logging - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/logging/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 25 Feb 2019 18:18:35 +0000 id hourly 1 President Jokowi: Indonesia Immediately Export Wood Products with FLEGT License to Europe https://www.greeners.co/english/president-jokowi-indonesia-immediately-export-wood-products-with-flegt-license-to-europe/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=president-jokowi-indonesia-immediately-export-wood-products-with-flegt-license-to-europe https://www.greeners.co/english/president-jokowi-indonesia-immediately-export-wood-products-with-flegt-license-to-europe/#respond Tue, 26 Apr 2016 13:00:04 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13549 President Joko 'Jokowi' Widodo urged the implementation of Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) License as reward for legal and sustainable logging trade.]]>

Jakarta (Greeners) – President Joko ‘Jokowi’ Widodo urged the implementation of Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) License as reward for legal and sustainable logging trade.

“Sustainable economics has become Indonesia’s main priority. Hence, I hope that FLEGT License can be immediately implemented,” said President Jokowi as quoted from an official press statement, during his meeting with European Commission President, Jean-Claude Juncker, on Thursday (21/4).

The meeting, which also attended by President of European Council, Donald Task, had agreed on reducing illegal logging and increasing legal wood agreement between European Union and Indonesia.

European Commissioner for Environment, Maritime and Fisheries, Karmenu Vella said that the agreement would take place after Indonesia was considered to be ready to implement Voluntary Partnership Agreement (VPA) with European Union which covered all products suitable for FLEGT license.

“The announcement is a signal to market that it is possible to achieve sustainable forest management through legal and verified woods. The announcement also marked Indonesia’s position as the first nation to receive FLEGT license from European Union,” said Vella.

Photo: greeners.co/Danny Kosasih

Photo: greeners.co/Danny Kosasih

Agus Justianto, senior adviser to Ministry of Environment and Forestry for Economics and Natural Resources, said that European Union only has three months to follow up the agreement, around July or August for Indonesia to begin first shipping legal woods to European countries.

Furthermore, Justianto said that the government had to clear off technical issues related to Ministry of Commerce Regulation issued in 2015 which declared wood exports with 15 HS codes free from being audited for Wood Legality Certification (SVLK).

Director of Agricultural and Forestry Products Export of Commerce Ministry, Nurlaila Nur Muhammad, said the regulation had been revised which declared all wood products, including furniture, were obliged to be legally certified.

Furthermore, Muhammad said that the industry did not object SVLK as long as European Union can implemented European Union Timber Regulation (EUTR) as soon as possible.

“If EUTR can be fully implemented, Indonesia will gain bigger benefits from countries who have yet obtained FLEGT License,” she said.

Agus Sarsito, senior adviser of Multistakeholder Forestry Programme (MFP), added that Indonesia’s remaining home work was to ensure small and middles scale industries comply and obtain SVLK certifications.

“There are 94 small and middle scale industries have yet to obtain SVLK but used Export Declaration. If using group certification, one group consist of five, then our budget will be sufficient to support them,” he said adding that if all operational procedures in Indonesia and European Union were completed then all Indonesia’s wood products would have to obtain FLEGT license.

Reports by Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/english/president-jokowi-indonesia-immediately-export-wood-products-with-flegt-license-to-europe/feed/ 0
Greenpeace Tuntut APP Hentikan Perusakan Hutan https://www.greeners.co/berita/greenpeace-tuntut-app-hentikan-perusakan-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=greenpeace-tuntut-app-hentikan-perusakan-hutan https://www.greeners.co/berita/greenpeace-tuntut-app-hentikan-perusakan-hutan/#respond Fri, 02 Mar 2012 03:00:32 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=2265 Jakarta (Greeners) – Greenpeace mempublikasikan hasil temuan investigasi yang dilakukan selama setahun dalam acara jumpa pers di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (1/3). Hasil investigasi mengarah utamanya pada grup Asia […]]]>

Jakarta (Greeners) – Greenpeace mempublikasikan hasil temuan investigasi yang dilakukan selama setahun dalam acara jumpa pers di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (1/3).

Hasil investigasi mengarah utamanya pada grup Asia Pulp and Paper (APP) yang secara sistematis dianggap melanggar hukum Indonesia dengan menghancurkan jenis pohon Ramin, species pohon yang juga di lindungi secara internasional melalui perjanjian antar negara se-dunia yang dikenal dengan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Oleh karena dilindungi CITES dan peraturan di Indonesia, penebangan dan penggunaan kayu jenis Ramin tanpa izin dianggap melanggar hukum dan merupakan pembalakan liar (illegal logging).

Berdasarkan temuan Greenpeace, salah satu unit usaha kerja APP yaitu pabrik Indah Kiat yang beroperasi di Perawang, Riau telah menggunakan Ramin ilegal dalam kegiatan produksinya untuk dijadikan bubur kertas. “Greenpeace menangkap basah APP, investigasi ini telah jelas menunjukkan bahwa mereka menggunakan Ramin ilegal” ujar Bustar Maitar, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Temuan yang di kompilasi dalam bentuk laporan tertulis, rekaman video dan hasil forensik oleh tim independen menunjukkan bahwa terdapat serat Ramin pada produk-produk yang menggunakan kertas APP. Laporan juga menyebutkan bahwa melalui serangkaian riset rantai suplai yang dilakukan Greenpeace, beberapa perusahaan besar dunia seperti XEROX, National Geographic, dan Danone dinilai telah menggunakan produk kertas APP dan oleh karenanya turut berkontribusi terhadap perusakan hutan Indonesia.

Greenpeace sendiri telah menyerahkan seluruh fakta-fakta dan data hasil investigasi tersebut kepada Kementerian Kehutanan yang diterima Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA) Kementerian Kehutanan Darori pada Kamis kemarin (1/3). Greenpeace juga berencana menyerahkan fakta dan data investigasi kepada Kepolisian RI.

Oleh karena itu, Greenpeace juga mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan tegas. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diminta untuk segera menyita semua Ramin ilegal pada operasi APP di Indonesia. Greenpeace juga menuntut APP untuk menghentikan perusakan hutan dan mulai berlaku ramah lingkungan.

Sedangkan Dirjen PHKA Kemhut Darori melalui wawancara terpisah menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Greenpeace. “Memang sudah kami terima sebagai data awal, masih harus dilakukan cross check terlebih dahulu sebelum bertindak lebih lanjut” ujarnya.

“Jenis tanaman Ramin termasuk dalam Appendix II CITES yang artinya tidak dalam ancaman kepunahan, tetapi harus ada kontrol dalam penggunaannya untuk menghindari pemanfaatan yang tidak selaras dengan kelangsungan hidupnya” jelas Darori. Ia menyatakan akan melakukan penelitian secepatnya guna menentukan langkah Kemenhut terhadap laporan ini.

Sementara pihak APP melalui penyataan resminya kepada greenersmagz.com mengucapkan terima kasih kepada Greenpeace terkait laporan yang dirilis. Saat ini APP sedang mempelajari laporan tersebut, dan mengirimkan tim spesialis APP ke pabrik Indah Kiat untuk menentukan apakah isi laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. (G01)

]]>
https://www.greeners.co/berita/greenpeace-tuntut-app-hentikan-perusakan-hutan/feed/ 0
Illegal Logging Rambah Kawasan Cagar Alam https://www.greeners.co/berita/illegal-logging-rambah-kawasan-cagar-alam/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=illegal-logging-rambah-kawasan-cagar-alam https://www.greeners.co/berita/illegal-logging-rambah-kawasan-cagar-alam/#respond Tue, 28 Feb 2012 03:00:49 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=2245 Pontianak (Greeners) – IS dan DL, dua dari enam pelaku illegal logging di kawasan cagar alam hutan lindung Gunung Niut Desa Bengkawan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang ditetapkan menjadi tersangka oleh […]]]>

Pontianak (Greeners) – IS dan DL, dua dari enam pelaku illegal logging di kawasan cagar alam hutan lindung Gunung Niut Desa Bengkawan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalbar.

Sejak enam bulan beroperasi, baru Selasa (21/2) kemarin ditangkap beserta barang bukti berupa kayu meranti dan belian.

“Setiap beroperasi pelaku selalu membawa senjata api rakitan berupa bomen, sehinga perlu persiapan matang sebelum menurunkan anggota SPORC apalagi medan yang ditempuh sangat sulit. Perlu waktu lima jam untuk mencapai lokasi dengan jalan kaki,” jelas Hari Novianto selaku Kepala Unit Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalbar.

Dalam penangkapan tersebut SPORC menurunkan 25 personil ke lokasi pembalakan liar, tidak ada perlawanan dari pelaku. Dari hasil operasi penangkapan ditemukan dua unit alat penebang kayu (chainsaw) beserta ratusan batang kayu olahan jenis belian dan meranti. Chainsaw menjadi barang bukti, sedangkan kayu olahan langsung dimusnahkan dan tidak bisa dilelang karena berasal dari hutan konservasi.

“Modus mereka, melakukan penebangan kayu berpindah-pindah. Kayu hasil tebangan, langsung dibawa untuk dijual ke cukong kayu. Saat ini petugas SPORC masih melakukan pengejaran terhadap cukong kayu yang diduga menjadi penampung kayu hasil jarahan,” paparnya.

Menurut Komandan Brigade Bekantan ini, waktu yang diperlukan untuk menangkap para pelaku pembalakan terkesan cukup lama karena ada indikasi warga disekitar kawasan hutan yang berusaha mencegah petugas dengan senjata tajam ketika akan menangkap pelaku di lokasi.

“Jadi banyak pertimbangan, selain medan yang berat dan keterbatasan personil SPORC, pelaku juga dibekali senjata api rakitan dan ada indikasi aksi perlawanan dari warga sekitar dengan senjata tajam,” terang Hari.

Setelah merasa aman, dan juga berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat maka 25 personil SPORC langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Setelah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka, mereka langsung ditahan di Lapas. Sementara empat lainnya statusnya masih sebagai saksi.

Atas perbuatannya, kata Hari, tersangka akan dijerat Pasal 19 ayat 1 atau ayat 2 jo Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDHE).

Selain itu tersangka juga akan dikenakan Pasal 50 ayat 3 huruf (e) atau (k) jo Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Ketentuan pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang melakukan perubahan atau penebangan di kawasan hutan. Pelanggar akan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (G15)

]]>
https://www.greeners.co/berita/illegal-logging-rambah-kawasan-cagar-alam/feed/ 0