pengadilan negeri palembang - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/pengadilan-negeri-palembang/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sat, 19 Jul 2025 00:31:19 +0000 id hourly 1 Korban Kabut Asap di Sumsel Ajukan Banding ke PN Palembang https://www.greeners.co/berita/korban-kabut-asap-di-sumsel-ajukan-banding-ke-pn-palembang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=korban-kabut-asap-di-sumsel-ajukan-banding-ke-pn-palembang https://www.greeners.co/berita/korban-kabut-asap-di-sumsel-ajukan-banding-ke-pn-palembang/#respond Sun, 20 Jul 2025 03:00:27 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=47007 Jakarta (Greeners) – Kelanjutan tuntutan 11 warga Sumatra Selatan terhadap tiga perusahaan kayu terus berlanjut. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak gugatan, kini mereka mengajukan banding. Dalam keheningan, para korban […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kelanjutan tuntutan 11 warga Sumatra Selatan terhadap tiga perusahaan kayu terus berlanjut. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak gugatan, kini mereka mengajukan banding.

Dalam keheningan, para korban kabut asap ini menyuarakan jeritan mereka yang tidak majelis hakim dengarkan melalui aksi. Para peserta membawa spanduk bertuliskan Belum Merdeka dari Asap, Pulihkan Gambut Selamatkan Iklim” dan “Forest not Fires”. Mereka juga mengenakan kostum pemadam kebakaran lengkap dan mendatangi destinasi ikonik di Kota Palembang, Jembatan Ampera.

Upaya ini berlangsung bersama Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi, yang ikut melawan atas putusan NO yang majelis hakim terbitkan pekan lalu.

Rendy Zuliansyah, salah satu dari sebelas penggugat, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan majelis hakim yang menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima. Menurut Rendy, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim bahkan tidak menyentuh intisari dari gugatan mereka.

“Jadi hanya berhenti di persoalan formil saja. Padahal, gugatan ini adalah salah satu bentuk ikhtiar kami untuk dapat hidup di lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Rendy melansir Greenpeace Indonesia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang terdiri dari Oloan Exodus Hutabarat, Agung Ciptoadi, dan Eduward, memutus untuk tidak menerima gugatan terhadap tiga perusahaan kayu. Di antaranya PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. Dalam memutus gugatan ini, majelis hakim menganggap bahwa gugatan sebelas korban kabut asap tidak jelas. Sebab, tidak menuntut pemulihan.

Majelis Hakim Menilai Gugatan Tidak Jelas

Sementara itu, gugatan intervensi yang Greenpeace Indonesia ajukan juga dianggap kurang pihak lantaran tidak melibatkan pemerintah dalam tuntutan. Tim kuasa hukum penggugat menilai putusan hakim ini bermasalah. Kemudian, juga menyalahi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, salah satu tim kuasa hukum para penggugat, Sekar Banjaran Aji mengatakan bahwa penggugat telah menuntut restorasi lingkungan yang sebenarnya bagian dari pemulihan dalam petitum. Namun, majelis hakim masih menilai bahwa gugatan kami tidak jelas karena tidak mencantumkan permohonan pemulihan lingkungan.

“Kami menilai hakim telah menyalahi pasal 189 ayat (3) yang menyatakan bahwa hakim dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon atau ultra petita,” kata Sekar.

Tim kuasa hukum juga berpendapat majelis hakim salah kaprah menganggap gugatan intervensi Greenpeace Indonesia kurang pihak. Perma Nomor 1 Tahun 2023 jelas menyatakan bahwa pemerintah tidak wajib menjadi pihak terkait dalam suatu kasus. Selain itu, hak untuk menarik pihak terkait dalam perkara strict liability (pertanggungjawaban mutlak tanpa kesalahan) itu tidak ada pada penggugat.

“Para tergugatlah yang harus memohonkan jika ada pihak terkait perkara. Jika hakim terus menerus salah menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2023, bagaimana korban pencemaran bisa menang menuntut para pencemar?” ujar Sekar.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/korban-kabut-asap-di-sumsel-ajukan-banding-ke-pn-palembang/feed/ 0
PT BMH Menang di Pengadilan, Tim Penegakan Hukum KLHK Diharapkan Lebih Serius https://www.greeners.co/berita/pt-bmh-menang-pengadilan-tim-penegakan-hukum-klhk-diharapkan-lebih-serius/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pt-bmh-menang-pengadilan-tim-penegakan-hukum-klhk-diharapkan-lebih-serius https://www.greeners.co/berita/pt-bmh-menang-pengadilan-tim-penegakan-hukum-klhk-diharapkan-lebih-serius/#respond Thu, 07 Jan 2016 06:57:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12459 Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengingatkan meskipun gugatan yang diajukan KLHK hanya perdata, namun harus diingat bahwa di balik gugatan ini terdapat kepentingan publik dan tuntutan rasa keadilan masyarakat.]]>

Jakarta (Greeners) – Alasan putusan Hakim Parlas Nababan yang meloloskan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) atas gugatan perdata yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dianggap sebagai pertimbangan yang sangat meyederhanakan persoalan kebakaran hutan.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagyo, hakim seharusnya mampu mendorong penerapan pembuktian yang lebih profesional terhadap lingkungan dan masyarakat. Meskipun gugatan yang diajukan hanya perdata, namun harus diingat bahwa di balik gugatan ini terdapat kepentingan publik dan tuntutan rasa keadilan masyarakat.

Hakim, menurutnya, harus berani melakukan judicial activism (penalaran legal, argumentasi legal dan rechtsvinding/penemuan hukum) sehingga tidak terjebak dalam pertimbangan-pertimbangan yang tidak logis dari kacamata publik. Melalui putusan hakim ini pula, ia berharap KLHK mampu lebih tegas dan serius dalam bekerja dengan melibatkan berbagai komponen publik yang lebih luas.

“Saya berharap putusan ini justru jadi pendorong bagi KLHK untuk berjuang dan sebagai refleksi bagi perbaikan strategi penegakan hukumnya,” terangnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Kamis (07/01).

Menanggapi rencana proses banding yang akan dilakukan oleh KLHK, ia juga meminta agar dalam proses bandingnya nanti, KLHK harus membuat beberapa langkah strategi baru yang lebih kuat dan terencana, seperti misalnya melakukan penegakan hukum secara sinergi melalui gugatan perdata, pidana dan administrasi.

“Gugatan perdata ini perlu didorong dengan menerapkan strict liability atau tanggungjawab mutlak,” tambahnya.

Mengenai pengajuan permintaan hakim yang bersertifikat lingkungan, Henri menyarankan harus ada inovasi dan perbaikan terhadap kebijakan yang telah diambil oleh Mahkamah Agung yang menyatakan apabila di suatu Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki hakim bersertifikat lingkungan, maka majelis hakim dipilih dari Ketua PN atau hakim senior.

Namun hal ini juga tidak bisa begitu saja diterapkan. Karena, menurut surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 26/KMA/SK/II/2013 Tanggal : 18 Februari 2013 tentang kompetensi inti hakim lingkungan hidup, selain kompetensi hakim umum yang sudah dirumuskan oleh Mahkamah Agung RI, hakim lingkungan hidup memiliki kompetensi inti yang membedakannya dari hakim-hakim lain.

Kompetensi ini terdiri dari: (1) Pemahaman Dasar Ilmu Lingkungan dan Sumber Daya Alam; (2) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam; (3) Etika Lingkungan dan Sumber Daya Alam; (4) Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam; (5) Hukum Acara untuk Perkara Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam; (6) Integritas; dan (7) Judicial Activism (penalaran legal, argumentasi legal dan rechtsvinding/penemuan hukum).

Wawasan yang luas mengenai lingkungan hidup dan sumber daya alam diperlukan oleh hakim lingkungan hidup agar ia dapat memahami kasus pidana lingkungan hidup secara substantif. Pengetahuan tentang lingkungan hidup dan sumber daya alam serta keterampilan menggunakan pengetahuan itu dalam memeriksa berkas perkara, mencermati berbagai pendapat dalam sidang, dan membuat putusan, serta keyakinan, orientasi, motif dan sikap positif terhadap keberlanjutan lingkungan hidup yang didasari keadilan perlu dimiliki hakim lingkungan hidup dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi menurut saya, yang perlu dikaji ulang oleh MA adalah soal aturan itu,” tandasnya.

Seperti diketahui, KLHK menggugat PT BMH secara perdata atas terbakarnya lahan seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Setelah berproses sejak Februari 2015, majelis hakim PN Palembang yang diketuai Parlas Nababan memutuskan untuk menolak gugatan perdata KLHK ke PT BMH sebesar Rp 7,8 triliun, pada sidang pembacaan putusan tanggal 30 Desember 2015, karena menimbang tidak ada unsur yang merugikan negara.

Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan ahli, dan sidang di lokasi kebakaran, majelis hakim yang terdiri atas Parlas Nababan (ketua), Eli Warti (anggota), dan Kartidjo (anggota) mengamati bahwa lokasi yang terbakar masih dapat ditumbuhi pohon akasia.

Selain itu gugatan ini dinilai terlalu prematur karena tidak dapat membuktikan kapan dan di mana lokasi kebakaran, eksepsi gugatan kabur, dalil tidak jelas, dan fakta bahwa lokasi itu merupakan areal pohon akasia berusia 3-4 tahun yang siap panen. Sehingga, hakim menilai tidak ada hubungan sebab-akibat (kausal) antara kesalahan dan kerugian.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pt-bmh-menang-pengadilan-tim-penegakan-hukum-klhk-diharapkan-lebih-serius/feed/ 0
Kasus Pembakaran Hutan, KLHK Akan Menindak Tegas PT. BMH https://www.greeners.co/berita/kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh https://www.greeners.co/berita/kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh/#respond Mon, 21 Sep 2015 13:58:07 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11194 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 3 Februari 2015 telah mengajukan gugatan perdata kepada PT. Bumi Mekar Hijau selaku perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Gugatan perdata […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 3 Februari 2015 telah mengajukan gugatan perdata kepada PT. Bumi Mekar Hijau selaku perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Gugatan perdata itu didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Palembang.

Dasar gugatannya adalah mengacu pada data tahun 2014 dimana terdapat 531 titik api di lahan konsesi perusahaan tersebut. PT. BMH digugat karena bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan seluas seluas 20.000 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani kepada Greeners menyatakan kalau KLHK akan sangat serius menangani kasus PT. BMH yang merupakan anak perusahaan dari Asia Pulp and Paper (APP) yang memiliki luas areal konsesi 250.370 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Saat ini, kata Roy, begitu ia akrab disapa, KLH tengah menuntut ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar 7,9 triliun rupiah kepada PT. BMH. Untuk proses pidananya, lanjut Roy, saat ini tengah berlangsung di Palembang dan ditangani oleh pihak Kepolisian. Sedangkan untuk tuntutan perdata ditangani oleh pihak KLHK.

“Bumi Mekar Hijau sedang kita tuntut ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar 7,9 triliun. Proses sidang berlangsung di Palembang. Kalau diputuskan, ini kasus terbesar yang pernah ditangani oleh KLHK,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Senin (21/09).

Selain itu, Roy juga menerangkan bahwa KLHK dalam hal penegakan hukum lingkungan juga akan menerapkan sistem penanganan secara multi door (banyak pintu). Artinya, KLHK tidak hanya menggunakan Undang-Undang Kehutanan dalam menjerat pelaku kejahatan kehutanan, namun juga akan menggunakan UU Pertanian dan melibatkan penyidik dari Kementerian Pertanian dalam melakukan penindakan terhadap satu kasus.

“Karena Kementerian Pertanian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran lahan di undang-undang mereka. Itu ada yang bunyinya, “Apabila membuka lahan dengan cara membakar maka akan dituntut 10 tahun dan denda 10 milyar.” Undang-undang Lingkungan Hidup juga ada yang seperti itu kan,” tambahnya.

Terkait proses hukum yang cukup panjang ini, Roy menyatakan untuk proses penyusunan pemberkasan memang membutuh waktu yang cukup lama baik, itu perdata maupun pidana. Ditambah, ada pihak lain yang juga turut terlibat yaitu Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam melakukan penindakan pidana. Oleh karena itu, tuturnya, untuk mempercepat efek jera dalam jangka waktu dekat, maka KLHK juga melakukan sanksi administratif berupa penyegelan hingga pencabutan izin bagi perusahaan.

Di sisi lain, gugatan terhadap PT. BMH yang didaftarkan KLHK ini diakui oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menjadi pembuktian atas perintah tindak tegas dari Presiden RI terhadap korporasi pembakar hutan saat berkunjung ke Sumatera Selatan pada tanggal 7 September lalu.

“Demikian pula bagi publik menjadi rujukan untuk tetap percaya kepada pemerintah. Kepercayaan tersebut tentu ada syaratnya yaitu, KLHK harus bersungguh-sungguh dalam mengawal persidangan,” ungkap Hadi Jatmiko selaku Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners.

Di samping itu, Hadi juga menginginkan pengacara hingga saksi ahli yang dihadirkan merupakan orang pilihan terbaik pemerintah yang memiliki komitmen kuat untuk membela total kepentingan bangsa dan negara. Karena, katanya, jika nanti pemerintah kalah, Walhi bisa memastikan bahwa akan banyak korporasi, baik di Sumsel maupun di tingkat nasional akan lepas dari jeratan hukum.

“Sejak awal Walhi mendukung penuh upaya pemerintah melalui KLHK yang mengajukan gugatan perdata kepada PT. BMH. Karenanya jangan sampai kami selaku bagian dari masyarakat dikecewakan oleh kinerja buruk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 134/KMA/SK/IX/2011 tentang sertifikasi hakim lingkungan maka ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut haruslah juga hakim yang bersertifikasi lingkungan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh/feed/ 0
Tahun 2014, Sembilan Orang Dari Masyarakat Adat Jadi Korban Kriminalisasi https://www.greeners.co/berita/tahun-2014-sembilan-orang-dari-masyarakat-adat-jadi-korban-kriminalisasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tahun-2014-sembilan-orang-dari-masyarakat-adat-jadi-korban-kriminalisasi https://www.greeners.co/berita/tahun-2014-sembilan-orang-dari-masyarakat-adat-jadi-korban-kriminalisasi/#respond Mon, 22 Dec 2014 12:12:02 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6844 Jakarta (Greeners) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat setidaknya ada sembilan orang masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi pemerintah yang terjadi sepanjang tahun 2014. Sekretaris Jendral AMAN, Abdon Nababan, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat setidaknya ada sembilan orang masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi pemerintah yang terjadi sepanjang tahun 2014.

Sekretaris Jendral AMAN, Abdon Nababan, menjelaskan, pada 24 April 2014 lalu, empat orang masyarakat adat Semende, Dusun Banding Agung, Bengkulu, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 milyar oleh pengadilan Negeri Bintuhan di Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Kemudian, pada tanggal 21 Oktober 2014, Pengadilan Negeri Palembang di Sumatera Selatan juga menjatuhkan hukuman penjara selama 2,6 tahun dengan denda Rp 50 juta kepada M. Nur Jafar, salah seorang penduduk dari masyarakat adat suku Tungkal Ulu.

“Selain Jafar, ada lima orang dari masyarakat adat Tungkal Ulu yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Palembang karena dianggap telah melanggar UU P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan),” jelas Abdon pada pemaparan Catatan Akhir Tahun AMAN 2014 dan Peluncuran Peta Wilayah Adat di Jakarta, Senin (22/12).

Peta tumpang tindih kawasan konsesi dengan wilayah adat. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Peta tumpang tindih kawasan konsesi dengan wilayah adat. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Banyaknya kriminalisasi yang dilakukan oleh negara sepanjang tahun 2014 tersebut, menurut Abdon, lebih dikarenakan sikap negara yang masih belum sepenuhnya mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Abdon mengatakan ketidaksiapan negara tersebut bisa terlihat dari gagalnya kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) menjadi UU.

“Selama RUU PPMHA belum disahkan, maka kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat berpotensi akan terus terjadi,” ujarnya.

Abdon juga berharap untuk tahun 2015 mendatang Presiden Joko Widodo segera membentuk Unit Kerja Presiden untuk urusan masyarakat adat. Sejalan dengan itu, DPR pada periode 2014-2019 juga segera mengesahkan RUU PPMHA menjadi UU Masyarakat Adat.

“Harapan tinggi terletak di tangan Pak Joko Widodo agar tidak ada lagi kriminalisasi yang terjadi menimpa masyarakat adat,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Agus Haryadi dari Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa RUU perlindungan masyarakat adat harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar nantinya masalah pembahasan RUU PPMHA bisa diatur waktu pembahasannya.

“Kalau sudah masuk Prolegnas nanti kan mudah bisa dibahas pada tahun 2015, 2016 atau 2017, yang penting RUU ini masuk dulu di Prolegnas,” pungkasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/tahun-2014-sembilan-orang-dari-masyarakat-adat-jadi-korban-kriminalisasi/feed/ 0