manajer kampanye walhi nasional - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/manajer-kampanye-walhi-nasional/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Tue, 15 Dec 2015 07:49:23 +0000 id hourly 1 Friends of the Earth: Negara Maju Memberikan Kesepakatan Palsu https://www.greeners.co/berita/friends-of-the-earth-negara-maju-memberikan-kesepakatan-palsu/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=friends-of-the-earth-negara-maju-memberikan-kesepakatan-palsu https://www.greeners.co/berita/friends-of-the-earth-negara-maju-memberikan-kesepakatan-palsu/#respond Tue, 15 Dec 2015 07:43:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12235 Friends of the Earth International menyatakan negara-negara maju telah memberikan rakyat kesepakatan palsu mengenai penanganan perubahan iklim global.]]>

Jakarta (Greeners) – Konvensi Perubahan Iklim 2015 di Paris telah berakhir dengan lahirnya kesepakatan baru untuk penanganan perubahan iklim global. Konvensi akbar yang sejatinya usai pada tanggal 11 Desember 2015 ini mesti diperpanjang satu hari karena sulitnya menemukan kesepakatan.

Menurut Dipti Bathnagar, Koordinator Keadilan Iklim dan Energi, Friends of the Earth International, dalam keterangan resminya mengatakan, bagi politisi, ini adalah kesepakatan yang adil dan ambisius, padahal hal ini justru sebaliknya. Dipti justru menyatakan bahwa kesepakatan ini pasti akan gagal dan masyarakat sedang ditipu oleh kepentingan negara kaya.

“Masyarakat terdampak dan rentan terhadap perubahan iklim mestinya mendapat hal yang lebih baik dari kesepakatan ini. Mereka yang paling merasakan dampak terburuk dari kegagalan politisi dalam mengambil tindakan,” tegasnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Minggu (13/12).

Dipti juga menyatakan, negara-negara maju telah menggeser harapan sangat jauh dan memberikan rakyat kesepakatan palsu di Paris. Melalui janji-janji dan taktik intimidasi, negara-negara maju telah mendorong sebuah kesepakatan yang sangat buruk.

Menurut Dipti, negara maju, khususnya Amerika Serikat dan Uni Eropa, mestinya membagi tanggung jawab yang adil untuk menurunkan emisi, memberikan pendanaan dan dukungan alih tekhnologi bagi negara-negara berkembang untuk membantu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Kesepakatan Paris sendiri, menurut Kurniawan Sabar, Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), akan memberikan dampak sangat signifikan bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Indonesia. Karena kesepakatan iklim di Paris tidak memberikan jaminan perubahan sistem pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, dengan demikian lingkungan dan masyarakat Indonesia yang rentan dan terdampak perubahan iklim akan berada dalam kondisi yang semakin mengkhawatirkan.

“Sikap pemerintah Indonesia yang sangat pragmatis dan tidak memainkan peran strategis dalam negosiasi di Paris, sesungguhnya telah meletakkan Indonesia sebagai negara yang hanya mengikut pada kesepakatan dan kepentingan negara maju,” tambahnya.

Sebagai catatan kritis, ada beberapa masalah penting yang menjadi analisis grup Friends of the Earth terkait kesepakatan di Paris. Pertama, kesepakatan Paris menegaskan bahwa 2 derajat Celcius adalah tingkat maksimum kenaikan temperatur global, dan bahwa setiap negara harus meningkatkan upaya untuk membatasi peningkatan temperatur hingga batas 1,5 derajat Celcius.

Hal tersebut tidak akan berarti tanpa mensyaratkan negara-negara maju untuk memangkas emisi mereka secara drastis dan memberikan dukungan finansial sesuai tanggung jawab yang adil, serta tidak memberikan beban tambahan kepada negara-negara berkembang.

Kedua, tanpa kompensasi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, negara-negara yang rentan akan menanggung berbagai masalah dan beban dari krisis yang sebenarnya bukan diciptakan oleh mereka.

Ketiga, tanpa finansial yang memadai, negara-negara miskin akan dijadikan sebagai pihak yang harus menaggung beban dari krisis yang tidak berasal dari mereka. Pendanaan tersedia, namun kemauan politik (political will) tidak ada.

Keempat, satu-satunya kewajiban yang mengikat secara hukum (legally binding) bagi negara maju adalah mereka harus melaporkan seluruh pendanaan yang mereka sediakan.

Kelima, pintu sangat terbuka bagi pasar untuk mengeksploitasi krisis iklim tanpa pembatasan secara spesifik dalam teks. Hal ini menjadi kartu bebas bagi poluter terbesar dalam sejarah. Dalam kasus REDD+ misalnya, akan menjadikan negara-negara maju mendukung proyek perkebunan yang merusak di negara-negara berkembang dan bukannya berupaya mengurangi emisi dari bahan bakar fosil di negeri mereka sendiri.

“Kita tidak bisa berharap perbaikan sistem pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang lebih maju, jika pengelolaan hutan, pesisir dan laut, dan energi Indonesia masih menjadi bagian dari skema pasar khususnya hanya untuk memenuhi hasrat negara maju untuk mitigasi perubahan iklim,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/friends-of-the-earth-negara-maju-memberikan-kesepakatan-palsu/feed/ 0
Korporasi Disebut Bertanggung Jawab Terhadap Kebakaran Hutan, Ini Jawaban APP https://www.greeners.co/berita/korporasi-disebut-bertanggung-jawab-terhadap-kebakaran-hutan-ini-jawaban-app/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=korporasi-disebut-bertanggung-jawab-terhadap-kebakaran-hutan-ini-jawaban-app https://www.greeners.co/berita/korporasi-disebut-bertanggung-jawab-terhadap-kebakaran-hutan-ini-jawaban-app/#respond Sat, 03 Oct 2015 11:05:21 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11368 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengeluarkan hasil analisis kebakaran lahan dan hutan yang menunjukkan peran korporasi, khususnya di sektor kehutanan dan perkebunan dalam tragedi asap yang berlangsung […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengeluarkan hasil analisis kebakaran lahan dan hutan yang menunjukkan peran korporasi, khususnya di sektor kehutanan dan perkebunan dalam tragedi asap yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir di Indonesia. Hasil analisis ini diklaim menunjukkan jejak api grup-grup usaha yang difokuskan pada lima provinsi yang mengalami dampak terparah, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Edo Rakhman, Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Wahi menerangkan bahwa hasil analisis dari lima provinsi yang dilanda asap terparah menunjukkan kalau mayoritas titik api yang ditemukan di tahun ini berada di dalam konsesi perusahaan. Terutama di wilayah HTI (Hutan Tanaman Industri) sebanyak 5.669 titik api dan perkebunan kelapa sawit sebanyak 9.168 titik api.

Menurut Edo, hasil hamparan titik api dengan konsesi perusahaan menunjukkan bahwa di empat provinsi, yaitu Jambi, Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan Tengah, perusahaan grup Wilmar dan Sinarmas yang paling banyak berkontribusi terhadap keseluruhan jumlah titik api.

“Grup Wilmar itu ada 27 perusahaan dan Grup Sinarmas ada 19 perusahaan,” jelas Edo saat menyampaikan pemaparannya pada konferensi pers bersama wartawan di Jakarta, Kamis (01/10).

Sumber: Walhi

Sumber: Walhi

Selain itu, Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau juga menyatakan bahwa hasil analisis yang dilakukan oleh Koalisi Eyes of the Forest di mana Walhi Riau menjadi bagiannya, menunjukkan, grup Asia Pulp and Paper dan RGM/APRIL (industri HTI) merupakan grup dengan jumlah perusahaan yang terbanyak menyumbang titik api.

“Mereka (APP dan APRIL) masing-masing ada enam perusahaan yang menyumbang titik api terbanyak,” tambahnya.

Senada dengan Edo dan Riko, Hadi Jatmiko, Direktur Walhi Sumatera Selatan juga mengklaim bahwa aktor utama pelaku pembakaran hutan adalah korporasi, sehingga negara harus memastikan tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan. Jika negara ingin tanggung jawab terhadap masyarakatnya, lanjutnya, maka negara juga mesti lebih berani menuntut tanggung jawab perusahaan atas dampak buruk kebakaran dan asap terhadap masyarakat dan memastikan pemulihan lingkungan.

Dikonfirmasi di tempat berbeda, Manajemen Grup Sinar Mas membantah tuduhan yang menyebutkan adanya perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sinar Mas terlibat dalam aksi pembakaran hutan. Managing Director Grup Sinar Mas, Gandhi Sulistyanto menegaskan bahwa sejak awal grup Sinar Mas termasuk dengan anak usahanya, Asia Pulp and Paper (APP) telah menerapkan kebijakan zero deforestation atau tidak membuka hutan dengan cara yang sembarangan.

Gandhi juga menyatakan kalau pihaknya tidak akan segan-segan untuk memutus kontrak perusahaan pemasok kayu pabrik bubur kertas milik konglomerasi itu apabila memang terbukti bersalah membakar hutan.

“Kontrak kerja sama antara subholding Asia Pulp and Paper (APP) dengan para pemasok kayu memuat larangan membakar hutan. Bila ini dilanggar maka APP akan menghentikan kontrak kerja sama dengan mereka,” tegasnya.

Direktur Pelaksana Keberlanjutan Asia Pulp and Paper (APP), Aida Greenbury. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Pelaksana Keberlanjutan Asia Pulp and Paper (APP), Aida Greenbury. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Pelaksana Keberlanjutan APP, Aida Greenbury pun menyatakan hal serupa. Ia bahkan mengaku kalau kebakaran hutan membuat APP merugi karena pasokan kayu berkurang. Menurut Aida, investasi perusahaannya untuk HTI sudah lebih dari US$ 100 juta dolar. Sedangkan untuk penanaman kembali atau reforestasi hutan lindung, APP mengalokasikan dana US$ 500-1.000 per hektare. “Jadi tidak logis kalau kami harus membakar hutan kami sendiri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, menurut catatan Walhi, hingga tahun 2014 saja, 4 (empat) sektor industri ekstraktif (logging, perkebunan kelapa sawit, HTI, dan tambang) telah menguasai sekitar 57 juta hektar hutan dan lahan di Indonesia. Penguasaan ini dibarengi praktik buruk pengelolaan konsesi, salah satunya adalah tindak pembakaran hutan dan lahan gambut untuk kemudahan pengembangan produksi.

Bertahun-tahun titik api ditemukan di konsesi perkebunan monokultur skala besar, terutama yang beroperasi di lahan gambut. Dalam periode Januari – September 2015 terdapat 16.334 titi api (LAPAN) atau 24.086 titi api (NASA FIRM) untuk lima provinsi; Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Riau. Analisis data dan fakta kebakaran hutan dan lahan di lima provinsi sampai di bulan September 2015, Walhi menemukan bahwa titi api berada di dalam konsesi perusahaan; Kalimantan Tengah 5.672, Kalimantan Barat 2.495, Riau 1.005, Sumatera Selatan 4.416, dan Jambi 2.842.

Kebakaran hutan dan polusi asap juga telah memberikan dampak yang sangat buruk terhadap kesehatan masyarakat. Penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat polusi asap setidaknya telah mencapai jumlah yang sangat besar, yaitu Jambi 20.471 orang, Kalimantan Tengah 15.138 orang, Sumatera Selatan 28.000 orang, Kalimantan Barat 10.010 orang.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/korporasi-disebut-bertanggung-jawab-terhadap-kebakaran-hutan-ini-jawaban-app/feed/ 0
Pertambangan Emas Ilegal di Kabupaten Buru Butuh Langkah Tegas Pemerintah https://www.greeners.co/berita/pertambangan-emas-ilegal-di-kabupaten-buru-butuh-langkah-tegas-pemerintah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pertambangan-emas-ilegal-di-kabupaten-buru-butuh-langkah-tegas-pemerintah https://www.greeners.co/berita/pertambangan-emas-ilegal-di-kabupaten-buru-butuh-langkah-tegas-pemerintah/#comments Mon, 09 Feb 2015 08:19:39 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7318 Jakarta (Greeners) – Kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku semakin memprihatinkan. Setidaknya ada lebih dari 1.000 petambang emas ilegal dinyatakan meninggal akibat tertimbun longsoran […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku semakin memprihatinkan. Setidaknya ada lebih dari 1.000 petambang emas ilegal dinyatakan meninggal akibat tertimbun longsoran material tanah dan dibunuh oleh sesama petambang sejak kegiatan penambangan tradisional tersebut mulai dikerjakan pada November 2011 lalu.

Provinsi Maluku yang menjadi salah satu lumbung pangan dan Lembah Waeapo sebagai sentra produksi beras telah lama dilanda demam berburu emas ilegal. Dikatakan ilegal karena Pemerintah Kabupaten Buru sudah memerintahkan penutupan tambang-tambang emas milik rakyat yang berada di kawasan Gunung Botak dan sekitarnya.

Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Edo Rakhman pun menyatakan bahwa fenomena penambangan rakyat yang dinyatakan ilegal tersebut bukan hanya ada di Kabupaten Buru tapi juga hampir diseluruh tambang rakyat di Indonesia. Pertambangan ilegal ini memiliki model yang sama, yaitu perebutan wilayah, kriminalisasi tinggi dan menimbulkan krisis.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena pemerintah daerah belum mampu mengelola dengan baik penambangan rakyat tersebut. Bahkan, menurutnya, pemerintah mengambil istilah PETI karena pertambangan rakyat tersebut ilegal dalam konteks perijinan tambang. Namun, Edo beranggapan bahwa semua pihak seharusnya memiliki hak yang sama untuk mengelola sumber daya mineral, dan bukan hanya korporasi semata.

“Secara aturan, tentu dimungkinkan kalau memang masyarakat tersebut melakukan penambangan di wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan secara aturan pemerintah wajib memberikan itu (ijin penambangan). Penetapan wilayah pertambangan pun harus melibatkan partisipasi warga dan meminta persetujuan warga,” terang Edo kepada Greeners, Jakarta, Senin (09/02).

Walhi sendiri, terangnya, belum pernah melakukan riset secara spesifik mengenai WPR ini karena pertambangan ini sangat sensitif. Meski demikian, ia menerangkan, pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk mengatur soal WPR karena tidak menutup kemungkinan korban jiwa akan bertambah dan kerusakan lingkungan semakin meluas.

Lebih jauh, Edo menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan pertambangan ilegal, diantaranya faktor ekonomi. Banyak warga yang tidak punya lahan untuk bertani atau tidak punya mata pencaharian tetap memilih untuk ikut mengolah tambang rakyat karena hasil yang diperoleh menggiurkan.

“Ini artinya, mereka memilih jalan sejahtera lebih cepat dibanding bertani. Namun sayang, rendahnya pemahaman soal krisis dan resiko aktivitas tersebut, baik soal resiko kecelakaan, kesehatan, kerusakan lingkungan dan bencana ekologis tidak diperhatikan oleh mereka dan juga pemerintah daerah,” katanya.

Manajer Emergency Response Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Ki Bagus Hadi Kusuma kepada Greeners juga mengakui hal yang sama. Ia sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dibalik ekploitasi emas di Kabupaten Buru yang melibatkan lebih kurang 24 ribu orang penambang.

“Seharusnya Pemerintah Provinsi memberlakukan kembali larangan untuk menambang karena yang terancam tidak hanya para penambang saja namun juga masyarakat yang ada di kawasan kaki gunung dan hilir. Ancaman longsor dan pencemaran juga seharusnya sudah lebih dari cukup bagi pemprov untuk bersikap tegas menutup Gunung Botak bagi pertambangan,” pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, di Gunung Botak terdapat ratusan lokasi rawan longsor akibat aktifitas penambangan emas secara tradisional. Meski telah banyak terjadi kasus penambang yang tewas di lokasi penambangan, para petambang tetap saja beraktivitas. Mereka berada di dalam lubang selama berjam-jam, yakni dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (Asperi) yang pada Oktober 2012 lalu mulai membuka kantor cabang di Namlea, ibukota Kabupaten Buru, memiliki hitungan tersendiri mengenai potensi emas di Gunung Botak. Ketua Asperi, Andi Ridwan, mengatakan, sejak ditemukan emas setahun sebelumnya hingga Oktober 2012, perputaran uang di tambang emas diperkirakan sudah mencapai Rp 365 triliun. Dalam satu hari, Gunung Botak diperkirakan menghasilkan 2,5 ton emas dengan harga 1 kilogram emas senilai Rp 425 juta.

Dewan adat setempat pun menetapkan ‘uang masuk’ sebesar Rp 525.000 per orang atau per penambang. Setiap bulan ada pula biaya ‘buat lubang’ sebesar Rp 1 juta per orang. Selain itu, sistem bagi hasil emas diterapkan antara penambang dengan pemilik tanah yang lahannya digali untuk lubang tambang.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/pertambangan-emas-ilegal-di-kabupaten-buru-butuh-langkah-tegas-pemerintah/feed/ 2
Nelayan Laporkan Aktivitas Penambangan Timah Lepas Pantai https://www.greeners.co/berita/nelayan-laporkan-aktivitas-penambangan-timah-lepas-pantai/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nelayan-laporkan-aktivitas-penambangan-timah-lepas-pantai https://www.greeners.co/berita/nelayan-laporkan-aktivitas-penambangan-timah-lepas-pantai/#respond Wed, 03 Dec 2014 09:46:10 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6626 Jakarta (Greeners) – Kelompok nelayan Tanjung Besayap di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, melaporkan aktivitas penambangan timah lepas pantai. Aktivitas yang dilakukan oleh CV Bahari Utama tersebut […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kelompok nelayan Tanjung Besayap di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, melaporkan aktivitas penambangan timah lepas pantai. Aktivitas yang dilakukan oleh CV Bahari Utama tersebut dilaporkan ke Presiden Joko Widodo dengan tembusan Menko Kemaritiman, Menteri KKP, Menteri LHK, Menteri ESDM dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional (tertanggal 20 November 2014) karena menurut mereka Pemerintah Kabupaten Bangka Barat belum mengambil tindakan apa-apa.

Kelompok nelayan tersebut berpendapat bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terkesan melakukan pembiaran atas perusakan dan penghancuran gugusan terumbu karang dan ekosistem pesisir di perairan Penumpak Tanah Merah (Perairan Karang Rawan), meski telah diberikan wewenang oleh pemerintah pusat dan provinsi untuk melakukan penyelesaian persoalan tersebut.

Manajer Kampanye Walhi Nasional, Edo Rakhman mengungkapkan, persoalan aktivitas penambangan ini telah dalam kordinasi Walhi Bangka Belitung dan sudah melakukan konsolidasi ke tiga kecamatan untuk secara serius menuntut pemerintah menyelesaikan persoalan lingkungan hidup di wilayah tersebut.

“Intinya surat tersebut meminta agar Presiden Joko Widodo melalui dua Menteri Kabinet Kerja, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya untuk segera mengambil tindakan tegas atas apa yang telah dilakukan oleh CV. Bahari Utama ini,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Senin (01/12).

Edo juga menegaskan jika tidak dilakukan penanganan terhadap persoalan tersebut, maka kehidupan nelayan beserta keluarganya akan terancam karena tidak lagi dapat memanfaatkan hasil laut, karena lokasi beroperasinya Kapal Isap Produksi (KIP Tanjung Bunga) CV Bahari Utama berada di daerah penangkapan ikan (fishing ground) nelayan.

Selain itu, dampak buruk lainnya yang ditimbulkan oleh aktivitas kapal isap tersebut adalah pembuangan limbah secara langsung di perairan dekat gugusan terumbu karang. Pencemaran ini membuat air laut dapat seketika berubah sangat coklat (sedimentasi yang mungkin bercampur logam berat) dan menyebar diatas gugusan karang karena arus pasang surut hingga kemungkinan berjarak 4 – 5 mil dari pesisir pantai.

Menurut Edo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat bertindak sebagai second line enforcement untuk melakukan pengawasan langsung jika terjadi pelanggaran serius atas ijin yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Pasal 73 UU 32/2009) dan memberikan sanksi administrasi secara langsung kepada pelaku usaha jika Kepala Daerah dengan sengaja tidak melakukan (Pasal 77 UU 32/2009) serta melakukan kerjasama penanganan kasus dengan pendekatan Multidoors yang menggunakan kekuatan hukum 11 (sebelas) aturan perundang-undangan.

“Sangat ironis, wilayah tangkap nelayan di pesisir perairan lalu kemudian diatasnya muncul kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Bangka Barat tanpa memberitahukan ataupun melibatkan masyarakat nelayan sekitarnya sebagai pihak terdampak langsung atas aktivitas pertambangan tersebut,” tuturnya.

Dijumpai secara terpisah, Sekretaris Menteri (Sesmen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Rido Sani mengutarakan kalau pihaknya belum mengetahui perihal kasus CV Bahari Utama tersebut.

Pria yang akrab dipanggil Roy ini mengaku belum ada laporan mengenai kasus aktivitas penambangan timah lepas pantai yang dilakukan oleh CV. Bahari Utama di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. “Kita belum tahu ada kasus itu,” ungkapnya.

Selain itu, ia pun berjanji jika benar kasus tersebut terjadi, maka pihak Kementerian akan mengirimkan anggotanya untuk meninjau dan meneliti tentang aktivitas penambangan timah lepas pantai yang merusak dan penghancuran gugusan terumbu karang dan ekosistem pesisir di Perairan Penumpak Tanah Merah (Perairan Karang Rawan) tersebut.

“Kalau benar, nanti kami kirim orang kesana. Saya tidak tahu, padahal itu kampung saya,” pungkasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/nelayan-laporkan-aktivitas-penambangan-timah-lepas-pantai/feed/ 0