mafia perikanan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/mafia-perikanan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 13 Mar 2017 05:46:07 +0000 id hourly 1 Kapal Hiu Macan Tutul 02 Tangkap Empat Kapal Asing Ilegal https://www.greeners.co/berita/kapal-hiu-macan-tutul-02-tangkap-empat-kapal-asing-ilegal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kapal-hiu-macan-tutul-02-tangkap-empat-kapal-asing-ilegal https://www.greeners.co/berita/kapal-hiu-macan-tutul-02-tangkap-empat-kapal-asing-ilegal/#respond Sun, 12 Mar 2017 05:38:09 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16190 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 02 berhasil menangkap empat kapal perikanan asing ilegal berbendera Vietnam pada tanggal 7 Maret 2017.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 02 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap empat kapal perikanan asing ilegal berbendera Vietnam pada tanggal 7 Maret 2017.

Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi menerangkan bahwa proses penangkapan dilakukan saat keempat kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau. Keempat kapal yang ditangkap itu terdiri dari: 1) KH 91009 TS, 2) KH 96056 TS, 3) KH 97722 TS, dan 4) KH 95581 TS, dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 45 orang berkewarganegaraan Vietnam.

“Keempat kapal dan seluruh ABK dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” terang Eko, Jakarta, Jumat (10/03).

BACA JUGA: Pasca Moratorium Cantrang, Pemerintah Masih Lemah Melindungi Nelayan Kecil

Kapal-kapal tersebut, kata Eko, diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar. Penangkapan keempat kapal ini, katanya, menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017.

“Sejak Januari sampai dengan awal Maret 2017, telah ditangkap sebanyak 10 kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 6 KIA terdiri dari 4 KIA berbendera Vietnam dan 2 berbendera Malaysia. Sedangkan 4 kapal lainnya berbendera Indonesia,” tutup Eko.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kapal-hiu-macan-tutul-02-tangkap-empat-kapal-asing-ilegal/feed/ 0
KKP Berhasil Tangkap 141 Kapal Ikan Ilegal https://www.greeners.co/berita/kkp-berhasil-tangkap-141-kapal-ikan-ilegal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-berhasil-tangkap-141-kapal-ikan-ilegal https://www.greeners.co/berita/kkp-berhasil-tangkap-141-kapal-ikan-ilegal/#respond Tue, 15 Nov 2016 08:13:52 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15187 Hingga bulan November 2016, Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap 141 kapal ikan ilegal.]]>

Jakarta (Greeners) – Hingga bulan November 2016, Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap 141 kapal ikan ilegal, yang terdiri dari 118 kapal ikan asing (KIA) dan 23 kapal ikan Indonesia (KII).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang juga menjabat Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan, pada kasus terbaru, Kapal Pengawas Perikanan KKP telah menangkap lima KIA ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 sekitar perairan Natuna Kepulauan Riau pada tanggal 11 hingga 12 November 2016.

BACA JUGA: Indonesia Jadi Negara Pertama yang Mengoperasikan Global Fishing Watch

Penangkapan kapal-kapal tersebut dilakukan oleh dua kapal pengawas perikanan. Kapal Pengawas Orca 02 menangkap empat kapal berbendera Vietnam pada tanggal 11 November 2016 sekitar pukul 06.00 WIB.

“Keempat kapal yang ditangkap yaitu BV 0595 TS (63 GT), BV 5201 TS (63 GT), BV 92255 TS (42 GT) dan BV 0027 TS (42 GT 42). Keempat kapal yang diawaki oleh 23 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa izin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl,” katanya, Jakarta, Senin (14/11).

kapal asing ilegal

Beberapa ABK berkewarganegaraan Vietnam yang ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada tanggal 11 hingga 12 November 2016. Foto: KKP

Kapal dan ABK tersebut selanjutnya dikawal menuju Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sementara satu kapal ditangkap oleh KP Hiu 12 pada tanggal 12 November 2016 sekitar pukul 11.05 WIB.

“Kapal dengan nama lambung PAF 4767 (45 GT) berbendera Malaysia diawaki oleh 14 ABK berkewarganegaraan Vietnam. Kapal dan ABK kemudian dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Batam Kepulauan Riau,” tambahnya.

BACA JUGA: Pemerintah Thailand Akan Tiru KKP dalam Memberantas Illegal Fishing

Sebelumnya, pada tanggal 8 November 2016, lanjutnya, KP Hiu Macan 01 juga berhasil menangkap delapan KIA ilegal berbendera Vietnam di WPP-RI sekitar perairan Natuna Kepulauan Riau. Kedelapan kapal yang diawaki oleh 53 orang berkewarganegaraan Vietnam ditangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan pair trawl. Kapal-kapal tersebut dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat.

Penangkapan kapal-kapal tersebut menambah jumlah kapal ilegal yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dalam operasi mandiri pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan maupun dalam operasi gabungan bersama instansi terkait.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-berhasil-tangkap-141-kapal-ikan-ilegal/feed/ 0
Pemerintah Thailand Akan Tiru KKP dalam Memberantas Illegal Fishing https://www.greeners.co/berita/pemerintah-thailand-akan-tiru-kkp-dalam-memberantas-illegal-fishing/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintah-thailand-akan-tiru-kkp-dalam-memberantas-illegal-fishing https://www.greeners.co/berita/pemerintah-thailand-akan-tiru-kkp-dalam-memberantas-illegal-fishing/#respond Tue, 08 Dec 2015 04:38:52 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12165 Pemerintah Thailand menyatakan akan meniru cara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam memberantas penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Thailand menyatakan akan meniru cara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam memberantas penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing.

Menteri Pertanian Thailand Chatchai Sarikulya yang datang menemui Menteri Susi guna membahas illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing), menyatakan bahwa pemerintah Thailand telah berkomitmen untuk mengendalikan aktivitas penangkapan ikan lokal yang tidak resmi dan ingin berkolaborasi serta bekerjasama dengan serius untuk mengatasi masalah IUU Fishing.

“Pemerintah Thailand saat ini lebih terbuka dalam kerjasama dengan pemerintah Indonesia dalam pemberantasan IUU Fishing. Saya mengucap terimakasih telah disambut baik di sini,” terangnya usai bertemu dengan Menteri Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Minggu (06/12).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Susi mengatakan bahwa kerjasama dengan pemerintah Thailand dalam hal pemberantasan illegal fishing nantinya tidak akan jauh berbeda dari yang sudah diterapkan di Indonesia.

“Kapal-kapal pencuri ikan, apabila dinyatakan bersalah secara hukum, tetap akan ditenggelamkan. Pemerintah Thailand juga akan berlaku lebih tegas lagi terhadap pelaku illegal fishing,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemerintah-thailand-akan-tiru-kkp-dalam-memberantas-illegal-fishing/feed/ 0
KKP Umumkan Perkembangan Kasus IUU Fishing https://www.greeners.co/berita/kkp-umumkan-perkembangan-kasus-iuu-fishing/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-umumkan-perkembangan-kasus-iuu-fishing https://www.greeners.co/berita/kkp-umumkan-perkembangan-kasus-iuu-fishing/#respond Sat, 19 Sep 2015 12:00:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11161 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengumumkan perkembangan penanganan kasus Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang telah dilakukan oleh KKP dan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengumumkan perkembangan penanganan kasus Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang telah dilakukan oleh KKP dan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan IUU Fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam keterangan resminya menuturkan bahwa pemerintah dalam hal ini KKP bersama penegak hukum lainnya masih akan terus konsisten memberantas IUU Fishing dengan mengusut tuntas beberapa kasus tindak pidana perikanan kelas kakap.

“Tindak pidana yang saat ini tengah diusut itu melibatkan beberapa perusahaan perikanan yang tergabung dalam empat kelompok besar dan kapal perikanan asing berukuran raksasa,” terang Susi, Jakarta, Jumat (18/09).

Beberapa perusahaan yang terlibat, diantaranya Grup Pusaka Benjina dengan anak perusahaan Pusaka Benjina Resources, Pusaka Benjina Armada, Pusaka Benjina Nusantara, dan Pusaka Bahari. Selanjutnya, Grup Mabiru dengan enam perusahaan, yaitu Mabiru Industries, Biota Indo Persada, Jaring Mas, Tanggul Mina Nusantara, Samudera Pratama Jaya, dan Pacific Glory Lestary.

Kemudian, Grup Dwi karya dengan perusahaannya Dwi Karya Reksa Abadi, Aru Lestari Samudera, Antarticha Segara Lines, dan Avona Mina Lestari. Serta Grup S&T dengan dua perusahaan, yaitu Mitra Mina Industri Era Sistem Informasindo.

Selain illegal fishing, lanjut Susi, perusahaan-perusahan perikanan tersebut juga melakukan tindak pidana lainnya seperti human trafficking, pemalsuan dokumen, tenaga kerja asing tanpa IMTA, pembangunan kapal tanpa izin, penangkapan spesies ikan yang dilindungi, pengadaan ikan yang dilarang di ekspor ke luar negeri, serta mengedarkan ikan yang merugikan sumber daya ikan ke dalam/luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Saat ini kapal perikanan asing yang tengah di usut adalah kapal milik Sino Indonesia Shunlida Fishing, MV Hai Fa dan Silver Sea 2.

“Untuk penanganan kasus lima kapal milik PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing di Merauke saat ini statusnya terdakwa mengajukan banding. Putusan Pengadilan Negeri Merauke terhadap lima Kapal SINO ini adalah terdakwa dihukum dua tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Lima Kapal Sino dirampas untuk dimusnahkan, dan satu kapal Sino keputusannya P-19. Sedangkan putusan di Pengadilan Tinggi Ambon adalah membatalkan putusan sebelumnya dan terdakwa mengajukan kasasi,” lanjutnya.

Lebih jauh, Susi juga menerangkan perkembangan penanganan kasus MV Hai Fa dimana INTERPOL telah merilis Purple Notice Hai Fa pada 9 September 2015 lalu. Posisi terakhir, Hai Fa saat ini berada di perairan Hongkong. Atas penindakan yang dilakukan oleh tim Satgas KKP, pemilik Hai Fa pun mengajukan gugatan perdata kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Terkait hal ini, KKP telah menyampaikan bukti tertulis kepada majelis pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menyiapkan saksi dan ahli untuk diajukan dalam persidangan,” katanya lagi.

Kemudian, status kasus penanganan tindak pidana kapal Silver Sea 2 (SS 2) di Sabang, Aceh, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Penyidik dari PPNS PSDKP telah menerbitkan tindak pidana perikanan dengan dugaan mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan, melakukan alih muatan tidak sah di tengah laut, dan mematikan VMS selama berlayar di Indonesia. Selama dilakukan pemeriksaan, pemilik SS2 melakukan serangan balik dengan mengajukan praperadilan terhadap Lanal Sabang.

Berdasarkan surat panggilan, sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2015. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia telah melayangkan surat kepada Pemerintah Thailand yang berisi penyesalan terjadinya dugaan kuat illegal fishing yang dilakukan oleh SS2 yang berbendera Thailand.

“Proses penegakan hukum terhadap SS2 dilakukan tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap korporasi”, jelasnya.

Terakhir, tindak pidana juga melibatkan perusahaan asing Pingtan Marine Enterprise (PME) Ltd yang berkantor pusat di Cina. PME diketahui memiliki hubungan kepemilikan, hubungan transaksi, dan hubungan manajerial dengan PT Avona Mina Lestari, PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari. “Empat perusahaan tersebut tergolong dalam perusahaan yang melakukan pelanggaran berat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menangani 94 kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Kasus-kasus tersebut terdiri dari 52 kasus KIA dan 42 kasus kapal perikanan ilegal Indonesia.

Kasus kapal asing yang ditangani berasal dari Vietnam 33 kasus (33,35%), Filipina 8 kasus (9%), Malaysia 6 kasus (6%), dan Thailand 5 kasus (5%). Sedangkan kasus pidana kapal Indonesia yang ditangani sebanyak 42,45 persen dimana sebenarnya kapal tersebut adalah kapal eks asing yang menggunakan bendera Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-umumkan-perkembangan-kasus-iuu-fishing/feed/ 0
Kesejahteraan Nelayan Kunci Pemberantasan Pencurian Ikan https://www.greeners.co/berita/kesejahteraan-nelayan-kunci-pemberantasan-pencurian-ikan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kesejahteraan-nelayan-kunci-pemberantasan-pencurian-ikan https://www.greeners.co/berita/kesejahteraan-nelayan-kunci-pemberantasan-pencurian-ikan/#respond Mon, 06 Apr 2015 11:38:53 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8428 Jakarta (Greeners) – Dalam rangka memperingati Hari Nelayan Nasional yang jatuh hari ini, Senin (06/04), para nelayan tradisional melakukan aksi yang digelar di berbagai daerah dengan fokus peningkatan kesejahteraan nelayan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dalam rangka memperingati Hari Nelayan Nasional yang jatuh hari ini, Senin (06/04), para nelayan tradisional melakukan aksi yang digelar di berbagai daerah dengan fokus peningkatan kesejahteraan nelayan yang kerap didera kemiskinan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan secara serentak di Banda Aceh, Buton, Manado, Semarang dan Jakarta. Menurut Abdul, peringatan Hari Nelayan ke-55 ini dilakukan guna mendorong negara untuk segera melindungi dan menyejahterakan nelayan Indonesia.

Sepanjang tahun 2015, ujar Abdul, gebrakan yang berkaitan dengan nelayan Indonesia terus menjadi perhatian dan fokus masyarakat, seperti pelarangan cantrang, penenggelaman kapal asing, dan kasus Anak Buah Kapal (ABK) kapal.

“Namun apakah nelayan Indonesia sudah sejahtera? Fakta di lapangan baik nelayan, perempuan, nelayan pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir masih hidup dalam kemiskinan dan minim perlindungan,” jelasnya.

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Selain itu, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik pun mengungkapkan hal yang serupa. Riza yakin bahwa kesejahteraan nelayan yang ditandai dengan perlindungan dan peningkatan kapasitas nelayan Indonesia dalam melaut adalah kunci keberhasilan pemberantasan pencurian ikan. Tanpa partisipasi nelayan, lanjutnya, prioritas pemberantasan pencurian ikan hanya akan berakhir pada kerja-kerja program dan pemborosan, seperti yang terjadi dengan pemerintahan sebelumnya.

“KNTI menilai dari dua kasus illegal fishing teranyar seperti putusan ringan kapal raksasa (> 4 ribu GT) pengangkut ikan berbendera Panama MV Hai Fa dan terungkapnya praktik perbudakan di Benjina, itu menjelaskan kalau proses penegakan hukum di laut Indonesia dalam kurun lima bulan terakhir hanya sedikit memberikan efek jera,” tukas Riza.

Selain Riza, Ketua Dewan Pembina KNTI, Chalid Muhammad juga meyakini bahwa praktik mafia perikanan masih sangat kuat. Oleh karena itu, Chalid berharap aparat penegak hukum memprioritaskan pengungkapan pelaku utama mafia perikanan, baik mereka yang bersembunyi dibalik perusahaan nasional/asing, birokrasi, maupun institusi penegakan hukum.

“Bagi negara kepulauan sebesar Indonesia, kesejahteraan nelayan adalah solusi pemenuhan kebutuhan pangan, penyediaan lapangan pekerjaan, keberlanjutan lingkungan, kelestarian budaya luhur bahari nusantara, hingga mempersempit praktik ilegal di laut Indonesia,” tandas Chalid.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kesejahteraan-nelayan-kunci-pemberantasan-pencurian-ikan/feed/ 0
KNTI Anggap Pemerintah Minim Antisipasi Dampak Kenaikan BBM https://www.greeners.co/berita/knti-anggap-pemerintah-minim-antisipasi-dampak-kenaikan-bbm/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=knti-anggap-pemerintah-minim-antisipasi-dampak-kenaikan-bbm https://www.greeners.co/berita/knti-anggap-pemerintah-minim-antisipasi-dampak-kenaikan-bbm/#respond Wed, 19 Nov 2014 09:47:59 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6507 Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) membenarkan bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak buruk bagi nelayan dan petambak. Dengan tidak mengabaikan persoalan karut-marut pengelolaan energi nasional, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) membenarkan bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak buruk bagi nelayan dan petambak. Dengan tidak mengabaikan persoalan karut-marut pengelolaan energi nasional, KNTI menyayangkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengantisipasi dampak kenaikan BBM secara langsung di kampung nelayan.

Ketua Dewan Pembina KNTI, Riza Damanik, meminta kepada pemerintah untuk membenahi distribusi BBM dan layanan informasi cuaca, lokasi penangkapan ikan dan harga ikan di kampung nelayan.

Pasalnya, menurut Riza, sama seperti sebelumnya, kenaikan BBM sebesar Rp 2.000 kali ini mendongkrak harga BBM di kampung nelayan sebesar Rp 2.500 hingga Rp 6.000 per liternya. Namun dengan kenaikan ini, harga udang di Lampung dan ikan di Kendal justru turun.

“Berdasarkan laporan yang diterima oleh KNTI, kenaikan harga beli BBM jenis Solar di kampung nelayan & petambak bervariasi sejak tanggal 18 November kemarin. Di Rawajitu, Lampung, Rp 8.500-Rp 9.000; di Tanjung Balai dan Langkat, Sumatera Utara, Rp 7.800-Rp 8.500; di Kendal dan Demak, Jawa Tengah, masing-masing Rp 7.800 dan Rp 8.000; di Gresik dan Surabaya, Jawa Timur, Rp 8.500; di Lombok Timur Rp 9.000; dan Lamalera, NTT Rp 12.500,” terang Riza, Jakarta, Rabu (19/11).

Berdasarkan laporan tersebut, Riza berpendapat kalau pemerintah perlu segera membenahi distribusi BBM ke kampung nelayan guna mencegah penggelembungan harga jual BBM. Selain itu, pemerintah juga harus segera menyiapkan instrumen layanan informasi lokasi penangkapan ikan, cuaca dan harga ikan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan BBM.

“Jika saat ini proporsi biaya produksi nelayan berkisar 50-70% untuk membeli BBM, ke depan harus ditekan 30-40% saja,” tegasnya.

Lalu, lanjutnya, untuk strategi jangka panjang, KNTI mengusulkan kepada pemerintah untuk memasukkan pengembangan energi terbarukan bagi nelayan ke dalam kebijakan energi nasional. Riza menjelaskan kalau ternyata buah mangrove (nipah) dan kelapa dapat dikembangkan menjadi energi terbarukan, sehingga ketergantungan terhadap energi fosil dapat dikurangi.

“Untuk tiga bulan ke depan, persoalan mendasarnya harus segera diselesaikan. Pemerintah tidak boleh mengulang kesalahan serupa. Apalagi kalah dengan mafia perikanan yang selama ini mencuri BBM bersubsidi,” pungkasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/knti-anggap-pemerintah-minim-antisipasi-dampak-kenaikan-bbm/feed/ 0