ketentuan impor garam - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/ketentuan-impor-garam/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 21 Jan 2016 13:27:48 +0000 id hourly 1 Menteri Perdagangan Dinilai Menomorduakan Garam Rakyat https://www.greeners.co/berita/menteri-perdagangan-dinilai-menomorduakan-garam-rakyat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-perdagangan-dinilai-menomorduakan-garam-rakyat https://www.greeners.co/berita/menteri-perdagangan-dinilai-menomorduakan-garam-rakyat/#respond Thu, 21 Jan 2016 13:22:52 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12607 Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 dianggap menomorduakan garam rakyat dengan mengutamakan importasi garam, baik untuk konsumsi maupun industri.]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Terbitnya aturan ini dianggap menomorduakan garam rakyat dengan mengutamakan importasi garam, baik untuk konsumsi maupun industri.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, menegaskan bahwa aturan Menteri Perdagangan telah bertentangan dengan Nawacita yang menyatakan agar urusan garam sebaiknya diurus oleh bangsa sendiri. Adanya perubahan aturan ini, kata dia, justru akan mencederai mandat yang diberikan oleh Presiden Jokowi.

“Aturan ini akan mematikan sentra-sentra produksi garam nasional,” ujarnya, Jakarta, Kamis (21/01).

Abdul menyatakan, pengelolaan garam dengan berbagai kewenangannya terbagi ke dalam empat kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (meningkatkan mutu garam rakyat), Kementerian Perindustrian (melakukan pendataan jumlah produksi garam nasional dan memberikan rekomendasi impor), dan Kementerian Perdagangan (mengeluarkan izin impor garam) dan PT Garam (BUMN yang bertugas memproduksi berdasar mandat APBN dan menyerap garam rakyat).

“Lagi-lagi kita dipertontonkan oleh tidak kompaknya kementerian/lembaga negara menjalankan mandat dari Presiden Jokowi terkait cita-cita kedaulatan garam nasional. Bahkan aturan yang diterbitkan bertentangan. Lebih parah lagi, aturan ini membolehkan garam yang diimpor adalah konsumsi dan industri kapanpun, termasuk saat panen garam rakyat,” tambahnya.

Menurut Halim, disinilah pentingnya peran dari masing-masing kementerian/lembaga untuk berkoordinasi dengan target utama meningkatkan kualitas dan harga garam rakyat agar bisa dipergunakan untuk konsumsi maupun industri. Dalam pasal dua Permendag, peluang yang bisa dimanfaatkan untuk menghentikan impor garam adalah Rencana Kebutuhan Garam Industri ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.

Halim juga menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan bisa menghentikan importasi garam konsumsi dengan cara memberikan rekomendasi kepada PT Garam selaku Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang usaha pergaraman (Pasal 12) agar memprioritaskan hasil panen garam rakyat untuk dikelola di dalam negeri.

Langkah-langkah strategis di atas bisa dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesegera mungkin agar Nawacita tidak dikubur lebih dalam oleh Menteri Perdagangan dengan menyerahkan pengelolaan garam sebagai komoditas penting bangsa untuk dikelola secara penuh oleh pasar.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-perdagangan-dinilai-menomorduakan-garam-rakyat/feed/ 0
KKP Meminta Ada Revisi Aturan Impor Garam di Permendag https://www.greeners.co/berita/kkp-meminta-ada-revisi-aturan-impor-garam-di-permendag/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-meminta-ada-revisi-aturan-impor-garam-di-permendag https://www.greeners.co/berita/kkp-meminta-ada-revisi-aturan-impor-garam-di-permendag/#respond Thu, 13 Aug 2015 06:30:05 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10771 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta agar Kementerian Perdagangan segera merevisi ketentuan terkait importasi garam sebagai salah satu bentuk rekomendasi KKP dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta agar Kementerian Perdagangan segera merevisi ketentuan terkait importasi garam sebagai salah satu bentuk rekomendasi KKP dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam.

Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad pada keterangan resminya mengatakan bahwa KKP sangat ingin agar pemerintah mengendalikan dan menurunkan volume impor garam industri sebesar 50 persen. Dengan demikian, penyerapan garam industri yang diproduksi petani dalam negeri akan bisa terserap.

“Ini kan salah satu syaratnya kalau mau impor harus serap dulu garam rakyat,” jelasnya, Jakarta, Selasa (11/08).

Selain itu, katanya lagi, KKP juga meminta agar segera dibentuk satu konsorsium garam nasional yang terdiri dari Badan Usaha Milik Negara pergaraman, yaitu PT Garam (Persero) dan koperasi petani garam.

“Jadi satu pintu. Keuntungan importir swasta harus berbagi ke konsorsium. Dengan demikian, 2016 kita bisa swasembada (garam),” tambahnya.

Sementara itu, Menteri KKP, Susi Pudjiastuti juga sempat mempertanyakan soal garam impor industri yang cukup tinggi masuk Indonesia saat panen garam lokal sehingga merusak harga garam lokal.

Izin impor garam yang sudah diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke importir sudah setara 75 persen dari kebutuhan impor garam industri tahun lalu. Tercatat, Januari hingga 30 Juni 2015 telah diterbitkan izin impor garam sebanyak 1,506 juta ton.

“Makanya kita minta ada revisi terhadap aturan impor garam ini,” terang Susi.

Di lain pihak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun berencana akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan tujuh perusahaan pengimpor garam yang melakukan praktek kartel dan menyebabkan jatuhnya harga garam petani setiap kali garam impor masuk.

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan bahwa KPPU juga tidak hanya akan memanggil tujuh importir yang dimaksud. Menurutnya, KPPU juga akan memanggil lima hingga sepuluh perusahaan yang menguasai pembelian garam dari petani.

“Petani garam ini sangat bergantung pada pembeli garam yang jumlahnya sedikit. Sejauh ini, KPPU menduga, para pembeli yang sedikit ini melakukan kartel harga di petani,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-meminta-ada-revisi-aturan-impor-garam-di-permendag/feed/ 0