peraturan menteri lingkungan hidup - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/peraturan-menteri-lingkungan-hidup/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 03 Nov 2016 11:14:33 +0000 id hourly 1 Peraturan Menteri LHK Tentang Plastik Berbayar Hampir Rampung https://www.greeners.co/berita/peraturan-menteri-lhk-plastik-berbayar-hampir-rampung/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=peraturan-menteri-lhk-plastik-berbayar-hampir-rampung https://www.greeners.co/berita/peraturan-menteri-lhk-plastik-berbayar-hampir-rampung/#respond Thu, 03 Nov 2016 11:04:26 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15102 Permen LHK tentang pengaturan program pengurangan penggunaan kantong plastik masih membutuhkan satu kali pertemuan dengan beberapa pemangku kepentingan untuk dirampungkan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku masih membutuhkan satu kali pertemuan bersama dengan beberapa pemangku kepentingan untuk bisa merampungkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pengaturan program pengurangan penggunaan kantong plastik.

Sayangnya, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan kalau pihaknya masih belum bisa mempublikasikan hasil pembahasan dari tiap pertemuan perampungan draf Permen tersebut.

“Permennya belum selesai, masih ada satu kali rapat lagi. Meski demikian, penyesuaian target pemberlakuan Permen LHK tersebut akan tetap dikebut hingga akhir tahun 2016,” katanya saat dihubungi oleh Greeners melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (02/11).

BACA JUGA: Aprindo Hentikan Program Kantong Plastik Berbayar

Menanggapi hal ini, Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan KLHK Ujang Solihin Sidik menambahkan, pembahasan Permen tentang pengaturan program pengurangan penggunaan kantong plastik bisa dikatakan sudah masuk dalam tahap draf final dan mendekati rampung.

Terkait evaluasi penerapan kantong plastik berbayar tahap dua, ia menyatakan evaluasi tersebut sudah selesai dilakukan namun ia enggan membeberkan hasilnya dengan alasan data evaluasi baru diserahkan ke Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3.

“Ada sih hasilnya tapi saya enggak berani publish karena laporannya masih di Bu Dirjen. Itu juga hasil sementara karena datanya belum fix. Jadi posisinya belum bisa kami publikasikan,” katanya.

BACA JUGA: Pemberlakuan Permen Plastik Berbayar Menunggu Evaluasi Ujicoba Nasional

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan pemberlakukan Peraturan Menteri LHK tentang pengaturan program pengurangan penggunaan kantong plastik melalui mekanisme plastik berbayar akan direalisasikan jika hasil evaluasi penerapan kantong plastik berbayar secara nasional telah dilakukan.

Meski demikian, penyesuaian target pemberlakuan Permen LHK tersebut tetap akan dikebut hingga akhir tahun 2016. Evaluasi bisa dilakukan setelah dua bulan penerapan uji coba secara nasional dilaksanakan dikarenakan pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) harus melakukan pembenahan sistem terlebih dahulu.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/peraturan-menteri-lhk-plastik-berbayar-hampir-rampung/feed/ 0
Perlindungan Sumber Daya Genetik Indonesia, KLHK Siapkan Peraturan Menteri https://www.greeners.co/berita/perlindungan-sumber-daya-genetik-indonesia-klhk-siapkan-peraturan-menteri/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perlindungan-sumber-daya-genetik-indonesia-klhk-siapkan-peraturan-menteri https://www.greeners.co/berita/perlindungan-sumber-daya-genetik-indonesia-klhk-siapkan-peraturan-menteri/#respond Thu, 18 Aug 2016 08:01:35 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14522 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah disusun untuk mengatur mekanisme tentang sumber daya genetik dalam proses sharing benefit dan perlindungan pengamanan sumber daya genetik Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun aturan berbentuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengatur mekanisme tentang sumber daya genetik dalam proses sharing benefit dan perlindungan pengamanan sumber daya genetik Indonesia.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati KLHK Bambang Dahono Adji menerangkan, Peraturan Menteri (Permen) tersebut nantinya akan sejalan dengan materi yang ada di dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Hanya saja, katanya, pembahasan yang ada di dalam Permen tersebut akan kearah yang lebih teknis.

“Target kami, begitu revisi UU No. 5/1990 selesai maka Permen ini akan menyusul sebagai implementasi dari UU tersebut. UU No. 5/1990 itu kan sangat luas dan mencakup semua aspek, termasuk Protokol Nagoya yang telah diratifikasi dengan UU No. 11/2013 tentang sharing benefit sumber daya genetik kita,” jelasnya, Jakarta, Kamis (18/08).

BACA JUGA: Indonesia Masih Minim Perlindungan dan Penelitian Sumber Daya Genetik

Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Genetik pada Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Moh. Haryono mengatakan, hingga saat ini telah dilakukan beberapa kali pembahasan bersama para ahli untuk menyusun draf Permen tersebut.

“Karena pembahasan Permen ini berkaitan dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Perguruan Tinggi dan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang),” tambahnya.

BACA JUGA: Sumber Daya Genetik Akan Masuk Dalam Revisi UU Konservasi Keanekaragaman Hayati

Sebagai informasi, sumber daya genetik menjadi isu utama dalam Rancangan Undang-Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem yang sekarang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. RUU ini diharapkan mampu menjadi pengganti UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan draf revisi UU nomor 5 tahun 1990 perlu mencakup perlindungan terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sebagai bagian dari keanekaragaman hayati Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/perlindungan-sumber-daya-genetik-indonesia-klhk-siapkan-peraturan-menteri/feed/ 0
Pemberlakuan Permen Plastik Berbayar Menunggu Evaluasi Ujicoba Nasional https://www.greeners.co/berita/pemberlakuan-permen-plastik-berbayar-menunggu-evaluasi-ujicoba-nasional/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemberlakuan-permen-plastik-berbayar-menunggu-evaluasi-ujicoba-nasional https://www.greeners.co/berita/pemberlakuan-permen-plastik-berbayar-menunggu-evaluasi-ujicoba-nasional/#respond Fri, 29 Jul 2016 02:30:46 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14351 KLHK menyatakan pemberlakukan Peraturan Menteri LHK tentang pengaturan program pengurangan penggunaan kantong plastik melalui mekanisme plastik berbayar akan direalisasikan jika hasil evaluasi penerapan kantong plastik berbayar secara nasional telah dilakukan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pemberlakukan Peraturan Menteri LHK tentang pengaturan program pengurangan penggunaan kantong plastik melalui mekanisme plastik berbayar akan direalisasikan jika hasil evaluasi penerapan kantong plastik berbayar secara nasional telah dilakukan.

Meski demikian, penyesuaian target pemberlakuan Permen LHK tersebut dikatakan oleh Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Bercaun Berbahaya (B3) Tuti Hendrawti Mintarsih tetap akan dikebut hingga akhir tahun 2016. Sedangkan evaluasinya sendiri, jelasnya, bisa dilakukan setelah dua bulan penerapan uji coba secara nasional dilaksanakan dikarenakan pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) harus melakukan pembenahan sistem terlebih dahulu.

“Uji coba tahap nasional ini kan baru berlangsung sejak awal Juli 2016. Kita masih menunggu prosesnya dan baru akan melakukan evaluasi,” jelasnya, Jakarta, Kamis (28/07).

BACA JUGA: KLHK Tegaskan Uji Coba Kantong Plastik Berbayar Masih Berjalan

Setelah hasil evaluasi uji coba skala nasional keluar, lanjutnya, KLHK akan mengajak seluruh pihak terkait untuk membicarakan draf Permen LHK tersebut sebelum pengesahan. Draf Permen ini telah rampung dan berada di biro Hukum KLHK.

Tuti menyatakan penerapan kantong plastik berbayar masih akan fokus pada ritel modern sekalipun dukungan dari para pedagang pasar tradisional sudah didapatkan oleh KLHK. Pasalnya, masih harus dipelajari terlebih dahulu perihal kesiapan dari para pedagang pasar tradisional.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) juga telah menegaskan sikapnya untuk ikut berkomitmen pada rencana mengurangi penggunaan kantong plastik dalam transaksi perdagangan. IKAPPI bahkan menyatakan akan menggunakan kantong organik sebagai alternatif pengganti kantong plastik.

BACA JUGA: YLKI: Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Harus Dievaluasi Tiap Tiga Bulan

Ketua umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan, IKAPPI akan mendorong penggunaan daun dan kertas untuk membungkus barang-barang belanja konsumen. Ia meyakini kalau bahan-bahan pengganti kantong plastik itu dinilai lebih ramah lingkungan dan bisa didaur ulang dengan cepat.

“Kebijakan apapun akan kami dukung selama itu untuk kebaikan alam, lingkungan dan pedagang pasar tradisional. IKAPPI berharap pemerintah serius melakukan sosialisasi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut,” tandasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemberlakuan-permen-plastik-berbayar-menunggu-evaluasi-ujicoba-nasional/feed/ 0
KLHK Siapkan Peraturan Menteri untuk Lindungi Kearifan Lokal https://www.greeners.co/berita/klhk-siapkan-peraturan-menteri-untuk-lindungi-kearifan-lokal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-siapkan-peraturan-menteri-untuk-lindungi-kearifan-lokal https://www.greeners.co/berita/klhk-siapkan-peraturan-menteri-untuk-lindungi-kearifan-lokal/#respond Wed, 30 Mar 2016 08:10:14 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13304 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa pembahasan terkait draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Kearifan Lokal telah rampung.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa pembahasan terkait draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Kearifan Lokal telah rampung. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan KLHK, Hadi Daryanto mengatakan draf Permen tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri LHK.

“Saat ini telah selesai dibahas draf peraturan menteri tentang kearifan lokal itu. Sesuai dengan Protokol Nagoya, kita harus sharing benefit dari keanekaragaman hayati. Seperti buah merah di Papua, itu kan ada penelitian dari Universitas Manokwari tapi masyarakat sekitar jarang mendapat manfaatnya. Padahal buah merah adalah kearifan lokal masyarakat sana,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (29/03).

Permen LHK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta undang-undang tentang pesisir dan nelayan.

Menurut Hadi, mengenai sanksi yang diberikan nantinya akan merujuk pada pelanggaran yang dilakukan. Adanya Permen tentang kearifan lokal ini diharapkan manfaat dari kearifan lokal di setiap daerah sudah bisa dilindungi dan dimanfaatkan hasilnya oleh masyarakat aslinya.

“Dari peraturan menteri ini, pemerintah bisa melindungi kearifan lokal kita misalnya dari kerusakan, pencemaran maupun pembajakan. Tujuannya sendiri untuk melindungi kearifan lokal, yaitu melindungi para pengampu kearifan lokal, cerita daerah (volklore). Ini juga turunan dari Protokol Nagoya, jadi ada benefit sharing dari kearifan lokal yang ada di Indonesia. Mudah-mudahan secepatnya bisa ditandatangan oleh Bu Menteri karena Peraturan Menteri ini sebenarnya sudah lama pembahasannya,” pungkas Hadi.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri terkait Kearifan Lokal dinilai akan sangat berguna dalam melindungi kebiasaan adat masyarakat dalam melindungi lingkungannya, seperti yang dilakukan oleh H Chaerudin alias Bang Idin, pelopor Sangga Buana.

Bang Idin memanfaatkan 17 jenis bambu asli Betawi yang dibudidayakan dan dikembangkan di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari hasil budidayanya ini, akhirnya mampu menciptakan hutan sangga buana yang terentang sepanjang 38 kilometer sesuai alur Kali Pesanggrahan. Bukan hanya berada di wilayah Jakarta Selatan, melainkan juga Depok dan Tangerang.

“Bambu ini banyak fungsinya, salah satunya sebagai tanggul sungai dan penyaring air yang alami,” kata Bang Idin saat ditemui di kantor KLHK, Jakarta.

Hutan Kota Pesanggrahan adalah sebuah area dari beberapa bagian lahan yang diurus oleh kelompok tani Sangga Buana. Kelompok tani Sangga Buana adalah kelompok tani mandiri yang dipimpin oleh Bang Idin.

Selain Bang Idin, penyelamatan lingkungan yang menggunakan kearifan lokal dan kepercayaan setempat juga dilakukan oleh Masyarakat Kampung Kuta atau lebih dikenal dengan kelompok Masyarakat Adat Kutasari. Mereka melakukan pelestarian hutan keramat, rumah adat, pohon aren, dan sumber mata air karena kepercayaan pamali.

Misalnya dalam konstruksi rumah adat. Bagi masyarakat adat Kutasari, rumah tinggal harus dibangun dengan ukuran 10 X 6 meter dengan dinding dari anyaman bambu, lantai papan atau kayu, serta atap menggunakan ijuk dan rumbia.

Menurut masyarakat adat ini, membangun rumah tinggal dengan menggunakan semen adalah hal yang pamali atau tabu untuk dilakukan. Aturan adat juga menyebutkan bahwa rumah harus berbentuk panggung dengan ukuran persegi panjang. Bila dilanggar, warga Kuta berkeyakinan, musibah atau marabahaya bakal melanda kampung mereka. Namun, jika diteliti lebih lanjut, kontur tanah di Dusun Kuta memang sangat labil dan lebih cocok ditinggali dengan konstruksi bangunan tanpa semen.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-siapkan-peraturan-menteri-untuk-lindungi-kearifan-lokal/feed/ 0
Polemik Wacana Penghapusan Amdal, Praktisi dan Aktivis Angkat Bicara https://www.greeners.co/berita/polemik-wacana-penghapusan-amdal-praktisi-dan-aktivis-angkat-bicara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=polemik-wacana-penghapusan-amdal-praktisi-dan-aktivis-angkat-bicara https://www.greeners.co/berita/polemik-wacana-penghapusan-amdal-praktisi-dan-aktivis-angkat-bicara/#respond Tue, 29 Mar 2016 06:51:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13298 Banyaknya wacana penghapusan kewajiban izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam kegiatan pembangunan infrastruktur maupun gedung pada era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memancing respon dari beberapa pakar dan aktivis lingkungan.]]>

Jakarta (Greeners) – Banyaknya wacana penghapusan kewajiban izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam kegiatan pembangunan infrastruktur maupun gedung pada era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memancing respon dari beberapa pakar dan aktivis lingkungan. Praktisi hukum lingkungan Giorgio Indarto mengatakan bahwa Amdal merupakan bagian dari prasyarat izin saat ingin membangun infrastruktur. Dengan adanya rencana untuk menghapus Amdal, lanjutnya, membuktikan bahwa pemerintah belum terbiasa dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

Giorgio menyatakan, saat ini yang menjadi masalah adalah pemahaman bahwa Amdal hanya sekadar dokumen perizinan yang dianggap menghambat pembangunan. Yang terjadi kemudian justru kebanyakan dalam penyusunan Amdal seringkali hanya sekadar hasil jiplakan. Menurutnya, banyak cacat dalam penyusunan Amdal bukan berarti regulasinya harus dikebiri, karena membuat kajian Amdal yang gagal juga sebenarnya membuat risiko usaha calon investor meningkat.

“Anggapan bahwa Amdal menghambat tujuan investasi itu keliru. Jangan pernah ada rencana untuk menurunkan standar Amdal. Sering sekali Amdal dikaitkan dengan peringkat kemudahan bisnis di Indonesia. Ini tidak benar,” katanya, Jakarta, Selasa (29/03).

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa pun berpendapat serupa. Menurutnya, argumentasi penghilangan Amdal karena akan mengganggu iklim investasi adalah perspektif yang keliru karena Amdal sendiri adalah instrumen penting dalam memahami risiko bisnis. Jika Amdal dihilangkan, terusnya, maka risiko bisnis malah akan meningkat dan akan terjadi ketidakpastian dalam berinvestasi.

“Amdal itu kan instrumen bisnis yang akan muncul kalau bisa memahami implikasi resikonya. Kalau dikatakan menghalangi bisnis, ya, itu mungkin proses administrasinya. Amdal sendiri di banyak negara digunakan menjadi alat bagi investor untuk memetakan risiko lingkungan, konflik sosial dan cara mitigasi yang efektif dengan biaya tidak terlalu mahal,” tambah Fabby.

Ahmad Syarifudin, Ketua Komisi Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menegaskan bahwa banyak perusahaan besar masih abai terhadap dampak lingkungan. Padahal jika Amdal dibuat dengan baik, dampak lingkungan tersebut masih bisa dikaji dan dicari penyelesaiannya. Sedangkan kalau Amdal perusahaan ditolak, perusahaan pun masih bisa memperbaikinya.

“Amdal diitolak kan bukan kiamat bagi perusahaan. Masih bisa diperbaiki. Sama seperti skripsi. Asal ada jaminan kalau ada dampak, ada cara pengelolaannya dan bagaimana menanggulanginya,” jelasnya.

Sebagai informasi, setidaknya sudah tiga kali dalam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dilontarkan wacana untuk menghapus kewajiban Amdal dalam kegiatan pembangunan karena dinilai menghambat investasi.

Rencana untuk menghapus Amdal pertama kalinya dilontarkan pada Juli 2015 oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (Kemenpepura) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kala itu dikatakan bahwa Permen 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Mendirikan Bangunan serta Permen 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi (LSF) perlu dikaji ulang. Kedua Permen tersebut dianggap menyulitkan dan membuat peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia menjadi rendah.

Kedua, pada 22 Januari 2016 saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kewajiban ‘izin’ Amdal dihapuskan. Alasannya, karena di DKI Jakarta sudah ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga tidak perlu lagi ada Amdal. Cukup diganti dengan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan/ Upaya Kelola Lingkungan) saja. Ia bahkan sudah menyampaikan usulan itu kepada Presiden Jokowi dan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.

Amdal dianggap tidak efisien dan membuat perizinan menjadi lama. Sebab, Amdal sendiri lebih banyak yang copy paste. Usalan Ahok sendiri sebenarnya berlawanan dengan PP 27 tahun 2012 mengenai izin lingkungan. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa, “ketentuan lebih lanjut soal Amdal akan dibuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.” Namun hingga kini, Permen tersebut belum juga dibuat.

Dan ketiga, Seskab Pramono Anung pada 15 Maret 2016 mengatakan, Pemerintah telah sepakat menghapus sejumlah izin yang dianggap menghambat dunia usaha. Izin yang akan dihilangkan diantaranya izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi UKM, izin lokasi dan izin Amdal. Namun terkait dengan izin Amdal, ia mengatakan belum bisa menghapus sepenuhnya sebab di daerah masih ada yang menggunakan Amdal.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/polemik-wacana-penghapusan-amdal-praktisi-dan-aktivis-angkat-bicara/feed/ 0