peraturan presiden - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/peraturan-presiden/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 22 Jan 2021 05:18:35 +0000 id hourly 1 Menteri Siti: Badan Restorasi Gambut Akan Sama Seperti BP REDD+ https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-badan-restorasi-gambut-akan-sama-seperti-bp-redd/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-siti-badan-restorasi-gambut-akan-sama-seperti-bp-redd https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-badan-restorasi-gambut-akan-sama-seperti-bp-redd/#respond Thu, 26 Nov 2015 13:08:34 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12045 Banjarmasin (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa rencana pembentukan Badan Restorasi Gambut akan serupa dengan Badan Pengelola Reduksi Emisi Deforestasi dan Degradasi Lahan Gambut (BP REDD+) […]]]>

Banjarmasin (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa rencana pembentukan Badan Restorasi Gambut akan serupa dengan Badan Pengelola Reduksi Emisi Deforestasi dan Degradasi Lahan Gambut (BP REDD+) yang telah dilebur ke dalam KLHK oleh Presiden Joko Widodo pada awal pemerintahannya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa pembentukan badan ini nantinya akan bertugas untuk mengelola dan mengontrol lahan-lahan gambut. Pengelolaan dilakukan dengan suatu sistem operasi yang dibuat seperti pembentukan konstruksi untuk mengendalikan kanal-kanal yang banyak dan terkait pengaturan airnya, termasuk pengaturan tata air yang membutuhkan kontrol konstruksi serta sistem pengaturan yang melibatkan masyarakat.

“Badan ini akan berada langsung di bawah Presiden. Kemarin sudah rapat sama wapres, sudah disepakati bentuknya badan. Sekarang sedang dikaji lagi dasar hukumnya tapi kecenderungannya akan Peraturan Presiden (Perpres),” jelasnya kepada Greeners di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Adam Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (25/11).

Terkait pendanaan, Siti mengungkapkan bahwa badan ini akan mendapatkan dana yang sebelumnya diperuntukan untuk program REDD+. Program itu sebelumnya sempat mendapat pembiayaan dari pemerintah Norwegia sebesar 1 miliar dollar Amerika Serikat (AS), namun dihentikan karena Presiden membubarkan BP REDD+ pada Januari lalu.

“Pengadaan dana dari Norwegia karena mereka memang ada komitmen, tapi kita belum bahas detailnya. Selain Norwegia, World Bank juga ingin tahu seperti apa bentuk badan restorasi ekosistem gambut ini dan mereka mau kasih hibah,” tuturnya lagi.

Dihubungi terpisah, Direktur Wetlands International Indonesia Nyoman Suryadiputra mengatakan bahwa pembentukan Badan Restorasi Gambut ini akan menjadi bagus apabila badan ini juga bertugas untuk mengkoordinasikan semua upaya pemulihan lahan akibat kebakaran.

Namun, ia menambahkan bahwa tetap harus jelas siapa yang mesti memulihkan lahan bekas kebakaran yang sudah terjadi. Ia juga menyarankan agar biaya pemulihan tidak dibebankan kepada pemerintah, apalagi kalau lahan yang akan dipulihkan adalah milik konsesi swasta.

“Saya sarankan badan ini mengkoordinasikan berbagai hal terkait pengelolaan gambut, termasuk review, sinkronisasi dan revisi berbagai kebijakan terkait gambut yang kontradiktif dengan upaya pengelolaan gambut berkelanjutan. Seperti misalnya Permentan No. 14/2009 tentang budidaya kelapa sawit di lahan gambut, Permentan No. 11/2015 tentang sistem sertifikasi ISPO,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana akan merestorasi lahan gambut untuk mengantisipasi terulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kemudian hari. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa program tersebut bisa direalisasikan dengan dana bantuan swasta, sehingga tidak mengganggu keuangan negara. Badan Restorasi Gambut ini akan diisi oleh orang-orang profesional dan akan memiliki askes langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-badan-restorasi-gambut-akan-sama-seperti-bp-redd/feed/ 0
Perpres Satgas Illegal Fishing Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru https://www.greeners.co/berita/perpres-satgas-illegal-fishing-berpotensi-menimbulkan-masalah-baru/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perpres-satgas-illegal-fishing-berpotensi-menimbulkan-masalah-baru https://www.greeners.co/berita/perpres-satgas-illegal-fishing-berpotensi-menimbulkan-masalah-baru/#respond Tue, 27 Oct 2015 09:41:21 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11674 Organisasi Kiara menyatakan setidaknya ada empat kebijakan yang bersinggungan dengan Peraturan Presiden tentang Satgas Illegal Fishing.]]>

Jakarta (Greeners) – Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing) berpotensi menimbulkan masalah baru. Hal ini dikarenakan dengan adanya perpres tersebut, kewenangan yang diberikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melampaui batas dan bersinggungan dengan kewenangan kementerian atau lembaga negara lainnya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan bahwa kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur di dalam perpres tersebut telah menabrak dan tumpang-tindih dengan kebijakan yang telah ada sebelumnya. Jika yang didorong adalah efektivitas dan efisiensi penegakan hukum di laut, katanya, mestinya dilakukan harmonisasi kebijakan terlebih dahulu.

“Presiden Jokowi kecolongan. Perpres ini telah menabrak dan tumpang tindih dengan kebijakan yang telah ada,” ujarnya, Jakarta, Senin (26/10).

Pusat Data dan Informasi Kiara pada Oktober 2015 mencatat sedikitnya ada empat kebijakan yang bersinggungan dengan Perpres nomor 115 tahun 2015 ini, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan; dan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2015 tentang Badan Keamanan Laut.

“Jika tidak ada koreksi dari Presiden Jokowi, tumpang-tindih kebijakan di bidang penegakan hukum di laut akan berdampak kepada 3 hal, yakni pertama, tabrakan kepentingan intra maupun ekstra institusi penegak hukum di laut dikarenakan tafsir atas kebijakan yang berbeda; kedua, terbuangnya anggaran secara percuma dikarenakan satu bidang kerja dilakukan oleh banyak kementerian/lembaga negara; dan ketiga, masyarakat nelayan akan menjadi korban bertumpuknya kebijakan dan implementasi yang tidak berpihak di lapangan,” pungkas Halim.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/perpres-satgas-illegal-fishing-berpotensi-menimbulkan-masalah-baru/feed/ 0
Kementerian PU-Pera Tetapkan Peraturan Pelaksana UU Pengairan https://www.greeners.co/berita/kementerian-pu-pera-tetapkan-peraturan-pelaksana-uu-pengairan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kementerian-pu-pera-tetapkan-peraturan-pelaksana-uu-pengairan https://www.greeners.co/berita/kementerian-pu-pera-tetapkan-peraturan-pelaksana-uu-pengairan/#respond Fri, 22 May 2015 03:49:49 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9186 Jakarta (Greeners) – Pemerintah menyatakan telah menetapkan 15 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai peraturan pelaksana atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974. UU tentang Pengairan tersebut kembali […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah menyatakan telah menetapkan 15 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai peraturan pelaksana atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974. UU tentang Pengairan tersebut kembali diberlakukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pu-Pera), Basuki Hadimoeljono, mengatakan, dengan dibatalkannya UU No.7/2004, berarti semua peraturan pelaksananya pun menjadi tidak berlaku karena kehilangan landasan hukum. Sementara itu, peraturan pelaksana UU No. 11/1974 yang dulunya sudah ada dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Peraturan pelaksana undang-undang ini diperlukan karena pengelolaan Sumber Daya Air ke depannya perlu mempunyai payung hukum sesuai dengan kondisi kekinian,” jelasnya, Jakarta, Kamis (21/05).

Basuki kepada Greeners mengatakan bahwa penerbitan peraturan pemerintah tentang pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air akan mengalami keterlambatan. Pasalnya, peraturan yang sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir April tahun 2015 hingga sekarang masih belum rampung.

Menurut Basuki, molornya penerbitan peraturan tersebut karena pemerintah membutuhkan persiapan dan pertimbangan yang matang. Selain itu, banyaknya masukan dari sejumlah kalangan juga harus mendapatkan kajian.

“Semua masih harus dipertimbangkan, enggak usah buru-buru nanti malah hasilnya enggak maksimal,” katanya.

Sebagai informasi, sambil menunggu terbitnya undang-undang yang baru pengganti UU No. 7/2004 yang telah dibatalkan oleh MK, pemerintah akan menetapkan sejumlah peraturan pelaksana atas UU No. 11/1974 tentang pengairan.

Peraturan pelaksana undang-undang yang tengah dirancang saat ini mencakup peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden dan 21 peraturan menteri. Hingga saat ini, 15 peraturan menteri PU-Pera telah ditetapkan dan diundangkan dalam berita acara negara, sedangkan 6 rancangan peraturan menteri telah siap untuk ditetapkan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kementerian-pu-pera-tetapkan-peraturan-pelaksana-uu-pengairan/feed/ 0
SID Ajak Ronaldo Tolak Reklamasi Teluk Benoa https://www.greeners.co/berita/sid-ajak-ronaldo-tolak-reklamasi-teluk-benoa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sid-ajak-ronaldo-tolak-reklamasi-teluk-benoa https://www.greeners.co/berita/sid-ajak-ronaldo-tolak-reklamasi-teluk-benoa/#respond Wed, 25 Jun 2014 13:34:54 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=5000 Jakarta (Greeners) – Superman Is Dead (SID) menyerukan kritik yang cukup tajam kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Grup punk rock asal Bali ini menuliskan ajakan untuk menolak […]]]>

Jakarta (Greeners) – Superman Is Dead (SID) menyerukan kritik yang cukup tajam kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Grup punk rock asal Bali ini menuliskan ajakan untuk menolak rencana reklamasi di Teluk Benoa, Bali dan meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 51 tahun 2014 segera dibatalkan.

“26 Juni 2013 Presiden SBY menipu rakyat Bali, memakai Cristiano Ronaldo sebagai alat pencitraan untuk menunjukan bahwa SBY mencintai mangrove dan akan melindungi mangrove di teluk Benoa.// 30 Mei 2014 SBY mengeluarkan Perpres no 51 tahun 2014 yg mengijinkan diadakannya reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar yg akan menghancurkan mangrove di Teluk Benoa yg merupakan daerah konservasi.”

Tulisan di atas adalah sebagian pernyataan SID yang ditulis dalam laman akun facebook resmi mereka pada Selasa (24/06).

Pernyataan menolak reklamasi di Teluk Benoa, Bali yang diunggah band Superman Is Dead di akun facebook mereka.

Pernyataan menolak reklamasi di Teluk Benoa, Bali yang diunggah band Superman Is Dead di akun facebook mereka.

Pernyataan SID tersebut sejalan dengan aksi masyarakat Bali yang turut menolak adanya reklamasi dan menuntut Perpres nomor 51 tahun 2014 dibatalkan. Seperti dikutip dari bali.bisnis.com, ribuan warga Bali telah melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada 17 Juni 2014 lalu. Mereka mendatangi kantor Gubernur Bali di kawasan Renon, Denpasar, namun tidak ada satupun pejabat pemerintah provinsi Bali yang menemui pendemo.

Adanya Perpres tersebut membuat status Teluk Benoa yang sebelumnya termasuk kawasan konservasi menjadi zona penyangga konservasi. Dengan status baru ini, reklamasi dapat dilakukan. PT Tirta Wahana Bahari Internasional (TWBI) milik Tommy Winata disebut sebagai pemegang ijin pengelolaan area reklamasi yang akan berlokasi di sisi tenggara pulau Dewata tersebut.

Sementara itu, menurut hasil studi kelayakan dari tim Universitas Udayana, reklamasi di Teluk Benoa tidak layak dilakukan. Selain akan merusak ekosistem dan kawasan mangrove, dikhawatirkan reklamasi ini akan menyebabkan abrasi di perairan selatan Bali meluas.

Ilustrasi yang disertakan SID dalam pernyataan mereka menolak reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Ilustrasi yang disertakan SID dalam pernyataan mereka menolak reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Dalam pernyataannya, SID juga mentautkan fanpage facebook resmi Cristiano Ronaldo dan menyebutkan twitter sang bintang sepakbola dalam tulisan yang sama yang di sebarkan di twitter resmi SID, @SID_Official.

Berikut ini lanjutan pernyataan dari SID:

“Cristiano Ronaldo tertipu! – Ayo tag akun fanpage Ronaldo di foto ini sebanyak-banyaknya agar ia sadar bahwa dirinya SUDAH diperalat. Harapannya, agar Ronaldo melayangkan protes ke SBY dan semoga Reklamasi Teluk Benoa DIBATALKAN. #BaliTolakReklamasi#BatalkanPerpres51th2014.”

Hari ini, Rabu (25/06), hingga pukul 19.50 WIB, pernyataan tersebut menuai 18.529 likes dan sudah disebarkan sebanyak 5.435 kali. Dan, angka ini terus bertambah. Hingga berita ini dinaikan, belum ada tanggapan resmi dari Cristiano Ronaldo. Situs jejaring twitter milik pesepak bola asal Portugal ini masih membahas seputar aktivitasnya mengikuti Piala Dunia 2014 yang berlangsung di Brazil.

(G08)

]]>
https://www.greeners.co/berita/sid-ajak-ronaldo-tolak-reklamasi-teluk-benoa/feed/ 0
LSM Harapkan Badan REDD+ Selesaikan Masalah Kehutanan https://www.greeners.co/berita/lsm-harapkan-badan-redd-selesaikan-masalah-kehutanan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=lsm-harapkan-badan-redd-selesaikan-masalah-kehutanan https://www.greeners.co/berita/lsm-harapkan-badan-redd-selesaikan-masalah-kehutanan/#respond Tue, 10 Sep 2013 07:17:15 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=3924 Jakarta (Greeners) – LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global menyatakan apresiasi positif terhadap terbentuknya Badan REDD+ oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui […]]]>

Jakarta (Greeners) – LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global menyatakan apresiasi positif terhadap terbentuknya Badan REDD+ oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Peraturan Presiden No. 62 tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut.

Meski mengapresiasi, Koalisi melihat Badan REDD+ terbentuk melalui dua tahun proses politik yang panjang, sama sekali tidak menghasilkan terobosan signifikan. Mereka melihat adanya badan ini seperti lahirnya 80 lembaga non struktural lainnya yang kompromistis, dengan kewenangan yang minor bila dibandingkan Kementerian Kehutanan,  ESDM dan Pertanian  yang seharusnya menjadi target utama upaya penurunan emisi.

Dengan melihat besarnya persoalan kehutanan dan tantangan politik yang dihadapi, Koalisi mengatakan Badan REDD+  seharusnya diberi ruang untuk mengevaluasi kinerja berbagai sektor, termasuk  kehutanan, tambang dan perkebunan/pertanian, terutama dalam kaitannya dengan pelepasan emisi.

“Badan ini penting diberi kejelasan mengenai langkah-langkah penyelesaian berbagai permasalahan kehutanan yang masih tersisa dan tertuang dalam Strategi Nasional REDD+,” kata Teguh Surya, Forest Political Campainger  Greenpeace SEA –Indonesia dalam jumpa pers di Kantor Walhi di Jakarta, Senin (9/9).

Permasalahan kehutanan yang perlu disoroti dalam Stranas REDD+ seperti review izin, penegakan hukum yang ditekankan pada pendorong deforestasi utama, pengamanan hak tenurial dan wilayah kelola masyarakat adat dan lokal, serta penyelesaian konflik kehutanan berbasis hak dan memastikan kepatuhan berbagai Kementerian/Lembaga.

Koalisi juga menyoroti definisi deforestasi dalam Perpres 62/2013 yaitu perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan.

“Artinya, pembukaan “kebun” HTI ataupun sawit tidak dianggap sebagai deforestasi. Dalam konteks tumpang tindih perizinan, kacaunya penataan ruang, dan korupsi, definisi deforestasi semacam ini sangatlah lemah,” kata Teguh mewakili koalisi.

Mereka berharap Badan REDD+ tidak terjebak dalam pendekatan proyek karena kompleksitas permasalahan kehutanan di Indonesia tidak akan dapat diselesaikan hanya dengan proyek REDD+, seberapa pun besar nilainya.

Meski begitu, Koalisi mengapresiasi adanya niat Pemerintah melalui Perpres ini untuk mendapatkan sumber pendanaan yang mandiri dan tidak terikat, yang terungkap dalam pasal 25 Perpres tersebut. Hal itu bisa dilihat sebagai bentuk independensi dan kedaulatan dalam pengelolaan pendanaan.

“Seharusnya pasal ini melindungi segala pengelolaan sektor kehutanan melalui REDD+ dari segala bentuk intervensi pendanaan dalam bentuk hutang, bantuan teknis, maupun hibah dengan syarat,” kata Koalisi.

Mereka menyatakan agar pemerintah jangan menjadikan pasar karbon sebagai sumber pembiayaan bagi perbaikan hutan karena selain tidak dapat diandalkan untuk menghasilkan pengurangan emisi GRK, langkah ini juga tidak akan memberikan perlindungan hutan tambahan dan keadilan lingkungan.

Koalisi menyerukan agar Badan REDD+ tidak terjebak dalam pendekatan proyek karena kompleksitas permasalahan kehutanan di Indonesia tidak akan dapat diselesaikan hanya dengan proyek REDD+, seberapa pun besar nilainya. Hal ini karena yang menjadi permasalahan bukanlah dana, melainkan kejelasan langkah dan kemauan politik. (G02)

]]>
https://www.greeners.co/berita/lsm-harapkan-badan-redd-selesaikan-masalah-kehutanan/feed/ 0
Inilah Tugas Badan Pengelola REDD+ https://www.greeners.co/berita/inilah-tugas-badan-pengelola-redd/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=inilah-tugas-badan-pengelola-redd https://www.greeners.co/berita/inilah-tugas-badan-pengelola-redd/#respond Sat, 07 Sep 2013 15:24:33 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=3921 Jakarta (Greeners) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 pada 31 Agustus 2013 yang berisi tentang pembentukan Badan Pengelola Penurunan Gas Rumah Kaca dari […]]]>

Jakarta (Greeners) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 pada 31 Agustus 2013 yang berisi tentang pembentukan Badan Pengelola Penurunan Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut atau Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), yang selanjutnya disebut Badan Pengelola REDD+.

Dalam Pasal 3 Perpres itu disebutkan Badan Pengelola REDD+ berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Badan Pengelola REDD+, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, mempunyai tugas untuk membantu Presiden melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di Indonesia.

Fungsi Badan Badan Pengelola REDD+ yaitu a. Penyusunan dan pengembangan strategi nasional REDD+ untuk melaksanakan REDD+ di Indonesia; b. Penyusunan dan pengembangan kerangka pengaman REDD+ di bidang sosial, lingkungan dan pendanaan; c. Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan REDD+ serta pengarusutamaan REDD+ dalam pembangunan nasional.

Badan itu juga berfungsi : d. Pengelolaan bantuan dana maupun bantuan lain yang sah terkait REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Penyiapan rekomendasi dalam penentuan posisi Indonesia terkait REDD+ dalam forum internasional; dan f. Koordinasi penegakan hukum terkait pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+.

Perpres Nomor 62 Tahun 2013 juga menyebutkan pembentukan Komite Pemangku Kepentingan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pengelola REDD+. Komite ini bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Kepala Badan Pengelola REDD+ berkaitan dengan penyelenggaraan Program, Proyek dan/atau kegiatan REDD+, baik atas dasar permintaan maupun atas prekarsa Komite Pemangku Kepentingan.

Komite Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud terdiri atas tokoh yang masing-masing mempunyai latar belakang dan/atau keahlian di bidang termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. Lingkungan hidup; b. Pemberdayaan masyarakat termasuk masyarakat ada; c. Pemberdayaan perempuan; d. Peran swasta dalam pembangunan; e. Tata pemerintahan yang baik dan bersih; dan f. Ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan terbentuknya Badan Pengelola REDD+ ini, maka tugas, fungsi dan program yang dijalankan oleh Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk berdasarkan Keppres No.25/2011 dilanjutkan oleh Badan Pengelola REDD+. (G02)

]]>
https://www.greeners.co/berita/inilah-tugas-badan-pengelola-redd/feed/ 0
Presiden SBY Akhirnya Membentuk Badan Pengelola REDD+ https://www.greeners.co/berita/presiden-sby-akhirnya-membentuk-badan-pengelola-redd/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=presiden-sby-akhirnya-membentuk-badan-pengelola-redd https://www.greeners.co/berita/presiden-sby-akhirnya-membentuk-badan-pengelola-redd/#respond Sat, 07 Sep 2013 15:18:25 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=3918 Jakarta (Greeners) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Presiden No 62/2013 yang berisi tentang pembentukan sebuah badan yang bakal memastikan pelaksanaan upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) […]]]>

Jakarta (Greeners) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Presiden No 62/2013 yang berisi tentang pembentukan sebuah badan yang bakal memastikan pelaksanaan upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari deforestasi, degradasi hutan dan konversi lahan gambut, atau yang disebut sebagai “Badan REDD+”.

Badan REDD+ harusnya terbentuk dalam fase pertama yang berakhir pada Desember 2010, seperti disebutkan dalam Nota Kesepahaman (Letter of Intent) Norwegia dan Indonesia.  Pembentukan badan ini merupakan bagian dari kerjasama tersebut.

Badan REDD+ ini akan dipimpin kepala badan setingkat Menteri dan merupakan salah satu elemen utama dalam melaksanakan komitmen REDD+ di Indonesia, diantaranya untuk memastikan keberlangsungan Kemitraan REDD+ antara pemerintah Indonesia dan Norwegia. Pemerintah Norwegia telah sepakat untuk memberikan dukungan hingga satu miliar USD secara bertahap, khususnya untuk untuk skema “pembayaran atas kinerja kerja” didalam upaya mengurangi emisi GRK dari deforestasi hutan dan lahan gambut.

Tujuan dari Badan REDD+ ini adalah adalah untuk mencapai pengurangan emisi GRK dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut dan memastikan bahwa upaya ini dikelola secara efektif, efisien, adil dan berkelanjutan.

Agus Purnomo, Staf Khusus Presiden Yudhoyono di bidang perubahan iklim dalam rilis yang diterima Greeners mengatakan proses mendirikan badan ini sudah berlangsung lama dan menyeluruh. “Pembentukan Badan REDD+ merupakan bukti komitmen Indonesia untuk berkontribusi terhadap upaya global dalam mengurangi emisi karbon, untuk melestarikan hutan Indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa. Dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang hidupnya bergantung kepada sumber daya hutan,” katanya.

Badan ini diharapkan menciptakan kepercayaan bagi komunitas internasional untuk berinvestasi ke dalam ekosistem hutan Indonesia yang unik dan memberikan jasa iklim yang penting secara global.

Sedangkan Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Satuan Tugas REDD+ Indonesia mengatakan melalui Satuan Tugas REDD+ yang beroperasi sejak September 2010, telah diuraikan berbagai rencana REDD+, yang terlibat dalam konsultasi luas dengan para pemangku kepentingan nasional dan lokal.  “Sekarang kita memiliki Strategi Nasional REDD+, desain Instrumen Pendanaan REDD+, desain MRV (measurement, reporting, verification) termasuk program One Map yang akan dijadikan sebagai dasar untuk mengukur prestasi dalam menjaga hutan dan lahan gambut. Kita telah mendirikan sebuah platform untuk kegiatan REDD+ di beberapa provinsi, dengan fokus di provinsi percontohan Kalimantan Tengah yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah. Kami telah memulai kajian akan izin pertambangan dan perkebunan dan mempercepat proses pengukuhan hutan di Kalimantan Tengah,” katanya.

Kuntoro melanjutkan pihaknya telah menetapkan transparansi, pendekatan non-birokratis, partisipasi multi stakeholder dan fokus pada perbaikan tata kelola sebagai prinsip kerja untuk lembaga. Dia menambahkan bahwa Badan REDD  dapat segera mulai menerapkan rencana tersebut dan prinsip-prinsip, dan berusaha untuk memberikan hasil yang terukur.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya menyambut baik berdirinya Badan REDD+ ini.  “Kami berharap agar terjalinya kemitraan produktif di tahun-tahun mendatang. Untuk pertama kalinya dalam sejarah modern Indonesia, upaya untuk melestarikan hutan dan lahan gambut dapat menambahkan pendapatan pemerintah daerah dan memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat lokal dan adat,” katanya.

Sedangkan kepengurusan Badan REDD+ akan diputuskan dalam beberapa minggu. (G02)

]]>
https://www.greeners.co/berita/presiden-sby-akhirnya-membentuk-badan-pengelola-redd/feed/ 0