legalitas kayu - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/legalitas-kayu/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 21 Mar 2018 11:50:21 +0000 id hourly 1 SVLK Belum Diterapkan di Manggarai Barat https://www.greeners.co/berita/svlk-belum-diterapkan-manggarai-barat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=svlk-belum-diterapkan-manggarai-barat https://www.greeners.co/berita/svlk-belum-diterapkan-manggarai-barat/#respond Wed, 21 Mar 2018 05:44:24 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20226 Minimnya penyadartahuan tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) membuat banyak daerah belum mengimplementasikan SVLK sebagai instrumen dalam tata kelola kehutanan, khususnya di wilayah timur Indonesia.]]>

Labuan Bajo (Greeners) – Meskipun implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu adalah keharusan menurut peraturan perundangan-undangan, namun pelaksanaannya di lapangan masih cukup jauh dari harapan. Minimnya penyadartahuan tentang SVLK membuat banyak daerah belum mengimplementasikan SVLK sebagai instrumen dalam tata kelola kehutanan, khususnya di wilayah timur Indonesia.

Untuk itu, Burung Indonesia bersama Komite Mbeliling atas dukungan Uni Eropa menyelenggarakan kegiatan focus group discussion (FGD) dengan topik percepatan implementasi SVLK. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pelaksanaan SVLK di Kabupaten Manggarai Barat dengan menyebarluaskan informasi dan peningkatan pemahaman bersama tentang SVLK termasuk proses pelaksanaannya.

“FGD ini menjadi titik awal untuk menguatkan industri kayu di Manggarai Barat sebab Manggarai Barat memiliki potensi kayu yang sangat besar. Pemasaran kayu dapat berjalan baik jika memiliki legalitas dan sertifikasi. Hal ini adalah langka awal, sebab sistem ini belum diimplementasikan di Mabar,” kata Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus C Dula, seperti dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (20/03/2018).

BACA JUGA: SVLK Tingkatkan Nilai Ekspor Kayu Indonesia Hingga 10,94 Miliar Dolar

Dihubungi melalui telepon, forest programme coordinator Burung Indonesia Asep Ayat mengatakan, tujuan SVLK diantaranya adalah untuk mencegah praktik penebangan kayu secara ilegal, meningkatkan kelestarian hutan sekaligus meningkatkan nilai jual dan pendapatan para petani kayu. Jika sudah tersertifikasi, lanjutnya, akses penjualan produk berbahan dasar kayu seperti mebel akan turut meluas.

“Saat ini implementasi (SVLK) belum sepenuhnya diperkenalkan ke daerah di Indonesia terutama daerah bagian Timur, salah satunya di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Manggarai Barat ini memiliki petani jati yang usaha kayunya belum tertata dengan baik. Terlihat dari harga kayu jati yang dijual per pohon hanya lima ratus ribu rupiah, sedangkan di daerah lain sudah dijual dengan 1 juta hingga 2 juta rupiah per pohon,” kata Asep.

BACA JUGA: FLEGT Indonesia-EU Resmi Berlaku, Standar SVLK Perlu Ditingkatkan

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rufiie mengatakan, dengan SVLK produk kayu asal Indonesia telah diterima oleh negara-negara di Uni Eropa karena mereka hanya menerima kayu legal. Oleh sebab itu, potensi kayu di Manggarai Barat memiliki kesempatan yang besar juga untuk menjadi komoditi bernilai tinggi jika melalui proses verifikasi ini.

Berdasarkan data yang dipaparkan KLHK dalam FGD, sudah ada lebih dari 22 juta hektar hutan tersertifikasi dan 3.168 industri bersertifikat. Selain itu, data yang dihimpun KLHK sejak Oktober 2017 tercatat sudah ada 250 jumlah sertifikasi hutan Hak dengan luas 716.784 ribu Hektar.

Sebagai informasi, FGD ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran serta para pihak nonpemerintah dalam tata kelola kehutanan di Indonesia. Acara ini diinisiasi oleh kemitraan global BirdLife International melalui pendanaan dari dana hibah Uni Eropa dan diselenggarakan di empat negara yakni Indonesia, Malaysia, Filipina dan Papua Nugini.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/svlk-belum-diterapkan-manggarai-barat/feed/ 0
SVLK Tingkatkan Nilai Ekspor Kayu Indonesia Hingga 10,94 Miliar Dolar https://www.greeners.co/berita/svlk-tingkatkan-nilai-ekspor-kayu-indonesia-hingga-1094-miliar-dolar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=svlk-tingkatkan-nilai-ekspor-kayu-indonesia-hingga-1094-miliar-dolar https://www.greeners.co/berita/svlk-tingkatkan-nilai-ekspor-kayu-indonesia-hingga-1094-miliar-dolar/#respond Sat, 03 Feb 2018 07:19:59 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19942 Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengakui bahwa ekspor kayu Indonesia telah mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun dimana salah satu faktor pendorongnya adalah SVLK.]]>

Jakarta (Greeners) – Sejak resmi mendapatkan lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) pada 15 November 2016 lalu dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diberlakukan di Indonesia, nilai ekspor kayu mengalami peningkatan. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengakui bahwa ekspor kayu Indonesia telah mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun dimana salah satu faktor pendorongnya adalah SVLK.

Bambang menjelaskan, berdasarkan data KLHK, sepanjang 2012-2016, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kayu dan non kayu senilai sekitar 1,4 triliun. Secara kinerja, ekspor produk kayu Indonesia mengalami kenaikan selama enam tahun. Bila tahun 2012 dari sektor produk kayu Indonesia mengekspor US$ 10,02 miliar, tahun 2016 industri ekspor produk kayu mengalami penurunan menjadi sebesar US$ 9,87 miliar. Namun, tahun 2017 ekspor produk kayu kembali meningkat hingga US$ 10,94 miliar.

“Kalau dilihat dari hitungan, terjadi kenaikan terus-menerus walaupun belum maksimal produktivitasnya di hutan. Jelas sekali lisensi FLEGT Indonesia sudah diakui secara internasional, Uni Eropa dengan beberapa negara anggotanya sudah mengakui,” kata Bambang, Jakarta, Kamis (01/02/2018).

BACA JUGA: FLEGT Indonesia-EU Resmi Berlaku, Standar SVLK Perlu Ditingkatkan

Di sisi lain, Bambang mengatakan bahwa baru lisensi FLEGT Indonesia saja yang diakui di pasar luar negeri. SVLK, lanjutnya, menjadi jaminan bahwa kayu yang dihasilkan dikelola secara lestari. Selain itu, dengan adanya sistem ini konektivitas dengan negara-negara pengimpor dipastikan disertai dengan dokumen legal. Kondisi ini, menurut Bambang membuat kayu-kayu Indonesia bisa langsung di terima tanpa ada hambatan di negara tujuan.

“Apapun yang terjadi, pengawasan kami masih jalan. Jika ada yang melawan lisensi ini akan terkena sanksi berlapis. Ini yang membangun kontribusi ekonomi dari sektor kehutanan dan masih bisa diharapkan lebih baik lagi. Harapan Presiden pun kami bisa menyelesaikan masalah karena persoalan-persoalan di hilir atau di hulu hutan tidak lepas dari masalah lingkungan, sosial, produksi,” katanya.

BACA JUGA: Pengakuan Lisensi FLEGT Indonesia Akan Tingkatkan Pemasukan Negara

Selain itu, produksi sektor kehutanan juga mengalami tren kenaikan. Bila pada tahun 2015 produksi kayu bulat dari hutan tanaman sebesar 32,2 juta meter kubik, tahun 2017 mencapai 38,8 juta meter kubik. Hutan tanaman sendiri bersifat berkelanjutan, artinya pohon yang ditebang akan ditanam kembali karena hutan ini diperuntukkan untuk industri dengan sifat produksi massal (mass production).

“Kita harapkan lebih baik dari tahun lalu, di hutan tanaman bisa lebih berkembang lagi tahun ini. Kami targetkan perusahaan-perusahaan HTI yang belum aktif mampu menyelesaikan konflik wilayah kerjanya supaya bisa bermitra dengan rakyat. Harus itu karena industrinya masih dalam kapasitas bisa menerima kayu seperti industri pulp,” pungkas Bambang.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/svlk-tingkatkan-nilai-ekspor-kayu-indonesia-hingga-1094-miliar-dolar/feed/ 0
Pengakuan Lisensi FLEGT Indonesia Akan Tingkatkan Pemasukan Negara https://www.greeners.co/berita/pengakuan-lisensi-flegt-indonesia-tingkatkan-pemasukan-negara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pengakuan-lisensi-flegt-indonesia-tingkatkan-pemasukan-negara https://www.greeners.co/berita/pengakuan-lisensi-flegt-indonesia-tingkatkan-pemasukan-negara/#respond Sat, 26 Nov 2016 02:30:50 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15252 Pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia oleh Uni Eropa diakui akan meningkatkan pemasukan bagi negara.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia oleh Uni Eropa sebagai salah satu syarat ekspor kayu legal yang sesuai dengan lisensi Forest Law Enforcement Governance And Trade (FLEGT) diakui akan meningkatkan pemasukan bagi negara.

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Putera Parthama menyatakan, sejak resmi mendapatkan lisensi FLEGT pada 15 November lalu, telah dilakukan 70 pengapalan kayu dan produk kayu. Dirinya memperkirakan akan terjadi transaksi pemasukan hingga US$24 juta jika tren permintaan terus konstan.

“Kalau ditotal, pemasukan tahun ini US$10 miliar, naik hampir 100% dari nilai ekspor kita tahun lalu. Ini dikarenakan lisensi SVLK dan FLEGT telah menjadi salah satu pembuktian bahwa Indonesia tidak lagi menjual kayu dan produk kayu ilegal,” katanya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Jumat (25/11).

BACA JUGA: FLEGT Indonesia-EU Resmi Berlaku, Standar SVLK Perlu Ditingkatkan

Meningkatnya jumlah pemasukan tersebut pun diamini oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Dikutip dari keterangan resminya, Darmin mengatakan bahwa lisensi FLEGT yang diterima Indonesia dapat membangkitkan kembali pemasukan dari sektor kehutanan. Dia mengatakan bahwa sektor kehutanan di masa lalu pernah jadi andalan kedua Indonesia setelah sektor minyak dan gas.

“Sumbangan dari sektor kehutanan itu 1% produk domestik bruto dan 1,3% pendapatan pajak negara. Dengan demikian, kami berharap peningkatan pemasukan dari sektor kehutanan akan cukup membantu di tengah turunnya perdagangan global,” katanya.

BACA JUGA: Indonesia Dipastikan Akan Menjadi Produsen Kayu Berlisensi FLEGT-VPA

Sebagai informasi, Indonesia telah melakukan pengapalan perdana dua truk kontainer pembawa hasil kerajinan kayu Indonesia menuju Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dikapalkan ke Uni-Eropa. Menurut rencana, penerimaan secara simbolis akan dilakukan di Brussels, Belgia, pada Senin pekan depan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pengakuan-lisensi-flegt-indonesia-tingkatkan-pemasukan-negara/feed/ 0
FLEGT Indonesia-EU Resmi Berlaku, Standar SVLK Perlu Ditingkatkan https://www.greeners.co/berita/flegt-indonesia-eu-resmi-berlaku-standar-svlk-perlu-ditingkatkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=flegt-indonesia-eu-resmi-berlaku-standar-svlk-perlu-ditingkatkan https://www.greeners.co/berita/flegt-indonesia-eu-resmi-berlaku-standar-svlk-perlu-ditingkatkan/#respond Fri, 18 Nov 2016 11:05:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15213 Pelaksanaan penuh perjanjian kerja sama perdagangan kayu antara Indonesia dan Uni Eropa secara resmi telah dimulai pada tanggal 15 November lalu yang ditandai dengan diberlakukannya lisensi FLEGT dari Indonesia ke negara-negara Uni Eropa.]]>

Jakarta (Greeners) – Pelaksanaan penuh perjanjian kerja sama perdagangan kayu antara Indonesia dan Uni Eropa secara resmi telah dimulai pada tanggal 15 November lalu yang ditandai dengan diberlakukannya lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) dari Indonesia ke negara-negara Uni Eropa. Hal ini menunjukkan bahwa Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang digunakan sebagai sistem jaminan legalitas kayu Indonesia telah diakui oleh negara-negara di Uni Eropa.

Setelah melalui proses 14 tahun dalam pengembangan sistem dan 9 tahun proses perjanjian kerjasama sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) dengan Uni Eropa, Indonesia akhirnya menjadi negara pertama di dunia yang menerima lisensi FLEGT. Melalui skema ini, produk kayu Indonesia yang bersertifikat SVLK tidak perlu lagi melalui proses uji tuntas (due diligence) dan secara otomatis akan masuk melalui green lane kepabeanan negara tujuan di Uni Eropa.

Namun demikian, Muhamad Kosar, Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menyatakan, Indonesia harus tetap bekerja keras untuk menjaga kredibilitas sistem dengan menunjukan keseriusan dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan SVLK. Berbagai laporan pelanggaran yang disampaikan oleh pemantau independen seperti temuan bentuk-bentuk maladministrasi, modus pemalsuan lisensi dan penipuan melalui praktek pinjam bendera harus ditindaklanjuti melalui penegakan hukum yang efektif.

“Penguatan standar SVLK melalui perbaikan berbagai regulasi juga penting dipastikan untuk mencapai pengelolaan hutan lestari dan berkeadilan karena pengakuan atas SVLK merupakan keberhasilan sekaligus tantangan bagi Indonesia untuk dapat secara konsisten melaksanakan SVLK secara kredibel dan akuntabel,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (16/11).

BACA JUGA: Indonesia Dipastikan Akan Menjadi Produsen Kayu Berlisensi FLEGT-VPA

Saat ini, katanya, SVLK merupakan satu-satunya sistem yang diterapkan secara mandatory untuk menangani peredaran dan perdagangan kayu ilegal serta perusakan hutan, dimana sistem ini dibangun dengan melibatkan para pihak. Melalui skema ini, seluruh pelaku usaha perkayuan dan perdagangannya diaudit untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku.

Faith Doherty, Forest Campaign Leader dari EIA (Environmental Investigation Agency), sebuah lembaga independen internasional yang berkomitmen untuk melakukan investigasi dan mempublikasi kejahatan lingkungan, mengatakan bahwa pihak Uni Eropa pun semestinya menanggung beban yang sama dengan Pemerintah Indonesia. Negara-negara Uni Eropa wajib hanya menerima kayu legal.

Selain itu, Uni Eropa harus terus melakukan penguatan pelaksanaan EU Timber Regulation dan memastikan pengawasan dan penegakan hukum serta tindak lanjut terhadap informasi perdagangan kayu ilegal ke Uni Eropa.

“Ini termasuk juga dengan yang dilaporkan oleh pemantau independen,” tambahnya.

BACA JUGA: Jokowi: Indonesia Harus Segera Ekspor Produk Kayu Berlisensi FLEGT ke Eropa

Sementara itu, mengutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Benja V. Mambai, Pelaksana Tugas CEO WWF-Indonesia menyatakan menyambut baik ekspor perdana produk kehutanan Indonesia ke Uni Eropa. Ekspor perdana tersebut, dikatakannya merupakan buah dari kerja keras semua pihak dalam mengembangkan SVLK hingga sistem tersebut menjadi instrumen penting untuk menjamin produk kayu Indonesia yang dipasarkan ke Uni Eropa dan negara lainnya berasal dari sumber yang legal.

“Lisensi FLEGT ini akan membawa dampak positif bagi pemasaran produk-produk perkayuan dari Indonesia. Berdasarkan data terbaru, produk kayu Indonesia yang diekspor ke Eropa di tahun 2015 itu mencapai USD 882 milyar. Selain ke UE, Cina, Jepang dan Korea merupakan tujuan utama ekspor produk kehutanan Indonesia. Untuk itu, WWF-Indonesia mengimbau pemerintah Indonesia dan Uni Eropa untuk benar-benar menjalankan dan memantau penerapan sistem ini sehingga bisa menjadi dasar untuk melangkah menuju kelestarian,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 2.322 industri di Indonesia (data KLHK tahun 2016) yang telah lulus SVLK dan mendapat sertifikat V-legal, dan dapat langsung melakukan ekspor ke berbagai negara. Sertifikat ini sebagai bukti keseriusan Indonesia untuk memperbaiki tata kelola kehutanan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/flegt-indonesia-eu-resmi-berlaku-standar-svlk-perlu-ditingkatkan/feed/ 0
Indonesia Dipastikan Akan Menjadi Produsen Kayu Berlisensi FLEGT-VPA https://www.greeners.co/berita/indonesia-dipastikan-menjadi-produsen-kayu-berlisensi-flegt-vpa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-dipastikan-menjadi-produsen-kayu-berlisensi-flegt-vpa https://www.greeners.co/berita/indonesia-dipastikan-menjadi-produsen-kayu-berlisensi-flegt-vpa/#respond Mon, 15 Aug 2016 12:00:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14496 Berdasarkan prosedur dari Uni Eropa, setelah masa pemberian tanggapan berakhir maka dapat dipastikan bahwa per tanggal 15 November 2016 yang akan datang, Indonesia memiliki hak untuk menerbitkan lisensi FLEGT-VPA.]]>

Jakarta (Greeners) – Tinggal hitungan bulan, Indonesia bakal ditetapkan menjadi produsen kayu legal dan berkelanjutan melalui lisensi FLEGT-VPA (Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement).

Berdasarkan prosedur dari Uni Eropa, setelah masa pemberian tanggapan berakhir maka dapat dipastikan bahwa per tanggal 15 November 2016 yang akan datang, Indonesia memiliki hak untuk menerbitkan lisensi FLEGT. Peraturan Uni Eropa memberikan periode 90 hari sejak parlemen meloloskan permohonan pemberian lisensi ini adalah agar negara-negara anggota dapat mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa menerima impor kayu bersertifikat dari Indonesia.

BACA JUGA: Jokowi: Indonesia Harus Segera Ekspor Produk Kayu Berlisensi FLEGT ke Eropa

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama mengatakan, hingga saat ini belum ada pemberitaan secara resmi baik dari Dewan maupun Parlemen Uni Eropa. Padahal, batas waktu penyanggahan adalah tanggal 10 Agustus lalu.

“Sampai saat ini belum ada sanggahan dan tanggapan, padahal batas waktunya sudah lewat. Artinya, sudah dapat dipastikan bahwa kita akan menjadi negara pertama yang memiliki lisensi FLEGT untuk produk kayu,” kata Putera, Jakarta, Senin (15/08).

European Forest Institute (EFI) yang merupakan perpanjangan tangan dari Uni Eropa, lanjut Putra, menyatakan bahwa Indonesia telah melengkapi seluruh persyaratan pengajuan FLEGT-VPA ini. Setelah masa dua bulan pengajuan kepada parlemen Uni Eropa, belum ada pernyataan keberatan atas pengajuan ini, begitu juga dari Dewan Uni Eropa.

BACA JUGA: Indonesia Masuki Masa Transisi Perdagangan Kayu Berlisensi Legal Eropa

Putera menyatakan, dengan adanya sertifikat ini, produk kayu Indonesia dapat segera memasuki pasar Uni Eropa melalui 28 negara anggotanya tanpa melalui proses uji kelayakan lagi. Hal tersebut akan menambah keunggulan kompetitif dan meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia terhadap produk kayu dari negara lain, tidak hanya untuk pasar Eropa saja, tetapi juga pasar-pasar lain yang memberlakukan syarat legalitas produk kayu, seperti Australia yang menerapkan larangan pembalakan liar (Illegal Logging Prohibition Act).

Hingga hari ini, tercatat sekitar 2.000 eksportir produk kayu baik primer dan lanjutan di Indonesia yang telah memiliki sertifikat dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Para produsen tersebut juga telah memegang sertifikat lestari/legal yang diterbitkan oleh 13 Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dan 22 Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikat ini diharapkan mampu memberi keuntungan dan peningkatan ekonomi dari pemberlakuan FLEGT-License.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/indonesia-dipastikan-menjadi-produsen-kayu-berlisensi-flegt-vpa/feed/ 0
Jokowi: Indonesia Harus Segera Ekspor Produk Kayu Berlisensi FLEGT ke Eropa https://www.greeners.co/berita/jokowi-indonesia-harus-segera-ekspor-produk-kayu-berlisensi-flegt-ke-eropa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jokowi-indonesia-harus-segera-ekspor-produk-kayu-berlisensi-flegt-ke-eropa https://www.greeners.co/berita/jokowi-indonesia-harus-segera-ekspor-produk-kayu-berlisensi-flegt-ke-eropa/#respond Sun, 24 Apr 2016 05:24:39 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13527 Dalam lawatannya ke Eropa, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kepada Presiden Komisi Eropa, Jean-Claude Juncker agar penerapan skema Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) License dapat segera diberlakukan.]]>

Jakarta (Greeners) – Dalam lawatannya ke Eropa, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kepada Presiden Komisi Eropa, Jean-Claude Juncker agar penerapan skema Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) License dapat segera diberlakukan sebagai bentuk penghargaan bagi perdagangan kayu yang legal dan berkelanjutan.

“Program ekonomi berkelanjutan (sustainability) telah menjadi prioritas utama di Indonesia. Untuk itu, saya berharap agar skema FLEGT Licence dapat segera diterapkan,” katanya seperti dikutip dari keterangan resmi dari Tim Komunikasi Presiden yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Jumat (22/04).

Di sisi lain, harapan Jokowi ini sendiri muncul setelah akhirnya Indonesia menjadi negara pertama yang berhasil mendapatkan skema lisensi FLEGT atau Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan dari Uni Eropa.

Pada Kamis (21/4) kemarin, Jokowi beserta Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker serta Presiden Dewan Eropa Donald Tusk telah menyetujui untuk mengurangi pembalakan liar serta meningkatkan kayu legal antara Uni Eropa dan Indonesia.

Mengutip dari keterangan yang sama, Komisioner Eropa Bidang Lingkungan, Maritim serta Perikanan Karmenu Vella mengatakan bahwa pengumuman kesepakatan tersebut dilakukan setelah Indonesia dipandang sudah siap untuk mengimplementasikan Voluntary Partnership Agreement (VPA) dengan Uni Eropa. Perjanjian kerja sama ini mencakup seluruh produk yang relevan terhadap lisensi FLEGT tersebut.

“Pengumuman ini merupakan sinyal kepada pasar bahwa memang memungkinkan untuk mewujudkan manajemen hutan berkesinambungan dengan membeli kayu yang telah diverifikasi secara legal. Pengumuman kesepakatan ini juga menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang mendapatkan lisensi FLEGT dari Uni Eropa,” tambahnya.

Staf ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Agus Justianto saat ditemui oleh Greeners mengatakan bahwa Uni Eropa sendiri hanya memiliki waktu tiga bulan untuk menindaklanjuti hal ini agar sekitar bulan Juli atau Agustus 2016 Indonesia bisa memulai pengapalan perdana produk kayu yang diterima di jalur hijau oleh negara-negara Eropa.

Skema Mekanisme Ekspor Produk Industri Kehutanan dengan SVLK. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Skema Mekanisme Ekspor Produk Industri Kehutanan dengan SVLK. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Di Indonesia sendiri, terusnya, pemerintah masih harus menyelesaikan masalah teknis dari para pemegang kepentingan terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2015 yang membebaskan seluruh eksportir produk kayu dengan 15 pos tarif (HS Codes) dari kewajiban menjalani audit Sertifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk mengekspor.

Saat ini, dikatakan oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Nurlaila Nur Muhammad bahwa Permendag tersebut telah direvisi. Beberapa poin yang mendapat perubahan dalam revisi tersebut pun akhirnya telah menyatakan kembali kalau semua kayu dan produk kayu termasuk furnitur menjadi wajib V-Legal.

Terkait respon industri, ia mengatakan pada prinsipnya industri hilir tidak keberatan menggunakan SVLK (FLEGT License) dengan harapan Uni Eropa segera dapat menerapkan European Union Timber Regulation (EUTR) secara penuh.

“Jika EUTR sudah terimplementasikan penuh, Indonesia tentu akan mendapatkan manfaat lebih besar dari negara-negara yang belum ber-FLEGT License,” katanya.

Agus Sarsito, Penasihat Senior Multistakeholder Forestry Programme (MFP) juga menuturkan, pekerjaan tersisa lain dari Indonesia adalah memastikan seluruh Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar mengikuti dan mendapatkan sertifikasi SVLK.

“Saat ini tersisa ada 94 IKM dari ratusan yang belum mengikuti SVLK tapi pernah menggunakan Deklarasi Ekspor. Jika diselesaikan melalui sertifikasi kelompok, hitung saja satu kelompok isinya lima IKM, kami rasa anggaran kami cukup untuk mendampingi mereka,” jelasnya.

Setelah prosedur operasional di Indonesia dan Uni Eropa selesai, ujarnya lagi, maka semua produk berbasis kayu Indonesia yang akan diekspor ke Uni Eropa harus memiliki lisensi FLEGT.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/jokowi-indonesia-harus-segera-ekspor-produk-kayu-berlisensi-flegt-ke-eropa/feed/ 0
IFEX 2016, Seminar SVLK Dibatalkan, Dyandra Beri Klarifikasi https://www.greeners.co/berita/ifex-2016-seminar-svlk-dibatalkan-dyandra-beri-klarifikasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ifex-2016-seminar-svlk-dibatalkan-dyandra-beri-klarifikasi https://www.greeners.co/berita/ifex-2016-seminar-svlk-dibatalkan-dyandra-beri-klarifikasi/#respond Mon, 14 Mar 2016 08:08:28 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13165 Multistakeholders Forestry Programme (MFP) selaku penyelenggara stand Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menganggap bahwa pelaksanaan IFEX 2016 tidak mendukung pelestarian hutan di Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia International Furnitur Expo (IFEX) baru saja dilangsungkan pada tanggal 11-14 Maret 2016. Namun dalam acara tersebut, Multistakeholders Forestry Programme (MFP) selaku penyelenggara stand Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menganggap bahwa pelaksanaan IFEX 2016 tidak mendukung pelestarian hutan di Indonesia. Hal ini dikarenakan terjadinya pembatalan acara seminar bertemakan Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bertajuk “Tiket Menuju Flegt Licence” yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 13 Maret 2016, pukul 13.00 WIB kemarin.

Menurut Direktur Program MFP, Smita Notosusanto, pembatalan ini sangat merugikan karena SVLK merupakan kebijakan pemerintah yang dikembangkan oleh multi pihak selama lebih dari 10 tahun dan ditujukan untuk melestarikan hutan Indonesia, serta meningkatkan daya saing ekspor produk kayu legal Indonesia di pasar global. Stand MFP sendiri menampilkan 15 Industri Kecil Menengah (IKM) Mebel, Kerajinan dan Hutan Rakyat dalam IFEX 2016.

“Padahal acara talkshow tersebut sudah dimuat di dalam buku handbook IFEX dan announcement board di sekitar lokasi pameran yang diterbitkan oleh Dyandra Promosindo,” ujarnya.

Menurut MFP, Dyandra Promosindo selaku event organizer IFEX 2016 hanya menyatakan bahwa pembatalan dilakukan karena alasan internal dari pihak penyelenggara. Namun secara lisan dan melalui pesan singkat (SMS), pihak Dyandra menyampaikan bahwa pembatalan tersebut diminta oleh mitra Dyandra Promosindo dalam penyelenggaraan IFEX, yaitu AMKRI (Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia).

Smita menuding AMKRI menggunakan alasan bahwa SVLK memberatkan IKM Mebel. Menurut fakta, 93% dari eksportir mebel Indonesia yang aktif melakukan ekspor sudah ber-SVLK. Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa telah mencapai tahapan akhir negosiasi yang akan melahirkan penerbitan lisensi FLEGT (Forest Law Enforcmen Governance and Trade) untuk semua produk kayu Indonesia yang diekspor ke 28 negara Eropa.

Setelah FLEGT License dikeluarkan, maka semua ekspor produk kayu Indonesia akan masuk kategori green line tanpa memerlukan uji tuntas (due diligence). Ini berarti produk kayu Indonesia bakal mendominasi pasar Eropa karena Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapat FLEGT License.

“Kami menyayangkan bahwa IFEX tidak mendukung kebijakan pemerintah tentang SVLK, yang berarti IFEX juga tidak mendukung pelestarian hutan Indonesia. Akibat pembatalan ini, pihak kami sebagai penyelenggara stand KLHK harus menanggung risiko rusaknya nama baik kami dan juga nama baik KLHK sebagai pemilik stand,” katanya.

Direktur Dyandra Promosindo Hendra Noor Saleh. Foto: greeners.co/Rifky Fadzri

Direktur Dyandra Promosindo Hendra Noor Saleh. Foto: greeners.co/Rifky Fadzri

Menanggapi hal ini, Direktur Dyandra Promosindo Hendra Noor Saleh melalui keterangan tertulisnya mengaku sangat terkejut dan kecewa atas pernyataan dari pihak MFP. Menurutnya, pernyataan MFP sangat tendensius, tidak lengkap, berpotensi merusak nama baik dan mengesankan ada pemboncengan kepentingan.

“Faktanya adalah pada hari Sabtu 12 Maret, di Anomali Cafe Jiexpo Kemayoran, telah terjadi pertemuan yang kondusif antara pihak Event Organizer Dyandra, yakni Bapak Daswar Marpaung (Direktur) dan Sae Tanangga Karim (GM) dengan MFP yang diwakili oleh Bapak Widya, Ibu Julia dan tiga orang lainnya,” kata Hendra, Jakarta, Senin (14/03).

Pada pertemuan tersebut, lanjutnya, pihak Dyandra telah menyampaikan seluruh aspek dengan apa adanya, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ditegaskan pula bahwa posisi Dyandra adalah event organizer/EO (pelaksana pameran), sementara pemilik event adalah AMKRI. Dengan posisi itu, EO harus tunduk pada kebijakan pemilik event.

“AMKRI sebagai pemilik event menilai topik ‘SVLK, Ticket Menuju Flegt Licence’ kurang tepat dan tidak bijaksana dilakukan di tengah-tengah pelaksanaan pameran Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2016, mengingat fokus IFEX yaitu temu pebisnis lokal dengan buyers (pembeli) dari luar dan dalam negeri,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tim dari MFP kemudian menemui operator lapangan Dyandra dengan permintaan peminjaman ruangan berbeda untuk seminar. Sifatnya pinjam atau numpang, bukan sewa dan tidak ada ikatan kontrak tertulis.

Sebagai wujud suportif tim pelaksana Dyandra terhadap peserta pamerannya, permintaan tersebut coba diakomodir, sembari menunggu persetujuan dari manajemen Dyandra maupun host AMKRI. Namun, mengingat waktu yang mepet, topik seminar SVLK dicetak dulu dalam handbook, dengan catatan tertulis pada bagian bawah: all content is subject to change without prior notice.

“Kemudian sampailah informasi ini ke pihak AMKRI sebagai pemilik event. Bagi Dyandra, kami selalu bersikap hati-hati, netral dan tidak mau melibatkan diri dalam pro-kontra sebuah topik, tapi jelas dan terang harus sejalan dengan keinginan pemilik event. Ini standar bekerja EO di manapun ia berada,” tegasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/ifex-2016-seminar-svlk-dibatalkan-dyandra-beri-klarifikasi/feed/ 0
Penolakan Permendag Nomor 89 Tahun 2015, Kemendag Akan Kaji Berbagai Masukan https://www.greeners.co/berita/penolakan-permendag-nomor-89-tahun-2015-kemendag-akan-kaji-berbagai-masukan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penolakan-permendag-nomor-89-tahun-2015-kemendag-akan-kaji-berbagai-masukan https://www.greeners.co/berita/penolakan-permendag-nomor-89-tahun-2015-kemendag-akan-kaji-berbagai-masukan/#respond Sat, 12 Mar 2016 11:39:12 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13149 Kementerian Perdagangan mengaku akan mendalami berbagai masukan dan pendapat terkait penolakan masyarakat terhadap penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Perdagangan mengaku akan mendalami berbagai masukan dan pendapat terkait penolakan masyarakat terhadap penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan yang telah resmi ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu.

Direktur Ekspor Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Nurlaila Nur Mahmud kepada Greeners mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dan mempelajari terlebih dahulu pihak-pihak mana saja yang meminta peraturan ini untuk dicabut serta mempelajari alasan-alasan yang mencuat di permukaan publik.

“Kita harus pelajari dahulu, apa benar Permendag nomor 89 tahun 2015 ini lebih banyak membawa kerugian dibanding kebaikan pada dunia usaha yang dalam hal ini adalah industri kayu,” jelasnya, Jakarta, Jumat (11/03).

Selain itu, terkait temuan dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) yang mengungkapkan bagaimana peraturan ini menjadi celah eksploitasi bagi sejumlah pengusaha kayu yang mengatas namakan industri kecil dan menengah dan melemahkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang berlaku di Indonesia. Ibu Nur, begitu ia akrab disapa, mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan akan membahas dan mempelajari terlebih dahulu terkait temuan tersebut.

Ia mengatakan kalau diperlukan sejumlah bukti-bukti kuat untuk menelusuri terjadinya penyalahgunaan Permendag Nomor 89 Tahun 2015 tersebut, karena pada peraturan itu pengusaha industri kecil menengah sudah tidak lagi menggunakan Deklarasi Ekspor.

“Saya cari tahu dulu temuan JPIK itu ya. Perlu dibahas dan ditinjau langsung ke lapangan,” tuturnya lagi.

Sebelumnya, JPIK merilis laporan investigasi dengan judul “Celah Dalam Legalitas-Bagaimana keputusan Menteri Perdagangan Dimanfaatkan Oleh Eksportir Kayu dan Melemahkan Reformasi Hukum”. Dalam laporan yang dilaksanakan pada tahun 2015 dan 2016 oleh Forest Watch Indonesia (FWI), JPIK dan Environmental Investigation Agency (EIA) ini para pemantau menyelidiki beberapa perusahaan yang diduga paling banyak melakukan ekspor produk kayu dengan menggunkaan Deklarasi Ekspor yang keseluruh perusahaan tersebut mengaku sebagai anggota Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI).

Muhammad Kosar, Dinamisator Nasional JPIK kepada Greeners mengungkapkan bahwa beberapa hasil pemantauan menemukan sejumlah pelanggaran seperti yang dilakukan oleh CV V&V Logistic. Perusahaan eksportir produk furnitur/mebel berbahan kayu yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah ini menyediakan jasa ekspor dengan menjual dokumen Deklarasi Ekspor kepada industri lain yang belum memiliki ijin ekspor. Salah satunya adalah PO Mahogany yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Lalu, ada pula CV Greenwood Internasional yang merupakan eksportir furnitur/mebel berbahan kayu dan rotan sintetis serta kerajinan tangan berbahan dasar kayu. Dalam laporan pemantauan, perusahaan ini ditenggarai telah melanggar ketentuan izin Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) produsen dan menyalahgunakan ratusan Dokumen Ekspor yang dikeluarkan oleh perusahaan ini.

Berikutnya ada CV Rejeki Tirta Waskitha. Perusahaan yang beralamat di Jepara, Jawa Tengah ini sudah tidak lagi beroperasi selama lebih dari satu tahun. Namun perusahaan ini masih aktif melakukan ekspor dengan menggunakan Deklarasi Ekspor. Padahal, Sertifikasi Legalitas Kayu milik CV Rejeki Tirta Waskitha telah dicabut pada 16 Desember 2014.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2015 telah memberi kemudahan kepada CV Rejeki Tirta Waskitha untuk terus melakukan ekspor dengan hanya menggunakan Deklarasi Ekspor,” jelas Kosar.

Terakhir ada CV Dewi Fortuna. Perusahaan industri furnitur/mebel berbahan dasar kayu yang beralamat di Jepara, Jawa Tengah ini juga sudah lama tidak beroperasi dan tidak terlihat ada kegiatan produksi di dalamnya. Namun, dari data kompilasi yang dimiliki JPIK, CV Dewi Fortuna masih melakukan ekspor dengan menggunakan dokumen Deklarasi Ekspor hingga November 2015.

“Empat perusahan tadi hanya sebagian dari 10 besar perusahaan yang menggunakan Deklarasi Ekspor. Dari temuan kami, perusahaan-perusahaan tersebut menjual Deklarasi Ekspor kepada perusahaan lain yang tidak memenuhi syarat dan tidak bersertifikat lingkungan sehingga seharusnya tidak bisa melakukan ekspor. Selain itu, negara tujuan terbesar dari keempat perusahaan tersebut adalah Amerika Serikat,” tegasnya lagi.

Menanggapi temuan dari JPIK ini pula, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera saat ditemui usai membuka stand Indonesia Legal Wood di Indonesia Internasional Furnitur Expo (IFEX) mengatakan bahwa dari temuan tersebut telah membuktikan kalau sistem verifikasi yang ada dalam SVLK sudah terbukti manjur dalam menerapkan legalitas kayu produk industri di Indonesia.

“Jadi tujuan kita untuk mengatasi perilaku ilegal jadi terbukti. Terutama ada komponen JPIK itu kan di SVLK kita. Hanya kita loh yang punya sertifikasi yang ada komponen monitoringnya. Itu kelebihan kita, ada monitoring terus,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/penolakan-permendag-nomor-89-tahun-2015-kemendag-akan-kaji-berbagai-masukan/feed/ 0
Apkindo Keluhkan Penerapan SVLK Tidak Konsisten https://www.greeners.co/berita/apkindo-keluhkan-penerapan-svlk-tidak-konsisten/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=apkindo-keluhkan-penerapan-svlk-tidak-konsisten https://www.greeners.co/berita/apkindo-keluhkan-penerapan-svlk-tidak-konsisten/#respond Mon, 29 Feb 2016 06:17:47 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13000 Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) mengeluhkan tidak konsistennya penerapan Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang terjadi saat ini.]]>

Jakarta (Greeners) – Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) mengeluhkan tidak konsistennya penerapan Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang terjadi saat ini. Direktur Eksekutif Apkindo Rubiyanto kepada Greeners mengatakan bahwa keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan membuat produk kayu tujuan ekspor yang awalnya wajib memenuhi standar SVLK kini tidak perlu lagi.

“Penghapusan kewajiban SVLK ini, khususnya untuk produk furnitur, justru membuat pengusaha kayu terancam rugi karena tidak bisa masuk pasar Eropa,” katanya, Jakarta, Minggu (28/02).

Padahal menurutnya, pemberlakuan SVLK membuat kayu dari Indonesia menjadi terjamin dan diakui legalitas dan asal-usulnya. Sehingga, pengusaha juga bisa dengan mudah masuk pasar Eropa yang selama ini ketat terkait dengan urusan kayu. Keberadaan Permendag 89 ini juga menghambat ekspor produk hasil hutan. Dengan tidak adanya pemberlakuan SVLK untuk produk furnitur, Uni Eropa juga akan menunda implementasi Voluntary Partnership Agreement Forest Law Enforcement Governance and Trade (VPA FLEGT).

“Lihat saja nanti. Jika Permendag 89 tidak diubah, maka penetapannya akan mundur lagi. Kalau penerapan VPA FLEGT ini terus ditunda, maka pengusaha akan rugi karena harus membayar US$ 2.000-US$ 2.500 per invoince. Ini sangat memberatkan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengeluarkan Permendag Nomor 89 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan. Dalam beleid tersebut dijelaskan kalau 15 pos tarif produk kehutanan sudah tidak lagi diwajibkan menggunakan SVLK.

Pengesahan Permendag ini juga mendapat perhatian dari beberapa pihak. Zainuri Hasyim dari Jaringan Independen Pemantau Kehutanan (JPIK) yang mewakili JPIK, Eyes on the Forest, AURIGA, dan APIKS menyatakan bahwa Permendag 89/M-DAG/PER/10/2015 telah membuktikan bahwa Menteri Perdagangan tidak mengindahkan masukan dan harapan dari banyak pihak untuk ikut serta memperkuat upaya perbaikan tata kelola kehutanan yang telah dilakukan selama ini.

Selain itu, menurut Faith Doherty, Forest Campaign Leader EIA, peraturan Kementerian Perdagangan tersebut seperti memberikan ‘pintu belakang’ bagi sekelompok perusahaan elit yang memiliki koneksi tingkat tinggi. Peraturan tersebut melanggar tujuan dan mekanisme yang mendasari SVLK dan VPA. Hal ini akan menyebabkan VPA harus dirundingkan ulang, atau mendesain kembali sistem perizinan SVLK, atau pemblokiran struktural atas perusahaan-perusahaan yang dibebaskan tersebut dari pasar Uni Eropa.

“Peraturan buruk yang ironisnya dibuat untuk mempercepat deregulasi ini harus segera diamandemen,” tegasnya.

Lisensi FLEGT sendiri adalah lisensi yang menjamin kayu dari negara-negara VPA dipanen, diproses dan diekspor dengan menaati semua peraturan perundangan nasional yang berlaku. Dari enam negara yang saat ini telah menandatangani VPA, Indonesia merupakan satu-satunya negara dari Asia. Keenam negara tersebut saat ini sedang mengembangkan sistem yang diperlukan untuk mengontrol, memverifikasi, dan memberikan lisensi bagi kayu legal.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/apkindo-keluhkan-penerapan-svlk-tidak-konsisten/feed/ 0
Tiongkok Pelajari Implementasi SVLK Dari Indonesia https://www.greeners.co/berita/tiongkok-pelajari-implementasi-svlk-dari-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tiongkok-pelajari-implementasi-svlk-dari-indonesia https://www.greeners.co/berita/tiongkok-pelajari-implementasi-svlk-dari-indonesia/#respond Tue, 02 Feb 2016 08:09:01 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12733 Tiongkok disebut sangat antusias ingin belajar dan menimba pengalaman dari Indonesia dalam implementasi SVLK, baik pelaksanaan di lapangan maupun level kebijakan.]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia mendapat kesempatan untuk berbagi ilmu terkait implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr. Putera Prathama yang menerima kunjungan delegasi Tiongkok dari China Academy of Forestry (CaoF) yang dipimpin oleh Dr. Shaozi Chen (Dirjen CAoF).

Tiongkok, dikatakan oleh Putera, sangat antusias ingin belajar dan menimba pengalaman dari Indonesia dalam implementasi SVLK, baik pelaksanaan di lapangan maupun level kebijakan. Keseriusan Tiongkok untuk belajar SVLK dari Indonesia ditunjukkan dengan melakukan kunjungan dari tanggal 29 Januari hingga 4 Februari 2016 dan mengunjungi banyak pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah Indonesia, manajemen hutan rakyat dan industri kecil perkayuan bersertifikat, LSM, serta para pendukung SVLK (Uni Eropa dan Inggris).

“Kami senang ternyata benar SVLK diakui dunia. Kami siap berbagi pengetahuan dan pengalaman praktis dalam membangun dan melaksanakan SVLK,” ujar Putera di Jakarta, Senin (01/02).

Putera berharap Tiongkok tidak sekadar belajar pengembangan SVLK, namun juga menjalin kerjasama yang lebih erat dengan Indonesia untuk mempromosikan perdagangan kayu legal. Menurutnya, kerjasama dengan Tiongkok sangat penting karena negara tersebut adalah pasar terbesar produk kayu Indonesia.

Sejak tahun 2013, ketika SVLK mulai diimplementasikan dalam proses ekspor sampai dengan akhir tahun 2015, Tiongkok menyerap 25,66% atau 5,8 miliar dolar AS dari keseleuruhan nilai ekspor produk kayu Indonesia pada periode itu yang mencapai 22,9 miliar dolar AS.

Sementara itu, Shaozi Chen menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mengembangkan sistem jaminan legalitas kayu. Bekerjasama dengan sejumlah negara dan organisasi internasional terkait, seperti Uni Eropa dan ITTO, sistem ini sudah memasuki tahap akhir.

“Kami ingin belajar bagaimana SVLK dikembangkan Indonesia dan akhirnya diterima secara global. Kami akan memastikan sistem yang dibangun mendapat dukungan dari kalangan industri di Tiongkok dan menjamin kayu ilegal tidak bisa masuk ke negara itu,” katanya.

Indonesia sendiri telah menetapkan wajib Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan dan memperbaiki reputasi produk perkayuan. Dalam konteks keberterimaan SVLK di pasar internasional, Indonesia dan Uni Eropa telah meratifikasi Perjanjian Kemitraan Sukarela (FLEGT-VPA) masing-masing melalui Perpres tanggal 13 Maret 2014 dan Parlemen Uni Eropa tanggal 27 Februari 2014.

Perjanjian dengan Uni Eropa ini diharapkan berujung dengan implementasi penuh FLEGT-VPA mulai April 2016 (FLEGT-Licenced Timber). Ini berarti Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mempunyai perjanjian semacam ini dengan Uni Eropa beserta spektrum dampak politisnya. Implementasi penuh SVLK memiliki makna produk kayu Indonesia dapat masuk ke pasar Uni Eropa tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan (uji tuntas/due diligence).

SVLK menganut tiga prinsip utama yaitu good governance (dalam rangka memperbaiki tata kelola yang baik), representativeness (keterwakilan dari para pihak) serta credibility (kredibilitas sistem yang dibangun).

Khusus untuk ekspor, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengembangkan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) sejak 1 Januari 2013, beroperasi secara online terkait penerbitan Dokumen V-Legal. SILK terhubung dengan sistem InaTrade di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan akan bermuara pada portal Indonesia National Single Window (INSW) di Kementerian Keuangan. Sistem ini memungkinkan pihak kepabeanan negara tujuan ekspor untuk memperoleh kepastian atau klarifikasi atas legalitas kayu dari Indonesia.

Keberterimaan SVLK di berbagai pasar produk kayu dunia telah menampakkan wujudnya. Uni Eropa akan segera menyetujui implementasi FLEGT-VPA yang berarti mengakui kredibilitas SVLK. Pemerintah Australia juga telah memberikan pengakuan terhadap SVLK ketika Country Specific Guidelines (CSG) untuk Indonesia ditandatangani pada November 2014. Ini berarti sepanjang produk kayu Indonesia telah bersertifikat SVLK, maka tidak akan melanggar ILPA.

Selain kunjungan Delegasi Tiongkok ini, SVLK juga telah menarik perhatian banyak negara sekitar kita. Setidaknya sejak beberapa tahun terakhir kunjungan studi banding dan tukar pengalaman telah dilakukan oleh delegasi dari Vietnam, Thailand, Myanmar, Laos dan Cile yang telah diterima oleh Pemerintah Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tiongkok-pelajari-implementasi-svlk-dari-indonesia/feed/ 0
SVLK Akan Jadi Syarat Pengadaan Barang dan Jasa Lembaga Pemerintah https://www.greeners.co/berita/svlk-akan-jadi-syarat-pengadaan-barang-dan-jasa-lembaga-pemerintah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=svlk-akan-jadi-syarat-pengadaan-barang-dan-jasa-lembaga-pemerintah https://www.greeners.co/berita/svlk-akan-jadi-syarat-pengadaan-barang-dan-jasa-lembaga-pemerintah/#respond Thu, 28 Jan 2016 05:17:16 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12663 Upaya pengelolaan kelestarian hutan di Indonesia memasuki babak baru. SVLK akan jadi salah satu kriteria dalam pengadaan barang berbahan dasar kayu yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan.]]>

Jakarta (Greeners) – Upaya pengelolaan kelestarian hutan di Indonesia memasuki babak baru. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) akan memasukkan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) sebagai salah satu kriteria dalam pengadaan barang berbahan dasar kayu yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan.

Kepala LKPP, Dr. Agus Prabowo menyatakan bahwa selama ini perusahaan yang memiliki SVLK mengeluh kurang mendapatkan pasar. Untuk itu LKPP menyatakan akan menyediakan pasar bagi perusahaan yang memiliki SVLK. Selain itu, Agus juga menjelaskan bahwa perusahaan yang akan mengikuti proses pengadaan barang berbahan dasar kayu, berkewajiban untuk menunjukkan referensi sertifikat SVLK sebagai salah satu kriteria yang harus dipenuhi agar produknya masuk di dalam e-catalogue (katalog elektronik) pengadaan barang LKPP.

“Pada pertengahan atau sekitar akhir tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat edaran No. S553/UM-4/2015 yang mewajibkan sertifikat SVLK sebagai salah satu persyaratan dalam pengadaan berbasis kayu di lingkungan KLHK. Nah, ketersediaan produk bersertifikat SVLK untuk pasar domestik sangat memadai, padahal sampai saat ini lebih dari 1.300 perusahaan telah memiliki sertifikat SVLK,” ujarnya, Jakarta, Rabu (27/01).

Dr. Rufi’ie, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK, menyatakan, konsumsi pemerintah akan produk berbahan dasar kayu tergolong tinggi, untuk konstruksi bangunan, kertas dan mebel, dan ini akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sedangkan illegal logging telah membawa kehancuran lingkungan di banyak tempat di Indonesia.

Illegal logging ini juga turut menjadi penyebab bencana banjir, longsor dan kebakaran yang menimpa Indonesia“ tambahnya.

Sementara itu, Budi S Wardhana, Direktur Policy Sustainability and Transformation WWF-Indonesia, menyambut baik dan siap mendukung pemerintah bersama para pihak yang lain dalam penyiapan penerapan SVLK sebagai salah satu kriteria pengadaan barang berbasis kayu. Melalui hal ini, ia berharap permintaan terhadap produk yang terjamin legalitasnya dari Indonesia tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat luar negeri, namun juga di dalam negeri sebagai wujud komitmen beli yang baik.

“Hal ini tentunya akan memicu kegairahan pelaku usaha untuk menggunakan kayu yang legal, serta meningkatkan motivasi IKM mebel yang ada di Indonesia untuk terus membuat produk bersertifikat SVLK dengan adanya kejelasan pasar yang datang dari pemerintah dan masyarakat Indonesia secara luas,” tandasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/svlk-akan-jadi-syarat-pengadaan-barang-dan-jasa-lembaga-pemerintah/feed/ 0
Masih Banyak Perusahaan yang Melanggar Aturan SVLK https://www.greeners.co/berita/masih-banyak-perusahaan-yang-melanggar-aturan-svlk/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=masih-banyak-perusahaan-yang-melanggar-aturan-svlk https://www.greeners.co/berita/masih-banyak-perusahaan-yang-melanggar-aturan-svlk/#respond Fri, 25 Dec 2015 13:30:46 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12360 Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) belum sepenuhnya dijalankan dan pengingkaran kebijakan terkait perlindungan hutan alam ternyata masih ditemukan di lapangan.]]>

Jakarta (Greeners) – Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) belum sepenuhnya dijalankan dan pengingkaran kebijakan terkait perlindungan hutan alam ternyata masih ditemukan di lapangan. Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Forest Watch Indonesia, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Maluku Utara menemukan masih terjadi ketidakpatuhan perusahaan pemegang ijin terhadap pelaksanaan SVLK, khususnya di provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Utara, dan Maluku Utara.

“Pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan SVLK seharusnya mutlak diterapkan pemerintah, baik perusahaan yang bergerak di hulu maupun di tingkatan hilir”, ujar Muhamad Kosar, Dinamisator JPIK dalam keteranga tertulisnya, Jakarta, Selasa (22/12).

Menurut Muhammad Kosar, sampai saat ini, masih terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari (PT TPL) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Penebangan dan perampasan hutan kemenyan milik masyarakat adat oleh PT TPL menjadi penyebab konflik dan menghilangkan sumber-sumber kehidupan masyarakat. Temuan lain dari hasil pemantauan lapangan, bahwa PT TPL juga melakukan penebangan di sempadan sungai dan area lindung di dalam konsesinya.

Pelanggaran terhadap aturan SVLK juga dilakukan oleh perusahaan HTI PT Adindo Hutani Lestari (PT AHL), yang berada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Di dalam konsesi PT AHL ditemukan penebangan dan pembukaan lahan yang merupakan wilayah gambut dalam. Perusahaan ini juga diindikasikan telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat akibat ketidakjelasan tata batas dan tidak melalui FPIC (free prior and informed consent).

“Pembukaan lahan pada wilayah gambut dalam dan praktik penebangan pada areal yang dilindung jelas melanggar aturan SVLK,” tambahnya.

Mufti Barri, Juru Kampanye FWI, menyatakan, indikasi pelanggaran juga ditemukan dalam rantai peredaran dan pasokan kayu ke tingkatan hilir, yaitu industri kayu primer. Salah satu perusahaan yang diidentifikasi adalah PT Panca Usaha Palopo Plywood yang berada di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Perusahaan industri kayu terbesar di Sulawesi ini diduga kuat menerima pasokan kayu dari sumber yang tidak memiliki legalitas.

Sumber kayu tersebut berasal dari perusahaan HPH PT. Mohtra Agung Persada di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Data realisasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) sampai dengan bulan November 2015 memperlihatkan bahwa PT Panca Usaha Palopo Plywood masih menerima kayu dari PT Mohtra Agung Persada sebanyak 10.155,11 meter kubik.

“Ini tentu saja menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terkait peredaran kayu bulat yang diterapkan pemerintah. Seharusnya dokumen RPBBI yang dimiliki KLHK mampu menjaga bahwa hanya kayu-kayu dari sumber legal yang wajib dikonsumsi oleh industri,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/masih-banyak-perusahaan-yang-melanggar-aturan-svlk/feed/ 0
Pengesahan V-Legal Diupayakan Berjalan Sesuai Rencana https://www.greeners.co/berita/pengesahan-v-legal-diupayakan-berjalan-sesuai-rencana/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pengesahan-v-legal-diupayakan-berjalan-sesuai-rencana https://www.greeners.co/berita/pengesahan-v-legal-diupayakan-berjalan-sesuai-rencana/#respond Fri, 20 Nov 2015 10:48:14 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11961 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan upaya agar pengesahan dokumen V-Legal sebagai lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) yang diakui Uni Eropa (UE) […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan upaya agar pengesahan dokumen V-Legal sebagai lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) yang diakui Uni Eropa (UE) tetap berjalan sesuai dengan jadwal. Dalam negosiasi sebelumnya, dokumen V-Legal akan diakui sebagai lisensi FLEGT mulai tahun 2016 mendatang.

Staf Ahli Menteri LHK Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Agus Justianto mengatakan bahwa jika UE terus konsisten pada jadwal yang telah dinegosiasikan sebelumnya, maka pemegang sertifikat SVLK atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu akan memperoleh insentif jalur hijau untuk masuk ke pasar Eropa. Sebaliknya, produk kayu non SVLK akan kesulitan masuk ke wilayah yang merupakan pasar terbesar kedua untuk produk-produk kayu Indonesia itu.

“Jika berjalan lancar, seharusnya 2016 mendatang V-Legal sudah mulai diakui sebagai lisensi FLEGT,” terang Agus saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Rabu (18/11).

Indonesia dan UE sendiri sudah terikat perjanjian kemitraan sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) FLEGT sejak 30 September 2013 silam. Dalam kesepakatan tersebut, kedua negara sepakat untuk mempromosikan perdagangan kayu legal.

Pada prosesnya, UE akan menerapkan kebijakan importasi kayu (EU Timber Regulation) sementara Indonesia mengembangkan SVLK, sebuah sistem multipihak yang menjamin produk kayu yang diekspor berasal dari sumber yang legal. Nantinya, dokumen V-Legal yang diterbitkan berdasarkan SVLK akan diakui sebagai lisensi FLEGT sehingga lebih mudah menembus pasar Eropa.

Namun, beberapa waktu lalu, implementasi SVLK ini mendapat gangguan di dalam negeri setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 89 tahun 2015 yang membuat produk kayu dalam 15 pos tarif kayu bebas dari kewajiban SVLK. Pembebasan tersebut dikhawatirkan mempengaruhi komitmen UE terkait pengakuan lisensi FLEGT.

Untuk itu, Indonesia meluncurkan misi diplomatik yang dipimpin oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Putera Parthama, agar UE tetap konsisten untuk mengakui sertifikat V-Legal berdasarkan SVLK sebagai lisensi FLEGT. Pengakuan UE bisa menjadi kunci implementasi penuh sistem tersebut di tanah air.

“Tim dijadwalkan bertemu dengan Dirjen Lingkungan, Maritim, dan Perikanan UE Karmenu Vella di markas UE di Brussel, Belgia hari ini,” tambah Agus.

Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, perwakilan delegasi Uni Eropa di Indonesia, Giovanni Seritella, menyatakan pihaknya siap bekerjasama untuk mencari jalan keluar terkait perkembangan yang terjadi. “Kami akan bekerja keras mencari solusinya,” katanya.

Meski demikian, Giovanni menyatakan, sikap resmi UE tergantung bagaimana negosiasi yang sedang berlangsung di markas UE dan pertemuan-pertemuan lanjutan, termasuk oleh komite implementasi bersama Indonesia-UE. Ia juga menyatakan, SVLK sejatinya adalah sistem yang paling maju dan paling sukses untuk implementasi FLEGT. Selain dengan Indonesia, UE juga melakukan negosiasi FLEGT dengan sejumlah negara produsen kayu di Afrika dan Asia, termasuk Malaysia.

Sebagai informasi, berdasarkan data Sistem Informasi Legalitas kayu, tahun lalu pasar Uni Eropa menyerap 645,9 juta dolar AS dari total 6,6 miliar dolar AS nilai ekspor produk kayu Indonesia. Sementara untuk tahun ini, hingga awal November, pasar Uni Eropa berkontribusi sebesar 1,33 miliar dolar AS dari total 10,3 miliar dolar AS.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pengesahan-v-legal-diupayakan-berjalan-sesuai-rencana/feed/ 0
SVLK Tingkatkan Daya Saing Ekspor Kayu https://www.greeners.co/berita/svlk-tingkatkan-daya-saing-ekspor-kayu/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=svlk-tingkatkan-daya-saing-ekspor-kayu https://www.greeners.co/berita/svlk-tingkatkan-daya-saing-ekspor-kayu/#respond Fri, 20 Nov 2015 05:34:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11956 Jakarta (Greeners) – Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sudah sepantasnya menjadi bagian penting dari upaya perbaikan tata kelola kehutanan di tanah air. Perbaikan tata kelola hutan ini diharapkan akan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sudah sepantasnya menjadi bagian penting dari upaya perbaikan tata kelola kehutanan di tanah air. Perbaikan tata kelola hutan ini diharapkan akan mampu mencegah terjadinya kegiatan perusakan seperti pembalakan liar, perambahan, dan pembakaran hutan.

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Putera Parthama, menerangkan bahwa meningkatnya daya saing produk kayu sejatinya adalah bonus dari implementasi SVLK. Hal ini, menurut Putera, karena tujuan utama dari implementasi sistem yang dibangun sejak 10 tahun lalu itu adalah perbaikan tata kelola kehutanan.

Menurut Putera, segelintir pelaku usaha mebel memang masih ngotot menolak implementasi SVLK seperti yang dilakukan oleh Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI). Alasannya, implementasi SVLK akan menambah beban biaya. Selain itu banyak juga Industri Kecil Menengah (IKM) yang mengeluh kesulitan memenuhi persyaratan legalitas seperti izin gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Usaha Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan NPWP.

“Saya sudah mengingatkan kepada jajaran pemerintah baik di pusat dan daerah untuk membantu para pelaku IKM memperoleh legalitas yang menjadi persyaratan SVLK. Sedangkan terkait keluhan yang kerap muncul dari pelaku IKM mebel, itu kan budaya buruk IKM yang berusaha tanpa melengkapi legalitas. Itu jelas sudah sepantasnya diubah,” jelasnya di Jakarta, Selasa (17/11).

Sementara itu, Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Prabianto Mukti Wibowo, menyatakan, ekspor produk kayu Indonesia saat ini menunjukan tren peningkatan ke hampir semua negara sejak SVLK diimplementasikan. Ini, katanya, telah membuktikan kalau SVLK mampu meningkatkan daya saing produk kehutanan nasional.

Meski demikian, masih ada pekerjaan rumah yang mesti segera diselesaikan terkait sertifikasi bagi pelaku industri kecil dan menengah. Prabianto menjelaskan bahwa IKM kerap kali menyatakan kesulitan terutama terkait kesiapan finansial, sumber daya manusia dan budaya usaha.

“Padahal, berdasarkan data Sistem Informasi Legalitas Kayu per 17 November 2015, nilai ekspor produk kayu Indonesia mencapai 10,3 miliar dolar. Jumlah itu ada di atas catatan total tahun 2014 dan tahun 2013 dimana SVLK belum diimplementasikan, yang hanya sekitar 6 miliar dollar,” tambahnya.

Anggota Koalisi Anti Mafia Hutan, Timer Manurung juga mengingatkan bahwa SVLK sudah sepantasnya diterapkan secara penuh dari hulu hingga hilir untuk mencegah terjadinya kebocoran kayu ilegal.

“Praktik illegal logging sesungguhnya masih marak saat ini. Penelusuran yang kami lakukan menemukan kayu-kayu ilegal bisa dengan mudah dikapalkan ke Tiongkok dan Vietnam,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/svlk-tingkatkan-daya-saing-ekspor-kayu/feed/ 0
Tanpa SVLK, Produk Kayu Indonesia Dikhawatirkan Sulit Bersaing https://www.greeners.co/berita/tanpa-svlk-produk-kayu-indonesia-dikhawatirkan-sulit-bersaing/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tanpa-svlk-produk-kayu-indonesia-dikhawatirkan-sulit-bersaing https://www.greeners.co/berita/tanpa-svlk-produk-kayu-indonesia-dikhawatirkan-sulit-bersaing/#respond Wed, 28 Oct 2015 10:09:01 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11688 Jakarta (Greeners) – Pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan yang telah dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu dikhawatirkan akan menyulitkan daya saing produk […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan yang telah dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu dikhawatirkan akan menyulitkan daya saing produk ekspor Indonesia, khususnya pada kelompok B seperti industri mebel.

Direktur Kehutanan dan Sumber Daya Air Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas, Basah Hernowo mengatakan bahwa ada kekhawatiran terhadap daya saing produk Indonesia terkait Permendag yang baru tersebut. Menurutnya, pembeli saat ini sudah sangat perhatian dengan masalah legalitas produk. Sedangkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tidak bisa hanya bicara setengah-setengah antara hulu saja atau hilir saja.

“Implemetasi SVLK adalah bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2014-2019. SVLK adalah instrumen untuk mendukung pengelolaan hutan lestari, jadi tidak bisa kalau mau bicara hulu saja. Harus hulu hingga hilir juga,” terang Basah kepada Greeners, Jakarta, Rabu (28/10).

Selain itu, Basah juga mengingatkan kepada para Industri Kecil Menengah dan Kementrian Perdagangan bahwa jangan pernah membatasi pasar karena saat ini hampir semua buyer (pembeli) sudah mensyaratkan sertifikasi legal tersebut. Amerika, Eropa, Cina, Jepang bahkan Australia, katanya lagi, sudah mempunyai sertifikasi sendiri dan mempunyai standar khusus untuk produk kayu yang dianggap legal.

“Jadi jangan disempitkan pasarnya. SVLK itu terkait dengan daya saing dan tata kelola hutan yang baik,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tanpa-svlk-produk-kayu-indonesia-dikhawatirkan-sulit-bersaing/feed/ 0
Permendag Nomor 89 Tahun 2015 Dinilai Melemahkan Tata Kelola Hutan https://www.greeners.co/berita/permendag-nomor-89-tahun-2015-dinilai-melemahkan-tata-kelola-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=permendag-nomor-89-tahun-2015-dinilai-melemahkan-tata-kelola-hutan https://www.greeners.co/berita/permendag-nomor-89-tahun-2015-dinilai-melemahkan-tata-kelola-hutan/#respond Tue, 27 Oct 2015 06:00:26 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11670 Jakarta (Greeners) – Pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang ketentuan Ekspor Produk Kehutanan pada 19 Oktober 2015 lalu, kembali mendapat perhatian dari beberapa pihak. Zainuri Hasyim dari Jaringan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang ketentuan Ekspor Produk Kehutanan pada 19 Oktober 2015 lalu, kembali mendapat perhatian dari beberapa pihak.

Zainuri Hasyim dari Jaringan Independen Pemantau Kehutanan (JPIK) yang mewakili JPIK, Eyes on the Forest, AURIGA, dan APIKS menyatakan bahwa Permendag 89/M-DAG/PER/10/2015 telah membuktikan bahwa Menteri Perdagangan tidak mengindahkan masukan dan harapan dari banyak pihak untuk ikut serta memperkuat upaya perbaikan tata kelola kehutanan yang telah dilakukan selama ini.

Menurut Zainuri, organisasi-organisasi pemantau independen telah menyampaikan pandangan dan masukan sejak pembahasan aturan tersebut agar rancangan Permendag yang menghapuskan persyaratan dokumen V-Legal pada kelompok B pada 15 pos tarif dibatalkan, karena tidak sejalan dengan semangat SVLK. Aturan ini tidak mewajibkan SVLK bagi Industri Kecil Menengah (IKM) mebel dengan hanya mengharuskan industri ini melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa bahan bakunya berasal dari pemasok yang telah memperoleh S-LK.

“Ini sama sekali tidak cukup untuk menjamin bahwa keseluruhan masokan bahan baku yang digunakan industri mebel adalah legal, karena tidak ada verifikasi independen oleh auditor terhadap dokumen-dokumen tersebut seperti dalam skema SVLK. Sehingga peluang pencucian kayu dapat terjadi sepanjang rantai pemasok,” jelasnya, Jakarta, Senin (26/10).

Baru-baru ini, kata Zainuri, JPIK di Jawa Timur menemukan bukti pemalsuan dokumen SLK oleh sebuah pemasok kayu di Jombang. Hal ini membuktikan bahwa modus pemalsuan dokumen pemasok bahkan dokumen SLK sangat mudah, sehingga dengan Permendag yang baru ini, bila tidak ada verifikasi pihak ke tiga, maka modus-modus pemalsuan akan semakin marak.

“Alih-alih berupaya memperkuat SVLK, Menteri Perdagangan melalui Permendag No. 89/2015 justru mendukung upaya pelemahan tata kelola kehutanan, bahkan membuka kembali ruang perdagangan kayu ilegal. Kami dari organisasi-organisasi pemantau independen menuntut agar Permendag ini direvisi dengan mewajibkan SVLK bagi semua industri dari hulu sampai ke hilir untuk menjamin perdagangan kayu legal dan mendukung tata kelola hutan lestari di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/permendag-nomor-89-tahun-2015-dinilai-melemahkan-tata-kelola-hutan/feed/ 0
SVLK Bukan Hanya Soal Ekonomi https://www.greeners.co/berita/svlk-bukan-hanya-soal-ekonomi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=svlk-bukan-hanya-soal-ekonomi https://www.greeners.co/berita/svlk-bukan-hanya-soal-ekonomi/#respond Sat, 24 Oct 2015 04:30:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11640 Jakarta (Greeners) – Kementerian Perdagangan akhirnya memantapkan keputusannya untuk memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 89/2015 tentang ketentuan Ekspor Produk Kehutanan yang menggantikan Permendag No. 66/2015. Permendag yang baru ini […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Perdagangan akhirnya memantapkan keputusannya untuk memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 89/2015 tentang ketentuan Ekspor Produk Kehutanan yang menggantikan Permendag No. 66/2015. Permendag yang baru ini telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Thomas Lembong pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu.

Dengan berlakunya Permendag No. 89/2015 tersebut, terlihat bahwa ada perbedaan persepsi dan makna terkait arti dan fungsi penerapan SVLK antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Agus Justianto,menyatakan, fungsi awal SVLK adalah untuk memantau dan memperbaiki tata kelola hutan yang lestari di Indonesia.

“Jadi tidak melulu soal untung rugi bisnis seperti yang dikeluhkan oleh Industru Menengah Kecil (IKM),” jelas Agus saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10) kemarin.

Agus pun mengingatkan bahwa semangat awal pembentukan SVLK adalah mencegah kerusakan hutan lebih lanjut di Indonesia dengan menciptakan tata kelola hutan yang baik. Sistem ini, kata Agus, sudah berjalan selama bertahun-tahun setelah adanya pernyataan bahwa tindakan hukum tidak bisa menghentikan aktivitas pengambilan kayu secara ilegal di hutan-hutan Indonesia.

(Kiri ke Kanan) Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo dan Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Agus Justianto. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

(Kiri ke Kanan) Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo dan Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Agus Justianto. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Mengenai isi dari Permendag No. 89/2015, Agus menyatakan akan meminta penjelasan kepada Kementerian Perdagangan mengenai salah satu pasal yang menyebutkan kalau produk ekspor yang masuk dalam kelompok B yang terdiri dari 15 nomor pos tarif tidak perlu memiliki V-Legal, namun produk tersebut harus berasal dari bahan baku legal.

“Ini perlu penjelasan, karena nanti di bea cukai mereka harus bisa memastikan apakah produk tersebut disertai dokumen yang berasal dari SVLK atau tidak. Selama ini untuk memastikannya, kan, pakai dokumen V-Legal. Nah, kalau dihilangkan, untuk mengetahui bahan baku legal atau tidak siapa yang verifikasi? Jika verifikasi dibebankan ke bea cukai tentu tidak akan sanggup,” ujar Agus.

Kementerian Perdagangan, menurut Agus, masih belum memahami betapa pentingnya dokumen V- Legal. Verifikasi hulu dan hilir perlu dilakukan dalam satu sistem rantai pasokan kayu, yang berarti dari hulu dan hilir semuanya harus dapat dipastikan legalitasnya.

“Kalau di hilir ada produk yang dikecualikan, sistem ini tidak akan berjalan sempurna karena ada celah kemungkinan terjadinya sumber-sumber kayu di hilir yang ilegal,” katanya.

Menurut Agus, Kementerian Perdagangan menganggap bahwa jika pasokan kayu dari hulu sudah legal, maka secara otomatis di hilir pun akan legal. Padahal faktanya, lanjut Agus, produk hilir bisa saja bercampur dengan kayu-kayu yang tidak jelas asal-usulnya.

Ditemui di tempat berbeda, Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo, menyatakan bahwa sertifikat legalitas kayu diperlukan untuk mengetahui asal-usul kayu yang diperoleh oleh industri. Jika SVLK dilemahkan, lanjutnya, maka para pelaku illegal logging akan terus merajalela dan bertindak semena-mena. “Kita akan kaji dan panggil beberapa pihak terkait isu pelemahan SVLK ini,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/svlk-bukan-hanya-soal-ekonomi/feed/ 0
Menteri Siti Minta Kebijakan SVLK Tetap Konsisten https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-minta-kebijakan-svlk-tetap-konsisten/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-siti-minta-kebijakan-svlk-tetap-konsisten https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-minta-kebijakan-svlk-tetap-konsisten/#respond Sun, 11 Oct 2015 02:30:13 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11429 Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan akan tetap memperjuangkan penerapan penuh terhadap Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), termasuk bagi produk mebel dan kerajinan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan akan tetap memperjuangkan penerapan penuh terhadap Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), termasuk bagi produk mebel dan kerajinan agar tetap berjalan. Secara resmi, Menteri Siti pun telah melayangkan surat kepada Menteri Perekonomian Darmin Nasution yang meminta agar kebijakan SVLK tetap konsisten dalam proses deregulasi peraturan yang sedang dilakukan oleh pemerintah saat ini.

Surat dengan Nomor S.444/MenLHK-PHPL/2015 tertanggal 6 Oktober 2015 yang juga ditembuskan kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian itu diberikan sebagai respon terhadap terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.66/M-DAG/PER/8/2015 yang merevisi Permendag No.97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, serta rencana pembebasan produk mebel dan kerajinan yang termasuk dalam 15 HS Code tak wajib menggunakan dokumen sertifikat legalitas kayu dalam proses ekspor.

“Berdasarkan kesepakatan multi stakeholder, SVLK bersifat mandatori dan diterapkan secara penuh sejak 1 Januari 2013,” tulis Menteri Siti dalam suratnya yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Jumat (09/10).

Saat dikonfirmasi, ia pun tidak membantah dan menjelaskan bahwa dalam prosesnya, penggunaan dokumen SVLK memang bertahap pada produk kayu lapis, kayu pertukangan (woodworking), serta bubur kayu (pulp) dan kertas. Pertimbangannya, pelaku usaha kelompok tersebut lebih siap. Sedangkan untuk produk mebel dan kerajinan yang belum siap pada saat tanggal diwajibkannya, yaitu 1 Januari 2013, maka baru akan diwajibkan pada 1 Januari 2014.

Ternyata, dalam perkembangannya, pelaku industri furnitur dan kerajinan ternyata masih belum siap walau sudah diberi keringanan kewajiban. Maka untuk menanggapi permasalahan tersebut, berdasarkan kesepakatan bersama tiga menteri yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Lingkungan hidup dan Menteri Perindustrian, maka diberlakukan kebijakan transisi berupa penggunaan dokumen Deklarasi Ekspor (DE), yang berlaku hingga 31 Desember 2015.

Menteri Siti mengingatkan bahwa SVLK telah mendapat pengakuan internasional. Bahkan Uni Eropa telah mengakui SVLK bisa memenuhi Timber Regulation UE. Indonesia-UE sendiri memiliki perjanjian kemitraan sukarela (VPA) untuk penegakan hukum, perbaikan tata kelola dan perdagangan sektor kehutanan (FLEGT), dimana Indonesia telah meratifikasi perjanjian tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No 21 tahun 2014. Saat ini Indonesia-UE sedang dalam tahap finalisasi pemberlakukan lisensi FLEGT dimana produk mebel termasuk dalam perjanjian tersebut.

“Berdasarkan data Sistem Informasi Legalitas Kayu, eksportir pengguna DE ternyata tak signifikan. Sampai September 2015, tercatat ada 397 industri kecil dan menengah (IKM) yang melakukan ekspor dengan menggunakan DE. Nilai ekspornya 162,3 juta dolar AS. Nilai tersebut hanya sebesar 2,02% dari total nilai ekspor produk kehutanan yang tercatat 8 miliar dollar AS. Pada saat yang sama ada juga produk mebel dan kerajinan yang ekspornya menggunakan dokumen SVLK tercatat 1,4 miliar dollar AS atau mencapai 17,70% dari total nilai ekspor,” tambahnya.

Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktur Jenderal PEN Kemendag, Nus Nuzulia Ishak mengklaim, keberadaan DE justru memperlancar keberlangsungan pengusaha kayu tingkat kecil dan menengah. Menurutnya, Deklarasi Ekspor cukup membantu pengusaha kecil menengah.

Ketentuan tersebut menunda implementasi penuh SVLK dengan membolehkan ekspor produk mebel dan kerajinan dengan menggunakan dokumen DE tanpa batas waktu. Bahkan, saat ini ketentuan tersebut sedang dalam proses untuk revisi kembali sehingga dokumen DE tidak lagi diperlukan.

Artinya, ujar Nus, ekspor mebel dan kerajinan benar-benar terlepas dari SVLK. Ia beranggapan bahwa SVLK akan memberatkan IKM karena untuk mendapatkan SVLK harus memiliki dana khusus. Maka dari itu, keberadaan Deklarasi Ekspor akan memudahkan IKM dalam mengakses pasar internasional.

“Kami ingin agar potensi ekspor produk kayu di sektor hilir tidak banyak hambatan. Terlebih, saat ini kondisinya stagnan. Pada periode 2010-2014, pertumbuhannya stagnan di angka tiga persen. Ini harus ditingkatkan karena revenue-nya juga besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia Lisman Sumardjani menyatakan SVLK sebenarnya memberi perlindungan bagi pelaku IKM mebel agar tetap bisa menembus pasar. Saat ini pasar internasional terus menuntut sertifikat ekolabel. Jika memanfatkan sertifikat ekolabel sukarela maka biaya yang harus dikeluarkan pasti akan jauh lebih besar.

“Bagi eksportir mebel besar, mereka tak kesulitan ketika konsumen menuntut berbagai sertifikat karena sudah punya semua. Namun bagi eksportir skala kecil yang hanya mengekspor sesekali, biasanya tak punya macam-macam sertifikat. Makanya butuh SVLK,” kata Lisman

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-minta-kebijakan-svlk-tetap-konsisten/feed/ 0
Permandag Nomor 66 Tahun 2015 Dinilai Melemahkan Peran SVLK https://www.greeners.co/berita/permandag-nomor-66-tahun-2015-dinilai-melemahkan-peran-svlk/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=permandag-nomor-66-tahun-2015-dinilai-melemahkan-peran-svlk https://www.greeners.co/berita/permandag-nomor-66-tahun-2015-dinilai-melemahkan-peran-svlk/#respond Sun, 04 Oct 2015 08:24:36 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11372 Jakarta (Greeners) – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 66/M-DAG/PER/8/2015 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Permendag RI No. 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang memungkinkan pengekspor cukup hanya […]]]>

Jakarta (Greeners) – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 66/M-DAG/PER/8/2015 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Permendag RI No. 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang memungkinkan pengekspor cukup hanya mengantongi Deklarasi Ekspor (DE) untuk melakukan ekspor tanpa batas waktu semakin terlihat melemahkan peran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Padahal, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Putera Parthama menyatakan bahwa penerapan SVLK bukan untuk menghambat ekspor produk hasil kayu Indonesia seperti yang dikhawatirkan oleh Kementerian Perdagangan.

Jika SVLK terus dilemahkan, kata Putra, maka rencana pemerintah untuk mendorong penerapan SVLK agar setara dengan lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) dari Uni Eropa melalui Voluntary Partnership Agreement (VPA) yang telah dilakukan selama bertahun-tahun akan terancam kandas.

“Jika terus dilemahkan, maka SVLK nantinya akan menutup diri pada pasar global kayu legal. Lagi pula, SVLK ini kan bukan regulasi. SVLK ini adalah sistem untuk memastikan pelaku usaha agar menaati hukum yang ada,” jelas Putra di Jakarta, Jumat (02/10).

Terkait ekspor produk industri kehutanan yang menggunakan DE, dia mengungkapkan, selama periode Januari-30 September 2015 mencapai US$ 162,94 juta dengan tujuan 10 negara yakni Amerika Serikat, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Jerman, Australia, Taiwan, Belgia, Tiongkok dan Inggris.

Ekspor terbesar masih ke negara AS yakni US$ 36,65 juta (22,5%), disusul Korea senilai US$ 13,78 juta (8,46%) dan Malaysia US$ 12,56 juta (7,71%), serta Belanda US$ 12,45 juta (7,64%). Sedangkan ekspor menggunakan dokumen V-Legal selama Januari- September 2015 mencapai US$ 1,42 miliar meliputi 15 HS code.

Saat ini, kata Putra, Kementerian Perdagangan tengah merevisi Permendag Nomor 66 Tahun 2015 tersebut. “Iya, tadi pagi kami sudah bahas dan berjalan cukup alot,” terangnya.

Sementara itu, Forest Watch Indonesia (FWI) pun turut mengkritik ketentuan yang tertuang di dalam rancangan Permendag yang baru dan tengah dibahas oleh Kementerian Perdagangan itu. Menurut FWI, isi rancangan Permendag tersebut justru turut memperlemah peran SVLK dengan adanya pengaturan dimana pengekspor tidak diwajibkan berstatus sebagai eksportir terdaftar Produk Industri Kehutanan.

Muhammad Kosar, Pengampanye FWI, menerangkan bahwa dalam rancangan Permendag tersebut, dokumen V-Legal hanya wajib bagi produk kehutanan kelompok A, seperti kayu gergaji atau panel, kertas dan pulp. Sedangkan kelompok B seperti perabotan kayu perkakas dan kayu chip tidak perlu dilengkapi dengan dokumen V-Legal.

“SVLK itu kan merupakan sistem sebagai upaya untuk tata kelola hutan yang lestari. Jika sistem ini hilang atau dilemahkan, tidak ada yang bisa menjamin praktek-praktek pencucian kayu dari industri besar ke industri kecil-menengah tidak akan terjadi. Illegal loging mungkin saja akan kembali marak,” tegasnya.

Senada dengan Kosar, Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) pun menyatakan penerapan SVLK akan membantu dalam menembus pasar ekspor produk hasil hutan. Sedangkan penggunaan DE, jelas Direktur Eksekutif Asmindo Lisman Sumardjani, hanya merupakan pintu keluar produk dari Indonesia dan bukan pintu masuk ke pasar ekspor. Dokumen V-Legal lah, tegas Lisman, yang menjadi syarat eksportir untuk menembus pasar Uni-Eropa berdasarkan perjanjian FLEGT VPA.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya menyayangkan jika rencana penerapan SVLK yang ditargetkan pada awal 2016 akan diundur lagi atau bahkan dilemahkan karena tuntutan pihak-pihak tertentu.

“Selama ini kami sudah menerapkan SVLK tapi kenapa justru pemerintah yang tidak konsisten dalam menerapkannya?” pungkas Lisman.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/permandag-nomor-66-tahun-2015-dinilai-melemahkan-peran-svlk/feed/ 0
Penerapan SVLK Agar Setara Lisensi FLEGT Terancam Kandas https://www.greeners.co/berita/penerapan-svlk-agar-setara-lisensi-flegt-terancam-kandas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penerapan-svlk-agar-setara-lisensi-flegt-terancam-kandas https://www.greeners.co/berita/penerapan-svlk-agar-setara-lisensi-flegt-terancam-kandas/#respond Wed, 30 Sep 2015 07:01:49 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11306 Jakarta (Greeners) – Upaya mendorong penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) agar setara dengan lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) dari Uni Eropa melalui Voluntary Partnership Agreement (VPA) […]]]>

Jakarta (Greeners) – Upaya mendorong penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) agar setara dengan lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) dari Uni Eropa melalui Voluntary Partnership Agreement (VPA) yang telah dilakukan selama bertahun-tahun, terancam kandas.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 66/M-DAG/PER/8/2015 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Permendag RI No. 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan kini memungkinkan dengan adanya Deklarasi Ekspor (DE) untuk melakukan ekspor. Deklarasi Ekspor sendiri adalah surat pernyataan dari IKM (Industri Kecil dan Menengah) Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) bahwa barang yang diekspor menggunakan sumber bahan baku yang telah memenuhi persyaratan legalitas.

Keputusan ini, menurut Aditya Bayunanda, Forest Commodities Market Transformation Leader WWF Indonesia, menjanjikan bagi sebagian eksportir produk kayu, namun juga mengancam kesempatan Indonesia sebagai negara pertama yang menyediakan produk kayu berlisensi FLEGT di pasar Eropa.

“Deklarasi Ekspor merupakan celah yang menyebabkan Uni Eropa mengisyaratkan mundur untuk memberi pengakuan terhadap sistem legalitas kayu Indonesia sebagai syarat untuk mendapatkan kemudahan khusus di pasar negara anggotanya,” jelas Adit kepada Greeners, Jakarta, Selasa (29/09).

Dalam ketentuan VPA, kata Adit, Indonesia hanya akan mengekspor ke negara-negara Uni Eropa produk-produk kayu legal yang telah terverifikasi dan berlisensi FLEGT, dimana SVLK telah disepakati akan menjadi lisensi FLEGT. Dengan adanya Deklarasi Ekspor, maka akan menjadi celah yang memungkinkan bagi produk kayu yang belum terverifikasi legalitasnya dapat diekspor.

“Terlepas dari semangat pemberlakuan DE untuk mendukung industri kecil, tapi tak seharusnya mengorbankan SVLK. SVLK saat ini merupakan alat paling inovatif yang telah dikembangkan di Indonesia untuk memerangi penebangan liar. Sejatinya dapat dicari solusi dengan menyertakan eksportir skala kecil ke dalam sistem SVLK sehingga manfaat lisensi FLEGT juga bisa dirasakan oleh mereka,” katanya.

Padahal, penggunaan SVLK dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2013 sebesar 6 milliar dollar AS dan pada tahun 2015 hingga bulan Agustus saja telah mencapai nilai 7,1 milliar dollar AS. Bila dibandingkan dengan nilai ekspor yang hanya menggunakan DE sebesar 140 juta dollar AS maka tidak masuk akal apabila DE dipertahankan dan mengakibatkan kegagalan Indonesia diakui dalam lisensi FLEGT.

Sebagai informasi, lisensi FLEGT sendiri adalah lisensi yang menjamin kayu dari negara-negara VPA dipanen, diproses dan diekspor dengan menaati semua peraturan perundangan nasional yang berlaku. Dari enam negara yang saat ini telah menandatangani VPA, Indonesia merupakan satu-satunya negara dari Asia, dengan Uni Eropa. Keenam negara tersebut saat ini sedang mengembangkan sistem yang diperlukan untuk mengontrol, memverifikasi, dan memberikan lisensi bagi kayu legal.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/penerapan-svlk-agar-setara-lisensi-flegt-terancam-kandas/feed/ 0