kebijakan lingkungan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/kebijakan-lingkungan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 23 Apr 2026 09:11:59 +0000 id hourly 1 Hari Bumi 2026, Saatnya Merefleksikan Arah Kebijakan yang Berkelanjutan https://www.greeners.co/berita/hari-bumi-2026-saatnya-merefleksikan-arah-kebijakan-yang-berkelanjutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hari-bumi-2026-saatnya-merefleksikan-arah-kebijakan-yang-berkelanjutan https://www.greeners.co/berita/hari-bumi-2026-saatnya-merefleksikan-arah-kebijakan-yang-berkelanjutan/#respond Thu, 23 Apr 2026 09:11:59 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=48393 Jakarta (Greeners) – Setiap 22 April diperingati sebagai Hari Bumi. Momentum ini tidak seharusnya hanya menjadi perayaan tahunan, melainkan sebagai titik dorong untuk perubahan arah kebijakan menuju keberlanjutan. Menurut Wahana […]]]>

Jakarta (Greeners) – Setiap 22 April diperingati sebagai Hari Bumi. Momentum ini tidak seharusnya hanya menjadi perayaan tahunan, melainkan sebagai titik dorong untuk perubahan arah kebijakan menuju keberlanjutan.

Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) momentum Hari Bumi seharusnya tidak lagi penuh dengan pernyataan normatif dan komitmen kosong. Butuh perubahan arah kebijakan secara mendasar, serta menghentikan ekspansi industri ekstraktif, mencabut izin-izin perusak lingkungan, dan mengembalikan perlindungan ruang hidup rakyat sebagai prioritas utama.

Walhi menyerukan penghentian kebijakan yang merusak dan merampas ruang hidup rakyat pada momentum ini. Mereka menilai saat ini di berbagai wilayah Indonesia mengalami krisis iklim dan bencana ekologis.

Ada beberapa pemicu memburuknya kondisi lingkungan tersebut. Di antaranya ekspansi pertambangan, penggunaan pembangkit listrik berbasis fosil, perkebunan sawit skala besar, serta proyek-proyek yang merusak wilayah pesisir dan pulau kecil. Kebijakan-kebijakan ini tidak hanya mengabaikan daya dukung lingkungan, tetapi juga secara sistematis meningkatkan kerentanan sosial, ekonomi, dan ekologis masyarakat.

Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, menyampaikan bahwa masifnya program-program pada rezim Prabowo-Gibran berkorelasi dengan meningkatnya deforestasi pada 2025. Berdasarkan data Walhi 2026, angka deforestasi mencapai 283.803 hektar.

“Jumlah ini jauh lebih besar dari data deforestasi yang pemerintah rilis yang hanya 166.450 hektar pada 2025. Jumlah deforestasi 2025 oleh WALHI menunjukkan adanya peningkatan jumlah deforestasi dari tahun 2024 yang pemerintah rilis sebesar 216.216,” kata Uli dalam keterangan tertulisnya, (22/4).

Menurutnya, fakta tersebut menegaskan bahwa krisis ekologis bukanlah peristiwa alami, melainkan hasil dari keputusan politik. Di tengah meningkatnya bencana ekologis, evaluasi dan pencabutan izin industri perusak lingkungan menjadi langkah mendesak. Selama negara masih memprioritaskan kepentingan ekstraktif, krisis akan terus memburuk.

Bayang-bayang Godzilla El Niño

Peringatan Hari Bumi 2026 ini, Indonesia juga berada dalam bayang-bayang “Godzilla El Niño” yang lebih mengancam. Dampaknya tidak hanya berupa kemarau panjang dan penurunan curah hujan, tetapi juga mempercepat krisis air dan pangan. Bahkan, meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

Dalam konteks pesisir dan pulau-pulau kecil, situasi ini kian parah oleh kenaikan muka laut, intrusi air asin, kerusakan ekosistem pesisir, dan menurunnya hasil tangkap nelayan.

Pengkampanye Pangan dan Ekosistem Esensial Walhi, Musdalifa mengungkap bahwa kelompok yang paling terdampak dari fenomena ini yaitu petani kecil, nelayan, perempuan pesisir, masyarakat adat, dan warga pulau-pulau kecil.

“Mereka yang terdampak justru yang paling sedikit berkontribusi terhadap krisis ini,” kata Musdalifa.

Di saat yang sama, perusakan alam secara besar-besaran, terutama di kawasan hutan, telah memperdalam dan memperluas skala bencana ekologis. Berdasarkan hasil pengamatan Walhi dari Papua hingga Aceh, bencana ekologis terjadi semakin masif dan intensif.

Ancaman juga membayangi masyarakat yang tinggal di wilayah lingkar tambang, mulai dari batu bara hingga nikel yang selama ini diposisikan sebagai tulang punggung energi nasional.

Krisis ekologis ini semakin diperparah oleh persoalan sampah yang kian tak terkendali. Timbunan sampah terus meningkat di berbagai daerah tanpa pengelolaan memadai. Peristiwa longsor di TPA Bantargebang, banjir air lindi di TPA Piyungan, serta berbagai krisis sampah di daerah lain menjadi penanda kegagalan sistemik dalam tata kelola sampah.

Walhi menilai, respons kebijakan hingga saat ini belum menyentuh akar persoalan. Tidak ada perubahan pendekatan yang mendasar, dan solusi yang ditawarkan cenderung bersifat tambal sulam, alih-alih mendorong transformasi sistemik yang dibutuhkan.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/hari-bumi-2026-saatnya-merefleksikan-arah-kebijakan-yang-berkelanjutan/feed/ 0
Kegagalan Kebijakan Lingkungan Bayangi Krisis Air di Indonesia https://www.greeners.co/berita/kegagalan-kebijakan-lingkungan-bayangi-krisis-air-di-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kegagalan-kebijakan-lingkungan-bayangi-krisis-air-di-indonesia https://www.greeners.co/berita/kegagalan-kebijakan-lingkungan-bayangi-krisis-air-di-indonesia/#respond Thu, 26 Mar 2026 07:41:30 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=48258 Jakarta (Greeners) – Hari Air Sedunia setiap 22 Maret menjadi pengingat akan pentingnya peran air dalam kehidupan. Namun, di Indonesia, krisis air masih menjadi persoalan serius yang berdampak pada lebih […]]]>

Jakarta (Greeners) – Hari Air Sedunia setiap 22 Maret menjadi pengingat akan pentingnya peran air dalam kehidupan. Namun, di Indonesia, krisis air masih menjadi persoalan serius yang berdampak pada lebih dari dua juta penduduk. Kondisi ini menyebabkan masyarakat kesulitan mengakses air bersih.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa krisis air yang terjadi merupakan konsekuensi dari kegagalan kebijakan. Hal itu mencakup eksploitasi sumber daya alam, perusakan kawasan hulu, serta persoalan tata ruang yang tidak berkelanjutan.

Menurut Walhi, Indonesia tidak perlu menunggu hingga tahun 2045 untuk merasakan dampak krisis air. Kondisi tersebut bisa terjadi lebih cepat jika terus mempertahankan pola tata kelola lingkungan eksploitatif.

Laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2020 juga menyebutkan bahwa Indonesia akan menghadapi krisis air. Dalam laporan tersebut, prediksi persentase wilayah yang mengalami krisis air meningkat dari 6 persen pada tahun 2000 menjadi 9,6 persen pada tahun 2045.

Walhi menilai laporan ini menunjukkan situasi yang sangat genting dan berbahaya. Namun, ironisnya, pemerintah kerap tidak menjadikan laporan atau kajian semacam ini sebagai pijakan utama dalam perumusan kebijakan maupun dalam upaya perlindungan sumber daya air.

Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi, Wahyu Eka Styawan mengatakan bahwa kondisi sumber air di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan mulai dari hulu, tengah, hingga hilir.

“Di kawasan hulu, alih fungsi lahan terjadi secara masif. Bencana yang terjadi di Sumatra dan Jawa beberapa waktu lalu merupakan bukti konkret dari kerusakan tersebut. Sementara di wilayah tengah, pencemaran terus berlangsung sebagai dampak dari pembiaran negara terhadap para pencemar. Pencemaran Sungai Cisadene beberapa waktu lalu menjadi contoh nyata,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3).

Sementara itu, di wilayah hilir, seluruh kerusakan itu bermuara,  air laut tercemar dan akhirnya menentukan kualitas air kita. Hampir semua titik sumber air saat ini juga telah tercemar, terutama oleh mikroplastik.

Diperparah dengan UU Cipta Kerja

Wahyu menambahkan bahwa situasi krisis air juga semakin diperparah pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Regulasi tersebut membuat pengaturan tata ruang berada di bawah kendali pemerintah pusat dengan orientasi utama pada akselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, pasca revisi regulasi sumber daya air—dari pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019—air tetap diposisikan sebagai komoditas.

Meskipun memiliki bentuk berbeda, kata dia, regulasi ini senafas dalam mendorong praktik privatisasi air. Kebijakan-kebijakan tersebut berdampak pada meningkatnya eksploitasi sumber daya air. Selain itu, masih ada tumpang tindih perizinan di kawasan hulu dan sumber air, serta semakin parahnya pencemaran.

“Regulasi yang seharusnya menjadi ruang untuk melindungi sumber air justru mengalami reduksi yang signifikan. Alih fungsi kawasan, privatisasi air, dan pencemaran adalah realitas yang tidak bisa dihindari. Pemerintah, alih-alih mendorong kelimpahan air melalui target swasembada seperti dalam RPJMN, justru menormalisasi tumpang tindih tata ruang, membiarkan pencemaran semakin meningkat, dan terus membuka ruang bagi privatisasi air,” jelas Wahyu.

Walhi mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan tata kelola lingkungan dan tata ruang. Mereka juga mendorong moratorium perizinan. Khususnya, di kawasan hulu dan sumber mata air, serta evaluasi dan pencabutan izin-izin yang tumpang tindih di kawasan perlindungan sumber air.

Pemerintah juga harus menegakkan hukum lingkungan secara tegas. Mereka harus memberikan sanksi kepada para pencemar sungai sekaligus mengevaluasi perizinan mereka.

“Tanpa langkah-langkah tersebut, tidak akan ada perbaikan. Krisis air akan semakin masif, dan ongkos yang harus dibayar akibat krisis tersebut akan sangat mahal. Pemerintah harus mengutamakan hak rakyat dengan memandang air sebagai hak, bukan sekadar urusan teknis,” tegas Wahyu.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/kegagalan-kebijakan-lingkungan-bayangi-krisis-air-di-indonesia/feed/ 0
Masyarakat Harus Awasi Kebijakan Lingkungan di Era Prabowo-Gibran https://www.greeners.co/berita/masyarakat-harus-awasi-kebijakan-lingkungan-di-era-prabowo-gibran/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=masyarakat-harus-awasi-kebijakan-lingkungan-di-era-prabowo-gibran https://www.greeners.co/berita/masyarakat-harus-awasi-kebijakan-lingkungan-di-era-prabowo-gibran/#respond Mon, 21 Oct 2024 05:29:49 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45017 Jakarta (Greeners) – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024. Greenpeace Indonesia mengingatkan masyarakat untuk terus mengawasi kebijakan lingkungan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024. Greenpeace Indonesia mengingatkan masyarakat untuk terus mengawasi kebijakan lingkungan yang diterapkan dalam era Prabowo-Gibran untuk pemulihan lingkungan.

Greenpeace menilai bahwa persoalan lingkungan dan krisis iklim, kebohongan hijau (greenwashing), pembatasan ruang demokrasi, serta pelindungan HAM berpotensi terus terjadi di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Meskipun mengusung jargon ‘keberlanjutan’, Prabowo-Gibran tampaknya akan meneruskan watak pembangunan eksploitatif dengan ‘mantra’ pertumbuhan ekonomi 8 persen . Hal ini terlihat dari visi-misi mereka untuk menambah lahan food estate hingga 4 juta hektare. Mereka juga akan melanjutkan hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat lokal.

“Meski tak berharap, sebagai masyarakat sipil kita perlu terus mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran. Kita perlu terus bersuara agar mereka menghentikan watak pembangunan ekstraktif yang merusak lingkungan hidup, melanggar HAM, dan merugikan masyarakat,” ujar Ketua Kelompok Kerja Politik Greenpeace Indonesia, Khalisah Khalid lewat keterangan tertulisnya, Jumat (18/10).

BACA JUGA: FPCI Serahkan Rekomendasi Kebijakan Perubahan Iklim kepada Prabowo Subianto

Khalisah juga mencatat bahwa Prabowo telah memilih sejumlah orang dengan rekam jejak bermasalah dalam kebijakan lingkungan untuk mengisi kabinetnya. Salah satu contohnya adalah Bahlil Lahadalia, yang pernah terlibat dalam kisruh pencabutan izin pertambangan saat menjabat sebagai Menteri Investasi.

Selain itu, Prabowo menarik Zulkifli Hasan, yang saat menjabat Menteri Kehutanan melepaskan kawasan hutan untuk korporasi pada skala terluas dalam sejarah Indonesia. Baru-baru ini, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan juga menerbitkan aturan yang memuluskan ekspor pasir laut, bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang juga sebagai kabinet Prabowo.

Bahkan, terdapat beberapa nama lain dalam bursa kandidat anggota kabinet yang diduga memiliki konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Masyarakat harus mengawasi kebijakan lingkungan pemerintah Prabowo-Gibran dalam memulihkan lingkungan. Foto: Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace

Masyarakat harus mengawasi kebijakan lingkungan pemerintah Prabowo-Gibran dalam memulihkan lingkungan. Foto: Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace

Greenpeace Aksi untuk Pengawasan

Menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Greenpeace menyerukan pesan-pesan tentang berbagai krisis yang melanda tanah air. Mulai dari krisis lingkungan hidup, krisis keanekaragaman hayati, krisis iklim, hingga krisis demokrasi.

Lewat aksi damai kreatif berupa proyeksi video di bilangan Jakarta Pusat, Greenpeace mengajak publik untuk terus #MemilihBersuara demi penyelamatan dan pemulihan lingkungan, demokrasi, dan HAM.

Dalam aksi kreatif ini, Greenpeace menampilkan proyeksi video peta Indonesia. Video menunjukkan titik-titik lokasi terjadinya perusakan lingkungan di seluruh Indonesia. Deforestasi, perampasan hutan dan wilayah masyarakat adat, kebakaran hutan dan lahan gambut, pertambangan—mulai dari nikel, emas, batu bara, hingga pasir laut—serta pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara industri terlacak di seluruh penjuru Indonesia.

BACA JUGA: Dorong Wadah Guna Ulang dalam Program Makan Bergizi Gratis

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menegaskan bahwa saat mantan presiden Joko Widodo fokus menghias rapor capaian kinerjanya di akhir masa jabatannya, masyarakat perlu mengingat rekam jejaknya yang penuh catatan merah.

“Jokowi meninggalkan banyak warisan buruk untuk kita. Seperti pelemahan pelindungan lingkungan hidup, pelemahan demokrasi dan HAM, dan banyak Proyek Strategis Nasional yang meminggirkan masyarakat adat dan masyarakat lokal,” kata Iqbal.

Indonesia Harus Serius di Konferensi Keanekaragaman Hayati

Sementara itu, pelantikan Prabowo-Gibran berlangsung satu hari sebelum Konferensi Para Pihak ke-16 tentang Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD COP 16) di Kolombia. Khalisah menegaskan bahwa Indonesia perlu serius dan aktif terlibat dalam konferensi dua tahunan ini. Indonesia tidak boleh menunda keputusan untuk perlindungan keanekaragaman hayati dengan alasan transisi pemerintahan.

Khalisah juga mendesak pengakuan, penghormatan, dan pelindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal. Dua komunitas itu selama ini berperan penting menjaga keanekaragaman hayati.

“Sepuluh tahun pemerintahan Jokowi menelantarkan RUU Masyarakat Adat dan menerbitkan sejumlah undang-undang yang menguntungkan oligarki. Tak banyak pilihan bagi kita selain terus bersuara melawan oligarki yang mengancam keberlanjutan Bumi,” ungkap Khalisah.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/masyarakat-harus-awasi-kebijakan-lingkungan-di-era-prabowo-gibran/feed/ 0
KLHK Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Awal 2017 https://www.greeners.co/berita/klhk-tetapkan-status-siaga-darurat-karhutla-awal-2017/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-tetapkan-status-siaga-darurat-karhutla-awal-2017 https://www.greeners.co/berita/klhk-tetapkan-status-siaga-darurat-karhutla-awal-2017/#respond Wed, 28 Dec 2016 04:57:18 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15530 Sebagai langkah antisipasi potensi karhutla, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta kepala daerah untuk menetapkan status Siaga Darurat Karhutla pada awal 2017.]]>

Jakarta (Greeners) – Meskipun intensitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tahun 2016 menurun, namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap melakukan antisipasi potensi karhutla dengan meminta kepala daerah untuk menetapkan status Siaga Darurat Karhutla pada awal 2017.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan KLHK Raffles B Pandjaitan mengatakan dengan meminta kepada daerah untuk menetapkan status siaga darurat karhutla pada awal 2017, diharapkan dapat mengantisipasi kondisi cuaca kering yang berpotensi menimbulkan karhutla di 2017.

“Berdasarkan pemantauan kami dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memang diprediksi tahun 2017 akan lebih kering yang bisa memicu karhutla. Perkiraan waktunya akan dimulai di berbagai wilayah pada Februari atau Maret mendatang,” katanya, Jakarta, Selasa (27/12).

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Grand Design Pencegahan Karhutlabun

Selain itu, lanjutnya, KLHK juga akan memaksimalkan upaya pencegahan, pengawasan pada pengelola atau pemegang izin kawasan serta masyarakat. Pemantauan lapangan pun tetap dilakukan oleh tim gabungan, Masyarakat Peduli Api dan pemerintah secara intensif.

“Wilayah yang paling rawan terdampak kekeringan itu ada di Kalimantan Barat dan Riau, untuk itu siaga darurat perlu dilakukan lebih awal,” katanya.

Sebagai informasi, menurut data KLHK pada Desember 2016, luasan hutan dan lahan yang terbakar mencapai 190 ribu hektar. Jumlah tersebut dikatakan Raffles menurun jika dibandingkan dengan 2015 yang mencapai 2,6 juta hektar lahan. Sementara itu, jumlah hotspot (titik panas) yang terpantau oleh satelit NOAA 19 dan Terra Aqua pun masing-masing menurun sebanyak 83,21% dan 94,55%.

BACA JUGA: Kasus Karhutla, KLHK Memenangkan Gugatan Atas PT NSP

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sempat menyayangkan pandangan buruk dari berbagai pihak terhadap upaya lembaganya dalam melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Menurut Siti, banyaknya anggapan bahwa kebakaran hutan tahun ini yang dapat diatasi karena faktor cuaca, tidak melulu menghilangkan titik api di lokasi kebakaran.

“Meski faktor hujan itu besar, tapi beberapa titik api tidak begitu saja hilang,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-tetapkan-status-siaga-darurat-karhutla-awal-2017/feed/ 0
Tarif Deposit Sampah di Gunung Rinjani Belum Ditetapkan https://www.greeners.co/berita/tarif-deposit-sampah-gunung-rinjani-belum-ditetapkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tarif-deposit-sampah-gunung-rinjani-belum-ditetapkan https://www.greeners.co/berita/tarif-deposit-sampah-gunung-rinjani-belum-ditetapkan/#respond Wed, 21 Dec 2016 12:36:44 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15478 Kepala Balai Besar TN Gunung Rinjani menyanggah pemberitaan yang menyebutkan bahwa sistem deposit sampah yang rencananya diberlakukan tahun 2017 besaran nominal uangnya mencapai Rp 500 ribu.]]>

Jakarta (Greeners) – Beberapa hari lalu, beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa mulai tanggal 1 April 2017, para pendaki yang akan mendaki ke Gunung Rinjani akan diwajibkan membayar sebesar Rp 500.000 sebagai jaminan untuk membawa turun kembali sampah yang dibawa. Pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata NTB Mohammad Fauzal tersebut juga menyatakan bahwa besaran uang ini akan berlaku bagi turis asing maupun turis lokal.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Rinjani, Agus Budi Santosa menegaskan bahwa untuk menetapkan jumlah uang deposit dan mekanismenya bukan hanya dari satu pihak saja (Dinas Pariwisata NTB, Red.). Diperlukan pertemuan dan pembahasan lebih lanjut dari berbagai pihak terkait untuk memutuskan hal tersebut.

“Yang berwenang menetapkan tarif adalah Taman Nasional tetapi dengan mengajak bicara stakeholder terlebih dahulu,” ungkap Agus Budi Santosa melalui pesan singkat kepada Greeners, Rabu (21/12).

BACA JUGA: Taman Nasional Gunung Rinjani Terapkan Sistem Baru Bagi Pendaki Pada 2017

Dalam pesan tersebut Agus juga menyayangkan pernyataan Fauzal yang ia nilai tidak tepat.

“Itu statement pak Fauzal ,Kadisbudpar NTB. Usulan jumlah uang sistem deposit sampah yang masuk ke TNGR (Taman Nasional Gunung Rinjani) berkisar antara 50 ribu-1 juta rupiah. Kita mestinya bedakan antara lokal dan mancanegara dan juga antara perseorangan dengan kelompok. Kalau penduduk desa setempat atau anak SMA dan mahasiswa dipungut 500 ribu tentu tidak tepat kan,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihak TNGR ingin agar nominal uang tidak terlalu besar dan memberatkan pengunjung atau pun terlalu sedikit sehingga pengunjung tidak mengambil kembali uang deposit tersebut. Ia juga menyanggah pernyataan yang menyebutkan bahwa nominal uang deposit tersebut sebesar Rp 500 ribu karena hal ini belum ditetapkan.

“Besaran uangnya belum fix (tetap, Red.). Siapa yang akan kelola juga belum fix karena TNGR tidak boleh mengelolanya,” ujar Agus.

BACA JUGA: Gunung Rinjani Bersiap Menjadi Geopark Dunia

Ia juga kembali menjelaskan bahwa sistem deposit sampah adalah cara yang akan digunakan di Taman Nasional Gunung Rinjani untuk mengatasi permasalahan sampah di TNGR. Sistem ini akan mewajibkan para pendaki menaruh uang jaminan dan mendapatkan reuse trash bag, plastic container, dan lain sebagainya untuk menyimpan sampah selama pendakian. Setelah pendaki turun gunung, penyimpan sampah tersebut akan dikembalikan dengan isi sampahnya dan pendaki akan menerima kembali uang jaminan yang dibayarkan sebelumnya.

Penulis: Renty Hutahaean

]]>
https://www.greeners.co/berita/tarif-deposit-sampah-gunung-rinjani-belum-ditetapkan/feed/ 0
KLHK Usulkan Cukai Kemasan Plastik Diterapkan Sesuai Jenis Plastik https://www.greeners.co/berita/klhk-usulkan-cukai-kemasan-plastik-diterapkan-sesuai-jenis-plastik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-usulkan-cukai-kemasan-plastik-diterapkan-sesuai-jenis-plastik https://www.greeners.co/berita/klhk-usulkan-cukai-kemasan-plastik-diterapkan-sesuai-jenis-plastik/#respond Sat, 18 Jun 2016 04:14:26 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14014 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusulkan agar pertimbangan pengenaan cukai pada barang dengan kemasan plastik didasarkan pada beberapa kriteria.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah masih melakukan pembahasan terkait rencana penerapan cukai pada barang dengan kemasan plastik untuk mengurangi penggunaan plastik di tengah masyarakat.

Dalam pembahasan bersama beberapa pihak dan kementerian tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusulkan agar pertimbangan pengenaan cukai didasarkan pada beberapa kriteria, seperti plastik tak terurai di alam, kemasan yang tidak bisa didaur ulang, kemasan yang bisa didaur ulang namun nilai ekonomisnya rendah serta plastik yang seratus persen menjadi sampah di lingkungan.

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, R Sudirman menyatakan bahwa penerapan cukai ini dimaksudkan agar terjadi penyadaran diri pada produsen dan masyarakat tentang buruknya dampak kemasan plastik yang tidak bisa terurai di lingkungan.

Rencana penerapan cukai ini akan diperluas tidak hanya pada botol minuman saja karena kemasan plastik seperti bungkus mi instan, sampo dan minuman serbuk hampir keseluruhannya tidak dapat didaur ulang.

“Kita ikut bicarakan rencana cukai ini namun tentunya sesuai kapasitas kita (KLHK) yang fokus pada pengendalian lingkungannya,” katanya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Jumat (17/06).

Sebagai informasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan kajian terhadap berbagai barang yang akan dikenakan pajak pada pembungkusnya nanti.

Ia menyatakan telah melakukan koordinasi bersama dengan kementerian terkait untuk menerapkan kebijakan pengenaan pajak tersebut.

“Lagi kita susun untuk produk apa saja. Saya sedang diskusi dengan Kementerian Keuangan. Nanti larinya akan ke cukai dan cukai itu ada di keuangan,” katanya beberapa waktu lalu.

Menteri Siti meyakinkan pengenaan pajak ini tidak akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-usulkan-cukai-kemasan-plastik-diterapkan-sesuai-jenis-plastik/feed/ 0
Kebijakan Perubahan Iklim di Indonesia Belum Berbasis Data https://www.greeners.co/berita/kebijakan-perubahan-iklim-indonesia-belum-berbasis-data/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kebijakan-perubahan-iklim-indonesia-belum-berbasis-data https://www.greeners.co/berita/kebijakan-perubahan-iklim-indonesia-belum-berbasis-data/#respond Tue, 07 Jun 2016 11:57:25 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13905 Deputi II, Kantor Staf Presiden (KSP), Yanuar Nugroho menyatakan informasi yang dapat diakses tentang aksi iklim dan data terkait emisi di tingkat sub-nasional masih sangat terbatas.]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisinya sebesar 29 persen di bawah proyeksi bisnis seperti biasa (business as usual) pada tahun 2030 dan 41 persen dengan bantuan asing. Dalam menjalankan target penurunan emisi ini, keterlibatan 34 provinsi menjadi sangat penting, khususnya dalam hal inventarisasi data penurunan emisi guna merancang target-target adaptasi dan mitigasi.

Deputi II, Kantor Staf Presiden (KSP), Yanuar Nugroho menyatakan, meskipun ke-34 provinsi tersebut memiliki porsi tanggung jawab yang besar dalam target penurunan emisi, sayangnya sedikit sekali yang bisa diketahui masyarakat tentang usaha penurunan emisi di provinsi-provinsi tersebut.

Menurut Yanuar, informasi yang dapat diakses tentang aksi iklim dan data terkait emisi di tingkat sub-nasional masih sangat terbatas. Bahkan ketika data sudah tersedia, seringkali format yang diberikan tidak memungkinkan untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Keterbatasan data ini membuat publik menjadi sulit untuk memahami bagaimana provinsi seharusnya mengambil tindakan untuk mengurangi emisinya.

“Bangsa ini belum terbiasa dengan data. Evidance-based policy making yang masih rendah membuat banyak kebijakan yang dibuat di Indonesia masih belum memanfaatkan atau diambil berdasarkan basis data,” katanya dalam acara bincang-bincang bertajuk “Peran Data dalam Perubahan Iklim” di Jakarta, Senin (06/06).

BACA JUGA: WWF Internasional: Perubahan Iklim Mulai Masuk Dalam Agenda Politik Dunia

Presiden Republik Indonesia, lanjut Yanuar, telah menunjukkan komitmen dan keseriusannya mengenai pentingnya akses ketersediaan data di Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dari akan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang open data atau Kebijakan Data Satu Pintu yang akan ditandatangani pada tahun 2017 mendatang.

Setidaknya ada tujuh Kementerian Lembaga yang terlibat dalam Perpres Kebijakan Data Satu Pintu ini, yaitu Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset dan Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Platform Interaktif untuk Data Iklim (Pindai)

Melihat begitu simpang siurnya data pelaporan emisi dari provinsi, World Resources Institute Indonesia (WRI Indonesia) meluncurkan Platform Interaktif untuk Data Iklim (Pindai) atau Indonesia Climate Data Explorer (Cait Indonesia). Platform ini memungkinkan pengguna untuk menelusuri, membandingkan dan meningkatkan pemahaman akan emisi dan komitmen iklim dari 34 provinsi di Indonesia.

Tjokorda Nirarta Samadhi, Direktur WRI Indonesia, menyatakan bahwa Pindai menggunakan data resmi dari Pemerintah Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Pusat Statistik. Ia berharap Pindai dapat mendorong pemerintah, termasuk pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas lingkungannya.

“Pindai ini memungkinkan pengguna untuk memantau kemajuan tahunan yang dilaporkan baik di tingkat provinsi maupun nasional berdasarkan data yang telah tersedia dari pemerintah. Misalnya, berdasarkan data yang dilaporkan pada tahun 2013, Indonesia baru mencapai 2,25 persen saja dari keseluruhan target penurunan emisi gas rumah kaca di tingkat provinsi,” katanya.

BACA JUGA: Isu Perubahan Iklim Masih Dianggap Isu Tingkat “Dewa”

Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Indonesia, Sumatera Utara berada di urutan pertama sebagai provinsi penghasil emisi tertinggi tahun 2010 dibandingkan provinsi lainnya. Riau, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Lampung menyusul di peringkat lima teratas penghasil emisi tertinggi dengan sumber emisi bervariasi.

Jika dilihat dari emisi per kapita dan intensitas emisi atau pengukuran emisi provinsi berdasarkan populasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) provinsi, maka Papua dan Kalimantan Tengah berada di tingkat penghasil emisi tertinggi.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kebijakan-perubahan-iklim-indonesia-belum-berbasis-data/feed/ 0
NU Muda dan LSM Lingkungan Dorong Negara Selesaikan Konflik SDA https://www.greeners.co/berita/nu-muda-dan-lsm-lingkungan-dorong-negara-selesaikan-konflik-sda/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nu-muda-dan-lsm-lingkungan-dorong-negara-selesaikan-konflik-sda https://www.greeners.co/berita/nu-muda-dan-lsm-lingkungan-dorong-negara-selesaikan-konflik-sda/#respond Fri, 07 Aug 2015 08:28:03 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10685 Jakarta (Greeners) – Pada tanggal 3 Agustus 2015 lalu, musyawarah kaum muda Nahdlatul Ulama (NU) 2015 membahas agenda-agenda kerakyatan yang salah satunya adalah agenda pendampingan masyarakat, khususnya terhadap konflik sumberdaya […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pada tanggal 3 Agustus 2015 lalu, musyawarah kaum muda Nahdlatul Ulama (NU) 2015 membahas agenda-agenda kerakyatan yang salah satunya adalah agenda pendampingan masyarakat, khususnya terhadap konflik sumberdaya alam dan lingkungan serta rekonsiliasi dan resolusi konflik sosial.

Peserta musyawarah yang hadir dari seluruh penjuru nusantara tersebut membahas persoalan konflik sumberdaya alam seperti kasus “urut sewu” di Kebumen, konflik masyarakat di Gunung Lemongan di Lumajang, kasus pertambangan di Kalimantan, konflik perkebunan di Kabupaten Batang, kasus semen di Kabupaten Rembang, dan kasus sosial lainya dibahas secara serius dalam musyawarah tersebut.

Muhnur Satyahaprabu, penasihat hukum dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang seringkali membantu atau mendampingi warga yang mengalami konflik sumberdaya alam turut hadir dalam pertemuan tersebut. Di sana, ia menyampaikan bahwa konflik sumberdaya alam selalu berkaitan dengan penguasaan aset lahan.

Menurut Muhnur, saat ini penguasaan aset lahan dikuasai oleh segelintir elit. Selain itu, penetrasi modal akan lahan sangat cepat dan kuat karena dibantu oleh kekuasaan negara. Jika tidak ada pengaturan yang kuat atas penguasaan lahan, maka konflik sumberdaya alam mustahil akan berkurang.

“Masalah yang paling jelas adalah regulasi politik dan kekuasaan. Sampai saat ini partai politik masih menggantungkan sumber pendanaanya pada hasil kekayaan sumberdaya alam. Bisa dilihat bahwa saat ini yang berkuasa baik di pemerintah pusat maupun daerah hampir pasti menggunakan kekuasaannya untuk menjual sumberdaya alam dengan izin-izin,” jelas Muhnur melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Rabu (05/07).

Sementara itu, Fatkhul Khoir dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya yang terlibat dalam komisi rekonsiliasi dan konflik sosial juga meminta kepada NU untuk terlibat dan mendesak negara agar segera menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, khususnya yang bersumber pada konflik agraria maupun sumberdaya alam.

“Saat ini kendala terbesar adalah kemauan politik, terutama pada level kebijakan Presiden,” tambahnya.

Roy Murtadho dari Front Nahdliyin untuk keadilan sumberdaya alam pun menyampaikan bahwa agenda NU kedepan adalah jihad melawan fundamentalisme agama dan fundamentalisme pasar. NU, katanya, harus turun dari langit dan kembali sebagai pelayan umat. “Tanpa pelayanan basis maka NU akan ditinggalkan umatnya,” katanya dalam musyawarah tersebut.

“Saat ini warga Nahdliyin banyak yang sedang berjuang mempertahankan hak-haknya. Kantong-kantong warga NU sedang mengalami banyak konflik sosial, maka NU harus hadir dan membela kepentingan umatnya,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/nu-muda-dan-lsm-lingkungan-dorong-negara-selesaikan-konflik-sda/feed/ 0
Waduk dan Situ di DKI Berstatus Memprihatinkan https://www.greeners.co/berita/waduk-dan-situ-di-dki-berstatus-memprihatinkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=waduk-dan-situ-di-dki-berstatus-memprihatinkan https://www.greeners.co/berita/waduk-dan-situ-di-dki-berstatus-memprihatinkan/#respond Fri, 17 Jul 2015 10:50:18 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10363 Jakarta (Greners) – Wilayah DKI Jakarta sesungguhnya memiliki potensi sumber daya air berupa sungai, waduk, danau atau situ dan air tanah yang luar biasa. Namun karena kurangnya kesadaran masyarakat, kondisi […]]]>

Jakarta (Greners) – Wilayah DKI Jakarta sesungguhnya memiliki potensi sumber daya air berupa sungai, waduk, danau atau situ dan air tanah yang luar biasa. Namun karena kurangnya kesadaran masyarakat, kondisi badan air yang awalnya merupakan cadangan air baku di Jakarta menjadi tidak layak lagi untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan revitalisasi waduk dan situ di Jakarta.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Gamal Sinurat mengatakan, keberadaan waduk, danau atau situ di Provinsi DKI Jakarta sangat penting artinya bagi kelangsungan kehidupan di perkotaan. Waduk, danau atau situ ini mempunyai fungsi sebagai tempat cadangan air tanah disaat musim kemarau dan berfungsi sebagai pengendali banjir dimusim penghujan maupun pemanfaatan lainnya bagi kesejahteraan warga di sekitar situ.

“Provinsi DKI Jakarta sendiri berdasarkan hasil inventarisasi lapangan memiliki 74 waduk, danau atau situ. Berdasarkan uji kualitas, kondisinya masih memprihatinkan,” jelas Gamal, Jakarta, Selasa (14/07).

Berkurangnya kualitas dan kuantitas air di dalam waduk, danau atau situ sendiri tersebut, lanjut Gamal, dikarenakan kondisinya yang sudah banyak tercemar maupun beralih fungsi dalam pemanfaatannya.

Oleh karena itu, pemantauan kualitas air untuk situ dan waduk merupakan salah satu upaya yang digunakan untuk melihat kondisi kualitas situ dan waduk dari waktu ke waktu, serta menjadi dasar penentuan kebijakan Pemprov DKI Jakarta di dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan situ dan waduk yang ada di DKI Jakarta.

Berdasarkan analisis yang mengacu pada kriteria penilaian kualitas situ dari Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2007, yang meliputi morfologi (penyusutan luasan situ, kedalaman situ, kedalaman muka air situ dan sempadan situ), kualitas air dan gulma air, diperoleh data kualitas situ di DKI Jakarta dengan status kualitas situ terganggu terjadi pada 15 situ. Situ terganggu yaitu kondisi dimana fungsi situ sebagai daerah penampungan aliran permukaan, peresapan air kurang optimal dan kualitas air situ tercemar sehingga tidak sesuai pemanfaatannya.

Di Jakarta Barat, yang termasuk situ terganggu yaitu Situ Bahagia dan Situ Rawa Kepa; di Jakarta Selatan yaitu Situ Rawa Ulujami, Situ Kalibata, Situ MBAU Pancoran, Situ Babakan dan Situ Bon Bin; di Jakarta Timur yaitu Situ Aneka Elok, Situ Kelapa Dua Wetan, Situ Rawa Dongkel, Situ Ria Rio, Situ Cibubur Jambore dan Situ Situ TMII; dan di Jakarta Pusat yaitu Situ Lembang dan Situ Taman Ria Senayan.

“Sedangkan untuk kualitas situ yang rusak terjadi pada tiga situ, yaitu kondisi dimana fungsi situ sebagai daerah penampungan aliran permukaan, peresapan air sudah rusak dan kualitas air situ tercemar berat sehingga tidak sesuai pemanfaatannya,” tukasnya.

Berdasarkan grafik Indeks Pencemaran (IP) Waduk/Situ di DKI Jakarta tahun 2014 yang dikeluarkan oleh BPLHD DKI Jakarta, kondisi kualitas lingkungan air situ di DKI Jakarta secara umum telah tercemar, yaitu dalam kategori tercemar sedang sampai dengan tercemar berat. Indeks Pencemaran terendah berada di Situ Ragunan Pemancingan dengan nilai IP sebesar 5,84 sedangkan nilai IP tertinggi berada di Situ Wijaya Kusuma dengan nilai IP 14,41.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/waduk-dan-situ-di-dki-berstatus-memprihatinkan/feed/ 0
Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Masih Sebatas Wacana https://www.greeners.co/berita/pembatasan-penggunaan-kantung-plastik-masih-sebatas-wacana/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pembatasan-penggunaan-kantung-plastik-masih-sebatas-wacana https://www.greeners.co/berita/pembatasan-penggunaan-kantung-plastik-masih-sebatas-wacana/#respond Tue, 17 Feb 2015 07:03:48 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7444 Jakarta (Greeners) – Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta mengaku bahwa wacana penerbitan peraturan tentang larangan atau pembatasan penggunaan kantong plastik di Jakarta masih dalam proses pembahasan bersama […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta mengaku bahwa wacana penerbitan peraturan tentang larangan atau pembatasan penggunaan kantong plastik di Jakarta masih dalam proses pembahasan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala BPLHD DKI Jakarta, Gamal Sinurat kepada Greeners mengatakan, meskipun keberadaan kantong plastik telah meresahkan dan membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat geram. Namun, tetap saja untuk menerbitkan peraturan tersebut harus melalui beberapa kajian dan studi kasus yang membutuhkan proses.

“Iya saat ini sedang kita bahas, kita kaji dan kita rembukkan bersama-sama. Nantinya, kebijakan tersebut akan diatur melalui instruksi gubernur,” ujarnya, Jakarta, Selasa (17/02).

Gamal juga menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta memberlakukan peraturan tersebut karena akan ditentang oleh beberapa pihak, khususnya pengusaha plastik. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah akan mengkaji dan melakukan upaya persuasif terhadap pihak yang berpotensi menentang terbitnya peraturan ini, dan mengarahkan mereka untuk membuat industri plastik daur ulang yang ramah lingkungan.

Senada dengan Gamal, Ketua umum Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting pun menyatakan mendukung dan mengapresiasi kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut apabila benar-benar diterapkan.

Kepada Greeners ia mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu takut jika memang ada tentangan dari industri plastik terkait kebijakan yang akan dibuat tersebut. Karena, menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak akan terganggu hanya karena masyarakat tidak menggunakan kantong plastik.

“Indonesia itu penghasil sampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia setelah china, lho. Jadi, jika peraturan itu memang serius maka akan bagus sekali,” tandasnya.

Sebagai informasi, menurut data yang dicatat oleh BPLHD Jakarta, tumpukan sampah di wilayah DKI Jakarta saja mencapai lebih dari 6.000 ton per hari dan sekitar 13 persen di antaranya berupa sampah plastik. Dari seluruh sampah yang ada, 57 persen ditemukan di pantai berupa sampah plastik. Sebanyak 46.000 sampah plastik mengapung di setiap mil persegi samudera. Bahkan, kedalaman sampah plastik di Samudera Pasifik sudah mencapai hampir 100 meter.

Data statistik secara keseluruhan juga menunjukkan dari semua persampahan domestik Indonesia, jenis sampah plastik menduduki peringkat kedua terbanyak, yaitu sebesar 5,4 juta ton per tahun atau 14 persen dari total produksi sampah.

Saat ini rata-rata orang Indonesia menghasilkan sampah 0,5 kilogram per hari, dan 13 persen di antaranya adalah plastik. Sampah plastik juga menduduki peringkat ketiga dengan jumlah sebanyak 3,6 juta ton per tahun atau 9 persen dari jumlah total produksi sampah.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/pembatasan-penggunaan-kantung-plastik-masih-sebatas-wacana/feed/ 0
Empat Mandat Untuk Capres & Cawapres https://www.greeners.co/berita/empat-mandat-untuk-capres-cawapres/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=empat-mandat-untuk-capres-cawapres https://www.greeners.co/berita/empat-mandat-untuk-capres-cawapres/#respond Wed, 04 Jun 2014 12:50:37 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=4785 Jakarta (Greeners) – Perhimpunan Cendikiawan Lingkungan Indonesia (PERWAKU) usulkan empat mandat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam yang berkelanjutan dan dapat menyejahterakan rakyat. Empat usulan tersebut disampaikan dalam Diskusi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Perhimpunan Cendikiawan Lingkungan Indonesia (PERWAKU) usulkan empat mandat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam yang berkelanjutan dan dapat menyejahterakan rakyat. Empat usulan tersebut disampaikan dalam Diskusi Calon Presiden 2014 yang dilangsungkan di Graha Bimasena, Jakarta, pada Selasa (03/06) kemarin.

“Melalui diskusi ini, kami ingin menggalang komitmen mereka (capres-cawapres) terhadap pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan dan komitmen menyejahterakan masyarakat Indonesia. Ini dua hal yang harus digaris bawahi,” ujar Ir. Donny Yoesgiantoro MM., MPA, Ketua Umum PERWAKU.

Empat mandat yang disarankan oleh organisasi cendikiawan lingkungan tersebut adalah pertama, adanya kebijakan pembangunan yang mengintegrasikan antara pembangunan ekonomi-sosial-lingkungan dalam pembangunan. Melalui mandat ini, environmental fund diharapkan lebih dikembangkan.

Kedua, penguatan kemampuan masyarakat dalam mengorganisir dirinya untuk mengelola SDA dan potensinya. Penguatan ini disarankan dilakukan dengan memberikan pengakuan hak atas penguasaan sumber daya alam dan jaminan pengelolaannya. Ketiga, mengimplementasikan pembangunan yang menguatkan daya dukung lingkungan.

Dan yang keempat, adanya kelembagaan yang memiliki kewenangan eksekusi dalam pengelolaan lingkungan. Kelembagaan tersebut akan mengawal proses pembangunan dan menghemat mata rantai birokrasi dalam mengeksekusi pengelolaan lingkungan.

“Kami punya cara berpikir dan metodelogi sendiri yang tidak bisa kami paksakan ke metodeloginya mereka (capres-cawapres),” katanya. Ia juga menambahkan bahwa, “Target kami disini adalah supaya apa yang kami lakukan berkesinambungan dengan apa yang mereka lakukan.”

Donny mengharapkan ke empat jalan yang dirumuskan tersebut dapat diterima dan dilaksanakan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih nantinya. “Mereka sebagai pemimpin bangsa. Kita perlu komitmen mereka untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan lingkungan nantinya,” tegasnya.

(G08)

]]>
https://www.greeners.co/berita/empat-mandat-untuk-capres-cawapres/feed/ 0