kebakaran TPA - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/kebakaran-tpa/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 19 Jul 2024 14:44:45 +0000 id hourly 1 TPST Samtaku Jimbaran Terbakar, Tata Kelola Sampah Perlu Diperbaiki https://www.greeners.co/berita/tpst-samtaku-jimbaran-terbakar-tata-kelola-sampah-perlu-diperbaiki/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tpst-samtaku-jimbaran-terbakar-tata-kelola-sampah-perlu-diperbaiki https://www.greeners.co/berita/tpst-samtaku-jimbaran-terbakar-tata-kelola-sampah-perlu-diperbaiki/#respond Sat, 20 Jul 2024 05:00:54 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=44303 Jakarta (Greeners) –  Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku Jimbaran terbakar pada Rabu, (17/7). Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menilai bahwa kebakaran terjadi karena kelalaian dan kegagalan pemerintah daerah dalam […]]]>

Jakarta (Greeners) –  Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku Jimbaran terbakar pada Rabu, (17/7). Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menilai bahwa kebakaran terjadi karena kelalaian dan kegagalan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Kebakaran TPST mengingatkan pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaan sampah di Bali untuk mencegah kebakaran TPST lainnya.​

Menurut keterangan saksi, api mulanya membakar gudang area TPST Samtaku Jimbaran, disinyalir akibat korsleting listrik pada panel listrik. Sekitar 11 unit mobil Pemadam Kebakaran (DamKar) Badung dari lima pos dikerahkan untuk menangani peristiwa kebakaran tersebut. Namun, hingga Rabu sore, petugas DamKar belum bisa membeberkan penyebab pasti kebakaran.

“Apinya mulai ada dari pukul setengah 5 pagi, dan pemadam kebakarannya kira-kira sampai pukul 7 pagi. Asapnya sesekali ke rumah (saya) saat ada angin,” ungkap Kadek, salah satu warga yang tinggal di sekitar TPST Samtaku Jimbaran, Kamis (18/7).

AZWI, Nexus3 Foundation, PPLH Bali bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menyoroti peristiwa kebakaran TPST Samtaku Jimbaran. Mereka mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap penyebab kebakaran, mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di TPA/TPST lain, dan mencabut izin operasional TPST Samtaku.

BACA JUGA: Kebakaran TPA di Kota Batu Tanda Tak Serius Kelola Sampah

Kebakaran TPST Samtaku Jimbaran harus menjadi pembelajaran, khususnya bagi pemerintah. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengatakan bahwa sejak awal pembangunan TPST Samtaku tidak memperhatikan persiapan dan edukasi di masyarakat sebelumnya. Sebaliknya, pemerintah malah membangun fasilitas tanpa memberikan pendidikan tentang cara memilah sampah.

“Malu sebenarnya sebagai warga Bali, karena TPST ini awalnya sangat digadang-gadang menjadi percontohan pertama dalam pengelolaan sampah di Bali. Sudah banyak provinsi lain datang untuk studi tiru, tetapi kenyataannya hasilnya tidak optimal,” kata Direktur PPLH Bali Catur Yudha Hariani lewat keterangan tertulisnya, Kamis (18/7).

Berdasarkan keterangan AZWI, sejak Januari 2024 TPST Samtaku Jimbaran sudah tidak beroperasi lagi. Penyebab penutupan TPST pionir Kabupaten Badung itu salah satunya adalah kerusakan mesin secara beruntun.

Ancam Kesehatan Masyarakat

Dampak kebakaran TPST di Jimbaran itu menimbulkan bau tidak sedap, asap, dan mengganggu kesehatan warga sekitar. Catur berharap kejadian ini menjadi peringatan kepada pemerintah supaya tidak mudah tergiur untuk menerapkan teknologi.

Masyarakat sekitar TPST inilah yang menjadi kelompok paling terdampak kebakaran. Tumpukan sampah plastik yang terbakar menimbulkan asap yang mengandung racun berbahaya dan karsiogenik bagi kesehatan masyarakat.

Kandungan itu seperti dioksin, furan, PFAS, particulate matter (PM2.5, PM10), karbon (CO, CO2, black carbon), logam berat, NOx, serta PAH (Polycyclic Aromatic Hydrocarbons). Polutan-polutan ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan, pusing, mual, dan muntah dalam jangka pendek. Kemudian, meningkatkan risiko kanker paru, gangguan kognitif, dan penyakit jantung dalam jangka panjang.

BACA JUGA: Kebakaran TPA Tanda Pola Pengelolaan Sampah Belum Berubah

Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati mengatakan bahwa kemasan plastik mengandung bahan kimia berancun pengganggu hormon. Karsinogen juga dapat membahayakan kesehatan saat terbakar atau dibakar, salah satunya dalam bentuk pelet atau briket pada Refuse Derived Fuel (bahan bakar dari sampah).

Apabila kimia-kimia berbahaya dan beracun tersebut terlepas ke udara, bisa meningkatkan risiko kesehatan warga sekitar TPST. Tahun lalu sampai awal April 2024, ada dua warga yang bermukim dekat TPST meninggal akibat menderita kanker. Hal itu diperburuk oleh asap dari proses pembuatan RDF dan pembakaran sampah di TPST.

Catur berharap pemerintah tidak mudah mengeluarkan izin pendirian TPST di tengah pemukiman. Pemerintah harus segera mengevaluasi dan monitoring ke TPST lainnya yang ada di Bali agar tidak ada kejadian yang sama.

TPST Samtaku Jimbaran Timbulkan Kontra

Berdirinya TPST Samtaku Jimbaran sejak awal menimbulkan banyak kontra dari masyarakat setempat. Direktur LBH Bali, Rezki Pratiwi mengatakan masyarakat kecewa karena tidak ada transparasi saat pembangunan TPST tersebut. Kemudian, hak-hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang bersih pun terancam akibat operasional TPST selama ini.

“Sejak awal keberadaan TPST Samtaku di tengah-tengah pemukiman warga sudah menyalahi rencana tata ruang. Bahkan, melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Rezki.

Aktivitas TPST ini sudah merugikan warga, seperti aliran limbah air lindi mengalir ke pekarangan mereka. Belum lagi arus truk sampah yang keluar masuk dan warga menghirup udara yang tidak sedap dari sampah.

Semestinya, lanjut Rezki, pembangunan fasilitas TPST harus menyertakan standar operasional yang memadai serta edukasi kepada masyarakat. Kegagalan operasional TPST sejenis ini kemungkinan besar dapat terjadi juga di TPST lainnya.

Selama tiga tahun terakhir, operasional TPST juga tidak berjalan dengan baik. Bau yang dari penumpukan sampah organik, pemilahan sampah campuran, serta bau dan asap dari proses pembuatan briket RDF, mengganggu kehidupan sehari-hari warga sekitar TPST.

“Selain menimbulkan ketidaknyamanan, warga juga mengeluhkan berbagai gangguan kesehatan, seperti sesak nafas, pusing, dan mual. Hal ini terjadi karena lokasi TPST Samtaku Jimbaran berada di sekitar pemukiman dan berjarak kurang dari 100 meter dengan rumah-rumah terdekat,” ucap Rezki.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/tpst-samtaku-jimbaran-terbakar-tata-kelola-sampah-perlu-diperbaiki/feed/ 0
TPA Alak Kembali Terbakar, Warga Kupang Gugat Pemerintah https://www.greeners.co/berita/tpa-alak-kembali-terbakar-warga-kupang-gugat-pemerintah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tpa-alak-kembali-terbakar-warga-kupang-gugat-pemerintah https://www.greeners.co/berita/tpa-alak-kembali-terbakar-warga-kupang-gugat-pemerintah/#respond Thu, 18 Jul 2024 05:54:59 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=44292 Jakarta (Greeners) – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali terbakar, Minggu (14/7) pukul 13.15 WITA. Sekelompok masyarakat di Kota Kupang menggugat pemerintah dan DPRD […]]]>

Jakarta (Greeners) – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali terbakar, Minggu (14/7) pukul 13.15 WITA. Sekelompok masyarakat di Kota Kupang menggugat pemerintah dan DPRD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kupang.

Gugatan tersebut diajukan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Advokasi Rakyat Asrikan Kota Kupang (ARAK Kupang) pada Selasa, (16/7). Tindakan ini menyusul notifikasi gugatan yang diajukan oleh ARAK Kupang kepada DPRD Kota Kupang dan Walikota Kupang pada 24 April 2024, sebagai persyaratan sebelum melaksanakan gugatan warga negara.

Gugatan ini mencakup enam tuntutan yang spesifik. Mereka menuntut walikota Kupang untuk melakukan kewajibannya untuk mengelola TPA Alak berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku dalam UU 18/2008, PP 81/2012, dan Permen PUPR 03/2013.

BACA JUGA: Kebakaran TPA di Kota Batu Tanda Tak Serius Kelola Sampah

Mereka juga meminta walikota Kupang dan DPRD Kota Kupang mengalokasikan anggaran yang memadai untuk kegiatan pengelolaan sampah di Kota Kupang sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009.

Deputi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur, Yuvensius Stefanus Nonga mengatakan bahwa kejadian ini bukan menjadi kali pertama. Sebelumnya, tercatat kebakaran yang serupa pada tahun 2022 dan 2023.

Menurutnya, meskipun ada sejumlah kebakaran yang terjadi sebelumnya, namun tata kelola sampah di Kota Kupang tampaknya belum mengalami perubahan yang signifikan.

“Pemerintah setempat masih mengandalkan pola lama dalam pengelolaan sampah yang terfokus pada pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan. Itu sudah terbukti meninggalkan dampak negatif terhadap lingkungan serta keselamatan warga yang tinggal di sekitar TPA,” kata Stefanus lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/7).

Kabut Asap Tebal Menyelimuti TPA Alak

Sementara itu, Walhi NTT mengungkapkan hasil pemantauan di lokasi kebakaran pada 14 dan 15 Juli 2024. Hasil dari pemantauan menunjukkan bahwa kabut asap tebal terlihat menyelimuti wilayah sekitar TPA Alak.

Kabut asap juga menyebar luas hingga mencapai pemukiman penduduk, fasilitas umum, jalan raya, dan pelabuhan.  Bahkan, kabut asap juga menyelimuti perairan laut. Menurut Walhi NTT, pencemaran udara akibat kabut asap ini mengganggu jarak pandang pengguna jalan di sekitar Alak. Pencemaran asap juga berpotensi menyebabkan masalah pernapasan bagi penduduk yang tinggal dekat dengan TPA.

“Dalam kondisi yang sama, Walhi NTT juga mencatat bahwa masih ada sekelompok perempuan dan anak-anak yang mengakses area sampah untuk mencari barang-barang yang bisa mereka jual. Mereka tidak memperhatikan risiko kesehatan mereka sendiri,” ucap Stefanus.

Kebakaran beruntun di TPA Alak, telah menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga Kota Kupang. Kebakaran ini berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Dampak dari kebakaran TPA ini tidak hanya terbatas pada masalah kesehatan, seperti iritasi mata dan gangguan pernapasan. Kejadian ini juga menunjukkan kelemahan dalam sistem pengelolaan sampah yang ada.

TPA Alak, Kota Kupang NTT kembali terbakar. Foto: Walhi NTT

Sekelompok masyarakat di Kota Kupang NTT menggugat pemerintah dan DPRD ke PTUN imbas kebakaran TPA Alak. Foto: Walhi NTT

Pemerintah Belum Mampu Kelola Sampah di Kupang

Menurut Stefanus, siklus kebakaran berulang di TPA Alak menggambarkan ketidakmampuan pemerintah Kota Kupang dalam mengelola sampah secara efektif. Pemerintah diduga melanggar berbagai mandat undang-undang dan peraturan terkait pengelolaan sampah.

Ia menilai bahwa upaya-upaya yang telah pemerintah lakukan belum cukup efektif untuk mencegah kejadian serupa terjadi pada masa depan. Kritik oleh Walhi NTT juga mengarah pada itikad baik pemerintah, baik dari segi eksekutif maupun legislatif.

BACA JUGA: Kebakaran TPA Tanda Pola Pengelolaan Sampah Belum Berubah

“Kondisi ini mempertanyakan komitmen penuh pemerintah Kota Kupang dalam menerapkan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, peraturan lain yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat,” ucap Stefanus.

Kebakaran yang berulang di TPA Alak juga mencerminkan perlunya evaluasi mendalam oleh Pemerintah Kota Kupang terhadap strategi pengelolaan sampah. Dengan adanya kegagalan sistematis dalam melindungi lingkungan dan kesehatan publik, penting untuk segera melakukan reformasi menyeluruh.

Walhi NTT berharap agar pemerintah Kota Kupang segera mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk mengatasi akar permasalahan pengelolaan sampah di TPA Alak.

“Tindakan yang proaktif dan berkelanjutan perlu pemerintah lakukan. Supaya bisa memastikan bahwa kejadian kebakaran yang merugikan dan pencemaran lingkungan yang terjadi secara berulang dapat pemerintah eliminasi sepenuhnya,” ungkapnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/tpa-alak-kembali-terbakar-warga-kupang-gugat-pemerintah/feed/ 0
TPA Jalupang Terbakar, Warga Alami Gangguan Pernapasan https://www.greeners.co/berita/tpa-jalupang-terbakar-warga-alami-gangguan-pernapasan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tpa-jalupang-terbakar-warga-alami-gangguan-pernapasan https://www.greeners.co/berita/tpa-jalupang-terbakar-warga-alami-gangguan-pernapasan/#respond Thu, 02 Nov 2023 09:54:02 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=42161 Jakarta (Greeners) – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat terbakar pada Sabtu (28/10). Warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut mulai merasakan gangguan pernapasan, akibat terdampak dari […]]]>

Jakarta (Greeners) – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat terbakar pada Sabtu (28/10). Warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut mulai merasakan gangguan pernapasan, akibat terdampak dari kabut asap bekas kebakaran.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang, Fery mengatakan, hingga Selasa (31/10) tim gabungan masih berupaya memadamkan sisa titik api. Mereka pun mengerahkan ekskavator tambahan.

BACA JUGA: 31 TPA di Indonesia Terbakar Imbas Praktik Open Dumping

“Sebagian besar sudah berhasil dipadamkan, hanya ada beberapa titik yang masih ada apinya. Tim masih terus berupaya memadamkan dengan tambahan tiga unit ekskavator dari polres dan Dinas PUPR,” kata Fery melalui keterangan rilisnya.

Selain itu, tambah Fery, pos kesehatan juga didirikan guna menangani warga dan petugas yang mengalami gangguan pernapasan. Fery mengatakan, masker dan tabung oksigen menjadi kebutuhan yang mendesak. Sebab, lokasi kebakaran masih mengeluarkan asap.

“Asap tebal masih keluar sehingga mengganggu kesehatan warga di sekitar lokasi TPA Jalupang,” tambah Fery.

TPA Jalupang terbakar. Foto: BNPB

TPA Jalupang terbakar. Foto: BNPB

10 Hektare Lahan Hangus Terbakar

Sementara itu, kebakaran ini telah menghanguskan 10 hektare (ha) lahan pembuangan sampah di TPA tersebut. Tim gabungan sempat kesulitan memadamkan api karena minimnya alat berat yang tersedia.

Kebakaran ini mengakibatkan dampak kabut asap yang menyebar ke empat desa sekitar lokasi, yakni Wancimekar, Pangulah Utara, Pucung, dan Desa Pangulah Baru terdampak kabut asap akibat kebakaran.

“Kami laporkan juga BPBD sudah mendistribusikan masker di lokasi dan warga sekitar yang terdampak polusi asap,” ujar Fery.

TPA Jalupang terbakar. Foto: BNPB

TPA Jalupang terbakar. Foto: BNPB

BPBD Mendirikan Tenda untuk Persediaan Logistik

Ferry menambahkan, saat ini tim BPBD telah mendirikan satu unit tenda serta mensuplai sejumlah logistik untuk para petugas pemadam kebakaran di lokasi.

“Sejauh ini alat berat di lokasi ada dua unit bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup. Petugas masih terkendala asap tebal dan minimnya alat berat serta mesin pompa apung untuk mensuplai air yang masih kurang,” terangnya.

Tidak hanya memadamkan api, Ferry mengatakan BPBD setempat juga telah mengantisipasi dampak kabut asap. Hingga saat ini, penyebab kebakaran pun masih belum diketahui pasti. Namun demikian, tim gabungan masih terus berupaya menyelidiki penyebab pasti kebakaran yang melanda TPA terbesar di Karawang ini.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/tpa-jalupang-terbakar-warga-alami-gangguan-pernapasan/feed/ 0
Asap Beracun Imbas Kebakaran TPA Berbahaya bagi Kesehatan https://www.greeners.co/berita/asap-beracun-imbas-kebakaran-tpa-berbahaya-bagi-kesehatan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=asap-beracun-imbas-kebakaran-tpa-berbahaya-bagi-kesehatan https://www.greeners.co/berita/asap-beracun-imbas-kebakaran-tpa-berbahaya-bagi-kesehatan/#respond Tue, 31 Oct 2023 08:22:11 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=42140 Jakarta (Greeners) – Indonesia baru-baru ini sedang dilanda peristiwa kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) akibat kemarau dan tingginya gas metana. TPA yang terbakar akan mengeluarkan asap beracun. Hal itu menimbulkan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia baru-baru ini sedang dilanda peristiwa kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) akibat kemarau dan tingginya gas metana. TPA yang terbakar akan mengeluarkan asap beracun. Hal itu menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan yang signifikan.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak 31 TPA telah terbakar. Kebakaran tersebut menimbulkan asap mengandung bahan partikulat (PM10 dan PM2.5), terdiri dari partikel kecil padat dan cair yang tersuspensi di udara.

Peneliti di Bidang Kesehatan Lingkungan, Kimia, Merkuri, Plastik, dan Limbah, Yuyun Ismawati mengatakan partikel-partikel ini dapat terhirup dan menyebabkan masalah pernafasan. Selain itu, partikel ini juga dapat menimbulkan iritasi mata dan memperburuk kesehatan.

BACA JUGA: 31 TPA di Indonesia Terbakar Imbas Praktik Open Dumping

“Senyawa organik yang mudah menguap (Volatile Organic Compounds atau VOCs) dilepas di TPA yang berasal dari berbagai bahan organik, seperti plastik dan bahan kimia. VOC berkontribusi terhadap polusi udara dan membahayakan kesehatan manusia, termasuk iritasi pernapasan, sakit kepala, dan masalah kesehatan jangka panjang,” ungkap Yuyun yang sekaligus sebagai Founder dan Penasihat Senior Nexus3 Foundation.

Yuyun menambahkan, tempat pembuangan sampah juga menghasilkan metana (CH4) dan karbon dioksida (CO2) ketika sampah organik terurai. Ketika terjadi kebakaran, gas-gas tersebut dapat menyala dan melepaskan produk samping beracun. Misalnya, karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), sulfur oksida (SOx), hidrogen sulfida (H2S), dioksin, furan, merkuri, dan lain-lain.

“Gas-gas ini dapat membahayakan kesehatan manusia, menyebabkan dampak buruk pada pernapasan, kardiovaskular, dan kesehatan lainnya,” tambah Yuyun.

Kebakaran TPA terjadi akibat kemarau dan tingginya gas metana. Foto: Dini Jembar Wardani

Kebakaran TPA terjadi akibat kemarau dan tingginya gas metana. Foto: Dini Jembar Wardani

Adanya Lepasan Limbah Berbahaya

Beberapa penelitian tentang kebakaran di TPA juga menunjukkan ada lepasan logam berat yang termasuk limbah berbahaya. Di antaranya baterai, perangkat elektronik, dan limbah industri lainnya.

“Ketika bahan-bahan ini terbakar, logam berat tersebut terlepas ke udara. Ini dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan,” ungkap Yuyun.

Dioksin dan furan yang lepas saat TPA kebakaran pun tergantung pada kecepatan dan arah angin. Sehingga, hal ini dapat menyebarluaskan racun dioksin dan furan lebih jauh. Kemudian, masuk ke rantai makanan seperti ternak ayam dan sapi.

Selain itu, dioksin dan furan dapat bertahan lama di lingkungan, terakumulasi dalam rantai makanan, dan menimbulkan dampak kesehatan yang parah.

“Termasuk kanker, masalah tumbuh-kembang anak, dan gangguan sistem kekebalan tubuh,” lanjut Yuyun.

Sampah Menyumbang Emisi GRK

Menurut Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), secara global, pengelolaan sampah menyumbang sekitar 3-5% dari total emisi gas rumah kaca. Hal ini mencakup emisi dari berbagai tahapan proses pengelolaan sampah, seperti pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan sampah.

“Gas rumah kaca utama dari sektor limbah meliputi metana (CH4) dan karbon dioksida (CO2). Metana lepas selama penguraian sampah organik di tempat pembuangan sampah dan kondisi anaerobik. Pada saat yang sama, karbon dioksida dihasilkan oleh pembakaran sampah dan penggunaan energi dalam proses pengelolaan sampah,” kata Yuyun.

BACA JUGA: Kebakaran TPA di Kota Batu Tanda Tak Serius Kelola Sampah

Dalam laporan terbarunya, IPCC juga menyerukan agar penanganan gas metana menjadi prioritas pembahasan pada COP26. Di Indonesia, gas metana sebagian besar berasal dari sektor sampah. Terutama, dari tempat pembuangan sampah yang masih beroperasi secara open dumping.

Dalam NDC, emisi sektor limbah diproyeksikan hanya berkurang sebesar 40 MT CO2e atau 1,4% dari BAU. Pada tahun 2019, emisi gas metana di Indonesia mencapai 232 MtCO₂e per tahun dan 56% berasal dari sektor limbah.

Sebagian besar limbah tersebut berasal dari 541 TPA di berbagai kota. Pada COP26 tahun 2021, Indonesia pun ikut berkomitmen untuk menurunkan emisi gas metana ini sebesar 30% pada tahun 2030.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/asap-beracun-imbas-kebakaran-tpa-berbahaya-bagi-kesehatan/feed/ 0
31 TPA di Indonesia Terbakar Imbas Praktik Open Dumping https://www.greeners.co/berita/31-tpa-di-indonesia-terbakar-imbas-praktik-open-dumping/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=31-tpa-di-indonesia-terbakar-imbas-praktik-open-dumping https://www.greeners.co/berita/31-tpa-di-indonesia-terbakar-imbas-praktik-open-dumping/#respond Sat, 28 Oct 2023 04:43:30 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=42082 Jakarta (Greeners) – Sebanyak 31 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terbakar sepanjang tahun 2023. Kebakaran puluhan TPA tersebut memiliki keseragaman penyebab, yakni faktor musim panas dan tingginya gas metan pada tumpukan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sebanyak 31 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terbakar sepanjang tahun 2023. Kebakaran puluhan TPA tersebut memiliki keseragaman penyebab, yakni faktor musim panas dan tingginya gas metan pada tumpukan sampah. Kebakaran itu juga tidak terlepas dari praktik open dumping.

Ini momentum penting menurut saya. Tahun 2023 ini luar biasa, kebakaran TPA menjadi fenomena tersendiri. Kami akan membuat kebijakan lebih strick lagi, bagaimana menjadikan TPA open dumping itu tidak ada lagi sama sekali,” ujar Direktur Penanganan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar kepada Greeners di Jakarta, Rabu (25/10). 

Selain itu, penumpukan sampah plastik juga menjadi sumber yang menyebabkan terbakarnya sampah semakin besar dan meluas. Pada tahun 2025, Novrizal menginginkan agar tidak ada lagi TPA open dumping. Apalagi, tahun 2030 ada target penurunan gas rumah kaca. Artinya, harus control landfill dan gas metannya ditangkap. 

BACA JUGA: Kebakaran TPA Sarimukti Potret Buruk dari Praktik Open Dumping

“TPA tua itu kandungan gas metannya sudah banyak di dalam, kemudian open dumping terbuka. Tiba-tiba kadang kala segitiga api itu terbentuk sendirinya tanpa ada pencetus karena segitiga api. Jadi ada oksigen, suhu tinggi, bahan bakar, ada gas metan dan sampah yang kering,” tambah Novrizal.

Novrizal mengatakan, baru-baru ini TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang juga terbakar. Menurutnya, kebakaran ini juga akan menganggu aktivitas penerbangan.

“Sekarang kami masih menyelesaikan TPA Rawa Kucing karena, kan, posisinya sangat strategis. Posisinya 2,5 kilometer dari runway bandara. Ibu menteri menugaskan tim Manggala Agni yang di Sulawesi yang biasa memadamkan kebakaran hutan dan lahan untuk turun di sini,” ujarnya.  

Kebakaran puluhan TPA tidak terlepas dari praktik open dumping. Foto: Dini Jembar Wardani

Kebakaran puluhan TPA tidak terlepas dari praktik open dumping. Foto: Dini Jembar Wardani

KLHK Akan Berikan Disinsentif untuk Daerah Open Dumping

Novrizal mengatakan, KLHK akan memberikan disinsentif bagi daerah yang TPA-nya masih menerapkan open dumping. Salah satunya adalah dengan tidak memberikan status adipura atau penghargaan pada daerah tersebut.

“Karena Ibu Menteri kan sudah mengumpulkan pihak pemerintah daerah yang TPA-nya terbakar. Dirinya juga telah mengeluarkan radiogram untuk para pepimpin daerah,” tambah Novrizal.

Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga masih merasakan hambatan dalam pengelolaan sampah ini. Terutama dalam persoalan anggaran daerah yang masih bernilai rendah.

BACA JUGA: KLHK: Kota dengan TPA Open Dumping Tidak Akan Menerima Adipura

“Banyumas kenapa bagus sampai 6%? Karena mereka berani. Kepala daerahnya melakukan terobosan politik anggaran. Dia bisa meyakinkan legislatifnya di daerah. Tapi, kan, kalau dari sistemnya memang sangat rendah. Ada regulasi juga yang perlu kami dorong supaya daerah juga memiliki alokasi budget pengelolaan sampah yang wajar,” ungkap Novrizal.

Penerapan Sanksi oleh KLHK Masih Berupa Soft Complaint

Menyikapi puluhan TPA kebakaran, KHLK mengklaim akan mengkaji langkah-langkah yang lebih serius. Novrizal berharap pemerintah daerah berkomitmen dan menjadikan pengelolaan sampah sebagai kewajiban. Dengan demikian, tidak akan ada lagi TPA yang melakukan praktik open dumping.

“Selama ini, kan, kami sudah mulai pendekatan soft complaint melalui instrumen adipura. Penegakan hukumnya lebih ditegakkan. Jadi, TPA yang open dumping tidak kami berikan adipura. Namun, kedepan tentu sudah meningkat ke hard complaint,” jelas Novrizal.

Dampak dari kebakaran puluhan TPA ini bukan hanya merusak lingkungan, melainkan juga membahayakan kesehatan warga yang tinggal berdekatan dengan TPA. Sebab, ada banyak kandungan berbahaya yang menyebar di udara. Kebakaran ini menimbulkan zat seperti karbin monoksida (CO), metana, (CH4), dioksin, dan furan. Apabila sejumlah zat tersebut terhirup, tentu akan membahayakan pernapasan manusia.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/31-tpa-di-indonesia-terbakar-imbas-praktik-open-dumping/feed/ 0
Kebakaran TPA di Kota Batu Tanda Tak Serius Kelola Sampah https://www.greeners.co/berita/kebakaran-tpa-di-kota-batu-tanda-tak-serius-kelola-sampah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kebakaran-tpa-di-kota-batu-tanda-tak-serius-kelola-sampah https://www.greeners.co/berita/kebakaran-tpa-di-kota-batu-tanda-tak-serius-kelola-sampah/#respond Tue, 24 Oct 2023 04:46:03 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=42067 Jakarta (Greeners) – Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terjadi silih berganti di sejumlah daerah Indonesia. Kali ini, TPA Tlekung di Kota Batu, Jawa Timur terbakar pada Jumat (20/10). Wahana Lingkungan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terjadi silih berganti di sejumlah daerah Indonesia. Kali ini, TPA Tlekung di Kota Batu, Jawa Timur terbakar pada Jumat (20/10). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim) menilai kejadian ini merupakan tanda belum seriusnya pengelolaan sampah.

Berdasarkan keterangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu, penyebab peristiwa kebakaran ini adalah api yang berasal dari bawah lereng merembet ke sisi atas. Hingga saat ini, petugas juga masih mendata luasan lahan terbakar di TPA Tlekung.

Manajer Pembelaan Hukum dan Kebijakan Publik Walhi Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono mengatakan, beban sampah yang harus dikelola TPA Tlekung sangat besar. Apalagi, pengelolaan sampah ini juga masih menggunakan sistem open dumping. Semua jenis sampah di lahan yang tersedia tanpa ada pemilahan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Kebakaran TPA Tanda Pola Pengelolaan Sampah Belum Berubah

“Sistem pengelolaan open dumping sudah dilarang sejak tahun 2008. Ini ada di pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ungkap Pradipta pada keterangan rilisnya.

Sejak tahun 2009, TPA Tlekung merupakan satu-satunya TPA di Kota Batu. Terhitung hingga saat ini luas TPA sekitar 6 hektar dengan beban berbagai jenis sampah.

Sampah yang terkumpul mulai dari organik, anorganik dan B3. Sampah itu berasal dari 19 desa dan 5 kelurahan dengan produksi sampah mencapai angka 120-130 ton per hari.

“Bahkan, pada akhir pekan atau musim libur bisa mencapai 160 ton per hari,” tambah Pradipta.

Kebakaran TPA Tlekung di Kota Batu, Jawa Timur. Foto: BNPB

Kebakaran TPA Tlekung di Kota Batu, Jawa Timur. Foto: BNPB

Tumpukan Sampah Berpotensi Timbulkan Longsor

Menurut Pradipta, buruknya pengelolaan sampah tanpa pemilahan ini berakibat pada munculnya gunungan sampah setinggi 20 meter. Tumpukan sampah itu juga berpotensi menimbulkan longsor.

Selain itu, dampak negatif dari penggunaan sistem open dumping adalah tercemarnya air dan tanah yang akibat tercampurnya air lindi, gas metana, dan karbon dioksida. Amoniak, hidrogen sulfida, dan zat lainnya juga menimbulkan reaksi biokimia hingga terjadi ledakan dan kebakaran.

BACA JUGA: Kebakaran TPA Sarimukti Potret Buruk dari Praktik Open Dumping

“Peristiwa tersebut makin memburuk akibat kondisi cuaca ekstrem yang terjadi di tahun 2023. Prediksi kenaikan suhu terjadi di Pulau Jawa. Sehingga, butuh mitigasi terhadap potensi bencana yang akan terjadi,” kata Pradipta.

Tak sekadar itu, pencemaran akibat TPA yang belum terkelola secara maksimal juga telah dirasakan masyarakat sekitar TPA. Sejak tahun 2016, luapan air lindi dan bau yang tidak sedap kerap kali warga rasakan.

“Hal itu tentu dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Keluhan warga sejak 2016 akibat tidak maksimalnya pengelolaan sampah di TPA Tlekung belum bisa dituntaskan oleh Pemerintah Kota Batu. Ini berujung pada penutupan TPA Tlekung pada 30 Agustus 2023 tanpa menyiapkan solusi pengelolaan sampah ketika TPA tutup,” kata Pradipta.

Masih Ada Titik Api

Warga mengetahui munculnya api pada pukul 12.45 WIB. Lokasi kebakaran tersebut berada di area sebelah selatan. Satu hari pascakebakaran api belum berhasil tim padamkan. Hal tersebut berdasarkan keterangan resmi dari BPBD Kota Batu.

Informasi per Sabtu, (21/10) pukul 12.00 WIB yang dihimpun dari BPBD Kota Batu, tim gabungan masih berusaha melakukan pemadaman api. Relawan dan warga ikut bantu kerahkan empat unit mobil pemadam kebakaran.

Selain upaya pemadaman dan pembasahan oleh Dinas Kebakaran, tim gabungan juga membuat sekat bakar agar api tidak merembet ke lahan warga. Cuaca di lokasi kebakaran terpantau cerah dan berangin. Hal ini menjadi kendala tim dalam melaksanakan pemadaman.

Sampai saat ini tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran TPA Tlekung. Lokasi TPA Tlekung jauh dari pemukiman warga dan pihak terkait sudah melakukan sterilisasi wilayah.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/kebakaran-tpa-di-kota-batu-tanda-tak-serius-kelola-sampah/feed/ 0
Kebakaran TPA Tanda Pola Pengelolaan Sampah Belum Berubah https://www.greeners.co/berita/kebakaran-tpa-tanda-pola-pengelolaan-sampah-belum-berubah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kebakaran-tpa-tanda-pola-pengelolaan-sampah-belum-berubah https://www.greeners.co/berita/kebakaran-tpa-tanda-pola-pengelolaan-sampah-belum-berubah/#respond Wed, 27 Sep 2023 09:20:30 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=41763 Jakarta (Greeners) – Sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jawa Tengah (Jateng) tengah mengalami kebakaran secara beruntun di tahun 2023. Manajer Program Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng, Nur Colis mengatakan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jawa Tengah (Jateng) tengah mengalami kebakaran secara beruntun di tahun 2023. Manajer Program Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng, Nur Colis mengatakan peristiwa ini belum terlepas dari paradigma soal pengelolaan sampah. Menurut Colis, pemerintah daerah masih berorientasi dengan pola “kumpul, angkut, buang”.

“Paradigma ini masih disukai di setiap kota kabupaten. Kurangnya dorongan untuk memilah sampah dan mengelola sampah dari rumah tangga menjadi salah satu penyebab sampah bertumpukan di TPA,” ucap Colis kepada Greeners, Rabu (27/9).

Peristiwa Kebakaran TPA terjadi di lima titik wilayah di Jawa Tengah, yaitu di Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Surakarta, dan Kota Semarang.

BACA JUGA: Bencana di TPA, Sanggupkah Pemerintah Daerah Berbenah?

Kebakaran beruntun di bulan September ini terjadi di TPA Pesalakan Kabupaten Pemalang pada 1 September 2023, TPA Muarareja Kota Tegal pada 2 September 2023, dan TPA Putri Cempo Solo pada 16 September 2023.

Kemudian, menyusul kebakaran di TPA Jatibarang Semarang pada 18 September 2023. Dua bulan sebelumnya, terjadi kebakaran di TPA Penujah Kabupaten Tegal pada 26 Juni 2023.

Hampir semua penyebab kebakaran TPA ini adalah letupan gas metan akibat penumpukan sampah organik yang bercampur dengan sampah lainnya yang mudah terbakar. Faktor lainnya adalah kondisi angin yang kencang dan musim kemarau yang panas. Berbeda dengan kebakaran TPA Muarareja Kota Tegal yang disebabkan oleh seseorang yang membakar rembetan ilalang.

Sejumlah TPA di Jawa Tengah mengalami kebakaran secara beruntun di tahun 2023. Foto: Walhi Jateng

Sejumlah TPA di Jawa Tengah mengalami kebakaran secara beruntun di tahun 2023. Foto: Walhi Jateng

Pemadaman Api Kurang Efektif

Walhi Jateng menilai, upaya pemadaman api dengan air di TPA yang terbakar masih kurang efektif. Sebab, penanganan kebakaran ini masih menggunakan cara yang sama, yakni penyemprotan air.

“Pemadaman ini hanya di permukaan saja karena air tidak dapat menjangkau ke sumber panas dalam tumpukan sampah,” ungkap Colis.

Bahkan, lanjutnya, pemadaman api di TPA Penujah Kabupaten Tegal butuh waktu 10 hari. Pemadaman tersebut juga telah terbantu hujan yang cukup deras. Kemudian, pada kasus kebakaran TPA Pesalakan, butuh waktu dua minggu untuk memadamkan api pada area seluas 5 hektare.

Menurut Colis, pemadaman api pada kasus kebakaran TPA seharusnya tidak menggunakan air secara keseluruhan. Perlu ada kombinasi pemadaman api dengan menggunakan tanah untuk menutupi area kebakaran dan menutupi pori-pori sampah sebagai sumber timbulnya metan.

“Metode ini dapat mematikan api hingga sumber terdalam (tumpukan sampah). Pemilihan strategi yang tepat dapat meminimalisasi dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi,” ujarnya.

Kesehatan Masyarakat Terancam

Kebakaran di area TPA yang berlangsung cukup lama akan berdampak bagi kesehatan masyarakat. Berdasarkan pemantauan Walhi Jateng, warga sekitar TPA Pesalakan mengeluh batuk sesak napas, panas dingin, dan mata perih.

“Setelah warga protes, pemerintah menyediakan layanan kesehatan gratis. Hal serupa terjadi terhadap warga sekitar TPA Penujah yang mengalami sakit mata dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA),” tutur Colis.

Selain itu, di sekitar TPA Putri Cempo, belasan balita dan lansia dari Kampung Jatirejo RT 3 RW 39 Mojosongo pun mengungsi. Salah satu sekolah, SD di Plesungan, Karanganyar juga libur akibat asap yang masuk ke kawasan sekolah.

Cerminan Praktik Buruk Open Dumping

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, kini terapat 364 TPA di Indonesia. Sebanyak 33 % masih menggunakan sistem penimbunan terbuka (open dumping), 55 % controlled landfills, dan sisanya 12 % sanitary landfills.

Kenyataannya, lanjut Colis, mayoritas TPA di Indonesia terbukti masih banyak menggunakan praktik penimbunan terbuka meskipun dalam dokumen pemerintah masuk kategori controlled landfill atau sanitary landfill. \

BACA JUGA: 88% Warga Sukaluyu Konsisten Pilah Sampah dari Rumah

“Hal ini tak jauh beda dengan klaim pemerintah yang mengatakan TPA Putri Cempo dan TPA Jatibarang menggunakan sanitary landfill. Namun, realitasnya masih menggunakan metode open dumping. Padahal, TPA open dumping sudah dilarang sejak tahun 2013 oleh pemerintah,” ucap Colis.

Merespons berbagai peristiwa kebakaran TPA, Walhi Jateng mendesak pemerintah menghentikan pengelolaan TPA dengan sistem open dumping. Hal itu untuk mengurangi potensi kebakaran di masa mendatang.

“Pemerintah juga perlu mengimplementasikan pengelolaan sampah dengan hirarki zero waste yang benar dengan berfokus pada pengurangan sampah dari sumber seperti organik dan plastik sekali pakai,” ujar Colis.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/kebakaran-tpa-tanda-pola-pengelolaan-sampah-belum-berubah/feed/ 0