perda masyarakat adat - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/perda-masyarakat-adat/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 05 Feb 2016 06:55:21 +0000 id hourly 1 Produk Hukum Daerah, Solusi Alternatif untuk Pengakuan Masyarakat Adat https://www.greeners.co/berita/produk-hukum-daerah-solusi-alternatif-untuk-pengakuan-masyarakat-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=produk-hukum-daerah-solusi-alternatif-untuk-pengakuan-masyarakat-adat https://www.greeners.co/berita/produk-hukum-daerah-solusi-alternatif-untuk-pengakuan-masyarakat-adat/#respond Fri, 05 Feb 2016 03:18:45 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12757 Meski tidak berhasil masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Badan Legislasi DPR 2016, AMAN tetap meminta tetap ada aturan di daerah untuk pengakuan masyarakat adat.]]>

Jakarta (Greeners) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tidak mempermasalahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPMHA) tidak berhasil masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Badan Legislasi DPR 2016. Meski demikian, AMAN tetap meminta tetap ada aturan di daerah untuk pengakuan masyarakat adat.

Sekretaris Jendral AMAN Abdon Nababan kepada Greeners mengatakan penguatan pengakuan terhadap masyarakat adat bisa dilakukan langsung melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau melalui intervensi pemerintah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Keputusan (SK).

Menurut Abdon, penggunaan produk hukum daerah akan membutuhkan biaya yang cukup besar dibandingkan dengan penggunaan Undang-Undang. Hanya saja, saat ini, produk hukum daerah yang paling memungkinkan untuk mengakui masyarakat adat.

“Memang akan mahal biayanya, namun masyarakat adat sudah sangat lama menunggu produk hukum ini. Jadi untuk saat ini, produk hukum daerah adalah solusi alternatif yang bisa dilakukan,” tuturnya, Jakarta, Kamis (04/01).

Selain itu, Abdon berharap ada intervensi dan pelibatan penuh dari pemerintah, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk memfasilitasi pemerintah daerah agar bersedia membuat peraturan terkait pengakuan masyarakat adat tersebut.

Sebagai informasi, Direktur Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Hadi Daryanto pernah menyatakan akan memasukkan anggaran untuk memfasilitasi pembentukan Peraturan Daerah sebagai turunan dari implementasi putusan MK 35 tentang pengakuan hutan adat pada daftar isian penggunaan anggaran (dipa) tahun anggaran 2016.

“Jadi masalahnya memang di budget atau anggaran. Umumnya kan anggaran itu ada hanya untuk sosial, pendidikan, dan lainnya. Namun untuk lingkungan hampir enggak ada,” katanya saat menghadiri acara Climate Art Day pada tanggal 12 Desember 2015 lalu.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/produk-hukum-daerah-solusi-alternatif-untuk-pengakuan-masyarakat-adat/feed/ 0
Catatan Akhir Tahun AMAN, Agenda Prioritas Masyarakat Adat Tidak Berjalan https://www.greeners.co/berita/catatan-akhir-tahun-aman-agenda-prioritas-masyarakat-adat-tidak-berjalan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=catatan-akhir-tahun-aman-agenda-prioritas-masyarakat-adat-tidak-berjalan https://www.greeners.co/berita/catatan-akhir-tahun-aman-agenda-prioritas-masyarakat-adat-tidak-berjalan/#respond Sun, 03 Jan 2016 09:00:41 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12422 Hingga penghujung tahun 2015, hampir semua agenda prioritas terkait masyarakat adat dinilai tidak berjalan.]]>

Jakarta (Greeners) – Hingga penghujung tahun 2015, hampir semua agenda prioritas terkait masyarakat adat dinilai tidak berjalan. Tidak masuknya RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) ke dalam Prolegnas 2015, masih lemahnya posisi masyarakat adat di hadapan hukum Indonesia serta Satgas Masyarakat Adat yang hingga saat ini belum dibentuk merupakan beberapa hal diantaranya.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan selalu meneguhkan komitmennya terhadap masyarakat adat, namun “pembantu-pembantu Presiden” justru belum melaksanakan Nawacita yang telah ditetapkan. Padahal, Nawacita telah berusia lebih dari satu tahun lamanya.

“Sesungguhnya enam prioritas masyarakat adat di dalam Nawacita itu masih ‘jauh panggang dari api’ sedangkan yang tersaji di depan mata sesungguhnya hanyalah perubahan kecil yang ada di permukaan. Belum ada perubahan besar dan bersifat fundamental terutama berhubungan dengan keenam komitmen Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagaimana digariskan di dalam Nawacita yang juga merupakan visi misi Presiden dan Wakil Presiden atau visi dan misi Pemerintahan,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Senin (28/12).

Selama tahun 2015, AMAN mencatat bahwa ada suatu iklim baru yang ditunjukkan oleh Pemerintah. Sebagai contoh, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan status legal atas beberapa kawasan hutan adat. Kementerian ini juga membuka ruang-ruang pengaduan bagi masyarakat termasuk masyarakat adat. Meski demikian, AMAN mencatat bahwa pemerintah, termasuk di dalamnya KLHK, terlampau sibuk dengan urusan-urusan yang kecil dan parsial hingga melupakan hal-hal besar dan bersifat fundamental.

Hingga Agustus 2015, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama AMAN dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) sudah menyerahkan 604 peta wilayah dengan total luas mencapai 6,8 juta ha kepada pemerintah melalui KLHK dan berencana akan menyerahkan kembali 665 peta wilayah adat dengan luasan 7,4 juta ha.

“Namun, tantangan dalam proses ini adalah adanya “keharusan” pengakuan masyarakat adat sebagai pemilik atas wilayah (hutan) adat melalui Perda. Selain itu, pemerintah belum memutuskan lembaga yang akan menjadi wali data peta wilayah adat, demikian juga dengan belum adanya mekanisme untuk mengintegrasikan peta wilayah adat dalam One Map,” tambahnya.

Kepala Badan Registrasi Wilayah (BRWA) BRWA Kasmita Widodo mengungkapkan bahwa Presiden harus segera menunjuk wali data peta wilayah adat supaya agenda One Map dapat dijalankan. Sepanjang tahun 2015, proses legalisasi peta wilayah adat ini juga dilakukan melalui Badan Informasi Geospasial (BIG), namum proses ini juga belum menemukan titik terang.

“Ini jalannya masih buntu untuk memastikan wilayah adat masuk dalam One Map Policy bisa berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, tahun 2015 adalah tahun legislasi daerah di mana banyak gerakan masyarakat adat secara intensif mendorong DPR dan pemerintah daerah agar segera membuat produk hukum terkait pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya.

Beberapa kabupaten yang telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Daerah untuk tahun 2015, antara lain adalah Kabupaten Luwu di Sulawesi Selatan, Kabupaten Bulungan di Kalimantan Timur, Kabupaten Ende di Flores-NTT, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Lebak di Jawa Barat, Kabupaten Enrekang di Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Bulukumba di Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Halmahera Tengah di Maluku Utara.

Pada akhir tahun 2015 ini, tercatat dua kabupaten telah menetapkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, yaitu Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bulukumba. Sementara sisanya masih terus berproses dan akan ditetapkan pada tahun 2016.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyatakan akan memasukkan anggaran untuk memfasilitasi pembentukan Peraturan Daerah sebagai turunan dari implementasi putusan MK 35 tentang pengakuan hutan adat pada daftar isian penggunaan anggaran (dipa) anggaran tahun 2016. Hadi Daryanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK menyatakan bahwa daerah memang masih belum memiliki anggaran terkait hal tersebut.

“Jadi masalahnya memang di budget atau anggaran. Umumnya, anggaran itu ada hanya untuk sosial, pendidikan, dan lainnya. Untuk lingkungan hampir enggak ada,” ujar Hadi saat menghadiri acara Climate Art Day di Taman Hutan Manggala Wanabhakti, KLHK, Jakarta, pada Sabtu (12/12) lalu.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/catatan-akhir-tahun-aman-agenda-prioritas-masyarakat-adat-tidak-berjalan/feed/ 0
Menanti Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat Kasepuhan Lebak https://www.greeners.co/berita/menanti-perda-tentang-perlindungan-masyarakat-adat-kasepuhan-lebak/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menanti-perda-tentang-perlindungan-masyarakat-adat-kasepuhan-lebak https://www.greeners.co/berita/menanti-perda-tentang-perlindungan-masyarakat-adat-kasepuhan-lebak/#respond Mon, 03 Aug 2015 09:23:57 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10592 Jakarta (Greeners) – Masyarakat Adat Kasepuhan memiliki tradisi untuk menjaga alam dan isinya. Keberadaannya harus diakui karena memiliki peranan strategis dalam menjaga alam tetap lestari. Ketua DPRD Kabupaten Lebak Propinsi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Masyarakat Adat Kasepuhan memiliki tradisi untuk menjaga alam dan isinya. Keberadaannya harus diakui karena memiliki peranan strategis dalam menjaga alam tetap lestari.

Ketua DPRD Kabupaten Lebak Propinsi Banten, Junaedi Ibnu Jarta dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Greeners menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak, Banten akan menguatkan keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan untuk sejajar dengan masyarakat yang lain.

Saat ini, lanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dengan dukungan organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat telah menginisiasi pembentukan Perda yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Kasepuhan di Kabupaten Lebak.

“Upaya pembentukan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan ini bukan kali pertama. Di tahun 2001 Kabupaten Lebak telah menjadi pelopor pemberian pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dengan mengeluarkan Perda No. 32/2001 tentang Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy,” Jakarta, Senin (03/07).

Selain itu, Yance Arizona, Manager Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute mengatakan bahwa di tahun 2013 Kabupaten Lebak juga telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan dalam bentuk SK Bupati Lebak No. 430/Kep.298/Disdikbud/2013 tentang Pengakuan Masyarakat Adat di Wilayah Kesatuan Adat Banten Kidul di Kabupaten Lebak.

Staf Divisi Kampanye dan Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam berbasis Masyarakat dari Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Andi Komara menuturkan bahwa ada hal yang perlu dicermati pasca lahirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan ini.

Menurutnya, karena hutan merupakan komponen penting dalam kehidupan Masyarakat Kasepuhan, seperti adanya leuweung tutupan, leuweung titipan, leuweung cawisan dan leuweung paniisan, maka penetapan hutan adat menjadi penting.

“Selain itu, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah perlu diperhatikan. UU ini mengatur perubahan kewenangan Pemerintah Daerah terkait penetapan Perhutanan Sosial, termasuk penetapan Hutan Adat,” lanjut Adi.

Oleh karena itu, terang Adi, DPRD Lebak yang menginisiasi Perda Masyarakat Kasepuhan ini perlu melihat dengan jeli perubahan yang diatur UU 23/2014, karena penetapan hutan adat akan menjadi kewenangan Gubernur, tidak lagi di tingkat kabupaten. Adi juga meminta agar perubahan ini tidak membuat perjuangan pengakuan dan perlindungan masyarakat kasepuhan berhenti hanya pada subyeknya saja, namun juga pada wilayahnya, termasuk hutan adatnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menanti-perda-tentang-perlindungan-masyarakat-adat-kasepuhan-lebak/feed/ 0