kerusakan lingkungan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/kerusakan-lingkungan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 21 May 2026 09:34:38 +0000 id hourly 1 Citra Satelit Walhi Tunjukkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sijunjung https://www.greeners.co/berita/citra-satelit-walhi-tunjukkan-aktivitas-tambang-emas-ilegal-di-sijunjung/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=citra-satelit-walhi-tunjukkan-aktivitas-tambang-emas-ilegal-di-sijunjung https://www.greeners.co/berita/citra-satelit-walhi-tunjukkan-aktivitas-tambang-emas-ilegal-di-sijunjung/#respond Thu, 21 May 2026 09:34:38 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=48500 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat merilis citra satelit resolusi tinggi lokasi aktivitas tambang emas ilegal rentang 2021-2024. Lokasi tersebut diduga menjadi lokasi longsor lahan dan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat merilis citra satelit resolusi tinggi lokasi aktivitas tambang emas ilegal rentang 2021-2024. Lokasi tersebut diduga menjadi lokasi longsor lahan dan menewaskan sedikitnya sembilan pekerja tambang di wilayah Guguak, Kabupaten Sijunjung.

Dari hasil analisis citra satelit dan pemantauan lapangan, terlihat bentang alam kawasan telah mengalami kerusakan sangat parah. Hal itu akibat aktivitas pertambangan emas terbuka yang masih berlangsung di sekitar aliran sungai serta kawasan berbukit curam.

Berdasarkan citra satelit di tahun 2024, terlihat adanya kerusakan kawasan dengan tingkat sangat parah. Bukaan tambang berkembang menjadi area terbuka berskala besar. Estimasi bukaan pada titik lokasi kejadian mencapai sekitar 6,58 hektare. Hampir seluruh vegetasi hilang dan lereng mengalami pembongkaran masif.

Material hasil tambang juga terlihat langsung masuk ke badan sungai. Hal itu menyebabkan sedimentasi berat, pendangkalan sungai, penyempitan sungai, pembentukan gosong pasir, serta perubahan alur air. Pola erosi dan aliran material pada lereng menunjukkan kondisi tanah yang sangat tidak stabil dan rentan longsor. Kondisi inilah yang diduga kuat menjadi faktor utama terjadinya bencana longsor yang menewaskan sembilan pekerja tambang.

“Korban jiwa terus berjatuhan. Negara seolah hanya datang menghitung mayat tanpa pernah serius menghentikan sumber bencananya. Kerusakan lingkungan yang terjadi di lokasi tambang ini sudah sangat nyata dan dapat dilihat secara terbuka bahkan melalui citra satelit,” ungkap Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatra Barat, Tommy Adam.

Perubahan Kawasan

Sementara itu, citra satelit tahun 2021 juga menunjukkan bahwa kawasan masih didominasi tutupan vegetasi alami di sepanjang bantaran sungai, di antaranya hutan, kebun dan padi sawah. Badan sungai terlihat relatif normal dengan warna air yang masih cukup jernih dan endapan sedimen yang minim. Aktivitas tambang belum terlihat signifikan dan kawasan sempadan sungai masih berfungsi sebagai penyangga ekologis.

Memasuki tahun 2022 mulai terlihat perubahan kualitas sungai. Air sungai berubah menjadi lebih keruh dengan peningkatan sedimentasi pada bagian tikungan sungai. Muncul indikasi awal pembukaan lahan di sisi kiri sungai yang diduga sebagai akses maupun titik awal aktivitas pertambangan emas ilegal. Perubahan ini menunjukkan mulai terganggunya stabilitas DAS Kuantan akibat aktivitas pengerukan tanah di wilayah hulu dan sekitar sempadan sungai.

Pada tahun 2023, terjadi peningkatan aktivitas tambang secara signifikan. Bukaan lahan mulai meluas dengan pola pengerukan terbuka (open pit). Vegetasi hilang dalam area yang cukup besar dan terbentuk kolam-kolam bekas galian.

Sedimentasi sungai juga meningkat tajam yang terlihat dari perubahan warna air menjadi coklat pekat dan munculnya hamparan endapan material di badan sungai. Pada fase ini mulai terlihat degradasi lereng, hilangnya top soil, perubahan morfologi sungai, dan potensi longsor yang semakin tinggi. Teridentifikasi juga alat berat jenis eskavator sebanyak 2 unit serta puluhan kapal ponton (dongfeng).

Lakukan Penegakan Hukum

Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian mengatakan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian daerah Sumatra Barat dan Kapolri harus berani membongkar aktor dan melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam pertambangan tanpa izin (PETI).

“Pemerintah baik pusat sampai daerah juga harus berani untuk menghentikan seluruh PETI dan menagihkan tanggung jawab pemulihan ekologis. Selain itu, institusi yang berwenang dapat melacak aliran uang untuk membongkar kejahatan dengan motif ekonomi dalam bisnis PETI di Sumbar,” kata Uli.

Walhi Sumatra Barat mencatat bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Sumatra Barat terus meningkat. Hal itu menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, konflik sosial, hingga korban jiwa berulang.

Tercatat sebanyak 48 orang korban jiwa rentang 2012 – 2026 serta lebih dari 10.000 ha lahan rusak akibat aktivitas PETI. Selain longsor mematikan, aktivitas tambang di kawasan tersebut juga berpotensi memperparah banjir dan merusak daerah aliran sungai (DAS). Material tanah hasil pengerukan langsung masuk ke badan sungai. Hal ini memicu pendangkalan, menurunkan kualitas air, dan mengancam keselamatan masyarakat di wilayah hilir.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/citra-satelit-walhi-tunjukkan-aktivitas-tambang-emas-ilegal-di-sijunjung/feed/ 0
Walhi Laporkan 29 Perusahaan Perusak Lingkungan ke Kejagung https://www.greeners.co/berita/walhi-laporkan-29-perusahaan-perusak-lingkungan-ke-kejagung/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-laporkan-29-perusahaan-perusak-lingkungan-ke-kejagung https://www.greeners.co/berita/walhi-laporkan-29-perusahaan-perusak-lingkungan-ke-kejagung/#respond Fri, 04 Jul 2025 07:53:48 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46920 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 29 korporasi yang terindikasi melakukan korupsi sumber daya alam (SDA) dan kejahatan lingkungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Walhi mengestimasi potensi kerugian […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 29 korporasi yang terindikasi melakukan korupsi sumber daya alam (SDA) dan kejahatan lingkungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Walhi mengestimasi potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh puluhan korporasi ini lebih dari Rp200 triliun.

Kasus ini dilaporkan langsung ke Kejaksaan Agung pada Kamis (3/7) oleh jaringan eksekutif Walhi. Di antaranya Walhi Sulawesi Tengah, Walhi Sulawesi Tenggara, Walhi Sulawesi Selatan, Walhi Jawa Timur, Walhi Jawa Barat, dan Walhi Jawa Tengah.

Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari enam perusahaan pertambangan nikel, delapan perusahaan pertambangan mineral batuan lainnya, dua pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU), enam perkebunan sawit, dan satu perkebunan komoditas lainnya. Selain itu, terdapat juga satu smelter nikel, satu kehutanan, dan real estate.

BACA JUGA: Walhi Laporkan 47 Korporasi Perusak Lingkungan ke Kejaksaan Agung

Kepala Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Fanny Trijambore mengatakan bahwa modus dari praktik ini tetap sama, yaitu mempermudah perizinan dan pelemahan penegakan hukum.

“Ambisi pemerintah untuk mengeksploitasi sebesar-besarnya nikel, sudah pasti akan membuat penerbitan izin tidak terkontrol, pengawasan dan penegakan hukum semakin lemah. Korupsi menjadi sebuah keniscayaan,” kata Fanny dalam keterangan tertulisnya.

Fanny menambahkan bahwa korupsi di sektor SDA telah merugikan negara dan perekonomian dengan hilangnya mata pencaharian rakyat serta sumber-sumber penghidupan. Selain itu, korupsi juga memicu konflik dan kerusakan lingkungan. Bahkan, menimbulkan biaya eksternalitas yang harus ditanggung oleh negara akibat aktivitas korporasi tersebut.

“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera memproses kasus-kasus yang telah kami laporkan. Sudah 76 korporasi yang kami laporkan, harusnya sudah banyak pihak yang dapat dijerat oleh jaksa. Tidak boleh ada impunitas bagi para pelaku korupsi dan kejahatan lingkungan,” tambahnya.

Tekan Kejagung Tindak Lanjuti Laporan

Sementara itu, kerugian sebesar 200 triliun tersebut masih berdasarkan hitungan sementara. Direktur Walhi Sulawesi Tenggara, Andi Rahman mengatakan bahwa angka ini kemungkinan akan bertambah. Andi berharap agar jaksa menindaklanjuti laporan ini dengan segera serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini yang terjadi di Kabaena dan Wawonii merupakan bentuk nyata dari pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan yang merusak ruang hidup rakyat dan merugikan negara.

“Kami tidak hanya bicara kerusakan ekologis, tapi juga pelanggaran hukum yang sistematis. Negara harus menghentikan impunitas korporasi tambang dan segera mengadili aktor-aktor perusaknya,” ujar Andi.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-laporkan-29-perusahaan-perusak-lingkungan-ke-kejagung/feed/ 0
Tokoh Lintas Agama Desak Pencabutan Izin Tambang https://www.greeners.co/berita/tokoh-lintas-agama-desak-pencabutan-izin-tambang-di-pulau-kecil/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tokoh-lintas-agama-desak-pencabutan-izin-tambang-di-pulau-kecil https://www.greeners.co/berita/tokoh-lintas-agama-desak-pencabutan-izin-tambang-di-pulau-kecil/#respond Tue, 17 Jun 2025 08:01:20 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46801 Jakarta (Greeners) – Ramainya tagar #SaveRajaAmpat belakangan ini kembali menarik perhatian publik terhadap bahaya pertambangan. Tidak hanya di Papua, tetapi juga di pulau-pulau kecil Indonesia. Menanggapi hal tersebut, sejumlah tokoh […]]]>

Jakarta (Greeners) – Ramainya tagar #SaveRajaAmpat belakangan ini kembali menarik perhatian publik terhadap bahaya pertambangan. Tidak hanya di Papua, tetapi juga di pulau-pulau kecil Indonesia. Menanggapi hal tersebut, sejumlah tokoh lintas agama menyuarakan keprihatinan dan mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah pulau-pulau kecil.

Direktur Green Faith Indonesia, Hening Parlan, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil mempercepat kehancuran ekosistem yang rapuh serta memperburuk dampak krisis iklim. Ia menekankan bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki tanggung jawab moral, spiritual, dan konstitusional untuk melindungi lebih dari 10 ribu pulau kecil yang tersebar di nusantara.

“Dalam Al-Qur’an ditegaskan, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya’ (QS. Al-A’raf: 56). Maka, mencabut seluruh IUP yang merusak adalah bentuk taat kepada Allah,” tegas Hening dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menyoroti aspek hukum yang dilanggar oleh kegiatan pertambangan tersebut, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang  Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ia menambahkan bahwa pertambangan di pulau kecil juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007. Khususnya Pasal 35 dan 73. “Pemerintah tak boleh berhenti di Raja Ampat. Cinta tanah air berarti melindungi seluruh pulau-pulau kecil dari rakusnya eksploitasi,” tambahnya.

Upasaka Titha Sukho dari Pengerak Peduli Generasi Agama Buddha menyampaikan bahwa merusak hutan tempat tinggal para makhluk, berarti menentang Dhamma dan menanam benih penderitaan atau karma buruk. Sebab, merusak hutan sama saja kita menghancurkan tempat tinggal, tempat mencari makan untuk hidup.

“Dalam agama Buddha jelas melarang manusia merusak hutan atau alam. Karena, itu melanggar aturan moral dan menimbulkan penderitaan baik bagi diri sendiri atau semua makhluk,” kata Titha.

Hal tersebut tercantum dalam Jataka 247 (tittira jataka) Buddha yang menjelaskan bahwa kita harus melindungi hewan-hewan dan alam yang ada, untuk keberlangsungan kehidupan dan tanpa menimbulkan penderitaan baru.

Tak Berpihak pada Lingkungan

Sementara itu, dari Pengasuh Pondok Pesantren Ekologi Misykat Al-Anwar, Roy Murtadho menyampaikan kepedihannya melihat banyak pemimpin yang tidak mencerminkan pandangan yang tidak berpihak pada masyarakat dan lingkungan.

“Seharusnya banyak pemimpin bangsa ini berjuang untuk melindungi ekosistem, bukan justru membela kepentingan tambang. Karena ini menunjukkan dilema etika yang menunjukkan bahwa ada kesenjangan pemahaman antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan,” katanya.

Menurutnya akan ada dampak negatif mencakup kerusakan habitat, pencemaran, dan penurunan kualitas air. Hal tersebut mengandung konsekuensi jangka panjang pada lingkungan dan generasi.

Kerusakan Raja Ampat

Uskup Timika, Mgr. Bernardus Bofitwos Baru OSA, juga menyatakan kesedihan mendalam atas kerusakan lingkungan di Raja Ampat dalam khotbah Misa Hari Raya Pentakosta pada 8 Juni 2025 di Gereja Katedral Tiga Raja, Timika, Papua Tengah.

“Perasaan saya tercabik-cabik. Raja Ampat yang selama ini dimuliakan sebagai mahakarya ciptaan Tuhan, kini dilukai oleh kerakusan manusia,” ujarnya.

Bernardus mengecam aktivitas tambang nikel sebagai bentuk kekerasan terhadap alam dan masyarakat Papua. Ia menyebutnya sebagai bagian dari “ketamakan oligarki” yang menghancurkan keharmonisan antara manusia dan ciptaan Tuhan.

Di samping itu, Green Faith Indonesia menyoroti bahwa transisi energi yang diklaim ramah lingkungan, justru menghadirkan bencana baru. Tambang nikel untuk industri mobil listrik malah menambah penderitaan rakyat dan kerusakan alam. Data Forest Watch Indonesia menyebutkan 5.700 hektare hutan hilang di Maluku Utara sejak 2021.

Studi Nexus Foundation pada Juli 2024 juga menemukan logam berat berbahaya seperti merkuri dan arsenik di tubuh ikan dan darah warga Teluk Weda. Bahkan, kadar logam berat di tubuh warga lebih tinggi dari pekerja industri. Ini adalah bentuk ketidakadilan ekologis.

Kondisi kesehatan warga memburuk. Kasus ISPA melonjak dari 434 (2020) menjadi 10.579 kasus pada 2023, ditambah 500 kasus diare per tahun. “Transisi energi seharusnya selaras dengan nilai keadilan ekologis, bukan menciptakan kezaliman baru atas nama kemajuan,” jelas Hening.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/tokoh-lintas-agama-desak-pencabutan-izin-tambang-di-pulau-kecil/feed/ 0
PT Gag Nikel Masih Beroperasi, Pencabutan Izin Tambang Dinilai Setengah Hati https://www.greeners.co/berita/pt-gag-nikel-masih-beroperasi-pencabutan-izin-tambang-setengah-hati/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pt-gag-nikel-masih-beroperasi-pencabutan-izin-tambang-setengah-hati https://www.greeners.co/berita/pt-gag-nikel-masih-beroperasi-pencabutan-izin-tambang-setengah-hati/#respond Fri, 13 Jun 2025 07:57:45 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46782 Jakarta (Greeners) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja […]]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat. Walhi menilai tindakan pencabutan izin IUP ini terlambat dan setengah hati.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Meski demikian, pemerintah masih membiarkan PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, untuk tetap beroperasi dengan luas wilayah 13.136 hektar.

Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Fanny Tri Jambore mengatakan masyarakat patut mempertanyakan kebijakan ini. Ia menilai pencabutan empat izin tambang merupakan langkah yang positif. Namun, PT Gag Nikel yang boleh beroperasi di pulau kecil ini menunjukkan sikap setengah hati pemerintah dalam melindungi ekosistem Raja Ampat.

BACA JUGA: Pulihkan Hak Rakyat dan Lingkungan Pascapencabutan Izin

Operasi pertambangan ini tidak hanya menghancurkan ekosistem darat, melainkan juga mengancam kehidupan bawah laut yang menjadi sumber ekonomi dan pangan bagi masyarakat setempat. Pulau Gag, misalnya, telah mengalami degradasi ekosistem akibat operasi pertambangan.

Dalam laporan Ekspedisi Tanah Papua 2021 dari Kompas, warga melaporkan bahwa ikan-ikan yang dulu berlimpah di sekitar Pulau Gag kini menghilang. Wilayah pesisir yang dulu menjadi “sarang ikan” kini berubah menjadi dermaga bongkar muat material nikel. Debu dari aktivitas tambang juga membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Angin kencang yang bertiup ke pemukiman, membuat debu beterbangan dan menyebabkan warga mengalami gangguan pernapasan. Keluhan lain yang muncul adalah kekhawatiran penyakit kulit akibat pencemaran air laut.

“Seharusnya, berdasarkan regulasi yang ada, tidak boleh ada aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang berpotensi merusak lingkungan,” terang Fanny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/6).

Pulau Kawe Tergerus Tambang

Sementara itu, Pulau Kawe, yang luasnya kurang dari 50 kilometer persegi, juga menghadapi ancaman serupa. Pulau ini berdekatan dengan kawasan Suaka Alam Perairan Waigeo Sebelah Barat—rumah bagi ekosistem laut yang kaya.

Aktivitas pertambangan lama-kelamaan akan menggerus keberadaan Pulau Kawe, yang seharusnya pemerintah lindungi. Sebab, posisinya yang strategis dalam ekosistem Raja Ampat.

“Seluruh permasalahan yang tengah terjadi ini juga muncul akibat tidak tegaknya regulasi. Jika merujuk pada peraturan yang ada, pertambangan di pulau-pulau kecil seharusnya tidak terjadi,” kata Fanny.

Fanny mengungkapkan, sekalipun pemerintah berdalih bahwa Pulau Gag tidak masuk dalam Kawasan Geopark Raja Ampat, namun aktivitas penambangan PT Gag Nikel di sana tetap melanggar Undang-Undang (UU).

Salah satunya UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Karena Pulau Gag masuk dalam kategori Pulau Kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan. Kemudian juga dilarang sebagaimana tercantum pada Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K.

Penggalian Tambang Masif

Direktur Walhi Papua, Maikel Peuki juga mengungkapkan bahwa aktivitas PT Gag Nikel apabila terus dibiarkan berlanjut, maka pembongkaran gunung dan penggalian lubang tambang di Pulau Gag ini akan semakin masif.

“Masyarakat adat Papua pemilik Hak Ulayat akan dipaksa mengungsi ke tanah besar, masyarakat adat akan kehilangan wilayah adatnya. Terutama anak cucu generasi selanjutnya akan kehilangan identitas, kampung halaman, budaya lokal dan keindahan kekayaan alam Papua,” jelas Maikel.

BACA JUGA: Ribuan Lubang Tambang di Calon Ibu Kota Baru

Untuk itu, Walhi menuntut pemerintah untuk melakukan review menyeluruh terhadap semua izin tambang di pulau-pulau kecil. Walhi tak ingin pemerintah hanya mencabut sebagian kecil izin saja. Sebab, dalam catatan Walhi, masih terdapat setidaknya 248 izin pertambangan yang beroperasi di 43 pulau kecil di Indonesia.

Apabila ini mereka biarkan, maka dalam jangka panjang, ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat lokal akan semakin terancam. Bahkan, menambah catatan pulau-pulau kecil Indonesia yang tenggelam atau hilang.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/pt-gag-nikel-masih-beroperasi-pencabutan-izin-tambang-setengah-hati/feed/ 0
Dampak Ekologis Serius dari Tambang Nikel di Raja Ampat https://www.greeners.co/berita/dampak-ekologis-serius-dari-tambang-nikel-di-raja-ampat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dampak-ekologis-serius-dari-tambang-nikel-di-raja-ampat https://www.greeners.co/berita/dampak-ekologis-serius-dari-tambang-nikel-di-raja-ampat/#respond Tue, 10 Jun 2025 04:31:39 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46758 Jakarta (Greeners) – Aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menuai sorotan. Meski pemerintah mengklaim tidak ada kerusakan lingkungan signifikan, berbagai organisasi masyarakat sipil […]]]>

Jakarta (Greeners) – Aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menuai sorotan. Meski pemerintah mengklaim tidak ada kerusakan lingkungan signifikan, berbagai organisasi masyarakat sipil membantah keras dan menyebut ada dampak ekologis serius yang terabaikan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyempatkan diri singgah ke tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu (7/6). Kunjungan singkat ini bertujuan melihat situasi operasi tambang. Selain itu, juga untuk menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

“Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang),” ujarnya, melansir situs resmi Kementerian ESDM pada Senin (9/6).

BACA JUGA: Menteri LH Tindak Tegas Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa bahwa tidak ada masalah di wilayah tambang. “Kami lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi, overall sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri.

Namun, pernyataan itu mendapat bantahan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Organisasi ini menyebut klaim pemerintah sebagai kebohongan besar. Berdasarkan analisis citra satelit, deforestasi di Pulau Gag sepanjang 2017 hingga 2024 tercatat mencapai 262 hektare.

Angka tersebut juga belum mencakup kerusakan wilayah pesisir akibat sedimentasi bekas galian tambang. Selain itu, terumbu karang juga rusak karena lumpur yang terbawa arus laut. Bahkan, terganggunya ekosistem laut oleh aktivitas kapal tongkang pengangkut nikel, serta pantai yang tertutup lumpur.

Menepis Kekhawatiran Publik

Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar mengatakan bahwa Bahlil juga sudah secara terang-terangan menepis kekhawatiran publik, mengenai dampak aktivitas pertambangan nikel terhadap pariwisata di Kepulauan Raja Ampat. Bahlil juga menganggap lokasi tambang Pulau Gag yang ‘hanya’ berjarak 30 hingga 40 kilometer tidak akan berdampak pada aktivitas pariwisata Raja Ampat.

“Mulai dari bupati dan gubernur kompak menutupi kerusakan yang terjadi, dan membuat konferensi pers untuk menyebutkan seluruh kerusakan ekologi yang telah terjadi di Pulau Gag adalah hoax,” ujar Melky dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan bahwa kini menjadi sangat jelas bahwa Bupati Raja Ampat Orideko Burdam dan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu tidak pernah berpihak pada kelestarian alam Pulau Gag.

“Dalam konteks bernegara, menjadi terang bahwa negara yang seharusnya menjadi pelindung bagi lingkungan dan masyarakat, justru berperan sebagai kaki tangan korporasi dalam mengeksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang,” tambah Melky.

BACA JUGA: Raja Ampat Dalam Bahaya, Greenpeace Desak Hentikan Tambang Nikel

Menurut Melky, dengan dalih pembangunan ekonomi, pemerintah mengabaikan prinsip keberlanjutan. Bahkan, pemerintah malah melegitimasi praktik yang merusak ekosistem Raja Ampat.

Pertambangan di pulau kecil merupakan petaka bagi masyarakat dan seluruh kehidupan di dalamnya. Pulau kecil memiliki kerentanan sangat tinggi terhadap sekecil apa pun perubahan bentang alamnya.

Hutan-hutan di pulau kecil merupakan benteng perlindungan alami bagi masyarakat dan keanekaragaman hayati. Mulai dari menjaga iklim mikro, mengatur tata kelola air, menjaga sumber pangan dan sumber air, hingga menjadi salah satu benteng pertahanan alami dari bencana seperti rob hingga tsunami.

Aktivitas pertambangan ini bisa menghancurkan sumber air, sumber pangan, sumber obat-obatan herbal tradisional, serta berbagai ruang produksi tradisional warga pulau kecil. Sehingga, pertambangan di pulau kecil sesungguhnya merupakan kejahatan kemanusiaan dan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers tambang nikel di Raja Ampat. Foto: KLH

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers tambang nikel di Raja Ampat. Foto: KLH

KLH Klaim Pencemaran di Raja Ampat Tidak Serius

Di tengah perdebatan yang kian menguat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq juga turut angkat suara. Dalam konferensi pers pada Minggu (8/6), ia menyebut bahwa tambang nikel di Pulau Gag yang dioperasikan dari tambang garapan PT GAG Nikel (GN) selaku anak perusahaan  PT Aneka Tambang (Antam), tidak menunjukkan dampak pencemaran yang serius.

“Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang tampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6).

Meskipun belum terjun langsung ke lokasi, Hanif sudah menurunkan tim Kementerian Lingkungan Hidup pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025. Tim KLH melakukan pengawasan di empat perusahaan, salah satunya PT GN.

Hanif menjelaskan bahwa PT GN yang beroperasi di Pulau Gag yang masuk dalam kategori pulau kecil dengan luas 6.030 hektare. Kontrak karya mereka mencakup wilayah 13.136 hektare, seluruhnya berada dalam kawasan hutan lindung.

Ia menegaskan bahwa izin menambang di kawasan ini berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004. PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di Kawasan Hutan Lindung. Meski mengakui kemungkinan adanya pelanggaran, ia menyebut skalanya masih tergolong minor. Hanif juga berjanji akan mengevaluasi kembali izin lingkungan perusahaan tersebut.

Tak Ada Penghentian Total Tambang

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam, Muh Jamil, menyoroti ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pertambangan di pulau-pulau kecil.

Meskipun keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, implementasinya hanya terbatas pada aspek administrasi perizinan. Bahkan, tidak ada penghentian total aktivitas tambang di lapangan.

“Ketidakpatuhan terhadap putusan MA dan MK memperjelas bahwa negara bukan hanya abai, namun juga turut membiarkan kejahatan ekologis terus terjadi,” tegasnya.

Pulau Sangihe, misalnya, telah menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap tambang ilegal. Namun, meskipun berbagai putusan hukum telah memenangkan warga, perusahaan tambang tetap beroperasi tanpa hambatan. Hal yang sama terjadi di Wawonii.

“Ketika hukum hanya menjadi formalitas tanpa implementasi, negara kehilangan legitimasi sebagai pelindung rakyat. Kemudian, dengan mudah berubah wujud menjadi penindas bagi rakyatnya sendiri,” tambahnya.

Oleh karena itu, Jatam secara terbuka menantang pemerintah segera memenuhi tuntutannya. Jatam tidak menginginkan pemerintah yang hanya melakukan klarifikasi dan berpidato di podium, melakukan penyegelan, dan moratorium palsu.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

 

]]>
https://www.greeners.co/berita/dampak-ekologis-serius-dari-tambang-nikel-di-raja-ampat/feed/ 0
Walhi Laporkan 47 Korporasi Perusak Lingkungan ke Kejaksaan Agung https://www.greeners.co/berita/walhi-laporkan-47-korporasi-perusak-lingkungan-ke-kejaksaan-agung/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-laporkan-47-korporasi-perusak-lingkungan-ke-kejaksaan-agung https://www.greeners.co/berita/walhi-laporkan-47-korporasi-perusak-lingkungan-ke-kejaksaan-agung/#respond Mon, 10 Mar 2025 04:16:10 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46111 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan dan terindikasi melakukan korupsi Sumber Daya Alam (SDA) kepada Kejaksaan Agung. Puluhan korporasi ini bergerak di berbagai […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan dan terindikasi melakukan korupsi Sumber Daya Alam (SDA) kepada Kejaksaan Agung. Puluhan korporasi ini bergerak di berbagai sektor, termasuk perkebunan sawit skala besar, pertambangan (batu bara, emas, timah, dan nikel), kehutanan, pembangkit listrik, perusahaan penyedia air bersih, dan pariwisata.

Walhi mengestimasi potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh 47 korporasi ini sebesar Rp437 triliun. Beberapa modus operandi dugaan korupsi dan gratifikasi antara lain mengubah status kawasan hutan melalui revisi tata ruang ataupun pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta kerja, gratifikasi dengan pembiaran aktivitas tanpa izin, pemberian izin meski tidak sesuai dengan tata ruang, dan lainnya.

BACA JUGA: 11 Perusahaan Perusak Hutan Belum Bayar Denda Pengadilan Rp18,9 Triliun

Selain itu, Walhi juga mengungkapkan kepada pihak Kejaksaan Agung mengenai modus yang lebih besar. Modus tersebut di antaranya mengubah atau membentuk produk hukum yang mengakomodasi kepentingan eksploitasi SDA. Selain itu, produk hukum tersebut juga memberikan pengampunan terhadap pelanggaran yang biasa disebut dengan State Capture Corruption.

“Kita tidak bisa hanya melaporkan kasus per kasus, tapi juga harus mencari modus operandi dari kartel-kartel yang mengkonsolidasikan praktik korupsi tersebut. Dari tahun 2009 kami melihat proses menjual tanah air itu akan terus berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan Indonesia”, kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi di Jakarta, Jumat (7/3).

Walhi melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan ke Kejaksaan Agung. Foto: Walhi

Walhi melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan ke Kejaksaan Agung. Foto: Walhi

Merugikan Negara

Menurut Zenzi, korupsi di sektor SDA ini telah merugikan negara dan perekonomian negara. Kerugian tersebut mencakup hilangnya mata pencaharian rakyat, hilangnya sumber-sumber penghidupan, konflik, kerusakan lingkungan. Bahkan, negara juga harus menanggung hilangnya biaya eksternalitas akibat aktivitas korporasi tersebut.

Zenzi menambahkan bahwa begitu besar kerugian negara dan perekonomian negara dari korupsi SDA ini. Bahkan, Walhi telah melaporkan banyak kasus kepada pihak yang berwenang, namun hanya sedikit kasus yang diproses dan diadili.

“Kami melihat Kejaksaan Agung memiliki peran kunci dalam memastikan penegakan hukum atas kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam berjalan efektif dan tidak ada impunitas bagi para pelaku. Oleh karena itu, Walhi mendatangi, melakukan audiensi dan pelaporan pada Kejaksaan Agung hari ini,” tambah Zenzi.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan empat korporasi yang bergerak di sektor sawit dan tambang. Perusahaan tersebut terindikasi melakukan korupsi SDA.

Rafiq menjelaskan bahwa empat perusahaan ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya korporasi yang terlibat. Mereka telah melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup, hak masyarakat adat, serta petani lokal.

Sementara itu, Direktur Walhi Maluku Utara, Faisal Ratuela menambahkan bahwa masifnya pertambangan nikel di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah menghancurkan wilayah tangkap nelayan. Bahkan mencemari lingkungan, serta menghilangkan keanekaragaman hayati, seperti mangrove, sigres, dan terumbu karang.

“Kejaksaan Agung harus segera menegakan hukum terkait tindak pidana korupsi. Sebab, bukti permulaan yang kami laporkan telah cukup kuat,” ujarnya.

Apalagi, bukti juga diperkuat dengan adanya kasus korupsi perizinan pertambangan yang sebelumnya juga telah diungkap oleh KPK. Bahkan, Maluku Utara menempati posisi sebagai provinsi terkorup nomor satu di Indonesia.

Selain melaporkan korporasi dan pihak pemerintah yang terindikasi terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi, Walhi juga menyampaikan catatan kritis terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Walhi berharap Satgas bisa menindak korporasi skala besar yang telah menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan perekonomian negara. Walhi menekankan bahwa Satgas tidak boleh justru menertibkan rakyat kecil yang selama ini menjadi korban klaim sepihak negara atas kawasan hutan, serta buruknya tata kelola perizinan di sektor kehutanan.

Dengan demikian, Walhi berharap Kejaksaan Agung segera memproses laporan yang telah disampaikan. Walhi juga terbuka untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. Hal ini baik di tingkat nasional maupun daerah, dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi SDA ini.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-laporkan-47-korporasi-perusak-lingkungan-ke-kejaksaan-agung/feed/ 0
Greenpeace Desak Pencemar Bayar Dampak Kerusakan Lingkungan https://www.greeners.co/berita/greenpeace-desak-pencemar-bayar-dampak-kerusakan-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=greenpeace-desak-pencemar-bayar-dampak-kerusakan-lingkungan https://www.greeners.co/berita/greenpeace-desak-pencemar-bayar-dampak-kerusakan-lingkungan/#respond Sat, 23 Nov 2024 03:29:04 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45309 Jakarta (Greeners) – Greenpeace Indonesia menyerukan #PollutersPay di agenda Konferensi Perubahan Iklim atau Conference of Parties ke-29 (COP29). Mereka mendesak para pencemar lingkungan untuk membayar dampak kerusakan yang timbul. Greenpeace […]]]>

Jakarta (Greeners) – Greenpeace Indonesia menyerukan #PollutersPay di agenda Konferensi Perubahan Iklim atau Conference of Parties ke-29 (COP29). Mereka mendesak para pencemar lingkungan untuk membayar dampak kerusakan yang timbul.

Greenpeace mendesak pemerintah negara-negara yang berkumpul dalam COP29 untuk memberikan pendanaan langsung kepada masyarakat adat atau komunitas lokal. Pendanaan ini untuk mendukung upaya nyata mereka dalam melindungi keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup yang kaya akan karbon.

Selain itu, Greenpeace juga mendesak pemerintah Indonesia untuk berhenti mempromosikan dan melanjutkan skema perdagangan karbon. Skema ini memungkinkan para pencemar lingkungan untuk terus membawa Bumi menuju krisis iklim yang lebih parah.

BACA JUGA: Celios: Perdagangan Karbon, Solusi Keliru untuk Atasi Krisis Iklim

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik mengatakan bahwa cara tercepat untuk mengurangi karbon dari atmosfer adalah melindungi dan memulihkan hutan-hutan primer. Masyarakat adat dan komunitas lokal adalah orang-orang yang tepat melakukan ini.

“Dana untuk mendukung kerja-kerja ini harus berasal dari mereka yang mampu membiayainya, dan langsung disalurkan ke mereka yang membutuhkan,” kata Iqbal.

Saat negosiasi soal panduan untuk jual-beli karbon sedang berlangsung di pekan kedua COP29, Greenpeace juga mewanti-wanti bahwa perdagangan karbon adalah solusi palsu. Sebab, skema perdagangan karbon ini bisa jadi celah untuk para pencemar melakukan ragam modus operandi, termasuk memakai jasa akuntan keuangan, untuk lari dari tanggung jawab, dan akhirnya membahayakan iklim serta keanekaragaman hayati.

Greenpeace mendesak pencemar bayar dampak kerusakan lingkungan. Foto: Marie Jacquemin / Greenpeace

Greenpeace mendesak pencemar bayar dampak kerusakan lingkungan. Foto: Marie Jacquemin / Greenpeace

Perdagangan Karbon Sesat

Studi terbaru menemukan bahwa dari 2.346 proyek dagang karbon di dunia, hanya 16 persen yang berhasil mencapai pengurangan emisi. Hal ini menjadi salah satu alasan Greenpeace khawatir dengan solusi carbon capture & storage (CCS) dan bio-energi. Solusi ini juga merupakan usulan dari Ketua Delegasi Indonesia dalam agenda COP29, Hashim Djojohadikusumo.

Menurut Iqbal, premis dasar perdagangan karbon sudah sesat. Ini skema curang para pencemar lingkungan yang seharusnya segera menghentikan emisi, bukan mencari solusi palsu seperti perdagangan karbon.

“Walau perdagangan karbon sudah masuk ke dalam draf pembahasan soal iklim di Baku, perlu dicatat bahwa masih ada ketidakpastian yang cukup serius soal metodologi dan definisi untuk menghitung dan memantau skema ini,” lanjut Iqbal.

Pengalaman Buruk Percobaan Perdagangan Karbon

Greenpeace Indonesia juga sudah mengamati sejumlah pengalaman buruk dari percobaan penerapan perdagangan karbon di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya, masalah legalitas dan penguasaan lahan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Selain itu, ada klaim berlebihan mengenai penyimpanan karbon dalam sebuah proyek di Kalimantan Tengah. Terdapat juga kekhawatiran tentang greenwashing pada sejumlah proyek di Riau dan Kalimantan Barat, terkait keterlibatan perusahaan dalam deforestasi di daerah lain.

BACA JUGA: Perdagangan Karbon Bukan Satu-satunya Solusi Turunkan Emisi

Bahkan, terdapat potensi pelanggaran hak-hak masyarakat adat lewat perampasan lahan dan kegagalan saat sosialisasi atau berupaya mendapat persetujuan dari komunitas lokal oleh sebuah proyek di Kepulauan Aru.

“Kredit dari proyek-proyek ini seolah digunakan untuk membenarkan emisi yang terus diproduksi oleh para pencemar. Seperti Shell atau perusahaan terbesar minyak dan gas Australia, Woodside Energy,” kata Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace, Kiki Taufik.

Dari 53 proyek kredit karbon yang masuk identifikasi awal penelitian Greenpeace, 15 proyek sedang berjalan. Sedangkan 26 di antaranya sedang dalam pengembangan atau menunggu dimulai. Sisanya, ada proyek yang belum dimulai, ada pula yang berakhir sebelum dimulai. Beberapa proyek lainnya memiliki informasi yang sangat minim, sehingga statusnya tidak jelas.

Kiki menjelaskan bahwa masalah umum dalam proyek karbon yang sudah berjalan di Indonesia adalah kegagalan dalam memenuhi hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Selain itu, ia juga menyoroti adanya keserakahan yang muncul karena motif mencari keuntungan lewat perdagangan karbon.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/greenpeace-desak-pencemar-bayar-dampak-kerusakan-lingkungan/feed/ 0
Keputusan NU Mengelola Tambang Dianggap Jalan yang Keliru https://www.greeners.co/berita/keputusan-nu-mengelola-tambang-dianggap-jalan-yang-keliru/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=keputusan-nu-mengelola-tambang-dianggap-jalan-yang-keliru https://www.greeners.co/berita/keputusan-nu-mengelola-tambang-dianggap-jalan-yang-keliru/#respond Wed, 05 Jun 2024 02:41:03 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=43942 Jakarta (Greeners) – Presiden Joko Widodo memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Nahdlatul Ulama (NU) siap menjalankan tawaran tersebut. Namun, respons itu dianggap sebagai keputusan keliru […]]]>

Jakarta (Greeners) – Presiden Joko Widodo memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Nahdlatul Ulama (NU) siap menjalankan tawaran tersebut. Namun, respons itu dianggap sebagai keputusan keliru karena bisa memperluas kerusakan lingkungan.

Salah satu Nahdliyin atau Anggota NU, Ahmad Rahma Wardhana mengatakan bahwa keputusan itu menjadi kabar yang mengecewakan karena tidak sesuai dengan prinsip NU.

“Di era transisi energi seperti sekarang, tentu saya tidak sepakat dengan keputusan ini karena bisnis tambang batu bara bukanlah opsi yang baik untuk dijalankan. Ada opsi yang lebih baik seperti mendorong transisi energi terbarukan, salah satunya PLTS. Padahal, ada opsi yang lebih bagus, tapi malah ke tambang. Ya, saya kecewa dengan ini,” ungkap Ahmad lewat sambungan teleponnya kepada Greeners, Senin (3/6).

BACA JUGA: Walhi Beberkan Indikasi Korupsi 12 Perusahaan Batu Bara di Sawahlunto

Menurut Ahmad, saat ini batu bara memang belum bisa dihindari sepenuhnya. Namun, bukan berarti NU ikut mendorong energi kotor tersebut. Semestinya, NU sebagai ormas keagamaan memiliki mindset bisnis yang lebih lestari dan tidak merusak alam.

“Karena banyak bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa batu bara adalah kontributor emisi gas rumah kaca, hal ini termasuk yang disepakati oleh Intergovernmental Panel on Climate Change. Nah, itulah kenapa kami kecewa dengan keputusan ini,” tambah Ahmad yang sekaligus sebagai Peneliti Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada.

Bertolak Belakang dengan Keputusan NU

Selain itu, NU juga memiliki fatwa dalam Keputusan Muktamar NU ke-29 tahun 1994. Fatwa tersebut menerangkan bahwa mencemarkan lingkungan, baik udara, air, dan tanah apabila menimbulkan dharar maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).

Dalam fatwa itu juga tertulis, apabila ada kerusakan lingkungan, maka wajib diganti oleh pencemar dan memberikan hukuman yang menjerakan terhadap pencemar. Apalagi, saat ini NU juga memiliki Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU). Lembaga yang NU buat itu menandakan bahwa NU akan berkontribusi dalam memitigasi bencana dan perubahan iklim.

Pada konteks energi, Keputusan Muktamar NU ke-29 tersebut juga telah diperkuat oleh fatwa Lembaga Bahtsul Masail PBNU di tahun 2017. Fatwa tersebut telah terbit dalam buku “Fikih Energi Terbarukan – Pandangan dan Respons Islam atas PLTS”. Salah satu kesimpulan buku ini adalah agar semua pihak memprioritaskan energi terbarukan, bukan energi fosil.

Dengan demikian, Ahmad pun menegaskan bahwa para internal NU sangat perlu mengkaji ulang keputusan tersebut. Sebab, keputusan NU yang mendukung bisnis tambang ini bertolak belakang dengan prinsip-prinsip NU.

BACA JUGA: Greenpeace Rilis Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang di Kalimantan Timur

“Sebenarnya suatu prinsip bagi orang NU itu ibarat tangan kanan mendukung lingkungan, tetapi ternyata tangan kirinya itu mendukung tambang yang jelas bisa berkontribusi terhadap perubahan iklim dan merusak lingkungan,” tegas Ahmad. 

Padahal, bisnis pertambangan sangat erat kaitannya dengan perubahan iklim. Namun, sayangnya, isu tentang perubahan iklim masih sulit semua orang pahami. Sebagian besar dari mereka juga belum menyadari ada dampak yang sangat besar dari perubahan iklim ini.

“Pada 5-10 tahun ke depan, dampak kerusakan lingkungan bernama perubahan iklim semakin terasa. Sehingga, salah satu solusinya harus sedikit demi sedikit melepaskan diri ketergantungan batu bara, kami yang NU malah beda sendiri,” ujarnya.

Anggota NU, Ahmad Rahma Wardhana mengatakan keputusan NU untuk mengelola tambang menjadi kabar yang mengecewakan karena tidak sesuai dengan prinsip NU. Foto: Istimewa

Anggota NU, Ahmad Rahma Wardhana mengatakan keputusan NU untuk mengelola tambang menjadi kabar yang mengecewakan karena tidak sesuai dengan prinsip NU. Foto: Istimewa

NU Perlu Mengkaji Ulang Pengelolaan Tambang

Databooks melansir bahwa berdasarkan data Global Energy Monitor, tambang batu bara di Indonesia menghasilkan emisi metana sebanyak 58 juta ton CO2e20 per tahun. Hal ini membuat Indonesia menjadi negara penghasil metana terbesar ke-8 di dunia, meskipun produksi batu bara Indonesia adalah yang terbesar ke-3 di skala global.

Apabila dalam lima tahun ke depan NU sepakat untuk mengelola bisnis tambang, NU bisa kehilangan kemampuan besar dan kritisnya dalam mengawal agenda nasional dan dunia guna mengurangi berbagai dampak negatif ketergantungan pada batu bara.

“NU perlu mengkaji lebih serius sebelum memutuskan keterlibatannya dalam pertambangan batu bara. Masih ada waktu lima tahun untuk mengambil atau tidak mengambil kesempatan ini. Jadi, kita semua memiliki waktu untuk bersama-sama mendesak ormas keagamaan agar menolak konsesi tambang,” ujar Ahmad.

NU Siap Kelola Tambang

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP No.25 tahun 2024 telah Jokowi tetapkan pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas.

Bunyi pasal 83A ayat 1 menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.”

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar tujuan mulia dari kebijakan itu sungguh-sungguh tercapai.

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.

Gus Yahya juga mengungkapkan, kebijakan konsesi tambang bagi ormas keagamaan merupakan langkah berani Presiden Joko Widodo untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.

Menurut Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, dalih bahwa tambang bisa mendorong kesejahteraan bagi ormas keagamaan juga omong kosong. JATAM mengingatkan, bahwa pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang pun sangat rapuh dan tidak berkelanjutan.

“Saat ini, jumlah izin tambang di Indonesia mencapai hampir delapan ribu izin, dengan luas konsesi mencapai lebih dari sepuluh juta hektar. Dalam operasionalnya, tambang tak hanya melenyapkan ruang pangan dan air, serta berdampak pada terganggunya kesehatan, tetapi juga telah memicu kematian,” ungkap Melky.

Di Kalimantan Timur, misalnya, telah menelan korban tewas 49 orang, mayoritas anak. Namun, kasus-kasus ini dibiarkan begitu saja tanpa penegakan hukum.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, mengatakan dalih bahwa tambang bisa mendorong kesejahteraan bagi ormas keagamaaan adalah omong kosong. Foto: Istimewa

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, mengatakan dalih bahwa tambang bisa mendorong kesejahteraan bagi ormas keagamaan adalah omong kosong. Foto: Istimewa

Tanggapan Muhammadiyah

Sementara itu, Muhammadiyah pun ikut menanggapi terkait tawaran pengelolaan tambang untuk ormas.  Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa hal itu merupakan wewenang pemerintah.

“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” jelas Mu’ti.

Mu’ti mengatakan, sampai saat ini tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.

“Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelas Mu’ti.

Mu’ti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri. Hal itu supaya pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.

Di samping itu, Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu, M. Din Syamsuddin menyampaikan bahwa pemberian tambang batu bara yang dilakukan di tengah protes global terhadap energi fosil menjadi penyebab perubahan iklim dan pemanasan global.

“Pemberian tambang ‘secara cuma-cuma’ kepada NU dan Muhammadiyah berpotensi membawa jebakan,” ujarnya.

Sebagai warga Muhammadiyah, Din mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Presiden Joko Widodo itu. Menurutnya, pemberian izin usaha tambang itu lebih banyak mudharat daripada maslahatnya.

“Muhammadiyah harus menjadi penyelesai masalah bangsa (problem solver), bukan bagian dari masalah (a part of the problem),” ungkapnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/keputusan-nu-mengelola-tambang-dianggap-jalan-yang-keliru/feed/ 0
Krisis Ekologis Tak Terbendung, Walhi Jogja Buka Layanan Aduan https://www.greeners.co/aksi/krisis-ekologis-tak-terbendung-walhi-jogja-buka-layanan-aduan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=krisis-ekologis-tak-terbendung-walhi-jogja-buka-layanan-aduan https://www.greeners.co/aksi/krisis-ekologis-tak-terbendung-walhi-jogja-buka-layanan-aduan/#respond Wed, 22 May 2024 03:52:54 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=43848 Jakarta (Greeners) – Permasalahan krisis sosial-ekologis di Yogyakarta semakin tak terbendung. Hal itu imbas ekspansi pembangunan nasional, industri besar, serta buruknya tata kelola ruang. Melihat persoalan tersebut, Wahana Lingkungan Hidup […]]]>

Jakarta (Greeners) – Permasalahan krisis sosial-ekologis di Yogyakarta semakin tak terbendung. Hal itu imbas ekspansi pembangunan nasional, industri besar, serta buruknya tata kelola ruang. Melihat persoalan tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta membuka layanan pengaduan mengenai persoalan lingkungan hidup.

Yogyakarta saat ini mempunyai banyak permasalahan lingkungan hidup. Misalnya, maraknya pertambangan bahan galian golongan C di Daerah Aliran Sungai Progo. Proyek itu berdampak terhadap ekosistem sungai dan masyarakat, yaitu perubahan aliran sungai, erosi, degradasi air sungai, dan penurunan muka air tanah.

Selain itu, ekspansi industri pariwisata modern yang identik dengan penetrasi modal juga menyebabkan krisis sosio-ekologis cukup masif dan melupakan tata kelola lingkungan.

“Industri pariwisata membutuhkan topangan dari sektor lainnya, terutama industri perhotelan dan laju pembangunan fisik lainnya. Peningkatan pembangunan di kawasan perkotaan sepanjang 2020 sampai dengan 2024 semakin tidak terbendung lajunya,” ungkap Staf Advokasi Walhi Yogyakarta, Rizki Abiyoga lewat keterangan tertulisnya, Selasa (21/5).

BACA JUGA: Kepentingan Pendanaan Pilkada Berpotensi Memperburuk Krisis Sosial Ekologis

Proyek tersebut telah menimbulkan dampak nyata di daerah Miliran. Akibat pembangunan hotel, sumber air warga hilang. Selain itu, berimbas pula terhadap minimnya ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan. Padahal, lanjut Abi, eksistensi ruang terbuka hijau memiliki fungsi penting sebagai serapan air tanah hingga penurunan emisi karbon. Bahkan, menjadi ruang untuk mengurangi polusi udara yang berada di perkotaan.

Krisis yang semakin tampak nyata, Walhi Yogyakarta konsisten memperjuangkan keadilan ekologis. Ruang dalam mewujudkan hal tersebut diejawantahkan dalam kerja-kerja advokasi lingkungan hidup dengan fokus pada krisis ekologis berbasis bioregion.

“Basis bioregion ini menjadi strategi yang dapat mendorong keterlibatan lebih banyak orang. Walhi Yogyakarta memetakan setidaknya lima bioregion untuk melakukan advokasi lingkungan hidup,” tambah Abi.

Bioregion itu meliputi wilayah Pegunungan Menoreh (Kabupaten Kulon Progo, Magelang, dan Purworejo), Gunung Merapi (Kabupaten Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten termasuk Daerah Aliran Sungai), Pesisir, Perkotaan, dan Karst Gunungsewu (Kabupaten Gunungkidul, Wonogiri, dan Pacitan).

Masyarakat Perlu Dapat Keadilan

Maraknya pembangunan yang tidak memerhatikan lingkungan menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan. Masyarakat yang paling merasakan dampak kerusakan tersebut.

Misalnya, kerusakan terjadi di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Kawasan itu mengalami ancaman serius seperti penambangan, deforestasi, pembangunan bisnis privat, dan pengurangan luasan KBAK.

Kawasan Karst Gunungsewu memiliki total luasan sebesar 71.713 hektare dengan ragam fungsi. Fungsi karst tidak hanya berhenti tentang sumber daya air, melainkan juga sebagai pengikat karbon atau carbon capture dan carbon storage di atmosfer.

BACA JUGA: Pembangunan Berbasis Jawa Sentris Picu Bencana Ekologis Pulau Jawa

Pemkab Gunungkidul juga gencar melakukan pengurangan KBAK Gunungsewu dengan hanya menyisakan 37.018 hektar atau hanya 48,81% dari luasan saat ini.

“Namun, fungsi dan potensi ini terancam pembangunan bisnis privat dan pengurangan KBAK. Pembangunan bisnis privat di KBAK Gunungsewu berupa perhotelan dan sektor pariwisata berskala besar,” kata Abi.

Kerusakan-kerusakan tersebut tentu akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, seperti sumber air yang makin berkurang. Mereka perlu dibantu untuk mendapatkan haknya dengan hidup terbebas dari ancaman kerusakan lingkungan.

“Berangkat dari seluruh persoalan lingkungan hidup tersebut, penting untuk seluruh masyarakat sipil saling bekerja sama demi keberlangsungan hidup yang lebih baik. Terutama, tentang lingkungan hidup dan untuk mewujudkan keadilan ekologis,” tutup Abi.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/aksi/krisis-ekologis-tak-terbendung-walhi-jogja-buka-layanan-aduan/feed/ 0
Walhi: Corak Ekonomi Ekstraktif Masih Jadi Pilihan Cawapres https://www.greeners.co/berita/walhi-corak-ekonomi-ekstraktif-masih-jadi-pilihan-cawapres/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-corak-ekonomi-ekstraktif-masih-jadi-pilihan-cawapres https://www.greeners.co/berita/walhi-corak-ekonomi-ekstraktif-masih-jadi-pilihan-cawapres/#respond Sun, 31 Dec 2023 03:00:36 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=42647 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti debat perdana calon wakil presiden (cawapres) terkait ekonomi ekstraktif yang masih menjadi pilihan untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kenyataannya, ekonomi ekstraktif […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti debat perdana calon wakil presiden (cawapres) terkait ekonomi ekstraktif yang masih menjadi pilihan untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kenyataannya, ekonomi ekstraktif telah mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan memperburuk kualitas lingkungan hidup.

Fakta pun menunjukkan bahwa model ekonomi ekstraktif telah menyebabkan krisis iklim akibat tingginya lepasan emisi ke atmosfer, konflik sosial, dan perampasan ruang hidup rakyat. Bahkan, melipatgandakan bencana ekologis yang mengancam ekonomi dan keselamatan rakyat.

BACA JUGA: Aliansi Sulawesi Tolak Rencana Cawapres tentang Hilirisasi Nikel

Corak ekonomi ekstraktif ini juga berdampak pada menyempitnya ruang demokrasi dengan tingginya kriminalisasi terhadap rakyat yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya. Selama 20 tahun terakhir, emisi sektor energi di Indonesia pun telah meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan permintaan energi.

Pertumbuhan Ekonomi Ekstraktif Hanya Dinikmati Segelintir Orang

Dengan 600 juta ton karbon dioksida (CO2) dari sektor energi pada tahun 2021, Indonesia adalah penghasil emisi terbesar kesembilan di dunia. Hilirisasi pertambangan mineral kritis seperti nikel juga menyebabkan deforestasi hingga 25.000 Hektare (Ha) dalam 20 tahun terakhir. Hal itu akan terus meningkat mengingat pemberian luas konsesi pertambangan nikel di dalam kawasan hutan mencapai 765.237 Ha yang dapat menambah 83 juta ton emisi CO2.

“Tapi bagi kami perdebatan soal pertumbuhan ekonomi oleh kandidiat cawapres ini, terus bicara soal bagaimana mengelola pertumbuhan ekonomi melalui pajak, misalnya nikel dan sebagainya. Selama ini, corak ekonomi kita kan adalah ekonomi ekstraktif pertambangan, perkebunan, dan sebagainya,” ungkap Pengkampanye Polusi dan Urban Walhi, Abdul Ghofar kepada Greeners, Rabu (27/12).

Ghofar menambahkan, pertumbuhan ekonomi secara ekstraktif ini justru hanya dinikmati oleh segelintir orang. Misalnya, 10 orang di Indonesia terkaya sekarang yang mayoritas konglomerat banyak berbisnis di bidang pertambangan dan perkebunan.

“Ekonomi ekstraktif ini menyejahterakan orang kaya semakin kaya. Sementara itu, dampak lingkungan yang terjadi justru memiskinkan orang-orang di wilayah tambang. Contohnya di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara yang masuk di dalam lingkar tambang nikel,” tambah Ghofar.

Cawapres Perlu Perhatikan Pelayanan Dasar Masyarakat

Sementara itu, Ghofar menilai  para kandidat cenderung menyebut bahwa pemerataan ekonomi hanya bisa muncul melalui proyek skala besar. Kemudian, muncullah Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai simbol pemerataan ekonomi. Padahal, yang perlu mendapat perhatian adalah pelayanan dasar untuk masyarakat.

“Kami melihat semua orang butuh kesejahteraan untuk pemerataan ekonomi. Namun, caranya memang semestinya tidak melalui proyek-proyek yang skalanya besar. Coba dorong hal dasar apa yang masyarakat butuhkan. Sebab, sekarang sudah muncul kan keresahan-keresahan soal jalan raya, akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan,” ungkap Ghofar.

Misalnya, soal layanan kesehatan, penting untuk memperhatikan akses kesehatan sanitasi dan sebagainya. Menurut Ghofar, semestinya cawapres memperhatikan hal tersebut. Namun, sayangnya, hal itu masih minor. Ghofar pun berharap perdebatan pemerataan ekonomi, kesejahteraan masyarakat itu paling mendasar yaitu soal kesehatan, stunting, pendidikan, dan infrastruktur dasar.

“Itu yang mungkin harus cawapres perhatikan alih-alih skala besar seperti pelabuhan raksasa. Jadi, pelayanan dasar itu penting, seperti air, sanitasi, kebersihan. Termasuk pelayanan pengelolaan sampah itu mungkin titik keseimbangan soal ekonomi,” imbuh Ghofar.

Ilustrasi pembangunan proyek IKN. Foto: Shutterstock

Ilustrasi tambang nikel. Foto: Shutterstock

Proyek IKN Dinilai Bermasalah

Pada pembahasan mengenai IKN, dua kandidat cawapres yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD menunjukkan dukungan pada proyek tersebut. Gibran menyebut IKN sebagai simbol pemerataan ekonomi nasional dan dibangun dengan hanya menggunakan 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sementara, Mahfud MD menyatakan dukungan pada IKN sebagai warisan dari periode pemerintahan Jokowi. Dia mengkritisi pada setidaknya dua hal, penggunaan APBN pada proyek IKN dan penguasaan lahan skala besar oleh segelintir orang di wilayah IKN.

BACA JUGA: Isu Hak Atas Lingkungan Hidup Hilang saat Debat Capres

Menurut Walhi, proyek IKN adalah proyek bermasalah, baik secara sosial, ekologis, maupun secara yuridis. Pemindahan ibu kota tidak menjawab masalah sosial dan lingkungan hidup di Jakarta. Selain itu, proyek itu juga tidak menyelesaikan masalah ketimpangan ekonomi.

Sebaliknya, Walhi menilai proyek ini justru memberi karpet merah pada segelintir korporasi yang menguasai tanah skala besar pada lahan IKN. Sementara, penggunaan APBN dalam pembangunan IKN yang mendapat legitimasi oleh UU IKN kontradiktif dengan janji Jokowi yang tak akan membebani APBN pada proyek IKN.

Pembangunan 40 Kota Baru Juga Problematis

Sementara itu, salah satu Cawapres, Muhaimin Iskandar, menyampaikan kritik terhadap pembangunan IKN yang akan menggunakan APBN hingga sekitar 500 triliun rupiah. Menurut Muhaimin, besarnya anggaran tersebut dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur lain seperti jalan dan sekolah di Kalimantan.

Dia menyebut akan membangun 40 kota baru setara Jakarta. Pernyataan mengenai 40 kota baru tersebut menurut Walhi sangat problematis dan menunjukkan kegagalan dalam memahami masalah-masalah perkotaan. Ketimbang berambisi membangun kota-kota metropolitan baru, seharusnya kandidat terpilih berusaha menciptakan perkotaan yang humanis dan inklusif.

Misalnya, membangun sistem transportasi publik, hunian layak dan terjangkau, penyediaan sanitasi, air, pengelolaan sampah yang baik, dan perbaikan kualitas lingkungan hidup. Perkotaan juga tidak boleh dilihat hanya sekadar gedung pencakar langit, namun juga menyoal hak atas kota bagi warganya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-corak-ekonomi-ekstraktif-masih-jadi-pilihan-cawapres/feed/ 0
Kebakaran di Bromo Berdampak Besar pada Kerusakan Ekologi https://www.greeners.co/berita/kebakaran-di-bromo-berdampak-besar-pada-kerusakan-ekologi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kebakaran-di-bromo-berdampak-besar-pada-kerusakan-ekologi https://www.greeners.co/berita/kebakaran-di-bromo-berdampak-besar-pada-kerusakan-ekologi/#respond Thu, 14 Sep 2023 10:27:46 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=41569 Jakarta (Greeners) – Kebakaran di lahan Gunung Bromo telah menyebabkan kerusakan ekologi di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Api yang membakar kawasan tersebut selama berhari-hari berdampak besar […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kebakaran di lahan Gunung Bromo telah menyebabkan kerusakan ekologi di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Api yang membakar kawasan tersebut selama berhari-hari berdampak besar pada kerusakan lingkungan, ekosistem, tumbuhan, dan ekosistem hewan.

Ketua Sahabat Volunteer Semeru, Sukaryo yang sekaligus menjadi relawan pemadaman api di Gunung Bromo mengatakan, kebakaran di kawasan konservasi mengakibatkan kerusakan ekologi yang cukup besar.

“Kerusakan secara fisik sih tidak ada, tapi kerusakan ekologi di dalam kawasan konservasi yang lumayan besar,” kata Sukaryo kepada Greeners, Kamis (14/9).

BACA JUGA: Freeride Mountain Biker Dunia Taklukkan Gunung Bromo

Sukaryo yang akrab disapa Cak Yo menambahkan, selain berdampak terhadap kerusakan ekologi di kawasan konservasi Gunung Bromo, peristiwa ini juga berdampak pada masyarakat setempat dan pelaku usaha.

“Banyak orang yang selama ini menggantungkan pendapatan dari situ. Lalu, karena wisata tutup, masyarakat atau pelaku jasa wisata tidak mendapatkan penghasilan,” tambah Cak Yo.

Kebakaran di kawasan Gunung Bromo ini telah terjadi sejak Rabu (6/9). Pemicu kebakaran adalah penggunaan cerawat atau flare saat pemotretan pranikah atau prewedding di Bukit Teletubbies. Namun, berdasarkan laporan yang Greeners terima, per 14 September 2023 hampir semua titik api yang besar dan sedang sudah padam, yang tersisa hanya titik api kecil.

Kebakaran di gunung Bromo. Foto: Shutterstock

Kebakaran di gunung Bromo. Foto: Shutterstock

BPBD Kuatkan Antisipasi

Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, R. Oemar Sjarief  mengatakan, BPBD terus melakukan antisipasi kuat dengan berkoordinasi secara rutin bersama TNBTS.

“BPBD berkoordinasi secara rutin dengan TNBTS terkait teknik dan rencana operasi pemadaman. Termasuk dukungan personil dan truk tangki air sebagai supply air untuk pemadaman,” ungkap Oemar melalui keterangan tertulis.

Di sisi lain, lanjutnya, dalam melakukan pemadaman api yang kian meluas ini BPBD rasakan beberapa kesulitan. Misalnya, berdasarkan identifikasi titik api yang berada pada morfologi yang relatif terjal telah menjadi kendala dalam proses pemadaman.

BACA JUGA: Banser Pasuruan Libatkan Warga Bersihkan Sungai Langganan Banjir

“Selain itu, kondisi cuaca dan kecepatan angin yang relatif kencang sempat menjadi penghambat dalam pemadaman,” ungkapnya.

Senada dengannya, Cak Yo juga mengatakan bahwa angin yang kencang, peralatan yang terbatas, medan yang sulit dijangkau dan terdapat tebing serta jurang ini telah menjadi sebuah tantangan.

Kemarau Picu Kebakaran

Selain dipicu oleh kelalaian manusia, terjadinya kebakaran di kawasan Gunung Bromo tidak terlepas dari berbagai faktor. Oemar menambahkan, berdasakan rilis Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), kemarau juga memicu adanya kebakaran.

“Sejak bulan Mei, beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo telah memasuki musim kemarau. Berdasarkan release BB TNBTS, cuaca sangat kering dan savana yang kering dampak embun es yang memicu adanya kebakaran. Meskipun, hingga saat ini penyebab kejadian kebakaran masih dalam proses identifikasi, pemicunya banyak faktor,” ujar Oemar.

Menanggapi peristiwa ini, BPBD telah menyiapkan sejumlah strategi penanganan. Misalnya, melakukan koordinasi secara rutin dengan pihak terkait. Kemudian, optimalisasi pemantauan informasi titik api dan potensi kebakaran, menyiagakan sarana prasarana, dan kendaraan pendukung apabila terjadi kebakaran.

Api Masih Berpotensi Muncul

Meskipun kobaran api yang kini telah berhasil dipadamkan, api masih berpotensi muncul kembali. Menurut Oemar, hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yang bersifat relatif.

Selaras dengan Oemar, Cak Yo pun menambahkan bahwa potensi kemunculan api di Gunung Bromo masih ada. Oleh sebab itu, pihak pengelola harus tetap antisipasi.

“Potensi itu pasti ada, tinggal bagaimana pihak pengelola dalam hal ini TNBTS  melakukan antisipasinya. Misalnya, menguatkan aturan dan menerapkannya ke masyarakat serta pengunjung wisata di kawasan TNBTS,” sambung Cak Yo.

Namun, jika turun hujan, menurut Cak Yo kemungkinan besar tidak ada titik api yang muncul kembali. Patroli di kawasan tersebut pun harus ditingkatkan juga oleh para petugas TNBTS.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/kebakaran-di-bromo-berdampak-besar-pada-kerusakan-ekologi/feed/ 0
Pastikan 60 Juta Ton Limbah Terolah untuk Tekan Pencemaran https://www.greeners.co/berita/pastikan-60-juta-ton-limbah-terolah-untuk-tekan-pencemaran/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pastikan-60-juta-ton-limbah-terolah-untuk-tekan-pencemaran https://www.greeners.co/berita/pastikan-60-juta-ton-limbah-terolah-untuk-tekan-pencemaran/#respond Thu, 27 Jan 2022 09:27:21 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=35127 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong pemerintah memastikan pengolahan limbah industri dan bahan berbahaya beracun (B3) dari hulu ke hilir. Hal ini untuk mencegah pembuangan limbah sembarangan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong pemerintah memastikan pengolahan limbah industri dan bahan berbahaya beracun (B3) dari hulu ke hilir. Hal ini untuk mencegah pembuangan limbah sembarangan dan praktik buruk lainnya yang hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan.

Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Dwi Sawung mengatakan, hal paling krusial untuk mengelola limbah industri dan B3 yakni dengan memastikan beberapa hal. Bahan penghasil, pengolah, pengangkut, serta penimbun limbah perlu pengaturan ke dalam neraca.

“Karena kalau kita lihat sesungguhnya ada ketidakseimbangan antara penghasil dan pengolah. Lebih banyak penghasilnya,” kata Dwi kepada Greeners, di Jakarta, Kamis (27/1).

Dwi melihat pengelolaan limbah belum benar, bahkan nyaris sembarangan. Misalnya, ada limbah dumping, dibakar, hingga menjadi bahan baku proses lain tanpa menghilangkan unsur B3 di dalamnya. Misalnya zat berbahaya seperti timbal dan arsenik yang akan menimbulkan dampak buruk bagi manusia.

Menurut Dwi, neraca tersebut juga dapat mengantisipasi dari modus-modus yang terjadi di lapangan selama ini. Misalnya, dumping illegal berupa memberikan limbah ke transorter nakal, yang kemudian berujung kepada pengolah limbah ilegal. “Kalau kondisinya sekarang ini banyak yang sembarangan mengolahnya,” imbuhnya.

Kurangnya kuantitas pengolah limbah yang tepat juga menjadi salah satu pemicu ketidaktepatan pengolahan lebih lanjut. Dwi menyebut, pengolah limbah yang ada tak sampai 20, itupun ada di wilayah Jawa.

Lokasi Pengolahan Limbah Masih Kurang

Sekretaris Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sayid Muhadhar menyatakan, mengacu hasil refleksi akhir tahun, limbah yang Indonesia hasilkan mencapai 60 juta ton. Ia mengungkapkan, salah satu kendalanya yaitu kurangnya kuantitas pengolah limbah yang ada. “Kalaupun ada itu jaraknya sangat jauh. Ini yang kerap dikeluhkan,” ujarnya.

Penting, sambungnya untuk mendekatkan antara penghasil limbah atau sumber limbah dengan pengolahan limbah yang ada.

Adapun pengelolaan limbah B3 pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3. Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu perhatian serius. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.

Lokasi pengolahan limbah perlu merata di seluruh kawasan Indonesia untuk memastikan limbah terkelola dengan baik. Foto: Shutterstock

Perusahaan Penghasil Limbah Perlu Pendataan Valid

Toxic Program Officer Nexus3, Sonia Buftheim menyatakan, masalah pendataan masih menjadi kendala untuk menentukan jumlah pendataan limbah yang perusahaan hasilkan. Padahal, limbah B3 tak hanya perusahaan besar saja yang menghasilkan, tapi perusahaan kecil yang luput dari pendataan.

“Jumlah limbah yang dihasilkan seperti halnya fenomena gunung es. Angka terkini bisa jadi tiga atau empat kali lipatnya dari 60 juta ton,” kata Sonia.

Ketimpangan pendataan juga masih menjadi kendala bagi pemerintah pusat dan daerah guna memastikan jumlah limbah yang perusahaan hasilkan. Hal ini juga berpengaruh terhadap pengawasan pemerintah pada perusahaan.

Selain itu, Sonia juga menyebut, mahalnya pengolahan limbah masih menjadi pemicu utama hingga akhirnya banyak perusahaan membuang limbah sembarangan. Ketidakmampuan itu seiring dengan terbatasnya industri pengolah limbah yang ada. “Sehingga permintaannya banyak, tapi karena pengolah limbahnya hanya sedikit dan mahal maka mereka memilih membuang sembarangan,” paparnya.

Limbah B3 membutuhkan penanganan serius mengingat dampak negatifnya bagi manusia dan lingkungan. Misalnya, limbah baterai yang mengandung merkuri, nikel, kadmium, lithium sebagai logam berat. Apabila tak tertangani dengan benar, bahan kimia tersebut terlepas ke lingkungan dan mengakibatkan dampak negatif, seperti penyakit kanker.

“Kalau dampaknya jangka panjang, akumulatif tidak bisa terlihat 5-10 tahun, tapi bisa 20 tahun. Kita mungkin sekarang terpapar tapi merasa tidak apa-apa. Selama kita bisa mencegah dari sekarang kenapa tidak,” ucapnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

]]>
https://www.greeners.co/berita/pastikan-60-juta-ton-limbah-terolah-untuk-tekan-pencemaran/feed/ 0
Rehabilitasi Mangrove, Tak Sekadar Tanam Lalu Ditinggalkan https://www.greeners.co/berita/rehabilitasi-mangrove-tak-sekadar-tanam-lalu-ditinggalkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=rehabilitasi-mangrove-tak-sekadar-tanam-lalu-ditinggalkan https://www.greeners.co/berita/rehabilitasi-mangrove-tak-sekadar-tanam-lalu-ditinggalkan/#respond Mon, 24 Jan 2022 07:22:27 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=35089 Jakarta (Greeners) – Komitmen pemerintah Indonesia dalam merehabilitasi mangrove hendaknya diikuti upaya menjamin keberlanjutan ekosistem mangrove. Sehingga aksi rehabilitasi mangrove tak sekadar tanam lalu ditinggalkan begitu saja demi memenuhi target […]]]>

Jakarta (Greeners) – Komitmen pemerintah Indonesia dalam merehabilitasi mangrove hendaknya diikuti upaya menjamin keberlanjutan ekosistem mangrove. Sehingga aksi rehabilitasi mangrove tak sekadar tanam lalu ditinggalkan begitu saja demi memenuhi target yang pemerintah tetapkan.

Sepanjang tahun 2020-2021, Indonesia telah merehabilitasi 50.000 hektare (ha) mangrove. Sementara mengacu Peta Mangrove Nasional (PMN) 2021, sebaran luas ekosistem mangrove di Tanah Air yaitu seluas 3.36 juta ha.

Presiden Joko Widodo menargetkan rehabilitasi mangrove di hampir 600.000 ha pada tahun 2024. Target tersebut merupakan terluas di dunia dan turut daya serap karbon empat kali lipat dibanding hutan tropis.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengapresiasi komitmen pemerintah dalam hal mengejar target kuantitas penanaman mangrove. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah juga memerhatikan keberlanjutan ekosistem mangrove yang telah pemerintah tanam. Masyarakat juga harus saling menjaga ekosistem mangrove tersebut.

“Penyelamatan mangrove harus diiringi dengan cara yang benar, seperti memerhatikan habitatnya. Jadi tidak asal tanam lalu tinggal,” katanya kepada Greeners, di Jakarta, Senin (24/1).

Rehabilitasi Mangrove Masuk Inventarisasi Ruang Terbuka Hijau

Pengamat Lingkungan Universitas Indonesia, Tarsoen Waryono menyebut, perencanaan yang baik (habitat dan jenis) merupakan modal dari penanaman mangrove. Hal ini akan memudahkan pengawasan keberlanjutan ekosistem mangrove.

“Habitat mangrove menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena masuk dalam investarisasi ruang terbuka hijau (RTH),” ungkapnya.

Penanaman mangrove, sambung dia juga harus mengedepankan unsur kehati-hatian mengingat membutuhkan air payau tapi dapat pengaruh air asin. “Terutama dalam hal penempatan jenis mangrove. Menetapkan habitat adalah kunci keberhasilan tidaknya tumbuhan ini,” imbuhnya.

Menanggapi target pemerintah tersebut, Tarsoen merekomendasikan habitat rehabilitasi mangrove yang paling baik dapat pemerintah lakukan di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku serta Papua. “Ini dilakukan untuk mempercepat target 2024 yakni sebanyak 600.000 ha,” katanya.

Kerusakan mangrove terjadi dari tahun ke tahun, target pemulihan perlu lebih progresif. Foto: Shutterstock

Mangrove dalam Presidensi G20

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut, mangrove dapat memperlihatkan komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim khususnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada tahun ini.

“Mangrove juga akan membawa nama baik Indonesia dalam menunjang kepemimpinan Indonesia pada G20 tahun 2022 ini,” katanya dalam Workshop Nasional Percepatan Rehabilitasi Mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) baru-baru ini.

Sebagai Presidensi G20, Indonesia berkesempatan menularkan semangat negara-negara di dunia dalam mendorong pembangunan berkelanjutan, pengendalian perubahan iklim serta pemulihan lingkungan hidup.

Kawasan mangrove menjadi bukti komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam upaya perubahan iklim. Hal ini seiring dengan upaya rehabilitasi dan restorasi ekosistem mangrove secara berkelanjutan.

Penuhi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan

Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wahyu Perdana menyatakan, pertimbangan rehabilitasi mangrove tak sekadar menuju Presidensi G20. Akan tetapi, pemenuhan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Utamanya, dalam konteks perubahan iklim dan bencana ekologis yang meningkat trennya. Dalam konteks perlindungan mangrove di ruang yang masih ada izin konsesi juga penting. “Oleh karenanya penegakan hukum serta political will menjadi penting,” ungkapnya.

Menurut catatan Walhi, setidaknya sebanyak 52.783 ha hutan mangrove (primer dan sekunder) berada di kawasan tambang 26.935 ha. Kawasan mangrove di Indonesia juga terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun. Tahun 2018, luasan mangrove tercatat sebanyak 3.61 juta ha. Lalu luasanya turun di tahun 2019 menjadi 2.51 juta ha.

“Jika ditarik jauh ke belakang sampai dengan tahun 2010, angka penurunan luas hutan mangrove semakin mengerikan,” tegasnya.

Food and Agriculture Organization (FAO) mencatat dalam tiga dekade terakhir, Indonesia kehilangan sebanyak 40 % mangrove. “Melihat kondisi ini harusnya penetapan target pemerintah harus lebih progresif,” imbuhnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

]]>
https://www.greeners.co/berita/rehabilitasi-mangrove-tak-sekadar-tanam-lalu-ditinggalkan/feed/ 0
Pengamat : Pemulihan 15 Danau Prioritas Terkendala Pandemi https://www.greeners.co/berita/pengamat-pemulihan-15-danau-prioritas-terkendala-pandemi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pengamat-pemulihan-15-danau-prioritas-terkendala-pandemi https://www.greeners.co/berita/pengamat-pemulihan-15-danau-prioritas-terkendala-pandemi/#respond Sat, 22 Jan 2022 09:18:54 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=35074 Jakarta (Greeners) – Sebanyak 15 danau di Indonesia masuk prioritas nasional pemulihan. Sejauh ini target pencapaian terbilang baik namun terkendala anggaran di tengah pandemi Covid-19. Upaya penyelamatan ekosistem danau dilakukan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sebanyak 15 danau di Indonesia masuk prioritas nasional pemulihan. Sejauh ini target pencapaian terbilang baik namun terkendala anggaran di tengah pandemi Covid-19.

Upaya penyelamatan ekosistem danau dilakukan seiring penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres tersebut pada 22 Juni 2021. Perpres fokus pada pengembangan kebijakan secara paralel antarlembaga dalam penyelamatan danau.

Adapun 15 danau yang menjadi danau prioritas nasional yaitu Danau Toba, Danau Singkarak, Danau Maninjau, Danau Kerinci. Selanjutnya, Danau Rawa Danau, Danau Rawa Pening, Danau Batur. Selain itu, ada pula Danau Tondano, Danau Kaskade, Danau Sentarum. Terakhir, Danau Limboto, Danau Poso, Danau Tempe, Danau Matano dan Danau Sentani.

Pakar Teknik lingkungan Universitas Indonesia Firdaus Ali menilai, komitmen pemerintah dalam upaya penyelamatan danau prioritas nasional sejauh ini sudah sesuai target yang diharapkan.

Namun ia menyatakan, tantangannya yaitu lebih kepada implementasi regulasi menyangkut alokasi anggaran di tengah pandemi Covid-19.

“Konsekuensinya memang kita harus refokusing anggaran. Jadi banyak program-program strategis pemerintah yang terpaksa ditunda sampai kemudian pandemi Covid-19 ini selesai. Karena anggarannnya kesedot ke penanganan pandemi,” katanya kepada Greeners di Jakarta, Sabtu (22/1).

Kemampuan fiskal kita sambungnya memang menjadi hambatan utama menyusul relokasi anggaran baik itu di pemerintah pusat maupun daerah.

“Itu dulu bagaimana kita bisa shifting dari pandemi. Sehingga semua kemampuan fiskal untuk program-program lain kita tunda dulu,” kata Pendiri dan Pimpinan Indonesia Water Institute ini.

Regulasi Penguat Pemulihan Danau Prioritas

Dalam keterangan tertulis Direktorat Perairan darat dan Mangrove Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada tiga target yang menjadi fokus utama dalam perpres pemulihan danau tersebut. Antara lain pengembangan kebijakan, biofisik serta pengembangan kelembagaan masyarakat. 

Prioritas penyelamatan danau terdiri dari beberapa kriteria seperti mengalami tekanan dan degradasi kerusakan daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan danau dan kerusakan badan air danau. Selanjutnya, pengurangan volume tampungan danau, pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi.

Kriteria lain yaitu penurunan kualitas air, penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi dan sosial budaya bagi masyarakat. Reservasi spesies endemik juga menjadi syarat dalam pemulihan danau.

Hingga saat ini, KLHK bersama 13 kementerian dan pemerintah daerah terus berupaya untuk memastikan penerbitan regulasi terkait penyelamatan danau prioritas nasional.

Dugaan Temuan Reklamasi Danau Singkarak

Sementara itu, dalam diskusi terpisah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Barat menduga terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak, Sumatra Barat.

Kepala Departemen Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam menyatakan, penimbunan danau di dermaga Jorong Kalukua Nagari Singkarak Kabupaten Solok terjadi sejak tahun 2016. Salah satu perusahaan swasta menjadi aktor di balik kejadian ini.

Menurutnya, pembangunan tersebut melanggar Perda Kabupaten Solok 1 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Solok Tahun 2021-2031. Pihaknya menaksir kerugian negara mencapai miliaran.

“Total potensi kerugian negara berdasarkan kajian yang kami lakukan melalui Permen Nomor 7 Tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan mencapai Rp 3,3 miliar,” katanya.

Berdasarkan citra satelit, Walhi menemukan luas danau yang perusahaan timbun sekitar 30 hingga 50 meter dengan panjang 70 hingga 100 meter. Ia meminta kepada pihak Kementerian ATR/BPN serta KLHK untuk melakukan sanksi tegas untuk aktivitas ilegal ini. Hal yang tak kalah penting, yakni pengembalian kelestarian ekosistem Danau Singkarak sebagaimana amanat Perpres 60 Tahun 2021.

“Kami berharap jangan ada lagi sanksi administrasi karena itu tak membuat efek jera dan membuat pengusaha latah. Kami meminta ada tindak tegas dalam hal ini,” tandasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penertiban yang pemanfaatan ruang di Danau Singkarak ini dengan melibatkan berbagai pihak.

Penulis : Ramadani Wahyu

]]>
https://www.greeners.co/berita/pengamat-pemulihan-15-danau-prioritas-terkendala-pandemi/feed/ 0
Jangan Hanya Tajam di “Meja Hijau”, Paksa Restorasi Gambut dan Hutan https://www.greeners.co/berita/jangan-hanya-tajam-di-meja-hijau-paksa-restorasi-gambut-dan-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jangan-hanya-tajam-di-meja-hijau-paksa-restorasi-gambut-dan-hutan https://www.greeners.co/berita/jangan-hanya-tajam-di-meja-hijau-paksa-restorasi-gambut-dan-hutan/#respond Fri, 21 Jan 2022 07:21:06 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=35065 Jakarta (Greeners) – Sejumlah gugatan pemerintah terhadap perusahaan yang terbukti lalai dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hendaknya tidak sebatas tajam di “meja hijau” (pengadilan). Namun gugatan dan tuntutan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sejumlah gugatan pemerintah terhadap perusahaan yang terbukti lalai dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hendaknya tidak sebatas tajam di “meja hijau” (pengadilan). Namun gugatan dan tuntutan hukum itu juga harus dibarengi desakan dan paksaan pemulihan (restorasi) hutan dan gambut yang rusak.

Oleh sebab itu, penegakan hukum karhutla dari hulu ke hilir harus memiliki konsistensi eksekusinya di lapangan. Apalagi karhutla di tahun 2021 meningkat dari pada tahun 2020.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, terjadi kenaikan kejadian karhutla pada tahun 2021. Kenaikannya sebanyak 15 % atau 56.280 hektare (ha) dari pada tahun 2020. Adapun jumlah karhutla tahun 2021 mencapai 353.222 ha. Sedangkan tahun 2020 mencapai 296.942 ha.

Kenaikan karhutla tertinggi berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan rincian, karhutla di NTT 137.297 ha dan NTB 100.908 ha.

Pakar karhutla dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengungkapkan, berbagai faktor bisa menjadi penyebab karhutla. Misalnya faktor alam berupa kekeringan hingga kesengajaan pembukaan lahan dengan pengabaian kelestarian lingkungan dan hukum yang ada. Oleh sebab itu, penegakan hukum menjadi kunci untuk mengatasi bencana karhutla.

Lebih jauh Bambang menyebut, permasalahan penegakan hukum karhutla bersifat tumpul saat eksekusi. Hal ini terlihat dari tak adanya upaya memerhatikan nasib hutan atau lahan pascakebakaran. Setelah eksekusi, gambut misalnya butuh restorasi cepat karena telah rusak oleh karhutla.

“Kalau tidak, gambut yang rusak itu akan berkelanjutan. Artinya ketika ada putusan bersalah dan mengganti sekian pada tuntutan PN itu kan putusannya beberapa tahun kemudian. Jeda waktu ini menyebabkan ketebalannya gambut akan makin rusak,” papar Bambang Hero kepada Greeners, di Jakarta, Jumat (21/1).

Tak Segera Restorasi, Kerusakan Akibat Karhutla akan Terus Berlanjut

Pembiaran lahan gambut pasca karhutla sangat rawan terjadi kerusakan lebih lanjut. Misalnya, jeda kasus yang Pengadilan Negeri (PN) proses dengan keputusan kasasi bisa memakan waktu bahkan lima tahun.

Padahal, lahan gambut yang rata-rata kebakarannya 10 centimeter (cm) bisa turun hingga 50 cm. Ironisnya, restorasi lahan bekas karhutla jarang perusahaan penuhi dalam putusan. “Artinya kerugian yang ada lebih besar jika putusan yang dijatuhkan pada saat pengadilan pertama dan dibayar lima tahun berikutnya, maka bisa jadi budget tak cukup,” paparnya.

Penegakan hukum karhutla mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebelumnya, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo, menyampaikan informasi saat ini terdapat 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang KLHK gugat.

“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Ragil.

Pemulihan gambut yang rusak perlu cepat untuk menghindari kondisi yang semakin parah. Foto: Shutterstock

Karhutla Kejahatan Luar Biasa

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, kejahatan karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat serta merusak ekosistem dan merugikan negara.

“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera. Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda,” tegas Rasio.

Baru-baru ini KLHK mengugat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) dan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Gugatan KLHK layangkan karena keduanya telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut.

KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp 1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar. Kemudian kepada PT ABS senilai Rp 752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.

Penulis : Ramadani Wahyu

]]>
https://www.greeners.co/berita/jangan-hanya-tajam-di-meja-hijau-paksa-restorasi-gambut-dan-hutan/feed/ 0
Survei: 52 Persen Generasi Muda Peka Isu Lingkungan dan Krisis Iklim https://www.greeners.co/berita/survei-52-persen-generasi-muda-peka-isu-lingkungan-dan-krisis-iklim/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=survei-52-persen-generasi-muda-peka-isu-lingkungan-dan-krisis-iklim https://www.greeners.co/berita/survei-52-persen-generasi-muda-peka-isu-lingkungan-dan-krisis-iklim/#respond Wed, 27 Oct 2021 08:42:34 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34216 Jakarta (Greeners) – Kepekaan generasi muda terkait isu krisis iklim dan lingkungan menempati urutan kedua setelah korupsi. Hal itu tergambar dari hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia dan Yayasan Indonesia […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kepekaan generasi muda terkait isu krisis iklim dan lingkungan menempati urutan kedua setelah korupsi. Hal itu tergambar dari hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia dan Yayasan Indonesia Cerah. Sebanyak 52 % responden khawatir akan kerusakan lingkungan. Sisanya 30 % khawatir, 13 % sedikit khawatir dan hanya 4 % yang sama sekali tidak khawatir.

Hal ini menggambarkan, mayoritas responden yang merupakan anak muda ini punya kepekaan dan perhatian terhadap kerusakan lingkungan dan krisis iklim.

Survei pada 9-16 September 2021 ini melibatkan 4.020 responden dari seluruh Indonesia dengan rentang usia 17-35 tahun yang mewakili sekitar 80 juta pemilih dalam pemilu di tahun 2024 mendatang. Survei menggunakan metode simple random sampling.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, survei ini untuk mencari tahu seberapa besar persoalan krisis iklim telah menjadi perhatian seluruh bagi pemilih muda dan bagaimana pandangan mereka terhadap kebijakan iklim di Indonesia.

“Usia 17-26 tahun lebih banyak mengetahui istilah perubahan iklim dibanding usia 27 – 35 tahun. Kelompok usia 17-26 tahun telah mengetahui istilah perubahan iklim adalah perubahan besar pada alam bencana alam, kerusakan lingkungan, ulah manusia dan teori konspirasi,” katanya dalam rilis survei nasional: Persepsi Pemilih Pemula dan Muda (Gen Z dan Milenial) Atas Permasalahan Iklim di Indonesia, di Jakarta, Rabu (27/10).

Responden Perempuan Lebih Peka Krisis Iklim

Kemudian dalam survei kepekaan (awareness) itu, mayoritas responden menyampaikan pandangan berdasarkan demografi dan pilihan partainya. Kepekaan terhadap isu perubahan iklim pada responden perempuan lebih tinggi daripada responden laki-laki pada rentang usia 17-26 tahun.

“Kelompok usia 17-26 tahun mengatakan bahwa perubahan iklim saat ini merupakan masalah yang serius. Mereka cenderung setuju bahwa perubahan iklim menyebabkan kerugian serius,” ungkap Burhanuddin.

Kelompok usia ini juga berpendapat, semua orang bertanggung jawab untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Selanjutnya, responden perempuan lebih condong khawatir terhadap krisis iklim. Responden perempuan dalam kategori milenial ini memiliki latar belakang pendidikan SLTA dan universitas serta kalangan profesional. Mereka berdomisili di perkotaan dan mendominasi semua pemilih lintas partai di tahun 2019.

Burhanuddin menambahkan, mayoritas responden gen z dan milenial telah memandang krisis iklim sebagai akibat ulah manusia dan perlu segera diatasi (61%). Hanya 3% dari responden pemilih muda di Indonesia yang termasuk dalam kelompok menganggap krisis iklim bukan ulah manusia dan tidak perlu dikhawatirkan. Hampir tidak ditemukan responden yang termasuk dalam kelompok penyangkal perubahan iklim (1%).

“Terdapat dukungan yang tinggi dari pemilih muda Gen Z dan milenial lintas partai politik kepada Pemerintah Republik Indonesia. Mereka meminta perlu segera beralih dari pembangkit energi tenaga fosil serta berinvestasi pada pengembangan energi baru terbarukan (EBT) seperti pembangkit energi tenaga surya dan angin,” paparnya.

Ia berharap, penyebarluasan hasil survei krisis iklim ini melandasi kebijakan lingkungan di Tanah Air. Sebab hasil survei menggambarkan persepsi pemilih (kaum muda). Bahkan hasil penelitian ini dapat menambah wawasan serta rekomendasi kebijakan dan pembentukan narasi kampanye dalam pengarusutamaan isu lingkungan di agenda politik nasional.

Penulis : Ihya Afayat

 

 

]]>
https://www.greeners.co/berita/survei-52-persen-generasi-muda-peka-isu-lingkungan-dan-krisis-iklim/feed/ 0
Walhi Jatim Pertanyakan Komitmen Calon Gubernur terhadap Pemulihan Kualitas Air https://www.greeners.co/berita/walhi-jatim-pertanyakan-komitmen-calon-gubernur-terhadap-pemulihan-kualitas-air/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-jatim-pertanyakan-komitmen-calon-gubernur-terhadap-pemulihan-kualitas-air https://www.greeners.co/berita/walhi-jatim-pertanyakan-komitmen-calon-gubernur-terhadap-pemulihan-kualitas-air/#respond Fri, 23 Mar 2018 05:03:18 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20265 Walhi Jawa Timur mempertanyakan komitmen para calon gubernur dan wakil gubernur Jatim terkait masalah penurunan kualitas air di provinsi ini. Pasalnya, Jatim merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terpadat dan lumbung produksi padi nasional.]]>

Malang (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur mempertanyakan komitmen para calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur terkait masalah penurunan kualitas air di provinsi ini. Walhi menilai, hingga kurang dua bulan masa pencoblosan, belum satupun pasangan calon yang maju dalam pilkada yang menyuarakan pemulihan lingkungan khususnya masalah kualitas sumber daya air di Jawa Timur.

Data Walhi Jatim menyebutkan, penurunan kualitas air di Jawa Timur setiap tahun terus menurun sehingga memengaruhi beragam sektor terutama pertanian. Pasalnya, Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terpadat dan lumbung produksi padi nasional. “Ketergantungan Provinsi Jawa Timur terhadap kualitas air yang baik adalah mutlak,” kata Rere Christanto, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jatim, dalam rilisnya, Kamis (22/3/2018).

Laporan Indeks Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur di tahun 2016 disebutkan bahwa, indeks kualitas air di Jawa Timur tahun 2015 tercatat pada angka 52,51 menurun menjadi 50,75 pada tahun 2016, atau berada pada status Sangat Kurang. Indeks kualitas air di wilayah sungai strategis nasional yaitu wilayah Sungai Brantas yang pada tahun 2015 tercatat sebesar 49,17 pada tahun 2016 turun menjadi 47,68. Sedangan kualitas di wilayah sungai Bengawan Solo sebesar 48,75. Kedua sungai strategis nasional ini berada dalam kondisi Waspada.

BACA JUGA: Kepentingan Pendanaan Pilkada Berpotensi Memperburuk Krisis Sosial Ekologis

Sedangkan berdasarkan hasil pemantauan kualitas air terpadu yang dilakukan oleh BLH Provinsi Jawa Timur, Perum Jasa Tirta, Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur maupun BLH Kabupaten/Kota, kondisi eksisting kualitas air sungai di Jawa Timur menunjukan konsentrasi Biological Oxygen Demand (BOD) sebesar 87,4 %, total Coli sebesar 49 %, Coli tinja 55,98 %, Chemical Oxygen Demand (COD) sebesar 7,2% dan Total Suspended Solid (TSS) sebesar 65% di lokasi pantau cenderung jauh melebihi baku mutu kualitas air sungai kelas II.

Walhi menilai, penurunan kualitas air di Jawa Timur ini merupakan sebab langsung dari krisis lingkungan hidup yang terjadi, baik di wilayah hulu maupun hilirnya. Di kawasan hulu seperti di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu) misalnya, data Walhi menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan di wilayah ini telah sampai pada titik yang mengkhawatirkan. Konfigurasi titik mata air dan kebutuhan mata air di Malang Raya menunjukkan kecenderungan kritis.

Kabupaten Malang misalnya, memiliki 873 sumber air dengan debit airnya bervariatif antara 1 liter per detik – 4 ribu liter per detik, di tahun 2008 tercatat sepertiga dari sumber air yang ada mengalami penurunan debit air. Sementara itu, untuk keberadaan sumber mata air di kota Batu, dari sebelumnya tercatat ada 111 titik kini telah mengalami kemerosotan. Dari 57 titik sumber air yang berada di Kecamatan Bumiaji, saat ini tinggal 28 titik. Sedangkan di Kecamatan Batu, dari 32 sumber air, kini tinggal 15 titik. Sementara itu sumber air di Kecamatan Junrejo, dari 22 titik sumber mata air, kini tersisa 15 titik.

BACA JUGA: Walhi Jatim: Regulasi Masih Menjadi Ancaman Keselamatan Lingkungan

Kerusakan wilayah tangkapan air seperti hutan dan wilayah lindung lainnya yang disebabkan besarnya alih fungsi kawasan baik sebagai pemukiman maupun investasi sektor pariwisata (wahana wisata, hotel, villa, dan lainnya) ditengarai sebagai penyebab utama kerusakan sumber daya air di wilayah hulu. Saat ini, lebih dari 800.000 ribu hektar kawasan hutan di Jawa Timur telah mengalami kerusakan (250.638 ha di DAS Brantas, 286.102,12 ha di DAS Sampean, 270.296,79 ha di DAS Bengawan Solo). Sehingga, langkah pemulihan kualitas air di Jawa Timur tidak bisa dianggap berdiri sendiri.

Demikian pula sektor industri di kawasan hilir. Situs Pusdaling Badan Lingkungan Hidup Jawa timur menyebutkan ada 1.004 industri yang berpotensi mencemari lingkungan di seluruh Jawa Timur, dari angka tersebut setidaknya 483 industri bercokol di sepanjang aliran DAS Brantas. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum masih menjadi momok berkepanjangan usaha pemulihan kualitas air di Provinsi Jawa Timur. IKPLHD Jawa Timur Tahun 2016 menyebutkan beban limbah cair untuk parameter BOD mencapai 5.588 ton/tahun, COD 14.541 ton/tahun, TSS mencapai 1493 ton/tahun dan ML 21,1 ton/tahun dan Amonia 98,73 ton/tahun.

Angka ini masih jauh dari angka aktual karena IKPLHD 2016 hanya memasukkan angka beban pencemaran dari 85 industri peserta PROPER yang tercatat oleh BLH Jawa Timur. Padahal derajat pecemaran sungai di Jawa Timur terus menerus semakin menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Hasil laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Status Mutu Air tahun 2013-2015 juga menunjukkan bahwa seluruh sungai yang ada di Jawa Timur ada pada status cemar berat. Hal ini semakin menegaskan situasi kegentingan yang luar biasa pada kualitas air di Provinsi Jawa Timur.

Gambaran situasi krisis sumber daya air di Jawa Timur diatas harusnya menjadi pemantik bagi para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk memrioritaskan program perlindungan dan pemulihan air. “Bagaimanapun juga air adalah kebutuhan utama kehidupan masyarakat. Tanpa kualitas air yang baik, maka tidak mungkin kita bisa membayangkan menata pembangunan di seluruh Jawa Timur menjadi lebih baik,” ujar Rere.

Aksi Hari Air di Hulu Brantas

Di kawasan hulu DAS Brantas, tepatnya di Kota Batu, Jawa Timur, belasan pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Kota Batu menggelar peringatan Hari Air Sedunia dengan aksi ke pusat pemerintahan di kota wisata ini. Mereka mengkritisi beberapa kebijakan Pemerintah Kota Batu yang dinilai tidak mendukung terhadap kelestarian alam dan perbaikan lingkungan.

Juru bicara aksi, Pradipta Indra Ariono, menyampaikan bahwa beberapa kebijakan yang disampaikan para pemuda Kota Batu di antaranya adalah rencana perubahan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010 – 2030.

Menurutnya, dalam dokumen perencanaan yang disosialisasikan beberapa waktu lalu terdapat beberapa poin yang mengancam kelestarian sumber mata air di Kota Batu sebagai hulu DAS Brantas. “Hulu DAS Brantas terancam kehilangan mata air,” kata Pradipta.

Dalam dokumen perencanaan itu, kata Pradipta, juga terdapat perubahan luasan penggunaan lahan untuk kawasan perumahan, perdagangan/jasa, perkantoran, industri dan pariwisata yang bertambah sebesar 1.060.87 ha. Sedangkan lahan untuk kawasan tanaman pangan dan holtikultura justru berkurang sebesar 1.682.64 ha.

Aliansi menuntut pemerintah agar mensosialisasikan rencana revisi Perda RTRW kepada masyarakat agar bisa berpartisipasi aktif memberikan saran dan kritikannya. Aliansi juga khawatir jika revisi Perda RTRW akan mengancam kelestarian lingkungan di Kota Batu karena mementingkan investor untuk pembangunan.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-jatim-pertanyakan-komitmen-calon-gubernur-terhadap-pemulihan-kualitas-air/feed/ 0
KLHK Cabut Tanaman Akasia di Lahan Gambut Miliki PT BAP https://www.greeners.co/berita/klhk-cabut-tanaman-akasia-lahan-gambut-miliki-pt-bap/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-cabut-tanaman-akasia-lahan-gambut-miliki-pt-bap https://www.greeners.co/berita/klhk-cabut-tanaman-akasia-lahan-gambut-miliki-pt-bap/#respond Wed, 15 Feb 2017 15:32:11 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15910 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan aksi pencabutan tanaman akasia di areal konsesi HTI PT BAP. Hal ini dilakukan karena PT BAP menanam akasia di areal gambut bekas terbakar tahun 2015 lalu. ]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan aksi pencabutan tanaman akasia di areal konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK HTI) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Kamis (09/02/2017) lalu.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang mengatakan bahwa aksi pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut langkah penegakan hukum kepada PT BAP (Bumi Andalas Permai) yang melakukan penanaman akasia di areal gambut bekas terbakar tahun 2015 lalu. Sebelumnya Menteri LHK telah mengirim surat perintah sebanyak dua kali terkait pencabutan akasia ini, namun perintah tersebut tidak dilaksanakan oleh PT BAP.

“Aksi simbolis pencabutan akasia tersebut dilakukan di dua titik lokasi pada areal konsesi HTI PT BAP. Dua lokasi tersebut merupakan areal gambut berdasarkan dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) PT BAP dan merupakan areal gambut bekas terbakar 2015,” katanya, Jakarta, Rabu (14/02).

BACA JUGA: PP Gambut Diminta Segera Dilaksanakan

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, lanjutnya, bahwa pemegang konsesi dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan di areal kerja bekas terbakar.

Konsesi PT BAP dengan luas areal 192.700 hektar sendiri memperoleh izin pemanfaatan usaha HTI pada tahun 2004. Pada saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015 lalu, areal konsesi PT BAP terbakar mencapai lebih dari 80 ribu hektar, di mana lebih dari 60 persen yang terbakar itu merupakan kubah gambut.

BACA JUGA: Pelaku Penyanderaan Penyidik KLHK Diduga Dimobilisasi PT APSL

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) LHK Rasio Ridho Sani pun menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif kepada PT BAP akan diterbitkan segera sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.

Langkah penegakan hukum ini, jelas Rasio, merupakan pelaksanaan Surat Tugas dari Menteri LHK tanggal 4 November 2016, untuk melakukan pengawasan operasi lapangan restorasi gambut dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi korporasi. Selama periode November 2016 hingga Januari 2017, telah dilakukan monitoring di 9 konsesi HTI di Sumsel dan Riau, termasuk PT BAP, dengan luas total areal mencapai lebih dari 1,1 juta hektar.

“KLHK konsisten untuk melakukan pengawasan terhadap areal bekas terbakar, khususnya areal gambut, guna mencegah terjadinya karhutla pada areal rawan terbakar, dan konsisten dalam penegakan hukum yang tegas, seperti pemberian sanksi administratif atas pelanggaran di konsesi PT BAP ini,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-cabut-tanaman-akasia-lahan-gambut-miliki-pt-bap/feed/ 0
Walhi Jatim: Regulasi Masih Menjadi Ancaman Keselamatan Lingkungan https://www.greeners.co/berita/walhi-jatim-regulasi-masih-menjadi-ancaman-keselamatan-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-jatim-regulasi-masih-menjadi-ancaman-keselamatan-lingkungan https://www.greeners.co/berita/walhi-jatim-regulasi-masih-menjadi-ancaman-keselamatan-lingkungan/#respond Thu, 12 Jan 2017 06:23:22 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15655 Selama tahun 2016, ada 127 kasus sosial ekologis di Jawa Timur yang dicatat oleh Walhi. Penyebabnya adalah regulasi yang lebih condong berpihak kepada kepentingan investasi.]]>

Malang (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur melansir catatan kerusakan ekologis selama tahun 2016. Setidaknya ada 127 kasus sosial ekologis yang dicatat oleh lembaga ini di Jawa Timur. Penyebabnya adalah regulasi yang lebih condong berpihak kepada kepentingan investasi, bahkan malah mengancam keselamatan lingkungan. Dan penyebab lainnya adalah tiadanya perlindungan terhadap masyarakat yang sedang berjuang menyelamatkan lingkungan.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Timur, Rere Christanto, menyampaikan, dorongan investasi industri ekstraktif maupun pembangunan infrastruktur menjadi penanda utama mengapa regulasi yang dikeluarkan pemerintah masih tidak memberi harapan terhadap perbaikan situasi lingkungan.

Sepanjang 2016, Walhi Jawa Timur menemukan berbagai regulasi baik dari tingkat nasional hingga tingkat daerah yang bisa dianggap sebagai ancaman terhadap ekologi Jawa Timur. “Setidaknya ada 69 regulasi yang dikategorikan sebagai ancaman terhadap keselamatan ekologi dengan rincian 35 regulasi tingkat pusat, 3 regulasi tingkat provinsi, dan 31 regulasi tingkat daerah,” kata Rere Christanto dalam rilisnya, Rabu (11/01/2017).

BACA JUGA: Penanganan Perubahan Iklim Belum Libatkan Masyarakat Hukum Adat

Ia menyebut, salah satu regulasi di tingkat pusat yang menjadi masalah penyelamatan lingkungan adalah RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). RPJMN masih menjadi kepanjangan dari MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia) yang membuka ruang besar-besaran terhadap investasi untuk masuk dan mengeksploitasi ruang hidup rakyat. Di sisi lain, kata Rere, regulasi daerah semacam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga melebarkan kepentingan pencaplokan wilayah.

Pencaplokan wilayah kelola rakyat ini, lanjutnya, bisa dilihat dari luasnya lahan usaha pertambangan baik migas maupun mineral di Jawa Timur. Di sektor migas setidaknya tercatat 63 Wilayah Kerja Pertambangan dengan pembagian 31 Wilayah Kerja Pertambangan dengan status eksploitasi atau KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), dan 32 Wilayah Kerja Pertambangan yang sedang dalam status eksplorasi.

Sementara di sektor pertambangan mineral, data yang dihimpun Walhi melalui Korsup KPK (Koordinasi-Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menunjukkan bahwa, per 29 Agustus 2016, jumlah IUP di Jawa Timur mengalami penurunan bila dibanding data Kementerian ESDM di tahun 2012, yaitu dari 378 IUP di tahun 2012 menjadi 347 IUP di tahun 2016.

BACA JUGA: Ratifikasi Perjanjian Paris Diminta Sejalan dengan Komitmen Penurunan Emisi

Meski menurun, ternyata terdapat peningkatan signifikan terhadap luasan lahan pertambangan. Jika di tahun 2012 luas lahan pertambangan di Jawa Timur hanya 86.904 hektare, pada tahun 2016 tercatat luasan lahan pertambangan di Jawa Timur mencapai 551.649 hektare. “Dengan mengacu angka dalam dua dokumen ini maka kenaikan jumlah lahan pertambangan di Jawa Timur mencapai 535% hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja,” kata Rere.

Menurut Rere, dampak dari perluasan lahan pertambangan di Jawa Timur ini mendorong meningkatnya konflik sosial ekologis. Di pesisir selatan Jawa Timur yang diproyeksikan menjadi sentra investasi pertambangan, sepanjang 2015 hingga 2016 konflik berbasis kasus pertambangan terus mengemuka.

Diantaranya, pada 26 September 2015 lalu, 2 orang aktivis tolak tambang pasir di desa Selok Awar Awar, Lumajang dibantai dan dianiaya sehingga menyebabkan satu orang bernama Salim Kancil meninggal dunia dan rekannya Tosan terluka parah. Kemudian pada 2 November 2015, truk yang diduga pengangkut pasir besi dihadang massa dan dibakar di Paseban, Jember. Dan yang paling akhir, pada 26 November 2015, massa yang memprotes penambangan emas di Tumpang Pitu menghadapi kekerasan aparat yang membubarkan aksi mereka dengan tembakan yang menyebabkan setidaknya empat orang terluka.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-jatim-regulasi-masih-menjadi-ancaman-keselamatan-lingkungan/feed/ 0
Konversi Bentang Alam Ancam Kelestarian Gunung Beriun https://www.greeners.co/berita/konversi-bentang-alam-ancam-kelestarian-gunung-beriun/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=konversi-bentang-alam-ancam-kelestarian-gunung-beriun https://www.greeners.co/berita/konversi-bentang-alam-ancam-kelestarian-gunung-beriun/#respond Tue, 01 Nov 2016 11:01:09 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15084 Kelestarian Gunung Beriun di Kalimantan Timur menghadapi ancaman besar akibat pengelolaan ekosistem yang bersifat ekstraktif dan konversi bentang alam. ]]>

Jakarta (Greeners) – Gunung Beriun yang merupakan bagian dari kawasan pegunungan kapur (karst) Sangkulirang Mangkalihat, Kalimantan Timur, adalah rumah bagi berbagai flora dan fauna seperti anggrek hitam, jamur hutan, kantung semar, tupai, bekantan dan beberapa jenis flora dan fauna endemik lainnya.

Saat ini, kawasan Beriun Raya tengah menghadapi ancaman besar akibat pengelolaan ekosistem yang bersifat ekstraktif dan konversi bentang alam untuk perkebunan sawit, pabrik semen, pemukiman dan infrastrukturnya pun turut menyumbang kerusakan karst.

BACA JUGA: Pengelolaan Karst Perlu Lebih Dari Sekadar Kriteria Teknis

Irwan Fecho, Ketua Forum Peduli Karst Kutai Timur (FPKKT) mengatakan bahwa kawasan Gunung Beriun adalah kawasan lindung yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur ataupun Provinsi Kalimantan Timur. Namun di dalam kawasan Gunung Beriun ini pula terdapat wilayah Izin Usaha Pemanfaat Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) milik PT Segara Indochem.

“Karena itu kami menyarankan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera moratorium penebangan hutan, addendum atau merevisi wilayah IUPHHK-HA milik PT Segara Indochem tersebut,” katanya kepada Greeners usai menggelar konferensi pers Ekspedisi Black Borneo, Jakarta, Senin (31/10).

Irwan juga menyatakan bahwa FPKKT juga meminta agar pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan pengelolaan hutan lindung dan memanfaatkannya dengan mengedepankan potensi jasa lingkungan ataupun pariwisata minat khusus.

gunung beriun

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Gunung Beriun adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan karst dan manusia di sekitarnya dimana Gunung Beriun berfungsi mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah.

Menurut ahli karst dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Pindi Setiawan, kawasan karst di Kalimantan Timur sangat unik. Bila tidak dilindungi akan terjadi musim kering panjang hingga mempengaruhi kehidupan masyarakat karena karst merupakan kawasan yang mampu menampung air.

Kawasan Karst Mangkalihat-Sangkulirang bermorfologi tegakan menara-menara curam, berisi ribuan lorong-lorong goa, baik goa berair maupun goa fosil. Kawasan Karst ini menyebar dari pedalaman barat menuju pesisir timur. Kawasan pesisir timur dihiasi terumbu-terumbu tempat hidup fauna karang. Kawasan karst ini bahkan menyimpan cerita manusia-manusia pertama Kalimantan, jauh lebih tua dari kebudayaan Kutai.

“Sedikitnya ada 37 goa prasejarah dengan artefak atau gambar-gambar prasejarah tertua di Asia Tenggara. Gambarnya sangat unik dan menjadi titik penting kebudayaan prasejarah dunia,” ujar Pindi.

BACA JUGA: Kerusakan Kawasan Karst Terbesar Terjadi di Jawa Timur

Sebagai informasi, Ekspedisi Black Borneo adalah sebuah penjelajahan ekstrim di kawasan hutan hujan tropis Kalimantan. Dipilihnya Gunung Beriun karena merupakan satu-satunya puncakan berkontur tanah sehingga potensial memandang keanekaragaman hayati khas hutan hujan tropis Indonesia.

Iwan Irawan selaku Ketua Operasi Ekspedisi Black Borneo 2016 mengatakan diperkirakan kawasan Gunung Beriun belum teridentifikasi secara menyeluruh karena belum ada informasi yang valid mengenai kegiatan penelusuran di kawasan tersebut. Hal ini mendorong tim ekspedisi harus berupaya lebih untuk mengenal karakteristik dalam melakukan pendataan kekayaan alam di sana.

“Dengan terbukanya jalur menuju puncak Gunung Beriun, diharapkan akan membuka peluang dan mempermudah langkah untuk penelitian-penelitian lanjutan di kawasan ini,” katanya.

Penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan The Nature Conservancy mencatat setidaknya ada 120 spesies burung, 200 spesies serangga dan antropoda, 400 spesies flora, dan sekitar 500 spesies ikan di kawasan Gunung Beriun. Selain itu, kawasan ini merupakan salah satu habitat penting bagi kelestarian orangutan kalimantan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/konversi-bentang-alam-ancam-kelestarian-gunung-beriun/feed/ 0