kebijakan kantong plastik - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/kebijakan-kantong-plastik/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 17 May 2019 12:48:36 +0000 id hourly 1 Kebijakan Pembatasan Sampah Plastik Digugat, Pemerintah Daerah Tidak Gentar https://www.greeners.co/berita/kebijakan-pembatasan-sampah-plastik-digugat-pemerintah-daerah-tidak-gentar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kebijakan-pembatasan-sampah-plastik-digugat-pemerintah-daerah-tidak-gentar https://www.greeners.co/berita/kebijakan-pembatasan-sampah-plastik-digugat-pemerintah-daerah-tidak-gentar/#respond Tue, 30 Apr 2019 09:46:51 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23224 Pemerintah daerah Kota Bogor dan pemerintah provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak akan mundur untuk memproses dan menjalankan kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah daerah Kota Bogor dan pemerintah provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak akan mundur untuk memproses dan menjalankan kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai sebagai turunan UU Pengelolaan Sampah. Sikap ini disebut sebagai upaya untuk mencari solusi atas permasalahan sampah sekaligus tanggapan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh industri plastik dan industri daur ulang plastik terhadap pembatasan kantong plastik sekali pakai.

Pemerintah Kota Bogor yang saat ini digugat oleh Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) terkait penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor nomor 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang menyatakan Pemkot Bogor tidak takut terhadap gugatan ini. Elia mengatakan Perwali yang saat ini dijalankan oleh Pemkot Bogor tidak mendapatkan protes sama sekali dari masyarakat dan para pelaku ritel modern juga setuju dengan perwali ini.

“Walaupun kami belum menerima surat gugatan tersebut tapi desas desusnya dari Mahkamah Agung kami (pemkot) sudah menerima. Tapi kami sudah antisipasi gugatan ini dengan bertemu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diwakili oleh Ibu Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Vivien, beberapa waktu lalu. Kami siap menghadapi ini bersama-sama karena ini bukan tanggungjawab kota Bogor saja,” ujar Elia usai konferensi pers Dukungan Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Jakarta, Senin (29/04/2019).

BACA JUGA: Pengamat Hukum: Pemda Berwenang Membuat Aturan Pelarangan Plastik Sekali Pakai 

Pemerintah Kota Bogor sendiri sudah menerapkan Perwali nomor 61/2018 di pasar dan ritel modern sejak 1 Desember 2018. Diberlakukannya perwali ini, menurut Elia mampu mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai sebanyak 41 ton setiap bulannya di kota Bogor.

Elia juga menampik anggapan kalau perwali ini merugikan ritel modern di Kota Bogor karena dalam proses pembuatan perwali tersebut sudah melibatkan peritel di seluruh kota Bogor dan sudah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Elia menyatakan Pemkot Bogor bahkan membuka layanan call center bersamaan diberlakukannya perwali agar siap jika ada protes dari masyarakat. Namun Elia mengaku tidak menemukan keluhan apapun.

“Selain itu, tudingan gugatan atas pelanggaran HAM sendiri juga tidak ditemukan. Lima bulan perwali tersebut berjalan tidak ada satupun protes dari masyarakat, bahkan kami menemukan masyarakat sudah membawa tas belanja di pasar tradisional. Jadi saya tekankan bahwa Kota Bogor tidak akan merugikan siapapun atas perwali ini,” tegas Elia.

BACA JUGA: ADUPI Gugat Kebijakan Pembatasan Sampah Plastik, KLHK: Tidak Perlu Khawatir! 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati juga menyatakan kalau Pemprov DKI Jakarta tidak gentar untuk tetap meneruskan proses penyelesaian Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Kantong Plastik ini. Hal ini dikarenakan Pergub ini mengacu pada Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013 Pasal 21 yang menyatakan bahwa ada kewajiban pengelola pasar modern dan pasar tradisional wajib memakai kantong belanja ramah lingkungan atau kantong guna ulang dari bahan kain yang bisa dipakai kembali.

“Saat ini pergub sudah dalam tahap final dan menunggu tanda tangan Gubernur. Di dalam Pergub tersebut berisikan bukan hanya kewajiban para ritel untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan tapi edukasi untuk mengubah perilaku masyarakat untuk hidup ramah lingkungan. Rencana Pergub ini pun didukung oleh pasar tradisional dan direktur PD Pasar Jaya,” ujar Rahmawati.

Rahmawati mengatakan bahwa pergub ini dibuat karena sampah yang dihasilkan oleh DKI Jakarta setiap tahun selalu naik. Tahun 2017-2018, sampah DKI Jakarta berjumlah 6.800 per ton per hari, namun saat ini sudah naik menjadi 7.400 ton per hari. Belum lagi TPST Bantar Gebang yang diperkirakan tidak mampu menampung sampah pada tahun 2021. Saat ini tumpukan sampah di TPST Bantar Gebang tingginya mencapai 40 meter.

Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Tiza Mafira menyatakan dirinya mendukung pemerintah daerah yang berkeinginan untuk menyelesaikan masalah dan mencari solusi atas sampah. Ia juga mengatakan kalau beberapa daerah yang didampingi oleh GIDKP untuk membuat peraturan pembatasan kantong plastik mengaku tidak gentar menghadapi gugatan terhadap peraturan tersebut.

“Sejauh ini, mereka (pemda) mengatakan tidak akan gentar karena keinginan menyelesaikan masalah sampah ini sudah tinggi sekali. Jadi kalau ada gangguan-gangguan seperti ini justru yang dipertanyakan adalah pengganggu itu, bukan solusi peraturan ini yang dipertanyakan. Ini susah di nalar secara logika. Mereka menggugat karena kehilangan uang? Alasan penggugat seperti ini perlu dipertanyakan. Padahal kita sama-sama ingin menyelesaikan masalah,” kata Tiza.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kebijakan-pembatasan-sampah-plastik-digugat-pemerintah-daerah-tidak-gentar/feed/ 0
Pengamat Hukum: Pemda Berwenang Membuat Aturan Pelarangan Plastik Sekali Pakai https://www.greeners.co/berita/pengamat-hukum-pemda-berwenang-membuat-aturan-pelarangan-plastik-sekali-pakai/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pengamat-hukum-pemda-berwenang-membuat-aturan-pelarangan-plastik-sekali-pakai https://www.greeners.co/berita/pengamat-hukum-pemda-berwenang-membuat-aturan-pelarangan-plastik-sekali-pakai/#respond Tue, 30 Apr 2019 05:38:17 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23213 Langkah ADUPI yang mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap kebijakan pelarangan Plastik Sekali Pakai ke Mahkamah Agung dinilai pengamat hukum sebagai langkah yang tidak berdasar.]]>

Jakarta (Greeners) – Langkah Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) yang mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap kebijakan pelarangan Plastik Sekali Pakai (PSP) ke Mahkamah Agung dengan alasan pelarangan tersebut tidak sesuai dengan UU Pengelolaan Sampah dinilai pengamat hukum sebagai langkah yang tidak berdasar. Pengamat hukum menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan pelarangan PSP dengan syarat dan batasan tertentu.

Berdasarkan Surat Permohonan Hak Uji Materiil kepada Mahkamah Agung yang telah diregister dengan No. 29 P/HUM/2019 tanggal 13 Maret 2019, ADUPI mengajukan gugatan kepada Gubernur Bali dengan materi gugatan yaitu Pasal 7 dan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Pergub Bali tersebut dianggap ADUPI bertentangan terhadap: 1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan 4. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA: ADUPI Gugat Kebijakan Pembatasan Sampah Plastik, KLHK: Tidak Perlu Khawatir! 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., mengatakan bahwa dalam kasus ini ADUPI menggugat mengenai pelaksanaan keempat UU tersebut dan kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan sebuah kebijakan.

“Saya katakan bahwa daerah memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan PSP ini. Kewenangan itu ada dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah yang diberikan ke daerah untuk menindaklanjuti pengurangan sampah dan memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengatur pengurangan timbulan sampah, karena pelarangan bagian dari pengurangan,” ujar Andri saat diwawancarai oleh Greeners usai konferensi pers “Dukung Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Indonesia” di Jakarta, Senin (29/04/2019).

Andri mengatakan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pasal 11 dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah.

Dalam bagian Penjelasan Atas PP No.81 Tahun 2012, contoh implementasi dari terminologi “pembatasan timbulan sampah” antara lain: 1. penggunaan barang dan/atau kemasan yang dapat di daur ulang dan mudah terurai oleh proses alam; 2. membatasi penggunaan kantong plastik; dan/atau 3. menghindari penggunaan barang dan/atau kemasan sekali pakai.

BACA JUGA: Rencana Pelarangan Kantong Plastik, Peritel Setuju Dikurangi Tapi Jangan Dilarang 

Dikaitkannya pelarangan plastik sekali pakai dengan pelanggaran hak asasi individu pemulung dan pendaur ulang untuk memperoleh penghidupan yang layak, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan hal tersebut tidak relevan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“ADUPI menanggap bahwa kebijakan PSP melanggar HAM, saya kira hal itu masuk akal karena mereka banyak memperkerjakan orang. Tapi kalau dilihat lebih jauh, kebijakan PSP ini tidak sama sekali melanggar HAM. Melarang penggunaan dan pembatasan plastik sekali pakai diniatkan untuk menjamin HAM, khususnya hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Itu termasuk HAM juga menjamin integritas psikologis dan fisik para pekerja,” ujar Usman.

Hal itu dijelaskan pada Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, International Labour Office (ILO) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak atas Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB).

“Jadi kalau industri daur ulang mempersoalkan kebijakan PSP ini sepertinya hanya menghitung dari segi pendapatan uang atau finansial dari industri, perusahaan tidak melihat dari segi kesejahteraan para pekerja,” jelas Usman.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pengamat-hukum-pemda-berwenang-membuat-aturan-pelarangan-plastik-sekali-pakai/feed/ 0
ADUPI Gugat Kebijakan Pembatasan Sampah Plastik, KLHK: Tidak Perlu Khawatir! https://www.greeners.co/berita/adupi-gugat-kebijakan-pembatasan-sampah-plastik-klhk-tidak-perlu-khawatir/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=adupi-gugat-kebijakan-pembatasan-sampah-plastik-klhk-tidak-perlu-khawatir https://www.greeners.co/berita/adupi-gugat-kebijakan-pembatasan-sampah-plastik-klhk-tidak-perlu-khawatir/#respond Fri, 26 Apr 2019 12:05:33 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23187 Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) menggugat Pemda Bali atas kebijakan pembatasan sampah plastik. Kekhawatiran akan berkurangnya material plastik untuk di daur ulang dan sikap pemda yang tidak konsekuen diduga menjadi alasannya.]]>

Jakarta (Greeners) – Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) menggugat pemerintah daerah Bali atas kebijakan pembatasan sampah plastik. Dari berita yang beredar, gugatan ini dikarenakan kekhawatiran ADUPI terhadap material plastik untuk di daur ulang akan berkurang dan sikap pemda yang tidak konsekuen dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepada Greeners, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bali Made Tedja membenarkan hal ini. “Gugatan itu memang ada dan saat ini sedang ditangani tim biro hukum kami. Supaya tidak ada kesalahpahaman, kami belum bisa memberikan tanggapan apapun sampai ada kejelasan hukum dari tim biro hukum kami,” ujar Tedja saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (25/04/2019).

Sayangnya, ketika dihubungi tim Greeners tidak ada dari pihak ADUPI yang mau mengonfirmasikan perihal gugatan ini.

Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar mengatakan dalam kasus gugatan ini seharusnya ADUPI tidak perlu khawatir kekurangan bahan daur ulang plastik karena pemerintah memikirkan keseimbangan dalam membuat kebijakan.

Dalam UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah pada prinsipnya diklasifikan ke dalam pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah terdiri dari pembatasan sampah, guna ulang sampah, dan daur ulang sampah.

BACA JUGA: KLHK Evaluasi Plastik dengan SNI Ekolabel 

Beberapa daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan sampah kantong plastik sekali pakai diantaranya Provinsi Bali, Kota Banjarmasin, dan Kota Balikpapan. Daerah-daerah ini tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai di retail-retail modern, bahkan kota Banjarmasin menerapkannya hingga ke pasar-pasar tradisional.

Menurut Novrizal, secara filosofis dalam UU Pengelolaan Sampah hierarki yang paling tinggi dalam pengelolaan sampah adalah mencegah atau membatasi timbulnya sampah.

“Terlebih lagi secara kebijakan ada pada Pasal 11, Peraturan Pemerintah (PP) 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang menyatakan “pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah”. Jadi sah-sah saja kalo pemerintah daerah membuat kebijakan pembatasan sampah plastik. Kalau teman-teman ADUPI menggugat berdasarkan kebijakan UU 18/2008, ada (penjelasan) turunannya di PP itu,” ujar Novrizal.

Menurut Novrizal, pihak ADUPI tidak perlu khawatir akan tidak adanya material daur ulang plastik karena pemerintah mempunyai kebijakan circular economy. Novrizal menyatakan kalau pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan tunggal.

“Sekarang kalau hanya mengandalkan recycling juga masih sangat rendah sementara persoalan sampah kita masih sangat besar. Pemerintah juga tidak mengeluarkan kebijakan tunggal, kita juga mendorong circular economy, mendorong dengan teknologi juga. Saya pikir dengan semua yang kita lakukan, nanti akan menemukan titik keseimbangannya. Untuk masalah ini KLHK siap untuk mengawal,” tegasnya.

BACA JUGA: Rencana Pelarangan Kantong Plastik, Peritel Setuju Dikurangi Tapi Jangan Dilarang 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Tiza Mafira selaku pelopor kebijakan pembatasan sampah plastik menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh ADUPI tidak berdasar. Ia mengatakan bahwa pemda hanya melarang beberapa jenis plastik sekali pakai dan pemda sudah melakukan riset untuk menentukan jenis-jenis plastik yang sulit didaur ulang di daerahnya masing-masing.

“Sebenarnya ADUPI ini atas dasar apa melarang? Soal kekhawatiran akan bahan daur ulang habis, setahu saya ADUPI itu mendaur ulang botol plastik. Tidak pernah ada wacana melarang botol plastik karena botol plastik itu adalah plastik yang paling laku di daur ulang karena rate-nya cukup tinggi sampai 60%. Yang dilarang itu kantong kresek yang diketahui memang sulit di daur ulang karena nilainya terlalu rendah, jadi bank sampah tidak ada yang mau menerima. Lalu kenapa ADUPI merasa dirugikan, kita kurang mengerti juga,” katanya.

Lebih lanjut Tiza menjelaskan bahwa jenis plastik yang dibatasi atau dilarang oleh pemda diantaranya kantong kresek, sedotan plastik, dan styrofoam. Tiza juga menyatakan bahwa GIDKP tidak gentar dalam melakukan pendampingan kepada daerah-daerah yang sedang dan akan menjalankan kebijakan pembatasan sampah plastik ini.

“Niat Pemda ini untuk menyelesaikan masalah sehingga mereka tidak takut, makanya kita juga tidak takut. Solusinya sudah jelas bahwa plastik sekali pakai harus dicegah karena selama ini tidak berhasil di daur ulang. Kita lihat saja selemah atau sekuat apa gugatan tersebut dalam putusan Mahkamah Agung nanti,” tutupnya.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/adupi-gugat-kebijakan-pembatasan-sampah-plastik-klhk-tidak-perlu-khawatir/feed/ 0
Aprindo Berinisiatif Memberlakukan Kantong Plastik Berbayar https://www.greeners.co/berita/aprindo-berinisiatif-memberlakukan-kantong-plastik-berbayar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=aprindo-berinisiatif-memberlakukan-kantong-plastik-berbayar https://www.greeners.co/berita/aprindo-berinisiatif-memberlakukan-kantong-plastik-berbayar/#respond Mon, 04 Mar 2019 06:34:40 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22695 Aprindo sebagai asosiasi resmi yang menaungi usaha ritel di Indonesia berinisiatif memberlakukan kembali kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis untuk semua anggota Aprindo mulai awal Maret ini.]]>

Jakarta (Greeners) – Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) sebagai asosiasi resmi yang menaungi usaha ritel di Indonesia berinisiatif memberlakukan kembali kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) untuk semua anggota Aprindo mulai awal Maret ini. Pemberlakuan kembali ini dikarenakan lambatnya pengesahan Peraturan Menteri (Permen) tentang pembatasan penggunaan kantong belanja plastik yang saat ini masih digodok pemerintah.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2019, Aprindo menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai (kresek) di semua gerainya. Salah satu caranya adalah dengan kembali menerapkan KPTG secara bertahap mulai tanggal 1 Maret 2019.

“Menunggu kebijakan Permen (pembatasan penggunaan kantong belanja plastik) dari pemerintah sangat lama jadi kami memiliki inisiatif sendiri untuk menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik. Hal ini merupakan langkah nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik,” ujar Roy saat dihubungi Greeners melalui telepon, Senin (04/03/2019).

BACA JUGA: Rencana Pelarangan Kantong Plastik, Peritel Setuju Dikurangi Tapi Jangan Dilarang 

Ia mengatakan sejak tahun 2016 draf permen pembatasan penggunaan kantong belanja plastik sudah didiskusikan, Aprindo juga terlibat dalam diskusi tersebut. Namun sampai saat ini Permen tersebut tidak kunjung selesai.

Aprindo akhirnya berinisiatif untuk mengulang keberhasilan pada tahun 2016, yaitu pertama kalinya kantong plastik diterapkan dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KLHK. Menurut data Aprindo, pemberlakuan kantong plastik berbayar ini berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik sebesar 45% serta berhasil mengedukasi konsumen untuk membawa tas belanja sendiri.

“Dengan keberhasilan tersebut akhirnya kita menerapkan kembali kantong plastik berbayar ini. Karena jika menunggu pemerintah akan lama apalagi sudah pemilu, legislatif akan berganti, dan tidak bisa menjamin menterinya akan sama. Ada pencanangan tahun 2025 pengurangan sampah sebesar 30% jadi kami berkiblat pada peraturan tersebut,” ujar Roy.

BACA JUGA: Menyelisik Upaya Membersihkan Kota Cilacap 

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup ingin menggerakkan pengelolaan sampah yang baik di masyarakat sebagaimana target yang ditetapkan melalui Perpres 97 Tahun 2017, yaitu pada tahun 2025 terdapat pengurangan timbulan sampah 30 % atau 20,9 juta ton serta penanganan sampah mencapai 70 % atau 49,9 juta ton.

Roy berharap bahwa dengan KPTG ini pemerintah bisa melihat dan mempertimbangkan semangat Aprindo untuk menjaga lingkungan. “Semoga semangat kami dinilai dan dihargai oleh pemerintah dan semoga semakin cepat mengeluarkan kebijakan permen yang selama ini terus didiskusikan itu. Aprindo pun selalu mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan apapun kebijakan yang dibuat,” katanya.

Roy mengatakan konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai atau kresek akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal 200 rupiah per lembarnya. Dengan ini konsumen akan disarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern.

“Jadi KTPG ini memperkenalkan sistem kantong plastik sebagai barang dagangan yang akan masuk dalam struk atau bil belanja sehingga pajak atau ppn dari kantong plastik juga dibayar oleh konsumen. Jika sebelumnya ritel memberikan gratis kepada konsumen karena kantong plastik itu disubsidi oleh ritel. Sekarang tidak begitu lagi karena sebenarnya ritel pun membeli kantong plastik dari produsen,” Ujar Roy.

Roy mengatakan sosialisasi KPTG untuk konsumen akan mulai disosialisasikan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir. Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan tersebut juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/aprindo-berinisiatif-memberlakukan-kantong-plastik-berbayar/feed/ 0
Kabupaten Badung Keluarkan 2 Perbup untuk Mengurangi Sampah Plastik https://www.greeners.co/berita/kabupaten-badung-keluarkan-2-perbup-untuk-mengurangi-sampah-plastik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kabupaten-badung-keluarkan-2-perbup-untuk-mengurangi-sampah-plastik https://www.greeners.co/berita/kabupaten-badung-keluarkan-2-perbup-untuk-mengurangi-sampah-plastik/#respond Sat, 05 Jan 2019 04:21:05 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22234 Kabupaten Badung saat ini memiliki dua Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengurangi sampah plastik, yakni Perbup Nomor 47 tahun 2018 dan Perbup Nomor 48 Tahun 2018.]]>

Badung (Greeners) – Kabupaten Badung saat ini memiliki dua Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengurangi sampah plastik. Dua perbup tersebut dikeluarkan pada 28 November 2018, yakni Perbup Nomor 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Perbup Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan pengurangan kantong plastik diterapkan untuk semua tempat penghasil sampah, mulai dari Pura (tempat ibadah), sekolah, rumah sakit, klinik, puskesmas, kantor pemerintah, pasar modern, pasar tradisional, departemen store, restoran, hotel, tempat destinasi wisata, terminal, pelabuhan, dan bandar udara.

Eka menyatakan bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, hingga pencabutan izin secara tetap. Pengusaha masih diberikan toleransi selama tiga bulan untuk menggunakan kantong plastik sejak diundangkannya Perbup ini, setelah itu wajib melakukan penyesuaian.

“Pelaku usaha wajib menyediakan kantong alternatif ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik. Perbup No. 47/2018 ini sudah diuji coba 6 bulan yang lalu bersamaan dengan diluncurkannya program Batik (Badung Anti Kantong Plastik). Jadi seharusnya para pengusaha ini sudah mempersiapkan peraturan yang kami keluarkan ini,” ujar Eka kepada Greeners melalui pesan singkat, Jumat (04/01/2018).

BACA JUGA: Paus Sperma Ditemukan Mati dengan 5,9 Kilogram Sampah Plastik di Lambungnya 

Eka mengatakan bahwa Perbup ini diperkuat dengan hukum adat Awig-Awig sehingga lebih kuat penerapannya di masyarakat. “Masyarakat lebih patuh terhadap hukum adat desa Awig-Awig karena Awig-Awig sudah ada sejak tiga ratus tahun lalu dan menjadi cikal bakal adanya peraturan daerah di Bali dan terbentuknya. Jadi, awig-awig kami gunakan sebagai aturan pelaksanaan atau yang disebut pararem untuk mengurangi penggunaan sampah plastik,” ujar Eka.

Selain Perbup No. 47/2018, Badung juga mengeluarkan Perbup No. 48/2018 tentang Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah untuk memperkuat pengurangan sampah plastik. Saat ini Badung memiliki 205 bank sampah PKK (Pendidikan Kesejahteraan Keluarga) Mangu Srikandi, 250 bank sampah sekolah Mangu Kumara, dan 24 bank sampah Pembina Mangu Kerti.

“Dengan bank-bank sampah tersebut, kami memiliki target 18% atau setara dengan 55 ton dari total 286 ton sampah per hari di Badung harus diolah. Target tersebut kami masukan dalam Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada),” jelas Eka.

BACA JUGA: Dorong Daerah Mengurangi Sampah Plastik, Sri Mulyani Janjikan Insentif 

Eka berharap dari adanya kedua Perbup ini bisa mendukung pengurangan sampah plastik terutama kantong plastik dari hulu hingga hilir sehingga terjaminnya lingkungan yang bersih dan tidak ada lagi masalah-masalah sampah terutama di Kabupaten Badung.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kabupaten-badung-keluarkan-2-perbup-untuk-mengurangi-sampah-plastik/feed/ 0
Rencana Pelarangan Kantong Plastik, Peritel Setuju Dikurangi Tapi Jangan Dilarang https://www.greeners.co/berita/rencana-pelarangan-kantong-plastik-peritel-setuju-dikurangi-tapi-jangan-dilarang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=rencana-pelarangan-kantong-plastik-peritel-setuju-dikurangi-tapi-jangan-dilarang https://www.greeners.co/berita/rencana-pelarangan-kantong-plastik-peritel-setuju-dikurangi-tapi-jangan-dilarang/#respond Sun, 11 Nov 2018 12:47:11 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21725 Adanya rencana pemberlakuan larangan penyediaan kantong belanja plastik di DKI Jakarta mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak. Rencana yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah plastik ini tidak serta merta disambut positif.]]>

Jakarta (Greeners) – Adanya rencana pemberlakuan larangan penyediaan kantong belanja plastik di DKI Jakarta mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak. Rencana yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah plastik ini tidak serta merta disambut positif, khususnya oleh peritel, pengelola hotel, restoran dan kafe.

Ketua Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan bahwa dari survei yang diolah DLH DKI Jakarta dan Gerakan Jakarta Tanpa Kantong Plastik (GIDKP) terkait pembatasan plastik, sebagian besar responden yang di wawancarai setuju dengan adanya pembatasan kemasan plastik sekali pakai. “Plastik kantong kresek paling banyak ditemukan di jalan, di sungai, dimana-mana, oleh karenanya dari DLH sendiri mewajibkan untuk menggunakan kantong belanja guna ulang,” jelas Isnawa kepada Greeners, Minggu (11/11/2018).

“Saya anjurkan kepada pak Gubernur bahwa DKI Jakarta harus menjadi contoh pertama dalam mengurangi permasalahan sampah di Indonesia. Di setiap rapat jangan ada lagi boks-boks makanan, plastik-plastik, dan membiasakan membawa tumbler masing-masing,” kata Isnawa menambahkan.

BACA JUGA: KKP Alokasikan Rp2,5 Miliar untuk Fasilitas Fisik Pengelolaan Sampah Plastik 

Menurut Isnawa, pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di DKI Jakarta yang nantinya akan berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut saat ini sudah ada di gubernur. “Tinggal menunggu pengesahan. Ya kita tunggu saja semoga akhir November ini bisa keluar atau akhir Desember. Nanti kita kasih tahu kalau Pergub sudah keluar,” kata Isnawa.

Di sisi lain, salah seorang anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), John Ferry meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan pelarangan kantong belanja. Menurutnya, penggunaan kantong belanja boleh dikurangi namun jangan dilarang. Ia memperkirakan kalau pelarangan tersebut diberlakukan maka akan terjadi penurunan penjualan yang pada akhirnya akan berdampak pada penurunan bisnis.

“Pertanyaannya konsumen membawa barang belanja pakai apa? Kalau pengurangan kami setuju. Mau dengan cara apa? Berbayar setuju, dengan cara menginformasikan setuju. Jadi semuanya setuju. Kebijakan pemerintah itu baik dan kami juga melihat lingkungan harus diselamatkan, tapi jangan sampai adanya pemberhentian (kantong plastik). Kalau bilang ‘enggak boleh memakai kantong plastik’, ini bisa membuat usaha kita rusak, penjualan sudah pasti turun, dan semuanya sudah terbukti,” kata John kepada Greeners saat ditemui dalam sebuah acara diskusi pada Kamis lalu di Jakarta.

Menurut John, Aprindo sudah mengikuti dan mendukung setiap peraturan atau kebijakan pemerintah. Akan tetapi ia ingin bentuk dukungan diperjelas, sehingga tidak memunculkan pertanyaan-pertanyaan.

“Karena kalau dilihat dari segi peraturan atau PP semuanya hanya tertulis. Misalkan kantong ini boleh, kantong yang ini enggak boleh. Supaya aman harus ada standar,” kata John.

Terbuai Plastik

Tiza Mafira selaku Co-Founder and Executive Director Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik mengatakan kalau masyarakat telah terbuai dengan kata plastik bisa didaur ulang. “ Padahal ada banyak sekali macam plastik yang sulit didaur ulang. Bisa karena desainnya yang tidak memungkinkan, bisa juga karena nilai ekonomi yang tidak cukup tinggi untuk membuat pemulung tertarik untuk mengambilnya untuk didaur ulang,” ujar Tiza.

Ia melanjutkan, menurut data World Economic Forum, di dunia hanya sekitar 2% plastik yang terdaur ulang secara efektif atau bisa didaur ulang terus-menerus, dan sekitar 14% plastik yang didaur ulang secara kurang efektif yang artinya bisa didaur ulang dan tidak bisa didaur ulang lagi.

Tiza berharap Indonesia, khususnya Jakarta, bisa bebas dari kantong plastik dan bisa mengurangi plastik sekali pakai. “Jadi kebijakan tersebut bukan hanya sebagai suatu peraturan yang harus diikuti tapi memang menjadi budaya dan perilaku baru di masyarakat, sehingga ada atau tidak ada peraturan itu pun masyarakat sudah melaksanakan,” katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Fokus Atasi Masalah Sampah Plastik 

Kepala Seksi Bina Peritel Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa pengurangan sampah ditargetkan sebesar 30% pada tahun 2025 dari timbunan sampah nasional. Program yang akan dilakukan untuk mencapai target ini antara lain pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.

Sedangkan dari segi penanganan sampah ditargetkan sebesar 70% dari timbunan sampah nasional tertangani pada tahun 2025. Program penanganan sampah yang akan dilaksanakan antara lain pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

“Ini adalah target optimis kita untuk buktikan kepada dunia. Kita ingin buktikan bahwa orang Indonesia itu tertib. Kita buktikan orang-orang Indonesia bisa mengurangi pemakaian kemasan plastik sekali pakai. Kalau bukan kita siapa lagi. Jika ada 200 juta orang yang seperti kita, maka permasalahan sampah akan selesai,” kata Agus.

Penulis: Sarah R. Megumi / Thorvy Qalbi

]]>
https://www.greeners.co/berita/rencana-pelarangan-kantong-plastik-peritel-setuju-dikurangi-tapi-jangan-dilarang/feed/ 0
Tiga Bulan Lagi, Balikpapan Akan Berlakukan Perwali tentang Pengurangan Kantong Plastik https://www.greeners.co/berita/tiga-bulan-lagi-balikpapan-akan-berlakukan-perwali-tentang-pengurangan-kantong-plastik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tiga-bulan-lagi-balikpapan-akan-berlakukan-perwali-tentang-pengurangan-kantong-plastik https://www.greeners.co/berita/tiga-bulan-lagi-balikpapan-akan-berlakukan-perwali-tentang-pengurangan-kantong-plastik/#respond Thu, 05 Apr 2018 05:28:35 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20333 Kota Balikpapan akan memberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai upaya pengurangan kantong plastik yang saat ini menjadi masalah yang serius di Indonesia dan juga di kota Balikpapan yang sampah plastiknya mencapai 60 ton per hari.]]>

Balikpapan (Greeners) – Kota Balikpapan akan memberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu dilakukan Pemerintah kota Balikpapan sebagai upaya pengurangan kantong plastik yang saat ini menjadi masalah yang serius di Indonesia dan juga di kota Balikpapan yang sampah plastiknya mencapai 60 ton per hari.

“Peraturan wilayah baru saja dikeluarkan dan kami memberikan waktu 3 bulan untuk para ritel menyesuaikan dengan peraturan yang akan ditetapkan nantinya. Tanggal 1 Juli 2018 akan mulai diberlakukan Perwali tersebut,” ujar Suryanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, saat dihubungi Greeners, Rabu (04/04/2018).

BACA JUGA: KLHK Dorong Pemerintah Daerah Membuat Jakstrada Pengelolaan Sampah

Suryanto menjelaskan, ritel-ritel modern yang menggunakan kantong plastik sebagai wadah diberikan waktu tiga bulan untuk menghabiskan stok dan menyiapkan kantong alternatif ramah lingkungan. Jika ritel tersebut tetap menyediakan kantong plastik akan diberikan teguran satu sampai dua kali. Namun, jika tetap menyediakan kantong plastik, akan dicabut izinnya dan usahanya dihentikan karena Perwali ini bisa mencabut izin usaha.

“Untuk masalah sampah plastik ini kami tidak akan kompromi kepada ritel yang saat ini jumlahnya mencapai 80-an atau siapa pun kalau tidak mau mematuhi peraturan akan kami tindak. Mereka tidak bisa memutuskan setuju atau tidak setuju dengan Perwali ini karena kita berbicara tentang bahayanya sampah plastik. Saya rasa setiap orang yang mengetahui bahayanya sampah plastik harus bertindak tegas,” kata Suryanto.

Menurut Suryanto, Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan akan mengundang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk membuat kantong yang bisa dipakai terus-menerus. Ritel diharapkan akan membantu UMKM untuk menerima kantong ramah lingkungan ini sehingga ritel dan UMKM akan sama-sama untung.

“Bagi UMKM keuntungannya adalah mendapat modal dari pemasukan penjualan kantong alternatif yang nantinya akan dibeli oleh para ritel modern tersebut. Kantongnya pun nanti desain-nya satu sisi berlogokan toko ritel, satu sisi lagi imbauan bahaya kantong plastik,” ujar Suryanto.

Selain itu, kota Balikpapan sendiri menyatakan siap mengerjakan dokumen Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai upaya pengurangan sampah dan merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah.

“Kami siap karena bahan bakunya sudah lengkap dan juga pengurangan sampah kami sudah 2 persen. Kalau mengikuti target nasional 8 persen lagi saya rasa Balikpapan bisa, bahkan mungkin lebih pencapaiannya,” kata Suryanto optimis.

BACA JUGA: Penerapan Circular Economy dalam Pengelolaan Sampah Belum Maksimal

Sebagai informasi, volume sampah kota Balikpapan mencapai 534 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sampah terolah sebesar 20,22 persen, masih ada 400 ton yang belum terolah atau masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dari keselurahan jumlah tersebut, sampah plastik menyumbang 7,3 persen atau 60 ton per hari di kota Balikpapan.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tiga-bulan-lagi-balikpapan-akan-berlakukan-perwali-tentang-pengurangan-kantong-plastik/feed/ 0
Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis Didesak Jadi Peraturan Menteri https://www.greeners.co/berita/kebijakan-kantong-plastik-tidak-gratis-didesak-jadi-peraturan-menteri/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kebijakan-kantong-plastik-tidak-gratis-didesak-jadi-peraturan-menteri https://www.greeners.co/berita/kebijakan-kantong-plastik-tidak-gratis-didesak-jadi-peraturan-menteri/#respond Sat, 29 Jul 2017 14:47:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=17915 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didesak untuk segera merampungkan draf Peraturan Menteri tentang Kantong Plastik Tidak Gratis.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didesak untuk segera merampungkan draf Peraturan Menteri tentang Kantong Plastik Tidak Gratis. Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Tiza Mafira mengingatkan bahwa proses pembahasan draf peraturan menteri tersebut telah berjalan cukup lama.

BACA JUGA: Penanganan Sampah Perlu Dilihat Secara Menyeluruh

Tiza menyatakan, uji coba penerapan kantong plastik tidak gratis telah dilakukan sebanyak dua kali dengan hasil evaluasi monitoring uji coba pertama berhasil mengurangi kantong plastik sebanyak 55 persen dan hasil uji coba tahap kedua berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik sebesar 14 persen.

“Kami masih menunggu dan mempertanyakan kapan peraturan menteri ini akan dikeluarkan karena sudah banyak pihak yang menantikan payung hukum untuk bisa benar-benar menerapkan kantong plastik tidak gratis,” ujarnya kepada Greeners di Jakarta, Jumat (29/7).

BACA JUGA: Pasca Surat Edaran Aprindo, Konsumsi Kantong Plastik Melonjak Drastis

Valerina Daniel, penggiat lingkungan hidup, pun menyatakan hal serupa. Menurutnya, masyarakat, baik sipil maupun komunitas, telah melakukan gerakannya masing-masing untuk mendukung pemerintah dalam menerapkan peraturan kantong plastik tidak gratis. Selain itu, dengan pemahaman dimulai dari diri sendiri, ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mulai membawa tas belanja atau kantong belanja sesuai ukuran yang disukai masing-masing.

“Karena dengan begitu, kita jadi turut mendukung apa yang telah diperjuangkan oleh teman-teman penggiat lingkungan serta pemerintah juga tentunya,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Djati Witjaksono Hadi mengatakan bahwa peraturan menteri tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jendral. Masih ada beberapa pertimbangan dan pembahasan untuk bisa mensahkan peraturan tersebut. “Harapannya tahun ini sudah bisa keluar peraturannya,” pungkas Djati.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kebijakan-kantong-plastik-tidak-gratis-didesak-jadi-peraturan-menteri/feed/ 0
Peraturan Menteri LHK Tentang Plastik Berbayar Hampir Rampung https://www.greeners.co/berita/peraturan-menteri-lhk-plastik-berbayar-hampir-rampung/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=peraturan-menteri-lhk-plastik-berbayar-hampir-rampung https://www.greeners.co/berita/peraturan-menteri-lhk-plastik-berbayar-hampir-rampung/#respond Thu, 03 Nov 2016 11:04:26 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15102 Permen LHK tentang pengaturan program pengurangan penggunaan kantong plastik masih membutuhkan satu kali pertemuan dengan beberapa pemangku kepentingan untuk dirampungkan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku masih membutuhkan satu kali pertemuan bersama dengan beberapa pemangku kepentingan untuk bisa merampungkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pengaturan program pengurangan penggunaan kantong plastik.

Sayangnya, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan kalau pihaknya masih belum bisa mempublikasikan hasil pembahasan dari tiap pertemuan perampungan draf Permen tersebut.

“Permennya belum selesai, masih ada satu kali rapat lagi. Meski demikian, penyesuaian target pemberlakuan Permen LHK tersebut akan tetap dikebut hingga akhir tahun 2016,” katanya saat dihubungi oleh Greeners melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (02/11).

BACA JUGA: Aprindo Hentikan Program Kantong Plastik Berbayar

Menanggapi hal ini, Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan KLHK Ujang Solihin Sidik menambahkan, pembahasan Permen tentang pengaturan program pengurangan penggunaan kantong plastik bisa dikatakan sudah masuk dalam tahap draf final dan mendekati rampung.

Terkait evaluasi penerapan kantong plastik berbayar tahap dua, ia menyatakan evaluasi tersebut sudah selesai dilakukan namun ia enggan membeberkan hasilnya dengan alasan data evaluasi baru diserahkan ke Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3.

“Ada sih hasilnya tapi saya enggak berani publish karena laporannya masih di Bu Dirjen. Itu juga hasil sementara karena datanya belum fix. Jadi posisinya belum bisa kami publikasikan,” katanya.

BACA JUGA: Pemberlakuan Permen Plastik Berbayar Menunggu Evaluasi Ujicoba Nasional

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan pemberlakukan Peraturan Menteri LHK tentang pengaturan program pengurangan penggunaan kantong plastik melalui mekanisme plastik berbayar akan direalisasikan jika hasil evaluasi penerapan kantong plastik berbayar secara nasional telah dilakukan.

Meski demikian, penyesuaian target pemberlakuan Permen LHK tersebut tetap akan dikebut hingga akhir tahun 2016. Evaluasi bisa dilakukan setelah dua bulan penerapan uji coba secara nasional dilaksanakan dikarenakan pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) harus melakukan pembenahan sistem terlebih dahulu.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/peraturan-menteri-lhk-plastik-berbayar-hampir-rampung/feed/ 0
Aprindo Hentikan Program Kantong Plastik Berbayar https://www.greeners.co/berita/aprindo-hentikan-program-kantong-plastik-berbayar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=aprindo-hentikan-program-kantong-plastik-berbayar https://www.greeners.co/berita/aprindo-hentikan-program-kantong-plastik-berbayar/#comments Sat, 01 Oct 2016 03:08:42 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14864 Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kembali memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan oleh toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016.]]>

Jakarta (Greeners) – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kembali memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan oleh toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum. Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro kontra yang terjadi di berbagai daerah.

Ketua Umum Aprindo, Roy Mande mengatakan, sejak awal, tujuan diterapkannya program kantong plastik tidak gratis tidak lain untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di Tanah Air. Namun pada perjalanannya, sambung Roy, uji coba program tersebut kian banyak menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat. Sementara Peraturan Menteri LHK belum kunjung diterbitkan.

“Peritel modern menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat. Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media. Oleh karenanya, setelah mempertimbangkan secara matang dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum,” jelas Roy, Jakarta, Jumat (30/09).

BACA JUGA: KLHK: 67 Persen Konsumen Dukung Program Kantong Plastik Berbayar

Sebelumnya, uji coba serupa berhasil dijalankan selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016. Selama masa uji coba, katanya, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Aprindo dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah.

Lalu, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KLHK, terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba 3 bulan pertama, di mana 87.2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91.6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

“Untuk itu, pemerintah saat itu memutuskan untuk melanjutkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu Peraturan Menteri yang tengah dikaji,” tambahnya.

BACA JUGA: Kebijakan Kantong Plastik Berbayar, Pengusaha Plastik Diminta Tidak Khawatir

Roy menegaskan, pada prinsipnya Aprindo akan tetap mendukung program pemerintah. “Kami berharap Permen terkait Penerapan Kantong Plastik Tidak Gratis dapat segera diterbitkan, agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan bersama. Aprindo juga siap memberikan masukan terkait Permen tersebut.”

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Sudirman mengaku akan mempelajari terlebih dahulu perihal keputusan Aprindo yang memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan oleh toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016 tersebut. Menurutnya, Aprindo tidak bisa serta-merta memberhentikan program tersebut hanya karena pro dan kontra yang dialami oleh ritel.

“Saya mau pelajari dulu. Saya juga tidak tahu apa alasan pastinya. Licik sekali mereka mengeluarkan pengumuman itu di akhir minggu. Mereka sendiri belum memberikan laporan keuangan yang kami minta,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/aprindo-hentikan-program-kantong-plastik-berbayar/feed/ 2
Warga Diimbau Tidak Menggunakan Kresek untuk Membungkus Daging Kurban https://www.greeners.co/berita/warga-diimbau-tidak-menggunakan-kresek-membungkus-daging-kurban/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=warga-diimbau-tidak-menggunakan-kresek-membungkus-daging-kurban https://www.greeners.co/berita/warga-diimbau-tidak-menggunakan-kresek-membungkus-daging-kurban/#respond Sun, 11 Sep 2016 15:22:58 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14703 Masyarakat diimbau agar tidak menggunakan kantong kresek untuk membagikan daging kurban sebagai antisipasi membludaknya timbulan sampah non-organik usai pembagian daging saat Idul Adha.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kantong kresek untuk membagikan daging kurban sebagai antisipasi membludaknya timbulan sampah non-organik usai pembagian daging saat Idul Adha 1437 H.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK, Tuti Mintarsih mengatakan, sebagai bentuk pengganti alternatif pembungkus daging yang bisa digunakan selain kantong kresek, panitia kurban dapat menggunakan kantong kertas, karton atau daun pisang untuk membungkus daging kurban.

“Kami berharap pemerintah daerah dan stake holder agama Islam agar menyampaikan imbauan ini sebagai tindaklanjut gerakan pengurangan sampah yang sulit terurai,” jelasnya, Jakarta, Minggu (11/09).

BACA JUGA: Polemik Sampah Plastik, Degradable atau Biodegradable?

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui surat peringatan publik mengenai kantong plastik ‘Kresek’ yang diterbitkan Badan Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM) RI Nomor KH.00.02.1.55.2890 tanggal 14 Juli 2009 juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastik kresek berwarna terutama hitam karena kebanyakan merupakan produk daur ulang.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dalam proses daur ulang tersebut kebanyakan tidak diketahui riwayat penggunaan kantong plastik berwarna hitam sebelumnya, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia dan lain sebagainya.

“Kantong plastik kresek berwarna hitam merupakan produk daur ulang yang riwayat penggunaan sebelumnya tak diketahui,” katanya.

BACA JUGA: LIPI Klaim Temukan Teknologi Plastik Ramah Lingkungan

Sebagai informasi, sebelumnya KLHK dan BPOM mengeluarkan surat edaran tentang timbulan sampah dalam jumlah besar yang kapasitasnya sama dengan sampah koran, kertas dan plastik bekas alas shalat hari raya keagamaan seperti Idul Adha.

Untuk mendukung program pengurangan sampah di seluruh wilayah di Indonesia dan pelaksanaan Idul Adha, melalui Dirjen Pengelolaan Sampah diimbau untuk tidak menggunakan plastik hitam hasil daur ulang saat pembagian kurban. Sebagai gantinya, warga diimbau untuk menggunakan kantong plastik konvensional yang mudah terurai, kantong kertas atau karton untuk tempat daging.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/warga-diimbau-tidak-menggunakan-kresek-membungkus-daging-kurban/feed/ 0
KLHK Minta Harga Kantong Plastik Disesuaikan dengan Kualitas https://www.greeners.co/berita/klhk-minta-harga-kantong-plastik-disesuaikan-kualitas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-minta-harga-kantong-plastik-disesuaikan-kualitas https://www.greeners.co/berita/klhk-minta-harga-kantong-plastik-disesuaikan-kualitas/#comments Wed, 15 Jun 2016 04:39:19 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13974 Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) mendorong agar penentuan harga kantong plastik berbayar di setiap daerah nantinya mencerminkan kualitas kantong plastik yang dijual kepada konsumen.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) mendorong agar penentuan harga kantong plastik berbayar di setiap daerah nantinya mencerminkan kualitas kantong plastik yang dijual kepada konsumen. Selain itu, KLHK juga berharap penggunaan kantong plastik yang dijual tersebut adalah jenis kantong plastik yang bisa didaur ulang, bukan jenis yang diklaim bisa terdegradasi.

Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan KLHK Ujang Solihin Sidik menyatakan, hal ini dilakukan mengingat permasalahan penentuan harga masih menjadi komponen yang diperdebatkan dalam rancangan peraturan Menteri LHK dengan pembatasan penggunaan kantong plastik.

“Kita bisa belajar dari Asosiasi Industri Olefin Aromatik & Plastik Indonesia (Inaplas) tentang penentuan harga kantong plastik berdasarkan kualitasnya. Itu sudah bagus dan sebenarnya juga harus diterapkan,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (14/06).

BACA JUGA: KLHK: Kantong Plastik Bukan Hak Konsumen

Sesuai prinsip jual putus, katanya, maka harga kantong plastik sekali pakai yang dikenakan juga harus sesuai dengan kualitasnya. Kualitas yang dimaksud di sini adalah jenis plastik yang digunakan, ketebalan serta ukuran kantong plastik, baik lebar dan panjangnya.

Saat ini, uji coba kantong plastik berbayar telah memasuki tahap kedua yang berlaku secara nasional sejak 6 Juni 2016 lalu dengan mekanisme harga diserahkan kepada pemerintah daerah yang berlaku hingga Peraturan Menteri LHK dikeluarkan. “Kita fokus dulu di uji coba nasional ini,” tambahnya.

BACA JUGA: Kebijakan Kantong Plastik Berbayar, Pengusaha Plastik Diminta Tidak Khawatir

Ditemui terpisah di sela-sela pembukaan Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengakui bahwa dinamika terkait penerapan peraturan ini masih cukup tinggi. Menurutnya masih dibutuhkan dialog bersama dengan beberapa pihak untuk memutuskan kapan waktu yang sesuai untuk menerbitkan Peraturan Menteri tersebut.

“Kita masih lakukan dialog dengan beberapa pihak karena memang butuh dialog yang panjang,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-minta-harga-kantong-plastik-disesuaikan-kualitas/feed/ 1
KLHK: Kantong Plastik Bukan Hak Konsumen https://www.greeners.co/berita/klhk-kantong-plastik-bukan-hak-konsumen/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-kantong-plastik-bukan-hak-konsumen https://www.greeners.co/berita/klhk-kantong-plastik-bukan-hak-konsumen/#comments Fri, 10 Jun 2016 05:38:48 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13928 Hasil monitoring dan evaluasi (monev) penerapan uji coba kantong plastik berbayar menunjukkan adanya anggapan bahwa kantong plastik adalah hak konsumen dan kewajiban peritel dalam menyediakan kantong plastik. ]]>

Jakarta (Greeners) – Hasil monitoring dan evaluasi (monev) penerapan uji coba kantong plastik berbayar menunjukkan adanya salah persepsi dalam menginterpretasikan dan mengimplementasikan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis yang diterbitkan tanggal 21 Februari 2016 lalu.

Salah satu kesalahan persepsi terjadi pada anggapan bahwa kantong plastik adalah hak konsumen dan kewajiban peritel dalam menyediakan kantong plastik. Hal ini dibantah oleh Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan KLHK, Ujang Solihin Sidik. Ia menegaskan bahwa tidak ada tertuang dalam aturan perundang-undangan manapun yang menjelaskan kalau ritel wajib menyediakan kantong plastik untuk konsumen dan kantong plastik merupakan hak konsumen.

“Poin yang penting adalah kantong plastik bukan hak konsumen. Tidak ada undang-undang yang menjelaskan itu dan bukan kewajiban ritel juga untuk menyediakan. Kalau mau kantong plastik, ya, silakan beli. Kalau tidak mau, ya, silakan bawa kantong belanja sendiri. Dana kantong plastik juga bukan dana untuk pemerintah kok,” katanya saat ditemui usai menerima hasil pemaparan Monev Kantong Plastik Berbayar di Daerah, Jakarta, Rabu (08/06).

BACA JUGA: KLHK: 67 Persen Konsumen Dukung Program Kantong Plastik Berbayar

Banyaknya kesalahan persepsi di masyarakat, pemerintah daerah maupun pengusaha ritel, diakui pria yang akrab dipanggil Uso ini, sebagai kesalahan yang dilakukan oleh KLHK. Ia mengaku banyak pesan dari penerapan kantong plastik berbayar ini yang tidak sampai secara utuh. Akibat sosialisasi yang dirasa kurang tersebut, pemasukan dan penjualan kantong plastik yang seharusnya menjadi hak pengusaha menjadi rancu di masyarakat. “Sosialisasi kami lemah, kami akui,” ujarnya.

Di Yogyakarta, Kasubid Daur Ulang Sampah Bidang Pengembangan Kapasitas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Faizah menyatakan dirinya juga baru mengetahui hal ini usai mengikuti pemaparan Monev dari KLHK. Sebelumnya, ia mengaku cukup kesulitan menjawab pertanyaan dari masyarakat maupun ritel tentang kemana pemanfaatan uang hasil penjualan kantong plastik tersebut.

“Ritel yang sudah menerapkan kantong plastik berbayar bertanya kepada kami uangnya itu mau dikemanakan. Terus terang kami tidak punya jawaban yang pas karena dari pusat pun belum ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang jelas dari KLHK. Lalu kami juga menganggap hal seperti ini sebagai kendala karena kami belum punya kekuatan hukum untuk menyampaikannya kepada ritel,” jelasnya kepada Greeners.

BACA JUGA: Kebijakan Kantong Plastik Berbayar, Pengusaha Plastik Diminta Tidak Khawatir

Sejak dimulainya uji coba kantong plastik tidak gratis pada 21 Februari 2016 lalu, lanjutnya, telah ada delapan ritel yang ikut melaksanakan uji coba tersebut. Empat ritel merupakan ritel berjejaring dan empat lainnya adalah ritel atau toko modern lokal. Untuk ritel modern, hasil penjualan kantong plastik berbayar digunakan untuk kegiatan Corporate Social Responsibilty (CSR), namun tidak dikhususkan untuk kegiatan lingkungan.

“Ini kekhawatiran kami. Kenapa Kota Yogya masih belum membuat sebuah aturan formal seperti peraturan Walikota atau bahkan sampai ke peraturan Daerah karena payung hukumnya belum ada. Kami khawatir kalau nanti masyarakatnya bertanya dasar hukumnya apa, ini kan belum ada aturannya yang jelas,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Uso menyatakan arah dari program kantong plastik berbayar ini adalah menjadi barang dagangan dan ritel maupun toko modern mendapat pemasukan dari penjualan kantong plastik tersebut agar pemerintah tidak menyalahgunakan uang hasil penjualan kantong plastik. Sejak Surat Edaran pertama, lanjutnya, semua pihak telah sepakat bahwa uang hasil penjualan memang menjadi milik ritel.

“Uang jadi milik mereka, itu jual putus. Silakan dimanfaatkan. Tapi kita arahkan kalau mau jadi CSR, arahnya ke yang dukung kebijakan lingkungan. Tapi ternyata pengusaha juga takut gunakan itu karena ada desakan juga dari publik,” tegasnya.

BACA JUGA: Aprindo Minta Keleluasaan Menentukan Harga Kantong Plastik Berbayar

Lebih jauh ia menyarankan kepada kota-kota lainnya untuk menyontoh keberhasilan kota Banjarmasin dalam menjalankan Surat Edaran KLHK yang berani mengeluarkan surat keputusan untuk meminta ritel modern tidak lagi menyediakan kantong plastik sejak satu Juni 2016.

“Kelebihan Banjarmasin ini soal pendekatan, makanya ritel nurut-nurut saja kok. Saya lihat ada komitmen Wali Kota, lalu BLH-nya juga serius, kedekatan dengan wartawan, komunitas dan masyarakat juga ada,” kata Uso.

Sebagai informasi, pemaparan hasil Monev Kantong Plastik Berbayar ini dilakukan oleh 12 perwakilan kota yang hadir dari 23 kota yang telah berkomitmen untuk terlibat dalam penerapan Kantong Plastik Tidak Gratis ini. Ke-12 kota tersebut adalah Banjarmasin, Balikpapan, Kendari, Jogjakarta, Depok, Surabaya, Bandung, Palembang, Tanggerang selatan, Bekasi, Jayapura dan Medan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-kantong-plastik-bukan-hak-konsumen/feed/ 2
Uji Coba Kantong Plastik Berbayar Dilanjutkan https://www.greeners.co/berita/uji-coba-kantong-plastik-berbayar-dilanjutkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=uji-coba-kantong-plastik-berbayar-dilanjutkan https://www.greeners.co/berita/uji-coba-kantong-plastik-berbayar-dilanjutkan/#respond Tue, 31 May 2016 06:47:58 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13818 Berdasarkan hasil survei pelaksanaan program uji coba penerapan kantong plastik berbayar, KLHK berencana untuk melanjutkan penerapan kantong plastik berbayar dengan memperluas jangkauan penerapannya.]]>

Jakarta (Greeners) – Uji coba penerapan kantong plastik berbayar telah berakhir pada 30 Mei 2016. Uji coba penerapan tersebut akan dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi dan pemaparan hasil survei oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, R Sudirman menyatakan bahwa survei yang telah dilakukan pada tahap pertama sejak 21 Februari 2016 menyimpulkan bahwa ternyata pelaksanaan program uji coba tersebut telah mengubah perilaku warga dengan secara sukarela membawa kantong belanja sendiri.

Berdasarkan hasil survei tersebut pula, KLHK berencana untuk melanjutkan uji coba penerapan kantong plastik berbayar dengan memperluas jangkauan penerapannya. Perluasan ini juga merupakan dorongan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ombudsman Republik Indonesia dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

“Perluasan ini rencananya akan diterapkan awal Juni 2016. Secepatnya akan kita keluarkan lagi surat edarannya,” kata Sudirman saat ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (31/05).

BACA JUGA: KLHK: 67 Persen Konsumen Dukung Program Kantong Plastik Berbayar

Perluasan uji coba penerapan kantong plastik berbayar ini akan meliputi ritel-ritel non Aprindo, pasar tradisional, hotel dan restoran dan akan disusun kebijakannya. Menurut Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan KLHK, Ujang Solihin Sidik, KLHK akan mengundang 23 walikota yang berkomitmen melakukan uji coba penerapan kantong plastik berbayar pada tahapan pertama untuk memaparkan hasil evaluasinya.

Nantinya, hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dari pertimbangan untuk menyelesaikan peraturan Menteri LHK terkait pengurangan penggunaan kantong plastik melalui program kantong plastik tidak lagi gratis (berbayar).

BACA JUGA: Botol dan Kemasan Plastik Akan Dikenakan Pajak

Terkait harga, Ujang menyatakan akan dilakukan kajian lebih lanjut lanjut mengenai penerapan besaran angka Rp 200 per satu kantong plastik atau angka ini akan naik mengikuti tawaran masyarakat sesuai hasil survei, yaitu antara Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000.

“Pada uji coba tahap pertama kemarin, meski KLHK memberkan patokan harga plastik per lembar minimal Rp 200, namun pelaksanaan di lapangan ada walikota yang menerapkan harga lebih tinggi. Seperti contoh di Ambon, kantong plastik dihargai Rp 2.500 sampai Rp 5.000, Balikpapan Rp. 1.500 dan Surabaya Rp 200 sampai dengan Rp 1.500,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/uji-coba-kantong-plastik-berbayar-dilanjutkan/feed/ 0
KLHK: 67 Persen Konsumen Dukung Program Kantong Plastik Berbayar https://www.greeners.co/berita/klhk-67-persen-konsumen-dukung-program-kantong-plastik-berbayar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-67-persen-konsumen-dukung-program-kantong-plastik-berbayar https://www.greeners.co/berita/klhk-67-persen-konsumen-dukung-program-kantong-plastik-berbayar/#respond Tue, 19 Apr 2016 08:35:12 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13491 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis hasil evaluasi penerapan program uji coba kantong plastik berbayar periode 23 Maret hingga 3 April 2016.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis hasil evaluasi penerapan program uji coba kantong plastik berbayar periode 23 Maret hingga 3 April 2016. Hasil evaluasi ini berdasarkan pemantauan di 22 kota besar ditambah lima kota administratif di Jakarta.

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Sudirman saat dihubungi oleh Greeners mengatakan, pengawasan dan evaluasi tersebut juga dilakukan pada 535 konsumen. Dari 535 konsumen yang menjadi responden tersebut, sebanyak 358 responden atau 67 persen konsumen menyatakan akan membawa kantong belanja sendiri secara sadar untuk mengurangi jumlah sampah kantong plastik.

“Dari data itu saja bisa kita maknai kalau masyarakat sudah mulai sadar bahwa plastik berdampak buruk terhadap lingkungan,” katanya, Jakarta, Selasa (19/04).

Selain itu, lanjutnya, sekitar 75 persen responden dari kalangan pemerintah daerah juga telah menunjukkan peran aktif dalam mendukung program kantong plastik berbayar. Beberapa daerah yang telah menunjukkan respons positif terkait kebijakan tersebut antara lain kota Banda Aceh, Solo, Balikpapan dan Ambon. Sementara itu, kota Medan tercatat sebagai salah satu daerah dengan partisipasi pasif dalam pelaksaan kebijakan.

“Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya juga melakukan survei yang menyasar gerai retail di Jakarta. Hasilnya juga menunjukkan pengurangan penggunaan kantong plastik,” tambahnya.

Menurut Sudirman, hasil evaluasi ini nantinya akan dijadikan bahan dalam merumuskan Peraturan Menteri LHK yang direncanakan akan keluar pada Juni 2016.

Program penerapan uji coba kantong plastik berbayar di gerai ritel modern yang telah berlangsung sejak tanggal 21 Februari 2016 lalu ini juga mendapat dukungan dari Duta Besar Denmark untuk Indonesia Casper Klynge. Menurutnya, upaya pemerintah Indonesia dalam mengurangi jumlah kantong plastik ini harus mendapat dukungan dari pihak manapun.

“Kita sama-sama tahu, sampah plastik adalah salah satu jenis limbah yang sangat menganggu dan sulit untuk ditanggulangi. Dengan adanya kebijakan ini, saya berharap Indonesia bisa mengurangi jumlah limbah plastik yang beredar di masyarakat,” katanya kepada Greeners saat ditemui di Pulau Karya beberapa waktu lalu.

Membandingkan dengan Denmark, katanya, penerapan kantong plastik berbayar di sana didukung oleh semua pihak. Pengenaan harga Rp 5000 pun dilakukan secara berkala hingga akhirnya memaksa masyarakat untuk beralih ke kantong belanja yang bisa dipakai berulang kali.

“Saya tidak tahu untuk Indonesia, tapi kebijakan harga tentu akan sangat berpengaruh dalam mengubah perilaku dan kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi kantong plastik,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-67-persen-konsumen-dukung-program-kantong-plastik-berbayar/feed/ 0
Kebijakan Kantong Plastik Berbayar, Pengusaha Plastik Diminta Tidak Khawatir https://www.greeners.co/berita/kebijakan-kantong-plastik-berbayar-pengusaha-plastik-diminta-tidak-khawatir/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kebijakan-kantong-plastik-berbayar-pengusaha-plastik-diminta-tidak-khawatir https://www.greeners.co/berita/kebijakan-kantong-plastik-berbayar-pengusaha-plastik-diminta-tidak-khawatir/#respond Mon, 04 Apr 2016 11:48:24 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13367 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menegaskan bahwa kebijakan kantong plastik berbayar yang sedang diujicoba sejak tanggal 21 Februari 2016 lalu, bukan untuk melarang penggunaan kantong plastik di tengah masyarakat.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menegaskan bahwa kebijakan kantong plastik berbayar yang sedang diujicoba sejak tanggal 21 Februari 2016 lalu, bukan untuk melarang penggunaan kantong plastik di tengah masyarakat.

Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan bahwa yang diinginkan dari kebijakan kantong plastik berbayar adalah adanya penggunaan kantong plastik secara bijaksana oleh masyarakat.

“Kita tidak melarang penggunaan plastik, yang kita inginkan adalah menggunakan plastik secara bijaksana. Sekarang kan baru uji coba sambil belajar dari masa uji coba ini. Kelemahannya dimana saja, nanti diperbaiki dan diberlakukan secara Nasional,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Senin (04/04).

Menanggapi ketakutan dari pengusaha plastik, Tuti menyatakan bahwa para pengusaha plastik tidak perlu khawatir karena industri plastik seharusnya bisa mengikuti perkembangan inovasi dan melakukan diversifikasi produk kantong plastik menjadi kantong plastik yang lebih ramah lingkungan.

“Sebetulnya dia (pengusaha) ini juga harus menyesuaikan diri. Sudah banyak negara melarang plastik, tapi kita tidak. Maka buatlah plastik yang lebih ramah Lingkungan,” tambahnya.

Lagipula, lanjutnya, pemerintah belum bisa menghentikan total penggunaan kantong plastik dengan cara menutup pabriknya karena kantong plastik masih dibutuhkan masyarakat. Penutupan pabrik tidak bisa dilakukan serampangan karena dapat menimbulkan dampak sosial lain seperti pemutusan hubungan kerja.

Tuti juga menyatakan bahwa hingga saat ini evaluasi masih berjalan dengan menurunkan beberapa tim independen ke lapangan dan menyebar ke beberapa kota yang menjadi anggota uji coba kebijakan kantong plastik berbayar.

“Sudah ada tim yang ke lapangan dan menyebar ke banyak kota. Mereka sedang susun evaluasinya dengan melibatkan tim independen,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) sempat menyatakan program kantong plastik berbayar yang tengah diujicoba oleh pemerintah tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup.

Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono, mengatakan, pihaknya mendukung usaha pemerintah mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah. Namun kebijakan plastik berbayar ini dinilai bukan solusi yang tepat.

Selain itu, Inaplas juga menolak wacana pengenaan cukai pada produk plastik. Fajar mengungkapkan, kebijakan-kebijakan semacam ini juga diyakini tidak akan menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kebijakan-kantong-plastik-berbayar-pengusaha-plastik-diminta-tidak-khawatir/feed/ 0
Earth Hour Malang dan Komunitas Parimaya Razia Kantong Plastik di Mall https://www.greeners.co/aksi/earth-hour-malang-dan-komunitas-parimaya-razia-kantong-plastik-di-mall/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=earth-hour-malang-dan-komunitas-parimaya-razia-kantong-plastik-di-mall https://www.greeners.co/aksi/earth-hour-malang-dan-komunitas-parimaya-razia-kantong-plastik-di-mall/#respond Mon, 14 Mar 2016 12:26:07 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=13175 Earth Hour Malang bersama Komunitas Parimaya menggelar razia kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Malang pada Minggu (13/03/2016).]]>

Malang (Greeners) – Earth Hour Malang bersama Komunitas Parimaya menggelar razia kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Malang pada Minggu sore. Razia ini merupakan salah satu aksi untuk menekan penggunaan kantong plastik yang disuarakan Earth Hour Malang.

Dalam razia tersebut, mereka menghampiri satu persatu pengunjung mall yang kedapatan membawa belanjaan dengan bungkus kantong plastik. Lalu, mereka menukar kantong plastik pengunjung tersebut dengan totebag ramah lingkungan. Sedikitnya 1.000 totebag dibagikan kepada pengunjung dan tidak satupun pengunjung yang menolak aksi tersebut.

Koordinator Earth Hour Malang, Onil Laseta Islamic, menyatakan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk mengurangi penggunaan kantong plastik dan sebagai bagian dari gaya hidup ramah lingkungan.

“Kali ini kami mengadakan aksi tidak di outdoor seperti biasa. Sekarang di pusat perbelanjaan dengan tujuan menyisir pelanggan yang menggunakan tas plastik,” kata Onil, Minggu (13/03/2016).

Menurut Onil, aksi Earth Hour Malang tersebut tidak sekadar merazia dan mengganti tas plastik namun juga mensosialisasikan serta memberi pengetahuan tentang bahaya plastik.

Dalam satu dekade, sesuai perhitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah itu, hampir 95 persen kantong plastik menjadi sampah. Padahal, tanah butuh waktu sangat lama mengurai sampah plastik.

Aksi razia kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di kota Malang oleh Earth Hour Malang dan komunitas Parimaya, Minggu (13/03/2016). Foto: greeners.co/HI

Aksi razia kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di kota Malang oleh Earth Hour Malang dan komunitas Parimaya, Minggu (13/03/2016). Foto: greeners.co/HI

Untuk menekan penggunaan kantong plastik, KLHK menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015, tentang Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern mulai 21 Februari hingga 5 Juni 2016.

Dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 21 Februari, lalu. Pemerintah memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar dengan pilot project di 20 kota. Di antaranya DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, dan Kota Malang.

“Kami ingin masyarakat Malang memiliki kesadaran akan sampah plastik dengan diet sampah plastik ini sebagai langkah kecil menyelamatkan bumi,” ujarnya.

Humas Earth Hour Malang Aldike Wandari menyatakan, selain sosialisasi diet kantong plastik, pihaknya juga mengampanyekan kegiatan #BeliYangBaik. Kampanye #BeliYangBaik merupakan kampanye inisiatif dari World Wildlife Fund (WWF) yang bertujuan mengajak para konsumen untuk bijak dalam mengonsumsi hasil olahan alam. “Karena kita adalah apa yang kita beli dan apa yang kita beli adalah apa yang kita dukung,” jelas dia.

Aldike menyatakan aksi #BeliYangBaik kali ini berbeda dengan aksi Earth Hour Malang sebelumnya. Kali ini pihaknya menyasar semua kalangan masyarakat dengan harapan nantinya menjadi konsumen yang baik. “Kami harap masyarakat menjadi konsumen pintar dan diet kantong plastik, sehingga tidak mencemari lingkungan,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Malang telah meluncurkan kebijakan kantong plastik berbayar yang ditandai adanya MoU (Memorandum of Understanding) dengan Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan, dan paguyuban pasar tradisional.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan menuju “Indonesia bebas sampah 2020” sekaligus berupaya menciptakan lingkungan bersih. “Semoga Kota Malang lebih baik dari 19 kota lainnya dalam diet kantong plastik dan kelestarian lingkungan,” ungkap Wali Kota Malang, HM Anton, beberapa waktu lalu.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/aksi/earth-hour-malang-dan-komunitas-parimaya-razia-kantong-plastik-di-mall/feed/ 0
Penandatanganan Komitmen Plastik Berbayar Hanya Dihadiri Perwakilan dari 17 Kota https://www.greeners.co/berita/penandatanganan-komitmen-plastik-berbayar-hanya-dihadiri-perwakilan-dari-17-kota/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penandatanganan-komitmen-plastik-berbayar-hanya-dihadiri-perwakilan-dari-17-kota https://www.greeners.co/berita/penandatanganan-komitmen-plastik-berbayar-hanya-dihadiri-perwakilan-dari-17-kota/#respond Sun, 06 Mar 2016 10:17:18 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13077 Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla akhirnya meresmikan program uji coba kantong plastik berbayar secara resmi di Makassar, namun hanya perwakilan dari 17 kota saja yang hadir saat penandatangan komitmen sosialisasi dan uji coba kantong plastik tidak gratis ini.]]>

Makassar (Greeners) – Setelah tepat 13 hari pasca peluncuran uji coba program penerapan kantong plastik berbayar untuk pengusaha retail di 22 kota dan satu provinsi di Indonesia, pada 21 Februari 2016 lalu. Kini, Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla akhirnya meresmikan program uji coba tersebut secara resmi di Makassar. Sayangnya, yang hadir saat penandatangan komitmen sosialisasi dan uji coba kantong plastik tidak gratis ini hanya perwakilan dari 17 kota saja.

Dalam sambutannya, Jusuf Kalla (JK) menyampaikan bahwa penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari masyarakat saat ini memang terlihat sudah sangat berlebihan. Setiap tahunnya, jumlah konsumsi produk yang menghasilkan sampah semakin meningkat. Hal tersebut, kata JK, banyak dipengaruhi oleh pertambahan penduduk dan gaya hidup yang praktis.

“Kalau dulu kita beli lemper, kue atau makanan kecil, semua dibungkus dengan daun. Sekarang, semuanya bahkan dibungkus dengan plastik,” kata JK, Makassar, Sabtu (05/03).

Kebiasaan belanja antara masyarakat dahulu dan sekarang pun sudah berbeda. Ia mencontohkan, dahulu masyarakat masih berbelanja sesuai dengan kebutuhannya. Membeli makanan pun sesuai dengan porsinya. Sedangkan saat ini, akibat meningkatnya pendapatan masyarakat, akhirnya tingkat konsumsinya pun bertambah.

“Ibu-ibu juga, dulu lebih banyak masak sendiri di rumah, jadi meminimalisir sampah. Sekarang, banyak yang pilih beli, dibungkus dan banyak menghasilkan sampah. Pola makan masyarakat di restaurant juga sama. Coba saja semua mengikuti pola rumah makan Padang di mana konsumen hanya membayar apa yang mereka makan. Jadi tidak ada yang bersisa,” tambahnya.

Lebih jauh, terkait uji coba penerapan kantong plastik berbayar dan masalah persampahan di Indonesia, JK mengaku tidak akan bisa diselesaikan jika hanya mengandalkan pemerintah semata. Masyarakat pun, terusnya, harus ikut terlibat karena masalah sampah adalah masalah bersama semua pihak.

“Masyarakat juga sudah harus mulai kembali pada prinsip “tiga R” itu, seperti Reduce, Reuse, Recycle. Belanja secukupnya, makan secukupnya, pakai lagi barang yang bisa dipakai, jangan dibuang terus beli yang baru,” tegas JK.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan bahwa acara penandatanganan Komitmen ini juga termasuk dalam rangkaian Hari Peduli Sampah Nasional 2016 yang akan terus dilakukan sepanjang tahun ini.

Pemerintah, katanya, ingin membangun kesadaran bersama di semua lini baik pemerintahan, industri swasta maupun masyarakat, bahwa jika sampah dikelola dengan bijak, maka sampah yang sebelumnya menjadi beban akan lebih terasa ringan dan bukan lagi dianggap sebagai masalah.

“Prinsip siapa yang memberi beban lingkungan berupa sampah maka dia harus membayar untuk pemulihan lingkungannya itu. Makanya plastik berbayar ini juga bertujuan untuk mendidik masyarakat agar membiasakan membawa kantong belanja sendiri,” tukasnya.

Sebagai informasi, penandatanganan komitmen bersama dengan 22 walikota, satu provinsi dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ini dilakukan untuk melaksanakan sosialisasi dan uji coba kantong plastik berbayar pada usaha ritel modern disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan beberapa Menteri lainnya.

Sayangnya, dalam penandatanganan komitmen ini, hanya 17 dari 22 kota dan satu provinsi yang menyatakan komitmennya hadir dalam seremonial tersebut. Ke-17 kota tersebut antara lain Ambon, Bogor, Balikpapan, Banjarmasin, Kendari, Makassar, Malang, Medan, Tanggerang, Tanggerang selatan, Wakil Walikota Banda aceh, Wakil Walikota Bandung, Wakil Walikota Depok, Wakil Walikota Jayapura, Wakil Walikota Pekanbaru, Wakil Walikota Semarang dan Wakil Walikota Surabaya, serta Ketua Umum Aprindo.

Sedangkan yang tidak hadir pada penandatanganan tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Bekasi, Solo, Yogyakarta, Palembang, Denpasar.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/penandatanganan-komitmen-plastik-berbayar-hanya-dihadiri-perwakilan-dari-17-kota/feed/ 0
Evaluasi Uji Coba Kantong Plastik Berbayar Dimajukan Menjadi Setiap Bulan https://www.greeners.co/berita/evaluasi-uji-coba-kantong-plastik-berbayar-dimajukan-menjadi-setiap-bulan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=evaluasi-uji-coba-kantong-plastik-berbayar-dimajukan-menjadi-setiap-bulan https://www.greeners.co/berita/evaluasi-uji-coba-kantong-plastik-berbayar-dimajukan-menjadi-setiap-bulan/#respond Sat, 05 Mar 2016 09:41:52 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13067 Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana memajukan rentang waktu evaluasi uji coba penerapan kantong plastik berbayar]]>

Makassar (Greeners) – Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana memajukan rentang waktu evaluasi uji coba penerapan kantong plastik berbayar yang sebelumnya akan dilakukan setiap tiga bulan sebanyak dua kali, menjadi setiap bulan selama enam kali.

Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, mengatakan, hal ini harus dilakukan untuk mempercepat pemerintah mengetahui respon masyarakat terhadap uji coba ini. Selain itu, percepatan evaluasi ini juga akan berpengaruh dengan pembahasan mekanisme dan pengelolaan uang hasil penjualan kantong plastik tersebut.

“Evaluasinya per bulan saja sekalian, sambil cek respon masyarakat dan mekanismenya seperti apa. Nanti kan ketahuan nih yang jadi soal kalau harga tidak sama. Nanti kita lihat di lapangan kenapa persepsinya tentang pemerintah daerah mengkompensasikan harganya tidak sama. Apakah karena geografisnya, tingkat kesulitan, jenis atau karakter lokalnya,” kata Siti saat berbincang dengan Greeners di Makassar, Jumat (04/03).

Lebih lanjut Menteri Siti menjelaskan bahwa mekanisme yang dimaksud bukanlah mengenai mekanisme pembayaran atau harga, melainkan peletakan harga kemasan kantong plastik yang diberikan untuk menyimpan barang-barang belanjaan yang akan dibeli oleh konsumen itu nanti akan ke mana. Semula, kemasan kantong plastik oleh ritel dimasukan ke dalam harga barang. Sedangkan saat ini, kantong plastik di letakkan di luar harga barang sehingga konsumen akan mengetahui berapa sebenarnya harga kantong plastiknya.

“Harga yang tertera di kuitansi itu yang akan dikelola oleh asosiasi, komunitas,Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pemerintah Kota,” tambahnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjawab pertanyaan pers usai menghadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2016 di Makassar, Jumat (04/03). Foto: greeners.co

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjawab pertanyaan pers usai menghadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2016 di Makassar, Jumat (04/03). Foto: greeners.co

Menteri Siti sempat melontarkan ide untuk membuat sebuah konsorsium yang akan mengelola uang hasil dari pembayaran kantong plastik. Meski masih sekadar ide dan belum dimatangkan, namun ia berharap ada semacam pola-pola dompet dhuaffa atau badan funding yang akan mengelola uang ini nantinya. Untuk siapa yang akan mengisi konsorsium ini, ia menyebut akan ada dari pihak komunitas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan beberapa lainnya.

“Uang ini kan enggak boleh dikelola oleh pemerintah. Memang beli plastik dari peritel ini dia jual putus. Tapi dari asosiasinya kan tetap ikut di dalam mengontrol supaya dia bisa akuntabel. Dia tahu si peritel yang nyerahin uangnya dia tahu gimana. Sementara LSM-LSM dan komunitas juga bisa menjelaskan kepada masyarakat digunakan untuk apa uang itu. Makanya, ini harus pas banget ngeberesinnya,” tegas Siti.

Sementara itu, Direktur Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Tuti Hendrawati Mintarsih menuturkan, untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, ada pembagian tugas antara pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah pusat mengerjakan regulasinya dan pemerintah daerah juga nanti melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita sudah persiapkan bahannya dan kita lagi atur juga untuk banner dan publikasi semacamnya untuk digunakan oleh pemerintah daerah sebagai alat publikasi dan komunikasi atau sosialisasi,” kata Tuti.

Ditemui di kediamannya, Walikota Makssar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau biasa dikenal sebagai Danny Pomanto, mengaku bahwa kota yang ia pimpin ini telah siap untuk menerapkan uji coba kantong plastik berbayar. Bahkan, ia menyatakan kalau seluruh retail, baik yang anggota Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) maupun bukan, telah siap untuk melakukan kebijakan ini.

“Sudah siap. Seluruhnya sudah siap. Memang untuk pasar tradisional akan diberikan treatman sendiri, tapi retail sudah siap semua. Saya sudah keluarkan surat edarannya,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan bagian Corporate Social Responsibility (CSR) dari setiap retail besar untuk menyediakan tas yang bisa dipakai ulang kepada masyarakat. Dana pembuatan tas tersebut, menurutnya mungkin akan memakan biaya sebesar Rp 4.500, namun tas tersebut akan bisa dipakai untuk berulang kali sehingga masyarakat tidak perlu membeli kantong plastik.

“Kita berharap ada CSR dari retail besar agar masyarakat tidak diberatkan oleh plastik berbayar tadi. Karena kita mencegah, mohon maaf, jangan sampai pengusaha justru memanfaatkan ini menjadi hitung-hitungan. Kira-kira harganya itu ada Rp 4.500 untuk yang tas bisa dipakai ulang. Desainnya dari kita sendiri. Jadi pemerintah daerah yang menetapkan desain supaya kita seragam. Kemudian kekuatannya kita uji sehingga bisa dipakai berulang-ulang,” tukasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/evaluasi-uji-coba-kantong-plastik-berbayar-dimajukan-menjadi-setiap-bulan/feed/ 0
Penerapan Kantong Plastik Berbayar Masih Berkutat Soal Harga https://www.greeners.co/berita/penerapan-kantong-plastik-berbayar-masih-berkutat-soal-harga/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penerapan-kantong-plastik-berbayar-masih-berkutat-soal-harga https://www.greeners.co/berita/penerapan-kantong-plastik-berbayar-masih-berkutat-soal-harga/#respond Wed, 02 Mar 2016 06:41:16 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13035 Genap 10 hari ujicoba penerapan kantong plastik berbayar dilakukan oleh pemerintah. Namun hingga saat ini, peraturan tersebut masih berkutat pada diskusi terkait harga yang pantas untuk diberikan kepada masyarakat.]]>

Jakarta (Greeners) – Genap 10 hari ujicoba penerapan kantong plastik berbayar dilakukan oleh pemerintah. Hingga saat ini, peraturan yang dibuat untuk menekan jumlah peredaran kantong plastik di Indonesia tersebut masih berkutat pada diskusi terkait harga yang pantas untuk diberikan kepada masyarakat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri telah mengeluarkan surat edaran kepada para peritel untuk menetapkan harga Rp 200 sebagai harga uji coba kantong plastik berbayar yang dikenakan kepada masyarakat sebagai konsumen. Hanya saja, banyak dari Pemerintah Daerah yang menjadi peserta penerapan ini menolak dan meminta untuk menyerahkan masalah harga kepada Pemerintah Daerah masing-masing.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan Suryanto, mengatakan, untuk sementara ini penerapan kantong plastik berbayar berlaku di 45 retail dengan harga Rp 1.500. Harga ini memang jauh lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan oleh KLHK. Namun, menurutnya, harga yang diterapkan oleh KLHK merupakan harga terendah, sehingga daerah masih bisa menentukan harganya masing-masing.

“Soal edaran KLHK untuk penetapan harga plastik berbayar Rp200 itu merupakan harga minimal. DKI Jakarta kan ditetapkan Rp 5.000 untuk plastik berbayar. Nah, Balikpapan kita tetapkan Rp 1.500. Niat kita bukan untuk tinggi-tinggian harga tapi penggunaan plastik ini bisa berkurang,” katanya, Jakarta, Rabu (02/03).

Bahkan, katanya, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Balikpapan, 87 persen masyarakat mendukung hingga harga Rp 2.000. Namun, Balikpapan menetapkan Rp 1.500 per kantong plastik karena sebelumnya sudah ada beberapa peritel yang sejak dua tahun lalu menerapkan kantong plastik berbayar dengan harga Rp 1.090.

Suryanto juga mengaku telah melakukan dialog bersama dengan delapan ritel di Balikpapan dan mendapat tanggapan positif dari peritel. Oleh karena itu, ia meminta kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk mengoreksi Surat Edaran yang telah disebarkan kepada seluruh ritel di Indonesia yang menetapkan harga Rp 200.

“Permasalahan sekarang adalah di Aprindo karena mereka buat surat ke seluruh ritel harganya 200. Itu perlu dikoreksi karena Aprindo harusnya bukan menetapkan harga, tapi mengimbau kepada ritel untuk mengikuti harga setempat. Kalau sudah begini kan jadi ada dua harga di Balikpapan,” tambahnya.

Berbeda dengan Balikpapan, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Makassar Masri Tiro malah belum menetapkan harga apapun. Ia mengatakan, kalau saat ini Makassar masih mengikuti harga sesuai dengan Surat Edaran dari KLHK yaitu Rp 200.

“Sekarang yang dilakukan oleh riteler itu (penetapan harga) Rp 200 secara nasional. Nah, karena penetapan harga ini terkait beban masyarakat maka harus dibuatkan peraturan daerahnya (Perda), sedangkan kita belum punya Perda itu. Mudah-mudahan tahun depan akan jadi perdanya,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Mandey sempat meminta kepada pemerintah untuk memberikan keleluasan dalam menentukan harga terkait penerapan rencana kantong plastik berbayar.

Ia mengatakan kalau Aprindo sedikit menyesalkan adanya daerah yang belum paham betul tentang rencana pemberlakukan kantong plastik berbayar namun telah mengeluarkan surat edaran, bahkan mencantumkan harga penjualan di dalamnya. Padahal, lanjut Roy, Aprindo bersama KLHK dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) masih membahas besaran harga yang akan ditetapkan.

“Para peritel ini kadang kala kebingungan untuk menentukan harga karena saat ingin memberikan masukan harga, tiba-tiba saja ada surat edaran dari gubernur maupun kepala daerah lainnya sudah mencamtumkan harga. Harganya pun tidak kira-kira, bisa sampai Rp 1.000 bahkan Rp 1.500,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/penerapan-kantong-plastik-berbayar-masih-berkutat-soal-harga/feed/ 0