perkebunan sawit - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/perkebunan-sawit/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 27 Oct 2023 06:02:49 +0000 id hourly 1 Pemutihan Sawit Ilegal, Praktik Buruk Tata Kelola Sawit https://www.greeners.co/berita/pemutihan-sawit-ilegal-praktik-buruk-tata-kelola-sawit/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemutihan-sawit-ilegal-praktik-buruk-tata-kelola-sawit https://www.greeners.co/berita/pemutihan-sawit-ilegal-praktik-buruk-tata-kelola-sawit/#respond Fri, 27 Oct 2023 06:02:49 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=42101 Jakarta (Greeners) – Pemutihan sawit ilegal jadi praktik buruk pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup semakin nyata. Pada tahun 2023, Pantau Gambut mengidentifikasi ada 3,3 juta hektar luas perkebunan sawit yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemutihan sawit ilegal jadi praktik buruk pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup semakin nyata. Pada tahun 2023, Pantau Gambut mengidentifikasi ada 3,3 juta hektar luas perkebunan sawit yang hendak pemerintah putihkan.

Berdasarkan identifikasi Pantau Gambut, seluas 407.267,537 hektar (sekitar 13-14%) berada di area Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) telah diputihkan. Sebanyak 72% perkebunan sawit di KHG yang akan diputihkan, berada dalam kategori rentan terbakar tingkat sedang (medium risk). Kemudian, 27% berada dalam kategori rentan terbakar tingkat tinggi (high risk).

BACA JUGA: Perkebunan Sawit Mulai Rambah Lahan Pangan di Pulau Jawa

Pada konteks ekologi, agenda pemutihan sawit ilegal yang berada di area Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) akan semakin memperparah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, dampak ekologis juga akan semakin parah.

“Perkebunan sawit ilegal menjamur di berbagai wilayah. Termasuk di kawasan hutan yang menjadi area lindung dan konservasi. Sebab, tata kelola pemerintah buruk, tidak ada transparansi, dan penegakan hukum lemah. Bukannya memperbaiki hal tersebut, pemerintah justru melakukan pemutihan sawit ilegal di kawasan hutan,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Syahrul Fitra.

Menurutnya, kebijakan ini jelas tidak berpihak kepada lingkungan, masyarakat adat, dan masyarakat tempatan yang terdampak. Sebaliknya, kebijakan ini justru menguntungkan oligarki sawit di lingkaran kekuasaan.

32 Perusahaan Beroperasi Ilegal

Berdasarkan temuan Pantau Gambut, dari 32 entitas perusahaan sawit yang beroperasi secara ilegal di area KHG, hanya 5 perusahaan yang benar-benar berada di ekosistem gambut dengan fungsi budidaya. Sementara, sisa 27 (84%) perusahaan lainnya juga beroperasi di ekosistem gambut dengan fungsi lindung.

“Hal ini menunjukkan ada pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21 PP No. 71 Tahun 2014, PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Kondisi ini meningkatkan risiko karhutla. Khususnya pada ekosistem gambut,” ucap Manajer Advokasi dan Kampanye Pantau Gambut, Wahyu Perdana.

BACA JUGA: Inpres Moratorium Perkebunan Sawit Dorong Penyerapan CPO

Persoalan lain yang menyertai praktik buruk tersebut berkaitan juga pada karhutla yang terus terjadi di perkebunan kelapa sawit. Data burn area Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2015-2020 yang diolah Pantau Gambut, ada sebelas grup korporasi dalam skema pemutihan. Terutama, di area KHG yang memiliki histori luasan area terbakar pada karhutla 2015-2020.

Pemutihan Sawit Bentuk Kejahatan Lingkungan

Sementara itu, TuK INDONESIA juga turut mengidentifikasi beberapa perusahaan sawit yang masuk dalam daftar pemutihan. Perusahaan sawit tersebut berulangkali terlibat dalam kejahatan lingkungan. Seperti, terjadinya karhutla di Kalimantan Tengah berdasarkan titik apinya.

Dalam studi TuK INDONESIA tahun 2023, kasus di Kalimantan Tengah menunjukkan realisasi pajak dari sektor sawit yang legal pun jauh dari potensi penerimaannya. Dengan demikian, dari potensi pajak Rp6,4 triliun, Kalimantan Tengah hanya mampu merealisasikan Rp2,3 triliun. Hal itu juga merupakan realisasi pajak dari seluruh sektor.

“Pemutihan ini jelas bentuk kejahatan oleh negara. Ini seharusnya menjadi perhatian serius oleh lembaga jasa keuangan. Kemudian, penting untuk mengevaluasi pembiayaan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan penanaman sawit di dalam kawasan hutan. Bahkan, terlibat dalam kejahatan lingkungan (karhutla),” ujar Pengkampanye TuK Indonesia, Abdul Haris.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemutihan-sawit-ilegal-praktik-buruk-tata-kelola-sawit/feed/ 0
Perkebunan Sawit Mulai Rambah Lahan Pangan di Pulau Jawa https://www.greeners.co/berita/perkebunan-sawit-mulai-rambah-lahan-pangan-di-pulau-jawa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perkebunan-sawit-mulai-rambah-lahan-pangan-di-pulau-jawa https://www.greeners.co/berita/perkebunan-sawit-mulai-rambah-lahan-pangan-di-pulau-jawa/#respond Sun, 19 Jan 2020 02:12:13 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=25444 Konversi lahan pangan menjadi perkebunan sawit di Pulau Jawa semakin luas. Perambahan itu pun sudah mulai memasuki wilayah Jawa Timur.]]>

Jakarta (Greeners) – Konversi lahan pangan menjadi perkebunan sawit di Pulau Jawa makin meluas. Menurut Keputusan Menteri Pertanian tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia Tahun 2019 luasnya mencapai 14.997 hektar (ha) di Jawa Barat. Perambahan itu pun mulai memasuki wilayah Jawa Timur.

Peneliti Sawit Watch Indonesia Achmad Surambo mengatakan ekspansi sawit tidak hanya terjadi di luar Jawa, tetapi sudah mennyebar ke Pulau Jawa. Ia sangat menyayangkan lahan pangan seperti sawah dan kebun berubah menjadi perkebunan monokultur semacam kelapa sawit.

“Saya kira di Pulau Jawa tanahnya subur, terlalu mewah kalau dibangun sawit. Penyebaran sawit di Jawa Barat terjadi di Pandeglang, Rangkas, Sukabumi, Bogor, Garut. Di Jawa Timur di Blitar, Lalang Jaya, dan Malang bagian selatan,” kata Rambo di Jakarta, Rabu (15/01/2020).

Baca juga: Kebakaran Lahan Gambut dan Sawit Picu Krisis Iklim

Rambo menyebut perubahan fungsi lahan lantaran adanya peluang pasar yang banyak menggunakan sawit. Menurutnya, pemerintah daerah harus turut mengawasi peralihan ini agar tidak meluas ke Pulau Jawa dan mengancam kedaulatan pangan.

“Ada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang seharusnya bisa dipakai pemda setempat untuk program merek. Sehingga lahan pangan tidak beralih fungsi lagi dan amanat undang-undang tersebut bisa terimplementasikan dengan baik,” ujarnya.

Lahan Pangan Menjadi Kebun Sawit

Koordinator Nasional Organisasi Indonesia Berseru Tejo Wahyu Jatmiko (kiri) dan Peneliti Sawit Watch Indonesia Achmad Surambo. Foto: www.greeners.co/Dewi Purningsih

Sementara, tokoh lingkungan hidup, ahli ekonomi, dan cendekiawan, Profesor Emil Salim, mengatakan penyelamatan tata ruang perlu dilakukan di tingkat kabupaten. Ia menuturkan pemerintah harus menegaskan bahwa lahan diperuntukkan sebagai pertanian bukan permukiman atau perkebunan sawit. “Selamatkan tata ruang untuk pengamanan pertanian Indonesia yang dikomandoi oleh Menteri Pertanian,” ucap Emil.

Sikronisasi Urusan Pangan

Emil juga menyampaikan perlu sinkronisasi antara Kementerian Perdagangan, Badan Urusan Logistik (Bulog), dan Kementerian Pertanian dalam urusan pangan. Kementerian Pertanian, kata Emil, harus mengutamakan produksi dengan mendorong kekuatan ekonomi dalam negeri. Dengan cara ini sektor pertanian Indonesia bisa lebih kompetitif dan tidak bergantung kepada impor.

“Kenaikan impor pangan terjadi karena tiga lembaga tersebut tidak sinkron. Terlebih jika impor naik, stok dari Bulog juga naik. Ini menjadi sulit. Jadi, seharusnya (kementerian) pertanian mengatur produksi, Bulog mengatur distribusi, dan (kementerian) perdagangan mengatur masalah impor,” ujar Emil, di Jakarta, Kamis (16/01/2019).

Baca juga: RUU Perkelapasawitan Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia atas Petani Sawit

Pada 2018, Badan Pusat Statistik mencatat, impor pangan naik kurang lebih dua kali lipat dibandingkan tahun 2014 untuk berbagai jenis pangan. Angka impor beras, misalnya, sebesar 2.253.824.465 kilogram, daging 210.280.174 kilogram, kedelai 2.585.809.099 kilogram, dan krustasea 149.138.749 kilogram.

Adapun Koordinator Nasional Organisasi Indonesia Berseru Tejo Wahyu Jatmiko mengatakan keadaan pangan Indonesia dalam situasi berbahaya. Karena komoditas pangan termasuk kecil bahkan yang dihasilkan oleh petani Indonesia tidak mencapai 10 persen. “Presiden Jokowi saat ini hanya fokus kepada bagaimana mencukupi konsumsi tapi dari sisi produksi tidak disentuh,” kata Tejo.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/perkebunan-sawit-mulai-rambah-lahan-pangan-di-pulau-jawa/feed/ 0
Inpres Moratorium Perkebunan Sawit Dorong Penyerapan CPO https://www.greeners.co/berita/inpres-moratorium-perkebunan-sawit-dorong-penyerapan-cpo/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=inpres-moratorium-perkebunan-sawit-dorong-penyerapan-cpo https://www.greeners.co/berita/inpres-moratorium-perkebunan-sawit-dorong-penyerapan-cpo/#respond Thu, 27 Sep 2018 05:27:56 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21409 Komitmen Presiden Joko Widodo menghentikan sementara (moratorium) perizinan kelapa sawit akhirnya terealisasi dalam sebuah kebijakan berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018.]]>

Jakarta (Greeners) – Presiden Joko Widodo pada 14 April 2016 lalu menyatakan akan menghentikan sementara (moratorium) perizinan kelapa sawit. Komitmen ini akhirnya terealisasi dalam sebuah kebijakan berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang telah ditandatangani di Jakarta pada 19 September 2018.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017, potensi luas lahan minimal yang dapat dijadikan obyek moratorium sawit sekitar 948.418,79 hektare. Inpres moratorium sawit ini setidaknya menghentikan izin pembukaan lahan sawit baru untuk tiga tahun ke depan. Dengan demikian diharapkan produktivitas perkebunan sawit meningkat dan keseimbangan baru di pasar minyak sawit dapat terbentuk.

BACA JUGA: Sertifikasi ISPO dan RSPO untuk Industri Sawit Berkelanjutan 

Peneliti Sawit Watch Indonesia Achmad Surambo mengatakan, dalam satu dekade terakhir maraknya izin pembukaan lahan telah menyebabkan produksi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) meningkat. Kenaikan ini sayangnya tidak diimbangi dengan permintaan sehingga terjadi kelebihan produksi hingga 4,8 juta ton, akibatnya harga jual CPO jatuh.

Menurut Achmad, dari jumlah hutan yang dikonversi ke lahan sawit, Indonesia saat ini telah kelebihan lahan sekitar 960 ribu hingga 1 juta hektare. “Inpres moratorium ini dilatarbelakangi karena produktivitas kebun kelapa sawit kita kecil, rata-rata hanya 12 ton TBS (Tandan Buah Segar) per hektar per tahun, sedangkan target pemerintah hampir 36 ton. Itu gapnya tinggi sekali. Jadi bagaimana lahan yang ada ini harus dibuat meningkat produktivitasnya,” ujar Achmad kepada Greeners, Rabu (26/09/2018).

Menurut Achmad, Inpres moratorium perkebunan sawit juga merespon kondisi CPO yang saat ini melebihi pasokan. Ia menilai, diluncurkannya bahan bakar B20 merupakan upaya pemerintah untuk menyerap CPO yang melimpah dan untuk memunculkan pasar baru.

“Diharapkan rumus Inpres moratorium sawit dengan B20 ini bisa membuat CPO yang diproduksi berlebih bisa turun dan harga CPO menjadi baik,” kata Achmad.

BACA JUGA: Menko Luhut: Deforestasi Sektor Sawit Terkecil Dibandingkan Peternakan Sapi 

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2018, Menteri Koordinator bidang Perekonomian telah meluncurkan perluasan mandatori penggunaan biodiesel 20 persen (B20) dengan tujuan untuk mengurangi produksi dari CPO yang melimpah serta untuk menaikan devisa negara dari perkebunan kelapa sawit.

“B20 akan mengurangi penumpukan stok CPO. Saya perkirakan tahun depan penumpukan tersebut bisa turun dan devisa ekspor kelapa sawit meningkat,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat acara peluncuran B20.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/inpres-moratorium-perkebunan-sawit-dorong-penyerapan-cpo/feed/ 0
Hamparan Kebun Sawit Mendominasi Areal Moratorium Gambut https://www.greeners.co/berita/hamparan-kebun-sawit-mendominasi-areal-moratorium-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hamparan-kebun-sawit-mendominasi-areal-moratorium-gambut https://www.greeners.co/berita/hamparan-kebun-sawit-mendominasi-areal-moratorium-gambut/#respond Wed, 20 Jan 2016 04:36:44 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12577 Areal moratorium gambut yang merupakan salah satu produk dari Kemitraan Perubahan Iklim antara Norwegia-Indonesia ternyata didominasi oleh hamparan perkebunan sawit.]]>

Jakarta (Greeners) – Areal moratorium gambut yang merupakan salah satu produk dari Kemitraan Perubahan Iklim antara Norwegia-Indonesia ternyata didominasi oleh hamparan perkebunan sawit. Hal tersebut terungkap dari laporan yang dikeluarkan oleh Greenomics Indonesia berjudul “The Climate Scandal? Indonesia’s peatland moratorium areas dominated by a significant expanse of palm oil plantations” yang diterbitkan di Jakarta pada Senin, tanggal 18 Januari 2016.

Laporan Greenomics tersebut memperlihatkan hampir 1,3 juta hektar areal moratorium gambut yang tersebar di Provinsi Riau, mayoritas merupakan hamparan perkebunan sawit. Kemitraan Norwegia-Indonesia yang ditandatangani pada pertengahan Mei 2010 itu, menyatakan bahwa kemitraan itu bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam menurunkan emisi secara signifikan, di antaranya, dengan menghindari terjadinya pembukaan lahan gambut.

“Apakah penurunan emisi secara signifikan tersebut dapat terjadi jika mayoritas areal moratorium gambut ternyata berupa hamparan perkebunan sawit?” tanya Vanda Mutia Dewi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Jakarta, Selasa (19/01).

Selain itu, areal moratorium gambut yang didominasi perkebunan sawit itu tidak hanya terjadi di Provinsi Riau, namun juga tersebar di provinsi-provinsi lain di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Areal moratorium gambut yang seperti ini, ungkapnya, adalah warisan dari pemerintahan sebelumnya kepada pemerintahan sekarang.

“Pihak-pihak yang terkait dengan implementasi kemitraan Norwegia-Indonesia tersebut tentu harus menjelaskan ke publik, mengapa mayoritas areal moratorium gambut ternyata isinya adalah perkebunan sawit,” ujar Vanda.

Laporan Greenomics tersebut juga mengungkapkan bahwa rantai pasokan minyak sawit dari grup bisnis besar yang tergabung sebagai penandatangan Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) seperti Wilmar, Musim Mas, GAR, Cargill dan Asian Agri, terkait dengan minyak sawit yang berasal dari areal moratorium gambut. Sebagai penandatangan IPOP, rantai pasokan minyak sawit dari grup-grup bisnis besar itu seharusnya bebas dari areal moratorium gambut, baik yang tersebar di Sumatera maupun Kalimantan. “Mereka harus mengambil sikap dan keputusan cepat,” ujarnya tegas.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/hamparan-kebun-sawit-mendominasi-areal-moratorium-gambut/feed/ 0
Perkebunan Skala Kecil Jadi Pendorong Utama Deforestasi di Sumatera https://www.greeners.co/berita/perkebunan-skala-kecil-jadi-pendorong-utama-deforestasi-di-sumatera/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perkebunan-skala-kecil-jadi-pendorong-utama-deforestasi-di-sumatera https://www.greeners.co/berita/perkebunan-skala-kecil-jadi-pendorong-utama-deforestasi-di-sumatera/#respond Wed, 06 May 2015 05:30:56 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8872 Jakarta (Greeners) – World Wildlife Fund (WWF) Indonesia melakukan studi untuk memprediksi pendorong utama deforestasi dalam jangka waktu 2015 – 2030 di 11 kawasan hutan dunia yang saat ini mengalami […]]]>

Jakarta (Greeners) – World Wildlife Fund (WWF) Indonesia melakukan studi untuk memprediksi pendorong utama deforestasi dalam jangka waktu 2015 – 2030 di 11 kawasan hutan dunia yang saat ini mengalami penggundulan hutan paling parah. Selain di Sumatera, studi tersebut juga memerkirakan pendorong utama deforestasi terjadi di Borneo (Kalimantan), Kongo, Amazon, dan sejumlah wilayah lainnya.

Direktur Komunikasi dan Advokasi WWF Indonesia, Nyoman Iswarayoga menuturkan dari hasil studi tersebut, terungkap bahwa pendorong deforestasi di setiap wilayah itu berbeda. Namun yang menarik, ternyata di Indonesia khususnya Sumatera, kemungkinan kegiatan perkebunan skala kecil oleh masyarakatlah yang menjadi pendorong utama deforestasi.

“Di Sumatera itu, 42 persen kawasan sawit dikelola oleh masyarakat. Nah, 80 persen dari itu adalah petani-petani swadaya dan tidak terkait dengan perusahaan apapun,” jelasnya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (06/05).

Selain itu, lanjutnya, ancaman deforestasi terbesar lainnya selama 15 tahun ke depan di Sumatera adalah infrastruktur. Oleh karena itu, tambah Nyoman, WWF telah mendesak pemerintah untuk mengupayakan pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan guna mengurangi ancaman deforestasi di Sumatera. Sedangkan ancaman yang datang dari perusahaan perkebunan skala besar, katanya lagi, malah diprediksi akan menjadi faktor yang kurang penting terhadap laju deforestasi di Sumatera.

“Dari hasil studi, lahan untuk ekspansi perkebunan skala besar jauh berkurang. Ancaman (deforestasi) yang akan terjadi 15 tahun ke depan justru berasal dari masyarakat,” tambahnya.

Berbeda dengan Sumatera, jelas Nyoman, sektor perkebunan skala besar justru akan menjadi penyebab utama deforestasi di Kalimantan pada kurun waktu 2015 hingga 2030 mendatang. Perkebunan skala besar seperti sawit diprediksi akan datang ke Kalimantan karena masih tersedianya banyak lahan hutan untuk dibabat.

“Kalimantan dalam 15 tahun ke depan juga masih akan terancam oleh aktivitas penebangan tak berkelanjutan serta pertambangan. Tapi meski begitu, baik Sumatera maupun Kalimantan tentu masih akan terancam oleh kebakaran hutan sebagai akibat dari deforestasi,” tukasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/perkebunan-skala-kecil-jadi-pendorong-utama-deforestasi-di-sumatera/feed/ 0
Walhi Kritisi Rencana Pembangunan Pabrik Semen Dalam Kawasan Ekosistem Leuser https://www.greeners.co/berita/walhi-kritisi-rencana-pembangunan-pabrik-semen-dalam-kawasan-ekosistem-leuser/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-kritisi-rencana-pembangunan-pabrik-semen-dalam-kawasan-ekosistem-leuser https://www.greeners.co/berita/walhi-kritisi-rencana-pembangunan-pabrik-semen-dalam-kawasan-ekosistem-leuser/#respond Sun, 05 Apr 2015 06:01:40 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8409 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengkritisi rencana pembangunan pabrik semen oleh PT. Tripa Semen Aceh di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengkritisi rencana pembangunan pabrik semen oleh PT. Tripa Semen Aceh di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Direktur Walhi Aceh, M. Nur, mengatakan, kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen oleh PT Tripa Semen Aceh diperkirakan akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitarnya. Terlebih kawasan yang digunakan sebagian besar merupakan bagian dari KEL.

“Ditakutkan ini akan berdampak pada terancam atau bahkan punahnya keselamatan ekosistem yang ada dalam KEL,” jelas Nur dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Sabtu (04/04).

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa Aceh Tamiang saat ini sudah digempur oleh kegiatan perkebunan sawit, illegal logging dan kegiatan lainnya yang menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terutama untuk pemenuhan sumber air bersih bagi penduduk. Nur pun meminta kepada pemerintah untuk mengkaji dengan teliti proses analisis dampak lingkungan (Amdal) sebelum pabrik semen milik PT. Tripa Semen Aceh tersebut dibangun.

“Warga akan kehilangan lahan perkebunan atau pertanian, kemudian masyarakat akan membuka lahan baru dalam kawasan hutan yang saat ini belum tersentuh. Akhirnya, konflik pun tidak terelakkan,” tandasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-kritisi-rencana-pembangunan-pabrik-semen-dalam-kawasan-ekosistem-leuser/feed/ 0
Bermasalah, Masyarakat Adat Kalimantan Selatan Akan Ambil Kembali Tanah Adat https://www.greeners.co/berita/bermasalah-masyarakat-adat-kalimantan-selatan-akan-ambil-kembali-tanah-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bermasalah-masyarakat-adat-kalimantan-selatan-akan-ambil-kembali-tanah-adat https://www.greeners.co/berita/bermasalah-masyarakat-adat-kalimantan-selatan-akan-ambil-kembali-tanah-adat/#respond Mon, 05 Jan 2015 12:48:04 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6993 Jakarta (Greeners) – Masyarakat adat dari Desa Cantung Kiri Hilir dan Desa Banua Lawas, Kalimantan Selatan, mendeklarasikan kesepakatan untuk mengambil alih tanah adat dan tanah masyarakat yang selama ini digarap […]]]>

Jakarta (Greeners) – Masyarakat adat dari Desa Cantung Kiri Hilir dan Desa Banua Lawas, Kalimantan Selatan, mendeklarasikan kesepakatan untuk mengambil alih tanah adat dan tanah masyarakat yang selama ini digarap oleh PT Jaya Mandiri Sukses (JMS). Deklarasi tersebut dilakukan di Balai Adat Batu Lasung, Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Melalui keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menerangkan bahwa mekanisme dan tata cara penarikan kembali tanah adat akan dilakukan secepat mungkin sesuai dengan keinginan masyarakat di kedua desa tersebut.

Ketua Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Selatan, Yasir Al Fatah, mengatakan, ada beberapa alasan bagi masyarakat adat untuk mengambil alih tanah-tanah yang digarap oleh PT JMS tersebut. Antara lain, pertama, tidak ada proses yang baik dalam pengambilan tanah adat milik masyarakat yang digusur oleh PT JMS. Kedua, tidak ada kejelasan ganti rugi lahan yang digusur oleh pihak perusahaan. Lalu, ketiga, adanya beberapa pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap jumlah lahan plasma masyarakat yang selama ini dijanjikan oleh perusahaan.

“Keempat, masyarakat juga menilai ada kejanggalan dalam perizinan PT JMS terkait dengan Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha perusahaan yang masih belum memiliki kejelasan. Selain itu juga di beberapa lokasi penanaman sawit yang dilakukan oleh perusahaan ternyata masuk ke dalam kawasan hutan yang belum dialihfungsikan,” terang Yasir, Jakarta, Senin (05/01).

Saat ini, lanjutnya, pihak perusahaan telah membuka lahan seluas 2.504 hektare dari total luasan izin yang mencapai 6.700 hektare. Namun, pihak perusahaan hanya memberikan lahan plasma seluas 210 hektare atau kurang dari 20 persen dari total luasan lahan yang saat ini ditanami.

Padahal, di dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dan SK Ditjenbun Kementan No.03/Kpts/Rc.110/1/07 dan beberapa perjanjian lainnya, pihak perusahaan menjanjikan lahan petani plasma sekurang-kurangnya 20 persen dari total luasan lahan yang ditanami.

“Dalam konteks ini pemerintah harusnya dapat melakukan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Jika tidak, maka wajar masyarakat mendapatkan kembali haknya yang telah diambil oleh pihak-pihak lain dengan cara-cara adat juga,” jelasnya.

Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan mencatat dalam kurun waktu 2008 hingga 2014, terdapat 26 kasus perkebunan sawit yang menimbulkan konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Dwitho Frasetiandy, berpendapat sudah seharusnya pemerintah daerah melakukan penyelesaian akar permasalahan agraria yang terjadi dengan membentuk kelembagaan penanganan konflik agraria di tingkat kabupaten dan provinsi sehingga permasalahan konflik agraria tidak semakin meluas.

“Badan atau lembaga ini perlu. AMAN dan Walhi sudah lama mengusulkan. Pemerintah daerah juga harus lebih memerhatikan permasalahan agraria yang menimpa masyarakat adat,” katanya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/bermasalah-masyarakat-adat-kalimantan-selatan-akan-ambil-kembali-tanah-adat/feed/ 0
Indonesia Kaya Akan Olahan Penganan Lokal Tanpa Minyak Sawit https://www.greeners.co/aksi/indonesia-kaya-akan-olahan-penganan-lokal-tanpa-minyak-sawit/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-kaya-akan-olahan-penganan-lokal-tanpa-minyak-sawit https://www.greeners.co/aksi/indonesia-kaya-akan-olahan-penganan-lokal-tanpa-minyak-sawit/#respond Mon, 29 Dec 2014 07:09:30 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_event&p=6932 Jakarta (Greeners) – Sawit Watch bersama dengan Green radio Jakarta kembali menyelenggarakan acara tahunan Green Food Festival (GFF). Perhelatan yang diadakan untuk ke tiga kalinya ini mengangkat tema “4 Sehat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sawit Watch bersama dengan Green radio Jakarta kembali menyelenggarakan acara tahunan Green Food Festival (GFF). Perhelatan yang diadakan untuk ke tiga kalinya ini mengangkat tema “4 Sehat Kurang Sempurna Tanpa Pangan Lokal” sebagai upaya untuk mengingatkan publik betapa kayanya Indonesia akan panganan lokal.

Dalam rangkaian kegiatan GFF 2014 ini digelar lomba membuat resep yang menggunakan 4 bahan utama, yaitu sagu, sorgum, bambu, dan rotan, tanpa menggunakan minyak goreng (minyak sawit).

Kepala Departemen Kampanye Sawit Watch Indonesia, Bondang Andriyanu, mengatakan, Indonesia masih sangat kaya akan ragam panganan dan masakan dengan menggunakan metode memasak seperti mengukus, merebus, membakar dan menumis.

“Semua itu (penganan lokal) menggunakan metode dan menu masakan lokal yang sudah diwariskan dari nenek moyang kita, selain menggunakan produk dan bahan dasar lokal juga sangat baik untuk kesehatan,” jelasnya saat disambangi oleh Greeners pada kegiatan GFF di Plaza Atrium Senen, Jakarta, Sabtu (27/12) lalu.

Indonesia memiliki banyak olahan penganan lokal tanpa minyak sawit, namun kepopulerannya masih kalah jauh dibanding dengan penganan impor. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Indonesia memiliki banyak olahan penganan lokal tanpa minyak sawit, namun kepopulerannya masih kalah jauh dibanding dengan penganan impor. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Ahli Gizi yang juga seorang Chef, Ena Lubis pun menyayangkan sikap pemerintah yang terlalu banyak memasukan panganan impor sehingga membuat masyarakat lemah terhadap informasi terkait panganan lokal asli Indonesia.

“Pemerintah sudah seharusnya melakukan pengkajian terhadap kebijakan-kebijakan terkait impor pangan ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, Sawit Watch GFF untuk tahun 2014 ini digelar juga di tiga provinsi lain, yaitu Kalimantan Tengah, Riau dan Sulawesi Barat dengan tema serupa yang intinya kembali kepada pangan lokal.

Untuk GFF di Kalimantan Tengah diadakan pada tanggal 16 – 17 Desember lalu di pelataran gedung KONI Palangkaraya, Kalimantan Tengah dengan berkolaborasi bersama beberapa CSO Palangkaraya, seperti WALHI Kalteng, SOB, YBB, AMAN Kalteng, JPIC, FMN, HMPH, POKKER SHK, GMNI dan MAPALA Komodo. Kegiatan dimulai dengan diskusi mengenai pengelolaan SDA di Kalimantan tengah, yang dihadiri oleh masyarakat dari 4 Kabupaten (Murung raya, barito timur, Barito Utara, dan Lamandau). Dalam diskusi dibahas bagaimana upaya masyarakat mempertahankan lahannya dari ekspansi SDA seperti tambang, perkebunan sawit, dan HTI yang secara besar-besaran terjadi di lokasi masyarakat tersebut.

GFF di Palangkaraya diakhiri dengan lomba resep dan memasak menggunakan pangan lokal, yaitu umbut rotan, umbut bambu, keladi dan umbut kelapa. Siswa Sekolah Menengah Kejuruan serta kalangan umum turut serta dalam lomba memasak ini.

Pengunjung melihat-lihat berbagai penganan lokal yang terbuat dari sumber pangan lokal dalam acara Green Food Festival 2014 di Jakarta, Sabtu (27/12) lalu. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Pengunjung melihat-lihat berbagai penganan lokal yang terbuat dari sumber pangan lokal dalam acara Green Food Festival 2014 di Jakarta, Sabtu (27/12) lalu. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Di Pekanbaru, Riau, GFF 2014 digelar di bawah jembatan Sial III. Kegiatan ini juga hendak memperkenalkan kembali panganan lokal dan cara memasak dengan merebus, mengkukus dan membakar. Metode menggoreng diperbolehkan namun harus menggunakan minyak kelapa atau minyak non sawit lainnya sebagai bentuk kampanye pendidikan publik dengan menyasar kaum ibu.

Provinsi Riau adalah salah satu provinsi yang memiliki luasan perkebunan sawit terbesar di Indonesia. ‎Luasan perkebunan sawit di Indonesia mencapai 13.5 juta ha, dimana 2,9 juta ha ada di Riau (Sawit Watch, 2013). Luas ini akan terus bertambah sesuai dengan rencana pemerintah untuk memperluas hingga 28 juta hektare pada tahun 2020 akibat dari permintaan pasar dunia yang semakin tinggi terhadap konsumsi CPO.

Sedangkan untuk rangkaian kegiatan GFF yang dilakukan di Desa Alu, Kecamatan Alu, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sawit Watch bekerja sama dengan Walhi Sulawesi Barat.

Dalam kegiatan tersebut digelar diskusi mengenai upaya penyelamatan lahan pangan lokal yang disampaikan oleh Sawit Watch, Walhi dan Pemerintahan Kecamatan Alu. Diskusi tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa perlu adanya kebijakan yang melindungi pangan lokal sebagai upaya menyelamatkan lahan masyarakat dari ekspansi sumber daya alam secara besar besaran, seperti HTI dan perkebunan sawit.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/aksi/indonesia-kaya-akan-olahan-penganan-lokal-tanpa-minyak-sawit/feed/ 0
Walhi Desak Komnas HAM Terkait Kasus Indragiri Hilir https://www.greeners.co/berita/walhi-desak-komnas-ham-terkait-kasus-indragiri-hilir/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-desak-komnas-ham-terkait-kasus-indragiri-hilir https://www.greeners.co/berita/walhi-desak-komnas-ham-terkait-kasus-indragiri-hilir/#respond Thu, 06 Nov 2014 08:10:18 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6358 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menindak lanjuti laporan Walhi pada tanggal 18 september 2014 terkait dugaan kasus […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menindak lanjuti laporan Walhi pada tanggal 18 september 2014 terkait dugaan kasus intimidasi aparat polres Indragiri Hilir (Inhil) terhadap masyarakat Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Dalam keterangan yang diterima oleh Greeners, Direktur Eksekutif Walhi, Abetnego Tarigan, menjelaskan, bahwa masyarakat yang terintimidasi tersebut juga telah diproses hukum dan ada 17 orang yang jadi tersangka dan sedang menjalani proses persidangan. Kemudian, menyusul 4 orang masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses persidangan.

Menurut Abetnego, masyarakat tidak menerima atas klaim PT Setia Agrindo Lestari (SAL) yang tiba-tiba mematok wilayah kelola mereka menjadi wilayah konsesi perkebunan. PT SAL mendapat izin usaha perkebunan dari Bupati Indragiri Hilir seluas 17.095 hektar yang meliputi Desa Pungkat, Desa Simpang Gaung, Desa Belantaraya, Desa Teluk Kabung, dan Desa Lahang.

“Walhi sekali lagi mendesak kepada Komnas HAM untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit atas kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian dan mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan menghentikan aktivitasnya diatas lahan atau wilayah kelola masyarakat Desa Pungkat,”

Sebagai informasi, Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Indragiri Hilir (Hippmih) bersama Walhi Riau, Jikalahari, Tapak dan Riau Corruption Trial sudah sejak lama menyerukan agar Polres Indragiri Hilir menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat di Desa Pungkat yang sedang berkonflik dengan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL), perusahaan sawit terafiliasi dengan Surya Dumai Grup. Sedangkan, Polres Indragiri Hilir telah menetapkan tersangka setidaknya 19 warga Desa Pungkat karena diduga melakukan pembakaran alat berat milik PT SAL pada Juni 2014.

Timbulnya insiden pembakaran alat berat milik PT SAL merupakan ujung dari kekesalan warga lantaran PT SAL tidak mematuhi surat penghentian dari Pemkab Inhil, DPRD Inhil dan Babinsa Pungkat agar menghentikan sementara semua kegiatan PT SAL di Desa Pungkat sampai permintaan warga Desa Pungkat terpenuhi.

Izin PT SAL juga bermasalah. Areal perkebunan sawit seluas 17.095 ha untuk PT SAL di Desa Simpang Gaung, Desa Belantaraya, Desa Pungkat, Desa Teluk Kabung dan Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung tumpang tindih dengan Moratorium Revisi PIPIB V tahun 2014. Sebagian besar areal tersebut berada di atas hutan gambut. Dan, setidaknya ada sekitar 4.000 ha hutan alam tersisa di dalam areal PT SAL yang segera akan ditebang oleh PT SAL.

Hasil penelaahan Tim Balai Besar dan Pengembangan dan Sumber Daya Lahan Pertanian pada tahun 2012 menyebut areal tersebut masuk dalam Revisi PIPIB III pada lahan gambut dengan fungsi HPK dan APL.

Sejak awal warga Desa Pungkat menolak kehadiran PT SAL menggarap kebun sawit di Desa Pungkat karena menggangu mata pencaharian utama warga berupa perkebunan kelapa dan pembuatan perahu serta berakibat pada dampak lingkungan.

Sejak berdirinya Desa Pungkat sekitar tahun 1940 an, mata pencaharian warga bergantung kepada kelapa dan hutan. Kayu dari hutan mereka olah untuk membuat perahu untuk nelayan. Sampai hari ini masyarakat Pungkat masih menggunakan hasil hutan yang ada di wilayah Desa Pungkat.

Masyarakat khawatir pasokan air bersih dan tangkapan ikan akan tercemar bila PT SAL menanam sawit sebab sawit rakus terhadap air. Selain kekhawatiran dampak lingkungan dan hilangnya mata pencaharian, kini masyarakat Pungkat ketakutan karena 19 warga Pungkat jadi tersangka.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-desak-komnas-ham-terkait-kasus-indragiri-hilir/feed/ 0
Banjir Aceh Mulai Surut https://www.greeners.co/berita/banjir-aceh-mulai-surut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=banjir-aceh-mulai-surut https://www.greeners.co/berita/banjir-aceh-mulai-surut/#respond Wed, 05 Nov 2014 05:45:28 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6349 Jakarta (Greeners) – Sembilan kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya yang sempat terendam banjir sejak Sabtu (01/11) lalu, kini berangsur mulai surut dan akses jalan pun sudah bisa dilalui kendaraan. Namun, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sembilan kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya yang sempat terendam banjir sejak Sabtu (01/11) lalu, kini berangsur mulai surut dan akses jalan pun sudah bisa dilalui kendaraan.

Namun, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan, masih ada dua kecamatan yaitu Kecamatan Jaya dan Sampoiniet yang masih tergenang air sekitar 50 sentimeter.

“Yang paling parah banjir di dua kecamatan itu dan genangan banjir juga masih terjadi di lahan perkebunan sawit dan sawah warga,” ujar Sutopo, Jakarta, Rabu (05/11),

Mengenai akses jalan, Sutopo mengungkapkan kalau jalan dari Aceh Jaya hingga ke Aceh Barat yang sebelumnya terputus karena longsor, kini sudah bisa dilalui kendaraan.

Menurut Sutopo, sebelumnya ribuan rumah warga di seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya terendam banjir setinggi 72 sentimeter hingga 2 meter. Namun sejak tadi malam, air mulai surut dan sebagian warga yang sebelumnya mengungsi sudah mulai kembali ke rumah mereka.

“Kondisi cuaca terakhir di Kabupaten Aceh Jaya sejak Selasa malam sudah mulai kembali cerah,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menetapkan bahwa longsor dan banjir yang menimpa sejumlah kabupaten/kota di Aceh sebagai bencana provinsi. Penetapan bencana provinsi ini disampaikan Gubernur Zaini saat memimpin rapat darurat di Banda Aceh.

Gubernur pun menginstruksikan kepada seluruh jajaran instansi terkait di Aceh untuk melakukan langkah serta tindakan darurat dan khusus kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) agar bisa segera bekerja dengan cepat dan sigap.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/banjir-aceh-mulai-surut/feed/ 0
Aceh Tamiang Restorasi Kawasan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Lindung https://www.greeners.co/berita/aceh-tamiang-restorasi-kawasan-sawit-ilegal-di-kawasan-hutan-lindung/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=aceh-tamiang-restorasi-kawasan-sawit-ilegal-di-kawasan-hutan-lindung https://www.greeners.co/berita/aceh-tamiang-restorasi-kawasan-sawit-ilegal-di-kawasan-hutan-lindung/#respond Thu, 30 Oct 2014 12:45:17 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6310 Aceh ( Greeners) – Banjir bandang yang terjadi pada tahun 2006 di Kabupaten Aceh Tamiang menjadi pelajaran yang sangat berharga, khususnya bagi masyarakat Kecamatan Tenggulun, Tamiang Hulu, Bandar Pusaka dan […]]]>

Aceh ( Greeners) – Banjir bandang yang terjadi pada tahun 2006 di Kabupaten Aceh Tamiang menjadi pelajaran yang sangat berharga, khususnya bagi masyarakat Kecamatan Tenggulun, Tamiang Hulu, Bandar Pusaka dan Sekra. Pasalnya, akibat musibah tersebut, lebih dari 200 ribu kepala keluarga mengungsi dan sebagian besar kehilangan mata pencaharian.

Penasihat Forum Konservasi Leuser (FKL), Rudi Putra, menuturkan, setelah dilakukan identifikasi dan investigasi secara mendalam sejak bencana besar tersebut terjadi, ditemukan bahwa perambahan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh beberapa pengusaha menjadi penyebab utamanya.

“Setelah ditelusuri, ternyata perambahan hutan sudah terjadi sejak setelah reformasi, sekitar 1998 atau 1999,” terang Rudi saat menerima kunjungan wartawan di kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (30/10).

Oleh karena permasalahan tersebut, FKL bersama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang mengajak masyarakat lokal untuk bersama-sama melakukan restorasi atau upaya untuk mengembalikan wilayah hutan yang dimasuki oleh perkebunan sawit ilegal agar kembali menjadi kawasan hutan lindung sebagaimana mestinya.

“Restorasi ini sendiri mendapat dukungan dari Bupati Aceh Tamiang yang telah melakukan seremonial penebangan bersama FKL dan beberapa organisasi masyarakat lainnya pada pada tanggal 29 September lalu,” ungkap Rudi.

Banyak lahan di kawasan hutan lindung yang diserobot oleh pengusaha untuk membuka kebun sawit ilegal. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Banyak lahan di kawasan hutan lindung yang diserobot oleh pengusaha untuk membuka kebun sawit ilegal. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Rudi juga mengatakankan awal dilakukannya restorasi tersebut mencapai total hingga 800 hektar di dua kecamatan, Tamiang Hulu dan Bandar Pusaka, pada tahun 2009 lalu bersama dengan Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BP KEL).

Namun, karena perbedaan pendapat antara pemerintah Provinsi Aceh, maka BP KEL pun dibubarkan pada tahun 2012. Setahun setelah kejadian itu, tepatnya di akhir tahun 2013, seluruh anggota BP KEL membentuk FKL guna menyelamatkan seluruh Kawasan Ekosistem Leuser di 13 kabupaten di Aceh.

Koordinator Wilayah Hutan Alam Lingkungan Aceh (HAKA), Tezar Pahlevi, juga mengatakan, bahwa proses restorasi dilakukan dengan cara persuasif atau mengajak para pengusaha untuk duduk bersama dan meminta para pengusaha agar menyerahkan wilayah perkebunannya untuk direstorasi.

“Kami panggil baik-baik. Kami kasih tahu kalau perkebunan mereka itu ada di kawasan hutan lindung dan itu terlarang, jadi harus diserahkan pada pemerintah secara baik-baik,” tambahnya.

Tezar menjelaskan bahwa teknis restorasi dilakukan dengan cara menebang pohon-pohon sawit yang masuk dalam batas kawasan lindung. Penebangan dilakukan secara manual menggunakan dua buah gergaji mesin yang dilakukan oleh polisi hutan dan masyarakat lokal.

Penasihat Forum Konservasi Leuser, Rudi Putra (kedua dari kiri), Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Al Fuadi (keempat dari kiri) dan Koordinator Wilayah HAKA, Tezar Pahlevi (tidak terlihat dalam foto) berdiskusi dengan wartawan, Kamis (30/10). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Penasihat Forum Konservasi Leuser, Rudi Putra (kedua dari kiri), Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Al Fuadi (keempat dari kiri) dan Koordinator Wilayah HAKA, Tezar Pahlevi (tidak terlihat dalam foto) berdiskusi dengan wartawan, Kamis (30/10). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Senada dengan Rudi dan Tezar, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Al fuadi, mengaku pihak pemerintah mendukung penuh proses restorasi ini. Menurut Alfuadi, untuk saat ini sudah dilakukan pembatasan antara kawasan lindung yang akan dilakukan restorasi dengan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) sejauh 10 kilometer.

Sebagai informasi, sejak tahun 2009 lalu, proses restorasi hutan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang telah mencapai 800 hektar lahan oleh BP KEL. Sedangkan untuk kawasan hutan lindung yang telah menjadi perkebunan sekitar 1.071 hektar. Lalu, kawasan hutan lindung di Desa Tenggulung mencapai dua puluh ribu hektar dan sekitar 3000 hektar telah diserahkan oleh pengusaha secara baik-baik ke Pemerintah Aceh.

Kawasan hutan lindung Kabupaten Aceh Tamiang merupakan habitat beragam hewan, seperti gajah, harimau, burung kuau, kucing hutan, orang utan dan beruang.

“Karena perkebunan sawit ini, hewan-hewan kehilangan habitatnya dan mereka terusir dari habitatnya sendiri,” pungkas Fuadi.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/aceh-tamiang-restorasi-kawasan-sawit-ilegal-di-kawasan-hutan-lindung/feed/ 0
Tantangan Kedaulatan Pangan Bagi Pemerintahan Jokowi-JK https://www.greeners.co/berita/tantangan-kedaulatan-pangan-bagi-pemerintahan-jokowi-jk/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tantangan-kedaulatan-pangan-bagi-pemerintahan-jokowi-jk https://www.greeners.co/berita/tantangan-kedaulatan-pangan-bagi-pemerintahan-jokowi-jk/#respond Wed, 15 Oct 2014 09:05:20 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6164 Jakarta (Greeners) – Hari Pangan Sedunia yang dirayakan setiap tanggal 16 Oktober, pada tahun ini akan mengangkat tema pertanian keluarga, bagaimana menyediakan pangan untuk menjaga kelestarian bumi. Untuk mencapai hal […]]]>

Jakarta (Greeners) – Hari Pangan Sedunia yang dirayakan setiap tanggal 16 Oktober, pada tahun ini akan mengangkat tema pertanian keluarga, bagaimana menyediakan pangan untuk menjaga kelestarian bumi.

Untuk mencapai hal tersebut, Aliansi Desa Sejahtera (ADS) memberikan beberapa masukan dan tantangan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Koordinator Pokja Beras ADS, Said Abdullah, menjabarkan beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintahan kedepan jika memang ingin memprioritaskan kebijakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan meningkatkan ketersediaan pangan dalam negeri.

“Meningkatnya impor pangan dan menurunnya jumlah produsen pangan skala kecil serta semakin menyempitnya luasan lahan produksi pangan hanya beberapa dari banyaknya tantangan yang harus dihadapi oleh Joko Widodo nanti,” terang Said di Jakarta, Rabu (15/10).

Selain itu, lanjutnya, menurunnya produksi pangan dalam negeri, meningkatnya jumlah penduduk dan tidak adanya kebijakan nasional untuk membangun kedaulatan pangan yang memberikan perlindungan bagi para produsen pangan skala kecil akan menjadi fokus yang terus dikawal oleh ADS.

Ahmad Surambodo. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Ahmad Surambodo. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sedangkan untuk ditingkat konsumsi, Koordinator Pokja Sawit ADS, Ahmad Surambodo, menuturkan, jika pemerintahan Jokowi mampu mengembangkan industri pengolahan pangan yang dikuasai oleh industri kecil berbasis masyarakat sekitar, maka hal tersebut akan menjadi salah satu cara untuk mengatasi tingkat konsumsi pangan masyarakat.

Ahmad menyatakan, jika melihat kondisi saat ini, sangat ironis melihat luasan perkebunan sawit yang terus bertambah luas, sementara industri olahannya sama sekali tidak berkembang.

“Sekarang Indonesia mengimpor berbagai jenis olahan berbasis sawit untuk konsumsi masyarakat sehari-hari,” imbuhnya.

Dari sisi lain, menurut Ahmad, tren yang terjadi saat ini adalah adanya kompetisi perebutan lahan untuk pangan dan sawit tanpa adanya data dan penelitian untuk mengetahui seberapa besar jumlah kecukupan kita untuk membangun lahan pangan dan sawit. Ahmad menilai hal ini sangat berbahaya bagi kelangsungan lahan masyarakat.

“Kompetisi ini tidak mempertimbangkan seberapa besar kecukupan kita untuk membangun sawit atau lahan pangan, akhirnya terjadi ketimpangan lahan di mana-mana,” tutupnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/tantangan-kedaulatan-pangan-bagi-pemerintahan-jokowi-jk/feed/ 0
Pemerintah Harus Kaji Ulang Izin HTI dan Perkebunan Sawit https://www.greeners.co/berita/pemerintah-harus-kaji-ulang-izin-hti-dan-perkebunan-sawit/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintah-harus-kaji-ulang-izin-hti-dan-perkebunan-sawit https://www.greeners.co/berita/pemerintah-harus-kaji-ulang-izin-hti-dan-perkebunan-sawit/#respond Tue, 07 Oct 2014 01:00:43 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6066 Jakarta (Greeners) – Greenpeace Indonesia menegaskan kepada pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla nanti agar segera melakukan moratorium izin yang sudah telanjur diberikan kepada pemilik Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Greenpeace Indonesia menegaskan kepada pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla nanti agar segera melakukan moratorium izin yang sudah telanjur diberikan kepada pemilik Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit skala besar.

Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting, mengatakan pemerintah harus mengkaji ulang izin-izin yang telah keluar tersebut untuk mencegah kebakaran hutan dan kabut asap selama musim kemarau.

Ia menjelaskan, selama musim kemarau ini, pemilik HTI dan perkebunan sawit membuka lahan perkebunan baru dengan membakar lahan-lahan gambut tersebut, sehingga pemerintah harus mengucurkan anggaran hingga ratusan miliar untuk mematikan api di lahan yang terbakar.

Selain itu, menurut Longgena, tindakan hukum yang dilakukan oleh negara masih selalu berkutat dengan pola hukum klasik, yaitu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia mengatakan, selama ini penindakan hanya dilakukan kepada petani dan buruh di perusahaan tersebut, sementara pemilik perkebunan belum tersentuh hukum.

“Setiap tahun kebakaran di kawasan HTI dan perkebunan sawit skala besar di lahan gambut selalu terjadi karena tidak ada tindakan tegas negara untuk mencabut izin usaha perkebunan yang melakukan pelanggaran,” ujar Longgena kepada Greeners, Jakarta, Senin (06/10).

Longgena juga menambahkan, seluruh lahan gambut di Indonesia menyimpan karbon yang sangat tinggi hingga mencapai 60 miliar ton atau setara karbon yang dikeluarkan oleh transportasi dunia selama empat tahun. Sehingga pemadaman api di lahan gambut akan sangat sulit dilakukan karena lahan ini bisa terbakar sampai ke dalam.

“Kalau dipadamkan, apinya memang tidak kelihatan tetapi tetap terus mengeluarkan asap putih,” katanya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemerintah-harus-kaji-ulang-izin-hti-dan-perkebunan-sawit/feed/ 0
WRI Rilis 32 Perusahaan Pembakar Hutan di Riau https://www.greeners.co/berita/wri-rilis-32-perusahaan-pembakar-hutan-di-riau/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=wri-rilis-32-perusahaan-pembakar-hutan-di-riau https://www.greeners.co/berita/wri-rilis-32-perusahaan-pembakar-hutan-di-riau/#respond Mon, 24 Jun 2013 05:30:57 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=3647 Jakarta (Greeners) – World Resources Institute (WRI), sebuah pusat studi kebijakan dan analisis yang berbasis di Washington DC, Amerika, merilis 32 perusahaan yang terkait dengan peristiwa kebakaran yang melanda Riau. […]]]>

Jakarta (Greeners) – World Resources Institute (WRI), sebuah pusat studi kebijakan dan analisis yang berbasis di Washington DC, Amerika, merilis 32 perusahaan yang terkait dengan peristiwa kebakaran yang melanda Riau. Kebakaran di Riau tersebut telah menimbulkan kabut asap di Singapura dan Malaysia. WRI menyebutkan ada 17 perusahaan pemegang konsesi hutan tanaman industri dan 15 perusahaan pemegang konsesi perkebunan sawit. ( http://goo.gl/vfnpW )

WRI merilis nama-nama perusahaan tersebut berdasarkan analisa titik api dari data satelit yang diperoleh dari NASA (Informasi Kebakaran Untuk Sistem Manajemen Sumber Daya /FIRMS)  rentang waktu 12-20 Juni 2013 dan peta konsesi untuk kelapa sawit, konsesi penebangan, dan konsesi hutan tanaman industri, tahun 2010, dari Kementerian Kehutanan RI.

Sebagian besar peringatan kebakaran NASA berada di dalam Provinsi Riau, dan terutama dalam batas-batas hutan tanaman industri dan konsesi kelapa sawit. Sekitar 52 persen dari total kebakaran terjadi di dalam daerah-daerah konsesi. Peringatan kebakaran yang berada di hutan lindung atau konsesi untuk penebangan selektif jumlahnya jauh lebih sedikit.

WRI menyebutkan perusahaan yang merupakan bagian dari grup Sinar Mas dan Raja Garuda Mas (RGM) memiliki konsesi dengan jumlah peringatan kebakaran terbesar. Bila digabungkan, kedua kelompok ini berkontribusi lebih dari 50 persen dari titik api di semua konsesi.

Sampai berita ini dimuat, Greeners telah menghubungi dan masih menunggu konfirmasi dari pihak Raja Garuda Mas, termasuk berusaha menghubungi pihak Sinar Mas Forestry.

 

Penanganan kebakaran

Melihat dampak kebakaran di Riau tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memerintahkan penanganan bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan. Dari laman Sekretariat Kabinet menyebutkan perintah dikeluarkan pada saat Presiden menerima Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/6) malam. Presiden memerintahkan kepada Kepala BNPB untuk memegang kendali penanganan bencana asap tersebut, dan dilakukan secepatnya dengan melibatkan potensi nasional yang ada.

Sedangkan Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Balthasar Kambuaya yang telah ke lokasi pada akhir minggu kemarin menegaskan KLH telah melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran serta telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pembakaran dalam membuka lahan. Dia berjanji akan membawa perusahaan-perusahaan tersebut ke jalur hokum.

Balthasar menyebutkan ada delapan perusahaan sawit asal Malaysia yang teridentifikasi melakukan pembakaran. Pihaknya masih melakukan investigasi dan konfirmasi terhadap perusahaan tersebut. Delapan perusahaan tersebut yaitu PT LIH, PT BKS, PT TMP, PT ULD, PT AP, PT JJP, PT MGI, dan PT MAL.

Dan 14 perusahaan lainnya yang telah disebutkan teridentifikasi melakukan pembakaran, KLH masih melakukan penyelidikan. MenLH mengatakan jumlah perusahaan bisa bertambah sesuai penyelidikan di lapangan.

“Jika nantinya datanya sudah cukup lengkap, kasus ini tetap kita lanjutkan ke pengadilan. Karena itu dalam proses penyelidikan ini, kita tetap berkoordinasi dengan Polda Riau dan Kejaksaan Riau,” katanya.

Bila terbukti membakar hutan, perusahaan tersebut dapat dikenakan hukuman, yaitu Pasal 98 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup     menyebutkan pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 10 tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar, maksimal Rp10 miliar.

Bila kebakaran itu menyebabkan jatuhnya korban maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp4 miliar, maksimal Rp12 miliar.

Apabila kebakaran tersebut menyebabkan hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar, maksimal Rp15 miliar.

Sesuai pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, pidananya dijatuhkan kepada pemberi perintah dan pimpinan badan usaha, tanpa melihat apakah pembakaran lahan itu dilakukan secara perorangan atau bersama-sama. Hukuman ditambah dengan pemberatan sepertiga dibandingkan dengan pembakaran lahan yang dilakukan orang pribadi. (G03/G32)

]]>
https://www.greeners.co/berita/wri-rilis-32-perusahaan-pembakar-hutan-di-riau/feed/ 0