kepala BPOM - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/kepala-bpom/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 13 Jan 2016 07:34:48 +0000 id hourly 1 BPOM Paparkan Kinerja Tahun 2015 dan Fokus Program Tahun 2016 https://www.greeners.co/berita/bpom-paparkan-kinerja-tahun-2015-dan-fokus-program-tahun-2016/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-paparkan-kinerja-tahun-2015-dan-fokus-program-tahun-2016 https://www.greeners.co/berita/bpom-paparkan-kinerja-tahun-2015-dan-fokus-program-tahun-2016/#respond Wed, 13 Jan 2016 07:29:34 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12523 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai menerapkan sistem pengawasan obat dan makanan yang berbeda pada tahun 2015 lalu, dari Watch Dog Control menjadi Proactive Control.]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai menerapkan sistem pengawasan obat dan makanan yang berbeda pada tahun 2015 lalu, dari Watch Dog Control menjadi Proactive Control. Sikap proaktif ini diwujudkan melalui pengawasan yang lebih berfokus ke arah hulu, untuk memastikan produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan keamanan, manfaat, dan mutunya.

Kepala BPOM Roy Sparringa menyatakan, saat ini terdapat lima isu strategis yang difokuskan oleh BPOM selama tahun 2015, yaitu pengawasan obat dan makanan, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), layanan publik, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan pemberdayaan masyarakat.

Terkait fungsi utama BPOM dalam hal pengawasan obat dan makanan, Roy menyatakan bahwa secara proaktif BPOM tengah menggencarkan koordinasi bersama Kementerian/Lembaga dan lintas sektor terkait, antara lain melalui berbagai operasi pemberantasan obat dan makanan ilegal termasuk obat dan makanan palsu. Pada operasi gabungan daerah dan operasi gabungan nasional tahun 2015, berhasil ditemukan pelanggaran di bidang obat, obat tradisional (OT), kosmetika, dan pangan dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 30 miliar rupiah.

Operasi terpadu yang dilaksanakan Badan POM bersama Balai Besar POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia berhasil mengamankan 977 jenis kosmetika tidak memenuhi ketentuan (TMK) dari 18 sarana di 7 kota besar di Indonesia. Selain itu, lebih dari 41 miliar rupiah pangan TMK juga berhasil diamankan Badan POM dalam pengawasan rutin dan intensifikasi pengawasan pangan. Badan POM juga terus aktif terlibat dalam pelaksanaan operasi berskala internasional yaitu Operasi Storm VI dengan target pemberantasan obat dan makanan ilegal, serta Operasi Pangea VIII dengan target obat dan makanan termasuk alat kesehatan yang dijual secara online.

“Selama tahun 2015 Badan POM menangani 211 perkara tindak pidana pelanggaran di bidang obat dan makanan, dimana 18 di antaranya telah mendapat putusan pengadilan,” paparnya, Jakarta, Selasa (12/01).

Putusan tertinggi, terusnya, adalah pidana penjara 2,5 tahun bagi pelaku yang mengedarkan kosmetika tanpa izin edar/ilegal di Serang,serta penjara 4 bulan 15 hari dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan bagi pelaku yang mengedarkan OT ilegal di Makassar.

Selain memberikan sanksi administrasi dan pidana bagi para pelaku pelanggaran, Badan POM juga melakukan pemusnahan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan. Sepanjang tahun 2015 Badan POM memusnahkan 17.984 jenis (4.875.329 kemasan) produk ilegal hasil pengawasan Badan POM dan BB/BPOM di seluruh Indonesia baik melalui pengawasan rutin maupun intensifikasi pengawasan menjelang dan selama hari raya keagamaan dan hari besar nasional, dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 67 miliar rupiah.

Memasuki tahun 2016, kata Roy lagi, Badan POM akan berfokus pada kesiapan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dengan terus meningkatkan daya saing produk obat dan makanan dalam negeri termasuk produk UMKM untuk dapat bersaing ke pasar global.

Selain melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, Badan POM juga meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk obat dan makanan di pasar nasional untuk menjamin keamanan, manfaat, dan mutunya. Para pelaku usaha juga didukung untuk terus melakukan inovasi agar menghasilkan produk yang memiliki nilai jual tinggi.

Isu strategis mengenai pelayanan publik juga dikatakan Roy akan menjadi perhatian serius. Badan POM, tuturnya, akan terus memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan melalui penguatan regulasi/standar, penguatan pengawasan pre-market,penguatan pengawasan post- market,penegakan hukum, serta pemberdayaan masyarakat. Kualitas pelayanan publik juga akan semakin ditingkatkan, salah satunya dengan pengembangan sistem pendaftaran registrasi berbasis elektronik (e-registration) untuk seluruh produk Obat dan Makanan.

“Sistem e-registration ini juga sebagai bentuk dukungan Badan POM terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan isu strategis keempat, karena semakin mempermudah industri obat generik/obat program pemerintah untuk mendaftarkan produknya,” tambah Roy.

Terkait pemberdayaan masyarakat, ia pun menghimbau kepada masyarakat Indonesiauntuk turut berpartisipasi mengawasi peredaran obat dan makanan dengan menjadi konsumen cerdas dan teliti dalam memilih produk obat dan makanan. Jika masyarakat memiliki informasi adanya obat dan makanan yang diduga melanggar peraturan atau menemukan hal- hal mencurigakan terkait obat dan makanan, dapat melaporkan ke Contact Center Badan POM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BB/BPOM di seluruh Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-paparkan-kinerja-tahun-2015-dan-fokus-program-tahun-2016/feed/ 0
BPOM Temukan Kosmetik Ilegal dengan Merek Ternama https://www.greeners.co/berita/bpom-temukan-kosmetik-ilegal-dengan-merek-ternama/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-temukan-kosmetik-ilegal-dengan-merek-ternama https://www.greeners.co/berita/bpom-temukan-kosmetik-ilegal-dengan-merek-ternama/#respond Mon, 09 Nov 2015 10:40:22 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11836 Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil Operasi Terpadu Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal 2015. Operasi ini telah dilaksanakan di tujuh kota, yakni Jakarta, Bandung, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil Operasi Terpadu Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal 2015. Operasi ini telah dilaksanakan di tujuh kota, yakni Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Serang dalam kurun waktu 19 hingga 30 Oktober 2015.

Dalam operasi tersebut, petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM bersama Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) berhasil menemukan 977 jenis atau 595.218 kemasan kosmetika tanpa izin edar (TIE/ilegal) dan mengandung bahan berbahaya, senilai Rp 20 miliar. Kosmetika tersebut beberapa diantaranya berupa krim pemutih, sabun, losion, maskara, pensil alis, dan cairan pembersih muka.

Kepala BPOM, Roy Sparringa mengungkapkan, dalam temuan tersebut juga ditemukan beberapa produk kecantikan dengan merek terkemuka yang dipalsukan. Seperti diantaranya RDL Baby Face Solution, Clariderm Astringent, SJ Night Cream, Papaya Whitening Soap, UV Whitening Soap (oranye), Ling Zhi Night Cream, Maxi Peel 3, Citra Day and Night Cream, DR Original Cream, Ponds White Beauty Complete Beauty Care, pensil alis merek Revlon, sabun Citra, dan lipgloss Maybelline.

“Produk palsu yang beredar ini berasal dari lokal dan luar negeri, yaitu Tiongkok, Malaysia, Thailand, Filipina dan India. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196, 197 dan pasal 198,” tegasnya, Jakarta, Senin (09/11).

Lebih lanjut Roy menyatakan, untuk temuan bahan berbahaya lain yang berhasil ditemukan adalah hidrokinon, asam retinoat, resorsinol, bahan pewarna merah k3, diethylene glycol, dan timbal. Roy menerangkan bahwa kandungan dari bahan-bahan tersebut sangat berbahaya bagi kulit seperti contoh efek dari bahan merkuri, misalnya, dapat menyebabkan kanker, diare, dan muntah. Lalu Hidrokinon, dapat menyebabkan hiperpigmentasi, terutama pada daerah yang terpapar matahari langsung.

Ada pula asam retinoat yang dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan untuk ibu hamil dapat menyebabkan kecacatan janin. Sedangkan pewarna jingga k1, merah k3, dan merah k10 dapat memicu kanker, dan kerusakan hati.

Sejak Januari hingga September tahun ini, kata Roy, BPOM telah melakukan penyidikan terhadap 125 perkara di bidang obat dan makanan. Dari 125 perkara tersebut, kosmetik merupakan perkara yang paling banyak diungkap, yakni sebanyak 36 perkara, terdiri dari 34 perkara kosmetik ilegal dan 2 perkara kosmetik mengandung bahan berbahaya.

“Kali ini pemberantasan kami perluas hingga ke level hulu yaitu distributor, importir, dan produsen. Barang-barang berbahaya yang disasar yakni kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, pewarna merah K3 dan K10. Sebagai tindaklanjut dari temuan ini, kami akan menindaknya melalui pro-justitia. Artinya, pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-temukan-kosmetik-ilegal-dengan-merek-ternama/feed/ 0
Banten Masih Jadi Provinsi dengan Temuan Produk Ilegal Terbanyak https://www.greeners.co/berita/banten-masih-jadi-provinsi-dengan-temuan-produk-ilegal-terbanyak/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=banten-masih-jadi-provinsi-dengan-temuan-produk-ilegal-terbanyak https://www.greeners.co/berita/banten-masih-jadi-provinsi-dengan-temuan-produk-ilegal-terbanyak/#respond Thu, 29 Oct 2015 04:36:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11696 Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan peran dari pemerintah daerah (Pemda) dalam memerangi kejahatan farmasi adalah peran yang sangat penting karena melalui Peraturan Daerah (Perda) yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan peran dari pemerintah daerah (Pemda) dalam memerangi kejahatan farmasi adalah peran yang sangat penting karena melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dimiliki oleh Pemda, maka Pemda sesungguhnya dapat menutup toko atau mencabut izin distributor obat yang melanggar peraturan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM, Roy Sparringa melalui keterangan resmi yang diterima oleh Greeners. Dalam keterangan tersebut, Roy juga menyatakan bahwa Provinsi Banten masih tetap menjadi lokasi dengan jumlah temuan peredaran produk obat dan kosmetik ilegal terbanyak, yaitu sebanyak 190 item dengan nilai keekonomian lebih dari 9,34 miliar rupiah.

“Provinsi Banten masih menjadi lokasi dengan jumlah temuan produk ilegal terbanyak sesuai dengan kesimpulan dari operasi Storm VI,” kata Roy, Jakarta, Rabu (28/10).

BPOM juga menyatakan telah memusnahkan secara simbolis hasil penyitaan obat dan makanan ilegal selama tahun 2014 sampai 2015. Total barang yang dimusnahkan sebanyak 218 item dengan nilai Rp20 miliar. Rinciannya, 39 item senilai Rp14 miliar ditemukan di daerah Balaraja pada Agustus 2014 dan 179 item senilai Rp6 miliar ditemukan di daerah Serpong.

Selain Banten, DKI Jakarta berada pada posisi kedua dengan jumlah temuan sebanyak 120 item dengan total kerugian Rp3,1 miliar. Lalu diikuti oleh Jawa Tengah dengan temuan sebanyak 181 item dengan nilai Rp1,65 miliar, Provinsi Riau sebanyak 65 item dengan nilai Rp1,08 miliar dan Kepulauan Riau dengan temuan 17 item senilai Rp1 miliar.

Modus operandi tindak pidana yang ditemukan pada Operasi Storm VI sendiri, lanjut Roy, antara lain pelaku melakukan aktivitas di malam hari, berpindah lokasi secara cepat, menyimpan produk ilegal di tempat yang tidak diduga serta menghindari rutinitas jadwal pelaksanaan aktivitas.

Sebagai informasi, Operasi Storm merupakan sandi operasi atas kerjasama Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal dengan NCB-Interpol Indonesia yang dilakukan di wilayah Asia Tenggara dan Tiongkok.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/banten-masih-jadi-provinsi-dengan-temuan-produk-ilegal-terbanyak/feed/ 0
Industri Farmasi Diminta Penuhi Standar Pembuatan Obat https://www.greeners.co/berita/industri-farmasi-diminta-penuhi-standar-pembuatan-obat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=industri-farmasi-diminta-penuhi-standar-pembuatan-obat https://www.greeners.co/berita/industri-farmasi-diminta-penuhi-standar-pembuatan-obat/#respond Tue, 13 Oct 2015 05:58:44 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11488 Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan industri farmasi di Indonesia untuk memenuhi persyaratan pembuatan obat yang baik. Langkah ini ditetapkan agar dapat meningkatkan daya saing dan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan industri farmasi di Indonesia untuk memenuhi persyaratan pembuatan obat yang baik. Langkah ini ditetapkan agar dapat meningkatkan daya saing dan memenuhi kebutuhan ekspor.

Dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Kepala BPOM Roy Sparringa menyatakan, dengan bergabungnya BPOM Indonesia secara resmi menjadi anggota Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/S) yang ke-41, maka posisi Indonesia semakin diakui sebagai pengawas obat dan makanan.

“Oleh karena itu, dengan keanggotaan Badan POM RI dalam PIC/S ini maka kita harus menunjukkan kredibilitas dan komitmen Indonesia untuk menjamin produk obat yang aman, bermutu, dan efektif dengan mewajibkan industri farmasi di tanah air agar memenuhi standar pembuatan obat yang baik,” jelas Roy, Jakarta, Rabu (07/10).

Selain itu, lanjut Roy, kualitas pengawasan BPOM sebenarnya sudah dapat dikategorikan sejajar dengan institusi pengawas obat negara maju anggota PIC/S lainnya seperti Amerika Serikat (US FDA), Inggris (MHRA), Jepang (PMDA) dan Australia (TGA). Hal ini berimplikasi pada standar CPOB dan kompetensi Inspektur Badan POM mendapat pengakuan internasional.

Ditambah, secara tidak langsung, keanggotaan PIC/S ini juga memberi manfaat kepada industri karena meningkatkan kepercayaan pasar. Dengan demikian, hal ini juga akan meningkatkan potensi ekspor industri obat dan obat tradisional nasional, yang kemudian dapat meningkatkan nilai ekonomi industri farmasi dalam negeri.

“Dengan demikian diharapkan ini dapat mendukung peningkatan daya saing dalam menghadapi perdagangan bebas termasuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015,” terangnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Direktur Produksi Manufaktur PT Kalbe Farma Tbk. Pre Agusta menyatakan bahwa PT Kalbe Farma hingga saat ini terus mematuhi setiap langkah kebijakan yang diatur oleh pemerintah seperti yang diwajibkan oleh BPOM.

Agusta juga menyatakan bahwa perusahaannya telah siap menerapkan persyaratan pembuatan obat yang baik, baik dari sisi infrastruktur maupun sistem manajemen perusahaan. “Kesiapan kami ini sudah dibuktikan dengan PT Kalbe yang telah melakukan ekspor (produk) ke berbagai negara,” katanya.

Sebagai informasi, PIC/S adalah organisasi internasional yang dibentuk sebagai wadah kerja sama otoritas regulator di masing-masing negara yang berwenang memeriksa kepatuhan terhadap pelaksanaan Good Manufacturing Practice (GMP) atau di Indonesia dikenal dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Tahun 2015 ini, Badan POM diberi kepercayaan menjadi tuan rumah penyelenggaraan PIC/S Committee Meeting and Seminar 2015 yang diselenggarakan di Bali pada 5 hingga 9 Oktober 2015. Ini adalah kegiatan rutin tahunan yang merupakan ajang berbagi pengetahuan dan pengalaman sekaligus merupakan forum networking untuk mendukung tugas pengawasan obat.

Seminar PIC/S tahun ini mengambil tema Biopharmaceuticals (Biotechnology and Biological): How to Inspect yang berisi paparan ilmiah dan pelatihan yang menghadirkan pakar dari institusi pengawas obat di seluruh dunia serta pembicara dari industri biofarmasi.

“Setelah melalui proses panjang sejak 2007, BPOM berhasil menjadi salah satu dari tiga negara anggota ASEAN yang bergabung dalam kerja sama internasional PIC/S, yaitu Malaysia dan Singapura,” kata Roy.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/industri-farmasi-diminta-penuhi-standar-pembuatan-obat/feed/ 0
BPOM Nyatakan 9,8 Persen Takjil Mengandung Bahan Berbahaya https://www.greeners.co/berita/bpom-nyatakan-98-persen-takjil-mengandung-bahan-berbahaya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-nyatakan-98-persen-takjil-mengandung-bahan-berbahaya https://www.greeners.co/berita/bpom-nyatakan-98-persen-takjil-mengandung-bahan-berbahaya/#respond Thu, 09 Jul 2015 02:30:11 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10215 Jakarta (Greeners) – Pada bulan Ramadhan kali ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa setidaknya 9,8 persen takjil atau panganan berbuka puasa yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan tidak […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pada bulan Ramadhan kali ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa setidaknya 9,8 persen takjil atau panganan berbuka puasa yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan pangan olahan beredar di tengah masyarakat.

Kepala BPOM, Roy Sparringa saat dihubungi oleh Greeners mengatakan bahwa takjil yang beredar tersebut mengandung pewarna tekstil, formalin, pemanis buatan, boraks dan lainnya. Tahun lalu, terang Roy, BPOM juga menemukan 12 persen takjil yang mengandung bahan berbahaya. Namun tahun ini, hanya ditemukan sekitar 9,8 persen untuk di Jakarta.

“Temuan ini tentu akan lebih besar jika dilakukan pengawasan di daerah-daerah,” jelasnya, Jakarta, Rabu (08/07).

Sebagai contoh, untuk temuan di Jakarta, jelas Roy, BPOM DKI Jakarta telah menemukan makanan yang mengandung zat berbahaya yang dijual di fly over simpang lima Senen, Jakarta Pusat. Takjil untuk buka puasa itu positif mengandung Rhodamin B yang biasa digunakan untuk pewarna kain.

“Beberapa sampel makanan dan minuman olahan yang terbukti mengandung Rhodamin B itu adalah kolang kaling dan beberapa es campur, cendol dan keripik,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-nyatakan-98-persen-takjil-mengandung-bahan-berbahaya/feed/ 0
BPOM Sita Ribuan Produk Pangan Ilegal yang Dijual Online https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-ribuan-produk-pangan-ilegal-yang-dijual-online/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-sita-ribuan-produk-pangan-ilegal-yang-dijual-online https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-ribuan-produk-pangan-ilegal-yang-dijual-online/#respond Sat, 20 Jun 2015 08:45:36 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9859 Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita 22 item (7.762 kemasan) pangan ilegal dan dua item (96 kemasan) kosmetik ilegal tanpa nomor notifikasi. Barang-barang tersebut merupakan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita 22 item (7.762 kemasan) pangan ilegal dan dua item (96 kemasan) kosmetik ilegal tanpa nomor notifikasi. Barang-barang tersebut merupakan hasil penggerebekan di sebuah gudang beralamat di Komplek Pergudangan Elang Laut Blok I Daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Kepala BPOM, Roy Sparringa saat dihubungi oleh Greeners mengatakan kalau pangan dan kosmetik ilegal yang disita tersebut merupakan produk untuk bayi antara lain sereal, makanan bayi siap santap, biskuit dan snack serta sabun dan sampo. Produk-produk tersebut diperjualbelikan secara daring (online) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 500 juta.

“Gudang ini menyimpan pangan olahan impor ilegal (tanpa izin edar). Bahkan di antaranya adalah makanan bayi yang cukup dikenal mereknya,” jelas Roy, Jakarta, Jumat (19/06).

Kepala BPOM, Roy Sparringa menunjukan barang sitaan berupa pangan ilegal. Foto: dok. Humas Badan POM RI

Kepala BPOM, Roy Sparringa menunjukan barang sitaan berupa pangan ilegal. Foto: dok. Humas Badan POM RI

Sebagai informasi, penggerebekan gudang produk pangan dan kosmetik ilegal ini adalah hasil intensifikasi pengawasan obat dan makanan menjelang dan selama Ramadan serta Idul Fitri 1436H.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, hasil intensifikasi pengawasan pangan dan kosmetika secara nasional sejak 25 Mei hingga 18 Juni 2015, ditemukan sebanyak 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK), yang terdiri dari pangan ilegal 18.701 kemasan, pangan kedaluwarsa 15.707 kemasan, dan pangan rusak 1.799 kemasan dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1,5 miliar.

Selain itu juga ditemukan 12.770 kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 257 juta. BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli produk, termasuk yang dijual secara online.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-ribuan-produk-pangan-ilegal-yang-dijual-online/feed/ 0
Waspadai Produk Bermasalah Jelang Bulan Ramadhan https://www.greeners.co/berita/waspadai-produk-bermasalah-jelang-bulan-ramadhan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=waspadai-produk-bermasalah-jelang-bulan-ramadhan https://www.greeners.co/berita/waspadai-produk-bermasalah-jelang-bulan-ramadhan/#respond Fri, 12 Jun 2015 06:56:37 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9636 Jakarta (Greeners) – Hasil temuan pangan ilegal atau tanpa izin edar (TIE), pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak selama tiga tahun terakhir cenderung meningkat. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas […]]]>

Jakarta (Greeners) – Hasil temuan pangan ilegal atau tanpa izin edar (TIE), pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak selama tiga tahun terakhir cenderung meningkat. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tanggal 25 Mei hingga 9 Juni 2015, telah mendapatkan 11.370 kemasan produk tidak memenuhi syarat (TMS) dalam peningkatan pengawasan (intensifikasi) pangan.

Hasil intensifikasi tersebut terdiri dari pangan TIE 6.043 kemasan, pangan kedaluwarsa 4.510 kemasan, dan pangan rusak 817 kemasan dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai lebih dari 450 juta rupiah. Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM tersebut dilakukan di toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta para pembuat dan penjual parsel.

“Pemeriksaan ini dilakukan karena biasanya menjelang hari raya, permintaan produk selalu meningkat dan peningkatan produk ini akan berkaitan dengan ketersediaan barang yang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan menjual produk yang tidak memenuhi syarat dan mutu,” ujar Roy Sparringa selaku Kepala BPOM pada press conference di Jakarta, Rabu (10/06/2015).

Ia juga menambahkan bahwa akan ada sanksi bagi para pelaku berupa sanksi administratif berupa peringatan, perintah pengamanan di tempat, pencabutan izin edar dan perintah pemusnahan. Selain itu, terdapat juga sanksi pro-justitia, yakni hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pidana.

Kepala BPOM, Roy Sparringa. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Kepala BPOM, Roy Sparringa. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sebelumnya, BPOM telah membuat surat edaran yang menginstruksikan Kepala Balai Besar BPOM untuk melakukan intensifikasi pengawasan obat dan makanan menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H yang dimulai tiga minggu sebelum puasa. Selain pengawasan bahan olahan, BB/BPOM di seluruh Indonesia juga meningkatkan pengawasan terhadap pangan jajanan di tempat penjualan pangan berbuka puasa, kosmetika dan obat tradisional impor/lokal ilegal, dan mengandung bahan dilarang atau Bahan Kimia Obat dengan fokus pemeriksaan di sarana importir, distributor, MLM, serta sarana distribusi lainnya.

Roy juga mengimbau agar masyarakat lebih memperhatikan kemasan, izin edar dan tanggal kedaluwarsa produk yang hendak dibeli. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran pada sebuah produk, baik pangan ataupun kosmetik, diharapkan agar menghubungi call center Badan POM yaitu 1-500-533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen BB/BPOM di seluruh Indonesia.

Dalam melakukan pengawasan obat dan makanan, BPOM bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan, Kementrian Perdagangan, Kementrian Pertanian, Kementrian Kominfo, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Perindustrian, Kepolisian, Ditjen Bea Cukai, dan Pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Penulis: Gloria Safira

]]>
https://www.greeners.co/berita/waspadai-produk-bermasalah-jelang-bulan-ramadhan/feed/ 0
BPOM dan Polri Pastikan Tidak Ada Beras Plastik https://www.greeners.co/berita/bpom-dan-polri-pastikan-tidak-ada-beras-plastik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-dan-polri-pastikan-tidak-ada-beras-plastik https://www.greeners.co/berita/bpom-dan-polri-pastikan-tidak-ada-beras-plastik/#respond Wed, 27 May 2015 05:01:15 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9269 Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menyatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap sampel beras plastik atau yang diduga mengandung bahan sintetis yang diambil dari sampel yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menyatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap sampel beras plastik atau yang diduga mengandung bahan sintetis yang diambil dari sampel yang masih tersisa di Sucofindo dan sampel yang diambil dari toko yang dilaporkan menjual beras plastik adalah negatif.

Berdasarkan hasil tes tersebut, Kepala BPOM Roy Alexander Sparringa mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan meminta masyarakat agar melaporkan ke polisi jika memang menemukan kejadian yang serupa.

“Sampai saat ini belum ada lagi kasus beras plastik yang dilaporkan kepada pihak kepolisian atau BPOM. Namun, jika ternyata nanti ada lagi laporan beras plastik, kami akan langsung tindak lanjuti,” ujarnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Rabu (27/05).

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Manshuri mengajak masyarakat untuk menjadikan isu beras plastik yang diduga berasal dari Tiongkok ini sebagai momentum untuk kembali mengonsumsi beras lokal.

“Ini sebenarnya bisa juga jadi momentum karena beras yang diduga plastik itu kan dari impor. Masyarakat seharusnya bisa lebih jeli melihat kalau beras lokal kita juga memiliki kualitas yang baik,” tambahnya.

Sebagai informasi, kemarin, Selasa (26/05), pemerintah dan Polri akhirnya mengumumkan hasil penelitian atas sampel beras sintetis. Berdasarkan uji atas sampel beras yang dilakukan BPOM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Pusat Laboratorium Forensik Polri, ternyata tidak ditemukan beras yang bercampur plastik.

Untuk mempertegas hasil uji laboratorium itu, Polri bersama Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah meminta sampel yang masih tersisa di Sucofindo untuk diperiksa lagi di laboratorium BPOM dan Puslabfor Polri. Sebab sebelumnya, penelitian Sucofindo menunjukkan adanya kandungan sintetis dalam beras yang diuji. Namun, dari pemeriksaan ulang ternyata tidak ditemukan kandungan sintetis.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-dan-polri-pastikan-tidak-ada-beras-plastik/feed/ 0
Nata de Coco Dicampur Pupuk Urea, Ini Imbauan BPOM https://www.greeners.co/berita/nata-de-coco-dicampur-pupuk-urea-ini-imbauan-bpom/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nata-de-coco-dicampur-pupuk-urea-ini-imbauan-bpom https://www.greeners.co/berita/nata-de-coco-dicampur-pupuk-urea-ini-imbauan-bpom/#respond Mon, 13 Apr 2015 06:35:08 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8543 Jakarta (Greeners) – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan mengenai produk nata de coco yang diduga pengolahannya menggunakan bahan campuran pupuk ZA di Sleman, Yogyakarta akhir Maret lalu, Badan Pengawas Obat dan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan mengenai produk nata de coco yang diduga pengolahannya menggunakan bahan campuran pupuk ZA di Sleman, Yogyakarta akhir Maret lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilah dan mengonsumsi nata de coco.

Kepala BPOM, Roy Sparringa, dalam keterangannya juga memberikan beberapa penjelasan terkait keamanan pangan yang terkandung di dalam olahan sari kelapa tersebut. Pertama, terang Roy, nata de coco adalah produk pangan hasil fermentasi dengan bahan baku air kelapa dan menggunakan starter bakteri Acetobacter xylinum.

“Aktivitas bakteri tersebut akan menghasilkan lembaran-lembaran selulosa berwarna putih keruh yang semakin lama semakin tebal dan produk yang dihasilkan mempunyai tekstur kenyal,” jelasnya, Jakarta, Senin (13/04).

Kedua, lanjutnya, untuk mendukung pertumbuhan Acetobacter xylinum, dibutuhkan kondisi optimum berupa pH, suhu, dan asupan nutrisi yang sesuai. Salah satu nutrisi yang berperan penting dalam pertumbuhan Acetobacter xylinum adalah nitrogen.

Lalu yang ketiga, tambahnya, amonium sulfat atau disebut juga ZA (Zwavelzure Amoniak) dengan rumus kimia (NH4)2S04 dan urea dengan rumus kimia CH4N2O merupakan sumber nitrogen yang baik untuk pertumbuhan bakteri tersebut.

“Amonium sulfat atau ZA dan Urea berfungsi sebagai bahan penolong (processing aids) golongan nutrisi untuk mikroba (microbial nutrients atau microbial adjusts),” katanya.

Namun, dalam rangka keamanan pangan, ZA dan urea yang digunakan adalah jenis food grade (tara pangan/khusus untuk pangan). Sebab, lanjutnya, jika menggunakan yang non-food grade dikhawatirkan ada potensi cemaran logam berat. Selain itu, faktor keamanan pangan lain yang perlu mendapat perhatian dalam pembuatan nata de coco adalah penerapan praktek cara produksi pangan olahan yang baik.

“Kami berjanji akan tetap memantau dan mengawasi isu yang mulai meresahkan masyarakat ini,” tutup Roy.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/nata-de-coco-dicampur-pupuk-urea-ini-imbauan-bpom/feed/ 0
BPOM Tarik Seluruh Obat Buvanest Spinal Dari Peredaran https://www.greeners.co/berita/bpom-tarik-seluruh-obat-buvanest-spinal-dari-peredaran/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-tarik-seluruh-obat-buvanest-spinal-dari-peredaran https://www.greeners.co/berita/bpom-tarik-seluruh-obat-buvanest-spinal-dari-peredaran/#respond Tue, 24 Mar 2015 06:58:34 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8282 Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa seluruh obat injeksi Buvanest Spinal produksi PT Kalbe Farma sudah ditarik dari pasaran pasca dilakukannya investigasi akibat meninggalnya dua […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa seluruh obat injeksi Buvanest Spinal produksi PT Kalbe Farma sudah ditarik dari pasaran pasca dilakukannya investigasi akibat meninggalnya dua pasien RS Siloam Karawaci, Tangerang setelah mendapat injeksi dari obat anestesi berlabel Buvanest Spinal beberapa waktu lalu.

Atas ditariknya obat anestesi tersebut, Kepala BPOM, Roy Sparringa meminta kepada masyarakat untuk melapor kepada BPOM jika melihat atau masih menemukan obat bermasalah tersebut (Buvanest Spinal 0,5) di pasaran, baik di apotek, rumah sakit maupun lokasi lainnya.

“Penarikan obat ini adalah tindak lanjut setelah sebelumnya BPOM mencabut izin edar produk Buvanest Spinal,” terangnya saat dikonfirmasi oleh Greeners,” Jakarta, Selasa (24/03).

PT Kalbe Farma sendiri secara resmi mengaku sudah tidak lagi memproduksi obat bius injeksi Buvanest Spinal sesuai dengan keputusan BPOM. External Communication PT Kalbe Farma, Hari Nugroho kepada Greeners mengungkapkan, pihaknya sudah menghentikan produksi obat anestesi tersebut sejak tanggal 12 Februari 2015 lalu.

“Iya, semuanya sudah ditarik dan produksinya sudah berhenti. Jadi kalau ada yang masih menemukan obat itu tolong diberitahukan saja,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Humas RS Siloam Karawaci, Heppi Nurfianto, membenarkan adanya dua pasien rumah sakit tersebut yang meninggal pertengahan Februari lalu. Satu berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Dijelaskan Heppi, untuk pasien laki-laki merupakan pasien urologi, sementara pasien perempuan merupakan pasien yang melahirkan dengan tindakan caesar.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-tarik-seluruh-obat-buvanest-spinal-dari-peredaran/feed/ 0
BPOM Bekukan Izin Edar Obat Buvanest Spinal https://www.greeners.co/berita/bpom-bekukan-izin-edar-obat-buvanest-spinal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-bekukan-izin-edar-obat-buvanest-spinal https://www.greeners.co/berita/bpom-bekukan-izin-edar-obat-buvanest-spinal/#respond Mon, 23 Feb 2015 06:08:21 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7519 Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membekukan izin edar obat Buvanest Spinal pasca kasus meninggalnya dua pasien di Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang setelah diberikan obat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membekukan izin edar obat Buvanest Spinal pasca kasus meninggalnya dua pasien di Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang setelah diberikan obat anestesi produksi PT Kalbe Farma tersebut. BPOM menduga obat Buvanest Spinal yang menyebabkan kematian itu bukan berisi bupivacaine atau untuk pembiusan, melainkan asam tranexamat yang bekerja untuk mengurangi pendarahan.

Kepala BPOM, Roy Sparringa kepada Greeners mengatakan, BPOM telah meminta PT Kalbe Farma untuk menghentikan fasilitas produksi larutan injeksi itu. PT Kalbe Farma sendiri, katanya, masih melakukan proses penarikan seluruh batch Buvanest Spinal dan dua batch asam tranexamat dari peredaran di seluruh Indonesia.

“BPOM telah melakukan uji sampel obat yang ada di Rumah Sakit Siloam. BPOM saat ini juga tengah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini,” ungkapnya, Jakarta, Senin (23/02).

Sementara itu, Manajer Komunikasi Eksternal PT Kalbe Farma, Hari Nugroho, saat dihubungi oleh Greeners mengakui kalau pihaknya secara inisiatif dan sukarela telah menarik peredaran obat Buvanest Spinal dari peredaran sebagai bentuk tindakan pencegahan.

“Kalbe sudah menarik Buvanest Spinal sejak 12 Februari 2015 lalu dan juga telah berkoordinasi dengan BPOM,” terangnya.

Di lain pihak, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan bahwa manajemen PT Kalbe Farma bisa saja dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun, bergantung pada hasil akhir penyelidikan BPOM dan Kementerian Kesehatan.

Bahkan menurutnya, jika temuan dari BPOM dan pihak Kementerian Kesehatan benar adanya, maka PT Kalbe bisa dikenai sanksi denda hingga Rp 20 miliar. Perusahaan ini, terangnya, bisa dianggap melanggar Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Rumah Sakit Siloam Tangerang dan pasien dirugikan dalam hal ini. Siloam dan pasien berhak menggugat Kalbe. Minta bantuan kami pun juga bisa untuk menghadirkan saksi ahli,” tuturnya.

Sebagai informasi, kasus meninggalnya dua pasien di RS Siloam Karawaci terjadi diduga karena pemberian Buvanest Spinal yang mana isinya tertukar dengan asam tranexamat. Dua pasien tersebut meninggal dunia pasca disuntik Buvanest Spinal 0,5 persen Heavy 4 mililiter. Mereka mengalami gatal-gatal dan kejang sebelum akhirnya meninggal dunia.

Pihak RS menduga, terjadi kesalahan isi kandungan obat yang tidak sesuai dengan kemasan dan label. Obat tersebut diduga kuat tercampur atau tertukar dengan asam tranexamat, bahan pembuat obat injeksi merek Kalnex, yang digunakan untuk membantu menghentikan pendarahan.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-bekukan-izin-edar-obat-buvanest-spinal/feed/ 0
BPOM Kembali Rilis Daftar Kosmetik Berbahaya https://www.greeners.co/berita/bpom-kembali-rilis-daftar-kosmetik-berbahaya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-kembali-rilis-daftar-kosmetik-berbahaya https://www.greeners.co/berita/bpom-kembali-rilis-daftar-kosmetik-berbahaya/#respond Mon, 22 Dec 2014 08:40:45 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6840 Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar kosmetik yang dinyatakan membahayakan kesehatan. Dalam daftar tersebut, sebanyak 68 kosmetik dinyatakan mengandung bahan berbahaya, seperti bahan pewarna […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar kosmetik yang dinyatakan membahayakan kesehatan. Dalam daftar tersebut, sebanyak 68 kosmetik dinyatakan mengandung bahan berbahaya, seperti bahan pewarna yang dilarang (rhodamin), logam timbal dan pemutih (merkuri).

Dalam keterangan pers yang diterima Greeners pada Jumat (19/12), Kepala BPOM Roy A. Sparringa menyatakan BPOM secara rutin melakukan pengawasan peredaran kosmetik, termasuk penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

Selain itu, Roy juga menyatakan bahwa peringatan publik tersebut bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetik tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.

“Jika dilihat dari jumlah produk yang disampling selama 5 tahun terakhir, temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya cenderung menurun dari 0,86 persen menjadi 0,84 persen pada tahun 2010-2013, dan meningkat kembali menjadi 0,99 persen pada bulan Desember tahun 2014,” jelas Roy.

Kepala BPOM Roy A. Sparringa (kedua dari kiri) menunjukan beberapa produk kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya. Foto: Badan POM RI

Berdasarkan hasil pengawasan selama tahun 2014, dari 68 kosmetik yang dinyatakan mengandung berbahaya tersebut, 32 kosmetik berasal dari luar negeri dan 36 kosmetik dalam negeri. Selain itu, 37 kosmetik tidak ternotifikasi dan 31 lainnya memiliki nomor notifikasi yang telah dibatalkan.

Atas temuan tersebut, Roy menyatakan telah melakukan penarikan dan pengamanan produk dari peredaran. Ia juga menambahkan bahwa BPOM melakukan koordinasi lintas sektor antara lain dengan Pemda Kabupaten/Kota, Kepolisian, serta Asosiasi dalam pengawasan dan penanganan kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya.

“Diserukan kepada pelaku usaha yang melakukan produksi dan/atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya untuk menghentikan praktik-praktik tersebut,” pungkasnya.

Kosmetik yang masuk dalam daftar tersebut, diantaranya adalah produk krim perawatan wajah (merek Han’s Skin Care, Platinum, Meili, Cosmedic, Sari, Sulamit, QB White Night Cream, Dr BL Skin Care, Herbal Health, Aubaine, Bio-K), pemulas bibir (merek Baolishi, Kiss Beauty, Monaliza, Lady Mate, Implora Fashionable Cosmetic, Chanleevi), perona mata (merek Implora Fashionable Cosmetic), dan sabun muka (merek Sari).

(G08)

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-kembali-rilis-daftar-kosmetik-berbahaya/feed/ 0