pengawetan satwa - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/pengawetan-satwa/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 04 Aug 2016 04:20:25 +0000 id hourly 1 KLHK Amankan 22 Jenis Barang Bukti Satwa Langka Dilindungi Siap Dijual https://www.greeners.co/berita/klhk-amankan-22-jenis-barang-bukti-satwa-langka-dilindungi-siap-dijual/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-amankan-22-jenis-barang-bukti-satwa-langka-dilindungi-siap-dijual https://www.greeners.co/berita/klhk-amankan-22-jenis-barang-bukti-satwa-langka-dilindungi-siap-dijual/#respond Wed, 03 Aug 2016 11:39:15 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14404 Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK berhasil mengamankan 22 jenis barang bukti satwa langka dan dilindungi dari tangan seorang pedagang satwa langka di kawasan Kedoya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.]]>

Jakarta (Greeners) – Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan 22 jenis barang bukti satwa langka dan dilindungi dari tangan seorang pedagang satwa langka berinisial ESWK di kawasan Kedoya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan tersangka tersebut telah dilakukan pada Januari 2016 dengan lebih dulu melakukan pengintaian selama beberapa bulan setelah adanya laporan dari warga sekitar.

“Dari laporan warga itu ditemukan barang bukti yang disita seperti harimau, rusa, beruang dan sejumlah burung langka. Ini adalah salah satu temuan besar di Jakarta,” kata pria yang akrab disapa Roy tersebut, Jakarta, Rabu (03/08).

BACA JUGA: Habitat Harimau Sumatera Dalam Kondisi Terancam

Lebih lanjut Roy menyatakan bahwa barang bukti tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Masih maraknya perburuan dan perdagangan satwa langka, lanjut Roy, karena adanya peluang, permintaan pasar yang tinggi dan penegakan hukum yang lemah. Menurut Roy, KLHK hingga saat ini masih terus melakukan revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati guna memberikan efek jera pada pelaku kejahatan.

BACA JUGA: Masyarakat Diharapkan Bisa Memanfaatkan Aplikasi “Gakkum”

Di tempat yang sama, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Muhammad Yunus menjelaskan ke 22 jenis barang bukti satwa yang disita KLHK. Rinciannya sebagai berikut:
1. Rusa enam lembar kulit utuh satu ekor
2. Beruang madu satu lembar potongan kulit
3. Macan tutul satu lembar kulit lembar satu ekor
4. Macan tutul tiga lembar potongan kulit
5. Ular sanca satu lembar kulit satu ekor lengkap dan kepala
6. Harimau dua lembar kulit lengkap dua ekor dengan kepala
7. Harimau satu lembar potongan kulit anakan
8. Harimau satu lembar kulit lengkap satu ekor anakan
9. Rusa dua lembar potongan kulit
10. Macan tutul satu ekor opsetan kondisi lengkap
11. Macan tutul satu ekor opsetan setengah badan
12. Macan dahan satu ekor opsetan setengah badan
13. Macan kumbang satu ekor opsetan setengah badan
14. Beruang madu satu ekor opsetan setengah badan
15. Rusa dua ekor opsetan setengah badan
16. Kucing mas satu ekor opsetan lengkap
17. Burung cendrawasih satu ekor opsetan lengkap
18. Burung bayan satu ekor opsetan lengkap
19. Burung nuri kepala hitam satu ekor opsetan lengkap
20. Burung nuri merah satu ekor opsetan lengkap
21. Elang laut satu ekor hidup
22. Burung jalak bali satu ekor hidup.

“Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah tersangka memiliki jaringan ke internasional atau tidak,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-amankan-22-jenis-barang-bukti-satwa-langka-dilindungi-siap-dijual/feed/ 0
KLHK Berencana Awetkan Badak Najaq untuk Ilmu Pengetahuan https://www.greeners.co/berita/klhk-berencana-awetkan-badak-najaq-untuk-ilmu-pengetahuan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-berencana-awetkan-badak-najaq-untuk-ilmu-pengetahuan https://www.greeners.co/berita/klhk-berencana-awetkan-badak-najaq-untuk-ilmu-pengetahuan/#respond Thu, 07 Apr 2016 10:29:11 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13400 Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Dahono Adji mengatakan akan mengawetkan jasad Najaq guna kebutuhan pengembangan ilmiah dan objek wisata umum.]]>

Jakarta (Greeners) – Matinya badak sumatera bernama Najaq pada Selasa dini hari, 5 April 2016 lalu, meninggalkan duka yang mendalam bagi dunia konservasi Indonesia. Perhatian dunia pun tertuju pada penyebab kematian badak yang diduga telah punah tersebut.

Namun, ditengah berita duka ini, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Dahono Adji mengatakan akan mengawetkan jasad Najaq guna kebutuhan pengembangan ilmiah dan objek wisata umum.

“Nantinya jasad Najaq ini akan diawetkan untuk tujuan penelitian dan pengembangan ilmiah serta objek wisata umum sebagai bukti untuk dunia bahwa badak sumatera memang masih ada,” katanya kepada Greeners di Jakarta, Rabu (06/04).

Bambang mengaku masih belum mengetahui dimana jasad Najaq akan ditempatkan karena saat ini seluruh pihak masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokter. Namun, ia memastikan kalau jasad Najaq akan ditempatkan di lokasi yang sepantasnya seperti di museum hewan langka di Taman Safari, atau bahkan dibuatkan lokasi sendiri khusus untuk museum badak.

“Saat ini selain menunggu hasil autopsi, kita belum ada keputusan untuk menaruhnya di mana. Minimal ada museum kayak di Jatim Park, kayak museum yang akan diresmikan menteri juga di Jakarta. Kita juga sedang susun gimana caranya agar bisa jasad Najaq ini dipindahkan,” katanya.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Dahono Adji. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Dahono Adji. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sebagai informasi, kematian Najaq diduga akibat infeksi berat akibat jerat tali yang menyebabkan luka parah pada kaki kirinya. Badak berumur 10 tahun itu diperkirakan terjerat sejak September 2015 dan ketika berhasil ditangkap, tali jerat sudah putus, namun tali yang tersisa sudah masuk sangat dalam ke dalam kulit badak.

“Pengobatan yang diberikan oleh tim dokter hewan sempat direspons positif. Namun demikian, memang luka yang dialami pada kaki kirinya parah dan menyebabkan infeksi. Kepastian penyebab kematian Najaq juga akan diketahui setelah pemeriksaan post mortem (autopsi),” ujar drh. Muhammad Agil, salah satu personil tim gabungan drh. Penyelamatan Badak Sumatera di Kabupaten Kutai Barat dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Selasa (05/04).

Badak Najaq pernah tertangkap kamera jebak pada akhir Oktober 2015 dengan jerat tali pada kaki kiri belakangnya. Sejak saat itu, Najaq diusahakan untuk ditangkap agar dapat dilepaskan jerat talinya dan diberi pengobatan. Pada 12 Maret 2016, Najaq berhasil ditangkap dan langsung diberikan pengobatan dengan antibiotik dan anti bengkak serta vitamin oleh tim dokter hewan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Taman Safari Indonesia (TSI), Yayasan Badak Indonesia (YABI), IPB dan WWF.

Upaya pengobatan di atas juga didukung dan dikonsultasikan dengan para ahli Badak internasional (Australia Zoo, Tarongga Zoo-Australia, Cornell University-USA). Kondisi badak kemudian dilaporkan mulai membaik yang diindikasikan dengan makan cukup banyak, namun diprediksi masih ada infeksi di kakinya (luka dalam).

Beberapa hari terakhir, kondisi kesehatan Najaq diketahui menurun dan akhirnya mati. Kematian ini diduga karena adanya infeksi berat yang bersumber dari luka jerat di kaki kiri. Setelah pemeriksaan post mortem, badak Najaq direncanakan akan diawetkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-berencana-awetkan-badak-najaq-untuk-ilmu-pengetahuan/feed/ 0