 2016 dan mengunjungi banyak pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah Indonesia, manajemen hutan rakyat dan industri kecil perkayuan bersertifikat, LSM, serta para pendukung SVLK (Uni Eropa dan Inggris).

“Kami senang ternyata benar SVLK diakui dunia. Kami siap berbagi pengetahuan dan pengalaman praktis dalam membangun dan melaksanakan SVLK,” ujar Putera di Jakarta, Senin (01/02).

Putera berharap Tiongkok tidak sekadar belajar pengembangan SVLK, namun juga menjalin kerjasama yang lebih erat dengan Indonesia untuk mempromosikan perdagangan kayu legal. Menurutnya, kerjasama dengan Tiongkok sangat penting karena negara tersebut adalah pasar terbesar produk kayu Indonesia.

Sejak tahun 2013, ketika SVLK mulai diimplementasikan dalam proses ekspor sampai dengan akhir tahun 2015, Tiongkok menyerap 25,66% atau 5,8 miliar dolar AS dari keseleuruhan nilai ekspor produk kayu Indonesia pada periode itu yang mencapai 22,9 miliar dolar AS.

Sementara itu, Shaozi Chen menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mengembangkan sistem jaminan legalitas kayu. Bekerjasama dengan sejumlah negara dan organisasi internasional terkait, seperti Uni Eropa dan ITTO, sistem ini sudah memasuki tahap akhir.

“Kami ingin belajar bagaimana SVLK dikembangkan Indonesia dan akhirnya diterima secara global. Kami akan memastikan sistem yang dibangun mendapat dukungan dari kalangan industri di Tiongkok dan menjamin kayu ilegal tidak bisa masuk ke negara itu,” katanya.

Indonesia sendiri telah menetapkan wajib Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan dan memperbaiki reputasi produk perkayuan. Dalam konteks keberterimaan SVLK di pasar internasional, Indonesia dan Uni Eropa telah meratifikasi Perjanjian Kemitraan Sukarela (FLEGT-VPA) masing-masing melalui Perpres tanggal 13 Maret 2014 dan Parlemen Uni Eropa tanggal 27 Februari 2014.

Perjanjian dengan Uni Eropa ini diharapkan berujung dengan implementasi penuh FLEGT-VPA mulai April 2016 (FLEGT-Licenced Timber). Ini berarti Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mempunyai perjanjian semacam ini dengan Uni Eropa beserta spektrum dampak politisnya. Implementasi penuh SVLK memiliki makna produk kayu Indonesia dapat masuk ke pasar Uni Eropa tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan (uji tuntas/due diligence).

SVLK menganut tiga prinsip utama yaitu good governance (dalam rangka memperbaiki tata kelola yang baik), representativeness (keterwakilan dari para pihak) serta credibility (kredibilitas sistem yang dibangun).

Khusus untuk ekspor, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengembangkan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) sejak 1 Januari 2013, beroperasi secara online terkait penerbitan Dokumen V-Legal. SILK terhubung dengan sistem InaTrade di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan akan bermuara pada portal Indonesia National Single Window (INSW) di Kementerian Keuangan. Sistem ini memungkinkan pihak kepabeanan negara tujuan ekspor untuk memperoleh kepastian atau klarifikasi atas legalitas kayu dari Indonesia.

Keberterimaan SVLK di berbagai pasar produk kayu dunia telah menampakkan wujudnya. Uni Eropa akan segera menyetujui implementasi FLEGT-VPA yang berarti mengakui kredibilitas SVLK. Pemerintah Australia juga telah memberikan pengakuan terhadap SVLK ketika Country Specific Guidelines (CSG) untuk Indonesia ditandatangani pada November 2014. Ini berarti sepanjang produk kayu Indonesia telah bersertifikat SVLK, maka tidak akan melanggar ILPA.

Selain kunjungan Delegasi Tiongkok ini, SVLK juga telah menarik perhatian banyak negara sekitar kita. Setidaknya sejak beberapa tahun terakhir kunjungan studi banding dan tukar pengalaman telah dilakukan oleh delegasi dari Vietnam, Thailand, Myanmar, Laos dan Cile yang telah diterima oleh Pemerintah Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tiongkok-pelajari-implementasi-svlk-dari-indonesia/feed/ 0
SVLK Akan Jadi Syarat Pengadaan Barang dan Jasa Lembaga Pemerintah https://www.greeners.co/berita/svlk-akan-jadi-syarat-pengadaan-barang-dan-jasa-lembaga-pemerintah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=svlk-akan-jadi-syarat-pengadaan-barang-dan-jasa-lembaga-pemerintah https://www.greeners.co/berita/svlk-akan-jadi-syarat-pengadaan-barang-dan-jasa-lembaga-pemerintah/#respond Thu, 28 Jan 2016 05:17:16 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12663 Upaya pengelolaan kelestarian hutan di Indonesia memasuki babak baru. SVLK akan jadi salah satu kriteria dalam pengadaan barang berbahan dasar kayu yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan.]]>

Jakarta (Greeners) – Upaya pengelolaan kelestarian hutan di Indonesia memasuki babak baru. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) akan memasukkan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) sebagai salah satu kriteria dalam pengadaan barang berbahan dasar kayu yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan.

Kepala LKPP, Dr. Agus Prabowo menyatakan bahwa selama ini perusahaan yang memiliki SVLK mengeluh kurang mendapatkan pasar. Untuk itu LKPP menyatakan akan menyediakan pasar bagi perusahaan yang memiliki SVLK. Selain itu, Agus juga menjelaskan bahwa perusahaan yang akan mengikuti proses pengadaan barang berbahan dasar kayu, berkewajiban untuk menunjukkan referensi sertifikat SVLK sebagai salah satu kriteria yang harus dipenuhi agar produknya masuk di dalam e-catalogue (katalog elektronik) pengadaan barang LKPP.

“Pada pertengahan atau sekitar akhir tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat edaran No. S553/UM-4/2015 yang mewajibkan sertifikat SVLK sebagai salah satu persyaratan dalam pengadaan berbasis kayu di lingkungan KLHK. Nah, ketersediaan produk bersertifikat SVLK untuk pasar domestik sangat memadai, padahal sampai saat ini lebih dari 1.300 perusahaan telah memiliki sertifikat SVLK,” ujarnya, Jakarta, Rabu (27/01).

Dr. Rufi’ie, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK, menyatakan, konsumsi pemerintah akan produk berbahan dasar kayu tergolong tinggi, untuk konstruksi bangunan, kertas dan mebel, dan ini akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sedangkan illegal logging telah membawa kehancuran lingkungan di banyak tempat di Indonesia.

Illegal logging ini juga turut menjadi penyebab bencana banjir, longsor dan kebakaran yang menimpa Indonesia“ tambahnya.

Sementara itu, Budi S Wardhana, Direktur Policy Sustainability and Transformation WWF-Indonesia, menyambut baik dan siap mendukung pemerintah bersama para pihak yang lain dalam penyiapan penerapan SVLK sebagai salah satu kriteria pengadaan barang berbasis kayu. Melalui hal ini, ia berharap permintaan terhadap produk yang terjamin legalitasnya dari Indonesia tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat luar negeri, namun juga di dalam negeri sebagai wujud komitmen beli yang baik.

“Hal ini tentunya akan memicu kegairahan pelaku usaha untuk menggunakan kayu yang legal, serta meningkatkan motivasi IKM mebel yang ada di Indonesia untuk terus membuat produk bersertifikat SVLK dengan adanya kejelasan pasar yang datang dari pemerintah dan masyarakat Indonesia secara luas,” tandasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/svlk-akan-jadi-syarat-pengadaan-barang-dan-jasa-lembaga-pemerintah/feed/ 0
SVLK Bukan Hanya Soal Ekonomi https://www.greeners.co/berita/svlk-bukan-hanya-soal-ekonomi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=svlk-bukan-hanya-soal-ekonomi https://www.greeners.co/berita/svlk-bukan-hanya-soal-ekonomi/#respond Sat, 24 Oct 2015 04:30:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11640 Jakarta (Greeners) – Kementerian Perdagangan akhirnya memantapkan keputusannya untuk memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 89/2015 tentang ketentuan Ekspor Produk Kehutanan yang menggantikan Permendag No. 66/2015. Permendag yang baru ini […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Perdagangan akhirnya memantapkan keputusannya untuk memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 89/2015 tentang ketentuan Ekspor Produk Kehutanan yang menggantikan Permendag No. 66/2015. Permendag yang baru ini telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Thomas Lembong pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu.

Dengan berlakunya Permendag No. 89/2015 tersebut, terlihat bahwa ada perbedaan persepsi dan makna terkait arti dan fungsi penerapan SVLK antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Agus Justianto,menyatakan, fungsi awal SVLK adalah untuk memantau dan memperbaiki tata kelola hutan yang lestari di Indonesia.

“Jadi tidak melulu soal untung rugi bisnis seperti yang dikeluhkan oleh Industru Menengah Kecil (IKM),” jelas Agus saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10) kemarin.

Agus pun mengingatkan bahwa semangat awal pembentukan SVLK adalah mencegah kerusakan hutan lebih lanjut di Indonesia dengan menciptakan tata kelola hutan yang baik. Sistem ini, kata Agus, sudah berjalan selama bertahun-tahun setelah adanya pernyataan bahwa tindakan hukum tidak bisa menghentikan aktivitas pengambilan kayu secara ilegal di hutan-hutan Indonesia.

(Kiri ke Kanan) Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo dan Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Agus Justianto. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

(Kiri ke Kanan) Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo dan Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Agus Justianto. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Mengenai isi dari Permendag No. 89/2015, Agus menyatakan akan meminta penjelasan kepada Kementerian Perdagangan mengenai salah satu pasal yang menyebutkan kalau produk ekspor yang masuk dalam kelompok B yang terdiri dari 15 nomor pos tarif tidak perlu memiliki V-Legal, namun produk tersebut harus berasal dari bahan baku legal.

“Ini perlu penjelasan, karena nanti di bea cukai mereka harus bisa memastikan apakah produk tersebut disertai dokumen yang berasal dari SVLK atau tidak. Selama ini untuk memastikannya, kan, pakai dokumen V-Legal. Nah, kalau dihilangkan, untuk mengetahui bahan baku legal atau tidak siapa yang verifikasi? Jika verifikasi dibebankan ke bea cukai tentu tidak akan sanggup,” ujar Agus.

Kementerian Perdagangan, menurut Agus, masih belum memahami betapa pentingnya dokumen V- Legal. Verifikasi hulu dan hilir perlu dilakukan dalam satu sistem rantai pasokan kayu, yang berarti dari hulu dan hilir semuanya harus dapat dipastikan legalitasnya.

“Kalau di hilir ada produk yang dikecualikan, sistem ini tidak akan berjalan sempurna karena ada celah kemungkinan terjadinya sumber-sumber kayu di hilir yang ilegal,” katanya.

Menurut Agus, Kementerian Perdagangan menganggap bahwa jika pasokan kayu dari hulu sudah legal, maka secara otomatis di hilir pun akan legal. Padahal faktanya, lanjut Agus, produk hilir bisa saja bercampur dengan kayu-kayu yang tidak jelas asal-usulnya.

Ditemui di tempat berbeda, Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo, menyatakan bahwa sertifikat legalitas kayu diperlukan untuk mengetahui asal-usul kayu yang diperoleh oleh industri. Jika SVLK dilemahkan, lanjutnya, maka para pelaku illegal logging akan terus merajalela dan bertindak semena-mena. “Kita akan kaji dan panggil beberapa pihak terkait isu pelemahan SVLK ini,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/svlk-bukan-hanya-soal-ekonomi/feed/ 0