patroli - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/patroli/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sat, 20 Jun 2015 14:55:24 +0000 id hourly 1 Sambut Hari Diplomasi Iklim, Uni Eropa Adopsi Anak Gajah https://www.greeners.co/berita/sambut-hari-diplomasi-iklim-uni-eropa-adopsi-anak-gajah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sambut-hari-diplomasi-iklim-uni-eropa-adopsi-anak-gajah https://www.greeners.co/berita/sambut-hari-diplomasi-iklim-uni-eropa-adopsi-anak-gajah/#respond Sun, 21 Jun 2015 02:30:57 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9878 Jakarta (Greeners) – Dalam rangka “European Climate Diplomacy Day 2015” atau Hari Diplomasi Iklim yang berlangsung setiap tanggal 17 Juni, Delegasi Uni Eropa yang bertempat di Jakarta mengadopsi seekor anak […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dalam rangka “European Climate Diplomacy Day 2015” atau Hari Diplomasi Iklim yang berlangsung setiap tanggal 17 Juni, Delegasi Uni Eropa yang bertempat di Jakarta mengadopsi seekor anak gajah dari Kawasan Ekosistem Leuser di Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Bagian Kerjasama Delegasi UE untuk Indonesia, Franck Viault mengatakan bahwa adopsi anak gajah bernama Aras ini dilakukan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan sekaligus berkontribusi terhadap penanganan perubahan iklim. Selain itu, adopsi anak gajah ini juga dilakukan untuk menjadikan Aras sebagai maskot resmi dari Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia.

“Dengan adanya masalah perubahan iklim yang semakin memprihatinkan, upaya menjaga keutuhan Kawasan Ekosistem Leuser menjadi semakin penting dan menjadi tanggung jawab mendesak kita untuk memiliki komitmen dengan semangat seperti yang ditunjukkan oleh Aras muda dalam kesehariannya di Unit Patroli Gajah,” ungkapnya seperti yang tercantum dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (18/06).

Unit Patroli Gajah (UPG) Aras Napal merupakan salah satu aktivitas yang berhasil bertahan lama setelah berakhirnya pendanaan lembaga donor untuk Program Pembangunan Leuser (LDP) yang berlangsung pada tahun 1997-2004. Program ini untuk mendukung pelestarian jangka panjang ekosistem Leuser dan pembangunan berkelanjutan dari kawasan sekitarnya.

Bertempat di tepi areal Taman Nasional Gunung Leuser, UPG dibentuk oleh LDP pada tahun 2000 dengan mendatangkan gajah-gajah terlatih dari selatan Sumatra. UPG dibentuk dengan tujuan untuk mengawasi dan melindungi bagian timur Kawasan Ekosistem Leuser serta kawasan sekitar Hutan Aras Napal.

Foto: dok. Uni Eropa

Foto: dok. Uni Eropa

Saat ini, UPG beroperasi penuh. Bekerjasama dengan Balai Taman Nasional Gunung Leuser dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, UPG menjalankan kegiatannya dengan pendanaan sektor swasta dan lembaga donor. UPG bertugas untuk mengurangi konflik antara manusia dan satwa liar, serta melaksanakan pengawasan terhadap hutan dengan tujuan untuk mencegah kegiatan-kegiatan yang merusak seperti perambahan, pembalakan liar dan perburuan. Kegiatan edukatif untuk sekolah, kegiatan ekowisata dan penelitian juga berlangsung di Aras Napal.

“Aras kecil yang kami adopsi kurang dari 2 minggu sebelum ulang tahunnya yang ke tujuh melambangkan upaya para pemangku kepentingan yang berkomitmen membuat UPG Aras Napal menjadi sebuah kisah yang sukses,” kata Viault melanjutkan.

Sejak adanya UPG pada tahun 2000, hutan Besitang Sekundur dekat Aras Napal juga pulih secara perlahan dari pembalakan yang terjadi selama tahun 1980an. Dibandingkan dengan hutan-hutan di selatan areal ini yang sebagian besar telah musnah dan menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan dataran rendah dibawah pengawasan UPG berkondisi baik dan memiliki sebagian besar megafauna yang sangat terkenal di seluruh dunia, termasuk orangutan Sumatera dan gajah liar.

Melalui pencapaian ini, UPG telah memberi kontribusi meski kecil namun stabil dan nyata bagi upaya mengatasi permasalahan perubahan iklim. Aras muda melambangkan pula upaya-upaya baik ini, saat hutan alami Sumatera telah menyusut setengah dalam kurun waktu satu generasi.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/sambut-hari-diplomasi-iklim-uni-eropa-adopsi-anak-gajah/feed/ 0
Buang Sampah di Sungai Jakarta Bakal Ditangkap https://www.greeners.co/berita/buang-sampah-di-sungai-jakarta-bakal-ditangkap/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=buang-sampah-di-sungai-jakarta-bakal-ditangkap https://www.greeners.co/berita/buang-sampah-di-sungai-jakarta-bakal-ditangkap/#respond Thu, 15 Aug 2013 05:23:46 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=3863 Jakarta (Greeners) – Jangan sekali-kali berani membuang sampah ke sungai di Jakarta, karena bakal ditangkap dan diadili. Ya, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menegakkan Perda No. 3 tahun 2013 […]]]>

Jakarta (Greeners) – Jangan sekali-kali berani membuang sampah ke sungai di Jakarta, karena bakal ditangkap dan diadili. Ya, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menegakkan Perda No. 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Warga yang kedapetan membuang sampah di sungai, awal-awalnya akan kita kasih sosialisasi, lalu peringatan dulu. Tetapi kalau masih juga membuang sampah di kali, ya kita harus tegakkan perda,” kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo yang lebih akrab dipanggil Jokowi, usai acara Apel Kesiapan Karya Bhakti TNI AD Pembersihan Ciliwung di bawah jembatan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).

Penegakan aturan tersebut diseriusi oleh Pemprov DKI dengan membentuk Patroli Sampah Sungai bekerjasama dengan TNI AD yang bekerja memantau kondisi sungai setiap hari mulai Rabu kemarin.

Jokowi mengatakan, Patroli Sampah Sungai baru memantau dan dan menyusuri Sungai Ciliwung yang kondisinya paling parah dibandingkan sungai lain yang melintas di Jakarta. “Nanti dimulai dari Sungai Ciliwung dulu lah, yang parah kondisinya kan disana. Setelah itu baru patroli menyusuri setiap sungai,” kata orang nomor satu di DKI Jakarta itu.

Penegakan hukum dilakukan demi merubah perilaku warga Jakarta sehingga kondisi sungai bakal bersih dari sampah. “Memang awalnya diberi peringatan dulu, tetapi penegakan perda harus ditegakkan mulai sekarang,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin menjelaskan Perda No. 3/2013 mengatur sanksi bagi perusahaan dan warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak mengelola sampahnya dengan baik.

Bila warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp 500.000 hingga Rp 50 juta.

Pada Pasal 126, diatur setiap orang dilarang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar jam 06.00 sampai 21.00. Dilarang membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, jalan, taman, dan tempat umum.

“Dilarang membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah dari kendaraan, menggunakan badan jalan sebagai TPS, mengelola sampah yang menyebabkan pencematan atau perusakan lingkungan,” jelasnya. (G06)

]]>
https://www.greeners.co/berita/buang-sampah-di-sungai-jakarta-bakal-ditangkap/feed/ 0