perdagangan internasional - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/perdagangan-internasional/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 11 Mar 2016 09:02:45 +0000 id hourly 1 Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990, Perluas Kategori Perlindungan Satwa Liar https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-perluas-kategori-perlindungan-satwa-liar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-perluas-kategori-perlindungan-satwa-liar https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-perluas-kategori-perlindungan-satwa-liar/#respond Fri, 11 Mar 2016 08:54:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13136 Dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 dibahas tentang perlindungan terhadap satwa liar dilindungi dari luar Indonesia yang masuk dalam kategori CITES. Artinya, hewan-hewan yang dilindungi di dunia juga akan mendapat perlindungan di Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya akan mulai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah pembahasan RUU Karantina dirampungkan.

Kepala Pusat Keteknikan Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Indra Exploitasia Semiawan mengatakan, hingga saat ini, tahap sosialisasi revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 sudah dilakukan di tiga daerah yang mewakili tiga region Indonesia, seperti di Medan untuk region barat, Makassar untuk region tengah dan Papua untuk region timur.

“Kita baru selesai sosialisasi dari Papua. Target sosialisasi sebanyak-banyaknya khususnya di luar konsultasi publik di region-region tadi, misalnya di DKN (Dewan Kehutanan Nasional) dengan perusahaan-perusahaan sawit, yang pasti juga dengan pemerintah daerah ini berjalan paralel ya,” terang Indra saat disambangi oleh Greeners di Gendung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Kamis (10/03).

Dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 ini juga dibahas tentang perlindungan terhadap satwa liar dilindungi dari luar Indonesia yang masuk dalam kategori Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Artinya, lanjut Indra, hewan-hewan yang dilindungi di dunia juga akan mendapat perlindungan di Indonesia.

“Itu artinya bahwa kita tidak hanya mengacu pada hewan-hewan yang telah kita tetapkan sebagai hewan dilindungi atau tidak saja. Kita juga akan mengacu pada satwa-satwa yang dirilis dari Apendiks CITES yang telah ditetapkan sebagai hewan dilindungi oleh dunia,” tambahnya.

Indra menyontohkan, gajah afrika yang sudah ditetapkan sebagai satwa dilindungi secara internasional tidak akan bisa lagi masuk ke Indonesia. Hal ini sangat diperlukan karena ternyata Indonesia seringkali menjadi wilayah transit perdagangan gading gajah ilegal karena dalam aturannya, Indonesia tidak bisa melakukan tindakan hukum, maka akhirnya pelaku pun dibebaskan. Begitupula jika hewan endemik Indonesia yang ditemukan di luar.

Lebih jauh, ia mengatakan, nantinya kategori hewan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 akan diganti dari yang sebelumnya berkategori Hewan Dilindungi dan Hewan Tidak Dilindungi akan menjadi tiga kategori, yaitu Dilindungi, Dipantau dan Dikontrol.

“Jadi tidak bisa lagi sembarangan, seperti kura-kura brazil sudah tidak bisa lagi di pelihara atau diawetkan di Indonesia karena di Brazil sendiri, kura-kura itu dilindungi,” jelasnya.

Sebagai informasi, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar, merupakan kesepakatan internasional antar pemerintah (negara) yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam keberadaan hidup dari tumbuhan dan satwa liar tersebut. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1978.

CITES menetapkan tumbuhan dan satwa liar berdasarkan 3 (tiga) kategori perlakuan perlindungan dari eksploitasi perdagangan, yaitu: Apendiks I yang memuat lampiran daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial; Apendiks II, memuat Lampiran daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan; dan Apendiks III, memuat daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-perluas-kategori-perlindungan-satwa-liar/feed/ 0
KIARA: Rantai Perdagangan Ikan Dunia Belum Memihak Nelayan Kecil https://www.greeners.co/berita/kiara-rantai-perdagangan-ikan-dunia-belum-memihak-nelayan-kecil/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kiara-rantai-perdagangan-ikan-dunia-belum-memihak-nelayan-kecil https://www.greeners.co/berita/kiara-rantai-perdagangan-ikan-dunia-belum-memihak-nelayan-kecil/#respond Mon, 28 Sep 2015 06:22:44 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11252 Jakarta (Greeners) – Sektor perikanan adalah sumber pangan yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat dunia. Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) pada tahun 2014 menyebutkan bahwa sektor […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sektor perikanan adalah sumber pangan yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat dunia. Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) pada tahun 2014 menyebutkan bahwa sektor perikanan berkontribusi sebesar 40 persen atau senilai USD 135 miliar dari total produk pangan yang paling diperdagangkan. Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada September 2015 juga mencatat produk-produk perikanan yang paling banyak diperdagangkan adalah udang, salmon, tuna, ikan kod, cumi-cumi, gurita, dan kepiting.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang hadir dalam konferensi internasional bertajuk “Engaging the Seafood Industry in Social Development” di Annapolis, Maryland, Amerika Serikat, pada tanggal 21-22 September 2015 lalu menyatakan, dalam konteks rantai perdagangan ikan, mestinya pelaku perikanan skala kecil, khususnya perempuan nelayan, mendapatkan pengakuan atas peran dan kesejahteraannya.

Menurut Abdul, dewasa ini rantai perdagangan ikan dunia belum memihak masyarakat pelaku perikanan skala kecil, khususnya di negara-negara berkembang. Padahal, mereka berkontribusi sebesar 40 persen dari total produksi perikanan tangkap global (menurut catatan FAO tahun 2014). Apalagi banyak pemerintah di negara-negara berkembang yang notabene produsen perikanan belum sungguh-sungguh berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan kecil.

“Negara harus hadir di tengah kompetisi perdagangan ikan dan permintaan pasar terkait standar-standar baru, seperti keamanan pangan, bebas dari aktivitas merusak dan pelanggaran HAM yang kian ketat. Dengan kehadiran negara, nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan kecil akan sanggup bersaing dengan pelaku ekonomi di bidang makanan laut lainnya. Bahkan bisa memotong panjangnya rantai perdagangan ikan sehingga kualitas ikan lebih segar dengan harga lebih tinggi,” tegasnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Sabtu (26/09).

Abdul Halim yang juga Koordinator Regional SEAFish for Justice (South East Asia Fish for Justice Network) ini juga memaparkan bahwa kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat perikanan skala kecil untuk terlibat dalam sistem perdagangan ikan di tingkat nasional dan internasional, disebabkan oleh ongkos produksi yang sangat tinggi, intervensi teknologi yang minim, harga jual ikan rendah, ketidakpastian status wilayah tangkap dan tambak atau lahan budidaya, serta keterbatasan dalam pendokumentasian hasil tangkapan atau budidaya yang bisa diakses konsumen.

“Dalam situasi inilah, dibutuhkan peran besar negara untuk memfasilitasi pelaku perikanan skala kecil dalam mengatasi permasalahannya, khususnya perempuan nelayan,” imbuhnya.

Menurut catatan Pusat Data dan Informasi KIARA per September 2015, tersedianya APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp3.397,7 miliar di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dialokasikan di antaranya untuk: (1) Sistem informasi nelayan pintar untuk akses informasi cuaca wilayah tangkap dan pasar di 100 sentra nelayan; (2) pengembangan sistem logistik ikan melalui penyediaan 1 buah cold storage di setiap sentra perikanan; (3) penerapan cara budidaya ikan yang baik pada 8.200 pembudidaya ikan tersertifikasi; dan (4) penjaminan mutu benih unggul pada 465 unit pembenihan rakyat dan unit pembenihan lainnya.

“Setali tiga uang, pada tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali mendapatkan sokongan anggaran sebesar Rp2.869,1 miliar untuk program peningkatan daya saing usaha dan produk kelautan dan perikanan. Semoga perhatian pemerintah terhadap nelayan kecil juga bertambah,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kiara-rantai-perdagangan-ikan-dunia-belum-memihak-nelayan-kecil/feed/ 0
Beberapa Spesies Hiu dan Pari Manta Tidak Lagi Diperdagangkan https://www.greeners.co/berita/hiu-dan-pari-manta-tidak-lagi-diperdagangkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hiu-dan-pari-manta-tidak-lagi-diperdagangkan https://www.greeners.co/berita/hiu-dan-pari-manta-tidak-lagi-diperdagangkan/#respond Wed, 17 Sep 2014 05:05:34 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=5833 Jakarta (Greeners) – Lima spesies hiu dan dua spesies pari manta yang terancam punah kini telah mendapat perlindungan terhadap aktivitas perikanan di pasar perdagangan internasional. Konvensi Perdagangan Internasional Terhadap Satwa […]]]>

Jakarta (Greeners) – Lima spesies hiu dan dua spesies pari manta yang terancam punah kini telah mendapat perlindungan terhadap aktivitas perikanan di pasar perdagangan internasional.

Konvensi Perdagangan Internasional Terhadap Satwa dan Tumbuhan yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna/ CITES) menjelaskan bahwa terhitung sejak tanggal 14 September 2014, lima spesies hiu dan dua spesies pari manta yang terancam punah tidak lagi masuk dalam kategori perdagangan komersil dan masuk dalam daftar Appendix II CITES.

Spesialis Perdagangan Satwa Liar dari WWF-Internasional, Dr. Colman O Criodain mengatakan, bahwa terhitung tanggal 14 tersebut, akan diatur regulasi untuk memastikan tidak ada lagi hiu dan pari manta yang berasal dari sumber yang ilegal.

“Nantinya, regulasi perdagangannya akan diawasi agar tidak mengancam kelangsungan populasi mereka,” ujar Colman dalam siaran pers yang diterima Greeners, Jakarta, Selasa (16/09).

Colman berharap, nantinya regulasi CITES ini tidak hanya tegas dalam penerapannya, tetapi juga mampu mendorong pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.

“Jumlah populasi spesies hiu dan pari manta yang langka ini sudah masuk status tidak layak ditangkap lagi karena dibutuhkan waktu pemulihan untuk menyelamatkan spesies-spesies tersebut dari ancaman kepunahan,” katanya.

Untuk jenis spesies hiu dan pari manta yang dilindungi tersebut, lanjut Colman, adalah spesies oceanic whitetip shark, tiga jenis hiu kepala martil atau hammerhead shark (scalloped hammerhead, smooth hammerhead, great hammerhead), oceanic manta dan reef manta.

Menanggapi regulasi CITES ini, Wawan Ridwan, Direktur Coral Triangle WWF-Indonesia mengatakan, bahwa pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan kebijakan perlindungan penuh terhadap hiu paus, oceanic manta dan reef manta; serta menyusun Rencana Aksi Nasional.

Selain itu, lanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (KKJI), juga berkolaborasi dengan Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) dalam penyusunan dokumen-dokumen pelengkap dalam pengelolaan perikanan hiu.

“Perlu ada langkah cepat untuk menyusun rencana pengelolaan di tingkat nasional agar penerapan ratifikasi CITES ini dapat berjalan dengan baik dan populasi hiu dapat dilestarikan,” katanya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/hiu-dan-pari-manta-tidak-lagi-diperdagangkan/feed/ 0