nelayan perempuan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/nelayan-perempuan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Tue, 02 Feb 2016 08:02:03 +0000 id hourly 1 RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Masuk Prioritas Prolegnas 2016 https://www.greeners.co/berita/ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-masuk-prioritas-prolegnas-2016/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-masuk-prioritas-prolegnas-2016 https://www.greeners.co/berita/ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-masuk-prioritas-prolegnas-2016/#respond Tue, 02 Feb 2016 05:56:17 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12724 Kiara mengapresiasi komitmen DPR RI yang menjadikan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai prioritas ketiga dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.]]>

Jakarta (Greeners) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengapresiasi komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai prioritas ketiga dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim menjelaskan bahwa Kiara mengapresiasi Presiden Republik Indonesia melalui Surat Nomor R-78/Pres/12/2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang telah menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut bersama dengan DPR RI.

Namun, menurut Halim, DPR RI seharusnya memasukkan juga unsur perempuan nelayan/pembudidaya/petambak garam dalam naskah akademik RUU tersebut. Hal itu karena perempuan adalah bagian dari stakeholder yang senantiasa aktif ikut memajukan usaha ikan dan garam.

Pusat Data dan Informasi Kiara pada Januari 2016 mencatat, sejak dilansir pada Desember 2015, petisi dukungan terhadap perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam memperoleh sokongan sebanyak 322 orang dari 20 provinsi, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Maluku, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Utara.

“Untuk itulah, Kiara bersama dengan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) meminta dukungan kepada masyarakat Indonesia agar Pemerintah dan DPR RI memasukkan perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam sebagai subyek hukum di dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam melalui petisi bertajuk “Dukung Perempuan Mendapatkan Skema Perlindungan dan Pemberdayaan dari Negara” yang dilansir pada tanggal 11 Desember 2015 lalu,” ujar Halim kepada Greeners, Jakarta, Senin (01/02).

Halim juga menyatakan bahwa Kiara menganggap nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam adalah aktor penting dalam penyediaan protein dan mineral yang amat strategis bagi kehidupan bangsa, seperti ikan dan garam. Sebagai aktor penting, selayaknya pemerintah memberikan politik pengakuan dalam bentuk skema perlindungan dan pemberdayaan kepada ketiga aktor tersebut.

Undang-Undang Dasar 1945, terusnya, juga telah mengamanahkan kepada Presiden dan DPR Republik Indonesia untuk memastikan bahwa Pasal 28A-J tentang Hak Asasi Manusia diperoleh oleh seluruh warga negara, tidak terkecuali nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam skala kecil.

Jaminan risiko usaha dan jiwa, serta pemberian subsidi kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam merupakan kewajiban Negara yang dicerminkan melalui alokasi APBN/D. Sedangkan perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam merupakan aktor penting di dalam mata rantai perdagangan ikan dan garam. Hanya saja, di dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, mereka justru ditempatkan sebagai pelengkap, bukan subyek hukum yang juga berhak atas skema perlindungan dan pemberdayaan sesuai dengan keberadaan dan perannya.

“Negara jelas berkewajiban untuk memastikan bahwa mandat (R)UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dalam konteks inilah, Presiden bersama dengan DPR RI berkewajiban untuk menjamin adanya alokasi anggaran di Kementerian/Lembaga Negara untuk menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam rapat kerja di Komisi IV, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, keberadaan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam menjadi sangat penting karena bisa menentukan payung hukum dalam perlindungan kepada mereka.

“Dalam hal ini, kami bisa menjamin kepastian hukum bagi mereka. Kemudian, RUU ini juga bisa mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” kata Susi.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-masuk-prioritas-prolegnas-2016/feed/ 0
Akhirnya, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dibahas DPR https://www.greeners.co/berita/akhirnya-ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-dibahas-dpr/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=akhirnya-ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-dibahas-dpr https://www.greeners.co/berita/akhirnya-ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-dibahas-dpr/#respond Mon, 22 Jun 2015 08:46:59 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9905 Jakarta (Greeners) – Sedikitnya ada 2,2 juta jiwa nelayan yang bergerak di sektor perikanan tangkap dan 3,5 juta jiwa pembudidaya, perempuan nelayan, dan petambak garam yang ada di Indonesia. Mereka […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sedikitnya ada 2,2 juta jiwa nelayan yang bergerak di sektor perikanan tangkap dan 3,5 juta jiwa pembudidaya, perempuan nelayan, dan petambak garam yang ada di Indonesia. Mereka dirasa akan menyambut positif dimulainya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim, menegaskan, dimulainya pembahasan RUU tersebut seharusnya menjadi momentum baik bagi negara untuk mengakui dan memuliakan “pahlawan protein” sekaligus produsen pangan bagi kebutuhan nasional, yakni nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.

“Selama ini kan profesi mereka banyak diabaikan. Bertolak dari draf naskah akademik dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang disiapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR-RI per tanggal 1 Juni 2015, sekarang mulai terlihat jelas upaya menghadirkan negara untuk melindungi dan menyejahterakan para pahlawan ini,” jelasnya kepada Greeners, Jakarta, Jumat (19/06).

Di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar oleh Komisi IV di Gedung Nusantara, Selasa (16/06) lalu, lanjut Halim, KIARA juga mengingatkan kepada para wakil rakyat bahwa RUU ini merupakan tantangan bagi pemerintah untuk menghapus tiga kesalahpahaman yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.

Kesalahpahaman pertama adalah, dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah yang termiskin (the poorest of the poor). Menurut Abdul, fakta yang terpampang jelas adalah absennya negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran sehingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini. Alhasil, prinsip “survival of the fittest” berlaku di perkampungan nelayan.

Kedua, kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya. Sementara, lanjut Abdul, Menteri Kelautan danPerikanan dimandatkan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran. Hal ini tercantum dalam pasal 25 ayat (1), UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

“Ketidakmampuan pemangku kebijakan dalam mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan,” lanjutnya.

Pada tahun 2010, KIARA mendapati nelayan memiliki tumpukan hutang hingga tiga puluh juta rupiah tanpa bisa mengangsur ke tengkulak di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sampai dengan hari ini. Dalam situasi inilah, perempuan nelayan berperan penting selama 17 jam per hari untuk menopang kebutuhan hidup keluarga dengan kontribusi sebesar 48 persen.

“Ketiga, marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi,” tuturnya.

Selain itu, Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) juga menambahkan, RUU ini harus melihat kekhususan hak yang dimiliki oleh nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan skala kecil.

“RUU ini akan menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Tanpa dilatari semangat untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan tersebut, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan hanya akan menjadi lembaran negara tanpa meninggalkan jejak kesejahteraan di 10.666 desa pesisir,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/akhirnya-ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-dibahas-dpr/feed/ 0
Pentingnya Peran Perempuan dalam Keberlangsungan Pangan Keluarga https://www.greeners.co/berita/pentingnya-peran-perempuan-dalam-keberlangsungan-pangan-keluarga/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pentingnya-peran-perempuan-dalam-keberlangsungan-pangan-keluarga https://www.greeners.co/berita/pentingnya-peran-perempuan-dalam-keberlangsungan-pangan-keluarga/#respond Thu, 08 Mar 2012 03:24:57 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=2294 Jakarta (Greeners) – “Ibu baru pulang dari pasar, ngeluh harga-harga naik. Saya juga jadi ikut pusing nih,” keluh Nur Eka, wartawan sebuah media elektronik di Jakarta beberapa saat lalu. Keluhan […]]]>

Jakarta (Greeners) – “Ibu baru pulang dari pasar, ngeluh harga-harga naik. Saya juga jadi ikut pusing nih,” keluh Nur Eka, wartawan sebuah media elektronik di Jakarta beberapa saat lalu.

Keluhan itu menandakan para perempuan akan merasakan beban berlebih ketika harga-harga bahan pangan naik atau justru sulit didapatkan. Dari sudut pandang tersebut, perempuan memiliki peranan penting dalam hal ketahanan pangan.

Hal sama diakui pula oleh Koordinator Divisi Manajemen Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Perikanan (KIARA) Mida Saragih terjadi di sektor yang ia geluti. Menurut Mida, yang juga aktif dalam advokasi perempuan—khususnya nelayan, 85% waktu perempuan nelayan digunakan dalam kegiatan memproduksi, mengolah, dan mendistribusi produk perikanan.

“Berdasarkan temuan KIARA, perempuan nelayan merupakan subjek sekaligus aktor yang berperan mengatasi dampak sosial ekonomi,” katanya di sebuah kedai kopi di Cikini, Jakarta Pusat dua hari lalu.

Di tempat yang sama, Said Abdullah dari Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, mengatakan perempuan memiliki peranan penting dalam menyediakan pangan bagi 237 juta jiwa penduduk Indonesia. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2006, Said mengatakan jumlah petani perempuan mencapai 55,2% sedangkan petani pria hanya 46%. Oleh karena itu ia berpendapat peran petani perempuan sangat besar dalam menyukseskan ketahanan pangan salah satunya dalam pengelolaan lumbung pangan.

“Keterlibatan perempuan dalam pengelolaan lumbung pangan sangat besar. Sebagai contoh di lumbung Dowaluh, Bantul. Di lumbung ini petani perempuan terlibat dalam seluruh proses dan kegiatan,” kata Said.

Selain itu, tambah Said, perempuan memiliki peranan yang besar sebagai pemimpin bagi proses pendidikan pangan. “Hal yang sama juga berlaku pada penyimpanan, dan pengaturan pola konsumsi untuk keluarga.”

Namun, lanjutnya, sangat disayangkan hampir semua kebijakan disektor pertanian bias laki-laki dan kental nuansa korporasi-kapitalistik. Menurut Said bila itu terus dilanjutkan maka telah terjadi pengingkaran atas kenyataan.

“Petani perempuan pemberi makan rakyat negeri ini, namun dianggap tak berarti, tak ada. Menjadi keharusan berterima kasih kepada petani perempuan bukan justru melupakannya,” tegasnya

Perempuan, khususnya di desa, berperan penting dalam empat pilar kedaulatan pangan. Koordinator Aliansi Desa Sejahtera (ADS) Tejo Wahyu Jatmiko menjabarkannya yakni sebagai produsen dan wira usaha pertanian, penjaga kedaulatan pangan yang mencurahkan waktunya untuk mengelola pendapatan dan konsumsi rumah tangga, pengelola penyediaan pangan saat kondisi ekonomi sulit.

Perubahan iklim merupakan salah satu momok paling menakutkan bagi ketahanan pangan. Dampak iklim berubah yang berpengaruh terhadap tidak menentunya angin dan ombak di lautan, telah membuat  masyarakat nelayan kesulitan menjaring  ikan.

Mida Saragih menambahkan bahwa hal itu pun menjadi sumber dari dampak sosial terhadap perempuan nelayan. Persoalan tersebut memperparah ketidaksetaraan dalam relasi gender antara kaum pria dan perempuan. Semua itu mengacu pada akses sumber daya, informasi, mobilitas, dan proses pembuatan kebijakan. “Di tengah situasi cuaca ekstrem, kenaikan harga bahan pangan dan langkanya bahan bakar di desa-desa pesisir, para perempuan ini menjadi tumpuan harapan masyarakat.” (G11)

]]>
https://www.greeners.co/berita/pentingnya-peran-perempuan-dalam-keberlangsungan-pangan-keluarga/feed/ 0