penyelundupan burung - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/penyelundupan-burung/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 11 Oct 2018 12:47:41 +0000 id hourly 1 Polisi Amankan Ratusan Burung Langka dari Penangkaran Satwa di Jember https://www.greeners.co/berita/polisi-amankan-ratusan-burung-langka-dari-penangkaran-satwa-di-jember/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=polisi-amankan-ratusan-burung-langka-dari-penangkaran-satwa-di-jember https://www.greeners.co/berita/polisi-amankan-ratusan-burung-langka-dari-penangkaran-satwa-di-jember/#respond Wed, 10 Oct 2018 05:26:01 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21484 Kepolisian Daerah dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur mengamankan 443 burung langka dan dilindungi dari penangkaran satwa CV Bintang Terang di Jember.]]>

Jember (Greeners) – Kepolisian Daerah (Polda) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengamankan 443 burung langka dan dilindungi dari penangkaran satwa CV Bintang Terang di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Ratusan burung tersebut diduga akan dipasok ke pasar gelap satwa.

“CV ini sebelumnya memiliki izin untuk menangkar burung sejak tahun 2005. Namun, tahun 2015 habis masa operasionalnya tapi tetap nekat menjalankan usaha penangkaran. Sehingga kami dan KSDA menindak tegas pemilik usaha,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolres Jember, Selasa (09/10/2018).

Kapolda menyampaikan, CV Bintang Terang juga diketahui melakukan jual beli satwa burung yang dilindungi tersebut sampai ke luar negeri. Pihaknya akan melakukan penertiban dan melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain yang melakukan praktik penangkaran burung dan satwa dilindungi untuk dipasok ke pasar ilegal.

“Bersama ini ratusan burung diamankan dan nantinya akan dilakukan pemisahan terkait hewan yang merupakan hasil penangkaran dan yang secara ilegal diperjualbelikan, untuk nantinya dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Luki Hermawan.

BACA JUGA: KLHK Gagalkan Perdagangan 2.000 Ekor Burung Dilindungi di Jambi 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, mengatakan penangkaran satwa burung yang dilakukan CV Bintang Terang diduga hanya sebuah kedok. Pasalnya perusahaan tersebut juga memperjualbelikan satwa di pasar ilegal bahkan sampai ke luar negeri.

“Kami menduga penangkaran hanya modus. Izin operasional penangkarannya sudah mati, tapi malah nekat juga menampung secara ilegal. Kalau memang penangkaran, ya tidak kemudian di jual beli, apalagi ilegal. Harusnya di-breeding yang benar,” kata Agus.

Menurut Agus, satwa burung khususnya wilayah timur Indonesia sangat indah dan sangat dicari di pasaran lokal ataupun dunia. Penjualan satwa burung dilindungi memiliki nilai yang cukup fantastis. “Bisa Rp 4-5 juta harganya di pasaran,” kata Agus.

BACA JUGA: Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Indonesia Masih Marak 

Ratusan burung yang diamankan dari CV Bintang Terang tersebut terdiri dari 10 jenis. Berdasarkan data yang didapat 10 jenis burung tersebut antara lain 212 ekor nuri bayan, 99 ekor kakaktua besar jambul kuning, 23 kakaktua jambul orange, 82 ekor kakaktua govin, 5 ekor kakaktua raja, 1 ekor kakaktua alba, 1 ekor jalak putih, 6 ekor burung dara mahkota, 4 ekor nuri merah kepala hitam. Ada juga 4 ekor anakan nuri bayan, 6 nuri merah dan 61 butir telur nuri bayan dan kakaktua.

Ratusan burung tersebut tidak semuanya dibawa petugas karena dikhawatirkan akan mengalami stres. Petugas menititipkan sebagian burung yang diamankan di lokasi penangkaran namun dalam pengawasan penuh polisi dan BKSDA.

Selain mengamankan ratusan burung langka, polisi juga menahan seorang wanita berinisial A, pemilik penangkaran. Tersangka akan ditindak secara hukum sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem).

Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pemilik CV Bintang Terang Imam Lutfi menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kami sudah sampaikan semua ke penyidik (dalam pemeriksaan). Jadi mohon maaf kami tidak bisa jelaskan (pada media). Intinya klien saya akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” kata Imam.

Penulis: MA/G12

]]>
https://www.greeners.co/berita/polisi-amankan-ratusan-burung-langka-dari-penangkaran-satwa-di-jember/feed/ 0
Penyelundupan Burung, Profauna Desak Pengamanan di Maluku Utara Ditingkatkan https://www.greeners.co/berita/penyelundupan-burung-profauna-desak-pengamanan-di-maluku-utara-ditingkatkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penyelundupan-burung-profauna-desak-pengamanan-di-maluku-utara-ditingkatkan https://www.greeners.co/berita/penyelundupan-burung-profauna-desak-pengamanan-di-maluku-utara-ditingkatkan/#respond Thu, 12 May 2016 11:58:31 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13649 Organisasi Protection of Forest & Fauna (Profauna) Indonesia mendesak pengamanan di Maluku Utara ditingkatkan. Sebab, praktik penyelundupan burung ke Filipina masih sering terjadi di wilayah itu.]]>

Malang (Greeners) – Organisasi Protection of Forest & Fauna (Profauna) Indonesia mendesak pengamanan di Maluku Utara ditingkatkan. Sebab, praktik penyelundupan burung ke Filipina masih sering terjadi di wilayah itu.

Juru Kampanye Profauna Indonesia, Swasti Prawidya Mukti mengatakan, empat warga asal Filipina diamankan Direktorat Polair Polda Maluku Utara (Malut) saat melaksanakan patroli pengamanan di wilayah perairan di Desa Ranga Ranga, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (9/5/2016). Keempat warga asing ini diduga menyelundupkan 212 ekor burung lokal.

Dari 212 burung khas yang berhasil diamankan terdiri dari 150 ekor burung nuri bayan, 53 burung kakak tua putih, 3 ekor burung nuri ternate dan 1 burung barakici. Ditambah 3 ekor burung kakak tua dalam keadaan mati, 1 ekor nuri bayan dan 1 ekor nuri ternate.

Dari keterangan aparat setempat, kata Swasti, upaya penyelundupan burung khas Malut bermula dari masuknya kapal asal Filipina (tanpa nama dan bendera) dengan awak kapal 4 orang masuk ke perairan Malut sejak 28 April 2016. Kapal tersebut menuju Desa Ranga Ranga. Para awak kapal lantas menggunakan lampu menuju desa sebagai isyarat tibanya mereka dan siap membeli burung yang akan dijual oleh warga desa setempat.

“Selama ini Filipina tujuan utama penyelundupan burung asal Sulawesi dan Maluku Utara. Selanjutnya, burung-burung tersebut dijual di pasar domestik, sebagian lainnya diselundupkan ke negara-negara lain di Singapura, Malaysia dan Timur Tengah,” ungkapnya.

Menurut Swasti, bukan pertama kali kasus serupa terjadi di wilayah Maluku Utara. Pada tahun 2007, pihaknya telah menyerahkan laporan perdagangan burung nuri dan kakaktua asal Indonesia. Dalam laporan itu disebutkan adanya penyelundupan burung asal Maluku Utara ke Filipina. Dalam setahun terdapat 4 ribu ekor burung paruh bengkok asal Malut diselundupkan. Di antaranya dari jenis kakatua putih (Cacatua alba), kesturi ternate (Lorius garrulus), bayan (Ecletus roratus) dan nuri kalung ungu (Eos squamata).

Burung-burung ini sebagian besar diselundupkan melalui Desa Pelita di Halmahera Utara dengan dikirim menggunakan kapal boat pribadi menuju General Santos atau Davao, Filipina. Besar kemungkinan burung yang diselundupkan ke Filipina adalah jenis kakatua putih yang sampai sekarang belum masuk dalam kategori burung dilindungi undang-undang.

“Perkiraan kami ada 10 persen burung kakatua putih yang diselundupkan oleh para oknum ini,” jelas Swasti.

Menurutnya, pada tahun 2012-2014, penangkapan kakatua putih terbilang cukup tinggi. Diperkirakan ada 300-500 ekor kakatua putih yang ditangkap dari alam Maluku Utara tiap tahunnya. Penangkapan ini tidak lain untuk memenuhi permintaan kakatua putih di tanah Jawa dan luar negeri.

Sementara, Koordinator Profauna Maluku Utara, Ekawaty Ka’aba menyebut tingginya kasus penyelundupan burung nuri dan kakatua dari wilayah Maluku Utara ke Filipina dan ke wilayah Jawa disebabkan masih lemahnya kontrol serta pengawasan petugas di lokasi penangkapan. Burung-burung yang diselundupkan kebanyakan ditangkap di daerah Halmahera Selatan, Halmahera Utara dan Halmahera Timur.

Selain itu, petugas yang ada saat ini sangat minim atau tidak dapat maksimal menjaga wilayah di Maluku Utara. ”Penegakan hukum kasus penangkapan dan perdagangan burung nuri dan kakaktua semakin susah. Jika ada fasilitas penampungan, maka cukup mempermudah dalam penanganannya,” ungkap Eka.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/penyelundupan-burung-profauna-desak-pengamanan-di-maluku-utara-ditingkatkan/feed/ 0