penjualan pulau - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/penjualan-pulau/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 27 Jan 2017 12:56:19 +0000 id hourly 1 KKP Mulai Menginventarisasi Status Kepemilikan Pulau di Indonesia https://www.greeners.co/berita/kkp-mulai-menginventarisasi-status-kepemilikan-pulau-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-mulai-menginventarisasi-status-kepemilikan-pulau-indonesia https://www.greeners.co/berita/kkp-mulai-menginventarisasi-status-kepemilikan-pulau-indonesia/#respond Sat, 28 Jan 2017 02:30:23 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15776 Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara serius akan mulai mengatur tata kelola dan menggali potensi pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar di Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara serius akan mulai mengatur tata kelola dan menggali potensi pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar di Indonesia. Dalam keterangan resminya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa KKP ingin memastikan pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar Indonesia telah ditangani sesuai aturan.

“Salah satu caranya itu kami akan menginventarisasi status kepemilikan pulau. KKP akan mendata pulau yang dikelola secara perorangan maupun perusahaan,” tuturnya, Jakarta, Jumat (27/01).

BACA JUGA: Pengelolaan Ekosistem Laut Berkelanjutan, KKP-FAO Perkuat Kerjasama Regional

Menteri Susi menyatakan saat ini arah kebijakan pemerintah yang sudah berjalan adalah dengan mensertifikasi atas tanah di 111 Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) atas nama negara. Ia berharap agar Kementerian/Lembaga terkait, memperketat pemberian rekomendasi izin lokasi di pulau-pulau kecil seperti memperhatikan keabsahan kepemilikan tanah pemohon izin di atas pulau tersebut dan tujuan pemanfaatan pulau.

Selain itu, KKP juga akan segera melakukan sertifikasi dan verifikasi kepemilikan pulau agar tidak ada lagi pihak asing maupun perorangan dan perusahaan yang menguasai. Ia menegaskan bahwa pihak asing tidak boleh sepenuhnya memiliki suatu pulau. Penguasaan atas pulau-pulau di Indonesia pun diatur maksimal hanya 70 persen dari luas pulau. Sisanya, sebanyak 30 persen lahan harus digunakan untuk ruang publik, khususnya lahan terbuka hijau.

“Sebetulnya dari sebuah pulau yang boleh dikuasai itu kan hanya 40 persen wilayahnya saja. Jangan sampai masyarakat setempat jadi kehilangan akses,” tambahnya.

BACA JUGA: KKP: Menjual Pulau Jelas Melanggar Undang-Undang

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, warga negara asing ataupun badan hukum asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik atas tanah di pulau manapun di wilayah Indonesia. Pihak asing hanya dapat diberikan hak pakai atas tanah, hak sewa, hak guna bangunan dan hak guna usaha. Ketentuan mengenai pemanfaatan pulau oleh pihak asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dengan pembatasan-pembatasan tertentu yang ditetapkan oleh negara.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-mulai-menginventarisasi-status-kepemilikan-pulau-indonesia/feed/ 0
KKP: Menjual Pulau Jelas Melanggar Undang-Undang https://www.greeners.co/berita/kkp-menjual-pulau-jelas-melanggar-undang-undang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-menjual-pulau-jelas-melanggar-undang-undang https://www.greeners.co/berita/kkp-menjual-pulau-jelas-melanggar-undang-undang/#respond Sat, 22 Aug 2015 11:21:58 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10861 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan menanggapi isu yang berkembang terkait penjualan pulau kepada investor asing. Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja menegaskan bahwa tidak ada program KKP di tahun […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan menanggapi isu yang berkembang terkait penjualan pulau kepada investor asing. Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja menegaskan bahwa tidak ada program KKP di tahun 2015 dan 2016 untuk menjual pulau-pulau kecil ke pihak asing.

Menurut Sjarief hal tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Menteri BPN yang melarang pihak asing membeli dan memiliki tanah di Indonesia. Pihak asing hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.

“Apalagi investasi asing di pulau-pulau kecil harus mengacu pada UU No. 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” jelasnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Kamis (20/08).

Dalam implementasi peraturan itu, lanjut Sjarief, harus dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas dan berbadan hukum Indonesia, melibatkan peserta Indonesia, menjamin akses publik, belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal, melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia, dan memperhatikan aspek ekologi, sosial dan ekonomi dan dalam luasan tertentu.

Selain itu, Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad saat ditemui ketika melakukan konferensi pers terkait Coral Triangle di Jakarta juga mempertanyakan laporan yang dirilis oleh Kiara (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) yang menyebutkan ada 115 keluarga di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tergusur akibat proyek asing.

(kiri-kanan) Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad dan Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

(kiri-kanan) Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad dan Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

KKP, lanjut Sudirman, melalui Direktorat Jenderal KP3K justru berencana melakukan pemberdayaan masyarakat dengan membangun sentra bisnis perikanan rakyat di 10 pulau terluar. Dirjen KP3K, KKP, Sudirman Saad menuturkan, hal tersebut sesuai dengan arahan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Ada satu pulau di Maluku Tenggara Barat, Pulau Kisar di Maluku Tenggara Barat Daya, Pulau Tual di Maluku Utara, Merauke, Biak, Sangihe, Talaud, Morotai, Tahuna, dan Simeulue,” ujar Sudirman.

Sebagai informasi, beberapa hari belakangan, kementerian yang dipimpin oleh Susi Pidjiastuti diterpa isu penjualan pulau Indonesia ke pihak asing. Isu tersebut muncul setelah Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim menyorot adanya program terkait sejumlah pulau kecil yang bakal ditawarkan ke investor untuk mempercepat fasilitasi pembangunan di pulau-pulau itu.

Abdul Halim mencontohkan, KKP berencana meningkatkan jumlah produksi atau tangkapan ikan nelayan. Tetapi di sisi lain, Kementerian ESDM, yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman), malah memperluas eksplorasi komoditas pertambangan seperti bijih besi yang umumnya berada di desa-desa pesisir tempat nelayan tinggal.

“Anggaran kemaritiman justru bertabrakan satu sama lain,” kata Abdul Halim dalam jumpa pers Koalisi RAPBN untuk Kesejahteraan di Jakarta, pada Selasa (18/08) lalu.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-menjual-pulau-jelas-melanggar-undang-undang/feed/ 0