komisi penyiaran indonesia - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/komisi-penyiaran-indonesia/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 21 Jan 2016 10:02:27 +0000 id hourly 1 KPI Libatkan Publik untuk Syarat Perpanjangan Izin Siaran Televisi https://www.greeners.co/berita/kpi-libatkan-publik-untuk-syarat-perpanjangan-izin-siaran-televisi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kpi-libatkan-publik-untuk-syarat-perpanjangan-izin-siaran-televisi https://www.greeners.co/berita/kpi-libatkan-publik-untuk-syarat-perpanjangan-izin-siaran-televisi/#respond Thu, 21 Jan 2016 09:18:18 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12600 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan kesempatan kepada publik untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya sebagai bahan pertimbangan untuk mempersiapkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) televisi berjaringan.]]>

Jakarta (Greeners) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan kesempatan kepada publik untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya sebagai bahan pertimbangan untuk mempersiapkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap televisi berjaringan yang masa izin siarannya akan habis pada tahun 2016.

Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, kepada Greeners menyatakan, KPI akan membuka peran publik untuk ikut menentukan izin stasiun televisi mana yang nantinya akan laik mendapatkan perpanjangan. Saat ini pihaknya telah melakukan proses tersebut dengan melakukan pelibatan publik untuk menilai konten-konten dari stasiun televisi.

“Syarat perpanjangan IPP kan dapat rekomendasi kelaikan dari KPI. Nah, partisipasi publik kami libatkan di sini. Nantinya hasil pendapat dan aspirasi dari publik ini akan mendapat porsi pengaruh yang cukup besar bagi kami dalam melakukan pertimbangan,” tuturnya, Jakarta, Rabu (20/01).

Idy menjelaskan ada tiga syarat yang harus dipenuhi stasiun televisi untuk mengantongi perpanjangan IPP. Ketiga syarat tersebut yaitu kelaikan teknis, kelaikan administrasi, dan kelaikan program siaran atau konten.

Kelaikan teknis akan menyangkut soal teknologi atau frekuensi, peralatan dan pemancarnya. Untuk kelaikan administrasi akan berkaitan dengan badan hukum dan kepemilikan saham. Sementara, untuk program siaran termasuk pada apa yang disampaikan atau ditayangkan oleh stasiun televisi kepada masyarakat.

Sementara itu, Direktur Remotivi Muhamad Heychael, mengatakan bahwa pelibatan publik untuk menampung aspirasi masyarakat adalah langkah baik yang dilakukan oleh KPI. Hanya saja, katanya, yang perlu diperhatikan bagaimana rekor stasiun televisi tersebut dalam sepuluh tahun ke belakang.

“Saat ini, masyarakat belum melihat apa saja rapor televisi yang dibuat oleh KPI selama sepuluh tahun kemarin, seperti apa performa televisi ini dan apa saja pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.

Muhamad Heychael juga menyoroti ketaatan stasiun televisi terhadap aturan stasiun jaringan. Ia menyontohkan, televisi setidaknya menampilkan muatan-muatan lokal sebanyak 10 persen. Menurutnya, hal ini penting selain melibatkan aspirasi publik. Mengacu pada regulasi, jika tidak ada dua hal tersebut, lanjutnya, maka hasil penilaian bisa mengawang dan hanya mengira-ngira.

Seperti diketahui sebelumnya, beredar informasi mengenai undangan kepada masyarakat untuk terlibat dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang diadakan oleh KPI sebagai bagian dari proses penentuan perpanjangan IPP terhadap televisi berjaringan seperti RCTI, TPI, SCTV, ANTV, Indosiar, TV One, Metro TV, dan Trans7 yang akan habis masa izin siarnya pada tahun 2016.

“KPI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut melakukan evaluasi dengan mengirimkan saran/kritik mengenai isi siaran stasiun tersebut ke ujipublik@kpi.go.id, sebelum 31/1/2016,” tulis informasi yang beredar tersebut.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kpi-libatkan-publik-untuk-syarat-perpanjangan-izin-siaran-televisi/feed/ 0
Perlakuan Hewan Pada Tayangan Televisi Kembali Dikritik https://www.greeners.co/berita/perlakuan-hewan-pada-tayangan-televisi-kembali-dikritik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perlakuan-hewan-pada-tayangan-televisi-kembali-dikritik https://www.greeners.co/berita/perlakuan-hewan-pada-tayangan-televisi-kembali-dikritik/#respond Sat, 20 Jun 2015 00:30:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9853 Jakarta (Greeners) – Kasus eksploitasi hewan di media televisi, baik tampilan bermuatan kekerasan maupun pelecehan verbal kerap menarik perhatian banyak pihak. Setelah sempat dihebohkan oleh seorang pemuka agama yang memaksa […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kasus eksploitasi hewan di media televisi, baik tampilan bermuatan kekerasan maupun pelecehan verbal kerap menarik perhatian banyak pihak. Setelah sempat dihebohkan oleh seorang pemuka agama yang memaksa menyikat gigi anak orangutan, kembali netizen (pengguna internet/sosial media) ramai mengkritik tayangan yang dianggap melecehkan hewan. Pembawa acara dalam sebuah program hiburan tersebut dianggap telah melecehkan kucing kampung secara verbal dan tindakan.

Para pecinta kucing yang diwakili oleh kelompok Peduli Kucing Kampung Liar (PKKL) pun membuat petisi di situs petisi online www.change.org/PeduliKucingKampung. Petisi itu ditujukan kepada Stasiun Televisi ANTV, Program EatBulaga Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Petisi tersebut mendesak para pembawa acara untuk meminta maaf kepada publik dan melakukan kegiatan sosial untuk kucing kampung liar.

Muhamad Heychael, Direktur Remotivi, sebuah lembaga studi dan pemantauan media khususnya televisi di Indonesia mengungkapkan bahwa permasalahan terkait eksploitasi hewan di media televisi dikarenakan perspektif tentang perlindungan hewan yang masih belum ada di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran-Standar Program Siaran (P3-SPS), terang Heychael, hanya ada satu pasal saja yang menerangkan tentang perlindungan hewan. Itu pun, lanjutnya, baru masuk dalam P3-SPS tahun 2012 setelah Remotivi dan beberapa lembaga lain memperjuangkan hak hewan dan menggugat tayangan-tayangan seperti Mancing Mania, Berburu, dan lain-lain.

“Jadi enggak heran kalau KPI enggak bisa banyak berbuat karena sikap KPI juga kurang memberi ruang pada P3-SPS terkait isu hewan,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Kamis (18/06).

Terkait petisi yang diluncurkan oleh KPKKL, Masagus Taufik, juru bicara dari KPKKL menyatakan bahwa aksi tersebut sengaja dilakukan untuk memberi edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada stasiun-stasiun televisi yang menyajikan acara-acara hiburan, agar pelecehan hewan yang dilakukan oleh program acara tersebut tidak terjadi lagi.

Sedangkan untuk sanksi, sebelumnya pihak program Eat Bulaga Indonesia telah melakukan permintaan maaf kepada publik menyangkut kasus pelecehan kucing kampung yang dilakukan pada tanggal 03 Juni 2015 lalu.

Meski begitu, Masagus mengatakan bahwa permintaan maaf saja masih dirasa tidak cukup. Ia meminta semua kru, anggota produksi, serta artis dari acara Eat Bulaga Indonesia yang dengan sengaja menggunakan kucing kampung sebagai bagian dari acara harus melakukan tindakan sosial terhadap kucing kampung.

Aksi sosial tersebut seperti street feeding (memberi makan) kucing kampung liar, ikut dalam kegiatan foster (penampungan) kucing-kucing yang sakit dijalan dan dibawa ke dokter hewan terdekat serta diurusi hingga sehat, serta ikut dalam kegiatan edukasi ke sekolah dasar tentang kucing kampung dan mengampanyekan “STOP ANIMAL ABUSED”.

“Ini diperlukan karena petisi ini tidak ada tujuan lain, kecuali untuk menghentikan kekerasan dan penyalahgunaan hewan, khususnya di televisi nasional, Bahkan hingga saat ini, KPI pun belum berkomentar apa-apa terkait keluhan kami,” katanya menambahkan.

Sebagai informasi, petisi yang mendapat perhatian dari banyak pecinta kucing ini, hingga tanggal 19 Juni 2015 pukul 20.55 WIB, telah ditandatangani oleh 12.561 pendukung. Masih dibutuhkan 2.439 untuk mencapai 15.000 sesuai dengan terget petisi.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/perlakuan-hewan-pada-tayangan-televisi-kembali-dikritik/feed/ 0
AJI Kecam Penyalahgunaan Frekuensi Publik oleh Pemilik Media dalam Pilpres https://www.greeners.co/berita/aji-kecam-penyalahgunaan-frekuensi-publik-oleh-pemilik-media-dalam-pilpres/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=aji-kecam-penyalahgunaan-frekuensi-publik-oleh-pemilik-media-dalam-pilpres https://www.greeners.co/berita/aji-kecam-penyalahgunaan-frekuensi-publik-oleh-pemilik-media-dalam-pilpres/#respond Mon, 26 May 2014 07:37:59 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=4707 Jakarta (Greeners) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengeluarkan siaran pers pada Minggu (25/05) kemarin. Siaran pers dengan nomor surat 070/AJIJAK/V/2014 tersebut mengimbau agar pemilik media tidak menyalah gunakan media […]]]>

Jakarta (Greeners) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengeluarkan siaran pers pada Minggu (25/05) kemarin. Siaran pers dengan nomor surat 070/AJIJAK/V/2014 tersebut mengimbau agar pemilik media tidak menyalah gunakan media mereka untuk mendukung salah satu kandidat yang sedang bertarung dalam pemilihan umum presiden (Pilpres).

Dalam siaran pers tersebut, AJI menyebutkan bahwa Surya Paloh, pemilik Metro TV sekaligus pendiri Partai Nasional Demokrat, telah memanfaatkan frekuensi publik untuk mendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dukungan tersebut dilakukan melalui pemberitaan dan program non-berita.

Hal yang sama juga dilakukan oleh keluarga Aburizal Bakrie pada media milik mereka, yaitu TV One dan ANTV. Pemberitaan maupun program non-pemberitaan cenderung mendukung dan menguntungkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa setelah Aburizal memberikan dukungan politik kepada pasangan tersebut.

Hary Tanoesoedibjo melalui MNC Group seperti RCTI, MNC TV, dan Global TV juga melakukan hal yang sama. Ia bersama capres Prabowo Subianto menyerahkan hadiah kepada pemenang Indonesian Idol 2014 dan ditayangkan secara langsung di RCTI pada Sabtu (24/05) malam.

Menurut AJI, stasiun televisi yang disebutkan diatas telah menyalahgunakan frekuensi televisi dengan menayangkan porsi pemberitaan yang lebih banyak dari sisi durasi dan gambar untuk calon presiden yang didukung oleh pemiliknya.

Sangat penting bagi lembaga penyiaran untuk menjaga indepedensi dan netralitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tentang kampanye juga menyebutkan setiap media, termasuk televisi, untuk menerapkan asas keberimbangan dalam pemberitaan maupun iklan.

Melalui siaran pers tersebut AJI juga menyatakan tiga sikap. Pertama, mengecam penyalahgunaan frekuensi publik oleh pemilik media RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV. Kedua, mendesak KPI menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada pemilik media yang terbukti kembali melanggar aturan penyiaran dan menyalahgunakan frekuensi publik melalui pemberitaan maupun non berita. Dan, ketiga, mengajak para awak redaksi di media televisi, cetak , online, dan radio untuk melawan intervensi para pemilik media yang memiliki afiliasi politik kepada salah satu capres. Serta, menolak intervensi pemilik dan pimpinan media ke ruang redaksi.

]]>
https://www.greeners.co/berita/aji-kecam-penyalahgunaan-frekuensi-publik-oleh-pemilik-media-dalam-pilpres/feed/ 0