perdagangan satwa - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/perdagangan-satwa/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 09 Sep 2022 03:55:55 +0000 id hourly 1 Elang Jawa, Burung Eksotis Mirip Garuda Bernasib Kritis https://www.greeners.co/flora-fauna/elang-jawa-burung-eksotis-mirip-garuda-bernasib-kritis/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=elang-jawa-burung-eksotis-mirip-garuda-bernasib-kritis https://www.greeners.co/flora-fauna/elang-jawa-burung-eksotis-mirip-garuda-bernasib-kritis/#respond Fri, 09 Sep 2022 03:55:55 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_flora_fauna&p=37280 Elang jawa (Nisaetus bartelsi) memang tergolong eksostis. Rupanya mirip Garuda. Karena itulah, perdagangan Elang jawa tinggi dan membuat burung bertulang belakang (vertebrata) ini berstatus terancam punah. Saat menjabat, Presiden Soeharto […]]]>

Elang jawa (Nisaetus bartelsi) memang tergolong eksostis. Rupanya mirip Garuda. Karena itulah, perdagangan Elang jawa tinggi dan membuat burung bertulang belakang (vertebrata) ini berstatus terancam punah.

Saat menjabat, Presiden Soeharto menetapkan Elang jawa menjadi satwa nasional melalui Keputusan Presiden No 4 Tahun 1993 Tentang Flora Fauna Nasional. Kala itu ia menetapkan “Elang Jawa sebagai Satwa Kebanggan Nasional” karena kemiripannya dengan burung Garuda.

Tahun 1820, Van Hasselt dan Kuhl sudah mengoleksi Elang jawa. Saat itu, burung ini mereka anggap Elang botok. Dua spesimen burung ini mereka dapat dari Gunung Salak dan akhirnya berhasil Museum Leiden, Belanda koleksi.

Kemudian pada tahun 1924, Prof. Stresemann memberi nama takson baru yang lebih spesifik, yaitu bartelsi. Lalu di akhir tahun 1953, D. Amadon memberi usulan peningkatan jenis menjadi Spizaetus bartelsi dan kini menjadi Nisaetus bartelsi.

Morfologi dan Sebaran Elang jawa

Secara umum, elang asli Indonesia ini mempunyai ukuran tubuh sedang dengan tinggi sekitar 70 cm dengan rentang sayap mencapai 100 cm. Bersayap dan berbulu.

Jika kita amati, pada bagian kepala terdapat jambul bulu berjumlah 2-4 helai dengan panjang sekitar 12 cm. Jambul Elang Jawa adalah bulu berwarna hitam dengan ujung berwarna putih. Keunikan ini menjadi ciri khas unik sehingga kerap dapat julukan Elang Kuncung. Secara umum warna bulu keseluruhan adalah cokelat, terutama pada bagian punggung dan sayap.

Elang adalah burung karnivora, yaitu pemakan daging. Di alam liar, Elang jawa berburu reptil, ayam, mamalia kecil, dan burung-burung lainnya. Kaki Elang Jawa memiliki cakar yang tajam dan paruh yang sangat kuat, organ ini berfungsi untuk mencabik daging mangsanya.

Sebaran burung ini berada di ujung barat (Taman Nasional Ujung Kulon) sampai ujung timur (Semenanjung Blambangan Purwo) Pulau Jawa. Bahkan ada temuan terbaru, burung ini juga terdapat di Pulau Bali.

Tapi burung ini hanya terbatas di wilayah hutan primer dan daerah peralihan antara dataran rendah dan pegunungan. Dengan kata lain, kawasan lereng adalah lokasi spesial Elang jawa.

Sarang Elang Jawa berada di ketinggian 1.100 meter di atas permukaan laut (mdpl). Kecenderungan topografinya curam, seperti lereng tebing atau gunung, dekat dengan sumber air atau sungai, serta berjarak sekitar 500 meter dengan wilayah terbuka.

Menariknya, Elang jawa akan meletakkan sarang burungnya di ketinggian 16 meter. Beberapa pohon menjadi pilihan meletakkan sarangnya tersebut seperti pohon saninten (Castanopsis argentea), pohon rasamala (Altingia excelsa), pasang (Lithocarpus sundaicus). Ada pula pohon tusam (Pinus merkusii), puspa (Schima wallichii) dan ki sireum (Eugenia clavimyrtus) dengan tinggi lebih dari 30 meter dan ditumbuhi banyak liana.

Ancaman dan Statusnya di Alam

Meski menyandang gelar satwa kebanggaan nasional, perlindungan dan statusnya di alam terancam. IUCN menyebut status Elang jawa endangered (EN). Status ini berarti spesies tersebut sangat mungkin punah di daerah asalnya dalam waktu dekat dan populasinya di perkiraanya kurang dari 2.500 individu dewasa.

Beberapa faktor ancaman terhadap Elang jawa antara lain rusaknya habitat, perburuan liar untuk perdagangan satwa. Apalagi perkembangbiakan Elang jawa cenderung lama. Burung ini monogami dan hanya bertelur satu butir tiap 2-3 tahun sekali.

Sementara itu dalam satu tahunnya, perdagangan Elang Jawa dapat mencapai 30-40 ekor. Bahkan pada tahun 2015, sebanyak 121 Elang Jawa oknum perdagangkan secara daring hanya dari lima grup jual beli. Tingginya perdagangannya ini karena eksostisme Elang Jawa sebagai burung Garuda.

Taksonomi Elang jawa (Nisaetus bartelsi)

Penulis : Ady Kristanto

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/flora-fauna/elang-jawa-burung-eksotis-mirip-garuda-bernasib-kritis/feed/ 0
Tim Operasi Gabungan Aceh Sita Potongan Tubuh Satwa Liar Senilai Rp 6,3 Miliar https://www.greeners.co/berita/tim-operasi-gabungan-aceh-sita-potongan-tubuh-satwa-liar-senilai-rp-63-miliar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tim-operasi-gabungan-aceh-sita-potongan-tubuh-satwa-liar-senilai-rp-63-miliar https://www.greeners.co/berita/tim-operasi-gabungan-aceh-sita-potongan-tubuh-satwa-liar-senilai-rp-63-miliar/#respond Thu, 12 Nov 2020 05:15:08 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=29910 Tim Operasi Gabungan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baintelkam), serta Kepolisan Daerah Aceh menangkap dua orang tersangka perdagangan satwa ilegal.]]>

Jakarta (Greeners) – Tim Operasi Gabungan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baintelkam), serta Kepolisan Daerah Aceh menangkap dua orang tersangka perdagangan satwa ilegal. Bersama para tersangka, Tim Operasi Gabungan menemukan 71 paruh rangkong gading, 28 kg sisik trenggiling, serta kulit dan tulang harimau Sumatra. Otoritas menaksir barang bukti tersebut senilai Rp 6,3 miliar.

Tim Operasi Gabungan menangkap tersangka DA dan LH di Jalan Lintas Bireuen – Takengon, Aceh Tengah. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan para tersangka sengaja mengumpulkan potongan tubuh satwa dilindungi tersebut. Menurut Sustyo, tersangka menghimpun dagangannya kemudian berencana untuk menjualnya sekaligus dalam jumlah yang besar.

“Pada paruh rangkong gading itu pelaku mengaku mendapatkan 2 sampai 3 paruh lalu dikumpulkan sampai terkumpul banyak,” ujar Sustyo saat dihubungi Greeners, Selasa (10/11/2020).

Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan pelaku, lanjut Sustyo, adalah berkat laporan masyarakat tentang perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Tim Operasi Gabungan Aceh langsung merepson laporan warga dengan mengirimkan operasi intelijen. Operasi intelijen lalu menghimpun lokasi serta waktu transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Selanjutnya, Tim Operasi Gabungan melakukan operasi tangkap tangan. Tim pun berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta satu unit mobil yang tersangka gunakan.

Saat ini, otoritas menempatkan pelaku dan barang bukti di Markas Komando Polda Aceh di Banda Aceh. Saat ini, otoritas penegak hukum memproyeksikan para tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka dibayangi ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

“Kedua pelaku itu sedang didalami kasusnya. Apakah memang mereka memiliki satu organisasi atau komplotan? Karena penangkapan di Aceh ini sudah sangat sering dilakukan. Pastinya yang jelas ada jaringannya, karena mereka bertransaksi secara offline atau konvensional,” ujar Sustyo.

Baca juga: Hari Ciliwung, Aktivis Usung Ciliwung sebagai Parameter Sungai Tanah Air

KLHK Jalankan Ribuan Operasi Penindakan Perdagangan TSL Ilegal

Sustyo mengungkapkan kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam memberantas perdagangan dan perburuan satwa dilindungi.

“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa. Kejahatan ini melibatkan banyak aktor, bahkan aktor antar negara. Jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi,” tegasnya.

Selanjutnya, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, mengatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK, penyidik Polda Aceh akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku. Eduward menyatakan upaya ini diaharapkan mampu mengungkap jaringan perdagangan satwa ilegal.

Mendukung hal tersebut, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Wahyu Widada M.Phil, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini berkat koordinasi dan kerjasama antara Polda Aceh, Mabes Polri dalam hal ini Baintelkam Polri dan Ditjen Gakkum LHK.

“Kami berkomitmen dan mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi, karena kejahatan tersebut juga menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh,” ungkap Wahyu.

Menurut data KLHK, dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini KLHK telah menjalankan lebih dari 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan. KLHK juga membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). KLHK juga mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Kepolisian dan Interpol, mengingat kejahatan TSL merupakan kejahatan lintas negara.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

 

]]>
https://www.greeners.co/berita/tim-operasi-gabungan-aceh-sita-potongan-tubuh-satwa-liar-senilai-rp-63-miliar/feed/ 0
Hukuman yang Minim dalam Perdagangan Satwa Dinilai Tak Punya Efek Jera https://www.greeners.co/berita/hukuman-yang-minim-dalam-perdagangan-satwa-dinilai-tak-punya-efek-jera/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hukuman-yang-minim-dalam-perdagangan-satwa-dinilai-tak-punya-efek-jera https://www.greeners.co/berita/hukuman-yang-minim-dalam-perdagangan-satwa-dinilai-tak-punya-efek-jera/#respond Thu, 02 Jul 2020 03:00:24 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=27733 Maraknya kasus perdagangan satwa ilegal dinilai karena produk hukum yang menjerat pelaku masih kurang. Hukumannya pun tidak memberikan efek jera.]]>

Jakarta (Greeners) – Maraknya kasus perdagangan satwa ilegal dinilai karena produk hukum yang menjerat pelaku masih kurang. Selama ini penegakan hukum terhadap praktik tersebut masih bertumpu pada hukum pidana. Hukuman yang dijatuhkan pun disebut relatif rendah bahkan tidak memberikan efek jera.

Ketua Yayasan Auriga Nusantara, Timer Manurung mengatakan, putusan hukum masih rendah dilihat dari kasus perdagangan satwa yang dilindungi. Ia menjelaskan, misalnya, sanksi pidana penjara bagi tersangka hanya diganjar selama hitungan bulan dan denda yang dikenakan masih kecil. Hukuman juga tidak menyentuh aktor utama, tetapi hanya pelaku teknis di lapangan.

“Produk hukum di lingkungan masih minim. Perspektif pemulihannya tidak ada yang menyebabkan realitas populasi tumbuhan dan satwa di alam Indonesia menuju kepunahan. Jadi, secara populasi menurun semua, apalagi mega fauna seperti gajah, harimau, badak, dan orang utan,” ujar Timer pada Webinar Wildlife in Indonesia Loss, Damage, Sanctions pada Selasa, (30/06/2020).

Baca juga: TuK Indonesia: Korporasi Kelapa Sawit Kuasai Hutan Indonesia

Sementara itu Profesor Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan bahwa peluang gugatan perdata untuk satwa liar yang dilindungi hanya bisa menggunakan dua jenis gugatan. Rosa menyebut, pertama yakni wanprestasi atau ingkar janji dengan syarat harus ada perjanjian yang tidak dipenuhi.

Kedua, gugatan perbuatan melawan hukum dengan dalil gugatan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Menurut Rosa, kerugian dalam pasal tersebut berupa kerugian materiil (nyata) dan kerugian immateriil (tidak nyata) yang diatur dalam Pasal 1246 KUHP. Ia menuturkan pasal tersebut juga bisa digabungkan dengan undang-undang lingkungan hidup terkait. Tuntutan yang diajukan dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH), kata dia, dapat berupa ganti rugi dalam bentuk uang atas kerugian materiil yang ditimbulkan atau mengembalikan dalam keadaan semula (natura).

Rosa juga menyayangkan bahwa di Indonesia belum terdapat standar, pedoman, atau evaluasi mengenai penghitungan yang tepat terhadap ganti rugi satwa liar. Hal ini menurutnya, bisa dilakukan seorang hakim yang dibantu oleh ahli.

Perdagangan Satwa

Foto: shutterstock

“Diharapkan memang harus ada satu standar bahwa satwa ini bisa dinilai minimum ganti ruginya. Saya juga memimpikan ada pengadilan khusus lingkungan hidup sehingga suatu kasus bisa dipimpin oleh hakim yang pengetahuannya cukup mengenai lingkungan hidup maupun konservasi,” ujar Rosa.

Sedangkan untuk kerugian immateriil seperti ketakutan, keterkejutan, kesakitan, kehilangan, dan kesenangan hidup, kata Rosa, sangat susah diterapkan pada kasus perdagangan satwa ilegal. Menurutnya memberikan bukti bahwa satwa tersebut merasakan kesakitan dan ketidaksenangan hidup tidak mudah.

“Pada kerugian immateriil biasanya terkait dengan rasa sakit. Kita tidak bisa mewakili rasa sakit satwa yang tidak senang berpisah dengan habitatnya. Sulit pembuktiannya untuk ditunjukkan,” ucapnya.

Jacob Phelps, Pengajar di Universitas Lancaster Environment Center, UK mengatakan bahwa dalam kasus perdagangan satwa ilegal harus memperhitungkan nilai kerusakan dan kerugian lain. Ia menjelaskan dampak tersebut, misalnya, meningkatnya biaya rehabilitasi dan reintroduksi, berkurangnya populasi lokal dan kemampuan bertahan hidup spesies terancam punah yang dilindungi oleh hukum, ekosistem, kerugian nilai ilmiah, meningkatnya biaya pengawasan dan penegakan hukum hingga rusaknya kepercayaan publik dan reputasi.

“Kita harus berpikir rehabilitasi hewan itu jika masih hidup juga dampak dari satu satwa di populasi dan habitat mereka. Terlebih lagi jika tugasnya sangat penting terhadap ekosistem,” ujarnya.

Baca juga: YLKI Pertanyakan Temuan Obat dan Jamu Herbal Penangkal Covid-19

Jacob mencontohkan satu kasus di Medan, Sumatera Utara yang memberikan putusan hukuman untuk tersangka perdagangan satwa pangolin. Pelaku diganjar hukuman satu tahun lima bulan penjara dengan denda Rp50 juta. Barang bukti yang disita berupa 89 ekor pangolin hidup, 5 ton pangolin beku, dan 77 kilogram sisik pangolin.

Menurutnya, dari kasus besar tersebut tidak memberikan efek jera jika keputusan hukuman masih ringan. Denda dan hukuman penjara tersebut, kata dia, tidak sebanding dengan perbuatan memperdagangkan satwa yang dilindungi dan terancam punah.

Ia pun membandingkan produk hukum yang ada di Indonesia dengan kasus pencemaran tumpahan minyak Exxon Valdez di Alaska pada 1989. Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan denda pidana sebesar $25 juta, sebanyak $100 juta kepada pemerintah. Sementara denda untuk gugatan perdata sebanyak $500 juta kepada nelayan, pertanggungjawaban kerusakan kepada publik sebesar USD 900 juta untuk restorasi, biaya interim (sementara), dan biaya untuk menilai kerugian.

Untuk kasus perdagangan satwa ilegal pangolin di Medan, Jacob mengatakan tuntutan hukumnya bisa menggunakan gugatan perdata. Misalnya dengan meminta ganti rugi biaya pemeliharaan dan pelepasliaran 89 pangolin hidup, biaya untuk menaikkan populasi pangolin liar terhadap 213 ekor yang dibunuh, pemulihan terhadap kerugian reputasi, keilmuan, dan budaya. Berikutnya kombinasi konservasi habitat dan peningkatan populasi, permintaan maaf kepada publik, dan doa di muka umum.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/hukuman-yang-minim-dalam-perdagangan-satwa-dinilai-tak-punya-efek-jera/feed/ 0
Polisi Amankan Ratusan Burung Langka dari Penangkaran Satwa di Jember https://www.greeners.co/berita/polisi-amankan-ratusan-burung-langka-dari-penangkaran-satwa-di-jember/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=polisi-amankan-ratusan-burung-langka-dari-penangkaran-satwa-di-jember https://www.greeners.co/berita/polisi-amankan-ratusan-burung-langka-dari-penangkaran-satwa-di-jember/#respond Wed, 10 Oct 2018 05:26:01 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21484 Kepolisian Daerah dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur mengamankan 443 burung langka dan dilindungi dari penangkaran satwa CV Bintang Terang di Jember.]]>

Jember (Greeners) – Kepolisian Daerah (Polda) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengamankan 443 burung langka dan dilindungi dari penangkaran satwa CV Bintang Terang di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Ratusan burung tersebut diduga akan dipasok ke pasar gelap satwa.

“CV ini sebelumnya memiliki izin untuk menangkar burung sejak tahun 2005. Namun, tahun 2015 habis masa operasionalnya tapi tetap nekat menjalankan usaha penangkaran. Sehingga kami dan KSDA menindak tegas pemilik usaha,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolres Jember, Selasa (09/10/2018).

Kapolda menyampaikan, CV Bintang Terang juga diketahui melakukan jual beli satwa burung yang dilindungi tersebut sampai ke luar negeri. Pihaknya akan melakukan penertiban dan melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain yang melakukan praktik penangkaran burung dan satwa dilindungi untuk dipasok ke pasar ilegal.

“Bersama ini ratusan burung diamankan dan nantinya akan dilakukan pemisahan terkait hewan yang merupakan hasil penangkaran dan yang secara ilegal diperjualbelikan, untuk nantinya dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Luki Hermawan.

BACA JUGA: KLHK Gagalkan Perdagangan 2.000 Ekor Burung Dilindungi di Jambi 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, mengatakan penangkaran satwa burung yang dilakukan CV Bintang Terang diduga hanya sebuah kedok. Pasalnya perusahaan tersebut juga memperjualbelikan satwa di pasar ilegal bahkan sampai ke luar negeri.

“Kami menduga penangkaran hanya modus. Izin operasional penangkarannya sudah mati, tapi malah nekat juga menampung secara ilegal. Kalau memang penangkaran, ya tidak kemudian di jual beli, apalagi ilegal. Harusnya di-breeding yang benar,” kata Agus.

Menurut Agus, satwa burung khususnya wilayah timur Indonesia sangat indah dan sangat dicari di pasaran lokal ataupun dunia. Penjualan satwa burung dilindungi memiliki nilai yang cukup fantastis. “Bisa Rp 4-5 juta harganya di pasaran,” kata Agus.

BACA JUGA: Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Indonesia Masih Marak 

Ratusan burung yang diamankan dari CV Bintang Terang tersebut terdiri dari 10 jenis. Berdasarkan data yang didapat 10 jenis burung tersebut antara lain 212 ekor nuri bayan, 99 ekor kakaktua besar jambul kuning, 23 kakaktua jambul orange, 82 ekor kakaktua govin, 5 ekor kakaktua raja, 1 ekor kakaktua alba, 1 ekor jalak putih, 6 ekor burung dara mahkota, 4 ekor nuri merah kepala hitam. Ada juga 4 ekor anakan nuri bayan, 6 nuri merah dan 61 butir telur nuri bayan dan kakaktua.

Ratusan burung tersebut tidak semuanya dibawa petugas karena dikhawatirkan akan mengalami stres. Petugas menititipkan sebagian burung yang diamankan di lokasi penangkaran namun dalam pengawasan penuh polisi dan BKSDA.

Selain mengamankan ratusan burung langka, polisi juga menahan seorang wanita berinisial A, pemilik penangkaran. Tersangka akan ditindak secara hukum sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem).

Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pemilik CV Bintang Terang Imam Lutfi menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kami sudah sampaikan semua ke penyidik (dalam pemeriksaan). Jadi mohon maaf kami tidak bisa jelaskan (pada media). Intinya klien saya akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” kata Imam.

Penulis: MA/G12

]]>
https://www.greeners.co/berita/polisi-amankan-ratusan-burung-langka-dari-penangkaran-satwa-di-jember/feed/ 0
Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Via Sosial Media https://www.greeners.co/berita/gakkum-klhk-tangkap-pelaku-perdagangan-satwa-dilindungi-via-sosial-media/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=gakkum-klhk-tangkap-pelaku-perdagangan-satwa-dilindungi-via-sosial-media https://www.greeners.co/berita/gakkum-klhk-tangkap-pelaku-perdagangan-satwa-dilindungi-via-sosial-media/#respond Sat, 17 Jun 2017 03:00:38 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=17375 Operasi Tim Gabungan Unit Pelaksana Teknis KLHK berhasil menangkap dua pelaku orang perdagangan ilegal satwa dilindungi melalui sosial media.]]>

Jakarta (Greeners) – Operasi Tim Gabungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terdiri dari Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Polisi hutan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, dan Polres Cianjur kembali menangkap dua orang pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi melalui sosial media.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Benny Bastiawan saat dihubungi oleh Greeners mengatakan bahwa pelaku pertama berinisial AN (20) terbukti memiliki lima ekor satwa yang dilindungi oleh undang-undang, yaitu dua ekor kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), dua ekor kucing hutan (Felis bengalensis), dan satu ekor trenggiling (Manis javanicus).

“Pelaku masih berstatus mahasiswa dan berdomisili di Desa Neglasari, Kecamatan Bojong Picung, Cianjur. AN ini diduga berperan sebagai pengedar atau pedagang satwa liar yang dilindungi,” kata Benny, Jakarta, Jumat (16/06).

BACA JUGA: Perdagangan 225 Ekor Trenggiling Senilai 2,5 Milyar Berhasil Digagalkan

Pelaku kedua, DR (30 th), warga Desa Waru Doyong, Kecamatan Cikalong Kulon, Cianjur ditangkap dengan barang bukti satu ekor satwa dilindungi dan 15 ekor satwa tidak dilindungi. Satwa dilindungi tersebut yaitu satu ekor binturong (Arctictis binturong) dalam bentuk offset.

Selain itu 15 satwa lainnya yang tidak dilindungi oleh undang-undang ditemukan dalam keadaan hidup, yang terdiri dari tujuh ekor musang pandan (Paradokurus hermaphroditus), satu ekor musang akar (Artogalidia trivirgata), lima ekor bajing terbang (Petaurus breviceps), satu ekor burung hantu (Ketupa ketupu), dan satu ekor ganggarangan (Herpertes javanicus).

Benny menjelaskan proses penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi melalui media sosial. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar BBKSDA Jawa Barat, melalui kegiatan pengumpulan bahan keterangan selama lebih kurang dua minggu.

“Penangkapan dilakukan di Desa Waru Doyong, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Saat ini kedua pelaku sedang diperiksa oleh penyidik KLHK Balai Gakkum Jabalnusra di Polres Cianjur, dalam rangka pengembangan jaringan perdagangan ilegal satwa melalui medsos (media sosial),” tambahnya.

BACA JUGA: Gakkum LHK Selesaikan 75 Kasus Hingga Mei 2017

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyayangkan perdagangan satwa liar masih terjadi di masyarakat secara terang-terangan. Menurutnya KLHK selalu mengampanyekan pentingnya pelestarian dan penyelamatan satwa liar dilindungi melalui media sosial.

Kedua pelaku ini, kata pria yang akrab disapa Roy tersebut, diduga telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 jo PP Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

“Kami sangat berharap masyarakat dapat terus bekerjasama dan menyampaikan informasi adanya pemeliharaan atau perdagangan satwa liar yang dilindungi secara ilegal,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/gakkum-klhk-tangkap-pelaku-perdagangan-satwa-dilindungi-via-sosial-media/feed/ 0
KLHK: Indonesia Terpaksa Setuju Trenggiling Masuk Kategori Appendix I https://www.greeners.co/berita/klhk-indonesia-terpaksa-setuju-trenggiling-masuk-kategori-appendix-i/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-indonesia-terpaksa-setuju-trenggiling-masuk-kategori-appendix-i https://www.greeners.co/berita/klhk-indonesia-terpaksa-setuju-trenggiling-masuk-kategori-appendix-i/#respond Tue, 11 Oct 2016 02:30:07 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14935 Indonesia terpaksa menerima keputusan proposal pelarangan perdagangan trenggiling di Asia yang dibahas dalam CITES.]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia terpaksa menerima keputusan proposal pelarangan perdagangan trenggiling di Asia yang dibahas dalam Convention International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka Flora dan Fauna Liar di Afrika Selatan beberapa waktu lalu.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Dahono Adji mengakui bahwa sebelumnya, Indonesia memang sempat menolak proposal tersebut lantaran Indonesia telah memiliki penangkaran di daerah Probolinggo, Jawa Timur.

Penangkaran tersebut dinilainya berhasil karena mampu menghasilkan delapan ekor anakan trenggiling. Keberhasilan penangkaran tersebut, katanya, telah mematahkan anggapan kalau trenggiling adalah hewan yang sulit ditangkarkan. Sebelum konvensi, trenggiling sendiri masuk dalam daftar Appendix II Cites, yang memuat daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan.

“Kita menolak karena dalam PP Nomor 7 tahun 1999 kita sudah melindungi trenggiling dan menerapkan zero kuota atau tidak boleh ada perdagangan sama sekali. Kita berharap ekspor itu baru bisa dilakukan pada kategori F2 atau hewan yang sudah generasi ketiga saat berada di penangkaran. Tapi kita keburu kalah di COP CITES kemarin karena banyak negara yang ingin agar trenggiling masuk Appendix I,” jelasnya, Jakarta, Senin (10/10).

BACA JUGA: Dua Pelaku Perburuan dan Perdagangan Trenggiling di Medan Ditangkap

Kerugian yang jelas dirasakan oleh Indonesia dengan masuknya trenggiling dalam kategori Appendix I, lanjutnya, adalah tidak diperbolehkan adanya perdagangan di seluruh dunia. Sedangkan jika trenggiling tetap berada dalam kategori Appendix II, Indonesia masih bisa melakukan perdagangan (ekspor) dari hasil penangkaran.

“Kalau sudah Appendix I tidak bisa karena harus seizin dari sekretaris CITES. Sebetulnya kita tidak setuju keputusan ini. Tapi karena kita bagian dari konvensi CITES, jadi mau tidak mau ya kita harus mengikuti keputusan sidang kemarin,” tambahnya.

Sebelumnya, konvensi CITES menyatakan perlunya kontrol pada setiap perdagangan trenggiling Asia dalam upaya menjamin kelangsungan hidup satwa tersebut. Trenggiling mendapat perhatian besar beberapa tahun terakhir, karena para ahli satwa liar menyebutkan bahwa trenggiling merupakan mamalia yang paling diperdagangkan di Bumi.

Pada akhir konvensi proposal pelarangan perdagangan trenggiling di Asia berhasil disetujui dengan satu negara menyatakan tidak setuju. Sedangkan proposal untuk bagian Afrika disetujui dengan konsensus. Indonesia yang sempat menjadi satu-satunya negara yang tidak setuju dengan proposal ini pun akhirnya menyatakan setuju dan tunduk pada keputusan konvensi.

BACA JUGA: Perdagangan Ilegal, Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Lemah

Dihubungi terpisah, Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, di Indonesia, trenggiling banyak yang diselundupkan ke luar negeri sesuai dengan permintaan pasar dan pesanan. Sepanjang 2016 saja, menurutnya, ada sejumlah kasus penyelundupan trenggiling yang telah digagalkan kepolisian.

“Pelaku perdagangan trenggiling juga sebenarnya dapat dijerat UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, melalui pasal 21 ayat 2 huruf a, dan pasal 40 ayat 2. Undang-undang itu berisi ancaman hukuman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-indonesia-terpaksa-setuju-trenggiling-masuk-kategori-appendix-i/feed/ 0
ProFauna Desak Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dihukum Berat https://www.greeners.co/berita/profauna-desak-pelaku-perdagangan-satwa-liar-dihukum-berat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=profauna-desak-pelaku-perdagangan-satwa-liar-dihukum-berat https://www.greeners.co/berita/profauna-desak-pelaku-perdagangan-satwa-liar-dihukum-berat/#respond Sun, 05 Jun 2016 10:20:43 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13883 Protection of Forest & Fauna (ProFauna) Indonesia mendesak penegakan hukum bagi tersangka pelaku perdagangan satwa liar divonis seberat-beratnya. Kampanye tersebut disampaikan saat demontrasi memeringati Hari Lingkungan Sedunia.]]>

Malang (Greeners)- Protection of Forest & Fauna (ProFauna) Indonesia mendesak penegakan hukum bagi tersangka pelaku perdagangan satwa liar divonis seberat-beratnya. Kampanye tersebut disampaikan saat demontrasi memeringati Hari Lingkungan Sedunia yang digelar di Alun-alun Merdeka Kota Malang, pada Sabtu pagi.

Juru Kampanye ProFauna Indonesia, Dwi Derma S, menyatakan, perdagangan satwa liar yang dilindungi masih marak terjadi. Sedangkan penegakan hukum terhadap pelaku masih lemah. “Kami intens melakukan kampanye melawan perdagangan satwa langka,” kata dia, Sabtu (4/6/2016).

Menurut Derma, kampanye melawan perdagangan satwa liar yang sudah dilakukan sejak tahun1994, bukan tanpa alasan. Pasalnya, perdagangan satwa di Indonesia masih sangat tinggi. Data dari PBB dan Interpol, kata dia, perdagangan satwa liar di seluruh dunia mencapai USD 15-20 miliar. Di tingkat global, perdagangan satwa liar sejajar dengan perdagangan narkotika, perdagangan senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.

Sementara pada tahun 2015, Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 9 triliun akibat lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa liar. Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta pada bulan Maret 2016, berhasil menggagalkan sedikitnya enam kali upaya penyelundupan satwa liar dari dan ke luar negeri dengan nilai mencapai Rp 21 miliar.

BACA JUGA: KLHK Tetapkan 25 Satwa Prioritas Dilindungi

Menurut Derma, sepanjang tahun 2015 hingga mendekati pertengahan tahun 2016, penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar di Indonesia dapat dikatakan belum memuaskan.

“Catatan kami, hanya ada sembilan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku perdagangan satwa liar sejak Januari 2015 hingga Mei 2016 dari 120 kasus perdagangan satwa liar yang ditangani oleh pihak berwajib, atau tidak sampai 10 persen kasusnya sampai vonis,” jelasnya.

Derma juga menyayangkan vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku perdagangan satwa liar cukup ringan. Salah satunya vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada dua anggota sindikat perdagangan orangutan sumatera pada 22 Maret 2016, yaitu hanya 2,5 tahun penjara.

“Itu hukuman paling tinggi yang dijatuhkan pengadilan atau hanya setengah dari hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya.

BACA JUGA: BKSDA Jawa Timur Tangkap Penjual Elang Ular Bido

Selain itu, hukuman denda juga tidak pernah dijatuhkan secara maksimal yang seharusnya Rp 100 juta. Padahal, lanjut Derma, pedagang satwa liar omsetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam sekali transaksi.

“Kapasitas di jajaran penegak hukum, terutama jaksa dan hakim supaya semakin memahami bahwa kejahatan satwa liar adalah isu global yang serius sehingga pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Ditambahkan Derma, tema Hari Lingkungan Sedunia kali ini adalah Go Wild For Life: Zero Tolerance for the Illegal Wildlife Trade. Dalam artian, tahun ini momen dimana saatnya berhenti mentolerir segala bentuk praktik perdagangan satwa liar.

“Kerja keras aparat dan aktivis pemerhati satwa liar di lapangan akan sia-sia jika di meja hijau para pelaku selalu divonis rendah,” ujarnya.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/profauna-desak-pelaku-perdagangan-satwa-liar-dihukum-berat/feed/ 0
WWF Indonesia dan Polda Aceh Bekerjasama Cegah Kejahatan Satwa Liar https://www.greeners.co/berita/wwf-indonesia-dan-polda-aceh-bekerjasama-cegah-kejahatan-satwa-liar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=wwf-indonesia-dan-polda-aceh-bekerjasama-cegah-kejahatan-satwa-liar https://www.greeners.co/berita/wwf-indonesia-dan-polda-aceh-bekerjasama-cegah-kejahatan-satwa-liar/#respond Sat, 06 Feb 2016 03:00:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12767 World Wildlife Fund (WWF) Indonesia dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bekerjasama dengan menandatangani nota kesepahaman untuk optimalisasi penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi.]]>

Jakarta (Greeners) – Tingginya kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi di Aceh membuat organisasi konservasi World Wildlife Fund (WWF) Indonesia dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bekerjasama dengan menandatangani nota kesepahaman untuk optimalisasi penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi.

Chief Executive Officer (CEO) WWF Indonesia Efransjah, dalam keterangan resminya menyatakan, perdagangan satwa dilindungi adalah kasus luar biasa yang menjadi nomor lima terbesar di dunia setelah perdagangan narkoba, manusia dan senjata api. WWF Indonesia sendiri, jelasnya, bersedia untuk bekerjasama dalam proses identifikasi DNA, forensik dan informasi lainnya.

“Kita wajib melindungi satwa ikonik yang ada di Aceh seperti Harimau Sumatera, Orangutan, badak dan gajah agar anak cucu kita masih dapat melihat dan mempelajari satwa ini kedepannya,” katanya, Jakarta, Kamis (05/01).

Menurut Kapolda Aceh Irjen Polisi Drs. M. Husein Hamdi, modus perdagangan satwa liar tidak hanya melalui perdagangan konvensional yang mempertemukan penjual dan pembeli, tapi juga melalui media sosial. Saat ini, kejahatan terhadap satwa liar ini termasuk salah satu kasus yang tinggi tingkat kejadiannya, seperti yang baru-baru ini terjadi yaitu penangkapan pedagang awetan macan dahan, elang bondol, burung kuau raja dan orangutan Sumatera yang dilakukan melalui media sosial.

Husein menjabarkan, pada tahun 2014 Polda Aceh telah menangani tujuh kasus kejahatan satwa liar yang dilindungi dengan jumlah tersangka 20 orang dan tiga kasus pada tahun 2015 dengan jumlah tersangka 8 orang. Kasus-kasus tersebut mayoritas adalah penangkapan pedagang harimau Sumatera dalam bentuk kulit, tulang dan lainnya, termasuk pembunuhan gajah dan perdagangan orangutan hidup.

“Bukti keseriusan Polda Aceh untuk memberantas kejahatan satwa dilindungi ini juga kami buktikan dengan dibukanya saluran pengaduan bagi siapa saja masyarakat Aceh yang mengetahui atau melihat kejahatan satwa dilindungi. Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui sms ke 08116771010. Diharapkan dengan adanya kesepahaman ini tingkat kematian satwa dilindungi, khususnya di wilayah Aceh, dapat menurun,” tandasnya.

Sebagai informasi, pada acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut hadir Wakapolda Aceh BrigJen Pol. Drs. Rio S. Djambak, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Drs. Ngadino, SH, MM, Direktur Ditreskrimsus POLRI Kombes Pol. Joko Irwanto. Turut hadir pula Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/wwf-indonesia-dan-polda-aceh-bekerjasama-cegah-kejahatan-satwa-liar/feed/ 0
Sanksi Kejahatan Perdagangan Satwa Dilindungi Belum Timbulkan Efek Jera https://www.greeners.co/berita/sanksi-kejahatan-perdagangan-satwa-dilindungi-belum-timbulkan-efek-jera/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sanksi-kejahatan-perdagangan-satwa-dilindungi-belum-timbulkan-efek-jera https://www.greeners.co/berita/sanksi-kejahatan-perdagangan-satwa-dilindungi-belum-timbulkan-efek-jera/#respond Wed, 13 Jan 2016 08:58:02 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12525 Kasus kejahatan satwa liar, dikatakan oleh Raynaldo G. Sembiring, adalah kejahatan yang hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan-pendekatan strategis karena kejahatan perdagangan satwa liar adalah kejahatan yang tersindikasi.]]>

Jakarta (Greeners) – Pada akhir bulan November 2015 lalu, organisasi non pemerintah Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group berhasil membantu Polda Metro Jaya membongkar dan menangkap dua sindikat perdagangan satwa langka. Dua sindikat tersebut beroperasi melalui internet dan melibatkan jaringan internasional.

Kasus kejahatan satwa liar, dikatakan oleh Raynaldo G. Sembiring, Deputi Direktur Bidang Pengembangan Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), adalah kejahatan yang hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan-pendekatan strategis karena kejahatan perdagangan satwa liar adalah kejahatan yang tersindikasi. Artinya, walau terlihat jelas di depan mata, namun tidak mudah untuk menjeratnya karena terlalu banyak yang bermain, bahkan pada tataran pemerintahan.

Raynaldo menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku kejahatan satwa liar selalu berubah. Saat ini kepolisian sudah memberikan perhatian khusus dengan menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi melalui internet. Hanya saja, menurut Raynaldo, sanksi yang diberikan masih sangat ringan sehingga membuat penanganan kejahatan ini sulit untuk dilakukan. Sanksi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Nah, untuk itu revisi UU No. 5 Tahun 1990 ini jelas perlu dilakukan. Nantinya, UU ini bisa dijadikan rujukan bagi para penyidik sehigga bisa menguak gunung es yang terjadi di balik sindikasi-sindikasi perdagangan satwa dilindungi ini,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (12/01).

Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Genetik, Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Exploitasia Semiawan. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Genetik, Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Exploitasia Semiawan. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Selain itu, lanjut Raynaldo, yang selama ini banyak diringkus oleh penegak hukum hanya sebatas pelaku-pelaku lapangan. Revisi UU No. 5 Tahun 1990 diharapkan dapat berlaku adil khususnya bagi pelaku besar dan lapangan karena pelaku lapangan hanya sebagian kecil dari serangkaian besar modus operandi yang terlibat di dalam kejahatan perdagangan satwa dilindungi ini. Termasuk pedagang-pedagang yang tampak jelas di pasar-pasar tradisional maupun di internet.

Menurut Raynaldo, berdasarkan beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh beberapa pihak, kasus perdagangan satwa dilindungi sudah masuk ke tahap internasional. Ia menyontohkan kasus terungkapnya penyelundupan burung kakatua jambul kuning yang akan dikirim ke beberapa negara melalui pelabuhan. Artinya, ada modus bahwa kasus ini dilakukan oleh organisasi yang terorganisir.

Indra Exploitasia Semiawan, Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Genetik, Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun memaparkan, dalam daftar 100 jenis spesies yang paling terancam punah di seluruh dunia, empat spesies satwa liar Indonesia termasuk diantaranya.

Transnational Organized Crime Threat Assessment, lanjutnya, pada tahun 2013 memperkirakan nilai perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) di kawasan Asia-Pasifik mencapai 2,5 miliar dolar AS, sementara perdagangan ilegal TSL di Indonesia mencapai USD 1 M/tahun. Indonesia menjadi salah satu negara sumber dalam perdagangan TSL di Asia, baik legal maupun ilegal. Indonesia juga menjadi titik transit penting dalam perdagangan ilegal TSL dari Afrika ke Asia Timur, misalnya perdagangan gading gajah Afrika.

“Perburuan dan perdagangan ilegal TSL (terutama spesies dilindungi) ini jelas mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia Kesenjangan UU No 5/1990,” ujar Indra.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penindakan terkait perdagangan satwa dilindungi, khususnya satwa yang tergolong rentan punah.

Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini penangkapan pelaku perdagangan satwa masih belum maksimal. “Kami masih terus melakukan upaya-upaya untuk menghentikan praktik perdagangan ini. Kami melakukan penindakan juga di wilayah kerja kami seperti di BKSDA-BKSDA di setiap daerah,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/sanksi-kejahatan-perdagangan-satwa-dilindungi-belum-timbulkan-efek-jera/feed/ 0
Nugie: Warga Kota Juga Butuh Alam https://www.greeners.co/gaya-hidup/nugie-warga-kota-juga-butuh-alam/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nugie-warga-kota-juga-butuh-alam https://www.greeners.co/gaya-hidup/nugie-warga-kota-juga-butuh-alam/#respond Sat, 14 Nov 2015 15:00:54 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_gaya_hidup&p=11899 Jakarta (Greeners) – Mencuat dengan album trilogi bertemakan lingkungan pada 90-an, membuat Agustinus Gusti Nugroho (44), atau Nugie, tidak lagi asing dengan isu lingkungan. Penyanyi yang aktif menyuarakan isu lingkungan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Mencuat dengan album trilogi bertemakan lingkungan pada 90-an, membuat Agustinus Gusti Nugroho (44), atau Nugie, tidak lagi asing dengan isu lingkungan. Penyanyi yang aktif menyuarakan isu lingkungan dan perlindungan satwa bersama organisasi lingkungan ini mengaku miris dengan perdagangan satwa liar yang masih marak terjadi, khususnya di Indonesia.

Nugie berpendapat bahwa di era digital seperti sekarang ini seharusnya membuat masyarakat semakin mengerti akan dampak buruk yang terjadi akibat perdagangan satwa liar.

“Enggak pernah terpikirkan sama gue ini masih terjadi di Indonesia. Jelas itu kayak enggak masuk akal aja menurut gue kalau masih ada yang memburu,” ungkap pelantun “Burung Gereja” ini kepada Greeners.

Maraknya perdagangan satwa liar, lanjutnya, akan membuat jenis-jenis hewan tertentu semakin langka dan punah. Keadaan tersebut pada akhirnya hanya akan merusak alam dan membuat keadaan lingkungan alam Indonesia semakin terpuruk.

“Walaupun itu gajah, walaupun itu badak, kalau mereka semua hilang berarti ada tanda-tanda degradasi kualitas hidup kita yang ada di Indonesia,” jelas pria yang mendukung kampanye #BeliYangBaik ini.

Kerusakan alam, sebut Nugie, akan terjadi jika terdapat satu jenis makhluk hidup yang punah. Pasalnya, dengan hilangnya satu jenis makhluk hidup dalam suatu lingkungan akan memengaruhi makhluk hidup yang lain.

Padahal, lanjutnya, kehidupan manusia khususnya masyarakat perkotaan pun masih sangat membutuhkan alam. Beberapa hal yang dikonsumsi manusia seperti air, listrik dan bahan-bahan makanan, semuanya berasal dari alam. “Menurut gue, semua yang ada di Jakarta, semua yang untuk pembangunan itu enggak akan dapat kalau alam lu rusak!” tegasnya.

Nugie yang telah mengunjungi beberapa taman nasional di Indonesia ini kembali mengingatkan bahwa keberadaan flora dan fauna sangat penting bagi kehidupan manusia. Ia berharap agar perdagangan satwa liar dapat dihentikan guna menjaga kelestarian alam serta menghindari kepunahan hewan maupun tumbuhan yang hidup di alam.

“Menurunnya kualitas kita sekarang ini sangat bersentuhan langsung dengan menurunnya kualitas konservasi lingkungan,” pungkasnya.

Penulis: TW/G37

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/nugie-warga-kota-juga-butuh-alam/feed/ 0
Profauna Sesalkan Vonis Ringan Pelaku Perdagangan Satwa Internasional https://www.greeners.co/berita/profauna-sesalkan-vonis-ringan-pelaku-perdagangan-satwa-internasional/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=profauna-sesalkan-vonis-ringan-pelaku-perdagangan-satwa-internasional https://www.greeners.co/berita/profauna-sesalkan-vonis-ringan-pelaku-perdagangan-satwa-internasional/#respond Fri, 19 Jun 2015 09:05:39 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9851 Malang (Greeners) – Lembaga Protection of Forest & Fauna (Profauna) akan lapor Komisi Yudisial terkait rendahnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap pelaku perdagangan satwa Basuki Ongko Raharjo. Majelis […]]]>

Malang (Greeners) – Lembaga Protection of Forest & Fauna (Profauna) akan lapor Komisi Yudisial terkait rendahnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap pelaku perdagangan satwa Basuki Ongko Raharjo. Majelis hakim memvonisnya penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, menyatakan, vonis majelis hakim yang dipimpin Ferdinandus di PN Surabaya tanggal 17 Juni 2015 lusa kemarin, sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan. Sebab, terdakwa Basuki Ongko Wijoyo, warga kota Malang ini mengakui perbuatannya dan secara meyakinkan melakukan tindak kejahatan penyelundupan satwa langka.

Terdakwa juga terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Sayangnya aparat penegak hukum tak menjatuhkan hukuman maksimal. Bahkan jaksa penuntut umum menuntut secara ringan,” kata Rosek menyesalkan putusan itu, Kamis (18/6/2015).

Menurut Rosek, perbuatan Basuki telah merugikan ekologi dan habitat. Basuki, kata Rosek, sejak 2006 mengaku menyelundupkan satwa dan awetan atau opsetan sejak tahun 2006 untuk pasar Eropa dan Amerika seperti Inggris, Swedia, dan Amerika.

Rosek khawatir, rendahnya hukuman pelaku kejahatan perdagangan satwa tidak memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga kejahatan serupa akan terulang. Selain itu, bisa mengakibatkan berkurangnya kepercayaan dunia internasional terhadap penegakan hukum kejahatan perdagangan satwa di Indonesia. Sebab, kasus kejahatan perdagangan satwa liar menjadi prioritas penanganan interpol.

Kasus ini bermula dari temuan kepolisian Inggris unit kejahatan satwa liar. Tim tersebut menemukan selundupan satwa liar mati dari Indonesia. Lalu dilaporkan dan ditindaklanjuti interpol. Kepolisian melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur menindaklanjuti laporan tersebut dan menggeledah rumah terdakwa.

Dari rumah Basuki Ongko Wijoyo, polisi menyita seekor opsetan penyu, kucing hutan, kerangka kancil, kepala rusa, 85 kerangka paruh merah burung cekakak, 100 kepala paruh merah cekakak, 30 kerangka cekakak 90 kepala paruh hitam cekakak, 63 bulu merak, 5 kerang terompet dan 9 sigung.

Juru kampanye Profauna Indonesia, Swasti Prawidya Mukti berharap agar para hakim yang menangani perkara ini diperiksa, apakah ada pelanggaran dalam penanganan perkara ini atau tidak. Ia khawatir penegakan hukum atas perdagangan satwa liar akan sia-sia lantaran kasus perdagangan satwa yang melibatkan pelaku besar justru dihukum ringan. Ia juga berharap pelaku dihukum berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan satwa liar.

Menurut Swasti, perdagangan satwa telah mengancan kelestarian satwa di alam. Apalagi, sebagian satwa terancam punah akibat perburuan dan perdagangan. Satwa yang diperdagangnan berasal dari kawasan hutan yang ada di Jawa Timur, seperti Taman Nasional Baluran, TN Bromo Tengger Semeru, Suaka Marga Satwa Hyang, dan kawasan konservasi lainnnya.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/profauna-sesalkan-vonis-ringan-pelaku-perdagangan-satwa-internasional/feed/ 0
Kakatua Hasil Posko “Jacob Jambul Kuning” Akan Direhabilitasi https://www.greeners.co/flora-fauna/kakatua-hasil-posko-jacob-jambul-kuning-akan-direhabilitasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kakatua-hasil-posko-jacob-jambul-kuning-akan-direhabilitasi https://www.greeners.co/flora-fauna/kakatua-hasil-posko-jacob-jambul-kuning-akan-direhabilitasi/#respond Tue, 19 May 2015 13:08:08 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9144 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah menerima 72 ekor burung kakatua jambul kuning yang diserahkan oleh masyarakat ke Posko “Jacob Jambul Kuning” di Lobby Blok […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah menerima 72 ekor burung kakatua jambul kuning yang diserahkan oleh masyarakat ke Posko “Jacob Jambul Kuning” di Lobby Blok 1 Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian LHK, Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan, untuk selanjutnya kakatua jambul kuning yang sudah diterima KLHK akan diperiksa oleh dokter, kemudian dikarantina dan direhabilitasi di Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Safari. Setelah itu, lanjutnya, akan direhabilitasi di habitat asli kakatua jambul kuning tersebut, yaitu di Pulau Seram, Maluku.

“Kami (KLHK) akan mendorong penegakan hukum atas perdagangan satwa langka ini dan pelakunya akan dihukum seadil-adilnya untuk memberikan efek jera,” jelas Siti pada diskusi Save Jacob Jambul Kuning di kantor KLHK, Jakarta, Senin (18/05) kemarin.

Sedangkan saat dikonfirmasi terkait tuntutan dan petisi yang meminta adanya revisi terhadap Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Siti menerangkan kalau dirinya telah membuka pembicaraan dengan Komisi IV untuk kembali melihat dan merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut.

“Undang-undang itu masih sangat lemah lantaran sanksi yang diganjar sangat ringan. Dari contoh kasus selama 10 tahun belakangan, kebanyakan hukuman yang dijatuhkan paling lama hanya delapan bulan,” tambahnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah menerima 72 ekor burung kakatua jambul kuning yang diserahkan oleh masyarakat ke Posko "Jacob Jambul Kuning". Rencananya, kakatua tersebut nantinya akan direhabilitasi ke habitat aslinya di Pulau Seram, Maluku. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah menerima 72 ekor burung kakatua jambul kuning yang diserahkan oleh masyarakat ke Posko “Jacob Jambul Kuning”. Rencananya, kakatua tersebut nantinya akan direhabilitasi ke habitat aslinya di Pulau Seram, Maluku. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Selain itu, Siti juga memperkirakan bahwa ada aspek lainnya yang menyebabkan hukuman yang dijatuhkan tidak maksimal, contohnya seperti materi gugatan terhadap para pelanggar dan teknik inveatigasi yang masih lemah. Oleh sebab itu, sejak September lalu, KLHK bekerja sama dengan kedutaan besar Amerika Serikat untuk menuntaskan kasus wildlife crime (kejahatan terhadap satwa liar) yang kerap terjadi di Indonesia.

“Kita minta referensi atau dukungan teknis terkait teknik pelatihan untuk intelijen dan teknik investigasi,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Kelompok kerja (Pokja) Kebijakan Konservasi yang terdiri dari individu dan beberapa lembaga yang peduli terhadap persoalan konservasi dan kebijakannya telah mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990. Desakan ini diperlukan mengingat kekejian yang dilakukan para penyelundup terhadap puluhan kakatua jambul kuning yang semakin memprihatinkan.

Koordinator Pokja Konservasi, Andri Santosa mengatakan bahwa terungkapnya penyelundupan kakatua jambul kuning belum lama ini sudah seharusnya menjadi momentum terhadap perubahan mendasar dari perlindungan spesies dan habitat keanekaragaman hayati yang tertuang di dalam UU No. 5 Tahun 1990.

“Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, setidaknya ada 30 lebih kasus perdagangan kakatua yang rata-rata pemberian sanksi hukuman bagi para penyelundup itu hanya kurang dari satu tahun saja,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/flora-fauna/kakatua-hasil-posko-jacob-jambul-kuning-akan-direhabilitasi/feed/ 0
Profauna: Tanjung Perak Jalur Penting Rantai Perdagangan Satwa Dilindungi https://www.greeners.co/flora-fauna/profauna-tanjung-perak-jalur-penting-rantai-perdagangan-satwa-dilindungi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=profauna-tanjung-perak-jalur-penting-rantai-perdagangan-satwa-dilindungi https://www.greeners.co/flora-fauna/profauna-tanjung-perak-jalur-penting-rantai-perdagangan-satwa-dilindungi/#respond Thu, 07 May 2015 08:04:59 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_flora_fauna&p=8891 Malang (Greeners) – Lembaga Protection of Forest & Fauna (Profauna) menyatakan bahwa Pelabuhan Tanjung Perak merupakan salah satu jalur penting rantai perdagangan satwa liar asal Papua dan Maluku Utara. Menurut […]]]>

Malang (Greeners) – Lembaga Protection of Forest & Fauna (Profauna) menyatakan bahwa Pelabuhan Tanjung Perak merupakan salah satu jalur penting rantai perdagangan satwa liar asal Papua dan Maluku Utara. Menurut catatan Profauna, dalam 5 bulan terakhir sudah terungkap lima kali upaya penyelundupan satwa liar lewat Tanjung Perak.

Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid dalam rilisnya mendesak pemerintah menerbitkan peraturan yang melarang pengangkutan satwa liar dengan menggunakan kapal laut tanpa izin dari otoritas terkait. Sebab, penyelundupan satwa liar dari Papua dan Maluku Utara ke Jawa menggunakan kapal penumpang sering terjadi. Menurutnya, sejak lama pelabuhan Tanjung Perak menjadi salah satu jalur penting dalam rantai perdagangan burung nuri dan kakatua asal Papua dan Maluku Utara.

“Yang terbaru, kasus digagalkannya upaya penyelundupan 22 ekor kakatua jambul kuning di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 4 Mei 2015,” katanya, Rabu (06/05/2015).

Rosek mengungkapkan, Profauna pernah meluncurkan laporan yang mengungkap jalur penyelundupan burung nuri dan kakatua dari Indonesia Timur ke Jawa dan luar negeri. Dalam laporan yang berjudul “Terbang Tanpa Sayap”, terungkap bahwa Surabaya menjadi kota penting dalam rantai perdagangan ilegal tersebut.

Menurutnya, sebagian besar burung dari Indonesia Timur masuk ke Jawa melalui pelabuhan Tanjung Perak terlebih dulu sebelum didistribusikan ke jaringan perdagangan satwa di Surabaya, Malang, Jember, Yogyakarta, Bandung dan Jakarta. Pola dan metode yang terjadi sejak tahun 2002 itu ternyata tidak banyak berubah hingga tahun 2015. “Ini menunjukan lemahnya pengawasan di pelabuhan tempat asal burung tersebut,” kata Rosek.

Juru kampanye Profauna, Swasti Prawidya Mukti mendesak otoritas pelabuhan di Papua, Maluku dan Maluku utara untuk memperketat barang bawaan penumpag kapal laut dan pesawat. Menurutnya, otoritas setempat harus menolak penumpang yang membawa semua jenis satwa liar tanpa izin resmi dari Departemen Kehutanan.

Selain itu, Swasti juga meminta Kementrian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan yang melarang pengangkutan semua jenis satwa liar menggunakan transportasi umum seperti pesawat udara, kapal laut, kereta api dan bus. “Ini untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan satwa liar yang melanggar UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya.

Swasti menjelaskan, upaya pencegahan pengangkutan satwa liar dengan menggunakan transportasi umum yang tidak dilengkapi dengan surat izin juga melindungi masyarakat dari potensi tertularnya penyakit zoonosis yang dapat menular ke manusia seperti TBC, rabies, hepatitis dan lain-lain.

Selain itu, pengangkutan satwa liar dengan menggunakan transportasi umum juga sarat dengan kekejaman terhadap satwa. Ia menyontohkan, burung kakatua yang dimasukan dalam botol, satwa primata dibius dan diikat tangannya, kandang yang sempit dan minimnya makanan selama transportasi. Bahkan, Profauna memperkirakan sekitar 40 persen satwa yang diperdagangkan mengalami kematian di perjalanan akibat buruknya metode pengangkutan satwa.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/flora-fauna/profauna-tanjung-perak-jalur-penting-rantai-perdagangan-satwa-dilindungi/feed/ 0
Makin Marak, Media Sosial Dijadikan Media Transaksi Satwa Liar https://www.greeners.co/berita/makin-marak-media-sosial-dijadikan-media-transaksi-satwa-liar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=makin-marak-media-sosial-dijadikan-media-transaksi-satwa-liar https://www.greeners.co/berita/makin-marak-media-sosial-dijadikan-media-transaksi-satwa-liar/#respond Wed, 04 Mar 2015 06:53:52 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8035 Malang (Greeners) – Center for Orangutan Protection (COP) dan Animals Indonesia menggelar aksi seruan kepada masyarakat luas agar tidak membeli satwa liar yang dijual melalui media sosial seperti facebook dan […]]]>

Malang (Greeners) – Center for Orangutan Protection (COP) dan Animals Indonesia menggelar aksi seruan kepada masyarakat luas agar tidak membeli satwa liar yang dijual melalui media sosial seperti facebook dan situs jual beli dalam jaringan (daring). Seruan ini setidaknya bisa memutus mata rantai jual beli satwa liar yang kian marak di Indonesia.

Juru kampanye COP, Daniek Hendarto mengungkapkan, selama kurun 2012 hingga 2015, pihaknya telah membantu aparat terkait melakukan operasi penyitaan dan penegakan hukum 8 kasus perdagangan satwa liar melalui daring. Dari jumlah itu terdapat 28 jenis satwa liar dilindungi dan 65 ekor orangutan, termasuk bayi orangutan, dijual seharga Rp 50 juta.

“Facebook masih menjadi media yang berbahaya bagi satwa liar,” katanya saat menggelar aksi yang menyertakan dua ‘orangutan’ di depan Balikota Malang, Jawa Timur, Selasa (3/3/2015).

Menurut Daniek, beberapa pedagang ini memiliki jaringan internasional untuk menjual satwa liar asli Indonesia. Operasi penegakan hukum selama ini masih sulit dilakukan karena media sosial seperti facebook tidak menerapkan sistem keamanan untuk memblokir akun yang memperjualbelikan satwa liar seperti yang dilakukan forum Kaskus misalnya. Kaskus, katanya, sudah menerapkan banned bagi akun yang memperjualbelikan satwa liar dilindungi sehingga bisa memblokir akun yang memperdagangkan satwa liar.

Juru kampanye Animals Indonesia, Elizabeth Laksmi menambahkan, adanya media sosial seperti facebook membuat para pehobi satwa liar dilindungi dan pedagang bisa berkumpul di dunia maya untuk mendapatkan informasi seputar jual beli satwa.

Modusnya, kata Laksmi, para pedagang memasang foto-foto satwa beserta harganya dan akan terjadi tawar menawar harga. “Jika sepakat, pedagang akan mengirim satwa itu melalui jalur darat setelah proses transaksi,” ujar Laksmi.

Para pedagang ini mendapatkan kemudahan dengan memanfaatkan facebook karena media sosial ini belum menerapkan sistem keamanan untuk memblokir akun penjahat satwa. Transaksi bisa dilakukan melalui dunia maya tanpa harus tatap muka seperti jual beli satwa di pasar hewan yang mudah dipantau petugas. Pedagang,katanya, biasanya membentuk grup atau komunitas secara tertutup untukmelakukan promosi dan jual beli satwa.

Sejauh ini, Animals Indonesia bersama COP masih sebatas berkampanye kepada masyarakat agar tidak membeli satwa liar yang dijual secara daring atau online maupun di pasar-pasar hewan. Ke depan, pihaknya juga berencana mengirim surat kepada pihak facebook agar memblokir langsung akun yang jelas memperjualbelikan satwa liar dilindungi agar kejahatan ini tidak semakin marak terjadi yang berakibat pada cepatnya kepunahan satwa-satwa liar dilindungi.

“Masyarakat bisa menghentikan ini dengan tidak membeli satwa liar,” kata Laksmi mengimbau.

(G17)

]]>
https://www.greeners.co/berita/makin-marak-media-sosial-dijadikan-media-transaksi-satwa-liar/feed/ 0
Badai Kerispatih Ingatkan Pentingnya Komitmen Dalam Memelihara Hewan https://www.greeners.co/gaya-hidup/badai-kerispatih-ingatkan-pentingnya-komitmen-dalam-memelihara-hewan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=badai-kerispatih-ingatkan-pentingnya-komitmen-dalam-memelihara-hewan https://www.greeners.co/gaya-hidup/badai-kerispatih-ingatkan-pentingnya-komitmen-dalam-memelihara-hewan/#respond Fri, 31 Oct 2014 09:27:06 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_green_carpet&p=6314 (Greeners) – Beragam alasan seseorang untuk memiliki hewan peliharaan, namun banyak diantara pemilik hewan yang tidak memiliki komitmen untuk memelihara hewan peliharaan mereka. “Kalau kamu memelihara hewan, ya harus punya komitmen. […]]]>

(Greeners) – Beragam alasan seseorang untuk memiliki hewan peliharaan, namun banyak diantara pemilik hewan yang tidak memiliki komitmen untuk memelihara hewan peliharaan mereka. “Kalau kamu memelihara hewan, ya harus punya komitmen. Hewannya ya dirawat, dikasih makan, dimandikan,” ujar Badai dari grup band Kerispatih kepada Greeners di sebuah Cafe di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pria bernama asli Doadibadai Hollo ini mengaku sudah satu tahun belakangan bergabung dengan organisasi pecinta hewan. Tidak tanggung-tanggung, ia berkontribusi untuk dua organisasi pecinta hewan sekaligus, Animal Defenders Indonesia dan Garda Satwa Indonesia.

“Saya dengan teman-teman di Animal Defenders dan Garda Satwa berusaha menolong hewan-hewan yang ditelantarkan itu. Paling tidak, aku memberikan info jika ada anjing atau hewan yang harus di rescue. Kalau masih ada tempat di rumah, ya kita ambil untuk diadopsi,” ujarnya.

Rasa prihatin terhadap perbuatan tidak menyenangkan pada makhluk hidup, terutama hewan, menjadi alasan Badai untuk turut bergabung dalam organisasi tersebut. Ia pun menekankan pentingnya memiliki komitmen jika ingin memelihara hewan.

“Banyak banget orang yang memelihara hewan tapi sekadar pelihara. Mereka tidak merawat dan mengurus dengan baik. Bagi saya, memelihara dan mengurus hewan itu komitmen dari awal hewan itu kita ambil sampai dia meninggal. Itu sebuah komitmen,” tegasnya.

Badai sendiri sudah memelihara tiga anjing, yaitu Golden Retriever, Siberian Husky, dan anjing dengan ras campuran. Dua diantaranya merupakan hewan adopsi. “Siberian husky aku adopsi dari Animal Defenders. Dia diselamatkan karena ditelantarkan ownernya. Dan, mix breed, anjing kampung yang ibunya meninggal, jadi aku ambil dan aku rawat,” katanya.

Bergabung dengan kelompok pecinta satwa juga memberikan banyak informasi kepada Badai, salah satunya kampanye “Dogs Are Not Food” (anjing bukanlah makanan, Red.) yang digagas oleh Garda Satwa Indonesia.

“Keluarga saya berasal dari timur Indonesia. Daerah timur Indonesia, seperti Ambon, Nusa Tenggara, Papua, suka makan daging anjing dan itu sudah bagian dari budaya disana. Tapi setelah saya akhirnya memelihara anjing, saya tahu tidak sepantasnya kita menikmati mereka (anjing) sebagai makanan,” ujar pria yang sedang menggalakan makan sayur dan beras merah ini.

Lebih lanjut Badai mengatakan bahwa ia tidak bermaksud mendeskreditkan hewan lain yang diternakkan untuk dikonsumi. Namun menurutnya, sekalipun anjing dibiakan, namun bukan untuk dimakan melainkan untuk diadopsi. Ia pun menolak jika anjing diperjual belikan karena baginya, anjing bukan komoditi atau barang dagangan.

“Yang penting kampanye penyelamatan hewan atau mahkluk hidup dan lingkungan harus tetap dilaksanakan karena lingkungan itu bernyawa. Dan yang kedua, sayangi mahkluk hidup dengan tidak mengeksploitasi mereka untuk kepentingan pribadi atau golongan,” pesannya sebelum menutup pembicaraan.

(G08)

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/badai-kerispatih-ingatkan-pentingnya-komitmen-dalam-memelihara-hewan/feed/ 0