pengelolaan sumber daya alam - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/pengelolaan-sumber-daya-alam/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 16 Nov 2016 12:49:44 +0000 id hourly 1 Nur Hidayati: Indonesia Belum Merdeka dari Tata Kelola Lingkungan yang Buruk https://www.greeners.co/sosok-komunitas/nur-hidayati-indonesia-belum-merdeka-tata-kelola-lingkungan-buruk/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nur-hidayati-indonesia-belum-merdeka-tata-kelola-lingkungan-buruk https://www.greeners.co/sosok-komunitas/nur-hidayati-indonesia-belum-merdeka-tata-kelola-lingkungan-buruk/#respond Fri, 19 Aug 2016 08:09:02 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_sosok_komunitas&p=14525 71 tahun sudah Indonesia merdeka, namun bagi Nur Hidayati masih ada yang belum merdeka. Perempuan yang kini mengemban tugas sebagai Direktur Eksekutif Nasional Walhi ini menilai Indonesia belum merdeka dari tata kelola lingkungan yang buruk.]]>

Jakarta (Greeners) – Satu hari sebelum perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71 tahun, Greeners sempat menemui Nur Hidayati di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Di tengah jadwal yang padat sebagai Direktur Eksekutif Nasional Walhi periode 2016-2020, Yaya, begitu ia kerap disapa, menerima permintaan Greeners untuk melakukan sesi wawancara.

Sudah lebih dari 20 tahun Yaya bergelut dengan isu-isu yang terkait dengan lingkungan hidup dan pembangunan. Perempuan yang pernah menimba ilmu di Jurusan Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung hingga menyandang gelar Sarjana Teknik pada tahun 1997 ini berpendapat, hingga kini tata kelola lingkungan hidup di Indonesia masih buruk. Ia bahkan menyatakan bahwa Indonesia masih belum merdeka karena masyarakatnya masih kesulitan mengakses sumber daya alam.

Ramah dan sederhana namun kritis dalam berpendapat, itu yang tertangkap dari sosok Yaya. Simak perbincangan Greeners dengan Nur Hidayati lebih lanjut dalam artikel ini.

Greeners (G): Sudah 71 tahun Indonesia merdeka, bagaimana Mbak Yaya melihat tata kelola lingkungan hidup Indonesia hingga saat ini?

Nur Hidayati (NH): Jika ingin dikaitkan dengan kemerdekaan, Indonesia masih sangat jauh dari kata baik, ya, khususnya dalam hal tata kelola lingkungan dan sumber daya alamnya. Saya malah bisa bilang, kita belum merdeka khususnya bagi sebagian masyarakat yang hidupnya terdampak dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang eksploitatif.

G: Apa itu artinya pemerintah belum berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan alam Indonesia?

NH: Ada hak mendasar yang belum didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia jika merujuk pada mandat konstitusi bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat itu adalah hak asasi manusia. Sayangnya, hingga saat ini hak tersebut belum bisa dipenuhi oleh negara.

G: Misalnya?

NH: Begini, coba kita lihat dari sisi yang esensial saja. Kondisi air dan udara semakin buruk dan tidak ada perbaikan kualitas. Dua hal yang paling mendasar dibutuhkan oleh manusia sebagai rakyat Indonesia saja masih belum bisa dipenuhi oleh negara. Belum lagi kalau kita mau bicara soal kondisi lingkungan yang lebih luas. Bencana ekologis yang terjadi setiap tahun itu seperti tidak pernah ditanggapi serius.

G: Apa itu terkait dengan tata kelola lingkungan yang buruk?

NH: Semua bencana ekologis yang terjadi memang berpangkal dari tata kelola lingkungan yang buruk dan tidak memperhatikan aspek kelestarian. Masalahnya adalah tidak ada akses bagi masyarakat dalam mengontrol sumber daya alam di sekitar mereka. Padahal, masyarakat yang tinggal di lokasi-lokasi yang kaya akan sumber daya alam telah membuktikan bahwa cara-cara adat yang mereka lakukan telah berhasil menjaga alam dan lingkungan secara turun-temurun. Bencana ekologis yang marak terjadi ini seharusnya sudah menjadi penanda bahwa sedang terjadi tata kelola lingkungan yang buruk.

G: Jadi kita belum merdeka?

NH: Iya. Selama 71 tahun ini sebenarnya kita belum merdeka jika dilihat dari sisi akses warga negara terhadap sumber daya alamnya. Hak warga negara atas lingkungan yang bersih dan sehat secara cuma-cuma, itu belum merata.

G: Lalu bagaimana peran pemerintah saat ini?

NH: Pemerintah sebagai pihak yang diberikan mandat untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam Indonesia masih berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek, eksploitasi industri ekstraktif, dan masih mengandalkan perkebunan jenis monokultur.

G: Perkebunan monokultur itu kan masih menjadi andalan?

NH: Masih. Masih sangat menjadi andalan karena pemerintah merasa perkebunan monokultur berperan besar dalam menambah devisa negara. Padahal, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat perkebunan monokultur sangat besar dan membutuhkan biaya pemulihan yang sangat besar pula. Kita lihat kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun, degradasi ekosistem hingga hilangnya biodiversitas. Itu semua dampak dari perkebunan monokultur yang tidak pernah dihitung oleh pemerintah.

G: Lalu bagaimana dengan industri ekstraktif lain seperti pabrik semen misalnya?

NH: Terkadang beberapa sektor yang sudah menjadi prioritas untuk diturunkan emisinya seperti industri pabrik semen, malahan terus ditingkatkan. Kalau kita lihat sekarang ini, banyak pabrik-pabrik semen baru yang mau dibangun. Ini kan kontradiktif. Kalau memang ingin menurunkan emisi, kenapa malah mendirikan pabrik-pabrik semen baru? Jadi ini menggambarkan tata kelola yang buruk itu tadi.

G: Nah, kalau soal dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) yang sedang disusun, ada tanggapan?

NH: Komitmen Indonesia itu kan mengejar 29 persen penurunan emisi di tahun 2030. Ini kan sebenarnya masih banyak ketidakjelasan dari sisi base line (perhitungan dasar) dari setiap sektor. Apalagi kalau kita melihat komitmen dari pemerintahan yang lalu, dari 26 persen ke 41 persen, itu juga masih belum terbuka hasil evaluasinya.

G: Jadi, apa yang harus dilakukan?

NH: Rencana-rencana pemerintah di berbagai sektor itu harus diperhatikan. Misalnya sektor energi, target penurunan emisi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menjadi program pemerintah itu sangat kontradiktif. Apalagi kerjasama antar sektor dalam menyusun dokumen NDC yang saat ini dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saya akui itu agak sulit.

G: Setelah 71 tahun Indonesia merdeka, apa yang seharusnya dimiliki dalam pemerintahan untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup?

NH: Hal pertama yang harus dimiliki adalah visi. Pemerintah harus memiliki visi yang jelas, mau seperti apa Indonesia dengan kondisi lingkungan yang ada. Visi itu yang harus diperhatikan lebih dahulu karena jika visi ini tidak selesai, maka akan terjadi tata kelola yang buruk. Akan ada tambal sulam dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat. Pemerintah harus melihat lingkungan hidup dan sumber daya alam sebagai ruang hidup dan ruang untuk berkehidupan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/sosok-komunitas/nur-hidayati-indonesia-belum-merdeka-tata-kelola-lingkungan-buruk/feed/ 0
Pilkada Masih Jadi Ajang Politik Penjarahan Sumber Daya Alam https://www.greeners.co/berita/12175/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=12175 https://www.greeners.co/berita/12175/#respond Wed, 09 Dec 2015 12:00:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12175 Jatam menyatakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), banyak kepala daerah maupun partai politik yang memanfaatkan potensi pertambangan untuk mendulang dana politik melalui transaksi perizinan.]]>

Jakarta (Greeners) – Penjarahan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia hampir selalu berkaitan dengan proses politik yang sedang berlangsung. Tidak terkecuali dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam Pemilihan Kepala Daerah, banyak kepala daerah maupun partai politik yang memanfaatkan potensi pertambangan untuk mendulang dana politik melalui transaksi perizinan.

Manajer Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Ki Bagus Hadikusumo mengatakan, praktik politik penjarahan dalam Pilkada Langsung ini tidak lepas dari kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan oleh Kepala Daerah, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejak berlakunya UU No. 4/2009, tercatat hampir 7.000 IUP baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam kurun waktu empat tahun hingga 2013. Semangat otonomi daerah yang kebablasan dan tak terkontrol inilah yang turut mendorong perampasan ruang hidup dan keselamatan warga akibat eksploitasi SDA.

“Tidak heran jika kita melihat dalam lima tahun terakhir, perizinan usaha pertambangan banyak dikeluarkan menjelang Pilkada dan sesaat setelah Pilkada, seperti yang terjadi di Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan lain-lain,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (08/12).

Ki Bagus juga menyatakan ancaman politik penjarahan juga akan muncul dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 (hari ini) yang digelar di sembilan provinsi, 219 kabupaten dan 33 kota di Indonesia. Berkaca pada proses pilkada-pilkada sebelumnya, industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan dan kehutanan menjadi mesin uang paling efektif bagi para kandidat maupun partai politik untuk mengumpulkan dana politik secara instan.

Menurut Ki Bagus, banyak faktor yang menjadikan Pilkada serentak ini sebagai ajang politik penjarahan. Pertama, permasalahan pembiaran pelanggaran hukum terutama dalam sektor pertambangan kerap terjadi, bahkan sejak dalam perizinan. Misalnya, perusahaan tambang yang tidak memiliki kelengkapan izin, menyerobot kawasan hutan, bahkan tidak memiliki NPWP. Pembiaran pelanggaran hukum inilah yang berpotensi menjadi ajang tawar-menawar kesepakatan politik antara perusahaan dan Kepala Daerah incumbent ataupun yang telah terpilih.

Kedua, tidak adanya mekanisme kontrol yang kuat untuk menindak pejabat pemberi izin maupun perusahaan tambang. Hingga saat ini, pelanggaran pertambangan adalah salah satu sektor yang jarang tersentuh oleh hukum. Bahkan dalam kasus korupsi pertambangan yang sempat digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi Minerba, disebutkan 4.563 IUP yang tidak berstatus Non Clear and Clean akibat tumpang tindih lahan hingga tidak mengantongi NPWP.

Namun, tambahnya, dari ribuan izin bermasalah tersebut, hanya 1.087 izin yang dicabut, itu pun hampir 95% hanya berstatus izin eksplorasi. Belum lagi dalam kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan, penyelesaian kasusnya kerap berakhir dengan kriminalisasi bagi warga penolak tambang.

“Dengan kata lain, pelaksanaan Pilkada serentak mulai Desember 2015 ini tidak akan memberikan perubahan signifikan dalam pengelolaan SDA. Selama permasalahan pembiaran hukum masih terus terjadi serta tidak adanya mekanisme kontrol yang melibatkan warga, maka politik penjarahan masih akan terus terjadi. Dengan pelaksanaan Pilkada serentak, ditambah pelimpahan pemberian izin ke Pemerintah Provinsi, maka akan terjadi euforia pengobralan izin pertambangan oleh pemerintah provinsi, sebagaimana yang pernah terjadi pada Pemerintah Kabupaten pasca diterbitkannya UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Ki Bagus.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan juga mengakui bahwa tidak ada tendensi atau arahan yang memperlihatkan kalau Pilkada serentak akan memberikan perubahan yang signifikan dalam pengelolaan SDA di Indonesia. Bahkan, dari beberapa diskusi yang dilakukan oleh Walhi di beberapa daerah, Abet menegaskan bahwa belum ada calon kepala daerah yang benar-benar mengerti dan peduli terhadap lingkungan.

“Akan menjadi hal yang penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengenal track record para calon pemimpin daerahnya. Kami mendorong tagline ‘Jangan Pilih Pemimpin yang Merusak Lingkungan’. Itu terus kami lakukan karena saat melakukan kampanye itu, kami menemukan bahwa banyak calon kepala daerah yang masih dalam tahap ‘aware’ saja,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/12175/feed/ 0
Menanti Peran Penyuluh Daerah untuk Tata Kelola Hutan Lebih Baik https://www.greeners.co/berita/menanti-peran-penyuluh-daerah-untuk-tata-kelola-hutan-lebih-baik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menanti-peran-penyuluh-daerah-untuk-tata-kelola-hutan-lebih-baik https://www.greeners.co/berita/menanti-peran-penyuluh-daerah-untuk-tata-kelola-hutan-lebih-baik/#respond Sat, 24 Oct 2015 00:00:51 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11636 Jakarta (Greeners) – Keberhasilan pembangunan hutan rakyat di Jawa yang mampu mencukupi 60 persen sumber bahan baku industri kehutanan sudah seharusnya menjadi potret baik bagi keberhasilan penyelenggaraan penyuluhan kehutanan. Melalui […]]]>

Jakarta (Greeners) – Keberhasilan pembangunan hutan rakyat di Jawa yang mampu mencukupi 60 persen sumber bahan baku industri kehutanan sudah seharusnya menjadi potret baik bagi keberhasilan penyelenggaraan penyuluhan kehutanan. Melalui penyuluhan, masyarakat yang hidup di sekitar hutan menjadi tahu, mau, dan mampu menjadi pelaku utama pembangunan kehutanan.

Demikian dinyatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Sepijanto, dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Penyuluhan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam sambutannya, Siti menerangkan bahwa keberhasilan pembangunan hutan rakyat di Jawa tersebut berjalan linear dengan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dalam sistem negara.

“UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ini mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan penyuluhan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Sehingga, atas dasar tersebut, BP2SDM perlu melakukan rapat koordinasi ini,” terangnya, Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Kamis (22/10).

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Edhy Prabowo. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Edhy Prabowo. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Gabungan antara pembangunan berbasis Sumber Daya Hutan (SDH) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas seharusnya dapat mempercepat kualitas lingkungan hidup dan terwujudnya good forest governance atau tata kelola hutan yang baik.

“Melalui penyuluhan di daerah-daerah, diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang cerdas, meningkatkan kesejahteraan petani, pekebun dan masyarakat di dalam serta di luar kawasan hutan. Tentunya juga untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Edhy Prabowo, menyatakan, pasal 33 UUD 1945 seharusnya bisa menjadi pegangan dalam setiap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, termasuk sumber daya hutan. Hutan sendiri, kata Edhy, menjadi isu yang sangat strategis di DPR.

Edhy menyatakan, saat ini hutan sudah banyak yang berubah fungsi menjadi wilayah pertanian dan kelompok tani yang berada di lahan hutan tersebut tidak bisa disertifikasi sebagai petani. Karakteristik hutan Indonesia pun sangat unik, khususnya lahan gambut yang harus dipahami secara bersama. Selain itu, isu perubahan iklim dan pemanasan global juga sangat erat kaitannya dengan hutan.

“Tentang UU nomor 23 ini juga masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Padahal kita semua tahu kalau keberadaan penyuluh di sini menjadi sangat penting agar masyarakat di daerah bisa mengelola hutannya dengan cara bertanggung jawab. Kita ini kekurangan hampir dari 43.000 penyuluh di daerah,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menanti-peran-penyuluh-daerah-untuk-tata-kelola-hutan-lebih-baik/feed/ 0
Kerusakan Hutan Meningkat, Populasi Gajah Menyusut https://www.greeners.co/berita/kerusakan-hutan-meningkat-populasi-gajah-menyusut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kerusakan-hutan-meningkat-populasi-gajah-menyusut https://www.greeners.co/berita/kerusakan-hutan-meningkat-populasi-gajah-menyusut/#respond Sun, 21 Jun 2015 08:00:22 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9881 Jakarta (Greeners) – Dalam kurun 25 tahun, sebanyak 70 persen dari hutan dataran rendah yang menjadi habitat gajah telah musnah. Bahkan, diperkirakan jumlah gajah liar Sumatera telah berkurang populasinya menjadi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dalam kurun 25 tahun, sebanyak 70 persen dari hutan dataran rendah yang menjadi habitat gajah telah musnah. Bahkan, diperkirakan jumlah gajah liar Sumatera telah berkurang populasinya menjadi 2.500 ekor akibat meningkatnya konflik antara satwa dan komunitas pertanian. Kini, gajah Sumatra yang merupakan subspesies gajah Asia masuk dalam daftar spesies yang terancam punah.

Franck Viault, Kepala Bagian Kerjasama dari Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dalam keterangan resminya menyatakan, dengan adanya masalah perubahan iklim yang semakin memprihatinkan, upaya menjaga keutuhan Kawasan Ekosistem Leuser menjadi semakin penting dan menjadi tanggung jawab mendesak bagi siapapun demi kelestarian alam.

“Uni Eropa yakin bahwa kerusakan hutan akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab hanya akan mendatangkan keuntungan sementara. Pelestarian dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia secara berkelanjutan adalah sebuah investasi sosial ekonomi jangka panjang untuk generasi mendatang,” jelasnya, Jakarta, Kamis (18/06) lalu.

Kawasan Ekosistem Leuser mencakup areal seluas 2,6 juta hektar hutan hujan tropis yang wilayahnya berada diantara provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang teramat penting dan merupakan salah satu diantara 25 ekosistem dunia yang kian kritis. Kawasan Ekosistem Leuser juga merupakan satu-satunya tempat di bumi dengan areal yang cukup luas untuk menjamin kelangsungan hidup jangka panjang populasi spesies-spesies langka, termasuk orangutan, harimau, gajah dan badak.

“Kawasan Ekosistem Leuser juga menyerap karbondioksida dalam jumlah besar sehingga membuatnya menjadi modulator yang kuat terkait iklim kawasan dan sebuah tempat penyerapan karbon yang penting dengan peranan mitigasi yang unik untuk menangani perubahan iklim global,” tambahnya.

Salah satu dari upaya Uni Eropa untuk menyelamatkan kawasan ini, lanjut Viault, adalah Program Pembangunan Leuser (LDP) yang berlangsung pada tahun 1997-2004 untuk mendukung pelestarian jangka panjang ekosistem ini dan pembangunan berkelanjutan dari kawasan sekitarnya. Sebagai bagian dari strategi keberlanjutan LDP dan untuk melanjutkan kegiatan pelestarian setelah dukungan Uni Eropa dan lembaga donor lainnya berakhir, didirikanlah Yayasan Leuser Internasional (YLI).

“Oleh karena itu, dalam rangka Climate Diplomacy Day 2015 (Hari Diplomasi Iklim), kami ingin mengumumkan pengadopsian Aras kecil (anak gajah) yang diambil dari Unit Patroli Gajah (UPG) Aras Napal sebagai utusan khusus permanen Uni Eropa di Kawasan Ekosistem Leuser dan maskot resmi dari Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia. Selain itu, adopsi ini juga untuk membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan dan bagaimana hal tersebut berkontribusi terhadap penanganan perubahan iklim,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kerusakan-hutan-meningkat-populasi-gajah-menyusut/feed/ 0
KLHK Dituntut Patuhi UU Keterbukaan Informasi Publik https://www.greeners.co/berita/klhk-dituntut-patuhi-uu-keterbukaan-informasi-publik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-dituntut-patuhi-uu-keterbukaan-informasi-publik https://www.greeners.co/berita/klhk-dituntut-patuhi-uu-keterbukaan-informasi-publik/#respond Fri, 12 Jun 2015 03:40:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9621 Jakarta (Greeners) – Keterlibatan masyarakat dalam merumuskan, melaksanakan, sampai dengan mengawasi pelaksanaan sebuah kebijakan publik merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance), sebagaimana dimandatkan dalam pasal […]]]>

Jakarta (Greeners) – Keterlibatan masyarakat dalam merumuskan, melaksanakan, sampai dengan mengawasi pelaksanaan sebuah kebijakan publik merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance), sebagaimana dimandatkan dalam pasal 3 Undang Undang Nomor 14 tahun 2008.

Untuk itu, sekelompok organisasi lingkungan menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mematuhi UU Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan putusan sidang sengketa informasi publik yang dijatuhkan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tanggal 8 Mei 2015.

Mardi Minangsari, Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mengatakan, dalam sidang tersebut KIP mengabulkan permohonan informasi oleh Forest Watch Indonesia (FWI) dan menyatakan bahwa beberapa jenis informasi yang dimohonkan merupakan dokumen terbuka yang harus dapat diakses publik.

Namun, alih-alih mematuhi putusan sidang, KLHK malah menyatakan keberatan atas putusan KIP dan mengajukan banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 29 Mei 2015.

“KLHK secara jelas telah mengabaikan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga melanggar visi pemerintahan dalam menjalankan transparansi tata kelola pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Nawacita,” jelasnya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (11/06).

Menurut Mardi, dalam dokumen permohonan keberatan yang dikirimkan oleh KLHK kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN-Jakarta), argumentasi KLHK lagi-lagi menyebutkan data yang dimohonkan oleh FWI merupakan data rahasia perusahaan, sehingga data tersebut dikecualikan.

Data yang dimohonkan itu, kata Mardi lagi, berupa data perencanaan kehutanan seperti Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang mana data tersebut sangat dibutuhkan untuk memantau kinerja pengusahaan hutan yang saat ini menyebabkan hancurnya sumber daya alam dan banyaknya konflik dengan masyarakat lokal atau adat.

Keberatan KLHK ini, jelas Mardi, merupakan langkah mundur dari Pemerintah dalam hal keterbukaan dan transparansi pengelolaan kehutanan. Padahal, pemerintah sudah meratifikasi perjanjian kerjasama internasional dengan Uni Eropa dalam hal perdagangan kayu. Secara spesifik kerjasama tersebut mendukung penuh transparansi dalam aspek pengelolaan hutan (termasuk penyediaan data dan informasi yang saat ini dianggap oleh KLHK adalah rahasia).

Selain itu, sistem verifikasi legalitas kayu yang berlaku di Indonesia mengatur keberadaan pemantau independen yang mengawasi pelaksanaan aturan tersebut dan juga menjamin akses informasi publik bagi pemantau.

Teguh Surya, Juru Kampanye Politik Hutan Greenpeace menyatakan, sudah kedua kalinya pada tahun ini KLHK menolak permohonan informasi terkait pengelolaan kehutanan. Pertama, permohonan SHP file, dan kedua, permohonan data perencanaan hutan. Alasan yang dikedepankan juga selalu berkutat dengan rahasia perusahaan.

“KLHK harus berdiri diatas kepentingan publik dan bukan pada kepentingan segelintir pengusaha. Langkah yang diambil KLHK ini sangat bertolak belakang dengan semangat Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam yang baru saja di tandatangani oleh 27 kementerian dan lembaga. Ketertutupan yang semakin digencarkan oleh KLHK malah akan membuka potensi korupsi yang semakin besar,” tambahnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-dituntut-patuhi-uu-keterbukaan-informasi-publik/feed/ 0
Permasalahan Hutan dan Lahan Belum Kunjung Usai https://www.greeners.co/berita/permasalahan-hutan-dan-lahan-belum-kunjung-usai/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=permasalahan-hutan-dan-lahan-belum-kunjung-usai https://www.greeners.co/berita/permasalahan-hutan-dan-lahan-belum-kunjung-usai/#comments Sat, 06 Jun 2015 03:09:01 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9475 Jakarta (Greeners) – Perayaan Hari Lingkungan Hidup sedunia ke 43 tahun 2015 ini dirayakan dengan mengangkat tema “Seven Billion Dreams. One Planet. Consume with Care.” Di Indonesia sendiri, Menteri Lingkungan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Perayaan Hari Lingkungan Hidup sedunia ke 43 tahun 2015 ini dirayakan dengan mengangkat tema “Seven Billion Dreams. One Planet. Consume with Care.” Di Indonesia sendiri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan tema khusus yang diusung Indonesia tahun ini adalah “Mimpi dan Aksi Bersama untuk Keberlanjutan Bumi”.

Melalui tema tersebut juga, Siti berterimakasih kepada semua pihak yang menaruh perhatian cukup besar terhadap isu-isu lingkungan yang hingga saat ini masih terus berusaha diselesaikan. Seperti diketahui, masih banyak permasalahan terkait hutan maupun konflik tenurial yang membutuhkan perhatian pemerintah.

“Saya pribadi berterimakasih kepada semua pihak yang peduli pada lingkungan hidup. Khususnya pada organisasi masyarakat dan media yang tidak henti-hentinya memberikan saran, kritik dan masukan yang membangun,” ujar Siti saat disambangi pada acara Midsummer Day di Jakarta, Kamis (04/06).

Selain itu, Siti juga mengatakan bahwa Peringatan Hari Lingkungan Hidup bertujuan untuk menumbuhkan sensitivitas dalam menjaga sumber kekayaan alam kita yang merupakan salah satu unsur penting untuk membangun dan menjaga ketahanan nasional bangsa.

Ia menjelaskan bahwa ada tiga peran strategis pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Pertama, menjaga kualitas lingkungan hidup dengan pengelolaan, pengendalian serta daya dukung. Kedua, menjaga jumlah dan fungsi hutan serta isinya, dan yang ketiga, yaitu menjaga keseimbangan ekosistem dan keberadaan sumber daya alam untuk kelangsungan kehidupan.

“Saya menilai bahwa isu lingkungan hidup dan sumber daya alam adalah setara dengan isu pertumbuhan ekonomi dan hak asasi manusia. Sebab, Undang-Undang Dasar tahun 1945 memasukan mandat pembangunan berwawasan lingkungan dalam pasal 33 ayat 4 dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam pasal 28(H) ayat 1,” jelasnya.

Ditemui di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abetnego Tarigan memberikan tanggapan yang berbeda terkait hari lingkungan hidup sedunia. Ia mengaku bahwa Walhi saat ini justru mulai mengkhawatirkan dinamika yang berkembang dalam agenda pengelolaan sumber daya alam pada era kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abetnego Tarigan. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abetnego Tarigan. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Abet menganggap saat ini, isu lingkungan hidup sudah mulai digeser ke arah menguatnya komodifikasi dan finansialisasi sumber daya alam dengan tetap mengatasnamakan krisis pangan, krisis lingkungan hidup, krisis energi dan krisis yang diakibatkan oleh dampak perubahan iklim.

“Kita lihat contohnya seperti melanjutkan proyek pembukaan lahan dengan skala besar untuk pertanian melalui proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dengan taget 1,2 juta hektar dalam waktu tiga tahun,” katanya.

Walhi menilai bahwa proyek tersebut justru membuat rakyat semakin tidak berdaulat memenuhi pangan. Selain tidak menjawab masalah pangan di Indonesia, lanjut Abet, proyek pangan dan energi besar-besaran di Merauke akan semakin menghancurkan hutan di Papua.

“Dalam analisis kami, perubahan luasan area moratorium di Papua terus terjadi, hingga mencapai 101.478 hektar dan penurunan terbesar terjadi pada wilayah hutan primer, seluas 407.426 hektar. Walhi berpandangan, bahwa proyek ini tidak lebih hanya akal-akalan bagi korporasi untuk mendapatkan tanah secara murah atau modus Land Banking,” tegasnya lagi.

Seharusnya, lanjut Abet, Hari Lingkungan Hidup bisa menjadi momentum bagi perubahan secara struktural untuk perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/permasalahan-hutan-dan-lahan-belum-kunjung-usai/feed/ 2