kerusakan ekosistem - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/kerusakan-ekosistem/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 08 Mar 2019 11:03:34 +0000 id hourly 1 Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Ditolak Massa https://www.greeners.co/berita/perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan-papandayan-ditolak-massa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan-papandayan-ditolak-massa https://www.greeners.co/berita/perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan-papandayan-ditolak-massa/#respond Thu, 07 Mar 2019 12:26:34 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22724 Penurunan status Kamojang dan Gunung Papandayan yang semula Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam dinilai banyak pihak merugikan masyarakat serta merusak ekosistem alam.]]>

Jakarta (Greeners) – Penurunan status Kamojang dan Gunung Papandayan yang semula Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam dinilai banyak pihak merugikan masyarakat serta merusak ekosistem alam. Atas keputusan menteri tersebut, kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat melakukan aksi penolakan di Gedung Manggala Wanabhakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta pada Rabu (06/03/2019).

Pada tanggal 10 Januari 2018, Menteri LHK mengeluarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 ha dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ±1.991 ha menjadi Taman Wisata Alam, terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat Wahyudin mengatakan perubahan status cagar alam menjadi Taman Wisata Alam ini akan merusak Danau Ciharus, danau purba yang terletak di Cagar Alam Kamojang. Danau Ciharus ini menjadi sumber air sungai Citarum dan Cimanuk, kedua sungai ini termasuk sungai yang sangat penting bagi kehidupan warga Bandung Selatan.

“Kawasan Kamojang sampai Gunung Papandayan, sebelum berubah statusnya dari cagar alam menjadi taman wisata alam, kerusakan yang terjadi sudah masif dilakukan. Seperti adanya rekreasi motor trail, illegal loging dan perubahan fungsi bisnis wisata alam, salah satunya kolam renang, cafe dan vila-vila,” kata Wahyudin di sela-sela aksi penolakan.

BACA JUGA: Indonesia Usulkan Tiga Cagar Biosfer Baru di ICC MAB UNESCO 

Wahyudin menambahkan di kawasan ini juga ada pemanfaatan jasa lingkungan berupa panas bumi (PJLPB) yang telah berlangsung sejak tahun 1974 yang dikelola oleh PT Pertamina Geothermal Energy. Fasilitas ini memanfaatkan area seluas 56,85 Ha (1,97% dari luas taman wisata alam) dengan kapasitas terpasang 235 MW.

“Hal itu semua menyebabkan deforestasi yang bisa mengakibatkan rusaknya tata ruang sehingga menyebabkan sedimentasi dan banjir,” ujarnya.

Wahyudin mengatakan banjir badang Garut pada tahun 2016 yang sangat mengerikan bagi lingkungan maupun kemanusiaan itu salah satunya disebabkan oleh rusaknya lingkungan di kawasan penyangga Cagar Alam Kamojang dan Papandayan. Penolakan perubahan satatus ini juga menjadi upaya penyelamatan Bandung Selatan sebagai benteng terakhir Parahyangan Selatan.

“Tuntutan kami jelas, Cagar Alam merupakan status tertinggi yang harus di selamatkan dan kerusakan-kerusakan yang telah terjadi saat ini harus diperbaiki oleh pemerintah dengan tidak menurunkan status Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam,” kata Wahyudin tegas.

BACA JUGA: Status Pulau Sempu Tetap Cagar Alam, Aktivitas Wisata Dilarang 

Aksi penolakan penurunan status Cagar Alam Kamojang dan Gunung Papandayan ini berjalan damai. Sebanyak 20 orang perwakilan massa kemudian diterima oleh Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno. Pertemuan ini menghasilkan 4 rekomendasi untuk pengkajian ulang Keputusan Menteri atas penurunan status konservasi ini.

Menanggapi tuntutan dan aksi dari Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Wiratno mengatakan akan meninjau kembali surat keputusan menteri dengan empat rekomendasi yang telah disepakati, yakni:
1) Empat Dirjen terkait diminta untuk merekomendasikan kepada Menteri LHK untuk menangguhkan SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018;
2) KLHK secepatnya membentuk tim kajian dengan melibatkan para pihak terkait, termasuk dari Aliansi Cagar Alam Jawa Barat;
3) Menghentikan sementara segala kegiatan di lokasi TWA; dan
4) Melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan kawasan konservasi di wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat.

“Sore ini saya akan segera melaporkan ke Ibu Menteri (Siti Nurbaya) tentang rekomendasi di forum audensi tadi untuk dicermati perubahan fungsi sebagian Cagar Alam Kamojang dan Cagar Alam Gunung Papandayan menjadi TWA. Pemanfaatan jasa lingkungan di Cagar Alam Kamojang memang benar ada seperti motor trail itu karena mereka tidak tahu kalau sebenarnya itu cagar alam. Serta geothermal energy itu memang sudah lama tapi kita tidak bisa tiba-tiba menutup, harus ada proses yang dikonsultasikan ke beberapa pihak,” kata Wiratno.

Masalah pemanfaatan jasa lingkungan ini juga akan berdampak pada masalah kebersihan taman wisata alam itu sendiri. Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan hutan, terutama di wilayah taman nasional dan kawasan konservasi yang melibatkan aktivitas manusia, akan menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan. Diantaranya adalah timbulnya sampah yang mencemari kawasan konservasi.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan-papandayan-ditolak-massa/feed/ 0
5 Spesies Lebah Asli Amerika Utara Terancam Punah https://www.greeners.co/berita/5-spesies-lebah-asli-amerika-utara-terancam-punah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=5-spesies-lebah-asli-amerika-utara-terancam-punah https://www.greeners.co/berita/5-spesies-lebah-asli-amerika-utara-terancam-punah/#respond Sat, 08 Apr 2017 02:30:07 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16642 Lebah berperan penting bagi keberlanjutan hidup manusia. Melalui penyerbukan, serangga membantu menyediakan sepertiga pangan di dunia.]]>

Lebah berperan penting bagi keberlanjutan hidup manusia. Melalui penyerbukan, serangga membantu menyediakan sepertiga pangan di dunia. Namun, populasi lebah di dunia kian menurun. Bahkan, status serangga penyerbuk di Amerika Utara dan Hawaii dilaporkan dalam bahaya. Sebuah studi terbaru menemukan bahwa dari total 1.437 spesies lebah asli di Amerika Utara, lebih dari 700 spesies menurun, dan hampir satu dari empat spesies terancam punah.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Center for Biological Diversity (Pusat Keanekaragaman Hayati) di Oregon, Amerika serikat, yang berjudul “Pollinators in Peril: A systematic status review of North American and Hawaiian bees” menguraikan pentingnya keberadaan dari spesies lebah asli Amerika Utara dan Hawaii dari segi ekologi dan ekonomi. Sebagai penyerbuk tanaman buah, lebah asli bernilai lebih dari 3 miliar dolar. Lebih dari itu, hewan penyerbuk dari keluarga Apidae ini menjaga keseimbangan ekosistem.

BACA JUGA: Lebah Bisa Tingkatkan Produksi Pangan

Laporan ini mencakup studi tentang lima spesies lebah yang terancam punah di Amerika, yaitu lebah kayu (Xylocopa violacea), lebah pemotong daun bunga matahari (Megachile fortis), lebah liar penyerbuk tanaman ubi (Cemolobus ipomoeae), lebah penyendiri pantai Coast (Hesperapis oraria) dan lebah gila (Epeoloides pilosula). Secara kasat mata, tidak semua orang dapat memahami perbedaan di antara kelima spesies lebah tersebut. Namun, serangga-serangga penyerbuk tersebut bervariasi mulai dari kebiasaan unik hingga kontribusinya masing-masing terhadap ekosistem.

Kelsey juga menjelaskan bahwa bukti yang ditemukan dengan kuat menunjukkan bahwa ratusan lebah asli bergantung pada stabilitas ekosistem.

“Kita sedang berada di ambang kehilangan ratusan spesies lebah asli Amerika Serikat. Lebih dari 90% tanaman liar bergantung pada penyerbukan serangga ini. Jika kita tidak bertindak untuk menyelamatkan mereka, dunia kita akan menjadi tempat yang suram dan sepi,” ujar seorang peneliti penyerbuk di Oregon, Kelsey Kopec di laman resmi Center for Biological Diversity.

BACA JUGA: Mutiara Kini Bisa Digunakan untuk Memprediksi Perubahan Iklim

Menurutnya, krisis yang sudah di depan mata ini merupakan jawaban atas kecerobohan kita sebagai manusia yang telah menggunakan pestisida dan banyaknya lahan pertanian monokultur. Oleh karena itu, kehilangan habitat lebah akibat aktivitas pertanian, penggunaan pestisida yang berlebihan, perubahan iklim dan urbanisasi merupakan penyebab utama menurunnya jumlah lebah asli di Amerika Utara dan Hawaii.

Selain lebah, serangga lain yang juga turut membantu penyerbukan tanaman dan tumbuhan seperti kupu-kupu, lalat, ngengat, tawon, kumbang, burung, kelelawar dan binatang lainnya yang berkontribusi terhadap penyerbukan.

Penulis: Ayu Ratna Mutia

]]>
https://www.greeners.co/berita/5-spesies-lebah-asli-amerika-utara-terancam-punah/feed/ 0
Nelayan Tradisional Gugat Izin Reklamasi Teluk Jakarta https://www.greeners.co/berita/nelayan-tradisional-gugat-izin-reklamasi-teluk-jakarta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nelayan-tradisional-gugat-izin-reklamasi-teluk-jakarta https://www.greeners.co/berita/nelayan-tradisional-gugat-izin-reklamasi-teluk-jakarta/#respond Thu, 17 Sep 2015 12:01:02 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11146 Jakarta (Greeners) – Lima orang nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) wilayah Jakarta bersama dengan organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan administratif terhadap izin reklamasi Teluk Jakarta. Melalui […]]]>

Jakarta (Greeners) – Lima orang nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) wilayah Jakarta bersama dengan organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan administratif terhadap izin reklamasi Teluk Jakarta.

Melalui Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta, mereka akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra.

Muhammad Taher dari KNTI mengatakan bahwa gugatan yang diajukan didasarkan atas terlanggarnya kepentingan hak-hak nelayan tradisional skala kecil, kepentingan pelestarian lingkungan hidup pesisir Teluk Jakarta dan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

“Reklamasi yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada era rezim orde baru dilakukan melalui proses yang tertutup, sentralistik, tanpa perlindungan lingkungan hidup dan perlindungan nelayan kecil,” jelasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (17/09).

Penetapan tersebut, katanya, tidak relevan sebagai dasar reklamasi mengingat sudah ada regulasi-regulasi baru seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan beberapa UU lainnya yang mengisyaratkan adanya proses partisipasi, perlindungan lingkungan hidup, perlindungan nelayan kecil dan keterbukaan.

Ketidaklayakan proyek reklamasi ini sebenarnya sudah ditegaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan diterbitkannya Kepmen LH No. 14 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa proyek reklamasi tidak layak. Namun Kepmen tersebut dicabut melalui proses peradilan karena bertentangan dengan prosedur hukum administrasi, tetapi hakim tidak melakukan penilaian atas dampak buruk reklamasi terhadap lingkungan hidup.

Sebagai informasi, lima orang nelayan tradisional yang tergabung dalam KNTI, tiga orang aktivis lingkungan serta WALHI yang menggunakan mekanisme Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup mengajukan gugatan administratif terhadap izin reklamasi Teluk Jakarta. Kepentingan para penggugat telah dilanggar dengan terbitnya Kepgub No. 2238 Tahun 2014. Mereka menuntut dicabutnya Kepgub tersebut dan meminta hakim untuk memerintahkan Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengembalian fungsi-fungsi ekosistem lingkungan hidup yang telah rusak.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/nelayan-tradisional-gugat-izin-reklamasi-teluk-jakarta/feed/ 0
Walhi Jatim Menangkan Sengketa Informasi Tambang Pasir Besi https://www.greeners.co/berita/walhi-jatim-menangkan-sengketa-informasi-tambang-pasir-besi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-jatim-menangkan-sengketa-informasi-tambang-pasir-besi https://www.greeners.co/berita/walhi-jatim-menangkan-sengketa-informasi-tambang-pasir-besi/#respond Mon, 07 Sep 2015 09:57:42 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11045 Malang (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur memenangkan sengketa informasi terkait perijinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang diajukan kepada Komisi Informasi […]]]>

Malang (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur memenangkan sengketa informasi terkait perijinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Ony Mahardika, menyampaikan, majelis sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memutuskan mengabulkan pemohon (Walhi Jawa Timur) untuk seluruhnya, menyatakan bahwa dokumen UKL/UPL adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh pemohon. Menurutnya, dalam amar putusan yang dibacakan, Jumat, tanggal 4 September 2015 lalu, Komisi Informasi memerintahkan termohon (BLH Kabupaten Malang) untuk memberikan seluruh data dan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak keputusan berkekuatan hukum tetap.

“Kita mengajukan permohonan sengketa informasi karena permintaan informasi yang diajukan Walhi Jatim pada tanggal 27 Oktober 2014 terhadap Badan Lingkungan Hidup (BLH) tidak mendapatkan tanggapan informasi yang dibutuhkan,” kata Ony Mahardika, Senin (07/09).

Atas dasar putusan ini, Walhi Jatim meminta BLH Kabupaten Malang untuk segera menyerahkan dokumen UKL/UPL terkait pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang sesuai amanat persidangan.

Menurut Ony, kebutuhan membuka dokumen lingkungan pada usaha pertambangan pasir besi ini ditujukan sebagai bagian dari upaya pemantauan praktik pertambangan yang ada dan menjadi bagian dari usaha besar penurunan resiko bencana ekologis dan penyelamatan ruang hidup rakyat.

Sebagai gambaran, Walhi merilis jika di Pantai Wonogoro di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang menurut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang berada dalam zona konservasi dan kawasan lindung dalam bentuk sempadan pantai dengan kriteria perlindungan terumbu karang.

Kemunculan usaha pertambangan di wilayah yang telah dinyatakan sebagai kawasan lindung ini mendasari pertimbangan Walhi Jatim mengajukan permohonan sengketa informasi. Hal ini untuk mencari tahu lebih lanjut bagaimana status perijinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, yang patut diduga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pantai dan terumbu karang yang dapat mempengaruhi keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya.

Lebih lanjut, Ony menambahkan jika Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012, terutama jika memperhatikan Lampiran, I bagian K, angka 7 dengan jelas menyatakan bahwa semua pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak pada ekosistem di pesisir dan laut merupakan jenis kegiatan yang wajib AMDAL.

“Tampak terjadi pelanggaran pada kegiatan pertambangan tersebut jika merujuk pada fakta persidangan bahwa pertambangan pasir di kawasan Pantai Wonogoro tidak memiliki AMDAL melainkan hanya UKL/UPL saja,” kata Abdul Rohman, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan, Walhi Jawa Timur dalam rilis yang disampaikan.

Apalagi, kata Rohman, jika melihat kepada UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dan Perda No. 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, maka dengan jelas dinyatakan bahwa kawasan Pantai Wonogoro adalah kawasan lindung dan karenanya tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan.

Walhi mencatat, aktivitas pertambangan yang tidak mengindahkan keselamatan lingkungan telah lama menjadi momok mengerikan bagi kelestarian kehidupan di berbagai wilayah. Bahkan menurut catatan Walhi Jatim, sejak awal 2014 hingga sekarang, sedikitnya ada 139 kejadian bencana ekologis di seluruh Jawa Timur.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-jatim-menangkan-sengketa-informasi-tambang-pasir-besi/feed/ 0