peleburan aki - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/peleburan-aki/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 23 Nov 2015 09:04:26 +0000 id hourly 1 KLHK Segel Lokasi Limbah Pabrik Peleburan Timah Hitam di Karawang https://www.greeners.co/berita/klhk-segel-lokasi-limbah-pabrik-peleburan-timah-hitam-di-karawang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-segel-lokasi-limbah-pabrik-peleburan-timah-hitam-di-karawang https://www.greeners.co/berita/klhk-segel-lokasi-limbah-pabrik-peleburan-timah-hitam-di-karawang/#respond Mon, 23 Nov 2015 08:56:13 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12001 Karawang (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan penyegelan kawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). PMA ini beroperasi tanpa memiliki izin lingkungan serta melakukan praktik penimbunan […]]]>

Karawang (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan penyegelan kawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). PMA ini beroperasi tanpa memiliki izin lingkungan serta melakukan praktik penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hingga menyebabkan pencemaran pada media lingkungan, seperti tanah dan air di sekitar pabrik perusahaan tersebut.

KLHK memasang papan larangan dan garis kuning bertuliskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS-KLHK) di area pabrik PT Radi Logam Indonesia di Kawasan Industri Kujang Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (21/11). Di wilayah penyegelan terlihat timbunan limbah B3 yang sudah mengendap dan bercampur bersama tanah serta tumpukan limbah yang tersimpan di dalam karung berkapasitas 15 sampai 20 kilogram.

Kepala Sub-Direktorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto, mengatakan, pemasangan garis dan papan larangan tersebut dilakukan untuk menjaga keberadaan barang bukti agar nantinya bisa dilanjutkan dengan pengumpulan bahan keterangan hingga proses penyidikan selesai.

“PT Radi Logam Indonesia ini diduga melakukan tindak pidana bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa tidak memiliki izin lingkungan, tidak melakukan pengelolaan limbah B3, dan menimbun limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” tutur Anton di Karawang, Sabtu (21/11).

Usai penyegelan, Kepala Bagian Umum PT Radi Logam Indonesia Yudhistira Arcana (kaos biru) menyatakan akan mengikuti proses selanjutnya. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Usai penyegelan, Kepala Bagian Umum PT Radi Logam Indonesia Yudhistira Arcana (kaos biru) menyatakan akan mengikuti proses selanjutnya. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Anton mengatakan, dasar yang digunakan adalah Pasal 103, Pasal 104, Pasal 109, jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, terdapat Pasal 119 untuk pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan akibat tindakan tersebut.

Sementara itu, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif KLHK Kemal Amas menerangkan bahwa temuan pelanggaran pengelolaan lingkungan perusahaan itu berdasarkan pengawasan BPLHD Provinsi Jawa Barat bersama BPLH Kabupaten Karawang. Itu membuat BPLHD Provinsi Jabar mengeluarkan sanksi administratif No. 800/Kep.3244-BPLHD/2015 pada 23 Mei 2015. Namun, hingga batas waktu akhir tanggal 23 September 2015, PT Radi Logam Indonesia tidak dapat menjalankan keseluruhan sanksi administratif itu.

Karena itu, katanya, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK menjalankan pengawasan lapangan pada tanggal 2-9 September. Hasilnya, perusahaan diketahui tidak memiliki izin lingkungan, tidak menjalankan pengelolaan limbah B3 dan menimbun secara ilegal limbah B3 berupa sludge (endapan lumpur limbah) dan limbah B3 lainnya seperti tailing, dross, abu dust collector dan slag pb (endapan sisa pembakaran) yang berasal dari proses peleburan timah hitam.

“Limbah ini dikategorikan B3 karena pabrik peleburan timah (Pb) masuk Tabel Tiga Daftar Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum dengan Kode Industri Nomor 11, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” ungkapnya.

Ingot logam timah hitam yang sudah dipak dalam ikatan. Satu ikatan ingot ini beratnya mencapai 1 ton. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Ingot logam timah hitam yang sudah dipak dalam ikatan. Satu ikatan ingot ini beratnya mencapai 1 ton. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sementara itu, Yudhistira Arcana, Kepala Bagian Umum PT Radi Logam Indonesia mengaku senang dengan kedatangan tim penyidik PPLH KLHK ini karena ia menjadi bisa belajar dan mengetahui bagaimana prosedur pengelolaan limbah yang seharusnya. Setelah dilakukan penyegelan tersebut, Yudhistira mengaku akan patuh dan mengikuti proses yang berlaku.

“Kita akan perbaiki sesuai dengan arahan. Ini bukan sesuatu yang sudah mati, kan? Masih bisa kita perbaiki dan belajar dari kesalahan ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PT Radi Logam Indonesia bergerak di bidang peleburan timah hitam (Pb) dengan menggunakan bahan baku berupa galena (PbS) dari pertambangan di Ketapang serta ingot (batangan) Pb dari peleburan aki bekas di Desa Cinangka, dengan produk berupa ingot logam Pb berkadar kemurnian 99,995 persen.

Produk ingot logam Pb ini diekspor ke India dan Cina dengan berat per batangnya mencapai 25 sampai 26 kilogram dan dijual dalam bentuk paket ikatan yang satu ikatnya berjumlah 40 batang yang beratnya mencapai 1 ton. Selain Penyidik, PPNS dan PPLH Kemen LHK pusat, turut hadir pula dalam penyegelan tersebut perwakilan dari BPLH Kabupaten Karawang dan Bareskrim sebagai pendamping.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-segel-lokasi-limbah-pabrik-peleburan-timah-hitam-di-karawang/feed/ 0
Terkontaminasi Timbel, Pemulihan Lahan Desa Cinangka Akan Dilanjutkan https://www.greeners.co/berita/terkontaminasi-timbel-pemulihan-lahan-desa-cinangka-akan-dilanjutkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=terkontaminasi-timbel-pemulihan-lahan-desa-cinangka-akan-dilanjutkan https://www.greeners.co/berita/terkontaminasi-timbel-pemulihan-lahan-desa-cinangka-akan-dilanjutkan/#respond Thu, 07 May 2015 05:17:23 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8884 Bogor (Greeners) – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau lokasi pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa […]]]>

Bogor (Greeners) – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau lokasi pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah KLHK, Ilham Malik mengatakan bahwa pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 tahap 1 di Desa Cinangka sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 9 Juni 2014 lalu. Pemulihan lahan dilakukan dengan cara enkapsulasi atau mengisolasi tanah yang terkontaminasi PB (Timbel) dalam sebuah lubang yang dilapisi tanah lempung setebal 50 sentimeter dan geomembran setebal 1,5 milimeter.

“Nah, untuk selanjutnya atau untuk memasuki tahap dua secepatnya akan kami lanjutkan. Kalau pun ternyata harus membeli lahan warga di sini, tentu akan kita sanggupi karena ini memang sudah tugas pemerintah. Negara harus hadir di sini,” jelasnya kepada wartawan saat melakukan kunjungan ke Desa Cinangka, Bogor, Rabu (06/05).

Cerobong peleburan aki bekas yang sudah beroperasi 30 tahun lebih akhirnya ditutup satu bulan yang lalu. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Cerobong peleburan aki bekas yang sudah beroperasi 30 tahun lebih akhirnya ditutup satu bulan yang lalu. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Lebih lanjut, Ilham juga mengemukakan bahwa hingga saat ini, baru sepuluh persen kegiatan pemulihan yang bisa dilakukan di Desa Cinangka. Masih tersisa 90 persen lagi dari estimasi total lahan yang terkontaminasi limbah B3 yaitu seluas 350 hektar yang harus dipulihkan, termasuk juga lahan yang berada di pekarangan rumah warga.

“Pendekatannya harus benar-benar ke masyarakat karena kegiatan enkapsulasi di Desa Cinangka ini adalah kegiatan pemulihan pertama yang dilakukan di lahan terkontaminasi yang tidak jelas siapa penanggung jawabnya. Berbeda dengan limbah industri yang jelas bisa kita tegur dan tuntut kalau melakukan pencemaran limbah,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Divisi Kampanye Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Alfred Sitorus, menuturkan, ancaman pencemaran Pb atau Timbel yang terjadi di Desa Cinangka berasal dari usaha peleburan aki bekas. Aki bekas tersebut di lebur untuk memperoleh balok timbel (lead ingot) yang menjadi bahan baku industri baterai, elektronika, cat, kaca dan lainnya.

Alfred mengingatkan bahwa berbagai penelitian mengenai pencemaran timbel menunjukkan dampak yang sangat berbahaya dan bersifat merusak sistem syaraf manusia.

“Apalagi kegiatan peleburan aki bekas ini dilakukan berdekatan dengan rumah warga bahkan sangat dekat sekali juga dengan sekolah dan tempat bermain anak. Resiko terpapar Pb-nya pun sangat besar karena udara yang kotor dan terhirup oleh mereka atau minum dan makan makanan yang sudah tercemar Pb itu tadi,” tukasnya.

Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah KLHK, Ilham Malik. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah KLHK, Ilham Malik. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sebagai informasi, peleburan aki bekas di Desa Cinangka yang dilakukan oleh masyarakat setempat diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 1978. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kadar Timbal (Pb) di dalam tanah mencapai 270.000 ppm (270.000 mg/Kg), sedangkan standar yang ditetapkan oleh WHO sebesar maksimal 400 ppm (400 mg/Kg). Disamping itu, kadar Pb di dalam darah masyarakat di sekitar lokasi sudah ada yang mencapai 65 µg/dL. Konsentrasi ini melebihi dari batas aman yang ditetapkan oleh WHO yaitu 10 µg/dL.

Darah anak-anak juga memiliki kadar timbel rata-rata 36,62 µg/dL, dengan tingkat minimum kadar timbel di dalam darah 16,2 µg/dL dan maksimum sangat tinggi (di atas angka 60 µg/dL). Sementara batas normal menurut WHO adalah maksimal 10 µg/dL.

Fakta di lapangan menunjukan bahwa kesehatan anak-anak dan orang dewasa di Cinangka telah mengalami gangguan, seperti sesak nafas, kram perut, sakit kepala, gangguan fungsi saraf, cacat fisik, proporsi tubuh kecil, keterbelakangan mental, autism, tremor, penurunan kemampuan intelektual, anemia dan lainnya.

Pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 tahap pertama yang mencakup 350 hektar yang dilakukan oleh KLHK bersama Pemda Kabupaten Bogor, KPBB dan Blacksmith Institute dengan clean up in situ, yaitu pengangkatan tanah terkontaminasi limbah B3 (Timbel/lead slag dan sludge peleburan aki bekas serta residunya) sebanyak 2.850 m³ yang berasal dari 5 lokasi seluas 6.500 m² dan tersebar di area sekitar 4 Ha.

Kemudian dilakukan penyimpanan tanah yang terkontaminasi dengan metode enkapsulasi (mengisolasi tanah dengan membuat lapisan ganda berupa tanah lempung 0,5 m dan Geo-membrane HDPE 1,5 mm) pada wadah berupa lubang raksasa dengan formasi trapesium terpancung posisi terbalik (alas bawah ukuran 25 x 25 m, bagian atas ukuran 41,4 x 41,4 m dan tinggi 4 m) yang ditanam pada kedalaman 6 m, sesuai dengan desain yang disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemda Kabupaten Bogor.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/terkontaminasi-timbel-pemulihan-lahan-desa-cinangka-akan-dilanjutkan/feed/ 0